Perlakuan Kepabeanan atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dalam Bentuk Curah dan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dalam Bentuk Curah
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK. 04/2020 TENTANG PERLAKUAN KEPABEANAN ATAS SELISIH BERAT DAN/ ATAU VOLUME BARANG. IMPOR DALAM BENTUK CURAH DAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DALAM BENTUK CURAH Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta melakukan optimalisasi pelayanan dalam pelaksanaan impor dan ekspor barang yang dikenakan bea keluar, perlu memberikan perl?-kuan kepabeanan atas impor barang dalam bentuk curah dan ekspor barang yang dikenakan bea keluar. dalam bentuk curah; b. bahwa perlakuan kepabeanan atas impor dan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan untuk mengakomodir adanya selisih berat dan/ atau selisih volume barang karena penyusutan atau penambahan berat dan/ a tau volume yang diakibatkan oleh faktor alarn, dan/atau karena perbedaan .metode dan/ atau alat pengukuran; ~· I www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat -2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (4), Pasal lOA ayat (9), Pasal 82A ayat (2), dan Pasal 86 ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubal~an atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perh1 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Kepabeanan atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dalam Bentuk Curah dan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dalam Bentuk Curah; I. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor Kepabeanan (Lembaran I 0 Tahun 1995 tentang Negara Republik Indonesia Tal~un 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3 . Undang-Undang Nomor 39 Tal~un 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tan1bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Non~or 51); 5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); r I www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuru'lgan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN KEPABEANAN ATAS SELISIH BERAT DAN/ ATAU VOLUME BARANG IMPOR DALAM BENTUK CURAH DAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DALAM BENTUK CURAH. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Impor dalam bentuk Curah yang selanjutnya disebut Barang Impor Curah adalah barang impor dalam wujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, atau butiran yang diangkut tanpa menggunakan petikemas dan/ a tau kemasan. 2. Barang Ekspor dalam bentuk Curah yang selanjutnya disebut Barang Ekspor Curah adalah barang ekspor dalam wujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, atau butiran yang diangkut tanpa menggunakan petikemas dan/ a tau kemasaJ.'l. 3. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertru'lggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang. www.jdih.kemenkeu.go.id -4- 4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuaJ. dengan Undang-Undang Kepabeanan. 5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea d<:!.n Cukai yang ditunjuk dalam jabatan terten tu un tuk melaksanakan tug as tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Pasal2 (1) Barang Impor Curah dan/ atau Barang Ekspor Curah dapat mengalami penyusutan atau penambahan berat dan/ atau volume. (2) Penyusutan atau penambahan berat dan/ atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Barang Impor Curah, terjadi pada saat: 1. pembongkaran barang impor; 2 . penelitian pemberitahuan pabean 1mpor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik; dan/ atau 3 . penelitian pemberitahuan pabean 1mpor yang dilakukan pemeriksaan fisik; b. Barang Ekspor Curah yang dikenakan bea keluar, terjadi pada saat penelitian pemberitahuan pabean ekspor yang di~akukan pemeriksaan fisik; dan/ a tau c . Barang lmpor Curah dan/ atau Barang Ekspor Curah sebagai hasil dari pelaksanaan audit kepabeanan di gudang dan/ a tau lokasi importir dan/ atau eksportir. (3) Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan perlakuan kepabeanan atas selisih · berat dan/ atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1). f I www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - (4) Perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal selisih ditemukan pada saat pembongkaran barang impor, selisih berat dan/ a tau volume merupakan kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagai akibat dari penyusutan atau penambahan berat danjatau volume yang disebabkan oleh faktor alam dan/ a tau karena perbedaan metode danjatau alat pengukuran; atau b. dalam hal selisih ditemukan pada saat: 1. pemeriksaan fisik Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah; atau 2. audit kepabeanan atas Barang Impor Curah dan/ atau Barang Ekspor Curah, selisih berat dan/ atau volume bukan merupakan kesalahan pemberitahuan pabean sebagai akibat dari penyusutan atau penambahan berat dan/ atau volume yang disebabkan oleh faktor alam, dan/ atau karena perbedaan metode dan/ atau alat pengukuran. (5) Perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan jika selisih berat dan/ atau volume Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) dari total berat dan/ a tau volume Barang Impor Curah a tau Barang Ekspor Curah. Pasal 3 Perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/ atau volume atas Barang Impor Curah dan Barang Ekspor Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal2, yaitu berupa: a. tidak wajib membayar bea masuk atas Barang Impor Curah yang kurang pada saat dibongkar, jika terdapat selisih kurang; dan/ atau II www.jdih.kemenkeu.go.id -6 - b. tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang Kepabeanan, jika terdapat selisih kurang atau selisih lebih. BAB II SELISIH BERAT DAN/ ATAU VOLUME PADA SAAT PEMBONGKARAN BARANG IMPOR DALAM BENTUK CURAH Pasal4 ( 1) Pembongkaran terhadap Barang Impor Curah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembongkaran barang impor. (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan p engawasan terhadap pembongkaran Barang Impor Curah sebagaimana dimaksud pad a ayat ( l). (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengawasi penghitunga n jumlah Barang Impor Curah yang dibongkar. (4) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menyatakan: a. jumlah barang yang dibongkar sesuai d engan pemberitahuan pabean p engangkutan yang diajukan; atau b. terdapat selisih berat dan/ a tau volume an tara jumlah barang yang dibongka r dengan pemberitahuan pabean pengangkutan yang diajukan. (5) Da la m hal terdapat selisil~ b erat d anja t a u volume s ebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b , Pejabat Bea dan Cukai m elakukan pe n elitian lebih lanjut. t; www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - (6) Dalam hal penghitungan jumlah sebagaimana dimaksud pacta ayat (3) menggunakan alat ukur yang disediakan oleh Pengangkut atau pihak lain yang berkepentingan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. alat ukur telah dikalibrasi oleh instansi yang berwenang; b. alat ukur mempunyai sertifikat kalibrasi yang masih berlaku; dan c. dalam hal alat ukur dalam keadaan disegel, segel tersebut harus dalam keadaan baik. Pasal5 (1) Jika basil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) menunjukkan bahwa selisih kurang atau selisih lebih berat dan/ a tau volume barang yang dibongkar tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), selisih berat dan/atau volume barang tersebut termasuk dalam kriteria kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut. (2) Atas kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pacta ayat (1), Pengangkut dibe1ikan perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3. Pasal6 ( 1) Jika basil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) menunjukkan bahwa selisih kurang atau selisih lebih atas berat dan/ a tau volume barang yang dibongkar melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut. (2) Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pacta ayat ( 1), dilakukan untuk membuktikan adanya kesalahan yang terjadi: a. di dalam ruang lingkup k emampuan dari Pengangkut; atau b . di luar kemampuan Pengangkut. www.jdih.kemenkeu.go.id -8- (3) Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan adanya kesalahan yang terjadi di dalam ruang lingkup kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pengangkut: a. wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas Barang Impor Curah yang kurang pada saat dibongkar, jika terdapat selisih kurang; dan b. dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidan.g kepabeanan. (4) Kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. selisih kurang atas berat dan/ a tau volume yang disebabkan penyusutan berat dan/ a tau volume oleh faktor alan1; b. selisih lebih atas berat dan/atau volume yang disebabkan penambahan berat dan/ a tau volume oleh faktor alam; dan/atau c. keadaan kahar (force majeure). (5) Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan adanya kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengangkut diberikan perlakuan kepabeanan berupa: a. tidak wajib membayar bea masuk atas Barang Impor Curah yang kurang dibongkar, jika terdapat selisih kurang; dan/ a tau b. tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sanksi administrasi ben1pa denda di bidang kepabeanan, jika terdapat selisih kurang atau selisih lebih. www.jdih.kemenkeu.go.id -9- BAB III SELISIH BERAT DAN/ATAU VOLUME PADA SAAT PENELITIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR TANPA PEMERIKSAAN FISIK Pasal 7 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan terhadap pembongkaran dan/ atau sistem komputer pelayanan, ruenyampaikan laporan mengenru pembongkaran atau laporan mengenai basil pengawasan pembongkaran atas selisih berat dan/ atau volume I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor. (2) Dalam hal terhadap Barang Impor Curah yang diberitahukan d.alam pemberitahuan pabean impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, laporan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor sebagai pertimbangan dalam melakukan penetapan tarif dan nilai pabean. (3) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan pen eta pan tarif dan nilai pabean sesuru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif dan nilai pabean. (4) Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan selisih lebih berat dan/ a tau volume yang tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen: a. melakukan pemungutart bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dibayar atas · kelebihan jumlah Barang Impor Curah; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -10- b . tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas selisih lebih jumlah Barang Impor Curah. (5) Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimarta dimaksud pada ayat (3) terkait dengan selisih lebih berat <_ian/atau volume yang melebihi 0,50% {nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen: a. melakukan pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dibayar atas selisih lebih jumlah Barang Impor Curah; dan b. menetapkan sanksi administrasi berupa denda. BABIV SELISIH BERAT DAN/ ATAU VOLUME PADA SAAT PENELITIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR YANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK Pasal8 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas Barang Impor Curah yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean atas barang imp or. Pasal9 Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1), membuat laporan basil pemeriksaan dengan mencantumkan berat dan/ atau volume Barang Impor Curah basil pemeriksaan. www.jdih.kemenkeu.go.id -11 - Pasal 10 ( 1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dilnaksud dalam Pasal 9 menunjukkan adanya selisih lebih berat dan/ a tau volume Barang Impor Curah dibandingkan dengan berat dan/ a tau volume Barang Impor Curah dalam pemberitahuan pabean impor tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen: a. melakukan pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dibayar atas selisih lebih berat dan/ atau volume Barang Impor Curah; dan b. tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas selisih lebih berat dan/ a tau volume Barang Impor Curah. (2) Selisih lebih berat dan/atau volume yang tidak melebihi 0 ,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan kesalahan pemberitahuan jumlah barang. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menunjukkan adanya selisih lebil1. dibandingkan dengan berat dan/ atau volume Barang Impor Curah dalam pemberitahuan pabean impor melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen: a. n1elakukan pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dibayar atas selisih lebih jumlah Barang Impor Curah; dan b. menetapkan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan. (4) Selisih lebih berat dan/atau volume yang melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan kesalahan pemberitahuan jumlah barang. t; www.jdih.kemenkeu.go.id -12- BABV SELISIH BE RAT DAN/ ATAU VOLUME PADA SAAT PENELITIAN PEMBERITAHUAN PABEAN ESKPOR YANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK Pasal 11 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor Curah yang dikenakan bea keluar, jika pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor. Pasal 12 Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), membuat laporan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan berat danjatau volume Barang Ekspor Curah hasil peme1iksaan. Pasal 13 (1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menunjukkan adanya selisih lebih berat danjatau volume Barang Ekspor Curah dibandingkan dengan berat dan/ a tau volume Barang Ekspor Curah dalam pemberitahuan pabean ekspor tidak melebihi 0 ,50% (nol kama lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen: a. melakukan penetapan atas bea keluar yang wajib dibayar atas selisih lebih berat dan/ a tau volume Barang Ekspor Curah; dan b. tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas selisih lebih berat dan/ a tau volume Barang Ekspor Curah. www.jdih.kemenkeu.go.id -13- (2) Selisih lebih berat dan/ a tau volume yang tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagain1ana dimaksud pacta ayat (1), bukan merupakan kesalahan pemberitahuan jumlah barang. (3) Dalam hal hasil pemeriJ:<.saan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, n1enunjukan adanya selisih lebih dibandingkan dengan berat dan/ a tau volume Barang Ekspor Curah dalam pe1nberitahuan pabean ekspor melebihi 0 ,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen: a. melakukan penetapan bea keluar yang wajib dibayar atas selisih lebih berat dan/ a tau volume Barang Ekspor Curah; dan b. menetapkan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan. (4) Selisih lebih berat dan/atau volume yang melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagaimana dimaksud pacta ayat (3), merupakan kesalahan pemberitahuan jumlah barang. BABV1 SELISIH BERAT DAN/ ATAU VOLUME PADA SAAT PEMERIKSAAN DI GUDANG DAN/ ATAU LOKASI IMPORTIR DAN/ ATAU EKSPORTIR DALAM RANGKA AUDIT KEPABEANAN Pasal 14 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan di gudang dan/ a tau lokasi importir dan/ a tau eksportir dalam rangka audit kepabeanan. t; www.jdih.kemenkeu.go.id -14- (2) Pemeriksaan di gudang dan/ a tau lokasi importir dan/ a tau eksportir dalam rangka audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1}, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai audit kepabeanan. Pasal 15 (1) Dalam pemeriksaan di gudang dan/atau lokasi importir dan/ a tau eksportir dalam rangka audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat menemukan selisih kurang atau lebih atas berat dan/ a tau volume: a. Barang Impor Curah antara hasil audit kepabeanan dengan pemberital~uan pabean impor; dan/ atau b. Barang Ekspor Curah antara hasil audit kepabeanan dengan pemberitahuan pabean ekspor. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) menunjukkan adanya selisih lebih berat dan/atau volume tidak melebihi 0 ,50% (nol koma lima nol per seratus). Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan audit kepabeanan: a. melakukan perhitungan: 1. bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dibayar atas selisih lebih berat dan/ atau volume Barang Impor Curah, jika terdapat selisih lebih berat dan/atau volume Barang Impor Curah; dan/ a tau 2. bea keluar yang wajib dibayar terhadap selisil~ lebih berat dan/ a tau volume Barang Ekspor Curah, jika terdapat selisih lebih berat dan/ a tau volume Barang Ekspor Curah; dan b. tidak melakukan perhitungan pengenaan sanksi administrasi berupa denda. t; www.jdih.kemenkeu.go.id -15- (3) Selisih lebih berat dan/atau volume yang tidak melebihi 0 ,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukan merupakan kesalahan pemberitahuan jumlah barang. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) menunjukkan adanya selisih lebih atas berat dan/atau volume melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan audit kepabeanan: a. melakukan perhitungan: 1. bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dibayar atas selisih lebih berat dan/ a tau volume Barang Impor Curah, jika terdapat selisih lebih berat dan/ a tau volume Barang Impor Curah; dan/ a tau 2 . bea keluar yang wajib dibayar terhadap selisih lebih berat dan/ a tau volume Barang Ekspor Curah, jika terdapat selisih lebih berat dan/ atau volume Barang Ekspor Curah; dan b . melakukan perhitungan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan p eraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan. (5) Selisih lebih berat dan/atau volume yang melebihi 0 ,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan kesalal1.an pemberitahuan jumlah barang. (6) Dalam hal terhadap pemberitahuan pabean telah dilakukan pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta telah dikenakan sanksi administrasi berupa denda oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen, perhitungan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan perhitungan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai audit kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id -16- (7) Dikecualikan dari perhitungan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dalam hal terhadap pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean ekspor telah dikenakan sanksi administrasi pada saat pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri m1 berlaku, perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/ a tau volume Barang Impor Curah dan Barang Ekspor Curah yang dikenakan bea keluar yang masih dalam pemrosesan untuk mendapatkan keputusan, pemrosesannya dilaksanakan sesum dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. BAB VIII PENUTUP Pasal 17 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -17- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 289 www.jdih.kemenkeu.go.id