Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTER ! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SATIN AN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 / PMK . 03 / 2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , Menimbang : a . bahwa wabah Coronavirus Disease 2019 ( COVID - 19 ) merupakan bencana nasional yang mempengamhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu ; b . bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi , daya beli masyarakat , dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah Coronavirus Disease 2019 ( COVID - 19 ) sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu memberikan insentif pajak dalam rangka mendukung penanggulangan dampak virus corona dimaksud ; c . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana , Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai , serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 C ayat ( 7 ) dan Pasal 17 D ayat ( 3 ) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - beberapa kali diubah , terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang - Undang , Pasal 22 ayat ( 2 ) danPasal 25 Undang - Undang Nomor7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang - Undang Nomor7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , danPasal 9 ayat ( 4 d ) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah , perlu mengatur pemberian insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak wabahvirus corona ; d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a , hurufb , danhuruf c , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona ; : 1 . Pasal 17 ayat ( 3 ) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; 2 . Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262 ) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang - Undang Nomor Penetapan Peraturan Pemerintah Undang - Undang Nomor 5 Tahun Mengingat 16 Tahun 2009 tentang Pengganti 2008 tentang www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Perubahan Keempat atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang - Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999 ) ; 3 . Undang - Undang Nomor7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang - Undang Nomor7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893 ) ; 4 . Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 150 , TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069 ) ; 5 . Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ) ; 6 . Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ( Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 66 , TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723 ) ; www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916 ) ; 7 . MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIBPAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA . BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini , yang dimaksud dengan : 1 . Undang - Undang Pajak Penghasilan , yang selanjutnya disebut Undang - Undang PPh , adalah Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang - Undang Nomor7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan . 2 . Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai , yang selanjutnya disebut Undang - Undang PPN , adalah Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir denganUndang - Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah . 3 . Pajak Penghasilan , yang selanjutnya disingkat PPh , adalah Pajak Penghasilansebagaimana dimaksuddalam Undang - Undang PPh . 4 . Pegawai adalah adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja , berdasarkan perjanjian atau kesepakatan www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis , untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu , penyelesaian pekerjaan , atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja . 5 . Nomor Pokok Wajib Pajak , yang selanjutnya disingkat NPWP , adalah nomor yang diberikan kepada WajibPajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakansebagai tanda pengenal diri atau identitas WajibPajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpaj akannya . 6 . Kantor Pelayanan Pajak , yang selanjutnya disebut KPP , adalah instansi vertikalDirektorat Jenderal Pajak . 7 . WajibPajak Berstatus Pusat , yang selanjutnya disebut WajibPajak Pusat , adalah Wajib Pajak yang terdaftardi KPP danmemiliki Nomor Pokok WajibPajak dengan kode 3 ( tiga ) digit terakhirnya adalah 000 . 8 . Kemudahan Impor Tujuan Ekspor , yang selanjutnya disebut KITE , meliputi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan , Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian , dan / atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang kepabeanan . 9 . Perusahaan KITE adalahbadan usaha yang telah memenuhi ketentuan dan ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan untuk mendapatkan fasilitas KITE sesuai perundang - undangan di bidang kepabeanan . 10 . Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi WajibPajak untuk menghitung , menyetor , dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang - Undang KUP . 11 . Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 ( satu ) tahun kalenderkecuali bila WajibPajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahunkalender . www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - 12 . Pajak Pertambahan Nilai , yang selanjutnya disingkat PPN , adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksuddalam Undang - Undang PPN . 13 . Pengusaha Kena Pajak , yang selanjutnya disingkat PKP , adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan / atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang - Undang PPN . BAB II INSENTIF PPh PASAL 21 Pasal 2 ( 1 ) Penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria sebagai berikut : a . menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang : 1 . memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini ; dan / atau 2 . telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE ; b . memiliki NPWP ; dan c . pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkantidaklebihdari Rp 200.000 . 000 , 00 ( dua ratus juta rupiah ) , wajib dipotong PPh Pasal 21 setiap bulanoleh pemberi kerja dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat ( 1 ) huruf a Undang - Undang PPh . ( 2 ) Pajak Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , ditanggung Pemerintah . ( 3 ) Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a angka 1 adalahsesuaiKlasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dan telah dilaporkan pemberi kerja dalam Surat PemberitahuanTahunan PPh Tahun Pajak 2018 . www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - ( 4 ) PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) hams dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai , termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai . ( 5 ) PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang diterimaoleh Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dari pemberi kerja tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak . ( 6 ) PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020 . ( 7 ) Contoh penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . Pasal 3 ( 1 ) Pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksuddalamPasal 2 ayat ( 2 ) dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis oleh pemberi kexja kepadaKepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar secara langsung menggunakan format sesuaicontoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . ( 2 ) Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat ( 2 ) , berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan sampai dengan Masa Pajak September 2020 . ( 3 ) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) yang disampaikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat ( 1 ) huruf a angka 2 harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - mendapat fasilitas KITE . ( 4 ) Dalamhal pemberi keija yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidakmemenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) huruf a , Kepala KPP dalam jangka waktu 5 ( lima ) hari kerjasejak menerima pemberitahuan , menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkaninsentif PPh Pasal 21 DTP sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . Pasal 4 ( 1 ) Pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . ( 2 ) Atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2 ) wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak atau cetakankode billing yang dibubuhi cap atau tulisan " PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... / PMK . 03 / 2020 " oleh pemberi kerja . ( 3 ) Laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilampirkan dengan formulirdan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) disampaikan paling lambat : a . tanggal 20 Juli 2020 , untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020 ; dan b . tanggal 20 Oktober 2020 , untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020 . www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - Pasal 5 Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2 ) dilakukansesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah . BAB III INSENTIF PPh PASAL 22 IMPOR Pasal 6 ( 1 ) PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat WajibPajak melakukan impor barang . ( 2 ) Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungandenganpembayaran atas penyerahanbarang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain . ( 3 ) PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang : a . memiliki kodeKlasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini ; dan / atau b . telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE . ( 4 ) Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf a adalahsesuaiKlasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dan telah dilaporkan Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 . ( 5 ) Pembebasandari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) diberikanmelalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor . ( 6 ) Permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) diajukan oleh Wajib Pajak secara tertulis kepadaKepala KPP tempat WajibPajak Pusat www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksuddalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . ( 7 ) Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf b pengajuan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6 ) dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE . ( 8 ) Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 3 ( tiga ) hari keija sejak permohonan diterima menerbitkan : a . Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor , apabila Wajib Pajak memenuhi ; atau b . Surat Penolakan , apabila WajibPajak tidak memenuhi ; kriteria Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf a dan / atau Perusahaan KITE sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) hurufb denganmenggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf H dan huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . ( 9 ) Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengantanggal 30 September 2020 . ( 10 ) WajibPajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 ( tiga ) bulan kepadaKepala KPP dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . ( 11 ) Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10 ) disampaikan paling lambat : a . tanggal 20 Juli 2020 , untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020 ; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 - b . tanggal 20 Oktober 2020 , untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020 . BAB IV INSENTIF ANGSURAN PPh PASAL 25 Pasal 7 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang masih harus dibayar sendirioleh WajibPajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksuddalam : a . Pasal 25 Undang - Undang PPh ; dan / atau b . Peraturan Menteri Keuangan mengenaipenghitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajakberjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak barn , bank , Badan Usaha Milik Negara , Badan Usaha Milik Daerah , WajibPajak masukbursa , Wajib Pajak lainnya yang berdasarkanketentuandiharuskan membuat laporan keuangan berkaladan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu . Pasal 8 ( 1 ) WajibPajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 ayat ( 3 ) huruf a dan / atau huruf b , diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 % ( tiga puluh persen ) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 . ( 2 ) Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara tertulis kepadaKepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - ( 3 ) Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )disampaikan sampai dengan Masa Pajak September 2020 . ( 4 ) Contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . Pasal 9 Terhadap WajibPajak yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 3 ) huruf a dan / atau huruf b , Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 5 ( lima ) hari kerja sejak menerima pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menerbitkan surat pemberitahuan bahwa Wajib Pajak bersangkutan tidakberhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . Pasal 10 ( 1 ) WajibPajak yang memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1 ) harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 ( tiga ) bulan kepadaKepala KPP denganmenggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . ( 2 ) Laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan paling lambat : a . tanggal 20 Juli 2020 , untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020 ; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - b . tanggal 20 Oktober 2020 , untuk Masa Pajak Juli 2020 September 2020 . dengan Masa Pajak sampai BAB V INSENTIF PPN Pasal 11 ( 1 ) WajibPajak yang : a . memilikiKlasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini ; atau b . telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE , dan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayarpaling banyak Rp 5.000 . 000.000 , 00 ( lima miliar rupiah)dapat kelebihan pengembalian pembayaran pajak sebagai PKP berisikorendah sebagaimana dimaksuddalamPasal 9 ayat ( 4 c ) Undang - Undang PPN . ( 2 ) Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan fasilitas KITE sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE , dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan . ( 3 ) Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN , untuk Masa Pajaksejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020 . diberikan pendahuluan > www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - ( 4 ) PKP berisikorendah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diberikan pengembalian pendahuluan , dengan ketentuan sebagai berikut : a . PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah ; b . Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah ; dan c . PKP memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini atau fasilitas KITE yang diberikan kepada PKP masih berlaku pada saat Pemb eritahuan Surat lebih penyampaian bayar restitusi . ( 5 ) Tata cara atas pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , kecuali penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu , dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak . BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulaiberlaku pada tanggal 1 April 2020 . V www.jdih.kemenkeu.go.id , > - 15 - Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , ttd . SRI MULYANIINDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA , ttd . WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 277 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u . b . Pit . Kepala Bagian Administrasi Kementerian * . ’ \ / / l h \ \ ' v . % AND RIAN SYAH ^ IP 19 / 30213 199703 1 001 v . iAl www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 / PMK . 03 / 2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA A . KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA ( KLU ) WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ( DTP ) KODE NO . NAMA KLU KLU KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS 1 10110 KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS 2 10120 3 10130 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS INDUSTRI PENGGARAMAN / PENGERINGAN I KAN 10211 4 INDUSTRI PENGASAPAN / PEMANGGANGAN IKAN 5 10212 INDUSTRIPEMBEKUAN IKAN 6 10213 INDUSTRI PEMINDANGAN IKAN 7 10214 INDUSTRI PERAGIAN / FERMENTASI IKAN 10215 8 INDUSTRI BERBASISDAGING LUMATAN DAN SURIMI 910216 INDUSTRI PENDINGINAN / PENGESAN IKAN 10 10217 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK IKAN 1 1 10219 10221 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR ( BUKAN UDANG ) DALAM KALENG 12 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN UDANG DALAM KALENG 13 10222 INDUSTRI PENGGARAMAN / PENGERINGANBIOTA AIR LAINNYA 14 10291 INDUSTRI PENGASAPAN / PEMANGGANGAN BIOTA AIR LAINNYA 10292 15 INDUSTRI PEMBEKUAN BIOTA AIR LAINNYA 10293 16 INDUSTRI PEMINDANGAN BIOTA AIR LAINNYA 1710294 INDUSTRI PERAGIAN / FERMENTASIBIOTA AIR LAINNYA 18 10295 INDUSTRI BERBASIS LUMATAN BIOTA AIR LAINNYA 19 10296 INDUSTRI PENDINGINAN / PENGESAN BIOTA AIR LAINNYA 10297 20 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BIOTA AIR LAINNYA 10299 21 INDUSTRI PENGASINAN / PEMANISAN BUAH - BUAHAN DAN SAYURAN 22 10311 INDUSTRIPELUMATAN BUAH - BUAHAN DAN SAYURAN 23 10312 INDUSTRI PENGERINGAN BUAH - BUAHAN DAN SAYURAN 24 10313 INDUSTRI PEMBEKUAN BUAH - BUAHAN DAN SAYURAN 25 10314 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH - BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG 2610320 INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN 2710330 INDUSTRI TEMPE KEDELAI 28 10391 INDUSTRI TAHU KEDELAI 29 10392 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH - BUAHAN DAN SAYURAN 10399 30 INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAIC NABATI 31 10411 INDUSTRI MARGARINE 3210412 INDUSTRI MINYAK MAKANDAN LEMAK HEWANI SELAIN IKAN 10413 33 INDUSTRI MINYAK IKAN 10414 34 www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - ICODE NO . NAMA KLU KLU 35 10415 INDUSTRI MINYAK GORENG BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA SAWIT 36 INDUSTRI KOPRA 10421 37 10422 INDUSTRI MINYAK MAKAN KELAPA 38 10423 INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA INDUSTRI TEPUNG DAN PELET KELAPA 39 10424 INDUSTRI MINYAK MAKAN KELAPAN SAWIT ( CRIUDE PALM OIL ) 40 10431 INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT 41 10432 INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYA 42 10490 INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN ICRIM 43 10510 INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU RENTAL 44 10520 INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM 45 10531 46 INDUSTRI PENGOLAHAN ES SEJENISNYA YANG DAPAT DIMAKAN ( BUKAN ES BATU DAN ES BALOK ) 10532 47 10590 INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUIC DARI SUSU LAINNYA 48 10611 INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN PADI - PADIAN DAN BIJI - BIJIAN 49 10612 INDUSTRI PENGUPASAN , PEMBERSIHAN DAN SORTASI KOPI 50 10613 INDUSTRI PENGUPASAN , PEMBERSIHAN DAN PENGERINGAN KAKAO 10614 51 INDUSTRI PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN BIJI - BIJIAN BUKAN KOPI DAN KAKAO 10615 52 INDUSTRI PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN KACANG - KACANGAN 10616 INDUSTRI PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN UMBI - UMBIAN ( TERMASUK RIZOMA ) 53 54 10617 INDUSTRI TEPUNG TERIGU INDUSTRI BERBAGAI MACAM TEPUNG DARI PADI - PADIAN , BIJI - BIJIAN , KACANG - KACANGAN , 55 10618 56 10621 INDUSTRI PATI UBI KAYU INDUSTRI BERBAGAI MACAM PATI PALMA 57 10622 INDUSTRI GLUKOSA DAN SEJENISNYA 58 10623 59 10629 INDUSTRI PATI LAINNYA 10631 INDUSTRI PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS 60 10632 INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN JAGUNG 61 10633 INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN TEPUNG JAGUNG 62 10634 INDUSTRI PATI BERAS DAN JAGUNG 63 10710 INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE 64 10721 INDUSTRI GULA PASIR 65 10722 INDUSTRI GULA MERAH 66 10723 INDUSTRI SIROP 67 10729 INDUSTRI PENGOLAHAN GULA LAINNYA BUKAN SIROP 68 10731 INDUSTRI KAKAO 69 10732 INDUSTRI MAKANAN DARI COKELAT DAN KEMBANG GULA 70 10733 INDUSTRI MANISAN BUAH - BUAHAN DAN SAYURAN KERING 71 10739 INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYA 72 10740 INDUSTRI MAKARONI , MIE DAN PRODUK SEJENISNYA 73 10750 INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN 74 10761 INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI DAN TEH 75 10762 INDUSTRI PENGOLAHAN HERBAL ( HERB INFUSION ) 76 10771 INDUSTRI KECAP 77 10772 INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKAN 78 10773 INDUSTRI PRODUK MASAK DARI KELAPA 79 10774 INDUSTRI PENGOLAHAN GARAM 80 www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - KODE NO . NAMA KLU KLU 81 10779 INDUSTRIPRODUK MASAK LAINNYA 82 10791 INDUSTRI MAKANAN BAYI 83 10792 INDUSTRI KUE BASAH 84 10793 INDUSTRI MAKANAN DARI KEDELE DAN KACANG - KACANGAN LAINNYA BUKAN KECAP , TEMPE DAN TAHU INDUSTRI KERUPUK , KERIPIK , PEYEK DAN SEJENISNYA 85 10794 86 10799 INDUSTRIPRODUK MAKANAN LAINNYA 87 10801 INDUSTRIRANSUM MAKANAN HEWAN 88 10802 INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWAN 89 11010 INDUSTRIMINUMAN KERAS 90 11020 INDUSTRIMINUMAN ANGGUR ( WINE ) 91 11030 INDUSTRI MINUMAN KERAS DARI MALT DAN MALT 92 11040 INDUSTRI MINUMAN RINGAN 93 11050 INDUSTRI AIR MINUM DAN AIR MINERAL 9411090 INDUSTRIMINUMAN LAINNYA 95 12011 INDUSTRI ROICOKKRETEIC 96 12012 INDUSTRI ROKOK PUTIH 97 12019 INDUSTRI ROKOK DAN CERUTU LAINNYA 9812091 INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAU 9912099 INDUSTRI BUMBU ROKOKSERTA ICELENGKAPAN ROKOK LAINNYA 13111 INDUSTRI PERSIAPAN SERAT TEKSTIL 100 101 13112 INDUSTRI PEMINTALAN BENANG 102 13113 INDUSTRI PEMINTALAN BENANGJAHIT 10313121 INDUSTRIPERTENUNAN ( BUKAN PERTENUNAN KARUNG GONI DAN KARUNG LAINNYA ) 104 13122 INDUSTRI KAIN TENUN IKAT 105 13123 INDUSTRI BULU TIRUANTENUNAN 10613131 INDUSTRI PENYEMPURNAAN BENANG 107 13132 INDUSTRIPENYEMPURNAAN KAIN 13133 INDUSTRI PENCETAKAN KAIN 108 109 13134 INDUSTRI BATIK 110 13911 INDUSTRI KAIN RAJUTAN 13912 INDUSTRI KAIN SULAMAN / BORDIR 111 112 13913 INDUSTRI BULU TIRUANRAJUTAN 13921 INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA 113 13922 INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL SULAMAN 114 13923 INDUSTRI BANTAL DAN SEJENISNYA 115 13924 INDUSTRI BARANG JADI RAJUTAN DAN SULAMAN 116 13929 INDUSTRI BARANGJADI TEKSTIL LAINNYA 117 13930 INDUSTRI KARPET DANPERMADANI 118 13941 INDUSTRI TALI 119 13942 INDUSTRI BARANG DARI TALI 120 121 13991 INDUSTRI KAIN PITA ( NARROWFABRIC ) 122 13992 INDUSTRI YANGMENGHASILKAN KAIN KEPERLUANINDUSTRI 13993 INDUSTRI NONWOVEN ( BUKAN TENUNAN ) 123 13994 INDUSTRI KAINBAN 124 13995 INDUSTRI KARUNG GONI 125 13996 INDUSTRI KARUNG BUKAN GONI 126 www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - KODE NO . NAMA KLU KLU 127 13997 INDUSTRIKAPUK 128 13999 INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL 129 14111 INDUSTRI PAKAIAN JADI ( ICONVEKSI ) DARI TEKSTIL 130 14112 INDUSTRI PAKAIAN JADI ( ICONVEKSI ) DARI KULIT 13114120 PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN 13214131 INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTIL 133 14132 INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULIT 134 14200 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU 135 14301 INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN 136 INDUSTRI PAKAIAN JADI SULAMAN / BORDIR 14302 INDUSTRI RAJUTAN KAOS KAKI DAN SEJENISNYA 137 14303 138 15111 INDUSTRI PENGAWETAN KULIT 139 15112 INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT 140 15113 INDUSTRI PENCELUPAN KULIT BULU INDUSTRI KULIT BUATAN / IMITASI 141 15114 142 15121 INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI 14315122 INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN TEKNIK / INDUSTRI 144 15123 INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN HEWAN 145 15129 INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN LAINNYA 14615201 INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI - HARI 147 15202 INDUSTRISEPATU OLAHRAGA INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN / KEPERLUAN INDUSTRI 14815203 15209 INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYA 149 15016101 INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU INDUSTRI PENGAWETAN KAYU 15116102 INDUSTRI PENGAWETANROTAN , BAMBU DAN SEJENISNYA 15216103 INDUSTRI PENGOLAHANROTAN 153 16104 16211 INDUSTRI KAYU LAPIS 154 15516212 INDUSTRI KAYU LAPISLAMINASI , TERMASUK DECORATIVE PLYWOOD 156 16213 INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYA 16214 INDUSTRI VENEER 157 16221 INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU 158 16222 INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYU 159 160 16230 INDUSTRI WADAH DARI KAYU 16291 INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI ROTAN DAN BAMBU 161 16292 INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN BUICAN ROTAN DAN BAMBU 162 16293 INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYUBUICAN MEBELLER 163 16294 INDUSTRI ALAT DAPUR DARI KAYU , ROTAN DAN BAMBU 164 165 16295 INDUSTRIKAYU BAKAR DAN PELET KAYU 16299 INDUSTRI BARANG DARI KAYU , ROTAN , GABUS LAINNYA YTDL 166 17011 INDUSTRI BUBUR ICERTAS ( PULP ) 167 17012 INDUSTRI KERTAS BUDAYA 168 17013 INDUSTRI KERTAS BERHARGA 169 17014 INDUSTRI KERTAS KHUSUS 170 17019 INDUSTRI ICERTAS LAINNYA 171 17021 INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTASBERGELOMBANG 172 17022 INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON 173 www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - KODE NO . NAMA KLU KLU 174 17091 INDUSTRI KERTAS TISSUE 17517099 INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDL 176 18111 INDUSTRI PENCETAKAN UMUM 177 18112 INDUSTRI PENCETAKAN KHUSUS 178 18120 JASA PENUNJANG PENCETAKAN 179 18201 REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PIRANTI LUNAK 18018202 REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEO 181 19100 INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA 182 19211 INDUSTRI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI 183 19212 INDUSTRI PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN GAS ALAM 184 19213 INDUSTRI PEMBUATAN MINYAK PELUMAS 185 19214 INDUSTRI PENGOLAHAN KEMBALI MINYAK PELUMAS BEKAS 186 19291 INDUSTRI PRODUK DARI HASIL KILANG MINYAK BUMI 18719292 INDUSTRI BRIKET BATU BARA 188 20111 INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALI 189 20112 INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK GAS INDUSTRI 190 20113 INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK PIGMEN 191 20114 INDUSTRI KIMIA DASARANORGANIK LAINNYA 192 20115 INDUSTRI KIMIA DASARORGANIK YANG BERSUMBER DARI HASIL PERTANIAN 193 20116 INDUSTRI KIMIA DASARORGANIK UNTUK BAHAN BAKU ZAT WARNA DAN PIGMEN , ZAT WARNA DAN PIGMEN 194 20117 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI MINYAK BUMI , GAS ALAM DAN BATU BARA 195 20118 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIKYANG MENGHASILKAN BAHAN KIMIA KHUSUS 19620119 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYA 20121 INDUSTRI PUPUK ALAM / NON SINTETIS KARA MAKRO PRIMER 197 198 20122 INDUSTRI PUPUK BUATAN TUNGGAL HARA MAKRO PRIMER 199 20123 INDUSTRI PUPUK BUATANMAJEMUK HARA MAKRO PRIMER 20124 INDUSTRI PUPUK BUATANCAMPURAN HARA MAKRO PRIMER 200 20125 INDUSTRI PUPUK HARA MAKRO SEKUNDER 201 202 20126 INDUSTRI PUPUK HARA MIKRO 203 20127 INDUSTRI PUPUK PELENGKAP 20129 INDUSTRI PUPUK LAINNYA 204 205 20131 INDUSTRI DAMAR BUATAN ( RESIN SINTETIS ) DAN BAHAN BAKU PLASTIK 20620132 INDUSTRI KARET BUATAN 207 20211 INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA ( BAHAN AKTIF ) 20212 INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA ( FORMULASI ) 208 20213 INDUSTRI ZAT PENGATUR TUMBUH 209 20214 INDUSTRI BAHAN AMELIORAN ( PEMBENAH TANAH ) 210 20221 INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK 211 20222 INDUSTRI PERNIS ( TERMASUK MASTIK ) 212 20223 INDUSTRI LAK 213 20231 INDUSTRISABUN DANBAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA 214 20232 INDUSTRI BAHAN KOSMETIK DAN KOSMETIK , TERMASUK PASTAGIGI 215 20291 INDUSTRI PEREKAT / LEM 216 20292 INDUSTRI BAHAN PELEDAK 217 20293 INDUSTRI TINTA 218 20294 INDUSTRI MINYAK ATSIRI 219 / www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - KODE NO . NAMA KLU KLU 220 20295 INDUSTRI KOREK API 20299 221 INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL 222 20301 INDUSTRI SERAT / BENANG / STRIP FILAMEN BUATAN 223 20302 INDUSTRI SERAT STAPEL BUATAN 224 21011 INDUSTRI BAHAN FARMASI 225 2 1 0 1 2 INDUSTRI PRODUK FARMASI 226 21021 INDUSTRI SIMPLISIA ( BAHAN OBAT TRADISIONAL ) 227 21022 INDUSTRI PRODUK OBATTRADISIONAL 228 22111 INDUSTRI BAN LUAR DAN BAN DALAM 229 22112 INDUSTRI VULKANISIR BAN 230 22121 INDUSTRI PENGASAPAN KARET 231 22122 INDUSTRI REMILLING KARET 23222123 INDUSTRI KARETREMAH ( CRUMB RUBBER ) 233 22191 INDUSTRI BARANG DARIKARET UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA 234 22192 INDUSTRI BARANG DARIKARET UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI 235 22199 INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA YTDL 236 22210 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNAN 22220 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN 237 22230 INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA 238 22291 INDUSTRI BARANG PLASTIK LEMBARAN 239 INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA ( TIDAK TERMASUIC FURNITUR ) 240 22292 22293 INDUSTRI BARANG DANPERALATAN TEKNIIC / INDUSTRI DARI PLASTIK 241 22299 INDUSTRI BARANGPLASTIK LAINNYA YTDL 242 24323111 INDUSTRI KACA LEMBARAN 23112 INDUSTRI KACA PENGAMAN 244 23119 INDUSTRI KACA LAINNYA 245 24623121 INDUSTRI PERLENGKAPAN DANPERALATAN RUMAH TANGGA DARI KACA 247 23122 INDUSTRI ALAT - ALAT LABORATORIUM , FARMASI DAN KESEHATAN DARI KACA 248 23123 INDUSTRI KEMASAN DARI KACA 23129 INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KACA 249 250 23911 INDUSTRI BATA , MORTAR DAN SEMEN TAHAN API 23919 INDUSTRI BARANG TAHAN API DARI TANAH LIAT / KERAMIK LAINNYA 251 23921 INDUSTRI BATU BATA DARI TANAH LIAT / KERAMIK 252 23922 INDUSTRI GENTENG DARI TANAH LIAT / KERAMIK 253 23923 INDUSTRI PERALATAN SANITER DARI PORSELEN 254 INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT / KERAMIK BUKANBATU BATA DAN GENTENG 255 23929 256 23931 INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI PORSELEN 25723932 INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TANAH LIAT / KERAMIK 23933 INDUSTRI ALAT LABORATORIUM DAN ALAT LISTRIK / TEKNIK DARI PORSELEN 258 INDUSTRI BARANG TANAH LIAT / KERAMIK DAN PORSELEN LAINNYA BUKAN BAHAN BANGUNAN 259 23939 260 23941 INDUSTRI SEMEN 23942 INDUSTRI KAPUR 261 23943 INDUSTRI GIPS 262 23951 INDUSTRI BARANG DARI SEMEN 263 23952 INDUSTRI BARANG DARI KAPUR 264 23953 INDUSTRI BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR UNTUK KONSTRUKSI 265 www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 2 - ICODE NO . NAMA KLU KLU 266 23954 INDUSTRI BARANG DARI GIPS UNTUK KONSTRUKSI 267 23955 INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNAN 268 23956 INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI 26923957 INDUSTRI MORTAR ATAU BETONSIAP PAKAI 270 23959 INDUSTRI BARANG DARI SEMEN , KAPUR , GIPS DAN ASBES LAINNYA 271 23961 INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PAJANGAN 272 23962 INDUSTRI BARANG DARIMARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNAN 273 23963 INDUSTRI BARANG DARI BATU UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PAJANGAN 27423969 INDUSTRI BARANG DARI MARMER , GRANIT DAN BATU LAINNYA 27523990 INDUSTRI BARANGGALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDL 276 24101 INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR ( IRON AND STEEL MAKING ) INDUSTRI PENGGILINGAN BAJA ( STEEL ROLLING ) 277 24102 278 24103 INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESI 279 24201 INDUSTRI PEMBUATAN LOGAMDASAR MULIA 280 24202 INDUSTRIPEMBUATAN LOGAMDASAR BUKAN BESI INDUSTRI PENGGILINGAN LOGAM BUKAN BESI 281 24203 24204 INDUSTRIEKSTRUSI LOGAM BUKAN BESI 282 28324205 INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPADARI LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA 284 24206 INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM 285 24310 INDUSTRI PENGECORANBESI DAN BAJA 28624320 INDUSTRI PENGECORANLOGAM BUKAN BESI DAN BAJA 287 25111 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM BUKAN ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN 25112 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN 288 289 25113 INDUSTRIKONSTRUKSI BERAT SIAPPASANG DARI BAJA UNTUK BANGUNAN 25119 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM SIAP PASANG UNTUK KONSTRUKSI LAINNYA 290 291 25120 INDUSTRI TANGKI , TANDON AIR DAN WADAH DARI LOGAM 25130 INDUSTRI GENERATOR UAP , BUKAN KETEL PEMANAS 292 25200 INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI 293 INDUSTRI PENEMPAAN , PENGEPRESAN , PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN LOGAM ; METALURGI BUBUK 294 25910 29525920 JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAIPENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAM 25931 INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKASTANGAN UNTUK PERTANIAN 296 25932 INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKASTANGAN PERTUKANGAN 297 INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGANYANG DIGUNAKAN DALAM RUMAH TANGGA 25933 298 299 25934 INDUSTRI PERALATAN UMUM 25940 INDUSTRI EMBER , KALENG , DRUM DAN WADAHSEJENIS DARI LOGAM 300 25951 INDUSTRI BARANG DARI KAWAT 301 25952 INDUSTRI PAKU , MUR DAN BAUT 302 25991 INDUSTRI BRANKAS , FILLINGKANTOR DAN SEJENISNYA 303 25992 INDUSTRI PERALATAN DAPUR DANPERALATAN MEJA DARI LOGAM 304 INDUSTRI KEPERLUAN RUMAH TANGGA DARI LOGAM BUKAN PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA 25993 305 25994 INDUSTRI PEMBUATAN PROFIL 306 25995 INDUSTRI LAMPU DARI LOGAM 307 25999 INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDL 308 26110 INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK 309 www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - KODE NO . NAMAKLU KLU 31026120 INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA 26210 INDUSTRI KOMPUTER DAN / ATAU PERAKITAN KOMPUTER 311 312 26220 INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTER 31326310 INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILI 31426320 INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL ( WIRELESS ) 315 26390 INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA 31626410 INDUSTRI TELEVISI DAN / ATAU PERAKITAN TELEVISI 317 26420 INDUSTRI PERALATAN PEREKAM , PENERIMA DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO , BUKAN INDUSTRI TELEVISI 318 26490 INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA 319 26511 INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI MANUAL 32026512 INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRIK 32126513 INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRONIK 32226514 INDUSTRI ALAT UJI DALAM PROSES INDUSTRI 32326520 INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU INDUSTRI PERALATAN IRADIASI / SINAR X , PERLENGKAPAN DAN SEJENISNYA 32426601 32526602 INDUSTRI PERALATAN ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI 326 26710 INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI 32726791 INDUSTRI KAMERA CINEMATOGRAFI PROYEKTOR DAN PERLENGKAPANNYA 328 26792 INDUSTRI TEROPONG DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACA MATA 329 26800 INDUSTRI MEDIA MAGNETIIC DAN MEDIA OPTIK 330 27111 INDUSTRI MOTORLISTRIK 27112 INDUSTRI MESINPEMBANGKITLISTRIK 331 332 27113 INDUSTRIPENGUBAH TEGANGAN ( TRANSFORMATOR ) , PENGUBAHARUS ( RECTIFIER ) DAN 27120 INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK 333 27201 INDUSTRIBATU BATERAI KERING ( BATU BATERAI PRIMER ) 334 335 27202 INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK ( BATU BATERAI SEKUNDER ) 336 27310 INDUSTRI KABEL SERATOPTIK 27320 INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA 337 27330 INDUSTRI PERLENGKAPAN KABEL 338 33927401 INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR , LAMPU PENERANGAN TERPUSAT DAN LAMPU ULTRA VIOLET 27402 INDUSTRI LAMPUTABUNG GAS ( LAMPUPEMBUANG LISTRIK ) 340 27403 INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN UNTUK ALAT TRANSPORTASI 341 27409 INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYA 342 27510 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA 343 27520 INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA 344 27530 INDUSTRI PERALATAN PEMANAS DAN MASAIC BUKAN LISTRIK RUMAH TANGGA 345 27900 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA 346 28111 INDUSTRI MESIN UAP , TURBIN DAN KINCIR 347 28112 INDUSTRI MOTOR PEMBAKARAN DALAM 348 28113 INDUSTRI KOMPONEN DAN SUKU CADANG MESIN DAN TURBIN 349 28120 INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GAS 350 28130 INDUSTRI POMPA LAINNYA , KOMPRESOR , KRANDAN KLEP / KATUP 351 28140 INDUSTRI BEARING , RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAIC MESIN 352 INDUSTRI OVEN , PERAPIANDAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG TIDAK MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK 35328151 INDUSTRI OVEN , PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK 354 28152 www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - KODE NO . NAMA KLU ICLU 35528160 INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH 356 28171 INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI MANUAL 35728172 INDUSTRI MESINKANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRIK 358 28173 INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRONIK 359 28174 INDUSTRI MESINFOTOCOPI 360 28179 INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR LAINNYA 36128180 INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKANTENAGA 362 28191 INDUSTRI MESIN UNTUK PEMBUNGKUS , PEMBOTOLAN DAN PENGALENGAN 363 28192 INDUSTRI MESINTIMBANGAN 364 28193 INDUSTRI MESINPENDINGIN 365 28199 INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA YTDL 36628210 INDUSTRI MESIN PERTANIANDAN KEHUTANAN 367 28221 INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAM 36828222 INDUSTRI MESIN DAN PERKAKASMESIN UNTUK PENGERJAAN KAYU INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN BAHAN BUKAN LOGAM DAN KAYU 369 28223 370 28224 INDUSTRI MESIN DAN PERKAKASMESIN UNTUK PENGELASAN YANG MENGGUNAKANARUS LISTRIIC INDUSTRI MESIN METALURGI 371 28230 372 28240 INDUSTRI MESINPENAMBANGAN , PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI 373 28250 INDUSTRI MESINPENGOLAHAN MAKANAN , MINUMAN DAN TEMBAKAU 374 28261 INDUSTRI KABINET MESINJAHIT INDUSTRI MESIN JAHITSERTAMESIN CUCI DAN MESINPENGERING UNTUK KEPERLUAN NIAGA 375 28262 INDUSTRI MESIN TEKSTIL 376 28263 INDUSTRI JARUM MESINJAHIT , RAJUT , BORDIR DAN SEJENISNYA 377 28264 378 28265 INDUSTRI MESIN PENYIAPAN DAN PEMBUATAN PRODUK KULIT INDUSTRI MESINPERCETAKAN 379 28291 INDUSTRI MESIN PABRIK KERTAS 380 28292 INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA YTDL 381 28299 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 29100 382 INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER 383 29200 INDUSTRI SUICU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTORRODA EMPAT ATAU LEBIH 384 29300 INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU 38530111 INDUSTRI BANGUNAN LEPAS PANTAIDAN BANGUNAN TERAPUNG 386 30112 30113 INDUSTRI PERALATAN , PERLENGKAPAN DAN BAGIAN KAPAL 387 30120 INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL PESIAR DAN PERAHU UNTUK OLAHRAGA 388 INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA 389 30200 30300 INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA 390 30400 INDUSTRI KENDARAAN PERANG 391 30911 INDUSTRI SEPEDA MOTORRODA DUA DAN TIGA 392 30912 INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDAMOTOR RODA DUA DAN TIGA 393 INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK 39430921 INDUSTRI PERLENGKAPAN SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK 39530922 INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL 396 30990 31001 INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU 397 31002 INDUSTRI FURNITUR DARI ROTAN DAN ATAU BAMBU 398 INDUSTRI FURNITUR DARI PLASTIK 399 31003 www.jdih.kemenkeu.go.id - 25 - ICODE NO . NAMA KLU KLU 400 31004 INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAM 401 31009 INDUSTRI FURNITUR LAINNYA 402 32111 INDUSTRI PERMATA 403 32112 INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN PRIBADI 40432113 INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA BUKAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI 405 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN TEKNIK DAN ATAU LABORATORIUM 32114 40632115 INDUSTRI PERHIASAN MUTIARA INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI LOGAM MULIA 407 32119 INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS 40832120 INDUSTRI ALAT MUSIK TRADISIONAL 409 32201 INDUSTRI ALAT MUSIK BUKAN TRADISIONAL 41032202 32300 INDUSTRI ALAT OLAHRAGA 411 412 32401 INDUSTRI ALAT PERMAINAN 413 32402 INDUSTRI MAINANANAK - ANAIC INDUSTRI FURNITURUNTUK OPERASI , PERAWATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI 414 32501 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI , PERLENGKAPAN ORTHOPAEDIC DAN PROSTHETIC 415 32502 INDUSTRI KACA MATA 416 32503 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGISERTA PERLENGKAPAN LAINNYA 417 32509 INDUSTRI ALAT TULIS DAN GAMBAR TERMASUK PERLENGKAPAN NY A 418 32901 INDUSTRI PITA MESIN TULIS / GAMBAR 41932902 INDUSTRI KERAJINAN YTDL 420 32903 INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATAN 32904 421 INDUSTRI DARI SABUT KELAPA 422 32905 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL 32909 423 JASA REPARASI PRODUK LOGAMSIAPPASANG UNTUK BANGUNAN , TANGKI , TANDON AIR DAN GENERATOR UAP 424 33111 33112 JASAREPARASI PRODUK SENJATA DAN AMUNISI 425 33119 JASA REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA 426 33121 JASA REPARASIMESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM 427 33122 JASA REPARASIMESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS 428 JASA REPARASI ALAT UKUR , ALAT UJI DAN PERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROL 33131 429 JASA REPARASI PERALATAN IRRADIASI , ELEKTROMEDIS DAN ELEKTROTHERAPI 33132 430 JASA REPARASI PERALATAN FOTOGRAFI DAN OPTIK 431 33133 JASA REPARASI MOTORLISTRIK , GENERATOR DAN TRANSFORMATOR 432 33141 JASA REPARASI BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK 33142 433 JASA REPARASI PERALATAN LISTRIK LAINNYA 33149 434 JASA REPARASI KAPAL , PERAHU DAN BANGUNAN TERAPUNG 435 33151 JASA REPARASI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA 33152 436 JASA REPARASI PESAWAT TERBANG 437 33153 JASA REPARASI ALAT ANGKUTAN LAINNYA , BUKAN KENDARAAN BERMOTOR 33159 438 JASA REPARASI PERALATAN LAINNYA 439 33190 JASA PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI 33200 440 www.jdih.kemenkeu.go.id - 26 - B . CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH I . Tuan A ( K / 1 ) pegawai tetap di PT Z ( industri makanan bayi / KLU 10791 ) , pada bulan April 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rpl 6.500 . 000 , 00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 330.000 , 00 . Penghasilan bruto Tuan A yang disetahunkan Rp 198.000 . 000 , 00 ( Rp 16.500 . 000 , 00 x 12 ) . Karena masihdibawah Rp 200.000 . 000 , 00 maka Tuan A dapatmemperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP . 1 . Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan April 2020 : Rp 16.500 . 000 , 00 Gaji dan tunjangan Pengurangan : Biaya Jabatan / bulan Iuran Pensiun / bulan Rp 500.000 , 00 Rp 330.000 . 00 ( Rp 830.000 . 00 ) Rp 15.670 . 000 , 00 Penghasilan Neto Sebulan Penghasilan Neto Setahun 12 x Rpl 5.670 . 000 , 00 PTKP ( K / l ) Penghasilan Kena Pajak Setahun PPh Pasal 21 Terutang Setahun 5 % x Rp 50.000 . 000 , 00 = Rp 2.500 . 000 , 00 15 % x Rp 75.040 . 000 , 00 = Rp 11.256 . 000.00 Rpl 88.040 . 000 , 00 ( Rp 63.000 . 000.001 Rpl 25.040 . 000 , 00 Rp 13.756 . 000 , 00 PPh Pasal 21 Terutang Sebulan Rpl 3.756 . 000 , 00 / 12 Rp 1.146 . 333 , 00 2 . Besarnya penghasilan yang diterima Tuan A bulan April 2020 : Gaji dan tunjangan Dikurangi iuran pensiun / bulan Dikurangi PPh Pasal 21 Penghasilan setelah pajak Ditambah PPh Pasal 21 DTP Jumlah yang diterima Rpl 6.500 . 000 , 00 ( Rp 330.000 , 00 ) ( Rp 1.146 . 333.001 Rp 15.023 . 667 , 00 Rp 1.146 . 333.00 Rpl 6.170 . 000 , 00 / www.jdih.kemenkeu.go.id - 27 - II . Tuan B ( K / 0 ) pegawai tetap di PT Z ( industri makanan bayi / KLU 10791 ) , pada bulan Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 21.000 . 000 , 00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 420.000 , 00 . Penghasilan bruto Tuan B yang disetahunkan Rp 252.000 . 000 , 00 ( Rp 21.000 . 000 , 00 x 12 ) . Karena telah melebihi Rp 200.000 . 000 , 00 maka seluruh PPh Pasal 21 terutang pada bulan Mei 2020 tidak dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP . Atas penghasilan tersebut PPh Pasal 21 dipotong dan disetor oleh pemberi kerja . III . Tuan C { K / 1 ) pegawai tetap di PT Z ( industri makanan bayi / KLU 10791 ) , pada bulan Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 15.000 . 000 , 00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 300.000 , 00 , serta menerima Tunjangan Hari Raya ( THR ) sebesar Rp 10.000 . 000 , 00 . Penghasilan bruto Tuan C yang bersifat tetap dan teratur berupa gaji dan tunjangan sebesar Rpl 5.000 . 000 , 00 sebulan yang disetahunkan sebesar Rpl 80.000 . 000 , 00 ( Rpl 5.000 . 000 , 00 x 12 ) . Karena masih dibawah Rp 200.000 . 000 , 00 maka penghasilan Tuan C yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP hanya atas penghasilan gaji dan tunjangan bulanan . 1 . Penghitungan PPh Pasal 21 DTP bulan Mei 2020 : Gaji dan tunjangan Pengurangan : Biaya Jabatan / bulan Iuran Pensiun / bulan Rp 15.000 . 000 , 00 Rp 500.000 , 00 Rp 300.000 . 00 ( RP 800.000 , 00 ) Rp 14.200 . 000 , 00 Penghasilan Neto Sebulan Penghasilan Neto Setahun 12 x Rpl 4.200 . 000 , 00 PTKP ( K / l ) Penghasilan Kena Pajak Setahun PPh Pasal 21 Terutang Setahun 5 % x Rp 50.000 . 000 , 00 = Rp 2.500 . 000 , 00 15 % x Rp 57.400 . 000 , 00 = Rp 8.610 . 000.00 Rpl 70.400 . 000 , 00 ( Rp 63.000 . 000.001 Rpl 07.400 . 000 , 00 Rp 11.110 . 000 , 00 PPh Pasal 21 Terutang Sebulan Rpl 1.110 . 000 , 00 / 12 Rp 925.833 , 00 / www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - Atas PPh Pasal 21 DTP sebesar Rp 925.833 , 00 diserahkan oleh pemberi kerja kepada Tuan C . 2 . Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas THR bulan Mei 2020 : Rp 180.000 . 000 , 00 Rp 10.000 . 000.00 Rp 190.000 . 000 , 00 Gaji dan tunjangan setahun THR Penghasilan bruto Pengurangan : Biaya Jabatan setahun maksimal Iuran Pensiunsetahun Rp 6.000 . 000 , 00 Rp 3.600 . 000 , 00 ( Rp 9.600 . 000.00 ) Rpl 80.400 . 000 , 00 ( Rp 63.000 . 000.00 ) Penghasilan Neto PTKP ( K / l ) Penghasilan Kena Pajak Setahun PPh Pasal 21 Terutang Setahun 5 % x Rp 50.000 . 000 , 00 = Rp 2.500 . 000 , 00 15 % x Rp 67.400 . 000 , 00 = RplO . l 10.000 . 00 Rpl 17.400 . 000 , 00 Rp 12.610 . 000 , 00 PPh Pasal 21 atas THR : PPh 21 atas seluruh penghasilan ( Gaji , tunjangan , dan THR ) PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap ( Gaji dan tunjangan ) PPh Pasal 21 atas THR Rp 12.610 . 000 , 00 ( Rp 11.110 . 000.00 ) Rp 1.500 . 000 , 00 Pemberi kerja memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas THR Tuan C sebesar Rpl . 500.000 , 00 . 3 . Besarnya penghasilan yang diterima Tuan C bulan Mei 2020 : Gaji dan tunjangan THR Dikurangi iuran pensiun / bulan Dikurangi PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan Penghasilan setelah pajak Ditambah PPh Pasal 21 DTP Jumlah yang diterima Rp 15.000 . 000 , 00 Rp 10.000 . 000 , 00 ( Rp 300.000 , 00 ) ( Rp 1.050 . 833.00 ) Rp 23.649 . 167 , 00 Rp 925.833 . 00 Rp 24.575 . 000 , 00 www.jdih.kemenkeu.go.id - 29 - IV . Tuan D ( K / l ) pegawai tetap di PT X ( industry kaca mata / KLU 32503 ) , pada bulan Juli 2020 Rp 15.000 . 000 , 00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 300.000 , 00 . PTX memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada Tuan D sebesar Rpl . 000.000 , 00 . gaji dan tunjangan sebesar menenma Penghasilan bruto Tuan D yang disetahunkan Rp 192.000 . 000 , 00 ( ( Rpl 5.000 . 000 , 00 + Rpl . 000.000 , 00 ) x 12 ) . Karena masih dibawah Rp 200.000 . 000 , 00 maka Tuan D dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP . 1 . Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan Juli 2020 : Gaji dan tunjangan Rp 15.000 . 000 , 00 Rp 1.000 . 000.00 Tunjangan PPh Pasal 21 Penghasilan bruto Pengurangan : Biaya Jabatan Iuran Pensiun Rp 16.000 . 000 , 00 Rp 500.000 , 00 Rp 300.000 , 00 fRp 800.000 . 001 Rp 15.200 . 000 , 00 Penghasilan Neto Sebulan Penghasilan Neto Setahun 12 x Rpl 5.200 . 000 , 00 PTKP ( K / 1 ) Penghasilan Kena Pajak Setahun PPh Pasal 21 Terutang Setahun 5 % x Rp 50.000 . 000 , 00 = Rp 2.500 . 000 , 00 15 % x Rp 69.400 . 000 , 00 = Rp 10.410 . 000.00 Rp 182.400 . 000 , 00 ( Rp 63.000 . 000.001 Rpl 19.400 . 000 , 00 Rp 12.910 . 000 , 00 PPh Pasal 21 Terutang Sebulan Rpl 2.910 . 000 , 00 / 12 Rp 1.075 . 833 , 00 2 . Besarnya penghasilan yang diterima Tuan D bulan Juli 2020 : Gaji dan tunjangan Tunjangan PPh Dikurangi iuran pensiun / bulan Dikurangi PPh Pasal 21 Penghasilan setelah pajak Ditambah PPh Pasal 21 DTP Jumlah yang diterima Rpl 5.000 . 000 , 00 Rp 1.000 . 000 , 00 ( Rp 300.000 , 00 ) ( Rp 1.075 . 833.00 ) Rpl 4.624 . 167 , 00 Rp 1.075 . 833 , 00 Rpl 5.700 . 000 , 00 www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - C . CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN PEMANFAATAN INSENTIF PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ( DTP ) DAN / ATAU PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25 Nomor Lampiran Hal ( 1 ) ( 2 ) Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah ( DTP ) dan / atau PenguranganBesarnya Angsuran PPh Pasal 25 Yth . Kepala Kan tor Pelayanan Pajak ( 3 ) Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama NPWP Jabatan ( 4 ) ( 5 ) ( 6 ) Bertindak selaku pengurus dari WajibPajak : Nama : NPWP : Kode KLU : Alamat : ( 7 ) ( 8 ) ( 9 ) ( 10 ) memberitahukan : ( 11 ) I | Pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP || Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang terutang sebesar 30 % sebagaimana diaturdalam PMK ... Nomor ... untuk Masa Pajak sampai dengan September 2020 . 2020 Demikian disampaikan . 2020 ( 12 ) ( 13 ) ( 14 ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 1 - Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah ( DTP ) dan / atau Pengurangan Besamya Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak : ( 1 ) Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP dan / atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak . ( 2 ) Diisi dengan jumlah lampiran ( Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan sebagai perusahaan KITE ) ( 3 ) Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar . ( 4 ) Diisi dengan nama pengurus dari Wajib Pajak ( bagi Wajib Pajak badan ) . ( 5 ) Diisi dengan NPWP pengurus dari Wajib Pajak ( bagi Wajib Pajak badan ) . ( 6 ) Diisi dengan jabatan pengurus dari Wajib Pajak ( bagi Wajib Pajak badan ) . ( 7 ) Diisi dengan nama Wajib Pajak . ( 8 ) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak . ( 9 ) Diisi dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak . ( 10 ) Diisi dengan alamat Wajib Pajak . ( 11 ) Diisi dengan menandai kotak sesuai permohonan yang diajukan . ( 12 ) Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan Pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP dan / atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak . ( 13 ) Diisi dengan tanda tangan dan cap Wajib Pajak . ( 14 ) Diisi dengan nama pengurus dari Wajib Pajak ( bagi Wajib Pajak badan ) . www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK BERHAK MEMANFAATKAN INSENTIF PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ( DTP ) DAN / ATAU PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25 D . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK ( 1 ) ( 2 ) Nomor : Perihal : Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah ( DTP ) dan / atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Kepada Yth . ( 3 ) Berkenaan dengan surat pemberitahuan yang Saudara ajukan Nomor ( 4 ) tanggal ini diberitahukan bahwa berdasarkan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP dan / atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 * ) , dengan alasan : ( 5 ) dengan tentang . . . , Saudara tidak berhak untuk tidak termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang tidak termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang tidak termasuk Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Perusahaan KITE . Demikian kami sampaikan . 20 . . . . ( 6 ) a . n . Direktur Jenderal Pajak Kepala Kan tor Pelayanan Pajak ( 7 ) Tanda Tangan ( 8 ) * ) Pilih yang sesuai www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah ( DTP ) dan / atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 : ( 1 ) Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar ( 2 ) Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP dan / atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 . ( 3 ) Diisi dengan nama Wajib Pajak . ( 4 ) Diisi dengan nomor surat permohonan Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP dan / atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 . ( 5 ) Diisi dengan tanggal surat permohonan . ( 6 ) Diisi dengan tanggal penerbitan Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP dan / atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 . ( 7 ) Diisi dengan KPP yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP dan / atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 . ( 8 ) Diisi dengan nama Kepala KPP yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP dan / atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 . www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - E . FORMULIR LAPORAN REALISASI PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ( DTP ) LAPORANREALISASI PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ( DTP ) Wajib Pajak Pemberi Kerja NPWP Kode KLU Masa Pajak ( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) ( 4 ) Jumlah . pegawai yang berhak menerima PPh Pasal 21 DTP orang ( 5 ) Jumlah Penghasilan Bruto Masa Pajak ... 2020 s . d .... 2020 ( 6 ) Rp ( 7 ) Jumlah PPh Pasal 21 DTP Masa Pajak ... 2020 s . d .... 2020 ( 8 ) ( 9 ) Rp Daftar pegawai yang telahmenerima PPh Pasal 21 DTP April / Juli * ) Mei / Agustus * ) Juni / September * ) Nama Pegawai No . NPWPNIK PPh PPh PPh Pengh . Bruto Pengh . Bruto ( 10 ) ( 12 ) ( 13 ) Pengh . Bruto Pasal 21 Pasal 21 ( 11 ) Pasal 21 DTP DTP DTP Jumlah ( 14 ) Demikian laporan disampaikan . 2020 ( 15 ) ( 16 ) ( 17 ) NPWP : ( 18 ) * ) : dicoretsalah satu sesuai Masa Pajak > www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - Petunjuk Pengisian Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ( DTP ) : ( 1 ) Diisi dengan nama Wajib Pajak Pemberi Keija . ( 2 ) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Pemberi Kerja . ( 3 ) Diisi dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak . ( 4 ) Diisi dengan Masa Pajak sesuai periode pelaporan , Masa Pajak April s . d . Masa Pajak Juni 2020 atau Masa Pajak Juli s . d . Masa Pajak September 2020 . ( 5 ) Diisi dengan jumlah pegawai yang berhak menerima PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintahdalam Masa Pajak periode pelaporan . ( 6 ) Diisi dengan Masa Pajak sesuai periodepelaporan , Masa Pajak April s . d . Masa Pajak Juni 2020 atau Masa Pajak Juli s . d . Masa Pajak September 2020 . ( 7 ) Diisi dengan jumlah Rupiah Penghasilan Bruto yang diterima pegawai yang berhakmenerima PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam Masa Pajak periodepelaporan . ( 8 ) Diisi dengan Masa Pajak sesuai periodepelaporan , Masa Pajak April s . d . Masa Pajak Juni 2020 atau Masa Pajak Juli s . d . Masa Pajak September 2020 . ( 9 ) Diisi dengan jumlah Rupiah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam Masa Pajak periodepelaporan yang diberikan secara tunai kepada masing - masing pegawai yang berhak . ( 10 ) Diisi dengan nomor urut . ( 11 ) Diisi dengan nama pegawai yang berhak menerima PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam setiap Masa Pajak periode pelaporan . ( 12 ) Diisi dengan NPWP pegawai yang berhak menerima PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam setiap Masa Pajak periode pelaporan . ( 13 ) Diisi dengan NIK pegawai yang berhakmenerima PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintahdalam setiap Masa Pajak periode pelaporan . ( 14 ) Diisi dengan penjumlahan Rupiah Penghasilan Bruto dan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam setiap Masa Pajak periode pelaporan . ( 15 ) Diisi dengan tanggal laporan . ( 16 ) Diisi dengan tanda tangan dan cap WajibPajak Pemberi Kerja . ( 17 ) Diisi dengan nama terang WajibPajak Pemberi Kerja . ( 18 ) Diisi dengan NPWP WajibPajak Pemberi Kerja . www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - F . KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA ( KLU ) WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITASPEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR , PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25 , DAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN KODE NO . NAMA KLU KLU 1 10432 INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT 2 10520 INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL 3 10710 INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE 10740 INDUSTRI MAKARONI , MIE DAN PRODUK SEJENISNYA 4 5 10772 INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKAN 6 10801 INDUSTRIRANSUM MAKANAN HEWAN 7 10802 INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWAN 8 11040 INDUSTRIMINUMAN RINGAN 9 13112 INDUSTRI PEMINTALAN BENANG 10 13113 INDUSTRI PEMINTALAN BENANG JAHIT 1 1 13121 INDUSTRIPERTENUNAN ( BUKAN PERTENUNAN KARUNG GONI DAN KARUNG LAINNYA ) INDUSTRIPENYEMPURNAAN BENANG 12 13131 INDUSTRIPENYEMPURNAAN KAIN 1313132 INDUSTRI PENCETAKAN KAIN 14 13133 INDUSTRI KAIN RAJUTAN 15 13911 16 13921 INDUSTRI BARANGJADITEKSTIL UNTUK KEPERLUANRUMAH TANGGA 17 13929 INDUSTRI BARANGJADITEKSTIL LAINNYA INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI 18 13930 INDUSTRI BARANG DARI TALI 1913942 INDUSTRI YANG MENGHASILKAN KAIN KEPERLUAN INDUSTRI 20 13992 13993 INDUSTRI NONWOVEN ( BUKANTENUNAN ) 21 13999 INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL 22 INDUSTRI PAKAIAN JADI ( KONVEKSI ) DARI TEKSTIL 14111 23 INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN 24 14301 INDUSTRI KULIT BUATAN / IMITASI 25 15114 INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI 2615121 15201 INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI - HARI 27 INDUSTRI BUBUR KERTAS ( PULP ) 28 17011 INDUSTRI KERTAS DANPAPAN KERTAS BERGELOMBANG 29 17021 INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON 17022 30 INDUSTRI KERTAS TISSUE 17091 31 INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDL 17099 32 INDUSTRI PENCETAKAN UMUM 18111 33 INDUSTRI KIMIA DASARANORGANIKKHLOR DAN ALKALI 34 20111 INDUSTRI KIMIA DASARANORGANIKPIGMEN 20113 35 INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYA 3620114 INDUSTRI KIMIA DASARORGANIKYANG BERSUMBER DARI HASIL PERTANIAN 37 20115 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK UNTUK BAHAN BAKU ZAT WARNA DAN PIGMEN , ZAT WARNA DAN PIGMEN 20116 38 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG MENGHASILKAN BAHAN KIMIA KHUSUS 39 20118 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYA 20119 40 INDUSTRI DAMAR BUATAN ( RESIN SINTETIS ) DANBAHAN BAKU PLASTIK 20131 41 www.jdih.kemenkeu.go.id - 37 - KODE NO . NAMA KLU KLU 42 20211 INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA ( BAHAN AKTIF ) 43 20212 INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA ( FORMULASI ) 44 20221 INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK 45 20231 INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA 46 20232 INDUSTRI BAHAN KOSMETIK DAN KOSMETIK , TERMASUK PASTA GIGI 47 20291 INDUSTRI PEREKAT / LEM 48 20299 INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL 49 21011 INDUSTRI BAHAN FARMASI 50 21012 INDUSTRIPRODUK FARMASI 51 22111 INDUSTRI BAN LUAR DAN BAN DALAM 5222123 INDUSTRI KARETREMAH ( CRUMB RUBBER ) 53 22192 INDUSTRI BARANG DARIKARET UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI 54 22199 INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA YTDL 55 22220 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN 56 22291 INDUSTRI BARANGPLASTIK LEMBARAN 57 22299 INDUSTRI BARANG PLASTIK LAINNYA YTDL 5823111 INDUSTRI KACA LEMBARAN 5923922 INDUSTRI GENTENG DARI TANAH LIAT / KERAMIK 60 23929 INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT / KERAMIK BUKAN BATU BATA DAN GENTENG 61 23941 INDUSTRI SEMEN 6224101 INDUSTRI BESI DAN BAJADASAR ( IRON AND STEEL MAKING ) 6324102 INDUSTRI PENGGILINGANBAJA ( STEEL ROLLING ) 64 24103 INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESI 6524202 INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR BUKAN BESI 66 25111 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM BUKAN ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN 67 25112 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN 68 25113 INDUSTRIKONSTRUKSI BERAT SIAP PASANG DARI BAJA UNTUK BANGUNAN 69 25119 INDUSTRI BARANG DARI LOGAMSIAP PASANG UNTUK KONSTRUKSI LAINNYA 7025910 INDUSTRI PENEMPAAN , PENGEPRESAN , PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN LOGAM ; METALURGI BUBUK INDUSTRI EMBER , KALENG , DRUM DAN WADAH SEJENIS DARI LOGAM 71 25940 72 25951 INDUSTRI BARANG DARI KAWAT 7325952 INDUSTRIPAKU , MUR DAN BAUT 74 25991 INDUSTRI BRANKAS , FILLINGKANTOR DAN SEJENISNYA 75 25992 INDUSTRI PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA DARI LOGAM 76 25999 INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDL 77 26110 INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK 78 26320 INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL ( WIRELESS ) 79 26390 INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA 8026410 INDUSTRI TELEVISI DAN / ATAU PERAKITAN TELEVISI 81 26490 INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA 82 27112 INDUSTRI MESIN PEMBANGKIT LISTRIK INDUSTRI PENGUBAH TEGANGAN ( TRANSFORMATOR ) , PENGUBAH ARUS ( RECTIFIER ) DAN 83 27113 www.jdih.kemenkeu.go.id - 38 - KODE NO . NAMA KLU KLU 84 27120 INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK 85 27201 INDUSTRIBATU BATERAI KERING ( BATU BATERAI PRIMER ) 86 27320 INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA 8727401 INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR , LAMPU PENERANGAN TERPUSAT DAN LAMPU ULTRA VIOLET 27402 88 INDUSTRILAMPUTABUNG GAS ( LAMPU PEMBUANG LISTRIK ) 89 27409 INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYA 27510 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA 90 27520 INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA 91 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA 9227900 INDUSTRI POMPA LAINNYA , KOMPRESOR , KRAN DAN KLEP / KATUP 93 28130 INDUSTRI BEARING , RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAK MESIN 28140 94 INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DANPEMINDAH 95 28160 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 96 29100 INDUSTRISUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 9729300 30200 INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA 98 9930911 INDUSTRI SEPEDAMOTORRODA DUA DAN TIGA INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTORRODA DUA DAN TIGA 100 30912 INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU 101 31001 102 31004 INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAM www.jdih.kemenkeu.go.id - 39 - G . FORMULIR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 IMPOR Nomor Lampiran Perihal ( 1 ) ( 2 ) Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Kepada Yth . Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( 3 ) Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ( 4 ) ( 5 ) NPWP : ( 6 ) Jabatan : Bertindakselaku : [ ] Wajib Pajak 1 Pengurus dari WajibPajak ( 7 ) Nama NPWP Kode KLU Alamat mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas ( SKB ) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... tentang ... , dengan alasan * ) : termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang termasuk Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Perusahaan KITE ( melampirkan Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan sebagai Perusahaan KITE ) . Demikian permohonan ini kami sampaikan . ( 8 ) ( 9 ) ( 10 ) 20 .... ( 11 ) Pemohon , ( 12 ) * ) Pilih salah satu / www.jdih.kemenkeu.go.id - 40 - Petunjuk Pengisian Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor : ( 1 ) Diisi dengan nomor surat permohonan ( 2 ) Diisi dengan jumlah lampiran ( 3 ) Diisi dengan KPP tempat WajibPajak terdaftar ( 4 ) Diisi dengan nama pengurus dari Wajib Pajak ( bagi Wajib Pajak badan ) ( 5 ) Diisi dengan NPWP pengurus dari Wajib Pajak ( bagi Wajib Pajak badan ) ( 6 ) Diisi dengan jabatan pengurus dari Wajib Pajak ( bagi Wajib Pajak badan ) ( 7 ) Diisi dengan nama WajibPajak ( 8 ) Diisi dengan NPWP WajibPajak ( 9 ) Diisi dengan kode KLU Wajib Pajak ( 10 ) Diisi dengan alamat Wajib Pajak ( 11 ) Diisi dengan tanggal permohonan ( 12 ) Diisi dengan nama terang pemohon www.jdih.kemenkeu.go.id - 41 - H . FORMULIRSURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 IMPOR Lembarke - l : UntukWajib Pajak Lembarke - 2 : Untuk Pemotong / Penxungut / DJBC Lembarke - 3 : Arsip KPP KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK ms ( 1 ) SURAT KETERANGANBEBAS PEMUNGUTAN PAJAKPENGHASILANPASAL 22 IMPOR NOMOR : ( 2 ) Kepala Kan tor Pelayanan Pajak menerangkan bahwa orang pribadi / badan * ) tersebutdi bawah ini : ( 1 ) Nama Wajib Pajak NPWP Kode KLU Alamat ( 3 ) ( 4 ) ( 5 ) ( 6 ) dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang , dengan alasan * ) : termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang termasuk Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Perusahaan KITE . Surat Keterangan Bebas ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020 . 20 .... ( 7 ) a . n . Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( 1 ) Tan da Tangan ( 8 ) * ) Pilih salah satu / www.jdih.kemenkeu.go.id - 42 - Petunjuk Pengisian Formulir Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor : ( 1 ) Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak penerbit Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor ( 2 ) Diisi dengan nomor Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor ( 3 ) Diisi dengan nama Wajib Pajak ( 4 ) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak ( 5 ) Diisi dengan kode KLU Wajib Pajak ( 6 ) Diisi dengan alamat Wajib Pajak ( 7 ) Diisi dengan tanggal terbit ( 8 ) Diisi dengan nama Kepala KPP yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor www.jdih.kemenkeu.go.id - 43 - I . FORMULIR PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 IMPOR KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK m ( 1 ) Nomor : Perihal : PenolakanPermohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor ( 2 ) Kepada Yth . ( 3 ) Berkenaan dengan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor yang Saudara ajukan Nomor ( 4 ) tanggal ini diberitahukanbahwa berdasarkan dengan ketentuandalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor disetujui dengan alasan * ) : ( 5 ) dengan tentang . .. , permohonan Saudara tidak tidak termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang tidak termasuk WajibPajak yang ditetapkan sebagai Perusahaan KITE . Demikian kami sampaikan . 20 .... ( 6 ) a . n . Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( 7 ) Tanda Tangan ( 8 ) * ) Pilih salah satu www.jdih.kemenkeu.go.id - 44 - Petunjuk Pengisian Formulir Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor : ( 1 ) Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar ( 2 ) Diisi dengan nomor Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas ( 3 ) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan ( 4 ) Diisi dengan nomor surat permohonan Surat Keterangan Bebas ( 5 ) Diisi dengan tanggal surat permohonan ( 6 ) Diisi dengan tanggal penerbitan Surat Penolakan ( 7 ) Diisi dengan KPP yang menerbitkan Surat Penolakan ( 8 ) Diisi dengan nama Kepala KPP yang menerbitkan Surat Penolakan www.jdih.kemenkeu.go.id - 45 - J . FORMULIR LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR Nama Wajib Pajak NPWP Kode KLU Masa Pajak ( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) ( 4 ) Daftar rincian impor yang mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor April / Juli * ) Mei / Agustus * ) Juni / September * ) Nomor Pengajuan Tanggal No . PPh PPh Nilai PIB Nilai Nilai PPh 22 ( 5 ) 22 22 PIB ( 6 ) ( 7 ) Impor * * ) Impor * * ) Impor * * ) Impor Impor Impor Jumlah ( 8 ) Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya . 2020 ( 9 ) ( 10 ) ( 1 1 ) NPWP ( 12 ) * ) : dicoret salah satu sesuai periode pelaporan * * ) : Nilai impor adalah Cost Insurance , and Freight ( CIF ) ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya berdasarkan ketentuan di bidang kepabeanan ( contoh : dokumen BC 2.0 , BC 2.5 , BC 2.8 , dan lain sebagainya ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 46 - Petunjuk Pengisian Formulir Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor : ( 1 ) Diisi dengan Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor dalam periode pelaporan . ( 2 ) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor dalam periode pelaporan . ( 3 ) Diisi dengan kode KLU Wajib Pajak . ( 4 ) Diisi dengan sesuai periode pelaporan , yaitu Masa Pajak April 2020 s . d . Masa Pajak Juni 2020 atau Masa Pajak Juli 2020 s . d . Masa Pajak September 2020 . ( 5 ) Diisi dengan nomor urut . ( 6 ) Diisi dengan Nomor Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang ( PIB ) . ( 7 ) Diisi dengan tanggal Pemberitahuan Impor Barang ( PIB ) . ( 8 ) Diisi dengan penjumlahan nilai impor dan nilai PPh Pasal 22 impor yang dibebaskan dalam setiap periode pelaporan . ( 9 ) Diisi dengan tanggal laporan . ( 10 ) Diisi dengan tanda tangan dan cap Wajib Pajak yang membuat laporan . ( 11 ) Diisi dengan nama terang Wajib Pajak yang membuat laporan . ( 12 ) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang membuat laporan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 47 - K . CONTOH PENGHITUNGAN PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25 I . Contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dengan dasar penghitungan SPT Tahunan Besarnya angsuran pajak yang masih harus dibayar sendiri oleh PT A setiap bulan untuk tahun 2019 adalahsebesar Rp 50.000 . 000 , 00 . PT A menyarapaikan SPT TahunanTahun Pajak 2019 pada 27 April 2020 : a . PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 28 April 2020 . Berdasarkan data di atas , penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masihharus dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut : PPh Terutang SPT Tahunan 2019 Rpl . 125.000 . 000 , 00 Dikurangi Kredit Pajak Rp 645.000 . 000 , 00 PPh yang masihharus dibayar ( PPh Pasal 29 ) Rp 480.000 . 000 , 00 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan Tahun Pajak 2020 Rp 40.000 . 000 , 00 Rincian Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2020 s . d . Maret 2020 ( menggunakan angsuran Masa Pajak Desember 2019 ) Rp 50.000 . 000 , 00 Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2020 s . d . September 2020 ( yang seharusnya terutang ) Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2020 s . d . September 2020 ( 40.000 . 000 x 30 % ) Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2020 s . d . September 2020 Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2020 s . d . Desember 2020 ( sesuai SPT Tahunan 2019 ) Rp 40.000 . 000 , 00 Rpl 2.000 . 000 , 00 Rp 28.000 . 000 , 00 Rp 40.000 . 000 , 00 / www.jdih.kemenkeu.go.id - 48 - b . PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuranPPh Pasal 25 pada tanggal 28 Juli 2020 . Berdasarkan data di atas , penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masihhams dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut : PPh Terutang SPT Tahunan 2019 Rpl . 125.000 . 000 , 00 Dikurangi Kredit Pajak Rp 645.000 . 000 , 00 Selisih Rp 480.000 . 000 , 00 Besarnya angsuran pajak yang hams dibayar sendiri setiap bulanTahun Pajak 2020 Rp 40.000 . 000 , 00 Rincian Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2020 s . d . Maret 2020 ( menggunakan angsuran Masa Pajak Desember 2019 ) Rp 50.000 . 000 , 00 Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2020 s . d . Masa Pajak Juni 2020 ( yang sehamsnya terutang ) Rp 40.000 . 000 , 00 Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2020 s . d . Masa Pajak September 2020 ( yang seshamsnya terutang ) Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2020 s . d . Masa Pajak September 2020 ( 40.000 . 000 x 30 % ) Rp 40.000 . 000 , 00 Rpl 2.000 . 000 , 00 Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2020 s . d . Masa Pajak September 2020 Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2020 s . d . Masa Pajak Desember 2020 ( sesuai SPT Tahunan 2019 ) Rp 28.000 . 000 , 00 Rp 40.000 . 000 , 00 www.jdih.kemenkeu.go.id - 49 - II . Contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban laporan berkala { Wajib Pajak masukbursa ) Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2020 sampai dengan Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rpl 50.000 . 000 , 00 . Informasiakumulasi Laba / ( Rugi ) dan Kredit Pajak Berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan tahun 2020 sebagai berikut : Laporan Triwulan Januari - Maret April - Juni Rp 2.100 . 000.000 , 00 Penghasilan Neto Rp 4.700 . 000.000 , 00 Rp 75.000 . 000 , 00 Rpl 25.000 . 000 , 00 PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 a . PT B menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 9 April 2020 . Berdasarkan data di atas , penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk 3 ( tiga ) Masa Pajak selanjutnya adalah sebagai berikut : April - JuniJuli - September Masa Pajak Triwulan I Triwulan II Periode yang dilaporkan Rp 2.100 . 000.000 , 00 Rp 4.700 . 000.000 , 00 Penghasilan Neto Rpl . 175.000 . 000 , 00 Rp 525.000 . 000 , 00 PPh Terutang Dikurangi : - PPh Pasal 22 dan Rpl 25.000 . 000 , 00 Rp 75.000 . 000 , 00 PPh Pasal 23 sejak awal Tahun Pajak dengan sampai Masa Pajak periode yang dilaporkan Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak periode dilaporkan Rp 450.000 . 000 , 00 Rpl 50.000 . 000 , 00 yang Angsuran yang masih harus dibayar ( dalam 3 bulan ) Rp 300.000 . 000 , 00 Rp 600.000 . 000 , 00 Angsuran seharusnya dibayar per bulan yang Rpl 00.000 . 000 , 00 Rp 200.000 . 000 , 00 Rp 60.000 . 000 , 00 (Rpl 00.000 . 000 , 00 x 30 % ) Rp 30.000 . 000 , 00 (Rpl 00.000 . 000 , 00 x 30 % ) Pengurang angsuran PPh Pasal 25 Angsuran setelah pengurangan PPh Pasal Rp 70.000 . 000 , 00 Rpl 40.000 . 000 , 00 25 www.jdih.kemenkeu.go.id - 50 - b . PTB menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 29 Juli 2020 . Berdasarkan data di atas , penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masihharas dibayar untuk 3 ( tiga ) Masa Pajak selanjutnya adalah sebagai berikut : Masa Pajak April - Juni Juli - September Triwulan I Periode Triwulan II yang dilaporkan Penghasilan Neto Rp 2.100 . 000.000 , 00 Rp 4.700 . 000.000 , 00 Rp 525.000 . 000 , 00 PPh Terutang Rpl . 175.000 . 000 , 00 Dikurangi : - PPh Pasal 22 dan Rp 75.000 . 000 , 00 Rpl 25.000 . 000 , 00 PPh Pasal 23 sejak awal Tahun Pajak dengan sampai Masa Pajak periode yang dilaporkan Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak periode dilaporkan Rpl 50.000 . 000 , 00 Rp 450.000 . 000 , 00 yang Angsuran yang masih harus dibayar ( dalam 3 bulan ) Rp 300.000 . 000 , 00 Rp 600.000 . 000 , 00 Angsuran seharusnya dibayar per bulan yang Rpl 00.000 . 000 , 00 Rp 200.000 . 000 , 00 Rp 60.000 . 000 , 00 (Rpl 00.000 . QQ 0 , 00 x 30 % ) Pengurang angsuran PPh Pasal 25 setelah Angsuran fasilitas Rpl 00.000 . 000 , 00 Rpl 40.000 . 000 , 00 www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 1 - L . FORMULIR REALISASI PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25 LAPORAN REALISASI PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 WajibPajak NPWP Masa Pajak ( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) Rincian pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 : April / Juli * ) Mei / Agustus * ) Juni / September * ) No . PPhPPh Pengurang Angsuran Pengurang Angsuran PPh Pengurang Angsuran ( 4 ) TerutangTerutang Terutang Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya . 2020 ( 5 ) ( 6 ) ( 7 ) NPWP : ( 8 ) * ) : dicoret salah satu sesuai Masa Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id