Kawasan Industri Hasil Tembakau
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERi KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 / PMK . 04 / 2020 TENTANG KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , Menimbang : a . bahwa untuk meningkatkanpelayanan , pembinaan industri , dan pengawasan terhadapproduksi dan peredaran hasil tembakau , perlu membentukkawasan industri hasiltembakau ; b . bahwauntuklebih mendukung , mengembangkan dan meningkatkan , dayasaing industrikecildan menengah pada sektorhasiltembakau , serta untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan PelaksanaanBerusaha , perlu memberikankemudahanberusaha pada kawasan industritembakau sebagaimana dimaksuddalamhuruf a ; c . bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a danhurufb serta untuk mendukung pelaksanaan Pasal 66 A ayat ( 1 ) Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai , perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan IndustriHasilTembakau ; f / www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - Mengingat : 1 . Pasal 17 ayat ( 3 ) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755 ) ; Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916 ) ; 2 . 3 . MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU . Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1 . Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang - barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang - Undang . 2 . Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkatdengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatansebagai pengusaha pabrik , pengusaha tempat penyimpanan , importir barang kena cukai , penyalur , atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai . 3 . Orang adalah orang pribadi atau badanhukum . 4 . Kawasan Industri Hasil Tembakau adalahkawasan tempatpemusatan kegiatan industrihasiltembakau yang dilengkapi dengan prasarana , sarana serta fasilitas penunjang industrihasil tembakau yang t d www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - disediakan , dikembangkan , dan dikelola , oleh pengusaha kawasanindustri hasil tembakau . 5 . Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Pengusaha Kawasan adalahbadan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia yang mengusahakan Kawasan Industri Hasil Tembakau . 6 . Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan , halaman , dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya , yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukaidan / atau untuk mengemas barang kenacukai berupa hasil tembakaudalam kemasan untuk penjualan eceran . 7 . Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik . 8 . Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dancukai sesuai dengan Undang - Undang Kepabeanan dan Undang - Undang Cukai . 9 . Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dancukai sesuai dengan Undang - Undang Kepabeanan dan Undang - Undang Cukai . 10 . Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut dengan Kantor Pelayanan adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dancukai sesuai dengan Undang - Undang Kepabeanan dan Undang - Undang Cukai . 11 . Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia . 12 . Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang - Undang Kepabeanan dan Undang - Undang Cukai . r a www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Pasal 2 ( 1 ) Untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perekonomian daerah , dapat dibentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau yang diperuntukan bagi Pengusaha Pabrik dengan skala industri kecil dan menengah . ( 2 ) Pengertian industri kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) adalah sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian . ( 3 ) Pengusaha Pabrik di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau diberikan kemudahan berupa : a . perizinan berusaha ; b . kegiatan berusaha ; dan c . penundaan pembayaran cukai . yang Pasal 3 ( 1 ) Kemudahan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3 ) huruf a , berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 ( dua ratus ) meter persegi untuk lokasi , bangunan , atau tempat usaha , sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai NPPBKC . ( 2 ) Kemudahan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3 ) huruf b , berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan . ( 3 ) Kerja sama untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dengan ketentuan sebagai berikut : a . dilakukan oleh Pengusaha Pabrik yang berada di dalam 1 ( satu ) Kawasan Industri Hasil Tembakau yang sama ; dan b . dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama . f d www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - ( 4 ) Kemudahan berupa penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3 ) huruf c , diberikan dengan ketentuan : a . menggunakan jaminan bank ; dan b . jangka waktu penundaan 90 ( sembilan puluh ) hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai . ( 5 ) Pengusaha Pabrikdi Kawasan Industri Hasil Tembakau dilarang melakukan kerja sama : a . pengemasan barang kena cukai berupa hasil tembakaudalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai ; dan / atau b . dengan Pengusaha Pabrikdi luar Kawasan Industri Hasil Tembakau . Pasal 4 ( 1 ) Di dalam Kawasan IndustriHasilTembakau dilakukan kegiatan : a . mengelola dan mengembangkan Kawasan Industri HasilTembakau ; b . menghasilkanbarang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan ; c . mengemas barang kenacukai berupa hasil tembakaudalamkemasan untuk penjualan eceran dan pelekatanpita cukai ; dan d . menghasilkanbarang selain barang kena cukai dan / atau jasa penunjang IndustriHasil Tembakau . ( 2 ) Kegiatan mengelola dan mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a , dilakukan oleh Pengusaha Kawasan yang berkedudukan di Indonesia . ( 3 ) Kegiatanmenghasilkanbarang kenacukai berupa hasil tembakaudalambentuk batangansebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) hurufbdan / atau mengemas barang kena cukai berupa hasil tembakaudalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita t Q www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf c , dilakukan oleh Pengusaha Pabrik . ( 4 ) Kegiatan menghasilkan barang selain barang kena cukai dan / atau jasa penunjang Industri Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf d , dilakukan oleh pengusaha penunjang industri hasil tembakau . Pasal 5 Pengusaha Pabrik yang menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1 ) huruf b , dapat melakukan kegiatan : a . mengemas barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran ; dan b . pelekatan pita cukai , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1 ) huruf c , sepanjang dilakukan pada lokasi yang terpisah , di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau yang sama . Pasal 6 ( 1 ) Pengusaha Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 2 ) , dapat merangkap sebagai Pengusaha Pabrik dan / atau pengusaha penunjang industri hasil tembakau . ( 2 ) Dalam hal Pengusaha Kawasan merangkap sebagai Pengusaha Pabrik di Kawasan Industri Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Pengusaha Kawasan wajib memenuhi semua kewajiban sebagai Pengusaha Pabrik di Kawasan Industri Hasil Tembakau . Pasal 7 ( 1 ) Pengusaha yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Kawasan harus mendapatkan izin dari kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama . u www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - ( 2 ) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , pengusaha yang akan menjadi Pengusaha Kawasan harus mengajukan : a . permohonan untuk mendapatkan izin ; dan b . surat pemyataan bermeterai yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai Pengusaha Kawasan , kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama . ( 3 ) Pengusaha yang akan menjadi Pengusaha Kawasan harus : memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ; telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya ; memiliki nomor induk berusaha ; memiliki izin yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan ; dan memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan , tempat , atau kawasan , yang mempunyai batas - batas yang jelas berikut peta lokasi / tempat dan rencana tata letak / denah yang akan dijadikan Kawasan Industri Hasil Tembakau . a . b . c . d . e . Pasal 8 Bangunan , tempat , dan / atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Kawasan Industri Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 3 ) huruf e , harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a . tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen dengan ketinggian paling rendah 2 ( dua ) meter yang memisahkan dengan rumah tinggal , bangunan , halaman , atau tempat lain , yang bukan bagian Kawasan Industri Hasil Tembakau yang dimintakan izin ; f Q www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - b . mempunyai luaslokasi , bangunan , atau tempat usaha sesuai dengan luas sebagaimana izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal ; c . mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaranbarang yang dapat dilalui kendaraan ; dan d . ditetapkan sebagai kawasan yang diperuntukkan pengembangan atau pemusatan industri oleh instansi yang berwenang . Pasal 9 ( 1 ) Permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksuddalamPasal 7 ayat ( 2 ) , disampaikan secara elektronik melaluisistem aplikasi di bidang cukai . ( 2 ) Dalam hal permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak dapat dilakukan secara elektronik , permohonan , surat pernyataan , dan kelengkapan dokumen lainnya sebagaimana dimaksuddalamPasal 7 ayat ( 3 ) disampaikan secara tertulis kepada : a . kepala Kantor Wilayah melalui kepala Kantor Pelayanan ; atau b . kepala Kantor Pelayanan Utama . ( 3 ) Dalam hal permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) atau ayat ( 2 ) telah diterima secara lengkap , kepala Kantor Pelayanan atau kepala Kantor Pelayanan Utama : a . melakukan pemeriksaan dokumendan pemeriksaan lokasi ; dan b . menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi . ( 4 ) Pemeriksaandokumen , pemeriksaan lokasi , dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) , dilakukan paling lambat 5 ( lima ) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi sebagaimana disampaikan dalam permohonan . t a www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - ( 5 ) Pengusaha yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Kawasan harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada : a . kepala Kantor Wilayah bersama kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi ; atau b . kepala Kantor Pelayanan Utama . ( 6 ) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) , dilakukan oleh direksi perusahaan atau dikuasakan . ( 7 ) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) , dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 ( tiga ) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi . ( 8 ) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan : a . persetujuan dengan menerbitkan keputusan mengenai izin Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau ; atau b . penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan . ( 9 ) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 8 } diberikan paling lambat 1 ( satu ) jam setelah pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) selesai dilakukan . ( 10 ) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7 ) , kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan . yang Pasal 10 ( 1 ) Pengusaha Kawasan wajib : a . memasang tanda nama perusahaan sebagai Pengusaha Kawasan pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum ; b . menyediakan ruangan , tempat , sarana kerja , dan / atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat t d www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan ; c . menyediakan dan mendayagunakan closed circuit television ( cctv ) untuk pengawasan , pemasukan , dan pengeluaran , barang yang dapat diakses secara langsung { real time ) dan daring ( online ) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 ( tujuh ) hari sebelumnya ; d . melaporkan kepada kepala Kan tor Pengawasan Utaraa atau kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi . Kawasan Industri Hasil Tembakau terkait data Pengusaha Pabrik dan / atau pengusaha penunjang industri hasil tembakau yang berada di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau , sebelum Pengusaha Pabrik dan / atau pengusaha . penunjang Industri Hasil Tembakau mulai beroperasi ; e . melaporkan kepada kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi Kawasan Industri Hasil Tembakau dalam hal terdapat : 1 . perubahan data Pengusaha Pabrik dan pengusaha penunjang Industri Hasil Tembakau ; 2 . Pengusaha Pabrik dan pengusaha penunjang Industri Hasil Tembakau yang tidak beroperasi ; dan / atau 3 . perubahan tata letak Kawasan Industri Hasil Tembakau , paling lambat 14 ( empat belas ) hari setelah perubahan ; dan f . mengajukan permohonan perubahan keputusan mengenai izin Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam keputusan d www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 - mengenai izin Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau . ( 2 ) Data Pengusaha Pabrik dan / atau pengusaha penunjang Industri Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) hurufd , paling sedikit memuat : a . nama Pabrik atau perusahaan penunjang industri hasil tembakau ; b . nama dan nomor identitas penanggung jawab Pabrik atau perusahaan penunjang industri hasil tembakau ; c . lokasi Pabrik atau perusahaan penunjang industri hasiltembakaudi dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau ; dan d . bidang usahaPabrikdan / atau perusahaan penunjang industri hasil tembakau . Pasal 11 ( 1 ) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama membekukan keputusan mengenai izin Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau , dalam hal : a . adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Kawasan melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan / atau cukai ; dan / atau b . Pengusaha Kawasan tidakmelaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 . ( 2 ) Dalamhal keputusan mengenai izin Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakaudibekukan : a . Pengusaha Kawasan ; b . Pengusaha Pabrikdidalam Kawasan Industri Hasil Tembakau ; dan c . pengusaha penunjang industrihasil tembakau di dalam Kawasan IndustriHasilTembakau , dilarang menjalankan kegiatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1 ) . Q www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 - Pasal 12 Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberlakukan kembali keputusan mengenai izin Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau yang dibekukan , setelah : a . dalam jangka waktu 60 ( enam puluh ) hari tidak cukup bukti permulaan untuk dilakukan penyidikan ; b . adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan / atau cukai , yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah ; dan / atau c . Pengusaha Kawasan telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 , paling lambat 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak tanggal pembekuan keputusan mengenai izin Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau . Pasal 13 ( 1 ) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama mencabut keputusan mengenai izin Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau dalam hal : a . terdapat permohonan dari Pengusaha Kawasan ; b . Pengusaha Kawasan dinyatakan pailit ; c . tidak ada lagi Pengusaha Pabrik yang melakukan kegiatan di dalam Kawasan Industri dalam waktu 12 ( dua belas ) bulan secara terus - menerus ; d . Pengusaha Kawasan dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan Undang - Undang Kepabeanan dan / atau Undang - Undang Cukai ; atau e . setelah 3 ( tiga ) bulan sejak keputusan mengenai izin Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau dibekukan karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 , Pengusaha Kawasan tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 . d www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - ( 2 ) Dalamhal keputusan mengenai izin Pengusaha Kawasan IndustriHasil Tembakau dicabut , Pengusaha Pabrikdan pengusaha penunjang Industri Hasil Tembakau yang berada di Kawasan Industri Hasil Tembakau dapat : a . mengajukan permohonan pindah lokasi ke Kawasan Industri Hasil Tembakau lain ; atau b . menjadi Pengusaha Kawasan di lokasi Kawasan IndustriHasil Tembakau yang dicabut izinnya sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 . Pasal 14 ( 1 ) Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrikdi Kawasan IndustriHasil Tembakau , wajib memiliki NPPBKC . ( 2 ) Untuk mendapatkan NPPBKC Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan NPPBKC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai NPPBKC dan memaparkan proses bisnis kepada : a . kepala Kantor Pelayanan Utama ; atau b . kepala Kantor Pelayanan bersama dengan kepala Kantor Wilayah . ( 3 ) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) , dilakukanoleh pemilik atau penanggung jawab Pabrik . ( 4 ) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) , dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 ( tiga ) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi . ( 5 ) Kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi memberikan : a . persetujuan dengan menerbitkan NPPBKC ; atau b . penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertaialasan penolakan . ( 6 ) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) diberikan paling lambat 1 ( satu ) jam t ( 2 www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - setelah pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) selesai dilakukan . ( 7 } Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) , kepala Kan tor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan . Pasal 15 ( 1 ) Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1 ) huruf b , tetap menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan atas persediaan . ( 2 ) Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1 ) huruf b , tidak diwajibkan untuk : a . mengajukan permohonan penetapan tarif cukai ; dan b . menyampaikan pemberitahuan hasil tembakau dalam bentuk batangan yang dibuat . Pasal 16 Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai dan / atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau berupa penghentian , pemeriksaan , penegahan , dan penyegelan , serta kewenangan lain , yang diatur berdasarkan Undang - Undang Cukai . Pasal 17 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Q www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , ttd . SRI MULYANI INDRAW ATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA , ttd . WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 259 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u . b . Pit . - ' Kepala Bagian Administrasi Kementerian y / / $ / IRQ UNIUM * / \ \ / / V \ AND RIAN SYAH IP 19730213 199703 1 001 ^ h | „ v It ^ . - www.jdih.kemenkeu.go.id