Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.Oi0/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA Meniinbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 huruf b · Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dala1n Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pe1nberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Pen1erintah No1nor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 2 - Negara f-{epublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Le1nbaran Negara Republik Indonesia Non1or 5183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Non1or 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pe1nerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalarn Tahun Be1jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Non1or 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6361); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTA.l\JG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. 2. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 3. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Le1nbaga OSS untuk dan atas nan1a n1enteri, pin1pinan len1baga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 4. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat perta1na kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utan1a dijual www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. 5. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi pada saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanan1an Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanan1an Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diperoleh Wajib Pajak. Pasal2 (l) Wajib Pajak yang melakukan Penana1nan Modal pada industli padat karya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalamjangka waktu tertentu. (2) Pengurangan penghasilan neto sebagairr1ana dilnaksud pada ayat (l) adalah sebesar 60°/o (enam puluh persen) dari ju1nlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan sela1na 6 (ena1n) tahun sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial masing-n1asing sebesar 10°/o (sepuluh persen) pertahun. (3) Industri padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus 1nemenuhi ketentuan sebagai berikut: a. merupakan Wajib Pajak badan dala1n negeri; b. 1nelakukan Kegiatan Usaha Utan1a sesuai bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 20 l 7, 1nemiliki caku pan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu, sebagain1ana tercantum dalan1 La1npiran A yang n1erupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - c. mempekerjakan tenaga ketja Indonesia atas Penanaman Modal yang n1endapatkan fasilitas Pajak Penghasilan paling sedikit 300 (tiga ratus) orang. (4) Jutnlah tenaga kerja Indonesia sebagaimana dilnaksud pada ayat (3) huruf c adalah jumlah rata-rata tenaga kerja Indonesia dalam suatu tahun pajak, dengan contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalatn Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal3 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagain1ana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) diberikan atas aktiva tetap berwujud terrnasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. diperoleh Wajib Pajak dalarn keadaan baru, kecuali rnerupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanarnan Modal dari negara lain; b. tercanturn dalatn izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanarnan Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanatnan Modal/Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanan1an Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lernbaga OSS yang Inenjadi dasar pernberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan c. dirniliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utarna. (2) Untuk aktiva tetap berwujud selaii1 tanah, harus rnen1enuhi ketentuan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dan diperoleh setelah: a. izin prinsip; b. izin investasi; c. pendaftaran Penanarnan Modal; dan/atau d. izin usaha yang diterbitkan oleh Lernbaga OSS, diterbitkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pasal4 (1) Penentuan kesesuaian pen1enuhan: a. bidang usaha sesuai dengan Lan1piran A Peraturan Menteri ini; dan b. persyaratan rencana n1ernpekerjakan tenaga keija Indonesia sebagailnana din1aksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, dilakukan secara daring melalui sistein OSS. (2) Dalam hal Penanan1an Modal Wajib Pajak: a. memenuhi ketentuan sebagailnana din1aksud pacta ayat (1), sistein OSS menyatnpaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal n1en1enuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan; atau b. tidak memenuhi ketentuan sebagairnana dilnaksud pacta ayat (1), siste1n OSS n1enyampaikan pen1beritahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penana1nan Modal tidak me111enuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan. (3) Wajib Pajak yang telah men1peroleh pe1nberttahuan sebagaimana dimaksud pacta ayat (2) huruf a dianggap telah Inengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan apabila telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa: a. salinan digital rincian aktiva tetap dala1n rencana nilai Penanaman Modal; dan b. salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang sahan1, secara daring melalui sistem OSS. (4) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagain1ana dimaksud pacta ayat (3) harus diajukan sebeh.1111 Saat Mulai Berproduksi Ko1nersial. (5) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana din1aksud pacta ayat (3) dilakukan: a. bersamaan dengan pendaftaran untuk n1endapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - b. paling la1nbat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lernbaga OSS untuk Penanarnan Modal. (6) Perrnohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagairnana dirnaksud pacta ayat (3) yang telah diterilna secara lengkap, disan1paikan oleh siste1n OSS kepada Menteri Keuangan rnelalui Direktur Jenderal Pajak sebagai usulan pernberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan sistern OSS rnengirirnkan pernberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa per1nohonan fasilitas Pajak Penghasilan diteruskan kepada Mente1i Keuangan. (7) Dalarn hal sistern OSS sebagairnana dirnaksud pacta ayat (1) tidak tersedia, penentuan kesesuaian pernenuhan sebagairnana dilnaksud pacta ayat (1) dan pengajuan perrnohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagailnana dirnaksud pacta ayat (3) dilakukan secara luring. (8) Pengajuan permohonan secara luring sebagairnana dirnaksud pacta ayat (7) disarnpaikan kepada Direktur J enderal Pajak rnelalui I'\:epala Badan Koordinasi Penana1nan Modal dengan rnernenuhi ketentuan sebagairnana dilnaksud pacta ayat (4) dan ayat (5). (9) Ketentuan lebih lanjut n1engenai penentuan kesesuaian pernenuhan dan pengajuan perrnohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagairnana diinaksud pacta ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanan1an Modal. Pasal5 (1) Pe1nberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagain1ana dirnaksud dalarn Pasal 2 ayat ( 1) dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah rnendapat usulan pen1berian fasilitas Pajak Penghasilan sebagailnana dirnaksud dalan1 Pasal 4 ayat (6) atau pengajuan per1nohonan fasilitas Pe:tjak Penghasilan secara luring sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 4 ayat (7). (2) Pe1nberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagairnana. dirnaksud pacta ayat (1) diliinpahkan kewenangannya www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nan1a Menteri Keuangan. (3) Pemberitahuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau pengajuan per1nohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) diterilna secara lengkap dan benar. Pasal6 (1) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dimulai sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan tahun keenam sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak 1nelalui pemeriksaan lapangan. (2) Pern1ohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sisten1 OSS dengan menyan1paikan persyaratan kelengkapan berupa: a. realisasi aktiva tetap beserta ga1nbar tata letak; b. surat keterangan fiskal Wajib Pajak; dan c. dokumen-doku1nen yang berkaitan dengan: l. transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa faktur pajak atau bukti tagihan; atau 2. pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri. (3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerin1a pern1ohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagailnana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (em pat puluh lima) hari kerja sejak surat pe1nberitahuan www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - pemeriksaan disan1paikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak. (5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pacta ayat ( 1) meliputi kegiatan: a. penentuan n1engenai Saat Mulai Berproduksi Kon1ersial sebagailnana dimaksud dalan1 Pasal 4 ayat (4); b. penghitungan Jtnnlah nilai realisasi Penanan1an Modal baru sampai dengan Saat Mulai Berproduksi Komersial; c. pengujian kesesuaian hasil produksi dengan bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Kegiatan Usaha Utama; dan d. pengujian jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan. (6) Tata cara pemeriksaan lapangan sebagailnana din1aksud pacta ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur n1engenai tata cara pemeriksaan. Pasal 7 (1) Wajib Pajak yang telah me1nperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagailnana dimaksud dala1n Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai: a. jumlah realisasi Penana1nan Modal; dan b. jumlah realisasi penggu.naan tenaga ke1ja Indonesia, sesuai format sebagaimana tercantu1n dalam La1npiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan da1i Peraturan Menteri ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) disa1npaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak ten1pat Wajib Pajak terdaftar setiap tahun paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dalan1 periode: a. sejak pemberitahuan pemberian fasilitas PaJaJ( Penghasilan sa1npai dengan penetapan pen1anfaatan www.jdih.kemenkeu.go.id (3) - 9 - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) a tau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pad a ayat (2)' terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 8 ( 1) Aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 (enam) tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (1). (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam hal aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru. (3) Dalam hal Wajib Pajak melakukan penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan: a. nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasili tas Pajak Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) adalah nilai yang lebih rendah antara nilai aktiva tetap berwujud yang diganti dengan nilai aktiva tetap berwujud pengganti; b. dalam hal nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti: www.jdih.kemenkeu.go.id -10- 1. lebih rendah dari nilai perolehan aktiva tetap berwu_jud yang diganti, fasilitas sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimanfaatkan sampa1 berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti; a tau 2. lebih tinggi dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimanfaatkan sampa1 berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang dig anti. c. Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum melakukan penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 9 (1) Pembebanan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dilakukan, dalam hal: a. Kegiatan Usaha Utama Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b; b. Wajib Pajak, dalam masa pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan, tidak memenuhi persyaratan jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c; atau c. Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c: a. dikenai sanksi sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; www.jdih.kemenkeu.go.id -11 - b. tidak dapa t tnemanfaa tkan fasili tas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk tahun pajak berikutnya; clan c. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Menteri ini. (3) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang wajib dibayarkan kembali; b. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; c. dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk tahun pajak berikutnya dalam hal telah terpenuhinya kembali jumlah minimal tenaga kerja; dan d. tidak diberikan penambahan jangka waktu pemanfaatan fasilitas Penanaman Modal. Pasal 10 Penanaman Modal yang telah memperoleh: a. Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah-daerah tertentu; b. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengena1 pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau c. Fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id -12- Pasal 11 Pacta saat Peraturan Menteri ini 1nulai berlaku, terhadap Wajib Pajak dengan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/instansi pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini, sepanjang: a. izin prinsip, izin investasi, dan pendaftaran Penana1nan Modal yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penana1nan Modal/instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, atau izin usaha yang diterbitkan oleh Le1nbaga OSS tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan, atau Fasilitas Pajak Penghasilan pacta Kawasan Ekonomi Khusus; b. bidang usaha sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini; c. 1nemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c; d. permohonan diajukan sebehnn Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan e. permohonan diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. Pasal12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pacta tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -13- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 227 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Pl t. Kepala Bagian www.jdih.kemenkeu.go.id -14- LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.Oi0/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSfRI PADAT KARYA A. BIDANG USAHA TERTENTU PADA DAERAH TERTENTU DENGAN PERSYARATAN TERTENTU YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO 1. 2. Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surirni Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) dalam Kaleng Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di termasuk dalam KBLI ini Indonesia 10221 -Semua jenis ikan (pisces), Seluruh provinsi di kecuali hiu Indonesia, kecuali DKI - Semuajenis crustacea Jakarta -Semuajenis Mollusca -Ikan kaleng dan cooked loin (tuna atau cakalang kaleng) www.jdih.kemenkeu.go.id -15- <[·: ·.·· . .• .. • ~LI I· ••.••.•... · .. . ··· :· .. . .... •: . • .. c.A:H:w.AN·PR.6nl1K .. . ~<> ...• BIDANG USAHA .> TAHUN DAERAII/PROVI~SI PERSYARATAN ·.· ·•I:····: .. .. ..... ·· : ·• 2017 ....... :. . : .. · .... . . .... ..... ·. . .. .. 3. Industri Pengolahan dan 10222 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di Pengawetan Udang dalam termasuk dalam KBLI ini Indonesia, kecuali DKI Kaleng Jakarta 4. Industri Petnbekuan Biota Air 10293 - Semuajenis crustacea Seluruh provinsi di Lainnya - Semuajenis Mollusca Indonesia, kecuali DKI - Udangbeku Jakarta 5. Industri Pengolahan dan 10299 Udang breaded Seluruh provinsi di Pengawetan Lainnya untuk Indonesia, kecuali DKI Biota Air Lainnya Jakarta 6. Industri Pengolahan dan 10320 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di Pengawetan Buah-buahan dan termasuk dalam KBLI ini Indonesia Sayuran dalam Kaleng 7. Industri Pengolahan Susu 10510 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di Segar dan Krim termasuk dalam KBLI ini Indonesia 8. Industri Makanan Sereal 10615 Pembuatan makanan sereal Seluruh provinsi di Indonesia 9. Industri Produk Roti dan Kue 10710 -Pembuatan biskuit Seluruh provinsi di -Pembuatan wafer Indonesia 10. Industri Makanan dart Cokelat 10732 Sen1ua cakupan produk yang Seluruh provinsi di dan Kembang Gula termasuk dalam KBLI ini Indonesia 11. Industri Pengolahan Kopi 10761 Kopi bubuk, kopi sangrai, kopi Seluruh provinsi di 1 ekstrak, kopi insta11, dan/ a tau sari Indonesia kecuali DKI kopi Jakarta . .J www.jdih.kemenkeu.go.id -16- ,I " .· . 1 ' .KBLI •.···. .. : · .. I• BIDANG IJSAHA ' ···. . NO. TAHUN CAKUPANPRODUK D~RAH/PROVINSI .. PERSYARATAN. I ··. 1/· .. 2017. . :: • 1:); .. .·· . . ·.·. ·.···· .. ; ; '_ .. . ·._. . ; .. • ;. : :· .· .. 12. Industri Produk Masak dari 10773 Semua cakupan produk yan~ Seluruh provinsi di Kelapa termasuk dalam KBLI ini Indonesia - 13. Industri Pemintalan Benang 13112 Be nang dari kapas, polyester, Seluruh provinsi di nylon, acrylic, spandex, dan/atau Indonesia rayon, serta campurannya 14. Industri Batik 13134 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di termasuk dalam KBLI ini Indonesia 15. Industri Pakaian Jadi 14111 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di I (Konveksi) dari Tekstil termasuk dalarn KBLI ini Indonesia 16. Industri Pakaian Jadi 14112 Setnua cakupan produk yang Seluruh provinsi di (Konveksi) dari Kulit termasuk dalam KBLI ini Indonesia 17. Industri Pakaian Jadi Rajutan 14301 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di termasuk dalam KBLI ini Indonesia 18. Industri Penyamakan Kulit 15112 Semua cakupan produk yang Selun1h provinsi di termasuk dalam KBLI ini Indonesia 19. Industri Barang dari Kulit dan 15121 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di Kulit Buatan untuk Keperluan termasuk dalam KBLI ini Indonesia Pribadi 20. Industri Barang dari Kulit dan 15122 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di Kulit Buatan untuk Keperluan termasuk dalam KBLI ini Indonesia Teknik/Industri 21. 1 Industri Alas Kaki untuk 15201 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di I Keperluan Sehari-hari termasuk dalam KBLI ini Indonesia www.jdih.kemenkeu.go.id 22. Industri Sepatu Olahraga 23. Industri Kertas dan Pap an Kertas Bergelombang 24. Industri Kemasan dan Kotak da1i Kertas dan Karton 25. Industri Kertas Tissue 17021 17022 17091 -17- Semua cakupan produk termasuk dalam KBLI ini Semua cakupan produk termasuk dalam KBLI ini Semua cakupan produk termasuk dalam KBLI ini Se1nua cakupan produk termasuk dalam KBLI ini yang Seluruh provinsi di Indonesia yang Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta yang Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta yang Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Banten, DKI Jakarta, J awa Barat, J awa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa 11mur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura) -Terintegrasi dengan industri bubur kertas I pulp (KBLI 17011); dan -Satu lokasi dengan industri pulpnya www.jdih.kemenkeu.go.id -18- ••• :KBLI .·· ··. NO. BIDANG.USAHA 1 TAHUN CAKUPAN PRODUK DAERAH/PRQVINSI PERSYARATAN ·.· 2017 .. . .·. · .. . · . · .. ·. 26. Industri Barang Dart Karet 22199 Sarung tang an karet sintetis Aceh, Sumatera Utara, Lainnya YTDL (Yang Tidak dan/atau sarung tang an karet Sumatera Barat, Riau, Dapat Diklasifikasikan di alam Kepulauan Riau, Jambi, Tempat Lain) Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua 27. Industri Barang dart Plastik 22210 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di untuk Bangunan termasuk dalam KBLI ini Indonesia 28. Industri Barang Galian Bukan 23990 Pembuatan aspal karet Seluruh provinsi di Logam Lainnya YTDL Indonesia 29. Industri peralatan makan dari 25933 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di logam (flatware product) termasuk dalam KBLI ini Indonesia 30. Industri paku, mur dan baut 25952 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di termasuk dalam KBLI ini Indonesia 31. Industri peralatan dapur dart 25992 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di logam (cookware product) termasuk dalam KBLI ini Indonesia 32. Industri Perlengkapan 26220 Printer Seluruh provinsi di I I Komputer Indonesia www.jdih.kemenkeu.go.id -19- KBLI .... L NO. BIDANG USAHA TAHUN CAKUPANPRODUK DAERAH/PROVINSI PERSYARATAN · ... I 2017 . ·.· . 3·~ '-'· Industri Televisi dan/atau 26410 Semua jenis televisi layar datar Seluruh provinsi di Perakitan Televisi (flat panel display), tidak termasuk Indonesia televisi CRT 34. Industri Perala tan Perekam, 26420 Pemutar CD, VCD/DVD, blu-ray Seluruh provinsi di Penerima dan Pengganda dan/atau kombinasinya, Head Indonesia Audio dan Video. bukan 1 unit mobil (radio dan televisi yang Industri Televisi dipasang dalam mobil) 35. Industli Peralatan Audio dan 26490 -Pembuatan konsol video game Seluruh provinsi di Video Elektronik Lainnya -Pembuatan speaker aktif Indonesia 36. Industri Pengubah Tegangan 27113 Industri transformator dengan Seluruh provinsi di Melakukan alih (Transformator), Pengubah tegangan 70KV-500KV Indonesia teknologi Arus (Rectifier) dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer) 37. Industli Perala tan Pengontrol 27120 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di dan Pendistribusian Listrik termasuk dalam KBLI ini Indonesia 38. Industri Perala tan Listrik 27510 Kulkas dan/ a tau mesin cuci Seluruh provinsi di Rumah Tangga Indonesia 39. Industri Kompor 27530 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di termasuk dalam KBLI ini Indonesia 40. Industri Pompa Lainnya, 28130 Kompresor untuk Seluruh provinsi di Kompresor, Kran, dan -Refrigerator dan AC Indonesia Klep/Katup -Cold Storage i i ~-~ www.jdih.kemenkeu.go.id -20- ", ",, c ," .", " , .. ","" ", ""., "" ""; > ,: . "', ;" " "," . ," "" ,,,""•>"'•>•" :, : " ' ~ " ' ' ' ,' ' .,_ -----------: .. ",J{llLl 1 ,",I NO. :," BID.AN'G usAHA .... TAHUN I"" CAKUPAN PRODUK B~RAH/PROVINSI PERSYARATAN ,." : <ir 2017. ;, ,. I• '"·,, " / ·"·,· ,", >>- ... ". "", . ... / ",: . •· ,,. ,", ,", "" ,• ·"·,·" ," ", "" 141. Industri Me sin Pertanian dan 28210 - Perakitan traktor pertanian Seluruh provinsi di Kehutanan - Pembuatan me sin penggilingan Indonesia padi (Rice Milling Unit) 42. Industri Furnitur dart Kayu 31001 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di tem1asuk dalam KBLI ini Indonesia 43. Industri Furnitur dart Rotan 31002 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di dan/ a tau Bambu termasuk dalam KBLI ini Indonesia 44. Industri Barang Perhiasan dart 32112 Se1nua cakupan produk yang Seluruh provinsi di Log am Mulia untuk Keperluan termasuk dalam KBLI ini Indonesia Pribadi 45. Industri Mainan Anak-anak 32402 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di termasuk dalam KBLI ini Indonesia www.jdih.kemenkeu.go.id -21 - B. CONTOH PERHITUNGAN RATA-RATA TENAGA KERJA INDONESIA Contoh 1: PT. X pada Tahun Pajak 20XX mempunyai tenaga kerja Indonesia atas penanaman modal yang mendapatkan fasilitas dengan rincian sebagai berikut: 300 310 290 320 280 310 290 300 330 270 310 290 Jumlah Rata-rata: Jumlah TKI bulan Jan s.d. Des Jumlah Bulan 3600 -----------------------------= 300 12 Catatan PT X dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto pada tahun pajak 20XX. Contoh 2: PT. Y memasuki Saat Mulai Berproduksi secara komersial pada bulan Mei Tahun Pajak 20XX dan mempunyai tenaga kerja Indonesia atas penanaman modal yang mendapatkan fasilitas dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Rata-rata: Jumlah TKI bulan Mei s.d. Des Jumlah Bulan sejak SMB Catatan 2380 8 297,5 (Kurang dari 300) . \ PT Y belum dapat memanfaatkan · fasilitas pengurangan penghasilan neto pada tahun pajak 20XX. Fasilitas dapat dimanfaatkan pada tahun pajak saat jumlah rata-rata tenaga kerja minimal 300. -/ www.jdih.kemenkeu.go.id -22- C. FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN I. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN JUMLAH REALISASI TENAGA KERJA INDONESIA, REALISASI PENANAMAN MODAL DAN/ATAU REALISASI PRODUKSI Nomor Perihal Yth. Laporan Jumlah Realisasi Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia, Realisasi Penanaman Modal danjatau Realisasi Produksi Tahun Pajak .... Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak ... (tempat Wajib Pajak Terdaftar) Memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.Ol0/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya, terlampir kami sampaikan laporan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia, realisasi penanaman modal dan/ a tau realisasi produksi untuk Tahun Pajak .... Demikian disampaikan. . .......................... 20 .......... . Pengurus I Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan Nama Jelas Jabatan www.jdih.kemenkeu.go.id -23- II. CONTOH FORMAT LAPORAN JUMLAH REALISASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA INDONESIA Daftar Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas bulan .... (1) Bukti Total Kode Objek Pajak Jumlah Mas a Rekapitulasi Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mendapatkan Fasilitas dan Penghasilan Bruto yang diterima tenaga kerja Wajib Pajak Jumlah J umlah Penghasilan PPh yang Bulan Dipotong TKI Bruto (Rp) (Rp) (13) (14) (15) Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember TOTAL ... (16) Jumlah Biaya Total Biaya Biaya Gaji, Upah, Kapasi Tenaga Kerja Gaji, Uraian Penanaman Modal Lokasi Jenis tas Upah, Pensiun Bonus, Wajib Pajak Produksi Produksi Bonus, Honorarium Gratifikasi, WNI WNA THR dsb Honorarium, THR, Dsb (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25\ Penanaman Modal I yang mendapat Fasilitas I. 1 I. 2 Penanaman Modal yang tidal{ mendapat II Fasilitas II. 1 II. 2 ... ... Total (26) (27) ... (28) ... (29) ... (30) www.jdih.kemenkeu.go.id -24- PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN JUMLAH REALISASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA INDONESIA Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Ang:ka 9 Angka 10 Angka 11 Angka 12 Angka 13 Angka 14 Diisi dengan bulan laporan daftar pegawai tetap dan tidak tetap Wajib Pajak Daftar pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dilnaksud dibuat setiap bulan mulai bulan Januari s.d. Desember Tahun Pajak Pelaporan (kecuali Wajib Pajak 1nenggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim (kalender), bulan mulai pengisian laporan meng;ikuti bulan awal mulainya tahun buku Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor sesuai dengan urutan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Tenaga Kerja Indonesia sebagai pegawai tetap dan tidak tetap pacta penanaman modal yang mendapatkan fasilitas. Diisi dengan Na1na Wajib Pajak pemilik NP\VP sebagaimana dilnaksud angka 3 Diisi dengan nomor bukti pen1otongan atas penghasilan yang diterin1a Wajib Pajak sebagaimana dimaksud angka 4 Bagi Pegawai tetap hanya diisi pacta 1nasa diterbitkan bukti pemotongan Bagi Pegawai tidak tetap, han1s diisi dengan nomor bukti pemotongan (tern1asuk pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibawah PTKP) Diisi dengan tanggal nomor bukti pe1notongan sebagain1ana dimaksud angka 5 Diisi dengan Kode Objek Pajak Diisi dengan Penghasilan Bruto yang diterin1a oleh Wajib Pajak Diisi dengan Pajak Penghasilan yang dilakukan pemotongan Diisi masa perolehan penghasilan dengan format 1nmmm, di 1nana mm yang pertama 1nerupakan bulan mulainya perolehan penghasilan sedangkan min yang kedua rnerupakan bulan berakhirnya perolehan penghasilan Contoh : Dalam hal pelaporan pemotongan untuk satu tahun pajak pajak sejak Januari sampai Desen1ber maka ditulis 0112. Diisi dengan total jumlah Penghasilan Bruto sebagaimana dilnaksud angka 8 Diisi dengan jun1lah PPh yang dilakukan pemotongan sebagain1ana dimaksud angka 9 Diisi dengan jumlah Tenaga ke1ja Indonesia atas penanaman modal yang mendapatkan fasilitas untuk setiap bulannya Diisi dengan jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud angka 11 untuk setiap bulannya www.jdih.kemenkeu.go.id -25- Angka 15 Diisi dengan jun1lah Pajak Penghasilan yang dilakukan pen1otongan sebagimana dimaksud angka 12 untuk setiap bulannya Angka 16 Diisi dengan total Tenaga Kerja Indonesia atas penanaman modal yang n1endapatkan fasilitas Diisi dengan Nomor Izin Prinsip /Izin Investasi/Pendafataran Angka 17 Penana1nan Modal/Tanggal Izin Usaha penanaman modal yang dimiliki oleh Waiib Paiak Angka 18 Diisi dengan Lokasi penana1nan modal sebagimana din1aksud angka 17 Angka 19 Diisi dengan Jenis Produksi yang dihasilkan atas penanan1an 1nodal sebagimana dimaksud angka 17 Angka 20 Diisi dengan kapasitas produksi yang dapat dihasilkan dari penanaman modal sebagimana dimaksud angka 17 Angka 21 Diisi dengan jtunlah tenaga kerja Indonesia atas penanan1an modal sebagimana dimaksud angka 17 Angka 22 Diisi dengan jumlah tenaga ke1ja Asing atas penanaman 1nodal sebagimana din1aksud angka 17 Diisi dengan total biaya gaji, Upah, Bonus, a tau THR yang Angka 23 dibayarkan kepada pegawai atas penanaman modal sebagilnana dimaksud angka 1 7 Diisi dengan total biaya pensiun, Honorarium dan lain sebagainya sebagaimana tercantun1 dalam kolom nomor 2 Lan1piran II Surat Angka 24 Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Bad an tahun pajak yang bersangkutan selain yang telah tercantum dalam angka 23 atas penanaman 1nodal sebagaimana dimaksud angka 17 Angka 25 Diisi dengan total biaya sebagaimana dimaksud angka 23 dan angka 24 Angka 26 Diisi dengan total seluruh tenaga kerja Indonesia untuk semua penanaman 1nodal Wajib Pajak Angka 27 Diisi dengan total seluruh tenaga ke1ja a sing untuk semua penanaman modal Waiib Paiak Diisi dengan total biaya gaji, Upah, Bonus, a tau THR yang Angka 28 dibayarkan kepada pegawai atas seluruh penanaman modal Wajib Pajak Diisi dengan total biaya pensiun, Honorarium dan lain sebagainya Angka 29 sebagaimana dimaksud angka 24 atas seluruh penanan1an modal Wajib Pajak Diisi dengan total biaya Biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Angka 30 Honorarium, THR, dan sebagainya atas seluruh penanan1an modal Wajib Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id -26- III. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL DAN REALISASI PRODUKSI LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MEMPEROLEH FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA TAHUN PAJAK ........ . I. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak (NPWP) 2. Notifikasi Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto a. Tanggal N otifikasi b. Total Rencana Penanaman Modal Rp/US$ ...... . c. Jenis Industri II. REALISASI PENANAMAN MODAL A. Penanaman Modal Sal do Tambahan Tanggal Akumulasi Perolehan (Rupiah/US Dollar) Awal Realisasi/ Perolehan Pada Akhir Perolehan Periode Pelaporan (Rp/US$) ... 1. Modal Tetap a. Pembelian dan Pematangan Tanah 1) ... 2) ... b. Bangunan/ Gedung 1) ... 2) ... c. Mesin/ Peralatan & Suku Cadang 1) ... 2) ... d. Lain-lain 3) ... 4) ... Subjumlah 2. Modal Kerja Jumlah Catatan: Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu bidang usaha, penanaman modal agar dirinci untuk masing-masing jenis industri B.Sumber Pembiayaan (Rp/US$) 1. Modal Sendiri Nom or Rekening 2. Modal Pinjaman Nama Kreditur Tingkat Suku Bunga Jumlah Tambahan Total ............. , .............. 20 .......... . Pengurus / Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan Nama Jelas Jabatan www.jdih.kemenkeu.go.id -27- PETUNJUI{ PENGISIAN LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAG! WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA PERIODE LAPORAN Diisi dengan kewajiban tahun laporan dibuat. I. KETERANGAN WAJIB PAJAK: 1. Nama Wajib Pajak dan : NPWP 2. Notifikasi Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Diisi sesuai na1na Wajib Pajak yang tercantum dalam Anggaran Dasar Badan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, atau sesuai Persetujuan Menteri Huku1n dan HAM atas Perubahan Anggaran Dasar Bad an. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal notifikasi pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto, total rencana penanaman modal, dan jenis industri. II. REALISASI PENANAMAN MODAL Nilai realisasi untuk penanaman modal dalam negeri dalan1 1nata uang Rupiah (Rp) dan penanaman modal asing dalam mata uang Dollar Alnerika Serikat (U$). A. Penanaman Modal 1. Realisasi 1nodal tetap dihitung atas nilai perolehannya: a. Bagi perusahaan yang baru pertama kali rnenya1npaikan laporan realisasi penanaman modal, kolom tambal1an dikosongkan, sedangkan nilai realisasi penanaman rnodal selama periode laporan diisi. pada kolom total; b. Ta1nbahan realisasi penanan1an modal yang dicantumkan adalah tambal1a11 selama periode laporan; c. Total adalah kumulatif realisasi penanaman modal sampai dengan periode pelaporan; d. Komponen realisasi modal tetap terdiri dari : 1) Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluai-kan untuk pengadaan termasuk biaya pemata11ga11 tanah. 2) Bangunan/ gedung ter1nasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana ya11g ada dala1n lokasi proyek. 3) Mesin/peralatan termasuk suku cada11g (spare parts), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan. 4) Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventai-is kantor dan biaya studi kelayakan. www.jdih.kemenkeu.go.id -28- 2. Realisasi modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan dan. biaya overhead oleh perusahaan yang melakukan produksi perco baan (trial production). B. Sumber Pembiayaan 1. Modal Sendiri Diisi dengan realisasi modal saha1n yang disetor oleh para pemegang saham untuk pelaksanaan kegiatan penanaman modal selama periode laporan. 2. Modal Pinjaman Diisi dengan besarnya modal pinjaman yang diterima dari luar negeri maupun dalam negeri dalam bentuk valuta asing ataupun Rupiah selama pe1iode laporan. Laporan disusun dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang atau kuasa Wajib Pajak dengan mencantumkan nama jelas dan jabatan, serta cap perusahaan. Dalan1 hal laporan realisasi penanaman 1nodal disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus. www.jdih.kemenkeu.go.id -29- LAPORAN JUMLAH REALISASI KEGIATAN PRODUKSI BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERlJPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA TAHUN PAJAI( .......... (1) I. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak ............................... (2) ............................... (3) 2. NPWP 3. Notifikasi Pemberian Fasilitas Penguran.gan Penghasilan Neto a. Tanggal N otifikasi b. Bidang Usaha c. Cakupan Produk ............................... (4) ............................... (5) ............................... (6) II. REALISASI PRODUKSI No 1 2 J enis Produk Cakupan Produk dan Realisasi Produksi yang dihasilkan Aktiva Kapasitas Produksi Tahun Sesuai SK Realisasi Jun1lah Pen1berian Produksi Produk Fasilitas yang dipakai sendiri Yang M..._~~'--'"'·1-"U.\.J.l.U.J.J.I Fasilitas Ses N otiflkasi tanggal (4) a ............. (6) b ................ . J tnnlah Prod uk Mendapatkan Fasilitas Cakupan Yang Mendapatkan Fasilitas a ............... (7) b ................. .. J tnnlal1. Tidak Fasili Total ............. ' .................. (8) Pengurus/Kuasa, Cap Perusahaan dan Tanda tangan Nama jelas : ................. (9) Jabatan : ................. (10) Ket. www.jdih.kemenkeu.go.id ,-30- PETUNJUK PENGISIAN lAPORAN JUMLAH REALISASI KEGIATAN PRODUKSI BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN F.A.SILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN. MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA An~ka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 An~ka 5 Angka 6 r-· Angka 7 An~ka 8 Angka 9 Angka 10 Diisi den~an Tahun Paiak pelaporan. Diisi den_gan nama Waiib Paiak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal notifikasi Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya Diisi den~an semua Bidang Usaha Wajib Pajak Diisi dengan cakupan produk yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan notifikasi pada angka 4. Diisi dengan cakupan produk yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan Diisi den~an tempat dan tan~gal pembuatan laporan ini. Diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak. -- MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian~·~'"'-f:..~\A-Jl"'~"'-~· www.jdih.kemenkeu.go.id