Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN P.EPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang NOMOR 7/PMK.07/2020 TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil . Tembakau; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66D ayat (2) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan ketentuan Pasal 11 ayat (24) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 perlu menetapkan www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 641 0); 5. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.Ol/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641); MEMUTUSKAN: PERA TURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan de sen tralisasi. 2. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau. 3. Jaminan Kesehatan adalah Jamman berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. 4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi kabupaten atau wali kota bagi kota. 7. Sisa DBH CHT adalah selisih lebih antara DBH CHTyang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan realisasi penggunaan DBH CHT akibat tidak terserap dan/ atau penggunaan DBH CHT yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - BAB II PENGGUNAAN DBH CHT Bagian Kesatu Prinsip Penggunaan Pasal2 (1) DBH CHT digunakan untuk mendanai program: a. peningkatan kualitas bahan baku; b. pembinaan industri; c. pembinaan lingkungan sosial; d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/ atau e. pemberantasan barang kena cukai ilegal. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program Jamman kesehatan nasional paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari DBH CHT yang diterima setiap Daerah pada tahun berkenaan ditambah Sisa DBH CHT tahun sebelumnya. (3) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan Cukai Hasil Tembakau, dan/ atau dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan sasaran prioritas petani tembakau dan/ atau tenaga kerja pabrik rokok. (4) DBH CHT yang diterima setiap daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan formula dan alokasi kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil. (5) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinkronisasikan dengan programjkegiatan yang didanai dari APBD. Pasal 3 (1) Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dengan memperhatikan karakteristik Daerah penerima DBH CHT. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - (2) Karakteristik Daerah penerima DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau; b. provinsi penghasil cukai; c. provinsi penghasil tembakau; d. kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau; e. kabupatenjkota penghasil cukai; f. kabupatenjkota penghasil tembakau; dan/ atau g. kabupatenjkota nonpenghasil. Pasal4 Dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya. Bagian Kedua Program yang Didanai DBH CHT Paragraf 1 Peningkatan Kualitas Bahan Baku Pasal 5 (1) Program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. penerapan budidaya tembakau yang baik; b. penanganan panen dan pasca panen; c. dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau; d. penumbuhan dan penguatan kelembagaan pekebun tembakau; e . penerapan inovasi teknis; dan/ a tau f. pengembangan bahan baku tembakau untuk substitusi impor dan promosi ekspor. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Daerah penerima DBH CHT dengan karakteristik: a . provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau; b. provinsi penghasil tembakau; c. kabupatenjkota penghasil cukai dan penghasil tembakau; dan d. kabupatenjkota penghasil tembakau. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengacu pada rincian kegiatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Paragraf 2 Pembinaan Industri Pasal6 (1) Program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikatjkode registrasi mesin pelinting rokok; b. fasilitasi kepemilikan hak atas kekayaan intelektual bagi industri kecil dan menengah; c. pembentukan kawasan industri hasil tembakau; d. pemetaan industri hasil tembakau; e. fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil menengah dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku dan produksi industri hasil tembakau; f. pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau skala kecil; g. pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan menengah, serta pelatihan dan penerapan Good Manufacturing Practices bagi industri hasil tembakau; .( www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - h. pengembangan dan fasilitasi untuk pabrik yang berorientasi ekspor; dan/ atau 1. penyediaan tempat uji kompetensi bagi industri hasil tembakau kecil. (2) Pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikatjkode registrasi mesm pelinting rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup data sebagai berikut: a. jumlah mesin pelinting rokok di setiap pabrik atau tempat lainnya; b. identitas mesin pelinting rokok meliputi merek, tipe, kapasitas, asal negara pembuat; c. identitas kepemilikan mesm pelinting rokok meliputi lokasi keberadaan dan asal mesin; dan d . perpindahan kepemilikan mesin pelinting rokok. (3) Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu Daerah. (4) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit meliputi: a. nama perusahaan; b. lokasi/ alamat kantor dan pabrik (nomor telepon, jalan/ desa, kotajkabupaten, dan provinsi); c. nomor 1zm usaha industri atau tanda daftar industri; d. kapasitas terpasang (sigaret kretek mesm, sigaret kretek tangan, sigaret putih mesin dan lain-lain); e. realisasi produksi selama 2 (dua) tahun terakhir; f. jumlah tenaga kerja linting/ giling, tenaga kerja pengemasan, dan tenaga kerja lainnya; g. nomor pokok pengusaha barang kena cukai; . h. realisasi pembelian pita cukai; 1. wilayah pemasaran (dalam negeri dan/ atau luar negeri); 7 www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - J. jumlah, merek, tipe, kapasitas mesm pelinting rokok, dan sertifikat registrasi mesm pelinting rokok; k. jumlah alat linting; 1. asal daerah bahan baku dan bahan baku penolong (dalam negeri/luar negeri) dan jumlah yang dibutuhkan; dan m. hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi. (5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Daerah penerima DBH CHT dengan memiliki karakteristik: a. provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau; b. provinsi penghasil cukai; c. kabupatenjkota penghasil cukai dan penghasil tembakau; dan d. kabupatenjkota penghasil cukai. Paragraf 3 Pembinaan Lingkungan Sosial Pasal 7 (1) Program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan di bidang: a. kesehatan; b . ketenagakerjaan; c. infrastruktur; d. pemberdayaan ekonomi masyarakat; danjatau e . lingkungan hidup. (2) Kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendukung program Jaminan Kesehatan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang meliputi: a . kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratifjrehabilitatif; b . penyediaan/ peningkatan/ pemeliharaan sarana/ prasarana fasilitas kesehatan yang bekerjasama www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; c . pelatihan tenaga kesehatan dan/ atau tenaga administratif pada fasilitas kesehatan yang bekerj as am a dengan Bad an Penyelenggara J aminan Sosial Kesehatan; d. pembayaran 1uran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah danjatau pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan e . pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan/ atau orang tidak mampu. (3) Kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratifjrehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diutamakan untuk menurunkan angka prevalensi stunting, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengenm upaya penurunan angka prevalensi stunting. (4) Penyediaan j peningkatan j pemeliharaan sarana/ prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. pengadaan; b. pembangunan baru; c. penambahan ruangan; d. rehabilitasi bangunan; e. pemeliharaan ban gun an j peralatan; f. kalibrasi/ sertifikasi/ akreditasi; dan/ atau g. pembelian suku cadang. (5) Saranajprasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk mendukung upaya pelayanan kesehatan, meliputi: a. ban gun an j gedung/ ruang; b . alat kesehatan; c. obat-obatan, bahan habis pakai, bahan kimia atau reagen; ·'1 www.jdih.kemenkeu.go.id -10- d. sarana transportasi rujukan; dan/ a tau e. peralatan operasional yang dapat dipindahkan untuk pelayanan kesehatan baik yang promotif, preventif, maupun kuratifjrehabilitatif. (6) Pelatihan tenaga kesehatan dan/ atau tenaga administratif se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa keikutsertaan tenaga kesehatan dan/ atau tenaga administratif dalam pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. (7) Pembayaran tindakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dialokasikan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (8) Kegiatan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat; b. penyediaan / peningkatan / pemeliharaan sarana/ prasarana kelembagaan pelatihan; c. pelatihan dan/ atau fasilitasi sertifikasi bagi tenaga instruktur pada lembaga pelatihan yang diselenggarakan oleh instansijlembaga resmi yang diakui oleh pemerintah; dan/ atau d. pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja bagi pencari kerja. (9) Sarana/ prasarana kelembagaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b berupa alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk mendukung upaya pelatihan keterampilan meliputi: a. ban gun an/ gedung/ ruang; b. peralatanjmesin untuk pelatihan keterampilan; danjatau c. bahan habis pakai. (10) Kegiatan di bidang infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: www.jdih.kemenkeu.go.id -11 - a. pem ban gun an I rehabili tasi I pemeliharaan jalan danjatau jembatan, pasar, dan saranajprasarana pendukung pariwisata; b. penyediaanjpemeliharaan saluran mr limbah, sanitasi, dan air bersih; c. penyediaanjpemeliharaan saluran irigasi; dan/ atau d. pembangunan embung dan sarana sumberdaya air. (11) Kegiatan di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. penguatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan padat karya yang dapat mengentaskan kemiskinan, mengurang1 pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah; b. bantuan sarana produksi dan ternak bagi masyarakatjkelompok masyarakat; c. bantuan pengembangan tanaman komoditas perkebunan seperti kopi dan kakao, serta benih tanaman perkebunan lain bagi pekebun tembakau; d. fasilitasi promosi bagi usaha mandiri masyarakat; danjatau e. bantuan modal usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. (12) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c mengacu pada rincian kegiatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. (13) Kegiatan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf e meliputi: a . penyediaan sarana dan prasarana pengolahan limbah industri bagi usaha mikro kecil menengah; b. penerapan sistem manajemen lingkungan bagi masyarakat di lingkungan industri; c. pelatihan dan/ atau sertifikasi bagi tenaga teknis di bidang lingkungan yang diselenggarakan oleh instansijlembaga resm1 yang diakui oleh pemerintah; dan/ atau d. bantuan peralatan pengolahan limbah kepada masyarakat. www.jdih.kemenkeu.go.id -12 - ( 14) Penyediaan sarana dan prasarana pengolahan lim bah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a berupa alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk mengolah limbah industri, meliputi: a. ban gun an/ gedung/ ruang; b. peralatanfmesin; danjatau c . bahan habis pakai. (15) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh karakteristik Daerah penerima DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). Paragraf 4 Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Pasal 8 (1) Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan: a. penyampman informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat danjatau pemangku kepentingan; dan b. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (2) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan menggunakan forum tatap muka dan/ atau reklame/iklan pada media komunikasi sebagai berikut: a. media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster, stiker, baliho, dan spanduk; b. media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron; dan/ atau c. media dalam jaringan. www.jdih.kemenkeu.go.id -13 - (3) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas, mudah dibaca, dan dominan. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh karakteristik Daerah penerima DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (5) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. Pargaraf 5 Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Pasal 9 (1) Program pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf e meliputi kegiatan: a. pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau: 1. dilekati pita cukai palsu; 2. tidak dilekati pita cukai; 3. dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi; 4. dilekati pita cukai yang salah peruntukan; dan 5. dilekati pita cukai bekas, di peredaran atau tempat penjualan eceran. b. operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan/ atau Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah. (2) Kegiatan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh seluruh karakteristik Daerah penerima DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam www.jdih.kemenkeu.go.id -14 - Pasal 3 ayat (2) paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. (3) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. Bagian Kedua Rancangan Program/Kegiatan dan Penganggaran Penggunaan DBH CHT Pasal 10 ( 1) Kepala Daerah menyusun rancangan programjkegiatan dan penganggaran penggunaan DBH CHT sesuai program se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9. (2) Bupatijwali kota menyampaikan rancangan program/ kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur sebelum tahun anggaran dimulai. (3) Gubernur dapat memfasilitasi penyusunan rancangan programjkegiatan dan penganggaran penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh bupatijwali kota. (4) Rancangan programjkegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (5) Besaran penganggaran penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD. www.jdih.kemenkeu.go.id -15 - BABIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGGUNAAN DBH CHT Bagian Kesatu Pemantauan Pasal 11 ( 1) Kepala Daerah menyusun laporan realisasi penggunaan DBH CHT untuk program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9. (2) Bupatijwali kota menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dengan ketentuan: a. laporan semester pertama paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan b. laporan semester kedua paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya. Pasal 12 (1) Berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang disusun oleh gubernur dan laporan realisasi penggunaan DBH CHT yang disampaikan oleh bupatijwali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), gubernur menyusun laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT setiap semester. (2) Gubernur menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan. ,. www.jdih.kemenkeu.go.id -16- (3) Penyampaian laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: (1) a . laporan semester pertama paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan b. laporan semester kedua paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya. Pasal 13 Gubernur melakukan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan konsolidasi realisasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (3) (4) Pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk: a. memastikan kepatuhan penyampaian laporan; b. memastikan kesesuaian penganggaran dengan pagu alokasi; c. mengukur penyerapan; dan d . mengukur pencapaian keluaran. Dalam hal berdasarkan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat tujuan yang tidak tercapai, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT secara langsung ke Daerah penerima DBH CHT. (5) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam melaksanakan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan/ atau instansijunit terkait. www.jdih.kemenkeu.go.id -17 - Bagian Kedua Evaluasi Pasal 14 (1) Gubernur melakukan evaluasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT se bagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2). (2) Menteri Keuangan c .q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (3) Evaluasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk memastikan: a. kesesuaian penggunaan DBH CHT dengan program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9; b. terpenuhinya persentase penggunaan DBH CHT pada program pembinaan lingkungan sosial di bidang kesehatan untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); c. teralokasikan seluruh Sisa DBH CHT setiap Daerah; dan d. Pencapaian kinerja penerimaan cukai, pencapman kinerja produksi tembakau kering, pencapman kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT, dan ketepatan waktu penyampaian laporan. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menghitung alokasi kinerja DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (5) Dalam hal sebagian atau seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi: a. gubernur dapat meminta penjelasan kepada bupatijwali kota; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - b. Menteri Keuangan c .q . Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta penjelasan kepada Kepala Daerah. (6) Untuk memastikan keakuratan besaran Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c: a. gubernur melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT dengan bupatijwali kota dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi; danjatau b. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung Sisa DBH CHT berdasarkan hasil evaluasi atas laporan realisasi penggunaan dan/ atau berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf a . (7) Dalam hal Kepala Daerah belum menyetujui besaran Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Kepala Daerah dapat mengajukan penyesuaian dengan menunjukkan bukti-bukti realisasi penggunaan DBH CHT tahun anggaran berkenaan. (8) Berdasarkan hasil perhitungan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali Sisa DBH CHT dalam APBD Perubahan tahun anggaran berjalan danjatau APBD tahun anggaran berikutnya untuk mendanai program se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 . (9) Bupatijwalikota menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali besaran Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c kepada gubernur. (10) Gubernur menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali besaran Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan surat pernyataan penganggaran kembali besaran Sisa DBH CHT yang disusun oleh gubernur kepada www.jdih.kemenkeu.go.id -19 - Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Bagian Ketiga Penundaan dan/ atau Penghentian Penyaluran DBH CHT Paragraf 1 Penundaan, Penghentian, dan/ atau Penyaluran DBH CHT Pasal 15 Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan penyaluran DBH CHT kepada Daerah kabupatenjkotajprovinsi dalam hal: a. gubernur tidak menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); danjatau b. gubernur tidak menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10). Pasal 16 (1) Penyaluran kembali DBH CHT yang ditunda se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan setelah: a. gubernur menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); danjatau b. gubernur menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10). (2) Penyaluran kembali DBH CHT yang ditunda se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH. www.jdih.kemenkeu.go.id -20- Paragraf 2 Penghentian Penyaluran DBH CHT Pasal 17 Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH CHT dalam hal Daerah telah 2 (dua) kali berturut-turut dilakukan penundaan penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal· 15. Paragraf 3 Pemotongan Penyaluran DBH CHT Pasal 18 Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan penyaluran DBH CHT dalam hal: a. penggunaan DBH CHT tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2; danjatau b. Sisa DBH CHT tidak dianggarkan kembali pada APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/ atau APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8). Pasal 19 Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran DBH CHT se bagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan Peraturan Direktur Jendenil Perimbangan Keuangan. BABIV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal20 Ketentuan mengenai penggunaan DBH CHT dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku, sepanjang penggunaan DBH CHT d iamanatkan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang mengenai APBN. ... l www.jdih.kemenkeu.go.id -21 - Pasal 21 Ketentuan mengenai: a. nncmn kegiatan bidang ketenagakerjaan, bidang infrastruktur, bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), ayat (9), ayat ( 1 0), dan ayat (12); b. format laporan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); c. format laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); d . format laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan e. format surat pernyataan penganggaran kembali Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 22 Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku: a . Daerah yang telah menetapkan programjkegiatan penggunaan DBH CHT sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, melakukan penyesuaian programjkegiatan penggunaan DBH CHT berdasarkan Peraturan Menteri ini melalui peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD danjatau dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020;dan b . Daerah yang belum mencantumkan programjkegiatan penggunaan DBH CHT dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, menyesuaikan programjkegiatan penggunaan DBH CHT berdasarkan Peraturan Menteri m1 paling lambat pada saat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode berikutnya. www.jdih.kemenkeu.go.id -22- BAB VI KETENTUAN PENUTUP' Pasal23 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1966), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -23- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 37 Plt. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. _ Kepala Ba~a~~(~trasi Kementerian \A (/ . t1"'' ~" ~ :j~ A ___ N_W_A_ R_ I 'i'l~:-r .r<": 1 NIP 196210~ www.jdih.kemenkeu.go.id -24- LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/PMK.07/2020 TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU A. RINCIAN KEGIATAN PROGRAM PEMBINAAN LINGKUNGAN SOSIAL No. Bidang I Ketenagakerj aan Kegiatan a. Pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat Rincian Kegiatan 1. Fasilitasi peningkatan kemampuan kelompok tani melalui Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu bagi perkebunan. 2. Bimbingan teknis perbenihanjperbibitan. 3. Fasilitasi Sekolah Lapangan-Pengelolaan Tanaman dan Sumber Daya Terpadu (SL-PTT) bagi petani. 4 . Pelatihan konveksi. 5. Pelatihan berbasis kompetensi. 6. Pelatihan dan bimbingan pengolahan hasil ternak. 7. Pelatihan dan fasilitasi pembuatan kemasan produk Industri kecil dan menengah. 8. Pelatihan dan pengenalan alat mesin perkebunan. 9. Pelatihan daur ulang sampah. 10. Pelatihan keterampilan nas pengantin bagi pencan kerja. 11. Pelatihan keterampilan sablon bagi pencari kerja. 12. Pelatihan keterampilan baby sitter bagi pencari kerja. 13. Pelatihan keterampilan komputer bagi pencari kerja. 14. Pelatihan keterampilan las listrik bagi _pencari kerja. www.jdih.kemenkeu.go.id -25- No. Bidang Kegiatan Rincian Kegiatan 15. Pelatihan keterampilan membordir. 16. Pelatihan keterampilan pembuatan aneka kue bagi pencari kerj a. 17. Pelatihan keterampilan pembuatan kain tenun. 18. Pelatihan · keterampilan potong rambut bagi pencan kerja. 19. Pelatihan ketrampilan las. 20. Pelatihan ketrampilan menjahit. 21. Pelatihan membatik bagi pemuda pemudi putus sekolah dan pengangguran. 22. Pelatihan olahan makanan berbasis inovasi. 23. Pelatihan otomotif kendaraan roda dua. 24. Pelatihan otomotif kendaraan roda empat. 25. Pelatihan pembuatan kerajinan dan souvemr dalam rangka pengembangan industri kreatif. 26. Pelatihan pembuatan paving block. 27. Pelatihan pembuatan tas dari bahan rajut. 28. Pelatihan penangkaran benihjbibit perkebunan. 29. Pelatihan pengembangan budidaya tanaman perkebunan. 30. Pelatihan pengembangan dan pengelolaan pakan ternak. 31. Pelatihan pengembangan unggas lokal di pedesaan. 32. Pelatihan pengenalan car a pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pada tanaman perkebunan rakyat. 33. Pelatihan peningkatan kompetensi bagi IKM Logam. 34. Pelatihan peningkatan mutu tanaman perkebunan. 35. Pelatihan tata boga. 36. Pelatihan tata rias. www.jdih.kemenkeu.go.id -26- No. Bidang Kegiatan Rincian Kegiatan 37. Pelatihan teknis hortikultura. 38. Pelatihan teknisi HP. 39. Pelatihan teknisi komputer. 40. Pelatihan Usaha Peternakan Kelompok Tani Ternak. 41. Pembinaanjpelatihan keterampilan bagi Pelaku Usaha Pengolahan Hasil Perikanan. 42. Pembinaanjpelatihan pengembangan Pertanian Organik Sertifikasi Tanaman Pangan Organik. 43. Pembinaanjpelatihan Peningkatan Produktivitas Budidaya Jamur Konsumsi. 44. Pembinaan/pelatihan usaha Pengolahan Bahan Pangan Potensi Lokal. 45. Pembinaanjpelatihan kemampuan dan keterampilan kerja bagi calon wirausaha baru. 46. Pembinaanjpelatihan kemampuan dan keterampilan kerja untuk peningkatan kualitas usaha mikro. 47. Pembinaanjpelatihan kemampuan dan keterampilan kerja bagi Industri Kecil dan Menengah. 48. Pembinaanjpelatihan kemampuan dan keterampilan kerja bagi petani dan pelaku agribisnis. 49. Pembinaanjpelatihan kemampuan dan keterampilan kerja bagi PKL dan asongan. 50. Pembinaanjpelatihan keterampilan usaha produktif bidang bordir dan usaha bagi UKM wanita. 51. Pembinaanjpelatihan k ewirausahaan. 52. Pembinaan/pelatihan pemberdayaan tenaga kerja mandiri sektor informal. 53. Pembinaanjpelatihan pembuatan anyaman bambu. 54. Pembinaanjpelatihan manajemen kewirausahaan. t, t www.jdih.kemenkeu.go.id No. Bidang -27- Kegiatan Rincian Kegiatan 55. Pembinaanjpelatihan Pembudidayaan Ikan. 56. Pembinaanjpelatihan Penerapan teknologi tepat guna. 57. Pembinaanjpelatihan peningkatan produksi pertanian. 58. Pembinaanjpelatihan teknis kemasan hasil produksi pertanian /per ke bun an. 59. Pendidikan dan pelatihan bagi penyandang cacat dan eks trauma. 60. Sosialisasi PIRT dan fasilitasi PIRT. 61. Pengembangan sentra perkebunan tanaman sayuran dan herbal. 62. Pelatihan processing produk pertanian. b. Penguatan sarana dan prasarana 1. Pemeliharaanjpenguatan/pengembangan Sarana kelembagaan pelatihan Prasarana Balai Latihan Kerja. 2. Pengadaanjrevitalisasi peralatan pelatihan keteram pilan. 3. Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana Prasarana Balai Latihan Kerja. c. Penguatan kapasitas sumber manusia pada balai latihan kerja daya 1. Pelatihan tenaga-tenaga instruktur terampil. d. Pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja bagi pencari kerja 2. Pelatihan manajemen pengelolaan Balai Latihan Kerja. 1. Fasilitasi penempatan bagi keluarga calon transmigran. 2 . Fasilitasi penempatan tenaga kerja. 3. Penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (Job Fair). 4. Fasilitasi pembentukanjpengembangan kelompok usaha produktif mandiri dalam rangka penempatan tenaga kerj a. 5. Pengendalian dan pembinaan lembaga penyalur tenaga kerja. www.jdih.kemenkeu.go.id -28- No. Bidang Kegiatan Rincian Kegiatan 6 . Penyajian informasi pasar kerja berbasis online. 7. Penyuluhan I penye barluasan informasi Bursa Tenaga Kerja. 8. Perluasan kesempatan kerja melalui padat karya berbasis sumber daya alokasi. 9. Sosialisasi mekanisme pelayanan bursa kerja AKAD. II Infrastruktur a. Pem ban gun an I rehabili tasi I pemeliharaan 1. Pem ban gun an I rehabili tasi I pemeliharaan j alan. jalan danlatau jembatan, pasar, 2. Pem ban gun an I rehabili tasi I pemeliharaan j em bat an. saranal prasarana pendukung pariwisata 3 . Pem ban gun an I rehabili tasi I pemeliharaan pasar. 4. Pembangunan pedestrian. r' Pembangunan turap ltaludlbronjong. 0. b . Penyediaan I pemeliharaan saluran rur 1. Pem ban gun an I rehabili tasi I pemeliharaan drainase. limbah, sanitasi, dan air bersih 2 . Pembangunanlpenyediaan Tempat Pembuangan Akhir. 3. Pembangunanlpenyediaan sumur air bersih. 4. Penyediaan sarana pengolahan persampahan. 5. Penyediaan sarana pengelolaan air limbah. c. Penyediaan I pemeliharaan saluran irigasi Pem ban gun an I rehabili tasi I pemeliharaan saluran irigasi. d . Pembangunan em bung dan saran a Pembangunan embung dan sarana sumber daya air. sumber daya air III Pemberdayaan a. Penguatan ekonomi masyarakat melalui 1. Pemeliharaan I per baikan saran a I prasarana saluran rur Ekonomi kegiatan padat karya yang dapat bersihllimbah melalui kegiatan padat karya. Masyarakat mengen taskan kemiskinan, mengurang1 2. Pemeliharaan I per baikan saranalprasarana saluran pengangguran, dan mendorong irigasi pertanian melalui kegiatan padat karya. pertumbuhan ekonomi daerah 3 . Pemeliharaan I per baikan saranal prasarana saluran irigasi perikanan I peternakan melalui kegiatan padat www.jdih.kemenkeu.go.id No. Bidang IV Lingkungan Hid up -29- Kegiatan b. Bantuan sarana produksi dan ternak bagi masyarakatjkelompok masyarakat c . Fasilitasi promos1 bagi usaha mandiri masyarakat d . Bantuan modal usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah Rincian Kegiatan karya. 4. Pemeliharaanjperbaikan saranajprasarana embung dan atau sumber daya air melalui kegiatan padat karya. 1. Bantuan alat pertanianjperkebunanjperikanan/ peternakan untuk masyarakatjkelompok masyarakat. 2. Bantuan peralatan untuk usaha mandiri bagi masyarakat. 3 . Bantuan sarana dan prasarana budidaya ternak. 1. Fasilitas pameran tingkat lokal maupun nasional. 2. Fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). 3. Fasilitasi pameran hasil produk kerajinan dan dan hasil pelatihan. 4. Fasilitasi promosi UMK melalui media online. 5. Fasilitasi publikasi baik melalui media cetak, media elektronik maupun media lingkar luar. 6 . Pembangunan Terminal Wisata. 7. Pengelolaan informasi pasar atas hasil produksi pertanian perkebunan. Bantuan modal usaha bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan produktif yang meningkatkan kemampuan ekonomi. a. Penyediaan sarana dan pengolahan limbah industri prasarana 1. Pengadaanjpemeliharaan sarana dan prasarana alat uji kualitas air, tanah dan udara, emisi dan ambein. 2. Penyediaan prasarana dan saran a pengelolaan persampahan. www.jdih.kemenkeu.go.id -30- No. Bidang Kegiatan Rincian Kegiatan b. Penerapan sistem manajemen lingkungan 1. Pem ban gun an I Pemeliharaan I Pengelolaan I Penataan bagi masyarakat di lingkungan industri Ruang Terbuka Hijau (RTH). 2. Pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan. 3 . Pengujian Limbah Industri. 4. Pengujian Limbah Rumah Sakit. c. Pelatihan dan/ atau sertifikasi bagi tenaga Pelatihan dan/ atau sertifikasi bagi tenaga teknis di bidang teknis di bidang lingkungan yang lingkungan yang diselenggarakan oleh instansijlembaga diselenggarakan oleh instansi/lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. resmi yang diakui oleh pemerintah. www.jdih.kemenkeu.go.id -31 - B. FORMAT LAPORAN PENGUMPULAN INFORMASI PEREDARAN BARANG KENA CUKAI !LEGAL NO.ID (1) 1 2 3 4 KOP KEPALA DAERAH LAPORAN PENGUMPULAN INFORMASI PEREDARAN BARANG KENA CUKAI !LEGAL IDENTITAS TOKO/KIOS TANG GAL K OTA/ KELURAHAN/ NAMAPENEMU NAMA TOKO/KIOS ALAMAT PROVINSI KECAMATAN DITEMUKAN KABUPATEN DESA (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) NAMA Koordinator DBH CHT Provinsi/Kabupaten/Kota ..... . ( .............................................. ) NIP. PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ...... . INFORMASI PADA KEMASAN ROKOK HARGAJUAL TAHUN MEREK NAMAPABRIK JENIS HT lSI TOKO/ PC WARUNG (10) (11) (12) (13) (14) (15) NIP TARIF (Rp) (16) INFORMASI PADA PITA CUKAI HJE (Rp) JENIS HT lSI KODE PERSONALISASI JENIS PELANGGARAN (17) (18) (19) (20) (21) Disetujui Oleh Gubernur /Bupati/Walikota ..... ( ... .............. ............................. ) KET. (22) www.jdih.kemenkeu.go.id -32- C. FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DBH CHT No. (1) I II Ill IV v LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DBH CHT SEMESTER: XX TAHUN ANGGARAN 20XX PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ..... Uraian Program/Kegiatan Uraian Rincian Pagu Realisasi Capaian Keluaran (2) Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku Program Pembinaan lndustri Program Pembinaan lingkungan Sosial 1 Bidang Kesehatan "· Kegiatan 2 Bidang Ketenagakerjaan "· Kegiatan 3 Bidang lnfrastruktur "-Kegiatan 4 Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat "-Kegiatan 5 Bidang Lingkungan Hid up "-Kegiatan Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Program Pemberantasan Barang Ken a Cukai llegal Total Koordinator DBH CHT Provinsi/Kabupaten/Kota ..... ( ........................................ ) NIP. Kegiatan Rp (3) (4) XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX Rp (5) XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX % Uraian (6)=(5)/(4) (7) XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX Disetujui Oleh Gubernur/Bupati/Walikota ..... ( ............... ......................... ) % (8) XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX ., www.jdih.kemenkeu.go.id -33- D. FORMAT LAPORAN KONSOLIDASI REALISASI PENGGUNAAN DBH CHT LAPORAN KONSOLIOASI REALISASI PENGGUNAAN DBH CHT SEMESTER: XXTAHUN ANGGARAN 20XX PROVINSI Uraian Program/Kegiatan Uraian Rincian Pagu Realisasi Capaian Keluaran No. • 111 r (2) 1. Provinsi ..... I Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku II Program Pembinaan lndustri Ill Program Pembinaan lingkungan Sosial 1 Bidang Kesehatan " -Kegiatan 2 Bidang Ketenagakerjaan "-Kegiatan 3 Bidang lnfrastruktur "-Kegiatan 4 Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat " -Kegiatan 5 Bidang Lingkungan Hid up " -Kegiatan IV Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai v Program Pemberantasan Barang Kena Cukai llegal 2. Kabupaten/Kota ..... I Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku II Program Pembinaan lndustri Ill Program Pembinaan Lingkungan Sosial 1 Bidang Kesehatan " -Kegiatan 2 Bidang Ketenagakerjaan " -Kegiatan 3 Bidang lnfrastruktur "-Kegiatan 4 Bidang Pemberdavaan Ekon omi Masyarakat " -Kegiatan 5 Bidang Lingkungan Hid up " -Kegiatan IV Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang_ Cukai v Program Pemberantasan Barang Kena Cukai llegal 3. Kabupaten/Kota ..... I Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku II Program Pembinaan lndustri Ill Program Pembinaan Lingkungan Sosial 1 Bidang Kesehatan " -Kegiatan 2 Bidang Ketenagakerjaan " -Kegiatan 3 Bidang lnfrastruktur " -Kegiatan 4 Bida n g Pemberdayaan Ekon omi Masyarakat " -Kegiatan 5 Bida n g Lingkungan Hid up " -Kegiatan IV Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai v Program Pemberantasan Barang Kena Cukai llegal 4. Rekapitulasi Provinsi dan Kabupaten dan Kota I II Ill IV v Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku Program Pembinaan lndustri Program Pembinaan lingkungan Sosial 1 Bidan g Kesehatan 2 Bidang Ketenagakerjaan 3 Bida n g lnfrastruktur 4 Bidan g Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat 5 Bida n g Lingkungan Hid up Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Program Pemberantasan Barang Kena Cukai llegal Total Koordinator DBH C HT P rovinsi ..... ( ........................................ ) NIP. Kegiatan Rp Rp (3) (4) r (S) XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX XXX I % Uraian 1 <G>=cs>/<4> r (7) XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX Disetujui Oleh Gubernur ( ....................................... ) % r (8) XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX XX www.jdih.kemenkeu.go.id -34- E. FORMAT SURAT PERNYATAAN PENGANGGARAN SISA DBH CHT KOP KEPALA DAERAH SURAT PE.RNYATAAN PENGGANGGARAN SISA DBH CHT SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 20XX Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Lengkap Jabatan Alamat Menyatakan bahwa akan menganggarkan seluruh sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sampai dengan tahun anggaran 20XX sebesar Rp ..... , pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20XX atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20XX. Sisa tersebut akan digunakan untuk mendanai program dan kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. c---- Tempat . .. , Tanggal ... Gubernur /BupatijWalikota (tanda tangan asli dan stempel basah) Nama MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Plt. Kepala Bagian .Ndthin istrasi Kementerian www.jdih.kemenkeu.go.id