Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 231 /PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFfARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada instansi pemerintah, perlu melakukan penyesuaian tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak bagi instansi pemerintah; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, simplifikasi regulasi, dan optimalisasi penerimaan pajak dari belanja dan pendapatan instansi pemerintah, perlu mengatur tata cara pemotongan dan/ atau pemungutan pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan bagi instansi pemerintah; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 3 ayat (3c), dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat -2- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 J www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan -3- tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2 . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH. ) www.jdih.kemenkeu.go.id -4- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh, adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 4. Pengusaha Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat PKP, adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak danjatau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. 5. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. www.jdih.kemenkeu.go.id -5- 6. Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disingkat PPh, adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang PPh. 7. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN, adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. 8. Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disingkat PPnBM, adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. 9. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 10. lnstansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk Badan Layanan Umum, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 11. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupatenjkota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 12. Instansi Pemerintah Desa adalah unit organ1sas1 penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 13. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal www.jdih.kemenkeu.go.id -6- Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama. 15. Bukti Penerimaan Negara, yang selanjutnya disingkat BPN, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/ Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan Nom or Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. 16. Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, yang selanjutnya disebut PKP Rekanan Pemerintah, adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerin tah. 17. Pengusaha Kena Pajak Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disebut PKP Instansi Pemerintah, adalah Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak danjatau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. 18. Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLU /BLUD adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang danjatau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, dengan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menetapkan praktek-praktek bisnis yang sehat. BAB II TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH NPWP DAN PENGHAPUSAN NPWP SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP Pasal2 (1) Setiap lnstansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat www.jdih.kemenkeu.go.id -7- kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang se benarnya. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; b . kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau c. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa. (3) Terhadap Instansi Pemerintah yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan NPWP di tempat kedudukan dan tidak terdapat NPWP cabang bagi Instansi Pemerintah. (4) NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh pengguna anggaranjkuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/ atau kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak. (5) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan data dan/ atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. Pasal3 ( 1) Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang www.jdih.kemenkeu.go.id -8- mengatur mengenat batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (2) Instansi Pemerintah yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. (3) Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah. (4) Dalam hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berada di wilayah kerja KPP yang sama, maka Instansi Pemerintah wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tern pat kedudukan Instansi Pemerintah. (5) Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Instansi Pemerintah sebagai PKP secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila Instansi Pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal4 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Instansi Pemerintah yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Ketentuan mengenai Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenat tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan www.jdih.kemenkeu.go.id -9- penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pasa15 (1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah a tau secara jabatan dapat: a. melakukan perubahan data; b. melakukan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar; dan c. menetapkan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. (2) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal: a. data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan b. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar. (3) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain. (4) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menetapkan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam hal Instansi Pemerintah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. www.jdih.kemenkeu.go.id -10- Pasal6 (1) Kepala KPP atas permohonan Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP dan/ a tau pencabutan pengukuhan PKP terhadap Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP dan/ a tau pencabutan pengukuhan PKP terhadap Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ a tau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Instansi Pemerintah yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut: a. tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah; b. pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah; c. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau d. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain. (4) Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Instansi Pemerintah yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP. (5) Penghapusan NPWP bagi PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diikuti dengan pencabutan pengukuhan PKP. (6) Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan oleh penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah dan dilampiri dengan laporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negarajlembaga. www.jdih.kemenkeu.go.id -11- Pasal 7 Pedoman teknis mengenai: 1. pendaftaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1); 2. pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); 3. perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf a; 4. pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b; 5 . penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non- Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c; 6. penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1); dan 7 . pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl. BABIII TATA CARA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK ATAS BELANJA DAN PENDAPATAN PEMERINTAH Bagian Kesatu Pemotongan danjatau Pemungutan PPh yang Terutang atas Belanja Pemerintah Pasal8 ( 1) Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan/ atau pemungut PPh yang terutang sehubungan dengan belanja pemerintah. (2) Instansi Pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh. (3) PPh yang wajib dipotong dan/ a tau dipungut oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: www.jdih.kemenkeu.go.id (4) -12- a. PPh Pasal 4 ayat (2); b. PPh Pasal 15; c. PPh Pasal 21; d. PPh Pasal 22; e. PPh Pasal23; dan f. PPh Pasal 26. Pemotongan danjatau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal9 (1) Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, yaitu pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain atas: a. persewaan tanah dan/ atau bangunan; b. pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan; c . usaha jasa konstruksi; d. hadiah undian; serta e. pembelian barang atau penggunaanjasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. (3) Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas: a. pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah dan/ atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya; b. sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan antara lain kepada: 1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan I www.jdih.kemenkeu.go.id -13- pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluhjuta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; 2. orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan; atau 3. orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah danjatau bangunan. (4) Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 ( 1) Pemotongan PPh Pasal 15 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, yaitu pemotongan PPh kepada Wajib Pajak tertentu atas: a. imbalan jasa pelayaran dalam negeri; b. imbalan jasa penerbangan dalam negeri; atau c. imbalan jasa pelayaran dan/ atau penerbangan luar negen. (2) Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 15 se bagaimana dimaksud pad a ayat ( 1) adalah se bagaimana tercantum dalam Lamp iran Angka III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 ( 1) Pemotongan PPh Pasal 21 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, yaitu pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau www.jdih.kemenkeu.go.id -14- kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. (2) Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas: a. pembayaran kepada Wajib Pajak yang memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah dimaksud; atau b. pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak yang dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Be bas Pemotongan dan/ atau Pemungutan PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan danjatau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas dimaksud. (3) Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12 (1) Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat (3) huruf d, yaitu pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang. (2) Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas: a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah); I www.jdih.kemenkeu.go.id -15- b. pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja lnstansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah; c. pembayaran un tuk: 1. pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos; atau 2. pemakaian air dan listrik; d. pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS); e. pembayaran untuk pembelian gabah dan/ atau beras; f. pembayaran kepada Wajib Pajak yang memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah dimaksud; atau g . pembayaran untuk pembelian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak yang dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/ atau Pemungutan PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas dimaksud. (3) Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 (1) Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, yaitu pemotongan PPh atas www.jdih.kemenkeu.go.id -16- penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap berupa: a. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; b. royalti; c. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21; d. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2); e. imbalan sehubungan dengan jasa yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. (2) Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas: a. penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank; b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; c. penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; d. imbalan sehubungan denganjasa yang telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; e. imbalan sehubungan dengan Jasa pengangkutanjekspedisi yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh; f. imbalan sehubungan dengan jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang- Undang PPh; dan/ atau www.jdih.kemenkeu.go.id -17- g. penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak yang dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Be bas Pemotongan dan/ atau Pemungutan PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penga.Juan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas dimaksud. (3) Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14 (1) Pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f, yaitu pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap berupa: a. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; b. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; c. imbalan sehubungan dengan Jasa, pekerjaan, dan kegiatan; dan/ atau d. hadiah dan penghargaan. (2) Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -18- Pasal 15 ( 1) Dalam melakukan pemotongan atau pemungutan PPh, Instansi Pemerintah harus membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh. (2) Instansi Pemerintah harus menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh kepada pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh. (3) Instansi Pemerintah wajib mengisi bukti pemotongan atau pemungutan PPh dengan jelas, lengkap, dan benar. (4) Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa: a. BPN; b. Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; a tau c. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh. Bagian Kedua Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yang Terutang atas Belanja Pemerintah Pasal 16 (1) Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. (2) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka VIII Huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -19- Pasal 17 (1) Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah sebesar tarif PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. (2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang PPN juga terutang PPnBM, makajumlah PPnBM yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah adalah sebesar tarif PPnBM yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. Pasal 18 (1) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, da]am hal: a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah); b. pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat sesua1 ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah; c. pembayaran untuk pengadaan tanah; d. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero); e. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi; f. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/ atau g. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. www.jdih.kemenkeu.go.id -20- (2) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Pasa119 (1) PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. (2) Faktur Pajak dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Bagian Ketiga Pemungutan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak Sehubungan dengan Pendapatan Pemerintah Pasal 20 (1) PKP Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. (2) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar tarif PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. (3) Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka VIII Huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal21 (1) PKP Instansi Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). www.jdih.kemenkeu.go.id -21- (2) Faktur Pajak dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Pasal22 (1) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1) merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. (2) PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP Instansi Pemerintah karena perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/ atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/ atau impor Barang Kena Pajak merupakan Pajak Masukan bagi PKP Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. (3) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikreditkan bagi PKP Instansi Pemerintah yang menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PKP Instansi Pemerintah yang menjalankan pola pengelolaan keuangan BLU I BLUD. (5) Pengkreditan Pajak Masukan bagi Instansi Pemerintah yang menjalankan pola pengelolaan keuangan BLU /BLUD dilaksanakan sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Apabila dalam suatu Masa Pajak PKP Instansi Pemerintah selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. (7) Apabila dalam suatu Masa Pajak PKP Instansi Pemerintah selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang www.jdih.kemenkeu.go.id -22- pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak. (8) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP Instansi Pemerintah. (9) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan dapat diajukan permohonan pengembalian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. BABIV TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK Bagian Pertama Penyetoran Pajak Pasal 23 (1) Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong dan/ atau dipungut: a. paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau b. pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Langsung sesum ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. J www.jdih.kemenkeu.go.id -23- (2) Instansi Pemerintah Desa wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong danjatau dipungut paling lama tanggal10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah pelaksanaan pembayaran. Pasal24 PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ( 1) wajib menyetorkan PPN yang terutang dalam satu Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan. Bagian Ketiga Pelaporan Pajak Pasal 25 (1) Instansi Pemerintah wajib melaporkan pemotongan dan/ atau pemungutan serta penyetoran pajak yang dilakukan dalam satu Masa Pajak ke KPP tempat Instansi Pemerin tah terdaftar. (2) Pelaporan atas pemotongan dan/ a tau pemungutan serta penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 danjatau PPh Pasal 26, untuk kewajiban pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1) dan Pasal 14 ayat ( 1) huruf c dan/ atau huruf d yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi; b. Surat Pemberitahuan Masa unifikasi bagi Instansi Pemerintah, yaitu Surat Pemberitahuan Masa pemotongan dan/ a tau pemungutan pajak atas belanja pemerintah, untuk kewajiban pemotongan dan/ atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat ( 1), dan Pasal 14 ayat ( 1) selain se bagaimana dimaksud pada huruf a dan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat ( 1); dan www.jdih.kemenkeu.go.id -24- c. Surat Pemberitahuan Masa PPN, bagi PKP Instansi Pemerintah, untuk kewajiban pemungutan PPN atas pendapatan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (3) Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. (4) Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 26 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk Masa Pajak sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, danjatau NPWP Bendahara Desa yang telah dihapus. 2. Terhadap dokumen kontrak danjatau penagihan yang menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran atau NPWP Bendahara Desa sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, namun penyetoran pajak dilakukan setelah Peraturan Menteri ini berlaku, maka penyetoran pajak tersebut menggunakan NPWP Instansi Pemerintah. BABVI KETENTUAN PENUTUP Pasal27 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Direktur Jenderal Pajak secara jabatan: a. menghapus NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/ a tau NPWP Bendahara I www.jdih.kemenkeu.go.id -25- Desa yang dimiliki sebelum Peraturan Menteri m1 berlaku; b. mencabut pengukuhan PKP atas Bendahara Penerimaan yang dikukuhkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; c. menerbitkan NPWP baru untuk seluruh Instansi Pemerintah; dan/ atau d. mengukuhkan PKP secara jabatan bagi Instansi Pemerintah yang Bendahara Penerimaannya telah dikukuhkan PKP sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Instansi Pemerintah melakukan: a. penyampaian perubahan data ke KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar setelah menerima NPWP baru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c; danjatau b. pengajuan permohonan Sertifikat Elektronik dan aktivasi akun PKP bagi Instansi Pemerintah yang telah dikukuhkan se bagai PKP se bagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d. Pasal28 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) www.jdih.kemenkeu.go.id -26- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor a tau Kegiatan U saha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1234); dan 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal29 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal30 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. I www.jdih.kemenkeu.go.id -27- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 20 19 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1746 www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH I. ADMINISTRASI NPWP DAN PKP INSTANSI PEMERINTAH A. TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH NPWP 1. Instansi Pemerintah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama sebelum melakukan pemotongan danjatau pemungutan pajak. 2. Pendaftaran se bagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. 3. Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa: a. fotokopi dokumen penunjukan sebagai: 1) kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; 2) kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau 3) kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa; b. fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/ atau Kepala Urusan Keuangan Desa; dan I www.jdih.kemenkeu.go.id -2- d. fotokopi identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf c. 4. Permohonan secara elektronik se bagaimana dimaksud pad a angka 2 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 5. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 6. Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 2, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. 7. Dalam hal Instansi Pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. 8. Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai data dan/ atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/ atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. B. TATA CARA PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK INSTANSI PEMERINTAH 1. Permohonan pengukuhan PKP oleh Instansi Pemerintah disampaikan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. 2. Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa: a. fotokopi dokumen penunjukan sebagai: 1) kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada lnstansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; www.jdih.kemenkeu.go.id -3- 2) kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau 3) kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa untuk Instansi Pemerintah Desa; b. fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a. 3. Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur J enderal Pajak. 4. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 5. Atas permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala KPP atau KP2KP meneliti pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2. 6. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa: a. menerima permohonan Instansi Pemerintah untuk dikukuhkan sebagai PKP, dalam hal permohonan Instansi Pemerintah memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2; b. menolak permohonan Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, dalam hal permohonan Instansi Pemerintah tidak memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2. 7. Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 6 diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. www.jdih.kemenkeu.go.id -4- C. TATA CARA PERUBAHAN DATA INSTANSI PEMERINTAH 1. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah atau secarajabatan dapat melakukan perubahan data Instansi Pemerintah, termasuk dalam hal terdapat: a. perubahan identitas Instansi Pemerintah; b. perubahan alamat tempat kedudukan Instansi Pemerintah yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama; c . perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/ atau pejabat bendahara; atau d. kesalahan tulis data Instansi Pemerintah pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 2. Permohonan perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak. 3. Permohonan perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dilakukan secara elektronik a tau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Instansi Pemerintah. 4. Permohonan secara elektronik se bagaimana dimaksud pad a angka 3 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 5 . Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 6. Setelah melakukan perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memberitahukan perubahan tersebut kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan. D. TATA CARA PEMINDAHAN TEMPAT INSTANSI PEMERINTAH TERDAFTAR 1. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id -5- terdaftar, dalam hal tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain. 2. Permohonan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar disampaikan kepada kantor Direktorat Jenderal. 3. Permohonan pemindahan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan tempat kedudukan Instansi Pemerintah. 4. Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 5. Permohonan secara tertulis se bagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 6. Setelah melakukan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memberitahukan pemindahan tersebut kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan. E. TATA CARA PENETAPAN INSTANSI PEMERINTAH SEBAGAI WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF 1. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat menetapkan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. 2. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak. 3. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Instansi Pemerintah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ a tau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. www.jdih.kemenkeu.go.id -6- 4. Permohonan secara elektronik se bagaimana dimaksud pad a angka 3 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 5. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 6. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memberitahukan persetujuan penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif atau penolakan permohonan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan. F. TATA CARA PENGHAPUSAN NPWP 1. Kepala KPP atas permohonan Instansi Pemerintah a tau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. 2. Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada: a. KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar; atau b. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah. 3. Permohonan penghapusan NPWP se bagaimana dimaksud pad a angka 1 disampaikan oleh penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah dan dilampiri dengan laporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negarajlembaga. 4. Permohonan penghapusan NPWP oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa lnstansi Pemerintah sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai www.jdih.kemenkeu.go.id -7- pemotong danjatau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 5. Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 6. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 7. Penghapusan NPWP atas permohonan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. 8. Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 7, Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Instansi Pemerintah diterima secara lengkap. 9. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 8 terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 ( satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 8 berakhir. 10. Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/ a tau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. 11. Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 7, Direktur Jenderal Pajak juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan melalui penelitian administrasi terhadap Instansi Pemerintah dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 12. Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP. www.jdih.kemenkeu.go.id -8- G. TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK INSTANSI PEMERINTAH 1. Pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah dapat dilakukan oleh Kepala KPP berdasarkan permohonan pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah atau secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP. 2. PKP Instansi Pemerintah menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada KPP atau KP2KP tempat PKP Instansi Pemerintah dikukuhkan. 3. Permohonan pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Instansi Pemerintah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP lnstansi Pemerintah. 4. Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 5. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 6. Pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah berdasarkan permohonan PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. 7. Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 6, Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan PKP Instansi Pemerintah diterima secara lengkap. 8. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 telah terlampaui dan Kepala KPP tidak .menerbitkan keputusan, permohonan PKP Instansi Pemerintah dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) www.jdih.kemenkeu.go.id -9- bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 berakhir. 9. Pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah secara jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi. 10. Pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 9 dilakukan melalui penerbitan keputusan pencabutan pengukuhan PKP. H. CONTOH PENDAFTARAN NPWP INSTANSI PEMERINTAH 1. Direktorat Jenderal A merupakan Instansi Pemerintah Pusat. Direktorat Jenderal A dipimpin oleh Direktur Jenderal A. Direktur Jenderal A memberikan kuasa kepada Sekretaris Direktorat Jenderal A sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam melaksanakan pengelolaan anggaran, Sekretaris Direktorat Jenderal A dibantu Kepala Bagian Keuangan. Oleh karena itu, pendaftaran Direktorat Jenderal A untuk memperoleh NPWP Instansi Pemerintah dapat dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal A selaku Kepala Instansi Pemerintah Pusat; b. Sekretaris Direktorat Jenderal A selaku Kuasa Pengguna Anggaran; atau c. Kepala Bagian Keuangan selaku pej a bat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan. 2 . Kantor Wilayah Kementerian B merupakan Instansi Pemerintah Pusat yang berada di Provinsi Sumatera Selatan. Kantor Wilayah Kementerian B dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian B. Kepala Kantor Wilayah Kementerian B selain sebagai Kepala Instansi Pemerintah Pusat juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam melaksanakan pengelolaan anggaran, Kepala Kantor Wilayah Kementerian B dibantu oleh Kepala Bagian Umum. Kantor Wilayah Kementerian B mengelola lebih dari satu anggaran. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian B mendaftarkan untuk memperoleh NPWP Instansi Pemerintah untuk setiap anggaran yang dikelola oleh: a . Kepala Kantor Wilayah Kementerian B selaku Kepala Instansi Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran; atau b. Kepala Bagian Umum selaku pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan. I www.jdih.kemenkeu.go.id -10- II. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) BAGI INSTANSI PEMERINTAH A. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN 1. Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran sewa tanah danjatau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan, kepada orang pribadi atau badan. 2. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 termasuk pembayaran Instansi Pemerintah kepada orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi: a. pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah; b. penyerahan bangunan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; c. penyerahan bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; danjatau d. pembayaran lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk bagi hasil penggunaan bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah. 3. Besarnya pemotongan PPh se bagaimana dimaksud pad a angka 1 sebesar 10% (sepuluh persen) darijumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan. 4. Jumlah bruto nilai persewaan tanah danjatau bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 3 merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tanah danjatau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. 5. Jumlah bruto nilai persewaan tanah danjatau bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 3 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam bentuk bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dan huruf c merupakan nilai bangunan yang diterima oleh pemegang hak atas tanah dari Instansi Pemerintah. www.jdih.kemenkeu.go.id -11- 6. Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf 5 ditentukan berdasarkan nilai yang tertinggi an tara nilai pasar dan nilai jual objek pajak bangunan. 7. Penyetoran PPh dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran. 8. Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal4 ayat (2) persewaan tanah dan/ atau bangunan: PT A merupakan pemilik gedung perkantoran Menara X. Untuk mengelola Menara X, PT A mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT B. PT B berkewajiban untuk mengelola keamanan, kebersihan, dan melakukan perawatan di Menara X. Instansi Pemerintah C menyewa beberapa ruangan di Menara X yang digunakan sebagai kantor dan membayar biaya sewa sebesar Rp500.000.000,00 dan service charge (penyediaanjasa keamanan, kebersihan dan perawatan) untuk 1 (satu) tahun sebesar Rp20.000.000,00. PT B membantu penagihan biaya sewa dan service charge kepada Instansi Pemerintah C. PPh yang wajib dipotong oleh lnstansi Pemerintah C atas penghasilan sewa PT A adalah 10% x (Rp500.000.000,00 + Rp20.000.000,00) Rp52.000.000,00. B. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN 1. Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran kepada orang pribadi atau badan dari: a. pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan; atau b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya. 2 . Pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a adalah pembayaran kepada pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. 3. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b adalah pembayaran kepada: ;I www.jdih.kemenkeu.go.id -12- a. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perJanJtan pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani; atau b. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli terse but. 4. Besarnya pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah se besar: a. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; b. 1% (satu persen) darijumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ a tau bangunan; a tau c. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan. 5 . Nilai pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah: a . nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah; b. nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuat dengan petaturan lelang ( Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya); c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; I www.jdih.kemenkeu.go.id -13- d. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; a tau e. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, wans, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. 6. Instansi Pemerintah wajib menyetor PPh yang telah dipotong ke kas negara sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar dilaksanakan. 7. Penyetoran PPh se bagaimana dimaksud pada angka 6 dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar menukar. 8. Dalam hal pemotongan PPh dikenai tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, Instansi Pemerintah tidak perlu mengisi Surat Setoran Pajak. 9. Instansi Pemerintah wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke KPP tempat Instansi Pemerintah yang bersangkutan terdaftar. 10. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 9 merupakan bukti pemenuhan kewajiban PPh bagi pihak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang penghasilannya dikenai tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a. 11. Pengecualian dari kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan sepanjang pihak yang menerima pembayaran dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya. www.jdih.kemenkeu.go.id -14- 12. Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal4 ayat (2) pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan: Instansi Pemerintah Kabupaten A akan membangun gedung kantor baru. Untuk keperluan gedung tersebut, Instansi Pemerintah X akan melakukan pembebasan tanah seluas 1.000 m 2 yang dimiliki oleh Bapak Y. Nilai pengalihan tanah yang diputuskan oleh pejabat yang berwenang adalah Rp500.000,00/m 2 dan Instansi Pemerintah X menetapkan ganti rugi sebesar Rp500.000,00/m2. Atas pembayaran pembebasan tanah untuk pembangunan kantor dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan sebesar 0% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan karena merupakan pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan kepada pemerintah dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. C. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) USAHA JASA KONSTRUKSI 1. Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi. 2. Besarnya pemotongan PPh se bagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebesar: a. 2% (dua persen) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil; b. 4% (empat persen) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; c. 3% (tiga persen) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d. 4% (empat persen) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan/ atau e. 6% (enam persen) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 3. Besarnya PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh se bagaimana dimaksud pada angka 2. www.jdih.kemenkeu.go.id -15- 4. Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. 5. Instansi Pemerintah wajib menyetor PPh yang telah dipotong ke kas negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. 6. Instansi Pemerintah memberikan bukti pemotongan kepada Penyedia Jasa yang dipotong PPh setiap melakukan pemotongan. 7. Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal4 ayat (2) usahajasa konstruksi: Instansi Pemerintah Provinsi X akan melakukan pembangunan gedung kantor. Adapun pemenang tender adalah PT Y sebagai pelaksana konstruksi (kualifikasi usaha menengah) dan PT Z sebagai perencana konstruksi (kualifikasi usaha kecil). Nilai proyek berdasarkan kontrak adalah Rp10.000.000.000,00 (tidak termasuk PPN). Pembayaran dilakukan sesuai dengan progress pembangunan yang dilaporkan. Pada tanggal 26 November 2019 dilakukan pembayaran kepada PT Y sebesar Rpl.OOO.OOO.OOO,OO dan kepada PT Z sebesar Rp100.000.000,00. Instansi Pemerintah X memotong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sebagai berikut: a. Pelaksanaan konstruksi oleh PT Y adalah Rpl.OOO.OOO.OOO,OO x 3% = Rp30.000.000,00. b. Perencanaan konstruksi oleh PT Z adalah Rp100.000.000,00 x 4% = Rp4.000.000,00. D. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) HADIAH UNDIAN 1. lnstansi Pemerintah memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran dan/ atau penyerahan hadiah yang diberikan melalui undian, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 2. Besarnya pemotongan PPh se bagaimana dimaksud pada angka 1 sebesar 25% (dua puluh lima persen) darijumlah bruto hadiah undian. 3. Nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura dan/ atau barang. 4. Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) hadiah undian: www.jdih.kemenkeu.go.id -16- Instansi Pemerintah Provinsi A melakukan undian berhadiah dengan hadiah utama sepeda motor senilai Rp20.000.000,00. Tuan X mendapatkan hadiah utama tersebut. Instansi Pemerintah Provinsi A memotong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian sebesar 25% X Rp20.000.000,00 = Rp5.000.000,00. E. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) PEMBELIAN BARANG ATAU PENGGUNAAN JASA DARI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU 1. Instansi Pemerintah dalam kedudukannya sebagai pembeli barang atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari penghasilan bruto terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. 2. Wajib Pajak sebagai dimaksud pada angka 1 di atas harus memiliki Surat Keterangan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang selanjutnya disebut Surat Keterangan. 3. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. 4. Pemotongan dan/ atau pemungutan PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada angka 1 memiliki ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Instansi Pemerintah; dan b. dilakukan untuk setiap transaksi yang merupakan: 1) objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -17- 2) objek PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. 5. Dalam hal Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan, lnstansi Pemerintah wajib melakukan pemotongan danjatau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh. 6. Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal4 ayat (2) pembelian barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu: Instansi Pemerintah Provinsi N melakukan pembelian alat tulis kantor senilai Rp5.000.000,00 belum termasuk PPN dari Tuan A. a. Jika Tuan A menyerahkan fotokopi Surat Keterangan, Instansi Pemerintah Provinsi N memotong PPh Pasal4 ayat (2) sebesar 0,5% x Rp5.000.000,00 = Rp25.000,00; dan b. Jika Tuan A tidak menyerahkan fotokopi Surat Keterangan, Instansi Pemerintah Provinsi N memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% x Rp5.000.000,00 = Rp75.000,00. www.jdih.kemenkeu.go.id -18- III. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 15 BAGI INSTANSI PEMERINTAH A. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 15 1. Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal15 atas pembayaran kepada: a. Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri; b. Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri berdasarkan perjanjian charter, dan/ atau c. Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/ atau penerbangan luar negen yang melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap. 2. Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/ atau barang termasuk penyewaan kapal dari: a. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia; b. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia; c. pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan/ a tau d. pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia. 3. Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari: a. satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia; danjatau b. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. 4. Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari: a. satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia; dan/ atau b. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. 5. Besarnya pemotongan PPh se bagaimana dimaksud pad a angka 1 adalah sebesar: a. 1,2% dari pembayaran atas penghasilan sebagaimana dimaksud pad a angka 2; b. 1,8% dari pembayaran atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 3; dan/ atau c. 2,64% dari pembayaran atas penghasilan sebagaimana dimaksud pad a angka 4. www.jdih.kemenkeu.go.id -19- 6. PPh sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dan huruf c bersifat final. 7. PPh sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b bersifat tidak final. 8. Instansi Pemerintah yang melakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib: a. memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti; dan b. memberikan bukti pemotongan PPh kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan. 9. Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 15: Instansi Pemerintah Kabupaten X menyewa kapal beserta awak kapal dari Perusahaan Y (Perusahaan Pelayaran Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin U saha Perusahaan Angkutan Laut/ SIUPAL) untuk mengangkut pegawai Instansi Pemerintah Kabupaten X dan/ atau barang dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia senilai Rp30.000.000,00. Pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti, Instansi Pemerintah Kabupaten X memotong PPh Pasal 15 sebesar 1,2% x Rp30.000.000,00 = Rp360.000,00. I www.jdih.kemenkeu.go.id -20- IV. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 BAGI INSTANSI PEMERINTAH A. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 1. PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) a. Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI dan pensiunannya atas: 1) penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN, APBD, atau APBDesa, termasuk gaji, tunjangan, dan imbalan tetap lain, serta gaji dan tunjangan ke-13 (ketiga belas); dan 2) penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 1) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN, APBD, atau APBDesa, tidak termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas. PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut bersifat final. b. Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI dan pensiunannya atas: 1) Penghasilan tetap dan teratur: a) dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a Undang-Undang PPh atas Penghasilan Kena Pajak; b) Penghasilan Kena Pajak dihitung berdasarkan penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan c) Penghasilan neto ditentukan berdasarkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dikurangi dengan: (1) biaya jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang biaya jabatan; dan (2) iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI kepada www.jdih.kemenkeu.go.id -21- dana pens1un yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. 2) Penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur, dihitung dengan menerapkan tarif sebagai berikut di bawah ini: a) sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium a tau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya; b) sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya; atau c) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat perwira Menengah dan perwira Tinggi, dan Pensiunannya, bersifat final dan tidak termasuk biaya perjalanan dinas. c. Ketentuan lainnya terkait penghasilan: 1) Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan pensiunannya yang menerima tambahan penghasilan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji, maka penghitungan PPh Pasal 21 atas tambahan penghasilan tersebut harus memperhitungkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI yang bersangkutan. 2) PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan pensiunannya yang diangkat sebagai pimpinan dan/ atau anggota pada lembaga yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara, atas penghasilan yang menjadi beban APBN, APBD, atau APBDesa terkait dengan kedudukannya sebagai pimpinan danjatau anggota pada lembaga tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 21 sesuai I www.jdih.kemenkeu.go.id -22- dengan Undang-Undang PPh dan tidak ditanggung oleh Pemerintah. d. Penerapan tarif pemotongan PPh Pasal21 lebih tinggi sebesar 20% dari tarif se bagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dikenakan apabila Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidakjbelum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Tambahan PPh Pasal 21 lebih tinggi tersebut menjadi beban yang bersangkutan dan dipotong dari penghasilan yang diterima. e. Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan tetap dan teratur untuk setiap Masa Pajak, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak terakhir: 1) Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, yaitu jumlah gaji, uang pensiun, dan tunjangan yang dibayarkan setiap bulan dikalikan 12 (dua belas); atau 2) PPh Pasal21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 1) dibagi 12 (dua belas). f. Perhitungan PPh Pasal 21 dalam hal terdapat pembayaran penghasilan seperti gaji dan tunjangan ke-13 (ketiga belas), serta rapel gaji dan/ atau tunjangan: 1) perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf e butir 1) ditambah dengan jumlah gaji dan tunjangan ke-13 (ketiga belas) serta rapel gaji dan/ atau tunjangan; dan 2) PPh Pasal21 yang harus dipotong adalah sebesar selisih antara PPh yang teru tang se bagaimana dimaksud pad a bu tir 1) dengan PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf e butir 1). g. Perhitungan PPh Pasal 21 dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI mulai bekerja sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI setelah bulan Januari, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada huruf e butir 1) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada huruf e butir 2) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja. www.jdih.kemenkeu.go.id -23- h. Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan tetap dan teratur untuk Masa Pajak Desember adalah selisih antara PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak selama 1 (satu) tahun takwim dengan akumulasi PPh Pasal21 yang terutang pada Masa Pajak-Masa Pajak sebelumnya dalam tahun takwim yang bersangkutan. 1. Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan tetap dan teratur untuk Masa Pajak terakhir (Masa Pajak tertentu di mana Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI terakhir bekerja) adalah selisih antara PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan dengan akumulasi PPh Pasal 21 yang terutang pada Masa Pajak-Masa Pajak sebelumnya dalam tahun takwim yang bersangkutan. J. Instansi Pemerintah wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya paling lama: 1) Untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah atas penghasilan tetap dan teratur: a) 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir; atau b) 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja, pindah, atau pensiun. 2) Untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun, pada akhir bulan dilakukannya pembayaran penghasilan tersebut dan tetap dilakukan terhadap penghasilan yang dikenai tarif PPh Pasal 21 sebesar 0% (nol persen). k. Dalam hal dalam suatu Masa Pajak terjadi kelebihan perhitungan atas PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah, kelebihan PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah terse but diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21. 1. Dalam hal dalam suatu Masa Pajak terjadi kesalahan pemotongan atas PPh Pasal 21 yang bersifat final dari penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain sehingga terdapat kelebihan penyetoran PPh Pasal 2 1 yang bersifat final, kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang bersifat final tersebut dikembalikan sesuai tata www.jdih.kemenkeu.go.id -24- cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. m. Instansi Pemerintah wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Instansi Pemerintah terdaftar, dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 2. PPh Pasal 21 bagi selain Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Be ban APBN dan APBD a. Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada: 1) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); 2) pegawai selain Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada butir 1) yang menerima penghasilan dari instansi pemerintah atas pekerjaan tertentu berdasarkan kontrak kerja; 3) pegawai tidak tetap j tenaga kerja lepas; 4) bukan pegawai; dan 5) peserta kegiatan. b. Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh Pasal 21 antara lain berupa: 1) penghasilan baik bersifat teratur maupun tidak teratur yang dibayarkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1) dan butir 2) berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu; 2) upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan, yang dibayarkan kepada pegawai tidak tetapjtenaga kerja lepas sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 3); 3) honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan sehubungan dengan www.jdih.kemenkeu.go.id -25- pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dibayarkan kepada bukan pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 4); dan 4) uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dan imbalan sejenis dengan nama apa pun yang dibayarkan kepada peserta kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 5). B. PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 1. Contoh penghitungan bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Be ban APBN dan APBD: a. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang Bekerja dari Januari sampai dengan Desember. Tuan W, Pegawai Negeri Sipil status kawin, mempunyai 3 anak, telah memiliki NPWP, bekerja di Kantor Intansi Pemerintah (KIP) A, menenma penghasilan tetap dan teratur setiap bulan se bagai berikut: Gaji Pokok Rp 5.870.000,00 Tunjangan Istri Rp 587.000,00 Tunjangan Anak Rp 234.800,00 Tunjangan Jabatan Rp 840.000,00 Tunjangan Beras Rp 248.000,00 Pembulatan Rp 0 ,00 + J umlah penghasilan bru to Rp 7 .779.800,00 Penghitungan PPh Pasal 21 bulanan untuk bulan Januari s.d November: 1) Gaji Pokok Rp 5.870.000,00 Tunjangan Istri Rp 587.000,00 Tunjangan Anak Rp 234.800,00 Tunjangan Jabatan Rp 840.000,00 Tunjangan Beras Rp 248.000,00 Pembulatan Rp 0,00 + Jumlah penghasilan bruto Rp 7.779.800,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -26- 2) Pengurang: Biaya jabatan (5% X 7.779.800) Rp 388.990,00 luran Pensiun (4,75% x 6.691.800) Rp 317.861,00 + Jumlah pengurang Rp (706.851,00) 3) Penghasilan neto Rp 7.072.949,00 Penghasilan neto disetahunkan 4) PTKP (K/ 3) Untuk Wajib Pajak Status Wajib Pajak Kawin Tanggungan 5)PKP Pembulatan Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 6) PPh Pasal 21 setahun (5%) Rp PPh Pasal 21 sebulan (643. 750 : 12) Rp Tambahan 20% lebih tinggi bagi yang bel urn ber-NPWP Total PPh Pasal 21 Rp Catatan: 84.875.382,00 54.000.000,00 4.500.000,00 13.500.000,00 + (72. 000.000' 00) 12.875.382,00 12.875.000,00 643.750,00 53.646,00 53.646,00 1) PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulan sebesar Rp53.646,00 yang ditanggung Pemerintah. 2) Kewajiban KIP A atas pembayaran gaji adalah: a) memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji; b) menyetorkan PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 10 setiap bulannya; dan c) melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 ke KPP tempat KIP A terdaftar paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. b. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang menerima tambahan penghasilan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji. Pada bulan Juli 2020 Tuan W ditugaskan di Kantor Instansi Pemerintah (KIP) B sehingga Tuan W mendapatkan tunjangan I www.jdih.kemenkeu.go.id -27- jabatan dari KIP B sebesar Rp3.000.000,00 per bulan, sedangkan dari KIP A Tuan W hanya mendapat gaji dan tunjangan selain tunjangan jabatan. Bagaimana penghitungan PPh Pasal21 mulai Masa Pajak Juli 2020 Tuan W di KIP A dan di KIP B? Penghitungan PPh Pasal 21 Tuan W Masa Pajak Juli s.d. November 2020: 1) Penghasilan dari KIP A: Gaji Pokok Tunjangan istri Tunjangan anak Tunjangan jabatan Tunjangan beras Pembulatan Jumlah 2) Pengurang Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 5.870.000,00 587.000,00 234.800,00 248.000,00 6.939.800,00 + a. Biaya Jabatan (5% x 6.939.800) Rp b. luran pensiun (4, 75% x 6.691.800) Rp 346.990,00 317.861,00 + Jumlah pengurang 3) Penghasilan neto Penghasilan neto disetahunkan 4)PTKP Untuk Wajib Pajak Status WP Kawin Tanggungan 5) Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pembulatan 6) PPh Pasal 21 setahun (5% x 3.299.000) 7) PPh Pasal21 sebulan (164.950: 12) Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp (664.851 ,00) 6.274.950,00 75.299.400,00 54.000.000,00 4.500.000,00 13.500.000,00 + (72.000.000,00) 3.299.400,00 3.299.000,00 164.970,00 13.748,00 ' www.jdih.kemenkeu.go.id -28- PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Tuan W dari KIP A dan KIP B: 1) Penghasilan dari KIP A: Gaji Pokok Tunjangan istri Tunjangan anak Tunjangan jabatan Tun j angan beras Pembulatan Jumlah 2) Penghasilan dari KIP B: Tunjangan Jabatan Jumlah Penghasilan Bruto 3) Pengurang a) Biaya Jabatan (5% x 9.939.800) Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 5.870.000,00 587.000,00 234.800,00 248.000,00 6.939.800,00 + 3.000.000,00 + 9.939.800,00 b) luran pensiun (4, 75% x 6.691.800) Rp 496.990,00 Jumlah pengurang 4) Penghasilan neto Penghasilan neto disetahunkan 5)PTKP Untuk Wajib Pajak Status WP Kawin Tanggungan 6) Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pembulatan 7) PPh Pasal 21 setahun (5% x 37.499.000) Rp 317.861,00 + -------------------- Rp (814.851,00) Rp Rp 9.124.950,00 109.499.394,00 Rp 54.000.000,00 Rp 4.500.000,00 Rp 13.500.000,00 + ----------------~-- Rp (72.000.000,00) Rp Rp Rp 37.499.394,00 37.499.000,00 1.874.950,00 8) PPh Pasal21 sebulan (1.874.950: 12) Rp 156.246,00 PPh Pasal 21 sebulan di KIP A Rp (13.748,00) -------------------- 9) PPh Pasal 21 sebulan di KIP B Rp 142.498,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -29- Catatan: 1) Kewajiban KIP B atas pembayaran gaji adalah: a) menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari KIP A; dan b) menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari KIP A dan KIP B. 2) PPh Pasal 21 Sebulan yang harus dipotong oleh KIP B adalah sebesar Rp156.246,00-Rp13.748,00 = Rp142.498,00. c. Contoh Penghitungan PPh Pasal21 atas Gaji dan Tunjangan Ke-13 Pada bulan Juli 2020 Tuan W mendapatkan gaji ke-13. Gaji ke-13 yang diterima berdasarkan gaji dan tunjangan yang yang dibayarkan pada bulan Juni 2020. Bagaimanakah perhitungan PPh Pasal 21 untuk gaji ke-13 yang diterima oleh Tuan W? 1) Gaji Pokok Rp 5.870.000,00 Tunjangan istri Rp 587.000,00 Tunjangan anak Rp 234.800,00 Tunjangan jabatan Rp 840.000,00 Tunjangan beras Rp 248.000,00 Pembulatan Rp Jumlah gaji dan tunjangan Juli 2020 Rp 7.779.800,00 Penghasilan disetahunkan: 12 X 7.779.800 Rp 93.357.600,00 Gaji dan tunjangan ke-13 Gaji pokok Rp 5.870.000,00 Tunjangan istri Rp 587.000,00 Tunjangan anak Rp 234.800,00 + Tunjangan jabatan Rp 840.000,00 + Pembulatan Rp Jumlah gaji dan tunjangan ke 13 Rp 7.531.800,00 Jumlah penghasilan bruto setahun Rp 100.889.400,00 2) Pengurang a. Biaya Jabatan (5% x 100.889.400) Rp 5.044.4 70,00 b. luran pensiun (12 x 4,75% 6.691.800) Rp 3.814.326,00 + www.jdih.kemenkeu.go.id -30- Jumlah pengurang Rp (8.858.796,00) 3) Penghasilan neto setahun Rp 92.030.604,00 4) PTKP (K/ 3) Untuk Wajib Pajak 54.000.000,00 Status WP Kawin Rp 4.500.000,00 Tanggungan Rp 13.500.000,00 Rp (72.000.000,00) + Rp 5) Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp Pembulatan Rp 6) PPh Pasal 21 setahun atas seluruh Rp penghasilan (5% x 20.030.000) 7) PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan Rp gaji ke 13 (1.001.500-643.750) 8) Tambahan 20% lebih tinggi bagi yang Rp bel urn ber-NPWP 20.030.604,00 20.030.000,00 1.001.500,00 357.750,00 d. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang Pada Masa Pajak Desember Untuk masa pajak Desember 2020 KIP A dan KIP B harus membuat penyesuaian penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawainya yang mendapat gaji 13, kenaikan gaji berkala dan diperbantukan: Penyesuaian penghitungan PPh Pasal 21 Tuan W untuk Masa Pajak Desember di KIP A: 1) Penghasilan Bruto Januari -Juli Rp Penghasilan Bruto Agustus-Desember Rp Gaji dan Tunjangan ke-13 Rp Pembulatan Jumlah Rp 2) Pengurang a. Biaya Jabatan (5% x 96.689.400) Rp b. luran pensiun (12 x 4,75% 54.458.600 '00 34.699.000,00 7.531.800,00 96.689.400,00 4.636.4 70,00 + X 6.691.800) Rp 3.814.326,00 + Jumlah pengurang Rp (8.648.796,00) 3) Penghasilan neto setahun Rp 88.040.604,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -31- 4) PTKP (K/ 3) Untuk Wajib Pajak Rp 54.000.000,00 Status WP Kawin Rp 4.500.000,00 Tanggungan Rp 13.500.000,00 + Rp (72.000.000,00) 5) Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 16.040.604,00 Pembulatan Rp 16.040.000,00 6) PPh Pasal 21 setah un (5% X 16.040.000) Rp 802.000,00 PPh Pasal 21 Januari-Juli (7 X 53.646) Rp (375.522,00) PPh Pasal 21 Agus-Nov (4 x 13.746) Rp (54.984,00) PPh Pasal 21 Gaji 13 Rp (357.750,00) + Rp (788.256,00) 7) Total PPh Pasal 21 Rp 13.744,00 Penyesuaian penghitungan PPh Pasal 21 Tuan W untuk Masa Pajak Desember 2020 di KIP B: 1) Penghasilan bruto Agustus sampai Desember Penghasilan di KIP A (Jan-Des) Pembulatan Rp Rp Total Penghasilan bruto setahun Rp 2) Pengurang a. Biaya Jabatan (5% x 111.689.400) Rp b . luran pensiun (12 x 4,75% X 6.691.800) Jumlah pengurang 3) Penghasilan neto setahun Rp Rp Rp 15.000.000,00 96.689.400,00 + 111.689.400,00 5.584.4 70,00 3.814.326,00 + (9.398. 796,00) 102.290.604,00 www.jdih.kemenkeu.go.id 4) PTKP (K/ 3) Untuk Wajib Pajak Status WP Kawin Tanggungan -32- 5) Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pembulatan Rp Rp Rp Rp Rp Rp 6) PPh Pasal 21 setahun (5% x Rp 30.290.000) PPh Pasal 21 terutang di KIP A: a) PPh Pasal 21 Januari s.d Juli (7 X 53.646) Rp b) PPh Pasal 21 Agustus s.d November Rp (4 X 13.746) c) PPh Pasal 21 Gaji 13 Rp d) PPh Pasal 21 Desember Rp PPh Pasal 21 Agustus s.d November di 54.000.000' 00 4.500.000,00 13.500.000,00 + (72.000.000,00) 30.290.604,00 30.290.000,00 1.514.500,00 375.522,00 54.984,00 357.750,00 13.744,00 KIP B (4 x 142.500) Rp 570.000,00 + ---------------------- Total (a+b+c+d) Rp (1.372.000,00) 7) PPh Pasal 21 Masa Desember Rp 142.500,00 e. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Honorarium atau Imbalan Lain Tuan W adalah PNS golongan IV/ a, pada bulan Maret 2021 menerima hononarium tim "Peningkatan Mutu Pelayanan" yang dibentuk oleh Instansi Pemerintahan (KIP) A yang sumber dananya berasal dari APBN sebesar Rp 2.300.000,00. Bagaimanakah pemotongan pajak atas hononarium yang diterima oleh anggota tim terse but? PPh Pasal 21 Final yang terutang: 15% x Rp 2.300.000,00 = Rp 345.000,00. www.jdih.kemenkeu.go.id -33- Catatan: 1) PPh Pasal 21 atas honorarium sebagai narasumber sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak ditanggung pemerintah dan dipotong PPh Pasal 21 bersifat final. 2) KIP A yang membayarkan honorarium wajib a) memotong PPh Pasal 21 Final dan menyetorkannya ke bank persepsi atau kantor pos; b) membuat bukti pemotongan PPh Pasal Final paling lama akhir bulan dilakukan pembayaran; dan c) melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 Final melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21. 2. Petunjuk umum dan contoh penghitungan PPh Pasal 21 bagi selain Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/ a tau PPh Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. www.jdih.kemenkeu.go.id -34- V. PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 BAGI INSTANSI PEMERINTAH A. PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 1. Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal22 sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 2. Besarnya tarifpemungutan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. 3. PPh Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam angka 1, terutang, dan dipungut pada saat pembayaran. 4. Pemungutan PPh Pasal22 sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib disetor oleh Instansi Pemerintah ke kas negara melalui pos persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak dan/ atau Bukti Penerimaan Negara yang telah diisi atas nama rekanan. 5. Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada angka 1 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. B. CONTOH PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 22 Instansi Pemerintah X melakukan pembelian alat tulis kantor secara tunai senilai Rp5.000.000,00 dari Tuan A (tidak memiliki Surat Keterangan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu). Instansi Pemerintah X memungut PPh Pasal22 Tuan A sebesar 1,5% x Rp5.000.000,00 = Rp75.000,00. www.jdih.kemenkeu.go.id -35- VI. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 BAGI INSTANSI PEMERINTAH A. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 1. Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 23 sebesar: a. 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas penghasilan berupa: 1) bunga termasuk prem1um, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; 2) royalti; dan 3) hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. b. 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas penghasilan berupa: 1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan 2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain, yang pembayarannya dibebankan pada APBN, APBD, atau APBDesa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. 2. Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan se bagaimana dimaksud pada angka 1 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif se bagaimana dimaksud pad a angka 1. 3. Jumlah bruto atas penghasilan sehubungan dengan: a. jasa katering adalah seluruhjumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Instansi Pemerintah kepada Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap; dan b. jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Instansi Pemerintah kepada Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: I www.jdih.kemenkeu.go.id -36- 1) pembayaran gaJI, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; 2) pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaanjpembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan; 3) pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; danjatau 4) pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. 4. Untuk pembayaran jasa selain jasa katering, tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b butir 1) s.d. butir 4) sepanjang dapat dibuktikan dengan: a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b butir 1); b. faktur pembelian atas pengadaanjpembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b butir 2); c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b butir 3); dan d. faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b butir 4). 5. Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada angka 4, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. B. CONTOH PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 PT B merupakan perusahaan yang menyediakan jasa pengolahan limbah. Kantor Instansi Pemerintah (KIP) Z membuat kontrak dengan PT B untuk melakukan pengelolaan limbah domestik di wilayah Kabupaten C selama I www.jdih.kemenkeu.go.id -37- tiga bulan. Kontrak yang disepakati untuk pengelolaan limbah tersebut adalah RplOO.OOO.OOO,OO. Dasar pemotongan untuk jasa pengelolaan limbah tersebut adalah seluruh tagihan dari PT B, yaitu sebesar RplOO.OOO.OOO,OO. Atas pembayaran yang dilakukan KIP Z kepada PT B dipotong PPh Pasal 23 oleh KIP Z sebesar: 2% x RplOO.OOO.OOO,OO = Rp2.000.000,00. I www.jdih.kemenkeu.go.id -38- VII. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 BAGI INSTANSI PEMERINTAH A. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 1. Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas penghasilan berupa: a. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; b. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; c. imbalan sehubungan dengan Jasa, pekerjaan, dan kegiatan; danjatau d. hadiah dan penghargaan. 2. Dalam hal Wajib Pajak Luar Negeri penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berkehendak memperoleh manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 26 berdasarkan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan P3B dengan negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut. 3. Pemotongan PPh Pasal 26 berdasarkan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan P3B dilakukan sepanjang Wajib Pajak Luar Negeri menyampaikan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan: a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia; b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; c. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B. 4. Dalam hal berdasarkan data danjatau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak terpenuhi, Instansi Pemerintah wajib melakukan pemotongan danjatau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh. www.jdih.kemenkeu.go.id -39- B. CONTOH PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 Mr X merupakan warga Negara Korea Selatan dan merupakan seorang artis terkenal di negaranya. Kantor Instansi Pemerintah (KIP) Kota Z melakukan kerja sama dengan Mr X untuk melakukan promosi budaya di Korea Selatan. Kontrak yang disepakati untuk jasa promosi tersebut adalah Rp60.000.000,00. Atas pembayaran jasa yang dilakukan KIP Kota Z kepada Mr X dipotong PPh Pasal 26 oleh KIP Kota Z sebesar: 20% x Rp60.000.000,00 = Rp12.000.000,00. Dalam hal Mr X menyampaikan SKD WPLN, Mr X dapat memperoleh manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Korea Selatan. www.jdih.kemenkeu.go.id -40- VIII. PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PPN ATAU PPN DAN PPnBM BAGI INSTANSI PEMERINTAH A. PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PPN ATAU PPN DAN PPnBM YANG TERUTANG ATAS BELANJA PEMERINTAH 1. Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. 2. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka jumlah PPnBM yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah adalah sebesar tarif PPnBM yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. 3. PKP Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. 4. Jumlah tagihan sebagaimana dimaksud pada angka 3 termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. 5. Instansi Pemerintah memungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan PKP Rekanan Pemerintah. 6. Instansi Pemerintah membayar jumlah tagihan kepada PKP Rekanan Pemerintah tidak termasuk jumlah PPN a tau PPN dan PPnBM. 7 . Instansi Pemerintah menyetor PPN a tau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara. B. CONTOH PERHITUNGAN PEMUNGUTAN PPN ATAU PPN DAN PPnBM YANG TERUTANG ATAS BELANJA PEMERINTAH Contoh perhitungan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM adalah sebagai berikut: Dasar pemungutan PPN a tau PPN dan PPnBM adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah tidak termasuk PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut. Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut: 1. Dalam hal penyerahan Barang Kena PajakjJasa Kena Pajak hanya terutang PPN, makajumlah PPN yang dipungut adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran. Contoh: Jumlah pembayaran Jumlah PPN: 10/110 x Rp2.750.000,00 Rp2. 750.000,00 Rp250.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -41- Jumlah yang dibayarkan kepada PKP Rekanan (Rp2.750.000,00-Rp250.000,00) Rp2.500.000,00 2. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dari PKP Rekanan yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka jumlah PPN dan PPnBM yang dipungut adalah sebagai berikut: Dalam hal terutang PPnBM dengan tarif sebesar 20%, maka jumlah PPN yang dipungut sebesar 10/130 bagian dari jumlah pembayaran sedangkan jumlah PPnBM yang dipungut sebesar 20/130 bagian dari jumlah pembayaran. Contoh : PPnBM dengan tarif 20% Jumlah pembayaran Jumlah PPN yang dipungut: (10/ 130 X Rp3.250.000,00) Jumlah PPnBM yang dipungut: (20/ 130 x Rp3.250.000,00) Jumlah yang dibayarkan kepada PKP Rekanan Rp3.250.000,00-(Rp250.000,00+ Rp500.000,00) Rp3.250.000,00 Rp250.000,00 Rp500.000,00 Rp2.500.000,00 3. Dalam hal jumlah pembayaran paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), maka PPN tidak perlu dipungut oleh Instansi Pemerintah. Contoh 1: Jumlah pembayaran Jumlah PPN: 10/110 x Rp2.090.000,00 Jumlah yang dibayarkan kepada PKP Rekanan (Rp2.090.000,00-Rp190.000,00) Rp2.090.000,00 Rp190.000,00 Rpl.900.000,00 Meskipun pembayaran termasuk PPN Rp2.090.000,00 tetapi karena pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah tidak termasuk PPN atau PPN berjumlah Rpl.900.000,00 (tidak lebih dari Rp 2.000.000,00), maka PPN yang terutang tidak perlu dipungut oleh Instansi Pemerintah, tetapi harus dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah, dan Faktur Pajak tetap harus dibuat. Contoh 2: Jumlah pembayaran Jumlah PPN: 10/110 x Rp2.310.000,00 Rp2.310.000,00 Rp210.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -42- Jumlah yang dibayarkan kepada PKP Rekanan (Rp2.310.000,00-Rp210.000,00) Rp2.100.000,00 Karena pembayaran tidak termasuk PPN berjumlah Rp2.100.000,00 (lebih dari Rp2.000.000,00), maka PPN yang terutang dipungut oleh Instansi Pemerintah. 4. Dalam hal pembayaran oleh Instansi Pemerintah merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), maka PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut oleh Instansi Pemerintah. Contoh: Harga barang dalam satu dokumen pengadaan PPN terutang: 10% x RpS.OOO.OOO,OO Jumlah pembayaran pertama PPN terutang: 10/110 x Rp2.200.000,00 Jumlah yang dibayarkan kepada PKP Rekanan (Rp2.200.000,00-Rp200.000,00) Jumlah pembayaran kedua PPN terutang: 10/110 x Rp2.200.000,00 Jumlah yang dibayarkan kepada PKP Rekanan (Rp2.200.000,00-Rp200.000,00) Jumlah pembayaran ketiga Jumlah PPN: 10/110 x Rpl.100.000,00 Jumlah yang dibayarkan kepada PKP Rekanan (Rpl.100.000,00-Rp100.000,00) RpS.OOO.OOO,OO RpSOO.OOO,OO Rp2.200.000,00 Rp200.000,00 Rp2.000.000,00 Rp2.200.000,00 Rp200.000,00 Rp2.000.000,00 Rp1.100.000,00 Rp100.000,00 = Rpl.OOO.OOO,OO Karena pembayaran yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dimaksud merupakan pembayaran atas suatu transaksi yang dipecah, dengan nilai transaksi yang sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00, maka PPN yang terutang tetap dipungut oleh Instansi Pemerintah. C. PEMUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN . BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENDAPATAN PEMERINTAH 1. Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak dikenai PPN, kecuali atas barang danjatau jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id -43- 2. Termasuk jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain jasa yang disediakan oleh Instansi Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. 3. Jasa yang disediakan oleh Instansi Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa terse but tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain. 4. Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Instansi Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum se bagaimana dimaksud pad a angka 2 adalah pem berian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk, pemberian Hak Paten, pemberian Merek, pemberian Hak Cipta, pembuatan akte kelahiran, pembuatan akte nikah, dan pemberian Visa. 5. Penyerahan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak se bagaimana dimaksud pada angka 1 dikenai PPN se besar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. D. CONTOH PERHITUNGAN PEMUNGUTAN PPN YANG TERUTANG ATAS PENDAPATAN PEMERINTAH Contoh perhitungan pemungutan PPN dan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: 1. Dasar pemungutan PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak danfatau Jasa Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Harga Jual atau Penggantian. Contoh: PKP Instansi Pemerintah A melakukan penyerahan Barang Kena PajakfJasa Kena Pajak yang terutang PPN. Jumlah PPN yang dipungut adalah 10% (sepuluh persen) dikali Harga Jual atau Penggantian. Penggantian atas Jasa Kena Pajak Rp3.000.000,00 Jumlah PPN dipungut: 10% x Rp3.000.000,00 Rp300.000,00 Jumlah yang harus dibayar oleh pembeli (Rp3.000.000,00 + Rp300.000,00) = Rp3.300.000,00 PPN sebesar Rp300.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Instansi Pemerintah A. www.jdih.kemenkeu.go.id -44- 2. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi Instansi Pemerintah yang menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, kecuali bagi Instansi Pemerintah yang menjalankan pola pengelolaan keuangan BLU /BLUD. Contoh: Instansi Pemerintah Pusat X, telah dikukuhkan sebagai PKP Instansi Pemerintah, selain menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, juga melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa penyewaan Gedung Y, sehingga atas penyewaan gedung dimaksud terutang PPN. Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak dimaksud, tidak dapat dikreditkan. Pada Masa Agustus 2020, Instansi Pemerintah Pusat X telah membayar Pajak Masukan sebesar Rp5.000.000,00. Instansi Pemerintah Pusat X telah memungut PPN atas penyewaan Gedung Y, dengan nilai Pajak Keluaran sebesar Rp30.000.000,00. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha (lnstansi Pemerintah Pusat X memiliki tugas dan fungsi utama menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum dan tidak menjalankan pola pengelolaan keuangan BLU /BLUD). Oleh sebab itu PPN yang harus disetor ke kas negara adalah: Masa Pajak Agustus 2020 Pajak Keluaran Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Jumlah PPN harus disetor Rp30.000.000,00 Rp30.000.000,00 3. Pengkreditan Pajak Masukan bagi Instansi Pemerintah yang menjalankan pola pengelolaan keuangan BLU /BLUD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPN. Contoh 1: BLU Z, telah dikukuhkan sebagai PKP Instansi Pemerintah, selain menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, juga melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa penyewaan Gedung I, sehingga atas penyewaan gedung dimaksud terutang PPN. Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak dimaksud, dapat dikreditkan. Pada Masa September 2020, BLU Z telah membayar Pajak Masukan sebesar RplO.OOO.OOO,OO. Pajak Masukan tersebut terkait dengan Pajak Keluaran berupa penyewaan Gedung I, dengan nilai Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id -45- Keluaran sebesar Rp50.000.000,00. Pajak Masukan dapat dikreditkan karena memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Oleh sebab itu PPN yang harus disetor ke kas negara adalah: Masa Pajak September 2020 Pajak Keluaran Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Jumlah PPN harus disetor Contoh 2: Rp50.000.000,00 Rp10.000.000,00 Rp40.000.000,00 BLUD A merupakan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten A yang telah dikukulikan sebagai PKP Instansi Pemerintah, selain menyediakan jasa pelayanan kesehatan medis, juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa penyerahan obat rawat jalan, sehingga atas penyerahan obat dimaksud merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN. Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud dihitung dengan menggunakan ketentuan mengena1 pedorrian penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak. BLUD A membeli perlengkapan farmasi yang digunakan untuk fasilitas farmasi dalam rangka penyediaan obat rawat inap serta obat rawat jalan dengan nilai Pajak Masukan sebesar Rp20.000.000,00. Berdasarkan pembukuan, penjualan obat rawat jalan BLUD A sebanyak 25% dari total seluruh penye:rahan obat. Oleh karena itu, BLUD A dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian alat-alat kesehatan sebesar: Rp20.000.000,00 X 25% = Rp5.000.000,00. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b./'~ Plt. Kepala Bagfaii:.1~'~.r-rip .. ~trasi Kementerian / . .,_7 '-r ,~, 1 /-~' /1' fJ .-I c;i \ / ;~ 1.----\ S: \ ! ;;;: fl . : '·:11 '"II )i y ·~· -' / o H) f' "'~ r ;j ------~ . 1 / /.' ' w / j. ANWARt ,, .'---< ~-/;- NIP 1962'1 OG5:.t198209' 1 00 1 ·--~ SRI MULYANI INDRAWATI ) www.jdih.kemenkeu.go.id