Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

1/PMK.010/2020

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
1/PMK.010/2020
Tahun
2020
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
3 Januari 2020
Tgl pengundangan
3 Januari 2020
Mulai berlaku
3 Januari 2020
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2020 (3)
Subjek
EVAPORATOR TIPE ROLL BOND · PENGENAAN BEA MASUK · IMPOR PRODUK · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

-, MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PMK. 010/2020 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK EVAPORATOR TIPE ROLL BOND DAN TIPE FIN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; b. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Mengingat Menetapkan - 2 - Pengamanan terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK EVAPORATOR TIPE ROLL BOND DAN TIPE FIN. -3 - Pasal 1 Terhadap barang impor berupa evaporator: a. tipe roll bond; dan b. tipe fin, yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex. 8418.99.10, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal2 Be a Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Bea Masuk Tindakan No. Peri ode Pengamanan dalam Persen tase (%) Tahun Pertama, dengan peri ode 1 (satu) tahun 1. terhitung sejak tanggal 17 berlakunya Peraturan Menteri llll. Tahun Kedua, dengan periode 2. 1 (satu) tahun terhitung 15,5 setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. Tahun Ketiga, dengan periode 3 . 1 (satu) tahun terhitung 14 setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua. Pasal3 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. I( I - 4 - Pasal4 ( 1) Pengenaan Be a Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema peqanJian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal 1mpor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perJanJtan perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi keten tuan dalam skema perJ an J tan perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perJanJian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perJanJian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5 Terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). A;f - 5 - Pasal6 Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pemasukan atau Kantor Pabean yang mengawasi sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. If/ -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Inl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2020 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian....-Administrasi Kementerian - 7 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG 1/PMK.Ol0/2020 PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK EVAPORATOR TIPE ROLL BOND DAN TIPE FIN DAFTAR NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK EVAPORATOR TIPE ROLL BOND DAN TIPE FIN NO. NAMANEGARA NO. NAMANEGARA 1. Afghanistan 26. Costa Rica 2. Albania 27. Cote d'Ivoire 3. Angola 28. Cuba 4. Antigua and Barbuda 29. Democratic Republic of the Congo 5. Argentina 30. Djibouti 6. Armenia 31. Dominica 7. Bahrain, Kingdom of 32. Dominican Republic 8. Bangladesh 33. Ecuador 9. Barbados 34. Egypt 10. Belize 35. El Salvador 11. Benin 36. Fiji 12. Bolivia, Plurinational State of 37. Gabon 13. Botswana 38. Gambia 14. Brazil 39. Georgia 15. Brunei Darussalam 40. Ghana 16. Burkina Faso 41. Grenada 17. Burundi 42. Guatemala 18. Cabo Verde 43. Guinea 19. Cambodia 44. Guinea-Bissau 20. Cameroon 45. Guyana 21. Central African Republic 46. Haiti 22. Chad 47. Honduras 23. Chile 48. Hong Kong, China 24. Colombia 49. India 25. Congo 50. Israel - 8 - NO. NAMANEGARA NO. NAMANEGARA 51. Jamaica 86. Paraguay 52. Jordan 87. Peru 53. Kazakstan 88. Philippines 54. Kenya 89. Qatar 55. Korea, Republic of 90. Russian Federation 56. Kuwait, The State of 91. Rwanda 57. Kyrgyz Republic 92. Saint Kitts and Nevis 58. Lao People's Democratic Republic 93. Saint Lucia 59. Lesotho 94. Saint Vincent and the Grenadines 60. Liberia 95. Samoa 61. Liechtenstein 96. Saudi Arabia, Kingdom of 62. Macao, China 97. Senegal 63. Madagascar 98. Seychelles 64. Malawi 99. Sierra Leone 65. Malaysia 100. Singapore 66. Maldives 101. Solomon Islands 67. Mali 102. South Africa 68. Mauritania 103. Sri Lanka 69. Mauritius 104. Suriname 70. Mexico 105. Swaziland 71. Moldova, Republic of 106. Chinese Taipei 72. Mongolia 107. Tajikistan 73. Montenegro 108. Tanzania 74. Morocco 109. The Former Yugoslav Republic of Macedonia (FYROM) 75. Mozambique 110. Togo 76. Myanmar 111. Tonga 77. Namibia 112. Trinidad and Tobago 78. Nepal 113. Tunisia 79. Nicaragua 114. Turkey 80. Niger 115. Uganda 81. Nigeria 116. Ukraine 82. Oman 117. United Arab Emirates 83. Pakistan 118. Uruguay 84. Panama 119. Vanuatu 85. Papua New Guinea 120. Venezuela, Bolivarian Republic of I I NO. NAMANEGARA 121. VietNam 122. Yemen - 9 - NO. NAMANEGARA 123. Zambia 124. Zimbabwe MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)