Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR 200/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.OS/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.OS/ 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan; b. bahwa untuk lebih meningkatkan pengawasan dan meningkatkan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas ·impor barang untuk keperluan penelitian www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - dan pengembangan ilmu pengetahuan melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); !r www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan -3 - MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN. Pasal 1 Dala1n Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang untuk Keperluan Penelitian dan Penge1nbangan Iln1u Pengetahuan adalah barang dan/ a tau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan tennasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan iln1u pengetahuan dan teknologi. 2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. 3. Kementerian/Leinbaga adalah kementerian negara atau lembaga pemerintah non kementerian yang 1nelaksanakan kegiatan penelitian dan/ a tau penge1nbangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 4. Badan Usaha aclalah badan atau lembaga berbadan hukun1 yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ihnu pengetahuan clan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang beracla dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea n1asuk, Pajak Pertmnbahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. Jr www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 6. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada sen1ua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. 7. Menteri adalah Mentert Keuangan Republik Indonesia. Pasal2 (1) Atas impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. (2) Pembebasan bea n1asuk dan cukai sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) juga dapat diberikan atas: a. ilnpor barang 1nelalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau Kawasan Bebas; a tau b. pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea n1asuk dari penerima pe1nbebasan bea masuk. (3) Impor barang sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Perguruan Tinggi; b. Ke1nenterian/Len1baga; atau c. Badan Usaha. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dilnaksud pacta ayat (1), jika impor barang yang dilakukan oleh Badan Usaha berupa peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi Badan Usaha. Pasal3 Impor barang sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 2 yang dilakukan oleh Badan Usaha, harus 1ne1nenuhi ketentuan sebagai berikut: a. barang in1por belum diproduksi di dalam negeri; b. barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau It www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - c. barang in1por sudah diproduksi di dalam. negeri narnun jmnlahnya belum mencukupi kebutuhan, sesuai dengan rekomendasi dari keinenterian/lembaga teknis terkait. Pasal4 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea 1nasuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pergunmn Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan Usaha, mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. (2) Penn.ohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditandatangani oleh: a. pejabat paling renclah setingkat Dekan, clalam hal permohonan cliajukan oleh Perguruan Tinggi; b. pejabat paling renclah setingkat eselon II atau pilnpinan tinggi pratama, clalam hal permohonan cliajukan oleh Kementerian/Lembaga; atau c. pin1pinan Baclan Usaha, clalam hal permohonan cliajukan oleh Baclan U saha. (3) Permohonan sebagain1ana climaksucl pacla ayat (1) paling seclikit clilampiri clengan: a. rekomendasi untuk dapat cliberikan pen1bebasan bea masuk dan cukai clari: 1. pimpinan Perguruan Tinggi atau pejabat paling renclah setingkat eselon II yang clitunjuk oleh pimpinan Perguruan Tinggi, dalam hal permohonan cliajukan oleh Perguruan Tinggi negeri; 2. Kepala Lembaga Layanan Pencliclikan Tinggi, dalmn hal permohonan cliajukan oleh Perguruan Tinggi swasta; www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - 3. pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian/ len1baga yang mernbina Perguruan Tinggi kedinasan, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggt kedinasan; atau 4. pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan eli bidang perindustrian atau kementerian/ lembaga yang membina Badan U saha terkait, dalan1 hal permohonan diajukan oleh Badan Usaha; b. dokumen perolehan Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan berupa: 1. fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/ bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerjasama, dalam hal Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan berasal dari hibah/bantuan atau ke1jasama; atau 2. fotokopi dokurnen pembelian, dalam hal Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengernbangan Ihnu Pengetahuan berasal dari pembelian. (4) Dokumen pen1beHan sebagairnana dimaksucl pada ayat (3) huruf b angka 2 yang diajukan oleh Perguruan Tinggi negeri atau Kementerian/Len1baga barus dilengkapi dengan: a. fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen yang dipersamakan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dalam hal pembelian rnenggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - b. fotokopi surat perjanjian atau kontrak pengadaan barang yang n1enyebutkan bahwa harga dalan1 perjanjtan atau kontrak pengadaan barang tidak m.eliputi pembayaran bea masuk, cukai, dan/ a tau pajak dalam rangka ilnpor, dalan1 hal pembeHan dan/ a tau ilnportasi Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dilaksanakan oleh pihak ketiga. (5) Contoh format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dala1n Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal5 (1) Rekmnendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea n1asu.k dan cukai sebagaimana din1aksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat: a. identitas Perguruan Tinggi a tau Badan U saha; b. rincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan untuk mendapat pembebasan bea masuk dan cukai; c. uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan; dan d. uraian mengenai manfaat kegiatan sebagain1ana dilnaksud pada huruf c dalam memajukan ihnu pengetahuan. (2) Rekon1endasi sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) yang diperuntukkan bagi Badan Usaha harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalmn Pasal3. Pasal6 ( 1) Atas permohonan sebagaimana climaksu.d dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea 1nasuk dan cukai. /t www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (2) Dalam hal permohonan sebagaimana din1aksud dalam Pasal 4 ayat (1) dlsetujui, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri n1enerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea 1nasuk dan cukai atas ilnpor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengen1bangan Ilmu Pengetahuan. (3) Jangka waktu pengimporan atas ilnpor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. sebagaimana din1aksud pada ayat (2), paling lan1a 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteii Keuangan. (4) Dalam hal pern10honan sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 4 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pelayanan. Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea dan Cukai atas nan1a Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Contoh format Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantmn dalan1 Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dali Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Keputusan Menteri. Keuangan sebagaimana din1aksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat clilakukan perubahan dalarn hal: a. terjadi kesalahan tulis atau kesalahan ketik; dan/atau b. terdapat perubahan data dari yang bersangkutan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang: a. pen1beritahuan pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) belum rnendapat nomor pendaftaran pada kantor pabean tempat pemasukan; dan It www.jdih.kemenkeu.go.id -9 - b. masih dalam jangka waktu peng1mporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (3) Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perguruan Tinggi, KementerianjLembaga, atau Badan Usaha mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan melampirkan dokumen yang mendukung alasan perubahan. (4) Atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (2). (5) Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (2). (6) Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ay~t (3) ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. I www.jdih.kemenkeu.go.id -10- Pasal8 (1) Permohonan sebagailnana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3), serta hasil pindaian dari doku1nen asli lampiran pennohonan, disampaikan secara elektronik 1nelalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window. (2) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Sistem Indonesia National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan: a. lampiran pennohonan dalam bentuk hardcopy; dan b. hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk sojtcopy. (3) Persetujuan sebagaimana dilnaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (5), atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (6), dilakukan paling lama: a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau b. 3 (tiga) hmi keija terhitung setelah pern1ohonan diterin1a secara lengkap dan benru·, dalrun hal permohonan diajukan secru·a tertulis. Pasal9 (1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dapat dikecualikan dari ketentuan 1nengenai pembatasan impor berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau Kawasan Bebas. It www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - (3) Tata cara pemindahtanganan barang impor sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pem.berian pe1nbebasan bea masuk. Pasal 10 Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa: a. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan b. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal22, sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-undangan n1engenai perpajakan. Pasal 11 Dalam hal barang impor sebagainmna dimaksucl dalam Pasal 2 ayat (1) clan ayat (2) berupa kenclaraan bermotor, tidak cliterbitkan surat keterangan pengimporan kendaraan bennotor. Pasal 12 Barang impor sebagaimana dilnaksud clalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan pe1nberian pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalmn rangka impor yang terutang, bea n1asuk, cukai, clan/ a tau pajak clalam rangka in1por yang terutang wajib clibayar dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi eli bidang kepabeanan, bidang cukai, clan/atau hidang perpajakan. It www.jdih.kemenkeu.go.id -12- Pasal 13 Barang impor sebagaima.na dimaksucl dalan1 Pasal 2 ayat ( l) dan ayat (2), dapat diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara: a. dipindahtangankan; b. diekspor ken1bali; atau c. dimusnahkan. Pasall4 ( l) Penyelesaian kewajiban pabean atas barang iinpor dengan cara dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dapat dilakukan dengan ketentuan: a. barang ilnpor telah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pen1beritahuan pabean; atau b. barang impor tidak dapat atau tidak layak dipergunakan lagi dalam kegiatan penehtian dan pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan rekomendasi dari ken1enterianjlen1baga teknis terkait. (2) Ketentuan mengenai jangka waktu pemindahtanganan sebagaimana din1aksud pada ayat ( l) huruf a. tidak berlaku dalam hal: a. terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau b. dipindahtangankan kepacla pihak lain yang 1nendapatkan pembebasan bea masuk. Pasal 15 ( 1) Terhadap pemindahtanganan sebagailnana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terutang bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalmn rangka impor. It www.jdih.kemenkeu.go.id -13- (2) Dlkecualikan dari kctentuan sebagairnana din1aksud pacta ayat (1) jika: a. pemindahtanganan dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean; b. terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau c. dipindahtangankan kepada sesama penerima pe1nbebasan bea 1nasuk. (3) Dalmn hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) berupa kendaraan bermotor, pemindahtanganan yang dilakukan setelah 5 (lilna) tahun terhitung sejak tanggal per.nberiiahuan pabean disertai dengan kewajiban 1nembayar bea masuk dan pajak dala1n rangka impor yang terutang. (4) Dala1n hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) dan ayat (2) te1jadi keadaan kahar (force mqjeure) nmnun barang masih m.emiliki nilai ekonomis, pe1nindahtanganan yang dilakukan sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean disertai dengan kewajiban me1nbayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang. Pasal 16 ( 1) Pen1indahtanganan sebagaimana dimaksud dalmn Pasal 13 huruf a atas: a. barang impor selain kendaraan bermotor yang dilakukan san1pai dengan 5 (lin1a) tahun terhitung sejak tanggal pe1nberitahuan pabean; atau b. barang impor berupa kendaraan bermotor, dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utarna Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri. It www.jdih.kemenkeu.go.id -14- (2) Untuk 1nendapatkan izin pemindahtanganan sebagain1ana clinmksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, a tau Badan U saha n1engajukan permohonan kepada Menteri n1elalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea clan C:ukai atau Kepala Kantor Penga-vvasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pen1asu.kan. (3) Permohonan sebagaimana dilnaksud pacta ayat (2) disan1paikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window. (4) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Sistem Indonesia National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pacta ayat (2) diajukan secara tertulis dan disertai dengan: a. lampiran permohonan dalam bentuk hardcopy; dan b. hasil pindaian dari dokumen asli dalarn media penyimpan data elektronik dalam bentuk sojtcopy. (5) Contoh format surat permohonan izin pen1indahtanganan sebagailnana din1aksud pada ayat (2) tercantwn dalatn Lan1piran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratm·an Menteri ini. Pasal17 (1) Atas permohonan sebagaimana di111aksud dalan1 Pasal 16 ayat (2}, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan permohonan pemindahtanganan. (2} Dalatn hal pern1ohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) clisetujui, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nmna Menteri n1enerbitkan: www.jdih.kemenkeu.go.id -15- a. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pernindahtanganan Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ihnu Pengetahuan dengan disertai kewajiban men1bayar bea masuk. cukai, dan/atau pajak dalan1 rangka impor yang terutang, dalam. hal pemindahtanganan dilakukan kepada selain penerima pembebasan bea masuk; a tau b. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemindahtanganan Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dengan tidak disertai kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/ a tau pajak dalam rangka ilnpor yang tenrtang, dalarr1 hal pernindahtanganan dilakukan kepada sesama penerilna pe1nbebasan bea masuk. (3) Dalam hal pen11ohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri n1enerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari ke1ja terhitung setelah pern1ohonan pemindahtanganan dite1i1na. {5) Keputusan Menteri Keuangan sebagailnana dilnaksud pada ayat (2), berlaku paling lama 60 (enan1 puluh) hari terhitung sejak tanggal clitetapkan. (6) Contoh format Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana climaksud pada ayat (2) huruf a tercanb1n1 dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian ticlak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Contoh format Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana clin1aksucl pada ayat (2) huruf b tercantmn clalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. It www.jdih.kemenkeu.go.id -H3- Pasal 18 (1) Pembayaran bea rnasuk dan;'atau pajak dalam rangka impor yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagain1ana dimaksud dala1n Pasal 17 ayat (2) huruf a. (2) Pembayaran bea masuk dan/ a tau pajak dalmn rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor pada saat pemasukan. (3} Pe1nbayaran bea. masuk dan/ a tau pajak dalmn rangka ilnpor sebagailnana dimaksud pacta ayat (1) untuk barang impor berupa kendaraan bennotor, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalarr1 hal pemindahtanganan dilakukan sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean, tarif dan nilai pabean yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ilnpor; b. dalam hal pemindahtanganan dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pe1nberitahuan pabean: 1. tarif yang berlalcu pacta tanggal pemberitahuan pabeanilnpor; dan 2. nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan ben11otor dipindahtangankan; (4) Pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas barang ilnpor yang mengalami keadaan kahar (force majeure), menggunakan tarif dan nilai pabean yang berlaku pacta saat dipindahtangankan. (5) Pemenuhan kewajiban kepabeanan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di kantor pabean tempat pemasukan barang. www.jdih.kemenkeu.go.id -17- Pasal19 Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a atas barang impor selain kendaraan bermotor yang dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean dapat dilakukan tanpa persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal20 ( 1) Penyelesaian kewajiban pabean atas barang in1por dengan cara ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan rnenggunakan pen1beritahuan pabean ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan n1engenai ekspor. (2) Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan U saha yang melakukan ekspor kern bali barang in1por sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dibebaskan dari kewajiban untuk n1embayar bea. n1asuk, cu.kai dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutan.g. Pasal21 ( 1) Penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor dengan cara pemusnahan sebagaimana climaksud dalam Pasal 13 huruf c, dapat clilakukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. (2) Ketentuan mengenai jangka waktu pen1usnahan sebagain1ana din1aksud pacta ayat ( 1} tidak berlaku dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure}. (3) Barang impor sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 2 ayat (1} dan ayat (2) yang telah dilakukan pen1usnahan clibebaskan dari kewajiban 1nembayar bea n1asuk, cukai dan pajak clalam rangka irnpor. Jr www.jdih.kemenkeu.go.id -18- Pasal22 (1} Pelaksanaan pemindahtanganan, ekspor kembali, dan pemusnahan Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan 1nilik Perguruan Tinggi negeri, Perguruan Tinggi kedinasan, dan/ a tau · Kementerian/Lembaga, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang milik negara. (2} Pelaksanaan pemusnahan Barang untuk . Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetal'luan milik Perguruan Tinggi swasta dan/ atau Badan Usaha dilakukan setelal'l mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri. Pasal23 (1} Untuk mendapatkan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2}, Perguruan Tinggi swasta a tau Badan U saha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utmna Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dm'l Cukai tempat pemasukan. (2} Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1} dismnpaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window. (3} Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dm'l Cukai dan Sistem Indonesia National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1} diajukan secara tertulis dan disertai dengan: a. lampiran permohonan clalmn bentuk hardcopy; clm'l b. hasil pinclaian clari dokumen asli clalan'l media penyimpan data elektronik dalam bentuk sojtcopy. www.jdih.kemenkeu.go.id .. 19- (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pdayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan perm.ohonan izin pen1usnahan. (5) Dalam hal permohonan sebagain1ana dilnaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbi.tkan persetujuan pemusnah.an. (6) Persetujuan pemusnahan sebagain1ana dimaksud pada ayat. (5) berlaku untuk jangka waktu pelaksanaan pen1usnahan paling lama 1 (satu) tahun. (7) Contoh format permohonan izin penn..1snahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantun1 dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. {8) Contoh format persetujuan izin pen1usnahan ( 1) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalan1 Lam.piran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 24 Berdasarkan persetujuan clilnaksud dalam Pasal pe1nusnahan 23 ayat (5), sebagaimana dilakukan pelTmsnahan atas Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilnn1 Pengetahuan oleh pihak yang ditunjuk oleh Perguruan Tinggi swasta atau Badan Usaha dengan disaksikan oleh: a. Penvakilan Perguruan Tinggi swasta atau Badan Usaha; dan b. Pejabat Bea dan Cukai, serta dituangkan dalam berita acara pe1nusnahan. (2) Pe1nusnahan sebagaimana dinmksud pada ayat (l) dilakukan dengan cara 1nerusak Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengenibangan Ihnu Pengetahuan sehingga tidak clapat difungsikan dan diperbaiki kembali. !r www.jdih.kemenkeu.go.id -20- (3) Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1) diianggung oleh pihak Perguruan Tinggi swasta atau Baclan Usaha. (4) Contoh format berita acara pemusnahan tercantum clalarn Lampiran huruf H yang merupakan bagian ticlak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal25 Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi eli bidang fasilitas kepabeanan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian pembebasan bea n1asuk dan cukai atas barang impor yang diiujukan untuk Keperluan Penelitian clan Pengembangan Ilmu Pengetahuan. Pasal26 (1) Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang rnenerima pelin1pahan wewenang dari Menteri sebagaimana din1aksud dalarn Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (5), Pasal 7 ayat (6), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (5): a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang cliberikan kepacla yang bersangkutan; dan c. tidak dapat melimpahkan kernbali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pejabat lain. (2) Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Utmna Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagailnana dimaksud pada ayat ( 1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk. Jt www.jdih.kemenkeu.go.id .. 21 - (3) Pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan. Pasal27 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: l. Permohonan pembebasan bea masuk dan cukai yang telah diajukan sebelun1 berlakunya Peraturan Menteri ini dan belurr1 mendapat keputusan, pe1nrosesan pern10honan pembebasan bea masuk dan cukai dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.OS/ 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2007; clan 2. Keputusan Menteri Keuangan 1nengenai pen1berian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilnn.1 pengetahuan yang telah cliterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.OS/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk clan Cukai atas hnpor Barang untuk Keperluan Penelitian clan Pengembangan Ilmu Pengetahuan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2007, clinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Mente1i climaksucl. ) www.jdih.kemenkeu.go.id -22- Pasal28 Pada saat Peratura.n Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.OS/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Penge1nbangan Ilnm Pengetahuan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2007 tentang Perubahan Kectua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KJV1K.05/ 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengen1bangan Ilmu Pengetahuan dicabut dan dinyatakan tidak berlalm. Pasal29 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak. tangga1 diundangkan. I www.jdih.kemenkeu.go.id -23- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1670 Plt. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Ad~fnistrasi Kementerian --- www.jdih.kemenkeu.go.id -24- LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGANILMUPENGETAHUAN A. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGANILMUPENGETAHUAN KOP SURAT PEMOHON Nom or : .......... (1) ......... . .......... (2) .......... , ........... (3) ......... . Lampi ran : .......... (4) .......... Hal : Permohonan Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Yth. Menteri Keuangan melalui .......... (5) .......... Dengan hormat. Bersama ini disampaikan permohonan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan clari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk keperluan penelitian clan pengembangan ilmu pengetahuan·, clengan data sebagai berikut: a. Nama Instansi b. NPWP Instansi c. Alamat lnstansi d. Nama Importir e. NPWP Importir f. Alamat Importir g. Pihak yang clapat dihubungi h. Nama program/proyek/kegiatan i. Sumber perolehan barang j. Asal pengiriman/pemasukan barang k. Tujuan penggunaan barang 1. Rincian barang ............................... (6) .............................. . ............................... (7) ..................... · ......... . ............................... (8) .............................. . ............................... (9) .............................. . .............................. (10) ............................. . .............................. (11) ............................ .. .............................. (12) ............................. . .............................. (13) ............................. . .............................. (14) ............................. . .............................. (15) ............................. . .............................. (16) ............................. . ----------------------terl.ampir--------------------- Dengan ini kami menyatakan bersedia untuk memenuhi segala ketentuan sebagaimana climaksud clalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (17) .......... serta ketentuan peraturan perundang-undangan eli bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id -25- Sebagai kelengkapan permohonan, b~rsama ini karni lampirkan: 1. Rincian barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dirnintakan pembebasan bea 1nasuk: 2. .. ........ (18) .......... : 3. .. ......................... dst. Demikian permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk clapat d ipertirnbangkan. Tembusan: .......... (21) .......... . ......... (19) ......... . ~ ( .......... (20) .......... ) It www.jdih.kemenkeu.go.id -26- KOPSUR~TPERMOHONAN Lampiran Surat Nomor : .......... (!) ......... . Tanggal : .......... (3) ......... . RINCIAN BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DANPENGEMBANGANILMUPENGETAHUAN YANG DIMINTAI{AN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI I I SATUAN I PERKIRAAN -NEGARA I PELI\..BUHAN URAIAN JUMLAH I NO. BARANG BARANG BARANG HARGA ASAL PEMASUKAN .. (22) .. .. (23) .. .. (24) .. .. (25) .. .. (26) .. .. (27) .. .. (28) .. FUNGSIDAN 1 KEGUNAAN BARANG I ..(29) .. L __ l -- .......... (19) ......... . ( .......... (20) .......... ) www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (l) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Non10r (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor {9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) N01nor (13) Nomor (14) -27- PETUNJUK PE:NGISIAN Diisi nomor surat permohonan. Diisi nama koia tempat surat pern1ohonan dibuat. Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat pern1ohonan dibuat. Diisi jumlah lampiran surat permohonan. Diisi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. Diisi nama Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Bad an U saha. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan Usaha. Diisi nama ternpat d01nisili Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan Usaha. a. Diisi nan1a importir aiau pihak ketiga dalmn hal barang diimpor oleh pihak ketiga; atau b. Diisi pihak yang membawa barang dalan1 hal barang dibawa langsung sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak tersebut pada Non10r (9). Diisi nama ten1pat domisili pihak tersebut pada Nomor (9). Diisi nama, nomor telepon, dan alan1at email dart pejabat/pegawai/pihak yang dapat dihubungi (contact person) dari Perguruan Tinggi, Ke1nenterian/Lembaga. atau Badan Usaha yang bersangkutan. Diisi na1na prograrn/proyek/kegtatan berkaitan dengan barang in1por yang dimohonkan pembebasm1 bea n1asuk. a. Diisi "Pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran .... " dalam hal barang bersun1ber dari pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. Diisi "Pe1nbelian yang dibiayai dari .... " dalam hal barang bersumber dari pembelian yang dibiayai dari sun1ber lainnya; atau I www.jdih.kemenkeu.go.id Nmnor (15) Non1or ( 16) Nmnor (17) Non10r (18) Nomor ( 19) Nomor (20) Nomor (21) Nmnor (22) Nmnor (23) Nomor (24) Nomor (25) Non1or (26) Nornm-(27) Nornor (28) Nomor {29) -28- c. Diisi "Hibah/Bantuan darJ ........ " dalarn hal barang bersumber dari Hibah/Bantuan dengan menyebutkan nama pemberi Hibah/Bantuan. Diisi asal pengiriman barang sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri ini (in1por dari luar daerah pabean, i1npor melalui ten1pat penimbunan berikat, impor melalui kawasan ekonon1i khusus, impor melalui kawasan bebas, atau pen1indahtanganan dari penerima fasilitas pe1nbebasan bea masuk lainnya). Diisi penjelasan mengenai tujuan penggunaan barang in1por untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas in1por barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Diisi daftar rincian nama, nomor, dan tanggal clokumen yang dilan1pirkan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri ini. Diisi jabatan penanclatangan surat permohonan. Diisi nmna yang menandatangani surat pern1ohonan. Diisi para pihak yang diberikan te1nbusan surat pern1ohonan. Diisi non1or urut. a. Diisi uraian jenis barang dan spesifikasi teknis barang (merk, tipe, dimensi, kapasitas, dll), dalam hal barang selain kendaraan bermotor; atau b. Diisi jenis, merek, tipe, nom.or rnesin, nmnor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pen1buatan, dalarn hal barang berupa kendaraan bennotor. Diisi junllah barang. Diisi satuan barang sesuai ketentuan. Diisi perkiraan harga barang dalam n1ata uang asing dengan incoterm Cost and Freight (C&F) atau Cost Insurance Freight (CIF). Diisi narna negara tern pat barang berasal/ diproduksi. Diisi nama pelabuhan/bandar udara ten1pat pemasukan atau pen1bongkaran barang. DHsi fungsi dan kegunaan barang dalan1 rangka kegiatan penelitiar1 dan pengembangan ihnu pengetahuan. I t www.jdih.kemenkeu.go.id -29- B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! MENGENAI PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN 1\.EPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLII\. INDONESIA NOMOR .......... (!) ........ .. TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERrA DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN Menimbang Mengingat DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN KEPADA .......... (2) .......... a. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan .. ........ (3) .......... Nomor .......... (4) .......... , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan umum telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, 1. 2. 3. perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai, Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Dikecualikan Dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Umum Kepada .......... (2) .......... ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (5) .......... ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (6) .......... ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (7) .......... ; Memperhatikan : l. 2. . ......... (8) .......... ; . ....................... dst; Menetapkan MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERI'AMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERI'AMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. SERTA DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN UMUM KEPADA .......... (2) .......... I www.jdih.kemenkeu.go.id PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEEN AM KETUJUH KEDELAPAN -30- Memberikan pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal22 atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, yang diimpor oleh: a. Nan1a ............................................ (2) .......................................... . b. c. NPWP Alamat ............................................ (9) .......................................... . ........................................... (10) ......................................... . dengan rincian jumlah barang, jenis barang, harga, negara asal, dan pelabuhan/bandar udara**) pemasukan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Pelaksanaan pengimporan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA harus memenuhi ketentuan umum di bidang impor. Pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA akan digunakan untuk .......... (11) .......... serta tidak untuk dipinclahtangankan clan/ a tau diperjualbelikan; b. perubahan tujuan penggunaan atau pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak dapat clilakukan sebelum mendapat izin dari Direktorat Jencleral Bea clan Cukai; c. apabila syarat tersebut pada huruf a clan huruf b ticlak clipenuhi atau terclapat penyalahgunaan dari barang sebagaimana climaksucl dalam Diktum PERTAMA, pemberian pembebasan bea masuk clan cukai clicabut dan clinyatakan ticlak berlaku lagi; d. terhaclap barang yang clisalahgunakan clikenakan bea masuk dan cukai serta pajak clalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sesuai perundang-unclangan; dan e. atas impor untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan berupa kendaraan bennotor yang digunakan sebagai obyek penelitian clan pengembangan ilmu pengetahuan ticlak diterbitkan surat keterangan pengimporan kendaraan bem1otor. *) Menunjuk pelabuhan/banclar uclara**) .......... (12) .......... sebagai pelabuhan tempat pemasukan serta Kantor .......... (13).......... sebagai kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor sebagaimana dimaksucl dalam Diktum PERTAMA. Pemberian pembebasan bea masuk clan cukai sebagaimana dimaksucl dalam Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat clilakukan pemeriksaan kemuclian oleh Direktorat Jenderal Bea clan Cukai. Pemberian pembebasan bea masuk clan cukai diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Dalam hal barang impor sebagaimana climaksucl clalam Diktum PERTAMA dilakukan peminclahtanganan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur clalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pacla tanggal clitetapkan. I www.jdih.kemenkeu.go.id -31 - Salinan Keputusan Menteri ini clisampaikan kepacla : l. .......... (14) ......... . 2. . ......................... dst 3. Pimpinan .......... (2) ......... . Ditetapkan eli .......... (15) ......... . pada tanggal ........... (16) ......... . a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR .......... (17) .......... . .......... (18) ......... . *) butir e. cligunakan hanya jika barang yang climintakan pembebasan bea masuk adalah kendara;;m bermotor. Untuk barang selain kcndaraan bermotor, butir e dapat clihapus. **) clipilih yang sesuai It www.jdih.kemenkeu.go.id -32- LAMPI RAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA DIKECUALIKAN DAR! PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN KEPADA ......... (2) ......... . DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DANPENGEMBANGANILMUPENGETAHUAN Nama NPWP Alamat ... (19) ... .......... (2) ......... . .......... (9) ......... . ......... (10) ......... . URAIAN BARANG ... (20) ... JUMLAH BARANG . .. (21) ... SATUAN BARANG ... (22) ... PERKIRAAN HARGA . .. (23) ... NEGARAASAL ... (24) ... PELABUHAN PEMASUKAN . .. (25) ... a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA I<:EPALA KANTOR ......... (17) .......... , ......... (18) ......... . I www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Non1or (2) Non1or (3) Nmnor (4) Non1or (5) Non1or (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) -33- PETUNJUK PENGISIAN Diisi nmnor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertan1bahan Nilai alau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pen1tmgutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas hnpor barang untuk keperluan penelitian clan pengembangan llmu pengetahuan umum. Diisi nama Pergunmn Tinggi, Ken1enterian/Le1nbaga, atau Badan Usaha yang dtberikan pembebasan bea masuk dan cukai. Diisi jabatan pejabat/pimpinan yang n1enandatangani surat pern1ohonan dan nama Perguruan Tinggi, Kernenterian/ Lembaga, atau Badan Usaha yang bersangkutan. Diisi non1or dan tanggal surat pennohonan pen1bebasan bea 1nasuk dan cukai. Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenaJ pembebasan bea masuk dan cukai atas in1por barang untuk keperluan penelitian clan pengembangan ilnm pengetahuan UITIUITI. Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai pen1ungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bi.dang impor atau kegiatan usaha eli bidang lain. Diisi clokumen-dokun1en. lampiran pern10honan pembebasan bea masuk dan cukaL Diisi Nmnor Pokok Wajib Pajak Perguruan Tinggl. Kementerian/Len1baga, atau Badan Usaha yang melakukan importasi barang. Diisi alamat Pergun1an Tinggi, Kementerian/Len1baga, atau Badan U saha yang 1nelakukan ilnportasi barang. It www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (11) Nmnor (12) Nomor (13) Nomor (14) Non1or (15) Nomor (16) Nomor {17) Nomor (18) Nomor (19) Nmnor (20) Nomor (21) Nomor (22} Nomor (23) Nomor (24) Nmnor (25) ... 34 .. Diisi uraian m.engenai program/proyek/kegiatan penelitian dan penge1nbangan ilmu pengetahuan yang dilakukan. Diisi pelabuhan/banclar udara penmsukan atau pen1bongkaran barang. Diisi Kantor Pelayanan Otarna Bea dan Cukai atau kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ten1pat penmsukan barang. Diisi daftar kementerian/lembaga atau instansi yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri Keuangan. Diisi kota ternpat diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan. Diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan. Diisi narna Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang n1enerbitkan Keputusan Menteri Keuangan. Diisi nan1a pejabat ,yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan. Diisi nomor urut barang yang 1nendapatkan pembebasan bea n1asuk dan cukai. a. Diisi uraian jenis barang dan spesifikasi teknis barang (rr1erk, tipe, dimensi, kapasitas, dll), dalam hal barang selain kendaraan bermotor; atau b. Diisi jenis, 1nerek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pen1buatan, dalan:1 hal barang berupa kendaraan bermotor. Diisi jun1lah barang yang bersangkutan. Diisi satuan barang yang bersangkutan. Diisi perkiraan harga barang yang bersangkutan. Diisi negara asal barang yang bersangkutan. Diisi pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan atau pembongkaran barang yang bersangkutan. www.jdih.kemenkeu.go.id -35- C. CONTOH FORl\tJAT PENYELESAJAN KEWA,JIBAN PABEAN ATAS BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI DENGAN CARl\. DIPINDAHTANGANKAN Nomor Lampiran Hal KOP SURAT PEMOHON ----------------- .......... (1) ......... . .......... (2) ..................... (3) ........ .. .......... (4) ......... . Permohonan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan llmu Pengetahuan Yang Telah Diberikan Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Dengan Cara Dipindahtangankan Ylh. Menteri Keuangan melalui .......... (5) ........ .. Yang bertancla tangan clibawah ini, kami pimpinan da1·i: Nan1a instansi ................................................ (6) ............................................... . NP\VP ............................................... (7) ............................................... . Alan1at Kantor ............................................... (8) ............................................... . Pihak yang clapat dihubungi : ............................................... (9) ................................................ . clengan ini meng<~jukan pennohonan agar barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang telah diberikan pembebasan bea masuk clan cukai. tidak clipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. serta dikecualikan clari pemungutan Pajak penghasilan Pasal 22, clengan rincian barang sebagairnana terlarnpir. dapat clisetqjui untuk dapat cliselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara dipinclahtangankan kepada: Nama ................................................ (10) ............................................ .. NPWP ................................................ (11) ............................................ .. Alamat Kantor ................................................ (12) ............................................. . sebagai .......... (13) .......... Demikian permohonan ini clibuat dengan keterangan sesungguhnya . .......... (14) ......... . ~n1pel ----------- ( .......... (15) .......... ) www.jdih.kemenkeu.go.id -36- KOP SURAT PEMOHON Lampiran Surat Nom or .......... (!) ......... . Tanggal .......... (3) ........ .. RINCIAN BARANG YANG DIMOHONKAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DENGAN CARA DIPINDAHTANGANKAN 1\\) JUMI.:\11 !JA,!;,\1'.;(; II HI ~AlliAN IJ:\J{t\N(i ll!ll l'~;l{!(H{,\A\' 1!,\1{(,\ 120) r·"" I J{El' I'EMIIEI{J,\N I'Ei\lllEilASAN IlEA .\J,~l!l\ IMN CUI\t\1, 'Ill >AI~ l}ll'lJNGU I PPN AI AU l'l'N [JAN PI'MJ,\1, Sl·.kiA I)IJ\J:CLJAI.ll\t\:'>1 lll\1{1 1'~:1\HJ~C\JTN..' !'l'lll'AS,\1.2:.! N0,\1(m I IM..'titiAI. I NO UHUl 1'.::1) 12:11. I I~HI NE(;AJ~i\ .1251 1\AN'JOI< 1',\!JJ·:t\\ lh~1!'i\l l'I·:I\IA':>I)!{,\11: J2GI .......... (14) ........ .. ( .......... (15) .......... ) 1'1·::-.UH·:HJL\IH)I\\1 ""' J www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nmnor (2) Nomor (3) Non1or (4) Nmnor (5) Nomor (6) Nmnor (7) Non1or (8) Nomor (9) Non1or (10) Non10r {11) Nom.or {12) Nomor (13) Nmnor (14) Nomor (15) Non1or (16) Nomor (17) -37 .. PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor surat permohonan. Diisi nama kota ternpat surat. permohonan dibuat. Diisi tanggal surat pern1ohonan dibuat. Diisi jurnlah lan1piran surat permohonan. Diisi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. Diisi nama Perguruan Tinggi, Kementerian/Len1baga, atau Badan Usaha yang mengajukan permohonan penyelesaian kewajiban pabean dengan cara dipindahtangankan. Diisi Nmnor Pokok Wajib Pajak Perguruan Tinggi, Kementerian/Len1baga, atau Badan Usaha. yang bersangkutan. Diisi nama tempat dmni.sili Perguruan Tinggi, Kementerian/ Lembaga, atau Badcm Usaha yang bersangkutan. Diisi nama dan non1or telepon pejabat/pegawai/pihak yang dapat dihubungi (contact person) dari Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, bersangkutan. atau Diisi nan1a penerilna barang. Bad an Usaha Diisi Nom.or Pokok VvTajib Pajak penerin1a barang. Diisi nama tempat domisili penerima barang. yang a. Ditsi "selain penerima fasilitas pembebasan bea nmsuk", dalam hal pemindahtanganan ditujukan kepada selain penerima pernbebasan bea masuk; atau b. Diisi "penerima fasilitas pernbebasan bea rnasuk", clala.m hal pen1indahtanganan ditujukan kepada sesarna penerima pe1nbebasan bea 1nasuk. Diisi jabatan penandatangan surat permohonan. Diisi nmna yang menandatangani surat permohonan .. Diisi nomor urut barang. a. Diisi uraian jenis barang dan spesifikasi teknis barang (n1erk, tipe, dirnensi., kapasitas, dll), dalmn hal barang selatn kendaraan bermotor; atau It www.jdih.kemenkeu.go.id Nornm· (18) Nmnor (19) Nmnor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Non10r (24) Nomor (25) Nomor (26) Non1or (27) Nomor (26) -38- b. Diisi jenis, merek, tipe, nomor mesin, non10r rangka, kapasitas n1esin, dan tahun pembuatan, dalarn hal barang berupa kendaraan bermotor. Diisi jumlah barang. Diisi satuan barang. Diisi perkiraan harga barang. Diisi nornor pos tarif/HS. Diisi nmnor Keputusan Menteri Keuangan 1nengenai pe1nbebasan bea masuk dan cukai, tidak di.pungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertan1bahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan un1un1. Diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai. pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertan1bahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengen1bangan ilmu pengetahuan un1un1. Diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri Keuangan n1engenai pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertan1bahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ihnu pengetahuan Un1Ul11. Diisi negara asal barang. Diisi narna Kantor Pelayanan Utmna Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. Diisi nomor pen1beritahuan pabean dari barang ilnpor terkait. Diisi tanggal, bulan dan tahun pemberitahuan pabean dari barang irnpor terkait. I t www.jdih.kemenkeu.go.id -39- D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DENGAN DISERTAI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN CUKAI SERTA PAJAK Di\LAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG KEPUTUSAN MENTER!. KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .......... (1) ........ .. TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUlv\I, PAJAK PERfAMBAHAN NILAI ATAU PAJAI<: PERfAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERrA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN I\EPADA .......... (2) .......... DENGAN DISERfAI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN CUl<:AI Menimbang SERrA PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan hasil penelitiaan terhaclap surat permohonan . ......... (3)... ....... Nomor .......... (4)........... cliperoleh kesimpulan bahwa permohonan pemindahtanganan barang impor untuk keperluan penelitian clan pengembangan ilmu pengetahuan kepada .......... (2) ......... . telah mernenuhi pcrsyaratan untuk dapat cliberikan persetujuan; b. bahwa berctasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam buruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang PersetL~juan Pemindahtanganan Barang Impor Yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai, Ticlak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tidak Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Barang Impor Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Kepacla ......... (2) ....... Dengan Disertai Kewajiban Membayar Bea Masuk Dan Cllkai Serta Pajak Dalam Rangka Impor Yang Terutang; Mengingat l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (5) ....... : 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (6) ....... : Memperhatikan: l. . ........ (7) ......... ; 2. . ..................... dst: www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan PERTAMA KED VA KETIGA KEEMPAT KELIMA -40- MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! 1\.EUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARI\NG 1MPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERfAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN A'T'AS BARANG MEWAH, SERrA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN KEPADA ......... (2) ....... DENGAN DISERTAI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN CUKAI SERTA PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG. Memberikan persetujuan pemindahtanganan barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai, tidak clipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. serta ticlak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan disertai kewajiban membayar bea masuk dan cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang, kepada: a. Nama ....................................... (2) ..................................... . b. NPWP ....................................... (8) ..................................... . c. Alamat ..........................•............ (9) ..................................... . clengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan clari Keputusan Menteri ini. Pembayaran aias kewajiban sebagaimana climaksucl clalam Diktum PER1'AMA clilakukan dengan mendasarkan pacla .............. (10) ............... . Apabila clikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan clilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal clitetapkan. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pacla tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini clisampaikan kepada: l. ......... (11) ........ . 2. 3. . ....................... clst Ditetapkan eli ......... (12) ........ . pada tanggal ......... (13) ........ . a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR ......... (14) ........ . ......... (15) ........ . It www.jdih.kemenkeu.go.id -· 41 - KEPUTUSAN MENT!;;]{l KI~UANGAN I{!~I'UBLIK INDONESIA NOfvlOII. TENTANG I'ERSI.;rUJUAN I'EMINDA!ITANGANAN BARANG IMPOR YANG Mr:NDAPATKAN PI<;Mm:BASAN m;A MASUK !JAN CU!W, TIDAK DIPUNGUT PAJAK Pr:RTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAI IAN NILAI DAN PAJAK Pr:NJUALAN ATAS BAII.ANG Mr:WAII, Sr:HTA TIDAl\ DIPUNGUT PAJA!\ l'l~NGHASILAN I'ASAL 22 ATAS BAII.ANG IMI'Ol~ UNTUK 1\r;Pr:RLUAN l'r:NI<:LITIAN DAN l'ENm:MBANGAN ILMU l'I•;NGE:TAIIUAN KIWADA ......... (2) ....... DENGAN D!Sr:RTAI l\EWAJII3AN Mr:MBAYAR m;A MASUK DAN CUM! SI<;KU\ PAJAK DALAM HANGI\A IMPOI< YANG n:HUTANG DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN DENGAN DISERTAI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN CUKAI SERTA PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG N01>10J.: I r,\N(,{,A!, I NO Ul.:Vl (.!11. 1221 l2~tl I \:.!·1) j251 a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR ......... (14) ......... ......... (15) ........ . It www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (l) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nmnor (8) Nomor (9) -42- PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemindahtanganan barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang impor u.ntuk keperluan penelitian clan pengembangan ilmu pengetahuan dengan disertai kewajiban men1bayar bea masuk dan cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang. Diisi nama Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan Usaha yang diberikan persetujuan pemindahtanganan. Diisi jabatan pejabat/pilnpinan yang 1nenandatangani surat permohonan dan nama Perguruan Tinggi, Kementerian/ Lembaga, atau Badan Usaha yang bersangkutan. Diisi nmnor dan tanggal surat pern1ohonan pemindahtanganan. Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai pen1bebasan bea masuk dan cukai atas ilnpor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Diisi non1or Keputusan Menteri Keuangan rnengenai pen1bebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas in1por barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan kepada Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan Usaha yang mengajukan permohonan. Diisi daftar jenis dokumen, nornor, dan tanggal dokun1en yang perlu dicantumkan apabila diperlukan. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Perguruan Tinggi, Kementerian/Len1baga, atau Badan Usaha yang bersangkutan. Diisi nama te1npat donlisili Perguruan Tinggi, Kementerian/ Le1nbaga, atau Badan Usaha yang bersangkutan. It www.jdih.kemenkeu.go.id Nmnor (10) Nmnor (ll) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nornor (15) Nomor (16) Nmnor (17) Nomor (18) Nmnor (19) Nomor (20) Nomor (21) -43- a. Ditsi klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean pada dokun1en penrberHahuan pabean pada saat ilnpor barang, dalarn hal pemindahtanganan barang selain kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dilaktikan sampai dengan 5 (lirna) tahun terhitung sejak tanggal pernberitahuan pabean; atau b. Diisi klasiflkasi dan pe1nbebanan pada dokumen pemberitahuan pabean pada saat in1por dan nilai pabean yang berlaku pacta saat kendaraan bermotor dipindahtangankan, dalam hal pemidahtanganan barang berupa kendaraan bermotor dilakukan setelah 5 (lilna) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. Diisi daftar para pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri Ke1Jangan. Diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan. Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan. Di.isi narna Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan. Diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan. Diisi nmnor urut barang. a. Diisi uraian jenis barang dan spesifikasi tekni.s barang (merk, tipe, dimensi, kapasitas, dll), dalan1 hal barang selain kendaraan berrnotor; atau b. Diisi jenis, merek, tipe, nomor rnesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pen1buatan, dalam hal barang berupa kendaraan bermotor. Diisi jumlah barang. Diisi satuan barang. Diisi perkiraan harga barang. Diisi nomor pos tarif/HS. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Non1or (25) Nomor (26) Nornor (27) Nmnor (28) .. 44- Diisi nmnor Kepulusan Menteri Keuangan 1nengenai pen1bebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ilnpor barang untuk keperluan penelitian dan penge1nbangan ilmu pengetahuan. Diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai, ticlak clipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ticlak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas in1por barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ihnu pengetahuan. Diisi negara asal barang. Diisi nama Kantor Pelayanan Utan1a Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea clan Cukai tempat pe1nasukan barang. Diisi nomor pernberitahuan pabean dari barang impor terkait. Diisi tanggal, bulan, dan tahun pen1berttahuan pabean dari barang i.mpor terkait www.jdih.kemenkeu.go.id -45- E. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PERSETU~JUAN PEMIND.i\HTAJ.\1G ... .WA1\J BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAJ'J PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHOAN DENGAN TIDAK DISERTAI KE"WA~JIBAN MEMBAYAR BEA l\1ASUK DAN CUKAI SERrA PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG KEPUTUSAN MENTER! 1\.EUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOH .......... (]) ......... . TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKI\1, TIDAK DIPUNGL'T PAJAK PERTAMBAHAN NILAI A'T'A.U PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERT'A TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENG!i'TAHUAN MILl!\ .......... (2) .......... KEPADA .......... (3) .......... DENGAN TIDAK DISERTAI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA M:ASUK DAN CUKAI SERTA PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG Menimbc.ng Mengingat a. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sesuai dengan hasil penelitiaan terhaclap surat permohonan . ......... (4) .......... Nomor .......... (5) ........... diperoleh kesimpulan bahwa permohonan peminclahtanganan barang impor untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan telah memenuhi persyaratan untuk clapat diberikan persetujuan; b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana climaksud cla!am huruf a. perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan l. Peminclahtanganan Barang Impor Yang Menclapatkan Pcmbebasan Bea Masuk Dan Cukai, Ticlak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Dikecualikan Dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Aias Barang Impor Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Milik .......... (2) .......... Kepacla .......... (3) .......... Dengan Ticlak Disertai Kewajiban Membayar Bea Masuk Dan Cukai Serta Pajak Dalam Rangka Impor Yang Terutang; Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (6) .......... ; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (7) .......... ; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (8) .......... : Memperhatikan: 1. .......... (9) .......... : 2. .. ...................... dst; www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT -46- MEMUTUSl\AN: KEPUTUSAN MENTER! IUWANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI. TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERI'AMBAHAN NIL.i\1 ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERI:A DIKECUAUKAN DAR! PEMUNGU1'AN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 .ATAS BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PEf\'ELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN MILIK .......... (2) ......... KEPADA .......... (3) .......... DENGAN TIDAK DISERTAI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN CUKAI SERfA PAJAK DALAM RANGKA lMPOR YANG TERUTANG. Memberikan persetujuan peminclahtanganan barang impor yang menclapatkan pembebasan bea masuk clan cukai, ticlak clipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta clikecualikan clari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang impor untuk keperluan peneliUan clan pengembangan ilmu pengetahuan milik: a. Nama ......................................... (2) ........................................ . b. NPWP . ....................................... (10) ....................................... . c. Alamat . ....................................... (11) ...................................... .. kepada: a. Nama ......................................... (3) ........................................ . b. NPWP . ....................................... (12) ....................................... . c. Alamat ........................................ (13) ...................................... .. clengan ticlak clisertai kewajiban membayar bea masuk dan cukai serta pajak dalam rangka impor yang ten.ttang, dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagaimana tercantum clalam Lampiran yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Keputusan Menteri ini. Terhaclap barang untuk keperluan penelitian clan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana climaksucl clalam Diktum PERI'AMA yang pacla waktu impor bea masuk clan cukainya telah clibayar, ticlak dapat diberikan restitusi. Apabila eli kemudian hari terclapat kekeliruan clalam Keputusan Menteri ini akan clilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pacla tanggal clitetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepacla: l. .......... (14) ........ .. 2. . ...................... clst Ditetapkan eli .......... (15) ........ .. pacla tanggal ........... (16) ......... . a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR .......... (17) ......... .. .......... (18) ......... . I t www.jdih.kemenkeu.go.id ,---· I t -4'7 - LAMl'lnAN I<I<;PUTUSAN MENT~:RI K"UANGAN Iml'UBLIK INDON~:SIA NOMOI<. TENTANG PI;;J{SETUJUAN PEMINDAI ITANGANAN BARANG IMPOJ{ YANG M~:NDAPATKAN p~;Mm:BASAN m;A MASUK DAN CUI\AI. TIDAK DIPUNGUT PAJAK l'EIUAMBAIIAN Nil.AI ATAU PAJAI\ PERTAMBAllAN Nli.Al DAN PAJAK Fl':NJUALAN 1\TAS BA!{ANG MEWA!l. Sl•:RTA DllmCUAL!KAN DAtu p~;MUNGUTAN PAJAK P~;NG!li\S!LAN PASAL 22 ATAS BAI~ANG !MPOR UNTUK KEP~:RLUAN PI;;Nr:LIT!AN DAN l'ENGEMBANGAN lLMU l'I;;NG!<:TAHUAN M!L!K .......... (2).......... l)Ef>ADA .......... (3) .........• [)f;;NGAN TIDAK DIS~:HTAI KI;;\VAJ!BAN 1\H;;MBAYAR m;A MASUK DAN CUI<Al Sr:In'A PAJAK DALAM I{ANGI<A IMPOR YANG Tf<:!WTANC DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN DENGAN TIDAK DISERTAI KEW.AJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN CUirAI SERTA PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG ,JlJ\li.A!I lJAI;MJG '-.t\ll't\!'\ l'J·;J.:l\lt\Ai\1~ llt\l\i\Nt. 11:\,(;\ l{EJ• J'EM!H';!{l,\N l'Er.llll·:!J,\._'ji\N IJ!';,\ MA::.Ul\ IHN CUI\AL lliMK llll'IJNGU I l'l'N 1\l't\lJ I'[','J J)c\N l'I'Nl;(,J, ~f-:1{1/\ I l!I\ECUt\Lli\1\N IMHI l'l•NL'NGI 'T1\~~ NO \IIHJ! l'AI1EA'X I ~ •• \11'.\i •'EI\1,\!:>Ul\AN [="'' 1211 '"'" I (271 12HJ UDI "DI '"'_] a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR .......... (17) .......... , .......... (18) ......... . /f www.jdih.kemenkeu.go.id Non1or (1) Nomor (2) Non1or (3) Nomor (4) Nom.or (5) Non1or (6) Nomor (7) Nomor (8) -48- PETUNJUK PENGISIAN Diisi non1or Keputusan Menteri Keuangan n1engenai persetujuan pen1indahtanganan barang impor yang mendapatkan pen1bebasan bea masuk dan cukai, ticlak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tidak disertai kewajiban n1embayar bea masuk dan cukai serta pajak dalan1 rangka impor yang terutang. Diisi nama Perguruan 11nggi, Kementerian/Lembaga, atau Bad an U saha yang diberikan persetujuan pen1indahtanganan. Diisi nan1a instansi/kementerian/lembaga/pihak yang 1nenerhna pemindahtanganan barang. Diisi jabatan pejabat/pimpinan yang n1enandatangani surat permohonan dan nama Perguruan Tinggi, Kementerian/ Lembaga, atau Baclan Usaha yang bersangkutan. Diisi nomor dan tanggal surat permohonan pemindahtanganan. Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan Inengenai pembebasan bea n1asuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengen1bangan ilmu pengetahuan. Diisi nmnor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai, tidak clipungut Pajak Pertmnbahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barm1g yang ditujukan untuk keperluan penelitian dan penge1nbangan ilmu pengetahuan kepada Perguruan Tinggi, Keinenterian/Lembaga, atau Badan Usaha yang mengajukan permohonan. Diisi nmnor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pe1nbebasan bea 1nasuk bagi instansi/kementerian/ lembaga/pihak yang menerima pen1indahtanganan barang. /t www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (9) Nmnor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Non1or (15) Nomor (16) Nomor (17) Nonwr (18) Nomor (19) Non1or (20) Nomor (21) Non1or (22) Nomor (23) Nmnor (24) -49- Diisi daftar jenis dokumen, nomor, dan tanggal dokumen yang perlu dicantl.Jnlkan apabila diperlukan. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Perguruan Tinggi, Kenlenterian/Lembaga, a tau Badan U saha yang bersangkutan. Diisi nama tern pat dmnisili Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga. bersangkutan. atau Badan Usaha yang Diisi Nornor Pokok Wajib Pajak instansi/kenlenterian/ lembaga/pihak yang menerima pemindahtanganan barang. Diisi nama tempat domisili instansijken1enterian/ leinbaga/pihak yang menerin1a pemindahtanganan barang. Diisi daftar para pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri Keuangan. Diisi kota ten1pat diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan. Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan. Diisi nan1a Kantor Pelayanan Utan1a Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan. Diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan. Diisi nomor urut barang. a. Diisi uraian jenis barang dan spesifikasi teknis barang (n1erk, tipe, dimensi, kapasitas, dll), dalam hal barang selain kendaraan bermotor; atau b. Diisi jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pe1nbuatan, dalam hal barang berupa kendaraan bermotor. Diisi jumlah barang. Diisi satuan barang. Diisi perkiraan harga barang. Diisi nornor pos tarif/HS. lt www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Non10r (28) Nornor (29) Nomor (30) Nomor (31) -E>O - Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertan1bahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan da1i pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang untuk keperluan penelitian dan penge1nbangan ilmu pengetahuan. Diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertmnbahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dart pe1nungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri Keuangan n1engenai pem.bebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pemu.ngutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang untuk keperluan per1elitian dan pengembangan ilm.u pengetahuan. Diisi negara asal barang. Diisi nan1a Kantor Pelayanan Utan1a Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukal tempat pernasukan barang. Diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang ilnpor terkait. Diisi tanggal, bulan clan tahun pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. www.jdih.kemenkeu.go.id - 51 - F. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN ATAS BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI DENGAN CARA DIMUSNAHKAN Nomor Lampiran Hal KOP SURAT PEMOHON .......... (!) ......... . . ......... (2) ..........•.......... (3) ......... . .......... (4) ......... . Permohonan Penyelesaian Kewajiban Pabean Atas Barang lmpor Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Yang Telah Diberikan Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Dengan Cara Dimusnahkan Yth. Kepala Kantor .......... (5) ......... . Yang bertancla tangan clibawah ini. kami pimpinan clari: Nama ................................................ (6) ............................................... . NPWP ................................................ (7) ............................................... . Alamat kantor ................................................ (8) ............................................... . Pihak yang clapat clihubungi : ................................................ (9) ............................................... . clengan ini mengajukan permohonan agar barang impor untuk keperluan penelitian clan pengembangan ilmu pengetahuan yang telah cliberikan pembebasan bea masuk clan cukai, ticlak clipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta clikecualikan clari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, clengan rincian barang sebagaimana terlampir clapat clisetujui untuk cliselesaikan kewajiban pabeannya clengan cara climusnahkan. Demikian permohonan ini clibuat clengan keterangan sesungguhnya . .......... (10) ........ .. ( .......... (11) .......... ) I t www.jdih.kemenkeu.go.id -52- KOP SURAT PEMOHON Lampiran Surat Nomor Tanggal .......... (} ) ......... . .......... (3) ......... . R!NCIAN BARANG YANG DIMOHONl'.AN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DENGAN CAl~ DIMUSNAI-IKAN 1\.1\~U!{ [11\:'ll ( tl\{,\1 JH)\1\. l)Jl[,\:(,lll I I ''N AI \d 11 N !JAN 11'"\ll!\1 ~I 1{1:1\ 11 "''''""''"'"'''""''''"'"'"' -, 1\·\VJOI< lli\lHII\!1 •ill ~' JU~II-\!1 '>t\ll!i\1\ II I\IW\1\i\:\1 I NEGAIIA 1',\!;1·:1\N l't\J,J ,,~ \fl<llAI<J\'<(, J PO~l;\W~ IJI!\I(U,\IJK,\:-.D\ldli~HJN(,lJii\N L _L J)\"\N(, 1;,\J,i\N(, !lt\!'(,1\ II ll'lllNc"oi\l ~.!I •,•) ASt\1, JE,\11'1\1 '" l'EI\IA:C,UJ\,\1\: ----____ l N0:'\101{ IAN(,(,,\J UIHII /\01\lOh I li\'\( (,,\[ c:-r ___ :=r=~=r ~~~~r:-, ,=11'=,==: _]~""'==i=_l_· =,"" __ ..J__:!===I'""_:r ,_,==:="--'--c:=,,, ::r ==:;:"" 1=," J .......... (10) ......... . (. ......... (11) .......... ) ) t www.jdih.kemenkeu.go.id Nmnor (1) Non1or (2) Nomor (3) Non1or (4) Nomor (5) Nomor (6) Nom.or (7) Nomor (8J Norr1or (9) Non1or (10) Nomor (11) Nmnor (12) Nomor (13) Nomor (14} Nomor (15) Nomor (16) Nmnor (17) -53 .. Diisi nomor surat permohonan. Diisi nanm kota tempat surat perm.ohonan dibuaL Diisi tanggal surat pennohonan dibuat. Diisi jumlah lampiran surat pern1ohonan. Diisi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pernasukan barang. Diisi narna Perguruan Tinggi swasta atau Baclan Usaha yang n1engajukan pern1ohonan penyelesaian kewajiban pabean dengan cara dirnusnahkan. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Perguruan Tinggi swasta atau Baclan Usaha yang bersangkutan. Diisi alan1at Perguruan Tinggi swasta atau Badan Usaha yang bersangkutan. Diisi nama dan nomor telepon pejabat/pegawaj/pihak yang dapat. dihubungi (contact person) dari Perguruan Tinggi swasta atau Badan Usaha yang bersangkutan. Diisi jabatan penandatangan surat pem1ohonan. Diisi nmna yang n1enandatangani surat pennohonan. Diisi nmnor urut barang. a. Diisi uraian jenis barang dan spesifikasi teknis barang (merk, tipe, dimensi, kapasitas, dll), clalmn hal barang selain kendaraan bermotor; atau b. Diisi jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan, dalan1 hal barang berupa kendaraan bermotor. Diisi jumlah barang. Diisi satuan barang. Diisi perkiraan harga barang. Diisi nmnor pos tarif/HS. IT www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (18) Nomor (19) Non10r (20) Nornor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) -54 - Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang pe1nbebasan bea n1asuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari Pe1nungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ilnpor barang untuk keperluan penelitian dan pengen1bangan ilmu pengetahuan. Diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertmnbahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertan1bahan Nilai atau Pajak Pertan1bahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari Pen1ungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengen1bangan ilmu pengetahuan. Diisi negara asal barang. Diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ten1pat pe1nasukan barang. Diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. Diisi tanggal, bulan dan tahun pemberitahuan pabean dari barang ilnpor terkait. /t www.jdih.kemenkeu.go.id -55- G. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERl KEUANGAN MENGENAI PERSETUJUAN PEMUSNAHAN BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .......... (!) ......... . TENTANG PERSETUJUAN PEMUSNAHAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEW AI--I, SERTA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN MILIK .......... (2) .......... Menimbang Mengingat a. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sesuai dengan basil penelitiaan terhadap surat permohonan .. ........ (3).......... Nomor .......... (4) .......... , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pemusnahan barang impor untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan; b. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam huruf a, l. perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang lmpor Yang Menclapatkan Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai, Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Dikecualikan Dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Barang Impor Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetabuan Milik .......... (2) .......... ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (5) .......... ; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (6) .......... ; Memperbatikan: 1. .......... (7) .......... ; Menetapkan 2. .. ...................... clst; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMUSNAHAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ·DAN CUKAI, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA DIKECUALIKAN DAR! PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN MILIK .......... (2) .......... . www.jdih.kemenkeu.go.id PERTAMA KEDUA KETlGA KEEMPAT ... 56-· Memberikan persetujuan pemusnarl<-U1 barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, ticlak clipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta clikecualikan clari pemungutan P<\jaJ" Penghasilan Pasal 22 atas barang impor untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan milik: a. b. c. Nama NPWP Alarnat ......................................... (2) ....................................... .. .. ....................................... (8) ....................................... .. ......................................... (9) ........................................ . clengan rincian jurnlah clan jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Terhadap barang impor sebagaimana dimaksucl dalam Diktum PERTAMA yang pada waktu impor bea masuk dan cukainya telah dibayar, ticlak dapat cliberikan restitusi. Apabila eli kemudian hari terclapat kekeliruan dalam Kepuiusan Menteri ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Menteri ini berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: l. .......... (11) ........ .. 2. . ...................... dst Ditetapkan eli .......... (12) ........ .. pada tanggal ........... (13) ........ .. a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR .......... (14) .......... . .......... (15) ........ .. www.jdih.kemenkeu.go.id :\0 Jlf•l -57- LAMI'IHAN KEI'UTUSAN M~~NTr~Rl Kl~UANGAN RlWUBLIK !NDON!~SIA NOMOE TENTANG I'~~HSETUJUAN P~~MUSNAIIAN BA!{ANG IMI'OI{ YANG MENDAI'ATI\AN I'~~Mm~BASAN m~A MASUK DAN CUI\Al. TIDAK DIPUNGUT l'AJAK PI~HTAMBAI IAN NILA! ATAU l'i\.JAK I'ERTAMBAIIAN NILAI DAN PAJAK P~~NJUALAN r\TAS BARANG MEWAII. SI~I<TA DIK~~CUALI!\AN DAI{J l'li;MUNGUTAN l'AJAl{ P~~NG!IASILAN PASAL 22 KI'AS BARANG !MPOI{ UNTUK ImP~~RLUAN PENELITIAN DAN PENGE:MBANGAN ILMU I'ENGE'I'AHUAN MILIK .......... (2) ......... . DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN PEMUSNAHAN 1\EI' I'J·;MHI-:HiAN !'1·:1'1-l!ll·.!lA~.\N HEA MA.':>l!l\ !JAN CUJ\,\l. IHIAI\ I>!I'UNGlrl l\AN !'01~ I'F~1J:EW [',\JIU.\1\ ,JUMLi\11 ::.APJ•\N !'El<J\JJ{t\.'\N NI~OAIM I'AIH·:,\N 1',\lii·.At-.< lJH,\lA:'>l J:ARA:-IG JQ;, lAHIF 111\KM~U lli\l{i\NG IIAH(.A !'I'll A;,,\[, rE:-.l!'Al 1'1-.Mt\SUl\i\i'\ M) NOMOH IANCG,\1. NOI\101\ IAN(,(; AI, UIHJ'I' .IIGI 1!71 I 001 II ~ll 1:.!0) [~! J' 1221 12~11 12·11 !251 12()1 1271 a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA IffiNTOR .......... (14) .......... . .......... (15) ......... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nmnor (1) Nmnor (2) Nmnor (3) Nomor (4) Nomor (5) Non10r (6) Non10r (7) Nomor (8) Nomor (9) Non1or (10) -58- PF:l'UNJUK PENGISifu\f -·----··-· ·-- Diisi nornor. Keputusan Menteri Keuangan 1nengenai persetujuan pemusnahan barang in1por yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, tidak clipungut Pajak Pertmnbahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pernungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Diisi nmna Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan Usaha yang diberikan persett.:tjuan pemusnahan. Diisi jabatan pejabat/pimpinan yang menandatangani surat permohonan dan nama Perguruan Tinggi, Keinenterian/ Lembaga, atau Badan Usaha yang bersangkutan. Diisi nomor dan tanggal surat permohonan pemusnahan. Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan 1nengenai pembebasan bea masuk dan cukai, ticlak dipungut Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertmnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ilnpor barm1.g yang ditujukan untuk keperluan penelitian dan pengen1bangan ilmu pengetahuan kepacla Perguruan Tinggi, Keinenterian/Leinbaga, atau. Badan Usaha yang mengajuka.n pennohonan. Diisi daftar jenis dokumen, nomor, dan tanggal dokumen yang perlu clicantumkan apabila cliperlukan. Diisi Nmnor Pokok Wa.jib Pajak Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, a tau Baclan U saha yang bersangkutan. Diisi nama tempat clomisili Perguruan Tinggi, Kementerian/ Le1nbaga, atau Badan Usaha yang bersangkutan. Diisi daftar para pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nornor (16) Non1or (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Non1or (21) Non1or (22) -59- Diisi kota ten1pat diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan. Diisi tanggal, bulan, clan tahun diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan. Diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan. Diisi nmna pejabat yang menandatangani Keputusan Menteli Keuangan. Diisi nomor urut barang. a. Diisi urai.an jenis barang dan spesifikasi teknis barang (m.erk, tipe, dimensi, kapasitas, dll), dala1n hal barang selain kenclaraan bermotor; atau b. Diisi jenis, 1nerek, tipe, non1or mesil1, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan, dalam hal barang berupa kendaraan bermotor. Diisi jumlah barang. Diisi satuan barang. Diisi perkiraan harga barang. Diisi nomor pos tarif/HS. Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pen1bebasan bea masuk dan cukai, tidak clipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang untuk keperluan penelitian dan penge1nbangan ilmu pengetahuan. Diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea 1nasuk dan cukai, ticlak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan clari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang untuk keperluan penelitian dan pengen1bangan ilmu pengetahuan. It www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (23) Nomor (24) Nornm-(25) Nomor (26) Nomor (27) -60- Diisi non1or urut barang pacta Keputusan Menteri Keuangan 1nengenai pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pe1nungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Diisi negara asal barang. Diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. Diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. Diisi tanggal, bulan dan tahun pen1beritahuan pabean dari barang in1por terkait. www.jdih.kemenkeu.go.id -61 - H. CONTOH FORMAT BEffiTA ACARA PEMUSNAHAN BARANG IMPOR UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN Pacla hari ini, .......... (!).......... tanggal .......... (2).......... bulan .......... (3).......... tahun .......... (4) .......... eli .......... (5) .......... , kami yang bertanclatangan eli bawah ini: A. Perwakilan Kementerian Keuangan 1. Nan1a .............................. (6) ............................. . 2. 3. 4. NIP Unit Kerja Jabatan .............................. (7) ............................. . .............................. (8) ............................. . ........... : .................. (9) ............................. . B. Perwakilan Perguruan Tinggi atan Baclan Usaha*) l. 2. 3. 4. Nama Nomor lclentitas Nama Instansi Jabatan .............................. (10) ............................. . .............................. (11) ............................. . . ............................. (12) ............................. . .............................. (13) ............................. . C. Pihak Yang Melakukan Pemusnahan l. 2. 3. 4. Nama Nomor Iclentitas Nama Instansi Jabatan .............................. (14) ............................. . .............................. (15) ............................. . . ............................. (16) ............................. . .............................. (17) ............................. . telah clatang eli .......... (18) .......... clan menyaksikan/melakukan pemusnahan barang impor untuk keperluan penelitian clan pengembangan ilmu pengetahuan milik .......... (19) .......... clengan data- data sebagai berikut: 1. 2. Jenis Barang Jumlah 3. Pemberitahuan Pabean Nomor/Tanggal .............................. (20) ............................. . .............................. (21) ............................. . .......... (22) .......... / .......... (23) ......... . 4. Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk clan Cukai Nomor/Tanggal .......... (24) .......... / .......... (25) ......... . yang telah menclapat persetujuan clari .......... (26) .......... atas nama Menteri Keuangan melalui Surat Persetujuan Pemusnahan Nomor .......... (27) .......... tanggal .......... (28) .......... untuk cliselesaikan kewajiban pabean clengan cara climusnahkan menggunakan metocle clihancurkan/clibakar/ clileclakkan/lainnya .......... (29) .......... *) eli .......... (30) .......... (toto-toto hasil pemusnahan sebagaimana terlampir). www.jdih.kemenkeu.go.id -62- Demikian Berita Acara Pemusnahan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Perwakilan Perguruan Tinggi/Badan Usaha* Pihak Yang Melakukan Pemusnahan ( ......................... (6) .............................. ) ( ....................... (14) ............................ ) Perwakilan Kementerian Keuangan ( ......................... (10) .............................. ) *) dipilih yang sesuai I t www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nmnor (7) Nmnor (8) Nomor (9) Non1or (10) Non1or (11) Nom.or (12) Nornor (13) Non1or (14) Nmnor (15) Nmnor (16) Non1or (17) Nomor (18) Non1or (19) Nomor (20) -63- PETUNJUK PENGISIAN Diisi hari saat pelaksanaan pemusnahan. Diisi tanggal saat pelaksanaan pemusnahan. Diisi bulan saat pelaksanaan pemusnahan. Diisi tahun saat pelaksanaan pemusnahan. Diisi tempat (kota) pelaksanaan pemusnahan. Diisi nan1a Pejabat Bea dan Cukai yang mewakili Ke1nenterian Keuangan yang m.enyaksikan pemusnahan. Diisi Nomor Induk Pegawai Pejabat Bea clan Cukai yang mewakili Ken1enterian Keuangan yang menyaksikan pemusnahan. Diisi nama unit kerja Pejabat Bea dan Cukai yang mewakili Kementerian Keuangan yang menyaksikan pemusnahan. Diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai. yang mewakili Ke1nenterian Keuangan yang menyaksikan pen1usnahan. Diisi nama pejabat yang 1newakili Perguruan Tinggi swasta a tau Bad an U saha yang menyaksikan. Diisi nmnor identitas pejabat yang mewakili Perguruan Tinggi swasta atau Badan Usaha yang menyaksikan. Diisi nama entitas pejabat ya.ng 111ewakili Perguruan Tinggi swasta atau Badan Usaha yang 1nenyaksikan. Diisi nama jabatan Pejabat yang 1newakili Perguruan 'Tinggi swasta atau Badan Usaha yang menyaksikan. Diisi nama pihak yang melakukan pemusnahan. Diisi nmnor identitas pihak yang melakukan pemusnahan. Diisi nama entitas (perusahaan/badan/lainnya) yang melakukan pemusnahan. Diisi nan1a jabatan yang melakukan pe1nusnahan. Diisi nama tempat pelaksanaan pemusnahan. Diisi nama Perguruan Tinggi swasta atau Badan Usaha pemilik barang yang climusnahkan. a. Diisi uraian jenis barang dan spesiflkasi teknis barang {rnerk, tipe, dimensi, kapasitas, dll), dalam hal barang selain kendaraan bermotor; atau www.jdih.kemenkeu.go.id Nmnor (21) Nomor (22) Nomor (2~1) Nomor (24) Nomor (25) Non1or (26) Non1or (27) Non1or (28) Non10r (29) Non1or (30) -64- b. Diisi jenis, merek, tipe, nomor 1nesin, nmnor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pen1buatan, dalan1 hal barang berupa kendaraan bermotor. Diisi jumlah barang yang din1usnahkan. Diisi non1or pemberitahuan pabean. Diisi tanggal pemberitahuan pabean. Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan tnengenai pembebasan bea masuk dan cukai barang impor untuk keperluan penelitian dan penge1nbangan iln1u pengetahuan. Disii tanggal Keputusan Menteri Keuangan 1nengenai pembebasan bea masuk dan cukai barang impor untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Diisi nan1a jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang clitunjuk. Diisi nomor surat persetujuan pemusnahan. Diisi tanggal surat persetujuan pemusnahan. Diisi 1netode pemusnahan lainnya Uika ada). Diisi lokasi ten1pat pelaksanaan pemusnahan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Adrninistrasi Kementerian / ~ \ • 1 ~ROU~U ,·\ I . ' • 1/ ANWAR! ' 1 /I NIP 1962 ~1>00~ 19J320~i>1.--/00 1 ~'/ www.jdih.kemenkeu.go.id