Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

202/PMK.04/2019

Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Berupa Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up)

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
202/PMK.04/2019
Tahun
2019
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
27 Desember 2019
Tgl pengundangan
27 Desember 2019
Mulai berlaku
27 Desember 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2019 (1972)
Subjek
KENDARAAN BERMOTOR · PENGELUARAN · BARANG IMPOR · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

-, MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 202/PMK.04/2019 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI BERUPA KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP) Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa barang impor berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah kewajiban pabean dan/ atau pajak dalam rangka 1mpornya dipenuhi; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan efektifitas dalam memberikan pelayanan terhadap pengeluaran kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) sebagai barang impor untuk dipakai, perlu mengatur ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up); c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 OA ayat (7) huruf a dan Pasal lOB ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa importir dapat mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara sebagai barang impor untuk dipakai setelah menyerahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya, menyerahkan pemberitahuan pabean dan Jamman, atau menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal lOA ayat (9) dan Pasal lOB ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Berupa Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI BERUPA KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP). www.jdih.kemenkeu.go.id 3 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 2. Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut maupun di udara. 3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Kepabeanan. 5. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 8. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawm Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 9. Data Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Data adalah elemen data Impor Kendaraan Bermotor. www.jdih.kemenkeu.go.id -4 - 10. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua Pengguna Jasa yang bersifat publik dan berbasis web. 11. Data A adalah Data Kendaraan Bermotor yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. 12. Data B adalah Data Kendaraan Bermotor yang pada saat impor n1endapat pembebasan, keringanan, atau penangguhan pembayaran bea masuk dan/ a tau mendapat pembebasan pajak dalam rangka impor. 13. Data C adalah Data B yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya dengan melunasi bea masuk dan/ a tau pajak dalam rangka impor. BAB II IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP) Bagian Kesatu Pemberitahuan Pabean Impor Pasal2 (1) Pengeluaran barang impor yang diilnpor untuk dipakai berupa Kendaraan Bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) dari Kawasan Pabean a tau tern pat lain yang dipersamakan sebagai Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan pe1nberitahuan pabean impor. (2) Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yaitu: a. tractor head atau Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Sub Pos 8701.20 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia; www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - b. mobil bus atau Kendaraan Bermotor roda empat a tau lebih untuk penumpang l 0 (sepuluh) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.02 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia; c. mobil penumpang atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk penumpang kurang dari l 0 (sepuluh) orang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.03 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia; d. mobil barang atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalan1 Pos. 87.04 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia; e. Kendaraan Bermotor khusus atau Kendaraan Bem1otor selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.05 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia; dan f. sepeda motor a tau Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87. ll Buku Tarif Kepabeanan Indonesia. (3) Pemberital1uan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan untuk Kendaraan Bermotor yang: a. wajib membayar bea masuk dan/ a tau pajak dalam rangka impor yang terutang; atau b. mendapat pembebasan, keringanan, atau penangguhan bea masuk dan/ a tau mendapat pembebasan pajak dalmn rangka impor. (4) Pengisian kolom uraian bm·ang dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi: a. jenis; b. tipe; c. 1nerek; d. tahun pembuatan; t www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - e. nomor rangka; f. nomor mesin; dan g. kapasitas silinder. (5) Tata cara pengisian uraian barang impor Kendaraan Bermotor dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam aplikasi pemberitahuan pabean impor tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Data A Pasal3 (1) Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi Kendaraan Bem1otor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyan1paikan Data A kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang rr1eliputi: a. nomor urut; b. jenis; c. merek; d. tipe; e. tahun pembuatan; f. nomor rangka; g. nomor mesin; h. kapasitas silinder; i. nama importir; j. alamat importir; k. kantor pabean pengimporan; 1. tempat pengilnporan; www.jdih.kemenkeu.go.id -7 - m. nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor I dokumen sumber; dan n. tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor I doku1nen sun1ber. (2) Penyampaian Data A sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). (3) Dalam hal Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir A. (4) Formulir A sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai surat keterangan penghnporan Kendaraan Bermotor. (5) Bentuk Formulir A sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal4 (1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan telah disetujui peruntukannya sebagai: a. penjualan secara lelang; b. hibah; atau c. penetapan status penggunaan, diterbitkan Data A yang direkam dalam SKP pada Kantor Pabean. (2) Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id -8- Bagian Ketiga DataB Pasal5 (1) Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyan1paikan Data B kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik tnelalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi: a. nomor urut; b. jenis; c. merek; d. tipe; e. tal'lun pen1buatan; f. nomor rangka; g. nomor mesin; h. kapasitas silinder; i. nama in1portir; j. alan1at importir; k. kantor pabean pengilnporan; 1. tempat pengin1poran; m. nornor pendaftaran pemberitahuan pabean in1por I dokumen sutnber; n. tanggal pendaftaran pen1beritahuan pabean impor I dokumen sumber; dan o. nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai petnberian pembebasan, keringanan, atau penangguhan bea masuk. (2) Penyampaian Data B sebagaimana dimaksud pacta ayat ( 1) dilakukan setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). www.jdih.kemenkeu.go.id -9 - (3) Dalam hal Data B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir B. (4) Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor. (5) Bentuk Fonnulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat DataC Pasal6 (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data C kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi: a. nama pemilik Kendaraan Bermotor; b. alamat; c. jenis Kendaraan Bermotor; d. 1nerek dan tipe; e. tal1.un pembuatan; f. nomor rangka; g. nomor mesin; h. kapasitas silinder; i. nomor dan tanggal Formulir B; j. tanda nomor Kendaraan Bermotor; k. nomor dan tanggal Surat Penetapan Pe1nbayaran Bea Masuk, Cukai dan/ atau Pajak (SPPBMCP) pada saat pelunasan bea masuk; 1. nomor dan tanggal Keputusan Mente1i Keuangan mengenai pelunasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; dan m. nomor dan tanggal bukti penerimaan negara. t www.jdih.kemenkeu.go.id -10- (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data C yang telah direkam dalam SKP pacta Kantor Pabean kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secm·a elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Dalam hal Data C sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir C. (4) Formulir C sebagaimana dimaksud pacta ayat (3) digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaram~ Bermotor ym1g telah dipindahtangankan dan sebelumnya memperoleh fasilitas kepabeanan. (5) Bentuk Formulir C sebagaimana dimal\:sud pacta ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisal1kan dart Peraturan Menteri ini. Pasal 7 ( 1) Data Impor Kendaraan Bermotor yang merupakan: a. impor sementara Kendm·aan Bermotor melalui pos lintas batas negara; atau b. impor sementara Kendaraan Bermotor dengan menggunakan dokumen camet atau ekspor yang digunakan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan doku1nen camet, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1). (2) Ketentuan mengenai Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai impor sementara Kendaraan Bermotor melalui pos lintas batas negara. www.jdih.kemenkeu.go.id -11 - (3) Ketentuan rnengenai Irnpor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menggunakan dokumen camet atau ekspor yang digunakan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan doku1nen cwnet. BAB III PERBAIKAN DATA IMPOR KENDARAAN .BERMOTOR Pasal8 ( 1) Data Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 3 ayat (1). Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1). dan Pasal 6 ayat (1) yang telah disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilakukan perbaikan sepanjang: a. tidak mempengaruhi nilai pabean; dan b. belum diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. (2) Dalam hal perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpengaruh terhadap tarif dan/atau nilai pabean, perbaikan Data Impor Kendaraan Bermotor dapat dilakukan setelah selesainya proses penetapan Pejabat Bea dan Cukai, penelitian ulang, dan/ a tau audit. Pasal9 (1) Untuk n1elakukan perbaikan Data hnpor Kendaraan Bermotor sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dilampiri dengan dokun1en hasil cek fisik Kendaraan Bermotor yang telah ditandasahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Atas pennohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan. www.jdih.kemenkeu.go.id -12- (3) Dalan1 jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap, Kepala Kantor Pabean memberikan keputusan persetujuan atau penolakan. ( 4) Dalam hal permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keterangan perbaikan Data. (5) Dalam hal permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan perbaikan Data beserta alasan penolakannya. (6) Bentuk surat keterangan perbaikan Data dan surat penolakan perbaikan Data tercantum dalam Lampiran huruf E dan Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABN KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal10 Dalam hal Portal Direktorat J enderal Bea dan Cukai Inengalami gangguan, Data In1por Kendaraan Bermotor yang telah direkmn ke dalam SKP pada Kantor Pabean disampaikan secara manual dalarn 1nedia penyimpanan elektronik kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, atas Impor Kendaraan Bermotor yang telah diajukan pemberitahuan impor barm1g yang telah mendapatkan nomor pendaftarm1 sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor dilaksanakan secara 1nanual Inelalui formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id -13 BABV1 KETENTUAl~ PENUTUP Pasall2 Peraturan Menteli ini mulai berlaku setelah 60 (enan1 puluh) bali terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -14- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 20 19 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1672 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum · u.b. Plt. Kepala Ba~ian~ministrasi Kementerian ' '·' I ~·~ It www.jdih.kemenkeu.go.id -15- LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 202/PMK.04/2019 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI BERUPA KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP) A. TATA CARA PENGISIAN URAIAN BARANG IMPOR KENDARAAN BERMOTOR KE DALAM APLIKASI PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR HS/Seri : 1········ .. (1) ......... . 1 ... (2) ... J enis Kendaraan Bennotor .......... (3) ......... . Merek .......... (4) ......... . Tipe .......... (5) ......... . Nomor Rangka .......... (6) ......... . Nomor Mesin .......... (7) ......... . Kapasitas Silj.nder .......... (8) ......... . Tahun Pembuatan .......... (9) ......... . Fasilitas .......... (10) ......... . NomorKEP .......... (11) ......... . Tanggal KEP .......... (12) ......... . t www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nmnor (6) Nmnor (7) Nornor (8) Nomor (9) Nom.or (10) Nomor (11) Nmnor (12) -16- PETUNJUK PENGISIAN Diisi Nomor HS Code 8 Digit (Sub Pos 8701.02, Pos 8702, Pos 8703, Pos 8704, Pos 8705, Pos 8711). Diisi nomor urut dalam. Diisi jenis kendaraan bermotor. Diisi merek kendaraan bermotor. Diisi tipe kendaraan bermotor. Diisi nomor rangka atau Vehicle Identity Number (VIN) kendaraan bermotor. Diisi nomor mesin kendaraan bermotor. Diisi kapasitas silinder kendaraan bermotor. Diisi tahun pembuatan kendaraan bermotor. Diisi kode fasilitas*. Diisi Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas impor*. Diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas impor*. * Diisi apabila impomya mendapat fasilitas pembebasan, keringanan, atau penangguhan pembayaran bea masuk, dan/ a tau rnendapat pembebasan pajak dalam rangka impor www.jdih.kemenkeu.go.id -17- B. BENTUK SURAT KETERANGAN PENGIMPORAN KENDARAAN BERMOTOR (FORMULIR A) SURAT KETERANGAN PENGIMPORAN KENDARAAN BERMOTOR (FORMULIR A) ..... (1) ..... Nomor /Tanggal Kantor Jenis Merek Tipe Tahun Pembuatan Nomor Rangka Nomor Mesin Tempat Pemasukan/Tanggal Nama Alamat Nom or /Tanggal Pemberitahuan Pabean Impor Peruntukan: .......... (2) .......... / .......... (3) ......... . .......... (4) ......... . .......... (5) ......... . .......... (6) ......... . .......... (7) ......... . .......... (8) ......... . .......... (9) ......... . .......... (10) ......... . .......... (11) .......... / .......... (12) ......... . ........ .. (13) ......... . .......... (14) ......... . .......... (15) .......... / .......... (16) ......... . 1. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia 2. Importir (disclaimer) Data dalam fonnulir ini dicetak secm·a otomatis oleh sistem komputer dan tidal( memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Non1or (4) N01nor (5) Non1or (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Non1or (11) Nomor (12) Nomor (13) Non10r (14} Nomor (15) Nomor (16} -18- PETUNJUK PENGISIAN QR Code Data A dalam Database. Diisi nomor Formulir A dengan format FA-nomor urut/nomor Kantor Wilayall Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Nomor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/Kode Kendaraan Bermotor /Tallun Penerbitan. Diisi tanggal/bulan/tallun diterbitkannya Formulir A. Diisi nama Kantor Pabean penerbit Formulir A. Diisi jenis kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang-· undangan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi merek kendaraan bennotor. Diisi tipe kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang- undangan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi tahun pembuatan kendaraan bermotor. Diisi nomor rangka atau Vehicle Identity Number (VIN) kendaraan bermotor. Diisi nomor mesin kendaraan bermotor. Diisi pelabuhan pemasukan. Diisi tanggal masuk di pelabuhan. Diisi nama importir. Diisi alamat importir. Diisi non1or pemberitahuan pabean impor saat diimpor. Diisi tanggal diterbitkannya pemberitahuan pa.bean impor saat diimpor. www.jdih.kemenkeu.go.id -19- C. BENTUK SURAT KETERANGAN PENGIMPORAN KENDARAAN BERMOTOR (FORMULIR B) SURAT KETERANGAN PENGIMPORAN KENDARAAN BERMOTOR (FORMULIR B) ..... (1) ..... Nomor/Tanggal Kantor Jenis - Merek Tipe Tahun Pembuatan Nomor Rangka Nomor Mesin Tempat Pemasukan/Tanggal Nama Alamat Nomor /Tanggal KEP Nomor/Tanggal Pemberitahuan Pabean Impor .......... (2) .......... / .......... (3) .. ········ .......... (4) ......... . .......... (5) ......... . .......... (6) ......... . .......... (7) ......... . .......... (8) ......... . .......... (9) ......... . .......... (10) ......... . •••••••••• (11) •••••••• 0./ooOOOOoOo0(12)o.OOoOOoOo • •••o•••••(13) ••••••• 0oo oOo0oOoOoo(14) •••• 0.00oo Ooo000ooo0(15)o •••••• o •• •••••••••• ( 16). 0 oO 0 0 ••• o/ •••• 0 ••••• ( 17) •••••••••• "TIDAK. DIPERBOLEHKAN MENGADAK.AN PEMINDAH-TANGANAN TANPA IZIN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI" Peruntukan: 1. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia 2. Pemilik/penerima fasilitas kepabeanan (disclaimer) Data dalam formulir ini dicetak secara otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nornor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) -20- PETUNtJUK PENGISIAN QR Code Data B dalam Database. Diisi nmnor Formulir B dengan format FB-nomor urut/nomor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Nomor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/Kode Kendaraan Bem1otor /Tal1un Penerbitan. Diisi tanggal/bulan/tahun diterbitkannya Formulir B. Diisi nama Kantor Pabean penerbit Formulir B. Diisi jenis kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang- undangan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi 1nerek kendaraan bermotor. Diisi tipe kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang- undangan di Kepolisian Negara Republilt Indonesia. Diisi tahun pembuatan kendaraan bermotor. Diisi nomor rangka atau Vehicle Identity Number (VIN) kendaraan bermotor. Diisi nomor mesin kendaraan bermotor. Diisi pelabuhan pemasukan. -. Diisi tanggal masuk di pelabuhan. Diisi nama pemilik/penerima fasilitas. Diisi alamat pemilik/penerima fasilitas. Diisi nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan, keringanan, atau penangguhan pembayaran bea masuk, dan/ a tau mendapat pe1nbebasan pajak dalam rangka impor. Diisi nomor pemberitahuan pabean iinpor saat diimpor. Diisi tanggal diterbitkannya pemberitahuan pabean impor saat diilnpor. www.jdih.kemenkeu.go.id -21 - D. BENTUK SURAT KETERANGAN PENGIMPORAN KENDARAAN BERMOTOR {FORMULIR C) SUR.l\T KETERANGAN PENGIMPORAN KENDARAAN BERMOTOR {FORMULIR C) ..... (1) ..... Nom or /TanggaJ Kantor Nama Alamat Jenis Merek Tipe Tahun .Pembuatan Nomor Rangka Nomor Mesin Tanda Nomor Kendaraan Bemwtor Nomor /Tanggal SPPBMCP Eks Formulir B Nomor Nomor /Tanggal KEP Ijin Bayar: Bukti Pembayaran Nomor/TaT1ggal Pembelitahuan Pabean Impor .......... (2) .......... / .......... (3) ......... . .......... (4) ......... . .......... (5) ......... . .......... (6) ........ .. .......... (7) ........ .. .......... (8) ......... . .......... (9) ......... . .......... (10) ......... . .......... ( 11) ......... . .......... (12) ......... . .......... (13) ......... . .......... (14) .......... / .......... (15) ......... . .......... ( 16) .......... / .......... ( 17) ......... . .......... (18) .......... / .......... (19) ......... . .......... (20) .......... / .......... (21) ......... . .......... (22) .......... / .......... (23) ......... . "TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGADAKAN PEMINDAH-TANGANAN TANPA IZIN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI" Pe1untukan: 1. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia 2. Pemilik kendaraan bermotor (disclaimer) Data dalam formulir ini dicetak secara otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas. www.jdih.kemenkeu.go.id Nmnor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nmnor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nmnor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nmnor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) -22- PETUNJUK PENGISIAN QR Code Data C dalmn Database. Diisi nomor Formulir C dengm'l format FC-nomor urut/nomor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Nomor Kantor Pengawasm'l dan Pelayanan Bea dan Cukai/Kode Kendaraan Bermotor /Tahun Penerbitan. Diisi tanggal/bulan/tahun diterbitkannya Formulir C. Diisi nama Kantor Pabean penerbit Formulir C. Diisi nama pemilik atas pindah tangan bukan penerima fasilitas kepabeanan. Diisi alamat pemilik atas pindah tangan bukan penerin1a fasilitas kepabeanan. Diisi jenis kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang- undangan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi merek kendaraan bermotor. Diisi tipe kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang- undangan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi tal'lun pembuatm'l kendaraan bermotor. Diisi non10r rangka atau Vehicle Identity Number (VIN) kendaraan bermotor. Diisi non1or mesin kendaraan bermotor. Diisi nomor kendaraan saat kendaraan bermotor 1nasih dikuasai penerima fasilitas kepabeanan. Diisi nomor Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ a tau Pajak. Diisi tanggal terbitnya Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ a tau Pajak. Diisi nomor Formulir B sebelumnya. Diisi tanggal Formulir B sebelumnya. Diisi nomor keputusan mengenai ijin bayar dari pejabat yang berwenang. Diisi tanggal keputusan mengenai ijin bayar dart pejabat yang berwenang. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) -23- Dii.si nomor Bukti Pene1imaan Negara. Diisi ta.ngga.l Bukti Peneriina.an Nega.ra.. Diisi nomor pemberita.hua.n pabea.n impor sa.a.t diimpor. Diisi ta.nggal diterbitka.nnya pembelitahua.n pa.bean impor saat diimpor. www.jdih.kemenkeu.go.id -24- E. BENTUK SURAT KETERANGAN PERBAIKAN DATA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA PAN CUKAI .............................................. ( 1) ......................................... . .............................................. (2) ......................................... . SURAT KETERANGAN KET- .......... (3) ......... . Sehubungan dengan proses penerbitan Fon:nulir A/B/C Nomor: .......... (4) .......... , dengan ini menerangkail bahwa: Nomor Fon:nulir Tanggal Fonnulir Nama Alamat FORMULIR A/B/C [( .... :9 ..... ) .................... (5) ................... . .................... (6) ................... . .................... (?) ................... . .................... (8) ................... . URAIAN TERCANTUM SEHARUSNYA ( ..... 10 ..... ) ( ..... 11 ..... ) ( ..... 12 ..... ) Surat Keterangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Formulir A/B/C tersebut di atas. Demikian untuk digunakan seperlunya . .......... (13) .......... , .......... (14) ......... . Kepala Kantor, ( ..... 15 ..... ) www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2} Nomor (3} Non1or (4} Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) -25- PETUNJUK PENGISIAN Diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiiKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai penerbit Surat Keterangan mengenai persetujuan perubahan data. Diisi alamat Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiiKantor Pelayanan Bea dan Cukai penerbit Surat Keterangan mengenai persetujuan perubahan data. Diisi nomor Surat Surat Keterangan mengenai persetujuan perubahan data dengan Format KET-nomor urutlnomor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiiKantor Pelayanan Bea dan Cukai/Kode Kendaraan Bermotor ITahun Penerbitan. Diisi nomor dan tanggal Formulir AlBIC yang pemah diterbitkan dan akan di revisi. Diisi nomor Formulir AlBIC yang pemah diterbitkan dan akan di revisi. Diisi tanggal Formulir AlBIC yang pernah diterbitkan dan akan di revisi. Diisi nama importir I pe1nilik. Diisi alamat importir lpemilik. Diisi nomor Formulir AlBIC yang pemah diterbitkan dan akan di revisi. Diisi uraian data yang akan direvisi. Diisi data yang tercantum di Fom1ulir AlBIC. Diisi data yang seharusnya. Diisi tempat diterbitkannya Surat Keterangan mengenai persetujuan perubahan data. Diisi tanggal diterbitkannya Surat Keterangan mengenai persetujuan perubal1an data. Diisi narna Kepala Kantor yang n1enerbitkan Surat Keterangan mengenai persetujuan perubahan data. www.jdih.kemenkeu.go.id -26 F. BENTUK SURAT PENOLAKAN PERBAIKAN DATA Nomor Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .............................................. ( 1) ......................................... . .............................................. (2) ......................................... . .......... (3) ......... . . ......... (4) ......... . .......... (5) ........ .. .......... (6) ........ .. Yth ........... (7) ........ .. Sehubungan dengan surat permohonan Saudara Nomor: .......... (8) ......... . tanggal .......... (9).......... hal Permohonan Perbaikan Data Formulir .......... (10) .......... , bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Melalui surat tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan perbaikan data dalam Formulir .......... (10) .......... Nomor: .......... (11) ......... . tanggal .......... (12) .......... , pacta uraian: c URAIAN TERCANTUM SEHARUSNYA ] ========~==============~==============~ C ( ..... 13 ..... ) ( ..... 14 ..... ) ( ..... 15 ..... ) 1 2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap dokumen pacta saat pengajuan Formulir .......... (10) .......... , diperoleh data sebagai berikut: a. Surat Permohonan .......... (16) ......... . b. Pemberitahuan Pabean Impor tercantum .......... (17) ......... . c. Invoice, P /L, B/L .......... (18) ......... . d. Gesekan .......... (19) ......... . e. Surat Keterangan .......... (20) ......... . 3. Dengan mendasarkan pacta data tersebut butir 2, dapat disimpulkan bal1wa .......... (21) .......... tersebut adalah .......... (22) .......... , sesuai dengan Pemberitahuan Pabean Impor, gesekan, invoice, packing list, dan Surat Keterangan Tahun Pembuatan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan perbaikan data yang Sauclara ajukan tidak dapat disetujui. Demikian untuk digunakan seperlunya . .......... (23) .......... , .......... (24) ......... . Kepala Kantor, ( ..... 25 ..... ) www.jdih.kemenkeu.go.id Nmnor (1) Nomor (2) Nmnor (3) Non10r (4) Non1or (5) Nomor (6) Non1or (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Non1or (12) Nmnor (13) Nomor (14) Non10r (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) -27- PETUNJUK PENGISIAN Diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai penerbit surat penolakan. Diisi alamat Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiiKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai penerbit surat penolakan. Diisi nomor surat penolakan. Diisi tanggal surat penolakan. Diisi sifat surat (segeralbiasa). Diisi hal surat penolakan. Diisi nama impmtir. Diisi nomor surat permohonan perbaikan data. Diisi tanggal surat perrnohonan perbaikan data. Diisi Formulir AlBIC yang pernah diterbitkan dan akan di revisi. Diisi nomor Formulir AlBIC yang pernah diterbitkan dan akan di revisi. Diisi tanggal Fonnulir AlBIC yang pernah diterbitkan dan akan di revisi. Diisi uraian data kendaraan bermotor yang akan diperbaiki. Diisi data kendaraan bermotor yang tercantu1n di Formulir AlBIC. Diisi data kendaraan bermotor yang sehan1snya sesuai permohonan. Diisi data kendaraan bermotor yang tercantum di Formulir AlBIC. Diisi data kendaraan bermotor yang tercantum di Pemberitahuan Pabean Impor. Diisi data kendaraan bermotor yang tercantum di invoice, packing list, BIL. Diisi data kendaraan bermotor yang tercantum di gesekan. Diisi data kendaraan bermotor yang tercantum Surat Keterangan Tahun Pembuatan. Diisi uraian data kendaraan bermotor yang akan diperbaiki. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) -28- Diisi data kendaraan bennotor sesuai dengan hasil penelitian. dokumen. Diisi tempat diterbitkannya surat penolakan. Diisi tanggal diterbitkannya surat penolakan. Diisi nama Kepala Kantor yang menerbitkan surat penolakan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ~ , Plt. Kepala Bagian Administra~i Kementerian .)>.""'!_ •· www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)