Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

178/PMK.04/2019

Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
178/PMK.04/2019
Tahun
2019
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
28 November 2019
Tgl pengundangan
28 November 2019
Mulai berlaku
28 November 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2019 (1518)
Subjek
BARANG TIDAK DIKUASAI · BARANG · BARANG YANG DIKUASAI NEGARA · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/PMIZ.04/2019 TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI. Menimbang BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang n1enjadi milik negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara. dan Barang yang Menjadi Milik Negara; b. bahwa untuk lebih me1nberikan kepastian hukun1 dalmn penatausahaan dan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, perlu 1nelakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, · barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Unclang- Unclang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah cliubah clengan Unclang-Unclang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Unclang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu n1enetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Terhaclap Barang yang Dinyatakan Ticlak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjacli Milik Negara; Unclang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Unclang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Le1nbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud clengan: 1. Daerah Pabean aclalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah clarat, perairan, clan ruang uclara eli atasnya, serta tempat-tempat tertentu eli Zona Ekonomi Eksklusif clan lanclas kontinen yang eli clalamnya berlaku Unclang-Unclang Kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 2. Buku Catatan Pabean adalah buku daftar atau formulir dalam bentuk cetak atau rekaman pada media elektronik yang digunakan dalam penatausahaan pemberitahuan pabean yang cligunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean. 3. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu eli kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 4. Tempat Penilnbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang n1emenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk n1enilnbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 5. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/ a tau lapangan a tau tern pat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah eli kantor pabean, yang berada eli bawah pengelolaan Direktorat J enderal Bea dan Cukai untuk menyilnpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 6. Penyelenggara Pos yang Ditunjuk adalah penyelenggara pos yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). 7. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan peraturan perundang-undangan eli bidang pos. 8. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk urn urn dengan penawaran harga secara tertulis dan/ a tau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. L/ www.jdih.kemenkeu.go.id -4- 9. Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. 10. Hi bah adalah pengalihan kepemilikan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan/atau barang yang menjadi milik negara kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau kepada pihak lain untuk kepentingan sosial, keagmnaan, dan kemanusiaan tanpa 1nen1peroleh penggantian. 11. Penetapan Status Penggunaan adalah keputusan pengelola barang yang 1nemberi kewenangan mengelola barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi 1nilik negara kepada pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. 12. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang yang menjadi milik n egara dm·i daftar buku catatan pabean barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 13. Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek pacta saat tertentu dalmn rangka pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. 14. Nilai Pasar selanjutnya sesuai ilmu akuntansi disebut Nilai Wajar adalah perkiraan jumlah uang pacta tanggal penilaian yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat ~1enjual atau antara penyewa yang berniat menyewa dan pihak yang berminat untuk menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan. t; ~ www.jdih.kemenkeu.go.id -5- 15. Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui Lelang setelah n1emperhitungkan risiko penjualannya. 16. Barang Larangan atau Pe1nbatasan adalah barang yang dilarang atau dibatasi pen1asukannya ke dalam Daerah Pabean atau pengeluarannya dari Daerah Pabean berdasarkan peraturan perundang-undangan. 17. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 18. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea clan Cukai. 20. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 21. ~an tor Pelayanan Direktorat J encleral Bea clan Cukai yang selanjutnya clisebut Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea clan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. 22. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jencleral Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan U ndang-U nclang Kepabeanan. BAB II BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI Pasal2 (1) Barang yang dinyatakan tidak clikuasai yaitu: a. barang yang clitimbun eli TPS yang melebihi · jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya; b. barang yang tidak clikeluarkan clari TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau L; www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - c. barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk: 1. yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju clan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim eli luar Daerah Pabean; atau 2. dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk. (2) Barang yang ditimbun eli TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf a merupakan: a. barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor; b. barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nmnor dan tanggal pendaftaran, tetapi belum mendapatkan persetujuan pengeluaran impor; atau c. barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor yang tidak dimuat ke sarana pengangkut. (3) Dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain, jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagain1ana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sejak barang ditimbun eli: a. TPS asal tempat barang tersebut pertama kali dilakukan pembongkaran, untuk pemindahan lokasi penimbunan dari TPS ke TPS lain dalam kawasan pabean yang sama; atau b. TPS eli kawasan pabean lain, untuk pemindahan lokasi penimbunan dari TPS ke TPS eli kawasan pabean lain. ~I www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - (4) Awal waktu penimbunan di TPS sebagaimana dimaksud pacta ayat ( 1) huruf a, ditentukan berdasarkan dokumen dan/ a tau data penimbunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penimbunan barang di TPS. (5) Barang yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf c angka 1, merupakan barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang tidak terkirim kepada penerima barang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman. (6) Penyelesaian atas barang impor yang ditimbun di TPS yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah mendapatkan penetapaJ;l tarif dan/ a tau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, dilaksanaka11 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 1~1engenai penagihan bea masuk dan/ a tau cukai. Pasal3 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang n1elaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai atas nama Kepala Kantor Pelayanan, menyatakan status barang yang dinyatakan tidak dikuasai terhadap barang impor atau barang ekspor dengan membukukan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai. (2) Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pacta ayat ( 1), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dipungut sewa gudang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (3) Sewa guelang sebagaimana elimaksuel paela ayat (2), elihitung sejak barang yang elinyatakan tielak elikuasai qisimpan eli TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sampai elengan: a . penetapan harga terenelah lelang, elalam hal barang yang elinyatakan tidak elikuasai akan dilelang; atau b. pacta saat barang dikeluarkan dari TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai eliselesaikan kewajiban pabeannya. (4) Sewa gudang sebagaimana dimaksud paela ayat (3) dihitung untuk paling lama 60 (enam puluh) hari. (5) Atas peminelahan barang yang dinyatakan tidak elikuasai ke TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, biaya penimbunan barang yang dinyatakan tidak dikuasai eli TPS dilunasi oleh: a. pemenang lelang, pacta saat barang selesai dilelang; a tau b. importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, pacta saat barang diselesaikan kewajiban pabeannya. (6) Atas peminelahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai ke TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, Pengusaha TPS memberikan penangguhan pen1bayaran biaya penimbunan barang yang dinyatakan tielak dikuasai di TPS. (7) Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secm·a tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya untuk segera n1enyelesaikan kewajiban pabean yang terkait elengan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan eli TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (8) Dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai berasal dari barang kiriman, pemberitahuan sebagaimana dimaksud paela ayat (7) dapat elisampaikan kepada Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT. v www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - (9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pacta ayat (7) menggunakan contoh format yang tercanh.nn dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal4 ( 1) Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal2 ayat (1) yang: a. busuk, segera dimusnahkan; b. karena sifatnya: 1. tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar; 2. merusak atau mencemari barang lainnya, seperti asam sulfat dan belerang; 3. berbahaya, seperti barang yang mudah meledak; atau 4. pengurusannya memerlukan biaya tinggi, seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin, segera dilelang dengan me1nberitahukan secm·a tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan 1nerupakan barang yang dilarm1g atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang 1nelaksanakan tugas dan fungsi eli bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, melakukan pencacahan terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan eli TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (3) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dm1 fungsi eli bidang pengelolaan barang yang clinyatakan tidak dikuasai, clapat melakukan pencacahan terhadap bm·ang yang dinyatakan tidak dikuasai sebelum jangka !; www.jdih.kemenkeu.go.id -10- waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan eli TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP untuk mengetahui jenis, sifat, dan/ a tau kondisi barang. (4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pacta ayat (l) huruf b n1enggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal5 ( l) Barang ycu1.g dinyatakan tidak dikuasai yang merupakcu1. barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai barang yang menjadi milik negara. (2) Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh irnportir, eksportir, pemiliknya, atau kuasanya, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan eli TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (3) Barang yang dinyatakan tidak dikuasai ditetapkan rnenjadi barang yang menjadi milik negara apabila tidak diselesaikan kewajiban pabeannya clalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pacta ayat (2). Pasal6 (l) Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (l) hurufb dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan eli TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan. (2) Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang telah ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksucl pacta ayat ( l) diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang. www.jdih.kemenkeu.go.id -11 - (3) Pelelangan sebagaimana dimaksud pacta ayat ( 1) dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan rencana pelelangan barang sebagaimana dimaksud pacta ayat (2). ( 4) Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pacla ayat ( 1) clapat: a . diimpor untuk dipakai, setelah bea masuk, cukai, pajak clalam rangka impor, clan biaya lainnya yang terutang dilunasi; b. cliekspor kembali, setelah biaya yang terutang clilunasi; c . dibatalkan ekspornya, setelah biaya yang terutang dilunasi; cl. diekspor, setelah biaya yang terutang dilunasi; atau e. clikeluarkan dengan tujuan. TPB, setelah biaya yang terutang dilunasi, paling lama 2 (clua) hari kerja sebelum clilakukan pelelangan. (5) Dikecualikan clari ketentuan clitetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1), clalam hal barang yang dinyatakan ticlak clikuasai: a. rusak berat dan tidak n1empunyai nilai ekonomis; a tau b. berupa dokumen. (6) Barang yang clinyatakan ticlak dikuasai sebagaimana climaksucl pacla ayat (5), clitetapkan untuk dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan. (7) Keputusan mengenai penetapan untuk clilelang terhaclap barang yang dinyatakan tidak clikuasai sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) 1nenggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -12 - BAB III BARANG YANG DIKUASAI NEGARA Pasal 7 (1) Barang yang dikuasai negara merupakan: a. barang yang dilaran.g atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. barang dan/ a tau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau c. barang danjatau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pemberitahuan pabean in1por atau pemberitahuan pabean ekspor. Pasal 8 ( 1) Direktur pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, menyatakan status barang yang dikuasai negara dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. (2) Pernyataan status barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan agar Pejabat Bea dan Cukai dapat 1nen1proses barang tersebut secara administrasi sampai dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kesalahan atau sama sekali tidak terjadi kesalahan di bidang kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id -13- (3) Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksucl pacta ayat (1) dibukukan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dikuasai negara. (4) Barang yang dikuasai negara sebagaimana dilnaksud pacta ayat (1) disin1pan eli TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (5) Atas pemindahan barang yang dikuasai negara ke TPP atau ten1pat lain yang berfungsi sebagai TPP sebagaimana dimaksud pacta ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: a . pengusaha TPS memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan barang yang dikuasai negara eli TPS; dan b . biaya penimbunan barang yang dikuasai negara eli TPS dilunasi oleh: 1 . pemenang lelang, pacta saat barang dilelang; a tau 2 . importir, eksportir, pe1nilik barang, atau kuasanya, pacta saat barang diselesaikan kewajiban pabeannya. (6) Keputusan mengenai penetapan barang impor atau barang ekspor sebagai bara.ng yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) menggunakan contoh forn1at yang tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian ticlak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Barang yang dikuasai negara berupa: a . barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -14- b. barang dan/ a tau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea clan Cukai, diberitahukan seem-a tertulis oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada importir, eksportir, pemilik, clan/atau kuasanya, dengan menyebutkan alasan. (2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) clisampaikan kepada importir, eksportir, pemilik barang, clan/ a tau kuasanya, paling lama 7 (tujuh) hari ke1ja sejak pernyataan status barang yang clikuasai negara yang dinyatakan dengan: a. tanda terima surat, clalam hal clismnpaikan secara lang sung; b. bukti pengiriman surat, clalam hal dikirim melalui layanan pos; atau c . bukti pengiriman lainnya. (3) Dalam hal barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf b berasal dari pelaku yang ticlak dikenal, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan melalui papan pengumuman paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan eli TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (4) Untuk barang yang clikuasai negara berupa barang dan/ a tau sarana pengangkut yang ditinggalkan eli kawasan pabean oleh penlilik yang ticlak dikenal, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan melalui papan pengumuman atau media massa, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan eli TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (5) ~emberitahuan seem-a tertulis sebagaimana climaksucl pacla ayat ( 1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf D yang 1nerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Pengumuman sebagaimana dimaksud pacta ayat (3) dan ayat (4) menggunakan contoh format yang tercantun1 dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -15 - Pasal 10 (1) Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang: a. busuk, segera dimusnahkan; b. karena sifatnya: 1. tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat menyusut, cepat busuk, seperti buah segar dan sayur segar; 2. merusak atau mencemari barang lain, seperti asam sulfat clan belerang; 3. berbahaya seperti barang yang muclah meleclak; a tau 4. pengurusannya memerlukan biaya tinggi seperti barang yang harus disimpan clalam ruangan pendingin, segera clilelang clengan memberitahukan secara tertulis kepacla importir, eksportir, pemilik barang, clan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau clibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direktur pacta Direktorat J enderal Bea dan Cukai yan.g melaksanakan tugas clan fungsi eli biclang penindakan dan penyiclikan eli bidang kepabeanan clan cukai, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan, atau Pejabat ~ea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi eli biclang pengelolaan barang yang dikuasai negara, melakukan pencacahan terhadap barang yang clikuasai negara sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 7 ayat (l), setelah jangka waktu 60 (ena1n puluh) hari terhitung sejak disimpan eli TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (3) Direktur pacla Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi eli bidang penindakan dan penyiclikan eli biclang kepabeanan dan cukai, kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan, atau Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas clan fungsi eli bidang pengelolaan barang yang clikuasai negara, www.jdih.kemenkeu.go.id -16- dapat n1elakukan pencacahan terhadap barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), sebelum jangka waktu 60 (enan1 puluh) hari sejak disimpan eli TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, untuk mengetahui jenis, sifat, dan kondisi barang. (4) Pemberitahuan secar·a tertulis sebagaimana dilnaksud pada ayat ( 1) huruf b Inenggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Terhadap barang yang dikuasai negara berupa barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal berdasarkan hasil penelitian ditemukan bukti pennulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan: 1. barang yang dikuasai negara diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk disita sebagai barang bukti jika diperlukan sebagai bukti eli pengadilan; atau 2. barang yang dikuasai negara tetap menjadi barang yang dikuasai negara sampai adanya putusan pengadilan jika tidak diperlukan sebagai bukti eli pengadilan; b. dalam hal berdasarkan hasil penelitian ticlak ditemukan bukti permulaan yang cukup terjacli tindak pidana eli bidang kepabeanan, barang yang dikuasai negara ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara oleh clirektur pacta Direktorat J enderal Bea clan Cukai yang melaksanakan tug as dan fungsi eli bidang penindakan dan penyidikan www.jdih.kemenkeu.go.id -17 - di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan. (2) Penetapan sebagai barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf b, dilakukan apabila tidak terdapat permohonan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3), atau ayat (4). Pasal 12 (1) Terhadap barang yang dikuasai negara berupa barang dan/ a tau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berdasarkan basil penelitian ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan dan pelakunya dikenal, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. barang yang dikuasai negara diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat J enderal Bea dan Cukai untuk disita sebagai barang bukti jika diperlukan sebagai bukti di pengadilan; b. jika barang yang dikuasai negara tidak diperlukan sebagai bukti di pengadilan: 1. barang yang dikuasai negara dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya dalan1 jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dengan: a) dilunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/ a tau pajak dalam rangka impor yang terutang; b) menyerahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor, jika merupakan barang larangan atau pembatasan; dan ~I www.jdih.kemenkeu.go.id c) -18- menyerahkan besarannya sejumlah ditetapkan uang oleh yang Menteri sebagai ganti barang yang besarnya tidak melebihi harga barang; atau 2. tetap n1enjadi barang yang dikuasai negara sampai dengan adanya putusan pengadilan, apabila tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalan1 jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan eli TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (2) Terhadap barang yang dikuasai negara berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan pelanggaran adininistrasi, dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pe1nilik barang, atau kuasanya, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan eli TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dengan: a. dilunasi bea 1nasuk, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ a tau pajak dalam rangka impor yang terutang; clan b. menyerahkan dokun1en atau keterangan yang diperlukan sehubungan clengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor, dalmn hal merupakan barang larangan atau pembatasan. (3) Barang dan/ a tau sarana pengangkut yang ditegah sebagaimana dimaksud pacta ayat (2) yang merupakan barang impor sementara yang akan diselesaikan dengan cliekspor kembali atau penyelesaian selain diekspor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang- unclangan mengenai impor sementara, dapat diserahkan kembali kepada importir dala1n jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan eli TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. www.jdih.kemenkeu.go.id -19 - (4) Dalam hal importir, eksportir, pemilik barang, atau ~uasanya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak melakukan penyelesaian sebagain1ana dimaksud pada ayat (2) atau tidak melakukan realisasi ekspor kembali atau penyelesaian selai11 ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. barang dan/ a tau sarana pengangkut ditetapkan menjadi barang yang menjadi n1ilik negara, dalam hal merupakan barang larangan atau pembatasan; a tau b. barang dan/atau sarana pengangkut ditetapkan untuk dilelang, dalam hal bukan meru pakan barang larangan atau pembatasan. (5) Penetapan atas barang yang dikuasai negara yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, batal dengan adanya penetapan sita dari pengadilan negeri dan penguasaan atas barang tersebut beralih kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 13 Barang yang dikuasai negara berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditil1ggalkan di Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dalam hal: a. pemilik dapat me1nbuktikan kepemilikan atas barang; b. berdasarkan basil penelitian Pejabat Bea dan Cukai tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan; dan t; www.jdih.kemenkeu.go.id -20- c. telah dilunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang, dan telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor dalam hal merupakan barang larangan atau pembatasan. Pasal 14 Barang yang dikuasai negara dinyatakan menjadi barang yang menjadi milik negara, dalam hal barang tersebut berupa: a. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean yang tidak ditemukan bukti perm.ulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang k epabeanar1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b; b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana kepabeanan yang pelakunya tidak dikenal; c. barang dan/ a tau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang t~dak diselesaikan kewajiban pabeannya atau dalam hal barang impor sementara tidak dilakukan realisasi ekspor kembali atau penyelesaian selain diekspor kembali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyilnpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a; a tau d. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 13. ~I www.jdih.kemenkeu.go.id -21 - Pasal 15 ( 1) Status sebagai barang yang dikuasai negara dibatalkan, apabila: a . tidak dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kesalahan atau pelanggaran berdasarkan hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai; b. barang yang dikuasai negara berupa barang dan/ a tau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai telah diselesaikan kewajiban pabeannya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 1 dan ayat (2); c . barang yang dikuasai negara berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah yang merupakan barang in1por sementara telah diekspor kembali atau telah diselesaikan dengan penyelesaian selain dengan diekspor kembali dalan1 jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); a tau d. barang yang dikuasai negara berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean telah diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai ketentuan sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Pembatalan status sebagai barang yang dikuasai negara dilakukan oleh direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dengan menerbitkan keputusan mengenai pembatalan sebagai barang yang dikuasai negara. (3) Keputusan mengenai pembatalan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pacta ayat (2) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -22- Pasal 16 (1) Direktur pacta Direktorat Jencleral Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas clan fungsi eli bidang peninclakan dan penyiclikan eli biclang kepabeanan clan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan mengenai penetapan untuk clilelang terhadap barang yang clikuasai negara sebagaimana climaksud clalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (4) huruf b. (2) Barang yang clikuasai negara yang ditetapkan penyelesaiannya dengan cara dilelang sebagaimana climaksud pacta ayat (1) cliadministrasikan clalam rencana pelelangan barang. (3) Penyelesaian clengan cara dilelang sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), clilakukan melalui lelang umum. (4) Dikecualikan clari ketentuan ditetapkan untuk clilelang sebagaimana dimaksucl pacta ayat (1), dalam hal barang yang dikuasai negara: a. rusak berat clan ticlak mempunyai nilai ekonon1is; a tau b. berupa clokumen. (5) Barang yang clikuasai negara sebagaimana climaksucl pacla ayat (4), clitetapkan untuk climusnahkan oleh clirektur pacla Direktorat Jencleral Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi eli bidang peninclakan dan penyidikan eli biclang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan. (6) Keputusan mengenai penetapan untuk clilelang terhadap barang yang dikuasai negara sebagaimana climaksud pacta ayat ( 1) 1nenggunakan contoh fonnat yang tercantum clalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -23- BABIV KEBERATAN ATAS PENETAPAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA Pasal 17 (1) Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, eksportir, atau kuasanya, dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis atas pernyataan status barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalmn Pasal 7 ayat (1). (2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri u.p. direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan eli biclang kepabeanan clan cukai 1nelalui: a. direktur pacla Direktorat Jenderal Bea clan Cukai yang melaksanakan tugas clan fungsi di biclang peninclakan dan penyiclikan eli biclang kepabeanan clan cukai; b. Kepala Kantor Wilayah; atau c. Kepala Kantor Pelayanan, yang menetapkan keputusan n1engenai penetapan barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang clikuasai negara, clengan menyebutkan alasan clan melampirkan bukti yang menguatkan keberatannya. (3) Pennohonan keberatan sebagaimana dilnaksud pacla ayat (1), clisan1paikan dalmn jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3), atau ayat (4). (4) Direktur pada Direktorat Jencleral Bea clan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi eli biclang keberatan eli biclang kepabeanan clan cukai atas nama Menteri memutuskan keberatan sebagaimana climaksud pada www.jdih.kemenkeu.go.id -. 24- ayat ( l) diterima a tau ditolak dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak permohonan keberatan secm·a tertulis diterima. (5) Dalam hal permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diterima, direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi eli bidang keberatan eli bidang ~epabeanan dan cukai atas nama Menteri n1enerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembatalan status barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. (6) Dalam hal permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditolak, direktur pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang n1elaksanakan tugas dan fungsi eli bidang keberatan eli bidang kepabeanan dan cukai atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan pembatalan status barang impor atau bm·ang ekspor sebagai barang yang dikuasai negm·a dengan 1nenyebutkan alasan penolakan. (7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan surat penolakan · sebagain1ana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya. (8) Apabila keputusan mengenai keberatan tidak diberikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana disebut pada ayat (4), keberatan diterima dan direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi eli bidang keberatan eli bidang kepabeanan dan cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembatalan status barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. (9) Permohonan keberatan sebagain1ana dimaksud pada ayat (l) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf G yang . meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id ( 1 0) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembatalan status barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pacta ayat (5) dan ayat (8) menggunakan contoh fonnat yang tercantum dalan1 Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dali Peraturan Menteri ini. Pasal 18 ( 1) Keputusan atas permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebaga:i berikut: a. permohonan keberatan diterima, jika tidak te1jadi pelanggaran terhaclap Undang-Undang Kepabeanan; a tau b. permohonan keberatan ditolak, jika telah terjacli pelanggaran·terhadap Undang-Unclang Kepabeanan. (2) Terhaclap permohonan keberatan yang cliterima: a . status sebagai barang yang dikuasai negara clibatalkan; clan b. barang clan/atau sarana pengangkut yang clitetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dikembalikan kepacla pe1niliknya. (3) Terhaclap permohonan keberatan yang ditolak, clirektur pacta Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan clan penyiclikan di biclang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, m enyelesaikan· lebih lanjut barang yang clitetapkan Elebagai barang yang dikuasai negara sesuai dengan ketentuan p erunclang-unclangan eli biclang kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id -26- BABV PELELANGAN, PENGHIBAHAN, PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN, DAN PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA Pasal 19 Pe1nilik, ilnportir, dan/atau kuasanya atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) a tau barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang telah ditetapkan untuk dilelang, dilarang menjadi peserta lelang dalam pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara dimaksud. Pasal20 (1) Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri menetapkan harga terendah . untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang akan dilelang. (2) Direktur pacta Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri menetapkan harga terendah untuk barang yang dikuasai negara yang akan dilelang. (3) Harga terendah untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dilnaksud pacta ayat (1) paling sedikit meliputi: . a. bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; c. sewa gudang di TPP untuk paling lan1a 60 (enam puluh) hari; dan d. biaya terkait pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai. www.jdih.kemenkeu.go.id (4) Harga terendah untuk barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksucl pacta ayat (2) paling sedikit n1eliputi: a. bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. sewa gudang eli TPS untuk paling la1na 30 (tiga puluh) hari; dan c. biaya terkait pelelangan barang yang dikuasai negara. (5) Dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara disimpan eli TPP yang disediakan oleh pihak selain Direktorat J enderal Bea dan Cukai, harga terendah untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) atau barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pacta ayat (2) paling sedikit meliputi: a. bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. sewa gudang eli TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; c. sewa gudang eli tempat lain yang berfungsi sebagai TPP untuk paling laina 60 (enam puluh) hari; dan d. biaya terkait pelelangan barang yang tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara. ( 6) Selain terdiri dari komponen harga terendah sebagaimana dimaksud pacta ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), perhitungan harga terendah barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara sebagaimana climaksud pacta ayat (1) atau ayat (2) dapat juga ditambahkan biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost). www.jdih.kemenkeu.go.id :._ 28- (7) Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang saat penin1bunannya di TPS terjadi pe1nindahan lokasi penimbunan ke TPS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), besaran biaya sewa gudang di TPS sebagaimana dimaksud pacta ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dikenakan sebesar biaya penimbunan terhitung sejak di TPS awal sampai dengan di TPS lain untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. (8) Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pacta ayat ( l) dan ayat (2), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf I yang merupakan bagian tidak t~rpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal2l ( 1) Dalam hal penawaran pad a pelelangan pertama tidak mencapai harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ( 1) dan ayat (2), direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di biclang peninclakan dan penyiclikan di bidang kepabeanan clan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menya1npaikan pemberitahuan secm·a tertulis kepacla pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya bahwa barang yang bersangkutan ticlak laku Lelang. (2) Direktur pacla Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas clan fungsi eli biclang peninclakan dan pepyidikan di bidang kepabeanan clan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan usulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dilakukan Pemusnahan, Penetapan www.jdih.kemenkeu.go.id -29- Status Penggunaan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemilik, importir, dan/atau kuasanya, dilarang untuk menjadi peserta lelang pada pelelangan dengan penyesuaian nilai terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemberitahuan secara tertulis sebagain1ana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Usulan Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lamp iran I huruf K yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal22 (1) Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang tidak laku Lelang dan diusulkan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), barang yang dinyatakan tidak dikuasai a tau barang yang dikuasai negara dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau penilai lainnya yang telah terdaftar di Direktorat J enderal Kekayaan Negara. www.jdih.kemenkeu.go.id -30- (3) Direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang n1elaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan harga terendah Lelang sebesar Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pacta ayat (2). (4) Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi sebagaimana dilnaksud pacta ayat (3) dicantumkan dalam usulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) untuk ditetapkan persetujuan dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai. Pasal23 ( 1) Direktur pacta Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, melakukan Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, Ijibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai, terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang telah mendapatkan persetujuan Menteri untuk dilakukan Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, atau Hibah sebagaimana dimaksud pacta ayat (1), tidak dipungut sewa gudang di TPS, sewa gudang di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dan biaya lain. (3) Dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara tidak laku dalan1 pelelangan dengan penyesuaian nilai, direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan www.jdih.kemenkeu.go.id -·31 - fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyan1paikan usulan peruntukan kembali kepada Menteri untuk dilakukan Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, atau Hibah. (4) Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pacta ayat (3), disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal24 ( 1) Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang telah disahkan sebagai p,emenang Lelang oleh pejabat Lelang merupakan harga Lelang. (2) Dalam hal diperoleh informasi dan dapat dibuktikan bahwa pemenang Lelang sebagaimana dilnaksud pacta ayat ( 1) adalah pemilik, importir, a tau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21 ayat (3), pengesahan sebagai pemenang Lelang dibatalkan dan dilakukan pelelangan ulang. Pasal25 (1) Hasil Lelang pertama barang yang dinyatakan tidak dikuasai setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilari (PPh) Pasal 22, dan/ a tau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, serta sewa gudang dan/atau btaya yang harus clibayar, sisanya disediakan untuk pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya. www.jdih.kemenkeu.go.id ::32- (2) Terhadap hasil Lelang pertama barang yang dikuasai negara, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan/ a tau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, serta sewa gudang dan/ a tau biaya yang harus dibayar, sisa basil Lelang disediakan untuk pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya; a tau b. dalam hal terdapat pengajuan pe~-mohonan keberatan atas penetapan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) atau barang yang dikuasai negara diperlukan sebagai bukti eli pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a clan Pasal 12 ayat (1), basil Lelang disimpan sebagai ganti barang yang bersangkutan sambil menunggu keputusan keberatan atau untuk alat bukti eli siclang pengaclilan. (3) Sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) clan ayat (2) huruf a, cliberitahukan secara tertulis kepacla pemilik, hnportir, eksportir, atau kuasanya atau cliumumkan n1elalui papan pengumuman oleh Pejabat Bea clan Cukai clalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelelangan. (4) Sisa hasil Lelang sebagaimana climaksucl pacta ayat (1) clan ayat (2) huruf a menjadi milik negara, jika clalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) sisa hasil Lelang ticlak clian1bil oleh pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya. (5) Pemberitahuan sisa hasil Lelang seem-a tertulis atau pengumuman sisa hasil Lelang sebagaimana climaksud pacla ayat (3) menggunakan contoh format yang tercantum clalam Lampiran I huruf L clan huruf M yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id .~· 33 ~ Pasal26 (1) Terhadap hasil Lelang dengan penyesuaian nilai atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara, direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri melakukan perhitungan alokasi hasil Lelai-1g untuk menentukan besaran: a. bea masuk; b. cukai; c. Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; d. sewa gudang di TPS; e. sewa gudang di TPP; dan/atau f. biaya lainnya yang harus dibayar sesuai tarif yang berlaku. (2) Alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pacta ayat (l) untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai meliputi: a. bea masuk, cukai, Pajak Pertan1bahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/ a tau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. sewa gudang di TPS untuk paling lan1a 30 (tiga puluh) hari; c. sewa gudang di TPP untuk paling lama 60 (enam puluh) hari; dan/ a tau d. biaya terkait pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai. (3) Alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pacta ayat (l) untuk barang yang dikuasai negara meliputi: a. bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau Pajak Penjualan atas Bm-ang Mewah; www.jdih.kemenkeu.go.id -.:.34- b. sewa gudang eli TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan/ atau c. biaya terkait pelelangan barang yang dikuasai negara. (4) Dalan1 hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara disimpan eli TPP yang qisediakan oleh selain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, alokasi basil Lelang sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) meliputi: a. bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan. Pasal 22, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. sewa gudang eli TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; c. sewa gudang eli tempat lain yang berfungsi sebagai TPP untuk paling lama 60 (enam puluh) hari; d. biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost); dan/atau e. biaya terkait pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara. (5) Alokasi hasil Lelang sebagaimana din1aksud pacta ayat (1), ditetapkan oleh direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi eli bidang penindakan dan penyidikan eli bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri. (6) Contoh penghitungan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pacta ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal terdapat pengajuan permohonan keberatan atas penetapan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) atau barang yang dikuasai negara diperlukan sebagai bukti eli pengadilan sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 11 www.jdih.kemenkeu.go.id . ~ 35- ayat (l) huruf a dan Pasal 12 ayat (l) hasil Lelang dengan penyesuaian nilai atas barang yang dikuasai negara disimpan sebagai ganti barang yang bersangkutan sambil menunggu keputusan keberatan atau untuk alat bukti di sida11.g pengadilan. (8) Keputusan mengenai penetapan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pacta ayat (5) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal27 J u1nlah penerimaan negara yang berasal dari Lelang perta1na dan Lelang dengan penyesuaian nilai atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara berupa: a. bea n1.asuk, cukai, dan/ a tau pajak dalam rangka impor; dan b . sewa gudang di TPP untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai ya11.g disimpan di TPP ya11.g dikelola oleh direktorat pacta Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan, disetor seluruhnya ke kas negara. Pasal28 ( l) Direktur pacta Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan t\1gas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan mengenai penetapan Pemusnahan terhadap: a. barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) huruf a dan Pasal 6 ayat (6); dan www.jdih.kemenkeu.go.id b. barang yang.clikuasai negara sebagailnana cliinaksucl dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 16 ayat (5}. (2) Pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksucl pacla ayat ( l) dan clalam Pasal 23 ayat ( 1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan dituangkan clalam berita acara Pemusnahan. (3) Keputusan inengenai penetapan. Pemusnahan terhaclap barang yang dinyatakan tidak clikuasai dan/ a tau barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pacta . ayat ( 1) menggunakan contoh format yang tercantum clalam Lampiran I huruf 0 yang merupakan bagian ticlak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pacta ayat (2) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini. Pasal 29 (1) Pelaksanaan serah terima barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang dikuasai negara yang dihibahkan atau ditetapkan status penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada penerima Hibah, kementerian/lembaga, atau pihak lain dan dituangkan dalain berita acara serah terima. (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id _: 37- BABVI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA Pasal30 Barang yang menjadi milik negara berasal dari: a. barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor; b. barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP; c. barang dan/ a tau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal; d. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP; e. barang yang dikuasai negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; a tau f. barang dan/ a tau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. Pasal31 (1) Direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyatakan status barang yang menjadi milik negara dengan menerbitkan keputusan n1engenai penetapan sebagai barang yang menjadi milik negara. www.jdih.kemenkeu.go.id .C'38- (2) Barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pacta ayat (1), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dibukukan ke dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang menjadi milik negara. (3) Barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pacta ayat (1), merupakan kekayaan negara dan dilampirkan sebagai catatan atas laporan keuangan direktorat pacta Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan. (4) Keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang n1enjadi Inilik negara sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal32 (1) Direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan membuat perkiraan nilai barang sebagaimana dilnaksud yang menjadi milik negara dalam Pasal 31 ayat (1), berdasarkan dokumen kepabeanan, dokumen pelengkap pabean, harga pasar, atau sumber inforn1asi harga l~innya. (2) Dalam membuat perkiraan nilai barang yang menjadi n1ilik negara sebagaimana dimaksud pacta ayat (1), direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat melibatkan penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, instansi terkait, dan/ a tau penilai lainnya. www.jdih.kemenkeu.go.id -39- (3) Perkiraan nilai barang yang menjadi 1nilik negara sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pengajuan usulan peruntukan barang yang menjadi milik negara. BAB VII PERUNTUKAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA Pasal33 Barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), diajukan usulan peruntukannya untuk dilakukan: a. penjualan secm·a Lelang, jika: 1. secm·a ekonmnis lebih menguntungkan bagi negara; dan 2. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Penetapan Status Penggunaan, untuk: 1. penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga; atau 2. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan sesuai tugas dan fungsi kementerian/lembaga; c . Hibah, untuk: 1. penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan ke1ja pemerintah daerah; 2. kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, dan kemanusiaan; atau 3 . tidak mengganggu kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM); d. Pemusnahan, dalam hal: 1. barang yang menjadi milik negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; 2. tidak mempunyai nilai ekonomis; www.jdih.kemenkeu.go.id ·- . .:,40- 3. dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau 4. berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan; atau e. Penghapusan, dalam hal barang yang menjadi milik negara mengalmni penyusutan atau hilang. Pasal34 ( 1) Direktur pad a Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang n1elaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, menyampaikan usulan peruntukan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. (2) Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) dilampiri dengan: a . keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara; b. daftar barang yang menjadi milik negara yang diajukan usulan peruntukannya; c. berita acara pencacahan barang; d. surat kesediaan dari kementerian/lembaga yang diusulkan sebagai Pengguna Barang, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris kementerian/lembaga dari kementerian/lembaga bersangkutan, dalam hal barang yang menjadi milik negara diusulkan untuk dilakukan penetapan status penggunaan; dan e. surat kesediaan da1i pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga budaya, len1baga keagamaan, atau lembaga kemanusiaan yang akan n1enerin1a Hibah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/ketua pengurus lembaga dari pemerintah daerah/lembaga bersangkutan, dalam hal barang yang menjadi 1nilik negara diusulkan untuk dilakukan Hibah. ~I www.jdih.kemenkeu.go.id -,,41- (3) Usulan peruntukan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) n1enggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal35 ( 1) Direktur pacta Dl.rektorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, melakukan penyelesaian terhadap barang yang menjadi milik negara sesuai dengan penetapan peruntukan barang yang menjadi milik negara yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. (2) Barang yang menjadi milik negara yang ditetapkan peruntukannya untuk dilakukan penjualan secara Lelang, Penetapan Status Penggunaan, atau Hibah, tidak diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan di bidang hnpor, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Barang yang menjadi milik negara yang ditetapkan peruntukkannya untuk: a. Penetapan Status Penggunaan; b . Hibah; c. Pemusnahan; dan d. Penghapusan, tidak dipungut sewa gudang di TPS, sewa gudang di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dan biaya lain. www.jdih.kemenkeu.go.id -42- Pasal36 (1) Dalam hal barang yang menjadi milik negara diajukan usulan peruntukannya untuk dilakukan penjualan secara Lelang, terhadap barang yang menjadi milik negara dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau penilai lainnya. (3) Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi eli bidang penindakan dan penyidikan eli bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan nilai limit Lelang sebesar Nilai Wajar dengan mempertimbangkan faktor biaya. (4) Faktor biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui perhitungan secara at cost dari Nilai Wajar, n1eliputi: a. sewa gudang eli TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;. b. sewa gudang eli tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dihitung sejak barang disimpan eli tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sampai dengan saat pengajuan usulan peruntukan dengan perhitungan jun1lah haripaling lama 60 (enam puluh) hari; c. biaya pencacahan; cl. biaya pengangkutan barang dari TPS ke tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; e. biaya/upah buruh; dan/atau f. biaya terkait pelelangan barang yang menjadi milik negara. (5) Faktor biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) · huruf b san1pai dengan huruf f, diperhitungkan clalam hal barang yang menjadi milik negara disimpan eli TPP yang disediakan oleh selain Direktorat J enderal Bea dan Cukai. L; www.jdih.kemenkeu.go.id -;43- (6) Terhadap barang yang menjadi milik negara yang saat penimbunannya eli TPS terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain eli kawasan pabean lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b , besaran biaya sewa gudang eli TPS sebagaimana dilnaksud pacta ayat (4) dikenakan sebesar biaya penimbunan terhitung sejak eli TPS awal sampai dengan eli TPS lain untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. (7) Nilai limit Lelang sebagain1ana din1aksud pacta ayat (3) untuk barang yang menjadi Inilik negara yang telah n1endapat penetapan peruntukan Lelang oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri, ditetapkan oleh direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi eli bidang penindakan dan penyiclikan eli biclang kepabeanan clan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan. (8) Penetapan Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud pacta ayat (7) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal37 ( l) Apabila pacta pelelangan pertama barang yang menjadi milik negara ticlak laku, dilakukan pelelangan keclua. (2) Nilai limit Lelang barang yang menjadi milik negara dalam pelelangan kedua menggunakan nilai limit Lelang yang sama pacta saat pelelangan pertama. (3) Apabila pacta pelelangan ked11a barang yang menjacli milik negara ticlak laku, clirektur pacla Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi eli bidang penindakan dan penyidikan eli bidang kepabeanan clan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, dapat Inenyampaikan usulan peruntukan kembali untuk clilakukan pelelangan ketiga, Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, Hibah, dan/ a tau Penghapusan. L; www.jdih.kemenkeu.go.id . ,_'44- (4) Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pacta ayat (3), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pacta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki wilayah ke1ja pacta lokasi barang yang n1enjadi milik negara berada. (5) Dalam hal diusulkan untuk dilakukan pelelangan ketiga, dilakukan Penilaian kembali terhadap barang yang menjadi milik negara. (6) Penilaian kembali terhadap barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pacta ayat (5), dilakukan oleh penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, instansi terkait, atau penilai lainnya. (7) Dalam hal barang yang menjadi milik negara tidak laku pad a pelelangan ketiga, direktur pacta Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang n1elaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, Hi bah, dan/ a tau Penghapusan. (8) Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pacta ayat (7), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pacta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki wilayah kerja pacta lokasi barang yang menjadi milik negara berada. Pasal 38 (1) J:Iarga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang, merupakan harga Lelang. (2) Jumlah penerimaan negara yang berasal dari Lelang barang yang menjadi nlilik negara sesuai harga Lelang sebagaimana dimaksud pacta ayat (1), disetor seluruhnya ke kas negara. www.jdih.kemenkeu.go.id ~45- (3) Selain membayar harga Lelang sebagaimana dimaksud pacta ayat (1), pe1nenang Lelang juga harus membayar sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Biaya sewa gudang sebagaimana dimaksud pacta ayat (3), dibayarkan langsung oleh pemenang Lelang kepada yp.ng berhak. (5) Dalam hal barang yang menjadi milik negara disimpan di TPP yang disediakan oleh selain Direktorat J enderal Be a dan Cukai, selain harus membayar harga Lelang ~ebagaimana din1aksud pacta ayat (1), pemenang Lelang juga harus membayar sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari serta biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalmn Pasal 36 ayat ( 4) huruf b sampai dengan huruff. BAB VIII PENYIMPANAN DAN PENGADMINISTRASIAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA Pasal39 (1) Direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan, atau Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan/ a tau barang yang menjadi milik negara, bertanggung jawab atas pengelolaan, pengadministrasian, dan penyimpanan, barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. www.jdih.kemenkeu.go.id . -'46 - (2) Pengadministrasian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, termasuk Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 31 ayat (2) dapat dilakukan dengan Sistem Komputer Pelayanan. (3) Penyin1panan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara sebagaimana din1aksud pada ayat (1), dilakukan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dengan memperhatikan kondisi dan sifat barang. (4) TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh direktur pad a Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri. Pasal40 (1) Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan laporan mengenai pencatatan dan barang yang dinyatakan ketentuan: penyelesaian administrasi tidak dikuasai dengan a. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni, disampaikan paling lama pacta tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan; dan b. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, disampaikan paling lama pad a tanggal 15 Januari tahun berikutnya. (2) Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pacta ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanari Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur J enderal dan Kepala Kantor Wilayah; a tau www.jdih.kemenkeu.go.id ..: 47- b. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur J enderal. (3) Ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud . pacta ayat ( 1) tidak berlaku dalam hal pengadministrasian barang yang dinyatakan tidak dikuasai dengan Sistem Komputer Pelayanan telah diimplementasikan. Pasal41 (1) Direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas clan fungsi eli biclang peninclakan dan penyidikan di biclang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, menyampaikan laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian aclministrasi barang yang clikuasai negara dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan untuk periocle 1 Januari sampai clengan 30 Juni, disampaikan paling lama pacta tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan; clan b. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, disampaikan paling lama pacta tanggal 15 · Januari tahun berikutnya. (2) Penya1npaian laporan mengenai· pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang clikuasai negara sebagain1ana climaksucl pacta ayat ( 1). clilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepacla Direktur J enderal clan Kepala Kantor Wilayah; a tau b. direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas clan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan clan cukai, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. www.jdih.kemenkeu.go.id .. -'48- (3) Ketentuan penyampaian laporan sebagaimana din1aksud pacta ayat ( 1) tidak berlaku dalam hal pengadministrasian barang yang dikuasai negara dengan Sistem Komputer Pelayanan telah diimplementasikan. Pasal42 (1) Direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, menyampaikan laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang Inenjadi milik negara dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni, disampaikan paling lama pacta tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan; dan q. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, disampaikan paling lama pad a tanggal 15 Januari tahun berikutnya. (2) Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang menjadi 1nilik negara sebagaimana dilnaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada: 1. Direktur Jenderal; 2. Kepala Kantor Wilayah; dan 3. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pacta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai n1enyampaikan laporan kepada: 1. Direktur J enderal; dan 2. Kepala Kantor Wilayah pacta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id -. 49- c. direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai menyampaikan laporan kepada: 1. Direktur Jenderal; dan 2. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Siste1n Koni.puter Pelayanan. BABIX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal43 ( 1) Pengeluaran barang hasil Lelang barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi 1nilik negara dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalmn Daerah Pabean tidak dipungut bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, dalam hal: a. harga terendah sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1) dan/atau ayat (2) dalam telah memperhitungkan bea masuk dan cukai serta telah ditambahkan pajak dalam rangka impor setelah Lelang; atau b . Nilai Wajar. dalam penilaian barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) menggunakan Nilai Wajar yang tersedia di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. (2) Biaya yang timbul dalam rangka penanganan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang Inenjadi milik negara berdasarkan Peraturan Menteri ini, dibebankan kepada anggaran Direktorat J enderal Be a dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id ..:-so- Pasal44 Ketentuan mengenai: a. wewenang dan tanggung jawab pengelolaan dan pengurusan barang yang menjadi milik negara; b. pengajuan usulan peruntukan barang yang menjadi milik negara; c . syarat persetujuan usulan peruntukan barang yang ~1enjadi milik negara; d. Inonitoring tindak lanjut persetujuan peruntukan barang yang menjadi milik negara; e. rekonsiliasi data barang yang menjadi milik negara; dan f. pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang yang menjadi Inilik negara, yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lelang dan di bidang pengelolaan barang yang menjadi milik negara. BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal45 Pacta saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan . Nomor 62/PMK.04/20 11 ten tang Penyelesaian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 462), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal46 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -51 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI IND RA WATI pada tanggal 28 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1518 Plt. www.jdih.kemenkeu.go.id -52- LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/PMK.04/2019 TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA A. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN UNTUK SEGERA MENYELESAIKAN KEWAJIBAN PABEAN YANG TERKAIT DENGAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI Nomor Sifat Hal KOP SURAT . . . . . . . . . . ( 1) .. .... . .. . Sanga't Segera Pembelitahuan Untuk Segera Menyelesaikan Kewajiban Pabean Yang Terkait Dengan Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai Yth ..................... (3) .. ................. . ....... ... (2) ......... . 1. Bersama ini dibeiitahukan bahwa barang-barang Saudara dengan data- data sebagai berikut: Nomor dan Tanggal BC 1.1, jika ada: ....... .................. (4) ......................... . Nama Pengangkut ..... ... .. ... ........ .. .. (5) ......................... . Lokasi Penimbunan ......................... (6) ... ... ... ... ............. . Nomor, Ukuran, dan Jumlah Peti Kemas atau Jumlah Kemasan ...... ... .......... ...... (?) . ........................ . Nomor B/L atau AWB, jika ada ......................... (8) ......................... . Jumlah/Jenis Barang .. ... .. .................. (9) ..... ....... ..... ...... .. . telah dinyatakan sebagai Barang Yang Dinyatakan Tidal{ Dikuasai sesuai clengan pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai Nomor ...... .... (10) ..... .. ... tanggal .......... (11) . ........ . 2. Barang-barang sebagaimana dimaksud pacla butir 1, clinyatakan sebagai Barang Yang Dinyatakan Ticlak Dikuasai karena .......... (12) .......... sesuai dengan ketentuan Pasal .. ... ... .. (13) .......... Undang-Unclang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah clengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Unclang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 3. Sauclara diminta untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean atas barang-barang sebagaimana dimaksud pacla butir 1, clengan ketentuan bahwa terhaclap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang: a. busuk, segera dimusnahkan; b. merupakan barang yang clilarang dinyatakan sebagai Barang Yang Menjacli Milik Negara; t; www.jdih.kemenkeu.go.id .:..'53- c. });:arena sifat barang tersebut: 1) tidak tahan lama, 2) merusak; 3) berbahaya; atau 4) pengurusannya memerlukan biaya tinggi, akan segera dilelang, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; d. merupakan barang yang dibatasi disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan eli Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean. Apabila melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari barar1g tidak diselesaikan, barang tersebut akan dinyatakan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara; atau · e. bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan eli Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean, akan dilelang. 4 . . . .. . .. . .. ........... . .. .. .. .. . . .. ............ ........ (14) . .... .. . .. .. . . . ... . .. ..... . . . .. .. .... .. . .. . . ....... . . . Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara . . . . . ...... ... . . (15) . . ........... . . , . . ... . .. . . . . . .. (16) .. .. ..... .. . . . . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Non1or (3) Nomor (4) Nomor (5) Nmnor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nmnor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomoi· (14) ·~54- PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat pemberitahuan. diisi tanggal surat pen1be1itahuan. diisi nama orang/perusahaan, Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk, atau Perusahaan Jasa Titipan. diisi nomor dan tanggal BC 1. 1, jika ada. diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal. diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPS. diisi nomor, ukuran, dan junllah peti kemas, atau junllah kemasan, misalnya dalan1 hal berupa peti kemas diisi non1or dan ukuran peti kemas . . diisi nomor B/L atau AWB, jika ada. diisi junllah dan jenis barang. diisi nomor Buku Catatan Pabean mengenai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. diisi tanggal Buku Catatan Pabean mengenai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. diisi alasan barang dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, misalnya karena ditilnbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan di TPS. diisi dengan pasal dan ayat terkait Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. diisi pemberitahuan dalam hal barang-barang tersebut akan segera dilelang karena sifat barangnya atau akan segera dimusnahkan karena busuk. Contoh pengisian: 1. Dalam hal akan segera dilelang Memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pacta butir 3 huruf c, mengingat barang-barang Saudara merupakan barang yang ..... (diisi jenis sifat barang sesuai butir 3 huruf c), terhadap barang-barang tersebut akan segera dilakukan pelelangan. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (15) Nomor (16) <55- 2. Dalam hal akan segera dimusnahkan Mengingat barang-barang Saudara dalam kondisi busuk, barang-barang pemusnahan. terse but akan segera dilakukan diisi jabatan Pejabat Bea dan. Cukai yang mengelola barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi n1ilik negara. www.jdih.kemenkeu.go.id -56- B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN PELELANGAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN . ... .... .. (1) ......... . NOMOR .......... (2) .. .. .... . . TENTANG PENETAPAN PELELANGAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/ BARANG YANG DIKUASAI NEGARA *) Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA .. ........ ( 1) ....... . . . a . bahwa . ......... (3) .......... ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan .......... (1).......... tentang Penetapan Pelelangan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/ Barang yang Dikuasai N egara *) ; . . .. ...... (4) ....... . .. ; . . .. ...... (5) . ....... .. ; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN ........ .. (1).. ........ TENTANG PENETAPAN PELELANGAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA *). Menetapkan untuk dilakukan pelelangan atas Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara *) dengan data-data sebagai berikut: Nomor BCP mengenai BTD /Nomor Keputusan mengenai Penetapan BDN Nom or dan Tanggal BC 1.1, jika ada Nama Pengangkut Lokasi Penimbunan Nomor, Ukuran, dan Jumlal1. Peti Kemas atat.i Jumlah Kemasan Nomor B/L atau AWB, jika ada ....... .. ... (6) .... ..... .. . .. .. .. .. . .. . (7) ........... . .......... .. (8) ........... . ............ (9) ........... . ........... (10) ..... . .. . . . . . . . . . . . . . . ( 11) .......... . Jumlah/Jenis Barang ........ ... (12) .. .. ...... . Pelaksanaan lelang terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara *) sebagaimana dimaksud clalam Diktum PERTAMA, clilaksanakan oleh Panitia Lelang .. ........ (!) .......... dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara clan Lelang .. .. .. . ... (13) .. ....... . Keputusan ..... ..... (1) .......... ini mulai berlaku pacta tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. www.jdih.kemenkeu.go.id *) Pilih salah satu Salinan Keputusan .......... (1) .......... ini disampaikan kepacla: 1. Direktur Jencleral Bea clan Cukai; 2. Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3. Direktur Peninclakan clan Penyiclikan, Direktorat J encleral Be a dan Cukai; 4 . Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jencleral Bea clan Cukai . ......... (14) .......... : 5. . ......... (15) . ........ . Ditetapkan eli .......... (16) . ... ..... . pacla tanggal ........... ( 1 7) ......... . . . . . . . . . . . ( 1) .......... ' .......... ( 1 8 ) ..... .. .. . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nmnor (11) Nomor (12) Nomor (13) ··_;·.ss ·- PETUNJUK PENGISIAN diisi direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara. diisi nomor keputusan mengenai penetapan pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara. diisi uraian mengenai pertimbangan perlunya dilakukan pelelangan secm·a lengkap. diisi nmnor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap barang ym1g dinyatakan tidak dikuasai, barang ym1g dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. diisi nomor pe1nbukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara. diisi nomor pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau nomor keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara. diisi nmnor dan tariggal BC 1.1, jika ada. diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal. diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPP. diisi nomor, ukuran, ·dan jumlah peti kemas atau junuah kemasan, misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan ukuran peti kemas. diisi nmnor B/L atau AWB, jika ada. diisi jumlah/jenis barang. diisi nama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang terkait. ~I www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) diisi nama Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai terkait, dalam hal keputusan mengenai penetapan pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu diisi jika keputusan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. diisi tujuan tembusan lainnya, n1isalnya nama pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya. diisi dengan tempat ditetapkan keputusan mengenai penetapan pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan keputusan mengenai penetapan pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara. diisi dengan nama direktur pacta Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor , Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menandatangani keputusan mengenai penetapan pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara (dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan/atau nomor induk pegawai). www.jdih.kemenkeu.go.id C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN ..... ... .. (!) .......... . NOMOR . ....... .. (2) ......... . TENTANG PENETAPAN BARANG IMPOR/BARANG EKSPOR*) SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA ..... ..... ( 1) .... ....... ' . a. bahwa pacta . ......... (3).......... terdapat barang dan/atau sarana pengangkut yang .......... (4) .......... ; b . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf .......... (5).. ........ Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, .......... (6) .......... ; , c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunif a dan huruf b , perlu menetapkan Keputusan .. .. ...... (!)........... tentang Penetapan Barang Impor/Barang Ekspor*) Sebagai Barang yang Dikuasai N egara; .......... (7) .......... ; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN .......... (!)........... TENTANG PENETAPAN BARANG IMPOR/BARANG EKSPOR*) SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA. Barang-barang .......... (8) .......... merupakan .......... (4) ..... .... . Sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat ( 1) huruf .......... (5) .......... Unelang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Unelang-Unelang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubal~an atas Unelang-Unelang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara. Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud elalam Diktum PERTAMA elisimpan eli ........ .. (9).......... eli bawah pengawasan .......... (3) ........ .. Keputusan . ......... (1) ........... ini mulai berlaku paela tanggal elitetapkan, elengan ketentuan apabila dikemuelian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. l; www.jdih.kemenkeu.go.id Salinan Keputusan .......... (1) ........... ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai: 3. lnspektorat Jenderal; 4. Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 5. Direktur .......... (10) .......... ; 6. Kepala Kantor Wilayal1 .......... (ll) .......... ; 7 . . ...... ... (12) . . ...... . . Ditetapkan eli .......... (13) ......... . pacta tanggal . ...... .... (14) ......... . . . . . . . . . . . ( 1) .......... ' . ......... ( 15) .. ... .. . . *) Pilih salah satu L; www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Non1or (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) · _. 62- PETUNJUK PENGISIAN diisi direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai pen eta pan barang impor /barang ekspor sebagai Barang yang Dikuasai Negara. Khusus untuk penulisan pacta kolom tanda tangan, ditulis dengan huruf kapital. diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang impor/ barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi direktorat pad a Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara. diisi asal barang yang dikuasai negara, misalnya berasal dari barang yang dikuasai negara yang meru pakan barang yang dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai. diisi dengan huruf terkait penetapan barang yang dikuasai negara dalam ketentuan Pasal 68 ayat (l) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telal1 diubal1 dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubal1a11 atas Undang-unda11g Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. diisi dengan bunyi pasal dan ayat terkait Nomor (5). diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang 1nengatur n1engenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi, milik negara. diisi rincian jumlah dan jenis barang yang akan ditetapkan menjadi barang yang dikuasai negara, dapat dibuat dalam lamp iran. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nmnor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) diisi t e mpat disimpannya barang yang dikuasai negara, nlisalnya nama TPP. diisi direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, dalam hal keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. diisi nama Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai terkait, dalam hal keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara diterbitkan oleh direktur pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tug as dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. diisi nama penlilik barang, importir, eksportir atau kuasanya, jika ada. diisi dengan tempat ditetapkan keputusan mengenai penetapan barang impor /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan keputusan mengenai pen eta pan barang impor /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi dengan nama direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang n1elaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan · cukai, Kepala 'Kantor Wilayah Direktorat J enderal Be a dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara. Ditulis dengan huruf kapital. .r~ /0/ www.jdih.kemenkeu.go.id D. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN TERTULIS MENGENAI PENETAPAN DAN ATAU PELELANGAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KOP SURAT .......... (1) ......... . . . .. . .. . .. (2) ......... . .......... (3) ....... .. . Segera Nomor Sifat Hal Pemberitahuan Penetapan dan/ a tau Pelelangan Barang yang Dikuasai Negara ' Yth .................. ... (4) ................... . 1. Bersama ini diberitahukan bahwa barang-barang Saudara dengan data- data sebagai berikut: Nomor dan Tanggal BC 1.1, jika ada: ......................... (5) ......................... . Nama Pengangkut ............... .. ........ (6) .. .. ... .................. . Lokasi Penimbunan Nomor, Ukuran, dan Jumlah Peti Kemas atau Jumlah Kemasan Nomor B/L atau AWB, jika ada Jumlah/Jenis Barang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (7) . . . . ........ .. . . ......... . ....................... .. (8) . . . ..... . ........ ....... . . .... . .................... (9) ......................... . ......................... (1 0) . ............. ... ...... . telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara sesuai Keputusan . .... .. ... (1).......... Nomor .. .. .. . ... (11).......... tentang Penetapan Sebagai Barang yang Dikuasai Negara. 2 . Barang-barang sebagaimana dimaksud pada butir 1 dinyatakC)ll sebagai Barang yang Dikuasai Negara karena .. ..... ... (12) .......... , sesuai dengan ketentuan Pasal . ........ . (13) .......... Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unclang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Unclang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 3. Barang-barang sebagaimana climaksucl pacla butir 1 clalam penguasaan . ......... (1).... ...... untuk clilakukan penelitian berkaitan clengan adanya d ugaan pelanggaran ketentuan eli bidang kepabeanan. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara dapat menghubungi .......... (1) .......... dalam rangka pemrosesan lebih lanjut. 4. Dalam hal Barang yang Dikuasai Negara yang karena sifat barang tersebut: a . tidak tahan lama; b . merusak; c. berbahaya; atau d. pengurusannya memerluk:m biaya tinggi, akan segera dilelang, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. www.jdih.kemenkeu.go.id . .;:;65- 5. . ................................................... (14) ...................................................... . Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara . . . . . . . . . . . . . . . . ( 15) ............... , . .............. (16) .............. . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nmnor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) PETUNJUK PENGISIAN diisi kop surat direktorat pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, yang 1nenerbitkan pemberitahuan tertulis mengenai penetapan dan atau pelelangan barang yang dikuasai negara. diisi nomor surat pemberitahuan. diisi tanggal surat pemberitahuan. diisi nama perusahaan/ pemilik barang. diisi nomor dan tanggal be 1. 1, jika ada. diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal. diisi lokasi penimbunan, misalnya nmna TPP. diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau jumlah kemasan, 1nisalnya dalmn hal berupa peti ken1as diisi nomor dan ukuran peti kemas. diisi nomor B/L atau AWB, jika ada. diisi jumlah dan jenis barang. diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang impor /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi dasar pertimbangan penetapan sebagai barang yang dikuasai negara, contohnya karena merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang diberitahukan secm·a tidak benar. diisi dengan pasal dan ayat terkait penetapan barang yang dikuasai negara dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. diisi pemberitahuan dalam hal barang-barang tersebut akan segera 'dilelang karena sifat barangnya atau akan segera dimusnahkan karena busuk. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (15) Nomor (17) . ~ 67- Contoh pengisian: 1. Dalam hal akan segera dilelang Memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4, mengingat barang-barang Saudara merupakan barang yang ..... (diisi jenis sifat barang sesuai butir 4), terhadap barang-barang tersebut akan segera dilakukan pelelangan. 2. Dalam hal akan segera dimusnahkan Mengingat barang-barang Saudara dalam kondisi busuk, akan segera dilakukan proses pemusnahan. diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi nlilik negara diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang 1nengelola barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi nlilik negara. www.jdih.kemenkeu.go.id E. CONTOH FORMAT PENGUMUMAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KOP SURAT .. .. ... ... (1) .. .. ..... . PENGUMUMAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA NOMOR .. ........ (2) .......... Dengan ini diberitahukan bahwa: 1. Pacta .......... (1) .......... terdapat barang dan/atau sarana pengangkut bentpa .......... (3) .. ........ , yang berasal daJi pemilik ya11g tidak dikenal dan telah dilakukan penegal1an oleh Pejabat Bea dan Cukai/ ditinggalkan eli Kawasan Pabea11 .......... (4) .......... *). 2. Terhadap baJ·ang-baJ·ang tersebut butir 1, telah ditetapkan sebagai Bara11g ya11g Dikuasai Nega1·a sesuai dengan Keputusa11 .......... (1).......... Nomor .......... (5) .......... dan disimpa11 eli Tempat Penimbunan Pabean .......... (6) .......... 3. Bagi pemilik barang-barang tersebut butir 1, diminta untuk dapat menya1npaikan bukti-bukti terkait kepemilika11 baJ"aJ1g da11 melalnJkan proses penyelesaia11 atas kewajiban pabean terhadap ba1·ang bersa11gkuta11. 4. Apabila dalaJn,ja11gka waldu paling la1na 30 (tiga puluh) ha1i sejal( disimpa11 eli Tempat Penimbunan Pabean, .......... (3).......... tersebut tidak dilakuka11 penyelesaian kewajiban pabea11, terhadap barang-ba1·ang tersebut akan ditetapka11 menjadi Barang yang Menjadi Milik Nega1·a. 5. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi .......... (1) .......... Demikian disaJTipaikan untuk menja di perhatian . . . .. . ...... .. . . (7) ..... ..... .... . ............... (8) .............. . . . . . . ... . . .. .. . . . (9) .............. . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) :._ 69- PETUSNJUK PENGISIAN diisi kop surat direktorat pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utmna Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, yang menerbitkan pengumuman barang yang dikuasai negara. diisi nomor pengumuman. diisi uraian jumlah dan jenis barang dan/ atau sarana pengangkut. diisi naJna dan lokasi Kawasan Pabean tempat ditemukannya barang dan/atau sarana pengangkut, misalnya PT Pelabuhan Indonesia II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (dalam hal merupakan barang yang dikuasai negara berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh Pemilik yang tidak dikenal). diisi nomor Keputusan n1engenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara. diisi nama Tempat Penilnbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean. diisi nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya pengumuman. diisi direktur pad a Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang 1nelaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan pengumuman. diisi dengan nama direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepaia Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan pengumuman. www.jdih.kemenkeu.go.id . ""70- F. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PEMBATALAN STATUS BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN .... . .... (1) .. ... ... . NOMOR ........ .. (2) ......... . TENTANG PEMBATALAN ATAS KEPUTUSAN . ........ (1) ........ . NOMOR .......... (3) .. ...... .. TENTANG PENETAPAN BARANG IMPOR/BARANG EKSPOR*) SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA ......... ( 1) . ........ , Menimbang a . bahwa . ... . .. . .. (4) .......... ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan ......... (!) ........ . tentang Pembatalan atas Keputusan ......... (!) ......... Nomor .......... (3 ) ... . ...... tentang Penetapan Barang Impor/Barang Ekspor*) Sebagai Barang yang Dikuasai Negara; Mengingat ... .. ..... (5) ........ . . MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN ......... (1) ... ..... . TENTANG PEMBATALAN ATAS KEPUTUSAN ......... (!) .... .. .. . NOMOR .. ........ (3) ........ .. TENTANG PENETAPAN BARANG IMPOR/BARANG EKSPOR*) SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA. PERTAMA Membatalkan Keputusan ....... .. (!) . ..... . . . Nomor ....... ... (3) ......... . ten tang Penetapan Barang Impor /Barang Ekspor*) Sebagai Barang yang Dikuasai Negara. KEDUA Keputusan .. .. .. . .. (1). ... . .... ini mulai berlaku pacta tanggal clitetapkan, clengan ketentuan apabila clikemudian hari terclapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan . .... .. .. (1) ..... .... ini clisampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2 . Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktur Tekrtis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 5 . Direktur . ......... (6) .......... ; 6. Kepala Kantor Wilayal1. .......... (?) .......... ; 7. . . ........ (8 ) . . .. . . .. .. · Ditetapkan eli .......... (9) .. .. ..... . pada tanggal .......... (l 0) ......... . . . . . . . . . . . ( 11) ........ . . . .. . .. . . . . .. . .. ( 12) ........... . *) Pilih salah satu www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Non1or (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) . .!-:71- PETUNJUK PENGISIAN diisi direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah. Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai pembatalan atas keputusan tentang penetapan barang impor/barang ekspor sebagai Barang yang Dikuasai Negara. Khusus untuk penulisan pacta kolom tanda tangan, ditulis dengan huruf kapital. diisi nomor keputusan mengenai pembatalan atas keputusan ten tang pen eta pan barang impor /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang impor /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi uraian mengenai dasar pertimbangan pen1batalan atas keputusan ten tang pen eta pan barang impor /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara dengan lengkap. diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. diisi nama direktur pad a Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, dalan1 hal keputusan mengenai · pembatalan atas keputusan ten tang penetapan barang impor /barang ekspor sebagai barahg yang dikuasai Negara diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait, dalam hal keputusan mengenai pembatalan atas keputusan pen eta pan barang impor /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara diterbitkan oleh direktorat pacta t_; www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (8) Nmnor (9) Nmnor (10) Nomor (11) Nomor (12) . <72 - Direktorat J enderal Bea dan Cukai yan.g melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. diisi nama pe1nilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya. diisi nama tempat ditetapkannya keputusan n1engenai pembatalan atas keputusan tentang penetapan barang impor/barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya keputusan mengenai pembatalan atas keputusan tentang penetapan barang impor /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi dengan direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai pembatalan atas keputusan tentang pen eta pan barang impor /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. Ditulis dengan huruf kapital. diisi dengan nama direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerb:ltkan keputusan mengenai pembatalan atas keputusan ten tang penetapan barang impor /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai Negara, ditulis dengan huruf kapital. www.jdih.kemenkeu.go.id . -73- G. CONTOH FORMAT PERMOHONAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KOP SURAT Nomor Lampiran: .......... (1) ......... . . .. ....... (2) .......... , .......... (3) ......... . Hal .......... (4) ......... . Keberatan atas Penetapan Sebagai Barang yang Dikuasai N egara Yth. Menteri Keuangan u .p. Direktur .......... (5) ........ .. melalui .......... (6) ........ .. Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan eli bawah ini: Nama ........................................ (?) ......................................... . Nomor Identitas ..... ... .. .............................. (8) . ....... ................................. . Pekerjaan/Jabatan . ....................................... (9) ....... ........................ ......... .. Alamat N a rna Perusal1aan NPWP Perusahaan Alamat Perusahaan Telepon/Faksimile . ...... .. . .... .. .... ....... ............ (10) ................... . ................ .. . . . ....................................... (11) . .. ..................................... . ....... . .............. ........ . . .. ..... (12) . ....................................... . . . .. . .. .... ........... ... .............. (13) ..... ................................... . ..................................... .. (14) ....................................... .. clengan ini mengajukan keberatan atas penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana climaksud clalam Keputusan .......... (15).......... Nomor .......... (16) .......... tentang Penetapan Barang Impor/Barang Ekspor*) Sebagai Barang yang Dikuasai Negara. Permohonan keberatan ini kami ajukan dengan alasan: ................... .. . .. .......................................... (1 7) .. ........ . . .. ...... .. ................. ............. . Sebagai persyaratan pengajuan keberatan, bersama ini kami lampirkan: a. fotokopi keputusan mengenai penetapan barang imporjbarang ekspor sebagai Barang yang Dikuasai Negara; clan b. data penclukung lainnya berupa ..... ..... (18) ........ .. Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya cliucapkan terima kasih. Tembusan: l. Direktur .......... (21) .......... ; .--------, Materai Ro6.000.00 Hormat kami, ........ .. (19) ........ .. "--------' . . .. ...... (20) . . ....... . 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jencleral Bea clan Cukai .......... (22) ......... . 3. Kantor Penga~asan clan Pelayanan Bea dan Cukai .......... (23) ......... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat permohonan. diisi nama lokasi tempat pemohon. diisi tanggal surat permohonan. diisi jumlah lamp iran surat permohonan. diisi nama direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang 1nelaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/ Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara. diisi nama Orang pribadi/ sebagai wakil perusahaan yang menandatangani surat pengajuan keberatan. diisi nomor identitas, misalnya berupa KTP / SIM/lainnya. diisi pekerjaan/nama jabatan Orang yang menand~tangani surat pengajuan keberatan. diisi alamat Orang pribadi/ sebagai wakil perusahaan yang menand,atangani surat pengajuan keberatan. diisi nama Perusahaan yang mengajukan keberatan. diisi nomor NPWP perusahaan yang mengajukan keberatan. diisi alamat Perusahaan yang mengajukan keberatan. diisi nomor telepon/ faksimile Perusahaan yang mengajukan keberatan. diisi nama direktur pacta Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang n1enerbitkan keputusan mengenai pen eta pan barang impor /barang ekspor sebagai Barang yang Dikuasai Negara. diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang impor/barang ekspor sebagai Barang yang Dikuasai Negara. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) diisi dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan dengan jelas dan lengkap yang dapat mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan. Bila ruang yang disediakan tidak cukup, dapat digunakan lembar lain. diisi dengan data pendukung yang berkaitan dengan keberatan sebagai dasar argumentasi penjelasan Nomor (17). diisi tanda tangan pemohon keberatan. diisi nama pemohon keberatan. diisi nama direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang · kepabeanan dan cukai. Tidak perlu dicantumkan jika permohonan keberatan · diajukan melalui direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang m elaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai. diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal permohonan keberatan diajukan melalui direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang n1elaksanakan tugas dc:m fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu dicantunlkan jika permohonan diajukan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaL diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dalam hal permohonan keberatan diajukan melalui direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tidak perlu dicantumkan jika permohonan diajukan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id H. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PEMBATALAN ST.f\TUS BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang Mengingat NOMOR .......... (1) ...... ... . TENTANG PEMBATALAN ATAS KEPUTUSAN ......... (2) ........ . NOMOR ... ... .. .. (3) .. ........ TENTANG PENETAPAN BARANG IMPOR/BARANG EKSPOR*) SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa .......... (4) .......... , NPWP .......... (5) .......... , yang beralamat eli . .......... (6) ....... ... , melalui surat Nomor: .......... (?) .......... menyampaikan keberatan atas penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ... ...... (2) ......... Nomor .......... (3) .......... ; b. bahwa .......... (8) .......... ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam .......... (9) .......... , perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembatalan atas Keputusan ......... . (2) .......... Nomor .......... (3) .......... tentang Penetapan Barang Impor /Barang Ekspor*) Sebagai Barang Yang Dikuasai Negara; .......... (10) ..... .. . . . ; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBATALAN ATAS KEPUTUSAN .......... (2).. ... ..... NOMOR .......... (3) ......... . TENTANG PENETAPAN BARANG IMPOR/BARANG EKSPOR*) SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA. PERTAMA Menerima keberatan .......... (4).......... terhaclap Keputusan ......... (2) ......... Nomor .......... (3) .......... tentang Penetapan Barang Impor/Barang Ekspor*) Sebagai Barang Yang Dikuasai Negara. KEDUA Membatalkan Keputusan ......... (2) . .. ...... Nomor ... . .. . (3) ....... clan memelintahkan Direktur Peninclakan clan Penyiclikan/Kepala Karitor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan · Utama Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai*) untuk menyerahkan kembali barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara kepada pemiliknya. KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pacla tanggal clitetapkan. www.jdih.kemenkeu.go.id . -;77- S alinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Inspektorat Jenderal; 3 . Direktur .......... (11) .......... ; 4 . Kepala .......... (12) .......... ; 5. Kepala .......... (13) ........ .. Ditetapkan di J akarta pacta tanggal .......... (14) .......... a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTUR ... ... .. .. (15) . . .. . ..... , .. ...... .. (16) . ... ... .. . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (l) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor(5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) . --78- PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Keputusan Mente1i Keuangan. diisi direktur pacta Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utmna Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan keputu~an mengenai penetapan barang impor /barang ekspor sebagai Barang yang Dikuasai Negara. diisi nomor keputusan 1nengenai pen eta pan barang impor I barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara diisi nama pemohon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan sebagai barang yang dikuasai negara. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon. diisi alamat pemohon. diisi nomor dan tanggal surat keberatan dari pemohon. diisi prosedur dan materi keberatan, misalnya: a. surat keberatan pemohon yang dilan1piri . . . . (bukti yang menguatkan keberatan) diterima . . . . . (Direktorat Penindakan dan Penyidikan/ Kantor Wilayah/ Kantor yang menerima pennohonan keberatan) tanggal ..... . b. pemohon mengimpor a tau mengekspor . . . . . (sebutkan jenis barang, nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor atau Pemberitahuan Pabean Ekspor, dsb.) c. berdasarkan ........ (surat keputusan penetapan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara) barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara. d. pemohon mengajukan keberatan dengan alasan (penjelasan/ uraian). e. sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Menteri Keuangan dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut: ........ (sebutkan dolcumen dan data dimaksud) www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) . ~"79- f. yang menjadi pokok masalah adalah .... (peryelasan), sehingga barang-barang sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara. g. berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa ...... . (peryelasan). h. dan seterusnya (sesuai kebutuhan). Butir akhir uraian "menin1bang" dinyatakan kesirhpulan hasil peneiitian. diisi huruf a, huruf b, dan seterusnya, sesuai dengan butir yang ada pada uraian "menimbang". diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. diisi nama direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai. diisi nama Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai. diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan keputusan mengenai pembatalan atas keputusan tentang penetapan barang impor /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi direktur pad a Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai (dengan huruf kapital). diisi nama direktur pad a Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai (dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan/atau nomor induk pegawai). r ~I www.jdih.kemenkeu.go.id I. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN HARGA TERENDAH LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .......... (!) . ........ . TENTANG PENETAPAN HARGA TERENDAH ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) Menimbang Mengingat YANG TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK DILELANG MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a . bahwa sesuai dengan Keputusan ...... .. .. (2) .......... Nomor: ....... . .. (3) .. .. ...... , terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dan/ a tau Barang yang Dikuasai Negara yang disimpan eli Tempat Penimbunan Pabean .. .. . .. . .. (4) ......... . telah memenuhi syarat untuk dilelang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Terendah atas Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) yang Telah Memenuhi Syarat Untuk Dilelang; l. .......... (5) ........ .. ; 2. . . .. .... .. (3) . ......... ; 3. . ....... .. (6) . ......... ; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA TERENDAH ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN/ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK DILELANG. PERTAMA Menetapkan Harga Terendah Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) yang telah memenuhi syarat untuk dilelang sejumlah ... ....... (?) .......... dengan rincian sebagaimana tercanti.un dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Keputusan Menteri ini menjadi dasar bagi Panitia Lelang pada .......... (8) ...... . . . . KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hart terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. www.jdih.kemenkeu.go.id Salinan Keputusan Menteri ini disampaikail kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 3. lnspektorat Jenderal; 4. Direktur .......... (9) .......... ; 5. Direktur .......... (10) .......... ; 6. Kepala .......... (11) .......... ; Ditetapkan di .......... (12) ........ .. pacta tanggal ........... (13) ........ .. a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, .......... . (14) .... . .... . . . .. .. .. .. . (15) . ........ . ':') Pilih salah satu. www.jdih.kemenkeu.go.id No. (16) --B2:-· LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR TENTANG PENETAPAN HARGA TERENDAH ATAS BARANG YANG D!NYATAKAN T!DAK DlKUASAl DAN/ATAU BARANG YANG Dll<UASA! NEGARA YANG TELAH MEMENUH! SYARAT UNTUK D !LELANG HARGA TERENDAH BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA *) Pembukua n clalam Buku Catatan Pabean mengenai Ba rang yan g Keputusan D inyatakan Ticlak m en genai Uraian Bar an g Komponen H ar ga Terenclah Jumlah Dikuasai /keputusan Pelelangan Total mengenai penetapan BTD/BDN H arga sebagai Barang yang Terenclal1 D i kuasai Negara (Rp) . Sewa Guclang I Biaya I Biaya Nomor Tanggal Nomor Tanggal Jumlah J enis Konclisi BM Cukai PPN PPh PPnBM terkait TPS TPP I l..o'linnya Lel an_g (17) (18 ) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) (29) (30) I (31) I (32) (33) a. n . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, . . . . . .. . .. . (14)..... ..... . .. ...... ... (15) ......... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nmnor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) ~ -~83 - PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan n1engenai penetapan harga terendah atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai/ barang yang dikuasai negara yang telah memenuhi syarat untuk dilelang. diisi direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara. diisi nomor keputusan mengenai penetapan pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara. diisi nan1a Tempat Penimbunan Pabean. diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap barang yan.g dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. diisi nomor urut pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai/keputusan mengenai penetapan barang impor /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi nominal sejumlah nilai harga terendah barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara yang akan dilelang dalam mata uang Rupiah. diisi direktorat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utan1a Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang akan melaksanakan lelang. J ; www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) -84- diisi direktur pad a Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis kepabeanan. diisi direktur pad a Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai. diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terkait. diisi dengan tempat ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan. mengenai penetapan harga terendah atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara yang telah memenuhi syarat untuk dilelang. diisi dei'lgan tanggal ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara yang telab memenuhi syarat untuk dilelang (tanggal/bulan/tahun). diisi direktur pacta Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Be a dan Cukai yang n'lenandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara yang telah memenuhi syarat untuk dilelang (ditulis dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan nomor induk pegawai). diisi nama direktur pad a Direktorat J enderal Be a d~m Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Be a dan Cukai, a tau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Be a dan Cukai yang www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (16) N01nor (17) · Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) N01nor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) ·::: 85- menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara yang telah memenuhi syarat untuk dilelang (ditulis dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan nomor induk pegawai). diisi nomor urut. diisi nomor urut pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau nomor keputusan mengenai pen eta pan barang ilnpor /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi tanggal sesuai nomor urut pen1bukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau nomor keputusan Inengenai penetapan barang impor/barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi nomor keputusan mengenai penetapan pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara. diisi tanggal keputusan mengenai penetapan pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara. diisi jumlah barang. diisi jenis barang. diisi kondisi barang. diisi nominal sejumlah nilai bea masuk yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. diisi nominal sejumlah nilai Cukai yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. diisi nominal sejumlah nilai PPN yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. diisi nominal sejumlah nilai PPh yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. diisi nominal sejumlah nilai PPnBM yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. diisi nominal sejumlah nilai sewa gudang TPS yang terutang atas barang dalmn mata uang Rupiah. www.jdih.kemenkeu.go.id Non1or (30) Nomor (31) Nomor (32) Non1or (33) ·-· 86- diisi nmninal sejumlah nilai sewa gudang TPP dalam mata uang Rupiah atas: l. penimbunan barang yang dinyatakan tidak dikuasai; atau 2. penimbunan barang yang dikuasai negara di TPP selain yang dikelola oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. diisi nominal sejumlah nilai biaya lainnya yang terutang yang diperhitungkan secara at cost dalam mata uang Rupiah. diisi nominal sejumlah nilai biaya terkait pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara dalam mata uang Rupiah. diisi nominal jumlah total Harga Terendah yaitu bea masuk yang terutang ditambah Cukai, PPN, PPh, PPnBM, sewa gudang TPS, sewa gudang TPP, dan biaya lainnya yang terutang, serta biaya terkait lelang barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara dalam mata uang Rupiah. www.jdih.kemenkeu.go.id · ':...:B7- J. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN SECARA TERTULIS TERKAIT BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN/ ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG TIDAK LAKU DILELANG Nomor Sifat Hal KOP SURAT .......... ( 1) ......... . .......... (2).. ........ . . ........ (3) . . .. . . . .. . Segera Pembe1itahuan atas Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) yang Tidak Laku Lelang dan Tindak Lanjutnya Yth ................ (4) .............. . 1. Bersama ini dibe1itahukan bahwa ....... ... (1) .......... telah melaksanakan pelelangan terhadap barang-barang Saudara, dengan data-data sebagai be1ikut: Nomor dan Tanggal BC 1.1 .. .. . .................... (5) ........................... .. . Nama Peng;1ngkut Lokasi Penimbunan Nomor, Ukuran, dan Jumlah Peti Kemas atau . .. .. .. ............... . .. (6) ............................ . . . ...................... .. (7) .................. . .......... . Jumlah Kemasan ......................... (8) . ......................... .. . . Nomor B/L atau AWB, jika ada: ......................... (9) .................. ... . .. ..... . Jumlah/Jenis Barang .. .. ... . ................ (10) .......................... . . . yang telah dinyatalmn sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai sesuai dengan pembukuan clalam Buku Catatan Pabean mengenai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai nomor .. ... .. ... (11) .......... /telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sesuai dengan keputusan nomor ......... . (12) . ......... tentang Penetapan Barang Impor/Barang Ekspor Sebagai Barang yang Dikuasai Negara*). 2. Bahwa barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara tersebut butir 1, tidak laku dilelang dalam pelelangan pertam a pada tanggal .......... (13) .......... dengan Risalah Lelang Nomor .......... (14) ......... . 3 . Berkenaan dengan hal-hal tei'sebut eli atas, dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa barang-barang tersebut butir 1 akan diusulkan kepacla Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan/penetapan status penggunaan/hibah/ pelelangan dengan penyesuaian nilai*). Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. . . .. ........... (15) .... .. .. .. ................ (16) ......... . *) Pilih salah satu www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nmnor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) ·--·ss- PETUNJUK PENGISIAN diisi direktorat pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan. diisi nmnor surat pemberitahuan. diisi tanggal surat pemberitahuan. diisi nan1a orang/perusahaan, Penyelenggara Pos yang Ditunjuk, atau Perusahaan Jasa Titipan. diisi nomor dan tanggal BC 1. 1, jika ada. diisi nama pengangkut, 1nisalnya nama kapal. diisi lokasi penimbunan, 1nisalnya nama TPP. diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau kemasan, jika ada. Misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan ukuran peti kemas. diisi nomor B/L atau AWB, jika ada. diisi jumlah dan jenis barang. diisi nmnor dan tanggal pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai. diisi nomor keputusan 1nengenai penetapan barang ilnpor /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi tanggal pelaksanaan pelelangan pertama. diisi nomor Risalah Lelang pelelangan pertama. diisi direktur pacta Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkaH surat pemberitahuan. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (16) . ·,. 89- diisi nama direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan. www.jdih.kemenkeu.go.id :.:·.90- K. CONTOH FORMAT USULAN PERUNTUKAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG TIDAK LAKU LELANG Yth. Melalui Dari Sifat Lamp iran Hal Tanggal KOP .......... ( 1) . . .. . .. . . . NOTADINAS Nomor .......... (2) ......... . Menteri Keuangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai .......... (3) . . ....... . Segera Satu Berkas Usulan Peruntukan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) . ......... (4) ....... . . . Sehubungan dengan proses penyelesaian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara *) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... ... ... (5) .......... , disampaikan h al-hal sebagai berikut: 1. Pacta .......... (1)........ . . terdapat barang yang telah dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Ba rang yang Dikuasai Negara*), dengan rincian barang sebagaimana terlampir. 2. Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) tersebut butir 1, tidak laku dilelang dalam pelelangan pertama pacta tanggal .. .. ... ... (6)..... .... . dengan Risalah Lelang Nomor .......... (7) ......... . 3. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimar1a telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubal1an atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa .. .. ...... (8) ......... . 4. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mente1i Keuangan Nomor ....... ... (5) ..... .. ... : a . dalam hal penawaran pada pelelangan pertama tidak mencapai Harga Terenclah, .......... (3).... .. . ... menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya, bahwa barang yang bersangkutan tidak laltu lelang; dan b . . . ... ..... (3) .......... menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal untuk dilakukan pemusnahan, penetapan status penggunaan, hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai terhadap barang yang clinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara*) yang tidak laku lelang. 5. . . ............... .... : ........................ ...... . (9) ........ ... .. ... .. .. ............... .. . ... .. ... .. ... .. . . . ............................................................................................................... .. ~I www.jdih.kemenkeu.go.id . _.'91 - 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terlampir bersama ini disampaikan daftar barang yang dinyatakan ticlak clikuasai/barang yang clikuasai negara*) beserta usulan penyelesaian atas barang yang clinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara*). Demikian clisampaikan, climohonkan keputusan lebih lanjut. ............ (10) .. .......... ... .. *) Pilih salah satu. www.jdih.kemenkeu.go.id -·92~·-' LAMP IRAN NOTA DIN AS .......... (3) ......... . NOMOR : .............. (2) ....... .. . TANG GAL : ........ ... . .. (4) . ........ . DAFTAR BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) PADA .......... (!) ......... . DAN USULAN PENYELESAIANNYA Pembukuan dala m Buku Catatan Pabean mengenai Barang yang Dinyatakan Tidak Uraian Barang No. Dikuasai/keputusan m enge nai p e netapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara *) Nomor Ta nggal Jumlah Jenis (11) (12) (13) (14) (15) I I **) Dimunculka n dalam hal Ba.rar1g yang Dinyatal\:3.11 Tidal,; Dikuasai/Ba.rang ya.J.1g Dikuasai Negara diusulkan untuk dilalmkan pelelangan dengan penyesuaia.J.1 nilai Kondisi (16) Harga Terendah Lelang Usulan Penyelesaian (Rp) **) (17) (18) ............ (3) .................. . ............ (10) . . .. . . . ........ .. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) -93- PETUNJUK PENGISIAN diisi direktorat pad a Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi eli bidang penindakan dan penyidikan eli bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea clan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyampaikan usulan peruntukan barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara. diisi nomor surat usulan peruntukan. diisi clirektur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi eli bidang penindakan dan penyidikan eli bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelaym~an Bea dan Cukai yang menyampaikan usulan peruntukan barang yang dinyatakan tidak dikuasai/ barang yang dikuasai negara. diisi tanggal surat usulan peruntukan. diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. diisi tanggal pelaksanaan pelelangan pertama. diisi nomor Risalah Lelang pelelangan pertama. diisi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 ten tang Kepabeanan. Contoh pengisian: 1. Dalan1 hal Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai a. Pasal 66 Ayat (1) berbunyi: Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai selain yang climaksud pada ayat (3) pasal ini, oleh pejabat bea dan cukai segera diberitahukan secm·a r ~I www.jdih.kemenkeu.go.id tertulis kepada pemiliknya bahwa barang tersebut akan dilelang jika tidak diselesaikan dalmn jangka waktu 60 (enam puluh) hmi sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. b. Pasal 67 ayat (1) berbunyi: Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (3) huruf b dilakukan melalui lelang umum. c. Pasal 67 ayat (5) berbunyi: Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, jika harga yang ditetapkan tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan atau untuk tujuan lain atas persetujuan Menteri. 2. Dalmn hal Barang yang Dikuasai Negara a. Pasal 68 ayat (1) berbunyi: Barang yang dikuasai negara adalah: 1) barang yang dilarang atau dibatasi sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 53 ayat ( 4); 2) barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea dan cukai sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1); atau 3) barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak kenai. b. · Pasal 69 huruf b berbunyi: Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) yang karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dapat segera dilelang dengan n1emberitahukan secara tertulis kepada penliliknya. c. Pasal 71 ayat (1) berbunyi: Pelelangan sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan melalui lelang umum. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Non1or (16) Nomor (17) Nomor (18) d. Pasal 71 ayat (2) berbunyi: Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, dan jika harga yang ditetapkan tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan untuk tujuan lain atas persetujuan Menteri. diisi dengan pertimbangan-pertimbangan mengenai perlunya barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara · untuk dilakukan pemusnahan, penetapan status penggunaan, hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai. diisi nama direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyampaikan usulan peruntukan barang yang dinyatakan tidak dikuasai/ barang yang dikuasai negara. diisi nomor urut. diisi nomor pembukuan. dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau nomor keputusan mengenai pen eta pan barang impor /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi tanggal sesuai pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau tanggal keputusan mengenai pen eta pan barang impor /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi jumlah barang. diisi jenis barang. diisi kondisi barang. diisi usulan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara. kolom Harga Terendah Lelang dimunculkan dalam hal barang yang dipyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara diusulkan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai dan diisi nominal jumlah Harga Terendah Lelang dalam mata uang Rupiah. www.jdih.kemenkeu.go.id ~ -'96 - L. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN SECARA TERTULIS SISA HASIL LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KOP SURAT ..... ..... ( 1) . . .. ..... . .......... (2) . .. .. . . .. . .......... (3) ......... . Segera Nomor Sifat Hal Pembe1itahuan Sisa Hasil Lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara *) Yth . ............... (4) .............. . 1. Bersama ini dibe1itahukan bahwa .......... (!) .......... telah melaksanakan pelelangan terhaclap barang-barang Sauclara clengan data sebagai be1ikut: Nomor dan Tanggal BC 1.1, jika ada ...................... (5) .................... . Nama Pengangkut Lokasi Penimbunan Nomor, U~uran, dan Jumlah Peti Kemas atau Jumlah Kemasan Nomor B/L atau AWB, jika ada . . .. . . . . . . . .. . .. . .. . . . (6) . ............ .. . . .. . . ...................... (?) .................... . ...................... (8) ............. . ... ... . ...................... (9) .................... . Jumlah/Jenis Barang . .................... (10) . . ................. . yang telah dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sesuai pembukuan clalam Buku Catatan Pabean mengenai Barang yang Dinyatakan Ticlak Dikuasai Nomor .......... (11) .......... /ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara*) sesuai Keputusan Nomor .......... (12) . ........ . tentang Penetapan Barang Impor/Barang Ekspor Sebagai Barang yang Dikuasai Negara. 2. Bahwa barang-barang tersebut butir 1 telah dilakukan pelelangan pacla tanggal .......... (13) ...... .. .. clengan Risalah Lelang Nomor .......... (14) ... : ...... . clan hasillelang sejumlah ... ....... (15) . . .. .... . . 3. Atas hasil lelang tersebut butir 2, setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, clan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, serta sewa guclang dan/atau biaya-biaya yang harus clibayar clalam rangka penyelesaian Barang yang Dinyatakan Ticlak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*), terdapat sisa hasil lelang sejumlah .......... (16) ......... . 4. Berkenaan cl~ngan hal-hal tersebut eli atas, dengan ini clibelitahukan kepada Saudara untuk dapat segera mengambil sisa hasil lelang tersebut butir 3, dengan ketentuan apabila tidak diambil dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan ini, sisa hasil lelang tersebut menjadi milik negara. Demikian clisampaikan, atas perhatian Saudara cliucapkan te1ima kasih . . . .. . .. . . ... . . . (17) .. ....... . .............. .. (18) ....... .. . *) Pilih salah satu www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nmnor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) ·_ '97- PETUNJUK PENGISIAN diisi direktorat pacta Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utmna Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan pemberitahuan. diisi nomor surat pemberitahuan. diisi tanggal surat pemberitahuan. diisi nama orang/perusahaan, Penyelenggara Pos yang Ditunjuk, atau Perusahaan Jasa Titipan. diisi norhor dan tanggal BC 1.1, jika ada. diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal. diisi lokasi penimbunan, · misalnya nama TPP. diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau jumlah kemasan, misalnya dala1n hal berupa peti kemas diisi nomor dan ukuran peti kemas. diisi nomor B/L atau AWB, jika ada. diisi jumlah/jenis barang. diisi nomor dan tanggal pembukuan dalam Buku Catatan Pabem1. mengenai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. diisi nomor dan tanggal keputusan mengenai penetapan barang impor/barang ekspor sebagai Barang yang Dikuasai Negara. diisi tanggal pelaksanaan pelelangan pertama. diisi nomor Risalah Lelang pelelangan pertama. diisi nominal nilai hasil lelang terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai atau Barang yang Dikuasai Negara dalam mata · uang Rupiah. Nomor (16) diisi nominal nilai sisa uang hasil lelang terhadap Barang yang Nomor (17) Dinyatakan Tidak Dikuasai atau Barang yang Dikuasai Negara dalam mata uang Rupiah. diisi direktur pacta Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidm1.g kepabeanan dm1. cukai, Kepala Kantor l ; www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (18) ~· 98- Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Uta1na Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan pemberitahuan. diisi nama direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang n1elaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah. Direktorat J enderal Be a dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan. dan Pelayanan Bea dan Cukai yang 1nenerbitkan pemberitahuan. l ; www.jdih.kemenkeu.go.id -99- M. CONTOH FORMAT PENGUMUMAN SISA HASIL LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KOP SURAT . ......... ( 1) ......... . PENGUMUMAN SISA HASIL LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/ BARANG YANG DIKUASAI NEGARA *) NOMOR: .......... (2) ......... . Dengan ini diberitahukan bahwa .......... (1) ...... . . .. telah melaksanakan pelelangan atas barang dan/atau sarana pengangkut berupa .......... (3) ..... .... . yang telah dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sesuai dengan pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai Nomor .. ..... ... ( 4 ) . ...... ... /telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara sesuai dengan Keputusan Nomor . ......... (5) ......... . tentang Penetapan Sebagai Barang yang Dikuasai Negara. Bahwa Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) tersebut telah dilakukan pelelangan pacla tanggal .. ........ (6) ......... . dengan Risalah Lelang Nomor .......... (7).......... dan hasil lelang sejumlal1 . ....... .. (8) .. .. . . . . . . Atas hasil lel~mg tersebut eli atas, setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang serta sewa gudang dan/atau biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penyelesaian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*), masih terdapat sisa hasil lelang sejumlah . ........ . (9) .. .. ..... . Bagi pemilik barang tersebut, diharapkan dapat segera menyampaikan bukti-bukti terkait kepemilikan barang dan mengambil sisa hasillelang. Apabila sisa hasil lelang tidak diambil dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Pengumuman ini, sisa hasillelang menjadi milik negara. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi .......... (!) ......... . Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian . . . .. . .. . . ... . .. (10) ......... . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 11) ...... . . . . *) Pilih salah satu L; www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) N01nor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) .. ..:~.·roo- PETUNJUK PENGISIAN diisi direktorat pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan pengummnan. diisi nomor pengumuman. diisi uraian barang dan/atau sarana pengangkut. diisi nomor dan tanggal pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. diisi non1or dan tanggal keputusan mengenai penetapan barang impor /barang ekspor sebagai Barang yang Dikuasai Negara. diisi tanggal pelaksanaan pelelangan pertama. diisi nomor Risalah Lelang pelelangan pertama . • diisi nominal nilai hasil lelang terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara dalam mata uang Rupiah. diisi n01ninal nilai sisa hasil lelang terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara dalam mata uang Rupiah. diisi direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi eli bidang penindakan dan penyidil~an di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan pengumuman. diisi nama direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan eli bidang kepabeanan clan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,~ Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan pengumuman. -t; www.jdih.kemenkeu.go.id -·L01 - N. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN ALOKASI HASIL LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .......... (!) ......... . TENTANG PENETAPAN ALOKASI HASIL LELANG ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA a. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa telah clilakukan pelelangan terhaclap Barang yang Dinyatakan Ticlak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara *) pacta ..... ..... (2).:········· yang telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai sesuai dengan persetujuan Mente1i Keuangan Nomor . . ........ (3) .......... ; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Mente1i Keuangan Nomor .......... (4).......... tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, t e lah diatur ketentuan mengenai penghitungan dan penetapan alokasi hasillelang dengan penyesuaian nilai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Hasil Lelang atas Barang yang Dinyatakan Ticlak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) yang Dilelang Dengan Penyesuaian Nilai; 1. .......... (4) .......... ; 2. . ......... (5) ....... ... ; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI HASIL LELANG ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI. Menetapkan alokasi hasil lelang Barang yang Dinyatakan Ticlak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) sejumlah .......... (6) . ......... , dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Keputusan Menteri ini menjadi dasar bagi Panitia Lelang .......... (2) ........ .. Keputusan Mente1i ini mulai berlaku pacta tanggal ditetapkan, den:gan ketentuan apabila eli kemudian hari terdapat kekeliruan akan cliadakan perbaikan sebagaimana mestinya. \. www.jdih.kemenkeu.go.id .. -~ 102- Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri keuangan; 2. lnspektur Jenderal; 3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 4. Direktur .......... (?) .......... ; 5. Direktur .......... (8) .......... ; 6. Kepala .......... (9) ........ .. Ditetapkan di .......... (10) ........ .. pacta tanggal ........... ( 11) ......... . a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, .......... (12) ......... . .......... (13) .... ..... . *) Pilih salah satu www.jdih.kemenkeu.go.id LAMP IRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PENETAPAN ALOKASI HASI L LELANG ATAS BARANG YANG D INYATAKAN TIDAK DIKUASAI / BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG DILELANG DENGAN PENYESUAJAN NILAJ ALOKASI HASIL LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI PADA .... ...... (2) . ........ . Pembukuan cla lam Buku Cata tan Pabean m e ngenai B arang yan g D inyatakan Ticla k Dikuasai / Uraian Bar an g Alokasi H arga Leiang No. k e pu tusan mengen a i Harga Leian g p en eta pan sebagai (Rp) B arang yang Dikuasai Negara *) Nom or T an ggai Jumiah Konclisi Cukai PPh Sewa Guclang Biaya Biaya J e nis BM PPN PPnBM TPS TPP lainnya T erkait (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23 ) (24) (25) (26) (27) (28) (29) Ditetapkan di ....... .. . (10) . . .. .. .. . . pacta tanggal .. .. .... ... (11) ......... . a .n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ... .. .. ... (12) ......... . .......... (13) ......... . *) Pilih salah satu www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) ··-·.1'04- PETUNJUK PENGISIAN diisi nmnor Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi hasil lelang. diisi direktorat pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan penetapan alokasi hasillelang. diisi nomor, tanggal, dan hal surat persetujuan Menteri Keuangan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai. diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi nlilik negara. diisi nomor surat persetujuan Menteri Keuangan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai. diisi nominal nilai harga lelang atau harga penawaran tertinggi yang dic;t.jukan oleh peserta lelang barang yang dinyatakan tidak dikuasai/barang yang dikuasai negara yang telah disahkan sebagai pemenang lelang dalam mata uang Rupiah. diisi direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis kepabeanan. diisi direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai. diisi Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terkait. diisi tempat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi hasil lelang diterbitkan. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi hasillelang diterbitkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) --' 105- diisi direktur pacta Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidi~an di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan huruf kapital. diisi nama direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan huruf kapital, tanpa NIP, dan tanpa gelar. diisi non1or urut. diisi nomor pe1nbukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau nomor keputusan mengenai penetapan barang impor/barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi tanggal pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau tanggal keputusan mengenai pen eta pan barang in1por /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi jumlah barang. diisi jenis barang. diisi kondisi barang. diisi nominal nilai harga lelang atau harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang telah disahkan sebagai pemenang lelang dalam mata uang Rupiah. diisi nominal nilai Bea Masuk yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. diisi nominal nilai Cukai yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. diisi nominal nilai PPN yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. { I www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) <10&- cliisi nmninal nilai PPh yang terutang atas barang clalam mata uang Rupiah. cliisi nominal nilai PPnBM yang terutang atas barang clalam mata uang Rupiah. cliisi nominal nilai sewa guclang TPS yang terutang atas barang clalam mata uang Rupiah. cliisi nominal nilai sewa guclang TPP clalam mata uang rupiah atas penimbunan barang yang clinyatakan ticlak clikuasai atau atas penimbunan barang yang clikuasai negara eli TPP · selain yang clikelola oleh Direktorat Peninclakan clan Penyiclikan, Kantor Wilayah Direktorat Jencleral Bea clan Cukai, Kantor Pelayanan Utama, atau Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai. cliisi nominal nilai biaya lainnya yang terutang yang cliperhitungkan secara at cost clalam mata uang Rupiah. cliisi nominal nilai biaya terkait pelelangan barang yang clinyatakan ticlak clikuasai atau barang yang clikuasai negara clalam mata uang Rupiah. l ; www.jdih.kemenkeu.go.id 0. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN .......... (1) ... . ..... . NOMOR ........ .. (2) .. .. ... .. . TENTANG PENETAPAN PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/ BARANG YANG DIKUASAI NEGARA *) Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetapkan PERTAMA .......... ( 1) .......... ' a. bahwa .. ........ (3) .......... ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud · dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan ....... ... (1)..... ... .. tentang Penetapan Pemusnahan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara *); . . .. . .. . .. (4) .......... ; l. .......... (5) . ......... ; 2. . ...... . .. (6) .......... ; MEMUTUSKAN: . . KEPUTUSAN .......... (1).......... TENTANG PENETAPAN PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA *). Menetapkan untuk dilakukan pemusnahan terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) dengan data sebagai berikut: Nomor Buku Catatan Pabean mengenai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/ Keputusan mengenai penetapan Barang Impor/Barang Ekspor sebagai Barang yang Dikuasai Negara*) ................ (6) . ............. . Nomor dan Tanggal BC 1.1 .. ... ........... (?) .............. . Nama Pengangkut Lokasi Penimbunan Nomor, Ukuran, dan Jumlah Peti Kemas atau Jumlah Kemasan Nomor B/L atau AWB Jumlah/Jenis Barang ................ (8) .............. . . . ...... ........ . (9) ....... . .. . .. . ............... ( 10) ............. . . .............. ( 11) . ... ... .. .... . ............... (12) ........ . .... . l; www.jdih.kemenkeu.go.id KEDUA KETIGA *) Pilih salah satu . - ' 1"08 - Pelaksanaan pemusnahan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) sebagaimana dimaksucl dalam Diktum PERTAMA, dilaksanakan clengan ketentuan: a. pemusnahan. clilakukan eli tempat pemusnahan yang sesuai clengan penmtukannya dan telah mendapatkan izin dari instansi terkait sehingga tida k mengganggu claerah pemukiman dan tidak berdampak lingkungan.; b . pemusnahan dilakukan eli bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; c. melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang untuk mengambil langkah-langkah pengamanan. selama proses pemusnahan. Keputusan .......... (1) .......... ini mulai berlaku pacta tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terclapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan .......... (1) .......... ini disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 2. Direktur .......... (13) . ......... ; 3. Direktur .......... (14) ...... .. .. ; 4. Kepala .......... (15) .......... ; 5. . ......... (16), ........ . Ditetapkan eli .......... (17) ......... . pacta tanggal ..... ...... ( 18) ........ . . . . .. . . . . . . (19) ......... . .. .. . ..... (20) ......... . I www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) _· 1'09 - PETUNJUK PENGISIAN diisi direktur pad a Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan 1nengenai penetapan pemusnahan. diisi nomor keputusan mengenai penetapan pemusnahan. diisi uraian secara lengkap alasan perlunya dilakukan pemusnahan. diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. diisi nomor persetujuan Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan, jika ada. diisi nomor pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Keputusan mengenai penetapan barang impor /barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara. diisi nomor dan tanggal BC 1. 1, jika ada. diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal. diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPP. diisi nomor, ukuran, dan ju1nlah peti kemas atau jumlah kemasan, misalnya dalam hal berupa peti ke1nas diisi nmnor dan ukuran peti kemas. diisi nomor B/L atau AWB, jika ada. diisi jumlah dan jenis barang. diisi direktur pacta Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis kepabeanan. diisi direktur pad a Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang 1nelaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai. diisi Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayan?-n Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terkait. k; www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) -110- diisi tujuan tembusan misalnya nama pemilik barang. diisi tempat keputusan mengenai penetapan pemusnahan diterbitkan. diisi tanggal keputusan mengenai penetapan pemusnahan diterbitkan (tanggal/bulan/tahun). diisi nama direktur pad a Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan pemusnahan. www.jdih.kemenkeu.go.id . _:, ~r 1i 1-- P. CONT OH FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KOP SURAT .......... ( 1) . .... .... . BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/ BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) NOMOR: .......... (2) ....... .. . Pacta hari .......... (3) ... . ... . .. tanggal .......... (4) .......... bulan .. ... ... .. (5) ..... .. .. . tahun .......... (6) .. .. ... . .. , berdasarkan ........ .. (?) .. . .. . . .. . Kami yang bertanda tangan eli bawah ini: l. Nama/NIP .......... .. ... .. ... (8) ................... . Pangkat/Golongan Jabatan 2 . Nama/NIP Pangkat/Golongan Jabatan ....... . .. .. ~ .... . .. (9) ............... .... . . . . . . . . . .. . .. . . . ... ( 10) .... ...... . .. ..... . . ................... ( 11) ................... . . . .. . . . . .. ...... . .. (12) ..... .. ............ . . . .. . . . . . . . .. . . . . .. ( 13) ................. .. . telal~ selesai melaksanakan pemusnahan terhaclap Barang yang Dinyatakan Ticlak Dikuasai sesuai . ......... (14) . ......... /Barang yang Dikuasai Negara sesuai .......... (15) .......... *) Lokasi Pemusnahan : ....... .... ........ ( 16) ................... . Cara Pemusnahan ................... (!?) . ................ .. . Demikian berita acara ini clibuat clengan sebenar-benarnya . . . .. ...... (18) ....... . . . , .......... (19) . ....... . . Disaksikan oleh: Dilaksanakan oleh: . . ........ (20) ......... . .. .. . ... .. ...... (22) . ........ . . . . . . . . . . . (21) .... .. . . . . . . .. .... .. . ... . . (23) ......... . *) Pilih salah satu -J; www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) S.d. Nomor (6) Nomor (7) Nmnor (8) Nomor (9) · Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) . -112- PETUNJUK PENGISIAN diisi direktorat pacta Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang membuat berita acara pemusnahan. diisi nomor berita acara pemusnahan. diisi hari, tanggal, bulan, dan tahun saat pelaksanaan pemusnahan, yang dituliskan dengan huruf. diisi dasar pelaksanaan pemusnahan, misalnya berdasarkan keputusan mengenai penetapan pemusnahan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara, persetujuan Menteri Keuangan mengenai pemusnahan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara, dan/ a tau Surat Tugas pelaksanaan pemusnahan. diisi nama dan NIP Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan pemusnahan. diisi pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan pemusnahan. diisi jabatan dari Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan pemusnahan. diisi nama dan NIP Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan pemusnahan. diisi pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan pemusnahan. diisi jabatan dari Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan pemusnahan. diisi nomor dan tanggal pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. diisi nomor dan tanggal Keputusan mengenai Penetapan Barang Impor/Barang Ekspor sebagai Barang yang Dikuasai Negara. diisi lokasi pemusnahan barang. )j www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (17) Nomor (18) - --113- diisi cara pemusnahan, misalnya dengan cara dibakar. diisi nama kota/wilayah tempat dilakukan pemusnahan. Nomor ( 19) diisi tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan. Nomor (20 ) : diisi tanda tangan dan nama orang ke-1 yang menyaksikan proses pemusnahan. Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) diisi tanda tang an dan nama orang ke-2 yang 1nenyaksikan proses pemusnahan. diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan pemusnahan. diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan pemusnahan. L; www.jdih.kemenkeu.go.id - ·114 - Q. CONTOH FORMAT BEIDTA ACARA SERAH TEIDMA BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KOP SURAT .......... ( 1) .. .. . .... . BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/ BARANG YANG DIKUASAI NEGARA *) NOMOR: .......... (2) ......... . Pacta hari .......... (3) .......... tanggal ......... . (4) .......... bulan . ... ..... . (5) ......... . tahun .......... (6) .. ........ , berdasarkan .......... (7) ......... . Kami yang bertanda tangan eli bawah ini: l. Nama/NIP .............. ...... (8) .. .. ... ........ ... . . Pangkat/ Golongan Jabatan 2. Nama/NIP Pangkat/ Golongan. Jabatan telah m enyerahkan: a. Barang ................... . (9) ................... . . . .. ............... ( 10) ..... .. . .. ... ...... . .......... . •.• .... .. ( 11) ............. . ..... . ................... (12) . . ............. .... . . .................. (13) . . ................. . 1) Jumlah/Jenis barang ................... (14) .. ............... . . . 2) ....... . .. (15) . ........ . b. Sarana Pengan.gku t 1) Nama Sarana Pengangkut ................... ( 16) .. ................. . 2) . ......... (17) ......... . Kepada: ................... (18) ................... . Demikian betita acara ini clibuat dengan sebenar-benarnya . ..... ..... (19) .......... , ..... .. . .. (20) . . ....... . Disaksikan oleh: Dilaksanakan oleh: . .. . . .. . .. (21) ......... . ······· ......... (22) ... . ..... . Mengetal1ui: ....... . .. (24) ......... . . . ..... . ........ (23) ......... . . . ...... .. (25) . . ....... . *) Pilih sala h satu www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) S.d. Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nmnor (12) Nomor (13) Non1or (14) . --1.15- PETUNJUK PENGISIAN diisi direktorat pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang membuat berita acara serah terima. diisi nomor berita acara serah terima. diisi hari, tanggal, bulan, dan tahun pacta saat dilaksanakan serah te1ima Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai atau Barang yang Dikuasai Negara yang dituliskan dengan huruf. diisi dasar pelaksanaan serah terima barang, misalnya berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan untuk dilakukan hibah atau penetapan status penggunaan dan Surat Tugas pelaksanaan pemusnahan. diisi nama dan NIP Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan serah terima Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai atau Barang yang Dikuasai Negara. diisi pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan serah terima Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai atau Barang yang Dikuasai Negara. diisi jabatan dari Pejabat Be a dan Cukai ke- 1 yang melaksanakan serah terima Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai atau Barang yang Dikuasai Negara. diisi nama dan NIP Pejabat Be a dan Cukai ke-2 yang melaksanakan serah terima Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai atau Barang yang Dikuasai Negara. diisi pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan serah terima Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai atau Barang yang Dikuasai Negara. diisi jabatan dari Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan serah terima Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai atau Barang yang Dikuasai Negara. diisi jumlah/jenis barang yang diserahterimakan. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) - ;1 L6·- diisi informasi lain terkait barang yang diserahterilnakan. diisi nama sarana pengangkut yang diserahterimakan. diisi informasi lain terkait sarana pengangkut yang diserahterimakan. diisi nama pihak yang menerima sarana pengangkut/barang yang diserahterimakan. diisi nama kota/wilayah tempat dilakukan serah terima. diisi tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya serah terima. diisi taJ;Jda tangan dan nama orang yang menerima sarana pengangkut/barang yang diserahterimakan. diisi tanda tangan dan na1na Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melakukan serah terima. diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melakukan serah terima. diisi tanda tangan dan nama orang ke-1 yang menyaksikan proses serah terima. diisi tanda tang an dan nama orang ke-2 yang menyaksikan proses serah terima. L! www.jdih.kemenkeu.go.id - -:.117-- R. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN ....... ... (1) ........ .. NOMOR .......... (2) ........ .. TENTANG PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA .......... (1) .......... , a. bahwa pacta .......... (3) .......... terdapat .......... (4) .......... yang berasal dari .......... (5) .......... ; b . bahwa berdasarkan ketentua.Jil" Pasal .......... (6) .......... Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, .......... (?) .......... ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud clalam huruf a clan huruf b , perlu menetapkan Keputusan ...... : ... (1).......... tentang Penetapan Sebagai Barang yang Menjadi Milik Neg~ra: .......... (8) . ......... ; . . .. . ..... (9) .......... ; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN .......... (1).......... TENTANG PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA. Menetapkan barang-barang dengan rincian sebagaimana tercantum clalam Lampiran yang merupakan bagian ticlak terpisahkan dari Keputusan .......... (1).......... ini sebagai Barang yang Menjacli Milik Negara. Barang-barang sebagaimana climaksud dalam Diktum PERTAMA akan ditetapkan peruntukannya oleh Mente1i Keuangan. Keputusan .......... (1) .......... ini mulai berlaku pacla tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. l! www.jdih.kemenkeu.go.id .. -'118 - Salinan Keputusan . ......... (1).......... ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Direktur Jenderal Kekayaan Negara; 3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 4. Direktur .......... (10) .......... ; 5 . Direktur .......... (11) .. ........ ; 6. Kepala .......... (12) ......... . Ditetapkan eli .. ..... ... (13) ......... . pacta tanggal ........... ( 14) ......... . . . . . . . . . . . ( 1) .......... ' ..... : .... (15) . . ....... . www.jdih.kemenkeu.go.id -119 - LAMP IRAN KEPUTUSAN .......... (1) ......... . NOMOR ....... ... (2) ......... . TENTANG PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DAFTAR BARANG YANG DITETAPKAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA Dokumen Asal Uraian Barang Kontainer Peraturan Lartas No. Consignee Lokasi TPP Jenis Nomor· Tanggal Jumlah J enis Kondisi Nomor Ukuran yang Dikenakan (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) . . .. ..... . ( 1) . .. . .. . .. . , .......... (15) . . .. ..... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nmnor (7) Nomor (8) -120- PETUNJUK PENGISIAN diisi direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. Khusus untuk penulisan dalam kolom tanda tangan, ditulis dengan huruf kapital. diisi nomor keputusan mengenai penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. diisi direktorat pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utan1a Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. diisi uraian jumlah dan jenis barang. diisi asal Barang yang Menjadi Milik Negara, misalnya berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) ha1i terhitung sejak disimpan di Te1npat Penimbunan Pabean. diisi pasal dan ayat yang terkait dengan penetapan Barang yang Menjadi Milik Negara dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang~ Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. diisi dengan bunyi pasal dan ayat sesuai dengan Nomor (6). diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (9) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Non1or (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) - _12;1 - diisi nomor dan tanggal dokumen asal, yaitu nomor dan tanggal pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai atau nomor Keputusan mengenai penetapan barang impor/barang ekspor sebagai Barang yang Dikuasai Negara. diisi nama Kantor Wilayah terkait. diisi direktur pacta Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis kepabeanan. diisi direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai. diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terkait. diisi tempat diterbitkannya keputusan mengenai penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya keputusan mengenai penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. diisi dengan tanda tangan dan nama direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang 1nelaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai .Barang yang Menjadi Milik Negara (ditulis dengan huruf kapital, tanpa gelar, dan tanpa nomor induk pegawai). diisi nomor urut. diisi jenis dokumen asal atas barang yang ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara, misalnya BCF 1.5 atau Keputusan mengenai penetapan barang impor /barang ekspor sebagai Barang yang Dikuasai Negara. diisi nomor dokumen asal. diisi tanggal dokumen asal. diisi jumlah barang. diisi detail jenis/uraian barang. J / www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) -122- diisi koridisi barang, misalnya baik, rusak, dan lain -lain. diisi nomor kontainer, jika ada. diisi ukuran kontainer, jika ada. diisi nama atau identitas consignee, jika ada. diisi peraturan larangan atau pembatasan yang dikenakan terhadap barang yang ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara, jika ada. diisi lokasi nama atau identitas TPP te1npat penyimpanan barang yang ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. J ; www.jdih.kemenkeu.go.id -123-- S. CONTOH FORMAT PENGAJUAN USULAN PERUNTUKAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA KOP .......... ( 1) .. ....... . NOTADINAS Nomor .......... (2) ........ . Yth. .......... (3) ........ . Dari . ......... (4) ........ . Sifat Lamp iran Hal Tanggal Segera Satu Berkas Pengajuan Usulan Penmtukan Barang yang Menjadi Milik Negara ......... · .. (5) ........ . Sehubungan dengan proses penyelesaian Barang yang Menjadi Milik Negara sesuai clengan Peraturan Mente1i Keuangan Nomor .......... (6).......... tentang Penyelesaian Terhaclap Barang yang Dinyatakan Ticlak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, clan Barang yang Menjacli Milik Negara, bersama ini clisampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Pacla .......... (1).......... terclapat barang-barang yang telah clitetapkan menjadi Barang yang Menjacli Milik Negara sesuai clengan Keputusan .......... (4) .......... Nomor .......... (7) ... ....... tentang Penetapan Sebagai Barang yang Menjacli Milik Negara. · 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (5) .......... , cliatur bal1wa: a. Direktur Peninclakan dan Penyiclikan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jencleral Bea clan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea clan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan Cukai menyampaikan usulan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara kepacla Menteri atau pejabat yang clitunjuk. b. Penyampaian usulan peruntukan tersebut huruf a clilampiri clengan: 1) keputusan mengenai penetapan Barang yang Menjacli Milik Negara; 2) claftar Barang yang Menjacli Milik Negara yang cliajukan usulan peruntukannya; 3) be1ita acara pencacahan barang; 4) surat kesecliaan clari kementerian/lembaga yang cliusulkan sebagai Pengguna Barang, yang clitanclatangani oleh Sekretaris Jencleral/Sekretaris kemente1ian/lembaga clari kementerian/ lembaga bersangkutan, dalam hal Barang yang Menjacli Milik Negara cliusulkan untuk dilakukan penetapan status penggunaan; clan 5) surat kesediaan clari pemerintah claerah, lembaga sosial, lembaga buclaya, lembaga keagamaan, atau lembaga kemanusiaan, yang akan menerima hibah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/ketua pengurus lembaga clari peme1intah claerah/ lembaga bersangkutan, clalam hal Barang yang Menjacli Milik Negara cliusulkan untuk clilakukan hibah. l! www.jdih.kemenkeu.go.id -:124- 3 . Berdasarkan hal-hal tersebut eli atas. terlampir bersama ini kami sampaikan: a. keputusan mengenai penetapan Barang yang Menjadi Milik Negara; b. claftar Barang yang Menjacl1 Milik Negara beserta usulan penmtukannya; c. be1ita acara pencacahan barang; dan cl. 0000 000 0000000 000 ••••• (8) ... ..... 0 0000 ••• 000 •••• 000 Demikian clisampaikan clan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. 0 0 00 0 ••• 0 0 0 0 .(9). 0 •• 0 00 0 •• 0 0 0 -J/ www.jdih.kemenkeu.go.id LAMP IRAN NOTA DINAS .. .. . ..... (4) ... . ..... . NOMOR . ........ . (2) ........ . . TANG GAL .......... (5) .. .... . .. . DAFfAR BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA PADA .. ..... ... (!) .. . . .. ... . DAN USULAN PENYELESAIANNYA K eput usan BMN Uraia n Barang Nilai Wajar Nilai Limit Lelang No. Usulan Peruntukan Nomor Tanggal Jumla h J ·enis Barang Kondisi (Rp) (Rp) *) (10) (ll) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) . ......... (4) ......... . ...... . ... (9) . .. ...... . *) Dicantumkan dalam hal diusulkan untuk dilakukan pelelangan www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (l) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) _-126- PETUNJUK PENGISIAN diisi direktorat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor ·wnayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyampaikan usulan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara. diisi nomor nota dinas usulan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara. diisi tujuan pengajuan surat usulan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara sesuai dengan perkiraan nilai Barang yang Menjadi Milik Negara yaitu kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. diisi direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang n1enyampaikan usulan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara. diisi tanggal nota dinas usulan peruntukan Barang yang Menjadi Milik N egara. diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. diisi nomor keputusan mengenai penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. diisi lampiran yang disampaikan dalam hal akan diajukan usulan peruntukan untuk dilakukan penetapan status penggunaan atau hibah. Contoh pengisian: l. . Dalam hal diajukan us ulan peruntukan. untuk dilakukan penetapan status penggunaan: www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nmnor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) .. -127- d. surat kesediaan dari kementerian/lembaga yang diusulkan sebagai Pengguna Barang, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris lembaga dari keinenterian/lembaga bersangkutan. 2. Dalam hal diajukan usulan peruntukan untuk dilakukan hi bah: d. surat kesediaan dari pemerintah daerah., lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, atau lembaga kemanusiaan, yang akan menerima Hibah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/ketua pengurus lembaga dari pemerintah daerah/lembaga bersangkutan. diisi nama direktur pacta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peninda,kan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat J enderal Be a dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menyampaikan us ulan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara. diisi nomor urut. diisi noi?or keputusan mengenai penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. diisi tanggal keputusan 1nengenai penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. diisi jumlah barang. diisi jenis barang. diisi kondisi barang. diisi nominal Nilai Wajar terhadap keputusan mengenai penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dala1n mata uang Rupiah. dicantumkan dalam hal Barang yang Menjadi Milik Negara diusulkan untuk dilakukan pelelangan dan diisi nominal nilai lin1it lelang dalam mata uang Rupiah. diisi usulan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara. www.jdih.kemenkeu.go.id ..:. 128- T. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN NILAI LIMIT LELANG BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUANPERUNTUKAN Menimba n g Mengingat KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN .......... (!) . . ....... . NOMOR .......... (2) ......... . TENTANG PENETAPAN NILAI LIMIT LELANG ATAS BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PERUNTUKAN . .. ..... .. ( l) ......... . a. bahwa sesuai dengan sm-at persetujuan . ......... (3).......... Nomor .......... (4) .......... , terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara yang telah mendapat persetujuan peruntukan atas Barang yang Menjadi Milik Negara sesuai dengan Keputusan .......... (5) .......... Nomor .......... (6) . ....... .. yang disimpan eli Tempat Penimbunan Pabean/tempat lain yang beliungsi . sebagai Tempat Penimbunan Pabean*) . ......... (7) . .. .. ..... , akan dilakukan pelelangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan .......... (!) .......... tentang Penetapan Nilai Limit Lelang atas Barang yang Menjadi Milik Negara yang Telah Mendapat Persetujuan Peruntukan; : ... . .. . . . (8) ........ .. ; MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN .... .. .... (!) .. .. . . . . .. TENTANG PENETAPAN NILAI PERTAMA KEDUA KETIGA LIMIT LELANG ATAS BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA YANG TELAH. MENDAPAT PERSETUJUAN PERUNTUKAN. Menetapkan nilai limit lelang Barang yang Menjadi Milik Negara sejumlah .......... (9)......... . dengan: rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan clari Keputusan .......... (!) ......... . ini. Keputusan .......... (!) .......... ini menjadi dasar bagi Panitia Lelang pacla .......... (1 0) ......... . Keputusan . ......... (!) .......... ini.mulai berlaku pacta tanggal clitetapkan, clengan ketentuan apabila clikemuclian hari terclapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. · ~I www.jdih.kemenkeu.go.id -.129 - Salinan Keputusan 0000000000(1)0000000000 ini disampaikan kepada: 10 Direktur J enderal Be a dan Cukai; 20 Direktur oooooooooo(11)oooooooooo; 30 Direktur 0000000000(12)0000000000; 40 Kepala oooooooooo(13)oooooooooo Ditetapkan di oooooooooo(14)oooooooooo pacta tanggal Ooooooooooo(15)oooo 000000 0 0 0 0 0 0 0 0 0 o( 1) 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0, 0 0 0 0 0 00 0 00(16)0 0 000 0 0 0 0 0 1 / www.jdih.kemenkeu.go.id K eputusan M engenai Penetapan Sebagai Barang Yang Menjadi No. Milik Negara Nomor Tanggal (18) (19) (20) *) Pilih salah satu -130,... LAMPI RAN KEPUTUSAN .... ... . .. (1) .. . . . . ... . NOMOR .......... (2) . ........ . TENTANG PENETAPAN NILAI LIMIT LELANG ATAS BARANG YANG MENJADI M ILIK NEGARA YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PERUNTUKAN NILAI LIMIT LELANG BARANG YANG MENJADI M ILIK NEGARA_PADA .. ........ (10) . ....... . : YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PERUNTUKAN Uraian Barang Biaya-Biaya Nilai Wajar Nilai Berdasarkan Limit Penilaian Biaya Lelang . .... (17) ... .. Sew a Biaya pengangkutan Biaya/Upah Biaya Sew a Jumlah Jenis Kondisi Gudang Pencacahan Barang dari Buruh Terkait Gudang diTPS TPS ke TPP Lelang d i TPP (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) (29) (30) (31) ....... . .. (1) . .. . .. .... , .......... (16) .. .. . . . .. . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) -131- PETUNJUK PENGISIAN diisi direktur pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai · yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan nilai limit lelang atas Barang 'yang Menjadi Milik Negara yang telah mendapat persetujuan peruntukan. Khusus untuk penulisan pada kolom tanda tangan, ditulis dengan huruf kapital. diisi nomor keputusan mengenai penetapan nilai limit lelang atas Barang yang Menjadi Milik Negara yang telah mendapat persetujuan peruntukan. · diisi Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negq_ra dan Lelang. diisi nomor persetujuan . lelang dari. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan. Lelang. diisi direktur pada Direktorat. Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan · dan penyidikan di bidang · kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. diisi nomor keputusan direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan ·. di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan· Pelayanan Bea dan Cukai mengenm penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. Nomor (7). · diisi nama Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat· Penimbunan Pabean, ~t) www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) - 132- diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. diisi nom

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)