Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 44 TAHUN 2025

Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bekal Khusus Operasi Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 44 TAHUN 2025
Tahun
2025
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Pemrakarsa
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Tgl penetapan
16 Juli 2025
Tgl pengundangan
24 Juli 2025
Mulai berlaku
24 Juli 2025
Tempat
Jakarta
Sumber
BNRI 2025 (539); 10 Halaman
Subjek
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH · TENTARA NASIONAL INDONESIA · BIDANG PERTAHANAN · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BEKAL KHUSUS OPERASI TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi yang diberikan pada satuan penerima, perlu diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bekal Khusus Operasi Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana -2- telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995); 6. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 7. Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BEKAL KHUSUS OPERASI TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. 3. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. 4. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. -3- 5. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak. 6. Modul Pembuatan Faktur Pajak adalah modul pembuatan Faktur Pajak pada portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 7. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak PPN. 8. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta perubahannya. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung Pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025. Pasal 3 (1) Bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. bekal kesehatan; b. rumah sakit lapangan; dan c. ransum khusus operasi untuk militer. (2) Rincian jenis bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 PPN terutang yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan PPN yang terutang sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Pasal 5 (1) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membuat: a. Faktur Pajak; dan b. laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah. (2) Dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dicantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025”. (3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dengan cara memilih keterangan “PPN -4- DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025” pada Modul Pembuatan Faktur Pajak. (4) Dalam hal keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia dalam Modul Pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025” pada kolom referensi Faktur Pajak. (5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bekal khusus operasi tertentu, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (6) Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu untuk Masa Pajak saat Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2026. Pasal 6 (1) PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal: a. objek yang diserahkan bukan merupakan bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. PPN terutang di luar periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); d. dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan/atau e. PPN terutang telah dilakukan pemungutan dan disetorkan ke kas negara. (2) Atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 7 Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan -5- perundang-undangan. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -6- Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж -7- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BEKAL KHUSUS OPERASI TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025 RINCIAN JENIS BEKAL KHUSUS OPERASI TERTENTU YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH No. Kelompok Jenis Barang Keterangan 1. Bekal Kesehatan Junctional tourniquet set Rangkaian set turniket untuk mengontrol pendarahan di area sambungan tubuh yang tidak bisa dijangkau oleh turniket standar. 12mm Injectible Hemostatic Device Injeksi berisi mini spons untuk penghentian pendarahan pada luka dengan reaksi penyerapan dalam 10-15 detik. Diameter tub 12 mm. Hemostatic Applicator Granules Injeksi berisi bubuk granula khusus untuk penghentian pendarahan pada luka dengan kompresi tekan dalam 1-2 menit. Bandage Compression Inflatab Perban tekan elastis dengan kantung tekan yang dapat dipompa supaya penekanan pada luka menjadi stabil. High Compression Tactical Combat Turniket dengan model inovatif menggunakan system auto-lock yang memudahkan penggunaan mandiri oleh personil. Emergency Pressure Bandage Perban tekan elastis dengan batang kuncian untuk variasi tekanan dan kuncian ikatan. Vented Chest Seal Lapisan penutup tipe berventilasi untuk luka di area rongga dada, mencegah udara bebas masuk ke paru penyebab kesulitan bernafas. Compact Fractured Support Pertolongan pada kondisi cedera atau patah tulang, yang ringan namun kuat, mudah dibentuk sesuai area yang digunakan. Hemostatic Z- Folded Gauge Inovasi perban revolusioner untuk mengontrol pendarahan dan penekanan secara stabil. Dengan lapisan -8- No. Kelompok Jenis Barang Keterangan chitosan untuk penghentian pendarahan cepat. Tactical Suction Device Alat hisap portabel yang dapat digunakan untuk pertolongan medis penghisapan cairan tanpa daya listrik. Rapid Evacuation Stretcher Tandu gulung taktis yang mampu digunakan mengevakuasi korban secara perorangan. Basic Arterial Tourniquet Untuk menghentikan atau mengontrol pendarahan yang mengancam jiwa, terutama akibat trauma. 30mm Injectable Hemostatic Device Membantu menghentikan pendarahan (hemostasis) dengan cara disuntikkan ke area yang berdarah. Compreesed Emergency Bandage Memberikan tekanan pada luka guna menghentikan pendarahan berat dan mengontrol pembengkakan, terutama dalam situasi darurat medis. Chest Seal Combo Pack Menutup luka dada terbuka yang memungkinkan udara masuk ke rongga dada, yang bisa menyebabkan kondisi serius seperti pneumothoraks. Needle Decompression Mendekompresi pneumotoraks ketegangan. Combat Nasopharyngeal Airway Mempertahankan jalan napas terbuka, terutama pada pasien yang sadar atau setengah sadar, atau saat alat Oropharyngeal Airway (OPA) tidak bisa digunakan. Immobalize Fracture Kit Mengimobilisasi (menstabilkan) dan melindungi bagian tubuh yang mengalami patah tulang. Pelvic Stabilization Menstabilkan tulang panggul, terutama saat terjadi fraktur atau cedera yang membuat panggul tidak stabil. Extrication Collar Set Menstabilkan dan melindungi leher saat terjadi cedera atau kecelakaan, terutama yang melibatkan potensi cedera pada tulang belakang leher (servikal). -9- No. Kelompok Jenis Barang Keterangan Army Field Stretcher Carrier Alat yang digunakan untuk memindahkan pasien cedera/sakit atau pasien yang tidak mampu berpindah tempat dengan sendirinya. Insulated Survival Blanket with Carrier Menjaga tubuh tetap hangat dan melindungi dari cuaca ekstrem. Cric-key Tactical Alat bedah krikotiroidotomi baru yang menggabungkan fungsi kait trakea, stilet, dilator, dan bougie yang dipadukan dengan kanula saluran. Intraosseus Combat Alat bantu untuk memperbaiki fungsi vital organ tubuh. Injectable Applicator Alat suntik, biasanya untuk penggunaan medis seperti vaksinasi atau suntikan obat. Semi-Auto AED Memberikan analisis irama jantung, instruksi suara, dan bahkan kejutan listrik. Digital Cardiograph Stethoscope with Smart Al Analysis Dapat mendengarkan suara jantung atau paru-paru dengan lebih jelas dan akurat. 2. Rumah Sakit Lapangan Exoskeleton EMXL – 4 Bay Series Tenda semi hanggar model rangka luar ukuran 9 x 18 meter yang cepat dan mudah diinstalasi tanpa bantuan alat berat. Mampu bertahan di kondisi cuaca, dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sarana. Exoskeleton TMS- 54 Upgrade Series II Tenda model rangka luar ukuran 6 x 9 meter yang cepat dan mudah di instalasi tanpa bantuan alat berat. Mampu bertahan di kondisi cuaca, untuk memberikan kenyamanan tindakan medis. Thermal Fly Customized TMS- 54 Lapisan luar untuk mendukung kestabilan suhu di dalam tenda. Rigid Flooring Lantai keras multiguna dengan sistem penguncian tanpa alat. Mudah dibongkar pasang, dengan daya tahan beban maksimal 50 ton per m 2 . Utilis Field Air Conditioning 5HP Pendingin udara termobilisasi dilengkapi dengan trailer dan -10- No. Kelompok Jenis Barang Keterangan saluran distribusi udara dengan kekuatan 5 HP. Exoskeleton Interconnect MAG-20 Tenda model rangka luar dengan inovasi desain yang portabel memudahkan untuk dibawa dengan kendaraan angkutan kecil. Advanced Integrated Field Panel Electricity Set kelistrikan untuk kebutuhan rumah sakit lapangan dengan sistem modular dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan operasional. Portable Ultrasound Intuitive Presets Untuk melakukan pemindaian ultrasonografi secara mudah dan cepat, serta memberikan hasil yang akurat dengan menggunakan preset yang sudah disiapkan untuk berbagai pemeriksaan. Cardiac Arrest Resuscitation AI Software Mengembalikan irama jantung yang tidak normal pada seseorang yang mengalami henti jantung mendadak (sudden cardiac arrest). 3. Ransum Khusus Operasi untuk Militer T2 MRE. CI/FD3/ TB1/C2BN Suplemen. Prophilaksis Suplemen. Naraga Plus MRE. Eprokal Plus Suplemen. LP Konserven Lauk dalam kemasan. Natura Siaga MRE. Tactical Heater Pouch Pemanas Natura. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)