Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
... MENTER! KEUANGAN REPUBL!K INDONESI.A, SALIN AN PERA TURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat· · Menetapkan - 2 - b. bahwa untuk lebih meningkatkan pengawasan dan· pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas · impor barang · oleh pemerintah pusat atau pemerintab daerah yang ditujukan untuk kepentingan . . . . . . . · · . umum melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan, . perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan · sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa · berdasarkan pertimbangan sebagaimana. dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26. ayat (3). Undang.:. Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang . Perubahan · atas Undang-Undang. Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentarig Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pei:nerintah Daerah yang Ditujukanuntuk Kepentingan Umum; · · Undang-Undang · Nomor 10, Tahun 1995 terttang Kepabeanan (Lembarari Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tal1un 2006 tentang Perubahan atas Uridang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan · (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: .PERATURAN · MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG OLEH . . . . . . . . PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG DlTUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM~ www.jdih.kemenkeu.go.id -3 - · Pasal 1 . Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa dan . negara dan/ atau kepentingan masyarakat yang ·tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan. 2. Pernerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana yang dimaksud da.lam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur. penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan · urusan peinerintahan yang ·. menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Hibah adalah pemberian/bantuan barang secara cui:na- cuma tanpa .syarat pembayaran dari pemberi danjatau peng1nm tertentu · kepada Pemerintah Pi.lsat a:tau Pemerintah Daerah . . 5. Pihak Ketiga adalah bad an usaha yang melakukan . kontrak kerjasama dengan Pemerintah Pusat · atau Penierintah Daerah. 6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 7. . Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah . suatu kawasan yang · berada · dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, PajakPenjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 8. Portal Direktorat Jenderal Bea dan .Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal· Bea dari . Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. J ·.~ www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Pasal2 (1) Atas 1mpor barang oleh Pemerintah · Pusat atau · Pemerintah .· Daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum dapat diberikan pembebasan bea masuk. (2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud paqa . ayat ( 1) juga dapat diberikan ata,s: a. impor barang melalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau Kawasan Bebas; h.. pemindahtanganan barang 1mpor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima · pembebasanbea masuk; atau c. penyelesaian barang 1mpor semen tara dengan. dihibahkan kepada PemerintahPusat. Pasal 3 Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan: a. . pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/ atau b.·· Hibah. Pasal4 (1) Untuk mendapatkan · · pembebasari bea masuk sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 . ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daenili, atau Pihak Ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala . Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (2) Contoh format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - (3) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mer1:1Pakan pembelian yang dibiayai dengan ( . ..-. . Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja . Daerah (APBD), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling . sedikitharus dilampiri dengan: a. fotokopi Daftar Isian · Pelaksanaan Anggai:-an · (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); b . surat pernyataan yang menyatakari bahwa · pembiayaan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas · barang yang dimintakan perribebasan bea masuk, · tidak meliputi unsur bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor; dan c , fotokopi perjanjian · atau kontrak pengadaan barahg dengan Pihak. Ketiga :yang menyebutkan bahwa · harga · dalam perjanjian atau kontrak · pengadaan · barang · tidak meliputi pembayaran bea masuk danjatau pajak dalam rangka impo:r, dalam hal pengadaan barang menggunakan Pihak Ketiga . . (4) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 2 yang merupakan Hibah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan: a. fotokopi surat keterangan da:ri pemberi . Hibah berupa. gift certificate • a tau · Tr].emorandurri of understanding, yarig · menyatakan bahwa . barang untuk Kepentingan tJmum tersebut merupakan Hibah yang diberikan langsung kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan b. fotokopi dokumen persetujuan · Hi bah · · · dari · Pemerintah Pusat, dalam hal barang. · impor merupakan Hi bah dari luar negen yang ditujukan. · kepada Pemerintah Daerah. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pad~ ayat (1) dan · · surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditandatangani oleh: . . . . a. pimpinan satuan kerja selaku kua.sa. pengguna anggarati; atau b. pejabat paling rendah setingkat . Eselon II a tau pimpinan tinggi pratama, dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Da~rah. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang · diajukan oleh Pihak Ketiga, ditandatangani oleh pim pin an dari Pihak Ketiga · dan dilam piri dengan · perjanjian atau . kontrak . pengadaan barang ·. antara Pemerintah Pusat atau · Pemerintah Daerah · dengan Pihak Ketiga.· Pasal 5 . . (1) Atas permohonan sebagaimaria dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendera1 Bea dari Cuka1 atau Kepala Kantor Pelayanari Utama Bea dan Cukai melakukan penelitiart terhadap pemenuha.n persyaratan untuk mendapatkan pembebasan · bea. in:asuk. (2) · Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah · . Ditekt6rat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala ·Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai · atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan meng~nai · pernbebasan. bea masuk atas impor barang . yang· ditujukan untuk Kepentingan Umum. (3) Contoh . format Keputusan Menteri . Keuang~n sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam . Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - (4) Jangka waktu peng1mporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. Pasal6 (1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dilakukan perubahan jika: a. terjadi kesalahan tulis atau kesalahan ketik; danjatau b. terdapat perubahan data dari yang bersangkutan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang: a. pem beri tah 1.,1an pabean atas barang 1mpor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mendapatk;:m nomor pendaftaran pad a kantor pabean tempat pemasukan; dan b. masih dalam jangka waktu peng1mporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (3) Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Pihak Ketiga mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada Menteri melalui Kepala Kantor· Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung · alasan perubahan. www.jdih.kemenkeu.go.id -8 - (4) Atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (5) Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (6) Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. Pasal 7 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3), serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan, disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window. (2) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Sistem Indonesia National Single Window mengalami gangguan openisional, permohonan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan secara tertulis disertai dengan: a. lampiran permohonan dalam bentuk hardcopy; dan b. hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy. t. (} .. www.jdih.kemenkeu.go.id (3) · Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (5), · ata.u penolakan sebagaimana dimaksud dalam. Pasal · 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (6), dilakukan paling lama: a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan . · diterima secara lengkap dan benar, dalam hal · permohonan. diajukan secara elektronik; a tau b. 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan . benar' dalam hal · permohonan diajukan secara tertulis. Pasa18 (1) Barang impor ··sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 2, · dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai pembatasan 1mpor berdasarkan rekomendasi·. dari . ketnenterian/. lembaga terkait sesuai dengah ·. ketentuan .· peraturan perundang-undangan. (2) T~ta cara pengeluaran barang 1mpor · sebagaimana · . . . dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesua1 dengan · ketentuan peraturan perundang~ undangan mengenai pengeluaran barang dari · tempat . penimbunan berikat, · kawasan ekonomi khusus, atau Kawasan Bebas. (3) Tata cara pemindahtanganan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 2 ayat (2) huruf b, · dilaksanakan sesua i dengan ketentuan peraturan perundang- .undangan mengenai pemberian pe:r:nbebasan bea masuk. . . . . . . (4) Tata cara penyelesaian irnpor sementara dengan tujuan dihibahkan kepada Pemerintah Pusat. sebagaimana . . ... dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dilaksanakan. sesum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai impor sementara. www.jdih.kemenkeu.go.id -10- Pasal9 Terhadap barang 1mpor sebagaimana dimaksud · dalam Pasal 2 , dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa: a. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak . Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; danjatau. ·. b. dikecualikan dari pemungutan. Pajak Penghasilan Pasal 22, sesuai dengan. ketentuan peraturan . perundang-undangan mengenai perpajakan .. Pasal 10 Pelaksanaan Hi bah dari barang imp or sebagaimana dimaksud. dalam Pasal. 2 yang merupakan Hibah luar .negeri yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ·yang mengatur mengenai Hibah daerah. Pasal 11 Barang. impor sebagaimana dimaksud dalani Pasal 2 yang digunakan tidak sesua,1 dengan tujuan pemberian pembebasan bea rriasuk, bea masuk dan/ atau pajak dalam. rangka impor yang terutang wajib dibayar dan dikenakan sanksi administrasi sesum dengan . ketentuan · peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenm sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan I a tau di bidang perpajakan. Pasall2 Barang· impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 2, dCI.pat diselesaikan kewajiban pabearinya dengan cara: · a. dipindahtangankan; . . b . . · diekspor kemba.li; atau. · c. dimusnahkan. www.jdih.kemenkeu.go.id (1) - 11 - Pasal 13 Penyelesaian kewajiban pabean atas barailg impor untuk • ' ' ' • ' ' • ' ~' r ' ',_ ' ., '' . ; ' Kepentingan · Umum .· dengan cara dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf · a, · . dilakukan dengan ketentuan: a. barang impor telah digunakan paling singkat. selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perr:iberitah(lan pabean; atau . b. barang 1mpor tidak dapat atau . tidak layak · dipergunakan lagi oleh Pemeriritah · Pusat atau · Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi dari kementerianjlembaga teknis terkait. (2) . Ketentuan mengenai jangka waktu pemindahtanganan sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) huruf a tidak · berlaku dalam hal: a. . terj adi · · keadaan . kahar (force · majeure) yang dibuktikari dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau b. dipindahtangankan ·. kepada pihak lain ·.yang. mendapatkan pembebasan bea masuk. Pasal14 (1) Terhadap pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 huruf a, terutang bea masuk danjatau pajak dalam rangka impor. (2) Dikecualikan. dari ketentuan sebagaimana dimakst1d pada ayat ( 1) jika: a. . pemindahtanganan dilakukan · setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean; b. terjadi keadaan kahar {fore~ .. majeure) yang dibuktikan dengan · surat keten;mgan dari instansi yang berwenang; atau c. dipindahtangankan kepada sesama penerima pembebasan bea masuk. www.jdih.kemenkeu.go.id ~ 1.2 - (3) Dalam hal barang impor sebagaimana .dimaksud dalam Pasal 2 berupa kendaraan bermotor, · pemindahtanganan yang dilakukan setelah 5 (Uma) tahun terhitung sejak . . tanggal pemberitahuan pabean disertai dengan·kewajibEm membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang. (4) Dalam hal barang 1mpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi keadaan kahar (force majeure) namun barang masih memiliki nilai ekonomis, pemindahtanganan . yang dilakukan sampa1 . . dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan · pabean disertai dengan kewajiban membayar bea masuk . dan pajak dalam rangka impor yang terutang . . Pasal 15 ( 1) Pemindahtanganan sebagaimana dimakstid dalam Pasal 12 huruf a atas: a. ·. barahg impor selain kendaraan bermotor yang dilakukan sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pember!tahuan pabean; atau · b. barang impor berupa kendaraan bermotor, dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. (2) Untuk mendapatkan persetujuan · pemindahtanganan . . . . . sebagaimana dimaksud pada ayat (1),. Pemerintah Pusat .. atau Pemerintah Daerah mengajU:kan permohonan · . . . . . kepada Meriteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanari Utama Bea dan Cukai tempat pemasukan. (3) Contoh · format surat permohonan pemindahtanganan · sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercan:tum dalam Lanipiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -13 - (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada · ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat J enderal Be a dan Cukai a tau Sis tern Indonesia National Single Window. (5) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan . Sistem Indonesia National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonah . sebagaimana · dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dan · disertai dengan: a. lampiran permohonan dalam bentU:k hq,rdcopy; dan b. hasil pindaian dari dokuinen asli daiam media penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy~ · Pasal 16 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasa11S ayat (2), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jerideral Bea dan Cukai atau Kepala Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan. penelitian terhadap pemenuhan persyaratan permohonan pemindahtanganan. · .. (2}. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksu:d dalam Pasa1 15 ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Wilayah · .Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteti menerbitkan: a. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemindahtanganan barang impor oleh Pemerintah . Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujU:kan untuk Kepentingan Umum disertai dengan . kewajiban membayar bea masuk dan/ atau pajak . dalam rangka impor yang terutang, dalam hal pemindahtanganan dilakukan kepada . selaip penerima pembebasan bea masuk; atau ·~.·· www.jdih.kemenkeu.go.id -14- b. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemindahtanganan barang impor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum tidak disertai dengan kewajiban membayar bea masuk dan/ a tau pajak dalam rangka impor yang terutang, dalam hal pemindahtanganan dilakukan kepada sesama penerima pembebasan bea masuk; (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan peholakan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan peinindahtanganan diterima. (5) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. (6) Contoh format Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana diinaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Contoh format Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 17 (1) Pembayaran bea masuk danjatau pajak dalam rangka impor yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1), dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a. www.jdih.kemenkeu.go.id .:-15- (2) Pembayaran bea masuk danjatau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat. (1), dilaksanakan berdasarkan pada klasifikasi, pembebanan, dart nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor . pada saat pemasukan. (3) Perrtbayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang . impor berupa kendaraan bermotor, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal peinindahtanganan dilakukan sampa1 dengan 5 (lima) tahun terhitung ~ejak tanggal. pemberitahuan pabean, tarif dan nilai pabean yang . . . berlaku yakni tarif dan nilai pab~an pada tanggal · pemberitahuan pabean impor; b. dalam hal pemindahtanganan dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung . sejak . tanggal pemberitahuan pahean: 1. tarif yang berlaku yakni tarif pada tanggal pemberitahuan pabean impor; dan 2. nilai pabean yang . berlaku yakni nilai pabean pada . saat kendaraan bermotor dipindahtangankan; (4) Pembayaran bea masuk danjatau pajak dalam rangka · inipor sebagaimana dimaksud pada aya.t (1)·untuk barang impor dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), dilaksanakan berdasarkan pada tarif dan nilai pabean yang berlaku pada saat dipindahtangankan. (5) Pemenuhan kewajiban kepabeanan. sebagairrtana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor pabean tempat peinasukan barang. \ www.jdih.kemenkeu.go.id :.. 16- Pasal 18 Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atas barang impor selain kendaraan berm:otor yang dilakukan setelah 5 (lima) tahun · terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean dapat dilakukan tanpa persetujuan · · dari Menteri. · Pasal.19 (1) Penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor untuk Kepentingan Umuril dengan cara ekspor · keinbali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 · · huruf b, dilakukan · dengan menggunakan pemberitahuan · pabean ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ekspor. (2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. yang melakukan ekspor kembali barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk dan/ atau pajak dalam . . rangka irilpor yang terutang; Pasal20 (l) Penyelesaian.kewajiban pabean atas barang impor untuk Kepentingan Umum dengan cara pernusnahan sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 12 huruf c; dapat dilakukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perriberitahuari pabean. (2) Ketentuan mengenm jangka waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam . hal terjadi keadaan kahar (force majeure) . . (3) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang · telah dilakukan pemusnahan dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalamrangka impor. .· www.jdih.kemenkeu.go.id -17- Pasal 21 Tata laksana pemindahtanganan, ekspor kembali, dan pemusnahan barang 1mpor yang ditujukan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai barang milik negara. Pasal 22 Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (5), dan Pasal 16 ayat (2), digunakan oleh direktur pada Direktorat J enderal Be a dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian pembebasan bea masuk atas barang impor yang ditujukan untuk Kepentingan Umum. Pasal23 (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menenma pelimpahan wewenang dari Menteri sebagai:rp.ana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (5), Pasal 6 ayat (6), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 16 ayat (3): a. wajib m ·emperhatikan ketentuan peraturan perundang-:undangan; b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenanga:p yang diterima kepada pejabat lain. (2) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk. www.jdih.kemenkeu.go.id . -18 '- (3) Pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab. secara substansi · atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan. Pasal24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang yang ditujukan ·. urituk . Kepentingan Urn urn yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum · mendapat keputusan, pemrosesan permohonan. pembebasan . bea .. masuk dilaksanakan berdasarkah Peraturan Menteri. Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 ten tang Pemberian Pembebasan Bea Masuk · atas .Im.por Barang oleh Penierintah Pusat atau Pemetintah · Daerah ·. yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nornor 28/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan un:tlik Kepentingan Umurri; dan 2. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian . pembebasan bea masuk atas lmpor barang oleh Pemerintah · Pusat · a tau Pemerintah Daerah ·.yang. ditujukan untuk kepentingari umum yang · telah . . diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian · Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat atau · Pemerintah · Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum sebagairriana telah diubah · dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan · www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - Menteri Keuangan Nomor ·. 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat atau Perrierintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umurn, dinyatakan tetap berlaku · sampai dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan dimaksud. Pasal 25 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, · Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 · tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat atau · Pemerintah Daerah. yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan · Nomor 28/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberic;m · Pembebasan Bea . Masuk atas Impor Barang Oleh · Pemerintah Pusat atau . . . Pemeriritah Daerah. yang Ditujukan untuk Kepentingan . . . . . . . . .. . Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahuri 2011 Nomor 95), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 26 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga · puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. · · www.jdih.kemenkeu.go.id -20- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1499 www.jdih.kemenkeu.go.id -21 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/PMIZ.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM A. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG OITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM KOP SURAT PEMOHON Nori1or Lamp iran Hal ..... ... .. (1).......... . ...... : .. (2) ......... :, .......... (3) ... .... : .. .......... (4).......... . . . Permohonan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum Yth. Menter!Keuangan melalui .......... (5) ......... . Dengan hormat, Bersama ini disampaikan permohonan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pemungutan PajakPenghasilan Pasal 22, atas impor barang yang ditujuka n untuk kepenting~n umum, dengan data-data sebagai berikut: a. b. c . d. e. f. g. h. i. J . k. 1. Nama Instansi NPWP Instansi Alamat Instansi Nama Importir NPWP Irriportir Alamat Importir Pihakyang dapat dihubungi Nama program/proyekjkegiatan Sumber perolehan barang Asal pengirimanjpemasukan barang Tujuan penggunaan barang Rincian barang ................................... . (6) ....................................... : . ..... : .. ............................. (7). ...................... : .......... · .. ,.:. .: ...........•............ ........ · .... (8) ........................... ........... . . .. . ....... · . ......................... (9) ... .................................... . ........ : ................ ........... (10) ...... .. : ................... · ... ; .... . ·······················.·············(11) .... , .. , .. ... .... .................... . ................................... (12) .......... ; ..................... · ........ . .................................... (13) ......... ; . ...... · ..................... . · ............... · ........... · .......... (14) ................................... :. . ...... .... ~ ...................... .' .. (15) ..................... ......... .... : ... . . ............ .... .......... : ........ (16) ...... ~ ................... · ........... . ---------------------~-----terlampir--"~---"----~--~--------- · Dengan i~i kami menyatakan bersedia untuk memenuhi segala ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (17) .......... serta peraturan perundang- . . undangan di bidang perpajakan. Sebagai kelengkapan permohonan, bersama ini kami lampirkan: 1. Rincian barang yang ditujukan untuk kepentingan urimm yang dimintakan pembebasan bea masU:k; 2, .......... (18) .......... ; 3. .. .. ; .. .................... dst. Demikian permohonan ini kami buat dengan seberiar-benarnya untuk dapat dipertim bangkan. . . ........ (19) ......... . ( .. ..... : .. (20) .......... ) Tembusan:· · 1. .......... (21) ......... . www.jdih.kemenkeu.go.id -22- KOP SURAT PERMOHONAN Lampiran S.urat Nomor .... ; ..... (1) ..... : ... . Tanggal . .. .... : ... (3).~ ...... .. RINCIAN BARANG YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM . YANG DIMINTAKAN PEMBEBASANBEA MASUK . PERUNTUKKAN · URA.iAN BARANG JUMLAH. SATUAN PERKIRAAN NEGARA. PELABUHAN BARANG BAG! NO. BARANG BARAN G. HARGA ASAL PEMASUKAN . KEPENTING~ UMUM 1··''''··1 .. (23) .. 1··124)..1··''''··1 .. (26) .. I .. (27) .. I .. (28) .. I .. (29); . . ....... · .. (19) ....... : .. ( ....... ... (20) .......... ) r -~· www.jdih.kemenkeu.go.id .:. 23- . . PETUNJUK PENGISiAN Nomor (1). diisi nomor surat permohonan. · Nomor (2) diisi nama kota tempat surat permohonan dibuat. Nom or (3) diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan dibuat. Nom or (4) diisi jumlah lampiran surat permohonan. Nomor (5) -:. diisi Kepala Kantor Wilaya.h Direktorat Jenderal Bea dan Nomor (6) · Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan. Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang atau Kepala Karitor Pelayanan Utama Bea dari Cukai tempat pemasukan barang . . diisi nama iristansi Pemerintah Pusat. atau Pemerintah . Daerah. · · diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi Pemerintah · Pusat atau Pemerintah Daerah. · diisi nama tempat domisili instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. a. diisi nama importir atau Pihak Ketiga, dalam hal barang diimpor oleh Pihak Ketiga; atau ·· b. diisi pihak yang membawa barang, dalam hal barang dibawa langsung sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak tersebut pada Nomor (9). Nomor (11) . . diisi nama tempat domisili pihak tersebut pada Nomor (9). Nomor (12) diisi nama, nom:or telepon, dan alamat email dari pejabat/ Nomor (13) Nomor (14) . . pegawai/ pihak yang dapat · dihubungi · (contact person) dari . instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Pihak Ketiga yang bersangkutan. diisi nama programjproyekfkegiatan berkaitan dengan barang .· impor yang ditujukan untuk Kepentingan · Umum . yang dimohonkan pembebasan bea masuk. a .. diisi "Pembelian . yang dibiayai dengan Anggaran. Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahuit Anggaran . . .... ", dalam hal barang bersumber dari pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja · Negara (APBN); www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (15) Nomor (16). - -24- h. diisi "Pembelian yang dibiayai · dengan · Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran .. : .", dalam hal barang bersumber dari pembelian yang . . . dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); atau c. diisi "Hibah dari ........ ", dalam hal barang bersumber dari Hibah dengan menyebutkan nama pemberi Hibah. · diisi asal pengiriman barang sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri · Keuangan. mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah. Daerah yang ditujukan untuk Kepen,tingan Umum · (imp or dari luar daerah pabean, imp or . melalui . tempat penimbunan berikat, impor melalui kawasan ekonomi khusus, . . impor melalui Kawasan Bebas, atau pemindahtanganan dari penerima fasilitas pembebasan bea masuk lainnya). diisi penjelasan mengenai tujuan penggunaan ba:rang lmpor yang ditujukan untuk Kepentingan Umum. Nomor (17) . . diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan· mengenai · pembebasan bea masuk atas impor barang oleh Pemerintah. Pusat atau Pemerintah Daerah . yang . ditujukan untuk · Kepentingan Umum . . Nomor (18) · . diisi daftar rincian nama, nomor, dan tanggal dokumen yang · Nomor (19) Nomoi:" (20) · Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) dilampirkan sesuai · dengan ketentuan Pas.al 4 ayat (3) dan ayat .. (4) ·Peraturan Menteri Keuangari mengenai pembebasan bea masuk atas impor bara:ng oleh Pemerintah Pusat. atau. Pemerintah · Daerah yang ditujukan untuk .. Kepentingan Umum. diisi jabatan penandatangan · surat permohonan. · diisi nama yang menandatangani surat permohonan. diisi para pihak yang diberikan tembusan suratpermohonan. diisi nomor urut. a diisi uraian jenis. barang dan spesifikasi teknis batapg (merk, tipe, dimensi, kapasitas, dll), dalam hal barang selain kendaraan bermotor; atau b. diisi jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, . kapasitas mesin, dan tahun pembuatan, . dalam . hal ·barang berupa kendanian bermotor. t . . ~ www.jdih.kemenkeu.go.id -25- · Nomor (24) diisi jumlah barang. · Nomor (25) diisi satuan barang sesuai ketentuan. Nomor (26) ·· · . diisi perkiraan harga barang. dalam mata uang asing dengan · incoterm Cost and Freight (C&F) atau Cost Insurance Freight . Nomor (27) . Nomor (28) Nomor (29) . (CIF). diisi nama negara tern pat barang berasal/ diproduksi . diisi.nama pelabuhanjbandar udara tempat pemas:ukan atau pem borigkaran barang. · diisi peruntukan barang bagi Kepentingan Umum . .. · · ... r : .·~ www.jdih.kemenkeu.go.id -26-'' • . -' B, . FORMAT KEPUTUSAN ·MENTER! MEN GENAl PEMBERIAN PEMBEBASAN ... BEA MASUK ATAS HvlPOR BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT. ATAU. PEMERINTAH DAERAH YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA . NOMOR .. ....... . (1) ....... .. . TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NlLAI ATAU . PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG YANG DITUJUKAN VNTUK KEPENTINGAN UMUM Menimbang Mengingat· :tvl:emperhatikan Menetapkan PERTAMA KEDUA KEPADA .......... (2) ......... . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai . dengan hasil penelitian. terhadap surat perrtwhonan .......... (3) .. : ....... Nomor ... ... .... (4) .......... , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum telah · memenuhi syarat untuk dapat diberikanpersetujuan; b. bahwa . berdasarkan . pertimbangan sebagaimana dimal,<:sud dalam. huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri · Keuangan ten:tang Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Dikecualikan Dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Yang . Ditujukan. Untuk Kepentingan Umum Kepada 1.. 2. ...... .... (2) .......... ; Pera.turan Menteri Keuangan Nomor .......... (5) .......... ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (6) .......... ; 3. . Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (7) .... : ..... ; 1. ......... (8) ... ... ... ; 2 . . ...... , ........... ~ .. ; dst MEMUTUSKAN: PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK . PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR . BARANG YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM KEPADA ... ...... (2) ... .... · .. Memberikan . pembebasan. bea masuk, tidak · dipungut Pajak · Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak· Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan daripemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang ditujukan. untuk. kepentingan umum yang bersumber. dari ......... (9) ......... , kepada ........ . (2) ......... , yang diimpor oleh: . a. Nama ................ ... (10) .................. . b. NPWP · ····:·············(11) . . ; ... ... .. ... .... . c. Alamat ... ... ... ...... .... (12) ........ ; ......... . dengan rincian jumlah barang, jenis barang, harga, negara asal, dan pelabuhanjbandar udara*) tempat pemasukan tercantum dalam lampiran yang merupaka:n bagian · tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Pelaksanaan pengimporan barang sebagaimana dimaksud dalam . DiktumPERTAMA harus memenuhi ketentuan di bidang impor ... --~- www.jdih.kemenkeu.go.id -27 .-'- KETIGA Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diberikan dengan ketentuan · barang sebagainiana · dimaksud dalam Diktum PERTAMA akan digunakan untuk .. .. ..... (13) ......... serta tidak untuk dipindahtangankan danjatau diperjualbelikan. KEEMPAT Menunjuk pelabuhan/bandar udara*) ........ ,(14)......... sebagai pelabuhan pemasukan serta . . ...... ,(15) . ........ sebagai kantor pabean. tempat penyelesruan · kewajiban pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum·PERTAMA. KELIMA · Pemberiar1 pembebasan bea masuk ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan CukaL KEENAM Jangka waktu p engimporan atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum. sebaaimana dimaksud dalam .Diktum PERTAMA . diberikan selama 1 · (satu) · ta:hun . terhitung sejak tanggal d1tetapkannya Keputusan Menteri ini. KETUJUH. . Pemindahtan:ganan atau perubahan tujuari penggunaan barang • impot sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMAdilaksanakan .sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......... (5) ...... .. . . KEDELAPAN Atas penyalahgunaan ketentuan sebagainiana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. ...... . (5) ..... . ... . , . pembebasan · bea masuk yang tela:h diberikan dicabut dan atas impor . barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dipungut . bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor yang terutang s.erta dikenakan sanksi administrasi benipa denda sesuai perundang- undangan di bidang sanksi adminsitrasi di bidang kepabeanan. KESEMBILAN Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. . ....... . (16) ...... ... . . 2. . ... .................... . ; dst 3 . Pimpinan .. ....... (2) .. . :, ... . . Ditetapkan di .......... (17) .. ........ . pada tanggal ....... ... . (18). . ... ... . . a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR ...... ... (19) ... ... .. .. , ... ; ...... (20) ..... : ... . *) dipilih yang sesuai t www.jdih.kemenkeu.go.id -28- LAMPI RAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAtviBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NJLAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA DIKECUALIKAN DAR! PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM I<EPADA .. .. ... .. (2) ........ . DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG :MEWAH, SERTA DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Importir: a. Nama b. NPWP c. Alamat PERUNTUKKAN NO. URAIAN BARANG JUMLAH SATUAN PERK IRAAN NEGARA PELABUHAN BARANG BAG! BARANG BARANG HARGA ASAL PEMASUKAN KEPENTINGAN UMUM I,___· (2l___j_, 1_ .. ,22)_.. ___1_ .. (23-).. -...J...__I_,24) .. T_--'- 1 _ .. (25-).. -'----.. ,_20-) .. ~--(27).-----'1-~~:] a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR ......... (19) ........ . . , ......... (20) .. ....... . r www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor {1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) · Nomor (6) Nomor (7) . Nomor (8) Nomor (9) -29- · . PETUNJUK PENGISIAN. diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai. pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari Pemungutan Pajak · Penghasilan Pasal 22 atas imp or barang yang .ditujukan untqk Kepentingan Umum. diisi nama instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang diberikan pembebasan bea masuk. · · diisi nama jabatan pejabatjpimpinan yang menanda,tangani surat permohonan dan nama instansi Pemerintah · Pusat, . . . . . Pemerintah Daerah, atau Pihak Ketiga yang bersangkutan. diisi nomor dan tanggal. surat permohonan. pembebasa,n bea. masuk. . . . diisi nomor dan judul Peraturan MeQteri Keuangan merigenai pembebasan bea masuk atas impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah . yang ditujukan untuk Kepentirigan Umum. diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualari atas · Barang Mewah atas impor barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. · diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemurigutan Pajak Penghasilan Pasal 22 · sehubungan dengan . . pem bayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang . impbr atau kegiatan usaha di bidang lain. . . . . diisidaftar jenis dokuinen, nomor, dan tanggal dokumen yang dilampirkan dalam permohonan pembebasan bea nia,suk. a. diisi "Pembelian yang dibiayai · dengan . Anggaran Peridapatan dan Belanja Negara (APBNf', dalam hal barang berasal dari pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. diisi "Pembelian yang · dibiayai dengan · Anggaran . Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)", dalam hal barang berasal dari pembelian yang dibiayai dengan . . Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); atau · www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (10) Nomor {11) Nomor (12) Nomor (13). Nomor (14) Nomor (15) -30- c. diisi "Hibah dari dalam hal barang berasal dari " . . ~ . . . . . ' Hibah dengan menyebutkan nama pemberi Hibah. a. diisi nama instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dalam hal barang diimpor · sendiri oleh · Peinerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; b. diisi nama importir atau Pihak Ketiga, dalam hal barang diimpor oleh Pihak Ketiga; atau c. . diisi pihak yang membawa barang, dalam hal barang · dibawa langsung sebagai barang tentengan dari luar negen; cliisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak tersebut pada Nomor (10). · .diisi nama tempat domisili pihak tersebut pada Nomor (10). diisi uraian mengenai nama programjproyekjkegiatan yang· menggunakan barang yang diberikan pembebasan bea masuk, dalam hal diperlukan · dapat · ditambahkan keterangan mengenai tempatjlokasi penggunaan barang. diisi nama pelabuhan I ban dar udara tern pat pemasukan a tau . pem bongkaran barang . . diisi . nama. Kantor Pelayanan · Utama Bea dan Cukai a tau . Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tern pat pemasukan barang, Nomor (16) . . diisi. daftar kementerianjlembaga atau instansi yang perlu Nomor (17) · Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) · Nomor (21) · · Nomor (22) diberikan salinan Keputusan Menteri Keuangan. diisi kota tempat ditandatanganinya . Keputusan Menteri Keuangan. . . . diisi tanggal ditandatanganinya Keputusan Menteri Keuangan. · · diisi nama Kantor Wilayah Direktorat JenderalBea da.n Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai ·yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan. diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri · Keuangan. diisi nomorurut barang . . a. diisi uraian jenis barang dan spesifikasi teknis barang (merk, tipe, dimensi, kapasitas, dll), dalam hal barang ·selain kenclaraan·bermotor; atau t www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (23) Nonior (24) Norrior (25) Nomor (26) Nomor (27) -31 - b. . diisi jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun • pembuatan, · dalam hal barang berupa kendaraan. bermotor. · · diisi jumlah .baning. diisi satuan barang. diisi perkiraan harga barang. diisi negara asal barang. . . . . : . . · diisi nama pelabuhanjbandar udara' tempat pemasukan atau pembongkaran barang. www.jdih.kemenkeu.go.id -32- . . C . .. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN. ATAS BARANG UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DENGAN CARA DIPINDAHTANGANKAN KOP SURAT PEMOHON Nomor Lamp iran .......... (1) .... · ..... . .......... (4) ..... · .... . .......... (2) ....... : ... , .......... (3) .......... . Hal · Permohonan Penyelesaian Kewajiban PabeanAtas Barang Untuk Kepentingan Umum Yang Telah Diberikan Pembebasan Bea MasukDengan Cara Dipindahtangankan Yth. Menteri Keuangan a . b. c . d. melalui .......... (5) ........ .. Yangbert~rida tangan di bawah ini, karrii pimpirian dari: Nama.Instansi NPWP Alama~ Pihak yang dapat dihubungi .............. .. . . . . . ................ (6) ........... .. ......... .. ......... : .. . ·: ................ · .................... (7) ...... .. ~ .. . . · ......... : .............. . .. ... . · .. •.• ........... ..... ; . ... · ........ (8)~· ....... ' .. : .. ................... ~ ... . . . .. . ........... . . .. . : ... . .......... .. . (9) .. : ... · ... : .................. · ...... : .. deng~n ini mengajukan permohonan agar barang impor yang ditujukan untukkepentingan umum yang telah diberl.kan pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan atas Barang Mewah, setta dikecualikan d,ari pemungutari Pajak Penghasilan Pasal 22, dengan rincian barang sebagaimana terlampir, dapat disetujui untuk. dapat disele.saikan kewajiban pabeannya dengan cara dipindahtangankan kepada: · Nama· · ...... ................................ (10) .......... : ....... .. ................ . NPWP ........ .. ... ..... _. ......... ......... (11) .......... , .................... : .. .. Alamat ........................... :.· .......... (12) .............. _. ... : ................ . sebagai .......... (13) .......... . Adapuri alasan kami melakukan pemindahtanganan adalah .......... (14) .......... Demikian permohonan ini dibuat dengan keterangan sesungguhnya . . ......... (15) ........ .. . . . ·~· ( .......... (16) ......... . ) www.jdih.kemenkeu.go.id Lampiran Surat Nomor .. .. ...... (1) .......... . Tanggal .......... (3) ...... . .. . NO. URAIAN BARANG JUMLAH BARANG . (17). .. (18) .. .. (19):. -33-. . KOP SURAT PEMOHON . . RINCIAN BARANG YANG DIMOHQNKAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DENGAN CARA DIPINDAHTANGANKAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN . SATUAN PERKIRAAN · POS TARIF MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK NEGARA BARANG HARGA ASAL NOMOR TANGGAL NO. URUT .. (20) .. .. (21) .. ..(22) .. .. (23) .. .. ( 24) .. .. (2 5) .. .: (26) .. KANTOR .PEMBERITAHUAN PABEAN PABEAN TEMP AT PEMASUKAN NOMOR TANGGAL .. (27) .• ..(28) .. .. (2 9) .. . ......... (15) .. ........ . ( ... ... .... (16) .. .. . ..... ) www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) ·. Nomor (5) Nomor (6) · Nomor (7) · Nomor (8) .· Nomor (9) · Nomor (10) · Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) · Noinor (14) · Norhor (15) . Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) :-34- PETUNJUK PENGISIAN · · diisi noinor·surat permohonan. diisi nama kota tempat surat permohonan dibuat. · diisi tanggal surat permohonan dibuat. diisi jumlah lampiran surat permohonan. diisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal. Bea dan . Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. diisi nama instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang . mengajukan · permohonan penyelesaian kewajiban pabean dengan cara dipindahtangankan . . diisi Nomor Pokok Wajib Pajak instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah.Daerah yang bersan:gkl}tan. . diisi nama tempat domisili. instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah. Daerah yang· bersangku tan . • diisi nama dan nomor telepon pejabatjpegawai/pihak yang dapat dihubungi · (contact person) dari · · instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan. diisi nama penerima barang. . diisi Nomor Pokok Wajib Pajak penerima barang. · · diisi nama tempat domisili penerima barang. a. diisi "selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk",. dalam hal pemindahtanganan ditujukan kepada selain penerima fasilitas·pembebasan bea masuk; atau · b. diisi "penerima fasilitas pembebasan bea masuk", dalani hal peinindahtanganan · ditujukan kepada · · sesama · penerima fasilitas pembebasan bea masuk. · diisi alasan ·dilakukan pemindahtanganan. diisi jabatan penandatangan surat permohonan. . . diisi nama yang menandatangani surat permohonan. · diisi nomor urut barang. a diisi uraian j enis barang dan spesifikasi · teknis · barang yang akan diselesaikan kewajiban pabeannya (merk, tipe, dimensi, kapasitas, dll), · dalam hal barang selain kendaraan berrrwtor; atau www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (19) Nomor (20) · Ncm:10r (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomot (28) Nomor (29) ,- 35- b. diisi jertis, merek, tipe, nomor · mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, . dan tahun pembuatan barang . yahg akan diselesaikan kewajiban · pabeannya, . dalam hal barang berupa kendaraan bermotor. diisi jumlah barang~ diisi satuan barang. diisi perkiraan harga barang. diisi nomor pos tarif/HS. diisi . nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Pehghasilari Pasal 22 atas impor barang untuk Kepentingan. Urn urn. diisi tanggal Keputusan Menteri . Keuangan ·. mengenai pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan atas . Barang Mewah, serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk Kepentingan Urn urn. diisi nomor urut barang pada KepU:tusa:n Menteri. Keuangan mengenai pembebasan bea · ma~uk, tidak dipungut Pajak Pertarribahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak . . . . . . . . . . . penjualan atas. Barang . Mewah, serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang. untuk Kepentingan Umum. diisi negara asal barang. diisi nama kantor pabean tempat pemasukan barang. diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkaiL · diisi tanggal, bulan, dan ta:hun Pemberitahuan Pabean dari barang impor terkait. www.jdih.kemenkeu.go.id -36- ..: ,•,. ,_.,. D. · CONTOH FORMAT· KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN. MENGENAI PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA. MASUK DENGAN DISERTAI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .......... (1) .. .. ..... . TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR YANGMENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI AfAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH, SERTA DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK F'ENGHASILAN PASAL 22 ATAS BARANG UNTUK KEPENTINGAN UMUM MILIK ... ....... (2); .. . ; ..... . KEPADA ...... ... . (3) ... . . ... .. DENGAN DISERTAI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANGTERUTANG Meninibang Menginga t · Memperhatika n Menetapkan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan hasil penelitiaan terhadap surat permohonan ...... .... (4) .. .. . ~ .... Nomor .......... (5) ... .. ..... , diperoleh . kesimpulan bahwa permohonan pemindahtanganan barang yang ditujukan untuk kepentingan umum kepada .......... (3).......... telah memenuhi persyaratan urituk dapat · d iberikan persetujuan; · b. bahwa berdasarkan pertimbarigan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu · menetapkan Keputusan .· Meriteri Keuangan tentarig Persetujuan Pemindahtanganan Barang · Impor Yang Menda:patkan Pembebasan Bea Masuk,. Tidak Dipungut Pajak Pertambahan .Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan · Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, S erta Dikecua.likan Dari Pemungutan Pajak Perighasilan Pasal 22 Atas Barang Untuk Kepentingan Umum Milik ......... . (2) ........ .. Kepada .. : ....... (3) .......... Dengan Disertai Kewajiban Membayar Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor Yang Terutang; 1. Peraturan Menteri Keuangan Noriior .. ........ (6) .......... ; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (7) ...... : ... ; 3 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. .. ~ ..... (8).:~: .. .... ; 4. Keputusan Menteri KeuanganNomor ....... .. {9) ... ....... ; 1. .......... (10) ...... .... ; 2 . · .................... dst; . MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN · PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN · BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA DIKECUAL~KAN DARI PEMUNGUTAN . PAJAK PENGHASILAN PASAL. 22 ATAS BARANG UNTUK KEPENTINGAN UMUM MILIK. ~ .. ..... .. (2) ... .. .... . KEPADA ......... :(3).......... DENGAN ·. DISERTAI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG. t www.jdih.kemenkeu.go.id PERTAMA. KEDUA KETIGA KEEMPAT -37- Meniberikan persetujuan pemindahtanganan barang impor ditujuka:ti. · untuk kepentingan umuin yang mendapatkan pembebasan bea masuk, · tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Bara:i:lg Mewah, serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 milik: a. ·Nama .................... .... .. ... · ......... (2) .. . :····.ooooooo•:oo.:oo.oo~oo.:oooooo b. NPWP ooooooo·oo····oo·oo····oo,oooooooo •• (11) .. oo: .. oooo •. oo.:.oo.oooooooooo·oo··· . c. Alamat oooo•oo•oo······~·oo·oo··ooooooooooooo(12):.oo_ .... : ... oo.oooo ..••• · ...... oo: .. oo kepada: a. b. c. Nama NPWP Alamat ...............................•...... (3) . .. . . . .. · ............. : .... ; ........ .. .. . . ........... ........... .... ..... · .... (13) .............. , ........ : ........ •.... . : oooooooooooooooooooooooooooooooooooo(l4) •. ."00000000°00000000°000oOOooooooooooo dengan disertai kewajiba,n membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang, dengan rincian jur:i:llah dan jenis bara:i:lg tercantum dalam lampiran yang merupakan bagiari tidak terpisahkan. dari Keputusan Menteri ini. Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalain. Diktum · PERTAMA · dilakukan dengan mendasarkan pada .............. (15) ... ... ...... : ... . Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana rnestinya. Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hati terliitung sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. oooooooooo(16)oooooooooo 2. 00000000000000000000000000 .3. ..oo ... .. ...... oo . . .. oooooo dst a.n. Ditetapkan di .. , .. oooo.(17)oooooooooo pada tanggal ....... 00 •. ( 18) .... 00 00 00 MENTER!. KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR oo:oo .. oo·(19roo·••oooo' .: .. ... ; .. (20) ......... . ~-· www.jdih.kemenkeu.go.id ~·. -. NO. URAIAN BARANG JUMLAH BARANG .. (21) .. .. (22) .. .. (23) .. ,. 38- LAMPI RAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR . TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR YANG · MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MAS UK, .TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA DIKECUAIJKAN DAR! PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS BARANG UNTUK KEPENTINGAN UMUM MILIK ...... .... (2) .......... !(EPADA ......... . (3) ... ....... DENGAN TIDAK DISERTAI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN DENGAN DISERTAI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG POS TARIF /HS, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN KANTOR PEMBERITAHUAN SATUAN NILAI TARIF BM, CUKAI, TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK NEGARAASAL PABEAN PABEAN BARANG PABEAN PPN, PPnBM, PPh NOMOR I I TEMPAT PASAL22 TANGGAL NO.URUT PEMASUKAN NOMOR TANGGAL ..{24) .. .. (25) .. ..(26) .. .. (27) .. I ..(28) .. I .. (29) .. .. (30) .. ..(31) .. .. (32) .. .,(33) .. a.n. MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR .......... (19) .......... , :·· ·······(20) ... .. .. .. . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2} Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) -39- PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemindahtanganan barang 1mpor yang · mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai ;:itau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak · Penjualan · atas Barang Mewah; serta dikecualikan · dari . . . . pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas · barang untuk. Kepenti!lgan Umum dengan disertai kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang . . · diisi nama instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang diberikan persetujuan pemindahtanganan. diisi nama pihak yang menerima pemindahtangana:n barang. diisi jabatan pejabatjpimpirian .instansi Pemerintah Pusat, . . Pemerintah Daerah yang menandatangani surat permohonan. diisi · nom or dan tanggal surat permohonan pemindahtanganan. diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan m .engenai . . . pembebasan bea masuk atas .1mpor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang . ditujukan untuk . Kepentingan Umum. diisi nom or dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai. perlakuan Pajak Pertarribahan Nilai dan Pajak Penfualan atas · .Barang Mewah · atas 1mpor barang kena pajak . yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. . . . diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran. atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidanglain. · · diisi nomor dan judul Keputusan Mehteri Keuangan mengenai · pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang oleh . Pemerintah . Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk Keperitingan Umum yang akan dilakukan pemindahtanganan. diisi daftar jenis dokumen, nom or, dan tanggal dokumen yang· perlu dicantumkan apabila diperlukan . . t ~·. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (11) . Nbmor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) -40- '~. .. . . diisi Nomor Pokok Waj1b Pajak instansi Pemerintah Pusat atai.l Pemerintah Daerah yang bersangkutan . . diisi nama tempat domisili instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan . . diisi Nomor · Pokok Wajib Pajak pihak yang akan menerima pemindahtanganan barang. diisi nama tempat domisili pihak yang akan menerima pemindahtanganan barang. a. diisi "klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean pada dokumen pemberitahuan pabean pada saat 1mpor barang", dalam hal barang selain kendaraan bermotor . dan kendaraan bermotor pemindahtanganan · dilakukan sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tariggal · pemberitahuan pabean; atau ·b. ·. diisi "klasifikasi · dan pembebanan · pada dokumen · . pemberitali.:uan pabean pada saat impor dan nilai pabean yang berlaku pada . saat kendaraan bermotor dipindahtangankan"; dalam hal · barang berupa kendaraan bermotor pemindahtanganan · dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. diisi para pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan Menteri Keuangan. diisi kota tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan. diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan · Menteri Keuangan. · Nomor (19) · . . diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang. menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) Nomor (32) Nomor (33) -41 - b. diisi jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas . m~~in:'. ~~~ tahun pembuatan, dalam hal barang berupa kendaraan bermotor. diisi jumlah barang. diisi satuan barang. diisi nilai pabean dalam rupiah. diisi pos HS, tarif bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenm pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan clari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk Kepentingan Urn urn. diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan. mengenm pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk Kepentingan Urn urn. diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk Kepentingan Umum. diisi negara asal barang. diisi nama kantor pabean tempat pemasukan barang. diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. diisi tanggal, bulan, dan tahun pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. www.jdih.kemenkeu.go.id -42- E. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG · UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DENGAN TIDAKDISERTAI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK · DAN PAJAK DALAM RANGKAIMPOR YANG TERUTANG KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .. ... ..... (1) ......... . TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAiJ PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUAtAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS BARANG UNTUK KEPENTINGANUMUM MILIK ....... . . . (2) ......... . KEPADA ........ .. (3) ... . ... . . . DENGAN Tlt>AK DISERTAI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG · Menimbang Mengingat Memperhatikan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan hasil penelitiaan t erhadap surat permohonan ........ .. (4) . .. . . . ... . Nomor ... ... .. .. (5) .......... , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pemindahtanganan barang · impor yang ditujukan · untuk. kepentingan. umum kepada sesama penerima · pembebasan bea masuk dengan tidak disertai kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalarh rangka impor yang terutang telah. memenuhi persyaratan urituk dapat diberikan persetujuan; . . b. bahwa . berdasarkan pertimbimgan sebagaimana · dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangim tentang Persetujuan . Pemiridahtanganan Barang Impor Yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut · Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan . Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, . Serta. Dikecualikan Dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Barang Untuk Kepentingan Umum Milik ........ .. (2) ... ...... , Kepada. .......... (3)... .. ..... Dengan Tidak Disertai Kewajl.ban Membayar Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor Yang . Terutang; 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor . . ........ (6) . . ...... . . ; 2. · Peraturan Menteri KeuanganNomor . . .... . . .. (7) . . ..... ... ; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ .. (8) ...... .. :.; 4 . Keputusan Menteri Keuangan Nomor . ... ...... (9) . . .. . ..... ; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ... , .. ... (10) ..... · .... ; 1. .......... (11) .......... ; 2 . . . . . · .......... , ...... . dst; . MEMU'fUSKAN: . Menetapkan · . . KEPUTUSAN . MENTER! · KEUANGAN TENTANG · f>ERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN . PEMBEBASAN . BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK · PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NJLAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 .. ATAS BARANG UNTUK KEPENTINGAN UMUM MILIK ... ... ... . (2) ........ . . KEPADA ... ... . ... (3) . . ........ DENGAN TIDAK DISERTAl KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG. www.jdih.kemenkeu.go.id PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT. · -43- Memberikan persetujuan: pemindahtanganan barang impor ditujukan · untuk kepentirigan umum yang mendapatkan pembebasan bea masuk, . tidak dipungut Pajak. Pertambahan Nilai atau Pajak Pertatnbahart Nilai dan· Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta · · · • dikecualikan dari pemungutan Pajak Pe11ghasilan: Pasal22 milik: ·a. Nama· ............... , .. · .. ..... .............. (2)., ... ·.· ........ .... : ............... .. . b. NPWP .. .. ....... , ...... : ................. (12), ....................... ..... . · .. ..... . c . Alamat ....................... ........... ~ .. (13) .... : ... . : ...... . : ..... ....... · ... ... · . . kepada: d . Nama .. ................................... (3)., ...... .......... · ..... · ... , .. ..... · ... : .. : . e. NPWP ......... : ........................ .. (14) ...... : ..................... ; ........ . f. . Alamat ......... .................... ... .. .. (15) ......... : ...... · ......... . ........ .. dengan tidak disertai kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang, dengan rincian jumlah dan jenis barartg sebagaimana tercantum dalam lampiran ·yang merupakan. bagian tidak h~rpisahkan dari Keputusan Menteri ini. · Terhadap barang impor · sebagaimana dimaksud dalam Diktum · PERTAMA yang pada waktu impor bea·masuknya telah dibayar, tidak dapat diberikan restitusi. Apabila di kei:nudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Mertteri ini akan dil~kukan perbaikan sebagaimana mestinya. · Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: . 1. .......... (16) ......... . 2. 3 . .. ............ .' ... ...... ;. dst Ditetapkan di .......... (17) ........ .. pada tanggal ... ... ..... (18) ........ .. a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR .. .. .. .... (19) .......... , . .... ...... (20) ........ .. www.jdih.kemenkeu.go.id NO. URAIAN BARANG .. (21) .. .. (22) .. -44.- LAMPI RAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN. NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA DIKECUALIKAN DAR! PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS BARANG UNTUK KEPENTINGAN UMUM MILIK .... ...... (2) ..... ... ... KEPADA ........ .. (3) .. : ...... . DENGAN TIDAK DISERTAI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG . . DAFTAR BARANG YANG MENDAPATKAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN DiiNGAN TIDAK DISERTAI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASlJK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN KANTOR pEMBERITAHUAN JUMLAH SATUAN PERKIRAAN POS TARIF TENTANG PEMBEBASAN BEA MAS UK NEGARA PABEAN PABEAN BARANG BARANG HARGA ASAL TEMP AT NOMOR TANGGAL NO.URUT PEMASUKAN NOMOR TANGGAL .. (23) .. .. (24) .. .. (25) .. .. (26) .. .. (27) .. ..(28) .. ..(29) .. .. (30) .. .. (31) .. ..(32):. ..(33) .. a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR .......... (19) .......... , ........ .. (20) .... : ..... www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) · Nomor (3). Nomor (4) .-45- PETUNJUK PENGISIAN .. diis1 · nomor Keputusan Menteri Keuarigan mengenai persetujuan pemindahtanganan barang 1mpor yang . . .. mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak . . . . . . . . Pertambahan Nilai atau Pajak Pe:rtambahan Nila:i dan Pajak . Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang untuk Kepentingan Umum · dengan tidak disertai · · kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang. diisi nama instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang diberikan persetujuan pemindahtanganan. diisi nama instansijkementerianjlembagajpihak yang menerima pemindahtanganan barang. diisi jabatan pejabatjpimpinan instansi Pemerintah Pusat, . Pemerintah Daerah yangmenandatangani surat permohonan: Nomor (5) . . . diisi nomor · dan tanggal · sur at permohonan Nomor (6) . Nomor (7) Nomor (8) pemindahtanganan. diisi nomor dan judul Peraturan · Menteri Keuanga11 mengenai pembebasan bea masuk atas impor .barang oleh Pemedntah. Pusat atau Pemerintah Daerah . yang . ditujukan . :Untuk ·Kepentingan Umum. · · diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah · atas 1mpor barang kena pajak yang dibebaskan dari punguta.n bea masuk. diisi nomor dan judul.Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan · pembayaran atas · penyerahan barang dan kegiatan di bidang . . impor atau kegiatan usaha di bidang lain Nomor (9) ·· diisi nomor dan judul Keputusan Menteri Keuangan mengenai. pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang oleh Pemerintah Pusat a tau Pemerintah Daerah yang. ditujukan · untuk Kepentingan Umum yang. akan dilakukan pemindahtanganan. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (10) . -46- . diisi nornor dan judul Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian perpbebasan bea masuk kepada instansi/ . . . . . . . ~-' . kementerianjlembagajpihak. yang akan. .menerima pemindah tangarta:n barang. Nom or ( 11) . . diisi daftar jenis dokumen, nom or, dan tanggal dokumen yang perlu dicantunikan apabila diperlukan. · Nomor (12) . diisi Nomor Pokok Wajib Pajak instansi Pemerintah Pusat atau · Nomor (13) Nomor (14) Pemerintah Daerah yang bersangkutan. diisi nama tempat domisili instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan. diisi 'Nomoi' Pokok Wajib .. Pajak instansijkementerian/ · lembagajpihak yang akan menetima pemindahtanganan · ·. barang. Nomor (15) · · diisi nama tempat domisili instansi/kementerianjlembagaj pihak yang akan menerima pemindahtanganan barang. Nomor (16) · · diisi para pihak yang perlu diberika:n salinan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor (17) Nomor (18) Nomor (1 9) . Nomor (20) diisi kota.tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan, . . . . .... diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan · Menteri keuangan . . diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai a tau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang. menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan. diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri ... Keuangan. Nomor (21) · · diisi noi:nor urut barang. Nomor (22) a. diisi uraian jenis barang dan spesifikasi teknis barang . . . · ·. (merk, tipe, dimensi, kapasitas, dll), da:lam ha:l barang selain kendaraan bermotor; atau b. diisi jenis, merek, tipe, nomor mesin,. nom:or rangka, kapasitas mesin, dan tahun perilbuatan, dalam hal bara:ng berupa kendaraan bermbtor. Nom or (23) . diisi jumlah barang~ Nomor (24) . . diisi satuan barang. · Nornor (25) · . . Nomor (26) diisi perkiraan harga barang. diisi nomor pos tarif/HS. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) Nomor (32) Nomor (33) -47- diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenm pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan cl~ri pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk Kepentingan Urn urn. diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenm pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan clari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk Kepentingan Urn urn. diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal· 22 atas impor barang untuk Kepentingan Umum. diisi negara asal barang. diisi nama kantor pabean tempat pemasukan barang. diisi nomor pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. diisi tanggal, bulan, dan tahun pemberitahuan pabean dari barang impor terkait. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA·, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ~:::--=----- /0~1G I t• Kepala Bagian T.U. K me ~tefian .----c::::::::::::::::=-J#~~~\?0 UMUM J ARIF BINTARTO YUWOI{_@~~'/ NIP 19710912199703100~~..- 7 www.jdih.kemenkeu.go.id