Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA . NOMOR 165/PMK.OZ/2019 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA UANG KULIAH TUNGGAL YANG BERLAKU PADA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM Menimbang Mengingat DAN PERUMAHAN RAKYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal4 ayat (3) dan Pasal8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal yang berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA UANG KULIAH TUNGGAL YANG BERLAKU PADA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT. Pasal 1 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, meliputi Uang Kuliah Tunggal. Pasal2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester. (2) Besaran Uang Kuliah Tunggal untuk mahasiswa angkatan pertama dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal3 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mahasiswa berprestasi; dan/ atau b. mahasiswa tidak mampu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id -3- Pasal4 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal yang berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum wajib disetor ke Kas N egara. Pasal 5 Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I www.jdih.kemenkeu.go.id -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 6 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1426 www.jdih.kemenkeu.go.id