Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

164/PMK.04/2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
164/PMK.04/2019
Tahun
2019
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
5 November 2019
Tgl pengundangan
5 November 2019
Mulai berlaku
5 November 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2019 (1425)
Subjek
PEMBEBASAN BEA MASUK · IMPOR PERSENJATAAN · PERUBAHAN · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

•. MENTER!KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN -~. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ' NOMOR 164/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN . NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK . i . ATAS IMPORPERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN --- YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA Menimbang DISTRIBUSI II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan n1engenai pembebasan bea masuk atas ·' -- in1por persenjataan, mnunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, telah diatur -dala1n Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Petnbebasan Bea Masuk atas Irnpor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperlua11 Pertahanan dan Keamanan Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id · . i Mengingat DISTRIBUSI II - 2 - b. bahwa untuk mendukung pel(lksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dart Sandi Negara di bidang keamanan siber, perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang berupa peralatan dan/ atau persenjataan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara; c. bahwa untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan, serta dalam rangka penyederhanaan sistem dan prosedur dalam pemberian pembebasan bea masuk ,_ atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, perlu melakukan pe.nyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dima~sud dalam huruf a; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan· atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang. Dipergunakan untuk Menghasilkan , Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repu\?.lik Indonesia Nomor 3612) sebagaimaria telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 www.jdih.kemenkeu.go.id . ' Menetapkan DISTRIBUSI II - 3 - tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepa:beanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1894); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN IYIENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BA,RANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang , Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang. Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1894), diubah sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id . ' DISTRIBUSI II - 4 - 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: .,, Pasal 3 (1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan barang yang digunakan oleh: a. Lembaga Kepresidenan; b. Kementerian Pertahanan; c. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; d. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Badan Intelijen Negara; f. Badan Siber dan Sandi Negara; g. Badan Narkotika Nasional; atau h. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2) Barang impor se.bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal6 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, kementerianjlembagajbadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2),. harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri mela~ui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan ·barang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan uraian barang dan nomor dp.ftar barang yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . . www.jdih.kemenkeu.go.id .. . ' DISTRIBUSI II ·' - 5 - (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri denga:m a. dalam hal barang impor berasal dari pembelian: 1. 2. dokumen pembelian a tau dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan; dan perJanJlan pengadaan barang danjatau Jasa yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam perjanjian tersebut tidak meliputi pembayaran bea masuk, jika diimpor oleh pihak ketiga; atau b. dalam hal barang impor ·berasal dari hibah, berupa dokumen hibah. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Sekretaris _Kementerian Sekretariat Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Sekretaris Negara, dalam · hal barang diimpor oleh Lembaga Kepresidenan; b. Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Peitahanan atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan, dala-m hal barang diimpor oleh Kernen terian Pertahanan; c. Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia, dalam hal barang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia; d. Deputi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Logistik atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam. hal .barang diimpor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; www.jdih.kemenkeu.go.id .. . ' DISTRIBUSI II - 6 - e. Sekretaris Utama atau P.ejabat paling rendah setingkat eselon II'> yang ditunjuk oleh Kepala Badan Intelijen Negara, dalam hal barang diimpor oleh Badan Intelijen Negara; f. Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Siber dan Sandi N egara, dalam hal barang diimpor oleh Badan Siber dan Sandi Negara; g. Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Narkotika Nasional, dalam hal barang diimpor oleh Badan Narkotika Nasional; atau h. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggula!J.gan Terorisme atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Bad an N asional Penanggulangan Terorisme, dalam hal barang diimpor oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas lmpor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan. Keamanan Negara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal· permohonan pembebasan bea masuk disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan :rv:engenm pemberian pembebasan bea masuk menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan ·t www.jdih.kemenkeu.go.id .. . ' DISTRIBUSI II - 7 - Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor"l, Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasari. bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6), memuat rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran. (8) Dalam hal atas impor barang yang diberikan pembebasah be.a masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga diberikan fasilitas pajak dalam rangka impor sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. fasilltas pajak dalam rangka dicantumkan dalam Keputusan 1mpor Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sepallJang tidak diatur lain berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. jika barang impor berasal dari pembelian, perjanjian pengadaan barang dan/ atau jasa. harus menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam. perJanJian tersebut tidak meliputi pembayaran pajak dalam rangka impor. (9) Dalam ha1 permohonan pembebasan bea masuk ditolak, . Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri TIJ,embuat s.urat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II - 8 - 3. Ketentuan Pasal 8 dihapus . .... 4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal9 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan dokumen berupa: a. perjanjian pengadaan barang dan/ atau jasa yang meny~butkan secara tegas bahwa harga dalam perjanjian pengadaan barang dan/ atau jasa tidak meliputi pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor; b. fotokopi keputusan mengena1 penetapan sebagai industri tertentu yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;·u.an c. Rencaria Impor Barang (RIB). (3) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disetujui dan ditandasahkan oleh: a. b. c. d. Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan; Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia; Deputi Logistik Kepala Kepolisian Republik Indonesia; atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 9 - dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran III hbruf D Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan · Negara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (4) Terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). dan ayat (3), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitk~n Keputusan Menteri Keuangan mengenm pembebasan bea masuk atas 1mpor barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer --dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (5) Terhadap . permohonan yang tidak memenuhi. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan disertai dengan ala:san penolakan. ": ( www.jdih.kemenkeu.go.id .. · .i- DISTRIBUSI II -10- 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ·~. Pasal 12 (1) Atas permohonan pembebasan bea masuk se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakari: (2) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk. (3) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat · (2), memuat rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dar:i barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran. (4) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. 6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14Ayang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A (1) Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menenma pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), Pasal 6 ayat (9), Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (4): a. wajih memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; www.jdih.kemenkeu.go.id .. DISTRIBUSI II - 11 - b. bertanggung. jawab secara substansi atas pelaksanaan peUmpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang di terima kepada pihak lain. (2) Dalam hal Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk. (3) Pejabat :pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan ~epada yang bersangkutan. 7. Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi --Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara diubah, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. . '. www.jdih.kemenkeu.go.id •. -12 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd., ·· SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada taJAggal 6 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1425 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u . b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian BIRO UMUM \ * p ANWAR! M~~~ I NIP 19621 00.,._ ~09 1 00 1 DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id -13- LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUAN.QAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/R1Z.04/2019 ' TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN. MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UN1'UK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA A. DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN LEMBAGA KEPRESIDENAN I NO. I NAMA BARANG URAIAN 1. Kendaraan Dinas (a) Helikopter; Khusus Kepresidenan (b) Pesawat i:erbang; (c) Mobil kepresidenan; (d) Perlengkapan dan sulru cadang kendaraan di atas. B. DAFTAR BARANG IMPOR I(EPERLUAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA .I NO.I NAMABARANG I. ALAT UTAMA 1. Kendaraan Khususf Tempur DISTRIBUSI II (a) Tank; (b) Panser; URAIAN (c) Kendaraan angkut tank; (d) Kendaraan penarik meriam; (e) Kendaraan patroli khusus; (f) Trukfbagian dari tmk tempur, anglrut pasukan, angkut logistik dan anglrut hewan; (g) Kendaraan penarik radar;. (h) (i) (j) Kendaraan komando; Kendstraan taktis (Ran tis); Keildaraan penarik: peluru kendali; (k) . Per lengl<:apan dan sulru cadang kendaraan di atas. t r www.jdih.kemenkeu.go.id .. IT NAMA BARANG 2. Senjata 3. Amunisi 4. Pesawat Terbang . ; :::>. Alat Berat 6. Penjinak Bahan Peleclak -14- URAIAN (a) Infantri, Artileri, Kavaleri; (b) Senjata Peluru Kendali; (c) Sistem Senjata Udara; (d) Sistem Senjata Kapal. (a) Infantri, artileri, kavaleri; l (b) Ranjau, born, roket, peluru kendali berikut peluncurnya; , (c) Bahan peledak amunisi, peralatan arsenal; (d) Terpedo, amums1 sista udara, amunisi senjata khusus, amunisi kaliber kecil. (a) Fixed Wings, Rotary Wings; (b) Pesawat tanpa awak . (a) Fu.el. Tank Tn.tck, D1..tmp Tn.tck, Trailer, Shop Maintenance Tn.tck:, (b) Dozer, Crane, Motor Grader, Wheel. Loader, Wheel. Roller, (c) Rock Cn.tsher, ML'<er; (d) Pontoon Bridge, Bailey Bridge; (e) Excavator, Backhoe Loader, Front Loader, Finisher, Molen; (~ Forklift, Farm Tractor, (g) Perkakasjunit penjernih air. (a) rvletal Detector; (b) Demolition Set; (c) 'Kendaraan Penjinak Ranjau. 7. Perlengkapan Tempur (a) Perlengkapan selam, perlengkapan terjun, Perorangan perlengkapan penerbang; 8 . Radar 9. Kapal DISTRIBUSI II (b) Perlengkapan pengendalian huru-hara, perlengkapan pasukan khusus, perlengkapan intelijen; (c) Perlengkapan keamanan kerja, perlengkapan pendakian gunung; (d) Perlengkapan perang nubika; (e) Kompas, Teropong, Kendali Tembak; (~ JaketjRompi Anti Peluru, Helm Anti Peluru, Crash Helmet. (a) Radar darat, radat laut dan radar udara; (b) Radar perlengkapan bermesin. Kapal Atas Air dan Kapal Bawah Air. t. {t www.jdih.kemenkeu.go.id NAMABARANG II. ALAT PENDUKUNG 1. Peralatan Fasilitas Pangkalan (Stati.s dan Nlobile) ' 2. Komun.i.kasi dan Navigasi 3. Peralatan Survey dan Pemetaan 4. Peralatan Kesehatan ;). Peralatan Laboratorium 6. Peralatan Pendidik~ DISTRIBUSI II (a) (b) (c) (d) (e) (I) (g) -15- URAIAN Peralatan Dock Kapal, Peralatan Refu.illing Unit, Flow meter, Peralatan Tambat; Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran; Floating Crane, Peralatan Bengkel; Kapal Tunda, Kapal Keruk, Tongkang; 1·1esin Pembangkit Kap_al, Pe1·alatan Angkat clan Angkut; r Gruuncl SuppurtECJ.uipm.ent, Runwuy Sweeper; Peralatan meteorologi dan lalu lintas udara, flood light; (h) Arresting Barrier, Pu.mp; (i) Peralatan SAR. (a) Jamming, Directing Finder, Transceiver, Repeater; (b) Fax:imile, Telex, Telegraph, Cryptograph; (c) Peralatan Navigasi, Peralatan Global. Posi.ti.on System (GPS) Darat, Global. Posi.ti.on System (GPS) Laut, dan Global Posi.ti.on System (GPS) Udara; (d) Alat Komunikasi Khusus; (e) Alat deteksi bawah air; (f) PF-SFIWFit PF-mFinC:Fir RArlio, PF.mFinC:Fir PF-nF-rimFI Radio, Perala tan Komsat (Komunikasi Satelit), Radio Micro wave Link; (g) Kamera Su.rveillance, perlengkapan elektronik RDF {Stationer, Transportable, Portable}; (h) Alat deteksi dan su.rveil.lance lainnya; (i) . Central. BattenJ, Local. BattenJ (Telephone System); U) . Generating Set, Alat Ukur, Directing Finder; (k) Processor /Bilik Hitung tekan (Peralatan Radar), Mu.l.tiple.x:er, Scrembler; · . (l) Echo Sounder; -- (m) Speed Log, Epirp, FSK {Frequency Shift Keyer); (n) Gyro compass; (o) Tiang Antena. (a) Peralatan Hidrografi, Topografi; (b) Peralatan Survei dan Pemotretan Udara; (c) Peralatan Kartografi, Peralatan Grafika. (a) Peralatan Kedokteran; (b) Peralatan Produksi Farmasi. (a) Lab Senjata dan Amunisi; (b) Lab Elektronika, Lab Kimia, Lab 1'1esin; (c) Lab Kesehatan, Lab I<riminal, dan Identifikasi; (d) Lab Komponcn Pcsa\vat Tcrbang, Lab Radar, Lab Pemotretan, Lab Avionic; (e) Lab Presisi, Lab Kapal, Lab Nubika. (a) Simulator; (b) Alat instruksi alut; (c) Alat demonstrasi. · . www.jdih.kemenkeu.go.id •. NAMABARANG 7. Peralatan Publikasi 8. Kendaraan Bermotor 9. Kendaraan atas Air 10. Hewan Khusus III. BAHAN PENDUKUNG 1. rvlinyak Pelumas 2. Zat Kimia IV. SUKU CADANG 1. Suku Cadang Alat Utama 2. Suku Cadang Alat Pendukung DISTRIBUSI II -16- URAIAN (a) Technical order, manuals, services bulletin; (b) Buku besar pembedaan; (c) Peta navigasi. (a) Kenda.raan unit kesehatan; (b) Kendaraan patroli beroda dua dengan kapasitas silinder di atas 350 CC; (c) Kendaraan angkut tmck; (a) Sekoci pendarat; (b) Sekoci Karet; ' (c) Landing Craft Vehicle Personel. (LCVP), Landing Craft Machine; (d) Hidrofoil. (a) Anjing; (b) Kuda; (c) Burung merpati. Minyak peluq1as dan grease non Pertamina untuk a1at utama dan alat pendukung. (a) Cat, cairan pelapis, pembersih dan pelindung untuk alat utama dan alat pendukung; (b) Cairan dan gas untuk keperluan sistem pendingin; (c) Zat kimia untuk keperluan persenjataan, amunisi dan laboratorium; (d) Zat kimia (aditive) untuk pencampur bahan bakar dan pelumas. (a) (b) (c) (d) (e) (f) Suku cadang kendaraan tempur; Suku cadang senjata dan amunisi; Suku cadang pesm.vat terbang dan kapal; Suku cadang alat berat; Suku cadang penjinak bahan peledak; Suku cadang perlengkapan tempur perorangan; (g) Suku cadang radar; (h) Suku cadang rudal. (a) Suku cadailg peralatan dan fasilitas pangkalan (statis dan mobile); (b) Suku cadang komunikasi dan navigasi; (c) Suku cadang peralatan survey dan pemetaan; (d) Suku cadang peralatan kesehatan; (e) Suku cadang peralatan laboratorium; \. www.jdih.kemenkeu.go.id -17- NAMA BARANG URAIAN I (D Suku cadang peralatan pendidikan dan peralatan publikasi; (g) Suku cadang kendaraan atas air dan kendaraan bermotor; (h) Suku cadang alat musik dan suku cadang perlengkapan he\van khusus. C. . DAFrAR BARANG IMPOR KEPERLUAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NA~viA BARANG I. ALAT UTAI:viA 1. Kendaraan Khusus 2. Senjata Api < 3. Amunisi '1.. DISTRIBUSI II URAIAN (a) Arm.our Personal. Carrier; (b) Disaster Accident and Rescue Engineering Vehicle {DARE-V); (c) Mobil penjinak ranjaujbahan peledak; (d) Traffic Accident Squ.ad {TAS); (e) Kendaraan water canon; (D Kendaraan dakhura; (g) . Kendaraan labfor lapangan; (h) Kendaraan lab identifikasi lapangan; (i) Kendaraan crime sp1adjkendaraan \Vanteror; Ul (k) Kendaraan taha;_1an; Kendaraan komando yang dipergunakan untuk operasional Kapolri, J(orps Brimob, dan Kasatwil. (a) Senjata genggam, senjata laras panjangjbahu, senjata pinggang; (b) Senjata mesin, senjata kapal patroli; (c) Senjata peluncur, pelontar, pelumpuh; (d) Senjata laras licin; (e) Launcher granat, gas air mata; (D Senjata lsyarat. (a) Amunisi kaliber kecil; (b) :~vlesiu; (c) Granat gas air mata, peluru gas air mata; (d) Peluru karet, pyroteknik, anak peluru, peluru penabur; (e) Bahan peledak, peralatan arsenal; (D Sumbu-sumbu peledak. f. (t www.jdih.kemenkeu.go.id I NO I NAMABARANG 4. Pesawat Terbang ;::,, Pcnjinak Bahan Peledak ' 6. Perlengkapan Tempur Perorangan · , i 7. Radar 8. Kapal TL ALAT PRN01JK1JNG 1. :2. Peralatan Fasilitas Pangkalan (Stati.s dan mobile) Komunilmsi dan Naviga::;i DISTRIBUSI II (a) (b) (c) (a) (b) (c) (d) (e) (a) (u) (c) (d) (e) (f) (g) (h) (i) (a) (b) (a) (b) (c) -18- ·~·URAIAN Fixed Wings, Rotary Wings; Pesawat Latih; Glider, pa.rasut dan saL-ana ba.L1tUa.L1 da.L-at (ground support equipment). 1\fetal. Detector; Demo titio n Set; Explo~i.ve Delec!()r; Born Basket, Born Bl.anket; Robot Jihandak, Boom Tool. Kit serta per ala tan dan kF-IF.ngkAp:m pF.njinA k f':FjF.nif': IAinn;m. Perlengkapan selam, perlengkapan perlengkapan penerbang; terjun, Perlengka pan pengendali1:m huru hara, perlengkapan intelijen; Pcrlcngkapan pcrang nubika; Kompas, teropong, kendali tembak; JaketjRompi Anti Peluru, HelmAnti Peluru, Crash Helmet; Pedengkapa.L1 Dakhura, Pedengkapa.LJ. Khusus .Jihand~, Perlengkapan Khusus Anti .t<.adiasi; Perlengknpnn SAR DnratJGunung, Perlenglmpan SAR Air /Laut; Perlengk:apan khusus deteksi narkoba dan perlengka panu y a; PF.rlF.ngkRpAn pAf':llkAn khnf':ns, MnhilR SAGJ.ri.ty, Barrier; . Radar dar at, radat laut dan radar udara; Radar perlengkapan bermesin. Kapal untuk pergeseran pasukan; Kapal patroli kelas A, B dan C; Alat apung lainnya. (a) Peralatan Dock Kapal, Peralatan Refuilling Unit, Peralatan Tambat; (u) PemadamKeuakanm; (c) Floating Crane; (d) Kapal 'lunda, Kapal Keruk, Tongkang; (e) f\·1esin pembnngkit lmpal, pem.lntnn nngknt dru1 angkut; (f) Ground Support Equipment, Rt.mwcuJ Sweeper; (gJ Peralatan meteorologi dan lalu lintas udara, flood light; (h) Arresting Barrier, Pump. (n) Alnt deteksi di b£rwnh air; (b) Pesmvat Pemancar Radio, Pemancar Penerima Radio, Peralatan Komsat (Komunikasi Satelit), Radi.o l\1icrowave Link; (c) Camera Su.rvei11ance, Perlengkapan Elektronik RDF (Stationer, Transportable Portable); 1· (\ www.jdih.kemenkeu.go.id .. I ~ 0 I :'-l'AlviA BARA:'-JG -19- ·-., URAIA:'-J (d) CentralBaltenJ, LocalBattenJ (Telephone System.); (e) Generating Set, Alat Ukur, Directing Finder, (f) Processor /Bilik Hi tung Tekan (Peralatan Radar), 1viultiplexer, Screm.bler, (g) Echo Sounder; . (h) Speed Log, Epirp, FSK {Frequency Shift Keyer); (i) Gyrocompass; , UJ Mobile Phone Detection/ Intercept; (k) Wall Monit01ing Equipment; , (1) Tiang Antenna. 3. . ' Peralatan Survey dan Pemetaan 4. Peralatan Kesehatan o. Pcralatan Laboratorium 6 . Peralatan Pendidikan 7 . Peralatan Publikasi 8 . Kendaraan bermotor 9. Kendaraan atas air 10. He\Varl Khu~u~ (a) Peralatan Topografi, Peralatan Survey Dan Pemotretan Udara; (b) Peralatan Graiika; (c) Kamera bawah air. (a) Peralatan Kedokteran; (b) Peralatan Produksi Farmasi. (a) La.b Scnjata dan Amunisi; (b) La.b Elektronika, Lab Kimia; (c) La.b Mcsin; (d) La.b Kesehatan; (e) La.b Photog1·aphi Kepolisian, Lab Kriminal dan I den tifikasi; (f) Lab Komponen Pesa\vat Terbang, Lab Radar; (g) ·Lab Auionic, Lab Presisi, Lab Kapal. (a.) Simulator, Alat Instruksi Alut; (b) Alat Demonstrasi. (a) Technical. order, services bulletin; (b) .1:::3uku Besar Pernbedaan; (c) Peta Navigasi. (a) Kendaraan unit kesehatan; (b) Kendaraan patroli ben:ida 4 (empat). (c) Kendaraan patroli Beroda :2 (dua) dengan kapasitas silinder di atas 350 CC; (d) Kendaraan angkut tn.tck; (e) Kendaraan angkut sat\va. (a) Sekoci pendarat; . (b) Perahu karet; (c) Landing Craft Vehicle Personel {LCVP); (d) tanding Craft Machine (LCJI.f); (e) HydrofoiL (a) Anjing; (IJ) Kulla; (c) Burung merpati. DISTRIBUSI II t , I· (~ www.jdih.kemenkeu.go.id .. I ~ 0 I :'-JA1vtA BARA:'-JG III. BAHAN PENDUKUNG 1. :rvlinyak Pelumas -20- ·~. URAIA:'-J I'vlinyak pelumas dan grease non Pertamina untuk kendaraan taktis, pesmvat terbang, kapal, dan kendaraan khusus lainnya. 2. Bahan Pembuatan Peralatan atau bahan yang diperlukan untuk SHvl, S1NK, dan BPKB pendukung pembuatan SH;J;·STNK dan BPKB. N. SUKU CADANG 1. Suku Cadang Afat Utama .. 2. Suku Cadang Alat Pendukting (a) Suku cadang kendaraan taktis; (b) Suku cadang senjata dan amunisi; (c) Suku cadang pesa\.vat terbang dan kapal; (d) Suku cadang alat berat; (e) (f) (g) Suku cadang alat intel dan sandi; Suku cadang penj inak bahan peledak; Suku cadang perlengkapan peroranganjlapangan; (h) Suku cadang radar. (a) Suku cadang peralatan dan fasilitas pangkalan ( stati.s dan mobi.le); (b) Suku cadang komunikasi dan navigasi; (c) Suku cadang peralatan survey dan pemetaan; (d) Suku cadang peralatan kesehatan; (e) Suku cadang peralatan laboratorium; (f) . Suku cadang peralatan pendidikan dan peralatan publikasi; (g) Suku cadang kendaraan atas air dan kendaraan bermotor; (h) Suku cadang alat musik; (i) Suku cadang perlengkapan he\van khusus. D. . DAFrAR BARANG IMPOR KEPERLUAN BADAN INTELIJEN NEGARA :'-JO. :'-JA1vtA BARA::--JG URAIA:'-J I. ALAT UTA:rv1A 1. S enjata (a) ·Senjata genggam; (b) Senjata laras panjang; (c) Senjata pinggang; (d) Senjata isyarat. 2. Amunisi Amunisi untuk senjata genggam, senjata laras panjang, "· s enj ata pinggang dan senjata isyarat. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id •. -21 - I ~ 0 I ::'-JAMA BARA::JG I . ..., URAIA::J 3. Perlengkapan Tempur (a) Perlengkapan selam, perlengkapan terjun, Perorangan · perlengkapan penerbang; (b) Perlengkapan pasukan khusus, perlengkapan intelijen; (c) Perlengkapan keamanan kerja; (d) Kompas, Teropong, Kendali Tembak; (e) Jaketjrompi anti peluq.L 4. Komunikasi dan (a) Jamming, Directing Finder, Transceiver, Repeater, Navigasi (b) Facsimile, Telex, Telegraph, Cnjptograph; ' (c) Perala tan Navigasi, Perala tan Global. Posi.ti.on System (GPS) Darat, Global. Posi.tion System (GPS) . ' Laut, dan Global Posi.ti.on System (GPS) Udara; (d) Alat Komunikasi Khusus. II. ALAT PENDUKUNG 1. Perala tan Su.rvey dan (a) Peralatan Hidrografi, Topografi; Pemetaan (b) Peralatan survei dan Pemotretan Udara; (c) Peralatru:t Kartografi, Peralatan Grafika. 2. Perala tan (a) Lab Senjata dan Amunisi; Laboratorium (b) Lab Elektronika, Lab Kimia, Lab Mesin; (c) Lab Kesehatan, Lab Kriminal dan ldentifikasi; (d) Lab Komponen Pesawat Terbang, Lab Radar, Lab Pemotretan, Lab Avi.onic; (e) ·Lab Presisi, Lab Kapal, Lab Nubika. 3. Perala tan Pendidikan (a) Simulator; (b) Alat Demonstrasi. 4. Peralatan Pubtikasi (a) Technical order, services bulletin; (b) Buku Besar Pembedaan; (c) Peta Navigasi. III. BAHAN PENDUKUNG 1. Zat Kimia Zat kimia untuk keperluan persenjataan, amunisi, dan laboratorium. IV. BAHAN PENDU'KUNG 1. Suku Cadang Alat (a) Suku cadang senjata dan amunisi; Utama (b) Suku cadang perlengkapan tempur perorangan; (c) Suku cadang radar. 2. Suku Cadang Alat (a) Suku cadang komunikasi dan navigasi; Pendukung (b) Suku cadang peralatan survey dan pemetaan; (c) Suku cadang peralatan laboratorium; "· (d) Suku cadang peralatan pendidikan dan peralatan publikasi. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id •. -22- E. DAFrAR BARANG IMPOR KEPERLUAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NA1·1A BARANG URAIAN I. PERALATAN SANDI 1. Mesin Sandi (a) Berbasis Data; (b) Berbasis Voice meliputi radio phone dan mobi.le phone); cian telepon (desk (c) Berbasis teksj jaJC. 2. KDCNDA ' Alat pembangkit kunci/ random key generator. 3. KDCSA Alat pendistribusi kunci. < II. PERALATAN KRIP'ID ANALISIS 1. Alat Monitoring Alat untuk me man tau komunikasi melalui radio, telepon, internet, satelit yang digunakan sebagai alat bantu analisis sinyal. 2. Alat Traffic Analysist Alat untuk mengamati lalu lintas data pada jaringan internet. 3. Code Breaker Super Alat bantu untuk menyelesaikan perhitungan dalam Computer skala besar yang tidak dapat diselesaikan oleh komputer biasa. III. ALAT PENDUKUNG UTAMA 1. Counter- survei.llance (a) Alat untuk mendeteksi bahan-bahan semikonduktor pada tempat-tempat tertentu; (b) Alat untuk mendeteksi gelombang radio yang -- terpancarkan; (c) Alat untuk menangkap / mencari frekuensi radio dengan frekuensi tertentu; (d) Alat untuk mendisplay jmenampilkan hasil monitoring; (e) Alat untuk mendeteksi hasil tegangan pada saluran telepon, apabila terjadi penurunan tegangan, indikasi terjadi penyadapan. 2. Jammer ' (a) Alat untuk menggangu (jamming) frekuensi GSM tertentu yang berguna untuk menonaktifkan alat komunikasi yang bekerja pada frekuensi tertentu; (b) Alat untuk mengganggu (jamming) frekuensi CDMA tertentu yang berguna untuk menonaktifkan alat komunikasi yang bekerja pada frekuensi tertentu. 3. Tempest Alat pendukung suatu ruangan yang dapat mengendalikan atau meniadakan pancaran gelombang elektromagnetik yang keluar at au pun masuk ke "- ruangan tersebut. DISTRIBUSI II t. www.jdih.kemenkeu.go.id -23- NAMA BARANG ·~·URAIAN IV. SUKU CADANG L Suku Cadang Palsan Suku cadang mesin sandi, KDC NDA dan KDC SA. 2. Suku Cadang Peralatan Suku cadang alat monitoring, alat trciffic a.nalysi.st dan K1i.pto Analysist code breaker. 3. Suku Cadang Alat Suku cadang counter-surveillance, jammer, dan tempest. Pendukung Utama F. DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL . ' NA:rv1A BARANG I URAIAN 1. Senjata Api Senjata genggam, senjata laras panjangjbahu, senjata pinggang, beserta asesoris dan kelengkapannya. 2. Amunisi Amunisi kaliber kecil. G. DAFTAR BARANG IMPOR KEPERLUAN BAD AN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NAMA BARANG URAIAN I. PERALATAN UTA:r ... ,1A 1. Kendaraan Khusus (a) Kendaraan crime squ.ad/kendaraan \Vanteror; (b) Mobil Penjinak Ranjaujbahan peledak; (c) Kendaraan Tahanan. 2. Senjata Api (a) Senjata Genggam, Laras Panjang/ Bahu, Senjata ' Pinggang; (b) Senjata peluncur, pelontar, pelumpuh; (c) Lm.tncher granat, gas air mata; (d) Senjata Isyarat. 3. Amunisi (a) Amunisi kaliber Senjata Genggam, Laras Panjang/ Bahu,Senjata Pinggang; (b) Granat Gas Air !\'lata, Peluru Gas Air Mata; (c). Peluru karet, pyroteknik, anak peluru, peluru "-· penabur. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id -24- NO. NAMA BARANG I======='====-~=.= TJ=-RA==IA=N=J=========I 4. Pesa\vat Terbang o . Penjinak Bahan Peledak 6. Komunikasi dan Navigasi [a) Glider, parasut da...""l sarana bantua...""l darat (ground support equ.ipmen~; (b) Pesm.vat tanpa awak. (a) Metal Detector; (b) Demolition Set; (c) Explosive Detector, (d) Bom Basket, Born Blmiket; (e) Robot Jihandak, Boom Tool Kit serta peralatan dan kelengkapan penjinak sejenis lainnya. (a) Jamming, Directing Finder, Transceiver, Repeater; (b) Facsimile, Telex, Telegraph, CnJptograph; (c) Peralatan Navigasi, Peralatan Global Position System (GPS) Darat, Global Positi.on System (GPS) Laut, dan Global Positi.on System (GPS) Udara; Alat Komunikasi Khusus. (d) ~----+----~ 7. Perlengkapan Tempur f (a) Per:orangan 1 Perlengkapan Pasukan Khusus, Mobile Security, Barrier; . (b) (c) (d) Perlengk~pan intelejen; Kompas, teropong, kendali tembak; Jaketjrompi anti peluru, Helm Anti Peluru, Crash Hel.rri.et. IL PERALATAN PENDUKUNG 1. Komunikasi dan Navigasi (a) Pesawat pemancar radio, Pemancar Penerima 'Radio, Peralatan Komsat (Komunikasi Satelit), Radio M.icrowave Link; (b) Cam.era Surveillance, Perlengkapan Elektronik RDF (Stati.oner, Tran.sl}ortable Portable); (c) (d) (e) (f) (g) (h) (i) (j) Central Battery, Local Battery (Telephone System); Generating Set, Alat Ukur, Directing Finder, Niobile Phone Detecti.ng/Intercept; WaU Nionitoring Equipment; Tiang Antenna; Jamming, Directing Finder, Transceiver, Repeater, Fax:imile, Tele..x:, telegraph, CnJptograph; Peralatan Navigasi, Peralatan Global. Positi.on System (GPS) Darat, Gl.obal Position System (GPS) Laut, dan Global. Positi.on System (GPS) Udara; (k) Alat Komunikasi Khusus. 2. Kendaraan Bermotor (a) Kendaraan unit Kesehatan; (b) Kendaraan Patroli beroda 4 (empat); (c) Kendaraan Patroli beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder eli atas 350 cc. 3. Counter-Surueitlan.ce (a) Alat untuk mendeteksi bahan-bahan semikonduktor DISTRIBUSI II pada tempat-tempat tertentu; (b) Alat untuk mendeteksi gelombang radio yang terpancarkan; www.jdih.kemenkeu.go.id NAMABARANG 4. Jammer . ; -25- . .., URAIAN (c) Alat untuk menangkapfmencari frekuensi radio dengan frekuensi tertentu; (d) Alat untuk mendisplay fmenampilkan hasil monitoring; (e) Alat untuk mendeteksi hasil tegangan pada saluran telepon, apabila terjadi penurunan tegangan, indikasi terjadi penyadapan. ' (a} Alat untuk mengganggu Uarmning) frelruensi GSM tertentu yang berguna untuk menona.ktifkan alat komunikasi yang bekerj a pada frekuensi tertentu; (b) Alat untuk mengganggu Uarnming) frelruensi CDMA tertentu yang berguna untuk menonaktifkan alat komunikasi yang bekerja padafrekuensi tertentu . 5. Peralatan Pendidikan {a) Simulator; (b) Alat Instruksi Alut; (c) Alat Demonstrasi. ~---L------------------~-----------------------------------------------~ III. SUKU CADANG 1. Suku Cadang Alat (a) Suku cadang kendaraan khusus; Utama (b) Suku cadang senjata dan amunisi; (c) Suku cadang pesawat terbang; (d) Suku cadang penjinak bahan peledak; (e) Suku cadang komunikasi dan navigasi; (f) Suku cadang perlengkapan tempur perorangan; (g) .Suku cadang pesawat terbang. 2. Suku Cadang Alat (a} Suku cadang alat komunikasi dan navigasi; Pendukung (b) Suku cadang kendaraan bermotor; (c) Suku cadang counter surveillance; (d) Suku cadang jammer, (e) Suku cadang peralatan pendidikan. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id .. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro U mum u.b. -26- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian ANW ARI 1.>;---- NIP 19621 O<J~2.8,209 1 001 DISTRIBUSI II .f www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)