Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

163/PMK.010/2019

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Semen Tara Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
163/PMK.010/2019
Tahun
2019
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
5 November 2019
Tgl pengundangan
1 Januari 1900
Mulai berlaku
5 November 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2019 (1424)
Subjek
BARANG PERABOT · PENGENAAN BEA MASUK · IMPOR PRODUK · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLlK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 163 /PMK.010j2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR, DAN Menimbang BARANG PERABOT LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dalam hal pemulihan kerugian industri dalam negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan Tindakan Pengamanan, maka selama masa penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dapat merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk mengenakan Tindakan Pengamanan Sementara yang dilakukan dalam bentuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara; b. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk tirai I~ www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - (terma.suk gorden), kera.i dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Semen tara terhadap Impor Produk Tirai (termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya; 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 ten tang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR, DAN BARANG PERABOT LAINNY A. Pasal 1 Terhadap barang impor berupa produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Be a Masuk Tindakan Pengamanan Sementara. Pasal2 Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar Rp.41.083,00 /kg (em pat puluh satu ribu delapan puluh tiga rupiah per kilogram). Pasal3 Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -4- Pasal4 ( 1) Pengenaan Be a Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perJanJlan perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal 1mpor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perJanJian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perJanJlan perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perJanJlan perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5 Terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). /I; www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pasal6 Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. I www.jdih.kemenkeu.go.id -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 6 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1424 www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. -7 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 163 /PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR, DAN BARANG PERABOT LAINNYA DAFTAR NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR, DAN BARANG PERABOT LAINNYA NAMANEGARA NO. NAMANEGARA Afghanistan 24. Colombia Albania 25. Congo Angola 26. Costa Rica Antigua and Barbuda 27. Cote d' Ivore Argentina 28. Cuba Armenia 29. Democratic Republic of the Congo Bahrain, Kingdom of 30. Djibouti Bangladesh 31. Dominica Barbados 32. Dominican Republic Belize 33. Ecuador Benin 34. Egypt Bolivia, Plurinational State of 35. El Salvador Botswana 36. Fiji Brazil 37. Gabon Brunei Darussalam 38. Gambia Burkina Faso 39. Georgia Burundi 40. Ghana Cabo Verde 41. Grenada Cambodia 42. Guatemala Cameroon 43. Guinea Central African Republic 44. Guinea-Bissau Chad 45. Guyana Chile 46. Haiti www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - NO. NAMANEGARA NO. NAMANEGARA 47. Honduras 82. Oman 48. Hong Kong, China 83. Pakistan -- 49. India 84. Panama 50. Israel 85. Papua New Guinea 51. Jamaica 86. Paraguay 52. Jordan 87. Peru 53. Kazakhstan 88. Philippines 54. Kenya 89. Qatar 55. Korea, Republic of 90. Russian Federation 56. Kuwait, The State of 91. Rwanda 57. Kyrgyz Republic 92. Saint Kitts and Nevis 58. Lao People's Democratic Republic 93. Saint Lucia 59. Lesotho 94. Saint Vincent and the Grenadines 60. Liberia 95. Samoa 61. Liechtenstein 96. Saudi Arabia, Kingdom of 62. Macao, China 97. Senegal 63. Madagascar 1 98. Seychelles 64. Malawi 99. Sierra Leone 65. Malaysia 100. Solomon Islands 66. Maldives 101. South Africa 67. Mali 102. Sri Lanka 68. Mauritania 103. Suriname 69. Mauritius 104. Swaziland 70. Mexico 105. Chinese Taipei 71. Moldova, Republic of 106. Tajikistan 72. Mongolia 107. Tanzania 73. Montenegro 108. Thailand 74. Morocco 109. The Former Yugoslav Republic of Macedonia (FYROM) 75. Mozambique 110. Togo 76. Myanmar 111. Tonga 77. Namibia 112. Trinidad and Tobago 78. Nepal 113. Tunisia 79. Nicaragua 114. Turkey 80. Niger 115. Uganda 81. Nigeria 116. Ukraine www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 117. 118. 119. 120. - 9 - NAMANEGARA NO. NAMANEGARA United Arab Emirates 121. VietNam Uruguay 122. Yemen Vanuatu 123. Zambia Venezuela, Bolivarian Republic 124. Zimbabwe of MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)