Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153 /PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK ALUMINIUM FOIL Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; b. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk aluminium foil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Aluminium Foil; 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang--Undang Nomor 10 Tnhun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 ten tang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nom or 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PROD UK ALUMINIUM FOIL. I ~ www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Pasal 1 Terhadap barang impor berupa produk aluminium foil (tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu) dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5% a tau lebih menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7607.11.00, dikenakan Be a Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal2 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Bea Masuk Tindakan No. Periode Pengamanan dalam Persen tase (%) 1. Tahun Pertama, dengan peri ode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 6 berlakunya Peraturan Menteri lnl. 2. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung 4 setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. Pasal3 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk aluminium foil yang diproduksi dari negara-negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. j;y www.jdih.kemenkeu.go.id -4- Pasal4 ( 1) Pengenaan Be a Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perJanJlan perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal 1mpor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perJanJlan perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perJanJlan perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perJanJian perdagangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan tambahan bea masuk Favoured Nation). Pasal 5 in ternasional (1) huruf b umum (Most Terhadap impor produk aluminium foil yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). /1 www.jdih.kemenkeu.go.id -5 - Pasal6 Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Inl. Pasal 7 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. /tf www.jdih.kemenkeu.go.id -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 24 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1322 www.jdih.kemenkeu.go.id -7 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153 /PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK ALUMINIUM FOIL DAFTAR NEGARA-NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK ALUMINIUM FOIL NO. NAMANEGARA NO. NAMANEGARA 1. Afghanistan 26. Costa Rica 2. Albania 27. Cote d'Ivoire 3. Angola 28. Cuba 4. Antigua and Barbuda 29. Democratic Republic of the Congo 5. Argentina 30. Djibouti 6. Armenia 31. Dominica 7. Bahrain, Kingdom of 32. Dominican Republic 8. Bangladesh 33. Ecuador 9. Barbados 34. Egypt 10. Belize 35. El Salvador 11. Benin 36. Fiji 12. Bolivia, Plurinational State of 37. Gabon 13. Botswana 38. Gambia 14. Brazil 39. Georgia 15. Brunei Darussalam 40. Ghana 16. Burkina Faso 41. Grenada 17. Burundi 42. Guatemala 18. Cape Verde 43. Guinea 19. Cambodia 44. Guinea-Bissau 20. Cameroon 45. Guyana 21. Central African Republic 46. Haiti 22. Chad 47. Honduras 23. Chile 48. Hong Kong, China 24. Colombia 49. India 25. Congo 50. Israel www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - NO. NAMANEGARA NO. NAMANEGARA 51. Jamaica 86. Peru 52. Jordan 87. Philippines 53. Kazakhstan 88. Qatar 54. Kenya 89. Russian Federation 55. Kuwait, The State of 90. Rwanda 56. Kyrgyz Republic 91. Saint Kitts and Nevis 57. Lao People's Democratic Republic 92. Saint Lucia Lesotho 93. Saint Vincent and the 58. Grenadines 59. Liberia 94. Samoa 60. Liechtenstein 95. Saudi Arabia, Kingdom of 61. Macao, China 96. Senegal 62. Madagascar 97. Seychelles 63. Malawi 98. Sierra Leone 64. Malaysia 99. Singapore 65. Maldives 100. Solomon Islands 66. Mali 101. South Africa 67. Mauritania 102. Sri Lanka 68. Mauritius 103. Suriname 69. Mexico 104. Swaziland 70. Moldova, Republic of 105. Chinese Taipei 71. Mongolia 106. Tajikistan 72. Montenegro 107. Tanzania 73. Morocco 108. Thailand 74. Mozambique 109. The Former Yugoslav Republic of Macedonia (FYROM) 75. Myanmar 110. Togo 76. Namibia 111. Tonga 77. Nepal 112. Trinidad and Tobago 78. Nicaragua 113. Tunisia 79. Niger 114. Turkey 80. Nigeria 115. Uganda 81. Oman 116. Ukraine 82. Pakistan 117. United Arab Emirates 83. Panama 118. Uruguay 84. Papua New Guinea 119. Vanuatu 85. Paraguay 120. Venezuela,Bolivarian Republic of www.jdih.kemenkeu.go.id NO. NAMANEGARA 121. VietNam 122. Yemen 123. Zambia - 9 - NO. NAMANEGARA 124. Zimbabwe MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI 11 www.jdih.kemenkeu.go.id