Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
·'·-· MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR147jPMK.03/20 19 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sehubungan dengan perkembangan organ1sas1 Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya telah dicabut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; b. bahwa sesum Pasal 41 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, Kementerian Keuangan selaku I www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - Instansi Pembina mempunym tugas diantaranya menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 5121); J www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 5 . Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); 6. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 3. Penilaian adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai tertentu atas objek penilaian pada saat terten tu yang dilaksanakan secara o bj ektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha. 4. Pemetaan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/ atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk menghasilkan informasi geografis terkait Objek Pajak dan Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. 5. Pejabat Fungsional Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian danjatau Pemetaan yang mempunym kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/ atau Pemetaan. 6. Pejabat Fungsional Asisten Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian danjatau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis, prosedur kerja, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/ atau Pemetaan. 7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak adalah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak. 8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunym kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - 9. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari ura1an kegiatan dan/ atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dalam rangka pem binaan karir yang bersangku tan. 12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/ atau jabatan. 13. Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengajukan usulan Penetapan Angka Kredit dengan format sesum ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Keputusan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah surat keputusan yang berisi penetapan Angka Kredit dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. 15. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - 16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajianjpenelitian yang disusun oleh Penilai Pajak dan/ atau Asisten Penilai Pajak baik secara perorangan atau kelompok di bidang Penilaian dan/ atau Pemetaan. BAB II KATEGORI, JENJANG JABATAN, DAN JENJANG PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK Pasal2 (1) Jabatan Fungsional Penilai Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penilai Pajak Ahli Pertama; b. Penilai Pajak Ahli Muda; dan c. Penilai Pajak Ahli Madya. (4) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dari JenJang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Penilai Pajak Terampil; b. Asisten Penilai Pajak Mahir; dan c. Asisten Penilai Pajak Penyelia. (5) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - BAB III TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Bagian Kesatu Tugas Jabatan Pasal 3 Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan jabatan fungsional yang mempunym tugas melaksanakan Penilaian dan/ atau Pemetaan. Bagian Kedua Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Pasal4 Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunJang. Paragraf 1 Unsur Utama Pasal 5 (1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. Penilaian; c. Pemetaan; dan d. pengembangan profesi. (2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/ gelar; 1 www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - 2. pendidikan dan pelatihan fungsionaljteknis di bidang Penilaian dan/ atau Pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) atau sertifikat; dan 3. pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. Penilaian, meliputi: 1. Jabatan Fungsional Penilai Pajak: a) pembentukan dan pemutakhiran bank data pasar; b) Penilaian properti; c) Penilaian bisnis; d) Penilaian aset takberwujud; e) reviu dalam proses Penilaian; f) kaji ulang laporan Penilaian; g) penyusunan kajian dalam rangka penetapan Standar lnvestasi Tanaman, angka kapitalisasi, rasio biaya produksi, luas areal penangkapan ikan per kapal, nilai perairan lepas pantai (offshore), nilai tubuh bumi eksplorasi, nilai areal tidak produktif hutan, atau nilai acuan bangunan khusus; h) penyampman pendapat berupa keterangan tertulis dalam rangka penyelesaian keberatan; i) pemberian keterangan dalam sidang banding; dan j) penyusunan kebijakanjkajian di bidang Penilaian dan/ atau Pemetaan. 2 . Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak: a) pembentukan dan pemutakhiran bank data pasar; b) Penilaian properti; c) Penilaian bisnis; d) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya; I www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - e) Penilaian kantor untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya; f) penyampaian pendapat berupa keterangan tertulis dalam rangka penyelesaian keberatan; dan g) pemberian keterangan banding. c. Pemetaan, meliputi: dalam 1 . Pemetaan melalui pengukuran; dan 2 . Pemetaan melalui pengkonversian peta. d. pengembangan profesi, meliputi: sidang 1. pembuatan Karya TulisjKarya Ilmiah di bidang Penilaian dan/ atau Pemetaan; 2. pene8emahanjpenyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penilaian dan/ atau Pemetaan; dan 3. penyusunan buku pedomanjketentuan pelaksanaan j keten tuan teknis di bidang Penilaian dan/ atau Pemetaan. (3) Butir Kegiatan sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I huruf A, huruf B, huruf C, huruf D dan huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 2 Unsur Penunjang Pasal6 (1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a . mengajar j melatih pada pendidikan dan pelatihan fungsionaljteknis di bidang Penilaian dan/ atau Pemetaan; b. berperan serta dalam seminarjlokakaryajkonferensi di bidang Penilaian dan/ atau Pemetaan; c. menjadi anggota dalam organisasi profesi; I www.jdih.kemenkeu.go.id -10 - d. menjadi anggota dalam Tim Penilai; e. memperoleh penghargaanjtandajasa; dan f. memperoleh ijazah/ gelar kesarjanaan lainnya. (2) Butir kegiatan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Persyaratan perolehan Angka Kredit dari unsur penunJang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Bagian Ketiga Kualifikasi Pendidikan Pasal 7 (1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama atau unsur penunjang dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur utama, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/ gelar sehingga besarnya Angka Kredit pada sub unsur berkenaan menjadi: b. 1. sebesar 60 (enam puluh) untuk Diploma III (DIII); 2. sebesar 100 (seratus) untuk 8arjana (81)/Diploma IV (DIV); 3. sebesar 150 (seratus lima puluh) untuk PascasarjanajMagister (82); dan 4. sebesar 200 (dua ratus) untuk Doktor (83). Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur penunjang, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur perolehan gelar kesarjanaan lainnya sehingga mendapat tambahan Angka Kredit: 1. sebesar 5 (lima) untuk 8arjana (81)/Diploma IV (DIV); www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - 2. sebesar 10 (sepuluh) untuk Pascasarjana/ Magister (82); dan 3. sebesar 15 (lima belas) untuk Doktor (83). (2) Ijazah pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak apabila memenuhi kualifikasi pendidikan Dill, 81/DIV, 82, atau 83 dalam bidang sebagai berikut: a. penilaian; b. ekonomi; c. keuangan; d. teknik; e. hukum; f. sams; g. administrasi; dan h . geografi. (3) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur penunJang Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila: a . Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak memperoleh ij azah selain kualifikasi pendidikan se bagaimana dimaksud pada ayat (2); a tau b. Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak memperoleh ijazah yang kedua dan seterusnya pada jenjang pendidikan yang sama dengan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pengakuan ijazah dilakukan sesuai tata cara yang tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. I www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - Bagian Keempat Kriteria Sub Unsur Penilaian Pasal8 ( 1) Penilaian properti se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 1 b) dan 2 b) meliputi: a. Penilaian properti kri teria 1; dan b. Penilaian properti kriteria 2. (2) Penilaian bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 1 c) dan 2 c) meliputi: a. Penilaian bisnis kriteria 1; dan b. Penilaian bisnis kriteria 2. (3) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak sektor perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 d) meliputi: a . sektor perkebunan kriteria 1; dan b . sektor perkebunan kriteria 2. (4) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak sektor pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 d) meliputi: a. sektor pertambangan kriteria 1; dan b. sektor pertambangan kriteria 2. Pasal9 ( 1) Penilaian properti kri teria 1 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi Penilaian: a. tanah kosong untuk permukiman dengan luas paling banyak 5.000 (lima ribu) meter persegi; b. tanah kosong untuk pertanian yang dimiliki/ dikuasai/ dimanfaatkan oleh orang pribadi; c. 1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios; d. 1 (satu) unit peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios; I www.jdih.kemenkeu.go.id -13 - e. 1 (satu) unit mesin individual yang digunakan pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor; dan f. 1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan. (2) Penilaian properti kriteria 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi Penilaian: a. tanah kosong untuk permukiman dengan luas lebih dari 5.000 (lima ribu) meter persegi; b. pertanian, perkebunan, perternakan, perikanan, kehutanan, dan pertambangan; c. pabrik termasuk instalasinya yang merupakan satu kesatuan; d. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/ atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi; e. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer; f. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi; g. barang seni; h. perhiasan; dan 1. properti selain kelompok properti kriteria 1 se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan selain kelompok properti sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h. (3) Penilaian bisnis kriteria 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi Penilaian: a. surat berharga termasuk derivasinya pad a perusahaan terbuka; b. hak dan kewajiban perusahaan; c. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material; d. opini kewajaran; dan e. instrumen keuangan pada perusahaan terbuka. (4) Penilaian bisnis kriteria 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi Penilaian: a. entitas bisnis; b. penyertaan; c. surat berharga termasuk perusahaan tertutup; derivasinya pad a d. instrumen keuangan pada perusahaan tertutup; dan e. participating interest. (5) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak Sektor Perkebunan kriteria 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a meliputi Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan. (6) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak Sektor Perkebunan kriteria 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b meliputi Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang melakukan usaha budidaya dan pengolahan yang terintegrasi. (7) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak sektor pertambangan kriteria 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a meliputi Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan tahap eksplorasi. (8) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak sektor pertambangan kriteria 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b meliputi Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan tahap operasi produksi atau eksploitasi. www.jdih.kemenkeu.go.id -15- BABIV PENGANGKATAN DALAM JABATAN Bagian Kesatu Urn urn Pasal 10 (1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c . penyesuaian (inpassing); dan d. promos1. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dilakukan oleh PPK. (3) PPK se bagaimana dimaksud pada ayat (2) mensubdelegasikan kepada Direktur Jenderal untuk menetapkan dalam: dapat Pajak a . Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Pertama sampai dengan Penilai Pajak Ahli Muda; atau b. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Terampil sampai dengan Asisten Penilai Pajak Penyelia. Bagian Kedua Pengangkatan Pertama Pasal 11 (1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c . sehat jasmani dan rohani; www.jdih.kemenkeu.go.id -16- d. berijazah paling rendah S 1 j DIV bidang penilaian, ekonomi, keuangan, teknik, hukum, sams, administrasi atau geografi; e. mengikuti dan lulus UJI kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesum standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) huruf a , harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah D-Ill bidang penilaian, ekonomi, keuangan, teknik, hukum, sams, administrasi atau geografi; e. mengikuti dan lulus UJI kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dari Calon PNS. (4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS serta telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat menjadi Jabatan Fungsional f www.jdih.kemenkeu.go.id -17 - Penilai Pajak harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Penilaian, dikecualikan bagi Calon PNS dengan ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) bidang Penilaian. (6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat menjadi Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Penilaian dikecualikan bagi Calon PNS dengan ijazah Diploma III (D- III) bidang penilaian. (7) Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang belum mengikuti dan/ atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberhentikan dari jabatannya. Bagian Ketiga Pengangkatan Perpindahan dari J abatan Lain Pasal 12 (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dapat dipertimbangkan dengan keten tuan se bagai beriku t: a. memenuhi persyaratan yang sam a dengan pengangkatan pertama kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f; b . memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian paling sedikit 2 (dua) tahun; c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Pertama, Penilai Pajak Ahli Muda serta Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, dan 1 www.jdih.kemenkeu.go.id -18 - 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Madya. (2) Bagi PNS yang berijazah 81/DIV /Dill di bidang penilaian diperhitungkan telah memiliki pengalaman di bidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan formasi kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak yang akan diduduki. ( 4) Pengalaman dalam pelaksanaan tug as di bidang Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tugas melakukan Penilaian dan/ atau Pemetaan; b . tugas di unit kerja yang berkaitan dengan Penilaian dan/ atau Pemetaan; dan/ atau c. tugas lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Penilaian dan/ atau Pemetaan. (5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperhitungkan dalam hal dibuktikan dengan surat keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja bersangkutan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diperoleh dan diperhitungkan secara kumulatif. Pasal 13 (1) Asisten Penilai Pajak yang memperoleh ijazah 81/DIV dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sebagai pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: I www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penilai Pajak; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penilai Pajak; c. mengikuti dan lulus UJI kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh -instansi Pembina; d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Penilaian dan/ atau Pemetaan untuk kategori keahlian yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penilai Pajak, kecuali ijazah pendidikan diperoleh melalui tugas belajar; e. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; f. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/ a; g. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir. (2) Asisten Penilai Pajak yang akan diangkat menjadi Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang mengacu pada PAK Asisten Penilai Pajak yang terdiri atas: a. ijazah S 1 j DIV; dan b. 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari pendidikan dan pelatihan, tugas jabatan, dan pengembangan profesi, dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunJang. (3) Pemberian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam PAK, dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. I www.jdih.kemenkeu.go.id -20- Bagian Keempat Pengangkatan Penyesuaian (Inpassing) Pasal 14 (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah 81/DIV bidang penilaian, ekonomi, keuangan, teknik, hukum, sains, administrasi atau geografi; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian paling sedikit 2 (dua) tahun; f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. mengikuti dan lulus UJI kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesua1 standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan h . pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak mulai berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Penilaian danjatau Pemetaan berdasarkan keputusan PyB. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui penyesuman (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehatjasmani dan rohani; I www.jdih.kemenkeu.go.id -21 - d. berijazah paling rendah Dill bidang penilaian, ekonomi, keuangan, teknik, hukum, sams, administrasi atau geografi; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian paling sedikit 2 (dua) tahun; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. mengikuti dan lulus kompetensi manajerial, kultural sesuai standar UJI kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina; dan h. pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak mulai berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Penilaian dan/ a tau Pemetaan berdasarkan keputusan PyB. (3) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, tercantum dalam Lampiran II huruf D dan huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). (5) Jenjang pangkat dan jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) melalui penyesuman (inpassing), ditetapkan sama dengan pangkat terakhir yang dimiliki. I www.jdih.kemenkeu.go.id -22- Bagian Kelima Pengangkatan Promosi Pasal 15 (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus UJI kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang t elah disusun oleh instansi pembina; dan b . nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Tata Cara Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain Pasal 16 (1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) huruf b harus mengumpulkan dan mendokumentasikan hasil kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya dalam bentuk DUPAK. l www.jdih.kemenkeu.go.id -23- (2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Sekretariat Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan penilaian paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan hasil uji kompetensi. (3) Dalam hal DUPAK tidak disampaikan kepada Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu se bagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penilaian Angka Kredit dilakukan secara jabatan oleh Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. (4) Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan unsur utama dan unsur penunjang. (5) Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang akan diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan. (6) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sama dengan pangkat yang dimiliki. Bagian Ketujuh Tata Cara Pengangkatan Melalui Penyesuaian (Inpassing) Pasal 17 (1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h dan Pasal 14 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dapat diusulkan oleh pimpinan unit kerja tempat PNS bersangkutan berkedudukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui penyesuaian (inpassing). (2) Sekretaris Direktorat J enderal melaksanakan seleksi administrasi terhadap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1). I www.jdih.kemenkeu.go.id -24- (3) PNS yang telah lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti uji kompetensi yang telah ditentukan oleh Instansi Pembina. ( 4) Sekretaris Direktorat J enderal menetapkan hasil kelulusan uji kompetensi. (5) Penetapan kelulusan uji kompetensi digunakan sebagai dasar pengangkatan dalam J abatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui penyesuaian (inpassing). (6) PPK mengangkat PNS yang telah lulus uji kompetensi dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak berdasarkan lowongan kebutuhan. BABV KOMPETENSI Pasal 18 (1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c . Kompetensi Sosial Kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. BAB VI PELATIHAN Pasal 19 ( 1) Pelatihan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dilakukan untuk meningkatkan kompetensi Penilai Pajak I www.jdih.kemenkeu.go.id -25- dan Asisten kompetensi Penilai Jabatan Pajak sesua1 dengan standar Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. (2) Pelatihan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diselenggarakan berdasarkan hasil Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP), kesenjangan kompetensi berdasarkan hasil assessment} dan/ atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak diselenggarakan dalam bentuk: a. Pelatihan fungsional; b. Pelatihan teknis; dan/ atau c. pengembangan kompetensi lainnya baik kompetensi teknis, kompetensi manajerial, atau kompetensi sosial kultural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelatihan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII PERIODE PENILAIAN, PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Bagian Kesatu Periode Penilaian Pasal20 Penilaian Angka Kredit bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun sebagai berikut: a. periode Januari sampai dengan Juni; dan b. periode Juli sampai dengan Desember. { www.jdih.kemenkeu.go.id -26- Bagian Kedua Pengusulan Pasal21 (1) Setiap Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak mengajukan DUPAK untuk setiap periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 melalui sistem informasi. (2) Setiap DUPAK Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penilaian; b. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pemetaan; c. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi; d. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pendukung; dan e. Surat Pernyataan Telah Mengikuti Pelatihan. (3) DUPAK diterima secara lengkap oleh Sekretariat Tim Penilai sesum dengan kewenangan dengan ketentuan sebagai berikut: . . masmg-masmg a . DUPAK periode penilaian Januari sampai dengan Juni dikirimkan paling lambat tanggal 14 Juli tahun berjalan; b. DUPAK periode penilaian Juli sampat dengan Desember dikirimkan paling lambat tanggal 14 Januari tahun berikutnya; c. dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka DUPAK diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya; dan d. dalam hal tertentu yang mengakibatkan batas waktu diterimanya DUPAK sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tidak dapat dipenuhi, maka batas waktu berkenaan dapat dilampaui berdasarkan pertimbangan Tim Penilai. (4) Pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK terdiri atas: www.jdih.kemenkeu.go.id -27- a. Pejabat Administrator bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP); b. Pejabat Administrator yang membidangi Penilaian bagi Asisten Penilai Pajak dan Penilai Pajak selain Penilai Pajak Ahli Madya yang berada di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi Penilai Pajak Ahli Madya yang berada di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Penilaian bagi Asisten Penilai Pajak dan Penilai Pajak yang berada di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Bagian Ketiga Penetapan Pasal 22 (1) PyB menetapkan Angka Kredit bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dengan mempertimbangkan hasil penilaian sesuai dengan periode penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya bagi Penilai Pajak Ahli Madya; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan bagi Asisten Penilai Pajak dan Penilai Pajak selain Penilai Pajak Ahli Madya yang berada di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak bagi Asisten Penilai Pajak dan Penilai Pajak selain Penilai Pajak Ahli Madya yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal tidak terdapat PyB untuk menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Angka I www.jdih.kemenkeu.go.id -28- Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat pengganti sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Terhadap PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) tidak dapat diajukan keberatan oleh Penilai Pajak dan/ a tau Asisten Penilai Pajak yang bersangkutan. (5) Dalam hal di kemudian hari ditemukan kesalahan atas PAK yang telah diterbitkan, atas PAK dimaksud dilakukan ralat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ralat PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A, huruf B, huruf C, dan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Tim Penilai Pasal23 (1) Dalam menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), PyB dibantu oleh Tim Penilai. (2) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Penilai Pajak, Asisten Penilai Pajak, dan/ atau pejabat lain yang bertugas pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan susunan sebagai berikut: a. 1 ( satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. anggota tim paling sedikit berasal dari 2 (dua) orang Penilai Pajak dan/ atau Asisten Penilai Pajak; b . sekretaris Tim Penilai harus berasal dari unsur kepegawaian pada unit masing-masing. (4) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai sebagai berikut: 1 www.jdih.kemenkeu.go.id -29- a. menduduki jabatanjpangkat paling rendah sama dengan jabatanjpangkat Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak yang dinilai; b. mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai kinerja Penilai Pajak dan/ atau Asisten Penilai Pajak; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (5) Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Tim Penilai pada Direktorat Jenderal Pajak; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak; atau c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk Tim Penilai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (6) Tugas Tim Penilai sebagai berikut: a. membantu pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dalam menetapkan Angka Kredit; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (7) Surat Keputusan Pembentukan Tim Penilai, tata cara pengadministrasian, penilaian dan penetapan DUPAK, dan sistem kerja Tim Penilai dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran III huruf E, huruf F, huruf G, dan huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Sekretariat Tim Penilai Pasal 24 (1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), Tim Penilai dibantu oleh sekretariat Tim Penilai. (2) Tugas sekretariat Tim Penilai sebagai berikut: J www.jdih.kemenkeu.go.id -30- a. mengadministrasikan DUPAK; b. menyelesaikan hal yang berkaitan dengan permasalahan administrasi DUPAK; c. memberi bantuan administratif untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai dan PyB; dan d. mengadministrasikan PAK. (3) Sekretariat Tim Penilai terdiri atas: a. Sekretariat Tim Penilai Kantor Pusat Direktorat J enderal Pajak; dan b. Sekretariat Tim Penilai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (4) Susunan Sekretariat Tim Penilai terdiri atas: a. ketua, yang dijabat oleh: 1. pegawai dengan Jabatan Pengawas di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk sekretariat Tim Penilai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; atau 2. pegawai dengan Jabatan Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk Sekretariat Tim Penilai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. b. anggota, meliputi pegawai di lingkungan unit Pejabat Pengawas yang menjadi Ketua Sekretariat Tim Penilai dan pelaksana lain yang ditunjuk. (5) Sekretariat Tim Penilai diusulkan oleh ketua Tim Penilai dan ditetapkan oleh PyB menetapkan Angka Kredit. BAB VIII PENGEMBANGAN PROFESI Bagian Kesatu Pengusulan Angka Kredit Pengembangan Profesi Pasal25 (1) Usul penilaian Angka Kredit untuk Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/ atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya, dalam kegiatan pengembangan I www.jdih.kemenkeu.go.id -31 - profesi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak disampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. (2) Usul penilaian Angka Kredit untuk Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/ atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya, dalam kegiatan pengembangan profesi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara terpisah dari DUPAK. (3) Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/ atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya yang diusulkan oleh Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak untuk dilakukan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), harus memenuhi kaidah se bagai berikut: a. asli; b. substantif; c. manfaat; d. ilmiah; e. konsisten; dan f. objektif. Bagian Kedua Penilaian Angka Kredit atas Pengembangan Profesi Pasal26 ( 1) Penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis a tau Karya Ilmiah, dan/ atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bah an lain se bagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh Tim Penilai. (2) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/ atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain, Tim Penilai dapat mem ben tuk Tim Teknis. (3) Tim Teknis se bagaimana mempunym tugas untuk pendapat kepada Ketua dimaksud pada ayat memberikan saran Tim Penilai dalam (2) dan hal I www.jdih.kemenkeu.go.id -32- memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. (4) Hasil penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/ atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain berupa lembar rekomendasi bahwa Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/ a tau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain dapat memperoleh Angka Kredit. (5) Terhadap Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/ atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain yang dalam lem bar rekomendasi se bagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memperoleh Angka Kredit dapat dilakukan perbaikan untuk kemudian diusulkan kembali kepada Tim Penilai. (6) Dalam hal diperlukan, pada saat melakukan penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/ atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain, Tim Penilai dapat meminta keterangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang bersangkutan. (7) Ketentuan mengenai tata cara penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/ atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. BABIX SASARAN KERJA PEGAWAI Bagian Kesatu Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Pasal 27 (1) Setiap awal tahun, Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak wajib menyusun SKP untuk tahun berjalan. (2) SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak disusun berdasarkan butir kegiatan sebagai t www.jdih.kemenkeu.go.id -33- turunan dari penetapan kinerja unit kerja dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan syarat kampetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan aleh atasan lang sung. Bagian Kedua Target Angka Kredit Minimal Pertahun Pasal28 ( 1) Setiap tahun Asisten Penilai Pajak wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur pendidikan dan pelatihan, tugas jabatan, pengembangan prafesi, dan/ atau unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 5 (lima) untuk Asisten Penilai Pajak Terampil; b . 12,5 (dua belas kama lima) untuk Asisten Penilai Pajak Mahir; dan c . 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penilai Pajak Penyelia kecuali pangkat Penata Tingkat I galangan ruang III/d. (2) Asisten Penilai Pajak Penyelia pangkat Penata Tingkat I galangan ruang III/d wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan Penilaian dan/ a tau Pemetaan. (3) Setiap tahun Penilai Pajak wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur pelatihan, tugas jabatan, pengembangan prafesi, dan/ atau unsur penunJang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 12,5 (dua belas kama lima) untuk Penilai Pajak Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penilai Pajak Ahli Muda; dan c . 37,5 (tiga puluh tujuh kama lima) untuk Penilai Pajak Ahli Madya kecuali pangkat Pembina Utama Muda galangan ruang IV jc. ' www.jdih.kemenkeu.go.id -34- (4) Penilai Pajak Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV jc wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Penilaian, Pemetaan, dan pengembangan profesi. (5) Capaian Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal per tahun. (6) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) sebagai salah satu dasar untuk penilaian SKP. Bagian Ketiga Sanksi Pasal 29 Dalam hal capaian SKP Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak pada akhir tahun kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen) kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BABX PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK Pasal30 (1) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak digunakan sebagai dasar penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak mengacu pada ketentuan mengena1 standar formasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. I www.jdih.kemenkeu.go.id -35- BABXI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN Bagian Kesatu Kenaikan Pangkat Pasal31 (1) Kenaikan pangkat bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur nilai prestasi kerja selama 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik. (2) Ketentuan mengenm persyaratan kenaikan pangkat kurang dari 4 (empat) tahun ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3) Tata cara pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilakukan sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Kenaikan Jabatan Pasal 32 (1) Kenaikan jabatan bagi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; b. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; c. setiap unsur nilai prestasi kerja selama 1 (satu) tahun terakhir paling rendah bernilai baik; t www.jdih.kemenkeu.go.id -36- d. lulus uji kompetensi untuk Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang akan diduduki; dan e. tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang akan diduduki. (2) Penilai Pajak Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Penilai Pajak Ahli Madya, disyaratkan memenuhi jumlah Angka Kredit sebanyak 6 (enam) yang berasal dari sub- unsur pengembangan profesi. (3) Asisten Penilai Pajak Mahir yang akan naik jabatan menjadi Asisten Penilai Pajak Penyelia, disyaratkan memenuhi jumlah Angka Kredit sebanyak 4 (empat) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (4) Usul kenaikan jabatan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak disampaikan kepada Sekretaris Direktorat J enderal Pajak. (5) Usul kenaikan jabatan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diterima secara lengkap paling lambat: a. tanggal 15 November tahun sebelumnya untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang akan naik pangkat periode April; dan b. tanggal 15 Mei tahun berjalan untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang akan naik pangkat periode Oktober. (6) Kenaikan jabatan bagi Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak ditetapkan oleh PPK. (7) Pengusulan dan penetapan kenaikan jabatan dilakukan sesuai tata cara pengajuan dan penetapan kenaikan jabatan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang tercantum dalam Lampiran III huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. I www.jdih.kemenkeu.go.id -37- BAB XII PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI Bagian Kesatu Pemberhentian Pasal33 (1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (3) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK. (4) Surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak berlaku terhitung sejak: a. tanggal mulai berlaku surat keputusan b. pemberhentian untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; tanggal mulai berlaku surat keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; I www.jdih.kemenkeu.go.id -38- c. tanggal mulai berlaku cuti di luar tanggungan negara untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; d. tanggal mulai berlaku surat tugas untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; e . tanggal mulai bertugas dalam jabatan lain untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; atau f. tanggal surat keputusan pemberhentian untuk Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruff. (5) Asli surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; c. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; d. Direktur yang menangani bidang Penilaian; e. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait; dan f. pejabat lain yang dianggap perlu. (6) Tata cara pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. J www.jdih.kemenkeu.go.id -39- Bagian Kedua Pengangkatan Kembali Pasal34 (1) PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK. (4) Asli Surat Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada: a . Kepala Badan Kepegawaian Negara; b . Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; c. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; d. Direktur yang menangani bidang Penilaian; e . Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait; dan f. pejabat lain yang dianggap perlu. (5) Tata Cara Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak dilakukan sesuai dengan keten tuan yang tercan tum dalam Lampiran III huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. I www.jdih.kemenkeu.go.id -40- BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35 (1) PNS yang menduduki jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau keterampilan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak dengan ketentuan sebagai berikut: a . Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Madya; d. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Terampil; e. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Mahir; dan f. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Penyelia. (2) Penyesuaian Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau keterampilan ke dalam Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK. I www.jdih.kemenkeu.go.id -41 - (3) Pangkat dan golongan bagi PNS yang diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sama dengan pangkat dan golongan yang dimiliki sebelumnya dalam posisi Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau keterampilan. (4) Besarnya Angka Kredit penyesuaian bagi PNS yang akan diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar akumulasi Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal36 (1) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c . ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003, dinyatakan tetap berlaku. (2) Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan yang 1 www.jdih.kemenkeu.go.id -42- dibebaskan sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak berdasarkan pertimbangan dari PPK, dengan ketentuan keputusan pembebasan sementara tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa pembebasan sementara. (3) Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan yang dibebaskan sementara berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf e dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan. (4) Pangkat dan golongan bagi PNS yang akan diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sama dengan pangkat dan golongan yang dimiliki sebelumnya dalam posisi Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau keterampilan. (5) Besarnya Angka Kredit penyesuaian bagi PNS yang akan diangkat menjadi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebesar akumulasi Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 37 (1) DUPAK periode setelah penyesuaian Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan kategori keahlian atau kategori keterampilan ke dalam Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan (3) diusulkan sesum dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional I www.jdih.kemenkeu.go.id -43- Penilai Pajak dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 ten tang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. (2) Syarat Angka Kredit pengembangan profesi bagi Asisten Penilai Pajak Mahir yang akan naik jabatan menjadi Asisten Penilai Pajak Penyelia dan Penilai Pajak Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Penilai Pajak Ahli Madya mulai berlaku untuk kenaikan jabatan periode 1 April 2021. Pasal38 (1) Uji kompetensi untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020. (2) Uji kompetensi bagi Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020. Pasal39 Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak yang sudah memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan dan telah memiliki rekomendasi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi pada saat yang bersangkutan masih dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, dapat dipertimbangkan untuk naik jabatan kurang dari 1 (satu) tahun, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat ( 1) huruf a. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal40 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a . ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 147 /KMK.01/2004 dan Nomor 13 Tahun I www.jdih.kemenkeu.go.id -44- 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku; dan b . ketentuan pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 147 /KMK.01/2004 dan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 41 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. I www.jdih.kemenkeu.go.id -45- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 21 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1250 www.jdih.kemenkeu.go.id No 1 A. B. LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/PMK.03/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK A. BUTIR KEGIATAN PENDIDIKAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUTIR KEGIATAN PENDIDIKAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG 2 3 4 5 6 Mengikuti Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazahl gelar 1 Sarjana (S1)1Diploma IV (DIV) Ijazah I gelar Ijazah I gelar Ijazah I gelar Semua jenjang 2 Magister (S2) Ij azah I gelar Ij azah I gelar Ijazah I gelar Semua jenjang 3 Doktor (S3) Ij azah I gelar Ij azah I gelar Ijazah I gelar Semua ienjang Mengikuti Pelatihan fungsionallteknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) atau Sertifikat 1. lamanya lebih dari 960 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semua jenjang 2. lamanya antara 641-960 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semua jenjang 3. lamanya antara 481-640 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semua jenjang. I www.jdih.kemenkeu.go.id -47- No BUTIR KEGIATAN PENDIDIKAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG 1 2 3 4 5 6 4 . lamanya antara 161-480 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semua jenjang 5. lamanya antara 81-160 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semua JenJang 6. lamanya antara 31-80 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semua jenjang 7. lamanya sampai dengan 30 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semua jenjang C. Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan 1 Pendidikan dan pelatihan Prajabatan Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semua Tingkat III JenJang I www.jdih.kemenkeu.go.id -48- B. BUTIR KEGIATAN PENDIDIKAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK No BUTIR KEGIATAN PENDIDIKAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG 1 2 3 4 5 6 A. Mengikuti Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazahl gelar 1 Diploma III (Dill) Ijazah I gelar Ij azah I gelar Ijazah I gelar Semua jenjang B. Mengikuti Pelatihan fungsionallteknis Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) atau Sertifikat 1. lamanya lebih dari 960 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semua jenjang 2. lamanya antara 641-960 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semua jenjang 3. lamanya antara 481-640 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semua jenjang 4. lamanya antara 161-480 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semua jenjang 5. lamanya antara 81-160 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semua JenJang 6. lamanya antara 31-80 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semua jenjang 7. lamanya sampai dengan 30 jam Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semua jenjang C. Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan 1 Pendidikan dan pelatihan Prajabatan Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semua Tingkat II JenJang I www.jdih.kemenkeu.go.id -49- C BUTIR KEGIATAN PE NILAIAN DAN PEMETAAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG DAN PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 A. Mel akukan Pemetaan mela lui pengukuran atau pengkonversian peta 1 Menyiapkan bahan 1. rencana kerja Surat Tugas rencana kerja pemetaan, Penilai Pajak kegiatan Pemetaan pemetaan; usulan penugasan, lembar Ahli Pertama 2 . usulan penugasan; hasil pengecekan alat ukur, 3.lembar hasil kerangka peta jalur pengecekan alat pengukuran ukur; danjatau 4 . kerangka peta j alur . pengukur an. 2 Melakukan Pemetaan dengan cara: a . pengukuran teresterial peta d igital vektor per 10 ha peta Penilai Pajak dengan alat GPS atau (titik, garis, area) Ahli Pertama alat ukur lain b . pengukuran dengan peta digital vektor per 100 ha peta Penilai Pajak bantuan data (titik, garis, area) Ahli Pertama penginderaan jauh; a tau I www.jdih.kemenkeu.go.id -50- No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG DAN PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 c. p e ngkonversian peta peta digital vektor per lembar, peta Penilai Pajak (titik, garis, area) objek, atau Ahli Pertama wilayah 3 Membuat laporan hasil laporan hasil pemetaan per Surat Tugas laporan Penilai Pajak Pemetaan Ahli Pertama B . Melakukan p embentukan dan pemutakhiran Bank Data Pasar 1 Mengumpulkan data pasar formulir data pasar per formulir formulir data pasar Penilai Pajak bisnis Ahli Muda 2 Melakukan validasi data formulir lembar per formulir lembar validasi Penilai Pajak pasar bisnis validasi Ahli Muda 3 Melakukan perekaman formulir data pasar per formulir data pasar Penilai Pajak data pasar bisnis Ahli Muda C. Melakukan penilaian properti I 1 Me nyiapkan bahan daftar dokumen laporan Penilaian daftar dokumen Penilai Pajak kegiatan Penilaian Ahli Pertama properti kri teria 1 2 Melakukan data objek penilaian laporan Penilaian data objek pajak dan Penilai Pajak pengumpulan data dan data pendukung pendukung lainnya Ahli Pertama objek dan data lainnya pendukung Penilaian properti kriteria 1 www.jdih.kemenkeu.go.id -51 - No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG DAN PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 3 Melakukan analisis kertas kerja analisis laporan Penilaian kertas kerj a analisis Penilai Pajak data objek dan data Ahli Pertama pendukung Penilaian properti kri teria 1 4 Melakukan Penilaian kertas kerj a Penilaian laporan Penilaian kertas kerj a Penilaian Penilai Pajak dengan menerapkan Ahli Pertama pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian properti kri teria 1 5 Melakukan kertas kerj a laporan Penilaian kertas kerj a rekonsiliasi Penilai Pajak rekonsiliasi nilai dari rekonsiliasi Ahli Pertama penerapan pendekatan Penilaian yang digunakan un tuk properti . kriteria 1 6 Menyusun laporan laporan Pen ilaian laporan Penilaian laporan Penila i Pajak hasil Penilaian Ahli Pertama properti kriteria 1 II 1 Menyiapkan bahan daftar dokumen laporan Penilaian daftar dokumen Penilai Pajak kegiatan Penilaian Ahli Muda properti kriteria 2 2 Melakukan data objek Penilaian laporan Penilaian data objek pajak dan Penilai Pajak pengumpulan data dan data pendukung pendukung lainnya Ahli Muda I www.jdih.kemenkeu.go.id -52- No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG DAN PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 objek dan data ·lainnya pendukung Penilaian properti kri teria 2 3 Melakukan analisis kertas kerja analisis laporan Penilaian kertas kerja analisis Penilai Pajak data objek dan data Ahli Muda pendukung Penilaian properti kriteria 2 4 Melakukan Penilaian kertas kerj a penilaian laporan Penilaian kertas kerja Penilaian Penilai Pajak dengan menerapkan Ahli Muda pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian properti kriteria 2 5 Melakukan kertas kerj a laporan Penilaian kertas kerja rekonsiliasi Penilai Pajak rekonsiliasi nilai dari rekonsiliasi Ahli Muda penerapan pendekatan Penilaian yang digunakan un tuk properti kriteria 2 6 Menyusun laporan laporan Penilaian laporan Penilaian Laporan Penilai Pajak hasil Penilaian Ahli Muda properti kri teria 2 { www.jdih.kemenkeu.go.id -53- No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG DAN PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 D. Melakukan Penilaian bisnis 1 Menyiapkan bahan daftar dokumen laporan daftar dokumen Penilai Pajak kegiatan Penilaian bisnis Penilaian I la poran Ahli Pertama kriteria 1 hasil analisis 2 Melakukan pengumpulan data objek Penilaian laporan data objek pajak dan Penilai Pajak data objek dan data dan data pendukung Penilaian I la poran pendukung lainnya Ahli Pertama pendukung Penilaian lainnya hasil analisis bisnis kriteria 1 3 Melakukan analisis data kertas kerja analisis laporan kertas kerja analisis Penilai Pajak objek dan data pendukung Penilaian I laporan Ahli Pertama Penilaian bisnis kriteria 1 hasil analisis 4 Melakukan .Penilaian kertas kerj a Penilaian laporan Penilaian kertas kerja Penilaian Penilai Pajak dengan menerapkan Ahli Pertama pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian bisnis kriteria 1 5 Melakukan rekonsiliasi kertas kerj a laporan Penilaian kertas kerja rekonsiliasi Penilai Pajak nilai dari penerapan rekonsiliasi Ahli Pertama pendekatan Penilaian yang digunakan un tuk Penilaian bisnis kri teria 1 6 Menyusun laporan hasil laporan Penilaian laporan Laporan Penilai Pajak Penilaian bisnis kri teria 1 Penilaian I laporan Ahli Pertama hasil analisis www.jdih.kemenkeu.go.id -54- No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG DAN PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 1 Menyiapkan bahan daftar dokumen laporan Penilaian daftar dokumen Penilai Pajak kegiatan Penilaian bisnis Ahli Muda kriteria 2 2 Melakukan pengumpulan data objek Penilaian laporan Penilaian data objek pajak dan Penilai Pajak data objek dan data dan data pendukung pendukung lainnya Ahli Muda pendukung Penilaian lainnya bisnis kriteria 2 3 Melakukan analisis data kertas kerja analisis laporan Penilaian kertas kerja analisis Penilai Pajak objek dan data pendukung Ahli Muda Penilaian bisnis kriteria 2 4 Melakukan Penilaian kertas kerja Penilaian laporan Penilaian kertas kerja Penilaian Penilai Pajak dengan menerapkan Ahli Muda pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian bisnis kriteria 2 5 Melakukan rekonsiliasi kertas kerja laporan Penilaian k ertas kerj a rekonsiliasi Penilai Pajak nilai dari penerapan rekonsiliasi Ahli Muda pendekatan Penilaian yang digunakan un tuk Penilaian bisnis kriteria 2 6 Menyusun laporan hasil laporan Penilaian laporan Penilaian laporan Penilai Pajak Penilaian bisnis kriteria 2 Ahli Muda I www.jdih.kemenkeu.go.id -55- No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG DAN PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 E. Melakukan Penilaian aset takberwujud 1 Menyiapkan bahan daftar dokumen laporan Penilaian daftar dokumen Penilai Pajak kegiatan Penilaian aset Ahli Madya takberwujud 2 Melakukan pengumpulan data objek Penilaian laporan Penilaian data objek pajak dan Penilai Pajak data objek dan data dan data pendukung pendukung lainnya Ahli Madya pendukung Penilaian aset lainnya takberwujud 3 Melakukan analisis data kertas kerja analisis laporan Penilaian kertas kerja analisis Penilai Pajak objek dan data pendukung Ahli Madya Penilaian aset takberwujud 4 Melakukan Penilaian kertas kerja penilaian laporan Penilaian kertas kerj a Penilaian Penilai Pajak dengan menerapkan Ahli Madya pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian aset takberwujud 5 Melakukan rekonsiliasi kertas kerja laporan Penilaian kertas kerja rekonsiliasi Penilai Pajak nilai dari penerapan rekonsiliasi Ahli Madya pendekatan Penilaian yang digunakan un tik Penilaian aset takberwujud 1 www.jdih.kemenkeu.go.id -56- No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG DAN PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 6 Menyusun laporan hasil laporan Penilaian laporan Penilaian Laporan Penilai Pajak Penilaian aset Ahli Madya takberwujud F. Melakukan Reviu dalam proses Penilaian Melakukan reviu dalam rangka: 1 Penilaian properti kriteria laporan reviu objek Penilaian laporan reviu Penilai Pajak 2 Ahli Madya 2 Penilaian bisnis kri teria 2 laporan reviu objek Penilaian laporan reviu Penilai Pajak Ahli Madya 3 Penilaian aset laporan reviu objek Penilaian laporan reviu Penilai Pajak takberwujud Ahli Madya 4 Penilaian N J 0 P laporan reviu o bj ek Penilaian laporan reviu Penilai Pajak Ahli Madya G. Melakukan kaji ulang laporan Penilaian 1 Menyiapkan bahan kaji daftar materi kaji Surat Tugas daftar laporan hasil Penilaian Penilai Pajak ulang ulang Ahli Madya 2 Melakukan kaji ulang lembar kaji ulang laporan Penilaian lembar kaji ulang Penilai Pajak laporan Penilaian atas yang dikaji ulang Ahli Madya proses pengolahan data, analisis, asumsi, pendekatan dan metode I I www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 7 - No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG DAN PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 Penilaian, dan rekonsiliasi nilai 3 Melakukan pembahasan risalah pembahasan laporan Penilaian risalah pembahasan Penilai Pajak materi kaji ulang yang dikaji ulang Ahli Madya 4 Menyusun laporan kaji laporan kaji ulang laporan kaji laporan kaji ulang Penilai Pajak ulang ulang Ahli Mady a H . Menyusun kajian dalam rangka penetapan standar investasi tanaman, angka kapitalisasi, rasio biaya produksi, luas areal penangkapan ikan per kapal, nilai perairan offshore, nilai tubuh bumi eksplorasi, nilai areal tidak produktif hutan, a tau nilai acuan ban gun an khusus 1 Melakukan pengumpulan data pendukung laporan kajian data pendukung analisis Penilai Pajak data Ahli Madya 2 Melakukan kajian teoritis lembar kajian laporan kajian hasil kajian Penilai Pajak dan/ atau analisis best Ahli Madya pJactices I www.jdih.kemenkeu.go.id -58- No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG DAN PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 3 Melakukan analisis data dan simulasi dalam rangka menyusun : a . standar investasi daftar Standar laporan kajian daftar Standar Investasi Penilai Pajak tan am an Investasi Tanaman Tan am an Ahli Madya b . angka kapitalisasi lembar kerja angka laporan kajian angka kapi talisasi Penilai Pajak kapitalisasi Ahli Madya c . rasio biaya produksi lembar kerja rasio laporan kajian rasio biaya produksi Penilai Pajak biaya produksi Ahli Madya d. luas areal lembar kerja laporan kajian luas areal Penilai Pajak penangkapan ikan per perhitungan luas areal Ahli Madya kapal e . Nilai perairan offshore lembar kerja laporan kajian nilai perairan offshore Penilai Pajak per hi tung an nilai Ahli Madya perairan offshore f. N ilai tu buh bumi lembar kerja laporan kajian nilai tubuh bumi eksplorasi Penilai Pajak eksplorasi perhitungan nilai Ahli Madya tubuh bumi eksplorasi g . Nilai areal tidak lembar kerja laporan kajian nilai areal tidak produktif Penilai Pajak produktif hutan perhitungan nilai areal Ahli Madya tidak produktif h . N ilai acuan ban gun an lem bar kerj a laporan kajian nilai acuan bangunan khusu s Penilai Pajak khusus perhitungan nilai Ahli Madya acuan bangunan khusus I www.jdih.kemenkeu.go.id -59- No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG DAN PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 4 Melakukan pembahasan risalah pembahasan laporan kajian risalah pembahasan Penilai Pajak hasil analisis Ahli Madya 5 Menyusun laporan kajian laporan kajian laporan kajian kajian Penilai Pajak Ahli Madya I. Menyampaikan pendapat berupa keterangan tertulis dalam rangka penyelesaian keberatan Menyiapkan bahan dalam data pendukung per objek lembar berkas Penilai Pajak 1 rangka memberikan Penilaian keberatan Ahli Pertama keterangan tertulis Melakukan analisis dan keterangan tertulis per objek lembar keterangan Penilai Pajak 2 menyusun keterangan keberatan Ahli Pertama tertulis 3 Memberikan penjelasan risalah penjelasan per objek risalah penjelasan Penilai Pajak atas keterangan tertulis keberatan Ahli Pertama J. Memberikan keterangan laporan menghadiri Surat Tugas laporan sidang Penilai Pajak dalam sidang banding sidang Ahli Pertama K. Menyusun kebijakanjkajian di surat ketetapan Tim, ke bij akan j ka j ian laporan pembahasan Penilai Pajak bidang Penilaian surat edaran, surat, Ahli Pertama atau laporan kajian I www.jdih.kemenkeu.go.id -60- D. BUTIR KEGIATAN PENILAIAN DAN PEMETAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN DAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 A Melakukan Pemetaan melalui pengukuran atau pengkonversian pet a 1 Menyiapkan bahan kegiatan 1. rencana kerja Surat Tugas rencana kerja Asisten Penilai Pemetaan pemetaan; Pemetaan, usulan Pajak Mahir 2. usulan penugasan; penugasan, lembar 3. lem bar hasil hasil pengecekan alat pengecekan alat ukur; ukur, kerangka peta danjatau jalur pengukuran 4. kerangka petajalur pengukuran 2 Melakukan Pemetaan dengan car a: a. pengukuran teresterial peta digital vektor (titik, peta Asisten Penilai dengan alat GPS atau alat garis, area) per 10 ha Pajak Mahir ukur lain b . pengukuran dengan bantuan peta digital vektor (titik, peta Asisten Penilai data penginderaan jauh; atau garis, area) per 100 ha Pajak Mahir c . pengkonversian peta peta digital vektor (titik, per lembar atau peta Asisten Penilai garis, area) objek Pajak Mahir 3 Membuat laporan hasil laporan hasil Pemetaan laporan Asisten Penilai pemetaan per surat tugas Pajak Mahir I www.jdih.kemenkeu.go.id -61 - No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN DAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 B Melakukan pembentukan dan pemutakhiran Bank Data Pasar 1 Mengumpulkan data pasar Real formulir data pasar atau per formulir formulir data pasar Asisten Penilai Properti rekaman elektronik pada Pajak Mahir sistem informasi Uika sudah tersedia) 2 Melakukan validasi data Real formulir lembar validasi per formulir lem bar validasi Asisten Penilai Properti Pajak Mahir 3 Melakukan perekaman data formulir data pasar per formulir data pasar Asisten Penilai pasar Real Properti Pajak Mahir 4 Mengumpulkan data pasar formulir data pasar per formulir formulir data pasar Asisten Penilai Personal Properti Pajak Mahir 5 Melakukan validasi data Personal formulir lembar validasi per formulir lem bar validasi Asisten Penilai Properti Pajak Mahir 6 Melakukan perekaman data formulir data pasar per formulir data pasar Asisten Penilai pasar Personal Properti Pajak Mahir c Melakukan Penilaian properti I 1 Menyiapkan bahan kegiatan daftar dokumen laporan Penilaian daftar dokumen Asisten Penilai Penilaian properti kriteria 1 Pajak Mahir 2 Melakukan pengumpulan data objek Penilaian dan laporan Penilaian data Objek Pajak dan Asisten Penilai data objek dan data data pendukung lainnya pendukung lainnya Pajak Mahir pendukung Penilaian properti kriteria 1 J www.jdih.kemenkeu.go.id -62- No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN DAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 3 Melakukan analisis data kertas kerja analisis laporan Penilaian kertas kerj a analisis Asisten Penilai objek dan data pendukung Pajak Mahir Penilaian properti kriteria 1 4 Melakukan Penilaian dengan kertas kerj a Penilaian laporan Penilaian kertas kerj a Penilaian Asisten Penilai menerapkan pendekatan Pajak Mahir Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian properti kriteria 1 5 Melakukan rekonsiliasi nilai kertas kerja rekonsiliasi laporan Penilaian kertas kerj a Asisten Penilai dari penerapan pendekatan rekonsiliasi Pajak Mahir Penilaian yang digunakan un tuk properti kri teria 1 6 Menyusun laporan hasil laporan Penilaian laporan Penilaian laporan Asisten Penilai Penilaian J >roperti kri teria 1 Pajak Mahir II 1 Menyiapkan bahan kegiatan daftar dokumen laporan Penilaian daftar dokumen Asisten Penilai Penilaian properti kriteria 2 Pajak Penyelia 2 Melakukan pengumpulan data objek Penilaian dan laporan Penilaian data objek Penilaian Asisten Penilai data objek dan data data pendukung lainnya dan pendukung Pajak Penyelia pendukung Penilaian properti lainnya kriteria 2 3 Melakukan analisis data kertas kerj a analisis laporan Penilaian kertas kerj a analisis Asisten Penilai objek dan data pendukung Pajak Penyelia Penilaian proper ti kriteria 2 ( www.jdih.kemenkeu.go.id -63- No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN DAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 4 Melakukan Penilaian dengan kertas kerja Penilaian laporan Penilaian kertas kerj a Penilaian Asisten Penilai menerapkan pendekatan Pajak Penyelia Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian properti kriteria 2 5 Melakukan rekonsiliasi nilai kertas kerja rekonsiliasi laporan Penilaian kertas kerj a Asisten Penilai dari penerapan pendekatan rekonsiliasi Pajak Penyelia Penilaian yang digunakan untuk properti kriteria 2 6 Menyusun laporan hasil laporan Penilaian laporan Penilaian Laporan Asisten Penilai Penilaian properti kriteria 2 Pajak Penyelia D Melakukan Penilaian bisnis 1 Menyiapkan bahan kegiatan daftar dokumen laporan daftar dokumen Asisten Penilai Penilaian bisnis kriteria 1 Penilaian I laporan Pajak Penyelia hasil analisis 2 Melakukan pengumpulan data data objek Penilaian dan laporan data objek Penilaian Asisten Penilai objek dan data pendukung data pendukung lainnya Penilaian I laporan dan pendukung Pajak Penyelia Penilaian bisnis kriteria 1 hasil analisis lainnya 3 Melakukan analisis data objek kertas kerj a analisis laporan kertas kerja analisis Asisten Penilai dan data pendukung Penilaian Penilaian I laporan Pajak Penyelia bisnis kri teria 1 hasil analisis 4 Melakukan Penilaian dengan kertas kerj a Penilaian laporan Penilaian kertas kerja Penilaian Asisten Penilai menerapkan pendekatan Pajak Penyelia Penilaian yang sesuai dengan I www.jdih.kemenkeu.go.id -64- No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN DAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 objek Penilaian bisnis kriteria 1 5 Melakukan rekonsiliasi nilai dari kertas kerja rekonsiliasi laporan Penilaian kertas kerj a Asisten Penilai penerapan pendekatan Penilaian rekonsiliasi Pajak Penyelia yang digunakan un tuk Penilaian bisnis kriteria 1 6 Menyusun laporan hasil laporan Penilaian laporan laporan Asisten Penilai Penilaian bisnis kriteria 1 Penilaian I la poran Pajak Penyelia hasil analisis E Melakukan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP sektor perkebunan I 1 Menyiapkan bahan kegiatan data objek Penilaian dan laporan Penilaian data objek Penilaian Asisten Penilai Penilaian lapangan untuk data pendukung lainnya Pajak Terampil menentukan NJOP sektor perkebunan kriteria 1 2 Melakukan peninjauan data objek Penilaian dan laporan Penilaian data objek Penilaian Asisten Penilai lapangan dalam rangka data pendukung lainnya dan pendukung Pajak Terampil pengumpulan data objek hasil peninjauan lainnya pajak dan data pendukung lapangan lainnya sektor perkebunan kriteria 1 I www.jdih.kemenkeu.go.id -65- No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN DAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 3 M elakukan Penilaian kertas kerja Penilaian laporan Penilaian kertas k e rj a Asisten Penilai lapangan sektor perkebunan Pajak Terampil kriteria 1 4 Menyusun laporan hasil laporan Penilaian laporan Penilaian laporan Asisten Penilai Penilaian lapangan sektor Pajak Terampil perkebunan kriteria 1 II 1 Menyiapkan bahan kegiatan data objek Penilaian dan laporan Penilaian data objek Penilaian Asisten Penilai Penilaian la pang an un tuk data pendukung lainnya Pajak Mahir menentukan NJOP sektor perkebunan kriteria 2 2 Melakukan peninjauan data objek Penilaian dan laporan Penilaian data objek Penilaian Asisten Penilai lapangan dalam rangka data pendukung lainnya dan pendukung Pajak Mahir pengumpulan data objek hasil peninjauan lainnya pajak dan data pendukung lapangan lainnya sektor perke hunan kriteria 2 3 Melakukan Penilaian kertas kerja Penilaian laporan Penilaian kertas kerja Asisten Penilai lapangan sektor perkebunan Pajak Mahir kriteria 2 4 Menyusun laporan hasil laporan Penilaian laporan Penilaian laporan Asisten Penilai Penilaian lapangan sektor Pajak Mahir perkebunan kriteria 2 F Melakukan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP sektor pertambangan t www.jdih.kemenkeu.go.id -66- No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN DAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 I 1 Menyiapkan bahan kegiatan data objek Penilaian dan laporan Penilaian data objek Penilaian Asisten Penilai Penilaian lapangan untuk data pendukung lainnya Pajak Terampil menentukan NJOP sektor pertambangan kriteria 1 2 Melakukan peninjauan data objek Penilaian dan laporan Penilaian data objek Penilaian Asisten Penilai lapangan dalam rangka data pendukung lainnya dan pendukung Pajak Terampil pengumpulan data o bj ek hasil pen in j a uan lainnya pajak dan data pendukung lapangan lainnya sektor pertambangan kriteria 1 3 Melakukan Penilaian kertas kerja Penilaian laporan Penilaian kertas kerj a Asisten Penilai lapangan sektor Pajak Terampil pertambangan kriteria 1 4 Menyusun laporan hasil laporan Penilaian laporan Penilaian laporan Asisten Penilai Penilaian lapangan sektor Pajak Terampil pertam bang an kri teria 1 II 1 Menyiapkan bahan kegiatan data objek Penilaian dan laporan Penilaian data objek Penilaian Asisten Penilai Penilaian lapangan untuk data pendukung lainnya Pajak Penyelia menentukan NJOP sektor pertambangan kriteria 2 2 Melakukan peninjauan data objek penilaian dan laporan Penilaian data objek Penilaian Asisten Penilai lapangan dalam rangka data pendukung lainnya dan pendukung Pajak Penyelia pengumpulan data objek hasil pen in j a uan lainnya pajak dan data pendukung lapangan - lainnya Sektor Pertambangan I www.jdih.kemenkeu.go.id -67- No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN DAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 kriteria 2 3 Melakukan penilaian kertas kerja penilaian laporan Penilaian kertas kerj a Asisten Penilai lapangan Sektor Pajak Penyelia Pertambangan kriteria 2 4 Menyusun laporan hasil laporan penilaia n laporan Penilaian laporan Asisten Penilai penilaian lapangan Sektor Pajak Pe n yelia Pertam bang an kri teria 2 G Melakukan penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Perhutanan 1 Menyiapkan bahan kegiatan data objek penilaian dan laporan Penilaian data objek Penilaian Asisten Penilai Penilaian lapangan un tuk data pendukung lainnya Pajak Mahir menentukan NJOP Sektor Perhutana n 2 Melakukan peninjauan lapangan data objek penilaian dan laporan Penilaian data obje k Penilaian Asisten Penilai dalam rangka pengumpulan data data pendukung lainnya dan pendukung Pajak Mahir objek pajak dan data pendukung hasil peninjauan lainnya lainnya Sektor Perhutanan lapangan 3 Melakukan Penilaian lapangan kertas kerj a Penilaian laporan Penilaian kertas kerja Asisten Penilai sektor perhutanan Pajak Mahir 4 Menyusun laporan hasil laporan Penilaian laporan Penilaian Laporan Asisten Penilai Penilaian lapangan sektor Pajak Mahir I www.jdih.kemenkeu.go.id -68- No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN DAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 perhutanan H Melakukan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Lainnya 1 Menyiapkan bahan kegiatan data objek Penilaian dan laporan Penilaian data objek Penilaian Asisten Penilai Penilaian lapangan un tuk data pendukung lainnya Pajak Terampil menentukan NJOP sektor lain 2 Melakukan peninjauan lapangan data objek Penilaian dan laporan Penilaian data objek Penilaian Asisten Penilai dalam rangka pengumpulan data data pendukung lainnya dan pendukung Pajak Terampil objek pajak dan data pendukung hasil peninjauan lainnya lainnya sektor lain lapangan 3 Melakukan Penilaian lapangan kertas kerj a Penilaian laporan Penilaian kertas kerj a Asisten Penilai sektor lain Pajak Terampil 4 Menyusun laporan hasil laporan Penilaian laporan Penilaian Laporan Asisten Penilai Penilaian lapangan sektor lain Pajak Terampil I Melakukan Penilaian kantor untuk menentukan NJOP sektor perkebunan I 1 Melakukan persiapan data o bj ek Penilaian dan laporan Penilaian daftar objek Penilaian Asisten Penilai kegiatan Penilaian kantor data pendukung lainnya Pajak Terampil untuk menentukan NJOP sektor perkebunan kriteria 1 2 Melakukan Penilaian kantor kertas kerj a Penilaian laporan Penilaian kertas kerj a Asisten Penilai sektor perkebunan kriteria 1 Pajak Terampil 1 www.jdih.kemenkeu.go.id -69- No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN DAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 3 Menyusun laporan hasil laporan Penilaian laporan Penilaian · Laporan Asisten Penilai Penilaian kan tor sektor Pajak Terampil perkebunan kriteria 1 II 1 Melakukan persiapan data objek Penilaian dan laporan Penilaian daftar objek Penilaian Asisten Penilai kegiatan Penilaian kantor data pendukung lainnya Pajak Mahir untuk menentukan NJOP sektor perkebunan kriteria 2 2 Melakukan Penilaian kantor kertas kerja Penilaian laporan Penilaian kertas kerj a Asisten Penilai sektor perkebunan kriteria 2 Pajak Mahir 3 Menyusun laporan hasil laporan Penilaian laporan Penilaian laporan Asisten Penilai Penilaian kan tor sektor Pajak Mahir perkebunan kriteria 2 J Melakukan Penilaian kantor untuk menentukan NJOP sektor pertambangan I 1 Melakukan persiapan data objek Penilaian dan laporan Penilaian daftar OP Asisten Penilai kegiatan Penilaian kantor data pendukung lainnya Pajak Terampil untuk menentukan NJOP sektor pertam bang an kri teria 1 2 Melakukan Penilaian kantor kertas kerja Penilaian laporan Penilaian kertas kerja Asisten Penilai sektor pertam bang an kri teria Pajak Terampil 1 I www.jdih.kemenkeu.go.id -70- No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN DAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 3 Menyusun laporan hasil laporan Penilaian laporan Penilaian lap or an Asisten Penilai Penilaian kan tor sektor Pajak Terampil pertambangan kriteria 1 II 1 Melakukan persiapan data objek Penilaian dan laporan Penilaian daftar objek Penilaian Asisten Penilai kegiatan Penilaian kan tor data pendukung lainnya Pajak Penyelia untuk menentukan NJOP sektor pertambangan kriteria 2 2 Melakukan Penilaian kantor kertas kerj a Penilaian laporan Penilaian kertas kerj a Asisten Penilai sektor pertambangan kriteria Pajak Penyelia 2 3 Menyusun laporan hasil laporan Penilaian laporan Penilaian laporan Asisten Penilai Penilaian kan tor sektor Pajak Penyelia pertambangan kriteria 2 K Melakukan Penilaian kantor untuk menentukan NJOP sektor perhutanan 1 Melakukan persiapan kegiatan data o bj ek Penilaian dan laporan Penilaian daftar o bj ek Penilaian Asisten Penilai Penilaian kan tor un tuk data pendukung lainnya Pajak Terampil menentukan NJOP sektor perhutanan 2 Melakukan Penilaian kan tor kertas kerj a Penilaian laporan Penilaian kertas kerj a Asisten Penilai sektor perhutanan Pajak Terampil I www.jdih.kemenkeu.go.id -71 - No BUTIR KEGIATAN PENILAIAN DAN BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA JENJANG PEMETAAN 1 2 3 4 5 6 3 Menyusun laporan hasil laporan Penilaian laporan Penilaian lap or an Asisten Penilai Penilaian kan tor sektor Pajak Terampil perhutanan L Melakukan Penilaian kantor untuk menentukan NJOP sektor lainnya 1 Melakukan persiapan kegiatan data o bj ek Penilaian dan laporan Penilaian daftar o bj ek Penilaian Asisten Penilai Penilaian kan tor un tuk data pendukung lainnya Pajak Mahir menentukan NJOP sektor lainnya 2 Melakukan Penilaian kantor kertas kerj a Penilaian laporan Penilaian kertas kerj a Asisten Penilai sektor lainnya Pajak Mahir 3 Menyusun laporan hasil laporan Penilaian laporan Penilaian laporan Asisten Penilai Penilaian kantor sektor lainnya Pajak Mahir I www.jdih.kemenkeu.go.id -72- E. BUTIR KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SY ARA T PUBLIKASI PROFESI MATER! 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Membuat karya Karya tulisjkarya ilmiah setiap buku buku buku yang bertujuan untuk diterbitkan oleh suatu tulisjkarya ilmiah hasil hasil penelitian, diterbitkan membuat suatu organisasijbadan penelitian/ pengkajian, survei, dan kesimpulan atau ilmiah setingkat pusat pengkajian/ surveil dan/ atau evaluasi diedarkan pembuktian penelitian dan evaluasi di bidang adalah suatu karya secara terhadap suatu pengembangan/ Penilaian dan tulis j karya ilmiah yang nasional hipotesis lembaga eselon II atau Pemetaan yang dihasilkan melalui lebih tinggi, atau oleh dipublikasikan dalam proses kegiatan organisasi profesi bentuk buku yang pengujian data atau ilmiah, atau oleh diterbitkan dan kondisi yang ditujukan penerbit profesional diedarkan secara untuk membuat suatu nasional kesimpulan atau scan/ softcopy dalam mempunyat nomor pembuktian terhadap dari naskah penyusunannya ISBN suatu hipotesis, yang terse but menggunakan dilaksanakan dengan metode ilmiah langkah -langkah se bagai surat materi penelitian, sekali terbit minimal berikut: pernyataan pengkajian, 300 eksemplar, yang a. perumusan hipotesis; keaslian survei, dan/ atau dibuktikan dengan b.penentuanrancangan evaluasi surat keterangan dari penelitian, pengkajian, merupakan hasil penerbit survei, dan/ a tau gagasan sendiri evaluasi yang sesuai; yang belum c. pelaksanaan pernah dibahas penelitian, pengkajian, atau ditulis oleh survei, dan/ a tau orang lain I www.jdih.kemenkeu.go.id -73- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SY ARA T PUBLIKASI PROFESI MATER! 1 2 3 4 5 6 7 8 evaluasi; terkait dengan penampilan buku d. pengolahan dan pelaksanaan sebagaimana layaknya penganalisisan data; tugas utama suatu buku, bukan dan jabatan diktat e . perumusan simpulan. fungsional 2 Membuat karya Karya tulisjkarya ilmiah setiap majalah m ajalah asli bertujuan untuk diterbitkan oleh suatu tulis I karya ilmiah hasil hasil p en elitian, majalah ata u fotokopi membuat suatu organisasi I bad an penelitian/ pengkajian, survei, pemuatan kesimpulan atau ilmiah setingkat pusat pengkajian/ surveil dan/ a tau evaluasi dalam pembuktian penelitian dan evaluasi di bidang adalah suatu karya majalah atau terhada p suatu pengembangan/ Penilaian dan tulisjkarya ilmiah yang media massa hipotesis lembaga eselon II atau Pemetaan yang dihasilkan melalui lainnya yang lebih tinggi, atau oleh dipublikasika n dalam proses kegiatan mendapat organisasi profesi bentuk majalah ilmiah pengujian data atau legalisasi dari ilmiah, atau oleh media yang diakui oleh kondisi yang ditujukan pimpinan unit massayang Kementerian yang untuk membuat suatu organ1sas1 mempunyai nomor bersangku tan kesimpulan atau ISSN pembuktian terhadap hasil dalam dimuat pada halaman suatu hipotesis, yang unduhan dari penyusunannya atau kolom khusus dilaksanakan dengan laman dimana menggunakan yang memang langkah-langkah sebagai karya metode ilmiah ditujukan untuk berikut: tulis/karya pemuatan karya a. perumusan hipotesis ilmiah dimuat tulis / karya ilmiah b . penentuanrancangan dengan penelitian, pengkajian, identitas survei, dan/ atau lengkap www.jdih.kemenkeu.go.id -74- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SY ARA T PUBLIKASI PROFESI MATER! 1 2 3 4 5 6 7 8 evaluasi yang sesuai alamat situs c . pelaksanaan dan tanggal penelitian, pengkajian, pemuatan survei, dan/ atau evaluasi d. pengolahan dan penganalisisan data; dan e. perumusan simpulan. scan/ softcopy materi penelitian, dari naskah pengkajian, terse but survei, dan/ atau evaluasi meru pakan hasil gagasan sendiri yang belum pernah dibahas atau ditulis oleh orang lain surat terkait dengan pernyataan pelaksanaan keaslian tugas utama jabatan fungsional I www.jdih.kemenkeu.go.id -75- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SY ARA T PUBLIKASI PROFESI MATER! 1 2 3 4 5 6 7 8 3 Membuat karya Karya tulis/karya ilmiah setiap buku buku naskah asli bertujuan untuk memenuhi kaidah tulis / karya ilmiah hasil hasil penelitian, karya ilmiah membuat suatu umum dalam penyajian penelitian/ pengkajian, survei, yang telah kesimpulan atau karya ilmiah / karya pengkajian/ surveil dan/ atau evaluasi disahkan oleh pembuktian tulis ilmiah evaluasi di bidang adalah suatu karya pimpinan unit terhadap suatu Penilaian dan tulis / karya ilmiah yang hipotesis Pemetaan dalam dihasilkan melalui bentuk buku yang proses kegiatan scan/ softcopy dalam sekurang kurangnya tidak dipublikasikan, pengujian data atau dari naskah penyusunannya 5000 kata atau 20 tetapi kondisi yang ditujukan terse but menggunakan hal am an didokumentasikan di untuk membuat suatu metode ilmiah perpustakaan kesimpulan atau surat materi penelitian, didokumen tasikan pembuktian terhadap pernyataan pengkajian, pada Perpustakaan suatu hipotesis, yang keaslian survei, dan/ a tau Kantor Pusat DJP dilaksanakan dengan evaluasi langkah-langkah sebagai merupakan hasil berikut: a. perumusan hipotesis; gagasan sendiri b. penentuanrancangan yang belum penelitian, pengkajian, pernah dibahas atau ditulis oleh survei, dan/ atau orang lain evaluasi yang sesuai; c. pelaksanaan terkait dengan penelitian, pengkajian, pelaksanaan survei, dan/ a tau tugas utama evaluasi; jabatan fungsional www.jdih.kemenkeu.go.id -76- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SY ARA T PUBLIKASI PROFESI MATER! 1 2 3 4 5 6 7 8 d . pengolahan dan penganalisisan data; dan e. perumusan simpulan. 4 Membuat karya Karya tulis/karya ilmiah setiap makalah naskah asli bertujuan untuk memenuhi kaidah tulis / karya ilmiah hasil hasil penelitian, makalah karya ilmiah membuat suatu umum dalam penyajian penelitian/ pengkajian, survei, yang telah kesimpulan atau karya ilmiah/karya pengkajian/ surveil dan/ atau evaluasi disahkan oleh pembuktian tulis ilmiah evaluasi di bidang adalah suatu karya pimpinan unit terhadap suatu Penilaian dan tulis / karya ilmiah yang hipotesis Pemetaan dalam dihasilkan melalui bentuk makalah yang proses kegiatan scan/ sojtcopy dalam sekurang kurangnya tidak dipublikasikan, pengujian data atau dari naskah penyusunannya 2500 kata atau 10 tetapi kondisi yang ditujukan terse but menggunakan hal am an didokumentasikan di untuk membuat suatu metode ilmiah perpustakaan kesimpulan atau surat materi penelitian, didokumen tasikan pembuktian terhadap pernyataan pengkajian, pada Perpustakaan suatu hipotesis, yang keaslian survei, dan/ a tau Kantor Pusat DJP dilaksanakan dengan evaluasi langkah-langkah sebagai merupakan hasil berikut: gagasan sendiri a. perumusan hipotesis yang belum b. penentuan rancangan pernah dibahas penelitian, pengkajian, atau ditulis oleh survei, dan/ atau orang lain f www.jdih.kemenkeu.go.id -77- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT PROFESI MATER! SY ARA T PUBLIKASI 1 2 3 4 5 6 7 8 evaluasi yang sesuai terkait dengan c. pelaksanaan pelaksanaan penelitian, pengkajian, tugas utama survei, dan/ a tau jabatan evaluasi fungsional d. pengolahan dan penganalisisan data dan e. perumusan simpulan. 5 Membuat karya Karya tulisjkarya ilmiah setiap buku buku buku yang bertujuan untuk diterbitkan oleh suatu tulisjkarya ilmiah berupa tinjauan atau diterbitkan menanggapi atau organisasijbadan berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil dan memberikan ilmiah setingkat pusat ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri adalah diedarkan suatu pendapat penelitian dan gagasan sendiri di suatu karya tulisjkarya secara terhadap suatu pengem bangan I bidang Penilaian dan ilmiah yang dihasilkan nasional kondisi lembaga eselon II atau Pemetaan yang melalui kegiatan analisis lebih tinggi, atau oleh dipublikasikan dalam data atau kondisi yang organisasi profesi ben tuk buku yang ditujukan untuk ilmiah, atau oleh diterbitkan dan menanggapi atau penerbit profesional diedarkan secara memberikan suatu nasional pendapat terhadap suatu scan/ softcopy dalam mempunyai nomor kondisi, yang dari naskah penyusunannya ISBN dilaksanakan dengan terse but menggunakan metode ilmiah 1 www.jdih.kemenkeu.go.id -78- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SYARAT PUBLIKASI PROFESI MATER! 1 2 3 4 5 6 7 8 langkah-langkah sebagai sur at materi sekali terbit minimal berikut: pernyataan tinjauanjulasan 300 eksemplar, yang a. pengidentifikasian keaslian ilmiah merupakan dibuktikan dengan data atau kondisi yang hasil gagasan surat keterangan dari ada; sendiri yang penerbit b. penentuanrancangan belum pernah tinjauanjulasan ilmiah dibahas atau yang sesuai; ditulis oleh orang c . penganalisisan; dan lain d. perumusan terkait dengan penampilan buku kesimpulan. pelaksanaan sebagaimana layaknya tugas utama suatu buku, bukan jabatan diktat fungsional 6 Membuat karya Karya tulisjkarya ilmiah setiap majalah majalah asli bertujuan untuk diterbitkan oleh suatu tulisjkarya ilmiah berupa tinjauan atau majalah atau fotokopi menanggapi atau organisasijbadan berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil pemuatan memberikan ilmiah setingkat pusat ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri adalah dalam suatu pendapat penelitian dan gagasan sendiri di suatu karya tulisjkarya majalah atau terhadap suatu pengembangan/ bidang Penilaian dan ilmiah yang dihasilkan media massa kondisi lembaga eselon II atau Pemetaan yang melalui kegiatan analisis lainnya yang lebih tinggi, atau oleh dipublikasikan dalam data atau kondisi yang mendapat organisasi profesi ben tuk maj alah ilmiah ditujukan untuk legalisasi dari ilmiah, atau oleh media yang diakui oleh menanggapi atau pimpinan unit massayang Kementerian yang memberikan suatu organ1sas1 mempunyat nomor bersangku tan pendapat terhadap suatu ISSN I www.jdih.kemenkeu.go.id -79- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SYARAT PUBLIKASI PROFESI MATER! 1 2 3 4 5 6 7 8 kondisi, yang scan/ softcopy dalam dimuat pada halaman dilaksanakan dengan dari naskah penyusunannya atau kolom khusus langkah -langkah se bagai terse but menggunakan yang memang berikut: metode ilmiah ditujukan untuk a. pengidentifikasian pemuatan karya data atau kondisi yang tulis j karya ilmiah ada; surat materi b . penentuanrancangan pernyataan tinjauanjulasan tinjauanjulasan ilmiah keaslian ilmiah merupakan yang sesuru; hasil gagasan c. penganalisisan; dan sendiri yang d . perumusan belum pernah kesimpulan. dibahas atau ditulis oleh orang lain terkait dengan pelaksanaan tugas utama jabatan fungsional I www.jdih.kemenkeu.go.id -80- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SY ARA T PUBLIKASI PROFESI MATER! 1 2 3 4 5 6 7 8 7 Membuat makalah Karya tulis I karya ilmiah setiap buku buku naskah asli bertujuan untuk memenuhi kaidah berupa tinjauan atau berupa tinjauan atau karya ilmiah menanggapi atau umum dalam penyajian ulasan ilmiah hasil ulasan ilmiah hasil yang telah memberikan karya ilmiah I karya gagasan sendiri dalam gagasan sendiri adalah disahkan oleh suatu pendapat tulis ilmiah bidang Penilaian dan suatu karya tulislkarya pimpinan unit terhadap suatu Pemetaan dalam ilmiah yang dihasilkan kondisi bentuk buku yang melalui kegiatan analisis tidak dipublikasikan, data atau kondisi yang scan/ softcopy dalam sekurang kurangnya tetapi ditujukan untuk dari naskah penyusunannya 5000 kata atau 20 didokumentasikan di menanggapi atau terse but menggunakan hal am an perpustakaan memberikan suatu metode ilmiah pendapat terhadap suatu surat materi didokumen tasikan kondisi, yang pernyataan tinjauanlulasan pada Perpustakaan dilaksanakan dengan keaslian ilmiah merupakan Kantor Pusat DJP langkah-langkah sebagai hasil gagasan berikut: sendiri yang a. pengidentifikasian belum pernah data atau kondisi yang dibahas atau ada; ditulis oleh orang b. penentuanrancangan lain tinjauanlulasan ilmiah terkait dengan yang sesua.J.; pelaksanaan c. penganalisisan; dan tugas utama d. perumusan jabatan kesimpulan. fungsional I www.jdih.kemenkeu.go.id -81 - SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SY ARA T PUBLIKASI PROFESI MATERI 1 2 3 4 5 6 7 8 8 Membuat makalah Karya tulis I karya ilmiah setiap makalah naskah asli bertujuan untuk memenuhi kaidah berupa tinjauan atau berupa tinjauan atau makalah karya ilmiah menanggapi atau umu m dalam penyajian ulasan ilmiah hasil ulasan ilmiah hasil yang telah memberikan karya ilmiah I karya gagasan sendiri dalam gagasan sendiri adalah disahkan oleh suatu p endapat tulis ilmiah bidang Penilaian dan suatu karya tulislkarya pimpinan unit terhadap suatu Pemetaan dalam ilmiah yang dihasilkan kondisi ben tuk makalah yang melalui kegiatan analisis s can/ softcopy dalam sekurang kurangnya tidak dipublikasikan, data atau kondisi yang dari naskah penyusunannya 2500 kata atau 10 tetapi ditujukan untuk terse but menggunakan hal am an didokumentasikan di menanggapi atau metode ilmiah perpustakaan memberikan suatu surat materi didokumen tasikan pendapat t erhadap suatu pernyataan tinjauanlulasan pada Perpustakaan kondisi, yang keaslian ilmiah m erupakan Kantor Pusat DJP dilaksanakan dengan hasil gagasan langkah-langkah sebagai sendiri yang berikut: belum pernah a. pengidentifikasian dibahas atau data atau kondisi yang ditulis oleh orang ada; lain b. penentuanrancangan terkait dengan tinjauanlulasan ilmiah pelaksanaan yang sesuai; c. penganalisisan; dan tugas utama jabatan d. perumusan fungsional kesimpulan. www.jdih.kemenkeu.go.id -82- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SY ARA T PUBLIKASI PROFESI MATER! 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Membuat tulisan ilmiah Karya tulis/karya ilmiah setiap makalah maj alah asli bertujuan untuk diterbitkan melalui populer di bidang populer adalah suatu naskah atau fotokopi menanggapi atau lamanjmedia massa Penilaian dan karya tulis yang pemuatan memberikan suatu Pemetaan yang bertujuan untuk dalam suatu pendapat organisasi /bad an disebarluaskan melalui memperkenalkan dan maj alah yang terhadap suatu ilmiah setingkat pusat media massa yang menyebarluaskan ilmu mendapat kondisi penelitian dan merupakan satu pengetahuan dengan legalisasi dari pengembangan/ kesatuan cara yang mudah pimpinan unit lembaga pemerintah dipahami oleh organisasi setingkat J abatan masyarakat umum Pimpinan Tinggi Pratama atau lebih tinggi hasil dalam diterbitkan oleh unduhan dari penyusunannya organisasi profesi laman dimana menggunakan ilmiah karya metode ilmiah tulisjkarya ilmiah dimuat dengan identitas lengkap alamat situs dan tanggal pemuatan www.jdih.kemenkeu.go.id -83- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SY ARA T PUBLIKASI PROFESI MATER! 1 2 3 4 5 6 7 8 surat materi diterbitkan m elalui pernya t aan tinjauanlulasan laman dari m edia keaslian ilmiah m erupakan massa yang telah hasil gagasan memiliki ISSN sendiri yang belum p ernah dibahas atau ditulis ole h orang lain terkait dengan dimuat pada halaman pelaksanaan atau kolom khusus tugas utama yang memang jabatan ditujukan untuk fungsiona l pemuatan karya tulislkarya ilmiah 10 Menyampaikan Pertemuan ilmiah adalah setiap makalah makalah asli bertujuan untuk diterbitkan melalui prasaran beru pa kegiatan berupa diskusi n askah atau fotokopi menanggapi atau lamanlmedia massa tinjauan, gagasan, atau panel, konferensi, yang memberikan suatu ulasan ilmiah dalam seminar, lokakarya, atau mendapat suatu pendapat organisasi I bad an pertemuan ilmiah pertemuan s ej enisnya legalisasi dari terhadap suatu ilmiah setingkat pusat nasional (tidak harus yang diadakan oleh pimpinan unit kondisi penelitian dan memberikan organisasilbadan ilmiah organ1sas1 pengembanganl rekomendasi tetapi setingkat pusat lembaga pemerintah harus ada kesimpulan penelitian dan eselon II atau lebih akhir) pengembangan I lembaga tinggi I www.jdih.kemenkeu.go.id -84- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SY ARA T PUBLIKASI PROFESI MATER! 1 2 3 4 5 6 7 8 pemerintah eselon II sertifikatl dalam diterbitkan oleh atau lebih tinggi, atau keterangan penyusunannya organisasi profesi organisasi profesi dan bahwayang menggunakan ilmiah melalui media massa bersangku tan metode ilmiah serta lembaga lain, dapat menyampaika berupa Lembaga n prasaran Swadaya Masyarakat dalam (LSM) dengan ruang pertemuan lingkup kegiatan terkait ilmiah dari minimal tingkat penyelenggara Kabupaten I Kota. materi diterbitkan melalui tinjauanlulasan laman dari media ilmiah merupakan massa yang telah hasil gagasan memiliki ISSN sendiri yang belum pernah dibahas atau ditulis oleh orang lain terkait dengan dimuat pada halaman pelaksanaan atau kolom khusus tugas utama yang memang jabatan ditujukan untuk fungsional pemuatan karya tulis I karya ilmiah I www.jdih.kemenkeu.go.id -85- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SY ARA T PUBLIKASI PROFESI MATERI 1 2 3 4 5 6 7 8 11 Menerjemahkan/ Penerjemahan adalah setiap buku buku naskah asli materi yang diterbitkan oleh suatu menyadur di bidang kegiatan karya ilmiah diterjemahkan/ di organisasijbadan Penilaian dan pengalihbahasaan suatu yang telah sadur adalah ilmiah setingkat pusat Pemetaan yang tulisan dari suatu disahkan oleh karya tulis I karya penelitian dan dipublikasikan dalam bahasa ke bahasa lain pimpinan unit ilmiah yang pengembangan/ bentuk buku yang dan Penyaduran adalah berupa buku atau lembaga eselon II atau diterbitkan dan kegiatan penerjemahan artikel pada suatu lebih tinggi, atau oleh diedarkan secara secara bebas dengan media massa atau organisasi profesi nasional meringkas, makalah yang ilmiah, atau oleh menyederhanakan atau merupakan hasil penerbit profesional mengembangkan tulisan penelitian, tanpa mengubah pokok pengkajian, survei pikiran asal. dan/ a tau evaluasi ataupun berupa tinjauanjulasan ilmiah / penulisan populer yang penerbitan aslinya menggunakan suatu bahasa terten tu yang dialih bahasakan ke dalam bahasa lain I www.jdih.kemenkeu.go.id -86- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI KERJA FISIK SYARAT SY ARA T PUBLIKASI HASIL PROFESI MATER! 1 2 3 4 5 6 7 8 scan/ softcopy materi tersebut mempunyai nomor dari naskah belum pernah ISBN terse but di terj emahkan atau disadur ole h orang lain surat terkait dengan sekali terbit minimal p ernyataan pelaksanaan 300 eksemplar, yang keaslian tugas utama dibuktikan dengan jabatan surat keterangan dari fungsional penerbit penampilan buku sebagaimana layaknya suatu buku, bukan diktat 1 www.jdih.kemenkeu.go.id -87- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SY ARA T PUBLIKASI PROFESI MATERI 1 2 3 4 5 6 7 8 12 Menerj emahkan / Penerjemahan adalah setiap majalah naskah asli materi yang diterbitkan oleh suatu menyadur di bidang kegiatan majalah karya ilmiah diterjemahkan/ di organisasijbadan Penilaian dan pengalihbahasaan suatu yang telah sadur adalah ilmiah setingkat pusat Pemetaan yang tulisan dari suatu disahkan oleh karya tulisjkarya penelitian dan dipublikasikan dalam bahasa ke bahasa lain pimpinan unit ilmiah yang pengembangan/ bentuk majalah ilmiah dan Penyaduran adalah berupa buku atau lembaga eselon II atau tingkat nasional kegiatan penerjemahan artikel pada suatu lebih tinggi, atau oleh secara bebas dengan media massa atau organisasi profesi meringkas, makalahyang ilmiah, atau oleh media menyederhanakan atau merupakan hasil massayang mengembangkan tulisan penelitian, mempunym nomor tanpa mengubah pokok pengkajian, survei ISSN pikiran asal. dan/ a tau evaluasi ataupun berupa tinjauanjulasan ilmiah I penulisan populer yang penerbitan aslinya menggunakan suatu bahasa terten tu yang dialih bahasakan ke dalam bahasa lain I www.jdih.kemenkeu.go.id -88- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU SYARAT NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI KERJA FISIK SY ARA T PUBLIKASI HASIL MATER! PROFESI 1 2 3 4 5 6 7 8 scan/ softcopy materi tersebut dimuat pada halaman dari naskah belum pernah atau kolom khusus terse but di terj emahkan yang memang atau disadur oleh ditujukan untuk orang lain pemuatan karya tulisjkarya ilmiah surat terkait dengan pernyataan pelaksanaan keaslian tugas utama jabatan fungsional I www.jdih.kemenkeu.go.id -89- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SYARAT PUBLIKASI PROFESI MATER! 1 2 3 4 5 6 7 8 13 Menerjemahkan/ Penerjemahan adalah setiap buku buku naskah asli materi yang memenuhi kaidah menyadur di bidang kegiatan karya ilmiah diterjemahkan/ di umum dalam penyajian Penilaian dan pengalihbahasaan suatu yang telah sadur adalah karya ilmiah/karya Pemetaan dalam tulisan dari suatu disahkan oleh karya tulis I karya tulis ilmiah ben tuk buku yang bahasa ke bahasa lain pimpinan unit ilmiah yang tidak dipublikasikan dan Penyaduran adalah berupa buku atau kegiatan penerjemahan artikel pada suatu secara bebas dengan media massa atau meringkas, makalah yang menyederhanakan atau merupakan hasil mengembangkan tulisan penelitian, tanpa mengubah pokok pengkajian, survei pikiran asal. dan/ a tau evaluasi ataupun berupa tinjauanjulasan ilmiah I penulisan populer yang penerbitan aslinya menggunakan suatu bahasa tertentu yang dialih bahasakan ke dalam bahasa lain 1 www.jdih.kemenkeu.go.id -90- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI KERJA FISIK SYARAT SY ARA T PUBLIKASI HASIL PROFESI MATER! 1 2 3 4 5 6 7 8 scan/ sojtcopy materi tersebut sekurang kurangnya dari naskah belum pernah 5000 kata atau 20 terse but d i terj emahkan hal am an atau disadur oleh orang lain surat terkait dengan didokumen tasikan pernyataan pelaksanaan pada Perpustakaan keaslian tugas utama Kantor Pusat DJP jabatan fungsional I www.jdih.kemenkeu.go.id -91 - SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SY ARA T PUBLIKASI PROFESI MATER! 1 2 3 4 5 6 7 8 14 Menerjemahkan/ Penerjemahan adalah setiap makalah naskah asli materi yang memenuhi kaidah menyadur di bidang kegiatan makalah karya ilmiah di terj emahkan / umum dalam penyajian Penilaian dan pengalihbahasaan suatu yang telah disadur adalah karya ilmiah / karya Pemetaan yang tidak tulisan dari suatu disahkan oleh karya tulisjkarya tulis ilmiah dipublikasikan dalam bahasa ke bahasa lain pimpinan unit ilmiah yang bentuk makalah yang dan Penyaduran adalah berupa buku atau diakui oleh instansi kegiatan penerjemahan artikel pada suatu yang berwenang secara be bas dengan media massa atau meringkas, makalahyang menyederhanakan atau merupakan hasil mengembangkan tulisan penelitian, tanpa mengubah pokok pengkajian, survei pikiran asal. dan/ a tau evaluasi ataupun berupa tinjauanjulasan ilmiah j penulisan populer yang penerbitan aslinya menggunakan suatu bahasa terten tu yang dialih bahasakan ke dalam bahasa lain I www.jdih.kemenkeu.go.id -92- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SYARAT PUBLIKASI PROFESI MATER! 1 2 3 4 5 6 7 8 scan/ softcopy materi tersebut sekurang kurangnya dari naskah belum pernah 2500 kata atau 10 terse but di terj emahkan hal am an atau disadur oleh orang lain surat terkait dengan didokumentasikan pernyataan pelaksanaan pada Perpustakaan keaslian tugas utama Kantor Pusat DJP jabatan fungsional 15 Menyusun ketentuan kebijakan/ laporan ketentuan Pejabat Fungsional pelaksanaan di bidang kajian pemba pelaksanaan terlibat dan aktif dalam Penilaian dan has an terkait dengan pembahasan ketentuan Pemetaan tugas utama terkait dibuktikan jabatan dengan surat fungsional keterangan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pengusul { www.jdih.kemenkeu.go.id -93- SYARAT BUTIR KEGIATAN SATUAN HASIL BUKTU NO PENGEMBANGAN DESKRIPSI HASIL KERJA FISIK SYARAT SY ARA T PUBLIKASI PROFESI MATER! 1 2 3 4 5 6 7 8 16 Menyusun ketentuan kebijakan/ laporan ketentuan teknis Pejabat fungsional teknis di bidang kajian pemba terkait dengan terlibat dan aktif dalam Penilaian dan has an tugas utama pembahasan ketentuan Pemetaan jabatan terkait dibuktikan fungsional dengan surat keterangan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pengusul I www.jdih.kemenkeu.go.id -94- F. BUTIR KEGIATAN UNSUR PENUNJANG JENJANG JABATAN No BUTIR KEGIATAN PENUNJANG BUKTI FISIK SATUAN HASIL HASIL KERJA PENILAI ASISTEN PAJAK PENILAI PAJAK 1 2 3 4 5 6 7 A Mengaj ar j melatih yang berkaitan Surat Tugas Setiap 2 Jam Surat Tugas Semua jenjang Semua jenjang dengan bidang Penilaian dan Pemetaan B Per an serta dalam seminar jlokakarya di bidang Penilaian dan Pemetaan 1. Mengikuti kegiatan seminar jlokakaryajkonferensi di bidang Penilaian dan Pemetaan sebagai: Pemrasaran Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semua jenjang Semua jenjang a / penyaj i j narasum ber b Pembahas /moderator Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semuajenjang Semua jenjang c Peserta Sertifikat Sertifikat Sertifikat Semuajenjang Semuajenjang 2 . Mengiku ti j berperan serta sebagai delegasi ilmiah sebagai: a Ketua Sertifikat Sertifikat Laporan Semuajenjang Semua jenjang b Anggota Sertifikat Sertifikat Laporan Semuajenjang Semua jenjang c Menjadi anggota organisasi profesi Nasional: 1. sebagai Pengurus aktif Kartu Pengurus Kartu Pengurus tahun Semua jenjang Semua jenjang 2. sebagai Anggota aktif Kartu Anggota Kartu Anggota tahun Semua jenjang Semua jenjang D Menjadi anggota Tim Penilai Surat Ketetapan Surat Ketetapan Surat Ketetapan Semua jenjang Semua jenjang I www.jdih.kemenkeu.go.id No BUTIR KEGIATAN PENUNJANG 1 2 J abatan Fungsional Penilai Pajak danlatau jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak E Perolehan Penghargaanltanda j as a 8atyalancana Karyasatya 1. 30 (tiga puluh) tahun 2 . 20 (dua puluh) tahun 3. 10 (sepuluh) tahun F Perolehan gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tuEasnya 1. 8arjana (81)1Diploma IV (DIV) 2. Magister (82) 3. Doktor (83) - 95- BUKTI FISIK SATUAN BASIL 3 4 Pia gam Pia gam Pia gam Pia gam Piagam Pia gam Ij azah I gelar Ij azah I gelar Ij azah I gelar Ij azah I gelar Ijazah I gelar Ij azah I gelar JENJANG JABATAN BASIL KERJA PENILAI ASISTEN PAJAK PENILAI PAJAK 5 6 7 Pia gam 8emuajenjang 8emuajenjang Pia gam 8emuajenjang 8emuajenjang Pia gam 8emuajenjang 8emuajenjang Ij azah I gelar 8emua Jenjang 8emua Jenjang Ij azah I gelar 8emua Jenjang 8emua Jenjang Ij azah I gelar 8emua Jenjang 8emua Jenjang MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA·, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/PMK.OJ/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK A. TATA CARA PENGAKUAN IJAZAH PENDIDIKAN 1. Tata Cara Pengajuan a . Ijazah pendidikan yang telah diperoleh pegawai namun belum diakui dan diperhitungkan dalam PAK, dapat diajukan pada DUPAK di periode penilaian saat ijazah pendidikan tersebut diterbitkan atau pada saat sertifikat diklat fungsional yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penilai Pajak untuk perolehan ijazah pendidikan sekolah Sarjana (81)/Diploma IV (DIV) yang pertama diterbitkan. b . Pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disertai dengan: 1) fotokopi surat izin mengikuti pendidikan; 2) fotokopi surat laporan perkembangan mengikuti pendidikan; 3) fotokopi laporan telah selesai mengikuti pendidikan; 4) fotokopi transkrip nilai per periode belajar; 5) fotokopi ijazah dan transkrip nilai keseluruhan; 6) fotokopi keterangan kronologis perkuliahan; dan 7) hasil cetak/ print screen Permohonan Izin Belajar dengan status laporan selesai belajar disetujui oleh Subbagian Kepangkatan. c. Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b, pengajuan perolehan ijazah pendidikan sekolah Sarjana (81)/Diploma IV (DIV) juga harus melampirkan fotokopi Sertifikat Diklat fungsional yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penilai Pajak. d. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c terlebih dahulu dilegalisasi oleh pejabat pengelola kepegawaian pada unit kerja masing-masing. e. DUPAK periode penilaian diajukannya pengakuan ijazah harus mencantumkan besarnya nilai angka kredit yang diajukan pada butir kegiatan yang sesuai. f. Kolom jenis usulan penetapan angka kredit DUPAK periode penilaian diajukannya pengakuan ijazah diisi dengan "DUPAK Pen can tum an Gelar". I www.jdih.kemenkeu.go.id -97- 2 . Tata Cara Penilaian a. Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai memiliki tugas untuk: 1) Meneliti permohonan dan dokumen yang dipersyaratkan. 2) Menentukan apakah ijazah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diakui dan diberikan Angka Kredit sebagai unsur utama atau unsur penunjang. 3) Menghitung Angka Kredit yang diajukan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak yang memperoleh ijazah pendidikan yang termasuk dalam unsur utama: a) Memperoleh ijazah pendidikan 8arjana (81) /Diploma IV (DIV), sub unsur pendidikan sekolah mendapatkan tambahan Angka Kredit sehingga jumlah total sub unsur pendidikan sekolah menjadi 100. b) Memperoleh ijazah pendidikan PascasarjanajMagister (82), sub unsur pendidikan sekolah mendapatkan tambahan Angka Kredit sehingga jumlah total sub unsur pendidikan sekolah menjadi 150. c) Memperoleh ijazah pendidikan PascasarjanajDoktoral (83), sub unsur pendidikan sekolah mendapatkan tambahan Angka Kredit sehingga jumlah total sub unsur pendidikan sekolah menjadi 200. 2) Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak yang memperoleh ijazah pendidikan yang termasuk dalam unsur penunjang: a) Memperoleh ijazah pendidikan 8arjana (81) /Diploma IV (DIV), sub unsur perolehan gelar kesarjanaan lainnya mendapat tambahan angka kredit sebesar 5. b) Memperoleh ijazah pendidikan Pascasarjana/Magister (82), sub unsur perolehan gelar kesarjanaan lainnya mendapat tambahan angka kredit sebesar 10. c) Memperoleh ijazah pendidikan Pascasarjana/ Doktoral (83), sub unsur perolehan gelar kesarjanaan lainnya mendapat tambahan angka kredit sebesar 15. 4) Memberikan rekomendasi untuk Asisten Penilai Pajak yang memperoleh ijazah 8arjana (81)/Diploma IV (DIV) yang termasuk dalam unsur utama, agar mendapatkan kenaikan jabatan dari I www.jdih.kemenkeu.go.id -98- jabatan kategori keterampilan menjadi jabatan kategori keahlian sesuai jenjang pangkat pejabat fungsional yang bersangkutan. b. Dalam proses penilaian, Sekretariat Tim Penilai memiliki tugas untuk: 1) Meneliti validitas ijazah yang diajukan dengan cara membandingkan data hasil cetak/ print screen Permohonan Izin Belajar dengan status laporan selesai belajar yang disetujui oleh Subbagian Kepangkatan. 2) Melakukan penyesuaian PAK sebagai berikut: a) menambahkan gelar sesuai dengan ijazah pendidikan yang diperoleh; b) mengubah pendidikan tertinggi sesum dengan ijazah pendidikan yang diperoleh; c) menambahkan Angka Kredit atas ijazah yang diusulkan oleh Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sesuai dengan hasil penilaian dari Tim Penilai; dan d) mencantumkan rekomendasi kenaikan jabatan dan/ atau pangkat sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Penilai. t www.jdih.kemenkeu.go.id -99- 3. Contoh Penghitungan Angka Kredit a. Nama : Ariko Putranto, 8.E. NIP Pendidikan Pangkat Jabatan : 19830531 200312 1 001 : 8arjana : Penata Muda, III/a TMT 1 April2016 : Penilai Pajak Ahli Pertama Pada bulan November 2017 memperoleh ijazah Pascasarjana/82 jurusan Manajemen Keuangan. Jurusan Manajemen Keuangan termasuk dalam jurusan yang bisa diperhitungkan sebagai unsur utama sehingga rinciannya sebagai berikut: Pendidikan sekolah 8 1 100 Pendidikan sekolah 82 150 Angka Kredit yang diperhitungkan : 50 8ehingga 8dr. Ariko Putranto, 8.E. mendapat tambahan angka kredit dari unsur Pendidikan 8ekolah sebesar 50 (lima puluh) Angka Kredit. Pendidikan sekolah 8 1 : 100 Pendidikan sekolah 82 : 50 Diklat Penilaian Penunjang Jumlah :3 :30,70 :3 : 186,70 8dr. Ariko Putranto, 8 .E., M.M. mengumpulkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 186,70 (seratus delapan puluh enam koma tujuh puluh). b. Nama NIP Pendidikan Pangkat Jabatan : Elna Lalita, 8 .E. : 19860606 200712 2 002 : 8arjana : Penata Muda Tk.I, III/b TMT 1 April 2015 : Penilai Pajak Ahli Pertama Pada bulan November 2017 memperoleh ijazah pascasarjana/82 jurusan Komputer. Jurusan Komputer tidak termasuk dalam jurusan yang bisa diperhitungkan sebagai unsur utama sehingga rinciannya sebagai berikut: l www.jdih.kemenkeu.go.id -100- Pendidikan sekolah 82 unsur penunjang: 10 Angka Kredit yang diperhitungkan : 10 8ehingga 8dri. Elna Lalita, 8.E. mendapat tambahan angka kredit dari unsur Penunjang Pendidikan 8ekolah sebesar 10 (sepuluh) Angka Kredit. Pendidikan sekolah 8 1 Diklat Penilaian Pendidikan sekolah 82 Jumlah : 100 :3 :30,70 10 143,70 8dri. Elna Lalita, 8.E. mengumpulkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 143,70 (seratus empat puluh tiga koma tujuh puluh). I www.jdih.kemenkeu.go.id -101 - B. SURAT PERNYATAAN TELAH MEMILIKI PENGALAMAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS DI BIDANG PENILAIAN SURA T PERNY AT AAN MELAKUKAN KEGIATAN PENILAIAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja Menyatakan bahwa: Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja Telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian paling kurang 2 (dua) tahun. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya . ........... , ... ....... ............. . Atasan Langsung NIP ..................... . I www.jdih.kemenkeu.go.id -102- C. CONTOH PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK KE JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK Nomor: ................ ... ... . .. . Periode Penilaian : ............ . .. . .. sj d ................... . I. KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama 2 NIP 3 Nomor Seri KARPEG 4 Pangkat/ Golongan ruang/TMT 5 Tempat dan Tanggal Lahir 6 J enis Kelamin 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya 8 Jabatan Fungsional/TMT 9 Unit Kerja II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU J U M LA H J U M LA H 65% UNSUR UTAMA : A Pendidikan 1 Pendidikan Sekolah 100% Mengikuti Pelatihan fungsional/ teknis di bidang Penilaian danjatau 2 Pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) atau Sertifikat 65% 3 Diklat Prajabatan 65% B Tugas Jabatan 1 Penilaian 65% 2 Pemetaan 65% c Pengembangan Profesi 65% Jumlah Unsur Utama 65% UNSUR PENUNJANG : Kegiatan Penunjang Asisten Penilai Pajak - Jumlah Unsur Penunjang - Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang (A+B+C) III DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN / PANGKAT/GOLONGAN RUANG ASLI disampaikan dengan hormat, kepada Kepala BKN Ditetapkan di : ... . .............. .... . Pada tanggal : ......... ... . ....... .. . PEJABAT YANG MENETAPKAN NIP ........................... ........ .. . TEMBUSAN disampaikan kepada: 1. Asisten Penilai Pajak yang bersangku t a n ; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 3. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan 4. Pejabat lain yang dipandang perlu. I www.jdih.kemenkeu.go.id -103- D . ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYE8UAIAN JABATAN FUNG8IONAL PENILAI PAJAK GO LONGAN ANGKA KREDIT DAN MA8A KEPANGKATAN NO RUANG IJAZAH/8TTB YANG 8ETINGKAT < 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN / LEBIH 1 III/ a 8arjana (81)/Diploma IV 100 106 118 130 142 8arjana (8 1)/Diploma IV 150 154 165 178 190 2 III/b M agister (82) 150 155 168 181 195 8arjana (8 1)/Diploma IV 200 214 237 261 285 3 III/ c Magister (82) 200 214 239 264 290 Doktor (83) 200 216 241 268 294 8arjana (81)/Diploma IV 300 309 332 356 380 4 III/ d Magister (82) 300 310 334 359 385 Doktor (83) 300 311 336 363 390 8arjana (81)/Diploma IV 400 415 450 486 522 5 IV/a Magister (82) 400 416 453 490 527 Doktor (83) 400 418 456 494 532 8arjana (8 1)/Diploma IV 550 558 593 629 665 6 IV/b Magister (82) 550 559 595 632 670 Doktor (83) 550 560 598 636 674 IV/c 8arjana (81)/Diploma IV s.d. 700 700 700 700 700 7 Doktor (83) t www.jdih.kemenkeu.go.id -104- E ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK GO LONGAN NO RUANG 1 II/c 2 II/d 3 III/a 4 III/b 5 III/ c 6 III/d ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN IJAZAH/STTB YANG SETINGKAT < 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/LEBIH Diploma III 60 Diploma III 80 Diploma III· · 100 Diploma III Diploma III Diploma III Plh. 150 200 300 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian TU Ker.ri.enJ:edan .j ~7 . ·~·".':;. . ,_....._,· .. ~,~ . . . . ~-. 65 85 112 163 223 300 70 75 79 89 94 99 123 134 146 174 185 197 246 270 292 300 300 300 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/PMK.OJ/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONJ\L ASISTEN PENILAI PAJAK A . CONTOH PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK I. II 1 2 3 4 5 6 7 8 9 PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK Nomor: . . .... . . . .. .............. . Periode Penilaian : . . ............ .. .. sj d .. .. ........ .. .. ... . KETERANGAN PERORANGAN Nama NIP Nomor Seri KARPEG Pangkat/ Golonga n ruang/TMT Tempat dan Tanggal Lahir Jenis Kelamin Pendidikan y ang diperhitungkan angka kreditnya Jabatan Fungsional/TMT Unit Kerja PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA UNSUR UTAMA: A Pendidikan 1 Pendidikan Sekolah Mengikuti Pelatihan fungsional/ teknis di bidang 2 Penilaian dan/atau Pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) atau Sertifikat 3 Diklat Prajabata n B Tugas Jabata n 1 Penilaian 2 Pemetaan c Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama UNSUR PENUNJANG : Kegiatan Penunjang Penilai Pajak Jumlah Unsur Penunjang Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang BARU JUMLAH III DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN / PANGKAT/GOLONGAN RUANG ASLI disampa1kan dengan horma t, kepada Kepala BKN Ditetapkan di : .. .. ... ............... . Pada tanggal : ......... . ...... .... . . . PEJABAT YANG MENETAPKAN NIP ... .. ................................ . TEMBUSAN disampaikan kepada: 1. Penilai Pajak yang bersangku tan; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 3. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan 4. Pejabat lain yang dipandang perlu. l www.jdih.kemenkeu.go.id -106- B. CONTOH PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK Nomor: .......... ...... ......... . Periode Penilaian : .. .. .. . . . .. .. .. .. . s / d ........... ... . .. .. . I. KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama 2 NIP 3 Nomor Seri KARPEG 4 Pangkat/ Golongan ruang/TMT 5 Tempat dan Tanggal Lahir 6 J en is Kelamin 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya 8 Jabatan Fungsional/TMT 9 Unit Kerja II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH UNSUR UTAMA: A Pendidikan 1 Pendidikan Sekolah Mengikuti Pelatihan fungsional/ teknis di bidang 2 Penilaian dan/atau Pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) atau Sertifikat 3 Diklat Prajabatan B Tugas Jabatan 1 Penilaian 2 Pemetaan c Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama UNSUR PENUNJANG : Ke giatan Penunjang Asisten Penilai Pajak Jumlah Unsur Penunjang Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang III DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN / PANGKAT/GOLONGAN RUANG ASLI d1sampmkan dengan hormat, kepada Kepala BKN Ditetapkan di : ....... ... ............ . Pada tanggal : .... .................. . PEJABAT YANG MENETAPKAN NIP ............. .... . ....... .. ... ... ... . . TEMBUSAN disampaikan kepada: 1. Asisten Penilai Pajak yang bersangkutan; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 3. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan 4 . Pejabat lain yang dipandang perlu. I www.jdih.kemenkeu.go.id -107- C. CONTOH RALAT PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK RALAT PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK Nomor: ....................... .. . Peri ode Penilaian : .................. s / d .................. .. Sehubungan dengan Penetapan Angka Kredit Nomor: .................. tanggal ................ terdapat kekeliruan, maka untuk kepentingan dinas perlu diadakan ralat sebagai berikut: I. KETERANGAN PERORANGAN TERTULIS SEHARUSNYA 1 Nama 2 NIP 3 Nomor Seri KARPEG 4 Pangkat/ Golongan ruang/TMT 5 Tempat dan Tanggal Lahir 6 Jenis Kelamin 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya 8 Jabatan Fungsional/TMT 9 Unit Kerja II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH UNSUR UTAMA : A Pendidikan 1 Pendidikan Sekolah Mengikuti Pelatihan fungsional/ teknis di bidang Penilaian 2 danjatau Pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) atau Sertifikat 3 Diklat Prajabatan B Tugas Jabatan 1 Penilaian 2 Pemetaan c Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama UNSUR PENUNJANG : Kegiatan Penunjang Penilai Pajak Jumlah Unsur Penunjang Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang III DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAlKKAN DALAM JABATAN / PANGKAT/GOLONGAN RUANG Dengan ralat m1 maka Penetapan Angka Kred1t tersebut telah diperbaikL ASLI disampaikan dengan hormat, kepada Kepala BKN Ditetapkan di : ...................... . Pada tanggal : ..................... .. PEJABAT YANG MENETAPKAN ··········································· NIP .... . ........... . ................... . . TEMBUSAN disampaikan kepada : 1. Penilai Pajak yang bersangkutan; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 3. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan 4. Pejabat lain yang dipandang perlu. www.jdih.kemenkeu.go.id -108- D. CONTOH RALAT PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK RALAT PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK Nomor: ......... ... . . ........... . Periode Penilaian : .... .. ............ sf d ................... . Sehubungan dengan Penetapan Angka Kredit Nomor: ........... ....... tanggal . ......... .. .... terdapat kekeliruan, maka untuk kepentingan dinas perlu diadakan ralat sebagai berikut: I. KETERANGAN PERORANGAN TERTULIS SEHARUSNYA 1 Nama 2 NIP 3 Nom or Seri KARPEG 4 Pangkat/ Golongan ruangjTMT 5 Tempat dan Tanggal Lahir 6 Jenis Kelamin 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnva 8 Jabatan Fungsional/TMT 9 Unit Kerja II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH UNSUR UTAMA: A Pendidikan 1 Pendidikan Sekolah Mengikuti Pelatihan fungsional/ teknis Jabatan Fungsional Penilai 2 Pajak serta memperoleh Sur at Tanda Tam at Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) atau Sertifikat 3 Diklat Prajabatan B Tugas Jabatan 1 Penilaian 2 Pemetaan c Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama UNSUR PENUNJANG : Kegiatan Penunjang Asisten Penilai Pajak Jumlah Unsur Penunjang Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang III DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN / PANGKAT/GOLONGAN RUANG Dengan ralat m1 maka Penetapan Angka Kred1t tersebut telah d1perba1k1. ASLI disampaikan dengan hormat, kepada Kepala BKN Ditetapkan di : ......... .. . ....... ... . Pad a tanggal : .. . ...... . ... . ... .. ... . PEJABAT YANG MENETAPKAN NIP ..... ...... ... . .. .... . .. ... ... .. .. .. . . TEMBUSAN disampaikan kepada: 1. Asisten Penilai Pajak yang bersangkutan; 2 . Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 3. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan 4. Pejabat lain yang dipandang perlu. I www.jdih.kemenkeu.go.id -109- E. CONTOH PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPUTUSAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK XX NOMOR KEP- /WPJ .. /20 .. TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK Menimbang Mengingat KANTOR WILAYAH DJP XX KEPALA KANTOR WILAYAH DJP XX, a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, perlu membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak XX; b. bahwa para pejabat yang tercantum dalam keputusan ini dianggap cukup memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan J abatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak XX; 1. ... , 2 . . .. , 3. . .. , Memperhatikan (Bersifat opsional, dapat diisi dengan ketentuan terkait yang ditetapkan KementerianjLembaga lain); Menetapkan PERTAMA MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DJP XX TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK KANTOR WILAYAH DJP XX. Membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan { www.jdih.kemenkeu.go.id KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEEN AM -110- Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak XX dengan susunan tim sebagai berikut: a. Ketua merangkap anggota b. Sekretaris merangkap anggota Nama PejabatjNIP Nama PejabatjNIP c. Anggota 1. Nama Pejabat/NIP 2. Nama Pejabat/NIP 3. dst. Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak XX mempunyai tugas sebagai berikut: a. membantu Kepala Kantor Wilayah atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penilaian dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a . Penilaian angka kredit dilakukan oleh sekurang-kurangnya 1 ( satu) orang anggota. Masa jabatan anggota Tim Penilai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak XX adalah 3 (tiga) tahun. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Kepala Kantor Wilayah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 20 .. ... Salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2 . Para Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak XX. Ditetapkan di ............ .. pada tanggal ................ .. KEPALA KANTOR WILAYAH ttd. (NAMA KEPALA KANTOR WILAYAH) I www.jdih.kemenkeu.go.id -111 - F. CONTOH PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- /PJ.01/20 .. TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetapkan SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, perlu membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak; b. bahwa para pejabat yang tercantum dalam keputusan ini dianggap cukup memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak; 1. ... , 2 . . .. , 3. . .. , (Bersifat opsional, dapat diisi dengan ketentuan terkait yang ditetapkan Kementerian/Lembaga lain); MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEEN AM -112 - Membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan tim sebagai berikut: a. Ketua merangkap anggota b. Sekretaris merangkap anggota Nama Pejabat/NIP Nama PejabatjNIP c. Anggota 1. Nama Pejabat/NIP 2 . Nama Pejabat/NIP 3 . dst. Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas sebagai berikut: a. membantu Sekretaris Direktorat Jenderal atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit; dan b . melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penilaian dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Penilaian angka kredit dilakukan oleh sekurang-kurangnya 1 ( satu) orang anggota. Masa jabatan anggota Tim Penilai Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak adalah 3 (tiga) tahun. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal ini, akan diadakan perbaikan se bagaimana mestinya. Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 20 .... Salinan Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal 1m disampaikan kepada: 1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian; 2. Para Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd. (NAMA SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL) ' www.jdih.kemenkeu.go.id -113 - G. CONTOH PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- /PJ/20 .. TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetapkan PERTAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Nomor 12 Tahun 2018 ten tang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, perlu membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak Direktorat Jenderal Pajak; b. bahwa para pejabat yang tercantum dalam keputusan m1 dianggap cukup memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Direktorat Jenderal Pajak; 1. ... , 2. . .. , 3 . . .. , (Bersifat opsional, dapat diisi dengan ketentuan terkait yang ditetapkan Kementerian/Lembaga lain); MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Direktorat I www.jdih.kemenkeu.go.id KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEEN AM -114 - Jenderal Pajak dengan susunan tim sebagai berikut: a. Ketua merangkap anggota Nama PejabatjNIP b. c. Sekretaris anggota Anggota merangkap Nama Pejabat/NIP 1. Nama PejabatjNIP 2. Nama PejabatjNIP 3. dst. Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas sebagai berikut: a . membantu Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penilaian dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Penilaian angka kredit dilakukan oleh sekurang- kurangnya 1 ( satu) orang anggota. Masa jabatan anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Direktorat Jenderal Pajak adalah 3 (tiga) tahun. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 20 ..... Salinan Keputusan Direktur Jenderal m1 disampaikan kepada: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian; 3. Para Anggota Tim Penilai J abatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL, ttd. (NAMA DIREKTUR JENDERAL) J www.jdih.kemenkeu.go.id -115 - H. TATA CARA PENGADMINISTRASIAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN DUPAK 1. Tata Cara Pengadministrasian a. DUPAK yang dikirim oleh pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK diterima dan diteliti kelengkapannya oleh Sekretariat Tim Penilai. b. DUPAK yang dapat diproses adalah DUPAK yang telah memenuhi syarat kelengkapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri lnl. c. Dalam hal usulan DUPAK tidak memenuhi syarat kelengkapan, Sekretariat Tim Penilai membuat surat permintaan kelengkapan kepada Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak. d. Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak melengkapi persyaratan DUPAK sebagaimana dimaksud pada huruf c paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan DUPAK tersebut diterima. e. DUPAK yang tidak memenuhi syarat kelengkapan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d dikembalikan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK untuk dapat diusulkan kembali pada periode pengusulan DUPAK berikutnya. f. DUPAK yang telah dinyatakan lengkap dikirim kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian. 2. Tata Cara Penilaian a. Tim Penilai memeriksa dan meneliti kesesuaian butir kegiatan DUPAK dengan jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. Dalam hal terdapat butir kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, Tim Penilai melakukan koreksi terhadap Angka Kredit yang diajukan dan memberikan catatan koreksi apabila diperlukan. b. Tim Penilai menelaah kewajaran butir kegiatan DUPAK. Dalam hal terdapat butir kegiatan yang tidakjkurang wajar, Tim Penilai melakukan koreksi terhadap angka kredit yang diajukan dan memberikan catatan koreksi apabila diperlukan. c. DUPAK yang telah dinilai, selanjutnya disampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai. I www.jdih.kemenkeu.go.id -116- 3. Tata Cara Penetapan a. Sekretariat Tim Penilai membuat konsep Berita Acara Penilaian. b. Konsep Berita Acara Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a diteruskan kepada Tim Penilai dan ditandatangani paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Tim Penilai. c. Berdasarkan Berita Acara Penilaian yang telah ditandatangani oleh Tim Penilai, Sekretariat Tim Penilai membuat konsep PAK. d. Konsep PAK diberi paraf oleh : 1) Sekretaris Direktorat J enderal pada s1s1 kanan dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana pada sisi kiri untuk PAK bagi Penilai Pajak Ahli Madya. 2) Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana pada sisi kanan dan Kepala Subbagian Pengukuran Kinerja pada sisi kiri untuk PAK Asisten Penilai Pajak Terampil, Asisten Penilai Pajak Mahir, Asisten Penilai Pajak Penyelia, Penilai Pajak Ahli Pertama, dan Penilai Pajak Ahli Muda yang berada di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. 3) Kepala Bagian Umum pada sisi kanan dan Kepala Subbagian Kepegawaian pada sisi kiri untuk Keputusan Penetapan Angka Kredit Asisten Penilai Pajak· Terampil, Asisten Penilai Pajak Mahir, Asisten Penilai Pajak Penyelia, Penilai Pajak Ahli Pertama dan Penilai Pajak Ahli Muda yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. e. Sekretariat Tim Penilai mengirimkan konsep PAK yang telah diparaf kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit untuk di tandatangani. f. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit menenma, meneliti, dan menandatangani konsep PAK, serta menyampaikan kembali PAK yang sudah ditandatangani kepada Sekretariat Tim Penilai. 4. Tata Cara Pendistribusian PAK dan/ atau Ralat PAK a. Sekretariat Tim Penilai menerima PAK dan/ atau Ralat PAK yang telah ditandatangani (masing-masing sebanyak 2 rangkap) oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. b . PAK didistribusikan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) 1 (satu) lembar asli PAK danjatau Ralat PAK berstempel basah disampaikan kepada Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak I www.jdih.kemenkeu.go.id -117 - yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat. 2) 1 (satu) lembar asli PAK dan/ atau Ralat PAK tanpa stempel disimpan sebagai pertinggal oleh Sekretariat Tim Penilai. 3) Tembusan PAK danjatau Ralat PAK disampaikan kepada: a) Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak yang bersangku tan; b) Sekretaris Direktorat Jenderal u.p. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana; c) Pimpinan unit kerja Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak yang bersangkutan; dan d) Pejabat lain yang dianggap perlu. J www.jdih.kemenkeu.go.id -118 - I. KENAIKAN JABATAN PENILAI PAJAK ATAU ASISTEN PENILAI PAJAK 1. Tata Cara Pengajuan Kenaikan Jabatan Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak a. Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak yang bersangkutan mengajukan permohonan kenaikan jabatan kepada pimpinan unit kerja setelah mendapat rekomendasi kenaikan jabatan dan/ atau pangkat pada PAK terakhir. b. Pimpinan unit kerja meneruskan permohonan kenaikan jabatan Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. c. Pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disertai dengan: 1) PAK yang sudah mencantumkan rekomendasi kenaikan jabatan; 2) Penilaian Prestasi Kerja terakhir; dan 3) Surat pengakuan atas perolehan ijazah dari BKN. I www.jdih.kemenkeu.go.id -119 - 2. Tata Cara Penetapan Kenaikan Jabatan Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak a. Sekretaris Direktorat Jenderal meneliti permohonan dan dokumen yang dipersyaratkan, kemudian mendisposisi permohonan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, dan Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan. b. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana melakukan konfirmasi lowongan kebutuhan jabatan kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan, dan Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai. c. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana membuat konsep surat keputusan kenaikan jabatan. d. Selanjutnya konsep surat keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf c dimintakan pendapat kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan, dan Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai. e . PyB menetapkan surat keputusan kenaikan jabatan Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak yang sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d. f. Dalam hal permohonan kenaikan jabatan untuk jenjang Penilai Pajak Ahli Madya, Direktur Jenderal Pajak mengirimkan usulan permohonan kenaikan jabatan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk ditetapkan oleh PyB. g. Dalam hal permohonan kenaikan jabatan tidak dapat dikabulkan, maka surat permohonan berikut lampiran akan dikembalikan untuk dapat diusulkan kembali pada periode kenaikan jabatan selanjutnya. h. Surat keputusan kenaikan jabatan Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak yang sudah ditetapkan oleh PyB, dibuat salinan dan petikan untuk dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. I www.jdih.kemenkeu.go.id -120- J. TATA CARA PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK ATAU JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK KARENA DIBERHENTIKAN SEMENTARA SEBAGAI PNS, MENJALANI CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA, MENJALANI TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 (ENAM) BULAN, ATAU DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK ATAU JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK 1. Tata Cara Pengajuan a . Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai menyampaikan Salinan Surat Keputusan diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau b. Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyampaikan Salinan Surat Keputusan penugasan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak; c. Salinan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana. 2. Tata Cara Penetapan a . Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana menerima salinan surat keputusan dan membuat konsep surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. b . Selanjutnya konsep surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a akan dimintakan pendapat kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan, dan Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai. c. PyB menetapkan surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak. d. Dalam hal pemberhentian dari jabatan fungsional untuk jenjang Penilai Pajak Ahli Madya, Direktur J enderal Pajak mengirimkan usulan pemberhentian dari jabatan fungsional kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk ditetapkan oleh PyB. e. Surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang sudah ditetapkan oleh PyB, dibuat salinan dan petikan untuk dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. I www.jdih.kemenkeu.go.id -121 - K. TATA CARA PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK ATAU JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK 1. Tata Cara Pengajuan a. Permohonan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak diajukan oleh pegawai yang bersangkutan dan ditujukan kepada pimpinan unit kerja. b. Pimpinan unit kerja membuat surat rekomendasi dan meneruskan permohonan kepada p1mpman unit kerja diatasnya, dan selanjutnya dikirimkan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal untuk diproses lebih lanjut. c. Pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disertai dengan dokumen sebagai berikut: 1) pegawai yang diberhentikan sementara sebagai PNS: a) PAK terakhir; b) surat keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS; c) surat pernyataan melaksanakan tugas terakhir; dan d) surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja. 2) pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan Negara: a) PAK terakhir; b) surat keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS; c) surat pernyataan melaksanakan tugas terakhir; dan d) surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja. 3) pegawai yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan: a) PAK terakhir; b) fotokopi Ijazah dari pendidikan tugas belajar; c) surat pernyataan melaksanakan tugas terakhir; dan d) surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja. 4) pegawai yang ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak: a) PAK terakhir; b) surat pengembalian pegawai ke DJP (untuk penugasan di luar Direktorat Jenderal Pajak); c) surat pernyataan melaksanakan tugas terakhir; dan d) surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja. www.jdih.kemenkeu.go.id Plh. -122- 2. Tata Cara Penetapan a. Sekretaris Direktorat Jenderal meneliti permohonan dan dokumen yang dipersyaratkan, kemudian mendisposisi permohonan tersebut kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, dan Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan. b. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana melakukan konfirmasi lowongan kebutuhan jabatan kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan, dan Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai. c. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana membuat konsep surat keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak. d . Konsep surat keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c akan dimintakan pendapat kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan, dan Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai. e . PyB menetapkan surat keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak atas permohonan yang sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d. f. Dalam hal permohonan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional untuk jenjang Penilai Pajak Ahli Madya, Direktur Jenderal Pajak mengirimkan usulan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk ditetapkan oleh PyB. g. Surat keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang sudah ditetapkan oleh PyB, dibuat salinan dan petikan untuk dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id