Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

122/PMK.03/2019

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
122/PMK.03/2019
Tahun
2019
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
27 Agustus 2019
Tgl pengundangan
27 Agustus 2019
Mulai berlaku
27 Agustus 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2019 (974)
Subjek
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH · PAJAK BUMI DAN BANGUNAN · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · Bidang Pajak

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.03/2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERAS! FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta perlakuan perpajakan yang sama bagi Kontraktor Kontrak Bagi Hasil minyak dan gas bumi atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama dan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26E Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang U saha H ulu Min yak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu ·Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan -2- Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERAS! FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.jdih.kemenkeu.go.id -3- 1. Minyak dan Gas Burni, Eksplorasi, Eksploitasi, Kontrak Kerja Sarna, Wilayah Kerja, dan Kegiatan Usaha Hulu adalah Minyak dan Gas Burni, Eksplorasi, Eksploitasi, Kontrak Kerja Sarna, Wilayah Kerja, dan Kegiatan Usaha Hulu sebagairnana dirnaksud dalarn Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak dan Gas Burni. 2. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk rnelakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sarna dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni. 3. Operator adalah Kontraktor atau dalarn hal Kontraktor terdiri atas beberapa pernegang participating interest, salah satu pernegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pernegang participating interest lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sarna. 4. Operasi Perrninyakan adalah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sarnpm dengan titik penyerahan, penutupan, dan peninggalan surnur (plug and abandonment) serta pernulihan bekas penarnbangan (site restoration) Min yak dan Gas Burni, terrnasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyirnpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi. 5. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sarna dalarn Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pernbagian hasil produksi. 6. Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Tahap Eksplorasi yang selanjutnya disebut SKFP Eksplorasi adalah surat yang rnenerangkan bahwa fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Burni dan Bangunan, diberikan kepada Kontraktor pada tahap Eksplorasi dalarn rangka Operasi Perrninyakan. 7. Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Tahap Eksploitasi yang selanjutnya disebut SKFP Eksploitasi adalah surat yang rnenerangkan bahwa fasilitas perpajakan berupa www.jdih.kemenkeu.go.id -4- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan, diberikan kepada Kontraktor pada tahap Eksploitasi termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Kegiatan U saha H ulu Min yak dan Gas Bumi dalam rangka Operasi Perminyakan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara. 9. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. 10. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi kantor pelayanan pajak yang menangan1 administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Pasa12 Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri m1 berlaku untuk: a. Kontraktor Kontrak Kerja Sarna yang kontraknya ditandatangani: 1. sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Min yak dan Gas Bumi; a tau 2. setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Min yak dan Gas Bumi dan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang U saha H ulu Min yak dan Gas Bumi, www.jdih.kemenkeu.go.id -5- dan rnernilih rnelakukan penyesuaian Kontrak Kerja Sarna secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan dalarn Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 ten tang Biaya Operasi Yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni; b. Kontraktor Kontrak Kerja Sarna dengan pengernbalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni, dan rnelakukan penyesuaian Kontrak Kerja Sarna sesuai dengan ketentuan dalarn Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni; atau c. Kontraktor Kontrak Kerja Sarna dengan pengernbalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni, dan telah rnengikuti ketentuan yang diatur dalarn Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni. BAB II PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN www.jdih.kemenkeu.go.id -6- Bagian Pertama Kewenangan Pemberian Fasilitas Perpajakan Berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pasal3 (1) Pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada tahap Eksplorasi dan tahap Eksploitasi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Menteri. (2) Kepala Kantor Wilayah yang menenma pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. wajib memperhatikan ketentuan perundang- undangan;dan b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pemberian kewenangan yang diberikan kepada yang bersangkutan. Bagian Kedua Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahap Eksplorasi Pasal4 ( 1) Pada tahap Eksplorasi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor diberikan fasilitas perpajakan meliputi: a. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas: 1. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu; www.jdih.kemenkeu.go.id -7- 2. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan 3. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; danjatau b. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. (2) Barang Kena Pajak tertentu, Jasa Kena Pajak tertentu, dan/ a tau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, danjatau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka Operasi Perminyakan. (3) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal5 (1) Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui kantor pelayanan pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri: a. surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan b. fotokopi Kontrak Bagi Hasil. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan surat yang berisi penjelasan bahwa Kontraktor sedang berada pada tahap Eksplorasi, dan paling sedikit memuat: a. nama Wilayah Kerja untuk pelaksanaan tahap Eksplorasi; www.jdih.kemenkeu.go.id -8- b. daftar nama Kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam suatu Wilayah Kerja; c. nama Operator dalam suatu Wilayah Kerja; d. tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil dan/ a tau tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sarna; dan e. tanggal berakhirnya tahap Eksplorasi. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Eksplorasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (4) SKFP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil. (5) Dalam hal terdapat penyesuaian Kontrak Kerja Sarna, SKFP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sarna. (6) Dalam hal Kontraktor memperoleh perpanJangan masa Eksplorasi, Operator dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapat fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Dalam hal kegiatan Eksplorasi pada suatu Wilayah Kerja mengalami terminasi atau telah memasuki tahap Eksploitasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. (8) SKFP Eksplorasi dinyatakan tidak berlaku jika: a. tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam SKFP Eksplorasi berakhir; atau b. tahap Eksplorasi sesum dengan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir. (9) Format surat permohonan penerbitan SKFP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam www.jdih.kemenkeu.go.id -9- Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Format SKFP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal6 (1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat menerbitkan SKFP Eksplorasi pengganti berdasarkan permohonan Operator atau secara jabatan, dalam hal: a. terdapat kesalahan tulis dalam penerbitannya; atau b. terdapat perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja. (2) Permohonan SKFP Eksplorasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya penggantian dengan dilampiri asli SKFP Eksplorasi yang terdapat kesalahan tulis. (3) Permohonan SKFP Eksplorasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b harus disertai dengan: a. surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang berisi penjelasan bahwa telah terjadi perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja dimaksud; dan b. asli SKFP Eksplorasi. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Eksplorasi pengganti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (5) Saat berlakunya SKFP Eksplorasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk SKFP Eksplorasi pengganti sebagai akibat kesalahan tulis, SKFP Eksplorasi pengganti dimaksud mulai berlaku sejak tanggal www.jdih.kemenkeu.go.id -10- diterbitkannya SKFP Eksplorasi yang digantikan; dan b. untuk SKFP Eksplorasi pengganti sebagai akibat adanya pergantian Operator, SKFP Eksplorasi pengganti dimaksud mulai berlaku sejak tanggal terjadinya perubahan Operator sesua1 yang tercantum dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (6) Format SKFP Eksplorasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Operator harus menunjukkan asli SKFP Eksplorasi dan menyerahkan fotokopi SKFP Eksplorasi kepada Pengusaha Kena Pajak sebelum transaksi penyerahan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak. (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan keterangan bertuliskan: "PPN ATAU PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 27 TAHUN 2017". (4) Operator yang telah mendapatkan SKFP Eksplorasi dan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud danjatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, tidak wajib memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai terutang. Pasal8 (1) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Kontraktor wajib: www.jdih.kemenkeu.go.id -11- a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan b. menyampaikan fotokopi SKFP Eksplorasi, ke kantor pelayanan pajak tempat objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan diadministrasikan. (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan mencantumkan besarnya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan SKFP Eksplorasi. (3) Dalam hal SKFP Eksplorasi disampaikan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang terbit, Kontraktor tetap dapat memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufb. Bagian Ketiga Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahap Eksploitasi Pasal9 (1) Pada tahap Eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor dapat diberikan fasilitas: a. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas: 1. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu; 2. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -12- 3. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, danjatau b. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas tubuh bumi paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. (2) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. (3) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Barang Kena Pajak tertentu, Jasa Kena Pajak tertentu, dan/ atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, dan/ a tau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka Operasi Perminyakan. (5) Pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberikan bagi Kontraktor yang tidak dapat mencapai Internal Rate of Return berdasarkan perhitungan keekonomian dalam suatu periode Kontrak Bagi Hasil dan memiliki Wilayah Kerja sebagai berikut: a. berlokasi di laut dalam; b. memiliki potensi hydrocarbon yang berada pada kedalaman reservoir yang berkarakteristik: 1. High Pressure; 2. High Temperature; atau 3. High Impurities yang memiliki kandungan karbon dioksida (C02) atau kandungan hidrogen sulfida (H2S); www.jdih.kemenkeu.go.id -13- c. berada di suatu wilayah yang keberadaan infrastruktur penunjang migasnya: 1. masih terbatas; 2. berlokasi di offshore dan sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang; atau 3. berlokasi di onshore dan sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang; d. merupakan pengembangan lapangan secondary dan lapangan tertiary; dan/ a tau e. merupakan pengembangan lapangan unconventional. (6) Dalam hal terdapat pengembangan lapangan selanjutnya dalam satu Wilayah Kerja, pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhitungkan incremental Internal Rate of Return dalam satu Wilayah Kerja. Pasal 10 (1) Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui kantor pelayanan pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri: a. surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang disertai dengan data hasil perhitungan keekonomian; dan b. fotokopi Kontrak Bagi Hasil. (2) Surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama Wilayah Kerja untuk pelaksanaan tahap Eksploitasi; b. daftar nama Kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam suatu Wilayah Kerja; c. nama Operator dalam suatu Wilayah Kerja; www.jdih.kemenkeu.go.id -14- d. tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil dan/ atau tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sarna; e. kriteria Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5); f. jenis dan besaran fasilitas perpajakan yang diusulkan untuk diberikan; dan g. jangka waktu berlakunya fasilitas perpajakan. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Eksploitasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (4) SKFP Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal disetujuinya pengembangan lapangan pertama atau lapangan selanjutnya. (5) Dalam hal terdapat penyesuaian Kontrak Kerja Sarna, SKFP Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sarna. (6) Dalam hal terdapat pengembangan lapangan selanjutnya dalam satu Wilayah Kerja, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kontraktor yang tidak dapat mencapm incremental Internal Rate of Return dalam satu Wilayah Kerja, Operator dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapat fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6); dan b. untuk Kontraktor yang dapat mencapai incremental Internal Rate of Return dalam satu Wilayah Kerja, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id -15- (7) Dalam hal kegiatan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja mengalami terminasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. (8) SKFP Eksploitasi dinyatakan tidak berlaku jika: a. tahap Eksploitasi sebagaimana tercantum dalam SKFP Eksploitasi berakhir; atau b. terdapat surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7). (9) Format surat permohonan penerbitan SKFP Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ( 1 0) Format SKFP Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat menerbitkan SKFP Eksploitasi pengganti berdasarkan permohonan Operator a tau secara jabatan, dalam hal: a. terdapat kesalahan tulis dalam penerbitannya; atau b. terdapat perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja. (2) Permohonan SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya penggantian dan dilampiri asli SKFP Eksploitasi yang terdapat kesalahan tulis. (3) Permohonan SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilampiri dengan: a. surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang berisi penjelasan bahwa telah terjadi perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja dimaksud; dan b. asli SKFP Eksploitasi. www.jdih.kemenkeu.go.id -16- (4) Atas permohonan SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Eksploitasi pengganti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (5) Saat berlakunya SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk SKFP Eksploitasi pengganti sebagai akibat kesalahan tulis, SKFP Eksploitasi pengganti dimaksud mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya SKFP Eksploitasi yang digantikan; dan b. untuk SKFP Eksploitasi pengganti sebagai akibat adanya pergantian Operator, SKFP Eksploitasi pengganti dimaksud mulai berlaku sejak tanggal terjadinya perubahan Operator sesuai yang tercantum dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (6) Format SKFP Eksploitasi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12 (1) Operator harus menunjukkan asli SKFP Eksploitasi dan menyerahkan fotokopi SKFP Eksploitasi kepada Pengusaha Kena Pajak sebelum transaksi penyerahan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak. (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan keterangan bertuliskan: "PPN ATAU PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 27 TAHUN 20 17". www.jdih.kemenkeu.go.id -17- (4) Operator yang telah mendapatkan SKFP Eksploitasi dan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, tidak wajib memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai terutang. Pasal 13 (1) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Ban gun an se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, Kontraktor wajib: a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan b. menyampaikan fotokopi SKFP Eksploitasi, ke kantor pelayanan pajak tempat objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan diadministrasikan. (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan mencantumkan besarnya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan SKFP Eksploitasi. (3) Dalam hal SKFP Eksploitasi disampaikan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang terbit, kontraktor tetap dapat memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) hurufb. (4) Dalam hal SKFP Eksploitasi berlaku setelah tanggal 1 Januari tahun disetujuinya pengembangan lapangan pertama atau lapangan selanjutnya, Kontraktor diberikan fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b sejak tahun pajak setelah berlakunya SKFP Eksploitasi. www.jdih.kemenkeu.go.id -18- Bagian Keempat Kewajiban Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Tidak Dipungut dan/ a tau Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Seharusnya Mendapat Pengurangan Pasal14 (1) Dalam hal diperoleh data danjatau informasi yang menunjukkan bahwa: a. fasilitas perpajakan yang telah diberikan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) dan Pasal 9 ayat ( 1) tidak diperuntukkan dalam rangka Operasi Perminyakan; dan/ atau b. SKFP Eksplorasi atau SKFP Eksploitasi dimanfaatkan oleh Kontraktor untuk memperoleh fasilitas perpajakan meskipun sudah dinyatakan tidak berlaku se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) dan Pasal 10 ayat (8), Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak dipungut dan/ atau Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak seharusnya mendapat pengurangan, harus dibayar oleh Kontraktor. (2) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/ a tau Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (3) Atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal www.jdih.kemenkeu.go.id -19- Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (5) Atas Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak seharusnya mendapat pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Atas Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang dibayar sampm dengan jatuh tempo pembayaran, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BABIII PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERAS! FASILITAS BERSAMA (COST SHARING) DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT Pasal 15 (1) Pembebanan biaya operas1 fasilitas bersama (Cost Sharing) oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu Minyak dan Gas Bumi dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang timbul tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. barang yang digunakan dan diperoleh atau dibeli Kontraktor sebagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sarna merupakan barang milik negara; b. atas pemanfaatan barang milik negara yang digunakan sebagai fasilitas bersama telah mendapat persetujuan SKK Migas; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -20- c. pemanfaatan fasilitas bersama tersebut tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/ atau lab a. (2) Pembebanan biaya operas1 fasilitas bersama (Cost Sharing) se bagaimana dimaksud pad a ayat ( 1) dialokasikan dari satu Kontraktor kepada Kontraktor lainnya yang mendapat manfaat atas biaya operasi tersebut, dengan jumlah dari biaya yang dibebankan kepada masing-masing Kontraktor adalah sama dengan jumlah biaya yang dikeluarkan secara keseluruhan. (3) Barang milik negara dan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampm dengan ayat (3) mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pasal 16 (1) Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat dari Kontraktor sepanjang memenuhi syarat: a. digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia; b. Kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi Kantor Pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya; dan c. besarannya tidak melampaui batasan yang ditetapkan dengan peraturan Menteri yang mengatur mengenai batasan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak Dan Gas Bumi, www.jdih.kemenkeu.go.id -21- bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pasal 17 (1) Perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sarna dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dapat diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dalam hal kontraknya belum mengatur atau belum cukup mengatur secara tegas mengenai persyaratan biaya operas1 yang dapat dikembalikan dan/ atau norma pembebanan biaya operasi. (3) Ketentuan mengenai persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan norma pembebanan biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di dalamnya termasuk ketentuan pengaturan mengenai pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan dan pengecualian pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas: a. pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing); dan/ a tau b. pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat. www.jdih.kemenkeu.go.id -22- BABIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 20 19 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 974 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. www.jdih.kemenkeu.go.id -23- LAMPI RAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.03/2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT A. FORMAT SURAT PERMOHONAN PENERBITAN SKFP EKSPLORASI ATAU SKFP EKSPLOITASI Nomor ............... (1) .................... . Lampiran ............... (2) .................... . Hal Permohonan SKFP EksplorasijSKFP Eksploitasi *) Yth .............. (3) .......... . Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... (4) .... jPMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat, dengan ini kami: (5) nama NPWP alamat no. TelpjHP e-mail ..................................... . yang bertindak selaku Operator dari suatu Wilayah Kerja .......... (6) ....... , mengajukan permohonan untuk diberikan Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan (SKFP) Tahap EksplorasijEksploitasi *). Untuk melengkapi permohonan kami tersebut, terlampir disampaikan surat keteranganjrekomendasi keekonomian proyek*) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi nomor. ....... (7) .... . tanggal ....... (8) .... dan dokumen pendukung lainnya. Demikian permohonan ini kami sampaikan. . ................ , ................ (9) Pemohon .................................. (10) *) caret yang tidak perlu www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) -24- PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENERBITAN SKFP EKSPLORASI/SKFP EKSPLOITASI Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan jumlah lampiran dari surat permohonan. Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah tempat Operator terdaftar. Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini. Diisi dengan data identitas pemohon yaitu Kontraktor yang ditunjuk selaku Operator dalam suatu Wilayah Kerja. Diisi dengan nama Wilayah Kerja. Diisi dengan nomor surat keterangan atau surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Diisi dengan tanggal dari surat keterangan atau surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek pada nomor (7). Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya permohonan. Diisi dengan nama dan tanda tangan Operator atau wakil/kuasa Operator. www.jdih.kemenkeu.go.id -25- B. FORMAT SKFP EKSPLORASI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SURAT KETERANGAN FASILITAS PERPAJAKAN TAHAP EKSPLORASI Nomor: SKFP EKSPLORASI-............... (1) ............. . Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... (2) ... /PMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat, serta dengan mempertimbangkan surat keterangan nomor .... (3) ..... tanggal.. .... (4) ...... , dengan ini menerangkan bahwa: nama : ............. (5) ............. . NPWP : ............. (6) ............. . sesuai dengan surat permohonan nomor ...... (7) .... tanggal.. .... (8) ..... , diberikan fasilitas perpajakan pada tahap Eksplorasi dalam rangka Operasi Perminyakan berupa: 1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas: a. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu; b. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; c. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan/ atau 2. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 26A Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, SKFP Eksplorasi ini berlaku sejak tanggal ..... (9) ..... sampai dengan tanggal. ...... (lO). Dalam hal terjadi lebih dahulu di antara saat sebagai berikut: a. berhentinya kegiatan Eksplorasi sebelum tahap Eksploitasi (terminasi); atau b. dimulainya tahap Eksploitasi, sebelum tanggal.. ... (10), malm SKFP Eksplorasi ini dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal terminasi kegiatan Eksplorasi atau tanggal disetujuinya pengembangan lapangan pertama. Demikian untuk dipergunakan seperlunya . ................. , ............... (11) a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR WILAYAH, .................................. (12) www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) -26- PETUNJUK PENGISIAN SKFP EKSPLORASI Diisi dengan nomor SKFP Eksplorasi sesuai dengan tata cara penomoran yang berlaku. Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini. Diisi dengan nomor surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang menerangkan bahwa Kontraktor sedang berada pada tahap Eksplorasi. Diisi dengan tanggal dari surat keterangan pada nomor (3). Diisi dengan nama Kontraktor yang ditunjuk selaku Operator dalam suatu Wilayah Kerja. Diisi dengan NPWP Kontraktor tersebut pada nomor (5). Diisi dengan nomor surat permohonan Kontraktor yang ditunjuk selaku Operator dalam suatu Wilayah Kerja. Diisi dengan tanggal surat permohonan pada nomor (7). Diisi dengan tanggal berlakunya SKFP Eksplorasi sesuai dengan: a. tanggal efektif Kontrak Bagi Hasil; atau b. tanggal penyesuaian Kontrak Kerja Sarna. Diisi dengan tanggal berakhirnya tahap Eksplorasi sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya surat keterangan. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani SKFP Eksplorasi. www.jdih.kemenkeu.go.id -27- C. FORMAT SKFP EKSPLORASI PENGGANTI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SURAT KETERANGAN FASILITAS PERPAJAKAN TAHAP EKSPLORASI PENGGANTI Nomor: SKFP EKSPLORASI-............... (1) ............. . Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... (2) ... jPMK.03j2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat, serta dengan mempertimbangkan surat keterangan nomor .......... (3) .... . tanggal.. .... (4) ...... , dengan ini menerangkan bahwa: nama : ............. (5) ............. . NPWP : ............. (6) ............. . sesuai dengan surat permohonan nomor ...... (7) .... tanggal.. .... (8) ..... , diberikan fasilitas perpajakan pada tahap Eksplorasi dalam rangka Operasi Perminyakan berupa: 1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas: a. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu; b. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; c. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, danjatau 2. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 26A Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, SKFP Eksplorasi ini berlaku sejak ..... (9) ..... sampai dengan tanggal.. ..... (lO). Dalam hal terjadi lebih dahulu di antara saat sebagai berikut: a. berhentinya kegiatan Eksplorasi sebelum tahap Eksploitasi (terminasi); atau b. dimulainya tahap Eksploitasi, sebelum tanggal.. ... (10), maka SKFP Eksplorasi ini dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal terminasi kegiatan Eksplorasi atau tanggal disetujuinya pengembangan lapangan pertama. Dengan berlakunya SKFP Eksplorasi pengganti ini, maka SKFP Eksplorasi nomor ...... (11) ..... tanggal ...... (12) ..... dinyatakan tidak berlaku. Demikian untuk dipergunakan seperlunya . ................. , ................ (13) a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR WILAYAH, .................................. (14) www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) -28- PETUNJUK PENGISIAN SKFP EKSPLORASI PENGGANTI Diisi dengan nomor SKFP Eksplorasi Pengganti sesuai dengan tata cara penomoran yang berlaku. Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini. Diisi dengan nomor surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang menerangkan bahwa Kontraktor sedang berada pada tahap Eksplorasi. Diisi dengan tanggal dari surat keterangan pada nomor (3). Diisi dengan nama Kontraktor yang ditunjuk selaku Operator dalam suatu Wilayah Kerja. Diisi dengan NPWP Kontraktor tersebut pada nomor (5). Diisi dengan nomor surat permohonan atau surat permohonan penggantian SKFP Eksplorasi. (Dalam hal SKFP Eksplorasi Pengganti diterbitkan secara jabatan, tidak perlu diisi). Diisi dengan tanggal surat permohonan pada nomor (7). (Dalam hal SKFP Eksplorasi Pengganti diterbitkan secara jabatan, tidak perlu diisi). Diisi dengan tanggal berlakunya SKFP Eksplorasi Pengganti, yaitu: a. dalam hal permohonan karena terdapat kesalahan tulis, SKFP Eksplorasi Pengganti berlaku sejak tanggal diterbitkannya SKFP Eksplorasi yang digantikan; b. dalam hal permohonan karena terdapat pergantian Operator, SKFP Eksplorasi Pengganti berlaku sejak tanggal terjadinya perubahan Operator sesuai yang tercantum dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a. Diisi dengan tanggal berakhirnya tahap Eksplorasi sesuai dengan yang tercantum dalam surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Diisi dengan nomor SKFP Eksplorasi yang digantikan. Diisi dengan tanggal SKFP Eksplorasi pada nomor (11). Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya surat keterangan. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani SKFP Eksplorasi. www.jdih.kemenkeu.go.id -29- D. FORMAT SKFP EKSPLOITASI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SURAT KETERANGAN FASILITAS PERPAJAKAN TAHAP EKSPLOITASI Nomor: SKFP EKSPLOITASI-............... (1) ............. . Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... (2) ... /PMK.03j2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat, serta dengan mempertimbangkan surat rekomendasi keekonomian proyek nomor .......... (3) ..... tangga1.. .... (4) ...... , dengan ini menerangkan bahwa: nama : ............. (5) ............ .. NPWP : ............. (6) ............ .. sesuai dengan surat permohonan nomor ...... (7) .... tanggal. ..... (S) ..... , diberikan fasilitas perpajakan pada tahap Eksploitasi dalam rangka Operasi Perminyakan berupa (9): 1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas: a. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu; b. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; c. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan/ a tau 2. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Tubuh Bumi sebesar ... (10) .. % ( ........ persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 26B Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, SKFP Eksploitasi ini berlaku sejak tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Samajtanggal disetujuinya pengembangan lapangan pertamajtanggal disetujuinya pengembangan lapangan selanjutnya*) sampai dengan tanggal. ...... ( 11). Dalam hal terjadi lebih dahulu di antara saat sebagai berikut: a. terdapat pengembangan lapangan selanjutnya dalam satu Wilayah Kerja yang mengakibatkan tercapainya incremental Internal Rate of Return; atau b. berhentinya kegiatan Eksploitasi (terminasi), sebelum tanggaL .... (11), maka SKFP Eksploitasi ini dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal disetujuinya pengembangan lapangan selanjutnya atau tanggal terminasi kegiatan Eksploitasi. Demikian untuk dipergunakan seperlunya . *) caret yang tidak perlu ................. , ................ (12) a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR WILAYAH, .................................. (13) www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) -30- PETUNJUK PENGISIAN SKFP EKSPLOITASI Diisi dengan nomor SKFP Eksploitasi sesuai dengan tata cara penomoran yang berlaku. Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini. Diisi dengan nomor surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Diisi dengan tanggal surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek pada nomor (3). Diisi dengan nama Kontraktor yang ditunjuk selaku Operator dalam suatu Wilayah Kerja. Diisi dengan NPWP Kontraktor tersebut pada nomor (5). Diisi dengan nomor surat permohonan Kontraktor yang ditunjuk selaku Operator dalam suatu Wilayah Kerja. Diisi dengan tanggal surat permohonan pada nomor (7). Diisi dengan fasilitas perpajakan yang diberikan berupa PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut, danjatau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Tubuh Bumi, sesuai dengan surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Diisi dengan persentase pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Tubuh Bumi sesuai dengan surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Diisi dengan tanggal berakhirnya tahap Eksploitasi sesuai dengan yang tercantum dalam surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya surat keterangan. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani SKFP Eksploitasi. www.jdih.kemenkeu.go.id -31- E. FORMAT SKFP EKSPLOITASI PENGGANTI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SURAT KETERANGAN FASILITAS PERPAJAKAN TAHAP EKSPLOITASI PENGGANTI Nomor: SKFP EKSPLOITASI-............... (1) ............. . Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... (2) ... /PMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat, serta dengan mempertimbangkan surat rekomendasi keekonomian proyek nomor .......... (3) ..... tanggal.. .... (4) ...... , dengan ini menerangkan bahwa: nama : ............. (5) ............ .. NPWP : ............. (6) ............ .. sesuai dengan surat permohonan nomor ...... (7) .... tanggal. ..... (8) ..... , diberikan fasilitas perpajakan pada tahap Eksploitasi dalam rangka Operasi Perminyakan berupa (9): 1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas: a. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/ a tau Jasa Kena Pajak tertentu; b. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; c. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, danjatau 2. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Tubuh Bumi sebesar ... (10) .. % ( ........ persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 26B Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, SKFP Eksploitasi pengganti ini berlaku sejak tanggal.. ... (11) ...... sampai dengan tanggal. ...... (12) Dalam hal terjadi lebih dahulu di antara saat sebagai berikut: a. terdapat pengembangan lapangan selanjutnya dalam satu Wilayah Kerja yang mengakibatkan tercapainya incremental Internal Rate of Return; atau b. berhentinya kegiatan Eksploitasi (terminasi), sebelum tanggal. .... (12), maka SKFP Eksploitasi ini dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal disetujuinya pengembangan lapangan selanjutnya atau tanggal terminasi kegiatan Eksploitasi. Dengan berlakunya SKFP Eksploitasi pengganti ini, maka SKFP Eksploitasi nomor ...... (13) ..... tanggal ...... (14) ..... dinyatakan tidak berlaku. Demikian untuk dipergunakan seperlunya . ................. , ................ (15) a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR WILAYAH, .................................. (16) www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) -32- PETUNJUK PENGISIAN SKFP EKSPLOITASI PENGGANTI Diisi dengan nomor SKFP Eksploitasi Pengganti sesuai dengan tata cara penomoran yang berlaku. Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini. Diisi dengan nomor surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Diisi dengan tanggal surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek pada nomor (3). Diisi dengan nama Kontraktor yang ditunjuk selaku Operator dalam suatu Wilayah Kerja. Diisi dengan NPWP Kontraktor tersebut pada nomor (5). Diisi dengan nomor surat permohonan penggantian SKFP Eksploitasi. Diisi dengan tanggal surat permohonan pada nom or (7). Diisi dengan fasilitas perpajakan yang diberikan berupa PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut danjatau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas Tubuh Bumi sesuai dengan surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Diisi dengan persentase pengurangan Pajak Bumi Bangunan atas Tubuh Bumi sesuai dengan surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Diisi dengan tanggal berlakunya SKFP Eksploitasi Pengganti, yaitu: a. dalam hal permohonan karena terdapat kesalahan tulis, SKFP Eksploitasi Pengganti berlaku sejak tanggal diterbitkannya SKFP Eksploitasi yang digantikan; b. dalam hal permohonan karena terdapat pergantian Operator, SKFP Eksploitasi Pengganti berlaku sejak tanggal terjadinya perubahan Operator sesuai yang tercantum dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) hurufa. Diisi dengan tanggal berakhirnya tahap Eksploitasi sesuai dengan yang tercantum dalam surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Diisi dengan nomor SKFP Eksploitasi yang digantikan. Diisi dengan tanggal SKFP Eksploitasi pada nomor (13). 41 www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (15) Nomor (16) -33- Diisi dengan tempat dan tanggal dibuatnya SKFP Eksploitasi pengganti. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani SKFP Eksploitasi. · .·.; \ MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)