Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

121/PMK.03/2019

Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
121/PMK.03/2019
Tahun
2019
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
27 Agustus 2019
Tgl pengundangan
28 Agustus 2019
Mulai berlaku
27 Agustus 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2019 (981)
Subjek
CORE TAX · BADAN USAHA · SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN · Bidang Umum · Bidang Pajak

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121 /PMK.03/2019 TENTANG PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan ketentuan Pasal 22 ayat (8) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang danjatau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 2. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 74); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan -2- 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang danfatau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1233); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah jasa layanan profesional berbentuk badan usaha yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. 3. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Jasa Konsultansi Badan U saha adalah kegiatan pengadaan J as a Konsultansi Badan Usaha yang berhubungan dengan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran. 5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan danjatau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanj a. 7. Badan Usaha adalah badan yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di dalam atau di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia. 8. Penyedia adalah Badan Usaha yang menjalankan kegiatan usaha, baik sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian yang menyediakan Jasa Konsultansi Badan Usaha berdasarkan kontrak. 9. Kontrak adalah perJanJian tertulis an tara PA/KPA/PPK dengan Penyedia. 10. Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan a tau Agen Pengadaan yang ditetapkan/ ditunjuk oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan proses pemilihan Penyedia barang dan/ atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. 11. Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/ atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. 12. Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/ atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. 13. Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang dan/ atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA. www.jdih.kemenkeu.go.id -4- 14. Perkiraan Nilai Pekerjaan adalah perkiraan biaya yang tercantum dalam RUP. 15. Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut Spesifikasi Teknis/KAK adalah dokumen yang paling sedikit memuat pokok-pokok uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu penyerahan barang dan/ a tau jasa, spesifikasi teknis barang dan/ atau jasa, dan perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan. 16. Dokumen Persiapan Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK yang disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia dan paling sedikit memuat Harga Perkiraan Sendiri, Rancangan Kontrak dan Spesifikasi Teknis/KAK untuk metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul, atau Harga Perkiraan Sendiri, Rancangan Kontrak, Spesifikasi Teknis j KAK, dan us ulan cal on Penyedia yang dianggap mampu untuk metode penunjukan langsung. 17. Standar Dokumen Pengadaan adalah pedoman yang dijadikan dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan. 18. Dokumen Pemilihan Penyedia adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan. 19. Dokumen Pengadaan adalah Dokumen Pemilihan Penyedia yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan dan ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan, yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia dengan metode penunjukan langsung. 20. Dokumen Permintaan Pernyataan Minat yang selanjutnya disingkat DPPM adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan berdasarkan Standar Dokumen ct. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pengadaan, yang digunakan pada tahapan pengumuman sampai dengan tahapan evaluasi Dokumen Kualifikasi dan penetapan daftar pendek (shortlist). 21. Peserta Kualifikasi adalah Badan U saha yang menyampaikan pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi. 22. Dokumen Kualifikasi adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Kualifikasi kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan DPPM dalam rangka pemenuhan persyaratan kualifikasi untuk penetapan daftar pendek (shortlist) dalam metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul atau dokumen yang disampaikan oleh calon Penyedia terpilih kepada Pelaksana Pengadaan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi pada metode penunjukan langsung. 23. Peserta Seleksi adalah Peserta Kualifikasi yang dinyatakan masuk di dalam daftar pendek (shortlist). 24. Dokumen Seleksi adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan berdasarkan standar Dokumen Seleksi, yang digunakan pada tahapan undangan dan penyampaian Dokumen Seleksi sampai dengan tahapan pengumuman pemenang. 25. Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Seleksi kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan Dokumen Seleksi untuk metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul atau dokumen yang disampaikan oleh calon Penyedia terpilih kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung. 26. Standar Dokumen Kontrak adalah pedoman yang dijadikan dasar penyusunan Rancangan Kontrak. 27. Rancangan Kontrak adalah rancangan perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Kontrak dan ditetapkan oleh PPK. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - 28. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang dan/ atau jasa yang ditetapkan oleh PPK. 29. Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB II PERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA Pasal2 (1) Perencanaan dan persiapan pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha meliputi kegiatan sebagai berikut: a. melakukan analisis kebutuhan; b. menyusun Spesifikasi Teknis/KAK; c. menyusun dan menetapkan pelaku pengadaan; d. menyusun dan menetapkan RUP; e. menyusun dan menetapkan DPP; dan f. menyusun dan menetapkan Dokumen Pemilihan Penyedia. (2) Perencanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenru Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pasal3 ( 1) Dokumen yang digunakan untuk Pengadaan J asa Konsultansi Badan Usaha paling sedikit berupa: a. Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan; dan b. Rancangan Kontrak. www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - (2) Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul. (3) Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) h uruf a digunakan dalam Pengadaan J as a Konsultansi Badan Usaha yang menggunakan metode penunjukan langsung. (4) Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb: a. ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; dan b. menggunakan mata uang Rupiah. Pasal4 Dalam hal teijadi perbedaan penafsiran antara Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/ atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris dengan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/ a tau Rancangan Kontrak berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, dokumen yang dijadikan acuan adalah Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/ atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris. Pasal 5 ( 1) Dokumen Pemilihan Penyedia a tau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan. (2) Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. standar dokumen permintaan pernyataan minat yang paling sedikit memuat: I.· pengumuman; www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - 2. syarat-syarat kualiflkasi; dan 3. tata cara evaluasi Dokumen Kualifikasi. b. standar Dokumen Seleksi yang paling sedikit memuat: 1. · surat undangan; 2. instruksi kepada Peserta Seleksi; 3. surat penawaran; 4. lembar isian Dokumen Penawaran teknis; 5. lembar isian Dokumen Penawaran biaya; dan 6. Spesiflkasi Teknis/KAK. (3) Instruksi kepada Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh Peserta Seleksi untuk menyiapkan dan menyampaikan Dokumen Penawaran. (4) Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pengadaan sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat: a. surat undangan; b. instruksi kepada calon Penyedia terpilih; c. surat penawaran; d. lembar isian Dokumen Penawaran teknis; e. lembar isian Dokumen Penawaran biaya; f. kelayakan calon Penyedia terpilih; dan g. Spesiflkasi Teknis/KAK. (5) Instruksi kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh calon Penyedia terpilih untuk menyiapkan dan menyampaikan Dokumen Penawaran. Pasal6 (1) Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Standar Dokumen Kontrak. (2) Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), paling sedikit memuat: (9/ www.jdih.kemenkeu.go.id -9 - a. lembar isian Kontrak; b. syarat-syarat umum Kontrak; c. syarat-syarat khusus Kontrak; dan d. lampiran yang dibutuhkan Pasal 7 (1) Standar Dokumen Pengadaan untuk metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Stan dar Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. (2) Direktur Jenderal Pajak yang menenma pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan c. tidak dapat melimpahkan kembali mandat yang diterima kepada pejabat lain. BABIII PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA Bagian Kesatu Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha Pasal 8 (1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha dilaksanakan melalui: a. metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul; a tau b. metode penunjukan langsung. www.jdih.kemenkeu.go.id -10- (2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan · Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui seleksi internasional. (3) Seleksi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diikuti peserta yang berasal dari dalam dan luar negen. (4) Metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul dinyatakan gagal dengan kriteria: a. kebutuhan yang tidak dapat ditunda; dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulan g. (5) Metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam keadaan mendesak dan dianggap perlu. (6) Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. kebutuhan tidak direncanakan sebelumnya, waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera, dan pekerjaan yang tidak dapat ditunda; atau b. pekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan atas layanan dukungan teknis (technical support) dan/ atau perpanjangan lisensi, untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpaj akan. (7) Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak yang paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. barang danfatau jasa yang akan diadakan beserta usulan Spesifikasi Teknis/ KAK; c. d. analisis keadaan mendesak dan dianggap perlu; analisis risiko dan dampak yang terjadi apabila tidak dilakukan;dan www.jdih.kemenkeu.go.id -11 - e. Rancangan Keputusan Menteri mengenai penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu. Bagian Kedua Metode Seleksi Berdasarkan Kualitas Dua Sampul Paragraf 1 Tahapan Pemilihan Penyedia J as a Konsultansi Badan Us aha Menggunakan Metode Seleksi Berdasarkan Kualitas Dua Sampul Pasal9 Tahapan pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat (1) huruf a meliputi: a. pengumuman; b. penyampaian minat dan Dokumen Kualiflkasi; c. evaluasi Dokumen Kualillkasi dan penetapan daftar pendek (shortlist); d. undangan dan penyampaian Dokumen Seleksi; e. pemberian penjelasan; f. penyampaian Dokumen Penawaran sampul I (administrasi dan teknis) dan Dokumen Penawaran sampul II (biaya); g. pembukaan Dokumen Penawaran sampul I; h. evaluasi administrasi dan teknis; i. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis; j. mas a sanggah; k. pembukaan Dokumen Penawaran sampul II peringkat pertama hasil evaluasi teknis; 1. evaluasi biaya; m. negosiasi teknis dan biaya; n. penetapan pemenang; dan o. pengumuman pemenang. www.jdih.kemenkeu.go.id -12- Paragraf 2 Pengumuman Pasal 10 (1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh Pelaksana Pengadaan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dalam jangka waktu paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender dan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak diumumkan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan . alamat Pelaksana Pengadaan yang akan mengadakan seleksi; b. nama paket pengadaan; c. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; d. Perkiraan Nilai Pekerjaan; e. sumber pendanaan; f. syarat kualifikasi; g. nomor dan tanggal penetapan RUP; dan h. DPPM. (3) Syarat kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditentukan oleh Pelaksana Pengadaan dengan tujuan untuk memperoleh informasi paling sedikit memuat pengalaman, kinerja danfatau kondisi keuangan Peserta Kualifikasi. (4) Tata cara penyampaian minat sebagai Peserta Kualifikasi serta tata cara penyusunanjpengisian dan penyampaian Dokumen Kualifikasi bagi Peserta Kualifikasi tercantum dalam DPPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h. (5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit melalui: a. salah satu Iaman di lingkungan Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - b. salah satu Iaman di lingkungan kementerian/lembaga lainnya; dan c. salah satu Iaman pengadaan nasional/ in ternasional. Paragraf 3 Penyampaian Minat dan Dokumen Kualifikasi Pasal 11 (1) Penyampaian minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b disampaikan dalam bentuk pernyataan minat. (2) Peserta Kualifikasi menyampaikan pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dokumen Kualifikasi kepada Pelaksana Pengadaan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4). (3) Pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi harus diterima oleh Pelaksana Pengadaan sebelum batas waktu akhir penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi. (4) Pelaksana Pengadaan membuat bukti penerimaan atas pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi yang disampaikan. (5) Dalam hal tidak ada Peserta Kualifikasi atau hanya terdapat 1 (satu) Peserta Kualifikasi yang menyampaikan surat pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi sampai dengan batas waktu akhir penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana Pengadaan memperpanjang batas waktu akhir penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi. . (6) Dalam hal setelah perpanjangan batas waktu akhir penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya terdapat 1 (satu) Peserta Kualifikasi yang memasukkan Dokumen Kualifikasi, Pelaksana Pengadaan melanjutkan ke tahapan evaluasi Dokumen Kualifikasi dan penetapan daftar pendek (shortlist). (7) Seleksi dinyatakan gagal oleh Pelaksana Pengadaan dalam hal setelah pemberian perpanjangan batas waktu www.jdih.kemenkeu.go.id -14- akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak ada Peserta Kualifikasi yang menyampaikan pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi. Pasal 12 (1) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang. (2) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk Pelaksana Pengadaan penunjukan langsung. melaksanakan seleksi menindaklanjuti ulang, dengan (3) Dalam hal untuk melaksanakan seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan menyampaikan usulan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat: a. analisis penyebab seleksi gagal; b. rencana tindak lanjut seleksi gagal serta waktu yang diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan c. berita acara seleksi gagal. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukari analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan hasil pekerjaan. (5) Berdasarkan hasil analisis usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat: a. menyetujui; atau b. tidak menyetujui, usulan perubahan DPP. (6) Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan. (7) Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK (Y www.jdih.kemenkeu.go.id -15- memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan seleksi ulang dengan menggunakan D PP yang telah ada. (8) Dalam hal terdapat perubahan DPP yang memerlukan perubahan RUP, PPK harus menyampaikan laporan kepada PA. (9) PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). ( 1 0) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. (11) Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat: a. Spesifikasi Teknis/KAK; b. pemaketan pekerjaan; c. dasar hukum pelaksanaan pengadaan; d. metode pemilihan Penyedia; e. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan f. Pelaksana Pengadaan. (12) Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat: a. tidak menyetujui; atau b. menyetujui, us ulan perubahan RUP. (13) Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk: a. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau b. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP. (14) Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. www.jdih.kemenkeu.go.id -16- (15) RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. (16) Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (15), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan: a. seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); a tau b. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 4 Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Penetapan Daftar Pendek (Shortlist) Pasal 13 ( 1) Pelaksana Pengadaan melakukan evaluasi terhadap Dokumen Kualifikasi. (2) Evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam DPPM. (3) Evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan sistem pembobotan dengan ambang batas yang tercantum dalam DPPM. (4) Pelaksana Pengadaan dapat meminta kelengkapan data yang diperlukan kepada Peserta Kualifikasi. (5) Peserta Kualifikasi dapat melengkapi data dimaksud paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Pelaksana Pengadaan menyampaikan permintaan kelengkapan data. (6) Hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama paket pengadaan; www.jdih.kemenkeu.go.id -17- b. nama dan alamat Peserta Kualifikasi yang dinyatakan lulus beserta peringkatnya; c. nama dan alamat Peserta Kualifikasi yang dinyatakan tidak lulus kualifikasi beserta penyebabnya; dan d. nama Peserta Kualifikasi yang masuk dalam daftar pendek (shortlist). Pasal14 (1) Daftar pendek (shortlist) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf d berjumlah paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 8 (delapan) Peserta Kualifikasi. (2) Hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi disampaikan kepada masing-masing Peserta Kualifikasi. (3) Dalam hal seluruh Peserta Kualifikasi tidak lulus evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal Pasal15 ( 1) Peserta Kualifikasi yang menyampaikan Dokumen Kualifikasi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis terhadap hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) paling lama 10 ( sepuluh) hari kalender setelah hasil kualifikasi diumumkan. (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan peserta kualifikasi lain atas: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam DPPM; b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; c. penyalahgunaan wewenang oleh Pelaksana Pengadaan; danjatau d. kesalahan dalam melakukan evaluasi. www.jdih.kemenkeu.go.id -18- (3) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan dengan disertai bukti pendukung, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK. (4) Pelaksana Pengadaan harus memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK, paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah batas waktu penyampa1an sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (5) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf · b, dan/ a tau huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal. (6) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang melibatkan Pelaksana Pengadaan diterima, PA menyatakan seleksi gagal. (7) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterima, PA menyatakan seleksi gagal. (8) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan/ atau huruf c diterima, dilaksanakan seleksi ulang. Pasal16 ( 1) Pelaksanaan seleksi ulang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang sama dalam hal hanya · sanggahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) huruf a diterima; b. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang sama dalam hal: 1. sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b tanpa keterlibatan Pelaksana Pengadaan dan huruf a diterima; a tau 2. hanya sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b tanpa keterlibatan Pelaksana Pengadaan diterima; www.jdih.kemenkeu.go.id -19- c. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang baru dalam hal paling sedikit sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b yang melibatkan Pelaksana Pengadaan diterima; atau d. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang baru dalam hal paling sedikit sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c diterima. (~) Dalam hal hanya sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan yang sama melakukan evaluasi Dokumen Kualifikasi ulang. (3) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak diterima, Pelaksana Pengadaan melanjutkan proses seleksi. Pasal 17 (1) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (5), Pasal 15 ayat (6), dan Pasal 15 ayat (7), Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang. (2) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. (3) Dalam hal untuk melaksanakan seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan m~nyampaikan usulan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat: a. analisis penyebab seleksi gagal; b. rencana tindak lanjut seleksi gagal serta waktu yang diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan c. berita acara seleksi gagal. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian www.jdih.kemenkeu.go.id -20- pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan hasil pekerjaan. (5) Berdasarkan hasil analisis usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat {4), PPK dapat: a. menyetujui; atau b. tidak menyetujui, usulan perubahan DPP. {6) Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat {5) huruf a, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan. {7) Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan seleksi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. (8) Dalam hal terdapat perubahan DPP yang memerlukan perubahan RUP, PPK harus menyampaikan laporan kepada PA. (9) PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). ( 1 0) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. (11) Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat: a. Spesifikasi Teknis/KAK; b. pemaketan pekerjaan; c. dasar hukum pelaksanaan pengadaan; d. metode pemilihan Penyedia; e. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan f. Pelaksana Pengadaan. (12) Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada'ayat (9), PA dapat: a. tidak menyetujui; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -21 - b. menyetujui, usulan perubahan RUP. {13) Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan. RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk: a. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau b. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP. (14) Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat {12) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. {15) RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat { 14) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. (16) Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat ( 15), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan: {1) {2) a. seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat {1); a tau b. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada . ayat {2). Paragraf 5 Undangan dan Penyampaian Dokumen Seleksi Pasal 18 Pelaksana Pengadaan menyampaikan undangan penyampaian Dokumen Penawaran. kepada Peserta Seleksi. Undangan penyampaian Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilampiri dengan Dokumen Seleksi dan Rancangan Kontrak. www.jdih.kemenkeu.go.id -22- Pasal 19 Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat dilakukan amandemenjadendum oleh Pelaksana Pengadaan dengan mempertimbangkan waktu yang cukup bagi Peserta Seleksi untuk menyiapkan/ mengubah/ memperbaiki/ mengganti Dokumen Penawaran. Paragraf 6 Pemberian Penjelasan Pasal20 (1) Pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan kepada Peserta Seleksi sesuai dengan tata cara pemberian penjelasan yang tercantum dalam Dokumen Seleksi. (2) Batas akhir pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum batas waktu akhir penyampaian Dokumen Penawaran. (3) Hasil pemberian penjelasan yang telah dilaksanakan dituangkan dalam berita acara pemberian penjelasan, yang paling sedikit memuat: a. tempat, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemberian penjelasan; b. Peserta Seleksi yang hadir; dan c. daftar pertanyaan dan jawaban. (4) Salinan berita acara pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada seluruh Peserta Seleksi. (5) Ketidakhadiran Peserta Seleksi pada saat pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/ menggugurkan penawaran. www.jdih.kemenkeu.go.id -23- Paragraf 7 Penyampaian Dokumen Penawaran Sampul I (Administrasi dan Teknis) dan Dokumen Penawaran Sampul II (Biaya) Pasal 21 (1) Peserta Seleksi menyampaikan Dokumen Penawaran sampul I dan Dokumen Penawaran sampul II kepada Pelaksana Pengadaan sesuai dengan tata cara penyampaian Dokumen Penawarari sampul I dan Dokumen Penawaran sampul II yang tercantum dalam Dokumen Seleksi. (2) Dokumen Penawaran sampul I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. administrasi; dan b. teknis. (3) Dokumen Penawaran sampul II sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat surat penawaran biaya yang berisi nilai total penawaran biaya dan daftar rincian biaya. (4) Jangka waktu tanggal undangan penyampaian Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sampa1 dengan tanggal batas waktu akhir penyampatan Dokumen Penawaran paling singkat ·6o (enam puluh) hari kalender yang tercantum dalam Dokumen Seleksi. (5) Pelaksana Pengadaan dapat melakukan amandemen/ adendum Dokumen Seleksi paling lam bat 7 (tujuh) hari kalender sebelum batas waktu akhir penyampaian Dokumen Penawaran. (6) Dalam hal terdapat amandemen/ adendum Dokumen Seleksi yang membutuhkan penambahan waktu penyiapan Dokumen Penawaran, Pelaksana Pengadaan memperpanjang waktu pemasukan Dokumen Penawaran yang tercantum dalam Dokumen Seleksi. (7) Dalam hal tidak ada Peserta Seleksi yang menyampaikan Dokumen Penawaran sampai dengan batas waktu yang ditentukan .dalam Dokumen Seleksi beserta www.jdih.kemenkeu.go.id -24- amandemen/ adendumnya, Pelaksana Pengadaan memperpanjang waktu pemasukan Dokumen Penawaran. (8) Perpanjangan waktu pemasukan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7) dituangkan dalam amandemen/ adendum Dokumen Seleksi dan disampaikan kepada Peserta Seleksi. (9) Dalam hal tidak ada Peserta Seleksi yang memasukkan Dokumen Penawaran setelah batas akhir waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal. Pasal22 (1) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (9), Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang. (2) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. (3) Dalam hal untuk melaksanakan seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan menyampaikan usulan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat: a. analisis penyebab seleksi gagal; b. rencana tindak lanjut seleksi gagal serta waktu yang diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan c. berita acara seleksi gagal. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan hasil pekerjaan. (5) Berdasarkan hasil analisis usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat: a. menyetujui; atau b. tidak menyetujui, www.jdih.kemenkeu.go.id :.. 25- usulan perubahan DPP. (6) Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, PPK menyampaikan p~rubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan. (7) Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan seleksi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. (8) Dalam hal terdapat perubahan DPP yang memerlukan perubahan RUP, PPK harus menyampaikan laporan kepada PA. (9) PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). ( 1 0) Berdasarkan . hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. (11) Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat: a. Spesifikasi Teknis/KAK; b. pemaketan pekerjaan; c. dasar hukum pelaksanaan pengadaan; d. metode pemilihan Penyedia; e. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan f. Pelaksana Pengadaan. (12) Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat: a. tidak menyetujui; atau b. menyetujui, usulan perubahan RUP. (13) Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk: www.jdih.kemenkeu.go.id -26- a. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau b. melakukan perbaikan atas usulan peru bah an RUP. (14) Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. (15) RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. (16) Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (15), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan: a. seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); a tau b. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 8 Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I Pasal23 (1) Dokumen Penawaran sampul I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibuka pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam Dokumen Seleksi. (2) Ketidakhadiran Peserta Seleksi pada saat pembukaan Dokumen Penawaran sampul I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/ menggugurkan penawaran. (3) Hasil pembukaan Dokumen Penawaran sampul I dituangkan dalam berita acara pembukaan Dokumen Penawaran sampul I yang paling sedikit memuat: a. jumlah Dokumen Penawaran sampul I yang masuk; www.jdih.kemenkeu.go.id {4) -27- b. nama Peserta Seleksi yang menyampaikan Dokumen Penawaran sampul I; c. tanggal pembuatan berita acara pembukaan Dokumen Penawaran sampul I; dan d. tanda tangan Pelaksana Pengadaan dan Peserta Seleksi yang hadir. Dalam hal tidak ada Peserta Seleksi yang Pelaksana Pengadaan menunjuk saksi hadir, untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Salinan berita acara pembukaan Dokumen Penawaran sampul I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada seluruh Peserta Seleksi. Paragraf9 Evaluasi Administrasi dan Teknis Pasal24 (1) Evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h terhadap Dokumen Penawaran sampul I dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan sesuat dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi. (2) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memeriksa pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Seleksi. (3) Peserta Seleksi yang lulus evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan dengan pelaksanaan evaluasi teknis. (4) Dalam hal seluruh Peserta Seleksi tidak lulus evaluasi administrasi se bagaimana dimaksud pad a ayat (2), Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal. (5) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memeriksa dan menilai unsur I sub unsur paling sedikit meliputi: www.jdih.kemenkeu.go.id -28- a. metodologi dan pendekatan Peserta termasuk tanggapan terhadap Teknis / KAK; dan Seleksi, Spesifikasi b. kualifikasi dan keahlian tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan (key expert). (6) Dalam hal seluruh Peserta Seleksi tidak lulus evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal. (7) Pelaksana Pengadaan membuat dan menandatangani berita acara hasil evaluasi administrasi dan teknis yang paling sedikit memuat: a. tempat dan tanggal pembuatan berita acara; b. nama dan tanda tangan Pelaksana Pengadaan; c. nama seluruh peserta; dan d. hasil evaluasi. Pasal25 (1) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dan ayat (6), Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang. (2) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk Pelaksana Pengadaan penunjukan langsung. melaksanakan seleksi menindaklanjuti ulang, dengan (3) Dalam hal untuk melaksanakan seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan menyampaikan usulan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat: a. analisis penyebab seleksi gagal; b. rencana tindak lanjut seleksi gagal serta waktu yang diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan c. berita acara seleksi gagal. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian www.jdih.kemenkeu.go.id -29- pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan hasil pekerjaan. (5) Berdasarkan hasil analisis usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat: a. menyetujui; atau b. tidak menyetujui, usulan perubahan DPP. (6) Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan. (7) Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan seleksi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. (8) Dalam hal terdapat perubahan DPP yang memerlukan perubahan RUP, PPK harus menyampaikan laporan kepada PA. (9) PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). ( 1 0) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. (11) Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 0) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat: a. Spesifikasi Teknis/KAK; b. pemaketan pekerjaan; c. dasar hukum pelaksanaan pengadaan; d. metode pemilihan Penyedia; e. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan f. Pelaksana Pengadaan. (12) Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat: a. tidak menyetujui; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -30- b. menyetujui, usulan perubahan RUP. (13) Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk: a. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau b. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP. (14) Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. ( 15) RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. (16) Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (15), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan: a. seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); a tau b. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Paragraf 10 Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis Pasal26 ( 1) Pelaksana Pengadaan mengumumkan hasil evaluasi administrasi dan teknis kepada seluruh Peserta Seleksi. (2) Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan; b. nama paket pengadaan; www.jdih.kemenkeu.go.id -31 - c. nama dan alamat Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi dan teknis beserta peringkatnya; dan d. nama dan alamat Peserta Seleksi yang dinyatakan tidak lulus evaluasi administrasi dan teknis beserta penyebabnya. (3) Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat atau media lainnya. (1) Peserta Paragraf 11 Masa Sanggah Pasal27 Seleksi yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada Pelaksana Pengadaan terhadap hasil evaluasi administrasi dan teknis paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah hasil evaluasi administrasi dan teknis diumumkan dengan disertai bukti pendukung, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK. (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Peserta Seleksi lain atas: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Seleksi; b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; c. penyalahgunaan wewenang oleh Pelaksana Pengadaan; danjatau d. kesalahan dalam melakukan evaluasi. (3) Pelaksana Pengadaan harus memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK, paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah batas Wqktu penyampman sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. www.jdih.kemenkeu.go.id -32- (4) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf · a, huruf b, dan/ a tau huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal. (5) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang melibatkan Pelaksana Pengadaan diterima, PA menyatakan seleksi gagal. (6) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterima, PA menyatakan seleksi gagal. (7) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan/ a tau huruf c diterima, dilaksanakan seleksi ulang. (8) Pelaksanaan seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang sama dalam hal hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterima; b. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang sama dalam hal: 1. sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tanpa keterlibatan Pelaksana Pengadaan dan huruf a diterima; atau 2. hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tanpa keterlibatan Pelaksana Pengadaan diterima; c. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang baru dalam hal paling sedikit sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang melibatkan Pelaksana Pengadaan diterima; atau d. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang baru dalam hal paling sedikit sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterima. (9) Dalam hal hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan yang sama melakukan evaluasi Dokumen Penawaran ulan g. www.jdih.kemenkeu.go.id -33- (10) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, Pelaksana Pengadaan melanjutkan proses seleksi. Pasal28 (1) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang. (2) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. (3) Dalam hal untuk melaksanakan seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan menyampaikan usulan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat: a. analisis penyebab seleksi gagal; b. rencana tindak lanjut seleksi gagal serta waktu yang diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan c. berita acara seleksi gagal. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan hasil pekerjaan. (5) Berdasarkan hasil analisis usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat: a. menyetujui; atau b. tidak menyetujui, usulan perubahan DPP. (6) Dalam hal PPK meny~tujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan. (7) Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK www.jdih.kemenkeu.go.id -34- memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan seleksi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. (8) Dalam hal terdapat perubahan DPP yang memerlukan perubahan RUP, PPK harus menyampaikan laporan kepada PA. (9) PA meminta Direktur Jenderal P~ak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). ( 1 0) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal P~ak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. (11) Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 0) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat: a. Spesifikasi Teknis/KAK; b. pemaketan pekerjaan; c. dasar hukum pelaksanaan pengadaan; d. metode pemilihan Penyedia; e. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan f. Pelaksana Pengadaan. ( 12) Berdasarkan usulan dari Direkttir Jenderal P~ak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat: a. tidak menyetujui; atau b. menyetujui, usulan perubahan RUP. (13) Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal P~ak untuk: a. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau b. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP. (14) Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. www.jdih.kemenkeu.go.id -35- (15) RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 14) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. (16) Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (15), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan: a. seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); a tau b. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 12 Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul II Peringkat Pertama Hasil Evaluasi Teknis Pasal29 ( 1) Pembukaan Dokumen Penawaran sampul II dilakukan atas Dokumen Penawaran sampul II Peserta Seleksi peringkat pertama hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c. (2) Dokumen Penawaran sampul II Peserta Seleksi peringkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam Dokumen Seleksi. (3) Tata cara pembukaan Dokumen Penawaran sampul II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Seleksi. (4) Hasil pembukaan Dokumen Penawaran sampul II dituangkan dalam berita acara pembukaan Dokumen Penawaran sampul II yang paling sedikit memuat: a. nama dan alamat peserta seleksi; b. kelengkapan Dokumen Penawaran sampul II; c. nilai total penawaran biaya; www.jdih.kemenkeu.go.id -36- d. tanggal pembuatan berita acara pembukaan Dokumen Penawaran sampul II; dan e. tanda tangan Pelaksana Pengadaan dan Peserta Seleksi peringkat pertama. (5) Salinan berita acara pembukaan Dokumen Penawaran sampul II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Peserta Seleksi peringkat pertama. Paragraf 13 Evaluasi Biaya Pasal30 (1) Evaluasi biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf 1 terhadap Dokumen Penawaran sampul II Peserta Seleksi peringkat pertama dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi. (2) Sebelum melakukan evaluasi biaya sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1), Pelaksana Pengadaan melakukan pengujian atas kebenaran penghitungan nilai total penawaran biaya (penelitian aritmatik). (3) Dalam hal terdapat kesalahan penghitungan nilai total penawaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Pengadaan melakukan koreksi aritmatik sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi. (4) Nilai total penawaran biaya sebag;aimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) atau nilai total biaya terkoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melebihi Perkiraan Nilai Pekerjaan. (5) Dalam hal dianggap perlu, Pelaksana Pengadaan meminta klarifikasi kepada peserta seleksi. (6) Hasil evaluasi biaya dituangkan dalam berita acara evaluasi biaya yang paling sedikit memuat: a. nama dan alamat peserta seleksi; b. hasil evaluasi biaya; dan c. tanggal pembuatan berita acara evaluasi biaya. www.jdih.kemenkeu.go.id -37- Paragraf 14 Negosiasi Teknis dan Biaya Pasal31 (1) Negosiasi teknis dilakukan terhadap: a. ruang lingkup pekerjaan; b. metodologi yang ditawarkan; c. syarat-syarat khusus Kontrak; d. tenaga pen damping dan fasilitas; dan/ a tau e. hal-hallainnya yang dianggap perlu. (2) Negosiasi biaya dilakukan terhadap kesesuaian antara rencana kerja dengan pengeluaran biaya, yang meliputi: a. volume kegiatan dan jenis pengeluaran; b. biaya pada rincian biaya personel; dan c. biaya pada total atau rincian biaya nonpersonel. (3) Negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sepanjang tidak mengurangi substansi lingkup pekerjaan berdasarkan Spesifikasi Teknis/KAK. (4) Negosiasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk jenis Kontrak waktu penugasan, termasuk negosiasi terhadap harga satuan; dan b. untuk jenis Kontrak lumsum, negosiasi dilakukan terhadap total biaya yang disebutkan dalam penawaran biaya. (5) Nilai total biaya hasil negos1as1 teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh melebihi perkiraan nilai pekerjaan. (6) Hasil negosiasi teknis dan biaya dapat berupa: a. tercapai kesepakatan; atau b. tidak tercapai kesepakatan, yang dituangkan dalam berita acara ditandatangani oleh Pelaksana Pengadaan dan perwakilan resmi. (7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat: www.jdih.kemenkeu.go.id -38- a. · nama dan alamat Penyedia; b. hasil negosiasi; dan c. tanggal pembuatan berita acara hasil negosiasi. (8) Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan perwakilan dari Peserta Seleksi yang berwenang untuk menegosiasikan dan menandatangani Kontrak atas nama peserta seleksi. (9) Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan dengan akta perusahaan atau dokumen sejenisnya, atau yang memiliki surat kuasa. Pasal32 ( 1) Pelaksana Pengadaan melakukan negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) dengan Peserta Seleksi peringkat pertama hasil evaluasi administrasi dan teknis. (2) Dalam hal telah tercapai kesepakatan dalam negos1as1 teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Pengadaan tidak membuka Dokumen Penawaran sampul II peringkat berikutnya dan menindaklanjutinya dengan memberitahukan kepada Peserta Seleksi bersangkutan. (3) Dalam hal negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, Pelaksana Pengadaan mengundang Peserta Seleksi peringkat berikutnya untuk melakukan negosiasi teknis dan biaya. Pasal33 Dalam hal negosiasi teknis dan biaya dengan semua Peserta Seleksi yang lulus evaluasi teknis tidak tercapai kesepakatan, Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal. Pasal 34 (1) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang. www.jdih.kemenkeu.go.id -39- (2) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk Pelaksana Pengadaan penunjukan langsung. melaksanakan seleksi menindaklanjuti ulang, dengan (3) Dalam hal untuk melaksanakan seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan menyampaikan usulan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat: a. analisis penyebab seleksi gagal; b. rencana tindak lanjut seleksi gagal serta waktu yang diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan c. berita acara seleksi gagal. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan hasil pekerjaan. (5) Berdasarkan hasil analisis usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat: a. menyetujui; atau b. tidak menyetujui, usulan perubahan DPP. (6) Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan. (7) Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan seleksi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. (8) Dalam hal terdapat perubahan DPP yang memerlukan perubahan RUP, PPK harus menyampaikan laporan kepada PA. www.jdih.kemenkeu.go.id -40- (9) PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). ( 1 0) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal ·Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. (11) Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat: a. Spesifikasi Teknis/KAK; b. pemaketan pekerjaan; c. dasar hukum pelaksanaan pengadaan; d. metode pemilihan Penyedia; e. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan f. Pelaksana Pengadaan. (12) Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat: a. tidak menyetujui; atau b. menyetujui, usulan perubahan RUP. (13) Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk: a. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau b. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP. (14) Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. (15) RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. (16) Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (15), PPK menyusun www.jdih.kemenkeu.go.id -41 - perubahan DPP dan menyarnpaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan: a. seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); a tau b. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 15 Penetapan Pemenang Pasal35 (1) Dalam hal seleksi dilakukan oleh Tim Pengadaan: a. penetapan pemenang dilakukan oleh Tim Pengadaan untuk paket pengadaan dengan nilai Kontrak paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); a tau b. penetapan pemenang dilakukan oleh PA untuk paket pengadaan dengan nilai Kontrak di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total biaya hasil negosiasi teknis dan biaya yang selanjutnya menjadi dasar Kontrak. (3) PA menetapkan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b berdasarkan usulan pemenang dari Tim Pengadaan. (4) Dalam hal seleksi dilakukan oleh Agen Pengadaan, penetapan pemenang dilakukan oleh PA. (5) PA menetapkan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan pemenang dari Agen Pengadaan. (6) Penetapan pemenang disampaikan oleh PA kepada: a. Tim Pengadaan untuk paket pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau Agen Pengadaan untuk seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan b. PPK, serta tembusan kepada KPA. www.jdih.kemenkeu.go.id -42- (7) Dalam hal PA tidak setuju dengan usulan Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PA dapat: a. meminta penjelasan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan; b. memerintahkan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan untuk melakukan evaluasi ulang dan/ a tau negosiasi ulang; dan/ a tau c. menghentikan proses seleksi dan menyatakan seleksi gagal. Pasal36 (1) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) huruf c Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang. (2) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk Pelaksana Pengadaan penunjukan langsung. melaksanakan seleksi menindaklanjuti ulang, dengan (3) Dalam hal untuk melaksanakan seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan menyampaikan usulan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat: a. analisis penyebab seleksi gagal; b. rencana tindak lanjut seleksi gagal serta waktu yang diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan c. berita acara seleksi gagal. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan hasil pekerjaan. (5) Berdasarkan hasil analisis usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat: a. menyetujui; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -43- b. tidak menyetujui, usulan perubahan DPP. (6) Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan. (7) Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan seleksi ulang dengan menggunakan D PP yang telah ada. (8) Dalam hal terdapat perubahan DPP yang memerlukan perubahan RUP, PPK harus menyampaikan laporan kepada PA. (9) PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). ( 1 0) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. (11) Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat: a. Spesifikasi Teknis/KAK; b. pemaketan pekerjaan; c. dasar hukum pelaksanaan pengadaan; d. metode pemilihan Penyedia; e. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan f. Pelaksana Pengadaan. (12) Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat: a. tidak menyetujui; atau b. menyetujui, us ulan peru bah an RUP. (13) Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk: www.jdih.kemenkeu.go.id -44- a. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau b. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP. (14) Dalam hal PA menyetujui usulan. perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat. (12) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai . dengan proses penetapan RUP. (15) RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. (16) Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (15), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan: a. seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); a tau b. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 16 Pengumuman Pemenang Pasal37 (1) Pelaksana Pengadaan mengumumkan pemenang seleksi pada salah satu laman di lingkungan Kementerian Keuangan atau media lain. (2) Pengumuman pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan; b. nama paket pengadaan; c. uraian singkat mengena1 pekerjaan yang akan dilaksanakan; d. perkiraan nilai pekerjaan; e. sumber pendanaan; f. nama dan alamat pemenang seleksi; (Slr• www.jdih.kemenkeu.go.id -45- g. nilai total penawaran biaya; dan h. nilai total biaya hasil negosiasi. (3) Pelaksana Pengadaan menyampaikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemenang seleksi. Bagian Ketiga Metode Penunjukan Langsung Paragraf 1 Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha Menggunakan Metode Penunjukan Langsung Pasal38 Pelaksanaan metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat (1) huruf b, meliputi tahapan: a. undangan kepada calon Penyedia terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan; b. penyampaian Dokumen Penawaran (administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi); c. evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran; d. negosiasi teknis dan biaya; e. penetapan Penyedia; dan f. pengumuman Penyedia. Paragraf2 Undangan Kepada Calon Penyedia Terpilih Pasal39 (1) Undangan kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan; b. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; c. sumber pendanaan; d. Perkiraan Nilai Pekerjaan; e. kualifikasi Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha www.jdih.kemenkeu.go.id -46- · yang dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis / KAK; f. hari, tanggal, tempat, dan waktu untuk menyampaikan Dokumen Penawaran; dan g. nomor dan tanggal penetapan RUP. (2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Dokumen Pengadaan. (3) Selain dilampiri Dokumen Pengadaan, undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disertai dengan Rancangan Kontrak untuk kepentingan penyusunan Dokumen Penawaran oleh calon Penyedia terpilih. Pasal40 (1) Calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan calon Penyedia yang dianggap mampu dan diusulkan oleh PPK dalam DPP. (2) Calon Penyedia yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan calon Penyedia prioritas pertama yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim pengkaji. (3) Tim pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Menteri. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kualifikasi Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK; b. ruang lingkup pekerjaan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK; c. analisis terhadap kemampuan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha; d. analisis kesesuaian antara kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada www.jdih.kemenkeu.go.id -47- hurufc; dan e. daftar calon Penyedia yang dianggap mampu berdasarkan urutan prioritas yang paling sedikit memuat 1 (satu) calon Penyedia yang dianggap mampu. Paragraf 3 Penyampaian Dokumen Penawaran Pasal41 ( 1) Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat ( 1). (2) Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. administrasi; b. teknis; c. biaya; dan d. Dokumen Kualifikasi. (3) Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Pasal42 ( 1) Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat ( 1) kepada Pelaksana. Pengadaan sesuai dengan alamat yang telah ditentukan dan sebelum berakhirnya batas akhir waktu penyampaian Dokumen Penawaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan. (2) Untuk kepentingan menyusun Dokumen Penawaran, calon Penyedia terpilih dapat meminta penjelasan kepada Pelaksana Pengadaan paling lama 5 (lima) hari kalender sebelum berakhirnya batas akhir waktu penyampman Dokumen Penawaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan. www.jdih.kemenkeu.go.id -48- (3) Dalam hal calon Penyedia terpilih tidak menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat ( 1) sampai dengan batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal. (4) Dalam hal Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung. (5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP. (6) Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal tidak terdapat calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim pengkaji melakukan kajian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2). Paragraf 4 Evaluasi dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Pasal43 ( 1) Pelaksana Pengadaan .melakukan evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. administrasi; www.jdih.kemenkeu.go.id -49- b. teknis; c. biaya; dan d. kualifikasi. (3) Dalam hal. berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat ketidakjelasan, Pelaksana Pengadaan meminta klarifikasi kepada calon Penyedia terpilih. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/ a tau hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pelaksana Pengadaan menyusun dan menandatangani berita acara evaluasi. (5) Evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembuktian kualifikasi. (6) Dalam hal berdasarkan evaluasi dan klarifikasi calon Penyedia terpilih tidak memenuhi persyaratan, calon Penyedia terpilih dinyatakan tidak lulus dan Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal. (7) Dalam hal Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsurig gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP. (9) Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8). www.jdih.kemenkeu.go.id -50- Paragraf 5 N egosiasi Teknis dan Biaya Pasal44 (1) Negosiasi teknis dilakukan terhadap: a. ruang lingkup pekerjaan; b. metodologi yang ditawarkan; c. syarat-syarat khusus Kontrak; d. tenaga pendamping dan fasilitas; dan/ atau e. hal-hallainnya yang dianggap perlu. (2) Negosiasi biaya dilakukan terhadap kesesuaian antara rencana kerja dengan pengeluaran biaya, yang meliputi: a. volume kegiatan dan jenis pengeluaran; b. biaya pada rincian biaya personel; dan c. biaya pada total atau rincian biaya nonpersonel. (3) Negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilakukan sepanjang tidak mengurangi substansi lingkup pekerjaan berdasarkan Spesifikasi Teknis/KAK. (4) Negosiasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk jenis Kontrak waktu penugasan, termasuk negosiasi terhadap harga satuan; dan b. untuk jenis Kontrak lumsum, negosiasi dilakukan terhadap total biaya yang disebutkan dalam penawaran biaya. (5) Nilai total biaya hasil negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak boleh melebihi perkiraan nilai pekerjaan. (6) Basil negosiasi teknis dan biaya dapat berupa: a. tercapai kesepakatan; atau b. tidak tercapai kesepakatan, yang dituangkan dalam berita acara ditandatangani oleh Pelaksana Pengadaan dan perwakilan resmi. www.jdih.kemenkeu.go.id -51 - (7) Berita acara hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Penyedia; b. unsur-unsur yang dinegosiasikan; c. hasil negosiasi teknis; d. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi; e. alasan negosiasi penunjukan langsung gagal, dalam hal penunjukan langsung dinyatakan gagal; f. tanggal berita acara; dan g. keterangan lain yang dianggap perlu. (8) Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan dengan akta perusahaan atau dokumen sejenisnya, atau yang memiliki surat kuasa. (9) Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan dengan akta perusahaan atau dokumen sejenisnya, atau yang memiliki surat kuasa. Pasal45 ( 1) Dalam hal tercapai kesepakatan dalam negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) huruf a Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan hasil penunjukan langsung kepada PA paling sedikit berisi usulan Penyedia. (2) Dalam hal belum tercapai kesepakatan pada saat negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) huruf b Pelaksana Pengadaan menginformasikan kepada calon Penyedia terpilih secara tertulis hal yang belum disepakati dimaksud. (3) Pelaksana Pengadaan memberikan peluang terakhir kepada calon Penyedic;t terpilih untuk menanggapi secara tertulis hal yang belum disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pelaksana Pengadaan. www.jdih.kemenkeu.go.id -52- (4) Dalam hal setelah diberikan peluang terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), cal on Penyedia terpilih: a. tidak menanggapi; atau b. tidak tercapai kesepakatan, Pelaksana Pengadaan menghentikan negosiasi dan menginformasikan kepada calon Penyedia terpilih alasan penghentian tersebut, serta menyatakan penunjukan langsung gagal. (5) Dalam hal Pelaksana Pengadaan menyatakan Penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara hasil negosiasi. (6) Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf e guna untuk diusulkan oleh PPK dalam DPP. (7) Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal sudah tidak terdapat calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tim pengkaji melakukan kajian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal40 ayat (2). Paragraf 6 Penetapan Penyedia Pasal46 ( 1) Berdasarkan us ulan Penyedia dari Pelaksana Pengadaan kepada PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) PA menetapkan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha. www.jdih.kemenkeu.go.id -53- (2) Dalam hal PA menemukan proses penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 45 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan danjatau Dokumen Pengadaan, PA dapat: a. meminta penjelasan Pelaksana Pengadaan atas ketidaksesuaian yang ditemukan; b. memerintahkan Pelaksana Pengadaan untuk melakukan evaluasi, klarifikasi, dan/ a tau negosiasi ulang, berdasarkan laporan hasil penunjukan langsung kepada PA; dan/ atau c. menghentikan proses penunjukan langsung dan menyatakan penunjukan langsung gagal. (3) Dalam hal PA menghentikan proses penunjukan langsung dan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat ( 4). (4) Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf e untuk diusulkan oleh PPK dalam DPP. (5) Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal sudah tidak terdapat calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim pengkaji melakukan kajian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal40 ayat (2). www.jdih.kemenkeu.go.id -54- Paragraf 7 Pengumuman Penyedia Pasal47 (1) Pelaksana Pengadaan mengumumkan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha pada salah satu Iaman di lingkungan Kementerian Keuangan atau media lain. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan; b. nama paket pengadaan; c. uraian singkat pekerjaan yang akan dilaksanakan; d. perkiraan nilai pekerjaan; e. sumber pendanaan; f. nama dan alamat Penyedia J asa Konsultansi Badan Usaha; g. nilai total harga penawaran; dan h. nilai total biaya hasil negosiasi. (3) Pelaksana Pengadaan menyampaikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha. BABIV PELAKSANAAN KONTRAK, SERAH TERIMA, DAN PEMBAYARAN Pasal48 (1) Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan sesuru. dengan ketentuan dalam Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha. (2) Serah terima hasil pekerjaan dari Penyedia kepada PA/KPA/PPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Pengadaan J asa Konsultansi Badan Usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id -55- Pasal49 Ketentuan mengenai Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. prestasi dalam BABV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal50 pekerjaan peraturan (1) Dalam hal pemilihan Penyedia Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha belum dapat dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik, pemilihan Penyedia dilakukan secara konvensional. (2) Pemilihan Penyedia secara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan sistem pengadaan secara elektronik yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah dan sistem pendukungnya siap digunakan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal51 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -56- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 20 19 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 981 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)