Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

123/PMK.03/2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
123/PMK.03/2019
Tahun
2019
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
27 Agustus 2019
Tgl pengundangan
1 Januari 1900
Mulai berlaku
27 Agustus 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2019 (975)
Subjek
PERUBAHAN KETIGA · WAJIB PAJAK BADAN · PAJAK PENGHASILAN · Bidang Pajak

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERJKEUANGAN REPUBLJK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/PMK.03/2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERA TURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dalam rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, serta Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang kontraknya diperpanjang dan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan untuk menampung perkembangan terhadap kriteria Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa lnggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, perlu melakukan penyesuaian terhadap www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat -2 - ketentuan mengenm tata cara penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah serta kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak badan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimq.ksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - MEMUTUSKAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN. Pasall Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 24/PMK.011/2012 (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 157); b. Nomor 1/PMK.03/2015 (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 17); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal3 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal Asing; www.jdih.kemenkeu.go.id -4- b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrakjperjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara; c. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sarna yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; d. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait; e. Wajib Pajak yang mendaftarkan em1s1 sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri; f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga independen yang melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otoritas Jasa Keuangan; g. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh; atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - h. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. (2) Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya se bagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb adalah: a. Wajib Pajak dalam rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; dan b. Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang merupakan perubahan dari Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang dalam kontrak atau perjanjiannya telah mengatur kewajiban penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat. 2. Di antara Pasal 15B dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal15C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15C (1) Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi tetap dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesua1 dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sampai dengan berakhirnya tahun buku berikutnya setelah tahun buku diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi. I' www.jdih.kemenkeu.go.id -6 - (2) Untuk dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat setelah berakhirnya tahun buku berikutnya setelah tahun buku diterbitkannya Izin U saha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun buku yang diperkenankan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (3) Dalam hal Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah mulai tahun buku berikutnya setelah tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Inl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 27 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 975 www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)