Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan/ atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLlK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 /PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBA~I (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU·PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembayaran kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan barang kena pajak danjatau jasa kena pajak kepada kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau ' Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penj1;1.alan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - Keuangan Nornor 158/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalarn Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 90 huruf b Peraturan Pernerintah Nornor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersarna Surnber Daya Alarn Minyak dan Gas Burni di Aceh, pada saat terbentuknya Badan Pengelola Migas Aceh, sernua hak, kewajiban, dan akibat yang tirnbul dari perjanjian Kontrak Kerja Sarna Bagi Hasil Minyak dan Gas Burni antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Burni dan Kontraktor Kontrak Kerja Sarna yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh; c. bahwa batasan Bagian Negara yang dapat digunakan untuk penyelesaian Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan pengaturan dalarn Kontrak Kerja Sarna; d. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu rnengatur kernbali tata cara pernbayaran kernbali (reimbursement) Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada kontraktor dalarn kegiatan usaha hulu rninyak dan gas burni; e. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalarn huruf a sarnpai dengan huruf d, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat 1. - 3 - Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435), sebagaimana telah beberapa kali diubah te:rakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 www.jdih.kemenkeu.go.id -4- Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 504 7); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5696); 8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226); 9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 62); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 5 - 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1419); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang KuasajPemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 156); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMEN1) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: www.jdih.kemenkeu.go.id -6- Peraturan Presiden Nornor 9 Tahun 2013 ten tang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni. 2. Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pernerintah yang dibentuk untuk rnelakukan pengelolaan dan pengendalian bersarna kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Burni yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 rnillaut). 3. Kontrak Kerja Sarna adalah Kontrak Bagi Basil atau bentuk Kontrak Kerja Sarna lain dalarn kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih rnenguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar- besar kernakrnuran rakyat. 4. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk rnelakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sarna dengan SKK Migas atau BPMA sesum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalarn wilayah hukurn pertarnbangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. 6. First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejurnlah tertentu rninyak rnentah dan/ a tau gas burni yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalarn satu tahun kalender, yang dapat diarnbil dan diterirna oleh SKK Migas atau BPMA dan/ a tau Kontraktor dalarn tiap tahun kalender, sebelurn dikurangi pengernbalian biaya operas1 dan penanganan produksi (own use). 7. Pajak Pertarnbahan Nilai, atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertarnbahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang www.jdih.kemenkeu.go.id -7- Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 8. Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM adalah pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak kepada Kontraktor atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20 10 ten tang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan. Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Rekening Departemen Keuangan k/ Hasil Min yak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411980 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah Rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait usaha hulu minyak dan gas bumi. 10. Over Lifting Kontra~tor adalah kelebihan pengambilan minyak dan gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sarna pada periode tertentu. 11. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaranjpenyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement. 12. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai bank persepsi. www.jdih.kemenkeu.go.id -8 - 13. Nornor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nornor bukti transaksi penyetoran penerirnaan negara yang diterbitkan oleh kantor pos sebagai pos perseps1. 14. Equity to be Split yang selanjutnya disebut Equity adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi antara SKK Migas q.tau BPMA dan Kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan pengernbalian biaya operasi. Pasal2 (1) Kontraktor yang . rnengoperasikan Wilayah Kerja rnerniliki hak rnernperoleh Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/ a tau jasa kena pajak. (2) Hak rnernperoleh Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Kontraktor setelah setoran Bagian Negara diterirna di rekening kas negara. (3) Bagian Negara sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) berupa setoran FTP dan/ a tau Equity dari Kontraktor sebagairnana diatur dalarn Kontrak Kerja Sarna. (4) Jurnlah pengajuan perrnintaan Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak rnelarnpaui jumlah Bagian Negara yang telah disetorkan oleh Kontraktor sebagairnana dirnaksud pada ayat (3). (5) Dalarn hal Kontrak Kerja Sarna rnengatur Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM menggunakan Bagian N egara tidak terrnasuk FTP, Nilai Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kontraktor paling tinggi hanya sebesar Equity. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - Pasal3 Dalarn hal pengaturan rnengenai hak Kontraktor rnernperoleh Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2 diatur berbeda oleh Kontrak Kerja Sarna, rnaka pelaksanaan Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM disesuaikan dengan Kontrak Kerja Sarna. Pasal4 (1) Kontraktor dapat rnengajukan perrnintaan Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas atau BPMA, atas jurnlah PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetorkan ke kas negara rnelalui bank persepsi/ pos perseps1. (2) PPN atau PPN dan PPnBM sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1) tidak dapat dikernbalikan bagi pengeluaran untuk: a. PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas irnpor dan/ atau penyerahan barang kena pajak dan/ a tau jasa kena pajak; b. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas biaya operasional kilang Liquified Natural Gas (LNG) sebagai kegiatan pernrosesan lebih lanjut gas sarnpai dengan penjualannya, kecuali diatur berbeda dalarn Kontrak Kerja Sarna dan/ a tau ketentuan danjatau peraturan perundang-undangan; c. PPN atau PPN dan PPnBM atas pengadaan barang dan/ atau jasa yang tidak dapat dibebankan dalarn biaya operasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perrnintaan Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1), dalarn hal PPN a tau PPN dan PPnBM dipungut www.jdih.kemenkeu.go.id -10- oleh Kontraktor, paling kurang dilengkapi dengan dokumen: a. asli atau fotokopi Surat Setoran Pajak yang telah mendapatkan NTPN, NTB/NTP, atau fotokopi Surat Setoran Pajak yang diberi cap dan tandatangan bank persepsijpos persepsi untuk Surat Setoran Pajak elektronik; b. Surat konfirmasi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat, dalam hal Kontraktor menyetorkan PPN atau PPN dan PPnBM tidak nienggunakan billing system; dan c. surat keterangan fiskal. (4) Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dalam hal PPN a tau PPN dan PPnBM pemungutannya tidak dilakukan oleh Kontraktor, paling kurang dilengkapi dengan dokumen asli Faktur Pajak dan/ atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap "disetor tanggal ... " dan ditandasahkan oleh Kontraktor, serta surat keterangan fiskal. (5) Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak/Kontraktor untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu. (6) Terhadap permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan verifikasi oleh SKK Migas atau BPMA. (7) Dalam rangka melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), SKK Migas atau BPMA: a. melakukan penelitian untuk memastikan adanya penyetoran :PPN atau PPN dan PPnBM www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - berdasarkan Surat Setoran Pajak yang telah disahkan oleh bank persepsijpos persepsi; b. meminta konfirmasi atas pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dan/ atau Kantor Pelayanan Pajak tempat rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan c. memastikan adanya surat keterangan fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak. (8) Permintaan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, danjatau Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, disampaikan secara tertulis dengan dilampiri data yang dimintakan konfirmasi dalam b~ntuk hardcopy dan softcopy. Pasal5 (1) Berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf b, Direktorat JenderalPajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dan/ a tau Kantor Pelayanan Pajak memberikan jawaban konfirmasi kepada SKK Migas atau BPMA dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima surat permintaan konfirmasi. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jawaban konfirmasi pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak belum diterima seluruhnya oleh SKK Migas atau BPMA, Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM hanya diproses berdasarkan jawaban konfirmasi atas www.jdih.kemenkeu.go.id -12- Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Kontraktor dari Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal permintaan konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dijawab sebagian atau seluruhnya, Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dan/ a tau Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan penjelasan tertulis kepada SKK Migas atau BPMA paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui. (4) Dalam rangka pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), SKK Migas a tau BPMA dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koordinasi bersama. (5) Hasil koordinasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat dalam berita acara. Pasal6 (1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA atau Deputi atau Pejabat Setingkat Deputi melakukan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM secara tertulis kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilengkapi data dengan informasi paling kurang: a. jumlah permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM untuk masing-masing Kontraktor; b. nama dan nomor rekening bank penerima masing- masing Kontraktor; www.jdih.kemenkeu.go.id -13- c. jumlah Bagian Negara yang telah diterima untuk masing-masing Wilayah Kerja; dan d. daftar NTPN sesuai Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dimintakan pembayaran kembali. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemrosesan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dari Kontraktor melalui Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA atau Deputi atau Pejabat Setingkat Deputi kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal4, Pasal5, dan Pasal6 ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal8 (1) Atas permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan: a. kelebihan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM periode sebelumnya; danjatau b. nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo. (2) Nilai tukar yang· digunakan dalam penyelesaian Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang diperhitungkan dengan nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo, menggunakan nilai tukar sesum Peraturan Bank Indonesia. www.jdih.kemenkeu.go.id -14- Pasal9 (1) Atas Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap: a. kesesuaian surat permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (1); b. kelengkapan data berupa informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan c. perbandingan jumlah permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dan jumlah setoran Bagian N egara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran tidak dapat memproses lebih lanjut permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM. (3) Dalam hal permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan kepada SKK Migas atau BPMA. (4) Terhadap permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diajukan kembali setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mengikuti tata cara permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan surat permintaan pembayaran yang www.jdih.kemenkeu.go.id -15- dilampiri dengan daftar NTPN sesuai Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dimintakan pembayaran kembali kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (6) Pengajuan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) . . Pasal 10 ( 1) Atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian terhadap dokumen permintaan pembayaran yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat permintaan pembayaran beserta warkat pembebanan rekening kepada Bank Indonesia, dengan tembusan Direktorat Jenderal Anggaran dan SKK Migas atau BPMA. (3) Surat permintaan pembayaran kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan pembayaran. (4) Berdasarkan surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia memindahbukukan dana untuk permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening Kontraktor yang bersangkutan. www.jdih.kemenkeu.go.id -16- (5) Bank Indonesia menyampaikan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Pasal 11 (1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada SKK Migas atau BPMA. (3) SKK Migas atau BPMA menyampaikan laporan penenmaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari Kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Pasal 12 ( 1) Dalam hal ditemukan kesalahan atas Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dikembalikan kepada Kontraktor, terhadap kesalahan dimaksud diperhitungkan dengan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM periode berikutnya. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi yang berwenang ditemukan kesalahan atas Pembayaran Kembali (Reimbursement) www.jdih.kemenkeu.go.id -17- PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dikembalikan kepada Kontraktor, terhadap kesalahan dimaksud dikoreksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 13 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Pemrosesan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh BPMA untuk: a. Kontrak Kerja Sarna yang wilayah kerja minyak dan gas bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan SKK Migas; dan b. Kontrak Kerja Sarna yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan BPMA. 2. Terhadap dokumen permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang wilayah kerja minyak dan gas bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang telah disampaikan oleh BPMA kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 · tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1878) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id -18- Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -19 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 20 19 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 16 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 924 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. www.jdih.kemenkeu.go.id