Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

109/PMK.04/2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
109/PMK.04/2019
Tahun
2019
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Juli 2019
Tgl pengundangan
1 Januari 1900
Mulai berlaku
31 Juli 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2019 (842)
Subjek
TARIF BEA MASUK · PERUBAHAN KEDUA · BARANG IMPOR · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.04/2019 TENT ANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People's Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden N omor 112 Tahun 2018, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan the Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements thereunder between the Association of Southeast Asian Nations {ASEAN) and the People's Republic of China; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - b. bahwa untuk melaksanakan Comprehensive Economic . Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile) yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019, perlu mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional atas barang impor yang berasal dari Chile; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 2. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018 t~ntang Pengesahan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People's Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 206); 3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Peme1intah Republik Chile) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu~ 2019 Nomor 30); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Taiif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1980) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l l/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mente1i Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 95); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA NO MOR ATAS PERATURAN MENTER! 229/PMK.04/2017 TENTANG KEUANGAN TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentar1g Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1980) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l l/PMK.04/2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 95), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuar1 ayat (2) Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Barang in1por dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besamya dapat berbeda daii taiif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimai1a dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam skema: a. ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA); b. ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); c. ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA); d. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA); e. ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA); f. ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA); g. Indonesia -Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA); h. ASEAN-Japan Comprehensive Ec9nomic Partnership (AJCEP); www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - i. Memorandum of Understanding between The Government qf The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on TI-ade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories; dan j . Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA). (3) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tartf bea nlasuk berdasarkan perjanjian a tau kesepakatan intemasional. (4) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap: a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pa bean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB); b. impor barang untuk dipakai yang menggunakan p emberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunalcan Tarif Pref erensi; c. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke F'LB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Pref erensi; a tau d. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang: 1. bahan baku dan/ atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean; www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - 2. pada saat pemasukan barang ke Kawasan Be bas telah mendapat persetujuan p enggunaan Tarif Preferensi; dan 3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah men1enuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Pref erensi. (5) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha dart Badan Pengusahaan Kawasan; b. melakukan pemasukan bah.an baku dan/atau bah.an penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP; c. memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi; d. memiliki akses kepabeanan; dan e. menyampaikan konversi bah.an baku. menjadi barang jadi dan blueprint proses produks,i yang telah mendapat persetujuan dart Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai b ertkut: Pasal 3 (1) Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. t R www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - (2) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenlihi: a. kriteria asal barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c . ketentuan prosedural (procedural provisions). (3) Rincian lebih lanjut mengenai pemenuhan Ke ten tuan Asal Barang se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam skema: a. ASEAN Trade· In Goods Agreement (ATIGA) tercantum dalam Lampiran I huruf A; b. ASEAN-China Free Trade Area (ACFI'A) tercantum dalam Lampiran I huruf B; c. ASEAN-Korea Free Trade Area (AKITA) tercantum dalam Lampiran I huruf C; d. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) tercantum dalam Lampiran I huruf D; e. ASEAN-India Free Trade Area (AIFI'A) tercantum dalam Lampiran I huruf E; f. ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFI'A) tercantum dalam Lampiran I huruf F; g. Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA) tercantum dalam Lampiran I huruf G; h . ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) tercantum dalam Lampiran I huruf H; 1. Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories tercantum dalam Lampiran I huruf I; dan t J www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - J. Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) tercantum dalam Lampiran I huruf J, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah dan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi · sebagai berikut: Pasal 9 ( 1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga a tau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA, dapat menerbitkan Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing. (2) SKA yang menggunakan Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pencantuman penggunaan Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing dalam SKA; b. pencantuman nama perusahaan dan/atau negara pihak ketiga dalam SKA; dan/ atau c. pencantuman nomor invoice pihak ketiga atau nomor invoice asal barang dalam SKA, dilaksanakan sesuai dengan peqanJian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). · (3) Dihapus. (4) Dihapus. t £ www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - 4. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA yang berburiyi sebagai berikut: BAB IVA KETENTUAN PERALIHAN Pasal 25A Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKA yang diterbitkan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2019 dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B romawi VII dan Lampiran I huruf B romawi VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, masih tetap berlaku. 5. Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 /PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, sehingga men j adi se bagaimana tercan tum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. t J www.jdih.kemenkeu.go.id -10 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 842 www.jdih.kemenkeu.go.id -11 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL A. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA) I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kriteria asal barang skema ATIGA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diprody.ksi di satu Negara Anggota (Not Wholly Obtained atau Produced), meliputi: l) General Rules a) Regional Value Content (RVC) paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau b) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS (pos). 2) Product Specific Rules (PSR) dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Annex 3 ATIGA, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan kolom 4 daftar PSR dimaksud, walaupun butir 1) telah terpenuhi. 3) Akumulasi 2. · Wholly Obtained atau Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, nunput laut, jamur, dan tanaman hidup lain yang ditumbuhkan dan dipanen, dipetik atau diperoleh di satu Negara Anggota; www.jdih.kemenkeu.go.id -12 - b. binatang hidup, termasuk mamalia, burung/unggas, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus, lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota; c. produk yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota; d. hasil perburuan, perangkap, pemancingan, pertanian dan peternakan, budi daya air, pengumpulan atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota; e. mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dart tanah, perairan, dasar laut, atau di bawahnya; f. hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera negara tersebut, dan produk lain yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan teritorial (misal Zona Ekonomi Eksklusif) Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut dan di bawahnya tersebut sesuai dengan hukum intemasional; g. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut; h. produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara An.ggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dart produk sebagaimana dimaksud pada huruf g; i. barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang; j. sisa dan scrap yang berasal dari: 1) proses produksi di satu Negara Anggota; atau 2) barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, sepanjang barang tersebut hanya cocok untuk dian1bil bahan mentahnya; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -13 - k. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota pengekspor dari produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf j. 3. Not Wholly Obtained atau Produced a. Regional Value Content (RVC) Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang dalam rangka ATIGA adalah kandungan nilai regional paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Free- on-Board (FOB) barang yang dihasilkan, yang dihitung dengan menggunakan metode: 1) Metode Langsung (Direct Method) Biaya Bia ya Bia ya Bahan Tenaga aku + . + Ot1erhe.ad B KerJa + Keuntungan Lang sung ASEAN Langsung X 100% RVC=~~~~~-=-__..;;;.~~~~~~~~~~~~~- NilaiFOB 2) Metode Tidak Langsung (Indirect Method) Nilai Eahan, Bagian, Nilai FOB -'.ltau Be.rang Non- RV C Originating NJai FOB x 100% Keterangan: a) biaya bahan baku ASEAN adalah nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) dari bahan, bagian, atau Barang Originating, atau yang diproduksi sendiri oleh produsen dalam proses produksi barang; b) nilai bahan, bagian, atau Barang Non-Originating, adalah: (1) nilai CIF dari nilai bahan, bagian, atau Bararig Non-Originating pada saat importasi; a tau www.jdih.kemenkeu.go.id -14 - (2) harga pasti yang pertama dibayarkan (the earliest ascertained price paid) untuk semua bah.an yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan atau proses berlangsung. c) biaya tenaga kerja langsung meliputi upah, remunerasi, dan tunjangan-tunjangan tenaga kerja lainnya yang terkait dengan proses produksi; d) perhitungan biaya overhead langsung harus meliputi, namun tidak terbatas pada aset tidak bergerak (real property item) yang terkait dengan proses produksi (asuransi, sewa dan leasing pabrik, penyusutan nilai bangunan, perbaikan dan pemeliharaan, pajak-pajak, bunga hipotik); pembayaran bunga dan sewa untuk pabrik dan perlengkapan; keamanan pabrik; asuransi (pabrik, perlengkapan dan bahan-bahan yang digunakan dalam produksi barang); utilitas (energi, listrik, air, dan utilitas lainnya yang secara langsung ditujukan untuk proses produksi barang); penelitian, pengembangan, rancangan dan rekayasa; cetakan (moulds dan dies), perkakas dan penyusutannya, pemeliharaan dan perbaikan pabrik dan perlengkapan, royalti atau lisensi (terkait dengan paten mesin atau proses yang digunakan dalam pembuatan barang atau hak untuk memproduksi barang), pern.eriksaan dan pengujian bah.an dan barang, penyimpanan dan penanganan di pabrik, pembuangan limbah yang, dapat didaur ulang dan unsur-unsur biaya dalam menghitung nilai bah.an baku, yaitu biaya bongkar muat dan bea masuk serta pajak dalam rangka impor lainnya; dan e) nilai FOB adalah nilai Free-on-Board barang, yang dihitung dengan menjumlahkan harga bah.an baku, biaya produksi, keuntungan, dan biaya lainnya. www.jdih.kemenkeu.go.id --15 - b. Change in Tariff Heading (CTH) adalah barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami perubahan klasifikasi barang yaitu perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS (pos); c. Product Specific Rules kriteria asal barang dalam kolom 4 daftar PSR terdiri dari: 1) tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya 1nemiliki 1 (satu) kriteria asal barang. Contoh 8703. l 0 (A regional value content of npt less than 40 percent); 2) alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dart 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. Contoh 8422.19 (A regional value content of not less than 40 percent; or A change to subheading '. 8422.19 from any other subheading); 3) alternatif dan kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari satu kriteria asal barang, yang merupakan gabungan dari alternatif dan kmnbinasi. Contoh 8422.11 (A regional value content of not less than 40 percent; or A change to subheading 8422.11 from any other heading;' or A change to subheading 8422 .11 from any other subheading provided that the regional value content of not less than 35 percent). d. Akumulasi 1) Barang Originating dari Negara Anggota yang digunakan sebagai bahan baku untuk suatu barang jadi di Negara Anggota lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang untuk memperoleh Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai Barang Originating negara tempat di mana proses produksi barang jadi dilakukan. t p www.jdih.kemenkeu.go.id -16 - 2) Dalam hal akun1ulasi atau acumulation digunakan, kolom category code pada e-Form D harus diisi dengan kode "ACL" atau tanda ('1 ) atau ( X ) harus dicanturnkan pada kotak "Acumulation" di kolom 13 SKAFormD. e. Akumulasi Parsial 1) Dalam hal nilai RVC bahan baku kurang dari 40% (empat puluh persen), nilai yang dapat diakumulasikan dalam perhitungan RVC ASEAN adalah nilai kandungan regional Negara Anggota pengekspor yang besarnya tidak kurang dari 20% (dua puluh persen). 2) Dalam hal akumulasi parsial atau partial cumulation digunakan, kolom category code pada e-Form D harus diisi dengan kode "PCL" atau tanda ( '1 ) atau ( X ) harus dicanturnkan pada kotak "Partial Cumulation" di kolom 13 SKA Form D. 3) Dalam hal barang impor memenuhi akumulasi parsial, atas barang impor tidak mendapatkan Tarif Preferensi. II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG 1. Tarif Preferensi dapat diberikan jika barang impor dikirirnkan langsung dari wilayah Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor. 2. Hal-hal berikut dianggap memenuhi persyaratan kriteria pengiriman langsung: a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor; atau b. barang impor dikirim melalui satu atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor, atau melalui selain Negara Anggota, dengan syarat sebagai berikut: 1) transit dan/atau transshipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; www.jdih.kemenkeu.go.id -17 - 2) ha.rang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transshipment; dan 3) tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. 3. Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transshipment di satu atau lebih negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung harus dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. Through Bill of Lading atau Airway Bill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dart negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transshipment, sampai ke Daerah Pabean; b. SKA Form D yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form D di Negara Anggota pengekspor atau Invoice Declaration; c. invoice dari barang yang bersangkutan; dan d. doku1nen pendukung yang membuktikan pe1nenuhan ketentuan pada butir 2. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketentuan Penerbitan SKA a. Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form D meliputi: 1) ukuran kertas ISO A4 warna putih sesuai dengan bentuk dan format SKA Form D dalam lampiran ini; 2) penandatanganan SKA Form D oleh pemohon/ eksportir; 3) penandatanganan SKA Form D secara manual dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA Form D; 4) dalam hal SKA Form D lebih dart 1 (satu) lembar, maka dapat digunakan SKA Form D atau lembar lanjutan dengan ukuran kertas A4 yang ditandatangani/ diparaf dan distempel oleh Instansi Penerbit SKA, serta dicantumkan nomor referensi SKA; www.jdih.kemenkeu.go.id -18 - 5) penerbitan SKA Form D sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; 6) pemberian tanda ( '1 ) atau ( X) pada kolom 13 kotak "ISSUED RETROACTWELY', dalam hal SKA Form D diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; 7) dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form D, diterbitkan SKA Form D baru atau perbaikan atas kesalahan pengisian SKA Form D tersebut. b. Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan e-Form D meliputi: 1) penerbitan e-Form D sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; 2) pada kolom "category code" harus dicantumkan kode "IRA" dalam hal e-Form D diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau T~nggal Eksportasi; 3) dalam hal terdapat kesalahan pengisian e-Form D, diterbitkan e-Form D baru dan dilakukan pembatalan e-Form D sebelumnya. 2. Penelitian SKA Back-to-Back Penelitian SKA Form D atau e-Form D Back-to-Back yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form D di Negara Anggota pengekspor kedua, meliputi: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini; b. pemenuhan ketentuan penerbitan sebagaimana diatur pada angka 1 a dan 1 b di atas; t www.jdih.kemenkeu.go.id -19 -· c. pencantuman nilai FOB barang di Negara Anggota pengekspor kedua pada Kolom 9 SKA Form D atau pada kolon1 "Value (FOB)" e-Form D Back-to-Back, dalam hal kriteria asal barang adalah RVC; d. tanda ( '1 ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak :'Back- to-Badc CO" di kolom 13 SKA Form D atau dalam hal e-Form D digunakan, pada kolom "category code" harus dicantumkan kode Back-to-Back "BCO". e. dalam hal informasi pada SKA Form D atau e-Form D Back- to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form D atau hasil cetak e-Form D dari Negara Anggota pengekspor pertama; dan f. apabila Importir tidak dapat menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form D atau hasil cetak e-Form D dari Negara Anggota pengekspor pertama, Pejabat Bea dan Cukai akan mengirilnkan Permintaan Retroactive Check kepada Negara Anggota pengekspor pertama dan/ atau Negara Anggota pengekspor kedua. 3. Penelitian Third Country Invoicing Penelitian penggunaan Third Country Invoicing meliputi: a. nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Country Invoice) harus dicantumkan pada Kolom 7 SKA Form D atau dalam hal e-Form D digunakan, maka harus dicantumkan pada kolom "Invoice Party" dan "Invoice Country"; b. nomor invoice pihak ketiga atau nomor invoice asal barang harus dicantumkan pada kolom 10 SKA FormD atau e-Form D; dan c . dalam hal invoice pihak ketiga diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA, tanda ( '1 ) atau ( X ) hams dicantumkan pada kotak "Third Country Invoicing" di kolom 13 SKA Form D atau dalam hal e-Form D digunakan, pada kolom category code harus dicantumkan kode Third Country Invoicing "TCI". www.jdih.kemenkeu.go.id -20 - IV. PERMINTAAN RETROACTNE CHECK DAN VERIFICATION VISIT· 1. Permintaan Retroactive Check Pelaksanaan Permintaan Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. ditujukan kepada Instansi Penerbit SKA Form D dengan melampirkan copy atau pindaian SKA Form D atau hasil cetak e-Form D terkait dan mencantumkan alasan yang menyebabkan. SKA Form D atau e-Form D diragukan, kecuali dalam hal Permintaan Retroactive Check dilakukan secara acak (random) serta permintaan informasi, catatan, bukti atau data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; b. jawaban atas Permintaan Retroactive Check harus diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya Permintaan Retroactive Check dengan men1pertimbangkan prosedur penetapan tarif Bea Masuk oleh Direktur Jenderal sesuai Undang-Undang Kepabeanan; c. dalam hal jawaban Permintaan Retroactive Check tidak diterima dalam jangka waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh) hart sejak tanggal pengiriman Permintaan Retroactive Check, SKA tidak valid. 2. Verification Visit Verification Visit dilaksanakan dengan ketentuan: a. Negara Anggota pengimpor harus: 1) mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada: a) eksportir/produsen yang akan dikunjungi; b) Instansi Penerbit SKA Form D atau e-Form D di Negara Anggota pengekspor; c) instansi pabean Negara Anggota pengekspor; d) Importir barang terkait SKA Form D atau e-Form D yang akan diverifikasi. 2) pemberitahuan tertulis pada huruf a angka 1) mencantumkan informasi antara lain: a) nama eksportir/produsen yang akan dikunjungi; b) rencana tanggal Verification Visit; www.jdih.kemenkeu.go.id -21 - c) rencana ruang lingkup Verification Visit, termasuk ref erensi atas barang yang diverifikasi; dan d) nama dan jabatan pejabat yang melaksanakan Verification Visit. 3) memperoleh persetujuan tertulis dart eksportir I produsen. b. dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) tidak diperoleh dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberttahuan tertulis, SKA Form D atau e-Form D dinyatakan ditolak. c. Verification Visit harus dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak ditertmanya persetujuan tertulis. d. dalam hal barang yang divertfikasi memenuhi Ketentuan Asal Barang. SKA Form D atau e-Form D dinyatakan diterima. e. penetapan ditertma atau ditolaknya SKA Form D atau e- Form D dilakukan dalam jangka waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh) hart sejak izin tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) ditertma. V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA ATIGA 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada PIB diisikan kode Tartf Preferensi, nomor referensi, dan tanggal SKA Form D atau e-Form D sebagai bertkut: a. dalan1 hal PIB hanya menggunakan skema ATIGA, kode 06, nomor referensi, dan tanggal SKA Form D atau e-Form D harus dicantumkan secara benar pada Kolom 19 dan/ atau Kolom 33 PIB; b. dalam hal PIB menggunakan skema ATIGA dan fasilitas kepabeanan, kode 06 wajib dicantumkan secara benar pada Kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D atau e-Fonn D harus dicantumkan secara benar pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB; c. nomor invoice dicantumkan pada Kolom 15 PIB. www.jdih.kemenkeu.go.id -22 - 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/atau PIB dari : • TPB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional. 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB dan/atau PIB dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Pe1janjian atau Kesepakatan Internasional. 4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Dalam hal SKA ditolak dan/ atau Tarif Preferensi tidak diberikan, direktur pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai . yang menangani penelitian ulang atau audit kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, melakukan: a. untuk SKA Form D: 1) mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Instansi Penerbit SKA Form D di negara pengekspor disertai dengan copy atau pindaian SKA Form D yang telah dibe1ikan tanda ( -..J ) atau ( X ) serta n1emuat pemyataan Tarif Preferensi tidak diberikan berikut alasannya pada kolom 4; 2) pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dibuat dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penolakan. www.jdih.kemenkeu.go.id -23 - b. untuk e-Fonn D: 1) mengirilnkan pemberitahuan penolakan e-Form D beserta alasannya secara elektronik melalui ASEAN Single Window (ASW) kepada Instansi Penerbit SKA e- Form D dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penerimaan e-Form D; 2) dalam . hal prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem ASW atau SKP, pemberitahuan dilakukan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA e-Form D disertai dengan hasil cetak e-Form D yang memuat pemyataan Tarif Preferensi tidak diberikan berikut alasannya, dalam jangka waktu tidak melebihi 60 (enan1 puluh) hari sejak tanggal penolakan. 2. Proses dan pengerjaan minimal (Minimal Operations and Processes) a. Pengerjaan yang dilakukan dianggap sebagai proses minimal dan tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan apakah suatu Barang Originating Negara Anggota apabila proses minimal tersebut bertujuan untuk: 1) memastikan barang berada dalam kondisi baik untuk keperluan penyimpanan atau pengangkutan; 2) memfasilitasi pengiriman atau pengangkutan; dan 3) keperluan pengemasan atau penyajian barang untuk dijual. b. Suatu Barang Originating dari Negara Anggota yang diekspor ke Negara Anggota lain, tetap dianggap sebagai originating Negara Anggota pertama apabila pengerjaan yang dilakukan tidak melebihi pengerjaan sebagaimana diniaksud pada huruf a. 3. De Minimis a. Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang CTC, Bahan Non-Originating yang nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) nilai FOB barang jadinya, tidak wajib mengalami perubahan klasifikasi barang. t www.jdih.kemenkeu.go.id -24 - b. Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada huruf a harus tetap diperhitungkan. c. Dalam hal barang impor memenuhi De Minimis, tanda ( '1 ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "De Minimis" di kolom 13 SKA Form D atau pada kotak "DMS =De Minimis" e-FormD. 4. Perlakuan terhadap pengemas a. Pengen1as untuk penjualan eceran: 1) dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC apabila pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang; 2) dalam hal ketentuan huruf a tidak dapat diterapkan, pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan . ' asal barang sepanjang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC. b. Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan ,untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk penentuan keasalan barang. 5. Aksesoris, Spare Part dan Peralatan a. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang CTC atau proses khusus, keasalan dari spare part, aksesoris, peralatan, dan petunjuk/manual atau informasi lainnya yang disertakan dengan barang tersebut tidak diperhitungkan dalam menentukan originating suatu barang apabila: 1) aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/manual atau informasi lainnya tersebut tidak dalam invoice yang terpisah dengan barangnya; dan 2) jumlah dan nilai aksesoris, spare part, peralatan, dan instruksional atau manual informasi lainnya tersebut wajar. www.jdih.kemenkeu.go.id -25 - b. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai dari aksesoris, spare part, peralatan, dan instruksi atau petunjuk/manual atau informasi lainnya harus diperhitungkan sesuai dengan kriteria asal barang masing-masing. www.jdih.kemenkeu.go.id -26 - VII. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM D Original (Duplicate/Triplicate) 1. Goods consigned from (Exporter's business name, address, country) 2. Goods consigned to (Consignee's name, address. country) 3. Means of transport and route (as far as known) Departure date Vessel's name/Aircraft etc . . Port of Discharge 5. liem 6. Marks and 7. Number and type of number nun1bers on packages, description of packages goods (including quantity where appropriate and HS number of the importing countrv) 11. Declaration by the exporter ·13 The undersigned hereby declares that the above details and statement are correct; that a!J the goods were produced in (Country) and that they comply with the origin requirements specified for these goods in the ASEAN Trade in Goods Agreement for the goods exported to (Importing Country} Place and date, signature of authorised signatory o Third Country Invoicing a t:xh1b1t1on o Accumulation a LJe M1111m1s a l::lacK-to-l::lacK co a Issued Ketroact1vely a Partial cumulallon Reference No. ASEAN TRADE IN GOODS AGREEl'v1ENT I ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION SCHEME CERTIFICATE OF ORIGIN (Combined Declaration and Certificate) FORMD Issued in (Country) See Overleaf Notes 4. For Official Use D Preferential Treatment Given Under ASEAN Trade in Goods Agreement D Preferential Treatment Given Under ASEAN Industrial Cooperation Scheme D Preferential Treatment Not Given (Please state reason/s) " ... ._ ..... ........ ....... ........ "' ........... .... ... .... . ............. Signature of Authorised Signatory of the Importing Country 8 . Origin criterion 9. Gross weight (see Overleaf or other Notes) quantity and value(FOB) where RVC is applied ·12. Certification It is hereby certified, on the basis of control carried out, that the declaration by the exporter is correct. '10. Place and date, signature and stamp of certifying authority Number and date of invoices I t ~ www.jdih.kemenkeu.go.id -27 - 0\llRL.SA,F NOTE$ I. Me1m.>er Slntes. w111c11 accept u11s. lorn1 ror ttie j>IJrpose or pr1oiferentWI heatment ltllC!er the ASt:AN Tl\lcte In <..'lO()(l$ Agreemenl (ATIGA ) or the ASEAN Industrial coopemuon (AICOi s~neme· BRUNEI P ARUSSAt.AM CAMf:IC:ll',111\ IN OONESIA LAO POR MALAYSIA MYANMAR PHILIPPINES S INClAPORE. TH.l\ll.ANO V tl:>'tNAM 2. CONOITION S; The 111a1n conditfons ror :lomisslon lo Ul · prefe.1enll I treatmer11 ~•HJer tt1e ATI A or Ille AJCO Scnim1e are ma t gocxls sent to nny M emoer srntes hsteo abOve must: (I} 1'111 Wllllln .. descripHon ot P iOCJUCl 5 llglllle for C<>ll Ct:S!>IOllS In the COtirttry Of de~lh1lltlon, (11) tomply wiu·, "'" o nsrgnm tlnt ont11tlons to cc:orCJ.,nce w1t11 A 1t1cle 32 (Oirecr con$1gpnwnt) 01 Cf'Wi>ler 3 or the A'fl~A: OO<l (I~) co1.llply w~h tile o rig n c1ite n set out In cnapter 3 o r m e ATIGA. 3 ORI IN CRITEl'llA : For goOCls th':lt 11ltiel tile o rigin cllt n o, me xpo11er "nd/o r prQcsuc r ml1Sl 1natcate 11> oox 8 or 1!)1$ Form, the origin criteria m t 11'1 lhe rn onner Shown 1n me fotk>Wing ta tlle: C ircums tances or proouctlon er manurncture In tl'lt\ rir~t cownry nmnea In Box 1 1 ot thi s ronn Insert lll Box a (0 ) GOOd$ waolly ot>tnlned or produced In tJle exponlnQ Men'tb«.'r " NO" $ 1,ile Sol1$ fylng Attlcle ~7 (Wnolly O\ltoin e{l) (lt lhe A TIGA (ti) Goods sa11sry1n9 A1tlc1e 28 (Non-wholly obtaine d) o r t.ne /\TlG A . Re 1ona1 V;;Uue Content l"ercent.ige or Region. 1 Valu e Com ent example ·40%· . C h n9e 1n Torll'f Cl sSJficOtion Tne octua1 CTC rule, example ·cc· or •crH' o r ·cTS 1· . S p ecifi c Pr0<:e$S(IS ·sp· . C0'111J!n0Uoo Crlteil<1 The actual combi na tion crll •rk>n. ex11mp1e ·crs11 .,. 35%" (C) Goods s ullstylng pi.lr.igr\lph 2 of Article 30 (P 11li:ll CU! lll\lli<ln) "PC x%·. where x Wll llkl be !he 01 meAnGA perceot<lge o r R gk:>Jli:ll votu e contl\nt ot t.e!l5 man 40%, example •PC 25%" -- 4 . EACH ARTICl.e MUST QUALIFY; II ShOUICI 1,>e Mle<I tn. t all the ~d$ Ina conslgttmenl ll'lllSI (l\IOllty separate!)' in tl1e1row11 light This is of pnrt1cu1<1r re levnnce wnitn s imilar orttcies of Clltterenl s izes or spare purt.s ~re oont. 5 . DESCRIPTION O F PROOUCTS: T n e deM:nptlon or products mus t lie suffici ntly delaueo to en:ible the proaucts to be klenllrled 1JY m Cu stomsOHtcers e~nmlntng lllem Nun1e of maru.11ocl11re r ;,\nd any trade mark snoll lso L>e spec11ieo, 6 H'\RMONISEO S YSTEM NUMB.ER : Hormon1se<1 SyS1e111 nurnber moll Ile lhat. or t~ ASEAN Hor1nonlse<1 T<1rlff Non'lencl<•lure (AHTN) C Ode 01111 1m:xi1t1ng Meml.li:r S!ate , 7 -XP RT R : The t nn • ~porter "' eox 11 m,iy in clud the monvr;ic\urer or th<' proctvcer 6 FOR OfFICIAI. VS , The C ustom AuUlOrily of lht: J:11po.,N1g M ecnuer State rnus l ltidlC;,\le (Y) n th r levan1 boxes 111 co1~mn 4 w11etrier or oot preferenblll tre<>tment 1s ccorded. 9 , MIJL.TIPl.E IT M S : For mulllptc items c:ecl:lrC1<l In u1e some orm o, 1r preferenUol treotment ts: no t granted to any o r the ttem #, this la als Q lob lndlcm.e u. accor<Slngly ill I) x 4 ond lhe 11em 11111m:ier clrcle<I or ma1ked ;:1pprop1i ate!y in box 5 . 10. THIRD COUNTRY IN VOIC ING: In COS1!3 where ln110ICC'J are l$S\leC: by a inho ~ountry, 'tile Third Country Invoicing• box sh.o ul d M licked(../) and Sl•t h lnfonnotton as: r>iune .inu co lllry of the ~ompimy lss11in9 Ult' 1n11011:e s ti a lf b Jndlc:Dte<:I 1n box 7, 1 ·1 6.1\.CK-TO·l~ACK CERTl.FIC"ITE OF ORIGIN ; In QO:um ~( Bao~·lo-Snct CO,~ <10001dnnw wl\h Avie 1 1 (6 Ok· lO·b oololCOl of Annoi< 8 QI tho ATIOA. !ll(I ·ao.o~· IO·f;\ d co· bi;>• Ohoul(J bo ilOked Nl 12 . £:!XHll:llTIO N S : 111 cases wh re 900ds: are sent trom tile xpotting Memo r S1<11e tor xl ublUon 111 notner countiy a nd $014 during or <itter lh exhJl)lllOn for lmflOrtoliOn Into a Memoer Stare, in i:tCC1)rdance Wtlh ~ure 22 ot Anne < a ot tne AT!OA . 111~ •roxhib1t10ns" uox should be l leked ('./) Ill.I lhe nome Ml<l acklr ss of the exl\lbltJon 111<1lcatc<.1 In box 2 , ·13 ISSUED RETROACTIVELY: 1n excepilon;.11 CIJ$C$, due IQ ln1101u tary errors or omission s or 0111er valid c<1uses, lhe Ce1tiflcote o f 0r19111 (fonn 0) m;iy r,e lss11ed relroacll11e1y, 111 accoronnce wllll par<it1•~pll 2 o f R1ie ·10 o r AMe1 8 or th ATI A , th • issued Retroac:tivel)"' bOX sll01~d be lick ed f..J) '14. A CCUMULATI N ' 111 t<Jses wllere goods 01tg1nallng in a Member s1.11 om ~1sed 11> i.lnother Morn1ier• 1a1e os m atellills ro r fl11ls11ed goods, In accordance with p rngroph I 01 A1t1c1e 3ll or 1r1e ATIGA uie "AccumulillJo n• box s houl<l ue i:ckeo (v ) '15. PARTIAL CUMULATION {PC): 11 tho Reg101101 value Content o f lhe m;iterh:i! Is less than rorty perceni (40%). u1e CerlUlcate of Ortgin (Form 0) muy 1>e tss.ueo ror cumu1uuo n purpose~. 111 c.::ori:1;:i11ce With p11mQr.lpl1 2 ot' Artlci ~o oi tne ATlOA. t11c • p rt101 C11m1~at1on" uox snould IJe licked('>!) 16 . r;: MINIM1s : 11 o gooa that c oes not urn:iergo me requ irc a ch.i11ge to wrin clu!!;s111c:i;11on <toes not 4'xcee~ ten percen1 ( '10%1 or the FOB value, in nc.corrJance with Artlc re ~(I 01 inc ATIGA, Ole "De Minlmis· bO~ ,should oo tlcl'.cd i'1). www.jdih.kemenkeu.go.id -28 - B. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) I. KRITERIAASAL BARANG 1. Kriteria asal barang skema ACFTA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); b. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan menggunakan Bahan Originating yang berasal dari satu atau lebih Negara Anggota lain (Produced Exclusively); atau c. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan menggunakan Bahan Non-Originating (Not Wholly Obtained atau Produced), meliputi: 1) Regional Value Content paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai FOB barang yang dihasilkan dan proses produksi akhir dilakukan di satu ~egara Anggota (RVC 40%); 2) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS (pos) atau RVC 40%, untuk barang-barang yang diklasifikasikan dalam bab 25, 26, 28, 29, 31, 39, 42-49, 57-59, 61, 62, 64, 66-71, 73-83, 86, 88, 91-97. Namun demikian, untuk barang yang diklasifikasikan dalam pos 29.01, 29.02, 31.05, 39.01, 39.02, 39.03, 39.07, dan 39.08, kriteria asal barang yang ditetapkan adalah RVC 40%, atau kriteria asal barang lainnya sesuai hasil kesepakatan antar Negara Anggota; 3) Product Specific Rules (PSR) dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam ·daftar PSR berdasarkan Attachment B ACFTA, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun butir 1) dan butir 2) telah terpenuhi. www.jdih.kemenkeu.go.id -29 - 2. Wholly Obtained atau Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. tanainan dan produk tanainan, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain yang ditumbuhkan, dipanen, dipetik atau diperoleh di satu Negara Anggota; b. binatang hidup yang dilahirkan dan dibesarkan di satu Negara Anggota; c. produk yang diperoleh dart binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang tidak mengalarn.i proses lebih lanjut, termasuk susu, telur, madu, rainbut, bulu, semen, dan kotoran; d. basil perburuan, perangkap, pemancingan, budi daya air, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota; e. mineral da..'1. produk alam lainnya, diekstraksi, atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau bawah laut di satu Negara Anggota; f. produk yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional; g . basil penangkapan ikan dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota tersebut; h. produk yang di proses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan basil laut (factory ship) yang terdaftar di satu Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g; i. sisa dan scrap yang berasal dari proses produksi di satu Negara Anggota, yang hanya cocok digunakan sebagai bah.an baku atau untuk tujuan daur ulang; j. barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, yang hanya cocok untuk dijadikan bah.an baku atau untuk tujuan daur ulang; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -30 - k. barang yang cliproduksi atau diperoleh di satu Negara A.""lggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai j, atau barang-barang turunan dari barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai j. 3. Not Wholly Obtained atau Produced a. Regional Value Content (RVC) RVC dihitung dengan metode: FOB-VNM RVC= -------x 100% FOB Keterangan: a) RVC adalah besaran regional value content suatu barang yang dinyatakan dalam persentase; b) FOB adalah nilaifree-on-board suatu barang; dan c) VNM (Value of Non-Originating MateriaO merupakan nilai Bahan Non-Originating, yang meliputi: ( 1) nilai CIF pada saat importasi bahan terse but; atau (2) harga pasti yang pertama dibayarkan (the earliest b. Ku1nulasi ascertained price paid) untuk bahan non- originating yang diperoleh di Negara Anggota, dengan catatan nilai tersebut tidak meliputi biaya pengiriman, asuransi, pengepakan, dan biaya- biaya lainnya yang tin1bul dari proses pengangkutan dari gudang supplier ke lokasi produksi. Kecuali ditentukan lain, suatu Barang Originating dari suatu Negara Anggota yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku produk jadi yang memenuhi persyaratan untuk diberikan Tarif .Preferensi, harus dianggap sebagai Barang Originating dari negara di mana dilakukan proses pengerjaan atau pengolahan produk jadi tersebut. www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - c. Kriteria asal barang dalam daftar PSR Attachment B ACFf A terdiri dart: 1) tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang. Contoh : 3105.10 (RVC 40); 2) alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. Contoh 5303.90 (RVC 40 or CTH). II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG 1. Tarif Preferensi dapat dibe1ikan jika barang impor dikirimkan langsung dart wilayah Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor. 2. Hal-hal bertkut dianggap memenuhi persyaratan kriteria pengiriman langsung: a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor; atau b. barang impor dikirtm nlelalui satu atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor, atau melalui selain Negara Anggota, dengan syarat sebagai bertkut: 1) transit dan/atau transshipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; 2) barang terse but tidak dikonsumsi di negara transshipment; dan diperdagangkan a tau tujuan transit dan/atau 3) tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. 3. Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transshipment di satu atau lebih negara bukan anggota sebagaimana dimaksud pada angka 2.b, kriteria pengiriman langsung wajib dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id -32 - a. Through Bill of Lading atau Airway Bill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan. dart negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transshipment, sampai ke Daerah Pabean; b. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form E di Negara Anggota pengekspor; c. invoice dart barang yang bersangkutan; dan . I d. dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan pada butir 2.b. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketentuan Penerbitan SKA Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form E meliputi: a. SKA Form E diterbitkan oleh: 1) General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC); atau 2) China Council for the Promotion of International Trade (CCPIT). b. SKA Form E dicetak pada kertas warna putih ukuran ISO A4; c. khusus untuk China, manufacturer dapat mengajukan penerbitan SKA dalam hal eksportasi dilakukan oleh · pihak lain atas namanya; d. bentuk dan format SKA Form E sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan bentuk dan format SKA Form E dalam Lampiran ini; e. penandatanganan SKA Form E oleh pemohon/ eksportir; f. penandatanganan SKA Form E secara manual dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA Form E; g. penerbitan SKA Form E sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; t Q www.jdih.kemenkeu.go.id -33 - h. pemberian tancla ( '1 ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "ISSUED RETROACTIVELY' dalam hal SKA Form E diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; i. pengisian kolom-kolom lainnya pada SKA Form E sesuai ketentuan Overleaf Notes; j. perbaikan atau pembetulan kesalahan penulisan dalam SKA Form E dilakukan dengan mencoret (striking out) data yang salah dan membuat perbaikan atau pembetulan yang diperlukan; k. beberapa uraian barang (multiple items) diperkenankan untuk dicanturnkan dalam SKA Form E yang sama sepanjang masing-masing jenis barang tersebut diuraikan deskripsi dan keasalan barangnya. 2. Penelitian Movement Certificate Penelitian Movement Certificate yang diterbitkan oleh instansi yang be1wenang di Negara Anggota pengekspor kedua meliputi: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 \ ' '~. Peraturan Menteri ini; b. pemenuhan ketentuan penerbitan sebagaimana diatur pada angka 1 di atas; c. pemberian tanda ( '1 ) atau ( X ) pada kolom 13 SKA Form E kotak Movement Certificate; d. pencantuman nama Instansi Penerbit SKA Form E di negara pengekspor pertama, tanggal penerbitan dan nomor referensi SKA Form E yang diterbitkan Negara Anggota pengekspor pertama pada kolom 7 SKA Form E; e. pencantuman nilai invoice barang di Negara Anggota pengekspor kedua pada kolom 9 SKA Form E; f. khusus untuk China, Movement Certificate ,harus diterbitkan oleh Otoritas Pabean, sedangkan Negara Anggota ASEAN diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA FormE; www.jdih.kemenkeu.go.id -34 - g. dalam hal informasi pada SKA Form E Movement Certificate diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat ineminta Importir untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form E dart Negara Anggota pengekspor pertama; dan h. apabila Importir tidak dapat menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form E dari Negara Anggota pengekspor pertama, Pejabat Bea dan Cukai akan mengirimkan Permintaan Retroactive Check kepada Negara Anggota pengekspor pertama dan/atau Negara Anggota pengekspor kedua. 3. Penelitian Third Party Invoicing Penelitian penggunaan Third Party Invoicing meliputi: a. nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Party Invoice) harus dicantumkan pada kolom 7 SKA Form E; b. nomor invoice pihak ketiga atau nomor invoice asal barang harus dicantumkan pada kolom 10 SKA Form E; dan c. dalam hal invoice pihak ketiga diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA, tanda ( '1 ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "Third Party Invoicing" di kolom 13 SKA Form E. IV. PENELITIAN RETROACTNE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Permintaan Retroactive Check Permintaan Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. ditujukan kepada Instansi Penerbit SKA Form E dengan melampirkan copy atau pindaian SKA Form E terkait dan mencantumkan alasan yang menyebabkan SKA Fbrm E diragukan, kecuali dalam hal Permintaan Retroactive Check dilakukan secara acak (random) serta permintaan informasi, catatan, bukti atau data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; b. jawaban atas permintaan Retroactive Check han1s diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu: 1) tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya Permintaan Retroactive Check; atau t £ www.jdih.kemenkeu.go.id -35 - 2) tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sejak diterimanya Permintaan Retroactive Check dalam hal terdapat pemberitahuan perpanJangan waktu penyampaian jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA Form E, dengan mempertimbangan prosedur penetapan tarif bea masuk oleh Direktur J ender al sesuai dengan U,ndang Undang Kepabeanan; c . dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check. tidak diterima dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan angka 2), maka SKA Form E dinyatakan ditolak dan Tarif Preferensi tidak dapat diberikan. 2. Verification Visit Verification Visit dilaksanakan dengan ketentuan: a. sebelum Verification Visit dilakukan, Negara Anggota peng1mpor harus memberitahukan rencana pelaksanaan Verification Visit kepada Instansi Penerbit SKA Form E dan instansi pabean di Negara Anggota pengekspor. b. berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Negara Anggota pengimpor, Instansi Penerbit SKA F01m E, dan instansi pabean di Negara Anggota pengekspor menyepakati bersama atas rencana pelaksanaan Verification Visit. c. pemberitahuan kepada Instansi Penerbit SKA Form E dan instansi pa bean di negara pengekspor, kesepakatan bersama atas rencana pelaksanaan Verification Visit, dan pelaksanaan Verification Visit harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a . d. proses verifikasi, termasuk proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit, harus dilaksanakan dan hasilnya dikomunikasikan kepada Instansi Penerbit SKA Form E dan/ atau instansi pabean di negara pengekspor dalam jangka waktu: www.jdih.kemenkeu.go.id -36 - 1) ticlak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari setelah diterimanya Permintaan Retroactive Check; a tau 2) tidak lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah diterimanya Permintaan Retroactive Check dalam hal terdapat pemberitahuan perpanJangan waktu penyampaian jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi Penerbit SKA Form E. e. dalam hal Instansi Penerbit SKA Form E tidak memberikan tanggapan dan kesepakatan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksucl pada huruf c, maka SKA Form E dinyatakan ditolak dan Tarif Preferensi tidak dapat diberikan. f. dalam hal barang yang diveriflkasi memenuhi Ketentuan Asal Barang, maka SKA Form E dinyatakan diterima. V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA ACITA 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA Form E sebagai berikut: a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema ACITA, kode 54, nomor referensi dan tanggal SKA Form E wajib dicantumkan pada kolom 19 dan/atau kolom 33 PIB; b. dalam hal PIB menggunakan skema ACITA dan fasilitas kepabeanan, kode 54 wajib dicantumkan pada kolom 33 PIB sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form E wajib dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/atau PIB dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Ba.rang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional. www.jdih.kemenkeu.go.id -37 - 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB dan/atau PIB dari PLB 'diatur tersendiri dalam Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Proses dan pengerjaan minimal Pengerjaan yang dilakukan be1ikut ini dianggap sebagai proses ' minimal dan tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan apakah suatu barang Originating Negara Anggota. Proses nlinimal tersebut adalah proses yang bertujuan untuk: a. memastikan barang berada dalam kondisi baik untuk keperluan penyimpanan atau pengangkutan; b. memfasilitasi pengiriman atau pengangkutan; dan c. keperluan pengemasan (tidak termasuk proses enkapsulasi dalam industri elektronik) atau penyajian barang untuk dijual. 2. De Minimis Dalam hal suatu barang tidak memenuhi persyaratan kriteria asal barang CTC sesuai dengan romawi I angka l.c, nilai bahan baku Non-Originating yang tidak wajib mengalami peru,bahan tarif klasifikasi adalah: a. untuk barang selain dart Bab 50 sampai dengan Bab 63 Harmonized System, bahan baku Non-Originating yang nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) nilai FOB barang jadinya. b. untuk barang dari Bab 50 sampai dengan Bab 63 Harmonized System, bahan baku Non-Originating yang beratnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) berat barang jadinya atau yang nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) nilai FOB barang jadinya. www.jdih.kemenkeu.go.id -38 - 3. Perlakuan terhadap kemasan a. Pengemas untuk keperluan pengangkutan dan pengapalan suatu barang tidak diperhitungkan dalan1 menentukan keasalan suatu barang. b. Pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam nlenentukan asal barang sepanjang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC. c. Dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus, ikut diperhitungkan sebagai Originating maupun Non-Originating dalam penghitungan RVC. 4. Aksesoris, Spare Parts, dan Peralatan a. Untuk keperluan penentuan asal suatu barang, · aksesoris, spare part, dan peralatan yang disajikan bersama barang harus dianggap sebagai bagian dari barang tersebut dalam hal: 1) aksesoris, spare part, dan peralatan yang disajikan bersama barang tidak dalam invoice yang terpisah dengan barangnya; dan 2) jumlah dan nilai dari aksesoris, spare part, dan peralatan merupakan sesuatu yang umum disajikan dengan barangnya. b. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria origin CTC, nilai aksesoris, spare part, dan peralatan yang disajikan bersama barang tidak diperhitungkan dalam penentuan keasalan suatu barang; c. Dalam hal suatu barang menggunakan krite1ia origin RVC, nilai aksesoris, spare part, dan peralatan yang disajikan bersama barang harus turut diperhitungkan sebagai Originating maupun Non-Originating dalam perhitungan RVC. 5. Elemen Netral (Neutral Elements) Untuk menentukan keasalan suatu barang, barang-barang di bawah ini tidak perlu diperhitungkan dalam penentuan keasalan suatu barang: a. bahan bakar,energi, katalisator, dan pelarut; www.jdih.kemenkeu.go.id -39 - b. perlengkapan, perangkai dan peralatan yang digunakan untuk menguji atau memeriksa barang; c. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, serta perlengkapan dan peralatan keamanan; d. tools, dies, dan moulds; e. spare part dan bahan yang digunakan untuk pemeliliaraan peralatan dan gedung; f. pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang digunakan dalam proses produksi atau diguna~~:an untuk mengoperasikan peralatan dan gedung; dan g. barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi digunakan dalam produksi barang tersebut, yang cukup dapat ditunjukkan sebagai bagian dart produksi. 6. Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan Dalam hal bahan baku Originating dan Non-Originating yang identik dan dapat dipertukarkan digunakan dalam proses produksi suatu barang, inetode yang dapat digunakan untuk menentukan keasalan barang meliputi: a. pe1nisahan fisik bahan baku; atau b. metode manajemen persediaan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Negara Anggota tersebut. Dalam hal keputusan metode manajemen persediaan telah diambil maka metode tersebut wajib digunakan sepanjang tahun fiskal. 7. Asas Timbal Balik (Resiprositas) dalam Rangka ACFTA Dalam rangka ACFTA berlaku asas timbal balik (resiprositas) sehingga atas ilnportasi beberapa jenis barang yang berasal da1i negara China diberlakukan tarif resiprositas yang besarannya dapat sebesar tarif bea masuk MFN atau besaran tertentu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA). www.jdih.kemenkeu.go.id -40 - VII. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM E Original illuplicate/TriJ>licate) I. Products com;igned from (Exp01ter'5 business name, addre5', countrv) 2. Products consigned to (Consi~ce's name, addres.>,, country) Reference No. ASEA1'1-CHINA FREE TRADE AREA PREFERENTIAL TARIFF CERTIF1CATE.OF ORJGJN . (Combined Declaration and Certificate) FOR:ll<rE Issued in (Country) See. 0-cerleafNotes 3. Means of transport and route (as far as knom1) 4. For Offieial Use Departure date Vessers name!Aircraft etc. Port of.Di!!Charge 5. Item Number 6.Marband nunibern 011 packages 7. Number and type of packages, descripti on of products (including quantity where appropriate and HS number in si.x digit code) 11. Declaration by the e.'!:portei B The undersi~d hereby declares that the above details and statement are correct; that all the products were produced in (Country) and that they comply with the origin requirements specified for these producB in the Rules of Orig.in foe the ACITA for the products exported to (Importing Country) Plac.e and date, >ignature of authorised signatory o Issued Retroactively o Exhibition o ~fovement Certificate o Third Party Invoicin_g D Preferential Treatment Given D Preferential Treatment Not Given (Please state reason/$) Sj,e;nature of Authorised Signatory o f the Importing Party 8. Origin criteria (see Ov erleaf Notes) 12. Certification 9 .. Gro~s weight or net weight or other quantity, and <:a!ue (FOB) only when RVC criterion is applied It is hereby certified, on the basi• of.control carried out, that the declaration by the exporter is correct. 10.Number, date ofinvoices Place and date, signature and stamp ~f certifying authority www.jdih.kemenkeu.go.id -41 - OVERLEAF NOTES L Parties which accept this fonn for the purpose ofpreferential treatment under1he ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA): BRUNEI DARUSSALA1vI INDOJllr'.SIA MYANMAR THAILAND CAMBODIA LAOS PHILIPPINES VIETNAM CHINA :MALAYSLl\. SINGAPORE 2. CONDIT10NS: The main conditions for admission to the preferential treatment under the ACFTA are that products sent to any Parties listed above: (i) must fall within a description of products eligible for concessions in the country of destination; (ii) must comply with all relevant provisions of Annex 1 (Rules of Origin) of the Protocol to Amend the Framework .Agreement on Comprehensive Economic Co-operation and Certain Agreements thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People's Republic of China (ACFTA Upgrading Protocol). l. ORIGIN CRITERIA: For each good described in Box 7 of this form, the origin criteria met should be indicated in Box 8, in the h . th ti 11 bl manner s own m e o ·owm2ta e: Circumstance.s of production or manufacture in the first country Insert in Box 8 named in Box 11 of this form (a) Goods wholly produced or obtained satisfying subparagraph WO (a) of Article 2 of Annex l of the ACFTA Upgrading Protocol (b) Goods produced in a Party exclusively from originating PE materials from one or more of the Parties satisfying subparagraph (b) of Article 2 of Annex 1 of the ACFTA Upgrading Protocol (c) Goods produced from non-originating materials in a Party, satisfying paragraph 1 of Article 4 of Annex I of the ACFTA Upgrading Protocol - Regional Value Content Actual percen tage of ACFTA value content, example u40%" - ChaJljl;e in Tariff Classification at the four-digit level CTH (d) Goods satisfying the Product Specific Rules (PSR) in PSR Attachment B of Annex 1 of the ACFTA Upgrading Protocol 4. EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment mu.st qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent 5. DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products in Box 7 must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. 6. The Harmonised System number of the importing party in Box 7 (six digit code) shall be determined according to the International Convention 011 the. Harmonized Commodity Description and Coding System and subsequent amendments thereto. 7. The term "Exporter" in Box I and 11 may include the manufacturer or the producer. In the case of Movement Certificate (MC), the tenn "Exporter" also illCludes the exporter in the intermediate Party. For China, a Chinese manufacturer can apply for a Certificate of Origin (Form E) in the case where the manufacturer needs to authorise other agencies to export on its behalf. In this case, the manufacturer can make the de.claration indicated in Box 11 and shall state. the name and address of the exporter .in Box 7. S. FOR OFFICIAL USE: The Customs Authority of the importing Party must indicate(\~ in the relevant boxes in column 4 whether or not preferential treatment is accorded. 9. MOVEMENT CERTIFICATE: In cases of Movement Certificate., in accordance with Rule 12 of Attachment A of the Rules of Origin of the ACFTA Upgrading Protocol (Operational Certification Procedures): (i) "Movement Certificate'' in Box l3 should be ticked (·J); (ii) the indicated value in Box 9 shall be the invoice v alue of the products exported from the int ermediate Party. The indicated val ue in Box 9 is only required when the RVC criterion is applied; (iii) The name of the original Issuing Authorities of the Party, date of the issuance and the reference number of the. original Certificate of Origin (Form E) to be indicate.d in Box 7. 10. THIRD PARTY INVOICING: In cases w here invoices are issued by a third country, ''the Third Party Invoicing" in Box 13 shall be ticked (.J). The invoice number shall be indicated in Box 10. Information such as name and country of the company :issuing the invoice shall be indicated in Box 7. 11. EXHIBITIONS: In cases where products are sent from the exporting Party for exhibition in another Party and sold during or after the exhibition for importation into a Party, in accordance with Rule 22 of Attachment A of the Rules of Origin for the ACFT A, the "Exhibitions" in Box 13 should be ticked (•~ and the name and address of the exhibition indicated in Box 2. 12. ISSUED RETROACTIV:EL Y: In exceptional case.s, due to involuntat)' errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin (Form E) may be issued retroactively in accordance with Rule 11 of Attachment A of the Rules of Origin for the ACFTA. The "Issued Retroactively" .in Box 13 shall be ticked (\I) electronically or typewritten together with other information in the Certificate of Origin (Form E). In cases where the "Issued Retroactiv ely" in Box 13 cannot be: ticked electronically or typewritten, the Certificate of Origin (Form E) shall be stamped with the words "ISSUED RETROACTIVEL 'r'. www.jdih.kemenkeu.go.id -42 - C. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AKITA) I. KRITERIAASAL BARANG 1. Kriteria asal barang skema AKITA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Not Wholly Obtained atau Produced), meliputi: 1) General Rules a) Regional Value Content (RVC) paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai FOB; atau b) Change in Tariff Heading (CTI-I), yaitu perubahan pada 4 (empat) digit pertama pada HS (pos). 2) Product Specific Rules (PSR) dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Appendix 2 i\KFTA, maka kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan kolom Origin Conj en-ing Criteria daftar PSR dimaksud, walaupun butir 1) telah terpenuhi. 3) Perlakuan untuk Barang Tertentu (Treatment for Certain Goods) 4) Akumulasi 2. Wholly Obtained atau Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. tanaman dan produk tanaman yang tumbuh, dipanen, dipetik atau dikumpulkan di satu Negara Anggota; b. binatang hidup, lahir, dan dibesarkan di satu Negara Anggota; c. produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada hurufb; d. hasil perburuan, perangkap, pemancingan, budidaya air, pengumpulan atau penangkapan., yang dilakukan di satu Negara Anggota; www.jdih.kemenkeu.go.id -43 - e. mineral dan produk ala1n lainnya, yang tidak terinasuk pada huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dart tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya; f. hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera negara tersebut, dan produk lain yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawah dasar laut di luar perairan teritorial Negara Anggota, dengan ketentuan bahwa Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukun1 internasional; g. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut; h. produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dart produk sebagaimana dimaksud pada huruf g; i. barang yang diambil dari luar angkasa yang diambil oleh satu Negara Anggota; j. barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya se1nula, tidak dapat dipakai atau diperbaiki atau dikembalikan kepada fungsi semula dan hanya cocok untuk dibuang atau diambil bagiannya untuk dijadikan bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang; k. sisa dan scrap yang berasal dart: 1) proses produksi di satu Negara Anggota; atau 2) barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku;dan 1. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf k. 3. Not Wholly Obtained atau Produced a. Regional Value Content (RVC) Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang dalam rangka AKFTA adalah kandungan nilai www.jdih.kemenkeu.go.id -44 - regional paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari FOB barang yang dihasilkan, yang dihitung dengan menggunakan metode: 1) Metode Build-Up VOM RVC = ----x 1000/J FOB 2) Metode Build-Down FOB -V::--JM RVC = ------x 100% FOB Keterangan: '., a) VOM (Value of Originating MateriaO merupakan nilai Bahan Originating, yang meliputi nilai Bahan Originating, biaya tenaga ke1ja langsung, biaya overhead langsung, biaya transportasi, dan keuntungan. b) VNM (Value of Non-Originating MateriaO merupakan nilai Bahan Non-Originating, yang meliputi: ( 1) nilai CIF pada saat importasi bahan, bagian atau barang; atau (2) harga pasti yang dibayarkan paling awal (earliest ascertain price paid) untuk bahan, bagian atau barang yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan atau pengolahan dilakukan. b. Change in Tariff Heading (CTH) adalah barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating terse but mengalami perubahan klasifikasi barang yaitu perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS (pos); www.jdih.kemenkeu.go.id -45 - c. Kriteria asal barang dalam kolom 4 Daftar PSR terdiri da1i: 1) tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya me1niliki 1 (satu) kriteria asal barang. Contoh : 2006.00 (RVC45); 2) alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dart 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. Contoh 2008.93 (CC or RVC40); 3) kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dart 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipenuhi seluruhnya. Contoh 1517.10 (CC provided that it has RVC 40); dan 4) alternatif dan kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dart satu kriteria asal barang, yang merupakan gabungan dart altematif dan kombinasi. Contoh 6101.20 (CC provided that the good is b<;>th cut and sewn in the territory of any Party; or RVC40). d. Perlakuan untuk Barang Tertentu (Treatment for Certain Goods) Produk tertentu dianggap originating walaupun proses produksi dilakukan di luar wilayah Korea Selatan dan negara- negara ASEAN (Contoh: Kaesong Industrial Complex yang berlokasi di Korea Utara), di mana bahan baku diekspor dari Negara Anggota dan selanjutnya Negara Anggota tersebut mengimpor kembali. Penerapan ketentuan ini, termasuk daftar produk dan prosedur khusus terkait ketentuan ini akan dilakukan berdasarkan persetu j uan Negara -Negara Anggota. e. Akumulasi Kecuali diatur lain, Barang Originating dari suatu Negara Anggota yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku suatu produk jadi, dianggap sebagai Barang Originating negara tempat di mana proses produksi barangjadidilakukan. www.jdih.kemenkeu.go.id -46 - II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG 1. Tarif Preferensi dapat diberikan apabila barang men1enuhi kriteria pengiriman langsung dan barang dikirim langsung dari wilayah Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor. 2. Barang yang dikirim melalui satu atau lebih wilayah negara perantara, selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengin1por, wajib dianggap sebagai pengiriman langsung, dengan ketentuan: a. transit dan/ atau transshipment barang dimaksud semata- mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; b. barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; dan c. tidak mengala1ni proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. 3. Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transshipment di negara selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor, kriteria pengiriman langsung wajib dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. Through Bill of Lading/ Airway Bill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk ' kegiatan transit atau transshipment, sampai ke Daerah Pa bean; b. SKA Form AK yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form AK di Negara Anggota pengekspor; c. invoice dari barang tersebut; dan d. dokumen pendukung, apabila ada, yang ine1nbuktikan pemenuhan ketentuan butir 2. www.jdih.kemenkeu.go.id -47 - III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketentuan Penerbitan SKA . . Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form AK meliputi: a. ukuran kertas A4 sesuai dengan bentuk dan format SKA Form AK dalam lampiran ini; b. pengisian lembar lanjutan dalam hal terdapat beberapa jenis barang pada satu SKA Form AK. Lembar lanjutan SKA Form AK sesuai format pada Lampiran ini; c. penandatanganan SKA Form AK oleh pemohon/ eksportir; d. penandatanganan SKA Form AK baik secara manual maupun elektronik dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA Form AK; e. penerbitan SKA Form AK sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; f. pengisian kolom FOB untuk kriteria asal barang Regional Value Content (RVC); g. pemberian tanda/stempel/tulisan "ISSUED RETROACI'NELY' dalam hal SKA Form AK diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; h. pengisian kolom-kolom lainnya pada SKA Form AK sesuai dengan ketentuan di Overleaf Notes; i. dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form AK maka diterbitkan SKA Form AK baru atau perbaikan atas kesalahan SKA Form AK terse but. 2. Penelitian SKA Back-to-Bade Penelitian SKA Form AK Back-to-Back yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form AK di Negara Anggota pengekspor kedua 1neliputi: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini; b. pemenuhan ketentuan penerbitan sebagaimana diatur pada angka 1 di atas; www.jdih.kemenkeu.go.id -48 - c. pencantuman nilai FOB barang di Negara Anggota pengekspor kedua pada Kolom 9 SKA Form AK Back-to-Back dalam hal kriteria asal barang barang adalah RVC; cl. pemberian tanda ( '1) atau ( X) pada kolom 13 SKA Form AK kotak "Baclc-to-Baclc CO"; e. dalam hal informasi pada SKA Form AK Back to Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form AK dart Negara Anggota pengekspor pertama; dan f. apabila Importir tidak dapat menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form AK dari Negara An.ggota pengekspor pertama, maka Pejabat Bea dan Cukai akan mengirimkan Permintaan Retroactive Check kepada Negara Anggota pengekspor pertaina dan/atau Negara Anggota pengekspor kedua. 3. Penelitian Third Country Invoicing Penelitian penggunaan Third Country Invoicing meliputi: a. nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Country Invoice) harus dicantumkan pada Kolom 7 SKA Form AK; dan b. dalam hal invoice pihak ketiga diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AK, tanda ( '1 ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "Third Country Invoicing" pada kolom 13 SKA Form AK. N. PENELITIAN RETROACTIVE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Permintaan Retroactive Check Permintaan Retroactive Check dilaksanakan dengan ketent~an: a. Permintaan Retroactive Check harus nlelainpirkan copy atau pindaian SKA Form AK terkait dan mencantumkan alasan yang menyebabkan SKA Form AK diragukan, kecuali dalam hal Permintaan Retroactive Check dilakukan secara acak (random), serta permintaan informasi, catatan, bukti atau data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; www.jdih.kemenkeu.go.id -49 - b. keseluruhan proses retroactive check termasuk pemberitahuan kepada Instansi Penerbit SKA Form AK di Negara Anggota pengekspor tentang penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AK harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak dikirimkannya Permintaan Retroactive Check; c. jawaban atas Permintaan Retroactive Check harus diterima oleh Pejabat Bea Cukai dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya Permintaan Retroactive Check; d. Permintaan Retroactive Check dalam rangka AKFT'A hanya ditujukan kepada Korea Customs Service, dengan alamat: Korea Customs Service Government Complex Daejeon 920 Dunsan-dong, Seo-gu, Daejeon, Korea 302-701 Tel : +82 42 481 3221~7 Fax Email : +82 42 481 7791 : fta@customs.go.kr veri[ication@customs. go. kr e. Website untuk melakukan pengecekan SKA Form AK yaitu: http: 11 cert. korcham net/ search/ index. htm http://www.customs.qo.kr 2. Verification Visit Verification Visit dilaksanakan clengan ketentuan: a. Negara Anggota pengimpor harus: 1) mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada: a) eksportir dan/produsen yang akan dikunjungi; b) Instansi Penerbit SKA Form AK di Negara Anggota pengekspor; c) instansi pabean Negara Anggota pengekspor; d) Importir barang terkait SKA Form AK yang akan diverifikasi. 2) pemberitahuan tertulis pada huruf a angka 1) dengan mencantumkan informasi antara lain: a) nama eksportir/produsen yang akan dikunjungi; b) rencana tanggal pelaksanaan Verification Visit; www.jdih.kemenkeu.go.id -50 - c) rencana ruang lingkup Verification Visit, termasuk keterangan lain yang mendukung penjelasan atas barang yang akan diverifikasi; dan d) na1na dan jabatan pejabat yang melaksanakan Verification Visit. 3) memperoleh persetujuan tertulis dari eksportir / produsen. b. dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) tidak diperoleh dalan1 jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan, SKA Form AK dinyatakan ditolak; c. Instansi Penerbit SKA Form AK yang menerima pemberitahuan Verification Visit dapat menunda permintaan Verification Visit dengan memberitahukan kepada Negara Anggota pengimpor dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan. Verification Visit harus dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya persetujuan tertulis, atau dalam jangka waktu yang lebih lama dalam hal Negara Anggota terkait menyetujui; ' d. dalam hal atas barang terkait dinyatakan memenuhi ketentuan asal barang, SKA Form AK dinyatakan diterima; e. penetapan dite1ima atau ditolaknya SKA Form AK dilakukan dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan yang dihitung sejak hari pertama Verification Visit dilakukan. V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANG KA AKFTA 1. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor ref erensi, dan tanggal SKA Form AK sebagai berikut: a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema AKFTA, ko,de 55, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AK, wajib dicantumkan pada kolom 19 dan/atau kolom 33 PIB; . ,_ www.jdih.kemenkeu.go.id - 51 -. b. dalam hal PIB menggunakan skema AKITA dan fasilitas kepabeanan, kode 55 wajib dicantumkan pada kolom 33 PIB sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/atau PIB dari TPB diatur tersendili dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB dan/atau PIB dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 ten.tang Tata Cara Pengenaan Taiif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Pe1janjian atau Kesepakatan Internasional. 4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lainpiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Pengerjaan yang Tidak Diperhitungkan (Non Qualifying Operation) a. Suatu Barang Originating di wilayah suatu Negara Anggota, tidak dapat dianggap Originating dalam hal dilakukan proses di bawah ini baik secara tunggal maupun kombinasi, proses tersebut yaitu: 1) proses pengawetan untuk men1astikan barang 'dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan; 2) perubahan kemasan, pembongkaran dan perakitan kemasan; 3) pencucian sederhana, pembersihan, penghilangan debu, karat, minyak, cat atau pelapis lainnya; 4) proses pengecatan dan pemolesan; 5) pengupasan, pe1nucatan total maupun parsial, pemolesan, dan pengglasiran serealia dan beras; www.jdih.kemenkeu.go.id -52 - 6) proses pewarnaan dan pembentukan gumpalan gula; 7) pengupasan, pengerasan, atau penghilangan cangkang; 8) peruncingan, penggilingan atau pemotongan sederhana; 9) pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifikasian, penggolongan, pencocokan; 10) pengemasan dalam botol, kaleng, termos, tas, koper, kotak, pemasangan pada kartu atau papan dan proses pengemasan sederhana lainnya; 11) pembubuhan atau pencetakan tanda, label, logo, dan tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya; 12) pencampuran produk secara sederhana, baik dari jenis yang berbeda maupun tidak; 13) perakitan sederhana bagian untuk menjadi barang jadi atau penguraian produk menjadi bagian-bagiannya; 14) uji dan kalibrasi sederhana; 15) penyembelihan hewan. Cata tan: a) Istilah "sederhana" secara umum menggambarkan suatu aktivitas yang tidak memerlukan keahlian khusus, mesin, peralatan atau perlengkapan yang diproduksi atau dipasang khusus untuk aktivitas terse but. b) Na1nun, pencampuran sederhana tidak termasuk reaksi kimia. Reaksi kimia berarti suatu proses (termasuk proses biokimia) yang menghasilkan suatu molekul dengan struktur baru dengan cara memutuskan ikatan intramolekular dan membentuk ikatan intramolekular baru, atau dengan mengubah susunan spasial atom dalam suatu molekul. c) Penyembelihan berarti membunuh binatang dengan cara tertentu termasuk proses selanjutnya seperti pemotongan, pendinginan, pembekuan, penggaraman, pengeringan atau pengasapan untuk tujuan pengawetan untuk keperluan penyimpanan dan pengangkutan. www.jdih.kemenkeu.go.id -53 - b. Keasalan suatu barang tidak berubah sepanjang hanya mengalami proses/pengerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. 2. Pengerjaan yang Tidak Diperhitungkan (Non Qualifying Operation) untuk Tekstil dan Produk Tekstil Barang yang berasal dari HS Bab 50 sampai dengan Bab 63 tidak dapat dianggap Originating dari suatu Negara Anggo~a jika proses di bawah ini dilakukan secara tunggal atau kombinasi, di mana kriteria asal barang RVC dan CTC dipenuhi atau tidak dipenuhi, yaitu: a. proses kombinasi sederhana, pelekatan label, penyetrikaan atau pressing, pencucian atau pencucian kering, proses pengemasan, atau kombinasi dari proses tersebut; b. pemotongan panjang atau lebar dan pengeliman, penyulaman atau overlocking kain yang telah teridentifikasi penggunaannya untuk tujuan komersial tertentu; c. menghias dan/atau menggabungkan bagian aksesoris, seperti tali, pita, manik-n1anik, kabel, cincin atau lubang tali, dengan cara menjahit, looping, mengaitkan atau melekatkan; d. pengelantangan, waterproofing, decating, shrinking, mercerizing, atau proses yang sama hanya untuk tujuan proses akhir; atau e. penyulaman yang dilakukan kurang dari 5% (lima persen) dari total area barang sulaman atau penyulaman yang dilakukan kurang dari 5% (lima persen) dart total berat barang sulaman. 3 . De Minimis a. Suatu barang yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif harus dianggap originating dalam hal: 1) untuk barang selain yang diatur dalam HS Bab 50 sa1npai Bab 63, nilai sernua Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif yang dipersyaratkan tidak n1elebihi 10% (sepuluh persen) daii total FOB barang; www.jdih.kemenkeu.go.id -54 - 2) untuk barang yang diatur dalam HS Bab 50 sampai Bab 63, berat semua Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total · berat barang. b. Nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus dimasukkan dalam komponen Bahan Non- Originating untuk keperluan perhitungan RVC barang. 4. Perlakuan terhadap kemasan a. Dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC apabila pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang. b. Dalam hal ketentuan huruf a tidak dapat diterapkan, ' pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanjang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC. c. Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk penentuan keasalan barang. 5. Aksesoris, Spare Part, dan Perlengkapan Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan, dan instruksi atau manual informasi yang disertakan dengan barang harus diabaikan dalam menentukan keasalan barang, sepanjang aksesoris, spare parts, peralatan, dan manual informasi tersebut diklasifikasikan menjadi satu dengan barang utamanya. 6. Elemen Netral (Neutral Elements) Untuk menentukan keasalan suatu barang, tidak perlu menentukan barang-barang di bawah ini, yang digunakan untuk proses produksi dan tidak tergabung dengan barang: a. bahan bakar dan energi; b. tools, dies dan moulds; c. spare part dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan peralatan dan gedung; www.jdih.kemenkeu.go.id -55 - d. pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk mengoperasikan peralatan dan gedung; e. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, dan perlengkapan dan peralatan keamanan; f. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan untuk menguji atau memeriksa barang; dan g. barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi digunakan pada produksi barang tersebut, yang cukup dapat ditunjukkan sebagai bagian dari produksi. 7. Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan a. Untuk tujuan penentuan keasalan barang, ketika barang diproduksi menggunakan bahan baku originating dan non- originating, tercampur atau dikombinasikan secara fisik, keasalan suatu bahan baku dapat ditentukan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas manajemen persediaan yang berlaku di Negara Anggota pengekspor. b. Dalam hal keputusan metode manajemen persediaan telah diambil maka metode tersebut wajib digunakan sepanjang tahun fiskal. 8. Asas Timbal Balik dalam Rangka AKITA Dalam rangka AKITA berlaku asas timbal balik (resiprositas) sehingga atas importasi beberapa jenis barang yang berasal dart negara Korea Selatan diberlakukan tarif resiprositas' yan.g besarannya dapat sebesar tarif bea masuk MFN atau besaran tertentu sebagaimana tercanturn dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dala1n rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKITA). www.jdih.kemenkeu.go.id -56 - VII. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM AK . 3. MNMOI ~ and IQWl (OJI far oa kllowo) Ooporuire d41ft 5. llem number 11. Oedaretion by llMt 9XJ)Oltllt' 13 Tllo imdetlllgood hentb)I ciodanle thal Ille at:o...e delal!a and 9tal-t oie comia: that all ll!O ~ -prodllCOd In (CQunlty) and lhat they comply wilh Ibo otlg!n !Oq\llremeni. opedlled for tl>Ote good& In lhe ASEAff. t<orea Froe Tmdo Ame Pnllentntlal Taitlr lor the good9 ~lo (ltnpontng CoUMJY) Plooe and dGlo, ·elgna!tlre of 8\l\llolbod •IQno:tory o Third Counlty 1nvQ!cfnq ~OREA FREE'TRAOE ARliiA PREFERENTIAL TARIFF Ce:mf!CATE OF OR!Gflof (Combined Oocla!8Uon and ~> FORM AK INuedln ________ _ D ~nllal Traalnlei1t GM>!l Under ASEAN-IWrM F""'! Tf11de Ania. P1olentn1Ad T•rlll' D P!ef-nllol TAl!Jtmant NQt Glmt (Pie.o allM ..... oo1a) -•·••-••••·•-•4-•••••""'' ... '"''''"" .. ~ • •",..._ .• h•••·~·••w--••••"•-• $1911111ln or Alllhorltoed ~llldo!Y of Che lmpo<t!nQ Covnlt)' 12. C•tlilk;allOn 9 . Gt:os8 MlghtQI' o!IKlrqua.'lti1y and\llllue (FOB only wlMll RVC atlorlon la I.IMC!) It 111 honlby cortlliQd. on 111o basl:t or (O!lll'o( eotlled 0<11, lllld Ille ~n by UMl ~tlaQClll'llCt Pt-and dalti, signature and stamp of ~ outltori:y 10. Numllar and da'.e or '""'°"* ---··--------------------------------------------- www.jdih.kemenkeu.go.id -57 - OVERl.EAF NOTES 1. Patties Which accept this form for the puf'PO$e of p~ferentlal te.rlff Ut'lder the ASEAN·Korea Fre9 Trade Ag'"ment (AKFTA)• BRUNEI DARUSSALAM REPUBl;IC OF KOREA MYANMAR THAILAND CAMBODIA LAOS PHILIPPINES VIETNAM INOONESfA MAtAYSIA SINGAPORE 2 . CONDITIONS: T o enjoy preferential tariff under the AKFTA, goods sent to any Parties listed above: (I) must fall wlthln a descoptlon of goods ellglt>le for concessions In the ·country o f destination; (II) must comply with ttie consignment conditions In aceorctance with Rule 9 of Annex 3 (Rules of Origin) of the AKFTA; and {ill) ; must comply with the origin criteria In Annex 3 {Rules of Origin) of the AKFTA.. 3. ORIGIN CRITERlk For goods that meet the origin Cfiterta, the exporter and/or producer must Indicate In box 8 of this Fom:i, the origin criteria met, in the mannec shown In the followins table: CbUmts-ol~CO' --..1n ....... •~-lnbox11oflhl# ·-"'-· flontl <•>-~-.... ...-,.,...1n-~o1-.. porUng~ 'WO' (I>)~~-4 . t of IW.-3 (R ..... of OrlQlnl of IMAIQ'TA •C'llf" O< "!NO "°"'. (c) ~ .. llsf)lng ltle Pn>ductSpec!lic Ruees .. ce..nge In T.ntf Cf•tt'klGOn -'CTC- • IM"'°Y Obl.ol!>od o. -Ill the C.rrftory of -Party ·WO-NC' ·R~V-eontent • ·RVc-In.tit-to ... n>ftfor-good to qually ... Oll9fNllni>: •·V-·RVQ 45"'-" • Rtg!onal v.lue C.....m •Chane-In T-cia..-·The_......, lhltt-IO·bei_, l«OOCCI let q,...;ty "*cw\~ o.g. "CTH .. RVC -· -~--~- (d} -Mllot)lng Rule II 'Rutoll• 4. EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the goods In a consignment must qualify separately In their own right. This Is of partlcular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent. 5. DESCRIP'TION OF GOODS: Tiie dE!scdptlon of gooda must be sul'ficlenUy dfittalled to enable the goods to be idenlffled by the Customs Offlcef$ examining them. Ally trade merit sha.ll also be specified. 6 . FREE•ON-BOARO (FOB) VALUE: The FOB value In Box 9 shall be reflected only when the Regional Vah,1a Content• criterion lio applied in determining the origin of goods. The CO (Form AK) Issued to and ft'om Cambodia and Myanmar shall reflect the FOB value, regardless of the origin crtter1a used, for the next two (2) year$ upon the Implementation of this new arrangement. 7 . HARMONIZED SYSTEM NUMBER: The Harmonized System number shall be that of the Importing Party. 8 . EXPORTER: The term •exporter'" in box 11 may includG the manufacturer or the prod~r. 9 . FOR O~FICIAL USE: The Customs Authority of the Importing Party must Indicate {.J) in the relevant boxes In column 4 whether or not preferential tariff Is acootd&d. 10. THIRD COUNTRY INVOICING: In cases where Invoices are issued by a third country, the "Thin:r Country Invoicing• box should be tlcl<ed (../) and such Information& as name and country of the company issuing the Invoice shall be indica.ted In box 7 . 11. EXHIBl1110NS: In cases where good& are sent from the territory of the exporting Party ror exhibition ln another country and sold during or after the exhibition for importation Into the terrftoty of a Party. In aocordanoe with Rule 20 of thle Operational Certification Procedures, the "Exhibitions· box should be ticked (-Y) and. the name and address of the exhibition Indicated In box 2. 12. BACK-TO-BACK CERTIFICATE OF ORIGIN: In cases of Back-to-Back CO, In aocordane& with Rule 7 {2) of the Operatlanal Certification Procedures, the •eack-to-Bac:k CO" box should be ticked (,/). www.jdih.kemenkeu.go.id -58 - AUACHMEU 2 OJ:i&iniil (Dupli.<mi'liiplicate) ~hp) :!.. ~:r. l'lzrJ:o:.~ Ii. Mu:kl.:i.".14 l'i\lll'J'.i!r~iX'I t'W=~ 1. ::.~.t :i:i.:! ;:;)~ ~ !.'.ll:ia.~11, .:k1.1:C.[pM1 ti! ~.~\ri.:rl.l.:f~ ~;'!!.::! t}.~N; ~W".:! lr~ it5i ~= ~!!";.:: ~--..;? 'f.a;t;~'TiiJ, 'l!?i::, i:A:::~a:A t~r..:!:.;• .:i:•:i.r.:;i.~ ~ 'IJW•"'· a::J!:i :i.-:4 i::u:.:::i:i:r•~~ = ·~:&!.:It!';::~ ''-r.:: t>'~'A :r; :i.-.:i tlut 111· ~;· .. ~ ~ ~z:i r.:.o-i.r.:a:.ii:r.u. ;i;r.:.cl~,A~i:l'.:JK. ~.:n r:t-.:. ~·~:,i,.~ ~ T~: i!..'l:;i. ~r.:r=.:i.:l ?'.u:=~ cl'..:.!£~. '~~.dllCI :l~: ~~ .:b.::i:~ ~-="' 'f4 ~=~ rt ~~-:°..uT...l)C ~ili-'..-.:. ill'.'\:(..:~ ~.:= {1&-tJ::.~-:.t' :L".ld .. ;·~: ~:z:;j 'C&.;;.~., ~lh:ri ii>'\'C .:_c··::.;m I.ii. ,.:;:.:,:!) ~~-~..:.~~;.,i:.u-1~ ~j!'f,.~.=~.~~-~ ':ir.'.z . .:! ~ :!'a.t c!'.::.X.:t:Lu= l:;y C:-;:; ~:.~.,=.:.r:. l'3.~·~r.:z:-.ad .il::.!;ri.! t::.r~.i:J!il, !l':u.::: :a.rid .:W:.:, li:$W1.i:i:. :i:ii:! ICUl:.t1 7.11! o:i:~".:.;;; :a,,.d:= .. www.jdih.kemenkeu.go.id -59 - D. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA INDONESIA-JAPAN ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IJEPA) I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kriteria asal barang dalam rangka skema IJEPA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi qi satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); b. barang yang diproduksi di Negara Anggota yang seluruh bahan bakunya menggunakan Bahan Originating Negara Anggota (Produced Exclusively); a tau c. barang yang memenuhi Product Specific Rules (PSR) sebagaimana diatur dalam Annex 2 IJEPA, termasuk persyaratan lainnya yang diatur dalam Ketentuan Asal Barang, saat barang yang diproduksi seluruhnya di Negara Anggota, menggunakan Bahan Non-Originating. 2. Wholly Obtained atau Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtp,ined atau Produced adalah sebagai berikut: a. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota; b. hewan hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancingan, pengumpulan atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota; c. barang yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota; d. tanaman dan produk tanaman, yang dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di satu Negara Anggota; e. mineral dan produk alam lainnya, tidak termasuk dalam huruf a sampai huruf d, yang diekstraksi atau diambil di satu Negara Anggota; f. hasil penangkapan ikan di laut dan produk lain yang diambil oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dari laut di luar wilayah perairan Negara Anggota lainnya; g. produk yang dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota di luar wilayah Negara Anggota lainnya dari barang sebagaimana dimaksud dalam huruf f; www.jdih.kemenkeu.go.id -60 - h. barang yang diambil dari dasar laut atau lapisan tanah di bawahnya yang berada di luar wilayah Negara Ariggota, dengan ketentuan Negara Anggota tersebut inemiliki hak eksploitasi atas dasar laut atau lapisan tanah di bawah dasar laut tersebut; i. barang yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, yang tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsi semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula maupun diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau untuk dimanfaatkan ke1nbali bagian atau bahan bakunya; j. sisa dan scrap yang berasal dari proses produksi a tau pengolahan atau konsumsi di satu Negara Anggota dan hanya cocok untuk dibuang atau dimanfaatkan kembali ',' bahan bakunya; k. bagian atau bahan baku yang dimanfaatkan kembali di satu Negara Anggota dari barang yang tidak dapat berfungsi sesuai fungsi semula atau tidak dapat diken1balikan kondisinya maupun diperbaiki kembali; dan 1. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota hanya dari barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf k. 3. Produced Exclusively Barang yang diproduksi di Negara Anggota yang seluruh bahan bakunya menggunakan Bahan Originating Negara Anggota. 4. Product Specific Rules PSR sebagaimana diatur dalam Annex 2 yang mensyaratkan bahwa barang yang n1engalami perubahan klasifikasi (Change in Tartff Classification/ CTC) atau suatu pabrikasi atau operasional tertentu diwajibkan hanya untuk Bahan Non-Originating. 5. Kriteria asal barang yang tercantum dalam Product Specific Rules (PSR) meliputi: a . Qualifying Value Content (QVC) untuk barang-barang yang diatur dalam daftar PSR, dapat dihitung dengan rumus: QVC = (FOB-VNM)/FOB x 100% . ' t www.jdih.kemenkeu.go.id -61 - Keterangan: a) QVC adalah besaran qualifying value content suatu barang yang dinyatakan dalam persentase; b) FOB adalah nilai Free-on-Board suatu barang yang dibayar oleh pembeli kepada penjual tanpa melihat mode pengiriman, tidak termasuk pengurangan, pembebasan maupun pengembalian pajak pada saat barang diekspor; dan c) VNM adalah nilai value of non-originating material, yaitu bahan baku yang berasal dari luar Negara Anggota yang digunakan dalam pembuatan barang. b. Change in Tariff Classification (CTC) sebagaimana tercantum dalam daftar PSR meliputi Change in Chapter (CC), Change in Tariff Heading (CTH) dan Change in Tariff Sub Heading (CTSH); c. pabrikasi atau operasional tertentu (Specific Manufacturing or Processing Operation) yang diterapkan pada Bahan Non- Originating sebagaimana diatur dalam daftar PSR. 6. Jenis kriteria asal barang dalam daftar PSR terdiri dari: a. tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang. Contoh : 9605.00 (CC); b. altematif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari l (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah s'atu. Contoh : 7405.00 (CTSH or QVC40); c. kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari l (satu) krite1ia asal barang yang harus dipenuhi seluruhnya. Contoh : 2309.10 (CC provided there is QVC40); d. alternatif dan kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang, yang merupakan gabungan dari alternatif dan kombinasi yang harus dipilih salah satu. Contoh 3004.10 (CTH except from heading 30.03; QVC40; or No required CTC provided that non- originating materials used undergq a chemical reaction, purification, isomer · ·separation or Biotechnological processes in a Party). www.jdih.kemenkeu.go.id -62 - II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG Dalam hal pengiriman barang melalui satu atau lebih negara selain Negara Anggota, barang tetap dianggap memenuhi kriteria pengiriman, dan wajib dibuktikan dengan dokumen: 1. Copy Through Bill of Lading/ Airway Bill; atau 2. dokumen atau informasi lainnya yang diberikan oleh otoritas pabean atau entitas relevan lainnya, yang membuktikan bahwa barang tidak mengalami kegiatan selain bongkar, inuat, dan kegiatan lainnya untuk menjaga kualitas barang di negara selain Negara Anggota. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Penelitian atas Pemenuhan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal. Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form JIEPA meliputi: a. kertas ukuran ISO A4 sesuai dengan bentuk dan forn1at SKA Form JIEPA dalam lampiran ini; b. penandatanganan SKA Form JIEPA oleh pemohon/ eksportir; c. penandatanganan SKA Form JIEPA dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA Form JIEPA sesuai dengan spesimen dan dicantumkan secara manual atau dicetak (printed); d. klasifikasi barang dalam 6 (enam) digit HS 2002 harus dicantumkan dalam SKA Form JIEPA dan deskripsi barang dalain SKA Form JIEPA harus secara substansial sama dengan deskripsi dalam invoice dan, apabila memungkinkan, sama dengan deksripsi dalain HS untuk barang tersebut; e. penerbitan SKA Form JIEPA sebelum, pada saat, atau tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; f. pemberian cap atau tulisan "ISSUED RETROACTWELY' pada kol01n 8 SKA Form JIEPA dalam hal SKA Form JIEPA diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari, namun tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; www.jdih.kemenkeu.go.id -63 - g. SKA "ISSUED RETROACTNELY' harus mencantl,unkan Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasl; h. pengisian kolom-kolom lainnya pada SKA Form JIEPA sesuai Overleaf Notes; i. koreksi berupa penghapusan, penambahan dan/atau perubahan lainnya pada SKA Form JIEPA tidak diperbolehkan; j. satu SKA Form JIEPA dapat memiliki dua atau lebih invoice sepanjang dikirimkan dalam satu pengiriman. 2. Penelitian SKA Back-to-Bade SKA Back-to-Back tidak berlaku untuk skema IJEPA. 3. Penelitian Third Party Invoicing Penelitian penggunaan Third Party Invoicing meliputi: a. nomor dan tanggal invoice pihak ketiga (Third Pc;irty Invoice) yang digunakan untuk importasi ke Indonesia dicantumkan pada kolom 7 SKA Form JIEPA; b. nomor dan tanggal invoice yang diterbitkan oleh eksportir dicantunlkan pada kolom 7 SKA Form JIEPA dalam hal nomor invoice pihak ketiga belum diketahui pada saat penerbitan SKA Form JIEPA; dan c. dalam hal invoice pihak ketiga diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form JIEPA, nama dan alamat perusahaan yang menerbitkan ' invoice pihak ketiga (Third Party Invoice) dicantumkan pada kolom 8 SKA Form JIEPA. IV. PENELITIAN RETROACTNE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Permintaan Retroactive Check Pelaksanaan Permintaan Retroactive Check dalam rangka perjanjian IJEPA dilaksanakan dengan ketentuan: a. melampirkan copy atau pindaian SKA Form JIEPA terkait dan nlencantumkan alasan yang menyebabkan SKA Form JIEPA diragukan, kecuali dalam hal Permintaan Retroactive Check dilakukan secara acak (random) disertai dengan permintaan informasi, catatan, bukti atau data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; www.jdih.kemenkeu.go.id -64 - b. ditujukan kepada Instansi Penerbit SKA Form JIEPA dan/ atau 1\!Iinistry of Economy, Trade and Industry selaku competent governmental authority dan harus dikirim melalui Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia. Permintaan Retroactive Check dikirimkan dengan metode pengiriman yang memiliki konfirmasi penerimaan; c. komunikasi langsung antara otoritas yang beiwenang di negara pengekspor dan otoritas pabean di negara pengimpor dapat dilakukan menggunakan faksimile atau surat elektronik dan dilakukan secara bersamaan dengan Permintaan Retroactive Check yang telah dikirim pada butir a; d. jawaban atas Permintaan Retroactive Check harus diterima dalan1 jangka waktu tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal konfirmasi penerimaan; e. apabila terdapat permintaan informasi tambahan, Instansi Penerbit SKA Form JIEPA, sesuai dengan peraturan yang berlaku di negaranya, harus memberikan informasi yang diminta dalam jangka waktu tidak lebih dart 4 (empat) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; f. dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check yang diterima tidak mencukupi untuk membuktikan kebenaran data yang tercantum dalam SKA Form JIEPA. dan keabsahan SKA Form JIEPA, SKA Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan; g. Retroactive Check dalam rangka IJEPA dilakukan melalui: Embassy of Japan in Indonesia Economic Section Jalan M.H Thamrin No. 24 Jakarta 10350 Tel +62-21 3192-4308 Fax Email +62-21 3192-5460 +62-21 315-7156 ijepa-20080701 @eoj. ntt. net. id www.jdih.kemenkeu.go.id -65 - 2. Perrnintaan Retroactive Check dapat dilakukan dalain hal eksportir bukan inerupakan produsen dart barang yang diekspor. Dokumen yang dirninta adalah: a. pernyataan eksportir kepada Ministry of Economy, Trade and IndusiTy of Japan yang dibuat berdasarkan informasi dari produsen barang; atau b. pemberttahuan yang disediakan oleh produsen barang kepada Ministry of Economy, Trade and Industry of Japan berdasarkan perrnintaan dart eksportir berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di negara pengekspor. 3. Verification Visit a. Dalam hal hasil Perrnintaan Retroactive Check dianggap tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, Pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan perrnintaan melalui Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia untuk: 1) mengumpulkan dan menyediakan informasi terkait keasalan barang dan melakukan kunjungan ke 'lokasi proses produksi di lokasi eksportir atau produsen barang terkait; dan 2) menyediakan informasi terkait keasalan barang yang dimiliki oleh Instansi Penerbit SKA Form JIEPA pada saat atau setelah dilakukan Verification Visit. b. Perrnintaan Verification Visit disampaikan secara tertulis melalui Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum rencana tanggal Verification Visit. Kedutaan Besar Jepang merninta persetujuan tertulis kepada eksportir atau produsen yang lokasinya akan dikunjungi. c. Perrnintaan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus inemuat informasi: 1) identitas Kantor Pabean tempat pemasukan barang impor skema IJEPAyang akan diverifikasi-;- 2) eksportir /produsen barang yang akan dikunjungi; 3) rencana tanggal dar1 tempat pelaksanaan Verification Visit; www.jdih.kemenkeu.go.id -66 - 4) tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, terinasuk referensi khusus terkait barang yang akan diverifikasi; dan 5) nama dan jabatan Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau pejabat pemerintah lainnya yang memiliki keahlian yang diperlukan dalam pelaksanaan Verification Visit. d. J awaban atas pem1intaan Verification Visit harus diterima dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Kedutaan Besar Jepang menerima permintaan Verification Visit. e. Dalam hal Verification Visit dilaksanakan, Direktur Jenderal harus inenerima informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan angka 2) dart Ministry of Ecl!nomy, Trade and Industry of Japan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari atau dala1n jangka waktu yang disetujui sejak hari terakhir pelaksanaan Verification Visit. f. Apabila dianggap perlu, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat inengajukan permintaan untuk melakukan Verification Visit selama periode dilakukannya Permintaan Retroactive Check atau tanpa didahului Permintaan Retroactive Check. g. Dalam hal jawaban atas permintaan Verification Visit atau permintaan informasi terkait keasalan barang tidak diterima dalam jangka waktu yang diatur dan/ atau tidak lengkap, SKA Form JIEPA dinyatakan ditolak dan tarif preferensi tidak diberikan. 4. Hasil keputusan pemeriksaan keasalan barang yang dilakukan inelalui prosedur Permintaan Retroactive Check dan/ atau Verification Visit harus disampaikan secara tertulis disertai dengan fakta dan dasar hukum keputusan tersebut kepada Ministry of Economy. Trade and Industry of Japan melalui Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. www.jdih.kemenkeu.go.id -67 - V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA IJEPA 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi pada PIB/BC 2.0 wajib diisikan kode Tarif Pref erensi, nomor referensi dan tanggal SKA FormJIEPA sebagai berikut: a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema IJEPA, kode 56, nomor referensi, dan tanggal SKA Form JIEPA, wajib dicantumkan pada kolom 19 dan/ atau kolom 33 PIB; , b. dalam hal PIB menggunakan skema IJEPA dan fasilitas kepabeanan, kode 56 wajib dicantumkan pada kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA wajib dicantumkan pada Le1nbar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/atau PIB dart TPB diatur tersendirt dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 3 . Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB dan/atau PIB dart PLB diatur ' tersendiri dalam La1npiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 4. Pengisian pada PPFfZ-01 diatur tersendirt dalam Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KRITERIA ASAL BARANG 1. Akumulasi a. Dalam penghitungan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, Bahan Originating dari Negara Anggota yang diguμakan sebagai bahan baku untuk memproduksi barang jadi di Negara Anggota lain, dianggap sebagai Bahan Originating Negara Anggota tempat dilakukan proses produksi. www.jdih.kemenkeu.go.id -68 - b. Dalam perhitungan Qualifying Value Content, untuk menentukan nilai bahan baku Non-Originating yang digunakan dalam produksi barang jadi, nilai yang diperhitungkan dibatasi hanya dari nilai bahan baku Non- , Originating yang digunakan dalam produksi barang jadi tersebut sepanjang memenuhi kriteria asal barang. 2. De Minimis Dalam hal suatu ha.rang jadi menggunakan kriteria asal barang CTC, Bahan Non-Originating yang boleh tidak mengalami perubahan klasifikasi adalah: a. untuk barang dari Bab 28 sampai dengan Bab 49 dan Bab 64 sampai dengan Bab 97, nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari FOB; b. untuk barang dari Bab 50 sampai dengan Bab 63, beratnya tidak melebihi 7% (tujuh persen) berat barang jadinya. 3. Proses yang Tidak Memenuhi Kualifikasi Suatu barang tidak dianggap memenuhi ketentuan CTC atau perubahan melalui proses tertentu (specific process) sebagaimana diatur dalam Annex 2 IJEPA, jika hanya mengalami proses sebagai berikut: a. proses untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan (misalnya penge1ingan, pembekuan, penyimpanan dalam air asin) dan proses sejenis lainnya; b. perubahan pengemas, pembongkaran,dan penyusunannya kembali; c. penguraian; d. pengemasan dalam botol, peti, kotak dan proses pengemasan sederhana lainnya; e. pengumpulan/penggabungan bagian-bagian dan kon1ponen-komponen yang diklasifikasikan sebagai suatu barang jadi sesuai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 2 (a); f. semata-n1ata n1engumpulkan barang menjadi satu set; atau g. kombinasi dart proses sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f. www.jdih.kemenkeu.go.id -69 - 4. Barang Belum Dirakit atau Terurai a. Dalam hal barang memenuhi kriteria asal barang, Akumulasi, De Minimi.s, Proses yang Tidak Memenuhi Kualifikasi dan diimpor ke satu Negara Anggota dari Negara Anggota lain dalam bentuk belu1n dirakit atau terurai tetapi diklasifikasikan sebagai satu kesatuan barang sesuai KUMHS 2 (a), barang tersebut harus dianggap sebagai Barang Originating Negara Anggota tempat barang tersebut berasal. b. Suatu barang yang dirakit di satu Negara Anggota dari barang yang belum dirakit atau terurai yang diimpor dan diklasifikasikan sebagai satu kesatuan barang sesuai KUMHS 2 (a) harus dianggap sebagai Barang Originating dari Negara Anggota tersebut sepanjang memenuhi kriteria asal barang, Akumulasi, De Minimi.s, Proses yang Tidak ' f •' I ' Memenuhi Kualifikasi, yang masing-masing Bahan Non- Originating di antara barang yang belum dirakit atau terurai diimpor ke Negara Anggota secara terpisah dan tidak dalam bentuk belum dirakit atau terurai. 5. Barang dan Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan a. Untuk tujuan penentuan keasalan barang, dalam hal bahan baku identik dan dapat dipertukarkan Originating dan Non- Originating tercampur dalan1 penyimpanan/persediaan dan digunakan dalam proses produksi suatu barang, keasalan bahan baku dapat ditentukan sesuai dengan metode manajemen persediaan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Negara Anggota tersebut. b. Dalam hal bahan baku identik dan dapat dipertukarkan Originating dan Non-Originating tercampur dalam penyimpanan/persediaan dan sebelum eksportasi tidak inengalami proses produksi atau kegiatan lainnya di Negara Anggota di mana barang tersebut tercampur selain bongkar, muat, dan kegiatan lainnya untuk menjaga kualitas barang, keasalan barang tersebut dapat ditentukan sesuai dengan metode inanajemen persediaan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Negara Anggota tersebut. www.jdih.kemenkeu.go.id -70 - 6. Aksesoris, Spare Parts, dan Peralatan. a. Dalam rangka penentuan apakah semua Bahan Non- Originating yang digunakan dalam proses produksi nlengalami perubahan klasifikasi atau suatu pabrikasi atau operasional tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam PSR, aksesoris, spare parts, atau peralatan yang dikirimkan bersama dengan barang jadi yang merupakan aksesoris, spare part, atau peralatan standar dari ~arang tersebut harus diabaikan, sepanjang: 1) aksesoris, spare parts atau peralatan tidak dalam invoice yang terpisah dengan barangnya; tanpa ' mempertimbangkan apakah aksesoris, spare part, atau peralatan tersebut dirinci terpisah dalam invoice-nya; dan 2) jumlah dan nilai aksesoris, spare part, atau peralatan tersebut umu1n disajikan bersama barangnya. b. Dalam hal barang jadi menggunakan kriteria asal barang QVC, mal<a nilai aksesoris, spare part, atau peralatan harus diperhitungkan berdasarkan keasalannya. 7. Bahan Pengemas dan Wadah untuk Penjualan Eceran l a. Dalam rangka penentuan apakah semua Bahan, Non- Originating yang digunakan dalam proses produksi mengalami perubahan klasifikasi atau suatu pabrikasi atau operasional tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam PSR, bahan pengemas dan wadah untuk penjualan eceran yang diklasifikasikan dengan barang sesuai KUMHS 5, harus diabaikan. b. Dalam hal barang jadi menggunakan kriteria asal barang QVC, maka nilai bahan pengemas dan wadah untuk penjualan eceran harus diperhitungkan berdasarkan keasalannya. 8. Bahan Pengemas dan Wadah untuk Pengiriman a. Dalam rangka penentuan apakah semua Bahan Non- Originating yang digunakan dalam proses produksi mengalami perubahan klasifikasi atau suatu pabrikasi atau www.jdih.kemenkeu.go.id -71 - operasional tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam PSR, bahan pengemas dan wadah untuk pengiriman, harus diabaikan. b. Dalam hal barang jadi menggunakan krite1ia asal barang QVC, maka nilai bahan pengemas dan wadah untuk pengiriman diperhitungkan dalam penentuan keasalan barang dan dianggap sebagai Bahan Originating Negara Anggota yang memproduksi barang jadi. r 1 www.jdih.kemenkeu.go.id -72 - VII. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM JIEPA Certmcation no . • .:\G.R!EME.1117 BE'IWllN ~ AND THE REPUBI.lC OF 11----------------------+ INDQNE.~IA FORAN ECONOlvDC PARINEBSHIP !;sued. in Japan CERTIFICAII OFORIGIN FORMJlll'A 4. ltelU Illl.lllber (J.S. n~~; mw and lll.l!llbers <Jf pacitagtS; nwnber ma kind of ~ S. Preference 6.Quantity 7. In\.'Oice description oi ~'t HS tari!T ~iion n~ criterion orweig:ht nl:llll~) lil:lddnre(s;) S.Renuub.: 10. Certifialtion 9l>tclamtion by ch~ el'q)Olta< I, the und~ declAtt that: It is bert:bv t!!rtifu!d,on the.bas.io:<!COMOlcarrietout, tMt the dedaration -th~ above details and $tatemtnt are true and oo:ura.ie. b7 the etpO?ter ls<:0rztct. -the ll.OOdW ~ abo11e· med the cmditionW rec~ fur the Co.m.peientg°'=mtalauthorizyorde;i,,ome.~: is.uani:e d thi£ certificate; Struup Plaremida~: ___________ _ Name(prinUd): ------------- Raceardi:bre: -------------- CoulflUIY'--------------- t i www.jdih.kemenkeu.go.id -73 - Partieswtidl accept this kml~ h;purpose « prefm:ntiat ~ tnB' the A1Jeet1ienl .between fhe..ReptjlllC ol lndooesia andJ~b" an &oncnic Painership ~~bas "'ftie ~· ilre>lndcn!sia and Japan. ~oil:laria'. A The good is. v.ibc:iY·~OI' ~ ertlirelyin the Party. asdeline::til ~ 2a Mide 29. B lhe ~is~ edirat/in'the:?aty~fttlnl~materia!s,ofh P~. C The .goodsaaes>.:he. ?'Qd.d~ n.desset at illAnnex 2. as~ as 31dfia' •iicable~oi'Chaptel' 3, 'Wtleo bl!~ is pn::Xk.ed entlnl:fyin lhePaty usingflClfl-00~ ma:eria!s. ' Field 1: Sf3:e. be fi.tn:me, ~ .nl1 <XlU!lty c:llhe expcr..er. Field2: Stae I.he fUI name, ad:tess am~ of the .. ~. As~ in~ (0 of Mde 28. '!nlxnel' means a pErSGnY.th:>.~ a.~m~~ P..-ty(e;g..1hecm.signee~~the~}.. Fieid3: Pn:Nde the named~ pert, ~~ f)CJt .;nt ~ p::rt and, lhe·11a1Tied•.'ES5ef f ·~. rl.nber;. as far as ·~ ... Field4: FroW:le item rurber (as.~. marlts ·and .rutEeis, d ~. ~·and . a packages, HS t;rif da.~ number as~ onJ.aluaiy 1. 2102 aoddescilptbla ~i)P:Xti::cnsigle<i F'.or~good. lhe HS IJrifl' ~calla10U1'l"berlh:Ud be ~a 1tre six·dgf •• 'el ~~g===~~~.;·~=be·~~~!Qthe~onlh:!.~ ~~~~=~~~-~~:;y 9 ~~sa~=~~roo~ ~~be~ Wrltt iespect t> eldi. . ~" ~ ~ ·lhrtlugh. m ct.tne, S.. tt-e mate.rialsd~ ma P.Jrt.y er ncnf'aries. w!ich are· menlbef oc:u'lllies ,flt.he ASEAN, ilhe ~or~ c:xniutted in Stidl Party ainon-?Jri.e$, ~:the B.¥111!!S cl~ Party a npn.f>ates shwk:I beind'mtE.dfrfSuch m..'f!erials i.~used h the~ ofh!-gcx:lld) Fieldli: Fat e-adl jpld. ~ ·'lllihdl ~.~(A .l:h:Dugh c U"ldef· ~ Qftala ~)is app~. ThE; t>Je!id Gqjl are o.:o!ained il~ 3 ~ Anrilf!x2. · f'be: ln <:rdef·ID be entiUed IP~~I ~~ ~~-ofa P:arty sOOtlld meaatea:.tc:oe-ct !hE: at.en;.;, gr.ien. Indicate •N:JJ u ~. "f.:M" for de rririrrit:: .:wd "FGfi.f'bMgble gpcma.materia1s, if ~ic:3tle. Aek:hl: Foreadlgood. irilieatetne.~a-v.eiij\t Field : indc3.tethe imQoe ·ni.mber 3J1d1 d.a:efl:Jr E!\3d\ good. Tue~:Sfnid be thecnao ~ b"tte~ of1M- goodrio lhei11~?arty. lftne.UM:lioeis~ bja~.cffmrtfrtm ~~~·ll!hn.~~a~is issued a»~~· Wlo ~·the,.~ IS iOca'Ed In a non-Party. it shi/d ·~~In ·Qeld 8 ~ ~ tJXlds be IO'..-oicEd In a. ~al)'. ~theM~">lrum? am address oftie pet"Slll"l ihat:i.s:sues. li'le-~ In an~~~ !!-.e-n.imbel"·r:l1he irr.Qce i:s:sued ln a~ is oot kncMm .;t l:ht:tim:dissuanoe·d the~ d . . . !tie il'l'i!'Cioe: runberand itie d:.~d imtia?issued bY the~to~ihe~,qaieof aigin.isissued ... ·· .. ·~ .. ~. tie.· ~. · ... · · . infieki7 .• . n .... ~.·.·····be. lodieab=:d.·.·.. mlSd .. s .111at ·. t.lhlhegooct;,""1! .. 1>e.>e.~~ · .··.• ·tt> andhe.ril'!WiOe tobeissued ~ a~artytir~ i~ mlhe,~~. ~;the t.I ~ ~ and address cl the ~ ~ . . ssue :!Ulh <lillE!f" ~-In :51.dl case. fte ~ .m.rhoriiy af m ll'IJlO'tll1Q ?.lay may ~ ttie ~ to ptNtde tile in.tices and .any· <OlhEr rel'EYart ~. • a:mtm ti1e ~ fu::rn#le expc:ring.Pattbttle·in~Party, wifm1g.¥tUD lheg;xxis.dedaredbrirrp:rt t www.jdih.kemenkeu.go.id -74 - F~& lfthe~ci~_r1is~~fh~~M\M1hRule~b),~~tga.~~.t:7 its.desianea shotid~ 1SSUED ~Y. If the~ dc;.TlgJll!i ~is5ued1n~ wt:n· ~ 3(e he~ g.::wemnentat ~ u i5. de.sigl)ee-sfJcddl ·incfcii!e m ~at~ am lbe ~ca:itl'I n111l"bef dthe oriQM ~afoog1n. Olherrem.Usa>.neoessay. FietiQ: ~~~~~~~by111e~uits~~ The~#sl'Qjdbe'the f'tcte:lbe~s.«i!s.auh::lrired.agenfs~ !Ti.l)' be~ar~ fiad 10: This field shcMd be ~ed. da".ed, ~ and>~ by lte ·~ ~ ·~ c.f the ·~Panyorns~ Note: The. oompetient~ ~saitsdesignee'ssiigfu1111e maybe:~«pf'inled. Nc::6::ie 1. Airy~·~ in. ·!his foim. • · . sho:x.tli.be tlue·<fld· ~ False ded.~. • ·«d'aoJments ~ 1p·#lef.. oetti5cste otqn s'hoUid' be subject ¥l par.alt>/n~ ~ theb:ws and~ dihe! e:qx;rirg Paey. · Notioe2 The~d'origin sb::::Udbe..a b.lsisd~ d0fi9n stifle~ 3Lllhorit)fef 1hei~ ?.lllty. www.jdih.kemenkeu.go.id -75 ·- E. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA) I. KRITERIAASAL BARANG 1. Kriteria asal barang skema AIFTA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Not Wholly Obtained atau Produced), meliputi: 1) General Rules a) Regional Value Content (RVC) paling sediki't 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai FOB barang yang dihasilkan; dan b) Bahan Non-Originating atau Barang Non- Originating yang digunakan mengalami perubahan 6 (enam) digit pertama pada HS atau change in tariff' sub-heading (CTSH), sepanjang proses akhir pabrikasi berada di Negara Anggota pengekspor. 2) Kumulasi 3) Product Specific Rules (PSR) dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Appendix B AIFTA, inaka kriteria asal barang harus ditet,apkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun butir 1) telah terpenuhi. 2. Wholly Obtained atau Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. tanaman dan produk tanaman, termasuk produk kehutanan, buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain yang tumbuh dan dipanen di satu Negara Anggota; www.jdih.kemenkeu.go.id -76 - b. binatang hidup termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, organisme hidup lain, lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota; c. produk yang diperoleh daii binatang hidup yang dimaksud pada huruf b yang belum diproses lebih lanjut termasuk susu, telur, madu alam, rambut, wol, semen, dan kotoran binatang; d. hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancingan, budidaya air, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota; e. mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya di satu Negara Anggota; f. produk yang diambil dari perairan, dasar laut, atau di bawahnya di luar perairan teritorial Negara Anggota dengan ketentuan Negara Anggota tersebut memiliki hak atas eksploitasi perairan, dasar laut, dan di bawahnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut Intemasional 1982; g. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut; h. produk yang diproses dan/atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara An.ggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana din1aksud pada huruf g; i. barang yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulai1g; j. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota semata-111ata dari produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf i. 3. Regional Value Content ( RVC) a. RVC dalan1 rangka AIFTA atau disebut AIFTA content dapat dihitung dengan rumus: www.jdih.kemenkeu.go.id -77 - 1) Metode Langsung (Direct Method) Biaya Biava 8 . 8 . · iava mva Bahan + Tenaga + "' bah. + Lai. · . + Keuntungan AIFTA Kerja iam an nnya ---------------------x 100%> 35% HargaFOB 2) Metode Tidak Langsung (Indirect Method) Nilai Bahan Baku Non-AIFTA :"filai Bahan 3aku yang + Tidak Dapat Diten:ukan Keasalannya ------------------X Harga FOB Keterangan: Nilai Bahan Non-Originating adalah: 100%< 65% a) nilai CIF bahan baku, bagian atau produk non-AIFTA pada saat importasi bahan tersebut pada· saat importasi; b) harga pasti yang pertama dibayarkan (the earliest ascertained price paid) untuk semua bahan yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan atau proses berlangsung. b. Metode penghitungan kandungan AIFTA tercantum dalam Appendix A AIFTA. 4. Bahan Non-Originating atau Barang Non-Originating yang mengalami perubahan 6 (enam) digit pertama pada HS atau change in tariff sub-heading (CTSH), sepanjang proses akhir manufaktur produksi berada di Negara Anggota pengekspor. 5. Product Specific Rules San1pai saat ini skema AIFTA tidak memiliki barang 'dalam daftar PSR. 6. Kumulasi Suatu Barang originating di wilayah suatu Negara Anggota, yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku produk jadi yang dapat dikenakan Tarif Preferensi, harus dianggap originating negara di mana proses pengerjaan produk jadi dilakukan, kecuali ditentukan lain. www.jdih.kemenkeu.go.id --78 - II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG 1. Tarif Preferensi dapat diberikan jika barang impor dikirimkan langsung dari wilayah Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor. 2. Hal-hal berikut dianggap memenuhi persyaratan kriteria pengiriman langsung: a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor; b. barang impor dikirim langsung tanpa rnelewati wilayah selain Negara Anggota; atau c. barang impor dikirim melalui satu atau lebih selain Negara Anggota, dengan syarat sebagai berikut: 1) transit dan/ atau transshipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; 2) barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transshipment; dan 3) tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. 3. Dalam hal pengiriman barang impor melalui negara selain Negara Anggota AIFTA, kriteria pengiriman langsung, dan wajib dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. Through Bill of Lading/ Airway Bill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Artggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transshipment, sa1npai ke Daerah Pa bean; b. SKA Form AI yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form AI di Negara Anggota pengekspor; c. invoice dari barang yang bersangkutan; dan d. jika ada, dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan pada butir 2 huruf c. www.jdih.kemenkeu.go.id -79 - III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketentuan Penerbitan SKA Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form AI ineliputi: a. ukuran kertas ISO A4 warna putih sesuai bentuk dan format SKA FormAI; b. penandatanganan SKA FormAI oleh pe1nohon/eksportir; c. penandatanganan SKA Form AI dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA FormAI; d. penerbitan SKA Form AI pada tanggal ekportasi atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hart kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; e. pencantuman kata-kata "ISSUED RETROACTNELY' pada SKA Form AI dalam hal SKA Form AI diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas bulan) sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; f. dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA maka diterbitkan SKA Form AI baru atau perbaikan atas kesalahan pengisian SKA tersebut. 2. Penelitian SKA Back-to-Back i Penelitian SKA Form AI Back-to-Back yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Negara Anggota pengekspor kedua meliputi pemenuhan: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini; b. pencantuman nama Negara Anggota pengekspor pertama pada kolom 11, tanggal penerbitan dan nomor referensi SKA Form AI yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama pada kolom 7; c. pemberian tanda ( '1 ) atau ( X ) pada kolom 13 SKA Form AI kotak "Back-to-Back CO"; cl. clalam hal informasi pada SKA Back-to-Back cliragukan atau ticlak lengkap, Pejabat Bea clan Cukai clapat meminta Importir untuk menyerahkan copy atau pinclaian SKA dart Negara Anggota pengekspor pertama; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -80 - e. apabila Irnportir tidak dapat menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA dari Negara Anggota pengekspor pei,-tama, maka Pejabat Bea dan Cukai akan mengirimkan Permintaan Retroactive Check kepada Negara Anggota pengekspor pertama dan/atau Negara Anggota pengekspor kedua. 3. Penelitian Third Country Invoicing Penelitian penggunaan Third Country Invoicing meliputi: a. nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Country Invoice) harus dicantumkan pada Kolom 7 SKA Form AI; dan b. dalam hal invoice pihak ketiga diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AI, tanda ( '1 ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak " Third Country Invoicing" pada kolom 13 SKA Form AI. IV. PENELITIAN RETROACTNE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Permintaan Retroactive Check Pelaksanaan Permintaan Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. ditujukan kepada Instansi Penerbit SKA Form AI dengan melampirkan copy atau hasil pindaian SKA. Form AI terkait dan menyatakan alasan yang menyebabkan SKA Form AI diragukan kecuali dalam hal Permintaan Retroactive Check dilakukan secara acak (random) dan disertai dengan permintaan informasi, catatan, bukti atau data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; b. jawaban atas Permintaan Retroactive Check harus diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya Permintaan Retroactive Check dengan mempertimbangkan prosedur penetapan tarif bea masuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan; www.jdih.kemenkeu.go.id -81 - c. keseluruhan proses Retroactive Check termasuk pembe1itahuan kepada Instansi Penerbit SKA Form AI di Negara Anggota pengekspor tentang penetapan diterin1a atau ditolaknya SKA Form AI harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak dikirimkannya Permintaan Retroactive Check. 2. Verification Visit Verification Visit dilaksanakan dengan ketentuan: a. Negara Anggota pengimpor harus: 1) mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada: a) eksportir/produsen yang akan dikunjungi; b) Instansi Penerbit SKA Form AI di Negara Anggota pengekspor; c) instansi pabean Negara Anggota pengekspor atau instansi lain yang be1wenang; d) Importir barang terkait SKA Form AI yang akan diverifikasi. 2) pemberitahuan tertulis pada angka 1) mencantumkan informasi antara lain: a) nama instansi pabean atau instansi lain yang be1wenang yang mengirimkan pe1nberitahuan; b) nama eksportir/produsen yang al<:an dikunjungi; c) rencana tanggal Verification Visit; d) rencana ruang lingkup/tujuan Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan e) nama dan jabatan pejabat yang melaksanakan Verification Visit. 3) memperoleh izin tertulis dart eksportir /produsen yang akan dikunjungi; 4) dalam hal izin tertulis sebagaimana din1aksud dalam huruf a angka 3) tidak diperoleh dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) ha1i terhitung sejak tanggal diterimanya pembe1itahuan permintaan Verification Visit, Tarif Pref erensi tidak dapat cliberikan; www.jdih.kemenkeu.go.id -82 - 5) Instansi Penerbit SKA Form AI yang menerima pemberitahuan dapat menunda permintaan Verification Visit dan memberitahukan negara importir dalam jangka waktu paling laina 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan pennintaan Verification Visit. Verification Visit harus dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya persetujuan tertulis, atau dalam jangka waktu yang lebih lama dala1n hal Negara Anggota terkait menyetujui. b. dalam hal atas barang terkait dinyatakan memenuhi Ketentuan Asal Barang, SKA Form AI dinyatakan diterima; c. keputusan diterima atau ditolaknya SKA disampaikan kepada Instansi Penerbit SKA Form AI, dan produsen/ eksportir; d. dalam hal atas barang terkait dinyatakan Non-Originating, produsen/ eksportir diberikan kesempatan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dite1imanya pemberitahuan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf c 'untuk memberikan klarifikasi; e. dalam hal atas barang masih ditetapkan sebagai Non- Originating, penetapan tersebut diberitahukan kembali kepada Instansi Penerbit SKA Form AI dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hart terhitung sejak tanggal diterimanya klarifikasi dari produsen/ eksportir; f. penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AI dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya izin tertulis sebagaimana din1aksud pada huruf a angka 3). V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANG KA AIITA 1. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AI sebagai berikut: ·' www.jdih.kemenkeu.go.id -83 - a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema AIFTA, kode 57, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AI ' wajib dicantumkan pada Kolom 19 dan/ atau Kolom 33 PIB; b. dala1n hal PIB menggunakan skema AIFTA dan fasilitas kepabeanan, kode 57 wajib dicantumkan pada Kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI wajib dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/atau PIB dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB dan/atau PIB dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 4. Pengisian pada PPFfZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Proses dan Pengerjaan Minilnal (Minimal Operation) a. Suatu barang tidak dapat dianggap Originating di satu Negara Anggota yang melakukan salah satu atau kombinasi proses di bawah ini, yaitu: 1) proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan (seperti pengeringan, pembekuan, penyimpanan dalam air asin, ventilasi, penebaran, pendinginan, penggaraman, sulfur dioksida, dan larutan cair lainnya); www.jdih.kemenkeu.go.id -84 - 2) pengerjaan sederhana seperti penghilangan debu, pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifikasian, pencocokan (termasuk penyusunan set barang), pencucian, pengecatan, pemotongan; 3) perubahan pengemas, pembongkaran dan perakitan kemasan; 4) pemotongan sederhana, pengirisan dan pengemasan ulang atau pegemasan dalam botol, termos, tas, kotak, pemasangan pada kartu atau papan, dan proses pengemasan sederhana lainnya; 5) pen1asangan tanda, label atau tanda pe1nbeda lainnya pada produk atau kemasannya; 6) pencampuran sederhana produk-produk, baik yang sejenis maupun tidak, di man.a satu atau lebih komponen campuran tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk dianggap sebagai Barang Originating; 7) perakitan sederhana bagian-bagian dari suatu produk untuk membentuk produk utuh; 8) penguraian; 9) penyembelihan yang berarti menghilangkan nyawa binatang; 10) pelarutan sederhana dengan air atau senyawa lainnya tan.pa mengubah karakter barang. b. Untuk tekstil dan produk tekstil yang ada dalam daftar Appendix C dari Perjanjian AIFTA, suatu barang tidak dapat dianggap Originating Negara Anggota hanya karena telah n1elalui proses pengolahan sebagai berikut: 1) proses penggabungan sederhana, pelabelan, setrika, pembersihan atau dry cleaning, atau proses pengemasan atau kombinasi di antaranya; 2) pemotongan hingga panjang atau lebar tertentu dan pengeliman, penjahitan atau penggabungan kain yang telah dapat diidentifikasi peruntukannya untuk penggunaan komersial tertentu; 3) merapikan dan/ atau menggabungkan ~engan menjahit, tusuk, mengaitkan aksesoris semacam tali, pita, mote, benang, cincin, dan eyelets; www.jdih.kemenkeu.go.id -85 - 4) satu atau lebih proses penyelesaian pada benang, kain atau bahan tekstil lainnya seperti pemucatan, pelapisan anti air, dekatisasi, penyusutan, mercerisasi, atau proses semacam itu; atau 5) pencelupan atau pencetakan pada kain atau benang. 2. Perlakuan terhadap pengemas a. Pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanjang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC. b. Dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC apabila pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang. ' ~ •. . ' c. Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk penentuan keasalan barang. 3. Aksesoris, Spare Parts, Peralatan dan Petunjuk/Manuai atau Infonnasi lainnya Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan dan petunjuk/ instruksi atau informasi lainnya yang disajikan bersamaan dengan suatu produk tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan suatu barang sepanjang aksesoris, spare parts, peralatan dan petunjuk/manual atau informasi lainnya tersebut: a. sesuai dengan praktik standar di pasaran domestik negara pengekspor; dan b. diklasifikasikan bersamaan dengan produk pada saat penetapan bea masuk oleh negara pengimpor. Namun demikian, apabila suatu produk menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai aksesoris, spare parts, peralatan, dan manual instruksi atau manual informasi lainnya harus dihitung sebagai komponen bahan/barang dalam RVC. www.jdih.kemenkeu.go.id -86 - VII. BENTUK DAN FORMAT SKA FOPM AI t. Goods coos· ried fmm (&porMr'S bWiirA!!tS nBIJ8, address, ooonbj1} z. Coad~ oan~ 10 {Cansigne1n narm, o.O:Jntr.. 'l:Oll2111y} 3. Me.ans ol rtansport and route (as 1 as At'Nfn) Depa.iw.ie date 11. Ma!Mand 111,JITlbe~on P3ckagl'!t 1. Oedarfilioo by It» expcne.r 1. Numl»r Md d p!ll!;~!l. de$1;t(p!IQ«i ot QllodS lil:tJCng q;z.;in ty ~here c~oprfa~ aoo HS number fA •rrilg ctiJJTlf!yJ n~ her.Ky declel&s that 1he abor'!' detail! and ·SIE'!E!m&ni are correct th.a! the-goods Mt• Pfcduol!<i in and that they CAJ with the ~n q • ener!G 51Xtcifed for t !le good:i in llie ASE! · . • J Ftte Trad& At~ P!efemllflal Tari fllf lh&gpodS- f:~pomd ~ (lmporti~ Cooo11y) Pia~ and d11~. ~natu~ of aullai5<!<1 ~ ataf)' 3. V ra approprillte pleae.e ~ick: rl Ih'lrd COOi! • 11111 <icil e embition D D AS.EAN-IN · FREE TR.\'OE ARE PREfiE 11\L TARIFF CERTIACA TE Of OR GI (Comtine<fO!!ocl aliat1 and Cetiffl::a~) FORM li>Suedin _____ _ (Coon:ry> Se& Noles, CN • at Pre~tial Tasilf 'Tf~trr.eol Gli;in u• ASEAf m Fl!!e Trad& ea Prebrootl&J ar' Pr~leleritial Ta.Ii Trea1meJ11 NotGr..en ~ sta» INE.OO's) Sigrn;.n:re cl Aulhofsed s;gna:lot)' at tie· mpc:llti~ Ooun a. ~n crii!rion ~Notea a.ierlea.lf 2. Cerificetioo ii.Gross v.eigl'll o r qua111i~· and value (FOB} 11 jg hereby a! . d. 00 11» bi1si:s or control oatrod out. lha.1 ih&.dedaralion b)' i~ exjlO~r is t;Of'l'ee1. 1 0. Nt.:mbff end ~u! llTllOftel Ptacea.'lddaE, 1ignat eatlds.tampof oectil)'ing aulhi>ril)' www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 7 - OVERLEAF NOTES 1. Part~s which ~pl tllis 1orm tor tOO purpose cf JM"il1m-ential tariff lr;talmenl ndaf too ASEAN-INOIA Froo Trnde Agi.oomG t {AIFTA): EHUNEtOARUSSALAM t DIA MYANMAR fi.lA.IL.ANO CAMBODIA LAOS PHJUPPINES VIETNAM INOONE'.SIA MALAYSIA SIN Ga.PORE 2. COOOITIONS: To tlfljoy i:u<ferarui<lJ tariff under I~ AlFTA, good$ sanl .oany Pru-rlQs listed' abolla: {O must fall within a descrtpUon ot g,:>ods. elp for conw.ssion:. in h Pali'f of oos nation; (iJ m.ist <:ompl'f with lb:> coosignm1mt condi • ons, in accor<fanoe wllh Ru\& B of 11» Al FTA Roloo, ol Origin; and fili} must compf't with thG origin ·criteria ifl too AlFT A Rt5s of Oligin. 3. ORIGIN CFUTERtA: for f>)ods that me.et tha origin 001&ria, me e.x!):)rter and'or prodLiOOt must in:feate in box a of this Fem, loo origin crttooa toot, i lhQ manoor shewn · tho iollawi g ta~: Circurnslaf'iOQs <1' p.rodllction or manut.acl!Jre in tha first Insert in Boie 8 oountl)' named in So 11 of this fOfm (a) Goods woolly ob'.aiood or produced m Iha ll)rritory ol 'WO' too i«porlirig Party (b} Goods satisfying R Q 4 {Not Woolly Prodl.md Of "RVC{ 'If• + CTSH' Ott ·noo PcoctuctsJ of lhe AlFTA Rwasor Origin (C} Good> satisfying Ruta. 6 (PIOOuct Spacilic Rl.ias) of ~ Ap~tG qualifying aitatia AIFTA Rt.das of O~n 4. EACH ARTICLE MUST QIJALIFY: It stloul{i b9: no~d that all tho> goods in a conslgnmant mLJ!St ~alitf sepruaigty in !hair own Tight This is C>f particular r@favanOD wfle,n siroUai artides ot diJmmn.t sizes or spara parts a.ta sent S. DESCRIPTION OF GOODS; Too ®~n of ~s must oo .surticffintty oolai!OO to 1mabla tho .goods to oo ido11titfxl by the Ctistoms Offloors ~xomining loom. Na.ma of manutadl.iret, any traoo madt shan also oo S!J3CiliacL S. HARMONIZED SYSTEM NUMBER: T:OO Harmonized Sysl9m mim00r shall f» thal of I.ha importing Party. 7. EXPORTER.: Tue term 'Expor19r" · BoK 11 may irolude toomanutactumr or the prodUCGr. Q. FOR OFFICtAL USE; Thai customs Authcfitf ·of LOO lmporting Pany mus1 imical& ( in too ral&vant boxes in' column 4 woothllf Of not JXafarenlial arifl · · aC<:Qrded. 9. fHIRD COUN HY INVOICING: ln 'CllSOS ~·here invoices are issued by a t!W ~CiUOlJ)'. ~mro Coontry Invoicing in Box 13 sJiould be ticked Mand such infcmmooo as nazne, a d countiy £i h company !ssuil)iJ 100 rnvoloo s:.ha!J oo irdcatoo in Box 7. HJ. EXHIBITIONS: Jn ca:S;Gs ~Iler~ goods. .are s.eot 1rom loo i91Titory .Qf the exporting Party tor amibition rn antll~r coun!ry a d sold during or alter the exllibition ror importaiion · o Im tamtory of a Party, in acoon:tar.c& Wi1h Artida 21 ot too Operation~ Olrlificatlon Prooodutes, ·~hibitiooo" ill Box 13 shall.S oo llckOO ( ~) and Iha nM» .and add1ess of ti» GXhibition indicated in Box: 2. 1 t BACK-TO-BACK CERTrFICA. TE OF ORlGlN: ln cas<IS oi Baci<-to..Back CO, in accordat11C&, with ArUcla 1 ot lb9 Opar.alional Crut.Hicalion Proooduliis, 'Back-to-Back CO in Boxt3 shouki oo 1ickad ('!). The nam& ol ~mat ~xpani~ Party to M tndica1!ld in Sox 1 and too dale of tttf! issuanoo Of CO and too mferenoo numbGr wil be indlca:led inB-Or 7. www.jdih.kemenkeu.go.id -88 - F. ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA) ·,. ' I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kriteria asal barang dalam rangka AANZFTA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); b. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari satu atau lebih Negara Anggota lain (Produced Exclusively); c. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Not Wholly Obtained atau Produced), yaitu barang yang memenuhi Product Specific Rules (PSR) sebagaimana diatur dalam Annex 2 AANZFTA, yang dapat meliputi Regional Value Content (RVC), Change in Tariff Classification (CTC), Specific Process, atau kombinasi dart krtteria-kriteria tersebut. 2. Wholly Obtained or Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur dan tanaman hidup, yang tumbuh, dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di satu Negara Anggota; b. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota; c. produk yang diperoleh dart binatang hidup di satu Negara Anggota; d. hasil perburuan, pemasangan perangkap, pe1nancingan, peternakan, budidaya air, pengumpulan atau penangkapan di satu Negara Anggota; e. mineral dan produk alam lainnya, yang diekstraksi atau diambil dart tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya di satu Negara Anggota; f. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya yang diambil dari laut lepas, sesuai hukum internasional, menggunakan kapal yang terdaftar atau tercatat di Negara Anggota dan berbendera negara tersebut; www.jdih.kemenkeu.go.id -89 - ' g. produk yang diproduksi di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota, berasal dari barang-barang sebagaimana terse but pada huruf f; h. barang yang diambil oleh satu Negara Anggota, atau seseorang dari satu Negara Anggota, dari dasar laut atau di bawahnya di luar Zona Ekonomi Eksklusif dan berbatasan dengan landas kontinen Negara tesebut, di luar wilayah dari pihak ketiga yang memiliki kewenangan untuk mengeksploitasi berdasarkan hukum internasional; i. barang yang merupakan: 1) limbah atau sisa-sisa produksi dan konsumsi di satu Negara Anggota yang hanya bisa untuk dij~dikan bahan baku; atau 2) barang bekas pakai yang dikumpulkan di satu Negara Anggota yang hanya dapat untuk dijadikan bahan baku;dan j. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota, hanya berasal dari bahan baku sebagaimana huruf a sampai dengan huruf i, atau turunannya. 3. Produced Exclusively Barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota lain. 4. Regional Value Content (RVC) Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang dalam rangka AANZITA adalah kandungan nilai regional paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari FOB barang yang dihasilkan, yang dihitung dengan inenggunakan metode: a. Metode Langsung (Direct Method) Biaya Bah an Baku AA:'-JZF'TA Biaya + Tenaga - :<:erja Biaya Overhead -Keunnmgan + Bia ya Lainnya ------------------------x 100% Harga FOB www.jdih.kemenkeu.go.id -90 - b. Metode Tidak Langsung (Indirect/Build-Down Method) FOB Nilai Bahan Non-Origi:iating ---------------x 100% HargaFOB Keterangan: a) Biaya Bahan Baku AANZFf A adalah nilai Bahan Originating, bagian atau barang yang diperoleh atau di produksi sendiri oleh produsen dalam proses produksi barang; b) Bia ya Tenaga Kerja meliputi upah, remunerasi, dan . biaya kesejahteraan karyawan lainnya; c) Biaya Overhead adalah total tambahan pengeluaran untuk proses produksi; d) Biaya Lainnya adalah biaya yang tilnbul pada saat pemuatan barang di kapal atau alat transportasi lainnya untuk tujuan ekspor namun tidak terbatas pada, biaya transportasi domestik, penyimpanan dan pergudangan, penanganan pelabuhan, biaya broker dan biaya layanan; e) FOB adalah nilai Free-on-Board barang; dan f) Nilai dari Bahan Non-Originating adalah nilai CIF pada saat importasi atau harga terawal yang dibayarkan (earliest ascertain price paid) untuk seluruh Bahan Non-Originating, bagian, atau barang yang diperoleh oleh produsen untuk produksi barang. Bahan Non-Originating tern1asuk bahan yang asalnya tidak diketahui, namun tidak termasuk bahan yang di produksi sendiri (self produced). 5. Change in Tariff Classification (CTC), yaitu perubahan pada digit HS, meliputi perubahan pada bab (2 (dua) digit pertama pada HS), pos (4 (empat) digit pertama pada HS), atau subpos (6 (enam) digit pertama pada HS). 6. Specific Process, yaitu aturan yang merinci bahwa suatu barang harus mengalami suatu proses operasional tertentu. 7. Kriteria asal barang dalam daftar PSR Annex 2 AANZFf A terdiri dari: a. tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang. www.jdih.kemenkeu.go.id -91 - Contoh : 5205.11 (CTH); b. alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang 111emiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. . . Contoh : 2401.10 ((RVC (40) or CC)); c. kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang men1iliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipenuhi seluruhnya. Contoh 8708.21 ((RVC (40) + CTSH)); cl. alternatif dan kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari satu kriteria asal barang, yang merupakan gabungan dari alternatif dan kombinasi. Contoh 8422.11 ((RVC(40) or CTH or RVC(35) + CTSH)). II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG Dalam hal pengiriman barang impor 111elalui transit atau transshipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: 1. Through Bill of Lading/ Airway Bill atau dokmnen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor yang 111enunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transshipment, sampai ke Daerah Pabean; 2. SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form AANZ di Negara Anggota pengekspor; 3 . Invoice dari barang yang bersangkutan; dan 4. dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri ini. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketentuan Penerbitan SKA Form AANZ Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form AANZ meliputi: a. bentuk dan format SKA Form AANZ sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini; b. dalam hal SKA Form AANZ lebih dari 1 (satu) lembar, maka dapat digunakan SKA Form AANZ atau lembar lanjutan; www.jdih.kemenkeu.go.id -92 - c. bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sesuai dengan. bentuk dan fonnat lembar lanjutan dalam lan1piran Peraturan Menteri ini; d. penandatanganan SKA Form AANZ dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA Form AANZ. Tanda tangan dan stempel dapat dicantumkan secara elektronik; e. penerbitan SKA sedekat nlungkin dengan Tan.ggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak lebih dart 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; f. pemberian tanda ( '1 ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "ISSUED RETROACTNELY' dalam hal SKA Form AANZ diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja, namun' tidak inelebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; g. pengisian kolom-kolom lainnya pada SKA FormAANZ sesuai Overleaf Notes; h. perbaikan atau pe1nbetulan kesalahan penulisan dalam SKA Form AANZ dilakukan dengan mencoret (striking out) pada data yang salah dan membuat perbaikan atau pembetulan yang diperlukan; i. tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY' pada SKA pengganti di1nuat di kolom 12. 2. Penelitian SKA Back-to-Back Penelitian SKA Form AANZ Back-to-Back yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Negara Anggota pengekspor kedua meliputi: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pa,sal 8 Peraturan Menteri ini; b. pemberian tanda ( '1 ) atau ( X ) pada kolom 13 SKA Form AANZ kotak "Bade-to-Back Certificate of Origin"; dan c. pencantuman nilai FOB barang di Negara Anggota pengekspor kedua pada Kolom 9 SKA Form AANZ "Baclc-to- Back". www.jdih.kemenkeu.go.id -93 - 3. Penelitian Penggunaan Third-Party Invoice Dalam hal invoice pihak ketiga diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkan SKA Form AANZ, penelitian p enggunaan Third-Party Invoice meliputi: a. nomor invoice pihak ketiga atau nomor invoice asal barang harus dicantumkan pada kolom 10 SKA Form AANZ; b. nama perusahaan yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third-Party Invoice) harus dicantumkan pada Kolom 7 SKA Form AANZ; dan c. tanda ( '1 ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "Subject of Third-Party Invoice" pada kolom 13 SKA Form AANZ. . ' . 4. Penelitian Lainnya Dalam hal invoice pihak ketiga diterbitkan di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkan SKA Form AANZ, penelitian meliputi: a . nomor invoice pihak ketiga atau nomor invoice asal barang harus dicantumkan pada kolom 10 SKA Form AANZ; b. tanda ( '1 ) atau ( X ) tidak harus dicantumkan pada kotak "Subject of Third-Party Invoice" pada kolom 13 SKA Form AANZ; dan c. nama perusahaan yang menerbitkan invoice harus dicantumkan pada Kolom 7 SKA Form AANZ, dengan mengacu pada pemenuhan Pasal 13 Ayat (4) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 /PMK.04/2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. IV. PENELITIAN RETROACTIVE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Permintaan Retroactive Check Permintaan Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. Permintaan Retroactive Check harus melampirkan copy SKA Form AANZ atau pindaian SKA Form AANZ terkait dan menyatakan alasan yang menyebabkan SKA diragukan dan disertai dengan permintaan informasi, catatan, bukti atau l l www.jdih.kemenkeu.go.id -94 - data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; b. Instansi Penerbit SKA Form AANZ yang menenma Permintaan Retroactive Check harus segera memberikan jawaban atas permintaan tersebut dengan disertai data dan informasi yang diminta dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Permintaan Retroactive Check; c . Dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check yang diterima tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang atau keabsahan SKA Form AANZ, SKA Form AANZ ditolak sehingga Tarif Preferensi' tidak diberikan; d. Pejabat menetapkan ditolak atau diterimanya SKA Fonn AANZ dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya informasi yang diperlukan secara lengkap, dengan mempertimbangkan prosedur penetapan tarif bea masuk oleh Direktur Jenderal sesuai dengan Undang Undang Kepabeanan. 2. Verification Visit Verification Visit dilaksanakan dengan ketentuan: a. mengirimkan permintaan tertulis untuk melakukan Verification Visit paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal Verification Visit yang direncanakan; b. permintaan tertulis pada huruf a dikirimkan kepada Instansi Penerbit SKA Form AANZ di Negara Anggota pengekspor. Dalam hal Instansi Penerbit SKA Fo1m AANZ bukan instansi Pemerintah, permintaan terse but diberitahukan kepada instansi kepabeanan Negara Anggota pengekspor; c. permintaan tertulis pada huruf a mencantumkan informasi paling sedikit berupa: 1) nama instansi pabean yang membuat pemberitahuan; 2) nama eksportir / produsen yang akan dikunjungi; 3) tanggal permintaan tertulis tersebut dibuat; 4) rencana tanggal dan tempat dilakukannya Verification Visit; www.jdih.kemenkeu.go.id -95 - 5) rencana sasaran dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang diverifikasi; dan 6) nama dan jabatan pejabat yang melaksanakan Verification Visit. d. dalam hal persetujuan tertulis untuk melakukan Verification Visit tidak diperoleh dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan ,untuk melakukan Verification Visit, Tarif Preferensi ditolak/tidak dapat diberikan; e . penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AANZ dilakukan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan tertulis Verification Visit sebagaimana dimaksud pada huruf a. V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA AANZFTA 1. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ sebagai berikut: a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema AANZFTA, kode 58, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AANZ dicantumkan pada kolom 19 dan/ atau kolom 33 PIB; b. dalam hal PIB menggunakan skema AANZFTA dan fasilitas kepabeanan, kode 58 dicantumkan pada kolom 33 PIB sedangkan nomor ref erensi dan tanggal SKA Form AANZ dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/ atau PIB dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 3 . Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB dan/ atau PIB dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara www.jdih.kemenkeu.go.id -96 - Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 4 . Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Ma.suk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KRITERIA ASAL BARANG 1. Kumulasi Barang Originating dari Negara Anggota yang digunakan sebagai bahan baku untuk suatu barang jadi di Negara Anggota lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang untuk memperoleh Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai barang Origina_ting negara tempat di mana proses produksi barang jadi dilakukan. 2. Proses Minimal Proses atau pengerjaan, berikut ini dianggap sebagai minimal dan tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan apakah suatu barang Originating Negara Anggota. Proses Minimal tersebut adalah proses yang bertujuan untuk: a. proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan; b. mempermudah pengapalan atau pengangkutan; c. pengemasan (kecuali pengemasan sejenis enkapsulasi pada industri kabel) atau penyajian barang untuk pengangkutan atau penjualan; d. proses sederhana terdiri dari pemilahan, pengklasifikasian, pencucian, pemotongan, pengirisan, pembengkokan, pengaitan (coiling), dan pencopotan (uncoiling), dan proses sejenis lainnya; e. penempelan tanda, label atau tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya; f. pelarutan sederhana dalam air atau senyawa lainnya yang · secara material tidak mengubah karakter barang. www.jdih.kemenkeu.go.id -97 - 3. De Minim is a . Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang CTC, nilai bahan baku Non-Originating yang tidak wajib mengalami perubahan tarif klasifikasi adalah: 1) untuk barang selain dari Bab 50 sampai dengan Bab 63 Harmonized System, bahan baku Non-Originating yang nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) nilai FOB barang jadinya; 2) untuk barang dari Bab 50 sampai der:igan Bab 63 Harmonized System, bahan baku Non-Originating yang beratnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen), berat barang jadinya atau yang nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) nilai FOB barang jadinya. b. Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang RVC maka nilai bahan baku Non-Originating sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tetap diperhitungkan. 4. Perlakuan Terhadap Pengemas a. Pengemas untuk keperluan pengangkutan dan pengapalan suatu barang tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan suatu barang. b. Pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanjang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC. c . Dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut diperhitungkan sebagai Originating maupun Non-Originating dalam penghitungan RVC. 5. Aksesoris, Spare Part, dan Per ala tan a. Untuk keperluan penentuan asal suatu barang, aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/ manual a tau informasi lainnya yang disajikan bersama barang harus dianggap sebagai bagian dari barang tersebut dan tid::;tk dapat diperhitungkan dalam menentukan apakah semua bahan baku Non-Originating yang digunakan dalam proses t www.jdih.kemenkeu.go.id -98 - produksi telah mengalami perubahan klasifikasi pos tarif sebagaimana dipersyaratkan, dalam hal: 1) aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/ manual atau informasi lainnya yang disajikan bersama barang tidak dalam invoice yang terpisah dengan barangnya; dan 2) jumlah dan nilai dari aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/ manual atau informasi lainnya men.ipakan sesuatu yang umum disajikan dengan barangnya. b . Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria origin' RVC, nilai aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/ manual atau informasi lainnya yang disajikan bersama barang harus turut diperhitungkan sebagai Originating maupun Non-Originating dalam perhitungan RVC. c. Ketentuan huruf a dan huruf b tidak betlaku dalam hal aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/manual atau informasi lainnya yang disajikan bersama barang sengaja disertakan dengan tujuan meningkatkan nilai RVC, yang dapat dibuktikan oleh Negara Anggota pengimpor. www.jdih.kemenkeu.go.id -99 - VII. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM AANZ 1. GoodS Consigned from (El(porter's name, address and countr,y) 2. Good.s Consigned to (Importer's/ Consignee's name, address, country) l. Means of transport and route Of known) Shipment Date: Vessel's name/Aircraft etc.: P.ort of Discharge.: 5. Jt.em 6. Marks and number numbers on packages 7. Number .and kind of packagesj description of goods including HS Code (S digits) and brand name (if appUCllble). Name of company issuing third. party invoice (if applicable·) H. Declaration by the exporter The undersigned hereby declares that the above details and statements are correct; that a.II the goods were produced in (country) and that they comply with th.e mies of origin, as provided in Chapter 3 of the Agreement Establishing the ASEA N- AustraJia-New Zealand Free Trade Area for the goods expo.rted to {importing co111ntry} ORIGINAL Certificate No. FonnAANZ AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN - AUSTRALIA-NEW .ZEALAND .FREE TRAO:E AREA(AANZFTA) ' CERTIFICATE OF ORIGIN {Combined Declaration and Certificate) Issued .in ............ . .... ........ . (Gounhy} (see Overfeaf Noles) 4. For Official U s.e 0 Preferential Treatment Given Under AA.NZFT A D Preferential Tfe\'ltment Not Given (Please state reasonf s) Signature ·Of Auth.oTised Signatory of ttie Importing C-0unlly ft.Origin Conferring Criterion (see Overleaf Notes) 12. Certification 9. Quantity (Gross weight or other measurement), and value (FOB) where RVC is appli.ed (.see 0Ver1eaf N ote.s.l 10 .. lnvoice number{s) and date of invoice(s) On the basis of control carried out, it !.s hereby certified that the infonnation herein is correct and that the goods descr ibed comply with the origin requirements specified In the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area. Place and date, name, signature and Place and date, signature and stamp .of Authorised comoanv of authorised sicmatorv l'ssuina Authoritv/ Bodv 13. D Ba.cl<.-tocback Certifi.cate of Origin DDeMinimis []Subject of third-party invoice DAccumulation ' D Issued retroactively www.jdih.kemenkeu.go.id -100 - OVERLEAF NOTE SI 1. Countrles which accept this form 1or the purpose of preferential treatme1 New Zealand Free Trade Area (the Agreement): ~reement Establishing the ASEAN-Australia- Australia Brunei Darussalam Cambodia lndones<ia M)ranmar New Zealand Philippines Singapore {herein after individuaUy referred to as a Party) Lao PDR Thailand 2_ CONDITIONS: To be eligible for the prefererilial treatment under !he MNZFTA, goods must a. Fall within a des.cription of products eligible .for concessioris in the importing Party; b_ Comply with all relevant provisions of Chapter 3 (Rules o1 Origin) of the Agreement Ma~aysia Viet Nam 3. EXPORTER AND CONSIGNEE: Details of the exporter of the goods (induding name, address and count()') and oonsignee (name and address) must be provided 1n Box 1 and Box 2, respectively. 4. DESCRJPTION OF GOODS: The description of each good in Box7 must lnclude the Harmonized Commodity Description and Coding System {HS) subheading at the 6-digit level of the exported product, and if applicable, product name and brand name. This information should be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the customs officer examining them. 5. ORIGIN CRITERIA: For the goods !!lat meet the origin aileria, the exporter should indi.cate in Box8-of this Form, the origin criteria met, in the manner shown in the following table: Circumstances of production or manufacture in tlle country Barned in Box11ot 1fiis-form: Insert in Box8 (a) Goods wholly produced or obtained satisr1ing Artid e 2.1(a} of Chapter 3 of the Agreement WO (b) Goods produced entirely satisfying Article 2.1(c} of Chapter 3 of the Agreement PE (c) Not wholly produced or obtained in a Party, provided that the goods satisfy Article 4of Chapter 3 oftlle Agreement as amended!)}' !he First Protocol i.e., ifthe good is specified in Annex 2, a[I the product specific requirements listed have been met - Change in Talfff Classification CTC ' - Regional Value Content RVC -Regional Value Content+ Change in Tariff Crassification "e.g. CTSH + RVC 35%" Other - other, including a Speclfic Manufacturing or Processing Operation 6.. EACH GOOD CLAIMING PREFERENTIAL TARIFF TREATMENT MUST QUALIFY IN ITS OWN RIGHT: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right This is of particular relevance when similar articles of di fferent sizes or spare parts are exported. 7. FOB VALUE: For Consignments to all PartiE>..s where tile origin criteria includes a Regional Value Content requirement: • An exporter from an ASEAN Member State must provide in Box 9 the FOB value of the goods • An exporter from Australia or New Zealand can complete either Box 9 or provide a separate "Exporter Declaration• slating th.e FOB value of the goods. The FOB value is not required for consignments where the origin criteria does not include a Regional Value Content requirement. In the case of go-0ds e~ported from and imported by Cambodia and Myanmar, the FOB value shafl be included in the Certificate of Origin or the back-t<>-!back Certificate of Origin for all goods, irrespective of the origin criteria used, for two (2) years from ltJe. date of entry into force of the First Protocol or an earlier date as endorsed by the Commillee on Trade in Goods. 8. INVOICES: Indicate the invoice number and date for each item. The invoice should be lhe one ;issued for ,the importation of the good into the importing Party. 9. SUBJECT OF THIRD PARTY INVOICE: ln cases where invoices used for Ille importation are issued Jn a thlrd country,. in accordance with Rule 22. of the Operational Certifi.calion Procedures, the "SUBJECT OF THIRD-PARTY JNVOICE" box in Box 1 3should be licked (v'}and the name of Ule company issuing lhe lnvoioe should be provided in Box ?or, if ltlere is :insufficient space, on a continuation sheet. The number of the invoices issued by the manufacturers or the exporters and !he number of the invoices issued by Ille trade.r (if known} for the importation of goods into the importing Party should be indicated in Box 10. 10. BACK-TOcBACK CERTIFICATE OF ORIGIN: In the case o.f a baclc-to-.bacl< certificate of origin fssued in· accordance with paragraph 3 of Rule 10 of the Operational Certification Procedures, the back-to-back certili.ca1e of origin in Box 13sh.ould be ticlc.ed (/). 1 t. CERTIFIED TRUE COPY: In case of a certified true copy, the words "CERTIFIED TRUE COPY" should be written or stamped on Box 12of the Certificate with the date of issuance of the copy in accordance with Rule 11 of the Operational Certification Procedures. 12.. FOR OFFICIAL USE: The Customs Authority of !he Importing Party must indicate(") in the relevant boxes in Box4 whelher or not preferential talfff treatment is accorded. 13. BOX 13:The items in Box 13 should be ticked (-/), as appropriate,in those cases •Vhere such Items are relevant to the g.oods covered bi' llle Certificate. www.jdih.kemenkeu.go.id -101 - Continuation Sheet ORIGINAL Certificate No. FormAANZ 5. Item 6. Marks and number numbers on packages 7. Number and .kind of packages; description of goods including HS Code {6 digits} and brand name (if appli.cable) 11. Declaration by the exporter The undersigned hereby declares that the above details and statements are correct; ttuit all the goods were produced ·in (counlr'J} and that they comply with the rules of origin, as provided in Chapter 3 of the Agreement Establishing the ASEAN-Australfa1- New Zealand Free Trade Area for the goods exported to (importing country) Place and elate, name, signature and oompany of~ signatory 8. Origin Conferring Criterion j'see Overleaf Notes} 9. Quantity (Gross weight or other measurement), and val ue (FOB} where f!VC is a,ppOed (see OveJ1eaf Notes) f2. Certification 1.0 •. lnvo.ice number(s) and dale of i:nvoice(s) On the :basis of control carried out, it is hereby certified. that the information herein is correct and that the· goods described comply with the origin :requirements specified in the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-NewZealand Free Trade· Area. Place and date, signature and stamp of~· lssuina Authoritvl Bodv www.jdih.kemenkeu.go.id -102 - G. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA INDONESIA-PAKISTAN PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT (IPPTA) I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kriteria asal barang dalam rangka IPVfA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Not Wholly Obtained atau Produced), meliputi: 1) Not Wholly Obtained atau Produced; 2) Kumulasi; atau 3) Product Specific Criteria. 2. Wholly Obtained atau Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai be1ikut: a. tanaman atau produk tanaman yang dipanen, dipetik atau dikumpulkan di satu Negara Anggota; ! b. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu ~egara Anggota; c. produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas; d. hasil perbun1an, pemasangan perangkap, pemancingan, pertanian, peternakan, budidaya air, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota; e. mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai dengan huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut, atau di bawahnya di satu Negara Anggota; f. produk yang diambil dari perairan, dasar laut, atau di bawah dasar laut di luar wilayah perairan Negara Anggota, dengan ketentuan bahwa Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional; www.jdih.kemenkeu.go.id -103 - g. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara A1.1ggota atau memiliki hak untuk menggunakan bendera Negara Anggota tersebut; h. produk yang di proses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota atau memiliki hak untuk menggunakan bendera Negara · Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud dalam huruf g di atas; i. barang yang dikumpulkan di satu Negara Anggota dari barang yang tidak dapat berfungsi sesuai fungsi semula atau tidak dapat dikembalikan kondisinya maupun diperbaiki kembali dan hanya cocok untuk dibuang atau dimanfaatkan kembali bahan bakunya atau untuk tujuan daur ulang; j. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota atas produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i di atas. 3. Not Wholly Obtained atau Produced Total nilai Bahan Non-Originating tidak lebih dari 60% (enam puluh persen) nilai FOB yang diproduksi atau diperoleh sepanjang proses akhir dari pengolahan barang tersebut dilakukan di wilayah Negara Anggota pengekspor, yang dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Nilai Bahan Baku Non-IPPTA + Nilai Bahan Baku Yang Asalnya Tidak Dapat Ditentukan -----------------x lOOo/o< 60% Nilai FOB Keterangan: Nilai Bahan Non-Originating adalah: a) nilai CIF pada saat importasi bahan baku atau pembuktian importasi; atau b) harga pasti yang pertaina dibayarkan untuk bahan baku yang tidal<: dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana barang tersebut dikerjakan atau diproses. www.jdih.kemenkeu.go.id -104 - 4. Kumulasi Barang yang memenuhi kriteria asal barang untuk rr,iemperoleh Tarif Preferensi dan digunakan di wilayah Negara Anggota sebagai bahan baku untuk barang jadi yang berhak mendapat Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai Barang Originating di wilayah Negara Anggota di mana proses pengerjaan atau produksi barang jadi dilakukan, sepanjang kandungan IPPTA pada barang jadi tidak kurang dari 40% (empat puluh persen). 5. Product Specific Criteria Barang yang memenuhi Product Specific Rules (PSR) yang terdapat dalam Attachment B IPPTA, harus dianggap sebagai Barang Originating dan berhak mendapat Tarif Preferensi. II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG Pengiriman barang impor melalui transit atau transshipment di 1 (satu) atau lebih negara bukan anggota mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri ini. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketentuan Penerbitan SKA Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form IP meliputi: a. ukuran kertas ISO A4 sesuai dengan format SKA Form IP pada lampiran ini; b. penandatanganan SKA Form IP oleh pemohon/ eksportir; c. penandatanganan SKA Form IP dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA Form IP; d. SKA Form IP diterbitkan sebelum atau pada saat atau dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; e. pemberian tanda "ISSUED RETROSPECTNELY' pada kolom 11 SKA Form IP dalam hal SKA Form IP diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari, namun tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; f. pengisian kolom-kolom lainnya pada SKA Form IP sesuai dengan Overleaf Notes; www.jdih.kemenkeu.go.id -105 - g. perbaikan atau pembetulan kesalahan penulisan dalam SKA Form IP dilakukan dengan mencoret (striking out) pada data yang salah dan membuat perbaikan atau pembetulan yang diperlukan; h. tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY' pada SKA pengganti dimuat di kolom 13. ; 2. SKA Back-to-Back tidak berlaku untuk skema IPfYTA. 3. Third Country Invoicing/Third Party Invoicing tidak berlaku untuk skema IPfYTA. IV. PENELITIAN RETROACTIVE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Perrnintaan Retroactive Check Permintaan Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. melampirkan copy atau hasil pindaian SKA Form IP terkait dan menyatakan alasan yang menyebabkan SKA Form IP diragukan kecuali dalam hal Permintaan Retroactive Check dilakukan secara acak (random) dan disertai dengan permintaan informasi, catatan, bukti atau data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; b. jawaban atas Perrnintaan Retroactive Check harus diferima dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diterimanya Permintaan Retroactive Check. 2. Verification Visit Mekanisme Verification Visit tidak diatur dalam skema IPfYTA. V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA IPfYTA 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi pada PIB/BC 2.0 wajib diisikan kode Tarif Preferensi, nomor ref erensi dan tangg~l SKA Form IP sebagai berikut: a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema IPfYTA, kode 59, nomor referensi, dan tanggal SKA Form IP, wajib dicantumkan pada kolom 19 dan/ atau kolon1 33 PIB; www.jdih.kemenkeu.go.id -106 - b. dalam hal PIB menggunakan skema IPPTA dan fasilitas kepabeanan, kode 59 wajib dicantumkan pada kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IP wajib dicantun1kan pada Lembar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/atau PIB da1i TPB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Ta1if Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB dan/atau PIB dari PLB diatur tersendiri dalam Lainpiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Pe1janjian atau Kesepakatan Internasional. 4. Pengisian pada PPFfZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf C Peraturan Mente1i Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KRITERIA ASAL BARANG 1. Proses dan Pengerjaan Minimal Proses atau pengerjaan di bawah ini, baik satu proses atau dikombinasi dengan proses lain, harus dianggap sebagai proses minimal dan tidak diperhitungkan dalam penentuan Originating barang, yaitu: a. pengawetan produk untuk menjaganya dalam kondisi baik untuk keperluan pengangkutan atau penyimpanan; b. perubahan kemasan, atau penguraian dan perakitan ke1nasan; c. pembersihan sederhana, termasuk penghilangan oksida, minyak, cat, atau pelapisan lainnya; d. pengecatan dan pemolesan sederhana; e. kalibrasi atau tes sederhana; f. pengupasan, pen1utihan sebagian inaupun seluruhnya, pemolesan dan pengglasiran serealia dan beras; www.jdih.kemenkeu.go.id -107 - g. penajaman, penggilingan, pengirisan atau pemotongan sederhana; ; ' h. pengemasan dalam botol, kaleng, termos, tas, koper, kotak, pemasangan pada kartu atau papan dan proses pengemasan sederhana lainnya; i. pencetakan atau pemasangan tanda, label, logo dan tanda pembeda lainnya pada produk atau ken1asannya; j. pencampuran produk secara sederhana, baik yang sejenis inaupun tidak; k. perakitan sederhana bagian dari produk untuk n1embentuk suatu produk jadi. 2. Perlakuan terhadap Kemasan dan Bahan Pengemas a. Dalam hal barang menggunakan kriteria nilai tambah, nilai pengemas dan bahan pengemas untuk penjualan eceran harus diperhitungkan dalam menilai keasalan barang jadi, dalam hal kemasan tersebut dianggap sebagai pembentuk keseluruhan barang jadi. b. Dalan1 hal ketentuan dalam huruf a tidak diterapkan, kemasan dan bahan pengemas tidak diperhitungkan dalam penentuan keasalan barang jadi. c. Kontainer dan bahan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan dalam penentuan keasalan barang jadi. 3. Aksesoris, Spare Parts, dan Peralatan Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan dan buku petunjuk atau informasi lainnya yang disertakan bersama dengan barang utamanya tidak diperhitungkan dalam penentuan keasalan barang, sepanjang aksesoris, spare parts, peralatan dan buku petunjuk atau informasi lainnya tersebut diklasifikasikan dan dikenakan bea masuk berdasarkan barang utama di Negara Anggota pengimpor. www.jdih.kemenkeu.go.id -108 - VII. BENTUK DAN FORMAT SKA FORl\il IP 1. Exporter'$ Name and Address 2. Consig.nee's Name and Addrnss 3. Producer's Name and Address CERTtFICA TE NO, INDQtfESJJ\ f?(\Kf§J'.AN PREFERENTIAL JBADE AGREEMENT_ (IPPTA) gRIIACAJE OF QRl.Glff (Cotnbfned O.cfarattcm and Certmcate) ' ~-- form IP. Issued In----- (Country) 4. Means of transport and route (as far as . 5. Fpr Official l1$8 Only . kOO!NO) Departure Oate Veimel /Right No. Port of loading Port of discharge 6. It.em number 7. Marl<a and ftumbet's on padcages; Number and kfnd. of packages; description of SoQ<b; HS code of the 'lmoortina countrv 11. Remarks. D D Preferential Treatment GM:tn Under tPPTA Preferential Treatment Not Given. Under tPPTA (Ple&$e state reaaon/s) 6. Otigin Criterion 9.Gross Quantity value . e• '"'"' Weight, 10. Number and FOB and date of invoioes 12.DGclaration by the exporter 13. Oettiflcatior\ The undettllgoed hereby dedaru that the. aboYe tt Is hltrOby oertlned, on the basts .of QQntrol earned out, that the · details and statement a"' eortect. that Ill the dec:!a.ratlon by ~ exporter Is CXJm!d. goods were PfOduc::ed In (Covntry) and: that ·they comply with ltte ortgin requirements spedfted thetle g(IO(fs In the Rutes of Orfgin under lodonesla- Pakls.tan PTA for ltte goods exJ)Orled to (fmport!ng count,y ) PlaQ& and date. n.mo, 11~tut. and oompany ef aulhorized signatory ......... ..,. .................... ...... "'it•-• ................. ,.. !I•.,." •••'f ~I> ............ . Place and date. &Jgnature and stllUTIP' of .Auf.horiz.ed lstulng Authortly/Bod)' www.jdih.kemenkeu.go.id -109 - OVERLEAF NOTES J.Jqx l; State the full legal ~e. address .(including c;ounlTy) of the exporter. Box 2: Stille the foll legal name, addrcs.t (including country) 9r-!hec1,m$igoec. Box. J: State~. full lcgll nllme, address (.including country) of the producer. lf roore than one producer' a good is mcl!Jd(d, in lM «rtificl!e, liS't the actditiooaf prolfuUtS, including nomc, addrc.SS (including cOUQtty). If lbe: exporter of the producer wisbeS the: inforrm1tion to he confidcnti-1, II is 1.u;~ptable to state "Available, to Custqms UflOl1 t~UC$t". If the ptodueer .nd the exporter ire the $atrlc, c9mpletc Ji~ld with "SAME". Box 4:. Cpmplete the Otelll\$ of tnln$port ind route ,and $pei;ify l~ depert.ute d8te. traMJ)'Oft vehicle No,. port of locding ... d discharge. Box$: The CustQms Authority of tile hnporting P.-ty rnusr indicate in the rc:fe.vant boxes whdhet or not pt'cftrcntilll treatment is .,c;co1<Jed. Box 6: State !he item nurnbu Box?: Provide It full dcsc:ripcfot1 of~ad\ good. The descriplion should be sufficiently ~•iled to en!i.ble IJ)e products tQ be identified by ftle C~toms, Officers. eic.nining them lllld telat~ it to the invoice de.s~ip.tio .. and to the HS de$crlption of tile· g!lod. Shipping Mar~ and numberS' on the packages, number and kind of package: shall also be s_pccified. Foc each good, identify the correct HS tariff cla$iflcation, win~ the HS tariff cl~iticittion of the <:<>tmtry intowh<>se territQry the goods lift impqrfed. Box 8; F0r exports from one Patty lo the ot.her Part.y 10 be eligible for preferential lt~atmenJ, i~ requirement i$ that i. The products wholly obtained in the cxPQrtins PIVty u defined in RUie l of the Rl.llM, of Origin; ii, Subject to sub-paragraph (I) above, for the purpo$e of implementing the provisions of Ru.le 4 of l,he Rides of Origin, productS worked on "1d pcoc.mert u 11 iesult of wllicb the total vaJ~ of 6<>-,4 originating fi'o,m non-party or of undetermined Ofigin \llltd does not ex<;e:;e.d· ~ % of die FOB Vlllue of Che\ prod.ucl prodUced onbt11ined. •nd the firu1l Jlf()Cf:$$ oftb4: m11nufa.ctur:e is performed wilhi1uerritory of the ~rtill,& P.-ty; . iii. 'Prod~ts which oomply with origiJI requirements provided for in Rule .5 of the Rules of Origin an.d which are used in a Pa11y as 'inputs for a finished product eJigible for preferential treatment. shall ,be coosidered 11$ •product orl,gi,nating in tho Pany where working or processing oflhe finished product bas talum pf~. provided !hat th~ aggregate: Yf A !»nttnl of the f'lnal product is not less than 400/6; or ' iv. Products that satisfy the ProdUJ:I Specitit Rufes provided fot in Attachment B of the RuJcs of Origin shall be con$.idcred es good! to which s1,11ftcit101 lr"1$formation h.as been carried out in a Party. fr the goods qualffy under the above i:riteria, t.he; exporter must indicate in .Field 8 ofthis fonn i,he origin i:l'iteriJt Oil the basis .or whidl M daimt that his gaodS qualify for preferential tre11trmnt, in the; m1n1ner shown irt lhe followinf tabl._. e_:_~-----.,...,..~-- p~um.stan.ces o.J produ.· . . · ction or manufacCwe in ~first coun. try named 5 .. . F' rd 8 11n Field ·12 of this form n e ... m JC•· , a) Product.s Wh<illy obt~d :or produced in th~ country .of exportation ·wo·· - see P!lf8£J11 h 8 (i) above) . , · ) Products worked upon but no.t wh'l!lly prQduced in tht exporting , . erccntage o'f' siriglc country ' any wtticb Mrc prod.~ in (Onformily wtth lhe provi:mms 0 ntent, e)U\inple 40% aragr> , 8 (Ji) aboft c}PtoduclS worked ·upon but not wholly flrodu~, in the expotting treentagc of fndon"csia~PakistaQ arty which were produced m confOt'nlity· wilh. the provisioo.s of , A cumulad11c content, example . aragr B (!ii} a.hove 0-J9· PSR" ao.x· 9: Gross ~igbt in Kilos should ~ shown lltlr~ Other units of ~ureme11c e.i , voh,imc or .n\lffiher of items which would indicate ticact qtllblities may be .used when custo_mary; the FOB 'Vlllue $1\all be the itwoiced value dedllted by ex.potter to t1'lc i$suing authority. Box. l 0: fovoice num~ 11od date of invoices should be shown ,here. , Box 11:. lssucd rctrospectiV1:IY; Customer's Order Nwnber·, l..ctter ot Crcdil Numix.r, etc, may be included, if n:q11irf'.d. Box 12: The field must be COn)pletcd, signed and dated by the nportcr. Insert the place and date of s.ignature, Box 13: The field must .be completed, signed, datcd and slamped by the authorized. pcrJon of the (;C.rtifying auth.ority. www.jdih.kemenkeu.go.id -110 - H. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN---JAPAN COMPREHENSNE ECONOMIC PARTNERSHIP {AJCEP) I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kriteria asal barang skema AJCEP meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 {satu) Negara Anggota (Not Wholly Obtained atau Produced), meliputi: 1) General Rules a) Regional Value Content (RVC) tidak kurang dari 40% (empat puluh persen); atau b) seluruh Bah.an Non-Originating yang digunakan mengalami perubahan 4 (empat) digit pertama pada HS atau change in tariff heading (CTH). 2) Product Specific Rules (PSR) dalam hal klasifikasi barang termasuk dalan1 daftar PSR sebagaimana diatur dalam Annex 2 AJCEP, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun butir 1) telah terpenuhi; atau 3) barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bah.an Originating yang berasal dart satu atau lebih Negara Anggota lain. 2. Wholly Obtained atau Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. tanaman yaitu seluruh tanaman hidup meliputi buah- buahan, bunga, sayur-sayuran, pohon-pohonan, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain,dan produk tanaman, yang ditumbuhkan dan dipanen, dipetik atau diperoleh di satu Negara Anggota; b. binatang hidup, termasuk mamalia, burung/unggas, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus, lahlr dan dibesarkan di satu Negara Anggota; www.jdih.kemenkeu.go.id -111 - c. produk yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota; d. hasil perburuan, pe1nasangan perangkap, pemancingan, pengumpulan atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota; e. inineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai dengan huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut, atau di bawah dasar laut di satu Negara Anggota; f. barang yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawah dasar laut di luar wilayah perairan teritor~al Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut dan di bawah dasar laut sesuai dengan hukum internasional; g. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota di luar wilayah laut Negara Anggota; ' h. produk yang di proses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara An.ggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g; i. barang yang diku1npulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula atau tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau dimanfaatkan sebagai suku cadang atau bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang; j. sisa dan scrap yang dihasilkan dali proses produksi atau pengolahan termasuk pertambangan, pertanian, konstruksi, penyulingan, pengolahan, proses insenerasi dan pengolahan limbah atau dari konsumsi di satu Negara Anggota dan hanya cocok untuk dibuang atau dimanfaatkan ken1bali bahan bakunya; dan k. barang yang diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota dengan menggunakan bahan atau barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan hurufj. www.jdih.kemenkeu.go.id -112 - 3. Not Wholly Obtained atau Produced a. Regional Value Content (RVC) RVC dihitung dengan menggunakan metode: FOB-VNM RVC = x 100"/o POD Keterangan: a) FOB adalah nilai Free-on-Board suatu barang termasuk biaya pengangkutan dari produsen ke pelabuhan atau tempat pengapalan akhir di luar negeri; b) RVC adalah besaran regional value content , suatu barang yang dinyatakan dalam persentase; dan c) VNM adalah nilai value of non-originating material, yaitu bahan baku yang ~erasal dari luar Negara I Anggota yang digunakan dalam pembuatan barang. b. Change in Tariff Heading (CTH) adalah barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami. perubahan klasifikasi barang yaitu perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS (pos). c. Product Specific Rules kriteria asal barang dalam daftar PSR terdiri dari: 1) tunggal, yaitu suatu bab yang terbagi dalam subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang.' Contoh : Chapter 1 : live animals (CC); 2) alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. Contoh 2208.30 Whiskies (RVC 40% or CTH except fron1 heading 22.07). www.jdih.kemenkeu.go.id -113 - II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG Dalain hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di satu atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor atau Negara Anggota pengimpor atau selain Negara Anggota, kriterta pengirtman langsung harus dibuktikan dengan dokumen sebagai bertkut: 1. Through Bill of Lading atau Airway Bill; atau 2. dokumen a tau informasi lainnya yang diberikan oleh otoritas pabean atau entitas relevan lainnya, yang membuktikan bahwa barang tidak mengalami kegiatan selain bongkar, muat, dan kegiatan lainnya untuk menjaga kualitas barang baik di Negara Anggota atau selain Negara Anggota. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketentuan Penerbitan SKA Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form AJ meliputi: a. ukuran kertas ISO A4 sesuai dengan bentuk dan fonnat SKA Form AJ dalam lan1piran ini; b. penandatanganan SKA Form AJ oleh pemohon/ eksportir secara manual atau dicetak (printedJ, pada box 11 untuk ' SKA Form AJ yang diterbitkan oleh negara anggota ASEAN atau box 10 untuk SKA FormAJ yang diterbitkan Jepang; c. penandatanganan SKA Form Al secara manual atau dicetak (printedJ dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA F01m AJ; d. penerbitan SKA Form AJ sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hart terhitung sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; e. pemberian tanda ( -V ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "ISSUED RETROACTNELY' untuk SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN atau kolom 9 untuk SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Jepang, apabila SKA diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hart, namun tidak melebihi 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; www.jdih.kemenkeu.go.id -114 - f. dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA maka diterbitkan SKA Form AJ baru atau perbaikan atas kesalahan pengisian SKA tersebut; g. klasifikasi barang dalam 6 ( enam) digit HS harus dicantumkan dalam SKA dan deskripsi barang dalam SKA harus secara substansial sama dengan deskripsi dalam invoice dan, apabila memungkinkan, sama dengan deksripsi dalam HS untuk barang tersebut; h. pengisian kolom-kolom lainnya pada SKA Form AJ sesuai Overleaf Notes; i. dalan1 1 (satu) SKA Form AJ dapat terdiri dari dua atau lebih invoice, tetapi harus tetap dikirimkan da~am 1 (satu) pengiriman/pengapalan; j. beberapa uraian barang (multiple items) diperkenankan untuk dicantumkan dalam SKA Form AJ yang sama sepanjang masing-masing uraian barang tersebut diuraikan deskripsi dan keasalan barangnya. 2. Penelitian SKA Back-to-Back Penelitian SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form AJ di Negara Anggota pengekspor kedua, meliputi: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini; b. pemenuhan ketentuan penerbitan sebagaimana diatur pada angka 1 di atas; c. tanda ( '1) atau ( X) harus dicantumkan pada kotak "Back- to-Back CO" di kolom 13 SKA FormAJ yang diterbitkan oleh negara anggota ASEAN; d. dalam hal informasi pada SKA Form AJ diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form AJ dari Negara Anggota pengekspor pertama; dan e. apabila Importir tidak dapat menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form AJ dari Negara Anggota pengekspor pertama, inaka Pejabat Bea dan Cukai akan mengirimkan Permintaan Retroactive Check kepada Negara Anggota pengekspor pertaina dan/atau Negara Anggota pengekspor kedua. www.jdih.kemenkeu.go.id -115 - 3. Penelitian Third Couniry Invoicing Penelitian penggunaan Third Country Invoicing meliputi: a . SKA FormAJ yang diterbitka11 oleh Negara Anggota ASEAN: 1) nama dan alamat perusahaan yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Country Invoice) harus dicantumkan pada Ko lorn 7 SKA Form AJ; 2) pencantuman nomor dan tanggal invoice pihak ketiga (Third Country Invoice) pada kolom 10 SI\A Form AJ; 3) dalam hal invoice pihak ketiga belum diterbitkan maka pada kolom 10 SKA Form AJ dicantun1kan nomor dan tanggal invoice pihak pertaina, dan pada kolom 7 SKA Form ALT

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)