Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

99/PMK.04/2019

Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
99/PMK.04/2019
Tahun
2019
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
9 Juli 2019
Tgl pengundangan
1 Januari 1900
Mulai berlaku
9 Juli 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2019 (754)
Subjek
BIDANG KEPABEANAN · SANKSI ADMINISTRASI · TATACARA PENGHITUNGAN · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONES IA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.04/2019 TENT ANG TATA CARA PENGHITUNGAN SANKS! ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal lOA Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 2 - 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6352); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN SANKS! ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Im por adalah barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean dari luar daerah pabean. 2. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Kepabeanan. 3. lmportir adalah orang perseoranga n atau badan hukum yang melakukan kegiatan im por. 4. Nilai Pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. 5 . Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indoneisa. 6. Pejabat Bea dan Cukai adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabata n tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Pasal2 ( 1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dinyatakan dalam: a. nilai rupiah tertentu; b. nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum; c. persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar; d. persentase tertentu mm1mum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; atau e. persentase tertentu mm1mum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Pasal 3 (1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal lOA ayat (8), Pasal 1 lA ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4) Undang- Undang Kepabeanan. Pasal 4 (1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan apabila dalam 6 (enam) bulan terakhir terjadi: a . 1 (satu) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 1 (satu) kali denda minimum; www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - b. 2 (dua) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 2 (dua) kaU denda minimum; c. 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali pelanggaran, dikenakan clenda sebesar 5 (lima) kali denda minimum; d. 5 (lima) sampai 6 (enam) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 7 (tujuh) kali denda minimum; dan e. lebih dari 6 (enam) kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar 1 (satu) kali denda maksimum. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 7 A ayat (7), Pasal 7 A ayat (8), Pasal 8A ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4), Pasal 9A ayat (3), dan Pasal lOA ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. (3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikenakan terhadap masing- masmg pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada 1 (satu) Kantor Pabean. (4) Dalam hal pada 1 (satu) kegiatan kepabeanan terjadi beberapa pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan penetapan mengena1 pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap setiap pelanggaran. (5) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dikenakan terhadap pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyerahan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. (6) Tata cara penghitungan besaran denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pasal 5 (1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari b ea masuk y ang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 2 ayat (2) huruf c, diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan bea masuk yang seharusnya dibayar . (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal lOB ayat (6), Pasal lOD ayat (5} dan ayat (6), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. (3) Tata cara penghitungan besaran denda yang dinyatakan dalam persen tase terten tu dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai d engan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai d engan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 2 ayat (2) huruf cl, ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari selL:.ruh Barang Impor atau barang ekspor yang dikenakan denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda: a . sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - b. di at:as 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100%> (seratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; c. di atas 100% (seratus persen) sampai dengan 150% ( seratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; d. di atas 150% (seratus lima puluh persen) sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 175% ( seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pem bayaran bea masuk a tau bea keluar yang terkena denda; e. di atas 200% (dua ratus persen) sampai dengan 250% (dua ratus lirna puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea rnasuk atau bea keluar yang terkena denda; f. di atas 250% (dua ratus lima puluh persen) sampai dengan 300% (tiga ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 225% (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena d enda; www.jdih.kemenkeu.go.id -7 - g. di atas 300% (tiga ratus persen) sampai dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda s~besar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; h. di atas 350% (tiga ratus lima puluh persen) sampai dengan 400% (empat ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk ata u bea keluar yang terkena denda; L di atas 400% (empat ratus persen) sampai dengan 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 600% (enam ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; dan J . di atas 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda, dikenakan denda sebesar 1000% (seribu persen) dar i total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan. (3). Penghitungan bea masuk atau bea keluar yang seharusnya dibayar karena kesalahan yang dikenakan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan pembebanan bea masuk atau bea keluar sesuai dengan pembebanan hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - Pasal 7 Dalam hal pada pemberitahuan pabean terdapat: a. kesalahan pembebanan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau b ea keluar, terhadap kesalahan pembebanan tersebut tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda; b. kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau b ea keluar, terhadap kesalahan Nilai Pabean tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda; c. kesalahan pembebanan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang disertai dengan kesalahan Nilai Pabean, terhadap kesalahan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda; d. kesalahan pembebanan tambahan bea masuk sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan yang disertai dengan kesalahan Nilai Pabean, terhadap kesalahan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda; e. kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, terhaclap kesalahan tersebut tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda; atau f. kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk disebabka n Nilai Pabean hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai lebih rendah dari Nilai Pabean pada pemberitahuan pabean dan pembebanan hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai lebih tinggi dari pada pembebanan pada pemberitahuan pabean, terhadap kesalahan tersebut tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Pasal8 Tata cara penghitungan besaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 , dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -9 - Pasal 9 (1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase mm1mum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas, dengan ketentuan apabila kekurangan pem bayaran bea masuk: a . sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; b . di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), dikenakan denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; c. di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60<.Vii (enam puluh persen), dikenakan denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; d. di atas 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenakan denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; atau e . di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenakan denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang- Undang Kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id -10 ·- (3) Tata cara penghitungan besaran denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Terhadap pelanggaran yang dikenakan sanksi (2) administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk untuk Barang Impor yang tarif atau tarif akhir bea masuknya yang berkaitan dengan pelanggaran besarnya 0% (nol persen), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima ju ta rupiah). Tata car a penghitungan be saran denda terhadap pelanggaran se bagaimana dimaksud pad a ayat ( 1), dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang n1erupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019. www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini d engan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 9 Juli 201 9 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 754 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. -----·--.; . NGANRf.1. :~ Kepala Bag1an Tl)/ ~'ftl.g.E.-tt{'ti~-p,i-~ l/,<;i.--::,Y..~/ ~10 · .. '~/ 0' t;·f---~ ~I ~ BIROU ~M ::-- ARIF BINTART&_Y~-ON·~ h NIP 19710912-l~~t~ * www.jdih.kemenkeu.go.id -12 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.04/2019 TENT ANG TATA CARA PENGHITUNGAN SANKS! ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN A. SIMULASI DAN CONTOH PENGHITUNGAN BESARAN DENDA YANG DINYATAKAN DALAM NILA! RUPIAH MINIMUM SAMPAI DENGAN MAKSIMUM Pada tanggal 15 Juli, PT. A selaku pengangkut Barang Impor melakukan pelanggaran, yaitu terlambat menyerahkan manifes sesua1 dengan ketentuan Pasal 7 A ayat (8) Undang-Undang Kepabeanan. Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rpl0.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paiing banyak Rpl00.000.000 (seratus juta rupiah). Untuk mengenakan sanksi administrasi berupa denda terhadap PT. A, terlebih dahulu harus dilihat jurnlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengangkut tersebut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir yang dihitung sejak tanggal terjadinya pela.nggaran terakhir di satu Kantor Pabean tempat dilakukan pemenuhan kewajiban pabean. Dalam kasus ini, kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir yaitu waktu antara 16 Januari sampai dengan 15 Juli. I 16 Jan I I 15 Juli I ---e-- • ._. G>- • ·-·----·--- I 7A 18) 11 lOA (3) 11 7A (8) 11 lOA (3) JI 9A (3) I l 7A (7) 11 7A (8) I Dalam bagan tersebut di atas, menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung sejak tanggal 16 Januari sampai dengan 15 Juli, PT. A melakukan peianggaran terhadap ketentuan Pasal 7 A ayat (8) Undang-Undang Kepabeanan berupa terlambat menyerahkan manifes sebanyak 3 (tiga) kali sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali denda mm1mum, dengan penghi tung an: [~ __ s_x_R_p_1_0_.o_o_o_. o_o_o_=_R_p50 .ooo. ooo J www.jdih.kemenkeu.go.id -13 - Kesalahan selain pelanggaran terhadap Pasal 7 A ayat (8) sebagaimana dimaksud pada bagan di atas tidak dihi.tung sebagai akumulasi pelanggaran dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir. www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 -· B. SIMULASI DAN CONTOH PENGHITUNGAN BESARAN DENDA YANG DINYATAKAN DALAM PERSENTASE TERTENTU DARI BEA MASUK YANG SEHARUSNYA DIBAYAR Dalam pelaksanaan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal lOD ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Kepabeanan yaitu impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, besarnya denda dihitung berdasarkan bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang yang disalahgunakan. Contoh: Dalam pemberitahuan pabean, tarif bea masuk s ebesar 10% (sepuluh persen) dan Nilai Pabean sebesar Rpl0.000.000 (sepuluh juta rupiah). Atas importasi barang tersebut mendapatkan keringanan bea masuk dalam rangka impor sementara, sehingga harus membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) perbulan dari bea masuk yang seharusnya dibayar dengan jangka waktu impor sementara selama 12 (dua belas bulan). Importir melakukan pelanggaran terhadap ketentua n Pasal 1 OD ayat (5) Undang-Undang Kepabeanan, yaitu terlambat mengekspor kembali Barang Impor sementara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Atas importasi tersebut importir dikenakan pembayaran bea masuk per bulan sebesar: 2% x Rpl.000.000 = Rp20.000 Sehingga dalam 12 (dua belas bulan), importir harus membayar: Rp20.000 x 12 = Rp240.000 Apabila importir tidak mendapat keringanan bea masuk, bea masuk yang seharusnya dibayar sebesar Rpl.000.000 (satu juta rupiah). Sehingga atas pelanggaran terhadap ketentuan mengenai impor sementara tersebut, dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar yaitu sebesar Rpl.000.000 (satu juta rupiah). www.jdih.kemenkeu.go.id -15 - C. SIMULASI DAN CONTOH PENGHITUNGAN BESARAN DENDA YANG DINYATAKAN DALAM PERSENTASE TERTENTU MINIMUM SAMPAI DENGAN MAKSIMUM DARI KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK ATAU BEA KELUAR 1. Penghitungan sanksi administrasi berupa denda yang terdapat lebih dari 1 (satu) jenis kesalahan dalam 1 (satu) pemberitahuan pabean dimana terdapat jenis kesalahan yang tidak menimbulkan denda Jenis BM BM BM No. Barang Jenis Kesalahan Dibayar Seharusnya Kurang Bayar (Rp. Juta) (Rp. Juta) (Rp. Juta) 1. A Klasifikasi dan 10.00 20.00 10.00 Pembebanan 2. B Pembebanan 10.00 20.00 10.00 3 . c -30.00 30.00 0.00 4. D Nilai Pabean 20.00 30.00 10.00 5. E Jumlah Barang 10.00 50.00 40.00 JUMLAH 80.00 150.00 70.00 a. Barang Pos 1 dan Pos 2 tidak dikenakan denda karena merupakan kesalahan klasifikasi dan/ atau pembebanan b. Barang Pos 3 sesuai sehingga tidak dikenakan denda c. Barang Pos 4 dan Pos 5 merupakan kesalahan yang oleh Undang- Undang Kepabeanan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan perhitungan sebagai berikut: • Persentase kurang bayar bea masuk total kurang bayar bea masuk terkena denda / total bayar bea masuk yang dikenakan denda x 100% Rp50 juta / Rp30 juta x 100% 166,67% ___ ..,... Nilai persentase denda sebesar 175% • Besarnya denda yang dikenakan: 175% x total kurang bayar bea masuk terkena denda 175% x Rp50 juta Rp87,5 juta Kesimpulan: 1. Kurang bayar bea masuk = Rp70 juta 2. Denda Rp87,5 juta f ,, .. - www.jdih.kemenkeu.go.id -16 - 2. Penghitungan sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan terhadap satu jenis barang yang mempunyai dua kesalahan, yaitu kesalahan yang mengakibatkan denda dan kesalahan yang tidak mengakibatkan denda, dilakukan dengan cara menghitung terlebih dahulu kekurangan bayar yang tidak dikenakan denda setelah itu baru dihitung kekurangan bayar yang mengakibatkan denda No. Jenis Barang Kesalahan Diberitahukan Seharusnya Pembebanan 5% 10% 1. Televisi 200 unit Nilai Pabean RpS0.000.000 Rp200.000.000 A. Hitung Kurang Bayar BM 1. BM yang telah dibayar Rp50.000.000 x 5% Rp2.500.000 2. BM seharusnya dibayar Rp200.000.000 x 10% Rp20.000.000 3. Kekurangan pembayaran BM Rp20.000.000 - Rpl 7.500.000 Rp2.500.000 Kekurangan pembayaran BM 4. akibat kesalahan yang tidak (Rp50.0000.000 x 10%) Rp2.500.000 dikenai denda (Nilai Pabean -(Rp50.000.000 x 5%) m engikuti Pemberitahuan Pabean) 5. Kekurangan pembayaran BM Rpl7.5000.000 - Rpl5.000.000 akibat kesalahan Nilai Pabean Rp2.500.000 B. Penghitungan Denda 1. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: • BM telah dibayar yang dikenai Rp50.000.000 x 10% Rp5.000.000 denda • BM seharusnya dibayar Rp200.000.000 x 10% Rp20.000.000 karena salah NP • Ku rang bayar BM yang Rp20.000.000 - Rpl5.000.000 terkena denda Rp5.000.000 2. Hitung persentase kurang bayar BM: Totnl BM Kurang Bayar Yang Terkena Denda Rp15.000.000 x 100% x 100% 300% Total BM Te/ah Oibayor Yang Dikenakan Denda Rp5. 000. 000 3. Besaran denda atas persentase > 250% s.d. 300% 225% kurang bayar BM 4. Nilai Denda 225%x Rp33.750.000 Rpl5.000.000 C. Kesimpulan 1. Kekurangan pembayaran BM Rpl 7.500.000 2. Denda Rp33.750.000 I www.jdih.kemenkeu.go.id -17 - 3. Penghitungan sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan terhadap satu jenis barang yang mempunyai dua kesalahan, yaitu kesalahan yang mengakibatkan denda dan kesalahan yang tidak mengakibatkan denda, dimana pembebanan pada pemberitahuan pabean sebesar 0% (nol persen), dilakukan dengan cara menghitung terlebih dahulu kekurangan bayar yang tidak dikenakan denda setelah itu baru dihitung kekurangan bayar yang mengakibatkan denda No. J enis Barang Kesalahan Diberitahukan Seharusnya Pembebanan 0% 10% 1. Televisi 200 unit Nilai Pabean RpS0.000.000 Rp200.000.000 A. Hitung Kurang Bayar BM 1. BM yang telah dibayar RpS0.000.000 x 0% RpO 2. BM seharusnya dibayar Rp200.000.000 x 10% Rp20.000.000 3. Kekurangan pembayaran BM Rp20.000.000 - Rp20.000.000 RpO Kekurangan pembayaran BM 4 . akibat kesalahan yang tidak (Rp50.0000.000 x 10%) Rp5.000.000 dikenai denda (Nilai Pabean -(Rp50.000.000 x 0 %) mengikuti Pemberitahuan Pabean) 5. Kekurangan pem bayaran BM Rp20.000.000 - Rpl5.000.000 akibat kesalahan Nilai Pabean Rp5.000.000 B. Penghitungan Denda 1. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: • BM telah dibayar yang dikenai Rp50.000.000 x 10% Rp5.000.000 denda • BM seharusnya dibayar Rp200.000.000 x 10% Rp20.000.000 karena salah NP • Ku rang bayar BM yan g Rp20.000.000 - Rpl5.000.000 terkena denda Rp5.000.000 2. Hitung persentase kurang bayar BM: Total BM Kurang Bayar Yang Terkena Denda Rp15.000.000 x 100% x 100% 300% Total BM Te/ah Dibayar Yang Dikenakan Denda Rp5.000.000 3 . Besaran denda atas persentase > 250% s.d. 300% 225% kurang bayar BM 4. Nilai Denda 225%x Rp33.750.000 Rpl5.000.000 C. Kesimpulan - 1. Kekurangan pembayaran BM Rp20.000.000 2. Denda Rp33.750.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -18 - 4. Jika dalam satu PIB terdapat kekurangan dan kelebihan pembayaran bea masuk, maka kelebihan pembayaran bea masuk tersebut tidak diperhitungkan untuk menghitung sanksi administrasi berupa denda, namun kelebihan pembayaran bea masuk tersebut dipakai untuk mengurangi pembayaran kekurangan bea masuk yang terjadi No. Jenis Barang Hasil Pungutan Pungutan Cata tan Pemeriksaan Diberitahukan Seharusnya 1. Barang A Benar Rp50.000.000 Rp50.000.000 Benar 2. Barang B Salah Rp200.000.000 Rp2 50. 000. 000 Salah Nilai Pabean 3. Barang C Tidak Ada Rpl00.000.000 - Diberitahukan, tetapi tidak ada 4. Barang D Ada Rp300.000.000 Tidak - Diberitahukan A. Hitung Kurang Bayar BM Rp50.000.000 + 1. BM yang telah dibayar Rp200.000.000 + Rp350.000.000 Rpl00.000.000 Rp50.000.000 + 2. BM seharusnya dibayar Rp250.000.000 + Rp600. 000. 000 Rp300.000.000 3. Kekurangan pembayaran BM Rp600.000.000 - Rp250.000.000 Rp350.000.000 B. Penghitungan Denda 1. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: • BM telah dibayar yang dikenai denda Rp200.000.000 + RpO = Rp200.000.000 Rp250.000.000 + • BM seharusnya dibayar karena salah NP Rp300.000.000 = Rp550.000.000 Rp550.000.000 - • Kurang bayar BM yang terkena denda Rp200.000.000 = Rp350.000.000 2. Hitung persentase kurang bayar BM: Rp350. 000. 000 Total BM Kurang Bayar Yang Terkena Denda x 100% x 100% Rp200. 000. 000 Total BM Te/ah Dibayar Yang Dikenakan Denda = 175% 3. > 150% s.d. 200% Besaran denda atas persentase kurang bayar BM = 175% 4. Nilai Denda: 175% x Rp350.000.000 Rp612.500.000 c. Kesimpulan 1. Kekurangan pembayaran BM Rp250.000.000 2. Denda Rp612.500.000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - 5. Dalam hal setelah pemeriksaan fisik dan/ atau dokumen, ternyata dalam 1 (satu) pemberitahuan pabean impor terdapat barang yang tidak diberitahukan maka terhadap barang tersebut diperlakukan sebagai barang baru dan dikenakan pungutan serta denda No. Jenis Barang Hasil Pungutan Pungutan Cata tan Pemeriksaan Diberitahukan Seharusnya 1. Barang A Benar Rpl00.000.000 Rpl00.000.000 Benar 2. Barang B Benar Rp 100.000.000 Rpl00.000.000 Benar 3. Barang C Ada Rp200.000.000 Tidak - Diberitahukan 4. Ba.rang D Ada Rp50.000.000 Tidak - Diberitahukan A . Hitung Kurang Bayar BM 1. BM yang telah dibayar Rpl00.000.000 + Rp200.000.000 Rpl00.000.000 Rpl00.000.000 + 2. BM seharusnya dibayar Rpl00.000.000 + Rp450. 000. 000 Rp200.000.000 + Rp50.000.000 3 . Kekurangan pem bayaran BM Rp450.000.000 - Rp250.000.000 Rp200.000.000 B. Penghitungan Denda 1. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: • BM telah dibayar yang dikenai denda RpO • BM seharusnya dibayar karena salah NP Rp250.000.000 • Kurang bayar BM yang terkena denda Rp250.000.000 -RpO = Rp250.000.000 2. Hitung persentase kurang bayar BM: Rp250.000.000 Total BM Kurang Bayar Yang Terkena Denda x 100% x 100% Rp1 Total BM Te/ah Dibayar Yang Dikenakan Denda = 25.000.000.000% 3. Besaran denda atas persentase kurang bayar BM > 450% = 1000% 4 . Nilai Denda : 1000% x Rp250.000.000 Rp2.500.000.000 C. Kesimpulan 1. Kekurangan pem bayaran BM Rp250.000.000 2. Denda Rp2.500.000.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -20 - 6. Jika beberapa Jems barang yang pembebanannya sama diberitahukan dengan digabung pada 1 (satu) pemberitahuan pabean impor, denda hanya dikenakan apabila setelah diperincikan ternyata terdapat kekurangan pembayaran bea masuk yang mengakibatkan denda No. .Jenis Barang I Jumlah Barang I Pembebanan Nil8i Pabean Bea Masuk 1. Barang A 100 pcs 5% 2. Barang B 100 pcs 5% Rp200.000.000 Rpl0.000.000 ,., 0. Barang C 100 pcs 5% Misal ditemukan: • Kondisi 1: I No. Jenis Barang Jumlah Pembebanan Nilai Pabean Bea Masuk I Barang 1. Barang A 100 pcs 5% Rp 100. 000. 000 Rp5.000.000 2. Barang B 50 pcs 5% Rp50.000.000 Rp2.500.000 3. Barang C 150 pcs 5% Rp50.000.000 Rp2.500.000 a tau • Kondisi 2: No. Jenis Barang Jumlah I Pembebanan I Nilai Pabean I Bea Masuk Barang I 1. Barang A 100 pcs 5% Rpl00.000.000 Rp5.000.000 2 . Barang B 50 pcs 5% Rp50.000.000 Rp2.500.000 3. Barang C 150 pcs 5% Rp200.000.000 Rpl0.000.000 Penyelesaian: • Kondisi 1: Terdapat kesalahan jumlah barang (B & C), seharusnya kesalahan pemberitahuan jumlah per masing-masing barang dikenakan denda, akan tetapi karena nilai pabeannya sama, sehingga jumlah keseluruhan pungutan bea masuk pada pemberitahuan pabean impor tetap sama, kesalahan tersebut tidak dikenakan denda. I I t www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 -· • Kondisi 2: Terdapat kesalahan jumlah dan nilai pabean pada barang C, yang mengakibatkan te1jadinya kekurangan pembayaran bea masuk, untuk kesalahan tersebut dilakukan perhitungan besarnya denda dari kekurangan pembayaran dengan yang telah dibayar, yaitu: A. Hitung Kurang Bayar BM 1. BM yang telah dibayar Rp 10.000.000 2 . BM seharusnya dibayar Rpl 7.500.000 3. Kekurangan pembayaran BM Rpl7.500.000-Rpl0.000.000 = Rp7.500.000 B . Penghitungan Denda 1. Hitung persentase kurang bayar BM: Total BM Kurang Bayar Yang Terkena Denda Rp 7. 500. 000 x 100% x 100% Total B.M Te/ah Dibayar Yang Dikenakan Denda Rp10.000.000 Persentase kurang bayar BM = 75% Besaran denda atas persentase kurang bayar BM > 50% s.d. 100% = 125% 2. Nilai Denda: 125% x Rp7.500.000 ' Rp9.375.000 C. Kesimpulan 1. Kekurangan pembayaran BM Rp7.500.000 2 . Denda Rp9.375.000 www.jdih.kemenkeu.go.id .:. 22 - 7. Jika dalam 1 (satu) pemberitahuan pabean terdapat beberapa barang yang setelah dilakukan penelitia n terdapat barang yang bea masuknya kurang dibayar dan ada yang lebih dibayar Contoh 1: BM BM BM BM No. Jenis Jenis Dibayar Seharusnya Ku rang Lebih Barang Kesalahan Bayar (Rp. (Rp. Juta) (Rp. Juta) (Rp. Juta) Ju ta) 1. Televisi Pembebanan 20.00 10.00 10.00 2 . Tape Recorde r -10.00 10.00 -- 3. VCD Player Jumlah 10.00 15.00 5 .00 4 . Lampu Pijar Nilai Pabean 20.00 30.00 10.00 5 . Speake r Set J enis 0 .00 10.00 10.00 JUMLAH 60.00 75.00 25.00 10.00 Penyelesaian: a. Barang dengan nomor urut 3, nomor urut 4, dan nomor urut 5, merupakan barang yang kesalahannya dikenakan denda: 1) Persentase kurang bayar bea masuk: (Rp25 ju ta / Rp30 ju ta) x 100% 83,33% 2) Besaran denda atas kurang bayar bea masuk sebesar 83,33% adalah 125% 3) Nilai denda: 125% x Rp25 juta Rp31,25 juta b. Jumlah kurang bayar bea masuk: Rp25 ju ta - Rp 10 ju ta Rp15juta www.jdih.kemenkeu.go.id -23 - Contoh 2: Pem beritahuan Penetapan Bea Masuk Pabean Impor Pos Uraian Ku rang Barang NP NP Bayar S eharusnya Bayar Tarif (Rp. Tarif (Rp. (Rp. (Rp. ju ta) (Rp. ju ta) ju ta) ju ta) ju t a ) 1. Televisi 5% 1 - . ;:) lO'Vo 15 0 ,75 1,5 0 ,75 2. Tape 10% 20 10% 30 2 3 1 Recorder 3. VCD Player 0% 5 5% 10 - 0,5 0 ,5 4. Lampu Pijar 10% 5 0% 10 0 ,5 - (0,5) A . Kurang Bayar BM Kurang baya r BM yang tidak Rp750.000 + 1. terkena denda Pos 1 dan Pos 4 (Rp500.000) = Rp250.000 Kurang bayar BM atas kesalaha n Rp 1.000.000 + 2. terkena denda Pos 2 dan Pos 3 Rp500.000 = Rpl.500.000 Total kekurangan pembayaran BM ((Rp20.0000.000 x akibat kesalahan yang tidak 10% ) -(Rp20.000.000 (RpO + Rp250.000) 3. dikenai denda (Nilai Pabean x 10%)) + = Rp250.000 mengikuti Pemberitahuan Pabea n) ((Rp5.000.000 x 5%) - (Rp5.000.000 x 0%)) 4. Total kekurangan pembayaran BM Rpl.500.000 - Rpl.250.000 akibat kesalaha n Nila i Pabean Rp250.000 B. Pe nghitungan Denda 1. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: • BM tela h dibayar yang dikenai (Rp20.000.000 x 10%) Rp2.250.000 denda + (Rp5.000.000 x 5%) • BM seharusnya dibaya r (Rp30.000.000 x 10%) Rp3.500.000 karena salah NP + (Rpl0.000.000 x 5%) • Kurang bayar BM yang Rp3.500.000 - Rpl.250.000 terkena denda Rp2.250.000 2. Hitung p ersentase kurang bayar BM: Total BM Kurang Bayar Yang Terkena Denda Rpt.250.000 x 100% x 100% 55,56% Total BM Te/ah Dibayar Yang Rp2.250.000 Dikenakan Denda 3. Besaran denda atas p ersentase > 50% s.d. 100% 125% kurang bayar BM 4 . Nilai Denda 125% x Rpl.250.000 Rpl.562.500 C. Kesimpula n 1. Kekurangan p em bayaran BM: Rpl.750.000 Rpl.500.000 + Rp250.000 = 2. Den cl a Rpl.562.500 www.jdih.kemenkeu.go.id -24 - 8. Penghitungan sanksi administrasi berupa denda atas tambahan bea masuk Contoh 1: I No. I Kondisi Dibe.ritahukan Penetapan Pembebanan BM (MFN) =+ 10% 15% 1. Tambahan BM . - 10% 10% - Nilai Pabean I Rp50.000.000 Rpl00.000.000 A. Kurang Bayar BM BM (MFN) Tambahan BM 1. BM yang telah dibayar Rp50.000.000 x Rp5.000.000 Rp50.000.000 x Rp5. 000.000 10% 10% 2. BM seharusnya dibayar Rp1.00.000.000 Rp15.000.000 Rpl00.000.000 Rpl0.000.000 x 15% x 10% 3. Kurang bayar BM Rpl5.000.000 - Rpl0.000.000 Rpl0.000.000 - Rp5.000.000 Rp5.000.000 Rp5.000. 000 I Kekurangan pembayaran (Rp50.0000.000 (Rp50.0000.000 BM akibat kesalahan 4. yang tidak dikenai denda x 15%)- Rp2.500.000 x 10%) - - (Rp50.000.000 x (Rp50.000.000 x (Nilai Pabean mengikuti 10%) 10%) Pemberitahuan Pabean) Kekurangan pembayaran Rpl0.000.000 -Rp5.000.000 - 5. BM akibat kesalahan Rp2.500.000 Rp7.500.000 RpO Rp5.000.000 Nilai Pabean Total Kekurangan 6. pembayaran BM akibat Rp7.500.000 + Rp5.000.000 = Rpl2.500.000 kesalahan Nilai Pabean B. Penghitungan Denda 1. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: • BM telah dibayar yang Rp50.000.000 x Rpl2.500.000 dikenakan denda (15% + 10% ) • BM seharusnya dibayar karena Rpl00.000.000 x Rp25.000.000 salah NP (15% + 10% ) • Kurang bayar BM yang terkena Rp25.000.000 - Rpl2.500.000 denda Rpl2.500.000 2. Hitung persentase kurang bayar BM: Total BM Kurang Bayar Yang Terkena Denda Rp12.500.000 x 100% x 100% 100% Total BM Te/ah Dibayar Yang Rp12.500.000 Dikenakan Denda 3 . Besaran denda atas persentase > 50% s .d . 100% 125% kurang bayar BM 4. Nilai Denda 125% x Rpl2.500.000 Rpl5.625.000 c . Kesimpulan 1. Kekurangan pembayaran BM Rpl0.000.000 2. Kekurangan pembayaran Tambahan BM Rp5.000.000 3 . Denda Rp15.625.000 ·- www.jdih.kemenkeu.go.id -25 - Contoh 2: I No. J Kondisi 1 Diberitahuka n Penetapan - - Pembebanan BM (MFN) 0% 15% 1. Tambahan BM 10% 10% Nilai Pabean Rp50.000.000 Rpl00.000.000 - A. Kurang Bayar BM BM (MFN) Tambahan BM 1. BM yang telah dibayar RpS0.000.000 x RpO RpS0.000.000 x RpS.000. 000 0% 10% 2. BM seharusnya dibayar Rpl00.000.000 RplS.000.000 Rp 100.000.000 Rp 10.000.000 x 15% x 10% 3. Kurang bayar BM Rpl5.000.000- RplS.000.000 Rpl0.000.000 - Rp5.000.000 I RpO Rp5.000.000 Kekurangan pembayaran (RpS0.000.000 x · (Rp50.000.000 x I BM akibat kesalahan 4 . yang tidak dikenai denda 15%)- Rp7.500.000 10%)- - (Nilai Pabean mengikuti (RpS0.000.000 x (RpS0.000.000 x Pemberitahuan Pabean) 0%) 10%) Kekurangan pembayaran RplS.000.000 --Rp5.000.000 - 5. BM akibat kesalahan Rp7.500.000 I Rp7 .500.000 RpO RpS.000.000 Nilai Pabean Total Kekurangan I 6. pembayaran BM akibat Rp7.500.000 + RpS.000.000 = Rpl2.500.000 kesalali.an Nilai Pabean B. Penghitungan Denda 1. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: • BM telah dibayar yang Rp50.000.000 x (15% Rpl2.500.000 I dikenakan denda + 10% ) • BM seharusnya dibayar karena Rpl00.000.000 x (15% Rp25.000.000 salah NP + 10%) • Kurang bayar BM yan g terkena Rp25.000.000 - Rpl2.500.000 denda Rpl2.500.000 2. Hitung persentase kurang baya r BM: Total BM Kurang Bayar Yang Terkena Den da Rp12.500.000 x 100% x 100% 100% To tal BM Te/ah Dibayar Yang Rp12.500.000 Dikenakan Denda 3. Besaran d enda atas persentase 1. , 50% ,.d. 100% 125% kurang bayar BM 4. Nila i Denda i 125% x Rpl2.500.000 Rp 15.625.000 c. Kesimpula n 1. Kekurangan pembayaran BM Rp15.000.000 2. Kekuranga n pembayaran Tambahan BM Rp5.000.000 3 . Denda Rp15.625.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -26 - Contoh 3: ----- i No. I Kondisi Diberitahukan Penetapan Pembebanan BM (MFN) 10% 15% 1. Tambahan BM - 10% Nilai Pabean I Rp50.000.000 L Rpl00.000.000 ·--------·- A. Kurang Bayar BM BM (MFN) Tambahan BM 1. BM yang telah dibayar Rp50.000.000 x Rp5.000.000 Rp50.000.000 x RpO 10% 0 2. BM seharusnya dibayar Rpl00.000.000 Rp15.000.000 Rpl00.000.000 IRpl0.000.000 x 15% x 10% 3. Kurang bayar BM Rpl5.000.000 - Rpl0.000.000 Rpl0.000.000 - Rpl0.000.000 Rp5.000.000 RpO Kekurangan pembayaran BM akibat (Rp50.000.000 x (Rp50.000.000 x 4. kesalahan yang tidak 15%)- Rp2.500.000 10%)-· Rp5.000.000 I dikenai denda (Nilai (Rp50.000.000 x (Rp50.000.000 x Pabean mengikuti 10%) 0%) Pemberitalrnan Pabean) Kekurangan Rpl0.000.000 -Rpl0.000.000 - 5. pembayaran BM akibat Rp2.500.000 Rp7.500.000 Rp5.000.000 Rp5.000.000 kesalahan Nilai Pabean Total Kekurangan 6. pembayaran BM akibat Rp7.500.000 + Rp5.000.000 = Rpl2.500.000 kesalal1an Nilai Pabean ·--, B. Penghitungan Denda I 1.. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: -· • BM telah dibayar yang Rp50.000.000 x Rpl2.500.000 dikenakan denda (15% + 10%) • BM seharusnya dibayar karena Rpl00.000.000 x Rp25.000.000 salah NP (15% + 10%) -- f-- • Kurang bayar BM yang terkena Rp2.S.OOO.OOO - Rpl2.500.000 denda Rpl2.500.000 -- 2. Hitung persentase kurang bayar BM: Total BM Kurang Bayar Yang =-rRp12 500000 Terkena Denda x 100 x 100% 100% Total BM Telal1 Dibayar Yang Rp12.500.000 Dikenakan Denda 3. Besaran denda atas persentase > 50% s.d. 100% 125% kurang bayar BM 4. Nilai Denda 125% x Rpl2.500.000 Rpl5.625.000 C. Kesimpulan 1. Kekurangan pembayaran BM Rpl0.000.000 2. Kekurangan pembayaran Tambahan BM Rpl0.000.000 3. Denda Rp 15.625.000 t www.jdih.kemenkeu.go.id -27 - Contoh 4: No. Uraian Jenis Kesalahan Pem beritahuan Penetapan Sa tu an Barang Pabean Impor T - ~ Pembebanan BM (MFN) lQO;(., 15% Pembebanan BMAD I -· 700 Rp/Kg 1. Barang A I Jumlah Barang I 15.000 20.000 Kg Nilai Pabean 50.000.000 100.000.000 Rp A. Kurang Bayar BM BM (MFN) Tambahan BM 1. BM yang telah dibayar Rp50.000.000 x Rp5.000.000 15.000 kg x RpO 10% RpO/kg 2. BM seharusnya dibayar Rpl00.000.000 Rpl5.000.000 20.000 kgx Rpl4.000.000 x 15% Rp700/kg 3. Kurang bayar BM Rpl5.000.000 - Rpl0.000.000 Rpl4.000.000 Rpl4.000.000 Rp5.000.000 -RpO Kekurangan pembayaran (Rp50.0000.000 (15.000 kg x BM akibat kesalahan 4. yang tidak dikenai denda x 15%) - Rp2.500.000 Rp700/kg)- Rpl0.500.000 (Nilai Pabean mengikuti (Rp50.000.000 x (15.000 kg x Pemberitahuan Pabean) 10%) RpO/kg) Kekurangan pembayaran I Rpl0.000.000 - Rpl4.000.000 I 5. BM akibat kesalah.an Rp7.500.000 Rpl0.;00.000 I Rp3.500.000 Nilai Pabean Rp2.500.000 Total Kekurangan 6. pembayaran BM akibat Rp7.500.000 + Rp3.500.000 = Rpll.000.000 kesalahan Nilai Pabean B. Penghitungan Denda 1. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: • BM telah dibayar yang (Rp50.000.000 x 15%) + RplS.000.000 dikenakan denda (15.000 kg x Rp700) • BM seharusnya dibayar karena (Rpl00.000.000 x 15%) + Rp29.000.000 salah NP (20.000 kg x Rp700) • Kurang bayar BM yang terkena Rp29.000.000 - Rpll.000.000 denda Rpl8.000.000 2. Hitung persentase kurang bayar BM: Total BM Kurang Bayar Yang Terkena Oenda Rp11.000.000 x 100% x 100% 61,11% Tola/ BM Te/ah Dibayar Yang Rp18.000.000 Oi/<enakan Oenda 3. Besaran denda atas persentase > 50% s.d. 100% 125% kurang bayar BM 4. Nilai Denda 125% x Rpl 1.000.000 Rpl3.750.000 c. Kesimpulan 1. Kekurangan pembayaran BM Rp 10.000.000 2. Kekurangan pembayaran Tambahan BM Rpl4.000.000 3. Denda Rp13.750.000 - www.jdih.kemenkeu.go.id -28 - Contoh 5: J . I' 1 h :-~bedtahuan - No. Uraian Penetapan Sa tu an Barang ems \.esa a an p b I a ean mpor Pembebanan BM (MFN) I 10% 0 % Pembebanan BMAD 700 700 Rp/Kg 1. Barang A Jumlah Barang 15.000 20.000 Kg Nilai Pabean 50.000.000 100.000.000 I A. Kurang Bayar BM BM (MFN) Ta mbaha n BM 1. BM yang telah dibayar Rp50.000.000 x Rp5.000.000 15.000 kg x Rpl0.500.000 10% Rp700/kg 2. BM seharusnya dibayar Rpl00.000.000 RpO 20 .000 kgx Rpl4.000.000 x 0% Rp700/kg RpO- Rpl4.000.000 3. Kurang bayar BM Rp5.000.000 (Rp5.000.000) - Rp3.500.000 Rpl0.500.000 ·- 4. Kekurangan pembayaran (Rp5.000.000) + Rp3.500.000 = (Rpl.500.000) BM yang dikenai denda B. Penghitungan Denda 1. Hitung kurang baya r BM yang terkena denda: • BM telah dibayar yang - - dikenaka n denda . BM seharusnya dibayar karena - - salah NP • Kurang bayar BM yang terkena - - denda 2. Hitung persentase kurang bayar BM: Total BM Kurang Bayar Yang - T erkena Denda Rptt.000.000 x 100% x 100% Total BM Telal1 Dibayar Yang Rp18.000.000 Dikenakan Denda Besara n denda atas persentase - - 3. kurang bayar BM 4 . Nilai Denda - - c . Kesimpula n I 1. Kekurangan p e m bayaran BM (Rp5.000.000) 2. Kekurangan p e m bayaran Tam baha.n BM Rp3.500.000 3. Denda - www.jdih.kemenkeu.go.id -29 - Contoh 6: I No.1 Jenis Barang Kesalahan Diberitahukan Seharusnya Pembcbanan Rp500/kg Rp500/kg 1. Beras 20.000 kg Jumlah 20.000 kg 21.000 kg Nila i Pabean Rp500.000.000 I Rp500.000 .000 A. Kurang Bayar BM 1. BM yang telah dibayar 20.000 kg x Rp500/kg Rpl0.000.000 2. BM seharusnya dibayar 21.000 kg x Rp500 /leg Rpl0.500.000 3. Kurang bayar BM Rpl0.500.000 -Rpl0.000.000 Rp500.000 ! B. Penghitungan Denda 1. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: • BM telah dibayar yang 20.000 kg x Rp500/kg Rpl0.000.000 dikenakan d enda • BM seharusnya dibayar karena 21.000 kg x Rp500/kg Rpl0.500.000 salah jumlah • Kurang bayar BM yang terkena Rpl0.500.000 - Rp500.000 denda Rpl0.000.000 2. Hitung persentase kurang bayar BM: Tota! BM Kurang Bayar Yang Terkena Denda Rp500.000 x 100% x 100% 5% Total BM Te/a/1 Dibayar Yang Rp10.000.000 Dikenakan Denda Besaran denda atas persentase Besaran denda atas 3 . persentase kurang s.d. 50% kurang bayar BM bayar BM 4. Nilai Denda Nilai Denda 100% x Rp500.000 C. Kesimpulan 1. Kekurangan pembayaran BM Rp500.000 2. Denda Rp500.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -30 - 9. Tempat Penimbunan Berikat Contoh 1: PT Selalu Untung menyampaikan dokumen BC 2.5. Untuk dasar pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya, PT Selalu Untung memilih nilai pabean berdasarkan harga bahan baku pada saat pemasukan barang ke kawasan berikat. Data Pada BC 2.5 dimaksud adalah sebagai berikut: I Bahan Baku Hasil Produksi Jenis Jenis Bah an Tarif Nilai Transaksi I Tarif Harga Jual Baku Barang Nomor 1 5% Rp 1. 000. 000 Nomor 2 10% Rp2.000.000 Nomor 3 0% Rpl.500.000 A 7 % Rpl0.000.000 Nomor 4 7% Rp3.000.000 Total Rp7.500.00 Penghitungan Bea Masuk: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan berikat, jika tarif bahan baku lebih tinggi dari tarif hasil produksi, yang dikenakan adalah tarif barang hasil produksi yang berlaku pada saat dikeluarkan dari kawasan berikat. Sehingga pada penghitungan bea masuk Bahan Baku Nomor 2 menggunakan tarif 7% (tujuh persen), bukan 10% (sepuluh persen). J:--~ Jenis NP BM NP BM No. Bahan Tarif Diberitahukan I D1beritahukan Seharusnya Seharusnya Baku 1. Nomor 1 5 % Rp 1. 000. 000 Rp50.000 Rp2.000.000 Rpl00.000 2. Nomor 2 7 % Rp2.000.000 Rpl40.000 Rp2.000.000 Rp140.000 3. Nomor 3 0% Rp 1. 500. 000 RpO Rp 1. 500. 000 RpO 4. Nomor 4 7% Rp3.000.000 Rp210.000 Rp5.000.000 Rp350.000 Total Rp400.000 Rp590.000 A. Kurang Bayar BM BM yang telah dibayar (Rp 1.000.000 X 5 % ) + 1. yang dikenai denda (Rp3.000.000 X 7%) Rp260.000 = Rp50.000 + Rp210.000 BM yang seharusnya (Rp2.000.000 X 5% ) + 2. dibayar karena salah NP (RpS.000.000 X 7%) Rp450.000 = Rpl00.000 + Rp350.000 3. Kekurangan Pembayaran Rp450 .OOO-Rp260 .000 Rp190.000 BM I I www.jdih.kemenkeu.go.id --31 - ,---------------------------------·--·--·----------------~ B. Penghitungan Dencla Kesalahan pembebana;/t<;rif--tidak-,----- dikenakan denda 1 - l. --~-----------'------------1 2. Hitung kurang bayar BM yang terkena clenda: • • BM telah dibayar yang dikenakan denda Rp50.000 + Rp210.000 BM seharusnya dibayar karena I Rpl00.000 + salah NP ~Rp350.000 ,__• __ K_u_r_a_n_g_b_a_y_a_r_B_M_)_,a_n_g_._te_r_k_e_n_a_·- 1 1 Rp 450 . 000 _ Rp 260 . 000 1 1 denda Rp260.000 Rp450.000 Rp190.000 3. Hitung persentase kurang bayar BM: 4. 5 . c. 1. 2. Perbandingan antara total kurang bayar BM terkena denda dengan total BM yang telah dibayar yang dikenai denda (Rpl 90.000 /Rp260.000) x 100% 73,08 % Besaran denda atas persentase 125 % kurang bayar BM ____________ J > 5 0% s.d. ~-0_0_ 0 1c_ 0 __ t-----------l Nilai Denda J_125°~~Rp 190.000 = ___ R_p_2_3._8_.o_o_o __ ~ Kesimpulan I Rp450.000 -Rp260.000 Kekurangan pembayaran BM = Rp190.000 Denda Rp238.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -32 - Contoh 2: PT Selalu Untung menyampaikan dokumen BC 2.5. Untuk dasar pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya, PT Selalu Untung memilih nilai pabean berdasarkan harga jual pada saat pengeluaran barang dari kawasan berikat. Data pada BC 2.5 dimaksud adalah sebagai berikut: Bahan Baku Hasil Produksi Jenis N"l . T ~ Jenis Bahan Tarif 1 ai ransa s1 B Tarif Harga Jua l Baku arang Nomor 1 5 % Rpl.000.000 Nomor 2 10% Rp2.000.000 Nomor 3 0 % Rpl.500.000 A 7% Rpl0.000.000 Nomor 4 7 % Rp3.000.000 Total Rp7.500.000 Penghitungan Bea Masuk: Setelah dilakukan penelitian kewajaran harga jual oleh pejabat Bea dan Cukai, ditetapkan hargajual seharusnya Rp15.000.000 sehingga perhitungan pungutan sebagai berikut: Jenis NP BM NP BM No. Hasil Tarif Diberitalrnkan Diberitahukan Seharusnya Seharusnya Produksi 1. A I 7% Rpl0.000.000 Rp700.000 RplS.000.000 I Rpl.050.000 A. Kurang Bayar BM 1. BM yang telah dibayar Rpl0.000.000 X 7 % Rp700.000 yang dikenai denda 2. BM yang seharusnya Rpl5.000.000 X 7% Rpl.050.000 dibayar karena salah NP 3. Kekurangan Pembayaran Rpl.050.000 -Rp700.000 Rp350.000 BM B. Penghitungan Denda 1. Kesalahan pem be banan / tar if tidak dikenakan denda 2. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: • BM telah dibayar yang Rpl0.000.000 X 7% dikenakan denda Rp700.000 • BM seharusnya dibayar karena salah NP Rpl5.000.000 X 7% Rp 1.050.000 • Kurang bayar BM yang terkena Rpl.050.000 - denda Rp700.00 0 Rp350.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -33 - 3. Hitung persentase kurang bayar BM: Perbandingan antara total kurang bayar BM terkena denda dengan (Rp350.000/ 50,00 Ofc) total BM yang telah dibayar yang Rp700.000) x 100% dikenai denda - 4. Besaran denda atas persentase Sampai dengan 50% 100% kurang bayar BM 5. Nilai Denda 100% x Rp350.000 = Rp350.000 C. Kesimpulan 1. Kekurangan pem bayarnn BM Rp l .050.000-Rp700.000 = Rp350.000 2. Denda Rp350.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -34 - Contoh 3 : PT Selalu Untung menyampaikan dokumen BC 2.5. Untuk dasar pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya, PT Selalu Untung memilih nilc~i pabean berdasarkan harga pada saat pemasukan bahan baku ke kawasan berikat. Data pada BC 2 .5 dimaksud adalah sebagai berikut: Bahan Baku Hasil Produksi Jenis Jen is Bahan Tarif Nilai Transaksi Barang Tarif Harga Jual Baku Nomor 1 5% Rpl.000.000 Nomor 2 10% Rp2.000.000 Nomor 3 0% Rpl.500.000 A 7 % Rpl0.000.000 Nomor 4 7% Rp3.000.000 Total Rp7.500.000 Penghitungan Bea Masuk: Setelah dilakukan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai, diketahui bahwa nilai pada saat pemasukan ke Kawasan berikat belum terdapat transaksi (makloon), sehingga ditetapkan bahwa PT Selalu Untung seharusnya menggunakan dasar pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan nilai pabean berdasarkan harga jual pada saat pengeluaran barang dari kawasan berikat. Sehingga penghitungan pungutan menjadi sebagai berikut: Jenis NP EM NP BM No. Bahan Tarif Diberitahuka n Diberitahukan Seharusnya Seharusnya Baku 1. Nomor 1 5% Rpl.000.000 Rp50.000 2. Nomor 2 7% Rp2.000.000 Rpl40.000 Rpl0.000.000 Rp700.000 3 . Nomor 3 0% Rpl.500.000 RpO 4. Nomor 4 7% Rp3.000.000 Rp210.000 Total Rp400.000 Rp700.000 A. Kurang Bayar BM (Rpl.000.000 X 5%) + 1. BM yang telah dibayar (Rp2.000.000 X 10%) + Rp400.000 yang dikenai denda (Rp3.000.000 X 7%) = Rp50.000 + Rp140.000 + Rp210.000 2 . BM yang seharusnya Rpl0.000.000 X 7% Rp700.000 dibayar karena salah NP 3. Kekurangan Pem bayaran Rp700.000 -Rp400.000 Rp300.000 BM www.jdih.kemenkeu.go.id -35 - B. Penghitungan Denc\a ---- tid:r= 1. Kesalahan pem be banan / tarif dikenakan denda 2. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: • BM telah dibayar yang Rp50.000 + Rpl40.000 Rp400.000 dikenakan denda + Rp210.000 • BM seharusnya dibayar karena Rpl0.000.000 X 7% salah NP Rp700.000 • Kurang bayar BM yang terkena Rp700.000 -Rp400.000 denda Rp300.000 3. Hitung persentase kurang bayar BM: Perbandingan antara total kurang I -- bayar BM terkena denda dengan I (Rp300.000/Rp400.000) 75,00 % total BM yang telah dibayar yang x 100% dikenai denda 4. Besaran denda atas persentase 50% s.d. 100% 125% kurang bayar BM 5. Nilai Denda 125% X Rp300.000 Rp375.000 ,-- c. Kesimpulan 1. Kekurangan pembayaran BM Rp700.000-Rp400.000 = Rp300.000 - 2. Denda Rp375.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -· 36 - Contoh 4: PT Selalu Un.tung menyampaikan dokumen BC 2.5. Dalam 1 (satu) dokumen BC 2.5 tedapat 2 (dua) item Barang Hasil Produksi yaitu Barang A dan Barang B. U ntuk dasar pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impornyanya, PT Selalu Un.tung memilih: • Barang A rnenggunakan nilai pabean berdasarkan harga bahan baku saat rnasuk ke kawasan berikat; dan • Barang B menggunakan nila i pabean berdasarkan harga jual barang saat keluar dari KB. Data Pada BC 2.5 dimaksud adalah sebagai berikut: Data A: Bahan Baku Hasil Produksi Jenis Jenis Bah an Tarif Nilai Transaksi Barang Tarif Harga Jual Baku Nomor 1 5% Rp 1. 000. 000 Nomor 2 10% Rp2.000.000 -· Nomor 3 0% Rpl.500.000 A 7% Rpl0.000.000 Nomor 4 7% Rp3.000.000 L._ ----Tot:3'1 ---- Rp7. 500. 000 L Data B: Bahan Baku Hasil Produksi Jenis Jenis Bah an Tarif Nilai Transaksi Ba rang Tarif Harga Jual Baku Nomor 1 5% Rpl.000.000 -- Nomor 2 7% Rp2.000.000 Nomor 3 10% Rpl.700.000 B 10% Rpl5.000.000 Nomor 4 10% Rp2.500.000 Total Rp7.500.000 Pcnghitungan Bea Masuk Barang A: - I Jenis NP BM NP BM No. Bah an Tarif I Baku Diberitahukan Diberitahukan Seharusnya Seharusnya - I 1. Nomor 1 5% Rpl.000.000 I Rp50.000 Rp2.000.000 Rpl00.000 2. Nomor 2 7% Rp2.000.000 Rpl40.000 Rp2.000.000 Rpl40.000 3. Nomor 3 0% Rpl.500.000 RpO Rpl.500.000 RpO 4. Nomor 4 7% Rp3.000.000 Rp210.000 Rp5.000.000 Rp350.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -37 - Kurang Bayar BM Barang A BM yang telah dibayar (Rpl.000.000 X 5~\i) + 1. yang dikenai denda (Rp3.000.000 X 7%) Rp260.000 = Rp50.000 + Rp210.000 I 2. BM yang seharusnya (Rp2.000.000 X 5%) + dibayar karena salah NP (Rp~).000.000 X 7 %) Rp450.000 = Rpl00.000 + Rp350.000 3. Kekurangan Pembayaran Rp450 .OOO-Rp260 .000 Rp190.000 BM Penghitungan Denda Barang A 1. Kesalahan pembebanan/tarif tidak dikenakan denda 2. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: • BM telah dibayar yang dikenakan denda Rp50.000 + Rp210.000 Rp260.000 • BM seharusnya dibayar karena Rpl00.000 + salah NP Rp350.000 Rp450.000 • Kurang bayar BM yang terkena denda Rp450.000 -Rp260.000 Rp190.000 3. Hitung persentase kurang bayar BM: Perbandingan antara total kurang bayar BM terkena denda dengan (Rp 190 .000 I Rp260 .000) 73,08 % total BM yang telah dibayar yang x 100% dikenai denda 4. Besaran denda atas persentase > 50% s.d. 100% 125% kurang bayar BM 5 . Nilai D enda 125% X Rpl90.000 = Rp238.000 Penghitungan Bea Masuk Barang B: Jenis NP BM NP BM No. Hasil Tarif Diberitahukan Diberitahukan Seharusnya Seharusnya Produksi 1. B 10% RplS.000.000 Rpl.500.000 Rp20.000.000 Rp2.ooo.oo?"J Penghitungan Denda Barang B 1. Kesalahan pembebanan/tarif tidak I dikenakan denda 2. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: • BM telah dibayar yang dikenakan dencla Rpl5.000.000 X 10% Rpl.500.000 • BM seharusnya dibayar karena salah NP Rp20.000.000 X 10% Rp2.000.000 • Kurang bayar BM yang terkena Rp2.000.000 - denda Rpl.000.000 Rp500.000 3 . Hitung persentase kurang bayar BM: Perbandingan antara total kurang bayar BM terkena denda dengan (Rp500.000/Rpl.500.000) 33,33 % total BM yang telah dibayar yang x 100% dikenai denda 4. Besaran denda atas persentase Sampai clengan 50% 100% kurang bayar BM 5 . Nilai Denda 100% X Rp500.000 Rp500.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -38 - Kesimpulan: Kesimpulan 1. Kekurangan pembayaran BM Rpl 90.000 + Rp500.000 (Barang Adan Barang B) = Rp690.000 2. Denda (Barang A dan Barang B) Rp238.000 + Rp500.000 = Rp738.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -39 - Contoh 5: PT Selalu Untung menyampaikan dokumen BC 2.5. Untuk dasar pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya, PT Selalu Untung memilih nilai pabean berdasarkan harga bahan baku pada saat pemasukan barang ke km,vasan berikat. Data Pada BC 2 .5 dimaksud adalah sebagai berikut: Bahan Baku J Hasil Produksi Jenis Jenis Bahan Tarif Nilai Transaksi Barang Tarif Harga Jual Baku Nomor 1 5% Rpl.000.000 Nomor 2 7% Rp2.000.000 - Nomor 3 0% Rpl.500.000 A 10% Rpl0.000.000 Nomor 4 7% Rp3.000.000 Total Rp7.500.000 Penghitungan Bea Masuk: Jen is Tarif NP I BM Tarif NP BM No. Bahan Diberitahuk Diberitahukan Diberitahuka n Seharusny a Seharusnya Seharusnya Baku a n I ' 1. Nomor 1 5% Rpl.000.000 Rp50.0CO I 7% Rp2.000.000 Rpl40.000 2. Nomor 2 7% Rp2.000.000 Rpl40.000 h% Rp2.000.000 Rpl40.000 3. Nomor 3 0% Rpl.500.000 RpO 0% Rpl.500.000 RpO 4. Nomor 4 7% Rp3.000.000 Rp210.000 10% Rp5.000.000 Rp500.000 Rp400.000 Rp78 0 .000 A. Kurang Bayar BM I -- BM yang telah dibayar (Rpl.000.000 X 5% ) + 1. Rp3.000.000 X 7'Vo) I Rp260.000 yang dikenai denda = Rp50.000 + Rp210.000 BM yang seharusnya (Rp2.000.000 X 7% ) + 2. (Rp5.000.000 X 10%) Rp640.000 dibayar karena salah NP = Rpl40.000 + Rp500.000 3. Kekurangan Pem bayaran Rp640.000-Rp260.000 Rp380.000 BM B. Penghitunga n Denda 1. Kesalahan pembebanan/tarif tidak I dikenakan denda 2. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: • BM telah dibayar yang (Rp 1.000.000 X 5% ) + dikenakan denda (Rp3.000.000 X 7%) = Rp260.000 Rp50.000 + Rp210.000 (Rp2.000.000x5% ) + • BM seharusnya dibaya r karena (5.000.000 x 7 % ) = salah NP Rpl00.000 + Rp450.000 I Rp350.000 - • Kurang bayar BM yang tcrkena denda I Rp450.000 --Rp260.000 Rp190.000 - www.jdih.kemenkeu.go.id -40 - 3. Hitung persentase kurang bayar BM: Perbandingan antara total knnmg bayar BM terkena denda dengan (Rp l 90.000/Rp260.000) 7 3,08 % total BM yan g telah dibayar yang x 100% dikenai denda 4. Besaran denda atas persentase > 50% s.d. 100% 125% kurang bayar BM -- 5. Nilai Denda I 125% X Rpl90.000 Rp238.000 - I C. Kesimpulan 1. Kekurangan pem bayaran BM Rp450.000 -Rp260.000 = Rpl90.000 2. Denda Rp238.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -41 - 10. Kawasan Bebas (Free Trade Zone/ FTZ) Contoh 1: Penghitungan sanksi aclrninistrasi atas pengeluaran barang atau bahan baku asal luar daerah pabean dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean berupa denda atas 2 (dua) kesalahan, yaitu kesalahan yang mengakibatkan denda dan kesalahan yang tidak mengakibatkan denda I I I No. Jenis Barang Kesalaha.n Diberitahukan Seharusnya I __[ rembebanan l 5% 10% ~ I 1. Spare Part 200 unit . Nilai Pabean I Rp75.000.000 Rp 175.000.000 L_ ~Ku rang Bayar BM ~~BM yang tdah dibayar 1-Rp~S.000.000 X 5 % Rp3.750.000 , 2. BM seharusnya dibayar ~· Rpl75.000.000 X 10% Rpl7.500.000 Kekurangan pernbayaran pl7.500.000 -Rp3.750.000 Rpl3.750.000 3 · BM ~-~----------__J_-------------~-- B . Penghitungan Denda 1. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: I BM yang telah dibayar yang • Rp75.000.000 X 10% I Rp7.500.000 dikenakan denda I • BM yang seharusnya dibayar Rpl75.000.000 X 10% Rp17.500.000 karena salah NP I --· • Kurang bayar BM yang terkena I Rp 17 .500.000 - denda Rp7.500.000 I Rpl0.000.000 -- 2. Hitung persentase kurang bayar BM: Total BM Kurang Bayar Yang ! I Terkena Denda Rp10 000.000 , 'roj x 100% 133,33% t+f '°'"OM ''"° """'~ '~' Rp'500. OOG Dikenakan Denda Besaran denda atas persentase I >100% s.d. 150% 150%, ~ kurang bayar BM ·---·1 150% x Rpl0.000.000 Rpl5.000.000 L Nilai Denda . ..------··--- -------------------------·- c. Kesimpulan 1. j Kekurangan pembayaran BM Rpl3.750.000 2. I Denda RplS.000.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -42 - Contoh 2: Penghitungan sanksi administrasi atas pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean berupa denda atas 2 (dua) kesalahan, yaitu kesalahan yang mengakibatkan denda dan kesalahan yang tidak mengakibatkan denda Penghitungan denda menggunakan harga jual No. Jenis Barang Kesalahan Diberitahukan Seharusnya Perangkat Elektronik Pembebanan 5% 15% 1. 100 unit Harga Jual Rpl00.000.000 Rpl50.000.000 A. Kurang Bayar BM 1. BM yang telah dibayar Rpl00.000.000 X 5% Rp5.000.000 2. BM seharusnya dibayar Rpl50.000.000 X 15% Rp22.500.000 3. Kekurangan pembayaran Rp22.500.000-Rp5.000.000 Rpl 7.500.000 BM B . Penghitungan Denda 1. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: • BM yang telah dibayar yang Rpl00.000.000 x 15% Rpl5.000.000 dikenakan denda • BM yang seharusnya dibayar Rpl50.000.000 x 15% Rp22.500.000 karena salah NP • Kurang bayar BM yang terkena Rp22.500.000 - denda Rpl5.000.000 Rp7.500.000 2. Hitung persentase kurang bayar BM: Total BM Kurang Bayar Yang Terkena Denda Rpl.500.000 x 100% x 100% 50% Total BM Te/ah Dibayar Yang Rp15.000.000 Dikenakan Denda 3 . Besaran d enda atas persentase s.d. 50% 100% kurang bayar BM 4. Nilai Denda 100% X Rp7.500.000 Rp7.500.000 c. Kesimpulan 1. Kekurangan pembayaran BM . Rpl 7.500.000 2. Denda Rp7.500.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -43 - Contoh 3: Penghitungan sanksi admini strasi atas pengeluaran barang a tau bahan baku asal luar daerah pabean dari ka.wasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean berupa denda atas 2 (dua) kesalahan, yaitu kesalahan yang mengakibatkan denda dan kesalahan yang tidak mengakibatkan denda, dan terdapat pengenaan tambahan bea masuk I No. I Kondisi Diberitahuka n Penetapan Pembebanan BM (MFN) 5% 15% 1. Tambahan BM 10% 10% Nilai Pabean Rpl 00.000.000 Rp200.000.000 A. Kurang Bayar BM 1. BM yang telah dibayar Rpl00.000.000 X 15% Rp15.000.000 2. BM seharusnya dibayar Rp200 .000.000 X 25% Rp50.000.000 3. Kekurangan pembayaran Rp50.000.000 - Rp35.000.000 BM Rp15.000.000 B. Penghitungan Denda 1. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda : • BM yang telah dibayar yang Rpl00.000.000 X 25% Rp25.000.000 dikenakan denda • BM yang sehanlSnya dibayar Rp200.000.000 X 25% Rp50.000.000 karena salah NP • Kurang bayar BM yang terkena Rp50.000.000 - Rp25.000.000 denda Rp25.000.000 2. Hitung persentase k urang bayar BM: Total BM Kurang Bayar Yang Terkena Denda Rp25.000.000 x 100% x 100% 100% Total BM Te/ah Dibayar Yang Rp25.000.000 Dikenakan Denda 3 . Besaran denda atas persentase >50% s.d. 100% 125% kurang bayar BM 4. Nilai Denda I 125% X Rp25.000.000 Rp31.250.000 C. Kesimpulan 1. Kekurangan pembayaran BM Rp35.000.000 2. Denda Rp31.250.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -44 - Contoh 4: Penghitungan sanksi administrasi atas pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas yang menggunakan bahan baku asal luar daerah pabean (konversz), dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean berupa denda atas 2 (dua) kesalahan, yaitu kesalahan yang mengakibatkan denda dan kesalahan yang tidak mengakibatkan denda No. Jenis Barang Kesalahan Diberitahukan Seharusnya Bahan Baku B Pembebanan 0% 10% 1. 75 pieces Nilai Pabean Rpl0.000.000 Rpl 7 .500.000 Ba han Baku D Pembebanan 0% 5% 2. 75 pieces Nilai Pabean I~p5.000.000 Rp12.500.000 Bahan Baku B A. Kurang Bayar BM 1. BM yang telah dibayar Rpl0.000.000 X 5% Rp500.000 2. BM seharusnya dibayar Rp17.500.000 X 10% Rpl.750.000 3. Kekurangan pembayaran Rpl.750.000-Rp500.000 Rpl.250.000 BM B. Penghitungan Denda l. Hitung kurang bayar BM yang terkena denda: • BM yang telah dibayar yang Rpl0.000.000 X 10% Rpl.000.000 dikena k a n denda • BM yang seharusnya dibaya r Rpl 7.500.000 X 10% Rpl.750.000~ karena salah NP • Kurang bayar BM yang terkena. Rpl.750.000 - Rp750.000 denda Rpl.000.000 - 2. Hitung persentase kurang bayar BM: Total BM Kurang Bayar Yang Terkena Denda Rp750.000 x 100% x 100% 75°/.1 Tola/ BM Telah Dibayar Yang Rpt.000.000 Dikenakan Oenda 3. Besaran denda atas persentase >50% s.d. 100% 125% kurang bayar BM 4 . Nilai Denda 125% X Rp750.000 Rp937.500 Bahan Baku D A. Kurang Bayar BM 1. BM yang telah dibayar Rp5.000.000 X 0% RpO 2. BM seharusnya dibayar Rpl2.500.000 X 5% Rp625.000 3. Kekurangan pembayaran Rp625.000-RpO Rp625.000 BM www.jdih.kemenkeu.go.id -45 - B. Penghitungan Denda 1. Hitung kurang baya r BM yang terkena denda: • BM yang telah dibayar yang I RpS.000.000 X 5% dikenakan denda Rp250.000 1--- • BM yang seharusnya dibayar Rp12.500.000 X 5% karena salah NP Rp625.000 • Kurang bayar BM yang tcrkena Rp625.000 - denda Rp250.000 Rp375.000 2 . Hitung persentase kurang bayar BM: Total BM Kurang Bayar Yang I Terkena Denda Rp375.000 x 100% x 100% 150% Total BM Te/ah Dibayar Yang Rp250.000 Dikenakan Denda 3. Besaran denda atas persentasc >100% s.d. 150% 150% kurang bayar BM 4. Nilai Denda 150% x Rp375.000 Rp562.500 Kesimpulan 1. Kekurangan pem bayaran BM Rpl.250.000 + I Rpl.875.000 Rp625.000 - I Rp937.500 + 2. Denda Rp562.500 i Rpl.500.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -46 - D. SIMULASI DAN CONTOH PENGHITUNGAN BESARAN DENDA YANG DINYATAKAN DALAM PERSENTASE MINIMUM SAMPAI DENGAN MAKSIMUM DARI BEA MASUK YANG SEHARUSNYA DIBAYAR 1. Pengusaha PT XYZ meng1mpor kain sebanyak 20 (dua puluh) roll terdiri dari 15 (lima belas) roll menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan (KITE Pembebasan) dan 5 (lima) roll lainnya tanpa fasilitas. Atas impor kain roll dengan fasilitas KITE Pembebasan tersebut, sebanyak 7 (tujuh) roll disalahgunakan No. Jenis Barang Nilai Pabean Tarif BM Kesalahan 1. Kain dengan KITE Rp15.000.000 10% 7 roll Pembebasan 15 roll disalahgunakan 2. Kain tanpa fasilitas 5 roll Rp5.000.000 10% - Atas 7 (tujuh) dari 15 (lima belas) roll tersebut, ditagih bea masuk dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. A . Penghitungan Bea Masuk 1. BM yang dibebaskan Rp15.000.000 X 10% Rpl.500.000 2 . BM yang disalahgunakan (7I15 x Rp15.000.000) Rp700.000 x 10% B. Penghitungan Denda Hitung persentase kurang bayar BM berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 1. BM Yang Disalahgunakan Rp700.000 x 100% x 100% 46,67% Total BM Yang Dibebaskan Rpt.500.000 2 . Besaran denda atas persentase 40% s.d. 60% 300% kurang bayar BM 3 . Nilai denda 300% x Rp700.000 = Rp2.100.000 C. Kesimpulan 1. BM yang disalahgunakan Rp700.000 2. Denda Rp2.100.000 t ~· . www.jdih.kemenkeu.go.id -47 - 2 . Pengusaha PT XYZ meng1mpor kain sebanyak 20 roll menggunakan fasilitas KITE Pembebasan. Atas impor kain roll dengan fasilitas KITE Pembebasan tersebut, sebanyak 7 roll disalahgunakan I I No. Jenis Barang Nilai Pabean Tarif BM I Kesalahan 1. Kain dengan KITE Rp20.000.000 10% I 7 roll Pembebasan 20 roll disalahgunakan Atas 7 (tujuh) roll dari 20 (dua puluh) roll tersebut, ditagih bea masuk dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. A. Penghitungan Bea Masuk 1. BM yang dibebaskan Rp20.000.000 X 10% Rp2.000.000 2. BM yang disalahgunakan (7 /20 X Rp20.000.000) Rp700.000 x 10% B . Penghitungan Denda Hitung persentase kurang bayar BM berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 1. BM Yang Disala/1gunakan Rp?00.000 x 100% x 100% 35% Total BM Yang Dibebaskan Rp2.000.000 2. Besaran denda atas persentase 20% s.d. 40% 200% kurang bayar BM 3. Nilai denda 200% X Rp700.000 = Rpl.400.000 C. Kesimpulan 1. BM yang disalahgunakan Rp700.000 2. Denda Rpl.400.000 f www.jdih.kemenkeu.go.id -48 - 3. Pengusaha PT XYZ meng1mpor kain sebanyak 20 (dua puluh) roll, terdiri dari 15 (lima belas) roll menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan (KITE Pembebasan) dan 5 (lima) roll lainnya tanpa fasilitas. Seluruh impor kain roll dengan fasilitas KITE Pembebasan tersebut disalahgunakan. No. J e nis Barang Nilai Pabean Tarif BM Kesalahan 1. Kain dengan KITE Rpl5.000.000 lO'Yo 15 roll Pembebasan 15 roll disalahgunakan 2. Kain tanpa fasilitas 5 roll Rp5.000.000 10% - Atas 15 (lima belas) roll tersebut ditagih BM dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. A . Penghitungan Bea Masuk 1. BM yang dibebaska n Rpl5.000.000 X 10% Rpl.500.000 2. BM yang disalahgunakan (15/ 15 x Rpl.500.000 Rpl5.000.000) X 10% B. Penghitungan Denda Hitung persentase kurang bayar BM berdasarkan Pasa l 7 Peraturan Pemerinta h Nomor 28 Tahun 2008 1. BM Yang Disalallgunakan Rp1. 500.000 x 100% x 100% 100% Tola/ BM Yang Dibebaskan Rp1. 500.000 2. Besaran denda atas persentase 80% s.d. 100% 500% kurang bayar BM 3. Nilai denda 500% X Rpl.500.000 = Rp?.500.000 c . Kesimpulan 1. BM yang disalahgunakan Rpl.500.000 2. Denda Rp?.500.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -49 - 4. Pengusaha Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) PT XYZ mengimpor kain sebanyak 20 (dua puluh) roll menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan (KITE Pembebasan). Seluruh impor kain roll dengan fasilitas KITE Pembebasan tersebut disalahgunakan. No. J enis Barang Nilai Pabean Tarif BM I Kesalahan 1. Kain dengan KITE Rp20.000.000 10% I 20 roll I Pembebasan 20 roll disalahgunakan Atas 20 (dua puluh) roll tersebut ditagih BM dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. A. Penghitungan Bea Masuk 1. BM yang dibebaskan Rp20.000.000 X 10% Rp2.000.000 2. BM yang disalahgunakan (15/ 15 x Rp2.000.000 Rp20.000.000) X 10% B. Penghitungan Denda Hitung persentase kurang bayar BM berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 1. BM Yang Disalahgunakan Rp2.000.000 x 100% x 100% 100% Total BM Yang Dlbebaskan Rp2.000.000 2. Besaran denda atas persentase 80% s.d. 100% 500% kurang bayar BM 3. Nilai denda 500% x Rp2.000.000 = Rpl0.000.000 c . Kesimpulan 1. BM yang disalahgunakan Rp2.000.000 ·- 2. Denda Rpl0.000.000 t www.jdih.kemenkeu.go.id -50 - 5. Pengusaha Kemudahan lmpor Tujuan Ekspor (KITE) PT XYZ meng1mpor kain sebanyak 20 (dua puluh) roll terdiri dari 15 (lima belas) roll menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan (KITE Pembebasan) dan 5 (lima) roll lainnya tanpa fasilitas, dimana terhadap kain yang diimpor tersebut terdapat pengenaan tambahan bea masuk sebesar 5%. Atas impor kain roll dengan fasilitas KITE Pembebasan tersebut, sebanyak 7 (tujuh) roll disalahgunakan. No. Jenis Barang Nilai Pabean Tarif Tambahan Kesalahan BM BM 1. Kain dengan KITE Rpl5.000.000 10% 5% 7 roll Pembebasan 15 roll disalahgunakan 2. Kain tanpa fasilitas 5 roll Rp5.000.000 10% 5% - Atas 7 (tujuh) dari 15 (lima belas) roll tersebut ditagih BM dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. A. Penghitungan Bea Masuk 1. Tarif BM (BM+ Tambahan BM) 10% + 5 % 15% 2. BM yang dibebaskan Rp15.000.000 X 15% Rp2.250.000 3. BM yang disalahgunakan (7I15 x Rp15.000.000) Rpl.050.000 x 15% B. Penghitungan Denda Hitung persentase kurang bayar BM berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 1. BM Yang Disalahgunakan Rp1.050.000 x 100% x 100% 46,67% Total BM Yang Dibebaskan Rp2.250.000 2. Besaran denda atas persentase 40% s.d. 60% 300% kurang bayar BM 3. Nilai denda 300% X Rpl.050.000 = Rp3.150.000 c. Kesimpulan 1. BM yang disalahgunakan Rpl.050.000 2. Denda Rp3.150.000 www.jdih.kemenkeu.go.id -51 - E. SIMULASI DAN CONTOH PENGHITUNGAN BESARAN DENDA TERHADAP PELANGGARAN YANG DIKENAKAN SANKS! ADMINISTRASI BERUPA DENDA YANG DIHITUNG BERDASARKAN PERSENTASE DARI BEA MASUK UNTUK BARANG IMPOR YANG TARIF ATAU TARIF AKHIR BEA MASUKNYA YANG BERKAITAN DENGAN PELANGGARAN BESARNYA 0% (NOL PERSEN) Kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenakan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean, jika pada pemberitahuan pabean tersebut tidak ada Barang Impor lain yang harus dikenakan denda. Contoh A: Jumlah Jenis No. dan Jenis Kesalahan Diberitahukan Seharusnya Kekurangan dan Denda Barang Kurang bayar = 1. Televisi 200 pcs Pembebanan 5% 10% Rpl 7.500.000 Nilai Pabean Rp50.000.000 Rp200.000.000 Denda = Rpl6.875.000 0% 0% Barang B tidak kena dencla 2. Barang B 200 pcs Nilai Pabean Rpl00.000.000 Rp200.000.000 karena televisi suclah dikenakan denda Jumlah Jenis No. dan Jenis Kesalahan Diberitahukan Seharusnya Kekurangan dan Denda Barang 1. Televisi 200 pcs Pembebanan 5% 10% Kurang bayar Rp5.000.000 Rp50.000.000 Rp200.000.000 2. Barang B 200 pcs Nilai Pabean 0% 0% Barang B kena denda Rp 100.000.000 Rp200.000.000 Rp5.000.000 Contoh B: Jumlah Jenis No. dan Jenis Kesalahan Diberitahukan Seharusnya Kekurangan dan Denda Barang Kurang bayar = 1. Televisi 200 pcs Pembebanan 5% 10% Rpl7.500.000 Nilai Pabean Rp50.000.000 Rp200.000.000 Denda = Rp 16.875.000 0% 0% Barang B ticlak kena clencla 2. Barang B 200 pcs Nilai Pabean Rpl00.000.000 Rp200.000.000 karena televisi suclah dikenakan clenda www.jdih.kemenkeu.go.id -52 - Jumla h Jenis No. dan Jenis Kesalaha n Diberitahuka n Seharusnya Kekurangan d a n Denda Barang 1. Tape Recorder Pembebana n 10% 5% Lebih bayar Rp5.000.000 250 pcs Rpl00.000.000 Rpl00.000.000 (tidak a cla dencla ) 2 . Barang B 200 pcs Nilai Pabean 0% 0% Barang B kena denda Rpl00.000.000 Rp200. 000. 000 Rp5 ju t a MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)