Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

98/PMK.04/2019

Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
98/PMK.04/2019
Tahun
2019
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
1 Juli 2019
Tgl pengundangan
1 Juli 2019
Mulai berlaku
1 Juli 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2019 (721)
Subjek
DEVISA · SUMBER DAYA ALAM · SANKSI ADMINISTRATIF · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/PMK.04/2019 TENT ANG TARIF ATAS SANKS! ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKS! ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengeiolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapka11 - 2 - 1. Un.dang-Un.dang Nomor 10 Tahun 1995 ten.tang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Un.dang-Un.dang Nomor 17 Tahun 2006 ten.tang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 ten.tang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Un.dang-Un.dang Nomor 24 Tahun 1999 ten.tang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambal-ian Lembaran Negara Republik Indonesia Non-ior 3844); 3 . Un.dang-Un.dang Nomor 9 Tahun 2018 ten.tang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 4 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau .Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6302); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF ATAS SANKS! ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKS! ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM. / www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Pasal 1 Dalam Peraturan Menterj ini yang dimaksud dengan: 1. Penduduk aclalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdonlisili atau berencana berdo1nisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan clan staf diplomati.k Republik Indonesia di luar negeri. 2. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. 3. Devisa Basil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalal1 Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/ atau pengolahan sun1ber daya alam. 4. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA. 5 . Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang n1emperoleh persetujuan clari Otoritas J asa Keuangan untuk m elakukan kegiatan . usal1a dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia. 6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daeral1 pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Kepabeanan. 7. Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukurn, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor. 8. Mente1i adalal1 Mente1i Keuangan Republik Indonesia. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 10. Kantor Pabean adalal1 kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pa bean. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 11. Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagai1nana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia. 12. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas J asa Keuangan. Pasal 2 Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Pasal 3 (1) Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalain sistem keuai-igan Indonesia. (2) DHE SDA sebagain1ai-ia dimaksud pada ayat (1), berasal dari hasil barang Ekspor: a. pertambangan; b. perke bunai-i; c. kehutanan; dan d. perikanan. (3) Jenis bai·ang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur J enderal atas nan1a Menteri. Pasal 4 (1) Direktur Jenderal yang menerima pelimpal1ai-i wewenang dari Menteri sebagaimai-ia dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3): a. b. wajib memperhatikan undai-igai-i; bertai-iggung jawab ketentuan perundang- secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutai-i; dan c. tidak dapat melimpal-ikan kembali pelimpal-iai-i kewenai-igan yang diterima kepada pihak lainnya. www.jdih.kemenkeu.go.id -5 - (2) Dalam hal Direktur Jenderal sebagaimai1a dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenai1g yai1g diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk. (3) Pejabat pelaksai1a hai·ian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yai1g ditunjuk sebagaimai1a climaksud pada ayat (2), bertanggung jawab secara substansi atas pelimpal1ai1 wewenang yai1g diberikan kepada yai1g bersai1gkutan. Pasal 5 (1) Eksportir wajib men1asukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangai1 Indonesia sebagaimai1a din1aksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bai1k yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. (2) Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakai1 paling lan1bat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftai·an pemberital1uan pabeai1 ekspor. Pasal 6 DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimai1a dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat digunakan oleh Eksportir yai1g n1enempatkan DHE SDA tersebut untuk pen1bayaran: a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor; b . pinjamai1; c. impor; d. keuntungai1/ dividen; dan/ atau e. keperluai1 lain dari penai1am modal sebagaimai1a diatur dalam Pasal 8 Undai1g-Undang Nomor 25 Tal1un 2007 tentai1g Penanamai1 Modal. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Pasal 7 ( 1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usal1a dalam Valuta Asing. (2) Dalam hal escrow account sebagaimana din1aksud pada ayat (1) telal1 dibuat di luar negeri, Eksportir wajib 111emindal1kan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usal1a dalam valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Dalam hal Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalarn. Rekening Khusus DHE SDA dalan1 jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma Hrna persen) dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA. (2) Dalam hal Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening m .1usus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% (nol kon1a dua puluh lima persen) dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan. (3) Terhadap Eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) atau tidak inemindahkan escrow account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bi dang ekspor. www.jdih.kemenkeu.go.id -7 - Pasal 9 Denda sebagaimana climaksucl clalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) disetor ke Kas Negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dali hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerilnaan Negara Bukan Pajak. Pasal 10 ( 1) Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) clengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesi::i yang menunjukkan adanya pelanggaran. terhadap ketentuar1 sebagaimaria dimaksud dalam . Pasal 5 dan Pasal 6. (2) Kepala Kantor Pabear1 mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor dengan m endasarkan pada h.asil pengawasan. Bank Indonesia atau Otoritas J asa Keuangan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan/atau Pasal 7. (3) Berdasarkan perhitungan denda s ebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan: a. surat tagihan pertama kepada Eksporlir; b. surat tagihan kedua, yang diterbitkan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat tagihan p ertama sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan, Eksportir tidak melunasi kewajibannya; dan c . surat tagihan ketiga, yang diterbitkan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b diterbitkan, Eksportir tidak melunasi kewajibannya. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (4) Surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan melalui Sistem Komputer Pelayanan. (5) Dalam hal penerbitan surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan, penerbitan surat tagihan dimaksud dilakukan secara manual. (6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan Eksportir tidak melunasi kewajibannya, atas pemberitahuan ekspor barang (PEB) berikutnya tidak dilayani sampai dengan Eksportir inelunasi kewajibannya. (7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diterbitkan Eksportir tidak melunasi kewajibannya, Direktorat J enderal Bea dan Cukai: a. menerbitkan surat penyeral1an tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya; b. mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor; dan c. menya1npaikan informasi kepada Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan. (8) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta penjelasan tertulis atas hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia dan/ a tau Eksportir terkait adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6. (9) Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terkait dengan elemen data hasil pengawasan yang terdapat dalam sistem monitoring Bank Indonesia. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - ( 10) Contoh format surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat tagihan ketiga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 ( 1) Kepala Kantor Pa.bean yan.g menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3): a. wajib memperhatikan ketentuan perundang- undangan.; b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpa11ai1 wewenang yang diberikai1 kepada yang bersangkutai1; dai1 c. tidak dapat melimpa11kan kembali pelimpal1ai1 kewenangai1 yang diterima kepada pihak lainnya. (2) Dalarn hal Kepala Kai1tor Pabean s ebagaimai1a dimaksud pacla ayat (1) berhalangai1 sementara atau tetap, wewenang yai1g diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksai1a hai-iai1 (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk. (3) Pejabat pelaksana harian (Plh.) a.tau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yai1g ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertai1ggung jawab secara substai1si atas pelimpa11an wewenang yang diberikai1 kepada yang bersangkutan. Pasal 12 Hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangai1 yang menunjukkai1 bal1wa Eksportir telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dai1/atau Pasal 7, menjacli dasai-bagi Direktorat J enderal Bea dai1 Cukai untuk memberikan pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor. www.jdih.kemenkeu.go.id -10 - Pasal 13 ( 1) Eksportir wajib membayar denda sesuai surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Hasil pengawasan dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang dilampiri dengan bukti pembayaran denda s ebagain1cma dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan pelayanan kepabeanan di bi dang Ekspor. Pasal 14 ( 1) Dalam hal Eksportir tidak setuju atas surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat tagihan ketiga sebagai1nana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Eksportir dapat mengajukan permohonan koreksi terhaclap surat tagihan secara t ertulis kepada Kepala Kantor Pa.bean. (2) Koreksi terhadap surat tagihan p ertama, surat tagihan kedua, dan surat tagihan ketiga s ebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 15 Pelaksanaan penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (2) serta pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id -11 - Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan permintaan penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8); b. pengenaan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (6); c. tata cara penyampaian penagihan atas pengenaan sanksi adrriinistratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan d. pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pasal 17 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -12 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULY ANI IND RAW ATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 721 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. www.jdih.kemenkeu.go.id -13 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/PMK.04/2019 TENTANG TARIF ATAS SANKS! ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKS! ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA BASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ ATAU PENGOLAHAN SUMBER DA.YA ALAM KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ ........... ( 1) ............... . SURAT TAGIIL4...N PERTAMA Non1or: S-... ............... (2a) ....................................... . 'fanggal : ................................ (2b) ................................... . Kepada Yth. Nama : ......... (3) ........... . NPWP : ...... ... (4) ........... . Alamat : .. ....... (5) ........... . Berclasa rkan ketentuan pada Pasal ............ (6).......... Peraturan Mente1i Keuangan Nomor /PMK.04/2019 tentang Tarif Atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan. Pemungutan, clan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Dencla Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor clari Kegiatan Pengusahaan. Pengelolaan, clan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam clan sesuai clengan hasil pengawasan Nomor ........... (7).......... tanggal . ..... (8).. ... atas Pembe1itahuan Pabean Ekspor Nomor ....... (9) ....... tanggal ........ (10) ......... dengan ini clitetapkan sanksi administrasi berupa pungutan PNBP sebesar Rp ( ................... (11) ................ ) ( ................... (12) ........................ ) dengan alasan penetapan .................. (13) . ... .......... . Saudara wajib melunasi PNBP tersebut paling lambat pada tanggal ............... (14) ............. clan bukti pelunasan agar clisampaikan kepada Kepala Kantor .............. (15) .. .......... . Surat Tagihan ini clibuat rangkap 3 (tiga): - Rangkap ke-1 untuk ... . (1): -Rangkap ke-2 untuk Kepala Kantor Pelayanan ..... (15): - Rangkap ke-3 untuk .... ........ (3). . ............... (16) ................ . ................ (17) ................ . NIP ........... (18) ................ . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) N01nor (2a dan 2b) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Non1or (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) N01nor (12) Nomor (13) -14 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Unit ke1~ja yang menerbitkan surat tagihan. Contoh: -Kantor Pengawasan dan Pelayanan ..... . -Kantor Pelayanan Utama ........ . Diisi nomor; tanggal surat dan kode kantor penerbit Surat Tagihan. Diisi nama orang perseorangan atau badan hukum yang dikenakan sanksi administrasi. Diisi NPWP orang perseoran.gan atau Badan Usaha yang dimaksud pada Nomor (3). Diisi alamat orang perseorangan a tau Badan U saha yang dimaksud pada Nomor (3). Diisi pasal yang berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan dan menjadi dasar dilakukan penetapan. Diisi nomor dokumen informasi hasil pengawasan da1i Bank Indonesia. Diisi tanggal dokumen informasi hasil peng;awasan dari Bank Indonesia. Diisi nomor pendaftaran dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor. Diisi tanggal pendaftaran. dokumen Pemberitahuan Pa.bean Ekspor. Diisi jumlal1 denda yang ditetapkan (dalam angka). Diisi jumlah denda yang ditetapkan (dalam huruf). Diisi uraian pelanggaran yang mengakibatkan penetapan sanksi admiistrasi berupa pungutan PNBP, secara singkat dan jelas, misalnya : -tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA; - menggunakan DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan. www.jdih.kemenkeu.go.id Non1or (14) Nomor (15) Noni.or (16) N om.or ( 1 7) Non1or (18) -15 - Diisi tanggal jatuh tempo pembayaran, yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pada Nomor (2b), dengan ketentuan tanggal tagihan dihitung sebagai hari pertama. Diisi nama Kantor Pelayanan Utan1a Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan dan/ atau mengawasi penagihan. Diisi nama _jabatan Pejabat Bea dan Cukai yaii.g menerbitkai1 surat tagihan. Diisi nama dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihaii.. Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan. www.jdih.kemenkeu.go.id -16 - KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK. INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ ........... ( 1 ) ... .. ......... . SURAT TAGIHAN KEDUA Non1or: S-... ......... ...... (2a) ..... .... ....... ... ..... .............. . Tanggal : ... ............................. (2b) .............. ........... ....... ... . Kepacla Yth. Nama : ......... (3) ........... . NPWP : ......... (4) . . ......... . Alamat: ......... (5) .... . . .. .. . . Menunjuk Surat Tagihan Pertama Nomor ..... . (6) . . . ... . tanggal ...... (7) .... .. hingga saat ini Sauclara belum melunasi tagihan sebesar Rp ( ... .. .. .......... .. (8) .. .. ............. ) ( .. . .............. . . (9) .. .......... . ... ........ ) Sauclara wajib melunasi kekurangan pembayaran tersebut clalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan ini clan bukti pelunasan agar disampaikan kepada Kepala Kantor ......... ................. (10) ....................... . . .. . ............ ( 11) ................ . . .... . ... . ... .. . (12) ................ . NIP ........... (13) ................ . Tembusan: 1 ............ (14) ...... · .......... ............... : 2 ........... (15) ............... .............. : 3. Kepala Kantor Wilayah DJBC ...... (16) .... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2a dan 2b) Non10r (3) No1n01· (4) Non1or (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Non1or (9) Non1or (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) N om or ( 14) Nomor (15) Nomor (16) -17 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Unit ke1ja yang m enerbitkan surat tagihan. Contoh: -Kantor Pengawasan dan Pelayanan ..... . -Kantor Pelayanan Utama ......... . Diisi no1nor, tanggal surat dan kode kantor penerbit Surat Tagihan Diisi nama orang perseorangan atau badan hukum yang dikenakan denda administrasi. Diisi NPWP orang perseorangan atau Bada n Usal1a yang dimaksud pada Nomor (3). Diisi alamat orang perseorangan atau Baclan Usaha yang dimaksud pada Nomor (3). Diisi nomor Surat Tagihan Pertama. Diisi tanggal Surat Tagihan Pertama . Diisijumlal1 denda yang ditetapkan (dalam angka). Diisi jun1lal1 clenda yang ditetapkan (dalam huruD. Diisi nama Kantor Pelayanan yang melakukan monjtoring penagihan. Diisi nama jabatan Pejabat Bea clan Cukai yang menerbitkan surat tagihan. Diisi nama dan tanda tangan P~jabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan . Diisi NIP Pej a bat Bea dan Cukai yang menerbitka n surat tagihan. Diisi Direktur yang 111enangani keb~jakan di bidang ekspor Diisi Direktur yang menangani penerimaan dan piutang Diisi nama Kantor Wilayal1 yang membawal1i Kantor Pelayanan. www.jdih.kemenkeu.go.id -18 - KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI . ... .. .. ... ( 1) ...... ........ . SURAT J'AGIHAN KETIGA Non1or : S-.. ................ (2a) ...................................... . Tanggal : .... ............................ (2b) ................................... . Kepada Yth. Nama : .... . .... (3) ........... . NPWP : ......... (4) ........... . Alamat : ......... (5) ........... . M enunjuk Surat Tagihan Keclua Nomor ...... (6) ....... tanggal . ... . . (7) ...... hingga saat ini Saudara belum melunasi tagihan sebesar Rp ( ............ ....... (8) ................. ) ( .......... ......... (9) .. .. ........ . ........... ) Saudara wajib melunasi kekurangan pembayaran tersebut clalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan ini dan bukti p elunasan agar disampaikan kepada Kepala Kantor .......... .... .. .......... (10) ....................... . . ............... ( 11) ................ . .... ... .. ... . . .. (12) ................ . NIP ........... (13) ................ . Tembusan: 1 ............ (14) .............................. . : 2 ...... ..... (15) ............................. : 3. Kepala Kantor Wilayah DJBC ...... (16) .... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (l) Nomor (2a dan 2b) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nornor (8) Norn or (9) Non1or (10) Non1or ( 11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) ARIF BINTARTO UWO - 19 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Unit kerja ya..n.g menerbitkan surat tagihan. Contoh: -Kantor Pengawasan dan Pelayanan . .... . - Kantor Pelayanan Utama . ........ . Diisi nomor, tanggal surat dan kode kantor penerbit Surat Tagihan Diisi nama orang perseorangan a.tau badan hukum yang dikenakan denda administrasi. Diisi NPWP orang perseorangan a.tau Badan Usaha yang dimaksud pada Nomor (3). Diisi ala.mat orang perseorangan a.tau Badan Usaha yang dimaksud pada Nomor (3). Diisi nomor Surat Tagihan Kedua. Diisi tanggal Surat Tagihan Kedua. Diisijumlah denda yang ditetapkan (dalam angka). Diisi jumlah denda yang ditetapkan (clalam huruO. Diisi nama Kantor Pelayanan yang melakukan monitoring penagihan. Diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan. Diisi nama dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan. Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan. Diisi Direktur yang menangani kebijakan di bidang ekspor Diisi Direktur yang menangani penerimaan dan piutang Diisi nama Kantor Wilayah yang membawal1i Kantor Pelayanan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI NIP 197109121997031001 ~:::::::~ www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)