Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

96/PMK.010/2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-India Free Trade Area

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
96/PMK.010/2019
Tahun
2019
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
21 Juni 2019
Tgl pengundangan
21 Juni 2019
Mulai berlaku
21 Juni 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2019 (690)
Subjek
PERUBAHAN · ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA) · TARIF BEA MASUK · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/PMK.010/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 27 /PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a . bahwa untuk lebih membuka akses pasar produk Indonesia di India, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk produk Gula Kristal Mentah/ Gula Kasar (Raw Sugar] dari India dalam kerangka kerjasama ekonomi menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India; b . bahwa tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka mendukung pelaksanaan kerangka Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area; /tf www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 343); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 27 /PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANG KA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA. /1 www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Pasall Mengubah tarif bea masuk produk Gula Kristal Mentah/ Gula Kasar (Raw Sugar) dengan pos tarif 1701.13.00 dan 1701.14.00 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 343), sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II ( 1) Pengenaan bea masuk atas barang 1mpor berdasarkan tarif bea masuk se bagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat dilakukan evaluasi secara periodik. (3) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. 11 www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERA TURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 690 ARIF BINTART YU NIP 19710912 199703 l"R~~ www.jdih.kemenkeu.go.id No. Pos Tariff HS Code 17.01 1333 1701.13.00 1334 1701.14.00 - 5 - LAMPI RAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/PMK.010/2019 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27 /PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANG KA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA Uraian Barang Description of Goods Gula tebu atau gula bit dan sukrosa Cane or beet sugar and murni kimiawi, dalam bentuk chemically pure sucrose, in solid padat. form. -Gula kasar tidak mengandung - Raw sugar not containing added tambahan bahan perasa atau flavouring or colouring matter: pewarna: - -Gula bit - -Beet sugar - -Gula tebu yang dirinci pada - -Cane sugar specified in Catatan subpos 2 pada Bab ini Subheading Note 2 to this Chapter - -Gula tebu lainnya - -Other cane sugar Bea Masuk AIFTA/ AIFTA Import Duty 5,00% 5,00% MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI ' www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)