Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

81/PMK.010/2019

Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
81/PMK.010/2019
Tahun
2019
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
20 Mei 2019
Tgl pengundangan
21 Mei 2019
Mulai berlaku
20 Mei 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2019 (588)
Subjek
PONDOK BORO · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI · BATASAN · Bidang Lain-Lain

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTEHI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 /PMK.010/2019 TENTANG BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PEI.AJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai batasan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan daii pengenaan Pajak Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Sederhana, Pondok Bora, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; b. bahwa untuk mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah, yaitu berupa rumah sederhana dan rumah sangat sederhana untuk dimiliki, perlu memberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; c. bahwa dengan memperhatikan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah, dan perlunya memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan serta usulan dart Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dart Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dart Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -3 - Keuangan tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dart Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4064) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dart Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4302); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PEITTAMBAHAN NILA!. Pasal 1 (1) Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dibebaskan dart pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -4 - Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Bar;_mg Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubal1an Ketiga Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 2 (1) Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dilnaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut: a . luas bangunan tidalc melebihi 36 m 2 (tiga puluh enam n1eter persegi); b. harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagai1nana tercantum dalam Lan1piran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki; d. luas tanah tidak kurang dari 60 m 2 (enam puluh meter persegi); dan e. perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. (2) Pengaturan hargajual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - a. untuk tahun 2019, ketentuan tersebut diberlakukan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desen1ber 2019; b. untuk tahun 2020, ketentuan tersebut diberlakukan sejak tanggal 1Januari2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; c. pengaturan harga jual tahun 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Mente1i ini. (3) Masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 3 Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh. Pasal 4 Asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/ atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 6 - dipindahtangankan dalamjangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh. Pasal 5 Perumahan lainnya yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: a. Rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. untuk bangunan tidak bertingkat, sesuai ketentuan sebagai1nana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf d; atau 2. untuk bangunan bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh. b . Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alan1 yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/ atau lembaga swadaya masyarakat. Pasal 6 (1) Atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, yang tidalc memenuhi ketentuan sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 2, dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal pengembang atau pengusali.a lainnya yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -7 - (3) Dalam hal pembeli rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagai1nana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Pajak Pertambahan Nilai yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli penerima fasilitas paling lama 1 (satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 7 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Terhadap penyerahan rumah sederhana dan iumali. sangat sederhana yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini: a. berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/ 2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Pe1umali.an Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dart Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.03/2014 tentang Perubahan Kee1npat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dart Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; dan b. saat penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah pada saat hak untuk menggunakan atau inenguasai rumah tersebut diserahkan, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 8 - 2. Terhadap rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan dipindahtangankan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/ 2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asraina Mahasiswa dan Pelajai· serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertan1bahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dart Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 3. Peraturan Mente1i Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajai· serta Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dart Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 80/PMK.03/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA '-9 - b. Nomor 31/PMK.03/ 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Baro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 110); c . Nomor 125/PMK.011/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan N omor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Baro, Asrama Mahasiswa dart Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 771); dan d. Nomor l 13/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Baro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 766), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar s etiap MENTERI KEUAN.GAN REPUBLIK INDONESIA -10 - orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada t angga l 22 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2019 MENT_ERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULY ANI IND RAW ATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 588 www.jdih.kemenkeu.go.id No. 1. 2 . 3. LAMPI RAN MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONES IA - 11 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/PMK.010/2019 TENTANG BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAT BATASAN HARGA JUAL RUMAH SEDERHANA DAN RUMAH SANGAT SEDERHANA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! Zona 2019 2020 Jawa (kecuali Jakarta, Bog or, Depok 140.000.000 150.500.000 Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya 153.000.000 164.500.000 dan Kabupaten Mali.akam Ulu) Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan 146.000.000 156.500.000 Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) -···------ - ------- --·--·-·-·····--·····-------·-·· 4. 5 . Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa 158.000.000 168.000.000 T enggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Dcpok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu - Papua dan Papua Barat 212.000.000 219.000.000 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI ' www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)