Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

80/PMK.04/2019

Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
80/PMK.04/2019
Tahun
2019
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
20 Mei 2019
Tgl pengundangan
21 Mei 2019
Mulai berlaku
20 Mei 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2019 (583)
Subjek
PELINTAS BATAS · IMPOR BARANG · PEMBEBASAN BEA MASUK · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 80/PMK.04/2019 TENTANG IMPOR DAN EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan, perlu melaksanakan modemisasi pengawasan terhadap lalu lintas barang di perbatasan dan peningkatan pelayanan kepabeanan di perbatasan melalui penyempurnaan ketentuan mengenai impor barang yang dibawa oleh pelintas batas; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal lOB ayat (3) dan Pasal l lA ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, antara lain diatur bahwa barang impor yang dibawa oleh pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai dan terhadap barang pelintas batas sampai dengan batas nilai pabean dan/ atau jumlah tertentu tidak wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkan pertilnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 OB ayat (5), Pasal l lA ayat (7), clan Pasal 25 ayat (3) Unclang-Unclang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Unclang-Unclang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas clan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah clengan Unclang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubali.an atas Urtdang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Le1nbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG IMPOR DAN EKSPOR BARANG. YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. \I www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 2. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai tern pat dipenuhinya kewajiban. pabean. 3. Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PPLB adalah te1npat yang ditunjuk dalam Kawasan Pabean pad a Kawasan Perbatasan untuk memberital-iukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap ba.rang yang dibawa melalui lintas batas · negara. 4 . Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta me1niliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB. 5. Pas Lintas Batas adalah berupa kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetangga. 6. Kartu Identitas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat KILB adalah suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas. 7 . Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 8. Virtual Account adalah akses yang diberikan kepada Pelintas Batas untuk dapat berhubungan clengan SKP melalui verifikasi biometri terhadap bagian tubuh tertentu Pelintas Batas, seperti wajah, mata, atau sidik jari. 9. Menteri aclalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dal~m jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. \I www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Impor dan ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan melalui PPLB. (2) Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas yang diimpor melalui PPLB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari: a. barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean yang dibawa ke luar daerah pabean dan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean; dan b. barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean. (3) Terhadap barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberlakukan ketentuan mengenai barang yang dibatasi untuk diimpor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan. BAB III IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS Bagian Kesatl) Pemberitahuan Pabean Pasal 3 (1) Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan. t I www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - (3) Pelintas Batas dapat mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean di PPLB setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Bagian Kedua Pembebasan Bea Masuk Pasal 4 (1) Terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea n1asuk dan/ atau cukai atas impor kembali barang yang tela11 diekspor. (2) Terhadap ba.rang yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dibebaskan dari pemungutan bea masuk sa1npai dengan batas nilai pabean tertentu. (3) Batas nilai pabean atas barang impor sebagain1ana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Batas nilai pabean barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang digunakan sebagai dasar pemberian pe1nbebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mente1i ini. Bagian Ketiga Penerbitan KILB Pasal 5 (1) Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui PPLB harus memiliki KILB. www.jdih.kemenkeu.go.id -6 - (2) Untuk dapat memiliki KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelintas Batas mengajukan pen:nohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang membawahi PPLB dengan dilampiri dokumen berupa: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan b. fotokopi Pas Lintas Batas, yang telal1 ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Permohonan untuk mendapatkan KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui SKP. Pasal 6 ( 1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan sebagai1nana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Penelitian sebagai1nana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/ a tau me1ninta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen pendukung. (3) Dalam hal permohonan untuk dapat memiliki KILB: a . disetujui, Kepala Kantor Pabean memberikan ViTtual Account KILB paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap; atau b. ditolak, Kepala Kantor Pabean memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokun1en diterima secara lengkap. (4) Dalam hal Virtual Account KILB sebagaimana di1naksud pada ayat (3) huruf a belum diterapkan atau inengalami gangguan, Kepala Kantor Pabean memberikan hard copy KILB kepada Pelintas Batas. (5) Virtual Account KILB atau hard copy KILB berlaku untuk jangka waktu: a. sesuai dengan masa berlaku Pas Lintas Batas, dalam hal masa berlaku Pas Lintas Batas kurang dart 1 (satu) tahun; atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - b. 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, dalam hal masa berlaku Pas Lintas Batas lebih dari 1 (satu) tahun. (6) Perpanjangar1 Virtual Account KILB dan hard copy KILB dapat diberikan dengan mempertimbangkan masa berlaku Pas Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Format hard copy KILB sebagai1nana climaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal SKP belum diterapkan atau inengalami gangguan, penyampaian permohonan untuk mendapatkan KILB dan lampiran dokun1en sebagai1nana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat disan1paikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas forn1ulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. Bagian Keempat Peme1iksaan Pabean Pasal 7 (1) Pelintas Batas yang tiba clari luar daeral1 pabean harus menyampaikan Virtual Account KILB sebagaimana dimaksud clalam Pasal 6 ayat (3) huruf a atau hard copy KILB sebagai1nana climaksucl dalain Pasal 6 ayat (4). (2) Setelah menerima pemberitahuan sebagain1ana climaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dan Virtual Account KILB atau hard copy KILB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB: a . melakukan pemeriksaai1 pabean; dan b. menetapkan tai·if dan nilai pa.bean, sesuai dengai1 ketentuan peraturan. perundang- undangan di bidang kepabeanan. t/ www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (3) Pemeriksaan pabean sebagain1ana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (4) Penelitian dokumen sebagaimana climaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/ atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen pendukung. (5) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (6) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam SKP. (7) Dalam hal SKP belum diterapkan atau inengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam nota pemeriksaan. (8) Contoh format nota pen1eriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidal\: terpisahkan daii Peraturan Menteri ini. Bagiai1 Kelima Pengeluarail Pasal 8 (1) Dalain hal hasil pemeriksaail pabean sebagaimai1a din1aksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a menunjukkai1 bahwa nilai pabeai1 tidak melebihi batas nilai pabeail sebagaimaila dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Kepala KaI1tor Pabeail atau Pejabat Bea dail Cukai yailg ditunjuk memberikaI1 persetujuail pengeluarail barang impor dai-i Kawasail Pabeail dengan mendapat pembebasail bea masuk. (2) Terhadap bai-ailg impor yang dibawa oleh Pelintas Batas yailg telah diberikaI1 persetujuan sebagaimai1a dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dail Cukai melakukan pencatatan jumlah, jenis, dail nilai pabeail dalam SKP atas barailg yailg dibawa oleh Pelintas Batas. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - (3) Dalam hal SKP belum . diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai pabean dalam buku pas barang lintas batas. (4) Contoh format . buku pas barang lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalan1 Lampiran huruf D yang inerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagailnana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a menunjukkan bahwa: a. nilai pabean barang impor Pelintas Batas melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalain Pasal 4 ayat (4), Pelintas Batas mengekspor ken1bali barangilnpor; atau b . terdapat uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupial1) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, penyelesaian kewajiban pabean atas uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain terse but dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pen1beritahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakai1, pembawaan uang tunai dan/ a tau instrumen pembayaran lain serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara. (6) Direktur Jenderal menetapkan tata cara pengeluaran barang impor Pelintas Batas dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.jdih.kemenkeu.go.id -10 - Bagian Keenam Pencabutan KILB Pasal 9 (1) Pencabutan KILB dapat dilakukan dalam hal: a. Pelintas Batas melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan; dan/atau b. Pas Lintas Batas tidak berlaku. (2) Pencabutan KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan KILB dengan tidak memberlakukan KILB. BAB IV IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS MELALUI PUSAT LOGISTIK BERIKAT BAHAN POKOK Pasal 10 (1) Dalam hal di Kawasan Perbatasan terdapat pusat logistik berikat bahan pokok, Pelintas Batas yang telali. memiliki KILB dapat mengimpor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui pusat logistik berikat bahan pokok di Kawasan Perbatasan. (2) Pelintas Batas yang melakukan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan menyampaikan KILB kepada Pejabat Bea dan Cukai. (3) Pembebasan bea masuk yang diberikan merupakan akumulasi atas impor barang yang dibawa Pelintas Batas melalui: a. PPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. pusat logistik berikat bahan pokok di Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak melebihi batas nilai pabean dan/ atau jumlali. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara: a . pendirian pusat logistik berikat bahan pokok di Kawasan Perbatasan; dan tj www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - b. pemasukan dan pengeluaran ba.rang melalui pusat logistik berikat bali.an pokok di Kawasan Perbatasan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pusat logistik berikat ball.an pokok di Kawasan Perbatasan. BABV EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS Pasal 11 (1) Pelintas Batas dan warga negara asing · dapat mengeluarkan barang ekspor dari daerali. pabean melalui PPLB dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai. (2) \Varga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. penduduk negara tetangga yang berdiam atau berten1pat tinggal dalam kawasan perbatasan negara tetangga; b. menl.iliki dokumen identitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan c. melakukan pe1jalanan lintas batas di daerali. perbatasan. (3) Pelintas Batas dan warga negara asing yang akan berangkat ke luar daerah pabean wajib: a. memberitali.ukan barang yang akan dibawa keluar daerali. pabean; dan b. menunjukkan · Pas Lintas Batas atau dokumen identitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam hal merupakan warga negara asing, kepada Kepala ·Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB. (4) Direktur Jenderal menetapkan tata cara pengeluaran barang ekspor Pelintas Batas dari daerali. pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1). t/ www.jdih.kemenkeu.go.id -12 - Pasal 12 (1) Kepala Kar1tor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yai1g ditunjuk di PPLB melakukai1 pencatatan melalui SKP terhadap bai·ang ekspor yai1g diberitahukan dalam pemberitahuan sebagaimai1a dimaksud dalain Pasal 11 ayat (3). (2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dai1 Cukai yai1g ditunjuk di PPLB dapat melakukan penelitian dokumen dai1/ atau pemeriksaan fisik barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (3) Dalain hal SKP belu1n diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan pada buku pas barang lintas batas. (4) Contoh forn1at buku pas barang lintas batas sebagai1nana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampirai1 huruf E yai1g merupakai1 bagian tidak terpisal1kai1 dai·i Peraturai1 Menteri ini. (5) Penelitiai1 dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui: a . wawai1cai·a dengan pelintas batas atau warga negara asing; dan/ atau b. meminta memperlihatkan dokumen pendukung. (6) Penelitian dokumen dan/ atau pemeriksaan fisik sebagaimai1a dimaksud pada ayat (2). dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang akan dibawa keluar daerah pabeai1 oleh Pelintas Batas bukan rnerupakan: a . barang ekspor yai1g dikenakan bea keluar dengan nilai ekspor melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus i"ibu rupial1) per bulan; b. barang yang terkena ketentuan Iai·angan dan/ atau pembatasan; dan/ atau c. uang tunai dan/ a tau instrumen pen1bayai·an lain dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. t} www.jdih.kemenkeu.go.id -13 - (7) Dalam hal berclasarkan hasil penelitian doku1nen dan/ atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa barang yang akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terhadap barang tersebut diberikan persetujuan ekspor. (8) Dalam hal berdasarkan basil penelitian dokumen dan/ atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa barang yang akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (6) huruf a dan huruf b, prosedur pengeluaran barang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor; atau b. ayat (6) huruf c, barang yang akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai clan/ atau instrumen pembayaran lain serta pengenaan sanksi adininistratif dan penyetoran ke kas negara. Pasal 13 Ekspor barang melalui PPLB yang tidak dilakukan oleh Pelintas Batas, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan umum kepabeanan di bidang ekspor. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 (1) Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas, dilaksanakan di Kawasan Pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat J enderal Bea clan Cukai. t) www.jdih.kemenkeu.go.id -14 - (2) Kawasan Pabean sebagaimana di111aksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Kawasan Pabean. (3) Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dapat dilakukan di tempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan Pabean setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Pasal 15 Dalain melaksanakan tugas berdasai·kan Undang-Undang Kepabeanai1, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instai1si lain yang memiliki kewenangan di bidai1g pengawasan di Kawasai1 Perbatasan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentai1g Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sai·aii.a · Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barai1g Kilimai1 (Berita Negai·a Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 530), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. t/ www.jdih.kemenkeu.go.id -15 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2019 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 583 www.jdih.kemenkeu.go.id -16 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK. 04/2019 TENTANG IMPOR DAN EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS A. BATAS NILA! PABEAN BARANG IMPOR YANG DIGUNAKAN SEBAGAI . DASAR PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK NO. NEGARA TETANGGA BATAS NilAl SATUAN JANGKA YANG BERBATASAN PABEAN WAKTU 1. Papua Nugini USD 300.00 per Pelintas Batas 1 (satu) bulan (tiga ratus dolar Amerika) 2. Malaysia FOB per Pelintas Batas 1 (satu) bulan RM 600.00 (enam ratus ringgit Malaysia) 3. Filipina FOB per Pelintas Batas 1 (satu) bula n USD 250.00 (dua ratus lima puluh dolar Amerika) 4. Republik Demokrasi FOB per Pelintas Batas setiap h a ri Timar Leste USD 50.00 (lima puluh dolar Amerika) r; www.jdih.kemenkeu.go.id -17 - B. FORMAT KARTU IDENTITAS LINTAS BATAS .KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI . ... . (1) . . ... l{ANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUI~! ..... (2) .... . KARTU IDENTITAS LINTAS BATAS Nama Tanggal J;,ahir /Umur Peke1jaan Alamat No. Pas Lintas Batas No.KTP Pas Foto 3x4 Nomor: ......... (3) ........ .. . . .. . . . . . . . .. . . . . . . (4) . ................ .. . ................... (5) ........ ........ . . . . . . .. ............... (6) .................. . . . .. . . .. . ........ . .. (7) ................... . . .... .. . ........... (8) .................. . . ............. ...... (9) ....... . . . . .. .. . . .. . . . .. .... . (10) . . ..... . . . , ........ . (11) . . .. ..... . Kepala Kantor, ......... (12) ........ . . Berlaku $.cl .......... (13) ......... . K.JLB dicabu i. dalam hal: a. Pelinlas Balas melalculcan p elanggaran di bidcmg lcepabeanan: dan/ alau b. Pas Lintas Balas iidalc berlalw. t ' J www.jdih.kemenkeu.go.id Norn.or (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Non1or (6) Nomor (7) Non1or (8) Nomor (9) N01nor (10) N01nor (11) Nomor (12) Nomor (13) -18 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi naina Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi PPLB. Diisi nama Kai1tor Pengawascin dan Pelayanan Bea dan Cukai yai1g me1nbawahi PPLB. Diisi nornor Kartu Identitas Lintas Batas. Diisi nama Pelintas Batas. Diisi tanggal lahir Pelintas Batas/umur Pelintas Batas. Diisi pekerjaan Pelintas Batas. Diisi alamat tempat tinggal Pelintas Batas. Diisi nomor Pas Lintas Batas. Diisi nomor Kai·tu Tanda Penduduk Pelintas Batas. Diisi naina kabupaten/kota tempat diterbitkai1nya KILB. Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkai1nya KILB. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yai1g menandatangani KILB. Diisi jangka waktu rnasa berlaku KILB. www.jdih.kemenkeu.go.id -19 - C . CONTOH FORMAT NOTA PEMERIKSAAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK Nomor KILB KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ..... (1) ..... KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUl{Al ..... (2) ... .. NOTA PEMERIKSAAN Nomor ......... (3) ......... . Tanggal : .... '. .... (4) ......... . : ................... (5) ................... . ....... . .... ~ ............................ .. . . . ... '.'''"' '(6) ........................................................ . ~ ...... .................... ......................................... ........................... ... .................. . Pejabat Bea dan Cukai, .. . . .. . . . (7) . . .. . .. .. . t; www.jdih.kemenkeu.go.id Non1or (1) N01nor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Non1or (6) N01nor (7) -20 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cu,kai yang membawahi PPLB. Diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang 111embawahi PPLB. Diisi nomor Nota Pemeriksaan. Diisi tanggal Nota Pemeriksaan. Diisi nomor Kartu Identitas Lintas Batas. Diisi dengan hasil pemeriksaan. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Nota Pen1eriksaan. t; www.jdih.kemenkeu.go.id -21 - D. CONTOH FORMAT BUKU PAS BARANG LINTAS BATAS TERHADAP BARANGIMPOR Bulan Tanggal . . . (6) ... KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ..... (1) ..... KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAJ ..... (2) .... . BUKU PAS BARANG LINTAS BATAS Nama ·· ......... (3) ......... . Nomor KILB : ......... (4) ......... . . . .. . .. . .. . .. . . . . . . (5) . ................ . . . Uraian Barang Berat Bruto Nilai (kg) Pabean Keterangan Jumlal1. Jen.is . .. (7) ... ... (8) ... . .. (9) ... ... (10) .. . ... (11) ... r; www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Non1or (2) No1nor (3) . Non1or (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) N01nor (9) No1nor (10) Nomor (11) -22 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang membawahi PPLB. Diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi PPLB. Diisi nama Pelintas Batas. Diisi nomor Kartu Identitas Lintas Batas . Diisi nama bulan saat pengisian Buku Pas Lintas Batas. Diisi tanggal saat barang lintas batas dilaporkan. Diisi jumlah barang lintas bat.as. Diisi jenis barang lintas batas. Diisi berat bruto barang lint.as batas. . . Diisi nilai pabean barang lintas batas. Diisi antara lain ringkasan hasil pemeriksaan, penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai nilai pabean, serta jumlal1 bea masuk dan pajak dalam rangka impor. r; \ www.jdih.kemenkeu.go.id -23 - E. CONTOH FORMAT BUKU PAS BARANG LINTAS BATAS TERHADAP BARANG EKSPOR • Bulan Ta.nggal ... (6) ... KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ ..... (1) ..... KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAJ ..... (2) .. .. . BUKU PAS BARANG LINTAS BATAS Nama · ......... (3) ......... . Nomor PLB/Dokumen Identitas : ......... (4) ......... . ................... (5) ................... . U raian Ba.rang Jumlah Jen.is ... (7) ... ... (8) ... Berat Bruto (kg) ... (9) ... Nilai Pa.bean ... (10) . . . Keterangan ... (11) ... t; www.jdih.kemenkeu.go.id Non1or (l) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) N01nor (9) Nom01-(10) N01nor (11) - 24 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang membawahi PPLB. Diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai . yang membawahi PPLB. Diisi nama Pelintas Batas. Diisi nomor Pas Lintas Batas atau dokumen identitas lain apabila Pelintas Batas merupakan warga negara asing. Diisi nama bulan saat pengisian Buku Pas Lintas Batas. Diisi tanggal saat barang lintas batas dilaporkan. Diisi jun1lal1 barang lintas batas. Diisi jenis barang lintas batas. Diisi berat brut6 barang lintas batas. Diisi nilai ekspor barang lintas batas. Diisi antara lain ringkasan hasil pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum b ~· U. • /,/ i\NGAN F!c· '~ Kepala Bagian T.U. K~~,,~·"''teri '"u,:.1,~~\, f .::.2' '~\\ ~ "'" ;;;. ·~ ;~,.\\ ( ~ BIRO UMUM ;; 1) ··-vi ~ -'-~ ARIF BINTAR 0 YU~~., _ 1 "~\v~~ NIP l 9710912199703 lcJ~ 1 ~__:.~ t -/ www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)