Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

52/PMK.04/2019

Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
52/PMK.04/2019
Tahun
2019
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
7 Mei 2019
Tgl pengundangan
1 Januari 1900
Mulai berlaku
7 Mei 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2019 (495)
Subjek
IMPOR SEMENTARA · POS PENGAWAS LINTAS BATAS · KENDARAAN BERMOTOR · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/PMK.04/2019 TENT ANG IMPOR SEMENTARA ATAU EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa-desa dalam kerangka negara kesatuan, Pemerintah bermaksud mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan; --.. b. bahwa sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan mertingkatkan pelayanan atas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bennotor melalui lintas batas negara; c. bahwa berdasar kan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal lOD ayat (7) dan Pasal 25 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan -2 - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah cliubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas ! Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG IMPOR SEMENTARA ATAU EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. 2. Pas Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disebut Pas Pengawas Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan clan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara. 3 . Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berj alan di atas rel. 4. Impor Sementara Kendaraan Bermotor ad al ah pemasukan Kendaraan Bermotor ke dalam daerah pabean melalui Pas Pengawas Lintas Batas yang benar- t/ www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu. 5 . Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor adalah ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu atas kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. 6 . Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Pribadi adalah Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan oleh orang yang bersangkutan yang tidak termasuk Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial. 7. Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Komersial adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk pengangkutan orang dengan memungut bayaran atau l pengangkutan barang komersial dan industri, baik dengan memungut bayaran atau tidak. 8 . Pemberitahuan Kendaraan Bermotor (Vehicle Declaration) yang Melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disebut dengan Vehicle Declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat: a. impor sementara dan sekaligus digunakan saat diekspor kembali; atau b . ekspor dan sekaligus digunakan saat impor kembali, sekaligus sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. 9 . Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutn;ra disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 10. Hari adalah hari kalender. 11. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 12. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan Cukai. 13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tu gas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 14. Kan tor Pabean adalah kan tor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Kepabeanan. BAB II IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS Bagian Kesatu Impor Sementara Kendaraan Bermotor Pasal 2 (1) Importir dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas ke dalam daerah pabean dengan menggunakan mekanisme Impor Sementara Kendaraan Bermotor dengan ketentuan: a . Kendaraan Bermotor terdaftar atau teregistrasi di negara asmg; b . Kendaraan Bermotor dimiliki atas nama warga negara asmg; c. Kendaraan Bermotor diimpor dan dikendarai oleh pemilik Kendaraan Bermotor atau kuasanya; d. Kendaraan Bermotor mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di negara asing; e. Kendaraan Bermotor memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor sebanyak % (tiga per empat) kapasitas tangki normal bahan bakar; dan f. importir dan/ atau Kendaraan Bermotor tidak memiliki Vehicle Declaration yang belum diselesaikan. (2) Dalam hal Kendaraan Bermotor diimpor oleh warga negara Indonesia yang mendapat kuasa sebagaimana I dimaksud pada ayat ( 1) huruf c, warga negara Indonesia tersebut merupakan: www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - a. permanent resident (penduduk tetap) di negara asmg; b . tenaga kerja di negara asing; atau c. pelajar di negara asing. (3) Impartir sebagaimana dimaksud pada 1 ayat (1) bertanggung jawab sepenuhnya atas bea masuk dan pajak dalam rangka impar yang terutang atas Impar Sementara Kendaraan Bermatar melalui Pas Pengawas Lintas Batas. (4) Negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu: a. Malaysia dan Brunei Darussalam, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara; b . Republik Demakratik Timar Leste, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provms1 Nusa Tenggara Timur; atau c . Papua Nugini, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Papua. (5) Kendaraan Bermatar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat berupa: a. Kendaraan Bermator untuk penggunaan pribadi; a tau b. Kendaraan Bermatar untuk penggunaan kamersial. (6) Kendaraan Bermatar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) hanya dapat digunakan di provinsi yang di dalamnya terdapat Pas Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan Kendaraan Bermatar. (7) Untu k Kendaraan Bermatar terdaftar di Republik Demakratik Timar Leste, daerah yang qi dalamnya terdapat Pas Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan Kendaraan Bermatar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu Pulau Timar. www.jdih.kemenkeu.go.id -6 - (8) Impor Sementara Kendaraan Bermotor dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan tidak diwajibkan memenuhi ketentuan pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), importir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean impor atas Kendaraan Bermotor kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan. (2) Pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberitahukan dengan Vehicle Declaration. (3) Bentuk dan 1s1 Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui SKP. (5) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara manual. Pasal 4 (1) Formulir Memandu Pemasukan/Impor Sementara Kendaraan Bermotor dan Pengeluaran/ Reekspor Kereta Bermotor Wisatawan/Pribadi yang didaftarkan di Malaysia dan Brunai Darussalam kendaraan bermotor ke dan dari Kalimantan Barat Republik Indonesia melalui Pos Pengawasan Lintas Batas/Pos Sempadan Entikong- Tebedu, tetap berlaku dan dinyatakan sebagai Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). ~I www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - (2) Terhadap Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial: a. yang memiliki izm trayek khusus dari instansi terkait sebagai kendaraan atau sarana pengangkut an tar negara; dan/ atau b . untuk mengangkut barang, dikecualikan dari ketentuan untuk menyampaikan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Kewajiban penyampaian pemberitahuan pabean terhadap Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarka n peraturan perundang-undangan mengenai pengangkutan barang. Pasal 5 (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan melakukan penelitian atas pemberitahuan pabean impor dengan menggunakan Vehicle Declaration se bagaimana dimaksud dalam Pas al 3. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. wawancara dengan importir; dan/ atau b. meminta importir memperlihatkan dokumen pendukung. (3) Penelitian atas pemberitahuan pabean impor dengan menggunakan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan Impor Sementara Kendaraan Bermotor se bagaimana dimaksud dalam Pas al 2. (4) Terhadap pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dala:m Pasal 2 ayat ( 1) dilakukan pemeriksaan fisik. (5) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik menunjukkan adanya: T/ www.jdih.kemenkeu.go.id -8 - a . kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan memberi persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor; rtau b . ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan tidak memberikan persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor dan atas Kendaraan Bermotor tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (6) Persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan dengan: a . menandatangani Declaration; dan dan mensahkan Vehicle b. memberikan tanda khusus pada i Kendaraan Bermotor. (7) Tanda khusus dan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan tanda atau dokumen pelindung kepabeanan atas Kendaraan Bermotor selama berada di daerah/provinsi yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas. (8) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Vehicle Declaration diterima. Pasal 6 ~ (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dari Cukai yang ditunjuk memberikan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal persetujuan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. t; www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - (3) Jumlah keseluruhan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang diberikan sebagaimana ; dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melebihi 6 (enam) bulan dalam periode 1 (satu) tahun berjalan. (4) Dalam . jangka waktu Impor Sementara Kendaraan. Bermotor sebagairnana dimaksud pada ayat (3), importir dapat melakukan kegiatan impor dan ekspor kembali atas Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Vehicle Declaration lebih dari satu kali dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Bagian Kedua Penyelesaian Dengan Diekspor Kembali Pasal 7 (1) Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselesaikan dengan diekspor kem bali melalui Pos Pengawas Lintas Batas. (2) Importir memberitahukan ekspor kembali Kendaraan Bermotor kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran. (3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan Vehicle Declaration yang sama yang digunakan pada saat pengeluaran Kendaraan Bermotor menggunakan mekanisme Impor Sementara Kendaraan Bermotor. (4) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui SKP. (5) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian Vehicle Declaration sebagaimaria dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara manual. t; www.jdih.kemenkeu.go.id -10 - Pasal 8 (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran melakukan: a . penelitian terhadap Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan b . pemeriksaan fisik terhadap Kendaraan Bermotor yang akan diekspor kembali. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui: a. wawancara dengan importir; dan/ atau b. meminta importir memperlihatkan dokumen pendukung. (3) Penelitian terhadap pemberitahuan pabean diekspor kembali dengan menggunakan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan diekspor kembali merupakan kendaraan bermotor yang sama pada (4) saat Impor Sementara Kendaraa n Bermotor. Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik menunjukkan adanya: I a. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran memberi persetujuan diekspor kembali Kendaraan Bermotor; atau b . ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran tidak memberikan persetujuan diekspor kem bali Kendaraan Bermotor dan atas Kendaraan Bermotor tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (5) Persetujuan diekspor kembali Kendaraan Bermotor I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diberikan dengan menandatangani dan mensahkan Vehicle Declaration. www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - (6) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Vehicle Declaration diterima. Bagian Ketiga Penyelesaian Selain Diekspor Kembali Pasal9 Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas dapat diselesaikan selain dengan diekspor kembali dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam hal: a. Kendaraan Bermotor hilang; . b. Kendaraan Bermotor mengalami kerusakan parah; atau c. Kendaraan Bermotor hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force. majeure). Pasal 10 (1) Untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b, importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (2) Permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilainpiri dengan dokumen berupa: a. persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; dan b. bukti kehilangan dari instansi yang berwenang. (3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dima~sud dalam Pasal 9 huruf a dikecualikan dari kewajiban memenuhi ketentuan pembatasan impor. (4) Permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilampiri dengan dokumen berupa: a. persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; dan r I www.jdih.kemenkeu.go.id -12 - b. surat keterangan mengenai telah terpenuhinya perizinan barang yang dibatasi untuk diimpor dari instansi teknis yang berwenang, dalam hal barang 1mpor sementara dikenai ketentuan pembatasan 1mpor. Pasal 11 (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan dan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) atau ayat (4). (2) Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri !memberikan persetujuan a tau penolakan atas permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya: a. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan penyelesaian selain diekspor kembali dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban pabean dengan tidak diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor; atau b. ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean memberikan surat penolakan disertai dengan alasan. (4) Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan penyelesaian selain diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, importir wajib membayar: a . bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka 1mpor yang teru tang; dan b . sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. t; www.jdih.kemenkeu.go.id -13 - (5) Contoh format Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban pabean dengan tidak diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12 (1) Untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen berupa: a . persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; b. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa Kendaraan Bermotor hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeur]; dan c . surat keterangan mengenai telah terpenuhinya perizinan barang yang dibatasi untuk diimpor dari instansi teknis yang berwenang, untuk barang impor sementara berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai ketentuan pembatasan 1mpor dan mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force maJeur. Pasal 13 (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan dokumen yang dilampirkan sebagaiman<;l dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). t; www.jdih.kemenkeu.go.id -14 - (2) Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memberikan p ersetujuan a tau penolakan atas permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kemba~i atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap. (3) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan adanya: a. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban pabean selain dengan diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor karena keadaan mernaksa (force majeur]; a tau b. ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean memberikan surat penolakan disertai dengan alasan. i (4) Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, importir dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda. (5) Contoh format Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban pabean selain dengan diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor. karena keadaan memaksa (force majeur] sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan i bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Penyeberangan Pabean (Transit) Pasal 14 ( 1) Pemasukan Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Republik Demokratik Timor Leste melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang dimaksudkan untuk dikeluarkan www.jdih.kemenkeu.go.id -15 - kembali melalui Pos Pengawas Lintas Batas lain menuju bagian lain Republik Demokratik Timor Leste, dapat menggunakan penyeberangan pabean (transit). (2) Pos Pengawas Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus berada dalam provinsi yang sama. (3) Penyeberangan pabean (transit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan dengan Vehicle Declaration dan terhadap Kendaraan Bermotor dilakukan pemeriksaan pabean. (4) Vehicle Declaration digunakan sebagai dokumen pelindung selama penyeberangan pa bean (transit). i (5) Penyeberangan pabean (transit) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Bagian Kelima Penggantian Vehicle Declaration Pasal 15 (1) Vehicle Declaration yang rusak atau hilang dapat diganti dengan berlaku Vehicle Declaration pengganti dengan sama dengan Vehicle Declanation digantikan. mas a yang (2) Untuk mendapatkan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a . identitas importir; b. identitas Kendaraan Bermotor; dan c. Kantor Pabean tempat pemasukan. t; www.jdih.kemenkeu.go.id -16 - (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen berupa: a. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk Vehicle Declaration yang hilang; atau b. Vehicle Declaration yang akan digantikan, untuk Vehicle Declaration yang rusak. Pasal 16 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan: a. penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4); dan b. pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor. (2) Dalam hal hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menunjukkan permohonan tidak lengkap, permohonan i sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) dikembalikan untuk dapat dilengkapi. (3) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2): a. disetujui, salinan Vehicle Declaration yang berfungsi sebagai pengganti dilegalisir oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan diserahkan kepada importir; atau b. tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai alasannya dan atas Kendaraan Bermotor diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id -17 - BAB III EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR Bagian Kesat u Ekspor Sementara Pasal 17 ( 1) Eksportir dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas untuk digunakan di negara asing dengan Ekspor Sementara Kendaraan, dengan ketentuan: a . Kendaraan Bermotor terdaftar di Indonesia; dan b. Kendaraan Bermotor diekspor oleh warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk Kawasan Perbatasan atau provinsi yang di dalampya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran Kendaraan Bermotor. (2) Negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a . Malaysia dan Brunei Darussalam, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara; b . Republik Demokratik Timor Leste, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provms1 Nusa Tenggara Timur; atau c. Papua Nugini, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Papua. (3) Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat berupa: a. Kendaraan Bermotor untuk penggunaan pribadi; dan/atau b. Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial. www.jdih.kemenkeu.go.id -18 - Pasal 18 (1) Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor ke luar daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas, eksportir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor atas Kendaraan Bermotor kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran. (2) Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke luar daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan Vehicle Declaration. (3) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui SKP. (4) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara manual. Pasal 19 (1) Bentuk dan 1s1 Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Formulir Permohonan Pengecualian Cukai Di bawah I Butiran 21, Perintah Duti Kastam (Pengecualian) 1988, Jadual B, Perintah Cukai Jualan (Pengecualian) 1980 Bagi Pengimportan Kenderaan yang Didaftar di Negara Asing yang Dipandu oleh Pengimport, tetap berlaku dan dinyatakan sebagai Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (3) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak diberlakukan terhadap Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial: a. yang memiliki izin trayek khusus dari instansi terkait sebagai kendaraan atau sarana pengangkut antar negara; dan/ atau b. untuk mengangkut barang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - (4) Kewajiban penyampaian pemberitahuan pabean terhadap Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkutan barang. Pasal 20 (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran melakukan: a . penelitian atas Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan b. pemeriksaan fisik. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui; a. wawancara dengan eksportir; dan/ atau b. meminta eksportir memperlihatkan pendukung. dokumen (3) Penelitian atas Vehicle Declaration ~ebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dilakukan dengan meneliti: a . pemenuhan ketentuan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Pas al 1 7; dan b. pemenuhan persetujuan dari instansi terkait, dalam hal diperlukan persetujuan dari instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan lalu lin tas dan angku tan j al an. (4) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik menunjukkan adanya: a . kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran memberikan persetujuan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -20 - b. ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pas Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran tidak memberikan persetujuan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor dan atas Kendaraan Bermotor tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenaikepabeanan. (5) Persetujuan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan menandatangani dan mensahkan Vehicle Declaration. (6) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan se bagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling lama 1 (satu) Hari I terhitung sejak Vehicle Declaration diterima. · (7) Dalam hal Kendaraan Bermotor telah mendapat persetujuan Ekspor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, eksportir dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor kembali atas Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Vehicle Declaration lebih dari satu kali dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Bagian Kedua Impor Kembali Kendaraan Bermotor Pasal 21 ( 1) Kendaraan Bermotor yang telah mendapat persetujuan Ekspor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat diimpor kembali ke dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas. (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), harus memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor kembali sebanyak % (tiga per empat) kapasitas tangki normal bahan bakar. www.jdih.kemenkeu.go.id -21 - (3) Eksportir memberitahukan 1mpor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan. (4) Impor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan dengan Vehicle Declaration yang sama digunakan pada saat Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor. (5) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimar;ia dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui SKP. (6) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara manual. (7) Impor kembali Kendaraan Bermotor dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak diwajibkan memenuhi ketentuan barang impor dibatasi. Pasal 22 (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan melakukan: a. penelitian atas Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan b. pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dapat dilakukan melalui: a. wawancara dengan importir; dan/ atau b. meminta importir mem perlihatkan dokumen pendukung. (3) Penelitian atas pemberitahuan pabean impor kembali dengan menggunakan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan diimpor kembali merupakan kendaraan bermotor yang sama pada I saat Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor. t; www.jdih.kemenkeu.go.id -22 - (4) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik menunjukkan adanya: a. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan memberikan persetujuan diimpor kembali Kendaraan Bermotor; atau b. ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan tidak memberikan persetujuan untuk diimpor kembali Kendaraan Bermotor dan atas Kendaraan Bermotor tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai kepabeanan. (5) Persetujuan diimpor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan dengan menandatangani dan mensahkan Vehicle Declaration. (6) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang I ditunjuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Vehicle Declaration diterima. BAB IV PENGAWASAN ATAS IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS Pasal 23 (1) Kendaraan Bermotor yang belum diekspor kembali setelah berakhir jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor menjadi obyek peneg~han sampai dengan diekspor kembali. (2) Kendaraan Bermotor yang digunakan tidak sesuai dengan: a . wilayah penggunaan Impor Sementara Kendaraan Bermotor; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -23 - b . tujuan penggunaan Impor Sementara Kendaraan I Bermotor, menjadi obyek penegahan sampa1 dengan diekspor kembali tanpa menunggu berakhirnya masa berlaku Vehicle Declaration. Pasal24 (1) Untuk memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor. (2) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang 1 perpajakan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melibatkan unit atau instansi terkait. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bantuan instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan serta keimigrasian. BABV SANKS I Pasal 26 (1) Importir yang terlambat mengekspor kembali Kendaraan Bermotor dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. t; www.jdih.kemenkeu.go.id -24 - (2) Importir yang menggunakan Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan wilayah dan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2): (3) a. harus mengekspor kembali Kendaraan Bermotor tanpa menunggu berakhirnya masa berlaku Vehicle Declaration; dan b. tidak dilayani atas kegiatan kepabeanan serta Impor Sementara Kendaraan Bermotor selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diekspor kembali. I Importir yang tidak menyampaikan Vehicle Declaration saat diekspor kem bali, tidak dilayani atas kegiatan kepabeanan serta Impor Sementara Kendaraan Bermotor selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Impor Sementara Kendaraan Bermotor. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 27 Kendaraan Bermotor yang: a . diimpor dan diekspor kembali lebih dari satu kali i sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4); b. diselesaikan dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. diekspor dan diimpor kembali lebih dari satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7); atau d. diselesaikan dengan diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dapat dilakukan melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang berbeda dalam satu provinsi yang sama. Pasal28 (1) Kendaraan Bermotor untuk penggunaan pribadi yang digunakan untuk mengangkut kendaraan be.rmotor tidak dapat dilayani rnenggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -25 - (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan umum di bidang impor. Pasal 29 Terhadap Kendaraan Bermotor yang tidak pisampaikan Vehicle Declaration saat diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pas Pengawas Lintas Batas dapat diselesaikan dengan bukti-bukti pendukung yang menunjukkan Kendaraan Bermotor telah diekspor kembali. Pasal 30 Direktur Jenderal menetapkan: a. tata cara penerbitan persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b . tata cara penyelesaian Impor Sementara Kendaraan Bermotor dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c . tata cara penyelesaian Impor Sementara Kendaraan Bermotor selain diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; d . tata cara penerbitan persetujuan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan e . tata cara impor kembali atas Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Pasal 31 I Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan Pos Pengawas Lintas Batas yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pas al 1 7 ayat ( 1). www.jdih.kemenkeu.go.id -26 - BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Impor Sementara atau Ekspor Sementar a Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 33 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -27 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULY ANI IND RAW ATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 495 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u. b. ,,,..;::-:::-·.--::-.·:.·--...... /,,. . '· Kepala Bagi an TU K~e:g t'erian· .· . \ .? )/ - --·-·-·---\ < -~ -==========th~' ,T-~ ) -\ ~· -~(-~:/ ARIF BINTAR YU~G))"J·Q_}_.. /~,/~· NIP 19710912 19970~ l:O;Q-ili<>;!-~,, ~ www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN INDONESIA -28 - MENTE RI NOMOR 52/PMK.04/2019 TENT ANG KEUANGAN IMPOR SEMENTARA ATAU EKSPOR MELALUI POS KENDARAAN BERMOTOR LINTAS BATAS REPUBLIK SEMENTARA PENGAWAS A. BENTUK DAN ISI VEHICLE DECLARATION PEMASUKAN KENDARAAN BERMOTOR LEMBAR DEPAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI VEHICLE DECLARATION IMPOR SEMENTARA ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG MELALUI POS LINTAS BATAS NEGARA ..... (1) .... . UNTUK DllSI OLEH IMPORTIR --------- ---------------------------------------- NOMOR PENDAFTARAN : .... . (2) .. ... TANGGAL : ... . . (3) .. .. . DATA IMPORTIR PERNYATAAN IMPORTIR: 1. Nam a Pemilik Kendaraan Bermotor : 1. Bahwa saya bertanggung jawab atas kendaraan d an bar ang- Name of Owner ..... (4) ..... barang yang dimuatnya dalam hal terjadi pelanggaran di bid ang kepabeanan . 2. Alamat Pemilik Kendaraan Bermotor : 2. Bahwa say a akan menyampaikan Vehicle Declaration kepada Address of Owner ..... (5) ..... Pejabat Bea dan Cukai baik saat masu k ke daerah pa bean In donesia untuk proses impor sementara maupun saat ke lu ar 3. Nomor Passport atau ld entitas Lain Pemilik; daerah pabean Indo nesia untuk proses ekspor kembali. Number of Owner's Passport or Other Identity . .... (6) ..... 3. Bahwa saya menerima penetapan nilai pabean dan tarif yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka pemenuhan 4 . Nama Pengemudi : kewa jiban kepabeanan Indonesia. Name of Driver . .... (7) ..... 4. Bahwa saya bertanggung jawab terh adap kendaraan dan barang yang dimuatnya selama berada di daer ah pa bean Indonesia: 5. Alamat Pengemudi : a . tidak akan dijual, disewakan, d ihibahkan, dibuang di Address of Driver ..... (8) ..... Indonesia tanpa /zin Pejabat Bea dan Cukai, b. tidak akan digunakan un tuk kegiat an komersial selama 6. Nomor Passport atau ldentitas Lain Pengemudi: berada di lndonesia,dan Number of Driver's Passport or Other Identity ..... (9) ..... c. tidak dilakukan peru bahan yang be rsifat hakiki. 5. Bahwa saya sanggup menjamin pungutan negara berupa bea 7. Nomor Lisensi Mengemudi : mas uk dan pajak dalam rangka imper yang terutang. Apabila Driver's Licence Number .... (10) .... ternyata terdapat kewajiban pa bean yang tidak dapat say a pertanggungjawabkan, maka say a sanggup membayar pen uh DATA KENDARAAN seluruh bea masuk, pajak dalam rangka imper, dan/atau sanksi 8. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor/ administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seha ru s nya dibayar ke Kantor Pa bean t ern pat pe m enuhan Vehicle Registration Cord Number .... (11) .... kewajlban pabean. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/ 6. J aminan Tertulis dan pernyataan ini berlaku selama kendaraan 9. dan barang dimuatnya berada dalam daer ah pa bean Registration Plate Number .... (12) .... yang Indonesia terhitung ta nggal .............. Negara Pendaftaran : 7 . Apabila saya tidak melakukan ketentuan di atas, maka saya tidak 10. berkeberatan atas tindakan Pejabat Bea dan Cukai untuk Country of Registration .... (13) .... m enegah hingga m elakukan penyitaan atas kendaraan dan barang yang dimuatnya yang saya kuasai untuk pe nyelesaian sesuai 11. Merk dan Jen is Kendaraan/ ketentuan yang berlaku . Moke and Model of Vehicle .... (14) .... 12. Nomo r Rangka/ Chassis Number . ... (15) .... 13. Nomor Mesin/ Dengan ini saya menyatakan bertanggung j awab atas kebenaran ha/- Engine Number .... (16) .... hal yang diberitahukan dalam dokumen ini dan telah memahaml isi pernyataan . 14 . Ta hun Pembuatan I cc : ..... (20) ..... , ..... (21) .... Year Manufactured I cc .... (17) ... lmportir, 15. Warna Kendaraan Bermotor/ Colour of Vehicle . ... (18) .... ... (4) atau (7) ... 16. Alamat (d i Indonesia)/ Address of Destination .... (19) .... www.jdih.kemenkeu.go.id -29 - LEMBAR BELAKANG ---------------------------------------- UNTUK DllSI OLEH PEJABAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SAAT IMPOR SEMENTARA (PERTAMA) Masuk ke Provinsi : ..... (22) ..... Melalui Pos Lintas Batas Negara : ..... (1) ..... 1. lzin tinggal di Indonesia sampai tanggal : ... (23) ... Catalan Pemeriksaan Fisik Kendaraan Saat lmpor Living Permit in Indonesia Until 2. Jangka waktu izin impor sementara : Period of Temporary Importation 3. Asuransi di Indonesia sampai tanggal : Insurance in Indonesia Until 4. Surat ijin/kuasa dari pemilik kendaraan : Letter of Attorney from Owner Tanggal Kendaraan Masuk: ..... (28) ..... (Setuju/Tidak) ..... (29) ..... ... (24) ... ... (25) ... ..... (27) ..... ... (26) ... ----------------- Perpanjangan ke ... (30) ... Diperpanjang sampai dengan: ... (31) ... ... (32) ... UNTUK Dll51 PEJABAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR SEMENTARA Perpanjangan ke ... (30) ... Diperpanjang sampai dengan: ... (31) ... ... (32) ... Perpanjangan ke ... (30) ... Diperpanjang sampai dengan: ...(31) ... ... (32) ... Perpanjangan ke ... (30) ... Diperpanjang sampai dengan: ...(31) ... ...(32) ... UNTUK Dll51 OLEH PEJABAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI 5AAT EK5POR KEMBALI (PENYELESAIAN IMPOR 5EMENTARA) Perpanjangan ke ... (30) ... Diperpanjang sampai dengan: ...(31) ... ...(32) ... Catatan: Catatan Pemeriksaan Fisik Kendaraan Sa at Ekspor Kemball 1 Kendaraan berangkat menuju: ... (33) ... 2 Dari Pos Lintas Batas Negara: ... (34) ... Tanggal Kendaraan Keluar: ... (35) ... (Setuju/Tidak) ... (36) ... PENGELUARAN 1. Kendaraan berangkat menuju: ..... (39) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pengeluaran: ..... (40) ..... Tanggal Kendaraan Keluar: ..... (41) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (42) ..... PENGELUARAN 1. Kendaraan berangkat menuju: ..... (39) ..... 2. Pas Lintas Batas Negara Pengeluaran: ..... (40) ..... Tanggal Kendaraan Keluar: ..... (41) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (42) ..... ...(37) ... PEMASUKAN 1. Kendaraan berangkat dari: .. ... (43) ..... 2. Pas Lintas Batas Negara Pemasukan: ..... (44) ..... Tanggal Kendaraan Masuk: .. ... (45) ..... (Setuju/Tldak) DJBC ..... (46) ..... PEMASUKAN 1. Kendaraan berangkat dari: .. ... (43) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pemasukan: ..... (44) ..... Tanggal Kendaraan Masuk: ..... (45) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (46) ..... www.jdih.kemenkeu.go.id -30 - LEMBAR TAMBAHAN (Jika Diperlukan) PENGELUARAN 1. Kendaraan berangkat menuju: ..... (39) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pengelu aran: ..... (40) ..... Tanggal Kendaraan Keluar: ..... (41) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (42) ..... PENGELUARAN 1. Kendaraan berangkat menu ju: ..... (39) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pengeluaran: ..... (40) ..... Tanggal Kendaraan Keluar: ..... (41) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (42) ..... PENGELUARAN 1. Kendaraan berangkat menuju: ..... (39) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pengeluaran: ..... (40) ..... Tanggal Kendaraan Keluar: ..... (41) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (42) ..... PENGELUARAN 1. Kendaraan berangkat menuju: ..... (39) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pengeluaran: ..... (40) ... .. Tanggal Kendaraan Keluar: ..... (41) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (42) ..... PENGELUARAN 1. Kendaraan berangkat menuju: ..... (39) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pengelu aran: ..... (40) ..... Tanggal Kendaraan Keluar: ..... (41) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (42) ..... PENGELUARAN 1. Kendaraan berangkat m enuju: ..... (39) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pengeluaran: ..... (40) ..... Tanggal Kendaraan Kelu ar: ..... (41) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (42) ..... PEMASUKAN 1. Kendaraan berangkat dari: ..... (43) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pemasukan: ..... (44) ..... Tanggal Kendaraan Masuk: ..... (45) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (46) ..... PEMASUKAN 1. Kendaraan berangkat dari: ..... (43) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pemasukan: ..... (44) ... .. Tanggal Kendaraan Masuk: ..... (45) ..... (Setuju/Tidak) DJBC . .... (46) ..... PEMASUKAN 1. Kendaraan berangkat dari: ..... (43) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pemasukan: . .... (44) ..... Tanggal Kendaraan Masuk: ..... (45) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (46) ..... PEMASUKAN 1. Kendaraan berangkat dari: ..... (43) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pemasukan: ..... (44) ..... Tanggal Kendaraan Masuk: ..... (45) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (46) ..... PEMASUKAN 1. Kendaraan berangkat dari: ..... (43) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pemasukan: ..... (44) ..... Tanggal Kendaraan Masuk: ..... (45) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (46) ..... PEMASUKAN 1. Kendaraan berangkat dari: ..... (43) . .... 2. Pos Lintas Batas Negara Pemasukan: ..... (44) ..... Tanggal Kendaraan Masuk: ..... (45) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (46) ..... www.jdih.kemenkeu.go.id -31 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi oleh Importir Nomor (1) Diisi nama Pos Pengawas Lintas Batas Nomor (2) Diisi nomor urut pendaftaran dengan kode nomor milik Kantor Pabean tempat pemasukan kendaraan bermotor Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Diisi tanggal pendaftaran impor sementara kendaraan bermotor Diisi nama pemilik kendaraan bermotor Diisi alamat pemilik kendaraan bermotor Diisi jenis dan nomor kartu identitas pemilik kendaraan bermotor Misalnya : paspor, pas lintas batas, kartu tanda kependudukan, surat ijin mengemudi Diisi nama pengemudi (diisi dalam hal yang membawa kendaraan bukan merupakan pemilik) Diisi alamat pengemudi Diisi jenis dan nomor kartu identitas yang digunakan oleh importir Misalnya : Paspor, pas lintas batas, kartu kependudukan, surat ijin mengemudi Diisi nomor lisensi mengemudi Diisi nomor registrasi kendaraan bermotor Diisi nomor tanda nomor kendaraan bermotor tanda Diisi nama negara tempat didaftarkannya kendaraan bermotor Diisi jenis dan merk kendaraan bermotor. Misalnya: SUV-Suzuki, MPV-Toyota, Sedan-Honda Diisi nomor rangka/ chassis kendaraan bermotor Diisi nomor mesin kendaraan bermotor Diisi tahun pembuatan dan kapasitas mesin kendaraan bermotor Diisi warna kendaraan bermotor Diisi alamat tujuan di Indonesia Diisi tempat diberitahukannya Vehicle Declaration Diisi tanggal diberitahukannya Vehicle Declaration www.jdih.kemenkeu.go.id -32 - Diisi oleh Pejabat Pemerintah Republik Indonesia Nomor (22) : Diisi nama provinsi yang wilayah administrasinya mencakup Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan kendaran bermotor Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) i Diisi jangka waktu izin tinggal di Indonesia sesuai dokumen keimigrasian Diisi jangka waktu impor sementara yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk Diisi jangka waktu asuransi Diisi informasi terkait izin penggunaan/penguasaan kendaraan dari pemilik kendaraan ke pengemudi kendaraan bermotor dalam hal importir kendaraan bermotor bukan pemiliknya Diisi catatan hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor saat impor Diisi tanggal kendaraan masuk melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang diisi oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk Diisi pemberian persetujuan atau tidak oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan ditandasahkan dengan tanda tangan dan stempel Diisi nomor urut atas perpanjangan jangka waktu izm impor sementara dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk Diisi jangka waktu perpanJangan izm impor sementara dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk Diisi persetujuan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan ditandasahkan dengan tanda tangan dan stempel Diisi tempat tujuan ekspor kembali atas penyelesaian impor sementara kendaraan bermotor Diisi Pos Pengawas Lintas Batas tempat ekspor kembali atas penyelesaian impor sementara kendaraan bermotor Diisi tanggal kendaraan keluar (ekspor kembali atas penyelesaian impor sementara) melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang diisi oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk t; www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (36) Nomor (37) Nomor (38) Nomor (39) Nomor (40) Nomor (41) Nomor (42) Nomor (43) Nomor (44) -33 - Diisi persetujuan keluar (ekspor kembali atas penyelesaian impor sementara) oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan ditandasahkan dengan tanda. tangan dan stempel Diisi catatan pemeriksaan fisik kendaraan saat ekspor kembali atas penyelesaian impor sementara kendaraan bermotor Diisi nomor urut kegiatan pengeluaran dan pemasukan kendaraan bermotor lebih dari satu kali dalam jangka waktu impor sementara oleh importir o Tabel multitrip hanya digunakan dalam hal importir melakukan kegiatan pengeluaran dan pemasukan kendaraan bermotor lebih dari satu kali dk.lam jangka waktu impor sementara. o Jika kegiatan pengeluaran dan pemasukan kendaraan bermotor dalam jangka waktu impor sementara melebihi tabel multitrip yang tersedia dalam lembar belakang Vehicle Declaration, dapat diberikan lembar tambahan tabel multitrip untuk mengakomodasi kegiatan tersebut. Diisi tempat tujuan pengeluaran kendaraan bermotor dalam rangka multitrip Diisi Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran kendaraan bermotor dalam rangka multitrip Diisi tanggal pengeluaran kendaraan bermotor melalui · Pos Pengawas Lintas Batas dalam rangka multitrip yang diisi oleh : Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk Diisi persetujuan pengeluaran kendaraan bermotor oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan ditandasahkan dengan tanda tangan dan stempel Diisi tempat asal pemasukan kendaraan bermotor dalam rangka multitrip Diisi Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan kendaraan bermotor dalam rangka multitrip t; www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (45) Nomor (46) -34 - Diisi tanggal pemasukan kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas dalam rangka multitrip yang diisi oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk Diisi persetujuan pemasukan kendaraan bermotor oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan ditandasahkan dengan tanda tangan dan stempel www.jdih.kemenkeu.go.id -35 - B. BENTUK DAN ISI VEHICLE DECLARATION PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR LEMBAR DEPAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ VEHICLE DECLARATION EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DllMPOR KEMBALI (EKSPOR SEMENTARA) ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG MELALUI POS LINTAS BATAS NEGARA ..... (1) .... . -------------------------------------- UNTUK DllSI OLEH EKSPORTIR NOMOR PENDAFTARAN ... .. (2) ..... TANGGAL : ..... (3) ..... DATA EKSPORTIR PERNYATAAN EKSPORTIR: 1. Nama Pemilik Kendaraan Bermotor: 1 . Bahwa saya akan menyampaikan Vehicle Declaration kepada Pejabat Name of Owner ..... (4) ..... Bea dan Cukai baik saat keluar dari daerah pabean untuk proses ekspor maupun saat masuk ke daerah pabean untuk proses imper 2. Alamat Pemilik Kendaraan Bermotor : kembali. Address of Owner ..... (5) .. .. , 2. Bahwa saya menerima penetapan nilai pa bean dan tarif yang di lakukan oleh Pej abat Bea dan Cukai dalam rangka pemenuhan 3. Nomor Passport atau ldentitas Lain Pemilik : kewajiban kepabeanan . Number of Owner's Passport or Other Identity ..... (6) ..... 3. Bahwa saya bertanggung jawab terhadap kendaraan bermotor untuk 4. Nama Pengemudi : tidak dilakukan perubahan dan sanggup membayar bea masuk dan pajak dalam rangka imper apabila terjadi terhadap bagian-bagian Name of Driver ..... (7) ..... (parts) pengganti atau ditambahkan, serta biaya perbaikannya 5. Alamat Pengemudi : termasuk on gkos angkutan dan asuransi pada kendaraan bermotor. Address of Driver ..... (8) ..... 4 . Apabila saya tidak melakukan ket entuan di atas, maka saya tidak berkeberatan atas t indakan Pejabat Bea dan Cukai untuk menegah 6. Nomor Passport atau ldentitas Lain Pengemudi : hingga melakukan penyitaan at as kendaraan dan barang yang Number of Driver's Passport or Other Identity .. ... (9) ..... dimuatnya yang saya kuasai untuk penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. 7. Nomor Lisensi Mengemudi : Driver's Licence Number ..... (10) ..... DATA KENDARAAN 8. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor : .. ... (11) ..... Vehicle Registration Card Number 9. Tanda Norn or Kendaraan Bermotor: .. ... (12) ... Registration Plate Number 10. Negara Pendaftaran : .. ... (13) ..... Country of Registration 11. Merk dan Jen is Kendaraan : .. ... (14) ..... Make and Model of Vehicle 12. Nomor Rangka : .. ... (15) ..... Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab alas kebenaran hal-hal yang Chassis Number diberit ahukan dalam dokumen ini dan telah memahaml isi pernyataan . ... (20) ....... (21) ... 13. Nomor Mesin : .. ... (16) ..... Eksportir, Engine Number 14. Tahun Pembuatan I cc: Year Manufactured I cc .. ... (17) ..... ... (4) ... atau ... (7) ... 15. Warna Kendaraan Bermotor: .. ... (18) ..... Colour of Vehicle 16. Alamat (di luar negeri) : Address of Destination ..... (19) ... t; www.jdih.kemenkeu.go.id -36 - LEMEAR BELAKANG SAAT EKSPOR SEMENTARA (PERTAMA) Masuk ke Provinsi : ..... (22) ..... Melalui Pos Lintas Batas Negara : ..... (1) ..... 1. lzin tinggal di Juar negeri sampai tanggal: 2. Asuransi di luar negeri sampai tanggal: 3. Surat ijin/kuasa dari pemilik kendaraan: Tanggal Kendaraan Masuk: ..... (27) ..... (Setuju/Tidak) ..... (28) ..... ... (23) ... Catatan Pemeriksaan Fisik Kendaraan Saat Jmpor ... (24) ... .. ... (26) ..... ... (25) ... UNTUK 01151 OLEH PEJABAT OIREKTORAT JENOERAL BEA DAN CUKAI SAAT IMPOR KEMBALI (PENYELESAIAN EKSPOR SEMENTARA) Catatan: 1. Kendaraan berangkat dari: ... (29) ... 2. Menuju Pos Lintas Batas Negara: ...(30) ... Tanggal Kendaraan Masuk: ... (32) ... (Setuju/Tidak) ... (33) ... PEMASUKAN 1. Kendaraan berangkat dari : ..... (35) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pemasukan : ..... (36) ..... Tanggal Kendaraan Masuk: ..... (37) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (38) ..... PEMASUKAN 1. Kendaraan berangkat dari : ..... (35) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pemasukan : ..... (36) ..... Tanggal Kendaraan Masuk: ..... (37) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (38) ..... PEMASUKAN 1. Kendaraan berangkat dari : ..... (35) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pemasukan : ..... (36) ..... Tanggal Kendaraan Masuk: ..... (37) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (38) ..... Catatan Pemeriksaan Fisik Kendaraan Saat impor Kembali ...(31) ... PENGELUARAN 1. Kendaraan berangkat menuju : .. ... (39) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pengeluaran : .. ... (40) ..... Tanggal Kendaraan Keluar: .. ... (41) ..... (Setuju/Tidak) DJBC .. ... (42) ..... PENGELUARAN 1. Kendaraan berangkat menuju : .. ... (39) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pengeluaran : .. ... (40) ..... Tanggal Kendaraan Kelu ar: .. ... (41) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (42) ..... PENGELUARAN 1. Kendaraan berangkat menuju : .. ... (39) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pengeluaran : .. ... (40) .... . Tanggal Kendaraan Keluar: ..... (41) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (42) ..... www.jdih.kemenkeu.go.id -37 - LEMBAR TAMBAHAN (Jika Diperlukan) PEMASUKAN 1. Kendaraan berangkat dari : ..... (35) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pemasukan : ..... (36) ..... Tanggal Kendaraan Masuk: ..... (37) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (38) ..... PEMASUKAN 1. Kendaraan berangkat dari : ..... (35) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pemasukan : .. ... (36) ..... Tanggal Kendaraan Masuk: ..... (37) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (38) ..... PEMASUKAN 1. Kendaraan berangkat dari : ..... (35) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pemasukan : ..... (36) ..... Tanggal Kendaraan Masuk: ..... (37) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (38) ..... PEMASUKAN 1. Kendaraan berangkat dari : ..... (35) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pemasukan : ..... (36) ..... Tanggal Kendaraan Masuk: ..... (37) .. ... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (38) ..... PEMASUKAN 1. Kendaraan berangkat dari : ..... (35) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pemasukan : ..... (36) ..... Tanggal Kendaraan Masuk: ..... (37) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (38) ..... PEMASUKAN 1. Kendaraan berangkat dari : ..... (35) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pemasukan : ..... (36) ..... Tanggal Kenda raan Masuk: ..... (37) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (38) ..... PENGELUARAN 1. Kendaraan berangkat menuju : ..... (39) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pengeluaran : ..... (40) .. ... Tanggal Kendaraan Keluar: .. ... (41) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (42) ..... PENGELUARAN 1. Kendaraan berangkat menu ju : .. ... (39) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pengeluaran : ..... (40) .. ... Tanggal Kendaraan Keluar: ..... (41) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (42) ..... PENGELUARAN 1. Kendaraan berangkat menuju : ..... (39) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pengeluaran : ..... (40) ..... Tanggal Kendaraan Keluar: .. ... (41) ..... (Setuju/Tidak) DJBC .. ... (42) ..... PENGELUARAN 1. Kendaraan berangkat menuju : .. ... (39) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pengeluaran : .. ... (40) ..... Tanggal Kendaraan Keluar: ..... (41) ..... (Setuju/Tidak) DJBC .. ... (42) ..... PENGELUARAN 1. Kendaraan berangkat menuju : ..... (39) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pengeluaran : ..... (40) ..... Tanggal Kendaraan Keluar: ..... (41) ..... (Setuju/Tidak) DJBC .... . (42) ..... PENGELUARAN 1. Kendaraan berangkat menuju : ..... (39) ..... 2. Pos Lintas Batas Negara Pengeluaran : ..... (40) ..... Tanggal Kendaraan Kelu ar: ..... (41) ..... (Setuju/Tidak) DJBC ..... (42) ..... www.jdih.kemenkeu.go.id -38 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi oleh Importir Nomor (1) Diisi nama Pos Pengawas Lintas Batas Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Diisi nomor urut pendaftaran dengan kode nomor milik Kantor Pabean tempat pengeluaran kendaraan bermotor Diisi tanggal pendaftaran ekspor sementara atas kendaraan bermotor Diisi nama pemilik kendaraan bermotor Diisi alamat pemilik kendaraan bermotor Diisi jenis dan nomor kartu identitas pemilik kendaraan bermotor I Misalnya: Paspor, pas lintas batas, kartu tanda kependudukan, surat ijin mengemudi Diisi nama pengemudi (diisi dalam hal yang membawa kendaraan bukan merupakan pemilik) Diisi alamat pengemudi Diisi jenis dan nomor kartu identitas yang digunakan oleh eksportir Misalnya : Paspor, pas lintas batas, kartu tanda kependudukan, surat ijin mengemudi Diisi nomor lisensi mengemudi Diisi nomor registrasi kendaraan bermotor Diisi nomor tanda nomor kendaraan bermotor Diisi nama negara tempat didaftarkannya kendaraan bermotor. Diisi jenis dan merk kendaraan bermotor Misalnya: SUV-Suzuki, MPV-Toyota, Sedan-Honda Diisi nomor rangka/ chassis kendaraan bermotor Diisi nomor mesin kendaraan bermotor Diisi tahun pembuatan dan kapasitas mesm kendaraan bermotor Diisi warna kendaraan bermotor Diisi alamat tujuan di luar negeri Diisi tempat diberitahukannya Vehicle Declaration Diisi tanggal diberitahukannya Vehicle Declaration t; www.jdih.kemenkeu.go.id -39 - Diisi oleh Pejabat Pemerintah Republik Indonesia Nomor (22) : Diisi nama provinsi yang wilayah administrasinya mencakup Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran kendaran bermotor Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nombr (30) Nomor (31) Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Diisi jangka waktu izin tinggal di luar negeri sesuai dokumen keimigrasian Diisi jangka waktu asuransi Diisi informasi terkait izin penggunaan/penguasaan kendaraan dari pemilik kendaraan ke pengemudi kendara~n bermotor dalam hal eksportir kendaraan bermotor bukan pemiliknya Diisi catatan hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor saat ekspor Diisi tanggal kendaraan keluar melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang diisi oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk Diisi pemberian persetujuan atau tidak oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan ditandasahkan dengan tanda tangan dan stempel Diisi tempat tujuan impor kembali atas penyelesaian ekspor sementara kendaraan bermotor Diisi Pos Pengawas Lintas Batas tempat impor kembali atas penyelesaian ekspor sementara kendaraan bermotor 1 Diisi catatan pemeriksaan fisik kendaraan saat impor kembali atas penyelesaian ekspor sementara kendaraan bermotor Diisi tanggal kendaraan masuk (impor kerp.bali atas penyelesaian ekspor sementara) melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang diisi oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk Diisi persetujuan masuk (impor kembali atas penyelesaian ekspor sementara) oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan ditandasahkan dengan tanda tangan dan stempel Diisi nomor urut kegiatan pengeluaran dan pemasukan kendaraan bermotor lebih dari satu kali dalam jangka waktu ! ekspor sementara oleh importir www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (35) Nomor (36) Nomor (37) Nomor (38) Nomor (39) Nomor (40) Nomor (41) Nomor (42) - 40 - o Tabel multitrip hanya digunakan dalam hal importir melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor lebih dari satu kali dalam jangka waktu ekspor sementara o Jika kegiatan pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor dalam jangka waktu impor sementara melebihi tabel multitrip yang tersedia dalam lembar belakang Vehicle Declaration, dapat diberikan lembar tambahan tabel multitrip untuk mengakomodasi kegiatan tersebut Diisi tempat tujuan pemasukan kendaraan bermotor dalam rangka multitrip Diisi Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan kendaraan bermotor dalam rangka multitrip Diisi tanggal pemasukan kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas dalam rangka multitrip yang diisi oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang I ditunjuk Diisi persetujuan pemasukan kendaraan bermotor oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan ditandasahkan dengan tanda tangan dan stempel Diisi tempat asal pengeluaran kendaraan bermotor dalam rangka multitrip Diisi Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran kendaraan bermotor dalam rangka multitrip Diisi tanggal pengeluaran kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas dalam rangka multitrip yang diisi oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk Diisi persetujuan pengeluaran kendaraan bermoton oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan ditandasahkan dengan tanda tangan dan stempel www.jdih.kemenkeu.go.id -41 - C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PERSETUJUAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DENGAN TIDAK DIEKSPOR BERMOTOR KEM BALI ATAS IMPOR SEMENTARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .......... (1) ......... . KENDARAAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .......... (2) ......... . TENT ANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA DENGAN TIDAK DIEKSPOR KEMBALI ATAS KENDARAAN BERMOTOR KARENA .......... (3) ......... . Menimbang Mengingat Menetapkan PERT AMA KE DUA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa .......... (4).......... melalui surat .......... (5).......... telah mengajukan permohonan penyelesaian barang impor sementara kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas selain dengan diekspor kembali; b . bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan dan dokumen yang dilampirkan, permohonan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan N omor ..... / PMK. 04/2019 t entang Impor Sementara dan Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali dalam Jangka Waktu Tertentu atas Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penyelesaian Impor Sementara Dengan Tidak Diekspor Kembali atas Kendaraan Bermotor Karena .......... (3) .......... ; Pera turan Men teri Keuangan N om or ..... / PMK. 04 / 2 0 19 ten tang Impor Sementara dan Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali d a lam Jangka Waktu Tertentu atas Kenda;raan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas (Berita Negara Republik Indonesia Nomor ..... Tahun 2019); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA DENGAN TIDAK DIEKSPOR KEMBALI ATAS KENDARAAN BERMOTOR KARENA .......... (3 ) .. ....... . Memberikan persetujuan kepada .......... (4)... . . . .... untuk menyelesaikan impor sementara kendaraan bermotor dengan tidak diekspor kembali · karena .......... (3) ......... ., dengan data sebagai berikut: 1. .......... (6) ........ .. 2. .. ....... . (6) ........ .. 3. .. ........ (6) ...... .. .. 4. dst. Terhadap barang impor sementara berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, wajib membayar: a. bea masuk Rp ............ (7) ........ .. . b. Pajak Pertambahan Nilai Rp ............ (8) .......... . ~ I www.jdih.kemenkeu.go.id KETIGA KEEMPAT KELI MA c. d. e. -42 - Pajak Penjualan atas barang Mewah Pajak Penghasilan denda administrasi Rp ............ (9) ......... .. Rp ........... (10) ........ .. Rp ........... (11) ........ .. Terhadap barang impor sementara berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan penegahan/penyegelan sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. Keputusan Menteri ini menjadi dasar dalam melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. i Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. ........... (1) .......... . 2. .. ........ (12) ........ .. 3. .. ......... (4) ......... .. Ditetapkan di ........... (13) ........ .. pad a tanggal ............ ( 14) ........ .. a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA .......... (1) .......... , .......... (15) ......... . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) -43 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama dan tipe Kantor Pabean tempat i pemasukan kendaraan bermotor m:elalui Pos Pengawas Lintas Batas Diisi nomor urut Keputusan Menteri Keuangan dengan kode nomor milik Kantor Pabean tempat pemasukan kendaraan bermotor Diisi hilang atau mengalami kerusakan parah Diisi nama im portir Diisi nomor, tanggal, dan hal surat permohonan tidak diekspor kem bali oleh im portir Diisi hal-hal terkait informasi dan spesifikasi kendaraan bermotor ketika dilakukan 1mpor sementara melaui Pos Pengawas Lintas Batas Diisi jumlah bea masuk yang harus dibayar Diisi jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus di5ayar Diisi jumlah Penjualan Barang Mewah yang harus dibayar Uika ada) Diisi jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayar Diisi jumlah sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) bea masuk yang harus dibayar Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean tempat pemasukan kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas Diisi tempat ditetapkan surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Impor Sementar a dengan Tidak Diekspor Kembali atas Kendaraan Bermotor Karena Rusak atau Hilang ini Nomor (14): Diisi tanggal, bulan dan tahun surat Keputusan Menteri l Nomor (15) Keuangan tentang Penyelesaian Impor Sementara dengan Tidak Diekspor Kembali atas Kendaraan Bermotor Karena Rusak atau Hilang ini Diisi nama dan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk menandatangani surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Impor Sementara dengan Tidak Diekspor Kem bali atas Kendaraan Bermotor Karena Rusak atau Hilang ini t; www.jdih.kemenkeu.go.id -44 - D . CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PERSETUJUAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DENGAN TIDAK DIEKSPOR KE MB ALI ATAS IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR KARENA KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .......... ( 1) ......... . KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR . ......... (2 ) ......... . TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA DENGAN TIDAK DIEKSPOR KEMBALI ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG HILANG ATAU ME:WGALAMI KERUSAKAN PARAH KARENA KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) Menimbang Mengingat Menetapkan PERT AMA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa .. ........ (3)... . .. ... . melalui surat .. ........ (4)....... . . . telah mengajukan permohonan penyelesaian barang impor sementara kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas selain dengan diekspor kembali; d. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan dan dokumen yang dilampirkan, permohonan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... /PMK.04/2019 tentang Impor Sementara dan Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali dalam Jangka Waktu Tertentu atas Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penyelesaian Impor Sementara Dengan Tidak Diekspor Kembali atas Kendaraan Bermotor yang Hilang atau Mengalami Kerusakan Para h Karena Keadaan Memaksa (Force Majeure); Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. ... /PMK.04/2019 tentang Impor Sementara dan Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali dalam Jangka Waktu Tertentu atas Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas (Berita Negara Republik Indonesia Nomor ..... Tahun 2019); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA DENGAN TIDAK DIEKSPOR KEMBALI ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG HILANG ATAU MENGALAMI KERUSAKAN PARAH KARENA KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE). Memberikan persetujuan kepada .......... (3).......... untuk menyelesaikan impor sementara dengan tidak diekspor kembali atas kendaraan bermotor yang hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure), dengan data sebagai berikut: 1. .. ...... .. (5) ......... . 2. . . .. . . . ... (5) ...... . .. . 3. . . ...... .. (5) .... ..... . 4 . dst. www.jdih.kemenkeu.go.id KE DUA KETIGA -45 - Terhadap barang impor sementara berupa kendaraan bermotor se bagaimana dimaksud dalam Diktum PERT AMA: a. dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; dan/ atau b. tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. .......... ( 1) ......... . 2. . ......... (6) .. ....... . 3. . ......... (3) ......... . Ditetapkan di ....... .... (7) ......... . pada tanggal ........ .... (8) ... .. .... . a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA .......... (1) .......... , .......... (9) ........ . . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) -46 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama dan tipe Kantor Pabean tempat pemasukan kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas Diisi nomor urut Keputusan Menteri Keuangan dengan kode nomor milik Kantor Pabean tempat pemasukan kendaraan bermotor Diisi nama importir Diisi nomor, tanggal, dan hal surat permohonan tidak diekspor kembali oleh importir Diisi hal terkait dengan informasi dan spesifikasi kendaraan bermotor ketika dilakukan impor sementara melaui Pos Pengawas Lintas Batas Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean tempat pemasukap kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas Diisi tempat ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian impor sementara dengan tidak diekspor kembali atas kendaraan bermotor yang hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure) Diisi tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mertgenai persetujuan penyelesaian impor sementara dengan tidak diekspor kembali atas kendaraan bermotor yang hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure) www.jdih.kemenkeu.go.id -47 - Nomor (9) Diisi nama dan Nomor Induk Pegawai Pejabat Bea dan Cukai i yang ditunjuk untuk menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian impor sementara dengan tidak diekspor kembali atas kendaraan bermotor yang hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeure) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u .b . . ...-;::::=-::--~ Kepala Bagian T .U . Ker)'.\~ntenan, • ---........ _l •• ,\ . ·'· / MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI .. · \, c====~~~r\ ,~·~~~"~~ '~~~ -n ARIF BINTA 0 Y~WONO /. / // NIP 197109121997'0:fj;~'Q tt--~~/ ~:-· f; www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)