Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

25/PMK.010/2019

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
25/PMK.010/2019
Tahun
2019
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
18 Maret 2019
Tgl pengundangan
19 Maret 2019
Mulai berlaku
18 Maret 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2019 (301)
Subjek
REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK · IMPOR PRODUK CANAI · BEA MASUK ANTI DUMPING · Bidang Fiskal

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANA! LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumpingjika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; b. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, -~- www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang telah berakhir masa berlakunya; c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktik dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand, terjadi kerugian material yang dialami pemohon, dan ditemukan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor dari negara tertuduh; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand; 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pem ben tukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND. Pasal 1 Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang termasuk dalam pos tarif 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.90; ex.7208.90.10; ex.7208.90.20; dan ex.7208.90.90, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pasal 2 Negara asal dan nama eksportir dan/ atau eksportir produsen yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Besaran Bea Masuk Anti Negara Eksportir dan/ atau Dumping Eksportir Produsen dalam Persentase (%) Wuhan Iron & Steel 0 (Group) Co Republik Angang Steel Company Ltd 20 Rakyat Baoshan Iron & Steel Co. Tiongkok 20 Ltd Perusahaan lainnya 20 Essar Steel Ltd 12,95 India JSW Steel Ltd 20 Perusahaan lainnya 20 Novolipetsk Steel 8,96 Magnitogorsk Iron & Steel 20 Rusia dan Works Belarusia JSC Severstal 5,58 Perusahaan Lainny a 20 Kazakhstan Semua perusahaan 20 Chung Hung Steel 4,24 Corporation China Steel Corporation 0 Taiwan Shang Shing Steel 4,70 Industrial Perusahaan lainnya 20 Sahaviriya Steel Industries 11,23 Public Co. Ltd Thailand Nakorntai Strip Mill Public 12,78 Co. Ltd G Steel Ltd 7,52 Perusahaan lainnya 20 Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perJanJ1an perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perJanJian perdagangan barang internasional dimaksud clan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perJanJian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang in ternasional se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4 Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 301 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian TU W'~,..:n.,o ARIF BINTAR YU\/\/ ..... "ICIU• ... -... NIP 19710912 199703 1 www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)