Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

11/PMK.04/2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
11/PMK.04/2019
Tahun
2019
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
6 Februari 2019
Tgl pengundangan
6 Februari 2019
Mulai berlaku
6 Februari 2019
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2019 (95)
Subjek
TARIF BEA MASUK · PERUBAHAN · PERJANJIAN INTERNASIONAL · Bidang Bea Cukai · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

,. ~· MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/PMIZ.04/2019 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATANINTERNASIONAL Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories) yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018, perlu menetapkan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk tertentu dari wilayah Palestina; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - b. bahwa untuk melaksanakan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018, perlu melakukan penyempurnaan terhadap tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang 1mpor berdasarkan Agreement Establishing the ASEAN-Australia- New-Zealand Free Trade Area; c. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; d. bahwa berdasarkan p ertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c , serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 nomor 75 Tambahan lembaran negara nomor 3612); t www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 58); c. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 202); d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980), diubah sebagai berikut: t www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 1. Ketentuan angka 22 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas- batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 5. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 6. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan Cukai. t www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - 7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 8. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 9. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 10. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB. 11. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 12. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah: a. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat; b. pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat; c. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau d. pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat. 13. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah: a. penyelenggara PLB; b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; a tau c. pengusaha di PLB penyelenggara di PLB. merangkap sebagai www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - 14. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perJanJ1an atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perJanJian a tau kesepakatan in ternasional. 15. Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA adalah dokumen pelengkap pa bean yang digunakan se bagai dokumen pendukung dalam penelitian SKA, yaitu invoice, packing list, Bill of Lading/ Ainuay Bill, dan dokumen lain yang dipersyaratkan untuk pemenuhan ketentuan asal barang dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi. 16. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP. 17. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). 18. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/ atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean 1mpor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/ atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait. 19. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/ atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 20. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 21. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perJanJian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang. 22. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci mengenai: a. proses produksi suatu barang yang menggunakan bahan non-originating, di mana bahan non-originating tersebut telah mengalami perubahan klasifikasi; b. barang yang proses produksinya menggunakan bahan non-originating yang memenuhi kriteria kandungan regional atau bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persen tase; c. barang yang mengalami suatu proses operasional tertentu; atau d. kombinasi dari setiap kriteria tersebut. 23. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani perjanjian atau kesepakatan internasional dalam rangka perdagangan barang. 24. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan masing- masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - 25. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan masing- masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati. 26. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota a tau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan masing-masing perJanJian a tau kesepakatan internasional yang disepakati. 27. Barang Non-Originating adalah barang yang berasal dari luar Negara Anggota atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai masing- masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati. 28. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disebut SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi. 29. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerin tah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor. 30. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA. 31. Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter) yang selanjutnya disebut Eksportir Bersertifikat adalah eksportir produsen yang berhak untuk menerbitkan invoice declaration, di mana eksportir tersebut telah disertifikasi oleh Instansi Penerbit SKA yang juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi mandiri. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - 32. Sertifikasi Mandiri (Self Certification) yang selanjutnya disebut Sertifikasi Mandiri adalah skema pernyataan asal barang dalam bentuk invoice yang dibuat oleh Eksportir Bersertifikat, yang di dalamnya terdapat pernyataan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi. 33. Invoice Declaration adalah pernyataan dari Eksportir Bersertifikat yang menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat diberikan Tarif Preferensi. 34. ASEAN Single Window yang selanjutnya disingkat ASW adalah suatu lingkungan (environment) di mana sistem National Single Window dari Negara Anggota ASEAN dioperasikan dan diintegrasikan sehingga mampu meningkatkan kinerja penanganan atas lalu lintas barang antar Negara Anggota ASEAN, untuk mendorong percepatan proses customs clearance dan cargo release. 35. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota ASEAN melalui ASW sesuai dengan ketentuan mengenai keamanan dan kerahasiaan informasi. 36. Penerbitan Invoice dari Negara/Pihak Ketiga (Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing) yang selanjutnya disebut Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA. t www.jdih.kemenkeu.go.id -10 - 37. Surat Keterangan Asal Back-to-Back (Back-to-Back Certificate of Origin) atau Movement Certificate yang selanjutnya disebut SKA Back-to-Back adalah SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama. 38. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal Bill of Lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal Ainuay Bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat. 39. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai keasalan barang, baik terkait dengan Kriteria Asal Barang, tata cara pengisian SKA, dan/ atau keabsahan SKA. 40. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di negara penerbit SKA untuk memperoleh data atau informasi mengenai validitas keasalan barang. 41. Negara Anggota Peserta MOU 2nd SCPP adalah Negara Anggota yang berpartisipasi dalam pilot project kedua sistem Sertifikasi Mandiri skema A TI GA. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - (2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dalam skema: a. ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA); b. ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); c. ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA); d. Indonesia-Japan Agreement (IJEPA); Economic Partnership e. ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA); f. ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA); g. Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA); h. ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP); dan 1. Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories. (3) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perJanJian a tau kesepakatan in ternasional. (4) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap: a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pa bean 1mpor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB); b. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pa bean 1mpor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; www.jdih.kemenkeu.go.id -12 - c. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pa bean 1mpor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; atau d. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang: 1. bahan baku dan/ a tau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean; 2. pada saat pemasukan barang ke Kawasan Be bas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dan 3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi. (5) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan; b. melakukan pemasukan bahan baku dan/ atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP; c. memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawas1; d. memiliki akses kepabeanan; dan e. menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang jadi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. www.jdih.kemenkeu.go.id -13 - 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. (2) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi: a. kriteria asal barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions). (3) Rincian lebih lanjut mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam skema: a. ASEAN Trade In Goods Agreement (ATI GA) tercantum dalam Lampiran I huruf A; b. ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf B; c. ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf C; d. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) tercantum dalam Lampiran I huruf D; e. ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf E; f. ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf F; g. Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA) tercantum dalam Lampiran I huruf G; h. ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) tercantum dalam Lampiran I huruf H; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -14 - 1. Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories tercantum dalam Lampiran I huruf I; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama. (2) SKA Back-to-Back sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. SKA Back-to-Back harus berisi informasi yang sama dengan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah barang dan nilai Free-on-Board (FOB); b. total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back-to-Back tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama; c. masa berlaku SKA Back-to-Back tidak boleh melebihi masa berlaku SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama; dan d. nama eksportir yang tercantum dalam SKA Back-to-Back harus sama dengan nama Importir yang tercantum dalam SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama. www.jdih.kemenkeu.go.id -15 - (3) Dalam hal informasi pada SKA Back-to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA atau hasil cetak e-Form D dari Negara Anggota pengekspor pertama. 5. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 ( 1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga a tau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA, dapat menerbitkan Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing. (2) SKA yang menggunakan Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing se bagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. penggunaan Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing harus dicantumkan dalam SKA; b. nama perusahaan dan negara pihak ketiga harus dicantumkan dalam SKA; dan c. nomor invoice pihak ketiga dicantumkan dalam SKA. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c tidak berlaku apabila perjanjian a tau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak mewajibkan pen can tuman penggunaan Third Country Invoicing/Third Party Invoicing dan pencantuman nomor invoice pihak ketiga dalam SKA. (4) Dalam hal invoice dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum diterbitkan, pada SKA dapat dicantumkan nomor invoice negara asal barang. www.jdih.kemenkeu.go.id -16 - 6. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal lOA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lOA (1) SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean. (2) Dalam hal SKA disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Importir dikecualikan kewajiban sebagaimana Pasal 10 ayat (1) huruf a; dari pemenuhan dimaksud dalam b. Penyelenggara/Pengusaha TPB dikecualikan dari pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a dan huruf b; c. Penyelenggara/Pengusaha PLB dikecualikan dari pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b; atau d. Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 dikecualikan dari pemen uh an kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) huruf a. 7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, atau pengusaha di Kawasan Bebas www.jdih.kemenkeu.go.id -17 - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3, yang melakukan importasi dengan menggunakan mencantumkan: skema e-Form D, wajib a. kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perJanJian a tau kesepakatan internasional yang digunakan; dan b. nomor dan tanggal e-Form D dengan benar pada: 1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB); 2. pemberitahuan pabean 1mpor untuk ditimbun di TPB; 3. pemberitahuan pabean 1mpor untuk ditimbun di PLB; atau 4. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean. (2) Dalam hal SKP belum tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem, Pejabat Bea dan Cukai meminta hasil cetak atau pindaian e-Form D kepada lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3. (3) Hasil cetak atau pindaian e-Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 hari berikutnya; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -18 - b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 hari kerja berikutnya, terhitung sejak tanggal permintaan hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan. 8. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1 lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 lA Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 OA dilaksanakan sesuai dengan tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e- Form D. 9. Ketentuan ayat (4) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Penelitian terhadap SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pas al 5 dan Pasal 6; www.jdih.kemenkeu.go.id -19 - c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11; d. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi; e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi; f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dengan data pada SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D; dan g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA, Invoice Declaration, a tau e-Form D, dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), SKA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan: a. total jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D, atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); www.jdih.kemenkeu.go.id -20 - b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perJanJian atau kesepakatan in ternasional; c. spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA, Invoice Declaration, atau e-Fonn D, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/ MFN); d. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean 1mpor, SKA, Invoice Declaration, a tau e-Fonn D, dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); a tau e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA, Invoice Declaration, a tau e-Fonn D, berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. klasifikasi barang yang digunakan se bagai dasar pengenaan Tarif Pref erensi adalah hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; 2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan www.jdih.kemenkeu.go.id 3. -21 - Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang 1mpor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanJang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perJanJian a tau kesepakatan in ternasional. (4) SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D diragukan keabsahan dan kebenaran apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat: a . ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA atau Invoice Declaration dan/atau stempel antara SKA dengan specimen yang menimbulkan keraguan; b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria); c. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria); d. keraguan atas informasi pada SKA Back-to- Back; e . ketidakmampuan Importir untuk menyerahkan: 1. lembar copy atau pindaian SKA; atau 2. hasil cetak e-Form D, dari Negara Anggota pengekspor pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan/atau f. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA, Invoice Declaration, e-Form D, a tau Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA. (5) Dalam hal SKA terdiri dari beberapa jenis barang, penola kan terhadap salah satu jenis b a rang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang. www.jdih.kemenkeu.go.id -22 - 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit sesuai dengan ketentuan yang d iatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan permintaan secara tertulis dengan mencantumkan informasi yang diminta kepada: a. Instansi Penerbit SKA atau instansi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perJanJian a tau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. badan yang berwenang; atau c. pihak lain yang terkait. (3) Dalam hal hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, Pejabat Bea dan Cukai melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (4) Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/ atau lembaga terkait. (5) Verification Visit tidak dapat dilaksanakan apabila perjanjian atau kesepakatan internasional tersebut tidak mengatur ketentuan mengenai mekanisme Verification Visit. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Verification Visit diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. www.jdih.kemenkeu.go.id -23 - 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Barang impor yang berasal dari: a. Negara Anggota dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar]; a tau b. Wilayah Palestina dengan nilai Ex-works tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar], dapat diberikan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA. (2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA. (3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 12. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27 A sehingga berbunyi sebagai b erikut: Pasal 27A Surat Keterangan Asa l yang telah diterbitkan sebelum berlakunya First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru), tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai d engan tata cara sebagaimana t ercantum dalam Agreement Establishing the ASEAN- Australia-New-Zealand Free Trade Area (AANZFTA). www.jdih.kemenkeu.go.id -24 - 13. Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -25 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 95 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. _.....-::::::::==:::::::::--...... www.jdih.kemenkeu.go.id -26 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/PMIZ.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL A. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA) I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kriteria asal barang skema ATIGA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Not Wholly Obtained atau Produced), meliputi: 1) General Rules a) Regional Value Content (RVC) paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau b) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS (pos). 2) Product Specific Rules (PSR) dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Annex 3 ATIGA, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan kolom 4 daftar PSR dimaksud, walaupun butir 1) telah terpenuhi. 3) Akumulasi 2. Wholly Obtained atau Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain yang ditumbuhkan dan dipanen, dipetik atau diperoleh di satu Negara Anggota; www.jdih.kemenkeu.go.id -27 - b. binatang hidup, termasuk mamalia, burung/unggas, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus, lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota; c. produk yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota; d. hasil perburuan, perangkap, pemancmgan, pertanian dan peternakan, budi daya air, pengumpulan atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota; e. mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut, atau di bawahnya; f. hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera negara tersebut, dan produk lain yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan teritorial (misal Zona Ekonomi Eksklusif) Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut dan di bawahnya tersebut sesuai dengan hukum internasional; g. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut; h. produk yang di proses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g; L barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang; J. sisa dan scrap yang berasal dari: 1) proses produksi di satu Negara Anggota; atau 2) barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, sepanjang barang tersebut hanya cocok untuk diambil bahan mentahnya; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -28 - k. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota pengekspor dari produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf j. 3. Not Wholly Obtained atau Produced a. Regional Value Content (RVC) Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang dalam rangka ATIGA adalah kandungan nilai regional paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Free- on-Board (FOB) barang yang dihasilkan, yang dihitung dengan menggunakan metode: 1) Metode Langsung (Direct Method) Bia ya Eiaya Bia ya Bahan + Ten_aga + Overhead Baku KerJa _,_ Biaya ' Lainnya + Keuntungan Langsung ASEAN Langsung X 100% RVC = ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~- Nilai FOB 2) Metode Tidak Langsung (Indirect Method) Nilai Bahan, Bagian, Nilai FOB -atau Barang N011. RVC Originating Nilai FOB x 100% Keterangan: a) biaya bahan baku ASEAN adalah nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) dari bahan, bagian, atau Barang Originating, atau yang diproduksi sendiri oleh produsen dalam proses produksi barang; b) nilai bahan, bagian, atau Barang Non-Originating, adalah: (1) nilai CIF dari nilai bahan, bagian, atau Barang Non-Originating pada saat importasi; atau (2) harga pasti yang pertama dibayarkan (the earliest ascertained price paid) untuk semua bahan yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan atau proses berlangsung. www.jdih.kemenkeu.go.id -29 - c) biaya tenaga kerja langsung meliputi upah, remunerasi, dan tunjangan-tunjangan tenaga kerja lainnya yang terkait dengan proses produksi; d) perhitungan biaya overhead langsung harus meliputi, namun tidak terbatas pada aset tidak bergerak (real property item) yang terkait dengan proses produksi (asuransi, sewa dan leasing pabrik, penyusutan nilai bangunan, perbaikan dan pemeliharaan, pajak-pajak, bunga hipotik); pembayaran bunga dan sewa untuk pabrik dan perlengkapan; keamanan pabrik; asuransi (pabrik, perlengkapan dan bahan-bahan yang digunakan dalam produksi barang); utilitas (energi, listrik, air, dan utilitas lainnya yang secara langsung ditujukan untuk proses produksi barang); penelitian, pengembangan, rancangan dan rekayasa; cetakan (moulds dan dies), perkakas dan penyusutannya, pemeliharaan dan perbaikan pabrik dan perlengkapan, royalti atau lisensi (terkait dengan paten mesin atau proses yang digunakan dalam pembuatan barang atau hak untuk memproduksi barang), pemeriksaan dan penguJian bahan dan barang, peny1mpanan dan penanganan di pabrik, pembuangan limbah yang dapat didaur ulang dan unsur-unsur biaya dalam menghitung nilai bahan baku, yaitu biaya bongkar muat dan bea masuk serta pajak dalam rangka impor lainnya; dan e) nilai FOB adalah nilai Free-on-Board barang, yang dihitung dengan menjumlahkan harga bahan baku, biaya produksi, keuntungan, dan biaya lainnya. b. Change in Tariff Heading (CTH) adalah barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami perubahan klasifikasi barang yaitu perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS (pos); www.jdih.kemenkeu.go.id -30 - c. Product Specific Rules kriteria asal barang dalam kolom 4 daftar PSR terdiri dari: 1) tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang. Contoh 8703.10 (A regional value content of not less than 40 percent); 2) alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. Contoh 8422.19 (A regional value content of not less than 40 percent; or A change to subheading 8422.19 from any other subheading); 3) alternatif dan kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari satu kriteria asal barang, yang merupakan gabungan dari alternatif dan kombinasi. Contoh 8422.11 (A regional value content of not less than 40 percent; or A change to subheading 8422.11 from any other heading; or A change to subheading 8422.11 from any other subheading provided that the regional value content of not less than 35 percent). d. Akumulasi 1) Barang Originating dari Negara Anggota yang digunakan sebagai bahan baku untuk suatu barang jadi di Negara Anggota lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang untuk memperoleh Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai Barang Originating negara tempat di mana proses produksi barang jadi dilakukan. 2) Dalam hal akumulasi atau acumulation digunakan, kolom category code pada e-Form D harus diisi dengan kode "ACL" atau tanda ('1 ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "Acumulation" di kolom 13 SKA Form D. e. Akumulasi Parsial 1) Dalam hal nilai RVC bahan baku kurang dari 40% (empat puluh persen), nilai yang dapat diakumulasikan dalam perhitungan RVC ASEAN adalah nilai www.jdih.kemenkeu.go.id -31 - kandungan regional Negara Anggota pengekspor yang besarnya tidak kurang dari 20% (dua puluh persen). 2) Dalam hal akumulasi parsial atau partial cumulation digunakan, kolom category code pada e-Form D harus diisi dengan kode "PCL" atau tanda ( .Y ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "Partial Cumulation!' di kolom 13 SKA Form D. 3) Dalam hal barang impor memenuhi akumulasi parsial, atas barang impor tidak mendapatkan Tarif Preferensi. II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG 1. Tarif Preferensi dapat diberikan jika barang impor dikirimkan langsung dari wilayah Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor. 2. Hal-hal berikut dianggap memenuhi persyaratan kriteria pengiriman langsung: a . barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor; atau b. barang impor dikirim melalui satu atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor, atau melalui selain Negara Anggota, dengan syarat sebagai berikut: 1) transit dan/ atau transshipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan pengangkutan; 2) barang terse but khusus tidak terkait persyaratan di perdagangkan a tau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transshipment; dan 3) tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. 3. Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transshipment di satu atau lebih negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung harus dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: r www.jdih.kemenkeu.go.id -32 - a. Through Bill of Lading atau Ainuay Bill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transshipment, sampai ke Daerah Pabean; b. SKA Form D yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form D di Negara Anggota pengekspor atau Invoice Declaration; c. invoice dari barang yang bersangkutan; dan d. dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan pada butir 2. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketentuan Penerbitan SKA a. Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form D meliputi: 1) ukuran kertas ISO A4 warna putih sesuai dengan bentuk dan format SKA Form D dalam lampiran ini; 2) penandatanganan SKA Form D oleh pemohon/ eksportir; 3) penandatanganan SKA Form D secara manual dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA Form D; 4) penerbitan SKA Form D sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; 5) pemberian tanda ( '1 ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "ISSUED RETROACTIVELY'', dalam hal SKA Form D diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; 6) dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form D, diterbitkan SKA Form D baru atau perbaikan atas kesalahan pengisian SKA Form D tersebut. www.jdih.kemenkeu.go.id -33 - b. Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan e-Form D meliputi: 1) penerbitan e-Form D sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; 2) pada kolom "category code" harus dicantumkan kode "IRA" dalam hal e-Form D diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; 3) dalam hal terdapat kesalahan peng1s1an e-Form D, diterbitkan e-Form D baru clan dilakukan pembatalan e-Form D sebelumnya. 2. Penelitian SKA Back-to-Back Penelitian SKA Form D atau e-Form D Back-to-Back yang diterbitkan oleh lnstansi Penerbit SKA Form D di Negara Anggota pengekspor kedua, meliputi: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini; b. pemenuhan ketentuan penerbitan sebagaimana diatur pada angka la clan 1 b di atas; c. pencantuman nilai FOB barang di Negara Anggota pengekspor kedua pada Kolom 9 SKA Form D atau pada kolom "Value (FOB)" e-Form D Back-to-Back, dalam hal kriteria asal barang adalah RVC; d. tanda ( -/ ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "Back- to-Back CO' di kolom 13 SKA Form D atau dalam hal e-Form D digunakan, pada kolom "category code}} harus dicantumkan kode Back-to-Back "BCO". e. dalam hal informasi pada SKA Form D atau e-Form D Back- to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea clan Cukai dapat meminta Importir untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form D atau hasil cetak e-Form D dari Negara Anggota pengekspor pertama; clan www.jdih.kemenkeu.go.id -34 - f. apabila Importir tidak dapat menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form D atau hasil cetak e-Form D dari Negara Anggota pengekspor pertama, Pejabat Bea dan Cukai akan mengirimkan Permintaan Retroactive Check kepada Negara Anggota pengekspor pertama dan/ atau Negara Anggota pengekspor kedua. 3. Penelitian Third Country Invoicing Penelitian penggunaan Third Country Invoicing meliputi: a. nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Country Invoice) harus dicantumkan pada Kolom 7 SKA Form D atau dalam hal e-Form D digunakan, maka harus dicantumkan pada kolom "Invoice Party'' dan "Invoice Country"; dan b. dalam hal invoice pihak ketiga diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA, tanda ( -/ ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "Third Country Invoicing'' di kolom 13 SKA Form D atau dalam hal e-Form D digunakan, pada kolom category code harus dicantumkan kode Third Country Invoicing "TCI". IV. PERMINTAAN RETROACTIVE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Permintaan Retroactive Check Pelaksanaan Permintaan Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. ditujukan kepada Instansi Penerbit SKA Form D dengan melampirkan copy atau pindaian SKA Form D atau hasil cetak e-Form D terkait dan mencantumkan alasan yang menyebabkan SKA Form D atau e-Form D diragukan, kecuali dalam hal Permintaan Retroactive Check dilakukan secara acak (random) serta permintaan informasi, catatan, bukti atau data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; www.jdih.kemenkeu.go.id -35 - b. jawaban atas Permintaan Retroactive Check harus diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya Permintaan Retroactive Check dengan mempertimbangan prosedur penetapan tarif Bea Masuk oleh Direktur Jenderal sesuai Undang-Undang Kepabeanan; c. dalam hal jawaban Permintaan Retroactive Check tidak diterima dalam jangka waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal pengiriman Permintaan Retroactive Check, SKA tidak valid. 2. Verification Visit Verification Visit dilaksanakan dengan ketentuan: a. Negara Anggota pengimpor harus: 1) mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada: a) eksportir / produsen yang akan dikunjungi; b) Instansi Penerbit SKA Form D atau e-Form D di Negara Anggota pengekspor; c) instansi pabean Negara Anggota pengekspor; d) Importir barang terkait SKA Form D atau e-Form D yang akan diverifikasi. 2) pemberitahuan tertulis pada huruf a angka 1) mencantumkan informasi antara lain: a) nama eksportir / produsen yang akan dikunjungi; b) rencana tanggal Verification Visit; c) rencana ruang lingkup Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang diverifikasi; dan d) nama dan jabatan pejabat yang melaksanakan Verification Visit. 3) memperoleh persetujuan tertulis dari eksportir / produsen. b. dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) tidak diperoleh dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan tertulis, SKA Form D atau e-Form D dinyatakan ditolak. c. Verification Visit harus dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya persetujuan tertulis. www.jdih.kemenkeu.go.id -36 - d. dalam hal barang yang diverifikasi memenuhi Ketentuan Asal Barang, SKA Form D atau e-Form D dinyatakan diterima. e. penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form D atau e- Form D dilakukan dalam jangka waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari sejak izin tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) diterima. V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA ATIGA 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi, dan tanggal SKA Form D atau e-Form D sebagai berikut: a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema ATIGA, kode 06, nomor referensi, dan tanggal SKA Form D atau e-Form D harus dicantumkan secara benar pada Kolom 19 dan/ atau Kolom 33 PIB; b. dalam hal PIB menggunakan skema ATIGA dan fasilitas kepabeanan, kode 06 wajib dicantumkan secara benar pada Kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D atau e-Form D harus dicantumkan secara benar pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB; c. nomor invoice dicantumkan pada Kolom 15 PIB. 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/ atau PIB dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB dan/ atau PIB dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. www.jdih.kemenkeu.go.id -37 - 4. Pengisian pada PPFfZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Dalam hal SKA ditolak dan/ atau Tarif Preferensi tidak diberikan, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani penelitian ulang atau audit kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, melakukan: a. untuk SKA Form D: 1) mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Instansi Penerbit SKA Form D di negara pengekspor disertai dengan copy atau pindaian SKA Form D yang telah diberikan tanda ( '1 ) atau ( X ) serta memuat pernyataan Tarif Pteferensi tidak diberikan berikut alasannya pada kolom 4; 2) pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dibuat dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penolakan. b. untuk e-Form D: 1) mengirimkan pemberitahuan penolakan e-Form D beserta alasannya secara elektronik melalui ASEAN Single Window (ASW) kepada Instansi Penerbit SKA e- Form D dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penerimaan e-Form D; 2) dalam hal prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem ASW atau SKP, pemberitahuan dilakukan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA e-Form D disertai dengan hasil cetak e-Form D yang memuat pernyataan Tarif Preferensi tidak diberikan berikut alasannya, dalam jangka waktu tidak melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penolakan. www.jdih.kemenkeu.go.id -38 - 2. Proses dan pengerJaan minimal (Minimal Operations and Processes) a. Pengerj aan yang dilakukan dianggap se bagai minimal dan tidak dapat diperhitungkan proses dalam menentukan apakah suatu Barang Originating Negara Anggota apabila proses minimal tersebut bertujuan untuk: 1) memastikan barang berada dalam kondisi baik untuk keperluan penyimpanan atau pengangkutan; 2) memfasilitasi pengiriman atau pengangkutan; dan 3) keperluan pengemasan atau penyajian barang untuk dijual. b. Suatu Barang Originating dari Negara Anggota yang diekspor ke Negara Anggota lain, tetap dianggap sebagai originating Negara Anggota pertama apabila pengerjaan yang dilakukan tidak mele bihi pengerj aan se bagaimana dimaksud pada huruf a. 3. De Minim is a. Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang CTC, Bahan Non-Originating yang nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) nilai FOB barang jadinya, tidak wajib mengalami perubahan klasifikasi barang. b. Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada huruf a harus tetap diperhitungkan. c. Dalam hal barang impor memenuhi De Minimis, tanda ( '1) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "De Minimis" di kolom 13 SKA Form D atau pada kotak "DMS =De Minimis" e-Form D. 4. Perlakuan terhadap pengemas a. Pengemas untuk penjualan eceran: 1) dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC apabila pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang; www.jdih.kemenkeu.go.id -39 - 2) dalam hal ketentuan huruf a tidak dapat diterapkan, pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanjang kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC. b. Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk penentuan keasalan barang. 5. Aksesoris, Spare Part dan Peralatan a. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang CTC atau proses khusus, keasalan dari spare part, aksesoris, peralatan, dan petunjuk/ manual atau informasi lainnya yang disertakan dengan barang tersebut tidak diperhitungkan dalam menentukan originating suatu barang apabila: 1) aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/manual atau informasi lainnya tersebut tidak dalam invoice yang terpisah dengan barangnya; dan 2) jumlah dan nilai aksesoris, spare part, peralatan, dan instruksional atau manual informasi lainnya tersebut Wa.Jar. b. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai dari aksesoris, spare part, peralatan, dan instruksi a tau petunjuk/ manual a tau informasi lainnya harus diperhitungkan sesuai dengan kriteria asal barang masmg-masmg. t www.jdih.kemenkeu.go.id -40 - VII. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM D l.Ooodt~&!.lm~tl111.Ji:1n.u1#>1-. "'~~) d.Mlllk$11<!d ~Oii ~,. 1.NW'llbetm~of ~¢1,~QQO( ~(~llldi=g qllUllly ~ap~aadHS llUl!lbctof mo~ ~) 11.~by&~u Tho~.~dtcltmiM!:tlioohov• ~d*-i-~m1.itlbopidl -~JO ll. {c-y) ll!d dlat·it.oy COl1lplyril\ (f>o ~~ ~ lbrlb<wpJs loih<t~·~ Frei Tnidc Am Pmmntitl Tmtrthr dill pld.t ~ID l'lw ll!ddlla; ~or ~sll'*!Ol)' o~ ~· bvoiQlis Ml-l:lel'+O• ASWfl'RAOE IN 0000$ A~ ASEANfHOOSTruJJ.C:OOPEMT!ONS~ a.rtm'l:CATe OF OAA:llN ~~ud~o} D D D ro«MO W>..ldill _____ _ (~ Sfwl~.Ovutu,t ~T~·<IMaUAd!#.ASEAN "fi1dlllll0ocds~ ~~<lmdlllldcr~ ~~~ ~Tm!PIO'llNQl.O~{P'­ bt-'s} _,,....,_, ___ ._.....,_ ____ . _____ ;;.,•,;c- Sip)an:or M~Sigl'lltOty ilfthll ~ ~ $,OriaJil.~ (wcOv<da! Noti) llC«ttif~ 9. Clf\\tl wdabt (ltQCflc:r Qutn#ty llid V.,,_O'Oll) ~Revis ~ ltls ~(A1ih\onV..-.ofOClllftOI -m:J•o.:.. llmtlli4~ \>)'tho • ~ii~ l'IM#'Afdstll.~ad~of ecnl!Y\l!fl~ 10'.~ll!XI 4elaof Ill~ t www.jdih.kemenkeu.go.id -41 - O\/ERt.EA.f' NOTES Mt~1n11er s1;,i1es wrn,r; accept m1& lorrn tor uw rvrpose ot pre1ere11Mll lte.1lme11t on<Nf me ASE AN TraCle In Gooos Agreement {ATIGA} ur the ASEAN lndustrivl Cooperation (A!CO) Stheme fH~UNE1 IJARlJSSALAM LAO Ptll4 PHILIPPINES VlE1NAM CAMOOUIA MALAYSIA S.fNGAPORE INOONESIA MYANMAR THA!IANO GONOfllONS The rnc11n \:i)n<hJ.inm> r<Jr .t<ctmhslon 10 th<l pretertm!i;ll fre.<>tment under the ATIGA or the AICO Scheme are mat g(lt>(ts ~full to any MfJHU:Jf:n Statt~s osh~d above munt: (I} w11 w!!IHn a <Jesnlption or produds ellg<!lle ror eoncesfltons 1n me cmmlry or <1e!l!.ina11on; (Ii) comply wrm !he cons19nrnent condi!ions in accortlance witn Amcle 32 o:men consi{Jnment) 01 c11aμter :; or 1J1e AT10A;and (Iii) comptyw1th the origin uiteriu sel o•l! 1n Chnpt<o>r:; or the ATIGA. 3 ORIGIN CRITERIA: For goot:Js mat meel me origin cnte11a. me ex1>or1er .1nct1or pw<Jucer mtJsl u1wcafe m Bo~ a or H11s l'onn., tne. on9111 .cr1tena met m tne manner stmwn m the t011ow1ng 1abJe· ClreLrrnstances ot proouctlon or rnanut;tcture 'n me !ws! counlry rwrne11 In eox 11 ot \his form (a) {:;tJVds wholly qtttamed or fHodu~ed tn the e~purting t'i"1ernoei· Sla(e salisty111g Article 27 (Wholly oti1a1nect) 01 U>e ATlGA \b) GQQds sa11Sty1ng Article :m (Non.wholly on1a1ned} or me ATIGA Cf1ange in Tmlfl Clafslfica\ion Insert 1n Box e r'>erceotage ct 1<egu:ma1 Vnlue Contenl, exmnple "40% • TIM ;ictual: CTC rule, example ·cc· or "GTW nr "CTSH" "SP" combmalion cntt~rta Th<t adunf t:ornh\:tv1Uon c.nterlnn., example "CTSH + 35%" (c) Goods sansfylng !Nlfil(J!aph 2 ol Article 30 (P;,irtlal Crnnulalion) 'PC x%", where~ would he the or 11w A TIGA per<:erdage or Reg1e1lill v nlue conter11 or Jess tll<:1n 40%, e~<:1rnp1e "PC 25%" 4. EACH ARTICLE MUST OUAUFY: u s11oukl Im noted mm a11 me qooos In a ronmgnmeni mus! qim!lfy separn\ely in meir own n9ht Tl!ls 1s otparticular retevnnce when similar artKles of ctllfurent sizes or spare parts are sent. 5 DESCWPTlON OF PRODUCTS nw de$triphon of pm<:1ucts must !>e $<.1llic1erwy dera1le<I lo enal>le !h11 prooucc!s to !Jc lcteffli!lect lly tne Custorrn; orncers examining mem. Nnme oJ m<:1nuracturer an<:! any trade mark. snail aiso IA• spenflect $ HAf~MONISED SYSTEM N\JM8€.R Tne Harmonised SYMem numt;er Sfiilll De !Mt Of in A$€AN Ha1111oni$¢4 Tantt NornMclnlure (AHTN} Ct>de or me irnportmo Meml>er Sl<:lte. 7 EXPORTER: The term "Exporter in Box 11 n•<)Y lnclmte ttre m<J!1<Jf;Jctmeror the p1oouter 8 FOR OFFIGJAL USE. The Cu&torim .Au!lmrlly o! the impmtlng Memt:Jet SWte !THrnt lmhcale ( <l 1n the relevmlt l>o~es m Column 4 wt.ether or not preferenhal treatment Js. accotdod. fl MVL TIPt.ti ITEMS: fot nHlil•Pk lloms <l<:<tk1ror1 m t11c ""1mo Fonn O, 11 preJcnmtml treatment '"' oot 9rnntco to any ot !IW Jtems. this Is i!l$0 10 be 1nd1catez1 :IC(ordin91y in box 4 and !he item number crrcle<I or m•uked appmpm1te1y In oox 5 !(), THIRD COUNTl'<.Y !NVOIC!f·H)· ln case:; Whet() l!WOiCC$ are rssue<J ll'y a tfilr(l ((!lJ!ltry, 'lhe Third Cot.miry Invoicing" l>ox should be Hcke<l (\)and such ln!ormaOon as name and country ol tile tornpany Jss11ln9 the invoice shall be indicated •n lmx 7. IL BACK-TO·l3ACK CERTIFICATE Of' ORIGIN In O<>llOt\ ol Ba.eHo·B-Ou~ 00, ill M><JOfd.if'K)B wllh Ru!e l 1 (Baok·lO·back CO) ol Armm< 8 ct too ATlGA, the 'SadHo·fl""k CO" tm• choold be Ml<"'d (';'). 12. EXH!HITIONS: In cases where gooos ;1re "'°nt uom me e:xpoitmg Memtwr stare lot e~hlb•twn m ;momer com111y (\IHl WM dtmng or after Ille exh1u1uon tor importnhon mto a Member swte. '" accon::iance wi!n Rule 22 or Annex s ol tM ATIGA, me 'ExhibiliOns' t>ox shou!'1 t>e tlclH;(l (¥)and 1he name arm '1ddres$ ol llm exh>l:>llion 1..Wicated In b?x 2 13 ISSIJEO RETROACTIVEl Y: tr> exu.>phonal n1:;im, due 10 involuntary errors or owlst"lons or rnher va1!d call!le~ .. 01e C:er!lllcale Of or;g111 (Form 0) may be lssuetl rert-0att1ve1y, m aceorClance w1\h paragraph 2 QI Rule 10 <>f Annex e or me ATIGA, the · issued R:etroac\ive1y t>ox snoul<::! t>e tlO<.e-O (¥). ·14 ACCUMULATION: In CJses where goods ongmotlng m n Member Sta1e me used in another Memticr State as m;i1eriah ror finished guocts, in aec01dance wlm pam9mph 1 of Article 30 otttm ATIGA. 1he "Aceumulaiion' lX>X should he ticked(~). 15. PARTIAL CUMULATION (PC)' lf me Regional vaiue Content ot lhe material >Slessman forty percent (40%), me CertJlictlte ot Of!gln (Fom1 D) may t>e 1ss11ed lnr G11rnu1ati?n pwposes, 1!l a'c?Hlance with JNfil(lrt>ph 2 ot Ar\l(!<i• 30 or tr,.; ATIGA, the ·Partial Cumu1a11on" t1ox s11ould be ticked d). 10 0£ M:IN1M1S: !fa 90-0ct mat does no! iJn(ler90 me reqwre<J cnange 111 ianrr e1as111nca11on noes not exeec;a ten percent ci0%) or \11e FOB value. in accoruam:e with Artle!e '.>'.> ol the ATIOA, me "De Mifl1m1r.· box. stiould. be lic~cd (~') www.jdih.kemenkeu.go.id -42 - B. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kriteria asal barang skema ACFTA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); atau b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Not Wholly Obtained atau Produced), meliputi: 1) General Rules a) Regional Value Content (RVC) paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai FOB barang yang dihasilkan; atau b) total nilai Bahan Non-Originating tidak lebih dari 60% (enam puluh persen) nilai FOB sepanjang proses akhir pabrikasi dilakukan di wilayah Negara Anggota. 2) Kumulasi 3) Product Specific Rules (PSR) dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR berdasarkan Attachment B ACFTA, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun butir 1) telah terpenuhi. 2. Wholly Obtained a tau Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain yang ditumbuhkan dan· dipanen, dipetik atau diperoleh di satu Negara Anggota; b. binatang hidup, termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus, lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota; www.jdih.kemenkeu.go.id -43 - c. produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang tidak mengalami proses lebih lanjut, termasuk susu, telur, madu, rambut, bulu, semen, dan kotoran; d. hasil perburuan, perangkap, pemancmgan, budi daya air, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota; e. mineral dan produk alam lainnya, tidak termasuk pada huruf a sampai d, diekstraksi, atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau bawah laut; f. produk yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanJang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional; g. hasil penangkapan ikan dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota a tau berbendera Negara Anggota tersebut; h. produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g; i. barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang, termasuk limbah dan scrap yang berasal dari proses produksi, pengolahan dan konsumsi di satu Negara Anggota, a tau barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku; dan J. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai i. 3. Not Wholly Obtained atau Produced a. Regional Value Content (RVC) Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang dalam rangka ACFTA adalah: www.jdih.kemenkeu.go.id -44 - 1) kandungan nilai regional paling s edikit 40% (empat puluh persen) dari nilai FOB barang yang dihasilkan; a tau 2) total nilai Bahan Non-Originating tidak lebih dari 60% (enam puluh persen) nilai FOB, yang dihitung sebagai berikut: Nilai Bahan Non-ACFTA Nilai Bahan yang tidak -"" dapat ditentukan keasalannya ---------------x 100% < 60% Nilai FOB Sehingga, RVC =100% -Bahan Non-ACFTA ~ 40% Keterangan: N ilai Bah an Non-Originating adalah: ·a) nilai CIF pada saat importasi bahan terse but; atau b) harga pasti yang pertama dibayarkan (the earliest ascertained price paid) untuk bahan yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan atau proses berlangsung. b. Kumulasi Kecuali ditentukan lain, suatu Barang Originating dari suatu Negara Anggota yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku produk jadi yang memenuhi persyaratan untuk diberikan Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai Barang Originating dari negara di mana dilakukan proses pengerjaan atau pengolahan produk jadi tersebut dengan nilai RVC tidak kurang dari 40% (empat puluh persen). c. Kriteria asal barang dalam daftar PSR Attachment B ACFTA terdiri dari: 1) exclusive, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang. Contoh : 2105.00 (CC) www.jdih.kemenkeu.go.id -45 - 2) alternative, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. Contoh 1604.11 (RVC (40) or CC) II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG 1. Tarif Preferensi dapat diberikan jika barang impor dikirimkan langsung dari wilayah Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor. 2. Hal-hal berikut dianggap memenuhi persyaratan kriteria pengiriman langsung: a. barang impor dikirim langsung melalui wilayah Negara Anggota lain; b. barang impor dikirim tanpa melalui wilayah selain Negara Anggota; c. barang impor dikirim melalui satu atau lebih negara bukan anggota ACFTA dengan atau tanpa transshipment, atau penyimpanan sementara di negara bukan anggota ACFTA tersebut dengan syarat: 1) transit dan/ atau transshipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; 2) barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transshipment; dan 3) tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. 3. Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transshipment di satu atau lebih negara bukan anggota sebagaimana dimaksud pada angka 2.c, kriteria pengiriman langsung wajib dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. Through Bill of Lading atau Ainuay Bill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute www.jdih.kemenkeu.go.id -46 - perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transshipment, sampai ke Daerah Pabean; b. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form E di Negara Anggota pengekspor; c. invoice dari barang yang bersangkutan; dan d. dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan pada butir 2c. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketentuan Penerbitan SKA Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form E meliputi: a. SKA Form E diterbitkan oleh: 1) General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People's Republic of China (AQSIQ), dalam hal diterbitkan sebelum tanggal 20 Agustus 2018; 2) General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC), dalam hal diterbitkan sejak tanggal 20 Agustus 2018; dan 3) China Council for the Promotion of International Trade (CCPIT). b. ukuran kertas ISO A4 dengan warna: 1) Beige (Kode warna Pantone: 727c) dalam hal diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan angka 2); 2) Beige dalam hal diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3). c. dalam hal diterbitkan oleh General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC), SKA Form E memiliki tanda pengaman berupa logo General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id -47 - Keterangan: a) terlihat apabila dikenai sinar lampu ultraviolet (UV); b) terletak di sudut kanan atas (3 mm dari sisi atas dan sisi kanan Form); dan c) dimensi ukuran 12,5 mm x 12 mm. d. bentuk dan format SKA Form E sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai dengan bentuk dan format SKA Form E dalam Lampiran ini; e. penandatanganan SKA Form E oleh pemohon/ eksportir; f. penandatanganan SKA Form E secara manual dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA Form E; g. penerbitan SKA Form E sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; h. pemberian tanda ( >! ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "ISSUED RETROACTIVELY'' dalam hal SKA Form E diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dan masih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; L pengisian kolom-kolom lainnya pada SKA Form E sesuai keten tu an Overleaf N ates; J. perbaikan a tau pembetulan kesalahan penulisan dalam SKA Form E dilakukan dengan mencoret (striking out) data yang salah dan membuat perbaikan atau pembetulan yang diperlukan; k. beberapa uraian barang (multiple items) diperkenankan un tuk dican tumkan dalam SKA Form E yang sama sepanjang masing-masing jenis barang tersebut diuraikan deskripsi dan keasalan barangnya. Jumlah jenis barang yang tercantum dalam SKA Form E tidak boleh melebihi 20 (dua puluh) jenis barang. www.jdih.kemenkeu.go.id -48 - 2. Penelitian Movement Certificate Penelitian Movement Certificate yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Negara Anggota pengekspor kedua meliputi: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini; b. pemenuhan ketentuan penerbitan sebagaimana diatur pada angka 1 di atas; c. pemberian tanda ( '1) atau ( X) pada kolom 13 SKA Form E kotak Movement Certificate; d. pencantuman nama Instansi Penerbit SKA Form E di negara pengekspor pertama, tanggal penerbitan dan nomor referensi SKA Form E yang diterbitkan Negara Anggota pengekspor pertama pada kolom 13 atau pada kolom 7 SKA FormE; e. pencantuman nilai FOB barang di Negara Anggota pengekspor kedua pada kolom 9 SKA Form E; f. khusus untuk China, Movement Certificate harus diterbitkan oleh Otoritas Pabean, sedangkan Negara Anggota ASEAN diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form E; g. dalam hal informasi pada SKA Form E Movement Certificate diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form E dari Negara Anggota pengekspor pertama; dan h. apabila Importir tidak dapat menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form E dari Negara Anggota pengekspor pertama, Pejabat Bea dan Cukai akan mengirimkan Permintaan Retroactive Check kepada Negara Anggota pengekspor pertama dan/ atau Negara Anggota pengekspor kedua. 3. Penelitian Third Party Invoicing Penelitian penggunaan Third Party Invoicing meliputi: a. nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Party Invoice) harus dicantumkan pada kolom 7 SKA Form E; b. nomor third party invoice harus dicantumkan pada kolom 10 SKA Form E; www.jdih.kemenkeu.go.id -49 - c. dalam hal invoice pihak ketiga belum diterbitkan, kolom 10 SKA Form E dicantumkan nomor invoice pihak pertama; d. dalam hal invoice diterbitkan oleh negara ketiga, mencantumkan tanda (--/) atau ( X) pada kotak "Third Party Invoicing" pada kolom 13 SKA Form E. IV. PENELITIAN RETROACTIVE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Permintaan Retroactive Check Permintaan Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. ditujukan kepada Instansi Penerbit SKA Form E dengan melampirkan copy atau pindaian SKA Form E terkait dan mencantumkan alasan yang menyebabkan SKA Form E diragukan, kecuali dalam hal Permintaan Retroactive Check dilakukan secara acak (random) serta permintaan informasi, catatan, bukti atau data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; b. jawaban atas permintaan Retroactive Check harus diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya Permintaan Retroactive Check dengan mempertimbangan prosedur penetapan tarif bea masuk oleh Direktur Jenderal sesuai dengan Undang Undang Kepabeanan; c. dalam hal jawaban Permintaan Retroactive Check tidak diterima dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal pengiriman Permintaan Retroactive Check, SKA tidak valid. 2. Verification Visit Verification Visit dilaksanakan dengan ketentuan: a. sebelum Verification Visit dilakukan, Negara Anggota pengimpor harus memberitahukan kepada Instansi Penerbit SKA Form E dan instansi pabean di Negara Anggota pengekspor untuk menyepakati bersama atas rencana pelaksanaan Verification Visit; b. Verification Visit harus dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 2.a di atas; www.jdih.kemenkeu.go.id -50 - c. proses verifikasi, termasuk proses Permintaan Retroactive Check clan pelaksanaan Verification Visit, harus dilaksanakan clan hasilnya dikomunikasikan kepada Instansi Penerbit SKA Form E clan/ atau instansi pabean di negara pengekspor paling lama dalam j angka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal peng1nman Permintaan Retroactive Check; d. dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check atau Verification Visit tidak di terima dalam j angka waktu sebagaimana dimaksud pada butir l.b, butir 2.b, clan butir 2.c, maka SKA Form E dinyatakan ditolak clan Tarif Preferensi tidak dapat diberikan. V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA ACFTA 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi clan tanggal SKA Form E sebagai berikut: a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema ACFTA, kode 54, nomor referensi clan tanggal SKA Form E wajib dicantumkan pada kolom 19 dan/ atau kolom 33 PIB; b. dalam hal PIB menggunakan skema ACFTA clan fasilitas kepabeanan, kode 54 wajib dicantumkan pada kolom 33 PIB sedangkan nomor referensi clan tanggal SKA Form E wajib dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/ atau PIB dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. www.jdih.kemenkeu.go.id -51 - 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB dan/ atau PIB dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Proses dan pengerj aan minimal Pengerjaan yang dilakukan berikut ini dianggap sebagai proses minimal dan tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan apakah suatu barang Originating Negara Anggota. Proses minimal tersebut adalah proses yang bertujuan untuk: a . memastikan barang berada dalam kondisi baik untuk keperluan penyimpanan atau pengangkutan; b. memfasilitasi pengiriman atau pengangkutan; dan c. keperluan pengemasan (tidak termasuk proses enkapsulasi dalam industri elektronik) atau penyajian barang untuk dijual. 2. Perlakuan terhadap kemasan a. Dalam hal untuk tujuan pengenaan bea masuk, di mana kemasan diperlakukan terpisah dari produknya, maka keasalan kemasan harus ditetapkan terpisah dari barangnya. b. Dalam hal angka 1 tidak dapat diterapkan, kemasan harus dianggap sebagai bagian produk secara keseluruhan, dan bagian dari kemasan yang ditujukan untuk pengangkutan atau penyimpanan tidak dipertimbangkan sebagai Barang Non-Originating saat penentuan asal barang secara keseluruhan. www.jdih.kemenkeu.go.id -52 - 3. Aksesoris, Spare Parts, dan Peralatan Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan, dan instruksi atau manual informasi yang disertakan dengan barang harus diabaikan dalam menentukan keasalan barang, sepanJang aksesoris, spare parts, peralatan, dan manual informasi tersebut diklasifikasikan menjadi satu dengan barang utamanya. 4. Asas Timbal Balik (Resiprositas) dalam Rangka ACFTA Dalam rangka ACFTA berlaku asas timbal balik (resiprositas) sehingga atas importasi beberapa jenis barang yang berasal dari negara China diberlakukan tarif resiprositas yang besarannya dapat sebesar tarif bea masuk MFN atau besaran tertentu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA). www.jdih.kemenkeu.go.id -53 - VII. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM E YANG DITERBITKAN OLEH GENERAL ADMINISTRATION OF QUALITY SUPERVISION, INSPECTION AND QUARANTINE OF THE PEOPLE,S REPUBLIC OF CHINA (AQSIQ) DAN GENERAL ADMINISTRATION OF CUSTOMS OF THE PEOPLE,S REPUBLIC OF CHINA (GACC) 1 .. Products consigned hum {Expotte-r 1 s business name, adtlress , country) 2. Products constgned to (-Consignee's name. address, country} :J. Means or transport and rc:Ute (as tar as known) Depar!tuv date Ves.sal's name/Aircraft etc. Port of Oi.scha..-ga t Rd erencu No. ASEAN-CHINA FR.EE TRADE AREA PREFERcNTIAt.. TARIFF CERTIFICATE OF ORIGIN (Combined Declaratlon and Cerlilica~e) FORME Issued in --------- (Country) See Overleaf Notes: 4. For OflidoJ Use D D Pr.eferenhat Treatmnnt Give·n P:re-ferential Trea_tment Not Givan (P~easo state rcascnls) ·-·-·····"--·----··----··-··-·-··--·-·············-·-----! S !gnatu:re Qf Authorised S ignatory o1 the lmpor:trng Party s .. ltern nu_mbet 6. Marki; and numbau;.on ~}ackages 17. Nu~~i;·~; .. a·~~dtyp·;.·--o-r --------"--~· a. oriQi;;··d~;;;-;;~~WWW-"~~--~ e .. Gross packages, dowripllon of (see Overleaf weight or 10. Number and dale of k'ntok ::es pro<.h.Jcts (induding quantity Notes) other quB:nlily where opproptiall~ and HS and value number o l ma importing (FOB) Parly) ............ .,,..,,,..- _ _,..,,_.,,..., ____ -.-__. ________ __,_ _______ -1... __________ _, 11. Ooctaratior'I by the exporter I 12. Cerltficatfon 13. The-undersfgned tiareby dedares ~ha:t the at:iovo de~a.ils and statement are oorrec~~ that an the· products vtere produced in (Ce>vntryJ and ~h.ut they comply with Ute orjgfn requtreme:rits speCified lor thasu products i:n tha Fktles of Origin tor tho ACFTA for !he produ.cls e:<portod !o (Importing Country) P lace and date • .signature. o f authot~SD<1· s _ignalory D Issuer! R•troa~tively CJ t\Aov-e:rr1ar'it Certi1ica.la 0, ExhiblUon [ J Tnlrd Parry Invoicing J tt is hereby certified. on the basis o1 control carried out~ that the: dcctarutkm by the- -exporter is correc~ .• P~aca .and date,. slgnalurei and stamp o f certWyi11g authorHy www.jdih.kemenkeu.go.id -54 - OVERLEAF NOT!£$ Parh<:» \\tt<:h accept this form fol !he pwrp<mo ol pmh:m:mlial heatm1ml uMnr Ill« M>EAN·CHINA Frqo TraooArca f'f<'lornnli••l TaH•· BRUNEI OARUSSAt.AM CAMOODfA CHINA !NOONESIA LAOS MALAYSIA MYANMAR PHILIPPINES SJNGAl"Ol'll.: THAllANO VHiTNAM ;'!;, CONDITIONS: TM ftlllin ;::onumong fm actnlts$km 10 !he Pr1>llllllll\!31 Jfllil\rnt!t\I Uf'd•M \M ACFTA PraflllUl\Ual TMtl nm !l•at prodliC!S tHtr! 10 any Partlu l!$kd ~b<N•>: {i) mas! tau within a d1,1oonp!i!).n of pro<l•Ws eligib¥u for coimo:>skms in 0111 ttmintty QI des!lnμtl1>n; (ii) 1mm1 comply w\lh nm ccn3iQ!'lfOOMI cMd~tlona that the pn:xl11i;1s !fl\M oo 001wi1111<1cl dirnctly Imm ony ACFTA Pmty 1<1 tM ftnw:nt~f'19 Pa.tty bu1 tn~nsport thot irh1c!vtts pus.sing throuwh one Qr moro m10m1&<tiato. noa ... ACFTA P·U.ftie3', h1 also tit.C"Pte-0 pravld!ld tllat any intqrmO(jlam tfam;lit. trona$hlpmnnt or tnmpotl\!)' stmagt1 at\sJ;!I <ni!y for gnog•<!phic ro1m>11~ m traosponatkm requireme111s; oml (ill} mu!ll eomply wtth 1h<:I <:H1Qio t<Ucria 9ivo11 l11 nu><I pm1:1g1aph. :i. ORIGIN t:HffEfllA: For o~porll1 In lho ub:M1 mentioned co1.1111Jtes to be ellgtblo !or p1»!eronllaUma1mon1, the tequhomom 111 that c11~or: (I) Thi> products whOUy ooll!lned In tho exporting Party m1 datinud in fl<Jl11 3 ol ilm Flul1>11 of Oripln lor Hw ACFT A; (Ill SvbJem io ~ulH:itna~.mph (H ub•Nn, !or ihn pt>fP0$4 ol lmpl<111\Mling !ho provi~l<>n~ cl "4llo 2 {bl "' 1n" Rule• nt 011u1n 101 1hu ACFTA, produda wotkorl on and prowssod M n rna~ll o! which lhll total valw ol mo m:itmia1c, part$ ot pmduc<:> orlginaUng from non-ACFTA Partloi; er nt undolormlno<I orlgil'I Ullod <loo!> not a•ca.O f.0% o! thQ FOO val110 of lhQ p;Qdud pmducM or M>ta1mx1 and 1110 final procen ol tha manu1ac1uw Is pnrlorrnoo ¥.ilhlr< !erfltol)' <>I lhu oxpnr11ng P1111y; (Iii) PtoouCI$ Which oomply with orl(;ln roqu!romanro PhlVI~ !or in Huie 2 o! lhti Hulils o! Otlgln lot lhi'I ACFTA ancl which are used In a Party M Inputs lot a llnl~hod product ol\{jiblc tor ptalmont1a1 lrnatmlint In Mothor Po.rty)PartiH that! bo 119nwd1micl o\ii a prtrdoot orlglnn<.lng m thu Pmty whom wmking rir pm<:il~$lrt\)! of tha tinlshod proJuct h!IU lllkun pbto provlt:Wd tl111t "'0 f!!)Qre1;1110 ACf"l'A c<>nteot ·tlf !htt !iMI μmduct m not luH !hnn 4li3: <1• (M Fnic ... cw whlch imUsly th!! P«><Juc1 Sp&i:ilic Rules provid<id !qr In A!lachrni>nl G ol tha Ruh>S ul Origin tor \ho AGFTA shOU be CM4kfl!ffl!ct as pmdu~m 1<l whlnh uvlhcian1 lmo<lfoonallon h;15 boon cnrri<xl au! Jn a Part~ If lht pnxhm!s <'.jvallty vndw the abi:lvo cdwnu, 11m 11>1pof1t1r l'\uSI H'ld!c~to in Bill< e ol !hi:; to rm 11111 <ir~in crnorla en tho turn lo ol whi Ur h1> claim~ th<\! his produL-ts qvolily !i>r profaremlal trnalframt, ln lho maririer s~wn m the f\Jllowin!l lablo: Pmty whicll woro pro4ue4d In Mnforrnlty with lho pwvicio rmrogtllph :i (Ii!) a!x>vo w-•--··------~•w·''''' ____________ _ ! !d) Prrn:lucln nllli$!led Iha Product Spoolfie Ru!os {P$R} ' ·~·-----~~,--·~~·-·~~~~~~~~~~~~··~·---~- 4. C:1\CH ARTICLE MUST QUAUFY: l11$howd IXl 001'"1 lhal u\I 1h!! l)ruduellll i'1 rt eou$lgnrn~ot mu~! q<111lity t;i!p<1t<1loiy '" ihek own ri\)hl. T111s ii$ of perticulQt rehwaoo1;1 Wh1>n i;imdai urti;:lo11 ol dlHoront slrnn or spuro Pllft5 oro s11t11. s. OCSClllPTION OF PRODUCTS; Tho cteacnpik>n ol products mu$1 00 m.rlfic1ently detn1fou lo onable IM pr<)<:l11ett to bu identified by 1he Culller\\$ Ofllcem ox<1n11n111g ihert\, Namu o! manulaciUfflf. any lr!>de ma1k ana« alt,o tm spedl;tl(t c. Th0 Hi:irmonilleci Symarn rrurnt"'' u11au PQ &1t!I ol \ho lmJ><>flir'l\'l f'urty. ?.. They ~"'"' "E>ip<>flllf' ih eox 11 may !l.101"m> IM mi:mul11ct11ror ot me producer. 1'1 !he case ot MC tN> twm 'lii>q10r1et' also t'irJude.$ "'" &><JWl\Or in lt\!J 1n\u1m<.>cila1a !'.arty. a. FOR OFFiCIAL. USE: Th" Cwctoma At4h<>''ty o( ltN impo1ting f'm\y mu&t indfcntt1 (J) ia \bq '1!l!IV11n: bo<t!!i in ciitumo ti WIH:Hhor er not preteref\hal 1reatmen! Is arA»t<Jq\l, o. Movomant Cortmcaio· fr, c.tnot. o! Ml'>•t:irhUnt C1>rt1nr:a1a, !r> OC<lllrdllll<;O with Hwlu 12 ol tho Op.cmtioonl CvnWcatl<.m M'acoctutfas, 'MOW!m¢1'il Cortillooto' In Sox 13 sho'11rl bu lk:koo (,/). Tho nenw ol orl{llr\hl f$SlJl~9 AUihortueo ()1 thll Pu.tty, dHHl oi the tstu;;m.co 1100 tlm rnfemn<:e nwmtmr <11 m11 <11igltv11 Cor'Jfaa\<l ol Olig;n (!'oori C) 1<> b11 l.W.lcatml In So• 1 J, 10, '!'HIRD PARTY INVOICING: In r.ums wheru lrwoiNs llYlil lssuad by !l tNrd OOlll'l!fY. ''he ThHl Party kwnk.Jng' ii! El<>x la 1Hlnli ba Uake<.1 ( h 'fhe lnvolee numbor shat! O!l mu;ca\w Jn Box 10 Information sucn .1.a Mme ~M 0011r11ry 01 ihe oom11ru·.y kwJi"9 1h~ l1we1ca shall bo ir1'i1calad m Unx 7. ··11 CXHHillT!ON$: In C<l30$ wl!i;ru j)IOOUG!ll am·scnt fmrii U·m IJ~rtino Party tor el<!\\!llQ~ lo Ul'IOUWf Party »nd $old du6ri11,llr gltw tho e•tJibWvn for impotlnli<in Into IJ P01!)'. In w;,;;(>r!lnnrn wllh Rule 22 o! A!l:lchnwnt A "' tl•n !1tA$ 1>f Od-O'n tor 1ho AGFf,\, lho "U><hibioornv in Bo~ 1~ shook! !.>e tid<t:d (v) nn;J lhe Mmu 11nd ~r!o•os•· of lhu oxh1t1it<l!'l lf'>d:c11!0<I k1 Uo• 2. 12. ISSUED FICTf\01\C'r\VELYc I<' "'"'"'l:PWnal ClltH, rill<! to irn1ol<Jfil;11y emm.1 or omia&cns or othar vaJ.d CilWlilt. 1tte Certlf4i!lc cf Or>gio \Form EJ may be hi$uud reuooctlvoly 1n ileccrtit\1-with Rule H of AttMhrn<ll'>I A cl U>ij f!>Jles of Ortgln lo< me ACFl'A. TOO "lssu~d Flo:rcactivcyty• m fll)x 13 sMll te lickeiJ Ni. www.jdih.kemenkeu.go.id -55 - VIII. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM E YANG DITERBITKAN OLEH CHINA COUNCIL FOR THE PROMOTION OF INTERNATIONAL TRADE (CC PIT) , ':,plai;eLtmd date, signature of'a<dhorised si_g_n~a_lo:r_'~Y---~~--"+ 1:{0 'lssued Retioactiveiy o , Exhibi;bn ?r <tj ;'M~veJY)ent (;~rtiticate www.jdih.kemenkeu.go.id -56 - OVERLEAF NOTES 1. Parties which accept this form for the purpose of preferential treatment under the ASEAN~CHINA Free Trade Area Preferential Tariff: BRUNEI DARUSSALAM INDONESIA MYANMAR THAILAND CAMBODIA LAOS PHILIPPINES VIETNAM CHINA MALAYSIA SINGAPORE 2, CONDITIONS: The main conditions for admission to the preferential treatmert under the ACFTA Preferential Tariff are that products sent to any Partes listed above: (i) muct fall within a description of products eligible fer concozsions in the country of destination; (ii) must comply with the consignment conditions th'lt the products must bo consigned directly from any ACFTA Party to the importing Party but transport tt:at involves passing through one, or more intermediate non-ACFTf'< Parties, is aiso arnoepted provided that any intermediate transit, transshipment or tempocar1 storage arises only for geographic reasons or transpmiation requiramen:s; and (Ill) must comply with the origin criteria given In the next para.grapl1, 3. ORIGIN CRITERIA: For exports to the above mentioned countries to be eligible for preferential treatment, the requirement is that either: (i) The products wholly obtained in the exporting Party as defined in Rule 3 of the Rules of Origin for the ACFTA; (ii) Subject lo sub-paragraph (i) above, for the purpose of implementing the previsions of Rule 2 (b) of the Rules of Origin for the ACFTA, products worked on and processed as a result of which the total value of the materials, parts or produce originating from non-ACFTA Parties or of undetermined origin used does not exceed 60% of the FOB value of the product produced or obtained and the final process of the manufacture is perfom1ed within territory of the exporting Party: (iii) Products which comply with origin requiremenl5 provided for in Rule 2 of the Rules of Origin for the AC FT A and which are used in a Party as inputs for a finished product eligible for preferential treatment in another Party!Parties shall be considered as a product originating in the Party where working or processing of the finished prodllct t1as taken place μrovided that the agyrogate ACFTA content o1 the final product is not less than 40%; or (iv) Products which satisfy the Product Specific Rules provided for in Attachment B of the Rules of Origin for the ACFT A shall be considered ati μroducls lo which 5uffident transformation liai; been ccirried oul in a Party. If the products qualify under the above criteria. the exporter must indicate in Box 8 of this form the origin criteria on the basis of which he claims that his products qualify for preferential treatment, in the manner shown ln the following table: Circumstances of production or manufacture in the flrst country named in Box 11 of this forrn Insert in Box 8 (a) Products wholly produced In the country of exportation (see paragrap11 3 (I) above) ; 'WO" (b) Products worked upon but not wholly produced in lhe exporting Party which were Percentage of single country produced in conformity with the provisions of paragraph 3 (ii) above content, example 40% (c) Products worked upon but not wholly produced in 1he exporling Pa1ty which were Percentage of ACFTA cumulative produced in conformity with the provisions of paragraol13 (iii) above content, example 40% (d) Products satisfied the Product Specific Rules (PSR) 'PSR" 4. EACH ARTICLE MUST QUALIFY; It should be noted that al! the products in a consignment must qualif'I separately in their own right This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sAnt "· DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed t~ enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall a!so be specified. 5. The Harmonisec System number shall be that of the importing Party, 7, The terrn "Exporter" in Box 11 may include the manufacturer or the producer. In the case of MC the term '·Exporter" also includes the exporter in the intormodiatc Party, 3. FOR OFFICIAL USE: The Customs Authority of the imoorting Party must indicate (v') in the relevant boxes in column 4 whether or not preferential treatment is accorded, 9. Movement Certificate: In cases o1 Movement Certificate, in accordarice with Rule 12 of the Operational Certification Procedures, "Movement Certifcate" in Box 13 should be ticked (v') , The name of original Issuing Authorities of the Party, date of the issuance and the reference number of the original Certificate of Origin (Form E) to be indicated in Box 13. 1 o. THIRD PARTY INVOICING: In cases where Invoices are Issued by a thlrc country, .. the Third Party lnvolcln1;" In Box 13 shall be ticked (v). The :nvoice number shall be :ndicated ir Box 10, Information such as name ard country of the company issuing the invoice shall be indicated in Box 7. 11, EXH!BITIONS: In cases where products are sent from the exporting Party for exhibition in another Party anc sold during or after the exhibition for importation into a Part'/. in accordance with Rule 22 of Attachment A of the Rules of Origin for the ACFTA, ti1e "Exhibitions" in Box 13 should be ticked (v') and lhe name and address of t11e exhibition indicated in Box 2. · 12, ISSUED RSTROACTIVELY: In excepliornil rnoses, due to involont?.ry errors otomissions or othAr v1>1iri r.;iuses. the CertifiC'lte of Origin (Form F) may be issued retroactively in accordance wth Rule 11 of Attachment A of the Rules of Origin for the ACFTA The 'Issued Retroactively" in Box 13 shall be ticked ( v'l www.jdih.kemenkeu.go.id -57 - C. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AKFTA) I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kriteria asal barang skema AKFTA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Not· Wholly Obtained atau Produced), meliputi: 1) General Rules a) Regional Value Content (RVC) paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai FOB; atau b) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pada 4 (empat) digit pertama pada HS (pos). 2) Product Specific Rules (PSR) dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Appendix 2 AKFTA) maka kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan kolom Origin Conferring Criteria daftar PSR dimaksud, walaupun butir 1) telah terpenuhi. 3) Perlakuan untuk Barang Tertentu (Treatment for Certain Goods) 4) Akumulasi 2. Wholly Obtained atau Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. tanaman dan produk tanaman yang tumbuh, dipanen, dipetik atau dikumpulkan di satu Negara Anggota; b. binatang hidup, lahir, dan dibesarkan di satu Negara Anggota; c. produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. hasil perburuan, perangkap, pemancmgan, budidaya air, pengumpulan atau penangkapan, yang dilakukan di satu Negara Anggota; www.jdih.kemenkeu.go.id -58 - e. mineral dan produk alam lainnya, yang tidak termasuk pada huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya; f. hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera negara tersebut, dan produk lain yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawah dasar laut di luar perairan teritorial Negara Anggota, dengan ketentuan bahwa Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut clan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional; g. hasil penangkapan ikan di laut clan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota clan berbendera Negara Anggota tersebut; h. produk yang diproses clan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g; 1. barang yang diambil dari luar angkasa yang diambil oleh satu Negara Anggota; J. barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dipakai atau diperbaiki atau dikembalikan kepada fungsi semula dan hanya cocok untuk dibuang atau diambil bagiannya untuk dijadikan bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang; k. sisa dan scrap yang berasal dari: 1) proses produksi di satu Negara Anggota; atau 2) barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku;dan 1. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf k. 3. Not Wholly Obtained atau Produced a. Regional Value Content (RVC) Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang dalam rangka AKFTA adalah kandungan nilai t www.jdih.kemenkeu.go.id -59 - regional paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari FOB barang yang dihasilkan, yang dihitung dengan menggunakan metode: 1) Metode Build-Up VOM RVC = ----x 100% FOB 2) Metode Build-Down RVC FOB-Vm«I = ------x 100% FOB Keterangan: a) VOM (Value of Originating Materian merupakan nilai Bahan Originating, yang meliputi nilai Bahan Originating, biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead langsung, biaya transportasi, dan keuntungan. b) VNM (Value of Non-Originating Materian merupakan nilai Bahan Non-Originating, yang meliputi: ( 1) nilai CIF pada saat importasi bahan, bagian a tau barang; atau (2) harga pasti yang dibayarkan paling awal (earliest ascertain price paid) untuk bahan, bagian atau barang yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan atau pengolahan dilakukan. b. Change in Tariff Heading (CTH) adalah barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating terse but mengalami perubahan klasifikasi barang yaitu perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS (pos); c. Kriteria asal barang dalam kolom 4 Daftar PSR terdiri dari: 1) tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang. Contoh : 2006.00 (RVC45) www.jdih.kemenkeu.go.id -60 - 2) alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. Contoh : 2008.93 (CC or RVC40); 3) kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipenuhi seluruhnya. Contoh 1517.10 (CC provided that it has RVC 40); clan 4) alternatif clan kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari satu kriteria asal barang, yang merupakan gabungan dari alternatif clan kombinasi. Contoh 6101.20 (CC provided that the good is both cut and sewn in the territory of any Party; or RVC40). d. Perlakuan untuk Barang Tertentu (Treatment for Certain Goods) Prociuk tertentu dianggap originating walaupun proses produksi dilakukan di luar wilayah Korea Selatan clan negara- negara ASEAN (Contoh: Kaesong Industrial Complex yang berlokasi di Korea U tara), di mana bahan baku diekspor dari Negara Anggota clan selanjutnya Negara Anggota tersebut mengimpor kembali. Penerapan ketentuan ini, termasuk daftar produk clan prosedur khusus terkait ketentuan ini akan dilakukan berdasarkan persetujuan Negara-Negara Anggota. e. Akumulasi Kecuali diatur lain, Barang Originating dari suatu Negara Anggota yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku suatu produk jadi, dianggap sebagai Barang Originating negara tempat di mana proses produksi barang jadi dilakukan. II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG 1. Tarif Preferensi dapat diberikan apabila barang memenuhi kriteria pengiriman langsung clan barang dikirim langsung dari wilayah Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota peng1mpor. www.jdih.kemenkeu.go.id -61 - 2. Barang yang dikirim melalui satu atau lebih wilayah negara perantara, selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota peng1mpor, wajib dianggap sebagai peng1nman langsung, dengan ketentuan: a. transit dan/ atau transshipment barang dimaksud semata- mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; b. barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transshipment; dan c. tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. 3. Dalam hal pengiriman barang 1mpor melalui transit atau transshipment di negara selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor, kriteria pengiriman langsung wajib dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. Through Bill of Lading/ Airway Bill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transshipment, sampai ke Daerah Pa bean; b. SKA Form AK yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form AK di Negara Anggota pengekspor; c. invoice dari barang tersebut; dan d. dokumen pendukung, apabila ada, yang membuktikan pemenuhan ketentuan butir 2. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketentuan Penerbitan SKA Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form AK meliputi: a. ukuran kertas A4 sesuai dengan bentuk dan format SKA Form AK dalam lampiran ini; b. pengisian lembar lanjutan dalam hal terdapat beberapa jenis barang pada satu SKA Form AK. Lembar lanjutan SKA Form AK sesuai format pada Lampiran ini; www.jdih.kemenkeu.go.id -62 - c. penandatanganan SKA Form AK oleh pemohon/ eksportir; d. penandatanganan SKA Form AK baik secara manual maupun elektronik dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA Form AK; e. penerbitan SKA Form AK sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; f. pengisian kolom FOB untuk kriteria asal barang Regional Value Content (RVC); g. pemberian tanda/ stempel/tulisan "ISSUED RETROACTIVELY" dalam hal SKA Form AK diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; h. pengisian kolom-kolom lainnya pada SKA Form AK sesuai dengan ketentuan di Overleaf Notes; 1. dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form AK maka diterbitkan SKA Form AK baru atau perbaikan atas kesalahan SKA Form AK terse but. 2. Penelitian SKA Back-to-Back Penelitian SKA Form AK Back-to-Back yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form AK di Negara Anggota pengekspor kedua meliputi: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini; b. pemenuhan ketentuan penerbitan sebagaimana diatur pada angka 1 di atas; c. pencantuman nilai FOB barang di Negara Anggota pengekspor kedua pada Kolom 9 SKA Form AK Back-to-Back dalam hal kriteria asal barang barang adalah RVC; d. pemberian tanda ( .Y ) atau ( X ) pada kolom 13 SKA Form AK kotak "Back-to-Back CO"; e. dalam hal informasi pada SKA Form AK Back to Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form AK dari Negara Anggota pengekspor pertama; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -63 - f. apabila Importir tidak dapat menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form AK dari Negara Anggota pengekspor pertama, maka Pejabat Bea dan Cukai akan mengirimkan Permintaan Retroactive Check kepada Negara Anggota pengekspor pertama dan/ atau Negara Anggota pengekspor kedua. 3. Penelitian Third Country Invoicing a. Nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Country Invoice) harus dicantumkan pada Kolom 7 SKA Form AK. b. Dalam hal invoice pihak ketiga diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AK, tanda ( .Y ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "Third Country Invoicing'' pada kolom 13 SKA Form AK. IV. PENELITIAN RETROACTIVE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Permintaaan Retroactive Check Permintaan Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. Permintaan Retroactive Check harus melampirkan copy atau pindaian SKA Form AK terkait dan mencantumkan alasan yang menyebabkan SKA Form AK diragukan, kecuali dalam hal Permintaan Retroactive Check dilakukan secara acak (random), serta permintaan informasi, catatan, bukti atau data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; b. keseluruhan proses retroactive check termasuk pemberitahuan kepada Instansi Penerbit SKA Form AK di Negara Anggota pengekspor tentang penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AK harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak dikirimkannya Permintaan Retroactive Check; c. jawaban atas Permintaan Retroactive Check harus diterima oleh Pejabat Bea Cukai dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya Permintaan Retroactive Check; t www.jdih.kemenkeu.go.id -64 - d. Permintaan Retroactive Check dalam rangka AKFTA hanya ditujukan kepada Korea Customs Service, dengan alamat: Korea Customs Service Government Complex Daejeon 920 Dunsan-dong, Seo-gu, Daejeon, Korea 302-701 Tel : +82 42 481 3221~7 Fax Email : +82 42 481 7791 : fta@customs.go.kr verification@customs.go.kr e. Website untuk melakukan pengecekan SKA Form AK yaitu: http://cert.korcham.net/ search/ index.htm http:/ /www.customs.go.kr 2. Verification Visit Verification Visit dilaksanakan dengan ketentuan: a. Negara Anggota pengimpor harus: 1) mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada: a) eksportir dan/ produsen yang akan dikunjungi; b) Instansi Penerbit SKA Form AK di Negara Anggota pengekspor; c) instansi pabean Negara Anggota pengekspor; d) Importir barang terkait SKA Form AK yang akan diverifikasi. 2) pemberitahuan tertulis pada huruf a angka 1) dengan mencantumkan informasi antara lain: a) nama eksportir / produsen yang akan dikunjungi; b) rencana tanggal pelaksanaan Verification Visit; c) rencana ruang lingkup Verification Visit, termasuk keterangan lain yang mendukung penjelasan atas barang yang akan diverifikasi; dan d) nama dan jabatan pejabat yang melaksanakan Verification Visit. 3) memperoleh persetujuan tertulis dari eksportir / produsen. www.jdih.kemenkeu.go.id -65 - b. dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) tidak diperoleh dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan, SKA Form AK dinyatakan ditolak; c. Instansi Penerbit SKA Form AK yang menenma pemberitahuan Verification Visit dapat menunda permintaan Verification Visit dengan memberitahukan kepada Negara Anggota pengimpor dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan. Verification Visit harus dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya persetujuan tertulis, atau dalam jangka waktu yang lebih lama dalam hal Negara Anggota terkait menyetujui; d. dalam hal atas barang terkait dinyatakan memenuhi ketentuan asal barang, SKA Form AK dinyatakan diterima; e. penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AK dilakukan dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan yang dihitung sejak hari pertama Verification Visit dilakukan; V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA AKFTA 1. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AK sebagai berikut: a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema AKFTA, kode 55, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AK, wajib dicantumkan pada kolom 19 dan/atau kolom 33 PIB; b. dalam hal PIB menggunakan skema AKFTA dan fasilitas kepabeanan, kode 55 wajib dicantumkan pada kolom 33 PIB sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. www.jdih.kemenkeu.go.id -66 - 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/ atau PIB dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB dan/ atau PIB dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Pengerjaan yang Tidak Diperhitungkan (Non Qualifying Operation) a. Suatu Barang Originating di wilayah suatu Negara Anggota, tidak dapat dianggap Originating dalam hal dilakukan proses di bawah ini baik secara tunggal maupun kombinasi, proses tersebut yaitu: 1) proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan; 2) perubahan kemasan, pembongkaran dan perakitan kemasan; 3) pencucian sederhana, pembersihan, penghilangan debu, karat, minyak, cat atau pelapis lainnya; 4) proses pengecatan dan pemolesan; 5) pengupasan, pemucatan total maupun parsial, pemolesan, dan pengglasiran serealia dan beras; 6) proses pewarnaan dan pembentukan gumpalan gula; 7) pengupasan, pengerasan, atau penghilangan cangkang; 8) peruncmgan, sederhana; penggilingan a tau pemotongan www.jdih.kemenkeu.go.id -67 - 9) pemilahan, penyarmgan, penyortiran, pengklasifikasian, penggolongan, pencocokan; 10) pengemasan dalam botol, kaleng, termos, tas, koper, kotak, pemasangan pada kartu atau papan dan proses pengemasan sederhana lainnya; 11) pembubuhan atau pencetakan tanda, label, logo, dan tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya; 12) pencampuran produk secara sederhana, baik dari jenis yang berbeda maupun tidak; 13) perakitan sederhana bagian untuk menjadi barang jadi atau penguraian produk menjadi bagian-bagiannya; 14) uji dan kalibrasi sederhana; 15) penyembelihan hewan. Cata tan: a) Istilah "sederhana" secara umum menggambarkan suatu aktivitas yang tidak memerlukan keahlian khusus, mesin, peralatan atau perlengkapan yang diproduksi atau dipasang khusus untuk aktivitas terse but. b) Namun, pencampuran sederhana tidak termasuk reaksi kimia. Reaksi kimia berarti suatu proses (termasuk proses biokimia) yang menghasilkan suatu molekul dengan struktur baru dengan cara memutuskan ikatan intramolekular dan membentuk ikatan intramolekular baru, atau dengan mengubah susunan spasial atom dalam suatu molekul. c) Penyembelihan berarti membunuh binatang dengan cara tertentu termasuk proses selanjutnya seperti pemotongan, pendinginan, pembekuan, penggaraman, pengermgan a tau pengasapan untuk tujuan pengawetan untuk keperluan peny1mpanan dan pengangkutan. b. Keasalan suatu barang tidak berubah sepanJang hanya mengalami proses/pengerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. www.jdih.kemenkeu.go.id -68 - 2. Pengerjaan yang Tidak Diperhitungkan (Non Qualifying Operation) untuk Tekstil dan Produk Tekstil Barang yang berasal dari HS Bab 50 sampai dengan Bab 63 tidak dapat dianggap Originating dari suatu Negara Anggota jika proses di bawah ini dilakukan secara tunggal atau kombinasi, di mana kriteria asal barang RVC dan CTC dipenuhi atau tidak dipenuhi, yaitu: a. proses kombinasi sederhana, pelekatan label, penyetrikaan atau pressing, pencucian atau pencucian kering, proses pengemasan, atau kombinasi dari proses tersebut; b. pemotongan panJang atau lebar dan pengeliman, penyulaman atau overlocking kain yang telah teridentifikasi penggunaannya untuk tujuan komersial tertentu; c. menghias dan/ atau menggabungkan bagian aksesoris, seperti tali, pita, manik-manik, kabel, cincin atau lubang tali, dengan cara menjahit, looping, mengaitkan atau melekatkan; d. pengelantangan, waterproofing, decating, shrinking, mercerizing, atau proses yang sama hanya untuk tujuan proses akhir; atau e. penyulaman yang dilakukan kurang dari 5% (lima persen) dari total area barang sulaman atau penyulaman yang dilakukan kurang dari 5% (lima persen) dari total berat barang sulaman. 3. De Minimis a. Suatu barang yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif harus dianggap originating dalam hal: 1) untuk barang selain yang diatur dalam HS Bab 50 sampai Bab 63, nilai semua Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total FOB barang; www.jdih.kemenkeu.go.id -69 - 2) untuk barang yang diatur dalam HS Bab 50 sampai Bab 63, berat semua Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total berat barang. b. Nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus dimasukkan dalam komponen Bahan Non- Originating untuk keperluan perhitungan RVC barang. 4. Perlakuan terhadap kemasan a. Dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC apabila pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang. b. Dalam hal ketentuan huruf a tidak dapat diterapkan, pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanJang kri teria asal barang yang digunakan adalah CTC. c. Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk pen en tuan keasalan barang. 5. Aksesoris, Spare Part, dan Perlengkapan Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan, dan instruksi atau manual informasi yang disertakan dengan barang harus diabaikan dalam menentukan keasalan barang, sepanJang aksesoris, spare parts, peralatan, dan manual informasi tersebut diklasifikasikan menjadi satu dengan barang utamanya. 6. Elemen Netral (Neutral Elements) Untuk menentukan keasalan suatu barang, tidak perlu menentukan barang-barang di bawah ini, yang digunakan untuk proses produksi dan tidak tergabung dengan barang: a . bahan bakar dan energi; b. tools, dies dan moulds; c. spare part dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan peralatan dan gedung; www.jdih.kemenkeu.go.id -70 - d. pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk mengoperasikan peralatan dan gedung; e. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, dan perlengkapan dan peralatan keamanan; f. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan untuk menguji atau memeriksa barang; dan g. barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi digunakan pada produksi barang tersebut, yang cukup dapat ditunjukkan sebagai bagian dari produksi. 7. Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan a. Untuk tujuan penentuan keasalan barang, ketika barang diproduksi menggunakan bahan baku originating dan non- originating, tercampur atau dikombinasikan secara fisik, keasalan suatu bahan baku dapat ditentukan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum atas manajemen persediaan yang berlaku di Negara Anggota pengekspor. b. Dalam hal keputusan metode manajemen persediaan telah diambil maka metode tersebut wajib digunakan sepanjang tahun fiskal. 8. Asas Timbal Balik dalam Rangka AKFTA Dalam rangka AKFTA berlaku asas timbal balik (resiprositas) sehingga atas importasi beberapa jenis barang yang berasal dari negara Korea Selatan diberlakukan tarif resiprositas yang besarannya dapat sebesar tarif bea masuk MFN atau besaran tertentu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA). www.jdih.kemenkeu.go.id -71 - VII. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM AK 5.ltem number e.Mamend numbereon ~ t 1. Oec:lanUlon by the exporter 1.$ Tho uftd<mligtled Mml:ly dl!C!ams that ni. above del4ts and lltalllt'M"I Oto·~ that elltM~ -prod~in (CoW'!lry) ondlhat they oomply wllh lJllt ~ requ~ llpCICif\od for llwl1IG goodll In 1hct ASEAN-·Korg Free TrodeAIN l>n!lferen!lalT~for!hc! 9(Xldll ~lo Place and dldo, 111Qn1.muo of a~ 1lgnatory oExhlblUon ASEAN-KORIOA FREE TRAl:>E AAEA l'REFERl:!m'IAL TARIFF Cli:f!TIFICATEOF OOIGJM (C<lmb!nod ~ima!letl and~) FORM AK ltleuedtn ________ _ (Cowrtly) See -O\mrloof D Ptstemmlal T1'991ment Giiien Und<lr ASEAN-Korea F1" Trw.lo N:ea Pl'e(emn\lill Tert:!f D Pn!femntlal T-111'1 Net Given~ ;dale~) e. Odgln criterton {-f.to!es oV&:leaft 12.C~ and va!U<I \F-08 Oflly wl\en Mtc Qllonon hi UM!d) It b ~ coltiliod, on tile· 1>8$1$ of~ eonlcd 0111. tha1 JM d«iarolio:l l>y Om 6Xp0Mr la oom!Ct. Pl-and date. llgnature 1ltld ""1m? or oel1lfy(no aulltori!y 10. Nllmbar and dalacf lnl/CicM ·······················································-····-····· ··········-----·--------------------------------- - www.jdih.kemenkeu.go.id -72 - O\IERt..EAF NOTES 1. Parties ~lch acoept. this form for~ p\lrpose of preferential tariff um;ter the ASeAN·l<orea Free Trade Agmament {AKFTA) · BRUNEl·OAAUSSALAM REf>tJBl.lC OF KOREA MYANMAR THA.ILAtllO CAMBODIA LAOS PHILIPPINES VIETNAM INOONESIA MALAYSIA SINGAPORE 2. CONt>ITIONS: To enjoy prof~nmtlal tariff under the AKFTA, goods sent to any Parties Usted above; (I) must tan wfth!n a description of gOO<ls eligible for concesslom; In the oountcy of destination; (Ii) must comply with the e;onslgnment conoltions In aceordanoe wrth Rule 9 of Annex 3 {Rulas of Origin) of the AKFTA; and (ill) ; must comply with the <>tlgln Cliterla in Annax 3 (Rules of Origin} of the AKFTA. 3. ORIGtN CRt'l'ERIA: For goods that meet the oligln <:titena, the eXJ)Qfter aru.ilor producer must Indicate In box 6 of this Form, the origin c::ritelia met. in the manner shown In the following tabte: Cheu--«--..,.. --..1n-"'*t"""""Y""mt<lmbox1to1""• form (<>) Goo<!ireS<ltitl)/lnq U...ProdUct $j)oc:lllc> ·Rulft ·~ll'ITM!f~ • 'IM>Olly0b""'1"4 or-voodltl IM ""1t!ory of MY P»ny .R~V-~ ·~·-~•(;h&ngoln•T_Cla_ -~-- ."QTC" • 'WO-NC" • •wt:;;' tl\&f-to ""'met for°"' OOOd 10 ~ ... ~dnl&"-11-•RVQ .. ~· -Thli ~-n.4t>--lob<tme1 ltlrgooct II> quaflfy.u ~•-GI-"CTH ·~-· ~-· 4. EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It $houtd bo noted that all the goods In a eonsignment must qualify separately ln their own ngh!. This IS of particular relevance when similar arlldes of different Size$ or spare parts a~ sent. 5. OESCR!l='TION OF GOODS: TOO desc:dpllon of gc>od• must bo sufflcienl)y detailed to enable the goods to bo identified by the CU5toms Officers examining them. Arly trade mark &hall al$o be spec:ffled. e. FREE·ON·BOARO (FOB) VALUE: The FOB value in Box 9 shall be reflec::ted only when the Regional Value Content• criterion is applied in determining the origin of goodr;. The CO {Form AK) ls.i!iued to and from Cambodia ancf Myanmar shall reflect the FOB value, regardless of the origin criteria used, for the next two (2) year$ upon the Implementation of lhls new arrangement. 7 . HARMONtZEO SYSTEM NUMBER: The Harmonized System number shall be that of the importing Party. 8. EXPORTER: The term •elq)Orte,.. In box 11 may include the manufac::turer or the producer. 9. FOR OFFICIAL USE: The Customs Authority of the bnportlng Party must. Indicate {.J) In the relevant boxes in eolUl'tlO 4 whether or not preferential tariff is accorded. 10. ffltRO COUNTRY INVOICING; In c:ases where lnvolce:s. are issued by a third country, the "Third Country !nvoiclng· box should be ticked (./) and such Informations .as name and country of the company issuing !he rnvoice shall be tndicated in box 7. 11. EXHIBl1TIONS: In cases where goods a.re sent fTom the territory of the exporting Party for exhibition in another c:ountl'j' and sold during or after the exhibrtlon for importation into the tertttory of a Party. In .aocordenoo with Rule 20 of ttw Opemtlonat Certification Procedures, the "Exhibitions• box should be ticked (../) and the name and .address of the -exhlbitlon Indicated In box 2. 12. BACK-TO·SACK CERTIFICATE OF ORIGIN; In eases of Sack-to.Back CO, !n accon:!ene» with ~le 7 (2) ot the Operatlanat Cettificatlon Procedures, the "Back-to-Beck co-box should be tlcl<ed (./}. www.jdih.kemenkeu.go.id -73 - 7~ ~.mJxz J:'iJ tj~ a! ~-1\Z~il, .:kit:::~ ~ ~ ~~-:.~~::~ *T~::.::1 XJ~K ~~~-l!Z ;u,;G :;a n~~ r:;,ii:.rit,z:£.d bc;i:J:r..f ~;!::t:'~;u:!~ ;2'..;;!, ~ti:, ~.:C:.:. J:~ =iz:;:r~~ .. -:u°" i!i!<!:'i:~:==~:Z.::~4! ~ :ur~ ~at :t~:~· axr,.:;;-:t ~ .. ,~ fJ:,;{, ~-z:~ :.:q:.zr:.n-..;;.:.r::i ~,;~~.:! ~~ i;k;::i& ~&\.: ~:; r.&:: l\;"07,,,;A,,~A,'); ~-'; ~ A":Ll. :tr;;:2',::;:,rz,ii Ti.-:~-~ ~ii:,z;xd: ;;q;~ . .i:t'!i ,!'.!TIAQHMEN I 2 ~:l:.:,.:;~~~l ~v·~-~J ·i;:;,3 .. :;: a;;: ~!2;,:: '7=;-::.::y :Z..~\~!.::_, (j<i~ ~:::.::.~ ,.:ct!"~:~ :ir.";;"J:.:.r:"~.~!.i: ~ ;;:,f".:l·;::I:J~ ~;:.;"",.%4 ~ ~4f:U.lJ-~~,~~7'~b i!.L~A ~ ~..u ri~ri:i!:'~'rt~i t-y t:·z '!•l ~~~~=~ ti.l.r~.i::!' www.jdih.kemenkeu.go.id -74 - D. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA INDONESIA-JAPAN ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IJEPA) I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kriteria asal barang dalam rangka skema IJEPA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); b. barang yang diproduksi di Negara Anggota yang seluruh bahan bakunya menggunakan Bahan Originating Negara Anggota (Produced Exclusively); a tau c. barang yang memenuhi Product Specific Rules (PSR) sebagaimana diatur dalam Annex 2 IJEPA, termasuk persyaratan lainnya yang diatur dalam Ketentuan Asal Barang, saat barang yang diproduksi seluruhnya di Negara Anggota, menggunakan Bahan Non-Originating. 2. Wholly Obtained atau Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota; b. hewan hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancmgan, pengumpulan atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota; c. barang yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota; d. tanaman dan produk tanaman, yang dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di satu Negara Anggota; e. mineral dan produk alam lainnya, tidak termasuk dalam huruf a sampai huruf d, yang diekstraksi atau diambil di satu Negara Anggota; f. hasil penangkapan ikan di laut dan produk lain yang diambil oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dari laut di luar wilayah perairan Negara Anggota lainnya; g. produk yang dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota di luar wilayah Negara Anggota lainnya dari barang se bagaimana dimaksud dalam huruf f; www.jdih.kemenkeu.go.id -75 - h. barang yang diambil dari dasar laut atau lapisan tanah di bawahnya yang berada di luar wilayah Negara Anggota, dengan ketentuan Negara Anggota tersebut memiliki hak eksploitasi atas dasar laut atau lapisan tanah di bawah dasar laut tersebut; 1. barang yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, yang tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsi semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula maupun diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau untuk dimanfaatkan kembali bagian atau bahan bakunya; J. s1sa dan scrap yang berasal dari proses produksi a tau pengolahan atau konsumsi di satu Negara Anggota dan hanya cocok untuk dibuang atau dimanfaatkan kembali bahan bakunya; k. bagian atau bahan baku yang dimanfaatkan kembali di satu Negara Anggota dari barang yang tidak dapat berfungsi sesuai fungsi semula atau tidak dapat dikembalikan kondisinya maupun diperbaiki kembali; dan 1. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota hanya dari barang se bagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf k. 3. Produced Exclusively Barang yang diproduksi di Negara Anggota yang seluruh bahan bakunya menggunakan Bahan Originating Negara Anggota. 4. Product Specific Rules PSR sebagaimana diatur dalam Annex 2 yang mensyaratkan bahwa barang yang mengalami perubahan klasifikasi (Change in Tariff Classification/ CTC) a tau suatu pabrikasi a tau operasional tertentu diwajibkan hanya untuk Bahan Non-Originating. 5. Kriteria asal barang yang tercantum dalam Product Specific Rules (PSR) meliputi: a. Qualifying Value Content (QVC) untuk barang-barang yang diatur dalam daftar PSR, dapat dihitung dengan rumus: QVC = (FOB-VNM)/FOB x 100% www.jdih.kemenkeu.go.id -76 - Keterangan: a) QVC adalah besaran qualifying value content suatu barang yang dinyatakan dalam persentase; b) FOB adalah nilai Free-on-Board suatu barang yang dibayar oleh pembeli kepada penjual tanpa melihat mode peng1nman, tidak termasuk pengurangan, pembebasan maupun pengembalian pajak pada saat barang diekspor; dan c) VNM adalah nilai value of non-originating material, yaitu bahan baku yang berasal dari luar Negara Anggota yang digunakan dalam pembuatan barang. b. Change in Tariff Classification (CTC) sebagaimana tercantum dalam daftar PSR meliputi Change in Chapter (CC), Change in Tariff Heading (CTH) dan Change in Tariff Sub Heading (CTSH); c. pabrikasi atau operasional tertentu (Specific Manufacturing or Processing Operation) yang diterapkan pada Bahan Non- Originating sebagaimana diatur dalam daftar PSR. 6. Jenis kriteria asal barang dalam daftar PSR terdiri dari: a. tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang. Contoh : 9605.00 (CC); b. alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. Contoh : 7405.00 (CTSH or QVC40); c. kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipenuhi seluruhnya. Contoh : 2309.10 (CC provided there is QVC40); d. alternatif dan kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang, yang merupakan gabungan dari alternatif dan kombinasi yang harus dipilih salah satu. Contoh 3004.10 (CTH except from heading 30.03; QVC40; or No required CTC provided that non- originating materials used undergo a chemical reaction, purification, isomer separation or Biotechnological processes in a Party). www.jdih.kemenkeu.go.id -77 - II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG Dalam hal pengiriman barang melalui satu atau lebih negara selain Negara Anggota, barang tetap dianggap memenuhi kriteria pengiriman, dan wajib dibuktikan dengan dokumen: 1. Through Bill of Lading/ Airway Bill; atau 2. dokumen atau informasi lainnya yang diberikan oleh otoritas pabean atau entitas relevan lainnya, yang membuktikan bahwa barang tidak mengalami kegiatan selain bongkar, muat, dan kegiatan lainnya untuk menjaga kualitas barang di negara selain Negara Anggota. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Penelitian atas Pemenuhan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal. Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form JIEPA meliputi: a. kertas ukuran ISO A4 sesuai dengan bentuk dan format SKA Form JIEPA dalam lampiran ini; b. penandatanganan SKA Form JIEPA oleh pemohon/ eksportir; c. penandatanganan SKA Form JIEPA dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA Form JIEPA sesuai dengan spesimen dan dicantumkan secara manual atau dicetak (printed); d. klasifikasi barang dalam 6 (enam) digit HS 2002 harus dicantumkan dalam SKA Form JIEPA dan deskripsi barang dalam SKA Form JIEPA harus secara substansial sama dengan deskripsi dalam invoice dan, apabila memungkinkan, sama dengan deksripsi dalam HS untuk barang tersebut; e. penerbitan SKA Form JIEPA sebelum Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi atau tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; f. pemberian cap atau tulisan "ISSUED RETROACTIVELY' pada kolom 8 SKA Form JIEPA dalam hal SKA Form JIEPA diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari namun tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; www.jdih.kemenkeu.go.id -78 - g. SKA "ISSUED RETROACTIVELY' harus mencantumkan Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; h. pengisian kolom-kolom lainnya pada SKA Form JIEPA sesuai Overleaf Notes; L koreksi berupa penghapusan, penambahan dan/ atau perubahan lainnya pada SKA Form JIEPA tidak diperbolehkan; J. satu SKA Form JIEPA dapat memiliki dua atau lebih invoice sepanjang dikirimkan dalam satu pengiriman. 2. Penelitian SKA Back-to-Back Back-to-Back SKA tidak berlaku untuk skema IJEPA. 3. Penelitian Third Party Invoicing Penelitian penggunaan Third Party Invoicing meliputi: a. nomor dan tanggal invoice pihak ketiga (Third Party Invoice) yang digunakan untuk importasi ke Indonesia dicantumkan pada kolom 7 SKA Form JIEPA; b. nomor dan tanggal invoice yang diterbitkan oleh eksportir dicantumkan pada kolom 7 SKA Form JIEPA dalam hal nomor invoice pihak ketiga belum diketahui pada saat penerbitan SKA Form JIEPA; dan c. dalam hal invoice pihak ketiga diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form JIEPA, nama dan alamat perusahaan yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Party Invoice) dicantumkan pada kolom 8 SKA FormJIEPA. IV. PENELITIAN RETROACTIVE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Permintaan Retroactive Check Pelaksanaan Permintaan Retroactive Check dalam rangka perjanjian IJEPA dilaksanakan dengan ketentuan: a. melampirkan copy atau pindaian SKA Form JIEPA terkait dan mencantumkan alasan yang menyebabkan SKA Form JIEPA diragukan, kecuali dalam hal Permintaan Retroactive Check dilakukan secara acak (random) disertai dengan permintaan informasi, catatan, bukti atau data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; www.jdih.kemenkeu.go.id -79 - b. ditujukan kepada Instansi Penerbit SKA Form JIEPA dan/ atau Ministry of Economy, Trade and Industry selaku competent governmental authority dan harus dikirim melalui Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia. Permintaan Retroactive Check dikirimkan dengan metode peng1nman yang memiliki konfirmasi penerimaan; c. komunikasi langsung antara otoritas yang berwenang di negara pengekspor dan otoritas pabean di negara pengimpor dapat dilakukan menggunakan faksimile atau surat elektronik dan dilakukan secara bersamaan dengan Permintaan Retroactive Check yang telah dikirim pada butir a; d. jawaban atas Permintaan Retroactive Check harus diterima dalam jangka waktu tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal konfirmasi penerimaan; e. apabila terdapat permintaan informasi tambahan, Instansi Penerbit SKA Form JIEPA, sesuai dengan peraturan yang berlaku di negaranya, harus memberikan informasi yang diminta dalam jangka waktu tidak lebih dari 4 (empat) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; f. dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check yang diterima tidak mencukupi untuk membuktikan kebenaran data yang tercantum dalam SKA Form JIEPA dan keabsahan SKA Form JIEPA, SKA Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan; g. Retroactive Check dalam rangka IJEPA dilakukan melalui: Embassy of Japan in Indonesia Economic Section Jalan M.H Thamrin No. 24 Jakarta 10350 Tel +62-21 3192-4308 Fax Email +62-21 3192-5460 +62-21 315-7156 ijepa-2008070 l@eoj.ntt.net.id www.jdih.kemenkeu.go.id -80 - 2. Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan dalam hal eksportir bukan merupakan produsen dari barang yang diekspor. Dokumen yang diminta adalah: a. pernyataan eksportir kepada Ministry of Economy, Trade and Industry of Japan yang dibuat berdasarkan informasi dari produsen barang; atau b. pemberitahuan yang disediakan oleh produsen barang kepada Ministry of Economy, Trade and Industry of Japan berdasarkan permintaan dari eksportir berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di negara pengekspor. 3. Verification Visit a. Dalam hal hasil Permintaan Retroactive Check dianggap tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, Pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan permintaan melalui Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia untuk: 1) mengumpulkan dan menyediakan informasi terkait keasalan barang dan melakukan kunjungan ke lokasi proses produksi di lokasi eksportir atau produsen barang terkait; dan 2) menyediakan informasi terkait keasalan barang yang dimiliki oleh Instansi Penerbit SKA Form JIEPA pada saat atau setelah dilakukan Verification Visit. b. Permintaan Verification Visit disampaikan secara tertulis melalui Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum rencana tanggal Verification Visit. Kedutaan Besar Jepang meminta persetujuan tertulis kepada eksportir atau produsen yang lokasinya akan dikunjungi. c. Permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memuat informasi: 1) identitas Kantor Pabean tempat pemasukan barang impor skema IJEPA yang akan diverifikasit 2) eksportir / produsen barang yang akan dikunjungi; 3) rencana tanggal dan tempat pelaksanaan Verification Visit; www.jdih.kemenkeu.go.id -81 - 4) tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, ·termasuk referensi khusus terkait barang yang akan diverifikasi; dan 5) nama dan jabatan Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau pejabat pemerintah lainnya yang memiliki keahlian yang diperlukan dalam pelaksanaan Verification Visit. d. Jawaban atas permintaan Verification Visit harus diterima dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Kedutaan Besar Jepang menerima permintaan Verification Visit. e. Dalam hal Verification Visit dilaksanakan, Direktur Jenderal harus menerima informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan angka 2) dari Ministry of Economy, Trade and Industry of Japan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari atau dalam jangka waktu yang disetujui sejak hari terakhir pelaksanaan Verification Visit. f. Apabila dianggap perlu, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat mengajukan permintaan untuk melakukan Verification Visit selama periode dilakukannya Permintaan Retroactive Check atau tanpa didahului Permintaan Retroactive Check. g. Dalam hal jawaban atas permintaan Verification Visit atau permintaan informasi terkait keasalan barang tidak diterima dalam jangka waktu yang diatur dan/ atau tidak · lengkap, SKA Form JIEPA dinyatakan ditolak dan tarif preferensi tidak diberikan. 4. Hasil keputusan pemeriksaan keasalan barang yang dilakukan melalui prosedur Permintaan Retroactive Check dan/ atau Verification Visit harus disampaikan secara tertulis disertai dengan fakta dan dasar hukum keputusan tersebut kepada Ministry of Economy, Trade and Industry of Japan melalui Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. www.jdih.kemenkeu.go.id -82 - V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA IJEPA 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi pada PIB/BC 2.0 wajib diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA sebagai berikut: a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema IJEPA, kode 56, nomor referensi, dan tanggal SKA Form JIEPA, wajib dicantumkan pada kolom 19 dan/ atau kolom 33 PIB; b. dalam hal PIB menggunakan skema IJEPA dan fasilitas kepabeanan, kode 56 wajib dicantumkan pada kolom 33 PIB, sedangkan nomor ref erensi dan tanggal SKA Form JIEPA wajib dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/ atau PIB dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB dan/ atau PIB dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KRITERIA ASAL BARANG 1. Akumulasi a. Dalam penghitungan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, Bahan Originating dari Negara Anggota yang digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi barang jadi di Negara Anggota lain, dianggap sebagai Bahan Originating Negara Anggota tempat dilakukan proses produksi. t www.jdih.kemenkeu.go.id -83 - b. Dalam perhitungan Qualifying Value Content, untuk menentukan nilai bahan baku Non-Originating yang digunakan dalam produksi barang jadi, nilai yang diperhitungkan dibatasi hanya dari nilai bahan baku Non- Originating yang digunakan dalam produksi barang jadi tersebut sepanjang memenuhi kriteria asal barang. 2. De Minimis Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang CTC, Bahan Non-Originating yang boleh tidak mengalami peru bahan klasifikasi adalah: a. untuk barang dari Bab 28 sampai dengan Bab 49 dan Bab 64 sampai dengan Bab 97, nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari FOB; b. untuk barang dari Bab 50 sampai dengan Bab 63, beratnya tidak melebihi 7% (tujuh persen) berat barang jadinya. 3. Proses yang Tidak Memenuhi Kualifikasi Suatu barang tidak dianggap memenuhi ketentuan CTC atau perubahan melalui proses tertentu (specific process) sebagaimana diatur dalam Annex 2 IJEPA, jika hanya mengalami proses sebagai berikut: a. proses untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan peny1mpanan (misalnya pengeringan, pembekuan, penyimpanan dalam air asin) dan proses sej enis lainnya; b. perubahan pengemas, pembongkaran,dan penyusunannya kembali; c. penguraian; d. pengemasan dalam botol, peti, kotak dan proses pengemasan sederhana lainnya; e. pengumpulan / penggabungan bagian-bagian clan komponen-komponen yang diklasifikasikan sebagai suatu barang jadi sesuai Ketentuan Um um Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 2 (a); f. semata-mata mengumpulkan barang menjadi satu set; atau g. kombinasi dari proses sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f. www.jdih.kemenkeu.go.id -84 - 4. Barang Belum Dirakit atau Terurai a. Dalam hal barang memenuhi kriteria asal barang, Akumulasi, De Minimis, Proses yang Tidak Memenuhi Kualifikasi dan diimpor ke satu Negara Anggota dari Negara Anggota lain dalam bentuk belum dirakit atau terurai tetapi diklasifikasikan sebagai satu kesatuan barang sesuai KUMHS 2 (a), barang tersebut harus dianggap sebagai Barang Originating Negara Anggota tempat barang tersebut berasal. b. Suatu barang yang dirakit di satu Negara Anggota dari barang yang belum dirakit atau terurai yang diimpor dan diklasifikasikan sebagai satu kesatuan barang sesuai KUMHS 2 (a) harus dianggap sebagai Barang Originating dari Negara Anggota tersebut sepanjang memenuhi kriteria asal barang, Akumulasi, De Minimis, Proses yang Tidak Memenuhi Kualifikasi, yang masing-masing Bahan Non- Originating di antara barang yang belum dirakit atau terurai diimpor ke Negara Anggota secara terpisah dan tidak dalam bentuk belum dirakit atau terurai. 5. Barang dan Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan a. Untuk tujuan penentuan keasalan barang, dalam hal bahan baku identik dan dapat dipertukarkan Originating dan Non- Originating tercampur dalam penyimpanan/persediaan dan digunakan dalam proses produksi suatu barang, keasalan bahan baku dapat ditentukan sesuai dengan metode manajemen persediaan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Negara Anggota tersebut. b. Dalam hal bahan baku identik dan dapat dipertukarkan Originating dan Non-Originating tercam pur dalam penyimpanan/persediaan dan sebelum eksportasi tidak mengalami proses produksi atau kegiatan lainnya di Negara Anggota di mana barang tersebut tercampur selain bongkar, muat, dan kegiatan lainnya untuk menjaga kualitas barang, keasalan barang tersebut dapat ditentukan sesuai dengan metode manaJemen persediaan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Negara Anggota tersebut. r www.jdih.kemenkeu.go.id -85 - 6. Aksesoris, Spare Parts, dan Peralatan. a. Dalam rangka penentuan apakah semua Bahan Non- Originating yang digunakan dalam proses produksi mengalami perubahan klasifikasi atau suatu pabrikasi atau operasional tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam PSR, aksesoris, spare parts, atau peralatan yang dikirimkan bersama dengan barang jadi yang merupakan aksesoris, spare part, atau peralatan standar dari barang tersebut harus diabaikan, sepanjang: 1) aksesoris, spare parts atau peralatan tidak dalam invoice yang terpisah dengan barangnya; tan pa mempertimbangkan apakah aksesoris, spare part, atau peralatan tersebut dirinci terpisah dalam invoice-nya; dan 2) jumlah dan nilai aksesoris, spare part, atau peralatan tersebut umum disajikan bersama barangnya. b. Dalam hal barang jadi menggunakan kriteria asal barang QVC, maka nilai aksesoris, spare part, atau peralatan harus diperhitungkan berdasarkan keasalannya. 7. Bahan Pengemas dan Wadah untuk Penjualan Eceran a. Dalam rangka penentuan apakah semua Bahan Non- Originating yang digunakan dalam proses produksi mengalami perubahan klasifikasi atau suatu pabrikasi atau operasional tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam PSR, bahan pengemas dan wadah untuk penjualan eceran yang diklasifikasikan dengan barang sesuai KUMHS 5, harus diabaikan. b. Dalam hal barang jadi menggunakan kriteria asal barang QVC, maka nilai bahan pengemas dan wadah untuk penjualan eceran harus diperhitungkan berdasarkan keasalannya. 8. Bahan Pengemas dan Wadah untuk Pengiriman a. Dalam rangka penentuan apakah semua Bahan Non- Originating yang digunakan dalam proses produksi mengalami perubahan klasifikasi atau suatu pabrikasi atau operasional tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam PSR, bahan pengemas dan wadah untuk pengiriman, harus diabaikan. www.jdih.kemenkeu.go.id -86 - b. Dalam hal barang jadi menggunakan kriteria asal barang QVC, maka nilai bahan pengemas dan wadah untuk peng1nman diperhitungkan dalam penentuan keasalan barang dan dianggap sebagai Bahan Originating Negara Anggota yang memproduksi barang jadi. www.jdih.kemenkeu.go.id -87 - VII. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM JIEPA l!----~----~~---~---~--1 9.De<:L'U'atfon by the e:i:,porter l the undtrsign~d, d.~ tbt: I ·the above@t.ai!,$ and ;;tamuentare we and a;x:urare. I · the gm.i(!ii de~d alxire mo;et the i::mdioonls) required fur the I issuanre <Ji this oertl.ficare: 1 · thewUl'ltry <i oriμnof the gmdfa'.i described above i;; __ ,-~- I Signature:-------------- 1 Name(prz.n!ed): ------------ AGRE.EMENT BETWEEN JAPA.'\ Ac\'D THE REPUBUC or INDO!\"ESIAFORAl'\ ECONOMIC 1>.'A.tUNE.RSHIP CERT!FICATE OF ORIGIN FOR.\! JIT:.PA or weight numherfa) anddare(s) 10.Certilkation lt is harehy oem.ft~d, on the b-asis \if control carried out, that the declaration by the t."J)Crter is ron-ect. Compccent .governmental. authority or de~ offioe: t www.jdih.kemenkeu.go.id -88 - fl~ wtlidl .ac:cepttis·fi:mifurthe purpose Qf ~·~ ~the~lfd•betweeothe· RepW(c oflndonesia and:Japanuan ·~~~~toas "'the ~·arelndonesiaam:t Japan. .~~ Thi~ & ft~ t.artff Ire~~ ft~~ are trrat ft goods~ to I~ a Japan ~'. L ii. iiL ~ ait!l\'lia; A Thegcaiis ~cbtl.ined or~~ in theP31iy, asd>efined n ~ 2<:lArtlde2l B Thegoajis~rirayinthef"31ty~5m'!·~rr~dthePZf'l:y. C The~~esthe~~Niesseto.tn~Z..as·~asm~~~~d.~ 3~~the~is~~inthe Plif'l:y t.mng ~~nsl'!'la'aias_ Fietd 1: ~theliJJ•~. ~sand ~r:#the~. Fietd 2: Stma the U l'l3l'tl!e. ~ .n:l ·m.J1'11'ry d the· ~. A:;r.. ~ in (ff of.~ :ZS. if'r1p:nel" ~a person~~ ag::od· nothemμcQns Party(e.s. ~the~}. Fieki 3: Pn:r.e !he !'lal'f)?· d ~ ~ r.£5l: •rat and ~Ill! pat an:!. !he name cl~ i tlq\t ru'li>er. as fur as ~ . Fieki4: ~ itlam rn.rrl:Jer tas ~).~and. rumers of·~ ~and kil"l'l of~. HS ·trif d35St'ica5on~as~01Jarnrary 1, 2002and~fieidl·gocd ocrS~ For·ead"I~ tteHS t:ar!lfdassikatoo ~~ be~.lttbsix-d~ ie'R'l. Th!!f d crvn ~·be~aly ~..al to the ~.¢oooolhe lrr~ an:i, to fcr thegocxi. ~ns 2100..00, Z208.00, 400t20 and 400H!1, in an~~~ the~ is a ~a~· ~ptron (e.g. •nstlnt W!'1'f and Igus.a gro:xis),. $1..dl ~oo a: s~ be~ . w.· .. · .i!ih ~ 1Ceidl ~ d ~·&) ~.83 d.the HS, t!e ~of the~ Patty er f"i!'.'.10-P.?liiie;;.· '~ ara ~~db ASE.AN. the~ er~ noo-F\:w!ies. and the ~a·~ Parly«ncin-P~~ be ~.(ifsuch ~~use:.i in the . c€thegocd),. Fiek:.15: c mdet ~ ·~~)is~~. The ~:In ~to be~ tt>~ ~~ e~goodd a P31iyslulld meetat~cne-d.t!eai'sia gMi!fl. I~ "N:'A.ru ~tioo. ·r:t.ff'u c1e ml"ifrki.al"l'J "FC~r fer~ gro:x?sa~. if apj:{tcabie. Fieki 6: Foreidl go::xi. irxicaten ~ex~ Fieki 7: l~ the i.mO::e rt..mber and~ b' ea:tt good. hi~ shoJd he thea"I!? issued b' the i~ dthe ~mthe~Pllitttj. lf·tne• i.mO::eis issued~ a ~~m::rn Vie ~ is issued and lhe· person W"iO lS!i1iUi?S b ~ts~ in 11 ncin-Party. t ~in a f"i!'.'.10-P.att1~ ~tneU~rare arc! address db personM·~the~. ln.llf'I ·~ case\\1-El'l?lhe ~·Cffle ~issued in al"IOn-Pllitttjls not~ a. the timed~ r:J: the~ cl. ·.· ' . bi~ n..mber 3rd Vie da':e c€. . . . . 1:o of ·. ' . is. issue:i ~ be ~ in fiek:.11, and it 'ih:Ud be to ~ invcioa to be ·iss!..Ed ·;, a l"IOn-Paty b' tile 1~ · am:! OOdtESS cl. b ~ mt v.«t ~ such dher ir'M::lica . . the ~ Party ma>r r~rl? the ~ 10 ~ Vie inltia?S and. ll!Tf dher rae.•arn ~"' ~ ~ the· ~ trcmihe e~ns Pllitttjntnei~ ?my. wrJ<~w w ttl>? r;p:.x:lsdedaredtir~ www.jdih.kemenkeu.go.id -89 - Fiek!S: lf1i•¥H1'':l!'ti5'.::ated · .. $ ... issued... ·~in~~Rtrie3(b), lheccn.~~.~,..a i~te"JSSUEO f'-'iE'mOACTIVELY: . lftre~eof~ e ~f~in~ • l;P>'erm"~ ~··<::!' i'!s desig,_ sho.kl ~ft~ ct~ 300 lhe ~~dthec0gn..i ~oforigin. C>ther~as~c Red B: 1'hi!> fiekl shouki be~ svm am <laiEd by the~ u its~~ 'The ·da!e· .shoU<l be h? dale·~lhe~bfajgm·is~ b". ~: The~saits~agenfs~maybea-~a;:ri'lta:!. Red 10: This fi;,ld ~ be ~ E~ ~ and ~ by the ~e"!t go~.al .:wth::rily· d lhe e~ng ?Jirttcrits ~!'la? ~. The~tg;::iv~t.a!~/saitsdesignee's~ maybe~pheclcw~. t~ 1.Any~~inthis··formsh:xllctbetrue~~ .· Fa.se~ar,stcn,or~~ to the~ ctorgn~be~t:i·~n~vm !t'e~.:;n;t~~ dlhe~Piii'Jty. ~2 The~d~ sh::Udbea ~ dde':.~.of C«i~nat !he~ a.nhodyd:thel~ Piilffy. www.jdih.kemenkeu.go.id -90 - E. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA) I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kriteria asal barang skema AIFTA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Not Wholly Obtained atau Produced), meliputi: 1) General Rules a) Regional Value Content (RVC) paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai FOB barang yang dihasilkan; dan b) Bahan Non-Originating atau Barang Non- Originating yang digunakan mengalami perubahan 6 (enam) digit pertama pada HS atau change in tariff sub-heading (CTSH), sepanjang proses akhir pabrikasi berada di Negara Anggota pengekspor. 2) Kumulasi 3) Product Specific Rules (PSR) dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Appendix B AIFTA, maka kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun butir 1) telah terpenuhi. 2. Wholly Obtained atau Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. tanaman dan produk tanaman, termasuk produk kehutanan, buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain yang tumbuh dan dipanen di satu Negara Anggota; b. binatang hidup termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, organisme hidup lain, lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota; www.jdih.kemenkeu.go.id -91 - c. produk yang diperoleh dari binatang hidup yang dimaksud pada huruf b yang belum diproses lebih lanjut termasuk susu, telur, madu alam, rambut, wol, semen, dan kotoran binatang; d. hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancmgan, budidaya air, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota; e. mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya di satu Negara Anggota; f. produk yang diambil dari perairan, dasar laut, atau di bawahnya di luar perairan teritorial Negara Anggota dengan ketentuan Negara Anggota tersebut memiliki hak atas eksploitasi perairan, dasar laut, dan di bawahnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982; g. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut; h. produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g; i. barang yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang; J. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf i. 3. Regional Value Content ( RVC) a. RVC dalam rangka AIFTA atau disebut AIFTA content dapat dihitung dengan rumus: www.jdih.kemenkeu.go.id -92 - 1) Metode Langsung (Direct Method) Bia ya Bia ya Bah ,,. 1 Biaya Bia ya = + Tenaga + Trunbahan + Lain~ya .,. Keuntungfil1 AIFTA Kerja ---------------------x 100%> 35% Harga FOB A tau: 2) Metode Tidak Langsung (Indirect Method) Nilai Bahan Baku Non-AIFTA Nilai Bahan Baku yang + Tidak Dapat Ditentukan Keasalannya ------------------X Harga FOB Keterangan: Nilai Bahan Non-Originating adalah: 100%< 65% a) nilai CIF bahan baku, bagian atau produk non-AIFTA pada saat importasi bahan tersebut pada saat importasi; b) harga pasti yang pertama dibayarkan (the earliest ascertained price paid) untuk semua bahan yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan atau proses berlangsung. b. Metode penghitungan kandungan AIFTA tercantum dalam Appendix A AIFT A. 4. Bahan Non-Originating atau Barang Non-Originating yang mengalami perubahan 6 (enam) digit pertama pada HS atau change in tariff sub-heading (CTSH), sepanjang proses akhir manufaktur produksi berada di Negara Anggota pengekspor. 5. Product Specific Rules Sampai saat ini skema AIFTA tidak memiliki barang dalam daftar PSR. www.jdih.kemenkeu.go.id -93 - 6. Kumulasi Suatu Barang originating di wilayah suatu Negara Anggota, yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku produk jadi yang dapat dikenakan Tarif Preferensi, harus dianggap originating negara di mana proses pengerjaan produk jadi dilakukan, kecuali ditentukan lain. II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG 1. Tarif Preferensi dapat diberikan jika barang impor dikirimkan langsung dari wilayah Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor. 2. Hal-hal berikut dianggap memenuhi persyaratan kriteria pengiriman langsung: a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor; b. barang impor dikirim langsung tanpa melewati wilayah selain Negara Anggota; atau c. barang impor dikirim melalui satu atau lebih selain Negara Anggota, dengan syarat sebagai berikut: 1) transit dan/atau transshipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; 2) barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transshipment; dan 3) tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. 3. Dalam hal pengiriman barang impor melalui negara selain Negara Anggota AIFTA, kriteria pengiriman langsung, dan wajib dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. Through Bill of Lading/ Airway Bill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transshipment, sampai ke Daerah Pa bean; www.jdih.kemenkeu.go.id -94 - b. SKA Form AI yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form AI di Negara Anggota pengekspor; c. invoice dari barang yang bersangkutan; dan d. jika ada, dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan pada butir 2 huruf c. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketentuan Penerbitan SKA Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form AI meliputi: a. ukuran kertas ISO A4 warna putih sesuai bentuk dan format SKA Form AI; b. penandatanganan SKA Form AI oleh pemohon/ eksportir; c. penandatanganan SKA Form AI dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA Form AI; d. penerbitan SKA Form AI pada tanggal ekportasi atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; e. pencantuman kata-kata "ISSUED RETROACTIVELY' pada SKA Form AI dalam hal SKA Form AI diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi tetapi tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas bulan) sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; f. dalam hal terdapat kesalahan peng1s1an SKA maka diterbitkan SKA Form AI baru atau perbaikan atas kesalahan pengisian SKA tersebut. 2. Penelitian SKA Back-to-Back Penelitian SKA Form AI Back-to-Back yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Negara Anggota pengekspor kedua meliputi pemenuhan: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini; b. pencantuman nama Negara Anggota pengekspor pertama pada kolom 11, tanggal penerbitan dan nomor referensi SKA Form AI yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama pada kolom 7; www.jdih.kemenkeu.go.id -95 - c. pemberian tanda ( '1) atau ( X) pada kolom 13 SKA Form AI kotak "Back-to-Back CO"; d. dalam hal informasi pada SKA Back-to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA dari Negara Anggota pengekspor pertama; dan e. apabila Importir tidak dapat menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA dari Negara Anggota pengekspor pertama, maka Pejabat Bea dan Cukai akan mengirimkan Permintaan Retroactive Check kepada Negara Anggota pengekspor pertama dan/ atau Negara Anggota pengekspor kedua. 3. Penelitian Third Country Invoicing a. Nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Country Invoice) harus dicantumkan pada Kolom 7 SKA Form AI; b. Dalam hal invoice pihak ketiga diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AI, tanda ( '1) atau ( X) harus dicantumkan pada kotak" Third Country Invoicing'' pada kolom 13 SKA Form Al. IV. PENELITIAN RETROACTWE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Permintaan Retroactive Check Pelaksanaan Permintaan Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. ditujukan kepada Instansi Penerbit SKA Form AI dengan melampirkan copy atau hasil pindaian SKA Form AI terkait dan menyatakan alasan yang menyebabkan SKA Form AI diragukan kecuali dalam hal Permintaan Retroactive Check dilakukan secara acak (random) dan disertai dengan permintaan informasi, catatan, bukti atau data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; www.jdih.kemenkeu.go.id -96 - b. jawaban atas Permintaan Retroactive Check harus diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya Permintaan Retroactive Check dengan mempertimbangan prosedur penetapan tarif bea masuk oleh Direktur Jenderal sesuai Undang-Undang Kepabeanan; c. keseluruhan proses Retroactive Check termasuk pemberitahuan kepada Instansi Penerbit SKA Form AI di Negara Anggota pengekspor tentang penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AI harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak dikirimkannya Permintaan Retroactive Check. 2. Verification Visit Verification Visit dilaksanakan dengan ketentuan: a. Negara Anggota pengimpor harus: 1) mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada: a) eksportir / produsen yang akan dikunjungi; b) Instansi Penerbit SKA Form AI di Negara Anggota pengekspor; c) instansi pabean Negara Anggota pengekspor atau instansi lain yang berwenang; d) Importir barang terkait SKA Form AI yang akan di verifikasi. 2) pemberitahuan tertulis pada angka 1) mencantumkan informasi antara lain: a) nama instansi pabean atau instansi lain yang berwenang yang mengirimkan pemberitahuan; b) nama eksportir / produsen yang akan dikunjungi; c) rencana tanggal Verification Visit; d) rencana ruang lingkup / tujuan Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan e) nama dan jabatan pejabat yang melaksanakan Verification Visit. 3) memperoleh izin tertulis dari eksportir / produsen yang akan dikunjungi; r www.jdih.kemenkeu.go.id -97 - 4) dalam hal izin tertulis se bagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) tidak diperoleh dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan permintaan Verification Visit, Tarif Preferensi tidak dapat diberikan; 5) Instansi Penerbit SKA Form AI yang menenma pemberitahuan dapat menunda permintaan Verification Visit dan memberitahukan negara importir dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan permintaan Verification Visit. Verification Visit harus dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya persetujuan tertulis, atau dalam jangka waktu yang lebih lama dalam hal Negara Anggota terkait menyetujui. b. dalam hal atas barang terkait dinyatakan memenuhi Ketentuan Asal Barang, SKA Form AI dinyatakan diterima; c. keputusan diterima atau ditolaknya SKA disampaikan kepada Instansi Penerbit SKA Form AI, dan prod us en/ eksportir; d. dalam hal atas barang terkait dinyatakan Non-Originating, produsen/ eksportir diberikan kesempatan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk memberikan klarifikasi; e. dalam hal atas barang masih ditetapkan sebagai Non- Originating, penetapan tersebut diberitahukan kembali kepada Instansi Penerbit SKA Form AI dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya klarifikasi dari produsen/ eksportir; f. penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AI dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya 1zm tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3). www.jdih.kemenkeu.go.id -98 - V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA AIFTA 1. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AI sebagai berikut: a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema AIFTA, kode 57, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AI wajib dicantumkan pada Kolom 19 dan/atau Kolom 33 PIB; b. dalam hal PIB menggunakan skema AIFTA dan fasilitas kepabeanan, kode 57 wajib dicantumkan pada Kolom 33 PIB, sedangkan nomor ref erensi dan tanggal SKA Form AI wajib dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/ atau PIB dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pa bean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB dan/ atau PIB dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Proses dan Pengerjaan Minimal (Minimal Operation) a. Suatu barang tidak dapat dianggap Originating di satu Negara Anggota yang melakukan salah satu atau kombinasi proses di bawah ini, yaitu: www.jdih.kemenkeu.go.id -99 - 1) proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan (seperti pengeringan, pembekuan, penyimpanan dalam air asm, ventilasi, penebaran, pendinginan, penggaraman, sulfur dioksida, dan larutan cair lainnya); 2) pengerJaan sederhana seperti penghilangan debu, pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifikasian, pencocokan (termasuk penyusunan set barang), pencucian, pengecatan, pemotongan; 3) perubahan pengemas, pembongkaran dan perakitan kemasan; 4) pemotongan sederhana, peng1nsan dan pengemasan ulang atau pegemasan dalam botol, termos, tas, kotak, pemasangan pada kartu atau papan, dan proses pengemasan sederhana lainnya; 5) pemasangan tanda, label atau tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya; 6) pencampuran sederhana produk-produk, baik yang sejenis maupun tidak, di mana satu atau lebih komponen campuran tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk dianggap sebagai Barang Originating; 7) perakitan sederhana bagian-bagian dari suatu produk untuk membentuk produk utuh; 8) pengura1an; 9) penyembelihan yang berarti menghilangkan nyawa binatang; 10) pelarutan sederhana dengan air a tau senyawa lainnya tanpa mengubah karakter barang. b. Untuk tekstil dan produk tekstil yang ada dalam daftar Appendix C dari Perjanjian AIFTA, suatu barang tidak dapat dianggap Originating Negara Anggota hanya karena telah melalui proses pengolahan sebagai berikut: 1) proses penggabungan sederhana, pelabelan, setrika, pembersihan atau dry cleaning, atau proses pengemasan atau kombinasi di antaranya; www.jdih.kemenkeu.go.id -100 - 2) pemotongan hingga panJang atau lebar tertentu dan pengeliman, penjahitan atau penggabungan kain yang telah dapat diidentifikasi peruntukannya untuk penggunaan komersial tertentu; 3) merapikan dan/atau menggabungkan dengan menjahit, tusuk, mengaitkan aksesoris semacam tali, pita, mote, benang, cincin, dan eyelets; 4) satu atau lebih proses penyelesaian pada benang, kain atau bahan tekstil lainnya seperti pemucatan, pelapisan anti air, dekatisasi, penyusutan, mercerisasi, atau proses semacam itu; atau 5) pencelupan atau pencetakan pada kain atau benang. 2. Perlakuan terhadap pengemas a. Pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanJang kri teria as al barang yang digunakan adalah CTC. b. Dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC apabila pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang. c. Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk penentuan keasalan barang. 3. Aksesoris, Spare Parts, Peralatan dan Petunjuk/Manual atau Informasi lainnya Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan dan petunjuk/ instruksi atau informasi lainnya yang disajikan bersamaan dengan suatu produk tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan suatu barang sepanjang aksesoris, spare parts, peralatan dan petunjuk/manual atau informasi lainnya tersebut: a. sesuai dengan praktik standar di pasaran domestik negara pengekspor; dan b. diklasifikasikan bersamaan dengan produk pada saat penetapan bea masuk oleh negara pengimpor. www.jdih.kemenkeu.go.id - .101 - Namun demikian, apabila suatu produk menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai aksesoris, spare parts, peralatan, dan manual instruksi atau manual informasi lainnya harus dihitung sebagai komponen bahan/ barang dalam RVC. www.jdih.kemenkeu.go.id -102 - VII. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM AI 1 .. Gom:is ccnsigrm<l ln:m {Expor'ct's bu~"Ss naroo, ootimas. ooonlr1 J z. C~~rm<l in ~-·s MlTI'I, aoornss, country} s .. Jlem numoor 1L~imd numoomon Fac!lagas 7. N.umoor am tspi.l of ~~.s. ~rq;>iZPI ?! goods fi~ns qWll'lmt; wrere a~riat!! am HS numt»?r ot riff impatting oounlryl 1 l .. ~a.rnl!oo ·~ !!¥.rnxportllf Tie un~i;111n.'I rerei~' declaros lhst ·:he ;fut<Ne demlls and staiem&ti\ am o::amct; tlls: a® Im goods nru pnxlwa!d i.m Plam and dam. s.~iiluru cl lltlthcllsod !1~113}' D D No .. ASB\N·!NDJA FREE TF.ADE AREA PREFERE~4TIA! .. TAAi.FF CERTIACA TE. CF ORJGJN \Combirm<l !»clara::oo and C-O!tb1&l FDRMA1 {i'.MlrJ:ry} 2ee Nees. O<e1~;;,f Preier4nt'a! TsAtt Ttoo~! G\'4r Urt.i« ASEAfHrxtia F!lffl Tr•Awa Pro~rentil!il Tri Pre~oolial Tarlfi T1R!rr$11! Nol Gi.len 1Pmase s:'.alfr raasms) Signat.ri!' ci!w!hi:w'&OO Si~tory ,y· tre C©!int.rf & .. Or~in ordenoo \MNO'.-O:S MrlMf) ! 2. Can:!Jration 9 .. Gros& v.nightet ~rq1JS11lity andvafoo {FOOi !1 is 'tefl!br oortiftid. on 1he basis of oonlro! carrf:d okt m1 :he o<K.tirntkm tTt 1re ~ap;in&r is correct to. Numbin imrl date-ct !moires f''laoo and dat? .. signau+ %00 stamp of OJK"Jfying at1!hruily www.jdih.kemenkeu.go.id -103 - O\fERlEAF NOTES 1. Parties which accept this form for the purpo~ of p-ell.lmmial 1anH !rsatml.ln! tmdl.lr the ASEAN-INDlA Froo Tr&OOAgreement 1AlFlA): BHUNEJ t1ARUSSALAM !NOIA MYANMAR THAILAND CAMBODIA LAOS PHJUPPJNES VIETNAM !NOONEStA MALAYSIA SINGAPORE 2. CONOmoos: To enioy prelerentta! tart!t urJC!er too AJFTA, goods sen! to any Parties !isled above !il musl la!l within a dmcr)ption ol goods e1igjhlo !or coorMsicns. in !he Party c! doo!inatkm: must romp1)' with !he ronslgnmen! cor.Oi1ions in aco:m:!ar.ce with Ri.rl? 8 o! the AIFTA Rules ol Origin;aoo musi comply with too origin cri!Ma in the AIFTA Rukfs Pl Origin. 3. ORIG.IN CRITERIA: for goods that meet loo origin cri!J:ria, 1he exporter arni'or prodl.lCe!r must iodtcale in box 8 of this Form, too origin crlt!!ria mol m !he mannM shown in the ioll-0wing 1abJ41.: manulactura in too first form 4. EACH ARTICLE t.1UST QUALIFY: It should oo r.oii!d that a!! tf#.l goods in a ronS:1!Jnmim1 must quaiify separalruy In their own righL Thls is of partiC1Lllar reli!vanoo when similar artidas of d!i'!ilmn1 sizes or s.parn parts atG sent 5. OESCRlPTION OF GOODS: The oooor)ptioo ol ~oos must bG sufficiently ~i!OO to ianabie tho goods to oo identified by !he Customs Offioors examining !hem. Narrie of man!Jfactumr, any trade mark shall also oo specified. Ii HARMONIZED SYSTEM NUMBER: Ths HarmoniZGt:I Sys.mm numoor snail be that cl loo importing Party. 7. EXPORTER TOO term 'Expooor \11 Box 11 may iroudl.l !oo manu!actr.m~r or too producer .. a. FOR OFFlC!AL USE: TOO Cus1oms Authority of too importing Party must i.ndlcal.G i11 loo ralsvant boxes in column 4 whether or not J:<eleren!ia! !arif! Js accorded. fl. THfRO COUNTRY JNVDJC!NG: In cases where irwcioos arn issued 't:Jf a third country. ·rtxrd Country Invoicing" in Box 13 should oo ticked (»/) and such inlorma!lon as namG and coo111ry rA too company 1ssuir;g !he irwolce Sha!! oo indicated in Bex?. 1:\l EXHIBmONS: !n cases whsrs QOods arn sent lrom lhs ttimtoiy of 1he exporting Party lw smbltion in aootoo1 oountry and sold during or alwr the -0xhibition !or imp:irta!ion into too territory o! a Party. rn acoordance with Articis 2; cl too Op;ara!iooai Cert1Hcation Prrel.ldurns. 'Exhibitions· in Box 13 should be lickOO and too name .and aodrs.ss oJ too exhibition im:licatad in Bo( 2 11. BACK-TO~BAGK CERTIFICATE Of'.' ORIGIN: !n cases of Back-tc"9ack CO. in acoorcance woo Aflici& 11 oi too ()perali·nnal Certificati.on ProcP...dures, "Bru:k-to-8ack CO' in Bcx13 should oo ticked hl ff'rAl name of original sxp-Orling Party to be ind1catoo m Box 1 i and too data of th£! iS$1.l!.lOOG ol CO and too rnfuren!Al numoor wrn oo Ioocated in Box 7. www.jdih.kemenkeu.go.id -104 - F. ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA) I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kriteria asal barang dalam rangka AANZFTA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); b. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari satu atau lebih Negara Anggota lain (Produced Exclusively); c. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Not Wholly Obtained atau Produced), yaitu barang yang memenuhi Product Specific Rules (PSR) sebagaimana diatur dalam Annex 2 AANZFTA, yang dapat meliputi Regional Value Content (RVC), Change in Tariff Classification (CTC), Specific Process, atau kombinasi dari kri teria -kri teria terse but. 2. Wholly Obtained or Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur dan tanaman hidup, yang tumbuh, dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di satu Negara Anggota; b. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota; c. produk yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota; d. hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancmgan, peternakan, budidaya air, pengumpulan atau penangkapan di satu Negara Anggota; e. mineral dan produk alam lainnya, yang diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya di satu Negara Anggota; f. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya yang diambil dari laut lepas, sesuai hukum internasional, menggunakan kapal yang terdaftar atau tercatat di Negara Anggota dan berbendera negara tersebut; www.jdih.kemenkeu.go.id -105 - g. produk yang diproduksi di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota, berasal dari barang-barang se bagaimana terse but pad a h uruf f; h. barang yang diambil oleh satu Negara Anggota, atau seseorang dari satu Negara Anggota, dari dasar laut atau di bawahnya di luar Zona Ekonomi Eksklusif dan berbatasan dengan landas kontinen Negara tesebut, di luar wilayah dari pihak ketiga yang memiliki kewenangan untuk mengeksploitasi berdasarkan hukum internasional; L barang yang merupakan: 1) limbah atau sisa-sisa produksi dan konsumsi di satu Negara Anggota yang hanya bisa un tuk dij adikan bahan baku; atau 2) barang bekas pakai yang dikumpulkan di satu Negara Anggota yang hanya dapat untuk dijadikan bahan baku;dan J. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota, hanya berasal dari bahan baku se bagaimana huruf a sampai dengan huruf i, atau turunannya. 3. Produced Exclusively Barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 ( satu) a tau lebih Negara Anggota lain. 4. Regional Value Content (RVC) Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang dalam rangka AANZFTA adalah kandungan nilai regional paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari FOB barang yang dihasilkan, yang dihitung dengan menggunakan metode: a. Metode Langsung (Direct Method) Bia ya Bahan Baku AANZ FTA Biaya + Tenaga + Kerja Bia ya Overhead Harga FOB + Keuntungan + Bia ya Lainnya www.jdih.kemenkeu.go.id -106 - A tau: b. Metode Tidak Langsung (Indirect/ Build-Down Method) FOB Nilai Bahan Non-Originating x 100% HargaFOB Keterangan: a) Bia ya Bahan Baku AANZFT A adalah nilai Bahan Originating, bagian atau barang yang diperoleh atau di produksi sendiri oleh produsen dalam proses produksi barang; b) Biaya Tenaga Kerja meliputi upah, remuneras1, dan biaya kesejahteraan karyawan lainnya; c) Biaya Overhead adalah total tambahan pengeluaran untuk proses produksi; d) Biaya Lainnya adalah biaya yang timbul pada saat pemuatan barang di kapal atau alat transportasi lainnya untuk tujuan ekspor namun tidak terbatas pada, biaya transportasi domestik, penyimpanan dan pergudangan, penanganan pelabuhan, biaya broker dan biaya layanan; e) FOB adalah nilai Free-on-Board barang; dan f) Nilai dari Bahan Non-Originating adalah nilai CIF pada saat importasi atau harga terawal yang dibayarkan (earliest ascertain price paid) untuk seluruh Bahan Non-Originating, bagian, atau barang yang diperoleh oleh produsen untuk produksi barang. Bahan Non-Originating termasuk bahan yang asalnya tidak diketahui, namun tidak termasuk bahan yang di produksi sendiri (self produced). 5. Change in Tariff Classification (CTC), yaitu perubahan pada digit HS, meliputi perubahan pada bab (2 (dua) digit pertama pada HS), pos (4 (empat) digit pertama pada HS), atau subpos (6 (enam) digit pertama pada HS). 6. Specific Process, yaitu aturan yang merinci bahwa suatu barang harus mengalami suatu proses operasional tertentu. r www.jdih.kemenkeu.go.id -107 - 7. Kriteria asal barang dalam daftar PSR Annex 2 AANZFTA terdiri dari: a. tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang. Contoh : 5205.11 (CTH) b. alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. Contoh : 2401.10 ((RVC (40) or CC)) c. kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipenuhi seluruhnya. Contoh 8708.21 ((RVC (40) + CTSH)) d. alternatif dan kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari satu kriteria asal barang, yang merupakan gabungan dari alternatif dan kombinasi. Contoh 8422.11 ((RVC(40) or CTH or RVC(35) + CTSH)) II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG Dalam hal peng1nman barang 1mpor melalui transit atau transshipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: 1. Through Bill of Lading/ Ainuay Bill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transshipment, sampai ke Daerah Pabean; 2. SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form AANZ di Negara Anggota pengekspor; 3. Invoice dari barang yang bersangkutan; dan 4. dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri ini. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketentuan Penerbitan SKA Form AANZ Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form AANZ meliputi: www.jdih.kemenkeu.go.id -108 - a. bentuk dan format SKA Form AANZ sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini; b. dalam hal SKA Form AANZ lebih dari 1 (satu) lembar, maka dapat digunakan SKA Form AANZ atau lembar lanjutan; c. bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sesuai dengan bentuk dan format lembar lanjutan dalam lampiran Peraturan Menteri ini; d. penandatanganan SKA Form AANZ dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA Form AANZ. Tanda tangan dan stempel dapat dicantumkan secara elektronik; e. penerbitan SKA sedekat mungkin dengan Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; f. pemberian tanda ( '1 ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "ISSUED RETROACTIVELY' dalam hal SKA Form AANZ diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; g. pengisian kolom-kolom lainnya pada SKA Form AANZ sesuai Overleaf Notes; h. perbaikan atau pembetulan kesalahan penulisan dalam SKA Form AANZ dilakukan dengan mencoret (striking out) pada data yang salah dan membuat perbaikan atau pembetulan yang diperlukan; i. tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY' pada SKA pengganti dimuat di kolom 12. 2. Penelitian SKA Back-to-Back Penelitian SKA Form AANZ Back-to-Back yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Negara Anggota pengekspor kedua meliputi: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini; b. pemberian tanda ( '1 ) atau ( X ) pada kolom 13 SKA Form AANZ kotak "Back-to-Back Certificate of Origin"; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -109 - c. pencantuman nilai FOB barang di Negara Anggota pengekspor kedua pada Kolom 9 SKA Form AANZ "Back-to- Back"; 3. Penelitian Third-Party Invoice Penelitian penggunaan Third-Party Invoice meliputi: a. nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Party Invoice) harus dicantumkan pada Kolom 7 SKA Form AANZ; b. dalam hal invoice pihak ketiga diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AANZ, tanda ( '1) atau ( X) harus dicantumkan pada kotak "Subject of Third-party Invoice" pada kolom 13 SKA Form AANZ. IV. PENELITIAN RETROACTIVE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Permintaan Retroactive Check Permintaan Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a . Permintaan Retroactive Check harus melampirkan copy SKA Form AANZ atau pindaian SKA Form AANZ terkait dan menyatakan alasan yang menyebabkan SKA diragukan dan disertai dengan permintaan informasi, catatan, bukti atau data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; b. Instansi Penerbit SKA Form AANZ yang menenma Permintaan Retroactive Check harus segera memberikan jawaban atas permintaan tersebut dengan disertai data dan informasi yang diminta dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Permintaan Retroactive Check; c. Dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check yang diterima tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang atau keabsahan SKA Form AANZ, SKA Form AANZ ditolak sehingga Tarif Preferensi tidak diberikan; www.jdih.kemenkeu.go.id -110 - d. Pejabat menetapkan ditolak atau diterimanya SKA Form AANZ dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya informasi yang diperlukan secara lengkap, dengan mempertimbangan prosedur penetapan tarif bea masuk oleh Direktur Jenderal sesuai dengan Undang Undang Kepabeanan. 2. Verification Visit Verification Visit dilaksanakan dengan ketentuan: a. mengirimkan permintaan tertulis untuk melakukan Verification Visit paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal Verification Visit yang direncanakan; b. permin taan tertulis pada h uruf a dikirimkan kepada Instansi Penerbit SKA Form AANZ di Negara Anggota pengekspor. Dalam hal Instansi Penerbit SKA Form AANZ bukan instansi Pemerintah, permintaan terse but diberitahukan kepada instansi kepabeanan Negara Anggota pengekspor; c. permintaan tertulis pada huruf a mencantumkan informasi paling sedikit berupa: 1) nama instansi pabean yang membuat pemberitahuan; 2) nama eksportir / produsen yang akan dikunjungi; 3) tanggal permintaan tertulis tersebut dibuat; 4) rencana tanggal dan tempat dilakukannya Verification Visit; 5) rencana sasaran dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang diverifikasi; dan 6) nama dan j abatan pej a bat yang melaksanakan Verification Visit. d. dalam hal persetujuan tertulis untuk melakukan Verification Visit tidak diperoleh dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan untuk melakukan Verification Visit, Tarif Preferensi ditolak/tidak dapat diberikan; e. penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AANZ dilakukan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan tertulis Verification Visit sebagaimana dimaksud pada huruf a. www.jdih.kemenkeu.go.id -111 - V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA AANZFTA 1. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ sebagai berikut: a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema AANZFTA, kode 58, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AANZ dicantumkan pada kolom 19 dan/ atau kolom 33 PIB; b. dalam hal PIB menggunakan skema AANZFTA dan fasilitas kepabeanan, kode 58 dicantumkan pada kolom 33 PIB sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/ atau PIB dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB dan/ atau PIB dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. 4 . Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KRITERIA ASAL BARANG 1. Kumulasi Barang Originating dari Negara Anggota yang digunakan se bagai bahan baku untuk suatu barang jadi di Negara Anggota lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang untuk memperoleh Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai barang Originating negara tern pat di mana proses produksi barang jadi dilakukan. www.jdih.kemenkeu.go.id -112 - 2. Proses Minimal Proses atau pengerjaan, berikut ini dianggap sebagai minimal dan tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan apakah suatu barang Originating Negara Anggota. Proses Minimal tersebut adalah proses yang bertujuan untuk: a. proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan; b. mempermudah pengapalan atau pengangkutan; c. pengemasan (kecuali pengemasan sejenis enkapsulasi pada industri kabel) atau penyajian barang untuk pengangkutan atau penjualan; d. proses sederhana terdiri dari pemilahan, pengklasifikasian, pencuc1an, pemotongan, peng1nsan, pembengkokan, pengaitan (coiling), dan pencopotan (uncoiling), dan proses sejenis lainnya; e. penempelan tanda, label atau tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya; f. pelarutan sederhana dalam air atau senyawa lainnya yang secara material tidak mengubah karakter barang. 3. De Minimis a. Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang CTC, nilai bah an baku Non-Originating yang tidak wajib mengalami perubahan tarif klasifikasi adalah: 1) untuk barang selain dari Bab 50 sampai dengan Bab 63 Harmonized System, bahan baku Non-Originating yang nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) nilai FOB barang jadinya; 2) untuk barang dari Bab 50 sampai dengan Bab 63 Harmonized System, bahan baku Non-Originating yang beratnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) berat barang jadinya atau yang nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) nilai FOB barang jadinya. b. Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang RVC maka nilai bahan baku Non-Originating se bagaimana dimaksud pada angka 1 harus tetap diperhitungkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -113 - 4. Perlakuan Terhadap Pengemas a. Pengemas untuk keperluan pengangkutan dan pengapalan suatu barang tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan suatu barang. b. Pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanJang kri teria as al barang yang digunakan adalah CTC. c. Dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut diperhitungkan sebagai Originating maupun Non-Originating dalam penghitungan RVC. 5. Aksesoris, Spare Part, dan Peralatan a. Untuk keperluan penentuan asal suatu barang, aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/manual atau informasi lainnya yang disajikan bersama barang harus dianggap sebagai bagian dari barang tersebut dan tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan apakah semua bahan baku Non-Originating yang digunakan dalam proses produksi telah mengalami perubahan klasifikasi pos tarif sebagaimana dipersyaratkan, dalam hal: 1) aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/manual atau informasi lainnya yang disajikan bersama barang tidak dalam invoice yang terpisah dengan barangnya; dan 2) jumlah dan nilai dari aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/ manual atau informasi lainnya merupakan sesuatu yang umum disajikan dengan barangnya. b. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria origin RVC, nilai aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/manual atau informasi lainnya yang disajikan bersama barang harus turut diperhitungkan sebagai Originating maupun Non-Originating dalam perhitungan RVC. c. Ketentuan huruf a dan huruf b tidak berlaku dalam hal aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/ manual a tau informasi lainnya yang disajikan bersama barang sengaja disertakan dengan tujuan meningkatkan nilai RVC, yang dapat dibuktikan oleh Negara Anggota pengimpor. www.jdih.kemenkeu.go.id -114 - VII. BENTUK DAN FORMAT SKA FORMAANZ 1. Goods Consigned from !Exporter' s name, address and country) 2. Goods Consigned to {Importer's.I Consignee's name, address, country) 3. Means of transport and route (if known) Shipment Date: Vessel's name/Aircraft etc,: Port of Discharge: ORIGINAL Certificate No. FormAANZ AGREEMENT ESTABUSHING THE ASEAN - AUSTRALIA-NEW .ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA) CERTIFICATE OF ORIGIN {Combined Oec!arallon and Certlficale) Issued in ................. ........... .. . . 4. For Official Use ( Counlr'f) (see Overleaf Notes) D Preferential Treatment Given Under AANZFTA D Preferential Treatment Not Given (Please state reasonfs) Signature of Authorised Signatory of the Importing Coun!r'j 5. Item 6, Marks and numbe1 numbers on packages 7. Number and kind of packages; description of goods induding HS Code {6 digits) and brand name (if applicable). Name of company issuing third party invoice (if applicable) 8. Origin Conferring Criterion {see overleaf Notes) 9. Quantity (Gross weight or other mea.surement), and value (FOB)' where RVC is a.pplied (see Overleaf Notes) 10, Invoice number(s) and date of invoice{s) 11. Declaration by the ,exporter The undersigned hereby dedares that· the above details and statements a.re correct; that all 1he goods were produced in (cou,nl!'f) and that they comply with the rules of origin, as provided 1 n Chapter 3 of the Agreement Establishing the A SEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area. for the goods exported to {importing country) Place and date, name, signature and comoanv of authortsed sionatorv 12. Certification On the basis of control carried out, it is hereby certified that the information herein is correct and that the goods described comply with the origin requirements specified in the Agreement Establishing the A SEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area. Place and da.te, signature and stamp of Authorised t:ssuina Authoritvf Bodv 13. D Back-to-back Certificate of Origin DDeMinimis DSullject of third-party invoice D Accumulation D Issued retroactively www.jdih.kemenkeu.go.id -115 - OVERLEAF NOTESI 1. Countries which accept l!lis form tor the purpose of preferential treatme1 New Zealand Free Trade Are.a (the Agreement}: ;ireement Establishing the AS.EAN-Australia- .A.ustralia Brunei Darussalam Cambodia Indonesia tvl)ranmar New Zealand Philippines Singapore (herein after individually referred to as a Part~') Lao PDR Thailand 2. CONDITIONS: To be eligible for the preferential treatment under the AANZFTA, goods must a. Fall within a description of products eligible for concessions in the impmting Party; b. Comply with all relevant provisions of Chapter 3 (Rules of Origin) of the Agreement. Malaysia Viet Nam 3. EXPORTER AND CONSIGNEE: Details: of the exporter of the goods: {including name, address am! country} and consignee (name and address) must be provided 1n Box 1 and Box 2, respectively_ 4. DESCRIPTION OF GOODS: The description of each good in Box7 must include the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) subheading at the 6-digit level of the exported product, and ii applicable, product name and brand name. This information should be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the customs officer examining them. 5.. ORIGIN CRITERIA: For the goods that meet the origin criteria, !he exporter should .indicate in Box8of this Form, ltle orig:in criteria met, in the manner shown in l.lle following table: Circumstances of production or manufacture in the country named in Box11of this fonn: Insert in Box8 (a) Goods wholly produced or obtained satisf)'ing Article 2.1(a) of Chapter 3 of lhe Agreement WO (b) Goods produced enl:ire1y satisfying Article 2.1( c) of Chapter 3 of the Agreement PE (c) Not wholly produced or obtained in a Party, provided that the goods satisfy Article 4of Chapter 3 of the Agreement as amended by ltle First Protocol ie., if the good is specified .in Annex 2, all the product specific requirements listed have been met: -Change in Tariff Classification CTC - Regional Value Content RVC -Regional Value Content+ Change in Tariff Classification ''e.g. CTSH + RVC 35%" Other -O!her, including a Specffic Manufacturing or Processing Operation '6. EACH GOOD CLAIMING PREFERENTIAL TARIFF TREATMENT MUST QUALIFY IN ITS OWN RIGHT: It should be noted that all the goods in a constgnment must qualify separately in !heir own right. This is of particular relevance wt1en similar arlicles of different sizes m spare parts are exported 7-FOB VALUE: For Consignments to all Parties where the origin criteria includes a Regional Va!ue Content requirement: • An exporter from an ASEAN Member State must provide in Box 9 the FOB value of the goods • An ex.porter from Australia or New Zealand can complete either Box 9 or provide a separate 'E.'<'.porter Deciaration• stating the FOB value of the goods_ The FOB value is not required for consignments where the orig in criteria does not include a Regional Value Content requirement ln the case of goods exported from and imported by Cambodia and Myanmar, the FOB value shall be included in the Certificate of Origin or lhe back-10-:back Certificate of Origin for a!I goods, irrespective of the origin criteria used, for two (2) years from !he date of entr; ln!o force o! the First Protocol or an earlier date as endorsed by the Commi!lee on Trade in Goods. 8. INVOICES: Indicate the invoice number and date for each item_ The invoice should be the one issued for the importation ot the good inlo the importing Part}'. 9.. SUBJECT OF THIRD PARTY INVOICE: In cases where invoices used for ltle importation are issued in a third country, in accordance with Rule 22 of the Operational Certification Procedures, the "SUBJECT OF THIRD-PARTY INVOICE' box in Box 13should be ticked (")and the name of the company issuing !he invoice should be provided in Box 7or, if !here is insufficient space, on a continuation sheet. The number of the invoices issued by the manufacturers or the exporters and the number of the invoices issued by the trader (if known) for the importation of goods into the importing Party should be indicated in Box 10. 10. BACK-TO-BACK CERTIFICATE Of ORJGIN: !n ihe case of a back-to-back certificate of origin issued in accordance with paragraph 3 of Rule 10 of !he Operational Certification Procedures, the back-to-back cBrtificate of origin in Box Bshould be ticked (>') 11. CERTIFIED TRUE COPY: ln case of a certifi:ed true copy, thB words "CERTIFIED TRUE COPY" sl1ould be written or stamped on Box 12of the Certificate wi!h !he date of issuance of !he copy in accordance 1 .viih Rule· 11 of the Operational Certilication Procedures. 12. FOR OFFICIAL USE: The Customs Aultlori!y of !he Importing Party must indicate {-I) in the relevant boxes in Box4 whether or not p referential tariff treatment is accorded. 13. BOX 13:The items in Box 13 shoutd be ticked ("), as appropriate,in those cases where such items are relevant lo the goods covered by the Certifirnle. www.jdih.kemenkeu.go.id -116 - Continuation Sheet ORIGENAL Certificate No. FormAANZ 5 .. Item S. Marks and number numbers on packages 7. Number and kind of package'l.'; description of goods induding HS Code (6 digits) and brand name (if appli.cable) 11 •. Declaration by the exporter The undersigned hereby declares that the above details and .s.tatements are correct; that all the goods were produced In (oounlr;) and that they comply with the rules of origin, as provided in Chapter 3 of the Agreement Establishing the ASEAN-Australia- New Zealand free Tradie Area for the goods exported to {importing country) Pl.ll.ce and date, name, signature and company of imttu;ni~i;,d. signatory 8.0rigin Conferring Criterion (see Overleaf Notes} 12. Certification 9. Quantity (Gross weight. or other measurement), and va'lue (FOB) where RVC is applied (see Overleaf Notes) 1ff. hwo;ice number(s) and date of invoice(s) On the basis of control carried out, it ts hereby certified that the information herein is correct and that the goods described comply with the origin requirements specified in the Agreement Establtshing the A SEAN-Australia-New Zealand free Trade Area. Place and date, signature and stamp of .ei,!Jtllqtjjt~ lssuina Authoritvt Bodv www.jdih.kemenkeu.go.id -117 - G. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA INDONESIA-PAKISTAN PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT (IPPTA) I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kriteria asal barang dalam rangka IPPTA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Not Wholly Obtained atau Produced), meliputi: 1) Not Wholly Obtained atau Produced; _2) Kumulasi; atau 3) Product Specific Criteria. 2. Wholly Obtained atau Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. tanaman atau produk tanaman yang dipanen, dipetik atau dikumpulkan di satu Negara Anggota; b. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota; c. produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas; d. hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancmgan, pertanian, peternakan, budidaya air, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota; e. f. mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai dengan huruf d, diekstraksi a tau diambil dari tanah, perairan, dasar laut, a tau di bawahnya di satu Negara Anggota; produk yang diambil dari perairan, dasar laut, a tau di bawah dasar laut di luar wilayah perairan Negara Anggota, dengan ketentuan bahwa Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional; t www.jdih.kemenkeu.go.id -118 - g. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota atau memiliki hak untuk menggunakan bendera Negara Anggota tersebut; h. produk yang di proses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota atau memiliki hak untuk menggunakan bendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud dalam huruf g di atas; i. barang yang dikumpulkan di satu Negara Anggota dari barang yang tidak dapat berfungsi sesuai fungsi semula atau tidak dapat dikembalikan kondisinya maupun diperbaiki kembali dan hanya cocok untuk dibuang atau dimanfaatkan kembali bahan bakunya atau untuk tujuan daur ulang; J. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota atas produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i di atas. 3. Not Wholly Obtained atau Produced Total nilai Bahan Non-Originating tidak lebih dari 60% (enam puluh persen) nilai FOB yang diproduksi atau diperoleh sepanJang proses akhir dari pengolahan barang tersebut dilakukan di wilayah Negara Anggota pengekspor, yang dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Nilai Bahan Baku Non-IPPTA + Nilai Bahan Baku Yang Asalnya Tidak Dapat Ditentukan ------------------x 100%< 60% Nilai FOB Keterangan: Nilai Bahan Non-Originating adalah: a) nilai CIF pada saat importasi bahan baku atau pembuktian importasi; atau b) harga pasti yang pertama dibayarkan untuk bahan baku yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana barang tersebut dikerjakan atau diproses. www.jdih.kemenkeu.go.id -119 - 4. Kumulasi Barang yang memenuhi kriteria asal barang untuk memperoleh Tarif Pref erensi dan digunakan di wilayah Negara Anggota sebagai bahan baku untuk barang jadi yang berhak mendapat Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai Barang Originating di wilayah Negara Anggota di mana proses pengerjaan atau produksi barang jadi dilakukan, sepanjang kandungan IPPTA pada barang jadi tidak kurang dari 40% (empat puluh persen). 5. Product Specific Criteria Barang yang memenuhi Product Specific Rules (PSR) yang terdapat dalam Attachment B IPPTA, harus dianggap sebagai Barang Originating dan berhak mendapat Tarif Preferensi. II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG Pengiriman barang impor melalui transit atau transshipment di 1 (satu) atau lebih negara bukan anggota mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri ini. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketentuan Penerbitan SKA Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form IP meliputi: a. ukuran kertas ISO A4 sesuai dengan format SKA Form IP pada lam piran ini; b. penandatanganan SKA Form IP oleh pemohon/ eksportir; c. penandatanganan SKA Form IP dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA Form IP; d. SKA Form IP diterbitkan sebelum atau pada saat atau dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; e. pemberian tanda "ISSUED RETROSPECTWELY' pada kolom 11 SKA Form IP dalam hal SKA Form IP diterbi

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)