Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

215/PMK.03/2018

Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
215/PMK.03/2018
Tahun
2018
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Desember 2018
Tgl pengundangan
31 Desember 2018
Mulai berlaku
31 Desember 2018
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2018, BN 2018 (1860)
Subjek
ANGSURAN PPH · SUBYEK PAJAK PENGHASILAN · PAJAK PENGASILAN · Bidang Pajak

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 215/PMK.03/2018 TENTANG PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA, WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan U saha Milik Negara, Badan U saha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan U saha Milik Negara, Badan U saha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan terkait penghitungan besarnya angsuran pajak yang lebih mendekati kewajaran jumlah yang akan terutang pada akhir tahun diperlukan penyesuaian ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penghitungan besarnya angsuran pajak penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk Wajib Pajak Baru, Bank, Badan U saha Milik Negara, Badan U saha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan DISTRIBUSI II - 3 - Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); PERATURAN MEMUTUSKAN MENTE RI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA, WAJIB PAJAK. LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II -4 - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 2. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 3. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/ atau perubahan bentuk badan usaha. 4 . Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak. 5. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh. 6. Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasurans1an, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang KUP. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 5 - 8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP. Pasal2 (1) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 21 Undang-Undang PPh dan Pasal 23 Undang-Undang PPh serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian Tahun Pajak. (2) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi: a. Wajib Pajak Baru; b. bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak Lainnya; dan c . Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pasal 3 (1) Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank adalah laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 6 - (2) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasa l 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikurangi dengan: a . Pajak Penghasilan yang dipotong dan/ atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- Undang PPh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan; dan b. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan. (3) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk: a. penghasilan dari luar negen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; dan b. penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/ atau bukan objek Pajak Penghasilan. (4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto se bagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 4 (1) Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi: a . Wajib Pajak Lainnya; dan b. Wajib Pajak masuk bursa selain Wajib Pajak bank, adalah laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/ atau Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan periode yang dilaporkan. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II -7 - (2) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong dan/ atau dipungut se bagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang PPh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan; dan b. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan. (3) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk: a. penghasilan dari luar negen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; dan b . penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/ atau bukan objek Pajak Penghasilan. (4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk 3 (tiga) Masa Pajak setelah periode yang dilaporkan. Pasal5 (1) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun selain : a. Wajib Pajak bank; b. Wajib Pajak masuk bursa; dan/atau www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 8 - c. Wajib Pajak Lainnya, dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang- Undang PPh atas penghasilan neto fiskal berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham dikurangi dengan pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri Tahun Pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas). (2) Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan tidak lewat dari batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak pertama Tahun Pajak berjalan. Pasal 6 (1) Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dan Pasal 4 ayat ( 1) belum dilaporkan, besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sama dengan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak sebelumnya. (2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) belum disahkan, maka besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir Tahun Pajak sebelumnya. (3) Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan: a. laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapatkan pengesahan, www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II -9 - besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian laporan sampai dengan bulan sebelum disampaikan laporan tersebut dihitung kembali dengan memperhatikan keten tuan-keten tuan dalam Pas al 3, Pasal 4, dan Pas al 5 terhitung mulai batas waktu penyampaian laporan. (4) Apabila besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih besar, atas kekurangan setoran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25: a . wajib disetor pada Masa Pajak saat laporan keuangan dan/ atau Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan s ebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan; dan b. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP. (5) Apabila besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih kecil, atas kelebihan setoran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa-Masa Pajak berikutnya. Pasal 7 (1) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto s etiap bulan dari masing-masing tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak. (2) Pembayaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Pasal8 Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru yang merupakan: www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II -10 - a. Wajib Pajak bank; b. Wajib Pajak masuk bursa; c. Wajib Pajak badan usaha milik negara; d. Wajib Pajak badan usaha milik daerah; e. Wajib Pajak Lainnya; dan/ atau f. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7. Pasal9 (1) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/ atau pengambilalihan usaha pada sisa Tahun Pajak berjalan ditetapkan sebesar penjumlahan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum penggabungan, peleburan, dan/ atau pengambilalihan usaha. (2) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak dalam rangka pemekaran usaha, jumlah Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk seluruh Wajib Pajak hasil pemekaran usaha ditetapkan sebesar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum pemekaran usaha. (3) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing-masing Wajib Pajak hasil pemekaran usaha dihitung berdasarkan persentase nilai harta yang dialihkan. (4) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru yang merupakan hasil perubahan bentuk badan usaha pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan sebesar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir sebelum terjadinya perubahan bentuk badan usaha. (5) Dalam hal Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf e merupakan Wajib Pajak Baru hasil penggabungan, peleburan, pengambilalihan usaha, dan/ atau pemekaran usaha, penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 11 - mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal 10 Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil. Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 478), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -12 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1860 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ~ Kepala Bagian TU Keil!ent~Fi~ a .<ARIF BINTAR:l2W~~O \!/~ NIP 19710912 199703' 1 001 ,,_ ..... ~ / ~ ti"\)"/ ~ ~ DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id -13 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 215/PMK.03/2018 TENTANG PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA, WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU A. Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank. Informasi Akumulasi Laba/ (Rugi) dan Kredit Pajak Berdasarkan Laporan Keuangan Bulanan tahun 20Xl : Masa Pajak Januari Februari Maret April Penghasilan Neto 1.000.000.000 2.100.000.000 1. 900.000.000 4.600.000.000 PPh Pasal 22 25.000.000 75.000.000 100.000.000 250.000.000 DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id -14 - Berdasarkan data laba / (rugi) W ajib Pajak bank di atas, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut: Masa Pajak yang dilaporkan Januari Februari Maret April Penghasilan Neto 1.000.000.000 2.100.000.000 1. 900.000.000 4.600.000.000 PPh Terutang 250.000.000 525. 000. 000 4 75.000.000 1.150.000.000 Dikurangi: - PPh Pasal 22 sejak awal Tahun Pajak sampai 25.000.000 75.000.000 100.000.000 250.000.000 dengan Masa Pajak yang dilaporkan - Angsuran PPh Pas al 25 yang seharusnya 0 225.000.000 450.000.000 450.000.000 dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Mas a Pajak yang dilaporkan Angsuran yang masih harus dibayar 225.000.000 225.000.000 0 450.000.000 B. Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak Lainnya. Informasi Akumulasi Laba/ (Rugi) dan Kredit Pajak Berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan tahun 20Xl: Laporan Triwulan Januari -Maret April-Juni Juli -September Penghasilan Neto 2.100.000.000 4. 700.000.000 3 .200.000.000 PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 75.000.000 125.000.000 200.000.000 DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id -15 - Berdasarkan data laba/ (rugi) Laporan Keuangan di atas, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk 3 (tiga) Masa Pajak selanjutnya adalah sebagai berikut: , Periode yang dilaporkan Januari -Maret April-Juni Juli -September Penghasilan Neto 2.100.000.000 4.700.000.000 3 .200.000.000 PPh Terutang 525.000.000 1.175.000.000 800.000.000 Dikurangi: - PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sejak awal Tahun 75.000.000 125.000.000 200.000.000 Pajak sampai dengan Mas a Pajak periode yang dilaporkan - Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar 0 450.000.000 1.050.000.000 sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak periode yang dilaporkan Angsuran yang masih harus dibayar 450.000.000 600. 000. 000 0 Angsuran untuk 3 (tiga) Masa Paiak selaniutnva 150.000.000 200.000.000 0 C. Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru PT. A terdaftar pada Bulan Februari 2019 di KPP ABC, maka Angsuran PPh Pasal 25 pada Tahun Pajak 2019 (Februari s.d. Desember) untuk PT. A adalah NIHIL. D. Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha Pada Bulan Mei Tahun 2019 PT. X dan PT. Y melakukan penggabungan usaha, sehingga terbentuk Badan Usaha baru yaitu PT. Z. Angsuran PPh Pasal 25 PT. X pada Bulan April adalah sebesar 250.000.000 dan angsuran PPh Pasal 25 PT. Y adalah sebesar 450.000.000. Sehingga untuk besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sisa Tahun Pajak 2019 adalah 700.000.000 (250.000.000 + 450.000.000). DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id -16 - E. Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Wajib Pajak melakukan pemekaran usaha Pada Bulan Juli Tahun 2019 PT. K melakukan p emekaran usaha sehingga terbentuk PT baru yaitu PT. L. Nilai harta yang dialihkan kepada PT. L dari PT. K adalah sebesar 40% dari total nilai harta PT. K sebelum melakukan pemekaran usaha. Sehingga nilai harta PT. K setelah melakukan pemekaran usaha adalah 60% dari nilai total harta sebelum melakukan pemekaran usaha. Angsuran PPh Pasal 25 PT. K sebelum melakukan pemekaran usaha adalah 300.000.000. Sehingga besarnya angsuran untuk Bulan Juli s.d Desember 2019 untuk PT. K clan PT. L adalah sebagai berikut: Persentase Nilai Harta Angsuran PPh 25 Juli-Desember PT. K 60% 180.000.000 PT. L 40% 120.000.000 F. Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Wajib Pajak Wajib Pajak Baru yang merupakan hasil perubahan bentuk badan usaha Pada Bulan Agustus Tahun 2019 CV. ABC m elakukan perubahan bentuk badan usaha menjadi PT. ABC. Angsuran PPh Pasal 25 untuk CV. ABC sebelum melakukan perubahan bentuk badan usaha adalah 100.000.000. Sehingga angsuran PPh Pasal 25 untuk September s.d. Desember 2019 adalah 100.000.000. DISTRIBUSI II MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ~ ~~~+..),~:!~~ Kepala Bagian T.U. Kemente-t:la1'1 i -, ::q <: ~ ) . )) I ' J I ARIF BINTAR YUWONo_);_,. .. _/ NIP 19710912199703-1001 ··~ .. / ---- SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)