Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
Unduh / Lihat PDFAbstrak PMK 33 Tahun 2026
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2026 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK TERKAIT DENGAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PROFESI KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Keuangan terutama pada organisasi Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7140); - 2 - 4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK TERKAIT DENGAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PROFESI KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Keuangan terkait dengan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan meliputi: a. biaya perizinan; b. biaya persetujuan; dan c. denda administratif. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 4 Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah dipungut dan telah disetor ke kas negara sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atas layanan yang dilakukan oleh unit yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan pada Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - 3 - Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж - 4 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2026 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK TERKAIT DENGAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PROFESI KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK TERKAIT DENGAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PROFESI KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF A. Biaya Perizinan 1. Izin Akuntan Publik per permohonan Rp1.000.000,00 2. Perpanjangan Izin Akuntan Publik per permohonan Rp1.000.000,00 3. Izin Usaha Kantor Akuntan Publik per permohonan a. Perseorangan per permohonan Rp1.500.000,00 b. Jumlah Rekan 2-4 Orang per permohonan Rp3.000.000,00 c. Jumlah Rekan 5 Orang atau lebih per permohonan Rp6.000.000,00 4. Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik per permohonan Rp2.000.000,00 5. Register Akuntan Profesional Asing / Registered Foreign Profesional Accountant per permohonan per tiga tahun Rp9.000.000,00 6. Perpanjangan Register Akuntan Profesional Asing / Registered Foreign Profesional Accountant per permohonan per tiga tahun Rp8.500.000,00 B. Biaya Persetujuan 1. Persetujuan Pencantuman Nama Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing bersama-sama dengan nama Kantor Akuntan Publik per permohonan Rp5.000.000,00 2. Persetujuan Pendaftaran Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing per permohonan Rp10.000.000,00 - 5 - NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF C. Denda Administratif 1. Denda Administratif atas Keterlambatan Perpanjangan Izin Akuntan Publik Per keterlambatan Rp1.000.000,00 2. Denda Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Kegiatan Usaha Kantor Akuntan Publik Per 1 hari kerja keterlambatan Rp100.000,00 (paling banyak Rp2.000.000,00) 3. Denda Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan Kantor Akuntan Publik Per 1 hari kerja keterlambatan Rp100.000,00 (paling banyak Rp2.000.000,00) 4. Denda Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik Per 1 hari kerja keterlambatan Rp100.000,00 (paling banyak Rp2.000.000,00) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF