Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

204/PMK.02/2018

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
204/PMK.02/2018
Tahun
2018
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Desember 2018
Tgl pengundangan
31 Desember 2018
Mulai berlaku
31 Desember 2018
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2018 (1847), LL 2018
Subjek
USAHA PANAS BUMI · PERUBAHAN · PNBP · Bidang Anggaran

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 204/PMK.02/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 221/PMK.02/20 17 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221 /PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan usaha Panas Bumi, telah diatur ketentuan mengenai kebijakan akuntansi transaksi khusus bendahara umum negara atas penenmaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha panas bumi; b. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengena1 kebijakan akuntansi penerimaan negar a bukan paj ak dari kegiatan usaha panas bumi perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/20 17 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan usaha Panas Bumi; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi; 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1623) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Pera tu ran Menteri Keuangan Norn or 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2144); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/20 15 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 153/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berit:a Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1554); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 1/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan U saha Panas Bumi (Beri ta Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 1965); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 221/PMK.02/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAH A PANAS BUMI Pasal 1 Lampiran Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nornor 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 1965) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal2 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI IND RAW ATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1847 www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - LAMPI RAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 204/PMK.02/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 221/PMK.02/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Dasar Hukum l. Latar Belakang Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuang8.n Negara, menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah, entitas pelaporan terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Setiap Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan suatu Kementerian Negara/Lembaga merupakan Entitas Akuntansi. Satker PNBP Panas Bumi merupakan salah satu Entitas Akuntansi dari BUN yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyu�un Laporan Keuangan paling sedikit berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa bentuk dan is1 laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapalan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi selama m1 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/20 13 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 1 /PMK.05/2016 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nornor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219 /PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, praktik akuntansi akrual dan pelaporan keuangan Satker PNBP Panas Bumi mengalami perubahan dan penyempurnaan. Kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker Panas Bumi, khususnya yang terkai t dengan pendapatan yakni sebagai berikut: a. Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran yakni semua penerimaan KUN yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat; www.jdih.kemenkeu.go.id -( - b. pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada Rekening KUN; c. Pendapatan-Laporan Operasional yakni hak pemerintah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali; d. Pendapatan-Laporan Operasional diakui pada saat timbulnya hak atas bagian pemerintah yang harus dibayarkan oleh Pengusaha (atas trivvulan yg bersangkutan) dan/ a tau pada saat diterbitkannya surat tagihan atas kekurangan pembayaran Setoran Bagian Pemerintah (SBP), clan/ atau pada saat dibayarkan Setoran Bagian Pemerintah oleh Pengusaha; dan e. akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas nclo untuk Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran dan asas bruto untuk Pendapatan-Laporan Operasional. Asas neto dilakukan karena adanya pengaturan dalam Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pungutan­ Pungutan Lainnya Terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ijin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkilan Energi/Listrik yang menetapkan penyetoran bagian pemerintah dari kegiatan Panas Bumi telah termasuk semua kewajiban pembayaran Pajak dan Pungutan lainnya kecuali pajak pribadi. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017 menyebutkan bahv.ia pajak lainnya yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan Panas Bumi (PBB) dan pungulan lainnya mas kegiatan pengelolaan sumber daya Panas Bumi ditanggung/ dikembalikan oleh Pemerintah kecuali Pajak pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengecualian terhadap asas bruto pada penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi karena penerimaan setoran bagian pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi Lidak langsung disetorkan ke kas negara, melainkan dilampung terlebih dahulu di · daiam Rekening Panas Bumi. Hal ini www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - didasarkan bahwa earning process atas penerimaan Panas Bumi tersebut belum selesai, karena penerimaan Panas Bumi pada Rekening Panas Bumi masih harus memperhitungkan unsur kewajiban Pemerintah seperti pembayaran pengembalian (reimbursement) PPN, Pajak Bumi dan Bangunan Panas Bumi (PBB Panas Bumi), dan Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi. Setoran bagian pemerintah pada Rekening Panas Bumi setelah dikurangi dengan pengeluaran kewajiban Pemerintah diakui sebagai "Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan" oleh Bendahara Umum Negara. Selanjutnya, terhadap pengeluaran kewajiban Pemerintah yang membebani rekening tersebut akan dicadangkan terlebih dahulu di Rekening Panas Bumi, apabila masih terdapat saldo penerimaan maka akan dipindahbukukan sebagai PNBP Panas Bumi dari Rekening Panas Bumi ke Rekening KUN di Bank Indonesia. Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Satker PNBP Panas Bumi Tahun 2017, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahv.ra Kebijakan akuntansi dan pelaporan transaksi pengelolaan PNBP Panas Bumi yang telah diatur dalam PM I< Nomor 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akunlansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. BPK merekomendasikan kepada Pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) agar menyempurnakan PMK Nomor 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Paj ak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi. Berdasarkan rekomendasi BPK tersebut di alas dan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemcrintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menlcri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kcuangan Nomor 219/PMK.05/2013 Lentang Kebijakan Akuntansi Pemcrintah Pusal" dan Peraturan Menteri www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, dipandang perlu bagi Kementerian Keuangan untuk menyusun perubahan PMK Nomor 221/PMK.02/20 17 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi. Petunjuk teknis tersebut disusun dengan mengacu pada kaidah umum yang diatur di dalam peraturan perundang­ undangan yang mengatur standar dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. 2. Dasar Hukum Di dalam penyusunan petunjuk teknis ini, beberapa peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang menjadi sumber rujukan yaitu: • Joint Operating Contract atau Kontrak Operasi Bersama Panas Bumi; • Undang-Undang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya; • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; • U ndang-U ndang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara; • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi; • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; • Peraturan Pen1erintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi; • Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan PungutanPungutan Lainnya terhadap Pelaksanaan Kuasa dan lj in Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik; • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua alas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 14/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 14/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.02/20 l 3 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursemenl) Pajak Pertambahan Nilai atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/ a tau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik; www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - • Peratu ran Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/20 13 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Pu sat; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pu sat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Men teri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.OS/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/20 14 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga Dan Bendahara Umum Negara; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/20 15 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256 / PMK. 05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus; dan • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2017 tentang Mekanisme Penggantian Atas Pembayaran Bonus Produksi Kepada Pengusaha Panas Bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - B. Tuj uan dan Ruang Lingkup Petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi digunakan oleh: 1. Satker PNBP Panas bumi selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi; dan 2. Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi pengakuan, pengukuran, penya_]lan, dan pengungkapan unsur Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi, sebagai berikut: 1. Aset Aset yang dikelola atau ditatausahakan oleh Satker PNBP Panas Bumi dalam petunjuk teknis ini meliputi Piutang Jangka Pendek dan Piutang Jangka Panjang, termasuk Akumulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. 2. Kewajiban Kewajiban yang akan diatur melipuli Utang kepada Pihak l\.eliga yang berasal dari kewajiban Pemerintah. 3. Ekuitas Ekuitas merupakan selisih dari Aset dan Kewajiban. 4. Pendapatan Pendapatan yang dibukukan oleh Satker PNBP Panas Bumi terdiri dari pendapatan untuk Laporan Realisasi Anggaran (basis kas) dan pendapatan untuk Laporan Operasional (basis akrual). 5. Beban Beban yang diatur dalam petunjuk teknis ini merupakan beban kewajiban Pemerintah dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. C. Acuan Penyusunan Penyusunan Peraturan Menteri didasarkan pada: 1. Kontrak Operasi Bersama (Joint Operating Contract) Panas Bumi. 2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP. 3. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai panas bumi. 4. Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), Interpretasi Pernyalaan www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - Standar Akuntansi Pemerintahan (ISAP), dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. 5. Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan Laporan Keuangan. 6. Surat persetuj uan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral. 7. Dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan Kontrak Operasi Bersama (Joint Operating Contract). D. Gambaran Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ini mengatur tentang metode, tata cara, dan prosedur yang perlu ditempuh dalam menyelenggarakan akuntansi yang terkait dengan pengelolaan PNBP Panas Bumi. Penyusunan petunjuk teknis dilak�.:-makan dengan menggunakan pnns1p pengelolaan keuangan negara dan menjadi satu kesatuan dalam sistem akuntansi Pemerintah Pusat. Petunjuk teknis antara lain mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pembuat standar dalam menyusun dan mengembangkan slandar akuntansi, penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna Laporan Keuangan dalam memahami Laporan Keuangan yang disajikan. Disamping itu, Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kekhususan praktik penyelenggaraan akunlam;i di scklor kegiatan usaha panas bumi yang mungkin sedikil berbeda (seperti pengecualian dari asas Lruto dalam pengakuan pendapalan) dengan praktik akuntansi yang lazim digunakan dalam kerangka akuntansi Pemerintah Pusat. Pengecualian praktik akuntansi dilaksanakan dengan tetap memegang teguh prinsip umum yang diatur dalarn Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Basis akuntansi yang digunakan dalam Peraturan Menleri rn1 merupakan basis akrual sesuai dengan Peraturan PemerinLah Nornor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Dalam basis akrual ini, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima di Rekening KUN dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi. Pendapatan dan beban tersebut akan disajikan dalam Laporan Operasional. Namun demikian, basis kas tetap digunakan dalam penyusunan Laporan Realisasi Anggaran sepanJang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas. E. Ketentuan Lain-lain Ilustrasi jurnal yang digunakan di dalam Peraturan Nlc..:11 Leri in i disajikan sebagai gambaran proses akuntansi secara manual. Petunjuk teknis secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan proses bisnis, ketentuan PSAP, ketentuan pemerintahan, kebijakan akuntansi, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan PNBP dan penyelenggaraan kegiatan usaha Panas Bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1.S - II. PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN KEUANGAN A. Kerangka Dasar 1. Tujuan Laporan Keuangan Tuj uan umum penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi yakni menyajikan informasi mengenai pos1s1 keuangan, realisasi anggaran, perubahan ekuitas, dan hasil operas1. Secara khusus, tujuan pelaporan keuangan Satker PNBP Panas Bumi yakni untuk menyajikan informasi yang berguna bagi pengambil keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas Satker PNBP Panas Bumi sebagai Entitas Akuntansi atas proses bisnis pengelolaan PNBP Panas Bumi. 2. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Direktur PNBP bertindak selaku Kepala Satker PNBP Panas Bumi dan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan. 3. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi terdiri atas: a. Neraca; b. Laporan Realisasi Anggaran; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan e. Catatan atas Laporan Keuangan. 4. Bahasa Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi disusun clalam Bahasa Indonesia. 5. Mata Uang Pelaporan Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penyaj ian neraca, aset, dan/ a tau kewajiban dalam mata uang lain selain dari Rupiah harus dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. 6. Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi disusun untuk memaslikan bah,;va informasi yang disajikan di dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi memenuhi kriteria: www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - a. Relevan terhadap kebutuhan para pengguna Laporan Keuangan untuk pengambilan keputusan. b. Dapat diandalkan, dengan pengertian antara lain jujur, menggambarkan substansi ekonomi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya, netral, dapat diverifikasi, mencerminkan kehati-hatian, dan telah mencakup semua yang material. c. Dapat dibandingkan, baik antara periode satu dengan periode lainnya maupun antara Satker PNBP Panas Bumi dengan satker lainnya. d. Dapat dipahami, baik oleh pengguna Laporan Keuangan yang mempunyai latar belakang pendidikan akuntansi maupun nonakuntansi. Di dalam pengelolaan PNBP Panas Bumi, pengakuan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran dilakukan dengan menggunakan asas neto, yaitu pendapatan PNBP Panas Bumi akan diakui sebagai PNBP setelah memperhitungkan kewajiban Pemerintah, baik kewajiban perpajakan maupun nonperpajakan. Adapun Pendapatan Laporan Operasional diakui berdasarkan asas bruto. Kebijakan lain dalam penyusunan Laporan Keuangan merupakan kewajiban Pemerintah tidak secara oLOinati::; akan membebani APBN. Hal ini karena sumber dana yang harus disediakan untuk penyelesaian kewajiban Pemerintah berasal dari dana penerimaan Panas Bumi yang ditampung di dalam Rekening Panas Bumi, sehingga di dalam petunjuk teknis akuntansi ini tidak mengakui adanya pos Belanja. Pengeluaran terkait dengan penyelesaian kewajiban PemerinLnh berupa penyelesaian reimbursement PPN panas bumi dan penggantian bonus produksi panas bumi akan diakui sebagai Beban sedangkan penyelesaian PBB panas bumi diakui sebagai pengurang pendapatan operasional. 7. Penyajian Laporan Keuangan Penyajian Laporan Keuangan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut: a. Laporan Keuangan harus menyajikan secara wa_iar pos1s1 keuangan, realisasi anggaran, basil operasi, clan perubahan ekuitas disertai dengan pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - b. Aset disajikan menurut urutan likuiditasnya, sedangkan kewajiban diurutkan menurut waktu jatuh temponya. c. Laporan Operasional menggambarkan pendapatan dan beban yang dipisahkan menurut karakteristiknya dari kegiatan utama dan kegiatan yang bukan tugas dan fungsinya. 8. Konsistensi Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan oleh Satker PNBP Panas Bumi pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain μada Satker· PNBP Panas Bumi. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode m1 diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 9. Materialitas dan Agregasi Walaupun idealnya memuat segala informasi, Laporan 1--:euanga11 pemerintah hanya · diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam menca tat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar Laporan Keuangan. Penyajian Laporan Keuangan didasarkan pada konsep materialitas antara lain berarti bahwa pos yang jurnlahnya material disajikan tersendiri dalam Laporan Keuangan. Sedangkan, pos yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan, sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. 10. Periode Pela po ran Laporan Keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Namun demikian, Laporan Keuangan dapHl disa jikan pula untuk periode yang lebih pcndek (inLcrim) yailu triwulanan dan semesteran. 11. Informasi Komparatif dan Laporan Keuangan Interim a. Laporan Keuangan tahunan dan interim disajikan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - sebelumnya. Khusus neraca interim, misalnya semesteran, disajikan secara komparatif dengan neraca akhir tahun sebelumnya. Laporan operasional interim dan laporan realisasi anggaran interim (misal Laporan Keuangan semesteran) disajikan mencakup periode sejak awal tahun anggaran (1 Januari) sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan (30 Juni). b. Laporan komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari Laporan Keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman Laporan Keuangan periode berj alan. 12. La po ran Keuangan Konsolidasian Satker PNBP Panas Bumi tidak menyusun Laporan l\:euangan konsolidasian. B. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi meliputi: 1. Neraca Laporan Keuangan yang menggambarkan posisi keuangan Salker PNBP Panas Bumi mc:ngcnai aset, kewajiban, clan ekuilas dana pada tanggal tertentu, seperti pada akhir tahun per tanggal 31 Desember atau akhir periode interim (semesteran) per tanggal 30 Juni. 2. Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran suatu entitas pelaporan menyajikan informasi mengenai realisasi Pendapatan-Laporan Realisa�i Anggaran, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan, defisit, yang dibandingkan dengan anggarannya. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Panas Bumi hanya menyajikan Laporan Realisasi Anggaran yang berisi informasi mengenai capaian pendapatan berbasis kas yang dibandingkan dengan anggaran dalam APBN atau APBN-P. 3. La po ran OperasionaJ Laporan Operasional menyaj ikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh entitas pelaporan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan lerdiri dari Pendapatan-Laporan www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - Operasional, beban, dan pos luar biasa. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Panas Bumi hanya menyajikan laporan operasional yang memuat informasi mengenai pendapatan dan be ban berbasis akrual. Pendapatan diakui sepanJang telah diperoleh hak pemerin tah sebagai penambah nilai kekayaan bersih tanpa memandang apakah telah terdapat aliran kas masuk ke Rekening KUN. Adapun beban diakui pada saat terjadi penurunan manfaat ekonomi atau potensi pendapatan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset, maupun timbulnya kewajiban. Termasuk komponen yang disajikan di dalam Laporan Operasional yakni keuntungan alau kerugian atas selisih kurs yang belum terealisasi. 4. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 5. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan nuratif aLau rincian dari angka yang tertera dalam Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entilas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurlrnn untuk diungkapkan di dalam SAP serta ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan secara waJar. C. Keterbatasan Laporan Keuangan Beberapa keterbatasan dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi antara lain: 1. Bersifat historis, yang menunjukkan bahwa pencataLan atas transaksi atau peristiwa yang telah lampau akan terus clibawa dalam Laporan Keuangan. Hal ini dapat berakibat pada pencatatan nilai aset nonmoneter bisa jadi berbeda dengan nilai kini dari aset tersebut karena adanya pengaruh inflasi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - 2. Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Informasi khusus tidak dapat semata-mata diperoleh dari Laporan Keuangan. 3. Menggunakan bel:Jerapa pendekatan, pertimbangan, dan taksiran. 4. Hanya melaporkan yang bersifat material. 5. Bersifat konservatif antara lain pengakuan segera atas kewajiban, namun menunda pengakuan atas pendapatan atau aset apabila nilainya belum dapat diyakini kebenarannya. 6. Lebih menekankan substansi dan realitas ekonomi dibandingkan dengan bentuk hukumnya, antara lain ditunjukkan dengan penggunaan metode pencadangan saldo pada Rekening Panas Bumi maupun pencadangan untuk penghitungan PNBP Panas Bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - III. PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PIUTANG A. Piutang Jangka Pendek 1. Definisi Piutang yakni jumlah uang yang akan diterima oleh Pemerintah dan/ atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian, kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima Pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2. Jenis Piutang a. Piutang Bukan Pajak Piutang Bukan Pajak dari kegiatan usaha Panas Bumi yang dibukukan oleh Satker PNBP Panas Bumi merupakan piutang yang belum dilunasi pada akhir periode pelaporan yang berasal dari piutang atas kekurangan setoran bagian pemerintah hasil audit BPKP. b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang Bagian dari piutang jangka panjang yang akan jaluh Lem po dalam 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan antara lain berasal dari piutang bukan pajak dari kegiatan usaha Panas Bumi yang disetujui oleh Menteri Keuangan untuk dicicil/ diangsur pembayarannya setiap tahun. 3. Pengakuan Piutang jangka pendek diakui pada saat timbulnyn hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi yang ditandai dengan terbitnya surat tagihan atas kekurangan pem bayaran setoran bagian pemerintah (SBP) kepada Pengusaha. Pengakuan piutang atas kekurangan pembayaran SBP dilakukan bersamaan dengan pengakuan Pendapatan PNBP Panas Bumi­ Laporan Operasional atas kekurangan tersebut. 4. Pengukuran a. Piutang Bukan Pajak dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam surat tagihan atas kekurangan pembayaran SBP. Apabila nilai nominal tersebut dalam bentuk valuta asmg, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pade1 Langga I www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - transaksi (tangg:.tl bill of lading) atau tanggal invoice. Pada saat terjadi pembayaran atau penyelesaian piutang dimaksud, maka selisih antara nilai Piutang tercatat dengan nilai penyelesaian Piutang dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum direalisasi. Apabila masih terdapat saldo piutang yang masih outstanding pada tanggal pelaporan tahunan), saldo piutang tersebut (semesteran atau dicatat dengan menggunakan ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Selisih antara nilai piutang yang diakui pada saat transaksi dan nilai piutang pada tanggal pelaporan, diakui sebagai pendapaLan alau beban selisih kurs yang belum direalisasi. b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Apabila jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan tersebul dalam bentuk valuta asmg, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), Satker PNBP Panas Bumi perlu melakukan penyisihan sebagi<.111 atau seluruh piutang yang diperkirakan tidak dapal diLagih. Nilai penyisihan piutang Lidak tertagih dihitung dengan menyusun kualifikasi piutang berdasarkan: a. kondisi piutang pada tanggal Laporan Keuangan; atau b. umur piutang pada tanggal Laporan Keuangan. Adapun penilaian kualitas Piutang tersebut di atas dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. jatuh tempo piutang; dan b. upaya penagihan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penentuan kualitas piutang yang dikelola www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - oleh Bendahara Umum Negara, kualifikasi piutang pada Satker PNBP Panas Bumi yakni sebagai berikut: a. kualitas lancar apabila piutang belum jatuh tempo; b. kualitas kurang lancar apabila piutang tidak dilunasi pada saat jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun sejak jatuh tempo; c. kualitas diragukan apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo; dan d. kualitas macet apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo. Penyihan piutang untuk masing-masing kualifikasi piulang di atas yaitu: a. Piutang dengan kualitas lancar penyisihannya ditetapkan paling sedikit 5%o (lima permil). b. Piutang dengan kualitas kurang lancar penyisihannya ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai piutangnya. c. Piutang dengan kualitas diragukan penyisihan nya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai piutangnya. d. Piutang dengan kualitas macet penyisihannya diletapkan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai piutangnya. 5. Penyajian dan Pengungkapan Piutang PNBP Panas Bumi Uangka pendek) disajikan pada pos aset lancar di Neraca sebagai bagian dari Piutang Bukan Pajak, sementara piutang PNBP Panas Bumi yang merupakan bagiun lancar dari piutang jangka panjang, dikelompokkan kedalarn Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dengan sistematika sebagai berikut: Satker PNBP Panas Bumi Neraca Per 31 Desember 20 lX Uraian Tahun 20X2 Aset lancar xxx Piutang Bukan Pajak xxx Dikurangi : Penyisihan xxx Piutang Tidak Tertagih - Tahun 20Xl xxx xxx xxx ----- www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - Bagian Lancar Piutang Jangka xxx xxx Panjang Dikurangi: Penyisihan xxx xxx Piutang Tidak Tertagih Total Aset xxx xxx Kewajiban xxx xxx Ekuitas xxx xxx T o tal Kewajiban dan Ekuitas xxx xxx Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya untuk jenis piutang yang sama, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum direalisasi. Pendapatan atau beban tersebut akan disajikan didalam Laporan Operasional. Di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, piutang PNBP Panas Bumi jangka pendek dapat disajikan menurut klasifikasi dan N ama Pengusaha. Disamping itu, informasi lain yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan yaitu: a. penjelasan atas upaya penyelesaian piutang, apakah masih diupayakan penyelesaiannya di Instansi Pelaksana alau diserahkan urusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN); b. rincian jenis piutang menurut kualitas piutang; dan c. perhitungan penyisihan piutang tidak tertagih. 6. Dokumen Sumber Pengakuan dan pengukuran piutang didasarkan pada dokumen sumber sebagai berikut: a. Surat tagihan atas kekurangan pembayaran SBP. b. Laporan hasil audit BPKP atas pemeriksaan kewajaran pemenuhan kewajiban penyetoran bagian pemeri11tah. www.jdih.kemenkeu.go.id B. Piutang Jangka Panjang 1. Definisi - 25 - Piutang Jangka Panjang merupakan piutang yang diharapkan/ dijadwalkan akan diterima dalam jangka \vaktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. 2 . Jenis Piutang Yang termasuk Piutang Jangka Panjang dari kegiatan usaha Panas Bumi yakni piutang yang telah disepakati berdasarkan dokumen formal yang sah untuk diselesaikan secara bertahap dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Piutang ini diklasifikasikan sebagai Piutang Jangka Panjang Lainnya. 3. Pengakuan Piutang Jangka Panjang diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi yang ditandai dengan terbitnya surat penetapan atau persetujuan kepada wajib bayar oleh Menteri atau pejabat eselon I yang memperoleh pendelegasian kewenangan terkait pembayaran piutang pemerintah secara bertahap (cicilan/ angsuran) melebihi periode 12 (dua belas) bulan dari jadwal jatuh tempo yang ditetapkan. 4. Pengukuran Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar nominal piutang yang ja tuh temponya lebih dari 1 2 (dua belas) bulan. Apabila piutang dalam bentuk valuta asmg, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. 5. Penyajian dan Pengungkapan Piutang Jangka Panjang disajikan didalam neraca setelah kelompok aktiva tetap. Penyajian Piutang Jangka Panjang dalam mata uang asing pada neraca menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Selisih penjabaran pos Piutang Jangka Panjang dalam mata uang asing antara Langgal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat akan dicalat !::>elxigai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum direalisasi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 26 - Satker PNBP Panas Bumi Neraca Per 31 Desember201X Tahun Uraian 20X2 Aset lancar xxx Piutang Bukan Pajak xxx Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang xxx Aset Tetap Piutang Jangka Panjang Lainnya Dikurangi : Penyisihan Piutang xxx Tidak Tertagih T o tal Aset xxx Kewajiban xxx Ekuitas xxx Total K ewajiban dan Ekuitas xxx Tahun 20Xl xxx xxx xxx -- xxx xxx xxx xxx xxx Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai pendapatan atau beban yang belum terealisasi atas selisih kurs. Pendapatan atau beban tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), piutang jangka panjang juga disajikan sebagaimana piutang jangka pendek yaitu dengan melakukan penyisihan piutang tidak tertagih. Adapun kualifikasi piutang dan penyisihannya sama dengan yang diterapkan untuk piutang jangka pendek. 6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan yakni surat penetapan jaluh tempo pembayaran piutang, kontrak, dan dokumen lainnya yang sah, yang menetapkan jadwal pembayaran piutang dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. www.jdih.kemenkeu.go.id 7. Perlakuan Khusus - 27 - Terhadap Piutang Jangka Panjang yang penagihannya diserahkan kepada PUPN/DJKN oleh Satker PNBP Panas Bumi, pengakuan atas piutang tersebut tetap melekat pada Satker PNBP Panas Bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - IV. PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI KEWAJIBAN A. Definisi Kewajiban yakni utang y;:mg timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi pada prinsipnya merupakan kewajiban jangka pendek karena penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Atas kewajiban pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi yang karena proses bisnis belum selesai sehingga belum dapat diketahui nilai yang harus diba yar secara definitif, maka pemerintah mencatat sebagai Utang diestimasi. B. Jenis Kewajibanjangka pendek dari kegiatan usaha Panas Bumi merupakan utang kepada pihak ketiga yaitu baik yang berasal dari Pengusaha maupun instansi pemerir..L1h lain. Utang Pihak Ketiga panas bumi terdiri atas: 1. Utang kepada Pengusaha Utang kepada Pengusaha meliputi kewajiban pemerintah yang akan dibayarkan kepada Pengusaha, meliputi: a) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestima�i-Reimbursemenl PPN; b) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-Pengganlian Bonus Produksi Panas Bumi; c) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi-Reimbursement PPN; dan d) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi-Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi. 2. Utang kepada instansi pemerintah Utang kepada instu..::r0i pemerintah rneliputi kewajiban Satker PNBP Panas Bumi dari kegiatan usaha kepada instansi pemerintah yang lain, meliputi: a) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-PBB Panas Bumi; dan b) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi-PBB Panas Bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 29 - 3. Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan merupakan kewajiban Satker PNBP Panas bumi kepada pemerintah yang akan dipindahbukukan ke Rekening KUN. C. Pengakuan Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha Panas Bumi diakui oleh Satker PNBP Panas Bumi sebagai berikut: 1. Utang kepada Pengusaha diestimasi diakui pada saat pencadangan utang kepada Pengusaha atas reimbursement PPN dan penggantian bonus produksi dalam rekonsiliasi triwulanan. 2. Utang kepada instansi pemerintah diestimasi diakui pada saat pencadangan utang kepada instansi pemerintah atas PBB Panas Bumi dalam rekonsiliasi triwulanan. 3. Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belurn dipindahbukukan diakui pada saat pencadangan Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan dalam rekonsiliasi triwulanan. 4. Utang kepada Pengusaha diakui: a. Untuk reimbursement PPN: pada saat pengaj uan tagihan alas reimbursement PPN b. Untuk penggantian bonus produksi: pada saat diterbilkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penetapan besaran bonus produksi terkait. 5. Utang kepada instansi pemerintah diakui pada saat pengaj uan tagihan atas PBB Panas Bumi. Untuk kewajiban atas periode triwulan IV (Oktober - Desernber 20XO) diakui apabila kewajiban tersebut dapat diukur secara memadai berdasarkan dokumen sumber yang telah diverifikasi dan telah diperoleh sampai dengan sebelum disusunnya laporan keuangan audited. Pengukuran dilakukan berdasarkan kewajiban eslimasi sebesar nilai yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi PNBP atas kegiatan usaha periode tersebut serta kewajiban disesuaikan dengan tagihan dari pengusaha panas bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - D. Pengukuran Utang jangka pendek dari kegiatan usaha Panas Bumi diestimasi dicatat sebesar angka pencadangan utang jangka pendek yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) triwulanan . Utangjangka pendek dari kegiatan usaha Panas Bumi definitif dicatat sebesar tagihan yang diajukan atas kewajiban pemerintah E. Penyajian dan Pengungkapan Utangjangka pendek disajikan dalam Neraca dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Ilustrasi penyajian Kewajiban jangka pendek, sebagai berikut: Satker PNBP Panas Bumi Neraca Per 31 Desember 20.XX - Uraian Total Aset Kewajiban Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi - Reimbursement PPN Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi - PBB Panas Bumi Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi - Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi Utang Pihak Ketiga Panas Bumi - Reimbursement PPN Utang Pihak Ketiga Panas Bumi - PBB Panas Bumi -- Utang Pihak Ketiga Panas Bumi - Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang Belum Dipindahbukukan Ekuitas F. Dokumen Sumber Tahun 20X2 xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx Tahun 20Xl xxx - xxx xxx xxx xxx xxx xxx ·------ ··--- xxx - - --- xxx - - - - --xxx- 1 Dokumen sumber yang digunakan untuk mengakui dan mengukur nilai kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha Panas Bumi yailu: 1. BAR data setoran bagian pemerintah, reimbursement PPN, PBS, dan penggantian bonus produksi Panas Bumi secara TriwuJanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - 2. Surat tagihan reimbursement PPN Panas Bumi dari Pengusaha. 3. Surat tagihan pembayaran PBB Panas Bumi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. 4. Keputusan Menteri ESDM tentang penetapan besaran bonus produksi panas bumi. 5. Surat permintaan pemindahbukuan pembayaran reimbursement PPN. 6. Surat permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Panas Bumi. 7. Surat permintaan pemindahbukuan penggantian bonus produksi Panas Bumi. 8. Rekening koran harian Rekening Panas Bumi. G. Perlakuan Khusus Beberapa perlakuan khusus terkait transaksi kewajiban pada Satker PNBP Panas Bumi yaitu: 1. Apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi terdapal selisih lebih pencadangan utang pihak ketiga Panas Bumi diestimasi-PBB Panas Bumi dari total tagihan PBB Panas Bumi yang diajukan Ditjen Pajak kepada Ditjen Anggaran, selisih lebih pencadangan tersebut akan dikeluarkan dari pencadangan kewajiban kepada pihak ketiga dan diperhitungkan sebagai Bagian Pemerin tah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan. Selanjutnya akan dipindahbukukan ke Rekening KUN dan diakui sebagai Pendapatan LRA. 2. Apabila dalam proses verifikasi pembayaran reimbursemenL PPN terdapat jumlah reimbursement PPN yang tidak memenuhi kualifikasi untuk dibayarkan dan tidak dapat diajukan kembali oleh Pengusaha disebabkan terdapat jawaban konfirmasi keterkaitan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Paj ak dari Di tj en Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM yang menyatakan "tidak" dan/atau lerdapat selisih lebih antara angka pencadangan dengan angka pengaj uan yang tidak akan diajukan kembali pada pengaj uan reirnbursement PPN pengaj uan berikutnya, maka atas angka reimbursernent PPN yang tidak dapal dibayarkan dan tidak dapat diajukan kernbali tersebut akan dikeluarkan dari pencadangan kewajiban kepada pihak ketiga dan diperhitungkan sebagai Bagian PcmcrinLah dari www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan. Selanjutnya akan dipindahbukukan ke Rekening KUN dan diakui sebagai Pendapatan LRA. 3. Apabila terdapat selisih lebih antara pencadangan bonus produksi dengan dengan nilai bonus produksi sebagaimana Keputusan Menteri ESDM, maka selisih lebih tersebut akan dikeluarkan dari pencadangan kewajiban kepada pihak ketiga dan diperhitungkan sebagai Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan. 4. Apabila pada tahun berjalan terdapat transaksi atas penerimaan setoran bagian pemc:-intah atas kegiatan tahun sebelumnya yang disebabkan karena kekurangan setoran bagian pemerintah atas hasil audit BPKP, maka akan diakui sebagai pendapatan tahun berjalan yang dilaporkan dalam Laporan Operasional. 5. Apabila pada tahun berjalan terdapat transaksi alas pencadangan kewajiban pemerintah berupa pcncaclangan penggantian bonus produksi yang merupakan kewajiban tahun sebelumnya dan belum pernah dicadangkan pada tahun sebelumnya, maka akan diakui sebagai beban tahun berjalan yang dilaporkan dalam Laporan Operasional. 6. Apabila tahun pengajuan penagihan atas beban reimbursement PPN tidak bersamaan dengan tahun pencadangannya (le\·Vat tahun), pada saat terjadi penagihan akan dilakukan koreksi utang estimasi pada ekuitas (koreksi lain-lain) sebesar nilai yang di tagihkan. 7. Apabila pada tahun berjalan terdapat transaksi resubmit (pengajuan ulang) atas kewajiban pemerintah, maka terhaclap transaksi tersebut tidak dilakukan penjurnalan dan sakter PNBP akan menatausahakan kewajiban resubmit atas kcvvaj iban pemerintah. www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - V. PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI EKUITAS Ekuitas yakni kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Saldo akhir ekuitas diperoleh dari perhitungan pada Laporan Perubahan Ekuitas. Ekuitas disajikan dalam Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ilustrasi penyajian Ekuitas pada Neraca: Aset lancer Aset Tetap Total Aset Kewajiban Ekuitas Satker PNBP Panas Bumi Neraca Per 31 Desember 20XX Uraian Tahun 20X2 xxx xxx xxx xxx xxx Total Kewajiban dan Ekuitas xxx Tahun 20Xl xxx xxx ·---- xxx ---- xxx xxx xxx www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - VI. PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENDAPATAN Pendapatan PNBP Panas Bumi disajikan dalam dua laporan yaitu Laporan Operasional yang berbasis akrual dan Laporan Realisasi Anggaran yang berbasis kas. A. Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional 1. Definisi Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional merupakan hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. 2. Jenis Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional merupakan PNBP Eksploitasi/Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) Non Migas yang earning process-nya belum selesai. PNBP ini berasal dari setoran bagian pemerintah Panas Bumi. 3. Pengakuan Sesuai dengan SAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional, Pendapatan Laporan Operasional diakui pada saat: a. Timbulnya hak atas pendapatan; b. Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumbcr daya ekonomi. Dalam SAP tersebut diatur pula bahwa Akuntansi Pendapatan­ Laporan Operasional dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Namun demikian, dalam ha! besaran pengurang terhadap Pendapatan-Laporan Operasional bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Mengacu pada SAP dan proses bisnis Satker PNBP Panas Bumi tersebut Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional diakui berdasarkan asas bruto yang mencakup hak pcmcri1nah dalam kurun waktu Januari sd Desember (periode Triwulan 1 sd Triwulan IV tahun berjalan) yakni diakui: www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - a. pada saat timbulnya hak atas bagian pemerintah yang harus dibayarkan oleh Pengusaha; dan/ atau b. pada saat diterbitkannya surat tagihan atas kekurangan pembayaran SBP; dan/ atau c. pad a saat dibayarkan Seto ran Bagian Pemerin tah oleh Pengusaha sesuai dengan periodisasi peneriman SBP tahun berkenaan (Januari s.d. Desember). Untuk Setoran Bagian Pemerintah triwulan IV (Oktober­ Desember) yang merupakan hasil pengambilan/ eksplorasi pan as bumi periode tersebut sudah dapat diakui sebagai hak pemerintah sehingga dapat dicatat sebagai pendapatan periode berjalan, walaupun jatuh tempo penyetoran tersebut selarnbat­ lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan (akhir Januari 20Xl). Pengakuan tersebut dapat dilakukan sepanjang penyetoran terjadi sebelum clisusunnya laporan keuangan audited. 4. Pengukuran Pendapatan-Laporan Operasional diukur dengan ketentuan sebagai berikut: a. sebesar nilai yang tercantum pada surat tagihan atas kekurangan pembayaran SBP dari hasil pemeriksaan BPKP; dan/atau b. sebesar nilai setoran bagian pemerintah oleh pengusalrn panas bumi yang diterima di Rekening Panas Bumi No.508.000084980. 5. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional disajikan dalam Laporan Operasional dengan rincian lebih lanjut disajikan dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan yaitu: a. BAR data setoran bagian pemerintah, reimbursement PPN, PBB, dan penggantian bonus produksi Panas Bumi secara triwulanan. b. Surat tagihan kekurangan pembayaran SBP hasil pemeriksaan BPKP. www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - c. Rekening koran harian Rekening Panas Bumi. B. Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran 1. Definisi Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran merupakan hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan, yang telah diterima di Rekening KUN yang menambah saldo anggaran lebih (SAL) dan tidak perlu dibayar kembali. 2. Jenis Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran merupakan PNBP Eksploitasi/Pemanfaatan SDA Non Migas yang berasal dari selisih lebih setoran bagian pemerintah Panas Bumi dengan kewajiban pemerintah. 3. Pengakuan Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran dicatat atau diakui pada saat kas dari pendapatan tersebut di terima di Rekening KUN. 4. Pengukuran Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran diukur sebesar nilai PNBP Panas Bumi yang diterirna di Rekenin g KUN tercantum pada surat permintaan pemindahbukuan PNBP Panas Bumi dari Dirj en Anggaran ke Dirj en Perbendaharaan. 5. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan rincian lebih lanjut disajikan dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang <ligunakan yaitu: a. Surat permintaan pemindahbukuan PNBP Panas Bumi dari Dirjen Anggaran ke Dirjen Perbendaharaan. b. Bank Account Transfer (BAT) dari Rekening Panas Bumi ke Rekening KUN. c. Rekening koran harian Rekening Panas Bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 37 - VII. PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI BEBAN A. Definisi Beban merupakan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset, atau timbulnya kewajiban. B. Jenis Beban di dalam pengelolaan PNBP Panas Bumi berupa: 1. Beban diestimasi Beban diestimasi yakni beban yang belum dapat ditentukan jumlahnya secara pas ti karena proses bisnis yang be I um selcsai. Beban diestimasi dalam pengelolaan PNBP Panas Bumi terdiri dari beban diestimasi-reimbursement PPN, beban diestimasi-PBB Panas Bumi, dan beban diestimasi-Penggantian Bonus Produksi. 2. Beban Beban dalam pengelolaan PNBP Panas Bumi merupakan beban yang sudah diketahui secara pasti jumlahnya, terdiri dari be ban pembayaran reimbursement PPN dan beban pembayaran penggantian bonus produksi. 3. Beban penyisihan piutang tidak tertagih C. Pengakuan Beban diakui saat pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, dan terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Untuk Beban atas periode triwulan IV (Oktober-Desember 20XO) diakui apabila beban tersebut dapat diukur secara memadai berdasarkan dokumen sumber yang telah diverifikasi dan telah diperoleh sampai dengan sebelum disusunnya laporan keuangan audited. Pengukuran dilakukan berdasarka11 beban estimasi sebesar nilai yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi PNBP alas kegiatan usaha periode tersebut serta beban discsuaikan dcngan tagihan dari pengusaha pan as bumi. D. Pengukuran Beban diestimasi dicatat sebesar nilai pencadangan utang kepada pihak ketiga yang tercan tum dalam BAR. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 8 - Beban pembayaran reimbursement PPN dicatat sebesar jumlah yang tercantum dalam surat pengajuan reimbursement PPN dari pengusaha panas bumi. Beban pembayaran penggantian bonus produksi dicatat sebesar jumlah yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan besaran bonus produksi. Beban akrual murni dicatat sebesar nilai estimasi piutang lidak tertagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. E. Penyajian dan Pengungkapan Beban disajikan dalam Laporan Operasional Satker PNBP Panas Bumi. Penjelasan mengenai rincian beban, analisis dan informasi lainnya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ilustrasi penyajian beban dalam Laporan Operasional: Satker PNBP Panas Bumi Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 20XX ·- Uraian Tahun 20Xl K egiatan Operasional Pendapatan Be ban Be ban Pihak Ketiga Panas Reimbursement PPN I -- ----- ---- Bumi diestimasi- - --- - - - - -- - - Be ban Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-PBB Panas Bumi - ---� - - - - Beban Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi- Penggantian Bonus Produksi Beban Pembayaran Reimbursement PPN - - -- Beban Pembayaran Penggantian Bonus Produksi Beban Penyisihan Piutang Tidak tertagih · ------ ·- ---·------------------ --- - - -.. , --- Jumlah Beban - K eg i at�;-N o-;;O p e r as i o n a l _ _ ____ .. _ -·- - - - - xxx xxx ·- - :xxx :xxx :xxx - xxx -· - - xxx l xxx l xxxj xxx I Pos Luar Biasa Surplus/Defisit - LO - ---------- - --- - ,- -- - � - - - - - 1 - xxx I -----·-- --·--. ··1 · --- __ .. _ ------ xxx _, I www.jdih.kemenkeu.go.id - 39 - VIII. PETUNJUK TEKNIS PENCATATAN AYAT JURNAL STANDAR Petunjuk teknis pen ca ta tan ayat jurnal standar dimaksudkan un tuk memberikan gambaran mengenai pencatatan transaksi yang dilakukan oleh Entitas Akuntansi dalam rangka pengakuan dan pengukuran unsur Laporan Keuangan. Pencatatan transaksi di dalam BAB ini meliputi pengakuan pendapatan dan piutang hingga penyelesaian kev,rajiban Pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi. Ilustrasi transaksi di bawah ini merupakan salah satu contoh pencatatan ayat jurnal oleh Satker PNBP Panas Bumi Sebagai ilustrasi, berikut ikhtisar transaksi PNBP Panas Bumi selama tahun 20Xl: 1. Telah diterima setoran bagian pemerintah di Rekening Panas Bumi se besar Rp400. 000 dari Pengusaha. 2. Pada saat rekonsiliasi perhitungan PNBP triwulanan II TA 20XX, dicadangkan utang pihak ketiga Panas Bumi yang terdiri dari rencana pengaj uan reimbursement PPN dari PGE, SEGS, SEGO II, dan SEGWWL sebesar Rp l 80.000, pencadangan pembayaran PBS sebesar Rp60.000, pencadangan Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi se besar Rp50. 000. 3. Diketahui tagihan atas PBB Panas Bumi sebesar Rp 60.000; Lagihan atas reimbursement PPN Panas Bumi sebesar Rp 60.000; dan tagihan atas penggantian bonus produksi sebesar Rp50.000. 4. Berdasarkan penelitian, reimbursement PPN yang dapat dibayarkan kepada Pengusaha sebesar Rp60.000. 5. Berdasarkan verifikasi, pembayaran tagihan PBB Panas Bumi tahun 2016 yakni sebesar Rp60.000. 6. Berdasarkan penelitian, pembayaran penggantian bonus produksi yang dapat dibayarkan kepada Pengusaha sebesar Rp50.000. 7. Pemindahbukuan PNBP Panas Bumi dari Rekening Panas Bumi ke Rekening KUN sebesar selisih lebih setoran bagian pemerinLah dengan kewajiban yang dicadangkan oleh pemerintah. 8 .. Diterbitkan surat tagihan atas kekurangan pembayaran setoran bagian pemerintah berdasarkan hasil audit BPKP kepada Pengusaha ekuivalen rupiah sebesar Rp75.000. 9. Terdapat penyelesaian piutang melalui Rekening Panas Bumi ekuivalen Rp80.000. Piutang pada awalnya dicatat sebesar ekuivalcn www.jdih.kemenkeu.go.id - 40 - Rp75.000. Penerimaan atas piutang terse but kemudian dipindahbukukan ke Rekening KUN sebagai PNBP. 10. Terdapat piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo pada tahun 20X2 sebesar Rpl00.000 dan terdapat konversi piutang jangka pendek menjadi piutang jangka panjang sebesar Rp75.000. 11. Beban penyisihan piutang Panas Bumi yang dialokasikan sebesar RpS0.000. 12. Karena melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap USD, piutang Panas Bumi tahun lalu yang masih outstanding, perlu disesuaikan dengan nilai tukar pada akhir tahun 20Xl, yaitu sebesar RplS.000. 13. Pada saat rekonsiliasi triwulanan III TA 20XX dicadangkan utang pihak ketiga reimbursement PPN SEGWWL sebesar Rp70.000. Tagihan atas reimbursement PPN tersebut diajukan sebesar Rp65.000 pada triwulan I TA 20Xl. 14. Berdasarkan verifikasi reimbursement PPN SEGWWL triwulanan III TA 20XX yang dapat dibayarkan kepada Pengusaha SEGWWL sebesar Rp60.000. 15. Pada 31 Desember 20XX terdapat hak pemerintah atas kegiatan usaha panas bumi Triwulan IV (Oktober-Desember) TA 20XX, hak tersebut baru diterima di rekening panas bumi pada akhir Januari tahun 20X 1 sebesar Rp300.000 sebelum batas akhir penyusunan LK Unaudited (pertengahan Februari 20Xl). Sementara itu beban dan kewajiban atas Triwulan IV TA 20XX diketahui pada akhir Februari 20Xl yang terdiri dari reimbursement PPN sebesar Rp85.000, dan pengganlian bonus produksi sebesar Rp45.000. Pendapatan SBP, dikelahui sebelum proses penyusunan LK Unaudited berakhir. Sedangkan beban, dan kewajiban tesebut diketahui setelah balas akhir penyusunan LK Unaudited tetapi sebelum proses penyusunan LI\. Audited berakhir. 16. Pada triwulan II TA 20XX dicadangkan reimbursement PPN sebesar Rp65.000. Atas pencadangan tersebut, diajukan reimbursemellt PPN sebesar RpS0.000 pada tahun 20XX. Berdasarkan verifikasi, nilai reimbursement PPN yang dibayarkan sebesar Rp45.000. Sehingga jumlah yang belum diajukan sebesar RplS.000. Sementara itu jumlah yang ditolak sebesar RpS.000 Pada TA 20Xl terjadi pengajuan: www.jdih.kemenkeu.go.id - 41 - a. Resubmit reimbursement PPN sebesar Rp5.000 atas jumlah yang ditolak. b. Submit reimbursement PPN sebesar Rp 15.000 atas s1sa dana yang belum diajukan. Berdasarkan ilustrasi transaksi di atas, berikut ini ayat jurnal yang disusun oleh Satker PNBP Panas Bumi pada Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas 1. Saat diterimanya setoran bagian pemerintah di Rekening Panas Bumi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: - Akun Uraian Akun Debit Kredit 313121 Diterima dari Entitas Lain 400.000 42 16XX Pendapatan Pengusahaan 400.000 Panas Bumi (LO) b. Di Buku Besar Kas akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun 313121 Diterima dari Entitas Lain 8172 13 Penerimaan Non Anggaran- Penerimaan Setoran Panas Bumi 2. Saat dicadangkan utang pihak ketiga Panas Bumi Debit Kredit 400.000 400.000 a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikul: ·-- Akun Uraian Akun 596323 Beban diestimasi- reimbursement PPN 596324 Beban dies timasi-PBB Panas Bumi 596325 Be ban dies timasi-Penggan ti an Bonus Produksi 596326 Be ban diestimasi-setoran kepada Pemerintah 212196 Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi- reimbursement PPN Debit 180.000 60.000 50.000 110.000 Kredit --·---- - 180.000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 42 - 212 197 Utang Pihak Ketiga Panas 60.000 Bumi diestimasi-PBB Panas Bumi 212198 Utang Pihak Ketiga Panas 50.000 Bumi diestimasi-Penggantian Bonus Produksi 212199 Bagian Pemerintah dari 110.000 Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan b. Di Buku Besar Kas akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 827213 Pengeluaran Setoran Panas 400.000 Bumi 817215 Penerimaan Pihak Ketiga 180.000 Panas Bumi diestimasi- reimbursement PPN 817216 Penerimaan Pihak Ketiga 60.000 Panas Bumi Transito diestimasi-Pendapatan PBB Pertambangan Panas Bumi 8172 17 Penerimaan Pihak Ketiga 50.000 Panas Bumi diestimasi- Penggantian Bonus Produksi -- 817218 Penerimaan Pihak Ketiga ] 10.000 Panas Bumi Transito diestimasi-Pendapatan Seto ran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi (dilakukan pada saat reklas di OJA) - - -- 827215 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 180.000 I Bumi diestimasi-reimbursement I PPN - 817419 Penerimaan Pihak Ketiga 180.000 Panas Bumi-reimbursement PPN ---------------- www.jdih.kemenkeu.go.id - 43 - 827216 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 60.000 Bumi Transito diestimasi Pendapatan PBB Per tam bangan Panas Bumi 81742 1 Penerimaan Pihak Ketiga 60.000 Panas Bumi Transito- Pendapatan PBB Pertambangan Panas Bumi 8272 17 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 50.000 Bumi Transito diestimasi Pengembalian Bonus Produksi -- 81743 1 Penerimaan Pihak Ketiga 50.000 Panas Bumi- Penggantian Bonus Produksi 8272 18 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 110.000 Bumi Transito diestimasi Pendapatan Seto ran Bagi an Pemerintah Pertambangan Panas B"u mi 817422 Penerimaan Pihak Ketiga 110.000 Panas Bumi Transito- Pendapatan Seto ran Bagi an Pemerintah Pertambangan Panas Bumi -·-----· 3. Saat pengaj uan tagihan atas PBB Panas Bumi, reimbursement PPN Panas Bumi, dan bonus produksi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit 42 16.XX Pendapatan Pengusahaan 60.000 Panas Bumi (LO) ---·-· ·- -- �--·--- 2XXXXX Utc:.ng Pihak Ketiga Panas Bumi-PBS Panas Bumi 596321 Be ban Pihak Ketiga Panas 60.000 Bumi - reimbursement PPN .. Kredil - -- - - 60.000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 44 - 2.XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas 60.000 Bumi-reimbursement PPN 596322 Be ban Pihak Ketiga Panas 50.000 Bumi-Penggan tian Bonus Produks1 2.XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas 50.000 Bumi-Penggan tian Bonus Produksi (Kewajiban reimbursement PPN dan penggantian bonus produksi diakui sebagai beban, sedangkan kewajiban PBB panas bumi diakui sebagai pengurang Pendapatan-LO) Mencatat jurnal balik beban dan utang diestimasi senilai tagihan. 212197 Utang Pihak Ketiga Panas 60.000 Bumi diestimasi-PBB Panas Bumi - --- - 596324 Be ban diestimasi-PBB Panas Bumi 212196 Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi- reimbursement PPN 596323 Be ban diestimasi- reimbursement PPN 212198 Utang Pihak Ketiga Panas Bumi dies timasi-Penggan tian Bonus Produksi 596325 Be ban diestimasi- Penggan tian Bonus Produksi b. Di Buku Besar Kas tidak ada jurnal. 60.000 60.000 - 60.000 50.000 50.000 ..l.--- - - - 4. Saat pembayaran utang pihak ketiga diestimasi-reimbursement PPN Panas Bumi www.jdih.kemenkeu.go.id - 45 - a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 2.XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas Bumi 60.000 -reimbursement PPN 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain 60.000 b. Di Buku Besar kas akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 8274 19 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 60.000 Bumi-reimbursement PPN 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain 60.000 5. Saat pembayaran utang pihak ketiga diestimasi-PBB Panas Bumi kepada Pemerin tah a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara aplikasi sebagai berikut: ------ Akun Uraian Akun Debit l\.red it -----·-·- 2.XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas Bumi-60.000 PBB Panas Bumi - 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain 60.000 b. Di Buku Besar Kas akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit -·---- 827421 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 60.000 Bumi Transito-Pendapatan PBB Pertambangan Panas Bumi 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain 60.000 6. Saat pembayaran utang pihak ketiga diestimasi-Penggantian Bonus Produksi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara aplikasi scbagai berikut: ·- Akun Uraian Akun Debit Kredit 2.XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas Bumi- 50.000 Penggantian Bonus Produksi ------·-------- -- www.jdih.kemenkeu.go.id - 46 - 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain 50.000 b. Di Buku Besar Kas akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit 827431 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 50.000 Bumi - Penggan tian Bonus Produksi 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain 7. Saat pemindahbukuan PNBP Panas Bumi ke RKUN a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Kredit 50.000 Akun Uraian Akun Debit Kredill 212199 Bagian Pemerintah dari 110.000 Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan 4216XX Pendapatan Pengusahaan 110.000 Panas Bumi -�- Mencatat jurnal penyesuaian atas pendapatan secara manual: Akun Uraian Akun Debit Kredit 4216XX Pendapatan Pengusahaan 110.000 Panas Bumi 596326 Be ban diestimasi-setoran 110.000 kepada Pemerin tah ·--·------·- ----- - -l b. Di Buku Besar Kas akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun 827422 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas Bumi Transito Pendapatan Seto ran Bagi an Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 42 16XX Pendapatan Pengusahaan Panas Bumi I I Debit 110.000 -- Kredit I I I 1 - 1 o:ooo I www.jdih.kemenkeu.go.id - 47 - 8. Saat pencatatan piutang Panas Bumi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara manual sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 115211 Piutang Penerimaan Negara 75.000 Bukan Pajak 4216XX Pendapatan Seto ran Bagian 75.000 Pemerintah Per tam bangan Panas Bumi b. Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 9. Pencatatan penyelesaian piutang melalui Rekening Panas Bumi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Mencatat penyesuaian piutang sesaat karena selisih kurs secara manual: Akun Uraian Akun Debit Kredit 115211 Piutang Penerimaan Negara 5.000 Bukan Pajak 491111 Pendapatan Selisih Kurs yang 5.000 Belum Terealisasi Mencatat penerimaan SBP secara aplikasi Akun Uraian Akun Debit Kredit - 313121 Diterima dari Entitas Lain 80.000 ------ 4216XX Pendapatan SBP 80.000 Pertambangan Panas Bumi (LO) Mencatat penyesuaian pendapatan dan piutang secara manual: Akun Uraian Akun Debi_t_ [Kred1t - I 4216XX Pendapatan SBP Pertambangan Panas Bumi 80.000 115211 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak 80.000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 4· 8 - b. Di Buku Besar Kas akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 313121 Diterima dari Entitas Lain 80.000 817213 Penerimaan Non Anggaran- 80.000 Penerimaan Seto ran Panas Bumi Pencatatan pemindahbukuan atas penerimaan SBP hasil penagihan piutang ke Rekening KUN a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit 596326 Be ban diestimasi-setoran 80.000 kepada Pemerintah 212199 Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan 212199 Bagian Pemerintah dari 80.000 Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan 42 16XX Pendapatan Pengusahaan Panas Bumi Kredit 80.000 80.000 Mencatat jurnal penyesuaian atas pendapatan secara manual: Akun Uraian Akun Debit Kredil - - 4216XX Pendapatan Pengusahaan 80.000 Panas Bumi 596326 Be ban diestimasi-setoran 80.000 kepada Pemerin tah b. Di Buku Besar Kas akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kreclit -------- 8272 13 Pengeluaran Seto ran Panas 80.000 Bumi -- 817218 Penerimaan Pihak Ketiga 80.000 Panas Bumi Transito diestimasi-Pendapatan .. ----- -- - - -- - www.jdih.kemenkeu.go.id - 49 - Seto ran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 8272 18 Pengeluaran Pihak Ketiga 80.000 Panas Bumi Transito diestimasi Pendapatan Seto ran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 817422 Penerimaan Pihak Ketiga 80.000 Panas Bumi Transito- Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 827422 Pengeluaran Pihak Ketiga 80.000 Panas Bumi Transito Pendapatan Seto ran Bagian Pemerintah Pertam bangan Panas Bumi 4216XX Pendapatan Setoran Bagian 80.000 Pemerintah Pertam bangan Panas Bumi 10. Reklasifikasi piutang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Mencatat bagian lancar dari piutang jangka panJang secarn manual: - Akun Uraian Akun Debit Kredit 115939 Bagian Lancar Piutang Jangka 100.000 Panjang 155111 Piutang Jangka Panjang 100.000 Lainnya --·-----' Mencatat konversi dari piutang jangka pendek menjadi piutang jangka panjang secara manual: ·- Akun Uraian Akun Debit Kredit 155111 Piutang Jangka Panjang 75.000 Lainnya j --·- www.jdih.kemenkeu.go.id - 50 - 1152 11 Piutang Penerimaan Bukan Pajak 11. Mencatat Beban Penyisihan Piutang Negara 75.000 a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara manual sebagai berikut: Akun Uraian Akun 594211 Beban Pcnyisihan Piutang Tidak Tertagih - Piutang PNBP 116211 Penyisihan Piutang Tertagih - Piutang PNBP b. Di Buku Besar Kas tidak dicatat. Tidak Debit 50.000 12. Pencatatan Penyesuaian nilai piutang atas selisih kurs Kredit 50.000 a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara manual sebagai berikut: Akun Uraian Akun 1152 11 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak ·-- 49 1111 Pendapatan Selisih Belum Terealisasi b. Di Buku Besar Kas tidak dicatat. Kurs yang -·---- Debit Kredit 15.000 15.000 13. Saat dicadangkan utang pihak ketiga Panas Bumi Triwulan Ill a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal oleh aplikasi se bagai beriku t: Akun Uraian Akun Debit Kredit 596323 Be ban diestimasi-reimbursement 70.000 PPN 212196 Utang Pihak Ketiga Panas Bumi 70.000 dies timasi-reimbursement PPN Pada saat terjadi penagihan mencatat jurnal penyesua1an utang diestimasi www.jdih.kemenkeu.go.id - 51 - a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal oleh manual sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 212 196 Utang Pihak Ketiga Panas Bumi 65.000 dies timasi-reimbursement PPN xxxxxx Koreksi Lain-lain 65.000 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal manual sebagai berikut: Akun Uraian Akun 596321 Be ban Pihak Ketiga Panas Bumi reimbursement PPN 2XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas Bumi-reimbursement PPN 14. Saat pembayaran utang pihak ketiga Panas Bumi Debit Kredit 65.000 65.000 a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit 2XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas Bumi 60.000 reimbursement PPN 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain b. Di Buku Besar kas akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit 827419 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 60.000 Bumi-reimbursement PPN 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain Kredit 60.000 ·-1 l\.red it 60.000 I 15. Pengakuan pendapatan TW IV TA 20.XX pada saat penyusunan LK Unaudited di tanggal pelaporan (31 Desember 20.XX) a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal manual sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit xxxxx Koreksi Lainnya 300.000 42 16.XX Pendapatan Pengusahaan 300.000. panas bumi (LO) -- Saat setoran bagian Pemerintah diterima di rekening panas bumi pada tahun berikutnya (30 Januari 20Xl) www.jdih.kemenkeu.go.id - 52 - a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 313121 Diterima dari Entitas Lain 300.000 42 16XX Pendapatan Pengusahaan 300.000 Panas Bumi (LO) b. Di Buku Besar Kas akan-dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 313121 Diterima dari Entitas Lain 300.000 817213 Penerimaan Non Anggaran- 300.000 Penerimaan Seto ran Panas Bumi mencatat jurnal koreksi secara manual atas jurnal pendapatan TW IV 20XX yang terbentuk secara aplikasi pada tahun 20Xl Akun Uraian Akun Debit Kredit 4216XX Pendapatan Pengusahaan 300.000 Panas Bumi (LO) xxxxx Koreksi Lainnya 300.000 Pada saat penyusunan LK Unaudited tidak ada pencatalan beban dan kewajiban TW IV TA 20XX, karena nilainya belum cliketahui. Beban dan kewajiban TW IV TA 20XX baru diketahui setelah akhir Februari 20Xl, sehingga pengakuan beban dan kewajiban TW IV TA 20XX dicatat di Buku Besar Akrual pada saat penyusunan LK Audited di tanggal pelaporan (31 Desember 20XX) sebagai beriku l: Akun Uraian Akun Debit Kredit 596323 Be ban diestimasi- 85.000 reimbursement PPN 596325 Beban dies timasi-Penggan ti an 45.000 Bonus Produksi - - 596326 Beban .clies timasi-se to ran 170.000 kepada Pemerin tah 212196 Utang Pihak Ketiga Panas 85.000 Bumi diestimasi- reimbursement PPN . -·--�-·---- www.jdih.kemenkeu.go.id - 53 - 212198 Utang Pihak Ketiga Panas 45.000 Bumi diestimasi-Penggantian Bonus Produksi 212199 Bagi an Pemerintah dari 170.000 Penerimnan ·f:>anas Bumi yang belum dipindahbukukan Terhadap pendapatan, beban, dan kewajiban TW IV TA 20XX dilakukan rekonsiliasi dalam rangka perhitungan PNBP TW I TA 20X 1. Sehingga pada buku besar Kas dan buku besar Akrual terbentuk jurnal secara aplikasi pada akhir Februari 20X 1 sebagaimana ilustrasi jurnal no. 2. a. Di Buku Besar Akrual akan dUurnal secara aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun 596323 Beban diestimasi- reimbursement PPN - 596325 Beban d iestimasi-Penggan tian Bonus Produksi 596326 Be ban diestimasi-setoran kepada Pemerin tah 212196 Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi- reimbursement PPN 212198 Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-Penggan tian Bonus Produksi 212199 Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan ··--· Debit 85.000 45.000 170.000 Kredit ·----- -- 85.000 45.000 170.000 - - -... b. Di Buku Besar Kas akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikuL: Akun Uraian Akun Debit I Kredit I 8272 13 Pengeluaran Setoran Panas 300.000 --, Bumi www.jdih.kemenkeu.go.id 817215 817217 817218 - 54 - Penerimaan Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi- reimbursement PPN Penerirnaan Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi- Penggantian Bonus Produksi Penerimaan Pihak Panas Bumi Ketiga Transito diestimasi-Pendapatan Seto ran Bagian Pemerin tah Pertambangan Panas Bumi (dilakukan pada saat reklas di DJA) 8272 15 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-reimbursement PPN 817419 Penerimaan Pihak Ketiga Panas Bumi-reimbursement PPN 8272 1 7 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 817431 Bumi Transito diestimasi Pengembalian Bonus Produksi Penerimaan Pihak Ketiga Panas Bumi-Penggantian Bonus Produksi 85.000 45.000 827218 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 170.000 Bumi Transito diestimasi Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bur:::.i 817422 Penerimaan Pihak Ketiga Panas Bumi Transito- Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 85.000 45.000 170.000 85.000 45.000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 55 - Terhadap pendapatan, beban, dan kewajiban TW IV TA 20XX yang terbentuk secara aplikasi di TA 20Xl dilakukanjurnal koreksi di Buku Besar Akrual secara manual sebagai berikut: Akun 212196 212198 212199 596323 596325 596326 Uraian Akun Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-reimbursement PPN U tang Pihak Ketiga Panas Bumi dies timasi-Penggan tian Bonus Produksi Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan Be ban dies timasi- reimbursement PPN . - . Beban diestimasi-Penggantian Bonus Produksi Be ban diestimasi-setoran kepada Pemerin tah Debit Kredit 85.000 45.000 170.000 85.000 45.000 170.000 ' Saat pemindahbukuan PNBP Panas Bumi LRA Triwulan I TA 20Xl ke RKUN a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit 212199 Bagian Pemerintah dari 170.000 Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan 42 16XX Pendapatan Pengusahaan Panas Bumi Kredit --- 170.000 Mencatat jurnal penyesuaian atas pendapatan secara manual: Akun Uraian Akun Debit 4216XX Pendapatan Pengusahaan 170.000 Panas Bumi xxxxxx Koreksi Lainnya b. Di Buku Besar Kas akan dijurnal sebagai berikut: ------·- Kredit ·- 170.000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 56 - ---· Akun Uraian Akun Debit 827422 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 170.000 Bumi Transito Pendapatan Seto ran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 4216XX Pendapatan Pengusahaan Panas Bumi 16. Saat dicadangkan utang pihak ketiga reimbursement PPN Kredit 170.000 Di Buku Besar Akrual akan dUurnal secara aplikasi se bagai beriku t: Akun Uraian Akun Debit Kredit 596323 Beban diestimasi- 65.000 reimbursement PPN ----- 212196 Utang Pihak Ketiga Panas 65.000 Bumi dies timasi- reimbursement PPN Saat pengajuan penagihan Di Buku Besar Akrual dijurnal koreksi secara manual sebagai berikut: Akun 212196 xxxxxx Akun 596321 2XXXXX Uraian Akun Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-reimbursement PPN Beban diestimasi- reimbursement PPN Uraian Akun Beban ·---· Pihak Ketiga Bumi-reimbursement PPN Utang Pihak Ketiga Panas Panas Bumi - reimbursement PPN Saat pembayaran reimbursement PPN Debit Kredit 50.000 50.000 ------ Debit Kredit 50.000 50.000 a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara aplikasi sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id C:''7 -'-)I - Akun Uraian Akun Debit Kredit - - 2XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas Bumi -reimbursement PPN 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain b. Di Buku Besar kas akan dtjurnal sbb: Akun Uraian Akun 827419 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas Bumi-reimbursement PPN 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain Saat pengajuan resubmit tidak dijurnal. Saat pengajuan submit reir1·1bursement PPN 45.000 45.000 Debit Kredit 45.000 45.000 a. Di Buku Besar Akrual dijurnal secara manual sebagai bcrikuL: Akun Uraian Akun Debit K recli t 212 196 Utang Pihak Ketiga Panas Bumi 15.000 diestimasi-reimbursement PPN - xxxxxx Koreksi lainnya __ T� 5.000 - -- b. Di Buku Besar Akrual dijurnal koreksi secara manual !:;ebagui berikut: Akun Uraian Akun - 596321 Beban Pihak Ketiga Bumi - reimbursement PPN - 2XXXXX Utang Piha.k Ketiga Panas I - D 15. e �it - - ]� -· Kred i L 000 : I I Panas r -- - - - - ---- ·- - - i 15.0UO Bumi-reimbursement PPN I ··---1 -··- .. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian T.U. Kementerian �I ARIF BINTAR YUW � 1Qr] NIP 19710912199703100 R:::-_ - MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. 6 ' ' . \ -·(.� \ . r1 '! I /) SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)