Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

192/PMK.03/2018

Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan Dari Luar Negeri

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
192/PMK.03/2018
Tahun
2018
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
31 Desember 2018
Tgl pengundangan
31 Desember 2018
Mulai berlaku
31 Desember 2018
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2018 (1837), LL 2018
Subjek
PENGKREDITAN · LUAR NEGERI · PAJAK PENGHASILAN · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang DISTRIBUSI II NOMOR 192/PMK.03/2018 TENT ANG PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi, serta memberikan kepastian hukum dan menghindari pembebanan pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negen, perlu pengaturan kembali mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri; b. bahwa d alam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan Wajib Pajak dalam negeri dalam melakukan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri sehingga perlu diganti; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan DISTRIBUSI II -2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pajak Penghasilan Luar Negeri yang selanjutnya disebut PPh Luar Negeri adalah pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri. 2. Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. 3. Wajib Pajak Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat WPDN adalah subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh, yang telah www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 3 - memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh. 4. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 5. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. 6. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 7. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perJanJian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. 8. Trust adalah skema, pengaturan, atau hubungan berdasarkan perjanjian tertulis antara orang atau badan yang bertindak selaku pendiri dan orang atau badan yang bertindak selaku pemegang kepemilikan atas suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut untuk kepentingan penerima manfaat. Pasal 2 (1) WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 4 - (2) Dalam hal WPDN dikenai PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPh Luar Negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia. (3) Tidak termasuk PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan berdasarkan Peraturan Menteri ini yaitu PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh. (4) Tata cara pengkreditan PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Pasal 3 (1) Penentuan sumber penghasilan di luar negen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan se bagai beriku t : a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan; b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada; c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak; d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 5 - pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada; e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan; f. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada; g. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan h. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada. (2) Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf h merupakan cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya yang dipergunakan oleh WPDN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar negeri. (3) Penentuan sumber penghasilan di luar negeri selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan prinsip penentuan sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Selain penentuan sumber penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dapat berasal dari Trust yang penentuan sumber penghasilannya adalah negara tempat Trust tersebut dibentuk a tau didirikan yang penentuannya menggunakan prinsip yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II -6 - Pasal 4 (1) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia. (2) Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber p enghasilan di luar negen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a . penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah se besar penghasilan neto; b. penghasilan yang berasal dari Trust di luar negen adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; dan c . p enghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto. (3) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPDN tidak dapat memperhitungkan: a. kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau p erwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan b . kerugian lain yang diderita di luar negeri. Pasal 5 (1) Penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negen dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan pada Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan d ari sumber penghasilan di luar nege ri tersebut. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II -7 - (2) Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. un tuk penghasilan us aha se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut; b. untuk penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditentukan sebagai berikut: 1. dalam hal Trust di luar negeri dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut; dan 2. dalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak diperolehnya atau diterimanya penghasilan tersebut, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu; dan c. untuk penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan Tahun Pajak diterimanya penghasilan tersebut. Pasal 6 (1) PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dikreditkan pada Tahun Pajak dilakukannya penggabungan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1). (2) Penghitungan PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi. (3) Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan negara atau yurisd}ksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri dilakukan sesuai dengan keten tuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4). www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 8 - (4) Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara: a. jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif; b. jumlah PPh Luar Negeri; dan c. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut. (5) Dalam hal suami-istri sebagai WPDN menghendaki secara tertulis perJ an.Jlan pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan kehendak sendiri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh masing-masing suami atau istri ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara: a. jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negen untuk masing- masmg suami atau istri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif; b . jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri; dan c. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negen oleh masing-masing suam1 atau istri www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II -9 - terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang yang ditanggung masing-masing suami atau istri. (6) Dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) berasal dari Trust, besarnya PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b ditentukan sebagai berikut: a . sebesar pajak penghasilan atau bagian pajak p enghasilan atas penghasilan yang diperoleh WPDN, dalam hal Trust di luar negeri dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust; dan b. sebesar pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima WPDN, dalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust. (7) Dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dibanding jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar jumlah Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak. (8) Dalam hal berdasarkan ketentuan dalam P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau ayat (5) huruf a mengatur bahwa suatu jenis penghasilan hanya dapat dikenai pajak di Indonesia, PPh Luar Negeri atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia. (9) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (7) tidak termasuk penghasila n yang dikenai: a. Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh; t www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II -10 - b. Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan norma penghitungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh; dan c. Pajak Penghasilan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh. Pasal 7 Dalam hal jumlah PPh Luar Negeri melebihi besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7), kelebihan terse but: a . tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang; b. tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan c. tidak dapat dimintakan restitusi. Pasal 8 (1) Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri bagi WPDN yang mengkreditkan PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) dapat berupa: a. salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh Luar Negeri; atau b. salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau pemotongan PPh Luar Negeri. (2) Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat data atau informasi sebagai berikut: a . nama WPDN; dan b. jumlah PPh Luar Negeri. (3) Dalam hal WPDN memperoleh penghasilan usaha dan/ atau penghasilan dari Trust di luar negeri yang dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust, bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digantikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 11 - WPDN di luar negeri dan/ atau surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau bukti pembayaran PPh Luar Negeri yang dilakukan oleh Trust. Pasal 9 Dalam hal PPh Luar Negeri yang telah dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Undang-Undang PPh ditambah dengan jumlah yang dikurangkan atau dikembalikan terse but pada Tahun Pajak dilakukannya pengurangan atau pengembalian. Pasal 10 (1) Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7), nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata uang asing harus dikonversi menjadi satuan mata uang Rupiah. (2) Konversi menjadi satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. ( 3) D alam hal WPD N tel ah: a. mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; atau b . menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Keuangan, untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiah, nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata uang selain Dollar Amerika Serikat harus dikonversi menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. (4) Konversi menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan: www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II -12 - a. kurs tengah Bank Indonesia; atau b . kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap Dollar Amerika Serikat dalam hal tidak tersedia pada kurs tengah Bank Indonesia. (5) Konversi menjadi satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan konversi menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat PPh Luar Negeri tersebut terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri. Pasal 11 Penggabungan penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penghitungan besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12 Pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri di Tahun Pajak 2018 berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -13 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1837 DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id -14 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.03/2018 TENTANG PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI A. CONTOH PENGGABUNGAN PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI SUMBER PENGHASILAN DI LUAR NEGERI DENGAN PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI SUMBER PENGHASILAN DI INDONESIA 1. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN menggabungkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia. Contoh: WPDN, PT Indologo Satu dalam Tahun Pajak 2018 menerima dan memperoleh penghasilan neto yang berasal dari luar Indonesia sebagai berikut: a . penghasilan usaha dari cabang PT Indologo Satu di negara V dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp800.000.000,00; b. menerima dividen dari XYZ Ltd. di negara W sebesar Rp200.000.000,00 atas penyertaan modal langsung sebesar 25% dari jumlah saham yang disetor. Saham XYZ Ltd. diperdagangkan di bursa efek di negara W. Dividen dari XYZ Ltd. tersebut berasal dari laba tahun 2016 yang ditetapkan dalam rapat um um pemegang saham tahun 201 7 dan diterima pada bulan Februari 2018; c . bunga semester kedua tahun 2017 sebesar Rpl00.000.000,00 dari STU Sdn. Bhd. di negara Y yang diterima pada bulan Juli 2018; d. keuntungan dari penjualan harta berupa saham XYZ Ltd. di negara W sebesar Rp50.000.000,00 yang diterima pada bulan Desember 2018; dan e . menerima dividen dari PQR Corp. di negara X sebesar Rp75.000.000,00 atas penyertaan modal langsung sebesar 75% dari jumlah saham yang disetor. Saham PQR Corp. tidak diperdagangkan di bursa efek. Dividen dari PQR Corp. terse but berasal dari laba tahun 2017 yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, ditetapkan diperoleh pada Tahun Pajak tahun 2018. Penggabungan penghasilan yang bersumber dari luar negeri tersebut dengan penghasilan dalam negeri dilakukan sebagai berikut: a. penghasilan usaha dari cabang PT Indologo Satu di negara V digabungkan dengan penghasilan dalam negeri pada Tahun Pajak 2018 yang merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan usaha. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id -15 - b. dividen dari XYZ Ltd. digabungkan dengan penghasilan dalam negeri pada Tahun Pajak 2018 yang m erupakan Tahun Pajak diterimanya penghasilan berupa dividen; c . bunga dari STU Sdn. Bhd. digabungkan dengan penghasilan dalam negeri pada Tahun Pajak 2018 yang merupakan Tahun Pajak diterimanya penghasilan berupa bunga; d. keuntungan dari penjualan harta berupa saham XYZ Ltd. di negara W digabungkan dengan penghasilan dalam negeri pada Tahun Pajak 2018 yang merupakan Tahun Pajak diterimanya penghasilan berupa keuntungan dari penjualan harta tersebut; dan e. penggabungan penghasilan dividen dari PQR Corp. dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. 2. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dengan penghasilan di Indonesia. Namun, dalam hal kerugian yang diderita di luar negeri diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan di luar negeri, maka WPDN dapat memperhitungkan kerugian tersebut terhadap penghasilan neto cabang atau perwakilan di luar negeri tersebut. Contoh: WPDN, PT Indologo Dua dalam Tahun Pajak 2018 menenma dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut: a. di negara X, PT Indologo Dua memperoleh penghasilan usaha dari cabang PT Indologo Dua di negara X sebesar Rpl.000.000.000,00, penghasilan tersebut terdiri atas penghasilan neto komersial sebesar Rpl.500.000.000,00 dan kerugian dari penjualan harta berupa saham yang memiliki hubungan efektif dengan cabang PT Indologo Dua di negara X sebesar Rp500.000.000,00; b. di negara Y, PT Indologo Dua menerima penghasilan berupa bunga sebesar Rp3.000.000.000,00; c. di negara Z, PT Indologo Dua menerima penghasilan berupa dividen dari VWX Ltd. sebesar Rp750.000.000,00 (saham VWX Ltd. diperdagangkan di bursa ef ek negara Z); d. di negara Z, PT Indologo Dua menderita kerugian dari penjualan harta sebesar Rp250.000.000,00; dan e. penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp4.000.000.000,00. Tidak terdapat cabang PT Indologo Dua di negara Y dan di negara Z. Dengan demikian, Penghasilan Kena Pajak PT Indologo Dua dalam Tahun Paja k 2018 adalah sebagai berikut: a. Penghasilan neto luar negeri: 1) negara X (penghasilan usaha) a) penghasilan neto komersial b) kerugian penjualan harta yang memiliki hubungan efektif DISTRIBUSI II Rp Rp 1.500.000.000,00 (500.000.000,00) www.jdih.kemenkeu.go.id -16 - 2) negara Y (penghasilan bunga) Rp 3 .000.000.000,00 3) negara Z a) penghasilan dividen Rp 750.000.000,00 b) kerugian penjualan harta Rp (250.000.000,00) Jumlah penghasilan neto luar negeri Rp 4 .500.000.000,00 b . Penghasilan neto dalam negeri Rp 4.000.000.000,00 c. Jumlah penghasilan neto fiskal Rp 8 .500.000.000,00 d. Penghasilan Kena Paja k Rp 8.500.000.000,00 Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan di negara X dapat diperhitungkan terhadap penghasilan neto cabang atau perwakilan di negara X tersebut. B . CONTOH PENGHITUNGAN BESARNYA PPH LUAR NEGERI YANG DAPAT DIKREDITKAN 1. Penghitungan besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri ini. Penghitungan PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan tersebut dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi. Contoh: WPDN, PT Indologo Tiga dalam Tahun Pajak 2018 menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut: a. di negara X, PT Indologo Tiga memperoleh penghasilan usaha sebesar Rpl.000.000.000,00,00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp300.000.000,00; b. di negara Y, PT Indologo Tiga menerima penghasilan berupa bunga sebesar Rp3.000.000.000,00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp450.000.000,00, tidak terdapat pengurang penghasilan bruto atas penghasilan berupa bunga tersebut; c. di negara Z, PT Indologo Tiga menderita kerugian dari penjualan harta sebesar Rp250.000.000,00; dan d. penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp4.000.000.000,00. Tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara X, negara Y, dan negara Z. Besarnya Pajak Penghasilan terutang atas seluruh penghasilan dihitung sebagai berikut: a. Penghasilan neto luar negeri: 1) negara X (penghasilan usaha) 2) negara Y (penghasilan bunga) 3) negara Z (kerugian penjualan harta) Jumlah penghasilan neto luar negeri b. Penghasilan neto dalam negeri c. Jumlah penghasilan neto fiskal DISTRIBUSI II Rp 1.000.000.000,00 Rp 3 .000.000.000,00 Rp 0 00 Rp 4.000.000.000,00 Rp 4 .000.000.000,00 Rp 8.000.000.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -17 - d. Penghasilan Kena Pajak Rp 8.000.000.000,00 e. PPh Terutang (Tarif Pasal 17 Rp 2.000.000.000,00 Undang-Undang PPh) Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi dilakukan sebagai berikut: a . Penghasilan usaha dari Negara X: 1) PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara X sebesar Rp300.000.000,00; 2) Jumlah tertentu: Rp 1.000.000.000,00 Rp 8.000.000.000,00 Rp 250.000.000,00 x Rp 2.000.000.000,00 Dikarenakan jumlah tertentu sebesar Rp250.000.000,00, lebih kecil dibandingkan dengan PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara X, maka jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara X yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri hanya sebesar jumlah tertentu, yaitu sebesar Rp250.000.000,00. b. Penghasilan bunga dari negara Y: 1) PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y sebesar Rp450. 000. 000, 00; 2 ) J umlah terten tu: Rp 3.000.000.000,00 Rp 8.000.000.000,00 x Rp 2.000.000.000,00 Rp 750.000.000,00 Dikarenakan jumlah PPh Luar N egeri atas penghasilan bunga dari negara Y sebesar Rp450.000.000,00 lebih kecil dibandingkan dengan jumlah tertentu, maka jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri hanya sebesar PPh Luar Negeri, yaitu sebesar Rp450.000.000,00. Dengan demikian, jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh PT Indologo Tiga terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di dalam negeri adalah sebesar Rp700.000.000,00 (Rp250.000.000,00 + Rp450.000.000,00). Kerugian dari negara Z tidak dapat digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. 2. Dalam hal WPDN menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari negara atau yurisdiksi mempunyai P3B dengan Indonesia yang telah berlaku efektif, jumlah maksimal pemajakan di negara sumber atas jenis-jenis penghasilan tertentu seperti dividen, bunga, royalti dan, dalam hal diatur secara khusus seperti imbalan sehubungan jasa teknik, juga menjadi penentu dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id -18 - Contoh: Melanjutkan Contoh 1, terdapat P3B antara Indonesia dengan negara Y (P3B Indonesia -negara Y) yang telah berlaku efektif. P3B Indonesia - negara Y mengatur mengenai pemajakan atas penghasilan bunga di negara sumber paling tinggi sebesar 10% dari jumlah bruto. Namun, atas penghasilan berupa bunga tersebut, PT Indologo Tiga dikenai PPh Luar Negeri berdasarkan ketentuan domestik di negara Y sebesar Rp450.000.000,00. Jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri, yaitu jumlah yang paling sedikit di antara: a. jumlah pajak penghasilan atas penghasilan bunga yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di negara Y dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan negara Y adalah sebesar 10% dari jumlah bruto penghasilan berupa bunga a tau Rp300.000.000,00; b. PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y sebesar Rp450.000.000,00; atau c. Jumlah tertentu: Rp 3.000.000.000,00 Rp 8.000.000.000,00 Rp 750.000.000,00 x Rp 2.000.000.000,00 Dikarenakan jumlah pajak penghasilan atas penghasilan bunga yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di negara Y dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B sebesar Rp300.000.000,00 lebih kecil dibandingkan dengan PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y, dan jumlah tertentu, maka jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri hanya sebesar pajak penghasilan atas penghasilan bunga yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di negara Y dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, yaitu sebesar Rp300.000.000,00. Dengan demikian, jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh PT Indologo Tiga terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di dalam negeri adalah sebesar Rp550.000.000,00 (Rp250.000.000,00 + Rp300.000.000,00). 3 . Jumlah tertentu dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut. Contoh: WPDN, PT Indologo Lima menerima dan memperoleh penghasilan neto dalam Tahun Pajak 2018 sebagai berikut: a . penghasilan usaha di negara X Rpl.000.000.000,00 b . rugi usaha di dalam negeri (Rp 200.000.000,00) PPh Luar Negeri yang dibayar atau terutang atas penghasilan usaha di negara X adalah sebesar Rp300.000.000,00. DISTRIBUSI II f www.jdih.kemenkeu.go.id -19 - Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp200.000.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut: -Penghasilan neto dari negara X Rp 1.000.000.000,00 -Penghasilan neto (rugi) dalam negeri (Rp 200.000.000,00) -Jumlah penghasilan neto fiskal Rp 800.000.000,00 -Penghasilan Kena Paja k Rp 800.000.000,00 -PPh Terutang (Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh) Rp 200.000.000,00 Jumlah PPh Luar Negeri dari negara X yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri, yaitu jumlah yang paling sedikit di antara: a . PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha sebesar Rp300.000.000,00 b. Jumlah tertentu sebesar Rp200.000.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut: Rp 1.000.000.000,00 x Rp 200.000.000,00 Rp 800.000.000,00 Rp 250.000.000,00 Dikarenakan perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumbe r penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan d engan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak lebih besar dibandingkan d engan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, maka jumlah tertentu ditentukan paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, yaitu sebesar Rp200.000.000,00. Dengan demikian, jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri adalah sebesar Rp200.000.000,00. 4. Dalam hal WPDN memperoleh atau menerima: a. penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh; b. penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan norma penghitungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh; dan c. penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh, penghasilan tersebut tidak ditambahkan ke dalam penghasilan neto dalam negeri pada saat menghitung Penghasilan Kena Pajak. Contoh: WPDN, Tn. Hismail Hunaedi yang bergerak di beberapa bidang usaha menerima dan memperoleh penghasilan dalam Tahun Pajak 2018 sebagai berikut: a. p enghasilan dari usaha di negara X yang Rp dikena i paj ak penghasilan dengan tarif 30% atau Rp300.000.000,00 DISTRIBUSI II 1.000.000.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -20 - b. penghasilan neto dalam negeri non final Rp c. penghasilan yang dikenai Pajak Rp Penghasilan yang bersifat final d. penghasilan istri dari satu pemberi kerja Rp yang telah dipotong Pajak Penghasilan tersendiri 2 .000.000.000,00 1.500.000.000,00 500.000.000,00 Tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara X yang telah berlaku efektif. Tn. Hismail Hunaedi sudah menikah dan tidak memiliki anak atau tanggungan lain. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan dihitung sebagai berikut: a. Penghasilan dari usaha di negara X Rp 1.000.000.000,00 b. Penghasilan neto dalam negeri Rp 2.000.000.000,00 c. Jumlah penghasilan neto fiskal Rp 3.000.000.000,00 d. Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 58.500.000,00 e. Penghasilan Kena Pajak Rp 2. 941.500.000,00 f. PPh Terutang (Tarif Pasal 17 Rp 827.450.000,00 Undang-Undang PPh) Besarnya PPh Luar Negeri dari negara X yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara: a. PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara X sebesar Rp300.000.000,00; b. jumlah tertentu: Rp 1.000.000.000,00 ---------x Rp 827.450.000,00 Rp 2. 941. 500. 000, 00 Rp 281.302.057,00 maka jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri hanya sebesar jumlah tertentu tersebut, yaitu sebesar Rp281.302.057,00. Sementara penghasilan dalam negeri yang telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang- Undang PPh dan penghasilan istri yang dikenai Pajak Penghasilan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh tidak dimasukkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri. 5. Sesuai dengan prinsip pemajakan Undang-Undang PPh yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, yang berarti bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai Pajak Penghasilan dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga. Namun, dalam hal suami-istri sebagai WPDN menghendaki secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan kehendak sendiri, maka penghitungan besarnya PPh Luar Negeri untuk masing-masing suami dan istri dilakukan sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri ini. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id -21 - Contoh: WPDN, Tn. Nandang pada Tahun Pajak 2018 memperoleh penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp2.000.000.000,00 dan penghasilan neto luar negeri dari negara X sebesar Rp200.000.000,00 (PPh Luar Negeri atas penghasilan ini sebesar Rp40.000.000,00). Pada Tahun Pajak yang sama Ny. Nanda (istri Tn Nandang) memperoleh penghasilan neto dalam negeri sebesar Rpl.500.000.000,00 dan penghasilan neto luar negeri dari negara X sebesar Rp300.000.000,00 (PPh Luar Negeri atas p enghasilan ini sebesar Rp60.000.000,00). Tn. Nandang dan Ny. Nanda tidak memiliki tanggungan dan tidak ada P3B antara Indonesia denga n negara X yang telah berlaku efektif. a. Dalam hal, kewajiban perpajaka n Tn. Nandang dan Ny. Nanda dilaksanakan oleh suami sebagai k epala keluarga (KK), PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri dilakukan sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri ini, yang dihitung sebaga i berikut: Penghitungan PPh terutang Satu kesatuan Suami Isteri Penghasilan dalam negeri Rp2.000.000.000,00 Rpl .500.000.000,00 Penghasilan dalam negeri Rp3.500.000.000,00 gabungan Penghasilan luar negeri Rp200.000.000,00 Rp300.000.000,00 Penghasilan luar negeri Rp500. 000. 000, 00 gabungan Jumlah penghasilan neto Rp4.000.000.000,00 fiskal gabungan PTKP (K/I/O): - Wajib Pajak sendiri (sua mi) Rp54. 000. 000, 00 -Tambaha n untuk Wajib Rp4.500.000,00 Pajak kawin -Tambahan untuk seorang Rp54.000.000,00 istri -Tambahan untuk anggota 0 keluarga Jumlah PTKP Rpl 12.500.000,00 Penghasilan Kena Pajak Rp3.887.500.000,00 PPh terutang: 5% x Rp50. 000. 000, 00 Rp2.500.000,00 15% x Rp200.000.000,00 Rp30.000.000,00 25% x Rp250.000.000,00 Rp62.500.000,00 30% x Rp3.387 .500.000,00 Rp 1.016.250.000,00 Jumlah PPh terutang: Rpl.111.250.000,00 DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id -22 - Besarnya PPh Luar Negeri dari negara X yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara: PPh Luar Negeri dari negara X sebesar Rpl00.000.000,00 (Rp40.000.000,00 + Rp60.000.000,00); -jumlah tertentu: Rp 500.000.000,00 ---------x Rp 1.111.250.000,00 Rp 3.887.500.000,00 Rp 142.926.045,00 maka jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri sebesar PPh Luar Negeri dari negara X tersebut, yaitu sebesar Rpl00.000.000,00. b . Dalam hal, kewajiban perpajakan Tn. Nandang dan Ny. Nanda dilaksanakan secara sendiri-sendiri (pisah harta atau memilih terpisah), PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri dilakukan sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri ini, yang dihitung sebagai berikut: Penghitungan PPh terutang Dikehendaki menjalankan kewajiban sendiri Suami Isteri Penghasilan dalam negeri Rp2.000.000.000,00 Rp 1.500.000.000,00 Penghasilan dalam negeri Rp3.500.000.000,00 gabungan Penghasilan luar negeri Rp200.000.000,00 Rp300.000.000,00 Penghasilan luar negeri Rp500.000.000,00 gabungan Jumlah penghasilan neto Rp4.000.000.000,00 fiskal gabungan PTKP (K/I/O): Wajib Pajak sendiri (suami) Rp54.000.000,00 - - Tambahan untuk Wajib Rp4.500.000,00 Pajak kawin - Tambahan untuk seorang Rp54.000.000,00 istri - Tambahan untuk anggota 0 keluarga Jumlah PTKP Rpl 12.500.000,00 Penghasilan Kena Pajak Rp3.887 .500.000,00 DISTRIBUSI II L www.jdih.kemenkeu.go.id -23 - PPh terutang: 5% x Rp50.000.000,00 15% x Rp200.000.000,00 25% x Rp250. 000. 000, 00 30% x Rp3.387.500.000,00 Jumlah PPh terutang: PPh terutang suam1 PPh terutang istri Jumlah pengh. neto suami Jumlah pengh. neto gabungan Rp 2.200.000.000,00 Rp 4.000.000.000,00 Rp611.187.500,00 Jumlah pengh. neto istri x Jumlah pengh. neto gabungan Rp 1.800.000.000,00 Rp 4.000.000.000,00 Rp500. 062. 500, 00 x Rp2.500.000,00 Rp30.000.000,00 Rp62.500.000,00 Rpl .016.250.000,00 Rpl.111.250.000,00 x PPh terutang Rpl.111.250.000,00 x PPh terutang Rpl.111.250.000,00 Besarnya PPh Luar Negeri dari negara X yang dapat dikreditkan oleh Tn. Nandang ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara: PPh Luar Negeri dari negara X bagi Tn. Nandang yaitu sebesar Rp40.000.000,00; -jumlah tertentu bagi Tn. Nandang: Penghasilan luar negeri suami PPh terutang atas ~~~~~~~~~~~~~X Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak Rp 200.000.000,00 Rp 3.887.500.000,00 Rp 57.170.418,00 x Rpl.111.250.000,00 maka jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri sebesar PPh Luar Negeri dari negara X bagi Tn. Nandang, yaitu sebesar Rp40.000.000,00. Selanjutnya, besarnya PPh Luar Negeri dari negara X yang dapat dikreditkan oleh Ny. Nanda ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di aritara: DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id -24 - PPh Luar Negeri dari negara X bagi Ny. Nanda yaitu sebesar Rp60.000.000,00; jumlah tertentu bagi Ny. Nanda: Penghasilan luar negeri istri PPh terutang atas __ P_e_n_g_h_a_s_i-la_n_K_e_n_a_ P_a-ja_k __ x Penghasilan Kena Pajak Rp 300.000.000,00 Rp 3.887.500.000,00 x Rpl.111.250.000,00 Rp 85.755.627,00 maka jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri sebesar PPh Luar Negeri dari negara X bagi Ny. Nanda, yaitu sebesar Rp60.000.000,00. 6. Dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dibanding jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan paling tinggi sebesar jumlah Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak. Contoh: WPDN, PT Indologo Enam dalam Tahun Pajak 2018 menenma clan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut: a. di negara X, PT Indologo Enam memperoleh penghasilan usaha sebesar Rpl.000.000.000,00,00 clan dikenai PPh Luar Negeri s ebesar Rp300. 000. 000, 00; b. di negara Y, PT Indologo Enam memperoleh penghasilan usaha sebesar Rp3.000.000.000,00,00 clan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp900.000.000,00; c . di negara Z, PT Indologo Enam menderita kerugian usaha sebesar Rp250.000.000,00; clan d. kerugian usaha yang diderita di dalam negen sebesar Rpl.000.000.000,00. Tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara X, negara Y, clan negara Z. Besarnya Pajak Penghasilan terutang atas seluruh penghasilan dihitung se bagai beriku t: a . Penghasilan neto luar negeri: 1) negara X (penghasilan usaha) 2) negara Y (penghasilan usaha) 3) negara Z (kerugian us aha) Jumlah penghasilan neto luar negeri b. kerugian yang diderita di dalam nege ri c. Jumlah penghasilan neto fiskal d. Penghasilan Kena Pajak e. PPh Terutang (Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh) DISTRIBUSI II Rp l .000.000.000,00 Rp 3.000.000.000,00 Rp 0 00 Rp 4.000.000.000,00 (Rp 1.000.000.000,00) Rp 3.000.000.000,00 Rp 3.000.000.000,00 Rp 750.000.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -25 - Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi dilakukan sebagai berikut: a. Penghasilan usaha dari negara X: 1) PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara X sebesar Rp300.000.000,00; 2) Jumlah tertentu: Rp 1.000.000.000,00 ---------x Rp 750.000.000,00 Rp 3.000.000.000,00 Rp 250.000.000,00 Dikarenakan jumlah tertentu sebesar Rp250.000.000,00, lebih kecil dibandingkan dengan PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara X, maka batasan jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara X yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri hanya sebesar jumlah tertentu, yaitu sebesar Rp250.000.000,00. b. Penghasilan usaha dari negara Y: 1) PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y sebesar Rp900.000.000,00; 2) Jumlah tertentu: Rp 3 .000.000.000,00 Rp 3.000.000.000,00 x Rp 750.000.000,00 Rp 750.000.000,00 Dikarenakan jumlah tertentu sebesar Rp750.000.000,00 lebih kecil dibanding PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara Y, maka jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara Y yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri hanya sebesar jumlah tertentu, yaitu sebesar Rp750.000.000,00. Penghitungan jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh PT Indologo Enam terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di dalam negeri berdasarkan penghitungan di atas adalah sebesar Rpl.000.000.000,00 (Rp250.000.000,00 + Rp750.000.000,00). Kerugian dari negara Z tidak dapat digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Dikarenakan besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan pada penghitungan di atas lebih besar dibandingkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, maka PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh PT Indologo Enam ditentukan paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, yaitu sebesar Rp750.000.000,00. Penghitungan besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi ditentukan secara proporsional berdasarkan besarnya penghasilan neto dari luar negeri per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi dibandingkan dengan seluruh penghasilan neto dari luar negeri dikali dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, yang dihitung sebagai berikut: DISTRIBUSI II ! www.jdih.kemenkeu.go.id -26 - a. Penghasilan usaha dari negara X: Besarnya penghasilan usaha dari negara X Jumlah penghasilan neto luar negeri Rp 1.000.000.000,00 Rp 4.000.000.000,00 Rp 187.500.000,00 x Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak x Rp 750.000.000,00 b. Penghasilan usaha dari negara Y: Besarnya penghasilan usaha dari negara Y Jumlah penghasilan neto luar negeri Rp 3 .000.000.000,00 Rp 4.000.000.000,00 Rp 562.500.000,00 x Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak x Rp 750.000.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian T.U. ~~~N~~"'· '., 1~>~,,,~ ((} f==----_:_-\ ~~ \\ ~ BIRO UMUlv' l . I \\ • ____) * /j ARIF BINTARTO YOW .s.~9.~--<{_ .i 1 NIP 1971091219970·.~~/ DISTRIBUSI II SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)