Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

PMK 24 TAHUN 2025

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Modifikasi Cuaca yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
PMK 24 TAHUN 2025
Tahun
2025
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
13 Maret 2025
Tgl pengundangan
20 Maret 2025
Mulai berlaku
4 April 2025
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2025 (206); 5 Halaman
Subjek
PNBP · GEOFISIKA · METEOROLOGI · Bidang Anggaran · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PMK 24 Tahun 20225

Teks Lengkap

1 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 2 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); 4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas: a. royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan b. layanan modifikasi cuaca. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penerimaan atas penjualan: a. produk hasil rekayasa automatic weather observation system (AWOS); b. produk hasil rekayasa automatic weather station (AWS) maritim; c. produk hasil rekayasa automatic water level (AWL); d. produk hasil rekayasa automatic rain gauge (ARG); e. produk hasil rekayasa high volume air sampler (HVAS); f. produk hasil rekayasa automatic rain water sampler (ARWS); g. produk hasil rekayasa particulate matter (PM) 2.5 dan particulate matter (PM) 10; h. produk hasil rekayasa intensity meter; dan i. produk hasil rekayasa integrated tsunami sirene system (ITSS). (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil atas layanan modifikasi cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penerimaan dari: a. jasa operasi modifikasi cuaca; b. jasa studi kelayakan operasi modifikasi cuaca; c. jasa survei lokasi dan commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat; 3 d. jasa operasi modifikasi cuaca berbasis wahana penyemai awan dari darat; dan e. supervisi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari harga penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika. (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor ke kas negara. Pasal 4 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a dan huruf d berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Pasal 5 Kontrak kerja sama atas penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang sudah dilaksanakan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama. Pasal 6 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi modifikasi cuaca sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan 4 Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1508) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 820); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1401), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. 5 Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж 6 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA FORMULA TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS LAYANAN MODIFIKASI CUACA I. JASA OPERASI MODIFIKASI CUACA FORMULA PEMBENTUK TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK JASA OPERASI MODIFIKASI CUACA Keterangan: Personil pelaksana operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pengadaan langsung personil yang melaksanakan operasi modifikasi cuaca meliputi: a. sebelum operasi terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket dan taksi; b. selama operasi terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket, taksi, kru pesawat dan upah tenaga pendukung lokal; dan c. sesudah operasi terdiri dari uang harian, biaya penginapan dan biaya tiket dan taksi. Sarana prasarana operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pengadaan bahan semai, sewa pesawat atau dukungan armada pesawat TNI dan kebutuhan operasional lapangan. Hasil akhir operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pembuatan laporan kegiatan operasi modifikasi cuaca A. Komponen tarif jasa operasi modifikasi cuaca No Komponen Satuan A. Personil pelaksana operasi modifikasi cuaca 1. Sebelum operasi a. Uang harian Orang Per Hari b. Biaya penginapan At Cost c. Biaya tiket At Cost d. Taksi At Cost 2. Selama operasi a. Uang harian Orang Per Hari b. Biaya penginapan At Cost c. Biaya tiket At Cost d. Taksi At Cost Tarif jasa operasi modifikasi cuaca = personil pelaksana operasi modifikasi cuaca + sarana prasarana operasi modifikasi cuaca + hasil akhir operasi modifikasi cuaca 7 e. Kru pesawat Orang Per Hari f. Upah tenaga pendukung lokal Orang Per Hari 3. Sesudah operasi a. Uang harian Orang Per Hari b. Biaya penginapan At Cost c. Biaya tiket At Cost d. Taksi At Cost B. Sarana prasarana operasi modifikasi cuaca 1. Bahan semai Kg (At Cost) 2. Sewa pesawat atau armada pesawat TNI a. Sewa pesawat 1) Mobilisasi-demobilisasi pesawat At Cost 2) Selama operasi At Cost b. Armada pesawat TNI 1) Penggantian avtur untuk mobilisasi- demobilisasi At Cost 2) Penggantian avtur selama operasi At Cost 3) Modifikasi dan inspeksi sebelum dan sesudah operasi (before and after rain making) At Cost 3. Kebutuhan operasional lapangan a. Sewa kendaraan Unit Per Hari b. Peralatan dan pendukung lapangan (ATK, rompi safety) Paket c. Sewa ruangan At Cost d. Pengiriman bahan semai dan peralatan lainnya At Cost e. Dukungan teknis operasional Orang Kali f. Air pemadam kebakaran Unit Per Hari g. Ground handling At Cost C. Hasil akhir operasi modifikasi cuaca Laporan kegiatan operasi modifikasi cuaca Paket Keterangan: 1. Dalam hal operasi modifikasi cuaca diselenggarakan bukan untuk tujuan kebencanaan/strategis kenegaraan maka komponen sarana prasarana menggunakan komponen sewa pesawat/drone. 2. Dalam hal operasi modifikasi cuaca diselenggarakan untuk tujuan kebencanaan/stategis kenegaraan maka komponen sarana prasarana menggunakan komponen dukungan armada pesawat TNI. 3. Penentuan personil: a. Kondisi normal/umum (operasional 12 (dua belas) jam) keanggotaan tim untuk sebelum operasi paling banyak 8 (delapan) orang, untuk selama operasi paling banyak 50 (lima puluh) orang, untuk setelah operasi paling banyak 14 (empat belas) orang dan apabila menggunakan dukungan armada pesawat TNI menambahkan personil paling banyak 16 (enam belas) orang. b. Kondisi tertentu/khusus (operasional 24 (dua puluh empat) jam) keanggotaan tim untuk sebelum operasi paling banyak 8 (delapan) orang, untuk selama operasi paling banyak 100 (seratus) orang, untuk setelah operasi paling banyak 14 (empat belas) orang dan apabila menggunakan dukungan armada pesawat TNI menambahkan personil paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang. 4. Sewa kendaraan maksimal 6 unit per hari untuk sewa pesawat, paling banyak 9 (sembilan) unit per hari untuk dukungan armada TNI. 5. Komponen kru pesawat dipergunakan apabila menggunakan dukungan armada TNI. 6. Satuan komponen pembentuk tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. 8 II. JASA STUDI KELAYAKAN OPERASI MODIFIKASI CUACA FORMULA PEMBENTUK TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK JASA STUDI KELAYAKAN OPERASI MODIFIKASI CUACA Keterangan: Personil pelaksana studi kelayakan : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pengadaan langsung personil yang melaksanakan studi kelayakan meliputi: a. pelaksanaan studi kelayakan terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket, taksi, dan jasa konsultasi meteorologi dan klimatologi; dan b. penyusunan laporan terdiri dari uang harian, biaya penginapan, dan taksi Sarana prasarana studi kelayakan : biaya yang dikeluarkan untuk perolehan data historis cuaca yang dianalisa dan sewa kendaraan selama studi kelayakan Hasil akhir studi kelayakan : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pencetakan/penggandaan laporan hasil studi kelayakan operasi modifikasi cuaca Komponen tarif jasa studi kelayakan operasi modifikasi cuaca No Komponen Satuan A. Personil pelaksana studi kelayakan 1. Pelaksanaan studi kelayakan a. Uang harian Orang Per Hari b. Biaya penginapan At Cost c. Biaya tiket At Cost d. Taksi At Cost e. Jasa konsultasi meteorologi dan klimatologi Per Lokasi 2. Penyusunan laporan a. Uang harian Orang Per Hari b. Biaya penginapan At Cost c. Taksi At Cost B. Sarana prasarana 1. Perolehan data cuaca historis Paket 2. Sewa kendaraan At Cost C. Hasil akhir studi kelayakan Laporan hasil studi kelayakan operasi modifikasi cuaca Paket Keterangan: 1. Personil pelaksana studi kelayakan operasi modifikasi cuaca paling banyak 6 orang yang meliputi Ahli Meteorologi, Ahli Klimatologi, Ahli Hidrologi, Ahli Geografi, Ahli Lingkungan dan/atau Ahli Administrasi. 2. Pelaksanaan studi kelayakan operasi modifikasi cuaca paling lama 7 (tujuh) hari untuk perjalanan dan pengumpulan data observasi. 3. Penyusunan laporan hasil studi kelayakan operasi modifikasi cuaca paling lama 5 (lima) hari. 4. Sewa kendaran paling banyak 2 unit per hari. Tarif jasa studi kelayakan pelaksanaan operasi modifikasi cuaca = personil pelaksana studi kelayakan + sarana prasarana studi kelayakan + hasil akhir studi kelayakan 9 5. Tarif jasa konsultasi meteorologi dan klimatologi mengacu kepada Peraturan mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 6. Satuan komponen pembentuk tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. III. JASA SURVEI LOKASI DAN COMMISSIONING INSTALASI WAHANA PENYEMAI AWAN DARI DARAT FORMULA PEMBENTUK TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK JASA SURVEI LOKASI DAN COMMISSIONING INSTALASI WAHANA PENYEMAI AWAN DARI DARAT K Keterangan: Personil pelaksana survei lokasi dan commissioning instalasi : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pengadaan langsung personil pelaksana survei lokasi dan commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat yang meliputi: a. survei lokasi wahana penyemai awan dari darat terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket, taksi dan jasa konsultasi meteorologi dan klimatologi b. commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket, taksi dan jasa konsultasi kegiatan perekayasaan. c. penyusunan laporan terdiri dari uang harian, biaya penginapan dan taksi Sarana prasarana survei lokasi dan commissioning instalasi : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai perolehan data historis cuaca yang dianalisa pembuatan sistem teleburning, pengadaan gas, balon pibal, bahan semai flare beserta perijinannnya untuk commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat dan sewa kendaraan Hasil akhir survei lokasi dan commissioning instalasi : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pembuatan laporan kegiatan survei lokasi dan commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat. Komponen Tarif Jasa Survei Lokasi dan Commissioning Instalasi Wahana Penyemai Awan dari Darat: No Komponen Satuan A. Personil pelaksana survei lokasi dan commissioning instalasi 1. Survei lokasi wahana penyemai awan dari darat a. Uang harian Orang Per Hari b. Biaya penginapan At Cost c. Biaya tiket At Cost d. Taksi At Cost e. Jasa konsultasi meteorologi dan klimatologi Per Lokasi 2. Commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat a. Uang harian Orang Per Hari Tarif jasa survei lokasi dan commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat = personil pelaksana survei lokasi dan commissioning instalasi + sarana dan prasarana survei lokasi dan commissioning instalasi + hasil akhir survei lokasi dan commissioning instalasi 10 b. Biaya penginapan At Cost c. Biaya tiket At Cost d. Taksi At Cost e. Jasa konsultasi kegiatan perekayasaan Per Kegiatan 3. Penyusunan laporan a. Uang harian Orang Per Hari b. Biaya penginapan At Cost c. Taksi At Cost B. Sarana prasarana survei lokasi dan commissioning instalasi 1. Perolehan data cuaca historis Paket 2. Sistem teleburning Paket 3. Gas Paket 4. Balon pibal Paket 5. Bahan semai flare untuk commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat Paket 6. Perijinan bahan semai flare untuk commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat At Cost 7. Sewa kendaraan At Cost D. Hasil akhir survei lokasi dan commissioning instalasi Laporan pelaksanaan hasil survei lokasi dan commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat Paket Keterangan: 1. Personil survei lokasi, commissioning instalasi, dan penyusunan laporan masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang yang meliputi Ahli Meteorologi, Ahli Klimatologi, Ahli Hidrologi, Ahli Geografi, Ahli Lingkungan, Ahli Instrumentasi, dan/atau Ahli Ekonomi. 2. Pelaksanaan survei lokasi wahana penyemai awan dari darat paling lama 7 (tujuh) hari untuk perjalanan dan pengumpulan data observasi. 3. Commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat paling lama 5 (lima) hari. 4. Penyusunan laporan hasil survei lokasi dan commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat paling lama 5 (lima) hari. 5. Sewa kendaraan paling banyak 2 (dua) unit per hari. 6. Jasa konsultasi meteorologi dan klimatologi mengacu kepada Peraturan mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 7. Jumlah unit sistem teleburning menyesuaikan jumlah menara yang terpasang. 8. Satuan komponen pembentuk tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan. IV. JASA OPERASI MODIFIKASI CUACA BERBASIS WAHANA PENYEMAI AWAN DARI DARAT FORMULA PEMBENTUK TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK JASA OPERASI MODIFIKASI CUACA BERBASIS WAHANA PENYEMAI AWAN DARI DARAT Tarif jasa operasi modifikasi cuaca berbasis wahana penyemai awan dari darat = personil pelaksana operasi modifikasi cuaca + sarana prasarana operasi modifikasi cuaca + hasil akhir operasi modifikasi cuaca 11 Keterangan: Personil pelaksana operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pengadaan langsung personil yang melaksanakan operasi modifikasi cuaca berbasis wahana penyemai awan dari darat, yang meliputi: a. sebelum operasi terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket dan taksi b. selama operasi terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket, taksi dan upah tenaga lokal c. sesudah operasi terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket dan taksi Sarana prasarana operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pengadaan bahan semai flare berikut perijinannya dan kebutuhan operasional lapangan Hasil akhir operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pembuatan laporan kegiatan pelaksanaan operasi modifikasi cuaca Komponen tarif jasa operasi modifikasi cuaca berbasis wahana penyemaian awan dari darat: No Komponen Satuan A. Personil pelaksana operasi modifikasi cuaca 1. Sebelum operasi a. Uang harian Orang Per Hari b. Biaya penginapan At Cost c. Biaya tiket At Cost d. Taksi At Cost 2. Selama operasi a. Uang harian Orang Per Hari b. Biaya penginapan At Cost c. Biaya tiket At Cost d. Taksi At Cost e. Upah tenaga lokal Orang Per Hari 3. Sesudah operasi a. Uang harian Orang Per Hari b. Biaya penginapan Orang Per Hari c. Biaya tiket At Cost d. Taksi At Cost B. Sarana prasarana operasi modifikasi cuaca 1. Bahan semai flare Paket 2. Perijinan bahan semai flare At Cost 3. Kebutuhan operasional lapangan a. Sewa kendaraan Unit Per Hari b. Peralatan dan pendukung lapangan Paket C. Hasil akhir operasi modifikasi cuaca Laporan kegiatan pelaksanaan operasi modifikasi cuaca Paket Keterangan: 1. Personil sebelum operasi modifikasi cuaca paling banyak 2 (dua) orang. 2. Personil selama operasi modifikasi cuaca paling banyak 7 (tujuh) orang yang meliputi Ahli Meteorologi, Ahli Klimatologi, Ahli Hidrologi, Ahli Geografi, Ahli Lingkungan, Ahli Instrumentasi, dan/atau Koordinator lapangan. 3. Personil sesudah operasi modifikasi cuaca paling banyak 2 (dua) orang. 4. Sewa kendaraan paling banyak 2 (dua) unit per hari. 12 V. SUPERVISI PELAKSANAAN OPERASI MODIFIKASI CUACA FORMULA PEMBENTUK TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUPERVISI PELAKSANAAN OPERASI MODIFIKASI CUACA Keterangan: Personil pelaksana supervisi operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pelaksanaan perjalanan dinas supervisor, terdiri dari uang harian, biaya penginapan, biaya tiket, taksi dan expertise modifikasi cuaca Sarana prasarana supervisi operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai perolehan data dan informasi cuaca serta sewa kendaraan selama pelaksanaan Hasil akhir supervisi operasi modifikasi cuaca : biaya yang dikeluarkan untuk mendanai pembuatan laporan pelaksanaan supervisi operasi modifikasi cuaca Komponen tarif jasa supervisi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca No Komponen Satuan A. Personil pelaksana supervisi operasi modifikasi cuaca 1. Uang harian Orang Per Hari 2. Biaya penginapan At Cost 3. Biaya tiket At Cost 4. Taksi At Cost 5. Expertise modifikasi cuaca Orang Per Hari B. Sarana Prasarana supervisi operasi modifikasi cuaca a. Data dan informasi cuaca Paket b. Sewa kendaraan Unit Per Hari C. Hasil akhir supervisi operasi modifikasi cuaca Laporan supervisi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca Paket Keterangan: 1. Penentuan Personil: a. Kondisi normal/umum (operasional 12 (dua belas) jam) paling banyak 4 (empat) orang. b. Kondisi tertentu/khusus (operasional 24 (dua puluh empat) jam) paling banyak 8 (delapan) orang. 2. Jumlah hari sesuai dengan hari operasi modifiasi cuaca. 3. Sewa kendaraan paling banyak 1 (satu) unit per hari. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI ttd. Tarif jasa supervisi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca = personil pelaksana supervisi operasi modifikasi cuaca + sarana prasarana supervisi operasi modifikasi cuaca + hasil akhir supervisi operasi modifikasi cuaca

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)