Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemberian Petunjuk Mengenai Cara Penghitunggan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya dan/atau Nilai Terhadap Barang yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice)
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTEHIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK. 04/2018 TENT ANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN PETUNJUK MENGENAI CARA PENGHITUNGAN NILAI PABEAN BERUPA PERLAKUAN BIAYA DAN/ ATAU NILAI TERHADAP BARANG YANG AKAN DIIMPOR s�_:BELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN (VALUATION ADVICE) Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mempercepat pengeluaran barang 1mpor dari kmi\rasan pabean (customs clearance), perlu mempercepat proses penelitian nilai pabean atas barang impor dengan mempertimbangkan praktik kelazinan yang berlaku sesuai dengan World Trade Organization Trade Facilitation Agreement dan World . Customs Organization Technical Guidelines on Advance Rulings for Classification, Origin, and Valuation; b. bahwa untuk mempercepat proses penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata cara pengajuan permohonan dan pem be:-ian petunjuk mengenai cara pengh�tungan nilai patean berupa perlakuan biaya dan/ atau nilai terhadap barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean (valuation advice); r I www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-UnC.ang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemberian Petunjuk mengenai Cara Penghitungan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya dan/ atau Nilai Terhadap Barang yang akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN PETUNJUK MENGENAI CARA PENGHITUNGAN NILAI PABEAN BERUPA PERLAKUAN BIAYA DAN/ATAU NILAI TERHADAP BAR.l\NG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN (VALUATION ADVICE). t; www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagain:.ana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 3. Valuation Advice adalah petunjuk tentang ::ara penghitungan nilai pabean terhadap barang yang a.kan diimpor, yang berisi perlakuan atas biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk pada nilai transaksi, yang tidak mencantumkan besaran nilai pabean, yang diterbitkan atas permintaan Impo�ir. 4. Materi Substansi adalah komponen nilai atau biaya yang menjadi unsur penambah, pengurang, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi barang 1mpor yang bersangkutan. 5. Direktur J enderal adalah Direktur J ender al Bea dan Cukai. 6. Direktur adalah direktur atau pejabat setingkat eselon II pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fu ngsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. 7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. tertentu www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - BAB II VALUATION ADVICE Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupc.kan nilai transaksi dari barang impor bersangkutan yang memenuhi persyaratan tertentu. (2) Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentt:.kan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan secara hierarki sesuai dengan keten tuan mengenai nilai pa bean se bagairr:ana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan. Pasal 3 (1) Dalam rangka penghitungan nilai pabean sebagairr:ana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Importir dapat mengajukan permohonan Valuation Advice kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan petu:ijuk mengena1 perlakuan biaya dan/ atau nilai atas bar-ang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberital:uan pa bean. (2) Permohonan Valuation Advice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses sepanjang memer.uhi keten tuan se bagai beriku t: a. diajukan oleh Importir yang telah memiliki iden-=itas dalam rangka akses kepabeanan; b. diajukan atas 1 (satu) Materi Substansi; c. Materi Substansi yang diajukan tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding; d. Materi Substansi yang diajukan tidak sedang dalam proses audit kepabeanan dan cukai; e. barang 1mpor tersebut belum diajt::.kan pemberitahuan pabean; dan f. barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh Importir. t I www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - BAB III TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN VALUATION ADVICE Pasal 4 (1) Permohonan Valuation Advice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dapat diajukan secara elektronik inelalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalan1 hal siste1n aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dapat disampaikan secara tertulis. (3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disainpaikan kepada Direktur J enderal u. p. Direktur dengan inenggunakan format tercantun1· dalan1 Lampiran huruf A yang n1erupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) disampaikan dengan melampirkan: a. dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli, yang dapat berupa dokumen pemesanan. pembelian (purchase order), konfirn1asi pemesanan (confirmation order), kontrak penjualan (sales contract), fa ktur (invoice), letter of credit (L/ C), atau dokumen transaksi pembayaran yang sejenis; dan b. dokumen yang berkaitan dengan Mate1i Substar:si nilai pabean yang diajukan, dapat berupa: 1. perjanjian/kontrak (assist. royalti, 111erek dagang, lisensi, hak cipta, garansi, agen/ perantara, proceeds); 2. polis asuransi; 3. dokumen pengangkutan; dan/atau 4 . dokun1en yang terkait dengan komponen pembentuk nilai pabean. t www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - (5) Dalain hal dokumen yang dilampirkan sebagai1nar:a dimaksud pada ayat (4) dalan1 bahasa asing, pengajuan pern1ohonan sebagaimana dimakslid pada ayat (1) disertai dengan dokun1en yang telah dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia. BAB IV PENELITIAN PERMOHONAN VALUATION ADVICE Pasal 5 (1) Terhadap pengajuan permohonan Valuation Advice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur melakukan penelitian terhadap pennohonan dc..n dokumen yang dilan1pirkan sesuai dengan persyaratc..::1 sebagailnana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Direktur dapat menyampaikan permintaan tambaha1 data dan/ atau dokumen secara elektronik melalui sistem aplikasi kepada Importir paling lama 10 (sepuluh) hari ke1ja sejak tanggal diterimanya permohonan. (3) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat diterapkan atau inengalami gangguan, permintaan tambahan data dan/ ata.u dokumen dapat disampaikan secara tertulis dengan menggunakan format tercantum dalam Lam p iran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Terhadap permintaan tambahan data dan/atau dokun1en sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Importir hares n1enyerahkan data dan/ atau dokumen yang diminta paling lama · 5 ( i ima) hari kerja setelah · tanggal surat permintaan tambahan data dan/atau dokumen. www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - (5) Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menrinta Importir untuk Jnen1berikan penjelasan secara lisan mengenai Materi Substansi yang sedang diajukan permohonan dalam hal: a. data dan/ a tau dokumen yang dilampirkan sebagaimana dilnaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan b. tan1bahan data dan/atau dokumen yang diserahkc.n sebagaimana dimaksud pada ayat (4), belu1n memadai untuk dapat diberikan Valuation Advice. ( 6 ) Permintaan penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai. (7) Dalan1 hal sisten1 aplikasi sebagaimana di111aksud pada ayat (6) belum dapat diterapkan atau 1nengalan1i gangguan, permintaan penjelasan secara lisan dapat disampaikan secara tertulis dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang 1nerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Penjelasan secara lisan sebagaimana dilnaksud pada ayat (5), dihadiri dan diberikan oleh Importir paling larna 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat penyampaian permintaan penjelasan secara lisan. (9) Penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dituangkan ke dalain Berita Acara dengan 111enggunakan format tercantum dalain Lan1piran huruf D yang 1nerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB V PENOLAKAN PERMOHONAN VALUATION ADVICE Pasal 6 (1) Permohonan Valuation Advice ditolak dalain hal: a. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak sesuai; t www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - b. Ilnportir ' tidak menyerahkan tambahan data dan/atau dokumen yang diminta dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); a tau c. Importir tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan sebagailnana din1aksud dalam Pasal 5 ayat (8). (2) Atas penolakan permohonan sebagaimana di111aksud pada ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan paling laina 30 (tiga puluh) hari · ke1ja terhitung sejak pern1ohonan diterin1a dengan menggunakan fonnat tercantum dalan1 Lampiran huruf E yang inerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VI PENERBITAN VALUATION ADVICE Pasal 7 ( 1) Direktur atas nama Direktur J enderal menerbitkan Valuation Advice dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mente1i ini. (2) Penerbitan Valuation Advice sebagaimana dimaksud paca ayat ( 1) dilakukan paling laina: a. 30 (tiga puluh) hari kerja, untuk Ilnportir Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan; atau b. 40 (empat puluh) hari kerja, untuk Importir lainnya, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. t www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - BAB VII PERUBAHAN VALUATION ADVICE Pasal 8 (1) Terhadap Valuation Advice yang telah diterbitkan sebagain1ana dimaksud dalan1 Pasal 7 ayat ( 1), dapat dilakukan perubahan berdasarkan pennohonan dari Importir yang bersangkutan. (2) Perubahan terhadap Valuation Advice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang: a. diajukan atas Materi Substansi yang san1a sebagailnana di1naksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan b. terdapat data dan/atau dokumen baru yang menurut Importir dapat mengakibatkan hasil Valuation Advice yang berbeda. (3) Untuk inelakukan perubahan terhadap Valuation Advice, In1portir . inengaju k an pen11ohonan perubahan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur paling lama 7 (tujuh) hali kerja terhitung sejak tanggal Valuation Advice diterbitkan, dengan melampirkan data dan/ a tau dokumen baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b serta Valuation Advice yang dimohonkan untuk diubah. (4) Permohonan perubahan terhadap Valuation Advice sebagaimana din1a k sud pada ayat (3) dapat disan1paikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai. (5) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, pennohonai1 perubahan terhadap Valuation Advice dapat disampaikan secara tertulis dengan n1enggunakan format tercantun1 dalam Lampiran.huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. ( 6 ) Permohonan perubahan terhadap Valuation Advice hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - Pasal 9 (1) Terhadap permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Direktur melakukan penelitian terhadap surat permohonan beserta lampirannya dan Valuation Advice yang dilnohonkan untuk diubal1. (2) Direktur dapat 111e111inta llnportir untuk 111e1nbe1ikan penjelasan secara lisan inengenai Materi Substansi yang sedang diajukan perubahan dalam hal data dan/atau dokumen yang dilampirkan pada permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) belum 111emadai untuk dapat n1emberikan Valuation Advice. (3) Pen11intaan penjelasan secara lisan sebagain1ana din1aksud pad a ayat (2) dapat disampaikan secara elektronik melalui sis tern aplikasi yang dikelola oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai. (4) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, pern1intaa.n penjelasan secara lisan dapat disan1paikan secara tertulis dengan menggunakan forn1at tercantum dalan1 Lampiran huruf C yang n1erupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penjelasan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihadiri dan diberikan oleh Importir paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat penyainpaian pen11intaan penjelasan secara lisan. (6) Penjelasan secara lisan sebagailnana din1aksud pada ayat (5), dituangkan ke dalam Berita Acara dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dala111 hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan: a. hasil yang berbeda dengan Valuation Advice yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 7 ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Valuation Advice pengganti www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - dan membatalkan Valuation Advice sebelumnya dengan menggunakan format tercantu1n dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mente1i ini; atau b. hasil yang saina dengan Valuation Advice yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dala1n Pasal 7 ayat ( 1), Direktur atas nama Direktur J enderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Importir menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf I yang inerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Penerbitan perubahan Valuation Advice sebagailnana dimaksud pada ayat (7) huruf a atau penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana di111aksud dalain Pasal 8 ayat (3) diterin1a. BAB VIII PENGGUNAAN VALUATION ADVICE Pasal 10 Valuation Advice yang telah diterbitkan sebagai1nana dilnaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau Valuation Advice pengganti sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf a berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, sepanjang kondisi transaksi pada saat importasi sesuai dengan kondisi transaksi yang tercantum dalam Valuation Advice tersebut. Pasal 11 ( 1) Valuation Advice yang diterbitkan digunakan oleh Importir sebagai petunjuk untuk kesamaan penentuan unsur biaya dan/ atau nilai penambah, pengurang, atau tidak tennasuk pada nilai pabean, antara Importir dan Pejabat Bea dan Cukai pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor. r www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - (2) Valuation Advice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada saat penyerahan . pemberitahuan pabean in1por. Pasal 12 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang bertugas melakukan penelitian dan/ a tau penetapan nilai pabean, penelitian ulang, dan/ atau · audit kepabeanan harus mengikuti petunjuk yang tercantum dalam Valuation Advice. (2) Penelitian dan penetapan nilai pabean terhadap pe1nberitahuan pabean impor yang dilampiri dengan Valuation Advice dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang inengenai nilai pabean. Pasal 13 ( 1) Valuation Advice tidak berlaku dalain hal: mengat1r a. kondisi transaksi barang impor berbeda dengan kondisi transaksi yang tercantum dalam Valuation Advice; b. digunakan oleh Importir yang berbeda dengan Importir tercantum dalam Valuation Advice; atau c. Pejabat Bea dan Cukai n1emiliki alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak mengikuti petunjuk yang tercantum dalam Valuation Advice. (2) Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagailnana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bukti dan/ atau data berdasarkan doku1nen ben1:Ja invoice, . kontrak, kesepakatan, atau dokun1en lainnya yang berhubungan dengan transaksi tersebut. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 -. BAB IX PENCABUTAN VALUATION ADVICE Pasal 14 (1) Valuation Advice dicabut dalam hal: a. data yang diberitahukan pada permohonan yang diajukan oleh Importir tidak akurat dan tidak benar berdasarkan: 1. infor111asi hasil pe1ne1iksaan dokun1en pada saat pengeluaran barang da1i kawasan pabean (Customs Clearance); dan/atau 2. temuan Pejabat Bea dan Cukai setelah proses pengeluaran barang dari kawasan pabean (Post Customs Clearance); b. terdapat perubahan ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang dapat n1empengaruhi hasil Valuation Advice; dan/ atau c. terdapat pertimbangan lain berdasarkan international best ·practice maupun referensi terkait nilai pabean. (2) Dalam hal Valuation Advice dicabut, Direktur atas na1na Direktur Jenderal menerbitkan surat pencabutan dengan inenggunakan format tercantum dalam Lan1piran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat Pencabutan Valuation Advice sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Importir yang bersangkutan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Peraturan Mente1i ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 0 kto ber 2018 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1406 www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER.I KEUANGAN l�EPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK. 04/2018 TENT ANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN PETUNJUK MENGENAI CAR.A PENGHITUNGAN I\ILAI PABEAN BERUPA PERLAKUAN BIAYA DAN/ ATAU NILAI TERHADAP BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN (VALUATION ADVICE) A. FORMAT PERMOHONAN VALUATION ADVICE Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur .......... (!) ......... . Kantor Pusat Direk:torat Jenderal Bea da.n Cukai Jalan Jenderal A. Yahi -Jakarta 13230 ·�-------�·���-�-��---�����·���·�·--�-----�� f ·N�o;_s . . ur. at Perusahaan: ...... (2) ......... . PERMOHONAN VALUATION ADVICE Na.ma Perusa.haan Alamat Perusahaan --- ------·- : ........... (4) ......... . : .......... {5} ......... . 1---------------1 Penanggung Jawab Perusahaan : .......... (6) ......... . Tanggal Surat : Telepon Perusahaan : .......... (?) ......... . ...... {3}.......... Faksi.mile Perusahaan : .......... {8) ......... . Email Perusahaan : .......... (9) ......... . ----------�omor PokokWajib Pajak : .......... (10) ......... . dengan i.ni mengajuke.n pennohonan untuk memperoleh Valuation Ad1.!fce terhadap barang yang akan karni irnpor berupa: 1. Nama dan Uraian J ecis Ba.rang 2. Merek clan Tipe/Model 1 3. Negara. Asal 4. Pelabuha.n Muat 5. Rencana Jumla.h Pengapalru1 6. Identitas Pe1tjual/Supplier a. Na.ma b. Alan1at 7. Rencana Pelabuhan Pemasukan · : •u·•,. ......... {llj .......... ., ... ,. : ............ (12).,., ..... ,. : I .......... {14) ........ .. ; ••HH . tp•ll5) ... u.-.,. .. .. : ... ,,.. ......... (16) ............. . ; ............. ,.( 17) .. -t••ti>•••• : """'"'"••••ll8) . ,.,.,.u .. u• --- -----------·-----�-----------------------·- 8. Urnian fah.-ta-f akta berkaitan dengan impxtasi bara."lg, sebagai berih.-u.t: www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 6 - A. Persyaxatan Pennohonan 1. Saat ini barang impor sedang diajukan pemberitaJma.n pa.bean (19) 2. Saat ini Materi Substansi yang sedang diajukan permohona.n dalam proses keberatan, banding, clan/ atau audit kepabeanf!.ll clan cukai? (20} Ya Tidak D D D D B. Infon:nasi Tran.akai YA TIDAK 1. ,�1pakah pihak penjual/ suppli�r di luar negen masih mempunyai kendali (control) dalam penjualan, pemakaian a.tau pemanfaatan bara.ng imi::or cli Daerah Pabean yru1g dilakukan oleh peru.sahaan Sauda.ra? (21} Ji.ka Ya, jelaskan pengendalian apayang dilakukru1 oleh pihak penjualj suppb.ert (22} D D ��- -��·��·���--�---+-- 2. Pada saat transaksi jual bt?li barang impor, apakah. pihak penjual/supplier O ' D memberika.n persyaratan tertenh.1 kepada perusahaan Saudara dalam perolehan harga barang impor yang disepakati? (23} Jika Ya, jelaskan persyaratan apa yang dimaksud oleh pihak penjual/ supp1ien (24) 3. Apakah Sauda.ra diharuskan unh:lk: mengirimkan sebagian pendapatan (bagi hasil/ profit sharingl kepada pihak penjual/ supplier atau pihak lain a.tas penjua.lan kembali (resale.I, pemanfaatan at.au pemakaian barang impor? (25} 4. Jik.a Ya, jelaskan bagi hasil yang dimaksud! (26} Apakah antara saudara dan pihak penjual/ supplier merupakru1 piha k yang I berhubt.mgan atau saling I:erhubung _an (hubungan kekel:ua;rgaan/h � lbungan u.saha/hubungan pengendalian) sesl.1ru dengan ketentuan 111lai pabeanr' (27) Jika Ya. jelaskan hubungan apa diru1ta.ra pihak Sauda.ra dengan penjua.1/ suppaen (23) 5. Deskripsi Umi.un Mekanisme Transaksi Ju.al Beli yang Saudara lah.l..lkan: (29) 6. Materi Substansi yang dimint<.'lkan pendapa.t: (30) D D 0 7. Pendapat pemohon atas Materi Substansi yang diminta.kan Valuation Advice (ditambahkan at au tidak) dan dasar pendapat: (31} Y/ www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - 8. Dokumen Pendukung (32} --------- + ·-- , - X _ '* -- . . l-t � Nomor identitas untuk dapat rnelak.1,;1kan kegiatan kepabeanan L--J do1..-umeu yang membuktiktu.1 adanya transaksi jual beli:*} • pemesanru1 pembelian (purchase orde1j; • konfirma<>i pemesana.n (corifmnation order}; • kontrak penjualan (sales contract)� • faktur (invoice); • letter of credit (L/C}; • dokumen transaksi pembayaran yang sej€:.Ilis lainnya, sebagai berih.-ut: dokumen yang berkaitan dengan Materi Substansi nilai pabean yang diajukan, *) • PerjanJian/kontrak assist, • Perjanjian/kontrak royal.ti, • Perjanjian/kontrak merek dagang, • Perjanjian/kontrak lisensi, • Perjanjian/kontrak g ar an s i , • Perjanjiru1/kontrak asuransi, • Perjanjian/kontrak hak cipta, • Perjanjian/kontrak pengang1..-utan, • Perjanjian/kontrak komisi, • Perjanjian/kontrak asuransi, • Perjanjian/kontrak prnceeds, • Dokumen lai1111ya.> sebagai berikut: "') (dokumen yang dilam.pirkan dalam Bahasa asli clan dalam Bahasa yang sudah dialihbahasakan ke dalrun Bahasa Indonesia} X* {diisi Importir dengan mE".J.nberi tanda -../ jika ada) Y* (divclidasi Pejabe.t Bea. clan Cukai denga.n memberi t an d a � jika ada..! CJ D D D CJ D CJ D CJ D D CJ CJ D D CJ D D CJ D D D CJ CJ CJ CJ D CJ D D D CJ D D D CJ Dengat1 ini saya menyatakan bahwa seluruh :inforrnasi dan dokumec. yang dilampirkan adalah benar. L Nama Pim p inan Perusahaan, tanda tangar: dan ca p p erusahaan: (33) \j www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angk:a (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) Angka (17) - 18 - PE1'UNJUK PENGISIAN Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. Diisi nomor · surat permohonan perusahaan saat mengajukan permohonan Valuation Advice. Diisi tanggal surat permohonan perusahaan saat mengajukan permohonan Valuation Advice. Diisi nama perusahaan yang mengajukan ?ermohonan Valua:ion Advice. Diisi alamat perusahaan. Diisi nama penanggung jawab / pimpinan perusahaan. Diisi nomor telepon perusahan yang dapat dihubungi. Diisi nomor faksimile perusahaan yang dapat dihubungi. Diisi email perusahaan atau pihak perusahaan yang menangani permohonan. Diisi nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penisahaan yang telah mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan. Diisi nama dan uraian j enis barang secara detail. Diisi dengan lengkap dan jelas merek, tipe atau model. Diisi negara asal barang akan diimpor. Diisi pelabuhan muat barang akan diimpor Diisi rencana jumlah pengapalan atas barang yang a.i{an diimpor. Diisi nama identitas penjual/ supplier. Diisi alamat penjual/ supplier. Angka (18) Diisi nama rencana pelabuhan pemasukan tempat penyeranan pemberitahuan pabean. Angka ( 19) s.d. (20) Diberi tanda check (-.J) sesuai dengan kondisi transaksi yang se benarnya. Angka (21, 23, 25, dan 27) Angka (22, 24, 26, dan 28) Diisi sesuai dengan gam bar an/ fakta transaksi sebenarnya menurut Importir. Diisi sesuai dengan penjelasan gambaran/ fakta transaksi sebenarnya menurut Importir. t/ www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (29) Angka (30) Angka (31) Angka (32) Angka (33) - 1 9 - Diisi sesuai dengan gam bar an/ fakta (flow chart dan narasi) mekanisme transaksi jual beli yang dilakukan Im portir. Diisi materi/komponen biaya yang dimintakan pendapat, seperti assist, royalti, merek dagang, lisensi, hak cipta, garansi, komisi, proceeds, asuransi, pengangkutan, atau komponen pembentuk nilai pabean lainnya. Diisi pendapat pemohon atas materi / kom ponen biaya yang dimintakan pendapat (ditambahkan atau tidak) menurut Importir. Diberi tanda check( � ) atas dokumen yang dilampirkan. Diisi nama, tanda tangan dan cap dari pimpinan perusahaan pcmohon atau yang namanya tercantum dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - B. FORMAT SURAT PERMINTAAN DATA DAN/ ATAU DOKUMEN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ DIREKTORAT .................... (1) ................... . JAU\.N JENDERAL A. Y ANi. JAKARTA-13230 KOTAK POS 225 JAKARfA-13013 TELEPON (021129688521; FAKSIMILE (021} 4897928; SITUS www.beacuka.i.go.:id PUSAT KONTAK LA YANAN 1500225; SURAT ELEKTRONI.K info@customs.go.id Nomor Sifat Lampiran Hal S- /BC ....... /20 ... .. .......... (2) ........ .. Pe.rmlntaan Tam.bahan Data dan/ atau Dokumen terkait Valuation-4.dvice Kepada Yth. Pimpinan Perusahaan .......... {3} ........ .. Nomor Pokok Wajib Pajak .......... (4) ........ .. A.lamat .......... {5} ......... . Sehubungan dengan pennohonru.1 Valuation Advice Saudara Nomor .......... (6).......... tanggal .......... (7} .......... }, bersama ini disampaikan hal-hal sebaga.i. berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohona.n Valv.ation Admce <lenga.11 data sebagai benin.lt: .......... (8) ........ .. a. b. c. dst 2. Berdasarkan basil penelitian kami terhadap permohonan Saudara, terdapat kekurangan data dan/atau doktunen berih.-ut: .......... (9) ......... . a. b. c. dst 3. Sehubungau dengan hal tersebut butir 2, kami akan melakukan pemrosffian terhadap permohonan Saudara sepanjang kekurangan data dan/atau dokumen tersebut terpenuhi d.alam ja..ngka wal-ctu :P-::tling lama 5 (lima} hari. kerja setelah tanggal surat ini. Der.nik.ian disanipaikan untuk dimaklumi. Direk-tur .......... (l} ......... . ................ (10) ........ . NIP .......... (11) ........ .. � I www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (1 1) - 21 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tu gas dan fun gsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat permintaan tambahan data dan / atau dokumen terkait Valuation Advice. Diisi nama perusahaan yang mengajukan permohonan Valuation Advice. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan pemohon yang telah . mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan . Diisi alamat perusahaan pemohon Valuation Advice. Diisi nomor surat permohonan Valuation Advice dari perusahaan pemohon. Diisi tanggal sura.t permohonan Valuation Advice dari perusahaan pemohon. Diisi data Valuation Advice yang diajukan permoho:1an. Diisi kekurangan data dan / atau dokumen. Diisi nama Direktur yang melaksanakan tugas dan fu ngsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, · standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. Diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Direktur yang :nelaksanakan tugas dan fu ngsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data hargs. �I www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - C. FORMAT SURAT PERMINTAAN PENJELASAN LISAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUK.AI DIREKTORAT ............... (!} ................... . JALAN JENDERAL A. YANI JAK.l\RTA-13230 KOTAK POS 225 JAKARTA-13013 TELEPON (021) 29688521; FAKSIMlLE (021) 4897928; SITUS 'vvww.beacukai.go.id PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK infc(ci)customs.go.icl Nomor : S- /BC ....... /20 ....... . .......... (2) ......... . Si fat Lampiran Hal. : Permintaan Penjelasan Lisan Kepacla Yth. Pimpinan Perusahaan ........ (3) ........ . Nomor Pokok Wajib Pajak ........ (4) ....... . Alamat ........ (5) ....... . Sehulmngan clengan permohonan Valuation Advice Saudara nomor .................. (6) ................. tc.nggal ............ (7) ............. , dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Sauclara mengajukan permohonan Valuation Aduice dengan data sebagai beriku:: ......... (8) ........ . a. b. c.dst 2.. Berkaitan clengan hal tersebut diatas, untuk menjelaskan Materi Sub.stansi yang sedang Saudara aj:.ikan, kiranya saudara dapat menjelaskan secara lisan dalam jangka wal<tu paling lama 3 (tiga) hari ke1ja sr:-telah tanggal surat ini, clengan melakukan konfirrnasi terlebih dahulu pada nomor telepon ......... (9) ........ . Demikian clisampaikan untuk dimaldumi. Direktur ............ ( 1) ........ . ............... (10) ............... . NIP ............ (11) ............. . t I www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) - 23 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tugas dan fu ngsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat permintaan tambahan data dan atau informasi terkait Tlaluation Advice. Diisi nama perusahaan yang mengajukan perrnohonan T/ alua�ion Advice. Diisi Nomor Pokok Wajib Paj ak (NPWP) :;>erusahaan pemohon yang telah mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan. Diisi alamat perusahaan pemohon Valuation Advice. Diisi nornor surat permohonan Valuation Advice dari perusahaan. Diisi tanggal surat permohonan Va?uation Advice dari perusahaan. Diisi data Valuation Advice yang diajukan i:ermohonan. Diisi nomor telepon untuk mengkonfirmasi. Diisi nama Direktur yang melaksanakc..n tu.gas dan fu ngsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, clan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. Diisi N om or Induk Pegawai (NIP) Direktur yang melaksanakan tu.gas dan fu ngsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. www.jdih.kemenkeu.go.id D. FORMAT BERITA ACARA - 24 - KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT •H••················(l) ................... . BERITA ACARA PENJELASAN LISAN No mor: .......... (2) ......... . Pa da hari ini .......... (3) .......... tanggal .......... (4} .......... bulan .......... (5) ........... t�un .......... (6) ........ .. bertempat di .......... (7) .......... berdasarkan surat permohonan Valuation Advice Nomor .......... (8} .......... ta.nggal .......... (9) .......... , Pejabat Bea clan Cukai yang tersebut dil-.Jawah ini: 1. Nama NIP Jabatan 2. Nama NIP Jabatan. ........... (10) ......... . .......... (1 1). ........ .. .......... (12) ........ .. .......... (10) ......... . ........... (11} ......... . . ......... (12) .......... . tela.h mendapatkan penjela.san lisau dari Importir: Nama .......... (13) ......... . No. KTP/SIM .......... (14) ......... . Alam.at .......... (15) ......... . No. Telepon .......... (16) ...... ... . Nama Perusahaan .......... ( 1 7) ........ .. Jabatan . ......... (18) ......... . Dalam penjelasan lisan tersebut, Pajabat Bea dan Cukai memberikan pertanyaan dan Importir menjawab sebaga.i be.rikut: 1. Pertanyaan .............................. (20)-..... ........................ . Jawaban .................................. (21) ............................. . 2. Pertruiyaa.n .............................. (20) ................ .. ............. . Jawabru1 .................................. (21) ......... .................... . 3. Dst. ........................................................ .................... . Dal.run penje.Jasa.n lisan. tersebut Importi.r teiah menye.rah.kan dokumen: 1. . ......... (19) ....... .. . 2. .. ....................... . 3 ............................ . 4. dst. Apakah sernua data clan/ atau infonna.si yang berkaitan dengan pennohonan Vakwtion Aduice yang diberitahukan sudah Sau.dara sampaika:.--i? .......... (22} ........ .. Ya Tidak D D Dengan ini saya menyatakan bahwa selunih informasi dan dokumen yang dilampirkan adalah benar. Demikian Berita ACt:'lia Penjelasan Lisan ini dibu.at clan ditanda tangani dengan sada.r da.---i tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Pejabat Bea clan Cukai Importir .......... ( 17) ..... ... .. ................ (10) ........ .. ................ ....... (13) ......... . NIP .......... (11) ......... . Pejabat Bea dan Cuk.ai ................ { 10) ......... . NIP .......... (1 1} ......... . \ / www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (1 1) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) Angka (17) Angka (18) Angka (19) Angka (20) Angka (2 1) Angka (22) - 25 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Direktorat. yang melaksanakan tugas dan fu ngsi penyiapan bahan penyu sunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean clan data harga. Diisi nomor berita acara penjelasan lisan . Diisi nama hari pelaksanaan kegiatan penjelasan lisan . Diisi tanggal pelaksanaan kegiatan penjelasan lisan . Diisi bulan pelaksanaan kegiatan penjelasan lisan . Diisi tahun pelaksanaan kegiatan penjelasan lisan . Diisi tempat pelaksanaan kegiatan penjelasan lisan . Diisi nomor surat permohonan Valuation Advice dari perusahaan. Diisi tanggal surat permohonan Valuation Advice dari perusahaan. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang meminta penjelasan secara lisan . Diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang meminta penjelasan secara lisan . Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang meminta penjelasan secara lisan. Diisi nama pimpinan perusahaan atau yang mewakili. Diisi nomor identitas pimpinan perusahaan atau yang mewakili. Diisi alamat pimpinan perusahaan atau yang mewakili. Diisi nomor telepon pimpinan perusahaan atau yang mewc.kili yang dapat dihubungi . Diisi nama perusahaan. Diisi jabatan pimpinan perusahaan atau yang mewakili. Diisi dokumen yang diserahkan pada saat penjelasan lisan. Diisi daftar pertanyaan yang diajukan pada saat penjelasan lisan . Diisi daftar jawaban yang disampaikan pada saat penjelasan lisan . Diberi tanda check ('1) sesuai dengan pernyataan dari Importir bahwa informasi/ data sudah disampaikan. r I www.jdih.kemenkeu.go.id E. - 26 - FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN VALUATION ADVICE KEMEN1'ERIAN KEUANGAN REPUBUK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ DIRE-KTORA.T .............. (1) ... ....... ......... . JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA-13230 KOTAK POS 225 JAKARTA-13013 TELEPON (021) 29688521; FAKSIMILE (021) 4897928; SITUS www.beacukai.goJd PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK info@Puatoma.go.id Nomor Si fat Lampi ran : S-........ /BC ....... /ZO ..... : Biasa Hal : Pemberita.huan Penolakan Permohonan Valuation Advice Yth. Pimpinan ...... (3) ....... Nomor Pokok Wajib Paj ak ...... (4) ......... Alamat ...... (5) ....... . ....... (2) ....... . Sehubunga.n dengan surat Saudara nomor ...... (6) ....... tanggal ...... (7) ...... :-ial Permohonan Valuation Advice dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Melalui surat tersebut Saudara mengajukan permohonan Val uation Advice ..... (8) ....... 2. Berdasarkan penelitia n yang telah dilakukan terhadap berkas permohonan Saudara, disarnpaikan bahwa ...... (9) ..... . 3. Berdasarka n hal··hal tersebut di atas, maka permohonan Saudara tidak dapat diproses lebih _anjut (ditola.k). Demiban disampaikan, untuk me!!jadi maklum. a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Direktur ............ (1) ...... ..... . .................. (10) ........... .. NIP ........... (11) ............ . Tembusan: Direktu r Jenderal Bea clan Cukai r J www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) - 27 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tugas dan fu ngsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bim bing an teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bi dang nilai pabean dan data harga. Diisi tanggal, bulan , dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan permohonan Valuation Advice. Diisi dari pimpinan perusahaan pemohon atau yang nam a:iya tercantum dalam nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan . Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan pemohon yang telah mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan . Diisi alamat perusahaan yang menga�ukan permohonan Valuation Advice. Diisi nomor surat dari perusahaan yang mengajukan permohonan Valuation Advice. Diisi tanggal surat dari perusahaan yang mengajukan permohonan Valuation Advice. Diisi perihal permohonan perusahaan yang mengaJUKan permohonan Valuation Advice. Diisi kesimpulan hasil penelitian permohonan perusahaan ya.ng mengajukan permohonan Valuation Advice. Diisi nama Direktur yang melaksanakan tugas dan fu ngsi penyiapan bah an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksan3.an di bidang nilai pabean dan data harga. Diisi N om or Induk Pegawai (NIP) Direktur yang melaksana�an tugas dan fu ngsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. \ I www.jdih.kemenkeu.go.id F. FORMAT VALUATION ADI/ICE - 28 - KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JALAN JENDERAL A. YAN! JAKARTA-13230 KOTAK POS 225 JAKARTA-13013 TELEPON (021) 29688521; FAKSIMILE (021) 4897928; SITUS www.heacukai.go.id PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK info��customs.go.id VA LUATION ADVICE Nomor : /VA/BC ...... /20 .... (1 ) !----'----------·--------------·------------- ---�-------·------------- Sehubungan dengan surat permohonan VaLuation Advice Saudara nomor ........ (2) ........ tanggal ; ...... (3) ....... atas nama: I. II. Nama Perusahaan NPWP Alamat Perusahaan Pemasok Alamat : ....... ( 4) ...... . : ....... (5) ...... . : ....... (6) ...... . : ....... (7) ..... . : ....... (8) ..... . Ber dasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor .... tentang .... clan penelitian yang telah dilakukan, dengan ini clinyatakan bahwa: Ringkasan transaksi berdasar kan permohonan Kesimpulan .......... (9) ......... . ........ (10) ......... . ·--------------�-------------------------------------! R.encana pelabuhan pemasukan: .......... ( 11) ......... . Valuation Advice ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, clan dinyatakan tidak berlaku dalam hal: 1) kondisi transaksi barang impor berbecla clengan konclisi transaksi yang tercantum dalam Valuation Advice; 2) digunakan oleh Importir yang berbeda clengan Importir sebagaimana tercantum dalam Valuation Advice; 3) Pejabat Bea clan Cukai memiliki alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif clan terukur untuk tidal( mengikuti petunjuk yang tercantum dalam Valuation Advice; a tau 4) Terdapat pencabutan keputusan Valuation Advice. Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterbitkan, Pemohon dapat mengajukan perubahan clengan dilengkapi data dan/ atau dokumen pendukung lain. Tembusan: 1. Direktur J ender al Bea dan Cukai; 2. Direktur ......... ( 17) ........ . . ...... (12) ........... , ...... (13) .............. . a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Direktur ......... ( 14) ........ . . .. ... .. . .. (15) ............ . NIP ....... ( 16) .... _ ...... . 3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea clan Cukai dan/ atau Kantor Pelayanan Utama Bea clan Cukai ......... (18) ....... .. 4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ......... (19) ........ . t I www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka ( 9 ) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) - 2 9 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Valuation. Advice. Diisi nomor surat permohonan pengajuan Valuation Advice. Diisi tanggal surat permohonan pengajuan Valuation Advice. Diisi nama perusahaan yang mengajukan permohonan Valuatio n Advice. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang telah mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan , yang mengajukan permohonan Valuation Advice. Diisi alamat perusahaan yang mengajukan permoho:-ian Valuation Advice. Diisi nama pemasok atas barang 1m por yang diajukan permohonan Valuation Advice. Diisi alamat pemasok atas barang 1mpor yang diajukan permohonan Valuatio n Advice. Diisi ringkasan transaksi barang impor. Diisi kesimpulan dari Valuation Advice. Diisi nama rencana pelabuhan pemasukan tempat penyera:ian pemberitahuan pabean . Diisi nama tern pat diterbitkannya Valuation Advice. Diisi tanggal, bulan , dan tahun diterbitkan Valuation Advice. Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tugas dan fu ngsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. Diisi nama Direktur yang melaksanakan tugas dan fu ngsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, clan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean clan data harga. Diisi N om or Induk Pegawai (NIP) Direktur yang melaksanakan tu gas dan fu ngsi penyiapan bahan penyt:.sunan rum us an kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, clan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. I/ www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (17) Angka (18) Angka (19) - 30 - Diisi nama Direktorat yang berkepentingan dengan Valuc..tion Advice. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/ Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan /bandar udara tempat penyerahan pemberitahuan pabean . Diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyerahan pemberitahuan pa.bean . J www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - G. FORMAT SURAT PERMOHONAN PERUBAHAN VALUATION ADVICE Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direh.rtur .......... {!) ......... . Kem tor Pusat Direktorat J ende:ml Bea dan Cukai Jalan Jend. A. Yani -Jakarta 13230 Tanggal Surat: .......... (3) ......... . Alamat Pen1sahaan ........... (5) ......... . Telepon/Faksimile/ Email yang dapat dihubungi: .......... (6) ...... ; .. . Nomor Pokok Wajib Pajak : ........ . . Cf) . . ...... . . !--------·---·--'--------·--------------------- dengan ini mengajukan permohonan perubahan atas Valuation Advice Nomor .... ...... {8) ......... . tanggal .......... (9) .......... : 1. Materi yang diajukan perubahan .......... (10) ......... . !--·-----···----.. --------·· ---------·---------- -----·----! j 2. Pendapat dan alasan atas materi yang diajukan pe1Uba.han: .......... (11) ......... . 1----· -·------l ----+------·-----------------------------�------------------! 3. Dokumen penduk.ung tambahan dan daftar dokumeu. permoh on.an awal Va luatfon Advice .... . ..... (12) ......... . Dokumen trunbahan barn yang berkaitan dengan transaksi barang impor, sebagai berikut: Daftar Doktunen awal: .......... {13) ......... . 1. 2. 3. x� .(diisi Importir denga.n memberi tanda -.J jika ada) X* Y* DC CJ [_j DC Y* (divalidasi Pejabat Bea clan Cukai dengan memberi tanda ..J jika ada) Dengan ini saya menyatakan bahwa seluntli infonnasi dan/ atau doh.'Ulllen yang dilampirkan adalah benar. Nama Pimpinan Perusahaan, tanda tangan clan cap perusahaan: .......... (14) ......... . t/ www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) - 32 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tu.gas dan fu ::-igsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. Diisi nomor surat permohonan perusahaan saat mengajukan permohonan perubahan Valuation Advice. Diisi tanggal surat permohonan perusahaan saat mengajukan permohonan perubahan Valuation Advice. Diisi nama perusahaan yang mengajukan permohonan perubahan Valuation Advice. Diisi alamat perusahaan. Diisi nomor telepon, faksimile dan / atau email perusahaan E.tau pihak perusahaan yang menangani permohonan . Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan . Diisi nomor Valuation Advice yang diajukan perubahan . Diisi tanggal penerbitan Valuation Advice yang diajukan perubahan . Diisi materi/komponen biaya yang dimintakan perubahan . Diisi pendapat dan alasan pemohon atas materi diajukan perubahan menurut Importir. Diisi nama dokumen pendukung tambahan dan permohonan awal Valuation Advice serta diberi tanda check ('V) atas dokumen yang dilampirkan. Diisi daftar nama dokumen pada saat permohonan awal Valuation Advice. Diisi nama, tanda tangan dan cap dari p1mpman perusahaan pemohon atau yang namanya tercantum dalam nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan . t/ www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - H. FORMAT VALUATION ADVICE PENGGANTI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA-13230 KOTAK POS 225 JAKARTA-13013 TELEPON (021) 29688521; FAKSIMILE (021) 4897928; SITUS www.beacukai.go.id PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK infO(<�)customs.go.id VA LUATION ADVICE PENGGANTI Nomor: /VA.PfBC .... /20 .... (1) Sehubungan dengan surat permohonan perubahan Valuation Advice Saudara nomor ....... (2) ....... tanggal ....... (3) ....... atas nama: I. II. Nama Perusahaan Nomor Pokok Wajib Pajak Alamat Perusahaan Pemasok Alam at ........... (4) ........... . ........... (5) ........... . ........... (6) ........... . .......... : (?') ........... . ........... (8) ........... . Berdasarkan Pera.turan Menteri Keuangan nomor ....... tentang ..... dan penelitian yang telah dilakukan, dengan ini dinyatakan bahwa: Kesimpulan Valuation .......... (9) ........ .. Advice se belumnya Ringkasan transaksi ......... (10) ....... .. berdasar kan permohonan perubahan Kesimpulan ---=t_ .. _. ( _ 1 . _1 _ )._ .. _ .. _. _ .. _ · ----- - - --------- ------ -----l Rencana pelabuhan pemasukan: .......... (12) ........ . Valuation Advice ini mencabut Valuation Advice nomor ........... (13) ........... tanggal .......... (14) ...... .. Valuation Advice ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, dan dinyataka.n tidak berlaku dalam hal: 1) kondisi transaksi barang impor berbeda dengan kondisi transaksi yang tercantum dalam Valuation Advice; 2) digunakan oleh Importir yang berbeda clengan Importir sebagaimana tercantum dalam Valuation Advice; 3) Pejabat Bea dan Cukai memiliki alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak mengikuti petunjuk yang tercantum dalam Valuation Advice; atau 4) Terdapat pencabutan keputu san Valuation Advice . Tembusan: 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 2. Direktur ......... (20) ....... .. ......... (15) ......... , ......... (16) ....... . . a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Direktur ........... (17) ......... . ............ (18) ....... .. NIP ....... (19) ........ . 3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau Kantor Pelayanan U tama Bea dan Cukai ......... (2 1) ......... 4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ......... (22) ........ . t/ www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) Angka (17) Angka (18) - 34 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor surat Valuation Advice Pengganti. Diisi nomor surat permohonan pengaj uan Valuation Advice. Diisi tanggal surat perm ohonan pengajuan Valuation Advice. Diisi nama perusahaan yang mengajukan permohonan Valuation Advice . Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang telah mendapatkan nomor iqentitas dalam rangka akses kepabear_an, yang mengajukan permohonan Valuation Advice. Diisi alamat perusahaan yang mengajukan permohonan Valuation Advice. Diisi nama pemasok atas barang 1m por yang diaju�an permohonan Valuation Advice. Diisi alamat pemasok atas barang 1mpor yang diaju�an permohonan Valuation Advice. Diisi kesimpulan Valuation Advice sebelumnya. Diisi ringkasan transaksi berdasarkan permohonan perubaha__ 1. Diisi kesimpulan Valuation Advice Pengganti . Diisi nama pelabuhan pemasukan tern pat penyera_"lan pemberitahuan pabean . Diisi nomor Valuation Advice yang diajukan perubahan. Diisi tanggal Valuation Advice yang diajukan perubahan . Diisi nama tempat diterbitkannya Valuation Advice Pengga.nti. Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkan Valuation Advice Pengganti. Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tugas dan fu ngsi peny1apan bah.an penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. Diisi nama Direktur yang melaksanakan tugas dan fu ngsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, clan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (19) Angka (20) Angka (2 1) Angka (22) - 35 - Diisi N om or Induk Pegawai (NIP) Direktur yang melaksanc.kan tuga s dan fu ngsi penyiapan bahan penyusunan rum L:. san kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, dan eval-.J.asi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. Diisi nama Direktorat yang berkepen tinga.n dengan penetapan Valuation Advice Pengganti. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat '-Jenderal Bea dan Cukai/ Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan/bandar udara tempat penyerahan pemberitahuan pabean . Diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyerahan pemberitahuan pabean . t/ www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 6 - I. FORMA T SU RAT PEMB ER ITAHUA.N PENO LAKA N PER UB AHAN VA LU AT ION AD V ICE KEMENTERIAN I<EUANGAN :REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT J.ENDERAL BEA DAN CUKAJ DIREKTORAT .. . . ..... .. .. (1) ........... . JALAN' JENDERAL A. YANI JAKARTA- 13230 KOTAK POS 225 JAKARTA- 13013 'l'ELEPON (021) 29688 5?.l ; FAKSIM!LE (0211 4897928; SITUS www.beacukai.g o.id PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK lnfoacustoms.go.id Nomor S- . ...... . /B C ...... /20 ......... (2) ........ . Si fat Lampiran Ha l Pern.beritahuan Penola kan Perubahan Valuation Advice Yt h. Pim pin.an .... ...... (3) ......... . Nomor Pokok Waji b Pajak. ... . . . ..... (4) ...... ..... . Alamat .. . ..... . . (.5) ......... . Sehub un gan den gan sur at Sa ud ara nomor ........... (6) . . . .. . . .. . . tanggal .... ....... (7) .......... . hal Perubaha n Valuation Advice nomor .... ... .. .. (8) . . . .. . ... . . tanggal .. . . .. . .... . (9) ........... de n ga n ini dib eritahukan hal-hal seba gai berik ut: 1. Melalui sur at tersebut Sa udara men gajuk an perubahan Valuation Advice atas nomo r tersebut dia tas. 2. B er da sarkan pene litian yang telah dilakukan terhadap ber kas per moho nan Sa u dara, disampa ikan bahwa ......... (10 ) .......... . 3. Ber da sarkan hal-h al tersebut di atas, maka per mohonan Sau.darn dito lak dan Saudara dapat tetap meng gunakan Valuation Advice seba gaimana terse but diatas. Demi kian dj sampaikan , untuk menj adi rn aklu m. Te mbu san : Direktur J en der al Bea clan Cuk ai a.n. Direktur Jender al Bea dan Cukai Direktur . .. . . ... . . ( 1) ......... . . . . . . . . . . . . . . . . ( 11 ) . . ............ . NIP ..... .... (12) ............. . . l/ www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka ( 6 ) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) - 37 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bim bingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bi dang ::-iilai pabean dan data harga. Diisi tanggal, bulan , dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan perubahan Valuation Advice. Diisi nama perusahaan yang mengajukan permohmian perubahan Valuation Advi'.ce. Diisi Nomor Pokok Wajib Paj ak (NPWP) perusahaan pemohon. Diisi alamat perusahaan pemohon perubahan Valuation Advice. Diisi nomor surat dari perusahaan yang mengajukan permohonan perubahan Valuation Advice. Diisj tanggal surat dari perusahaan yang mengajukan permohonan perubahan Valuation Advice. Diisi nomor Valuation Advice yang diajukan perubahan . Diisi tanggal Valuation Advice yang diajukan perubahan. Diisi kesimpulan hasil penelitian permohonan perusahaan yang mengajukan permohonan perubahan Valuation Advice. Diisi nama Direktur yang melaksanakan tugas dan fu ::-igsi peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis) dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. Diisi N om or Induk Pegawai {NIP) Direktur yang melaksanakan tugas dan fu ngsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. \/ www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 8 - J. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENCABUTAN VALUATION ADVICE KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ DIREKTORAT .......... (!) ......... . JALAN JENDERl\L A. YANI JAKA .• �TA-13230 KOTAK POS :225 JAKARTA-13013 TELEPON (021} 29688521; FAKSIMILE (021) 4897928; SITUS www.beacukai.�.id PUSAT KONTAK LA'iANAN. 1500225; SURAT ELEKTRONIK info@.customs.go.id Nomor Sifat Lampiran: S-........ /BC ...... / 20 ... .. Bias a Hal Pemberitahuan Pencabutan Valuation Advice Yth. Pimpimm ........... (3) ........ .. Nomor Pokok Wajib Pajak ........... (4) ......... . Alamat ........... (5) ......... . . .......... (2) ...... .. . Sehubungan dengan Valuation Advice Nomor ........... (6) .......... tanggal ........... (7) .......... , dengan ini disrunpaikan bahwa Vawat.ion Advice cfunaksud clicabut clan dinyatakan tidak berlah..'U. sesuai dengan Peraturan 1vienteri Keuangan Nomor ........... (8) .......... terhitung sejak tanggal ........... (9) ......... . Demikian clisampai.kan, tmtuk menjadi maklum. Tembusan: 1. Direk.tur Jenderal Bea dan Cukai; 2. Direktur ........... (12) .......... ; a.n. Direh..-tur Jenderal Bea dan Cukai Direktur ........... (!) ......... . ................. (10) ......... . NIP ........... ( 11} ......... . 3. Kepala Kantor Wilayah Direk-t.orat Jenderal Bea dan CtLi<:ai/Kantor Pelayanan Uta.ma Bea dan Cukai ........... (13) .......... ; 4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cu.'kai ........... (14) ........ .. www.jdih.kemenkeu.go.id Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka ( 8 ) Angka (9) Angka (10) .Angka (11) Angka (12) Angka (13) - 39 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tugas dan fu ngsi pen yiap an baha n penyusunan rumu san kebi jakan , stan dardi sas i da n bimb ingan tek nis , dan evalu asi pelaksanaan di bidang nila i pabean dan data harga. Diisi tanggal, bulan , dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan pencabutan Valuation Advice. Diisi nama perusahaan. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Diisi alamat peru sahaan. Diisi nomor Valuation Advice yang dicabut. Diisi tanggal Valuation Advice yang dicabut. Diisi nomor Peraturan Menteri Keuanga:i tentang Valuation Advice. Diisi tanggal mulai diberlakukannya pencabutan Valuation Advice yang bersangkutan. Diisi nama Direktur yang melaksanakan tugas dan fu ngsi penyiapan bahan penyusunan ru:nusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. Diisi N om or Induk Pegawai (NIP) Direktur yang melaksanakan tugas dan fu ngsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan "'::eknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga. Diisi nama Direktorat yang berkepentingan dengan Valuation Advice yang dicabut. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/ Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan /ba.ndar udara tempat penyerahan pemberitahuan pabean . t; www.jdih.kemenkeu.go.id A n gk a (14 ) - 40 - Diisi nama Kanto r Peng aw asa n dan Pela yanan Bea dan Cuka i tempa t pen yerahan pemb erita hua n pabe an . MENTERI KEUAN GAN REPUB LIK INDON ESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI \I www.jdih.kemenkeu.go.id