Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

122/PMK.01/2018

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
122/PMK.01/2018
Tahun
2018
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
21 September 2018
Tgl pengundangan
24 September 2018
Mulai berlaku
21 September 2018
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2018, BN 2018 (1342)
Subjek
PENGADILAN PAJAK · ORGANISASI · TATAKERJA · Bidang Pajak · Bidang Umum

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTER.I KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 /PMK.01/2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan dukungan penanganan/ penyelesaian sengketa paj ak pada Pengadilan Pajak secara efektif dan efisien, telah ditetapkan Peraturan Menteri �euangan Nomor 206.l/PMK.01/2014 tentang Organisasi clan Tata Kerja Sekretariat Pengaclilan Pajak; b. bahwa clengan meningkatnya jumlah clan kompleksitas sengketa pajak yang diajukan ke Pengadilan Pajak, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Pengaclilan Pajak untuk meningkatkan dukungan dalam penanganan, khususnya pada administrasi sengketa pajak melalui pemisahan fungsi layanan pra persiclangan, proses persidangan, pasca persidangan dan fungsi layanan pendukung pada Sekretariat Pengadilan Pajak; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Pengaclilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah menclapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/405/M.KT.01/2018 tanggal 6 Juni 2018; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, :;Jerlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak; 1. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indo:iesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); 2. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang · Sekretariat Pengadilan Pajak; 3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); 4. Peraturan Menteri Keuangan Norn.or 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Sekretariat Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut Sekretariat merupakan · unit organisasi yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris J enderal Kernen terian Keuangar._ dan secara operasional berada di bc..wah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipin:pin oleh Sekretaris. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Wakil Sekretaris. Pasal 2 Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/ atau guga:::an, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi di bidang tata usana, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga; b. pelayanan administrasi pers1apan berkas banding dan/ atau gugatan; c. penghimpunan dan pengklasifikasian Putusan Pengadilan Pajak dan penyelenggaraan perpustakaan; d. pelayanan administrasi peninjauan kembali Putt.:san Pengadilan Pajak; e. pelayanan administrasi yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak; f. pengolahan data dan pelayanan informasi; g. pelayanan administrasi persiapan persidangan; h. pelayanan administrasi persidangan; dan i. pelayanan administrasi penyelesaian putusan. Pasal 4 (1) Selain mempunyai tugas untuk memimpin Sekretaria:t sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pas al 2 dan Pas al 3, Sekretaris se bagain:ana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) juga merangkap tugas kepaniteraan sebagai Panitera. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - . (2) Selain mempunyai tugas untuk membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas clan fungsinya, VvT akil Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) JUga merangkap tugas kepaniteraan sebagai Wakil Panitera. (3) Dalam hal Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugas clan fungsi, W akil Sekretaris mewakili Sekretaris dalam menjalankan tugas clan fungsinya. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 5 Sekretariat terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Aclministrasi Sengketa Pajak; c. Bagian Administrasi Kepatuhan Internal; Putusan, Persidangan, d. Bagian Aclministrasi Dokumentasi; Peninjauan Kembali e. Bagian Teknologi Informasi clan Komunikasi; f. Sekretaris Pengganti; clan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 6 clan clan Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manus1a, penataan organ1sas1 clan tata laksana, penyusunan rencana kerja clan rencana strategis, pengelolaan keuangan, tata usaha, protokoler clan dukungan layanan Pimpinan Pengadilan Pajak, serta melakukan pengelolaan perlengkapan clan kerumahtanggaan di lingkungan Pengadilan Pajak clan Sekretariat Pengadilan Pajak. Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan sumber daya manusia; www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - b. pelaksanaan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana; c. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja dan rencana strategis; d. pelaksanaan urusan keuangan; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan pelaporan; f. pelaksanaan urusan protokoler dan dukungan layanan Pimpinan Pengadilan Pajak; dan g. pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan. Pasal 8 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; c. Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Layanan Pimpinan; dan d. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga. Pasal 9 (1) Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan dan administrasi sumber daya manusia, serta melakukan penataan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, serta melakukan urusan perencanaan dan pengelolaan keuangan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Layanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kesekretariatan, perpustakaan, protokoler dan dukungan layanan kepada Pimpinan Pengadilan Pajak, serta pengiriman surat / berkas sengketa. (4) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tu gas melakukan kerumah tanggaan. urusan perlengkapan dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Pasal 10 Bagian Administrasi Sengketa Pajak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi berkas banding dan/ atau gugatan. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Administrasi Sengketa Pajak menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha surat dan berkas yang terkait dengan sengketa pajak; b. pelaksanaan urusan tata usaha berkas banding dan/ atau gugatan untuk persiapan persidangan; dan c. pelaksanaan urusan distribusi berkas banding clan/ atau gugatan siap sidang. Pasal 12 Bagian Administrasi Sengketa Pajak terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak; b. Subbagian Administrasi Banding clan Gugatan I; c. Subbagian Administrasi Banding clan Gugatan II; clan d. Subbagian Administrasi Banding clan Gugatan III. Pasal 13 (1) Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha persuratan sengketa pajak clan permohonan peninjauan kembali. (2) Subbagian Administrasi Banding clan Gugatan I mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding clan/ atau gugatan, serta menyiapkan clan mendistribusikan berkas banding clan/ atau gugatan untukjenis sengketa pajak di wilayah DKI Jakarta. (3) Subbagian Administrasi Banding clan Gugatan II, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding clan/ atau gugatan, serta menyiapkan clan mendistribusikan berkas banding clan/ atau gugatan www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - untukjenis sengketa pajak di luar wilayah DKI Jakarta. (4) Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan III mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding dan/ atau gugatan, serta menyiapkan dan mendistribusikan berkas banding dan/ atau gugatan untukjenis sengketa kepabeanan dan cukai. (5) Dalam hal diperlukan, masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat diberikan penugasan tambahan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Pasal 14 Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan administrasi Putusan Pengadilan Pajak, melaksanakan pelayanan keperluan persidangan, memonitor penanganan sengketa, dan melakukan pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko dan kepatuhan internal. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tata usaha Putusan Pengadilan Pajak; b. pelaksanaan monitoring penanganan/penyelesaian banding dan/ atau gugatan serta administrasi peninjauan kembali; c. pelaksanaan pelayanan keperluan persidangan; d. pelaksanaan koordinasi terkait pengelolaan risiko organ1sas1; e. pelaksanaan koordinasi terkait pengelolaan kinerja; dan f. pelaksanaan fungsi terkait kepatuhan internal, pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - Pasal 16 Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, ·dan Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Putusan I; b. Subbagian Administrasi Putusan II; c. Subbagian Monitoring dan Persidangan; dan d. Subbagian Kepatuhan Internal. Pasal 17 (1) Subbagian Administrasi Putusan I mempunyai tugas melakukan penatausahaan berkas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis I sampai dengan Majelis X. (2) Subbagian Administrasi Putusan II mempunyai tugas melakukan penatausahaan berkas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis XI sampai dengan Majelis XX. (3) Subbagian Monitoring dan Persidangan mempunyai tugas memonitor penanganan banding dan/ atau gugatan, memonitor administrasi penmJauan kembali, melakukan pelayanan keperluan persidangan, dan melakukan pengelolaan risiko organisasi. (4) Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian internal, penerapan kode etik dan disiplin pegawai, tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional, dan melakukan pengelolaan pengaduan, pengelolaan kinerja, serta melaksanakan rencana kerja pencegahan dan pengendalian gratifikasi. (5) Dalam hal diperlukan, masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan penugasan tambahan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - Pasal 18 Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang aclministrasi peninjauan kembali clan clokumentasi berkas putusan, serta melaksanakan administrasi yurispruclensi dan/ atau pengelolaan risalah putusan .. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud dalam Pasal 18, Bagian Aclministrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan aclministrasi peninjauan kembali; b. pelaksanaari administrasi yurispruclensi dan/ atau pengelolaan risalah pu tusan; dan c. pelaksanaan urusan dokumentasi berkas putusan. Pasal 20 Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi terdiri atas: a. Subbagian Aclministrasi Peninjauan Kembali I; b. Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali II; c. Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali III; clan cl. Subbagian Dokumentasi Putusan clan Yurispruclensi. Pasal 21 (1) Subbagian Aclministrasi Peninjauan Kembali I mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengaclilan Pajak clari Majelis I sampai dengan Majelis VIII. (2) Subbagian Aclministrasi Peninjauan Kembali II mempunyai tugas melakukan pelayanan aclministrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak clari Majelis IX sampai dengan Majelis XVI. (3) Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali III mempunyai tugas melakukan pelayanan aclministrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak clari Majelis XVII sampai dengan Majelis XX dan pelaksanaan urusan aclministrasi dan layanan informasi peninjauan www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - kembali. (4) Subbagian Dokumentasi Putusan clan Yurisprudensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan/ penatausahaan dokumentasi berkas putusan dan pengelolaan yurisprudensi dan/ atau risalah putusan. (5) Dalam hal diperlukan, masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) dapat diberikan penugasan tambahan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Pasal 22 Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai t:.igas melakukan perencanaan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, melakukan pengelolaan layanan operasional, sistem informasi, infrastruktur, melakukan pengelolaan dan pengolahan data, melakukan pemeliharaan teknologi informasi dan komunikasi, dan melakukan pelayanan informasi dan publikasi, serta melakukan pelayanan izin kuasa hukum. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; b. pengelolaan layanan operasional, sistem informasi, infrastruktur; c. pengelolaan dan pengolahan data; d. pemeliharaan teknologi informasi dan komunikasi; e. pelayanan informasi dan publikasi; f. pelayanan keterangan sengketa pajak; dan g. pelayanan izin kuasa hukum. www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - Pasal 24 Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. · Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. Subbagian Operasional dan Pemeliharaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan c. Subbagian Informasi dan Publikasi. Pasal 25 (1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, intranet, website, s.::C ema pertukaran data dan sistem informasi lainnya. (2) Subbagian Operasional dan Pemeliharaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan operasional, sistem infor::nasi, infrastruktur, melakukan pengelolaan dan pengolahan data, pertukaran data dan pemeliharaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. (3) Subbagian Informasi dan Publikasi mempunyai illgas melakukan perencanaan dan penyajian informasi untuk kebutuhan publikasi, pelayanan informasi dan publikasi melalui berbagai media, pelayanan keterangan sengketa pajak, serta pelayanan izin kuasa hukum. BAB III SEKRETARIS PENGGANTI DAN PEMBANTU SEKRETARIS PENGGANTI Pasal 26 ( 1) Sekretaris Penggan ti se bagaimana dimaksud dalam ?as al 5 huruf f merupakan unsur pembantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas kepani teraan se bagai Pani tera Pengganti yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Pengadilan Pajak. (2) Sekretaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan fungsi kesekretariatan dan kepaniteraan yang meliputi telaahan, www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - koordinasi, dan pelaporan tugas-tugas administrasi persidangan, pelaksanaan persidangan, administrasi penyelesaian Putusan Pengadilan Pajak, monitoring penanganan / penyelesaian sengketa paj ak, dan tugas­ tugas lain yang terkait. (3) Sekretaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 2 (dua) kali jumlah Majelis, dan setiap Sekretaris Pengganti dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang Pembantu Sekretaris Pengganti. (4) Dalam hal diperlukan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan, Sekretaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Sekretaris Pengganti. Pasal 27 Pembantu Sekretaris Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) mempunyai tugas membantu Sekretaris Pengganti dalam melaksanakan telaahan, koordinasi, dan pelaporan tugas-tugas administrasi persidangan, pelaksanaan persidangan, administrasi penyelesaian Putusan Pengadilan Pajak, dan monitoring penanganan / penyelesaian sengketa pajak pada masing-masing majelis. BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 28 (1) Pada Sekretariat Pengadilan Pajak dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - Pasal 29 (1) Kelompok .Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 Susunan orgamsas1 Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABV TATA KERJA Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Pengadilan Pajak harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak. Pasal 32 Pimpinan Sekretariat Pengadilan Pajak menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - Pasal 33 Sekretariat Pengadilan Pajak harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, clan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak. Pasal 34 Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, clan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan 2.ntar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Pasal 35 Setiap p1mpman unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian in tern pemerin tah di lingkungan masing - masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, clan pelaporan kinerja yang terintegrasi. Pasal 36 Setiap p1mpman unit orgamsas1 bertanggung jawab memimpin clan mengoorclinasikan bawahan clan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 37 Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing clan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Setiap p1mpman unit orgamsas1 harus mengikuti clan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pacla atasan masing-masing clan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pacla waktunya. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 5 - Pasal 39 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit. organisasi di bawahnya. Pasal 40 Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dalam peiaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Biro "Jmum, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Pengadilan Pajak. Pasal 41 (1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkcngan kantor /wilc.yah kerja yang bersangkutan. (2) Unit organisasi/ pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. Pasal 42 (1) Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudL..kan dan apabila perlu dapat dilakukan sidang di luar tempat kedudukan. (2) Rincian sidang di luar tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantu:n dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - BAB VI ESELONISASI Pasal 43 (1) Sekretaris merupakan jabatan struktural eselon II.a atau merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Wakil Sekretaris merupakan jabatan struktural eselon II. b atau merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Kepala Bagian dan Sekretaris Pengganti merupakan jabatan struktural eselon III.a atau merupakan Jabatan Administrator. (4) Kepala Subbagian dan Pembantu Sekretaris Pengganti merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau merupakan Jabatan Pengawas. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 44 (1) Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Sekretaris Pengadilan Pajak harus menyampaikan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai penetapan jumlah Majelis pada Pengadilan Pajak kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara melalui Menteri Keuangan c. q. Sekretaris Jenderal. (3) Perubahan atas lokasi sidang di luar tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikecualikan dari keten tuan menge:iai persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - (4) Salinan penetapan perubahan atas lokasi sidang. di luar tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 45 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.l/ PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal46 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206. l/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 47 Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru dan penyesuaian Peraturan Pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 48 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.l/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1893), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 49 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1342 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u. b. - . .::::_--....:... " Kepala Bagian TU Keme l)i@H� ": 'l; , \ - -- 7 \\ ::===========j'IJ'- � .... ;1�·,o "·� U u r; \\ c:::: . I . f' I\ I If! * Ii ARIF BINTART YUWO�--;;"ti,j NIP 19710912 199703 (QOJ1t.\-l_\�/ -�� www.jdih.kemenkeu.go.id I BAGI AN UMUM I SUBBAGIAN - ORGANISASI DAN - SUMBER DAYA MAN USIA SUBBAGIAN - - PERENCANAAN DAN KEUANGAN SUBBAGIAN - TATA USAHA DAN t- DUKUNGAN LAYANAN PIMPINAN SUBBAGIAN PERLENGKAPAN DAN - t- RUMAH TANGGA - 20 - LAMPIRAN I PERATURAN M E;NTERI K:i;:UANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.01/2018 TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK SEKRETARIS W AKIL SEKRETARIS I I I I I l BAGI AN BAGI AN ADMIN ISTRASI PUTUSAN, BAGI AN BAGI AN ...... ADMINISTRASI SENGKETA PERS! DAN GAN, DAN ADMINISTRASI PENINJAUAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PAJAK KEPATUHAN INTERNAL KEMBALI DAN DOKUMENTASI KOMUNIKASI SEKRETARIS PENGGANTI I I I I SUBBAGIAN � SUBBAGIAN ...... SUBBAGIAN - SUBBAGIAN - PERENCANAAN DAN r TATA USAHA ADMINISTRASI PUTUSAN I ADMINISTRASI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI SENGKETA PAJAK PENINJAUAN KEMBALI I INFORMASI DAN KOMUNIKASI --- PEMBANTU SEKRETARIS SUBBAG!AN SUBBAGIAN SUBBAGIAN PENGGANTI - SUBBAGIAN t- - OPERASIONAL DAN ADMINISTRASI BANDING ADMINISTRASI PUTUSAN II ADMINISTRASI PEMELIHARAAN TEKNOLOGI DAN GUGATAN I PENINJAUAN KEMBALI II � INFORMASI DAN KOMUNIKASI - SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN ADMINISTRASI BANDING - MONITORING DAN t- ADMINISTRASI - SUBBAGIAN INFORMASI DAN PUBLIKASI DAN GUGATAN II PERSIDANGAN PENINJAUAN KEMBALI Ill SUBBAGIAN SUBBAGIAN KEPATUHAN SUBBAGIAN ADMINISTRASI BANDING - INTERNAL t- DOKUMENTASI PUTUSAN DAN GUGATAN Ill DAN YURISPRUDENSI H KELOMPOKJABATAN H FUNGSIONAL MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum . ', "!' -�(- 1.1,�; .. b ·�\· ----.......... ' .. ' u. . . /,,,.. "", .. ,·, Kepala Bagian T. U. Kemerfrerian �\:�'-·,, -- 0 ·. · �(···\ BI R O U M u � }\ 2_ ·, \ # \ ,.., J· ' c::: /J \� .* :/ (, "\,-:;----; ' ARIF BINTARTO YUW�rfcf�'l,� , ,'/ NIP 19710912199703100 f�� � - SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 1. 2. - 21 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 22/PMK.01 /201 8 TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK NAMA DAN LOKASI SIDANG DI LUAR TEMPAT KEDUDUKAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK NAMA LO KASI Tempat Sidang Pengadilan Pajak Surabaya Surabaya Tempat Sidang Pengadilan Pajak Yogyakarta Yogyakarta MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)