Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 /PMK.010/2018 TENT ANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP Menimbang IMPOR PRODUK UBIN KERAMIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peratc:.ran Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Mc.. suk Tindakan Pengamanan; b. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk :lbin keramik; c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, melalui Surat MeYiteri Perdagangan Nomor 973/M-DAG/SD/8/2018, MeYJ.teri Perdagangan menyampaikan keputusan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan · terhadap impor produk ubin keramik; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - d. · bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima:i.a dimaksud dalam huruf a sampai dengan hurufc, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat ::2) Undang:-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor i 7 Tahun 2006 tenta:-ig Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu · menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Prod-u.k Ubin Keramik; 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lem baran Negara Repu blik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-Und�ng Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, can Tindakan Pengamanan Pe,rdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK UBIN KERAMIK. If www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - Pasal 1 Terhadap impor produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, selain dari barang subpos 6907.30 clan 6907.40, yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm (tujuh centimeter) atau lebih, yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93, dan 6907.23.94, dikenakan Bea Masuk Tindakan. Pengamanan. Pasal2 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan keten tuan se bagai beriku t: No. Peri ode 1. Tahun Pertama, dengan tahun tanggal periode 1 (satu) terhitung · s�jak berlakunya Peraturan Menteri 1ni. 2. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 3. Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua. Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan 23% ( dua puluh tiga persen) 21 % (dua puluh satu persen) 19 % ( sem bilan be las persen) /f www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Pasal 3 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud · dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk ubin keramik yang diproduksi dari negara-negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perJanJian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perJ anJ ian , perdagangan banmg internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang in ternasional. (2) Dalam · hal . ketentuan dalam skema perjanj::.an perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan aias importasi dari negara yang termasuk dalam skema perJanJian perdagangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan tambahan bea masuk Favoured Nation). Pasal 5 in ternasional (1) huruf b umum (Most Terhadap impor produk ubin keramik yang berasal can negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ' negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud 14 www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - da1am Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 6 Tarif Bea Masuk ·Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak. tanggal berlakunya Peraturan Menteri 1n1. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Pasal 8 Peraturan Men teri ini berlaku selama 3 (tiga) tah un . terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 2 1 Sep tern ber 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1321 Salinan sesuai dengan aslinya e ala Biro Umum ���· www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 /PMK.010/2018 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK UBIN KERAMIK DAFTAR NEGARA-NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK UBIN KERAMIK NO. NAMANEGARA NO. NAMANEGARA 1. Afghanistan 26. Costa Rica 2. Albania 27 . Cote d'Ivoire 3. Angola 28. Cuba 4. Antigua and Barbuda 29. Democratic Republic of the Congo 5. Argentina 30. Djibouti 6. Armenia 31. Dominica 7. Bahrain, Kingdom of 32. Dominican Republic 8 .. Bangladesh 33. Ecuac;lor 9. Barbados 34. Egypt 10. Belize 35. El Salvador 11. Benin 36. Fiji 12. Bolivia, Plurinational State of 37. Gabon 13. Botswana 38. Gambia 14. Brazil 39. Georgia 15. Brunei Darussalam 40. Ghana 16. Burkina Faso 41. Grenada 17. Burundi 42. Guatemala 18. Cape Verde 43. Guinea 19. Cambodia 44. Guinea-Bissau 20. Cameroon 45. Guyana 21. Central African Republic 46. Haiti 22. Chad 47. Honduras 23. Chile 48. Hong Kong, China 24. Colombia 49. India 25. Congo 50. Israel 14 www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - NO. NAMANEGARA NO. NAMANEGARA 51. Jamaica 86. Paraguay 52. Jordan 87. Peru 53. Kazakhstan 88. Philippines 54. Kenya 89. Qatar 55. Korea, Republic of 90. Russian Federation 56. Kuwait, The State of 91. Rwanda 57. Kyrgyz Republic 92. Saint Kitts and Nevis 58. Lao People's Democratic Republic 93. Saint Lucia 59. Lesotho 94. Saint Vincent and the Grenadines 60. Liberia . 95. Samoa 61. Liechtenstein 96. Saudi Arabia, Kingdom of 62. Macao, China 97. Senegal 63. Madagascar 98. Seychelles 64. Malawi 99. Sierra Leone 65. Malaysia 100. Singapore 66. Maldives 101. Solomon Islands 67. Mali 102. Sou th Africa 68. Mauritania 103. Sri Lanka 69. Mauritius 104. Suriname 70. Mexico 105. Swaziland 71. Moldova, Republic of 106. Chinese Taipei 72. Mongolia 107. Tajikistan 73. Montenegro 108. Tanzania 74. Morocco 109. Thailand 75. Mozambique 110. The Former Yugoslav Republic of Macedonic. (FYRO M) 76. Myanmar 11 1. Togo 77. Namibia 112. Tonga 78. Nepal 113. Trinidad and Tobago 79. Nicaragua 114. Tunisia 80 .. Niger 115. Turkey 81. Nigeria 116. Uganda 82. Oman 117. Ukraine 83. Pakistan 118. United Arab Emirates 84. Panama 119. Uruguay 85. Papua New Guinea 120. Vanuatu www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 121. 122. 123. - 9 - NAMANEGARA NO. NAMANEGARA Venezuela, Bolivarian Republic of 124. Zambia Vietnam Yemen YUWONO J 9121997031001 125. Zimbabwe MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI /;t; . / www.jdih.kemenkeu.go.id