Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 /PMK.01/2018 Menimbang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LABORATORIUM BEA DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengujian dan identifikasi barang telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuanga n Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, mutu, cakupan pelayanan pengujian dan identifikasi barang dengan meningkatnya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, serta sejalan dengan visi, misi, dan upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengamankan hak hak keuangan Negara, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dart Cukai yang menyelenggarakan fungsi di bidang pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang; \ www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c . bahwa penyempurnaan organisasi dan tata kerja di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/380/M.KT.01/2018 tanggal 22 Mei 2018; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud � . dalam huruf a, huruf b, clan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai; 1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2815 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No:::nor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No:::nor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea clan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LABORATORIUM BEA DAN CUKP�I. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 1 (1) Balai Laboratorium Bea dan Cukai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat yang membidangi teknis kepabeanan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Be� dan Cukai. (3) Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara administratif dibina oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. (4) Balai Laboratorium Bea dan Cukai dipimpin oleh Kepala Balai. Pasal 2 Balai Laboratorium Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang, dan pengembangan laboratorium berdasarkan peraturan perundang - undangan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan asistensi teknis terkait penguJian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - b. pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai; c. penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode penguJian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang; d. pelaksanaan penguJian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang; e. pelaksanaan pengembangan dan pengendalian mutu pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi , barang; f. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepatuhan internal, dan hubungan masyarakat; dan g. penyusunan evaluasi dan pelaporan. Bagian Kedua Klasifikasi Pasal 4 Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas meliputi: a. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I; dan b. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Pasal 5 Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Teknis Laboratorium; c. Seksi Program dan Evaluasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pasal 6 (1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepatuhan internal, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Teknis Laboratorium mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan teknis pengujian barang, pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana teknis, serta pelaksanaan penguJ1an barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang. (3) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode, serta penyiapan kegiatan pelaksanaan pengembangan dan pengendalian mu_u pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang. Bagian Kedua Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Pasal 7 Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Teknis Laboratorium; c. Seksi Program dan Evaluasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 8 (1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepatuhan internal, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan. www.jdih.kemenkeu.go.id -6 - (2) Seksi Teknis Laboratorium mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan teknis pengujian barang, pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana teknis, serta pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang. (3) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode, serta peny1apan kegiatan pelaksanaan pengembangan dan pengendalian mutu pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang. BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 9 (1) Pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat dibentuk kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing - masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah Pejabat Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlian masing masmg. (2) Masing-masing kelompok J abatan Fungsional se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai. (3) Jumlah Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - (4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 ( 1) Susunan orgamsas1 Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. (2) Susunan organisasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II se bagaimana dimaksud dalam Pas al 7 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. BAB IV SATUAN PELAYANAN Pasal 12 (1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat dibentuk Satuan Pelayanan. (2) Satuan Pelayanan merupakan unit orgamsas1 non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai. (3 ) Satuan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang dalam masing masmg wilayah operasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai. (4) Satuan Pelayanan terdiri atas sejumlah pegawai dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai yang dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai sesuai dengan wilayah . . . operas1 masmg - masmg. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (5) Rincian Satuan Pelayanan pada masing - masing Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB V TATA KERJA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Laboratorium Bea dan Cukai harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai. Pasal 14 Setiap Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur yang membidangi teknis kepabeanan mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu - waktu sesuai dengan kebutuhan. Pasal 15 Balai Laboratorium Bea dan Cukai wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja bagi seluruh jabatan di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai. Pasal 16 Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas harus menerapkan pnns1p koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - Pasal 17 Setiap p1mpman unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi. Pasal 18 Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. Pasal 19 Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing - masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Pasal 20 Setiap p1mpman unit orgamsas1 harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya. Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. Pasal 22 Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) dan Pasal 8 ayat ( 1), dalam pelaksanaan tugas secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur yang membidangi kepatuhan internal dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - Pasal 23 (1) Pejabat yang rnelaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berhak merninta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor /wilayah kerja yang bersangkutan. (2) Unit organisasi/ pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. BAB VI LO KASI Pasal 24 ( 1) Balai Laboratorium Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi: a. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I yang berlokasi di Jakarta; dan b. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II yang berlokasi di Medan dan Surabaya. (2 ) Nama, lokasi, kantor pembina administrasi, Satuan Pelayanan, serta wilayah operasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pera turan Menteri ini. (3) Dalam hal terdapat kondisi tertentu dan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, dimungkinkan pelayanan penguJian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. kemudahan akses transportasi; b. kebutuhan pengujian terakreditasi; c. permintaan unit pembina Balai Laboratorium Bea dan Cukai; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - d. permintaan unit pengawasan dan audit dari Kantor Pusat yang melakukan kegiatan pemeriksaan atau pengawasan di daerah. BAB VII ESELONISASI Pasal 25 ( 1) Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I merupakan jabatan struktural Eselon III.a atau merupakan jabatan administrator. (2) Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II merupakan jabatan struktural Eselon III.b atau merupakan jabatan administrator. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I merupakan jabatan struktural Eselon IV.a atau merupakanjabatan pengawas. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II merupakan jabatan struktural Eselon IV.b atau merupakanjabatan pengawas. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 26 (1) Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan olel;l Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakart urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Perubahan atas unit pembina teknis fungsional, unit pembina administrasi, lokasi, wilayah operasi, dan Satua i:i Pelayanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris J enderal. www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menclapatkan persetujuan tertulis paling lambat 2 (clua) tahun sejak Keputusan Direktur Jencleral Bea clan Cukai clitetapkan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 27 Pacla saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang acla beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pengujian clan Iclentifikasi Barang berclasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi clan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana telah diubah clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi clan Tata Kerja Balai Pengujian clan Iclentifikasi Barang, tetap melaksanakan tugas clan fungsinya sampai clengan clibentuk jabatan baru clan cliangkat pejabat baru berclasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 28 Pacla saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan clari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi clan Tata Kerja Balai Pengujian clan Iclentifikasi Barang sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/PMK.01/2001 tentang Organisasi clan Tata Kerja Balai Pengujian clan Iclentifikasi Barang, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang ticlak bertentangan clan belum cliganti clengan peraturan pelaksanaan yang baru berclasarka n Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - Pasal 29 Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifika�Barang;dan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 31 Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1023 Plh. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian i Kementerian μI" LUHUT M.R. LIMBONG J NIP 19610503 198810 1 001" www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 1. - 15 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/PMK. 01/201 8 TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALA! LABORATO RIUM BEA DAN CUKAI NAMA, LOKASI, KANTOR PEMBINA ADMINISTRASI, DAN WILAYAH OPERAS! BALA! LABORATO RIUM BEA DAN CUKAI NAMA KE LAS KANTOR WILAYAH OPERAS! PEMBINA ADMINISTRASI Balai Laboratorium Bea dan I Kanwil DJBC 1. Kantor Pusat DJBC Cukai Jakarta Jakarta 2. Kantor Wilayah DJBC Banten 3. Kantor Wilayah DJBC Jakarta 4. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat 5. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat 6. Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok 7. Kantor Pelayanan Utama Tipe C Soekarno Hatta SATUAN PELAYANAN 1. Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok 2. Laboratorium Bea dan Cukai Soekarno Hatta 3. Laboratorium Bea dan Cukai Merak � www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - NO. NAMA KE LAS KANTOR WILAYAH OPERAS! SATUAN PELAYANAN PEMBINA ADMINISTRASI 2. Balai Laboratorium Bea dan II Kanwil DJBC 1. Kantor Wilayah DJBC Aceh 1. Laboratorium Bea Cukai Medan Sumatera Utara 2. Kantor Wilayah DJBC Sumatera dan Cukai Dumai Utara 2. Laboratorium Bea 3. Kantor Wilayah DJBC Riau dan Cukai Bandar 4. Kantor Wilayah DJBC Sumatera Lampung Bagian Barat 3. Laboratorium Bea 5. Kantor Wilayah DJBC Sumatera dan Cukai Bagian Timur Palembang 6. Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau 8. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam 3. Balai Laboratorium Bea dan II Kanwil DJBC 1. Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah 1. Laboratorium Bea Cukai Surabaya Jawa Timur I dan Daerah Istimewa Y ogyakarta dan Cukai 2. Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Tanjung Emas 3. Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II 2. Laboratorium Bea 4. Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa dan Cukai Ngurah Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Rai Timur {- www.jdih.kemenkeu.go.id NO. NAMA - 17 - KE LAS KANTOR WILAYAH OPERAS! PEMBINA ADMINISTRASI 5. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur 6. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan 7 . Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara 8. Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan 9. Kantor Wilayah DJBC Maluku 10. Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Plh. Kepala Bagian TU Kefylenterian /J LUHUT M.R. LIMBONG � NIP 19610503 198810 " 1 86 1."' I• SATUAN PELAYANAN www.jdih.kemenkeu.go.id ' . ... .. - 18 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/PMK. 01/2018 TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALA! LABORATORIUM BEA DAN CUKAI BAGAN ORGANISASI BALA! LABORATORIUM BEA DAN CUKAI KELAS I I BALA I LABORATORIUM BEA DAN CUKAI KELAS I I SUBBAGIAN UMUM DAN KEPATUHAN INTERNAL SEKSI PROGRAM DAN EVALUASI SEKSI TEKNIS LABORATORIUM I, KELOMPOKJABATAN 1 .. t � FUNGSIONAL . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Pih. Kepala Bagian TV Kementerian It� �r LUHUT M.R. LIMBONG J NIP 19610503 198810 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 84 /PMK. 01/2018 TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LABORATORIUM BEA DAN CUKAI BAGAN ORGANISASI BALAI LABORATORIUM BEA DAN CUKAI KELAS II I BALA I LABORATORIUM BEA DAN CUKAI KELAS II I SEKSI SUBBAGIAN UMUMDAN KEPATUHAN INTERNAL SEKSI PROGRAM DAN EVALUASI TEKNIS LABORATORIUM I KELOMPOKJABATAN �: FUNGSIONAL MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plh. Kepala Bagian 'YJJ Kementerian � I M /i' LUHUT M.R. LIMBONG • j NIP 19610503 19881 0 1 00 � 1 / www.jdih.kemenkeu.go.id