Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTEHI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/PMK.04/2018 TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI ·YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai · lainnya telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2014 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan Negara, serta peningkatan perkembangan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen dan untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap peredaran dan konsumsi barang kena cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perdagangan kena cukai yang pelunasan U\ . t ' www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan c. - 2 - cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang Undahg Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu men�tapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang· Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 7 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995. tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENT ANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya. t � . www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 2. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/ atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. 3. Importir Barang �ena Cukai adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean. 4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 5. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 6. Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 7. Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin. 8. Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mes1n. 9. Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. 10. Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SKTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesm. 11. Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat SPI' adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mes1n. 12. Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SPTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. 13. Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/ atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. 14. Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 15. Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disebut KLB www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (kelobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 16. Tembakau Iris atau yang selanjutnya disebut TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 17. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, dan Tembakau Iris, yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya yang meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco). 18. Ekstrak dan Esens Tembakau adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen· akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. Ekstrak dan esens tembakau tersebut antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), atau kapsul tembakau (cartridge/ tobacco capsule). 19. Tembakau Molasses adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang seJemsnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap. 20. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesu.ai dengan perkembangan teknologi dan selera konsuoen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup. 21. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah. Pasal 2 Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda ?elunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan. Pasal 3 (1) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran dengan isi tertentu. (2) Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau buatan dalam negeri untuk pemasaran di dalam negeri ditetapkan sesuai dengan tercantum dalam Lampiran huruf A t www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Isi kemasan untuk masing-masingjenis hasil tembakau yang diimpor untuk pemasaran di dalam negeri ditetapkan sesuai dengan tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Isi kemasan penjualan eceran untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol buatan dalam negeri atau yang diimpor untuk pemasaran di dalam negeri paling sedikit 180 ml (seratus delapan puluh mililiter). (5) Isi kemasan penjualan eceran barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri, dapat ditentukan sendiri oleh Pengusaha Pabrik. Pasal 4 (1) Kemasan untuk penjualan eceran barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus d . alam 1 (satu) kemasan utuh yang ditujukan untuk penjualan eceran. (2) Kemasan dalam 1 (satu) kemasan utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kemasan yang bukan terdiri atas 2 (dua) atau lebih kemasan yang direkatkan menjadi 1 (satu). Pasal 5 (1) Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa hasil tembakau selain HPTL, untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen: a. merek hasil tembakau; www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - b. Jems hasil tembakau, yang dapat disingkat penyebutannya menjadi SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, atau CRT. c. jumlah isi hasil tembakau yang dikemas; d. nama Pabrik atau Importir; e. lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir; dan f. peringatan dan informasi kesehatan. (2) Pada kemasan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen: a. merek dan jenis minuman yang mengandung etil alkohol; b. volume minuman yang mengandung etil alkohol yang dikemas; c. kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman yang mengandung etil alkohol; d. nama Pabrik atau Importir; dan e. lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir. (3) Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa HPTL, untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen: a. merek HPTL; b. jenis HPTL yang penyebutannya dapat disingkat sebagai berikut: 1. Ekstrak dan Esens Tembakau disingkat menjadi EET. 2. 3. Tembakau Molasses disingkat menjadi TMS. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) disingkat menjadi THP. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - 4. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) disingkat menjadi TKH. c. jumlah isi HPTL yang dikemas; d. komposisi kandungan HPTL; e. nama Pabrik atau Importir; dan f. lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir. Pasal 6 (1) Pada kemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau untuk penjualan eceran di luar negeri paling sedikit harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan men $ gunakan cetakan permanen: a. merek hasil tembakau; b. jenis hasil tembakau, yang dapat disingkat penyebutannya menjadi SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, atau HPTL; c. jumlah isi hasil tembakau yang dikemas; d. nama Pabrik; e. lokasi Pabrik; dan f. tulisan "FOR EXPORT ONLY' atau kata-kata yang bermakna sama. (2) Pada kemasan Barang Kena Cukai berupa mmuman yang mengandung etil alkohol untuk penjualan eceran di luar negeri, harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen: a. merek dan jenis minuman yang mengandung etil alkohol; b. volume minuman yang mengandung etil alkohol yang dikemas; c. kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman yang mengandung etil alkohol; d. nama pabrik; e. lokasi pabrik; dan f. dicantumkan tanda pengawasan berbunyi "FOR EXPORT ONLY' atau kata-kata yang bermakna sama. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - (3) Dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), dalam hal Pengusaha Pabrik mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dan telah mendapatkan persetujuan. Pasal 7 (1) Dalam hal nama lengkap Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, Pasal 5 ayat (2) huruf d, Pasal 5 ayat (3) huruf e, Pasal - 6 ayat ( 1) huruf d, dan Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri dari 3 (tiga) kata atau lebih, penulisan nama lengkap Pabrik atau Importir dapat menggunakan singkatan nama Pabrik atau Importir. (2) Lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 5 ayat (2) huruf e, Pasal 5 ayat (3) huruf f, Pasal 6 ayat ( 1) huruf e, dan Pasal 6 ayat (2) huruf e, harus menyebutkan nama kabupaten/kota lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir. (3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf e, Pasal -5 ayat (2) huruf e, Pasal 5 ayat (3) huruf f, Pasal 6 ayat ( 1) huruf e, dan Pasal 6 ayat (2) huruf e, dan berada dalam pengawasan lebih dari 1 (satu) Kantor Bea dan Cukai, pencantuman lokasi Pabrik atau tern pat usaha Importir pada kemasan dapat mencantumkan 1 (satu) lokasi Pabrik atau tern pat usaha Importir tertentu. Pasal 8 (1) Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pe m bubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang ditujukan untuk penjualan eceran di dalam negeri, wajib dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai. (f f . www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - (2) Kemasan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilekati pita cukai dengan cara sedemikian rupa sehingga apabila kemasannya dibuka, pita cukai yang melekat harus rusak. Pasal 9 Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilarang mencantumkan: a. kutipan ayat dari kitab suci agama; b. simbol-simbol keagamaan; c. kata atau gambar yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; atau d. nama dan/ atau gambar orang atau badan hukum, tanpa se1zm orang pribadi atau badan hukum yang memiliki. Pasal 10 Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, yang berada di tempat penjualan eceran atau tempat lain yang kegiatannya untuk menjual dianggap disediakan untuk dijual. Pasal 11 Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat ( 1) huruf a sampai dengan huruf e, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 9. www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Untuk HPTL yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor sebelum tanggal 1 Juli 2018 yang telah disediakan untuk dijual dan belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini, dapat disediakan untuk dijual paling lambat sampai dengan tanggal 1 Oktober 2018; 2. Aturan mengenai kemasan barang kena cukai hasil tembakau jenis HPTL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri m1, dapat digunakan untuk penetapan tarif cukai untuk penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Men teri ini. Pasal 13 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2014 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 457), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada · tanggal diundangkan. (// t www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2018 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 855 www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 7 /PMK. 04/ 2 018 TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA A. Isi Kemasan Untuk Masing - Masing Jenis Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Yang Ditujukan Untuk Pemasaran Di Dalam Negeri. Jenis Hasil Golongan No. Pengusaha Jumlah Isi Tembakau Pabrik Kem as an I 12, 16, 20, dan 50 batang 1. SKM II 10, 12, 16, 20, dan 50 batang I 20 batang 2. SPM II 20 batang I 10, 12, 16, 20, dan 50 batang 3. SKT atau SPT II 10, 12, 16, 20, dan 50 batang III 10, 12, 16, 20, dan 50 batang SKTF atau SPTF Tan pa 10, 12, 16, 20, dan 50 batang 4. Golongan Tan pa Paling ban yak 2. 500 gram 5. TIS Golongan 6. KLM atau KLB Tan pa 6, 10, 12, 16, 20, dan 50 batang Go long an Tan pa Paling banyak 100 batang 7. CRT Golongan HPTL berupa Ekstrak dan Esens 8. Tembakau: Tan pa Cairan Golongan 15, 30, 60, 100 mililiter a. a. b. Ba tang b. 20 batang c. Kapsul c. Paling sedikit 5 kapsul www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - d. Lainnya d. 30, 60, 100 gram HPTL berupa Tan pa 9. Tembakau 25, 50, 100, 250, 1000 gram Molasses Golongan HPTL Se lain Ekstrak dan Esens Tan pa 10. Paling ban yak 100 gram Tembakau, dan Golongan Tembakau Molasses B. Isi Kemasan Untuk Masing - Masing Jenis Hasil Tembakau Yang Diimpor. No. Jenis Hasil Tembakau Jumlah Isi Kemasan 1. SKM 12, 16, 20, dan 50 batang 2. SPM 20 batang 10, 12, 16, 20, dan 50 3. SKT atau SPT batang 4. SKTF atau SPTF 12, 16, 20, dan 50 batang 5. TIS Paling banyak 2.500 gram 6. KLM atau KLB 6, 10, 12, 16, 20, dan 50 batang 7. CRT Paling banyak 100 batang HPTL berupa Ekstrak clan Esens Tembakau: a. Cairan a. 15, 30, 60, 100 mililiter 8. b. Ba tang b. 20 batang c. Kapsul c. Paling sedikit 5 kapsul d. Lainnya d. 30, 60, 100 gram 9. HPTL berupa Tembakau 25, 50, 100, 250, 1000 gram Molasses Ql' t www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - HPTL Selain Ekstrak dan 10. Esens Tembakau dan Paling banyak 100 gram Tembakau Molasses MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian T.U. Kementerian ---= ARIF BINTARTtONO J NIP 197109121997031001 SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id