Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTEHIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 /PMK.010/2018 Menimbang TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBAYARAN RECURRENT COST SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan layanan Siste1n Perbendaharaan dan Anggaran Negara, terdapat warranty dan post warranty Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang membutuhkan recurrent cost dengan menggunakan Rupiah Murni yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja ·Negara Perubahan dialokasikan dana subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sisten1 Perbendaharaan dan Anggaran Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - 1. Undang-Undang Non1or 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Le111baran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Non10r 233, Tan1bahan Le1nbaran Negara Republik Indonesia N01nor 6138); 2. Peraturan Menteri Keuangan N01nor 228/PMK.05/2010 ten tang Mekanis1ne Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 N01nor 632) sebagain1ana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No111or 237 /PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Non1or 228/PMK.05/2010 tentang Mekanis1ne Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pen1erintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Non1or 898); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sisten1 Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Non1or 1062); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH AT.AS PEMBAYARAN RECURRENT COST SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA. Pasal 1 (1) Pajak Penghasilan yang terutang atas pe1nbayaran recwTent cost Sisten1 Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang dibiayai oleh rupiah murni, ditanggung Pen1erintah. (2) RecwTent cost sebagain1ana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh Pemerintah kepada pelaksana Kontrak Sisten1 www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - State Treasury an d Bu d get System untuk pelaksanaan warranty dan post warranty Sisten1 Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Pasal 2 Pajak Penghasilan sebagain1ana dhnaksud dala111 Pasal 1 ayat ( 1) 111erupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pe1nerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 111engenai n1ekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pen1erintah. Pasal 3 (1) Pajak Penghasilan sebagaimana dilnaksud dalam Pasal 1 · ayat (1) merupakan pe111bayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 dan inenjadi kredit pajak bagi pelaksana Kontrak Siste1n Perbendaharaan dan Anggaran Negara/ Procurement of State Treasury an d Bu d get System. (2) Kredit pajak sebagain1ana dilnaksud pada ayat ( 1) dilaporkan sebagai pengurang pajak penghasilan terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Sisten1 Perbendaharaan dan Anggaran Negara/ Procurement of State Treasury an d Bu d get System dalan1 Surat Pen1beritahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (3) Apabila ju1nlah Pajak Penghasilan terutan g dalain Surat Pe1nberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih kecil dari Jun1lah kredit pajak sebagain1ana dimaksud pada ayat (2), jun1lah kredit pajak yang dapat dikurangkan .· yaitu sebesar Pajak Penghasilan yang terutang. (4) Besaran kredit pajak sebagai1nana din1aksud pada ayat (2) dihitung dengan 111enggunakan format len1bar perhitungan tercantun1 dalan1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang selanjutnya dila1npirkan dalam Surat Pe111beritahuan Tahunan Pajak Penghasilan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - (5) Bukti pen10tongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pen1bayaran recwTent cost Sisten1 Perbendaharaan dan A:1ggaran Negara wajib dibuat dan disainpaikan oleh unit pe1nerintah yang n1elakukan pe1nbayaran recwTent cost S�ste1n Perbendaharaan dan Anggaran Negara kepada Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerilnaan Perpajakan, Direktorat J enderal Pajak, dan pelaksana Kontrak Siste1n Perbendaharaan dan Anggaran Negara/ Procurement of State Treasury an d Bu d get System. Pasal 4 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara U1num Negara se bagai Pengguna Anggaran Bagian f\J1ggaran Bendahara U111um Negara n1enetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerin1aan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk 111elaksanakan pen1bayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pen1erintah. (2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Peneri111aan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Kuasa Fengguna Anggaran n1en1erintahkan kepada Pejabat Fen1buat Komitn1en dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Men1bayar sesuai dengan tugasnya masing r..1asing untuk: a. 111en1buat realisasi Surat belanja Pern1intaan Pen1bayaran atas subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pen1erintah; b. 111en1buat Surat Perintah Men1bayar; dan c. inenyampaikan Surat Perintah Men1bayar kepada Kantor Pelayanan Direktorat J enderal Perbendaharaan Negara, Perbendaharaan, untuk 111endapatkan Surat Perintab Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pe1nerintah. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pasal 5 Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pen1erintah atas pen1bayaran Recun-ent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerin1aan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pen1erintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai inekanisn1e pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 6 Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang anggaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pe1nerintah atas pembayaran recwTent cost Siste1n Perbendaharaan dan Anggaran Negara 111asih dialokasikan dala1n Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. Pasal 7 Peraturan Menteri ini n1ulai berlaku pada tanggal diundangkan dan inen1punyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2018. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2018 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 201 8 NOMOR 627 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ARIF BINTART Y NIP 19710912 I 703 1 001 I www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 /PMK.010/2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBAYARAN RECURRENT COST SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA (SPAN) LEMBAR PENGHITUNGAN BESARAN KREDIT PAJAK PENGHASILAN DARI RECURRENT COST SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA (SPAN) Nama Wajib Pajak NPWP ............................................. ( 1) ............................................. (2) Tahun Pajak 2018 No Keterangan Rupiah I. Penghasilan dari recurrent cost SPAN I (3) I I I II. Biaya untuk memperoleh penghasilan dari recurrent (4) cost SPAN Penghasilan Kena Pajak dari recurrent cost SPAN 1 (5) III. IV. PPh Terutang dari recurrent cost SPAN 1 (6) 1 1 1 I v. PPh Pasal 23 yang telah dipotong dari recurrent cost (7) SPAN I VI. PPh Kurang / Lebih Bayar (8) ' PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan pada SPT I (9) VII. Tahunan ' .......... , ................ 2018 (10) ..................................... (11) (12) ................................... (13) www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - PETUNJUK PENGISIAN LEMBAR PENGHITUNGAN BESARAN PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH 1. Diisi dengan nama Wajib Pajak; 2. Diisi dyngan Nomor Pokok Wajib Pajak; 3. Diisi dengan jumlah penghasilan yang berasal dari pembayaran recurrent cost SPAN;· 4. Diisi dengan jumlah biaya untuk memperoleh penghasilan yang berasal dari pembayaran recurrent cost SPAN; 5. Diisi dengan jumlah pengurangan (I) - (II); 6. Diisi dengan hasil perkalian tarif Pajak Penghasilan sesuai Pasal 17 atau Pasal 31E ayat(l) Undang-undang Pajak Penghasilan dengan jumlah (III); 7. Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dipo�ong atas pembayaran recurrent cost SPAN; 8 . Diisi dengan selisih (IV) - (V); 9. a. Diisi dengan nilai (V) dalam hal (V) le bih kecil dari (IV), a tau b. Diisi dengan nilai (IV) dalam hal (V) lebih besar .dari (IV); 10. Diisi dengan nama kota, tanggal dan bulan surat; 11. Diisi dengan jabatan penandatangan; 12. Diisi dengan tanda tangan dan cap perusahaan; 13. Diisi dengan nama jelas pengurus/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat. Dalam hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampirkan surat kuasa bermeterai. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id