Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTEHIKEUANGAN , REPUBLIK INDONESIA SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN �PUBLIK INDONESIA NOMOR 46 /PMK.010/2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITi\NGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ ATAU PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA Menirnbang DI PASAR INrERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalarn rangka rneningkatkan · daya saing surat berharga negara Indonesia di pasar internasional, dalan1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dialokasikan dana subsidi Pajak Penghasilan ditar:ggung Pernerintah atas bunga atau irnbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pe1nerintah dalarn penerbitan dan/atau pernbelian kernbali penukaran surat berharga negara di pasar internasional; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - b.bahwa berdasarkan perti1nb2ngan sebagailnana din1aksud dalan1 huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pe1nerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pe1nerintah dalan1 Fenerbitan dan/atau Pe1nbelian Ke1nbali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional. 1. Undang-Undang Non10r 24 Tahur: 2002 tentang Surat Utang Negara (Leinbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nmnor 110, Tambat.an Len1baran Negara Republik Indonesia Nmnor 4236); 2. Undang-Undang Non1or 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Len1baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tan1bahan Le1nbaran Negara Republik Indonesia Non1or 4852); 3.Undang-Undang Non1or 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Len1baran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No1nor 233, Ta111bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Non1or 6138); 4. Peraturan Menteri Keuangan Norr:or 228/PMK.05/2010 ten tang Mekanis1ne Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pen1erintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 632) sebagain1ana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.05/2011 . ten.tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nmnor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Non1or 898); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DA.�/ATAU PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL. Pasal 1 (1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau irnbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung Pe1nerintah. (2) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pe1nerintah dalan1 penerbitan dan/atau pen1belian ke1nbali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional ditanggung Pe1nerintah. (3) Penerbitan di pasar internasional sebagai1nana din1aksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalan1 valuta asing di luar wilayah Indonesia. (4) Pembelian ken1bali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan pen1belian kembali/penukaran surat berharga negara dalain valuta asing di pasar internasional oleh Pen1erintah sebeh.un jatuh te1npo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer). (5) Surat berharga negara sebagain1ana din1aksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) terdiri atas : www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - a. Surat utang negara, yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam valuta as1ng yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai surat utang negara; dan b. Surat berharga syariah negara atau sukuk negara, yaitu surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, dalam valuta asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai surat berharga syariah negara. (6) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional. (7) Penghasilan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fee atas jasa ·pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbita!1 dan/ atau pembelian kembali/ penukaran surat berharga negara di pasar internasional. (8) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yait pihak ketiga yang memberikan jasa kepada pemerintah untuk penerbitan dan/ atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional paling sedikit meliputi agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pasal 2 Pajak Penghasilan sebagain1ana din1aksud dalan1 Pasal 1 ayat ( 1) dan ayat (2) inerupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pe1nerintah sebagain1ana dimaksud dalan1 Peraturan Menteri Keuangan 111engenai 111ekanisn1e pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 3 (1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umu1n Negara 111enetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerilnaan .Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk 111elaksanakan pe111bayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pen1erintah. (2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerilnaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak. selaku Kuasa Pengguna Anggaran inen1erintahkan kepada Pejabat Pen1buat Kon1itn1en dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Men1bayar sesuai dengan tugasnya n1asing- 1nasing untuk: a. me1nbuat Surat Permintaan Pen1bayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pen1erintah; b. 111e111buat Surat Perintah Me111bayar; dan c. rnenyampaikan Surat Perintah Men1bayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk inendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pe1nerintah. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Pasal 4 Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pen1erintah atas bunga atau in1balan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pen1erintah dalain penerbitan dan/ atau pe1nbelian ken1bali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerin1aan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pen1erintah. Pasal 5 Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang anggaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pen1erintah · atas bunga atau in1balan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pe1nerintah dalan1 penerbitan dan/ a tau pe111belian ke1nbali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional masih dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. Pasal 6 Peraturan Menteri ini 111ulai berlaku pada tanggal diundangkan dan men1punyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018. www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempa:annya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 626 www.jdih.kemenkeu.go.id