Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak Yang Telah Daluwarsa
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTEHIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN. PERAT URAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/PMK. 03/2018 Menimbang TENTANG KEBIJAKA N AK UNTA NSI EENGHAP USBUKUAN PIUTANG PA JAK YA NG TELA H DAL UWARSA DENGAN RA HMAT TUHAN YA NG MA HA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan Per n yataan Standar Akuntansi Pemerin tahan N omor 0 1 se bagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 201 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, telah diatur bahwa suatu aset harus memenuhi kriteria adanya potensi manfaat ekonomi masa depan yang akan diperoleh Pemerintah; b. bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa berdasarkan ketentuan peraturan perundangar:-undangan di bidang perpajakan, tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa penghapustagihan atas piutang pajak yang telah daluwarsa memerlukan prosedur dan penelitian secara berjenjang yang penyelesaiannya dapat melampaui akhir periode pelaporan keuangan, sehingga diperlukan kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak yang telah daluwarsa; / www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan d. bahwa - 2 - berdasarkan pertim bangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang telah Daluwarsa; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubanan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 201 0 tentang \ Standar Akuntansi Pemerintahan (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun2010 Nomor 123 Tambahan , Lemb aran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); MEMUTUSKAN: PERAT URAN MENTER! KEUANGAN TENTA!\G KEBIJAKA N AKUNTA NS I PENGHAP USBUKUAN PIUTANG PA JAK YANG TELAH DAL UWARSA. Pasal 1 (1) Piutang pajak yang telah daluwarsa tidak memiliki hak tagih sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - (2) Piutang pajak yang telah daluwarsa sebagaima.na dimaksud pada ayat ( 1) beserta akumulasi penyisihannya, dihapusbukukan dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan berdasarkan laporan perkembangan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak. (3) Piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat secara ekstrakomptabel dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pasal 2 (1) Terhadap piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan, tetap dikelola sampai dengan dilakukannya penghapustagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Terhadap piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dilakukan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diungkapkan secara memadai dalam Cata tan atas Laporan Keuangan pada periode terjadinya penghapustagihan. Pasal 3 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -4 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik IndonesiE. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3Mei2018 MENTER! KEUANGAN RE?UBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWAT I Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 201 8 DIREKT UR JENDERAL PERAT URAN PERUNDANG-UNDA NGAN KEMENTERIAN HUKUM DA N HAK ASASI MA NUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKAT JA HJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TA HUN 201 8 NOMOR 597 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. www.jdih.kemenkeu.go.id