Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

36/PMK.010/2018

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
36/PMK.010/2018
Tahun
2018
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
29 Maret 2018
Tgl pengundangan
6 April 2018
Mulai berlaku
29 Maret 2018
Tempat
Jakarta
Sumber
BN 2018 (470), LL 2018
Subjek
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM · PIUTANG NEGARA · PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH · Bidang Pajak · Hukum Keuangan Negara

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTEHIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN RE�PUBLIK INDONESIA NOMOR 36 /PMK.010/2018 TENTANG PAJAK PENGHASIIAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASIIAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018 Menimbang DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, telah ditetapkan target Akses Air Minum Layak sebesar 100% (seratus persen) pada Tahun 2019 sehingga perlu dilakukan upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu; b. bahwa untuk upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu melalui upaya optimalisasi untuk pengembalian dan/atau penghapusan piutang negara; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, telah tersedia pagu anggaran untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018; 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun _2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 201 7 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - 4. Peraturan Mentert Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 ten tang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Bertta Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Mentert Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 898); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018. Pasal 1 (1) Penghasilan yang ditertma Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dart penghapusan piutang negara merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l)· merupakan Perusahaan Daerah Air Minum yang telah mendapatkan persetujuan dari Presiden atau penetapan dart Menteri Keuangan untuk diberikan penghapusan piutang negara untuk mendukung pelaksanaan strategi pembangunan infrastruktur/prasarana dasar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - (3) Piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan piutang negara nonpokok yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah. (4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 201 7 dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pada tahun 2018. (5) Pajak Penghasilan terutang atas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemerintah pada Tahun Anggaran 2018. penghasilan ditanggung (6) Besaran Pajak Penghasilan ditariggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan selisih antara Pajak Penghasilan terutang dart Penghasilan Kena Pajak yang memperhitungkan penghapusan piutang negara dengan Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang tidak rnernperhitungkan penghapusan piutang negara. Pasal 2 (1) Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pernerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu rnenyarnpaikan perrnohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 15 Desember 2018. (2) Perrnohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) disarnpaikan rnelalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Daerah Air Minurn Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format tercanturn dalam Lampiran huruf B yang rnerupakan bagian tidak_ terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat Permohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dilarnpiri dengan: www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - a. fotokopi Surat Pemberitahuan Penghasilan Tahun Pajak pembetulannya; b. laporan keuangan tahun 2017; Tahunan Pajak 2017 dan/atau c. lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah; dan d. fotokopi rekening koran Wajib Pajak yang menunjukkan informasi berupa nama Wajib Pajak, . nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank. (4) Lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. (2) Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan perubahannya. Pasal 4 (1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - (2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ·dan Pejabat Penandatangan. Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk: a. membuat realisasi Surat belanja Permintaan Pembayaran atas subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah; b. membuat Surat Perintah Membayar; dan c. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pasal 5 Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dart penghapusan piutang negara yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1Januari2018. www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - • Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempata:inya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 4 70 Plh. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. �- // u 'C.\.)l'.\.NG4N Rt , Kepala Bagian :r��<mrelite !�:;,_ � ·� �- �· */ LUHUT M.R. LIMBONG .}: / NIP 19610503 198810 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A N OMO R 36/PMK. 010/2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018 A. RINCIAN DAFTAR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK PIUTANG NEGARA NON POKOK YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH YANG DITERIMA TAHUN 2017 1. Persetujuan Hapus Mutlak oleh Presiden PDAM No NAMA NPWP 1. PDAM Kota Padang 01.116. 041. 3-201. 000 2. PDAM Kota Pontianak 01.110.639.0-701.000 3. PDAM Kabupaten Badung 01.126.452.0-904.000 4. PDAM Kabupaten Indramayu 01.508. 7 4 7.1-437 .000 5. PDAM Kota Pasuruan 01.236.058.2-651.000 6. PDAM Kota Palangkaraya 01.407.712.7-711.000 2. Penetapan Hapus Mutlak oleh Menteri Keuangan PDAM No NAMA NPWP 1. PDAM Kabupaten Toll Toll 01.419.695.0-834.000 2. PDAM Kabupaten Bulungan 01.409.437.9-727.000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - B. FORMAT SURAT PERMOHONAN WAJIB PAJAK KOP SURAT WAJIB PAJAK : ....... ( 1) Nomor Perihal : Permohonan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang-Negara sesuai PMK Nomor XXX/PMK.010/2018 Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...... (2) di ......... (3) Sehubungan dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor XXX/PMK.010/2018 tanggal XXX tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018, dengan ini: Nama Wajib Pajak NPWP Alamat Nomor Rekening Nama Nasabah NamaBank Kantor Cabang Bank : ............................................. ( 4) : ............................................. (5) : .............................. ; .............. (6) : .................... : ........................ (7) : ............................................. (8) : ............................................. (9) : ............................................. (10) mengajukan permohonan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara sesuai PMK Nomor XXX/PMK.010/2018. Untuk kelengkapan permohonan, bersama ini kami lampiri : 1. SPT Tahunan PPh Badan tahun 201 7. 2. Laporan keuangan tahun 2017. 3. Kuti pan elemen laporan keuangan tahun 201 7 sesuai lampiran C PMK Nomor XXX/PMK.010/2018. 4. Fotokopi rekening koran Wajib Pajak yang menunjukkan informasi berupa nama Wajib Pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank. Demikian permohonan ini kami sampaikai1 . .......... , ................ 2018 (11) Pengurus / Kuasa *), Nama Jelas .................. (12) Tembusan: 1. Kepala Kantor Wilayah .............. (13) 2. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak *) Caret yang tidak sesuai www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN WAJIB PAJAK 1. Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak; 2. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; 3. Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; 4 . Diisi dengan nama Wajib Pajak; 5. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak; 6. Diisi dengan alamat lengkap Wajib Pajak; 7. Diisi dengan nomor rekening Wajib Pajak PDAM; 8. Diisi dengan nama Wajib Pajak PDAM sebagimana terdaftar di Bank; 9. Diisi dengan nama Bank; 10. Diisi dengan nama Kantor Cabang Bank; 11. Diisi derigan nama kota, tanggal clan bulan surat; 12. Diisi deng·an nama jelas pengurus/kuasa T\Vajib Pajak yang menandatangani surat permohonan. Dalam hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampiri surat kuasa bermeterai; 13. Diisi dengan nama Kantor Wilayah tempat Wajib Pajak terdaftar. www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - C. FORMAT LEMEAR PERHITUNGAN EESARAN PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH LEMEAR PENGHITUNGAN EESARAN PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH Nama Wajib Pajak NPWP ............................................. ( 1) .................. ······················:····(2) Tahun Pajak 2017 No. Uraian I Pendapatan U saha II Eeban Usaha III Laba (Rugi) U saha IV Pendapatan dari Luar Usaha a. Penghasilan Lain-lain (selain dari Penghapusan Piutang Negara) b. Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara c. Eeban Lain-lain v Jumlah Laba (Rugi) Eersih VI Koreksi Fiskal VII Penghasilan Neta Fiskal VIII Kompensasi Kerugian IX Penghasilan Kena Pajak x Pajak Terutang termasuk Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara XI Pajak Terutang tidak termasuk Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara XII Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (Selisih X-XI) I (3) I I I (4) I I I (5) I I I I I I (6) I I (7) I (8) I I (9) I I I I (10) I I I (11) I I I (12) I I I I (13) I I I ( l 4) I I I I I I I I (15) I I I I I I I (16) I I I Rupiah .......... , ................ 2018 (17) Pengurus/Kuasa *) Nama Je�as .................. (18) Tembusan: 1. Kepala Kantor Wilayah .............. ( 19) 2. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak *) Caret yang tidak sesuai www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - I PETUNJUK PENGISIAN LEMBAR PENGHITUNGAN BESARAN PAJAK i PENGHASILAN DITANGGU�G PEMERINTAH 1. Diisi dengan nama Wajib Pajak; 2. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak; i 3. Diisi dengan Jumlah Penghasilan Bruto dari Usaha; I ! 4. Diisi dengan Jumlah Beban Usaha; / I 5. Diisi dengan Jumlah Pengurangan (I) - (II); 6. Diisi dengan Jumlah Penghasilan Laih-lain (selain dari Penghapusan Piutang Negara); 7. Diisi dengan Jumlah Penghasilan dari Pe�ghapusan Piutang PDAM I (Berdasarkan persetujuan Presiden ataju Keputusan Menteri Keuangan I mengenai penghapusan secara mutlak i piutang negara nonpokok yang bersumber dari penerusan pinjaman lua� negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah at�s nama Perusahaan Daerah Air I Minum (PDAM)); I 8. Diisi dengan Jumlah Beban Lain-lain; \ 9. Diisi dengan Jumlah Laba (Rugi) Bersih (I�I) + (IV.a) + (IV.b) - (IV.c); 10. Diisi dengan Jumlah Koreksi Fiskal; 11. Diisi dengan Jumlah Penghasilan Neto Fi�kal (V) - (VI); 12. Diisi dengan Jumlah Kompensasi Kerugi�k I i 13. Diisi dengan Jumlah Penghasilan Kena P4jak (VII) - (VIII); 14. Diisi dengan Jumlah Pajak TerutaJg termasuk i Penghapusan Piutang Negara; ! Penghasilan dari / 15. Diisi dengan Jumlah Pajak Terutang yidak termasuk Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara; , I 16. Diisi dengan Jumlah Pengurangan (X) -(XI); I 17. Diisi dengan nama kota, tanggal dan bulah surat; I www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 3 - 18. Diisi dengan nama jelas pengurus/kuasa Wajib Pajak ·yang menandatangani surat. Dalam hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampirkan surat kuasa bermeterai; 19. Diisi dengan nama Kantor Wilayah tempat Wajib Pajak terdaftar. Plh. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)