Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESlA SALH�AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 /PMK.010/2018 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan tel ah diattir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang. Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagainiana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilita � Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; b.bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi lal)gsung pada industri p10nir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu mengatur kembali ketentuan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; 1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun :.983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4993); 2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 2. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran penanarnan modal Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir. 3. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/ atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. Pasal 2 (1) Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. (2) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. (3) .Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); b. selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); c. selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rpl5.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah); d. selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rpl5.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan paling ban yak kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah); e. selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah). (4) Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya. Pasal 3 (1) Untuk dapat memperoleh pengura;ngan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria: a. merupakan Industri Pionir; b. merupakan penanaman modal baru; c. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); d. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; e. belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian a tau pemberitahuan mengenai penolakan www.jdih.kemenkeu.go.id -5 - pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh Menteri Keuangan;dan f. berstatus sebagai badan hukum Indonesia. (2) Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; b. industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; c. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; d. industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; e. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; f. industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; g. industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical, driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer; h. industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler ( s martphone); i. industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi; www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - J. industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin; k. industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih; 1. industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri :Jembuatan mesin manufaktur; m. industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal; n. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, a tau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang; o. industri pembuatan komponen utama kereta ap1 seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api; p. industri ·mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mes1n pembangkit listrik tenaga sampah; atau q. infrastruktur ekonomi. (3) Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari mas1ng masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. (4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain memenuhi kriteria sebagaima:ia dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian, telah memenuhi kewajiban perpajakan. (5) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir. (6) Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) dibuktikan melalui surat keterangan fiskal. (7) Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 4 (1) Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial atas penanaman modal baru: a. bersamaan dengan permohonan pendaftaran penanaman modal; atau b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan pendaftaran penanaman modal. (2) Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri: a. fotokopi surat permohonan Wajib Pajak; b. fotokopi pendaftaran penanaman modal dan rincian modal tetap dalam rencana nilai penanaman modal baru; dan c. surat keterangan fiskal para pemegang saham. ·(4) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan kepada Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk cakupan industri yang belum tercantum dalam cakupan Industri ?ionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan memenuhi kriteria sebagaimana d:.maksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, dan persyaratan dalam Pasal 3 ayat ( 6 ), serta Wajib Pajak dimaksud :nenyatakan bahwa industrinya merupakan Industri Pionir, terhadap permohonan dimaksud dilakukan pembahasan antarkementerian. (2) Pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menenti.:kan kesesuaian bidang usaha Wajib Pajak dengan kriteria Industri Pionir, yang paling sedikit melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian pembina sektor. (3) Dalam hal pembahasan antarkeoenterian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan bahwa cakupan industri Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir, permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan. Pasal 6 (1) Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau Pasal 5 ayat (3). (2) Keputusan atas usulan pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordi:iasi Penanaman Modal www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan secara lengkap clan benar. (3 ) Dalam hal Menteri Keuangan tidak ada, antara lain karena kekosongan jabatan, berhalangan baik sementara maupun tetap; keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan. (4) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan menggunakan format terc a_. ntum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial. (2) Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan oleh Direktur J enderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. (3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima pemberitahuan tertulis dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai permohonan penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial dari Wajib Pajak. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi mengenai: a. tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial; b. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada Saat Mulai Berproduksi Komersial; clan c. kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - Pasal 8 Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditemukan bahwa: a. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak pada Saat Mulai Berproduksi Komersial kurang dari batas minimal rencana penanaman modal baru yang menjadi dasar pemberian jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); b. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak pada Saat Mulai Berproduksi Komersial lebih dari atau sama dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan c. terdapat kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama, jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disesuaikan dengan jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan yang seharusnya diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Pasal 9 (1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dicabut, dalam hal: a. berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ditemukan bahwa jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak pada Saat Mulai Berproduksi Komersial kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); b. berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - c. Wajib Pajak mengimpor atau membeli barang modal bekas dalam rangka realisasi penanaman modal baru yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali barang modal bekas dimaksud merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal baru dari negara lain dan tidak diproduksi di dalam negeri, dan/atau Wajib Pajak mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan proyek strategis nasional; d. Wajib Pajak melakukan realisasi Kegiatan Usaha Utama yang tidak sesuai dengan rencana Kegiatan Usaha Utama selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; e. Wajib Pajak memindahtangankan aset selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi dan tidak men ye babkan jumlah nilai realisasi penanaman modal baru kurang dari rencana penanaman modal baru; dan/ atau f. Wajib Pajak melakukan relokasi penanaman modal baru ke luar negeri. (2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pajak. (3) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c sampai dengan huruf f ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. (4) Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayarkan kembali dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang www.jdih.kemenkeu.go.id -12 - perpajakan, serta tidak dapat lagi diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan. (5) Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a namun terdapat kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama, kepada Wajib Pajak dimaksud dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Pasal 10 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan setiap 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal Pajak berupa: a. laporan realisasi penanaman modal sejak diterima Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan b. laporan realisasi produksi sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. (1) Wajib Pajak yang Penghasilan badan Pasal 2: Pasal 11 memperoleh pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud dalam a. harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 3 - pengurangan Pajak penghasilan lainnya Penghasilan yang tidak badan dan mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan b. tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional. ( 3 ) Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama, tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama periode pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan tanpa penerbitan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. : 4 ) Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari luar Kegiatan Usaha Utama, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Pasal 12 Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri ini akan dipublikasikan dan dievaluasi secara berkala. Pasal 13 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/ atau di www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - daerah tertentu sebelum berakhirnya jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan. (2) Wajib Pajak yang telah selesai memanfaatkan pengurangan Pajak Penghasilar: badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat :2) juga berlaku bagi: a. Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; atau b. Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 ten tang Pem berian Fasili tas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 159/PMK.010/ 2015 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Nomor Fasilitas www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - Pasal 14 Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) yang disampaikan dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara pemeriksaan lapangan dalam rangka penetapan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. tata cara pencabutan keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan c. tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diatur dengan Peraturan Direktur J enderal Pajak. Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: 1. Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan a tau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud. www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - 2. Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/ 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/ 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak ?enghasilan badan dimaksud. 3. Usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada �enteri Keuangan sejak tanggal 16 Agustus 2015 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang -:Jelum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan :nengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan -:::> adan atau disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan, diproses berdasarkan Peraturan �enteri ini. 4 . Terhadap Wajib Pajak yang memiliki izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran penanam.an modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lama sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/ 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan · Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri 1n1 dapat menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala Badan Koordinasi www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Menteri 1n1, sepanJang: a. memenuhi kiteria dan persyaratan sebagainana dimaksud dalam Pasal 3; b. permohonan diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan c. permohonan diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan , Menteri ini berlaku. 5. Tata cara permohonan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi usulan pemberian pengura:igan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 , dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal. Pasal 17 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/ 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/ 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 967), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ·;(, www.jdih.kemenkeu.go.id -18 - setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 4 51 www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - LAMPI RAN PERATURAN MEl\TERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 /PMK.010/2018 TENT ANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN FORMAT KEPUTUSAN M . ENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK , PENGHASILAN BADAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang NOMOR .... (1) TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA ...... (2) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan Wajib Pajak .... (3), Badan Koordinasi Penanaman Modal telah melakukan penelit�an untuk menilai pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; b. bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui surat Nomor: .... (4) tanggal .... (5) telah mengusulkan Wajib Pajak .... (6) untuk dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. ./PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; c. bahwa berdasarkan hasil penelitian, Wajib Pajak yang diusulkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. ./PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan PERTAMA KE DUA KETIGA - 20 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hu � f a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. ./PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan kepada .... (7); Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. ./PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA .... (8) Menetapkan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada: Wajib Pajak .... (9) NPWP .... (10) Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Diktt:m PERTAMA berupa: a. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) untuk jangka waktu .... (11) tahun pajak, berdasarkan rencana nilai penanaman modal sebesar .... (12) terhitung sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial; b. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan terutang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun pajak, terhitung sejak berakhirnya pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu sesuai periode pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat dicabut berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pajak dan/atau Kepala Badan Kebijakan Fiskal dalam hal: www.jdih.kemenkeu.go.id KEEMPAT KE LIMA KEE NAM - 21 - a. berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan nilai realisasi penanaman modal kurang dari Rp500.000.000.000 (lin1a ratus miliar rupiah); b. mengimpor atau 111embeli barang modal bekas dalan1 rangka realisasi penanan1an modal baru yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai sa.tu paket penanaman modal baru dari negara lain dan barang modal bekas relokasi din1aksud tidak diproduksi di dalam negeri; c. melakukan realisasi Kegiatan Usaha Utama yang tidak sesuai dengan rencana Kegiatan Usaha Utan1a selan1a jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; d. men1indahtangankan aset selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi dan tidak inenyebabkan jumlah nilai realisasi penanaman modal baru kurang dari rencana penanainan modal baru; dan/ atau e. melakukan relokasi penanaman inodal baru ke luar negeri. Jangka waktu Pengurangan Pajak Penghasilan baclan sebagaimana dimaksud clalam Diktum KEDUA clisesuaikan apabila berdasarkan rekomenclasi dari Direktur J enderal Pajak, jumlah nilai realisasi penanaman modal kurang dari batas minimal rencana penanaman inodal yang menjadi dasar pemberian jangka � aktu pengurangan Pajak Penghasilan badan dan lebih dari atau sama dengan · Rp500.000.000.000,00 (lima ratus n1iliar rupiah) serta realis�si Kegiatan Usaha Utama sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal yang 111enclapat pengcrangan Pajak Penghasilan badan. Penyesuaian jangka waktu Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT melalui penetapan Keputusan Menteri Keuangan. Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No1nor .. ./PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. www.jdih.kemenkeu.go.id KETUJUH - 22 - Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disan1paikan kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri ... ( 13); 3. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 4. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 5. Inspektur Jenderal Kemente1ian Keuangan; 6. Direktur Jenderal Pajak; 7. Kepala Badan Kebijakan Fiskal; 8. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan; 9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ... (14); 10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak . . . (15); l l. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ... ( 16) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, (17) ... (18) ... (19) www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - PETUNJUK PENGISIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Diisi dengan nomor surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Diisi dengan tanggal surat Kepala Badan Koordinasi Penanan1an Modal. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Angka 10 Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mendapat fasilitas Angka 11 Angka 12 Angka 13 Angka 14 Angka 15 Angka 16 Angka 17 pengurangan Pajak Penghasilan badan. Diisi dengan jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan. Diisi dengan rencana nilai penanaman modal, sesuai dengan izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran penanainan modal. Diisi dengan menteri pembina sektor terkait. Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan tanggal_ penetapan. Dalam hal keputusan didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak, diisi: · a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - Angka 18 Diisi �engan tanda tangan Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keputusan dk.elegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Angka 19 Diisi dengan nama Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keputusan didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id