Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

27/PMK.010/2018

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Lmpor Produk Steel Wire Rod Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
27/PMK.010/2018
Tahun
2018
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
16 Maret 2018
Tgl pengundangan
3 April 2018
Mulai berlaku
16 Maret 2018
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2018, BN 2018 (439)
Subjek
STEEL WIRE ROD · BEA MASUK ANTI DUMPING · REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK · Bidang Bea Cukai

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTEHIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/PMK.010/20 18 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK STEEL WIRE ROD DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT ?IONGKOK Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 :entang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian (injury); b.bahwa sesuai dengan hasil penyelid:kan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor barang steel wire rod yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok sehingga industri dalam negeri mengalami kerugian (injury) dan ditemukan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian (injury) yang dialami industri dalam negeri; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 1392/M-DAG/SD/ 12/2017 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 206/M-DAG/SD/2/2018 Menteri Perdagangan menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk steel wire rod dari Negara Republik Rakyat Tiongkok; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap lmpor Produk Steel Wire Rod dari Negara Republik Rakyat Tiongkok; 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Ind�nesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan lmbalan, dan I '1 .I www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK STEEL WIRE ROD DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIO NG KOK. Pasal 1 Terhadap impor produk berupa steel wire rod dengan Pos Tarif ex 7213.91.10, ex 7213.91.20, ex 7213.91.90, ex 7213.99.10, ex 7213.99.20, ex 7213.99.90, dan ex 7227.90.00 yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, dengan pengecualian spesifikasi sebagai berikut: No Pos Tarif Uraian Dengan Dari jenis yang digunakan ex. d alam pembuatan soldering 1. 7213.91.10 ukuran diameter stick ex. penampang Dari jenis yang digunakan 2. 7213.91.20 silang untuk penguatan beton ( r e bar) lingkaran Lain-lain, selain uraian HS 3. ex. nya kurang Code ex. 7213.91.10 dan ex. 7213.91.90 dari 14 mm: 7213.91.20 ex. Darijenis yang digunakan 4. 7213.99.10 Dengan dalam pembuatan solde r ing ukuran stick diameter 5. ex. Dari jenis yang digunakan 7213.99.20 penampang untuk penguatan beton (r e bar l silang lingkaran nya 14 mm Lain-lain, selain uraian HS 6. ex. atau lebih: Code ex. 7213.99.10 dan ex. 7213.99.90 7213.99.20 ex. Lain-lain, selain dari baja silikon-mangan dan 7. 7227.90.00 baja high speed Ukuran Diameter Penampang Silang Lingkaran (mm) < 5.5 5.5SD<l4 < 5.5 5.5SD<l4 < 5.5 5.5 s D < 14 14sDs16 > 16 14SDS 16 14SDS 16 > 16 14SDS16 14sDs16 > 16 < 5.5 > 16 5,5 s D s 16 5,5 s D s 16 Kandungan dalam persen Karbon (C } tidak diatur � 0.35 tidak diatur � 0.35 tidak diatur � 0.35 � 0.35 tidak diatur s 0.20 � 0.35 tidak diatur s 0.20 � 0.35 tidak diatur tidak diatur tidak diatur s 0.20 � 0.35 (%) Aluminium (Al) tidak diatur tidak diatur tidak diatur tidak diatur tidak diatur tidak diatur tidak diatur tidak diatur � 0.02 tidak diatur tidak diatur � O.Q2 tidak diatur tidak diatur tidak diatur :idak diatur � 0.02 tidak diatur Ii www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - Pasal 2 Nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor produk yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: No. 1. 2. 3. I I Eksportir dan /a tau Eksportir Produsen Benxi Beitai Gaosu Steel Wire Rod Co., Ltd. Benxi Beiying Iron and Steel Group Imp. and Exp. Corp. Ltd. Benxi Iron & Steel Hong Kong Limited (Hong Kong) 4. Jiangsu Yonggang Group Co., Ltd. 5. Lianfeng International PTE. LTD. Besaran Tarif BMAD dalam persen (%) 13,5 (tiga belas koma lima) 10,2 (Singapura) 1-----1----------------1 (sepuluh koma dua) 6. 7. 8. 9. 10. 11. HK Yonglian International Group Co. Ltd. (Hong Kong) Minmetals Yingkou Medium Plate Co., Ltd. Zhangjiagang Sheen-faith Steel Co., Ltd. Zhangjiagang Rongsheng Steel C.o., Ltd. Zhangjiagang Shajing Steel Co., Ltd. Zhangjiagang Hongchang High Wire Co., Ltd. 12,6 (dua belas koma enam) www.jdih.kemenkeu.go.id No. 12. 13. 14. - 5 - Eksportir dan/ atau Eksportir Produsen Zhangjiagang Hongxing High Wire Co., Ltd. Jiangsu Sheen-faith High - Tech Co., Ltd. Jiangsu Shagang International Trade Co., Ltd. Xiansha International PTE Ltd. 15. 16. 17. 18. (Singapura) Power Metal Investments Ltd. (Hong Kong) Jiangyin Xingcheng Alloy Material Co., Ltd. Jiangyin Xingcheng Special Steel Works Co., Ltd. 19. Zenith Steel Group Co., Ltd. 20. 21. 22. Genesis Resources Co., Limited (Hong Kong) Zhangjiakou Xuanlong High Speed Wire Co., Ltd. Xuanhua Iron & Steel Group Corp. , Ltd. 23. Angang Steel Company Limited 24. Angang Group International Trade Corporation Angang Group Hong Kong Co., 25 . Limited (Hong Kong) Besaran Tarif BMAD dalam persen (%) 12, 1 (dua belas koma satu) www.jdih.kemenkeu.go.id No. 26. 27. 28. 29. - 6 - Eksportir dan/ atau Eksportir Produsen Nanjing Iron and Steel Co., Ltd. Nanjing Iron and Steel Group International Trade Co., Ltd. Singapore Jinteng International Pte.Ltd (Singapura) Hunan Valin Xiangtan Iron & Steel Co., Ltd. Besaran Tarif BMAD dalam persen (%) Eksportir dan/ atau eksportir 13,5 30. produsen lainnya (tiga belas koma lima) Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); a tau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perJanJian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang in ternasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang intemasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - Pasal 4 Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Pasal 6 Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peratu:-an Menteri ini. ;� www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 3 April 2 0 18 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 439 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Arif Bin ta NIP 19710912 www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)