Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INQONESIA SALIN AN PERATUR.i\N MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang NOMOR 15 /PMK.03/2018 TENTANG CARA LAIN UNTUK MENGHITUNG PEREDARAN BRUTO DE-NGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pen ca ta tan a tau bukti pendukungnya, perlu diatur cara lain untuk menghitung peredaran brutonya dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto; '� www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - Undang-Undang Nornor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nornor 50, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3263) sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2-J08 tentang Perubahan Keernpat atas Undang-Undang Nornor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 133, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4893); MEMUTUSKAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG CARA LAIN UNTUK MENGHITUNG PEREDARAN BRUTO. Pasal 1 Wajib Pajak yang wajib rnenyelenggarakan pernbukuan atau pencatatan, atau dianggap rnernilih rnenyelenggarakan pernbukuan, yang pada saat dilakukan perneriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak: a tidak atau tidak sepenuhnya rnenyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pernbukuan; atau b. tidak atau tidak sepenuhnya rnernperlihatkan dan/ atau rnerninjarnkan pencatatan atau pernbukuan atau bukti pendukungnya, sehingga rnengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tdak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain. Pasal 2 Cara lain untuk rnenghitung _peredaran bruto Wajib Pajak sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 rneliputi rnetode: a. transaksi tunai dan nontunai; b. surnber dan penggunaan dana; c. satuan dan/atau volume; d. penghitungan biaya hidup; e. pertarnbahan kekayaan bersih; /{} www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - f. berdasarkan Surat Pemberitahuan pemeriksaan tahun pajak sebelumnya; g . proyeksi nilai ekonomi; dan /a tau h. penghitungan rasio. Pasal 3 a tau hasil (l) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan data dan/ atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak. (2) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode sumber dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan berdasarkan data dan/ atau informasi mengenai sumber dana dan/ atau penggunaan dana dalam suatu tahun pajak. (3) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode satuan dan/atau volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan berdasarkan data dan/ atau informasi mengenai jumlah satuan dan/ atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak. (4) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan biaya hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan berdasarkan data dan/ atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak. (5) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan berdasarkan data dan/ atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak. I� www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - (6) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode berdasarkan Surat Pemberitahuan a tau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya · sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dilakukan berdasarkan data Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya. (7) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dilakukan dengan cara memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak. (8) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dilakukan berdasarkan persentase atau rasio pembanding. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan metode penghitungan peredaran bruto dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang sedang dilakukan pemeriksaan serta belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, atas peredaran bruto Wajib Pajak dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. J� www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di ,Jakarta pada tanggal 13 Februari 2018 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2018 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN EUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 258 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umurn --t www.jdih.kemenkeu.go.id