Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Unduh / Lihat PDFAbstrak PDF (Indonesia)
MENTERIKEUANGAN REPUBLlK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 229/ PMK . 0 4 / 2 017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/20 15 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; b. bahwa untuk mengakomodir hasil the Joint ASEAN Economic Minister dan the 3Qt h ASEAN Free Trade Area Council Meeting (AEM - 3Q t h AFTA Council Meeting) yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2016 di Vientiane, Laos dan amandemen Operational Certification Procedures ( OCP) A SEAN Trade In Goods Agreement yang mengatur mengenai e-Form D (Surat Keterangan Asal Elektronik Form D), serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MA.SUK ATAS BA.RANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN A.TAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang - Undang Kepabeanan adalah Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabe anan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - 2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kon tinen ·yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 5. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 6. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea clan Cukai. 7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. tertentu 8. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 9. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean clan/ atau barang yang berasal dari tern pat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 10. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Be bas clan TPB. 11. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 12. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah: a. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat; b. pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat; c. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau d. pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat. 13. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah: a. penyelenggara PLB; b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau c. pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB. 14. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atac. kesepakatan internasional. 15. Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA adalal: dokumen pelengkap pabean yang digunakan sebaga: dokumen pendukung dalam penelitian SKA, yaitu invoice, packing list, Bill of Lading/ Airway Bill, clan dokumen lain yang dipersyaratkan untuk pemenuhan ketentuan asal barang dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - 16. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ- 01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP. 17. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian prod uk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). 18. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/ atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dok umen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/ atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui penguj ian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait. 19. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/ atau sediaan barang dalam rangka pelaksana an ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 20. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 21. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selan jutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perJanJian a tau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - 22. Aturan Khusus Prociuk (Product Sp ecific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan - aturan yang merinci bahwa: a. proses produksi suatu barang yang menggunakan bahan non-originating, di mana bahan non originating terse but telah mengalami peru bahan klasifikasi; b. barang yang proses produksinya menggunakan bahan non-originating yang memenuhi kriteria kandungan regional atau bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; atau c. mengalami suatu proses operasional tertentu atau kombinasi dari setiap kriteria tersebut. 23. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani perjanjian atau kesepakatan internasional dalam rangka perdagangan barang. 24. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan masing - masing perJanJian atau kesepakatan internasional yang disepakati. 25. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan masing - masing perJanJian a tau kesepakatan internasional yang disepakati. 26. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dar::. luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuh::. Ketentuan Asal Barang sesuai dengan masing-masing perJanJian a tau kesepakatan internasional yang disepakati. 27. Barang Non-Originating adalah barang yang berasal dar:. luar Negara Anggota atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati. www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - 28. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disebut SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapa t diberikan Tarif Preferensi. 29. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk · pemerintah . di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor. 30. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA. 31. Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter) yang selanjutnya disebut Eksportir Bersertifikat adalah eksportir produsen yang berhak untuk menerbitkan invoice declaration, di mana eksportir tersebut telah disertifikasi oleh Instansi Penerbit SKA yang JUga memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi mandiri. 32. Sertifikasi Mandiri (Self Certification) yang selanjutnya disebut Sertifikasi Mandiri adalah skema pernyataan asal barang dalam bentuk invoice yang dibuat oleh Eksportir Bersertifikat, yang di dalamnya terdapat pernyataan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi. 33. Invoice Declaration adalah pernyataan dari Eksportir Bersertifikat yang menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat diberikan Tarif Preferensi. 34. ASEAN Single Window yang selanjutnya disin gkat ASW adalah suatu lingkungan (environment) di mana sis tern National Single Window dari Negara Anggota ASEAN dioperasikan dan diintegrasikan sehi ngga mampu meningkatkan kinerja penanganan atas lalu lintas barang antar Negara Anggota ASEAN, untuk mendorong percepatan proses customs clearance dan cargo release. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - 35. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, da:-i dikirim secara elektronik antar Negara Anggota ASE.AN melalui ASW sesuai dengan ketentuan mengenai keamanan dan kerahasiaan informasi. 36. Penerbitan Invoice dari Negara/Pihak Ketiga (Third Country Invoicing/Third Party Invoicing) yang selanjutnya disebut Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA. 37. Surat Keterangan Asal Back-to-Back (Back-to-Back Certificate of Origin) atau Movement Certificate yang selanjutnya disebut SKA Back-to-Back adalah SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama. 38. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal Bill of Lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal Airway Bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat. 39. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai keasalan barang, baik ter kai t dengan Kri teria Asal Barang, tata cara pengisian SKA, dan/ atau keabsahan SKA. 40. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di negara penerbit SKA untuk memperoleh data atau informasi mengenai validitas keasalan barang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - 41. Negara Anggota Peserta MOU 2nd SCPP adalah Negara Anggota yang berpartisipasi dalam pilot project kedua sistem Sertifikasi Mandiri skema ATIGA. BAB II TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN) Bagian Kesatu Tarif Pref erensi Pasal 2 ( 1) Barang imp or dapat dikenakan Tarif Pref erensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam skema: a. ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA); b. ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); c. ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA); d. Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA); e. ASEAN - India Free Trade Area (AIFTA); f. ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA); g. Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA); dan h. ASEAN - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). (3) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 - (4) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1; dikenakan terhadap: a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB); b. impor barang untuk dipakai yang menggunaka:r: pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkar: persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; c. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; a tau d. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang: 1. bahan baku dan/ atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean; 2. pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas te1ah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferen si; dan 3. dilakukan oleh peng usaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi. (5) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memiliki 1zm usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan; b. melakukan pemasukan bahan baku dan/ atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP; www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - c. memiliki clan menerapkan sis tern informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai secara online dan realtime dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi; d. memiliki akses kepabeanan; dan e. menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang jadi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawas1, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. (2) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus memenuhi: a. kriteria asal barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural pr ovisions). ( 3) Rincian lebih lanjut mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam skema: a. ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) tercantum dalam Lampiran I huruf A; b. ASEAN - China Free Trade Area (ACFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf B; c. ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf C; d. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) tercantum dalam Lampiran I huruf D; e. ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf E; www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - f. ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf F; g. Indonesia - Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA) tercantum dalam Lampiran I huruf G; clan h. ASEAN-Ja pan Com prehensive Economic Partnership (AJCEP) tercantum dalam Lampiran I huruf H, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Kri teria Asal Barang (Origin Criteria) Pasal 4 ( 1) Kriteria asal barang (origin. criteria) se bagaimana dima ksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meli puti: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduks:. di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); a tau b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not whol ly obtained a tau produced). (2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, meliputi: a. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota; b. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki: 1. kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; atau 2. kandungan Bahan Non-Originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam persen tase; www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - c. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non Originating terse but harus mengalami peru bah an klasifikasi (Change in Tariff Classification/ CTC) yang meliputi: 1. Change m Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama HS; 2. Change m Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS; atau 3. Change in Tariff Sub Heading (CTSH), yaitu perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama HS); dan/ atau d. barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Bagian Ketiga Kriteria Pengiriman (Consignment Criteria) Pasal 5 ( 1) Kri teria peng1nman (consignment criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam Daerah Pabean; b. barang 1mpor dikirim melalui wilayah Negara Anggota; atau c. barang impor dikirim tidak melalui wilayah selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit dan/ atau transshipment) dengan ketentuan: a. transit dan/ atau transshipment barang dimaksud semata - mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangku tan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - b. barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transshipment; atau c. tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Pasal 6 (1) Untuk memenuhi ketentuan peng1nman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2): a� Importir; b. Penyelenggara/Pengusaha TPB; c. Penyelenggara/ Pengusaha PLB; atau d. pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3, harus menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria peng iriman (consignment criteria) kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Rincian lebih lanjut mengenai kriteria peng1nman (consignment criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan jenis - jenis dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. Bagian Keempat Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions) Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terkait dengan penerbitan SKA, harus memenuhi keten tuan se bagai beriku t: a. diterbitkan dalam Bahasa Inggris dengan bentuk, jumlah lembar, dan format tertentu, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes; www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - b. memuat nomor referensi, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor; c. ditandatangani oleh eksportir, dalam hal terdapat ketentuan dalam perJanJian atau kesepakatan in ternasional se bagaimana dimaksud dalam Pas al 2 ayat (2) yang mewajibkan SKA juga ditandatangani oleh eksportir; d. diterbitkan dengan batasan waktu tertentu; e. di can tumkan kri teria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang; f. kolom - kolom pada SKA diisi sesuai dengan keten tuan pengisian pad a Overleaf N ates; g. SKA dapat diterbitkan sebelum, pada saat, atau segera setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, sesuai dengan ketentuan mengenai penerbitan SKA yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II; h. harus tercantum tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROACTIVELY" atau "ISSUED RETROSPECTIVELY', dalam hal SKA tidak diterbitkan segera setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, sesuai dengan ketentuan mengenai penerbitan SKA yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II; dan L SKA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. (2) Inst ansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA pengganti terhadap SKA yang hilang atau rusak sebelum diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk penyelesaian impor, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penerbitan SKA harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. diberi tanda/tulisa n/cap "CERTIFIED TRUE COPY' pada lembar SKA sesuai dengan ketentuan mengenai pemberian tanda/ tulisan/ cap yang tercantum dalam Lampiran I; www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - c. diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA yang hilang atau rusak; dan d. SKA pengganti harus mencantumkan tanggal dan nomor ref erensi SKA yang hilang a tau rusak. (3) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA, koreksi atas pengisian dilakukan sebelum pemberitahuan pabean impor, dengan cara: a. menerbitkan SKA baru; atau pengajuan b. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. mencoret (striking out) data yang salah; 2. menambahkan data yang benar; dan 3. memberikan tanda/stempel koreksi dan menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/ paraf pejabat. ( 4) Dalam hal pada Bill of Lading atau Airway Bill terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dirnuatnya barang ke sarana pengangkut. Pasal 8 (1) Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to - Back berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama. (2) SKA Back-to - Back sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. SKA Back-to-Back harus berisi informasi yang sama dengan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah barang dan nilai Freight on Board (FOB); b. total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back to-Back tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama; www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - c. masa berlaku SKA Back-to-Back tidak boleh melebihi masa berlaku SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama; dan d. nama eksportir yang tercantum dalam SKA Back-to Back harus sama dengan nama Importir yang tercantum dalam SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama. (3) Dalam hal informasi pada SKA Back-to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA atau hasil cetak e-Forrn D dari Negara Anggota pengekspor pertama. Pasal 9 ( 1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga a tau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA, dapat men er bi tkan Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing. (2) SKA yang menggunakan Third Country Invoicing/Third Party Invoicing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. penggunaan Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing harus dicantumkan dalam SKA; b. nama perusahaan dan negara pihak ketiga harus dicantumkan dalam SKA; dan c. nomor invoice pihak ketiga dicantumkan dalam SKA. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku apabila perjanjian atau kesepakatan in ternasional se bagaimana dimaksud dalam Pas al 2 ayat (2) tidak mewajibkan pencantuman nomor invoice pihak ketiga dalam SKA. (4) Dalam hal invoice dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c belum diterbitkan, pada SKA dapat dicantumkan nomor invoice negara asal barang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - Pasal 10 (1) Untuk clapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimanc. climaksucl clalam Pasal 2, Importir wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration; b. mencantumkan kocle fasilitas secara benar, sesua: clengan skema perJanJ1an atau kesepakatar: internasional yang cligunakan; clan c. mencantumkan nomor clan tanggal SKA atau Invoice Declaration pacla Pemberitahuan Impor Barang (PIB) clengan benar. (2) Untuk Importir yang termasuk clalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabear. Penelitian SKA ke Kantor Pabean clilaksanakan clengar: ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kantor Pabean yang telah clitetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanar_ kepabeanan selama 24 (clua puluh empat) jam sehar: clan 7 (tujuh) hari seminggu, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean clilakukan paling lambat pacla pukul 12.00 pacla hari berikutnya; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum clitetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (clua puluh empat) jam sehari clan 7 (tujuh) hari seminggu, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean clilakukan paling lambat pacla pukul 12.00 pacla hari kerja berikutnya, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) menclapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - (3) Untuk importir yang termasuk dalan1 kategort jalur hijau, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hart seminggu, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilakukan paling lambat 3 (tiga) hart; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang membertkan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hart seminggu, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilakukan paling lambat 3 (tiga) hart kerja; terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). (4) Untuk In1portir yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA atau Invoice Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hart kerja terhitung sejak Pemberttahuan Impor Barang (PIE) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). (5) Untuk dapat menggunakan Tartf Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA kepada Kantor Pabean yang www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - mengawasi TPB, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA kepada Kantor Pabean yang n1engawasi TPB, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO); c. mencantumkan kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan d. mencantumkan nomor dan tanggal SKA atau Invoice Declaration pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB dengan benar. (6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA kepada Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling laina 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA kepada Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lama 5 (lima) hart kerja terhitung sejak pemberitahuan www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalain hal Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO ) ; c. mencantumkan kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan d. mencantumkan nomor dan tanggal SKA atau Invoice Declaration pada pemberttahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB dengan benar. (7) Untuk dapat menggunakan Tartf Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3, wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration, hasil cetak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dart luar Daerah Pabean, beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen, paling lama 3 (tiga) hari kerj a terhitung sejak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. mencantumkan kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan c. mencantumkan nomor dan tanggal SKA atau Invoice Declaration pada PPFTZ - 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dart luar Daerah Pabean secara benar. www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - (8) Lembar asli SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) meliputi: a. lembar asli dari SKA atas barang yang diimpor; b. lembar asli SKA Back-to-Back; c. lembar asli SKA Issued Retroactively atau Is sued Retrospectively, dalam hal SKA diterbitkan lebih dari jangka waktu tertentu setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; d. lembar asli SKA Certified True Copy, dalam hal SKA asli rusak atau hilang; atau e. lembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (9) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (7) harus masih berlaku pada. saat: a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB); b. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB; c. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB; atau d. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; 1nendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean. Pasal 11 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagailnana dimaksud dalam Pasal 2, Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 yang melakukan importasi dengan menggunakan skema e - Form D, wajib mencantumkan: a. kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan intemasional yang digunakan; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - b. nomor dan tanggal e-Form D dengan benar pada: 1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB); 2. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB; 3. pemberitahuan pabean impor untuk ditilnbun di PLB; atau 4. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean. (2) Dalam hal terjadi gangguan atau kegagalan sistem, Pejabat Bea dan Cukai meminta hasil cetak atau pindaian e-Form D kepada Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3. (3) Hasil cetak atau pindaian e-Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 haii berikutnya; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan paling lambat pada pukul 12. 00 hari kerj a beriku tnya; terhitung sejak tanggal permintaan hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - Pasal 12 (1) Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terha dap SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D dalam rangka pengenaan Tarif Prefere nsi atas barang yang diimp or sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Terha dap SKA, Invoice Declaration, a tau e-Form D sebagaiman a dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan : a. Penelitian Ulang oleh Kantor Wila yah Direktor at Jenderal Bea clan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea clan Cukai, atau unit di Direktorat Jenderal Bea clan Cukai yang memiliki tugas clan fungsi di bidang audit kepabe anan clan peneli tian ulang; atau b. audit kepabeanan oleh unit di Direktorat Jender al Bea clan Cukai yang memiliki tugas clan fungsi di bidang au dit kepabea nan clan penel itian ulang. Pasal 13 ( 1) Penelitian terha dap SKA, Invoice Declar ation, a tau e-Form D untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi : a. pemen uhan kriteria asal baran g (origin criteria} sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. peme nuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pas al 5 clan Pasal 6; c. pemen uhan ketent uan prosedural (procedur al provisions) se bagaimana dimaksud dalam Pas al 7 sampai dengan Pasal 11; d. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang menda patkan Tarif Preferensi; e. besaran tarif bea masuk yang diberitahuk an berdasarkan Tarif Pref erensi; www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 5 - f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dengan data pada SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D; dan g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean ilnpor, SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D, dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fi sik. (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), SKA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favo_ured Nation/MFN); (3) Dalain hal hasil penelitian sebagailnana dilnaksud pada ayat (1) menunjukkan: a. total jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dart jumlah barang yang tercantum dalam SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D, atas kelebihan ju1nlah barang tersebut dikenakan tarif bea .masuk yang berlaku u1num (Most Favoured Nation/MFN); b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yaii.g tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; www.jdih.kemenkeu.go.id c. - 26 - spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean 1mpor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D, atas barang im por yang ber beda terse but dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/ MFN); d. ketidaksesuaian antara fisik barang deng an uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean 1mpor, SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D, dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, atas barang 1mpor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); atau e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA, Invoice Declaration, a tau e-Form D, berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. klasifikasi barang yang , digunakan se bagai dasar pengenaan Tarif Pref erensi adalah hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; 2. peneli tian kri teria asal barang (orig in criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan 3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pen eta pan tarif bea masuk berdasarkan perJanJian atau kesepakatan internasional. www.jdih.kemenkeu.go.id - 27 - (4) SKA, Invoice Declaration, e-Form D diragukan keabsahan clan ke benaran 1smya, apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat: a. Ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA atau Invoice Declaration clan/ atau stempel antara SKA dengan specimen yang menimbulkan keraguan; b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria); c. keraguan atas informasi pada SKA Back-to-Back; d. ketidakmampuan Importir untuk menyerahkan: 1. lembar copy atau pindaian SKA; atau 2. hasil cetak e-Form D, dari Negara Anggota pengekspor pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau e. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA, Invoice Declaration, e-Form D, atau Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA. (5) Dalam hal SKA terdiri dari beberapa Jems barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas Jen1s ba rang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang. Pasal 14 (1) Dalam hal SKA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan: a. direktur pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan clan penelitian ulang; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea clan Cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA kepada Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor atau instansi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksu·d dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Pemberitahuan penolakan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis disertai dengan copy atau pindaian SKA yang memuat pernyataan bahwa Tarif Pref erensi tidak dapat diberikan serta alas an penolakan, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. (3) Dalam hal e-Form D ditolak dan tarif Preferensi tidak diberikan: a. direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan penelitian ulang; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan penolakan e-Form D kepada Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor atau instansi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (4) Pemberitahuan penolakan e-Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara elektronik melalui ASEAN Single Window (ASW) disertai dengan alasan penolakan paling lama 60 (enam puluh) hart terhitung sejak tanggal penerimaan e-Form D. t J_ www.jdih.kemenkeu.go.id - 29 - (5) Dalam hal terjadi gangguan atau kegagalan pada sistem ASEAN Single Window atau SKP, pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA atau instansi lain yang ditunjuk disertai deng an hasil cetak e-Form D yang memuat pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak diberikan dan alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. Pasal 15 Apabila SKA atau e-Form D atau Invoice Declaration diragukan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 4): a. direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang me1aksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan penelitian ulang; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menyampaikan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA atau instansi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Pasal 16 ( 1) Permin taan Retroactive Check se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilampiri dengan copy atau pindaian SKA a tau Invoice Declaration a tau hasil cetak e-Form D, dengan menyebutkan alasan keraguan disertai deng an: a. permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D; dan/ atau b. permintaan bukti-bukti terkait. www.jdih.kemenkeu.go.id - 30 - (2) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan secara acak (random). (3) Permintaan Retroactive Check secara acak (random) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh: a. direktur pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang aud:.t kepabeanan clan penelitian ulang; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea da:i. Cukai; c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean; atau e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perJanJian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (4) Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali apabila jawaban tidak disertai dengan bukti bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai, dengan memperhatikan jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam masing-masing perJanJian a tau kesepakatan in ternasional se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (5) SKA, e-Form D, atau Invoice Declaration dinyatakan tidak valid apabila jawaban Permintaan Retroactive Check tidak diterima dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam masing masmg perJanJ1an atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - Pasal 17 (1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verific ation Visit apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diragukan kebenarannya atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang. (2) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan permintaan secara tertulis dengan mencantumkan informasi yang diminta kepada: a. Instansi Penerbit SKA atau instansi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. badan yang berwenang; atau c. pihak lain yang terkait. (3) Dalam hal hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, Pejabat Bea dan Cukai melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (4) Pelaksanaan Verif i cation Visit dapa t melibatkan kementerian dan/ atau lembaga terkait. (5) Verification Visit tidak dapat dilaksanakan apabila perjanjian atau kesepakatan internasional tersebut tidak mengatur ketentuan mengenai mekanisme Verif ication Visit. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Verification Visit diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - Pasal 18 (1) Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga. kerahasiaan informasi. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwena·ng melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang. Pasal 19 (1) SKA tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies). (2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesalahan pengetikan dan/ atau ej aan pada SKA, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Doku1nen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual atau pun tercetak) pada kotak dalam SKA, serta perbedaan ukuran centang atau silang terse but; c. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SK.l\ dengan specimen; d. perbedaan satuan pengukuran (yang dapat berupa satuan berat, satuan panjang) pada SKA dengan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; e. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan; f. perbedaan kecil pada wama tinta (hitam atau biru) yang digunakan dalam pengisian SKA; dan/ atau · g. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA atau Invoice Declaration dengan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama. www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - Pasal 20 (1) Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Freight on Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapa t dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA. (2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapa t diberikan, sepanj ang importasi tersebut bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA. (3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Pasal 21 ( 1) Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang: a. diimpor untuk tujuan pameran; b. tidak ada proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan atas barang impor tersebut masih dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau c. terjual pada saat dan/ atau sesudah pameran diselenggarakan di Negara Anggota. (2) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean 1mpor untuk dipakai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2). Pasal 22 Tata laksana penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferen si: a. dalam sketna ATIGA yang menggunakan sistem Sertifikasi Mandiri (Self Certification); www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - b. atas impor barang untuk dipakai dart TPB dan PLB; dan c. atas pemasukan barang dart Kawasan Bebas ke TLDDP, tercantum dalain Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mentert ini. BAB III KETENTUAN SANKS! Pasal 23 (1) Dalam hal ja waban Permintaan Retroactive Check SKA, Invoice Declaration, atau e-F orm D dinyatakan palsu atau dipalsukan, terhadap Imp ortir yang bers angkutan dilakukan evaluasi tingkat pen ja luran pe ngelu aran barang impor. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan: a. In1portir yang bersangkutan terbukti terlibat/ melakukan tindak pemalsuan; atau b. Importir yang bersangkutan dapat membuktikan tidak terlibat/melakukan tindak pemalsuan. (3) SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan palsu atau dipalsukan dalam hal: a. jawaban atas permintaan Retroactive Check menyatakan bahwa SKA, Invoice Declaration, atau · e Form D tidak pernah diterbitkan; atau b. jawaban atas permintaan Retroactive Check n1enyatakan bahwa terdapat perubahan data pada SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D yang tidak disahkan oleh Instansi Penerbit SKA. ( 4) Dalam hal Importir terbukti terlibat a tau melakukan tindak pemalsuan SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terhadap tindak pemalsuan tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 5 - Pasal 24 (1) Pejabat Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D yang dinyatakan palsu atau dipalsukan terkait dengan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D dinyatakan palsu atau dipalsukan. (2) Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menyatakan bahwa eksportir terlibat a tau melakukan tindak pemalsuan, terhadap importasi yang berasal dart eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Pref erensi selama 2 ( dua) tahun. (3) Dalam hal eksportir dapat membuktikan bahwa Importir juga terlibat atau melakukan tindak pemalsuan, terhadap Importir yang bersangkutan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai, SKA, Invoice Declaration, atau e Form D dart eksportir yang bersangkutan dilakukan penelitian mendalam untuk digunakan sebagai evaluasi tingkat penjaluran pengeluaran barang impor. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 25 Dalam hal SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, terhadap SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D dimaksud tidak diberikan Tarif Preferensi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjan.jian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalain Pasal 2 ayat (2). www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Mente1i ini. Pasal 27 Pengenaan tarif bea masuk dalam skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dengan menggunakan sistem Sertifikasi Mandiri (Self Certification) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 78/PMK.04/2013 tentang Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dengan menggunakan Sistem Sertifikasi Mandiri (Self Certification) , tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 28 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1729) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 29 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga pulu�) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 37 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan peng undangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 201 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 201 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1980 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. www.jdih.kemenkeu.go.id - 38 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 229/PMK .04 / 2 017 TENT ANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL A. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA) I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kriteria asal barang skerria ATIGA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Not Wholly Obtained atau Produced), meliputi: 1) General Rules a) kandungan Regional Value Content (RVC) paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau b) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS (pos). 2) Product Specific Rules (PSR) dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Annex 3 ATIGA, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan kolom 4 daftar PSR dimaksud, walaupun butir 1) telah terpenuhi. 3) Akumulasi. 2. Wholly Obtained atau Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain yang ditumbuhkan dan dipanen, dipetik atau diperoleh di satu Negara Anggota; www.jdih.kemenkeu.go.id - 39 - b.. binatang hidup, termasuk mamalia, burung/unggas, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus, lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota; c. produk yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota; d. hasil perburuan, perangkap, pemancmgan, pertanian dan peternakan, budi daya air, pengumpulan atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota; e. mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut, atau di bawahnya; f. hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera negara tersebut, dan produk lain yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan teritorial (misal Zona Ekonomi Eksklusif Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut dan di bawahnya tersebut sesuai dengan hukum inter nasiona l; g. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota terse but; h. produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g; i. barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang; J. sisa dan scrap yang berasal dari: 1) proses produksi di satu Negara Anggota; atau 2) barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, sepanJ ang barang tersebut hanya cocok untuk diambil bahan mentahnya; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 40 - k. barang yang diproduksi a tau diperoleh di satu Negara Anggota pengekspor dari produk sebagaimana dimaksud dalam h uruf a sam pai h uruf j. 3. Not Wholly Obtained atau Produced a. Regional Value Content ( RVC) Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang dalam rangka ATIGA adalah kandungan nilai regional paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Free on Board (FOB) barang yang dihasilkan, yang dihi tung dengan menggunakan metode: 1) Metode Langsung (Direct Method) CRV Biava BRl{an Baku A SEAN + Biava Ten�R Kerja umgsung Biava + Oaerl;ead + Langstmg Biava Lain�1Ya .._ Kern1tungan ---------------------x 100% Nilai FOB 2) Metode Tidak Langsung (Indirect Method) RVC Nilai Bahan, Bagian, Nilai FOB -atau Barang Non- Originating Nilai FOB x 100% Keterangan: a) biaya bahan baku ASEAN adalah nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) dari bahan, bagian, atau Barang Originating, atau yang diproduksi sendiri oleh produsen dalam proses produksi barang; b) nilai bahan, bagian, atau Barang Non-Originating, adalah: ( 1) nilai CIF dari nilai bahan, bagian, a tau Barang Non-Originating pada saat importasi; atau (2) harga pasti yang pertama dibayarkan (the earliest ascertained price paid) untuk semua bahan yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan atau proses berlangsung. www.jdih.kemenkeu.go.id - 41 - c) biaya tenaga kerja langsung meliputi upah, remunerasi, dan tunjangan-tunjangan tenaga kerja lainnya yang terkait dengan proses produksi; d) perhitungan biaya overhead langsung harus meliputi, namun tidak terbatas pada aset tidak bergerak (real property item) yang terkait dengan proses produksi (asuransi, sewa dan leasing pabrik, penyusutan nilai bangunan, perbaikan dan pemeliharaan, pajak - pajak, bunga hipotik); pembayaran bunga dan sewa untuk pabrik dan perlengkapan; keamanan pabrik; asuransi (pabrik, perlengkapan dan bahan-bahan yang digunakan dalam produksi barang); utilitas (energi, listrik, air, dan utilitas lainnya yang secara langsung ditujukan untuk proses produksi barang); penelitian, pengembangan, rancangan dan rekayasa; cetakan (moulds dan dies), perkakas dan penyusutannya, pemeliharaan dan perbaikan pabrik dan perlengkapan, royalti atau lisensi (terkait dengan paten mesin atau proses yang digunakan dalam pembuatan barang atau hak untuk memproduksi barang), pemeriksaan dan pengujian bahan dan barang, peny1mpanan dan penanganan di pabrik, pembuangan limbah yang dapat didaur ulang dan unsur-unsur biaya dalam menghitung nilai bahan baku, yaitu biaya bongkar muat dan bea masuk serta pajak dalam rangka impor lainnya; dan e) nilai FOB adalah nilai free-on-board barang, yang dihitung dengan menjumlahkan harga bahan baku, biaya produksi, keuntungan, dan biaya lainnya. b. Change in Tariff Heading (CTH) adalah barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami perubahan klasifikasi barang yaitu perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS (pos); www.jdih.kemenkeu.go.id - 42 - c. Product Specific Rules kriteria asal barang dalam kolom 4 daftar PSR terdiri dari: 1) tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang. Contoh : 8703.10 (A regional value content of not less than 40 percent). 2) alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. Contoh : 8422.19 (A regional value content of not less than 40 percent; or A change to su bheading 8422.19 from any other subheading); 3) alternatif dan kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari satu kriteria asal barang, yang merupakan gabungan dari alternatif dan kombinasi. Contoh : 8422.11 (A regional value content of not less than 40 percent; or A change to subheading 8422.11 from any other heading; or A change. to subheading 8422.11 from any other subheading provided that the regional value content of not less than 35 percent). d. Akumulasi adalah: 1) Barang Originating dari Negara Anggota yang digunakan sebagai bahan baku untuk suatu barang jadi di Negara Anggota lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang untuk memperoleh Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai Barang Originating negara tempat di mana proses produksi barang jadi dilakukan. 2) dalam hal akumulasi atau acumulation digunakan, kolom category code pada e-Form D harus diisi dengan kode "ACL" atau tanda (-Y ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "Acumulation" di kolom 13 SKA Form D. www.jdih.kemenkeu.go.id - 43 - e. Akumulasi Parsial 1) dalam hal nilai RVC bahan baku kurang dari 40% (em pat puluh persen), nilai yang dapat diakumulasikan dalam perhitungan RVC ASEAN adalah nilai kandungan regional Negara Anggota pengekspor yang besarnya tidak kurang dari 20% (dua puluh persen). 2) dalam hal akumulasi pars ial atau partial cumulation digunakan, kolom category code pada e-Form D harus diisi dengan kode "PCL" atau tanda ( -V ) atau ( X ) harus di can tumkan pada kotak "Partial Cumulation" di kolom 13 SKA Form D. 3) dalam hal barang impor memenuhi akumulasi parsial, atas barang impor tidak mendapatkan Tarif Preferensi. II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG 1. Tarif Preferensi dapat diberikan jika barang impor dikirimkan langsung dari wilayah Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor. 2. Hal-hal berikut dianggap memenuhi persyaratan kriteria pengiriman langsung: a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor; atau b. barang impor dikirim melalui satu atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor, atau melalui selain Negara Anggota, dengan syarat sebagai berikut: 1) transit dan/ atau transshipment barang dimaksud semata-mata dituj ukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangku tan; 2) barang terse but tidak diperdagangkan a tau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transshipment; dan 3) tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. www.jdih.kemenkeu.go.id - 44 - 3. Dalam hal peng1nman barang ·impor melalui transit atau transshi pment di satu atau lebih negara bukan anggota, kriteria pengirima n langsung harus dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. Through Bill of Lading atau Ain»ay Bill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di ne gara pengekspor yang menun jukkan ke seluruha n rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transshi pment, sampa i ke Daerah Pabean; b. SKA Form D yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor atau Invoice Declar ation; c. invoice dari barang yang bersa ngkutan ; dan d. dokumen penduk ung yang membuktikan peme nuha n keten tuan pada bu tir 2. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketent uan Penerbitan SKA a. Penelitian atas pemen uhan ketent uan penerbitan SKA Form D meliputi: 1) ukuran kertas ISO A4 warna putih sesuai dengan bentuk clan format SKA Form D dalam lamp iran ini. 2) penandatanganan SKA Form D oleh pemo hon/ ekspor tir. 3) penanda tanganan SKA Form D secara manua l clan stempel oleh Instansi Pener bit SKA. 4) pener bitan SKA Form D sebel um, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Ekspor tasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. 5) pemberian tanda ( -'1 ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "Issued Retr oactively", dalam hal SKA Form D diterbit kan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksport asi. 6) dalam hal terdapat kesalahan peng1sian SKA, diterbitkan SKA Form D baru atau perbaikan atas kesalahan pengisia n SKA tersebut. www.jdih.kemenkeu.go.id - 45 - b. Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan e-Form D meliputi: 1) penerbitan e-Form D sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. 2) pada kolom "category code" harus dicantumkan kode "IRA" dalam hal e-Form D diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. 3) dalam hal terdapat kesalahan peng1s1an e-Form D, diterbitkan e-Form D baru dan dilakukan pembatalan e-Form D sebelumnya. 2. Penelitian SKA Back-to-Back Penelitian SKA Form D atau e-Form D Back-to-Back yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor kedua, meliputi: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini; b. pemenuhan ketentuan penerbitan sebagaimana diatur pada angka 1 a dan 1 b di atas; c. pencantuman nilai FOB barang di Negara Anggota pengekspor kedua pada Kolom 9 SKA Form D atau pada kolom "Value (FOB)" e-Form D Back-to-Back, dalam hal kriteria asal barang adalah RVC; d. tanda ( � ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "Back to-Back CO' di kolom 13 SKA Form D atau dalam hal e-Form D digunakan, pada kolom "category code}} harus dicantumkan kode Back-to-Back "BCO". e. dalam hal informasi pada SKA Form D atau e-Form D Back to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form D atau hasil cetak e-Form D dari Negara Anggota pengekspor pertama; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 46 - f. apabila Importir tidak dapat menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form D atau hasil cetak e-Form D dari Negara Anggota pengekspor pertama, Pejabat Bea clan Cukai akan mengirimkan Permintaan Retroactive Check kepada Negara Anggota pengekspor pertama dan/atau Negara Anggota pengekspor kedua. 3. Penelitian Third Country Invoicing Penelitian penggunaan Third Country Invoicing meliputi: a. nama perusahaan clan negara ·yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Country Invoice) harus dicantumkan pada Kolom 7 SKA Form D atau dalam hal e-Form D digunakan, maka harus dicantumkan pada kolom "Invoice Party'' clan "Invoice Country"; clan b. dalam hal invoice pihak ketiga diterbitkan di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA, tidak harus dicantumkan tanda ( -V) atau ( X) pada kotak "Third Coun try Invoicing'' di kolom 13 SKA Form D atau dalam hal e - Form D digunakan, pada kolom category code tidak harus di can tumkan kode Third Country Invoicing "TCI". c. dalam hal invoice pihak ketiga diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA, tanda ( -V ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "Third Country Invoicing'' di kolom 13 SKA Form D atau dalam hal e-Form D digunakan, pada kolom category code harus di can tumkan kode Third Country Invoicing "TCI". IV. PERMINT AAN RETROACTIVE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Permintaan Retroactive Check Pelaksanaan Permin taan Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. ditujukan kepada Instansi Penerbit SKA deng an melampirkan copy atau pindaian SKA Form D atau hasil cetak e-Form D terkait dan mencantumkan alasan yang menyebabkan SKA Form D atau e-Form D diragukan, www.jdih.kemenkeu.go.id - 47 - kecuali dalam hal Permintaan Retroactive Check dilakukan secara acak (random} serta permintaan informasi, catatan, bukti atau data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; b. jawaban atas Permintaan Retroactive Check harus diterima oleh Pejabat Bea clan Cukai dalam jangka waktu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya Permintaan Retroactive Check dengan mempertimbangan prosedur pen eta pan tarif Bea Masuk oleh Direktur J enderal sesuai Undang-Undang Kepabeanan; c. dalam hal jawaban Permintaan Retroactive Check tidak diterima dalam jangka waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal pengiriman Permintaan Retroactive Check, SKA tidak valid. 2. Verif ication Visit Verification Visit dilaksanakan dengan ketentuan: a. Negara Anggota pengimpor harus: 1) mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada: a) eksportir / produsen yang akan dikunjungi; b) Instansi Penerbit SKA Form D atau e - Form D di Negara Anggota pengekspor; c) insta nsi pabean Negara Anggota pengekspor; d) Importir barang terkait SKA Form D atau e-Form D yang akan diverifikasi. 2) pem beri tah uan tertulis pada h uruf a angka 1) mencantumkan informasi antara lain: a) nama eksportir / produsen yang akan dikunjungi; b) Rencana tanggal Verification Visit; c) rencana ruang lingkup Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang diverifikasi; dan d) nama clan jabatan pejabat yang melaksanakan Verif ication Visit. 3) memperoleh persetujuan tertulis dari eksportir / produsen. www.jdih.kemenkeu.go.id - 48 - b. dalam hal persetujuan te rtulis sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) tidak diperoleh dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan, SKA Forrn D atau e-Form D dinyatakan ditolak. c. Verification Visit harus dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya persetujuan tertulis. d. dalam hal barang yang diverifikasi memenuhi Ketentuan Asal Barang, SKA Form D atau e-Form D dinyatakan diterima. e. penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form D atau e Form D dilakukan dalam jangka waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari sejak izin tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) diterima. V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA ATIGA 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi, dan tanggal SKA Form D atau e-Form D sebagai berikut: a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema ATIGA, kode 06, nomor referensi, dan tanggal SKA Form D atau e-Form D harus dicantumkan secara bena r pada Kolom 19 dan/ atau Kolom 33 PIB; b. dalam hal PIB menggunakan skema ATIGA dan fasilitas kepabeanan, kode 06 wajib dicantumkan secara benar.pada Kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D atau e-Form D harus dicantumkan secara bena r pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. c. nomor invoice dicantumkan pada Kolom 15 PIB. 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/ atau PIB dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 49 - 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB clan/ atau PIB dari PLB diatur ters endiri dalam Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri ini. 4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri ini. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG a. Dalam hal SKA ditolak clan/ atau Tarif Preferensi tidak diberikan, direktur pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang menangani penelitian ulang atau audit kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, melakukan: a. untuk Form D: pemberitahuan tertulis kepada Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor disertai dengan copy atau pindaian SKA Form D yang telah diberikan tanda ( --./ ) atau ( X ) serta memuat pernyataan Tarif Preferensi tidak diberikan berikut alasannya pada kolom 4. Pemberitahuan tersebut dibuat dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penolakan. b. untuk e-Form D: 1) mengirimkan pemberitahuan penolakan SKA beserta alasannya secara elektronik melalui ASEAN Single Window (ASW) kepada Instansi Penerbit SKA dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penerimaan e-Form D. 2) dalam hal prosedur tersebut pada butir b. l) tidak tersedia, terjadi gangguan atau kegagalan sistem ASW atau SKP, pemberitahuan dilakukan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA disertai dengan hasil cetak e-Form D yang memuat pernyataan tarif preferensi tidak diberikan berikut alasann ya, dalam jangka waktu tidak melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penola kan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 50 - b. Proses dan pengerJaan minimal (Minimal Operations and Processes) a. pengerJaan yang dilakukan dianggap sebagai proses minimal dan tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan apakah suatu Barang Originating Negara Anggota apabila proses minimal tersebut bertujuan untuk: 1) memastikan barang berada dalam kondisi baik untuk keperluan penyimpanan atau pengangkutan; 2) memfasilitasi pengiriman atau pengangkutan; dan 3) keperluan pengemasan atau penyajian barang untuk dijual. b. suatu Barang Originating dari Negara Anggota yang diekspor ke Negara Anggota lain, tetap dianggap se bagai originating Negara Anggota pertama apabila pengerjaan yang dilakukan tidak me le bihi pengerj aan se bagaimana dimaksud pada huruf a. c. De Minimis a. dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal barang CTC, Bahan Non-Originating yang nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) nilai FOB barang jadinya, tidak wajib mengalami perubahan klasifikasi barang. b. dalam hal sua tu barang j adi menggunakan kri teria as al baning RVC, nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada huruf a harus tetap diperhitungkan. c. dalam hal barang impor memenuhi De Minimis, tanda ( -V ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "De Minimis" di kolom 13 SKA Form D atau pada kotak "DMS = De Minimis" e-Form D. d. Perlakuan terhadap pengemas a. pengemas untuk penjualan eceran: 1) dalam hal barang menggunakan kri teria as al barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan ecer an harus ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC apabila pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 51 - 2) clalam hal ketentuan huruf a ticlak clapat cliterapkan, pengemas untuk penjualan eceran, apabila cliklasifikasikan clalam satu pos tarif clengan barangnya, ticlak cliperhitungkan clalam menentukan asal barang sepanj ang kriteria asal barang yang cligunakan aclalah CTC. b. kontainer clan pengemas yang khusus cligunakan untuk tujuan pengangkutan ticlak cliperhitungkan untuk penentuan keasalan barang. e. Aksesoris, Spare Part clan Peralatan a. clalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang CTC atau proses khusus, keasalan clari spare part, aksesoris, peralatan, clan petunjuk/ manual atau informasi lainnya yang clisertakan clengan barang terse but ticlak cliperhitungkan dalam menentukan originating suatu barang apabila: 1) aksesoris, spare part: peralatan clan petunjuk/ manual atau informasi lainnya tersebut ticlak clalam invoice yang terpisah dengan barangnya; clan 2) jumlah dan nilai aksesoris, spare part, peralatan, dan instruksional atau manual informasi lainnya tersebut waJar. b. dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai clari aksesoris, spare part, peralatan, clan instruksi a tau petunjuk/ manual a tau informasi lainnya harus diperhitungkan sesuai clengan kriteria asal barang . . masmg-masmg. www.jdih.kemenkeu.go.id - 52 - VII. BENTUK DAN FORMAT FORM D l.Q�����,,b�es.tMt�U•, tJ��) l. MtCttJ afb'=�NidtoUI$ (� f� M blo�), �·dlto $. fkm �...vw 6.Matt llil!d �OQ �et 1. Numhtt · ud 1yptof �t1,�Q01>C ph{hlt l udq � �e;>�•dHS number ot'dte �ng �tsy) · H.�cn���a ll. T.be �4o«t��d«:t� �·t.ho�v• �tiQ&f lt*t�"1't � Ill.il l all d»good.$ •m�· to (Coo=y) ud �ttioy �with, tb���cms 'f*Ullld foe: d)aie. aoc>ds ill t1'lt A.SEAN· � f'mt 'tnw.s t Att:d'r-efmntid T-.iitrrot tbeJoods �ti) Pl� � �·&\ RanilUM: of wtflod� s.lgmto'}' t1ThW ,� lavllldng Jleferenoe No. AS� t'JVJ:rt;:. fN 0000$ i\�INT AS SAN fNOUSTRtAt. COOPER.A tl<>N scro::Ma CUTTn.CATE or OftfOtN (C«rl.��.wC�c} •.�omdllU.o (O!Wttry} �NotttOv�r D hd'�'f��Utid«ASEAN �m0ocd$� D �·�tOh'UlVndetASfAN tv���«I� D �T�l:Jlfl-iQtOiwt)(PH:.ttr: �iruou'1) . l. Or11bl trilt1ion (1«QV(df*f Natu) 9. Crou wtiil\l orelfic' Q�l)' anci V.-Juci (fOB} �R CVii lif>pt� 12. Ccirtif� hb����Vi.ti.i•of'�I CllJtie4 011.\ ih.t: tM cSoiclcwtiact by dw • � b � Plcioc: Md datit. ligum:nr ad � o( "'1ifyi (16. in.aborif)' t0.�.$!1d 4oi4of kt� www.jdih.kemenkeu.go.id - 53 - OVERLEAF NOTES Mt�rn!Jel' Slillf)}; Willen :1<;(Hj.'.il 1llf!:'l. f(ltl11 Im t11n flllrjll)SI� 111 p!Cff;f(!llt(.11 llNIH1Wfl1 un,w1 tl !n A�>r::AN lt,1 (ff� In (;i•)OtH• AOt+\�llHAll (All(�/\} Of llW ASE�AN lfll:lU"1Jlal Co()p1�i;;t1ion (,AICOJ Sc:IHmie BRUNfl DARU�>SAl.AM CAMBUDIA tAO P()R MAL/\ Y�)ll\ PHllJF'PtNn s SIN(-.Af'(ll�E VIE:TNIU.1 INflONFGl/\ MYANMAH fHAll/<ND 2. C.QN tH rlONS· Thi! ln(HH (;'.(,ltHHIH.trm f()I' {�(fflli�lfllotl 1(> 1lw p!t!f(H ('fl!ial lt(lt!l lnenl lllld��r l!if . ) /\l'lf�A nr Orn AI C(J f:h;!w 1 1w i,·m� 1�Hlt G"°'-l'Sl sell! 10 noy Memo<?r :Matt's lts�(�(l �HOY(l tr11J\•t {I) f<:lll W1!11fn" (le�cHptmn Qf pmrn.1<:lS ClllJH\h'� for t;\mcnsr.mrH� 111 ltHJ f.l)(l!l\ty Qf dG!t<ti0<:11Hlll, {ll) <�'*mp1y wun m� i.:onr.ign11wnt conmuon� rn <1C<:<H<J<l11c111 witt� Af�H�ln ��::?: {Ofr()<.:l Gr)n�ifJl\llll""nt) nf t,:oaptf!• :l Pr 111e Al'H'.:';A; Clt 1 d {!Iii c.mnply with ttm orlqin ciih!tia i;et mH in Ch.ipt<•r :�or Htf' AllGA J. Ol�IGIN Cf · �ITlffW\,: Fer gr:tO(J!> mat inNJI itw (lrll,!111 crHOr!<l, Hlf'.I t!XpOrt�f <11Kll<Jt PfO(HitiM tnUSI fl)(JIC.:lt& tn l�n� I) of it111' P(\1111, the 01igin cntmtn met. in t1·1e 11'1�'\flf'l��r shi:1wn in the lt>ll(1w1nn la!Jlt• 7. lO. 11 . l<t CircwnGlanc@!l ol' pn:iduct1011 ()f n1�nufnr;1ure Hl tl11� r1rsl cm1nlry tm;ert !n Oo)( 1� ntim�u In f�ux •I Qflhis tonn {U ) (;l()fl� I S wlWIJy l,)�1la1n�t.1ut1m:i\lut.:l!!d in UH� t!)(p( )11 10\J f',1f'HllWf "WO" S!nte snlistylnu A1flcle /.7 (WlmHy Oh1nlm �d} of the ATI C�A ----�------·· - - - -·�---- -- -- - --· - .. - .... --- .. ··-·-··- .. -�-.. -.- ... -- ... -·--·-- - .... -. {ll) Gtx1ds Mlli��ty1ng Ar11cle ;.1t). (Non- wt·1ul!y oo1ahH�(I) nr !Im AliG.I\ P�tt:P.111.1q1) or 1�l"<Jiw1n1 Vnltw Gnnl<.>nt. 1: x<1 1 nptt-; ;.40% • · ni� flr:tu,11 err; mle. t:.'>:(tmplt.� ·cc· · i.:ir "CTH" �1t"{::T!:'; H" 'fhn nctu;,1. c(1ml1H1aHon 1;rllet1011 . . t:)lttllllf'llf' ··c I �;H . . :lfi%" {C} nonds nnt1sfym9 1x11 n9r<wh �or Arllr.te JO (Pm1io! Ct1mt 1 lnti()Ji} ·pc x"'r.". whr;r1: x wn11l<l l!P 11m (I( Hw A TIGA Pf:>i'(�lfltaw!! 01 H•'l\l{C'1ti;11 Vfll�W crintfml or le!'J� 11i<m 4()%, 'J x;i1l1ple "PC 2fi%" EACH AH'HCt.E 11.\lJS'f fJUf\Uf1Y· It �houl(f IJ£� oof(�fl llH..1f Ill! Ill� 9001Jr. in o t,;(Hli' l fl!HlWn1 rnuul q1.m111y •wpm:ihr.1y m tt\eu (lWll right TlliJ� ls uf pi,1r1tcutm n:;•lcv.i110;1 when pimllttr nr1l(:lt:s Qf tllrfl:Jr�·pl �;i,r.Q� (tr �;1p;,iro pmt,:1 'nc �H)lll. DESCr�IPllCIN or-PRODUCTS· 1'11<• descnpl1m'1 or p1X>(lt1cl$ mtml lH� $U11•clenttv <1eta!lod k1 cnafil(� lt1<;> rmnJ11ctH lo l)<� ldt�nlllletJ uy the cw:loum (,")fficeni exflmlolou mon1. Nzime ul m�mol:,1n111r:r nrnt •my lrnttt' ltl•Hl<:. "'Hiii 1.d'.'\o ll<!' spet�itit�11 HAHMONISt�O SY9TEM NUMBER Ttic l · in1111ontse!l Systmn numtH�r i>IHlll h(i Hli't of in A'.Jf;.AN !(<1ntlOIWH,�d filOff NOiW.ltl\:l<Hlll"e (AMTN) Cmll ? tlf lt11? !HtjMlintt MemJ)Cf S!ilfl)• tz:XP<.IFl.Tt�H Tile lenn ·1:;:xpo1b;�r� ifl nox · 11 may lni:tml<:• lh<,� in:muWc1t.1rn1 or the prothtc.ec FOR Ol"flG!At USf:.',: Tl�61 Ctt+\torm+ Aulll��t l!y tJf Hll·? lmpm!lti(I M�ml . u1r Sltl!e ff1m;t lfH1lCilh� (V) In HVl Wlfnmnt bO����> In C:"lhmm 11 wlwttiN or not prQfcrenh;;11 treatnient 1�1 Ot.\�orded, MUl.TIPl.E lif:'JvH:i: f'ot n<HHHple nems <leclnr�"d 1n 1ht• �llll\(� f·Qnn U, it pretN>:'!IHml trc;11rn "nt !fl not �11no1�c;1 ?;'.> nny or urn items, 1t11::; ts ;:11so 10 1.m 1no1tttl.NI ar.wr<Jinqiy in !lox 4 ;.ino 1h� iwm nwnt>t•r tin-led ormm�wll nppropti.:11.ety in 110¥. :,; Hllf�I) COUNlHY fNVOlClN() . In .{;:l!\t'il WllNC ltWl)fl�(�!• •m� f!\!lll(!d l>y <'I ll!fr<t rounlly, "UH� Th!flJ c�)tmtrv llWOiWl9· ''°"' !llltitild t1a tli:·kcd ('1) mid !\i11r.h lnfomwHi;m rt'l rimne nml r.oon1ry fJf thf� comp;rny l"s 1 t111r;1 the invoice !'lhHll be llH1lc.11<:1.l In !>ox '! 1:v., cK .. TO-OACK e�!�TlflCA'l!J' OF C>NIO.IN h' Oi'li>f'(� ul nnoH1_)-f1Ml� co. lrt ttf."l!tldi'ifllX' with flul'(� t 1 (ClaiJk·h.dli\Ok COJ ol Af"ll)f'.!X 6 of th{;! ATIQA, Oln "Book·Kl·t'"ek GO" tmx t:ltmild ha 1mkr.>tl (</}. l�XHltJl'!'IONS: Iii .f.<l\WtS wher� Qi:JOflS ;)f(:)' s1w1 norn 1111. >, OXfH'.:lif l no Memlmf' S!<)l(,1 kit ())!f'!U)ltlr)(l m il!'l(llfl1'1f t;()IHHIY tln"1 S�Jhj d1J1'1ng or att�r 11w exlllb1uo11 for 1mportatton into n Mernb�r St�le. 111 i.lt;cor(t<Ht<.:e w!lh Huie n or Ann<:x fJ <ll Ill<' ATlOA. th� �. rn: xhlhit1011 .1f' !)<))( shO\lld 1>¢ lick�<!("') nml lh · 11nm� <mt.I /Kl(lll!$!l f,tr !ht! rxhfl>lUQn lmHt:Jte<I in llnx?. t�SIJCD Rl�TROAQTJVf;;t, Y· 111 o.xc(;)pliWHll cn�\f:$. (fut• lo fJ1volmW1rv mwr!i ur oml�wl1Jm> or oll1t•r vnlld cmmr•t.. Hm Ct�tlfflcnl<! tlt Olil)ln \l't1nn Cl) mt.ty bt'� IS�\lfl(I rnll!'.l!'H;Hvety, In :lCCf)f(!illWf' wfli) p1w19rnp11 ;1 Of Hlilf' 10 (}f Afltt/'.))( n ot 101� l'd l<JA, uw ·1ssll�d HeHonc11vcly" box s.iwutd be t1r;�.etf {-.'} ACCUMULATION: In r.a»er. wtwm 9oot1�; ml9111<Jt1n9 m ri Memt11�r Slnle are tff.(•d 111 unntllcr Mt•mU!'r S1ah) il!'• rnatennls rnr finlshocl goodn, In ;.iccnrdnn1;(� with pnrn�1rnpt1 t or Arti(IO 30of11w ATlQA, Hw "/\fcwnolnHon· h<)x sllnt1ld l>.!i' Hc:kerJ C·'l PARTIAL CUMULATION (PG): If lf)I? �on1011n1 V/thlt� Cntihm! of l!w mnlellill lfl lri�tt Uitm fmty Pf'I (('lit (40%), Ulf� Gcr!lll t ;nto t}f Qr�lt' (rtmll P) may 1,it: lm»11ei.! fl.it cmnul<1Wrn pttttH>�olf•!'. io ;Kc<1r<1;1nr.e wll11 Pf1Wf,l''1ph 2 of /\rttde '.1.() (JI the I\ TlG;J\, 1lH� «J�ZllH:'tl C\HlH1li.l1!1,1n� twx ShOUI(! t)� tick¢<!( .,.. }, D!� MINIM!$: 1r :i gootJ 1t11Jt !'.We� not 1.1nt1erg<» Ill+?: r�K1uuc�1 <:htmql?. m hrnrt r.ra�slf!1.:•H1011 d<w� n1}i m::ceeit l<m pctn:mlt ( !0%,) or tht' fQO valvf.'.?, !n �1<;r,on�ll'tm;�� with ArU(:le :n vt the AT!<)!\. m � -oe Mlo1rn1�· 1J;:1x nh()lJlrl h{� !1cki;<l (vi www.jdih.kemenkeu.go.id - 54 - B. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN - CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kriteria asal barang skema ACFTA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); atau b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Not Wholly Obtained atau Produced), meliputi: 1) General Rules a) Regional Value Content (RVC) paling sediki t 40% (empat puluh persen) dari nilai FOB barang yang dihasilkan; atau b) total nilai Bahan Non - Originating tidak lebih dari 60% (enam puluh persen) nilai FOB sepanjang proses akhir pabrikasi dilakukan di wilayah Negara Anggota. 2) Kumulasi 3) Product Specific Ru les (PSR) dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR berdasarkan Attachment B ACFTA, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun butir 1) telah terpenuhi. 2. Wholly Obtained atau Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. tanaman dan produk tanaman, termasuk buah - buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain yang ditumbuhkan dan dipanen, dipetik atau diperoleh di satu Negara Anggota; b. binatang hidup, termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus, lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota; www.jdih.kemenkeu.go.id - 55 - c. produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang tidak mengalami proses lebih lanjut, termasuk susu, telur, madu, rambut, bulu, semen, clan kotoran; d. hasil perburuan, perangkap, pemancingan, budi daya air, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota; e. mineral clan produk alam lainnya, tidak termasuk pada huruf a sampai d, diekstraksi, atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau bawah laut; f. produk yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanJ ang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, clan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasio nal; g. hasil penangkapan ikan clan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota a tau berbendera Negara Anggota terse but; h. produk yang diproses clan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g; 1. barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula atau tidak dapat diperbaiki clan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai baha n baku, atau untuk tujuan daur ulang, termasuk limbah clan scrap yang berasal dari proses produksi, pengolahan dan konsumsi di satu Negara Anggota, atau barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota yang hanya cocok untuk di jadikan bahan baku; clan J. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota semata - mata dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai i. 3. Not Wholly Obtained atau Produced a. Regional Value Content (RVC) Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang dalam rangka ACFTA adalah: www.jdih.kemenkeu.go.id - 56 - 1) kandungan nilai regional paling sedikit 40% (ernpat puluh persen) dari nilai FOB barang yang dihasilkan; a tau 2) total nilai Bahan Non-Originating tidak lebih dari 60% (enarn puluh persen) nilai FOB, yang dihitung sebagai berikut: Nilai Bahan Non-ACFTA Nilai Bahan yang ticlak + clapat ditentukan keasalannya --------------- x 100% < 60% Nilai FOB Sehingga, RVC =100% - Bahan Non-ACFTA � 40% 3) N ilai Bahan Non-Originating adalah: a) Nilai CIF pada saat importasi bahan tersebut; atau b) Harga pasti yang pertama dibayarkan (the earliest ascertained price paid) un tuk bahan yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerJaan atau proses berlangsung. b. Kumulasi Kecuali ditentukan lain, suatu Barang Originating dari suatu Negara Anggota yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku produk jadi yang mernenuhi persyaratan untuk diberikan Tarif Preferen si, harus dianggap se bagai Barang Originating dari negara di mana dilakukan proses pengerjaan atau pengolahan produk jadi tersebut dengan nilai RVC tidak · kurang dari 40% (ernpat puluh persen). c. Kriteria asal barang dalam daftar PSR Attachment B ACFTA terdiri dari: 1) exclusive, yaitu suatu subpos tarif hanya merniliki 1 (satu) kriteria asal barang. Contoh: 2105.00 (CC); 2) alternative, yaitu suatu subpos tarif yang rnemiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. Contoh: 1604. 11 (RVC (40) or CC). www.jdih.kemenkeu.go.id - 57 - II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG 1. Tarif Preferensi dapat diberikan jika barang impor dikirimkan langsung dari wilayah Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor. 2. Hal-hal berikut dianggap memenuhi persyaratan kriteria pengiriman langsung: a. barang impor dikirim langsung melalui wilayah Negara Anggota lain; b. barang impor dikirim tanpa melalui wilayah selain Negara Anggota; c. barang impor dikirim melalui satu atau lebih negara bukan anggota ACFTA dengan atau tanpa transshipment, atau penyimpanan sementara di negara bukan anggota ACFTA tersebut dengan syarat: 1) transit dan/ atau transshipment barang dimaksud semata - mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangku tan; 2) barang terse but tidak diperdagangkan a tau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transshipment; dan 3) tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. 3. Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transshipment di satu atau lebih negara bukan anggota sebagaimana dimaksud pada angka 2.c, kriteria pengiriman langsung wajib dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. Through Bill of Lading atau Airway Bill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor. yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transshipment, sampai ke Daerah Pabean; b. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor; www.jdih.kemenkeu.go.id - 58 - c. invoice dari barang yang bersangkutan; dan d. dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan pada butir 2c. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketentuan Penerbitan SKA Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form E meliputi: a. ukuran kertas ISO A4 dengan warna: 1) Beige (Kode warna Pantone: 727c) untuk SKA Form E yang diterbitkan oleh General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People's Republic of China (AQ SIQ), sesuai dengan bentuk dan format SKA Form E dalam Lampiran ini. 2) Beige untuk SKA Form E yang diterbitkan oleh China Council for the Promotion of International Trade (CCPIT), sesuai bentuk dan format SKA Form E dalam Lampiran !Ill. b. penandatanganan SKA Form E oleh pemohon/eksportir. c. pena ndatanganan SKA Form E secara manual dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA. d. penerbitan SKA Form E sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi ja ngka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. e. pemberian tanda ( -'1 ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "ISSUED RETROACTIVELY" dalam hal SKA Form E diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dan masih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. f. pengisian kolom - kolom lainnya pada SKA Form E sesuai ketentuan Overleaf Notes. www.jdih.kemenkeu.go.id - 59 - g. perbaikan atau pembetulan kesalahan penulisan dalam SKA Form E dilakukan dengan mencoret (striking out) data yang salah dan membuat perbaikan atau pembetulan yang diperlukan. h. beberapa uraian barang (multiple items) diperkenankan untuk dicantumkan dalam SKA Form E yang sama sepanjang masing-masing jenis barang tersebut diuraikan deskripsi dan keasalan barangnya. Jumlah jenis barang yang tercantum dalam SKA Form E tidak boleh melebihi 20 (dua puluh) jenis barang. 2. Penelitian Movement Certificate Penelitian Movement Certificate yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Negara Anggota pengekspor kedua meliputi: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini; b. pemenuhan ketentuan penerbitan sebagaimana diatur pada angka 1 di atas; c. pemberian tanda ( �) atau ( X) pada kolom 13 SKA Form E kotak Movement Certificate; d. pencantuman nama Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor pertama, tanggal penerbitan dan nomor referensi SKA Form E yang diterbitkan Negara Anggota pengekspor pertama pada kolom 13 atau pada kolom 7 SKA FormE. e. pencantuman nilai FOB barang di Negara Anggota pengekspor kedua pada kolom 9 SKA Form E; f. khusus untuk China, Movement Certificate harus diterbitkan oleh Otoritas Pabean, sedangkan Negara Anggota ASEAN diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA. g. dalam hal informasi pada SKA Form E Movement Certificate diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form E dari Negara Anggota pengekspor pertama; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 60 - h. apabila Importir tidak dapat menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form E dari Negara Anggota pengekspor pertama, Pejabat Bea dan Cukai akan mengirimkan Permintaan Retroactive Check kepada Negara Anggota pengekspor pertama dan/atau Negara Anggota pengekspor kedua. 3. Peneli tian Third Party Invoicing Penelitian penggunaan Third Party Invoicing meliputi: a. pencantuman nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Party Invoice) pada kolom 7 SKA; b. nomor third party invoice harus dicantumkan pada kolom 10 SKA Form E; c. dalam hal invoice pihak ketiga belum diterbitkan, kolom 10 SKA Form E dicantumkan nomor invoice pihak pertama; d. pencantuman tanda ( '1) atau ( X) pada kotak "Third Party Invoicing" pada kolom 13 SKA Form E. IV. PENELITIAN RETROACTIVE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Permin taan Retroactive Check Permintaan Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. ditujukan kepada Instansi Penerbit SKA dengan melampirkan copy atau pindaian SKA Form E terkait dan mencantumkan alasan yang menyebabkan SKA Form E diragukan, kecuali dalam hal Permintaan Retroactive Check dilakukan secara acak (random) serta permintaan informasi, catatan, bukti atau data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; b. jawaban atas permintaan Retroactive Check harus diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya Permintaan Retroactive Check dengan mempertimbangan prosedur penetapan tarif bea masuk oleh Direktur Jenderal sesuai dengan Undang Undang Kepabeanan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 61 - c. dalam hal jawaban Permintaan Retroactive Check tidak diterima dalam jangka waktu paling lama 180 ( seratus delapan puluh) hari sejak tanggal pengiriman Permintaan Retroactive Check, SKA tidak valid. 2. Verification Visit Verification Visit dilaksanakan dengan ketentuan: a. sebelum Verification Visit dilakukan, Negara Anggota pengimpor harus memberitahukan kepada Instansi Penerbit SKA clan instansi pabean di Negara Anggota pengekspor untuk menyepakati bersama atas rencana pelaksanaan Verification Visit. b. Verific ation Visit harus dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 2.a di atas. c. proses verifikasi, termasuk proses Permintaan Retroactive Check clan pelaksanaan Verification Visit, harus dilaksanakan dan hasilnya dikomunikasikan kepada Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor paling lama dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal pengiriman Permin taan Retroactive Check. d. dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check atau Verification Visit tidak di terima dalam j angka waktu sebagaimana _dimaksud pada butir l.b, butir 2.b, clan butir 2.c, maka SKA Form E dinyatakan ditolak clan Tarif Preferensi tidak dapat diberikan. V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA ACFTA 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA Form E se bagai berikut: a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema ACFTA, kode 54, nomor referensi dan tanggal SKA Form E wajib dicantumkan pada kolom 19 dan/atau kolom 33 PIB; www.jdih.kemenkeu.go.id - 62 - b. dalam hal PIB menggunakan skema ACFTA dan fasilitas kepabeanan, kode 54 wajib dicantumkan pada kolom 33 PIB sedangkan nomor ref erensi dan tanggal SKA Form E wa jib dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/ atau PIB dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri ini. 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB dan/ atau PIB dari PLB diatur terse ndiri dalam Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri ini. 4. Pengisi an pada PPFTZ-01 diatur tersend iri dalam Lampi ran II Huruf C Peraturan Menteri ini. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Proses dan pengerjaan minimal Pengerjaan yang dilakukan berikut ini dianggap sebagai proses minimal dan tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan apakah suatu barang Originating Negara Anggota. Proses minimal tersebut adalah proses yang bertujuan untuk: a. memastikan barang berada dalam kondisi baik untuk keperluan penyimpanan atau pengangkutan; b. memfasilitasi pengiriman atau pengangkutan; dan c. keperluan pengemasan (tidak termasuk proses enkapsulasi dalam industri elektronik) atau penyajian barang untuk dijual. 2. Perlakuan terhadap kemasan a. dalam hal untuk tujuan pengenaan bea masuk, di mana kemasan diperlakukan terpisah dari produknya, maka keasalan kemasan harus ditetapkan terpisah dari barangnya. b. dalam hal angka 1 tidak dapat diterapkan, kemasan harus dianggap sebagai bagian produk secara keseluruhan, dan bagian dari kemasan yang ditujukan untuk pengangkutan atau penyimpanan tidak dipertimbangkan sebagai Barang Non-Originating saat penentuan asal barang secara keseluruhan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 63 - 3. Aksesoris, Spare Parts, dan Peralatan Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan, dan instruksi atau manual informasi yang disertakan dengan barang harus diabaikan dalam menentukan keasalan barang, sepanJang aksesoris, spare parts, peralatan, dan manual informasi terse but diklasifikasikan menjadi satu dengan barang utamanya. 4. Asas Timbal Balik (Resiprositas) dalam Rangka ACFTA Dalam rangka ACFTA berlaku asas timbal balik (resiprositas) sehingga atas importasi beberapa jenis barang yang berasal dari negara China diberlakukan tarif resiprositas yang besarannya dapa t sebesar tarif bea masuk MFN atau besaran tertentu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA). www.jdih.kemenkeu.go.id - 64 - VII. BENTUK DAN FORMAT FORM E YANG DITERBITKAN OLEH GENERAL ADMINISTRATION OF QUALITY SUPERVISION, INSPECTION AND QUARANTINE OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA (AQSIQ) I. Prod11cls consigned horn (Exporter's businoss nama, addrosfli, country) '!------------------·-· _ ____ _._. ___________ -' 2. Products consigned to (Consfgnee's name, address, cou11try) Reforunce No. ASEAN-CHlNA. FREE. TRADE AREA PReFEREN'l'lAL 1ARIF� CERTIFICATE OF ORIGIN (Combined Declaration and CarlificatC!) FORME Issued in -·------�-- {Country> See Overleaf Notes >-----········-·------·-·--·--············------------'------ n. Meam:i ct tra.osport and route (as far as known} Departure dato Ves.s.ol·s narnc/Airi.:rafl ek:. Port of Dischurga ···· · ················---�·--·----�-- 5. Item 6. Marks amJ nurnber numb.arson packages ?.Number and type or packages. doscrlpli-0n or proclucls (lnc;!uding quuntity whore appropriate and MS numb�r of. me lmpoi1ing Party) 4. For Officfal Use Prnfernnlial 'freatrnont Given D D Preferential Treatment Not Givon (Plaaso stale roason/s) .. .......... ··· ·····-····-· ----- ! Sionatu.ra of Authorised Signatory o.f the lrnponing Party •••••• • ••••••••••••••••••w••• · w-ww• ·· -- ··"·--------,-----------! 8. 0Ilgin criteria 9. Gross (se11 Overleaf weight or Notes) other quantlly anc:I value (FOB} 10. Number and cla.le of invofcf.ls ·-----+-------------------!-- --------······· --····-····· ··----- -t--------+------ 11. Doclara!lon by tho exporter Tha ur.ct(lrsignad hereby declares that tho ahovn delalls and stntement are correct; tllat 1!111 the pruducls were produced in {Country) a.rid Hwl they cornpJy with 1hs origin reqo>rernerits specified lor these products In thB r�t.ile� of Origin for \ho ACFTA for lha products expo11�)d lo {Importing Country) Pla<:i. and date. signa.tum of a11lh0tisod slgt1atory 1--�-------------�---···--········--·-' · --- 13. [.J IMUAd natro<.t<:tfvoly [] Exhibition 0 M·ovi:.numt. Certi1fcata [J Tnlrd Party ltworclng · - ---1 --'---------.l.--- ------1--- -···--···-······--- 12. Cerliflcatron It l$ haraby certified. on thA basis of control <:ar.rled out, that tho declarullon by the exporter is correct P!ac'IJ and datH, sit1nalur� l\nd i;ta'l'p o( certifying m.Jthorlly - - -----·· ·------·•••••·•• •••• • • • • • •• • •··-·- ------�- �--MW•-·-·.·-- ---- •••••••••- • • · -·- --------- ··-- --- •••-· ••••-'·-----' www.jdih.kemenkeu.go.id - 65 - OVER EAF NOTES I. :PrHltu9 which MClflPf thin form fot 1!'111 pHfl\QMI or prnl1>ronliaJ lrnHlmonl umfor lhtt ASEAN · C:lilNAFroo Trndll J\teo Prnfmwrnnl Toril !· BR1.INEI Oi\RUSSALAM CAMAOD!A CHINA INOONESIA LAOS MALAY(�!/\ MVANMAn PHlLIPPINES GINQAPOA£:: 1 HA.li./1N(J VlUTNAM 2. CONOl'I ION��'. TM rMirl C(lntJHlons lot admlilStOll 10 lhq �.i refaret11ial 1ftU\1ll'IJH\t Ut\(jt�r lh� ACFIA P1oloruntiol far.If um ltlAI prod�tCll> Vttl'l 10 any Par111.1a Htited nbovv; (!) (ii) must fA.U within R. denct1p!ico of prc¢ulllll .,r;�Jl.1ht for <Joni�ttsslons In lhl'I <;rnml1y ot diu;llrmlloh; mvul uomp l y wllt1 !ha r:on111gnroont cMdHl<>l'\!I thtlt 1ho prQ<Jvcto mu�t bo cvnoiunmI dit�elly from 001• ACFTA Pnrty to thu 1mpnrlit1!J t>nrty but trnntipo rt 1hut lnvc t vou poHlng thr1.>u11h t111u or rnmll H'llAHnl)(IJnto. 1)1)11•1\CFJA J'mtiln, ii! Hl�o flC<:11(ltP.rl pmvltlM thnt any 111turrnouli110 ttitt1!,llt, tronutllllpmont or �mporAry t.tortl\J!l afi\H)ff <ml_y for nnoornphic rnrvionn or tH\O$portntlon requlmme111a; timJ (Ul) monl eomprywllh tho ort�ltl crlhuln glvon In nuxl pm�ur11�1h. o, OF\IO!N <�1wrnr11A: ror oxpo1�1:1lli11'\1.1 !\cove rnantlono'J coum1tns to bil "''Gtblo lor pt(lleror,llal hmilmonl, the rnqufremMt l!!i thnt Clhl'IM {!) me products wholly Qb1<ilnod In lhE> ox.portihfi Porty n9 <lf:tlnnd In fh1!0:) ol Um nul1m of Orlpln for Iha ACFTA; Ol} SubJf!ct lfl r::ub·.parn�rnph {i) otitivct, f or lhA p�trpo11& �I lrnpl<1montlng tho J're>Vl1ilonc1 of Rulu 2 {b) of Iha n11tna ol Orio In to1 tho ACFTA, μn.idlicll\ workod m; nnd proe()i;ood an o roBUll Qf which Uu1 lolul Vl\llm ol thn mntorlt11n, pnr!:i f)t' prmJuco orl�Jln11H11u from non·ACFTA Pat1hu: or of lJf\rjll{�1minorJ origin usotf uoM not oxnrun1 f.0% of the FOO vttluo of lh<J J)¥c,dtml rmduc:l'ld or oo\all'a<I �rni lho flnnl procoau ol lhtl rm�nula<ituta 111 pnrtormoo wilhfn torritMy I'll llH) cii<flOtllnu P�rty; (llll f'roducrn which 1::omply with orlqtt1 1oqulromo11!G provlti1:1<.1 tor it1 Hulu :! (II l!Ht n1.1tn11 ot Otlg!n tot lM ACF1'.A oml wlllch <'11:$ uaetl In A P�rty At1 lripUIEi lt>t I.\ f!('il�llud pr<1tJuot ullgiblu fut p141!nrntW11l trontm1mt In 4'fi�thor Pnrty/Pwhos �hnll llo <:<.>mliil�titd M fl proctvct orfQlnnling h1 thQ f'mty whmo worklnrJ m 1!f()t:4'ttl'lltl9' t)l Illa finl11l1od pn.J:JU1.<t 1Hu1. takn11 pfm;o ptOYidod t11111 thil nggmQale AOrl'A (;Qntenl Qf IM llMl prodrn::t It� not I r>G lhM '10"4 : or (W) Pmtlw:ll' which srttltlly thti-Pm(lt1111 $pt1!!iflc Ruhl� IJtovldGcJ lur Iii .-.um:h1non1 O o{ tM RutoG ot Oriuln Im \I m AGPTA !li1nll b� f.lontldef� d tltli pror J uclo 1Q which 11uflit!lnn1 ltArnd1)fm41.Uon h11s 1J ooo (,:nrrlod tH)t lo ti P<111y. If Iha pmiJ11nt� flUctlify wldor the abovo c1r1t.Hfn, Um ttxport6f mu$t ln<l!cl'lfe In lk1x 8 of !hit> fQm1 UHt 4.ltlSJin. miterill on tho bnr.i"r. ti1 wtiicl'I hn cmlm� u,a, lll!} Pfl)UUt.15 quality f�)I ptofor4tll\181 trn1oment, lo lho rtmnner showri '" t110 fol!uwinu IRblo: ··e i�7���; i; · 1con -�t. 1not kw tlm1 t<H rn11nuf�\clv r � - l�U m f1;;-;;� 1tty- · ; ---� , "' ,. ·--- -· . , J rrnmed lo flt:nl H ol 1t1lt; /()!l'J'1 ruum n i: •mc •> ..<�-·--·<-_.. ___ . , ____ «..._ ...tio."""""'".,_ ,, ,. ..,. ____ ,.,,,,..,.,.,,-� ...... .,...,.,..,...,._.,,,,_ -. ---� .,,.,.,.,._,_w .... ,,..,,..,.. (u) f'tu{jtJCl!l wh<>lly pwducorJ in lhG country of e)(p<>noUon {3lltl pa1ngmph 3 ( I ) .al.>ov4) ·wo·· .. ........ ).. .. .,., ....... ....., ��------ �--- .... -.- .. ..- -- - ·-� �� . �· """" --! ·-- --·-- ..... .. .,., . .,..,_. _ . . ,..." ........ _�---� (b) Produulr, workQd 11pnri bvl nol ��holly prtnfoaed Iii 1116 exporll11g f'Arty which W>1re produced h ·ttonfurrully w\th tl\11 p r nvlsio11� uf J)t'tngruph J (ll) utw11a Prm:enlu1,1u of s1n,1f" C<ll.Jntry 4;0t"JtQni, l))Cfl!llf)it)il0% (Q) PH);�;; --;;;k.;� -��Ofl but nut who l l y Jlrf.)thmod l o tho tJ.�����;;·�-- .. ___ ,, ...,____, .. --� . . ----·-� · -----·· . . ··· · --�·--- � f'1Hcrmlaon ol ACFTA cumu1 o tlv a . - . _ _ · - J . f'nrty which wnra ptmfuonrl In confl."lrrnlly wllh 1hf> pt0vlul(�oR ol content. uxumplo 40,.1,,. fJllln(' l tfl l 'h 3 (It!) tlbOllO �- - -- - - -·-- - - -- - · · "·--- - � -- - ---- - · - · - ·· - · - · - · � ·· · · · · ·,. · --·-· - -�--- · «psf:i# -------�--·--------- ,,._, ___ --H·<-4'1·----">"•••-•••'•••• 4, EACH ARTICLE. MUSl' OUAUr-Y: It $hOu!d l»•l'\Ult'd lhUI nll lho μmtlut:lti In ttoor�t!'1nrnnrtt mut:1t qtt lify s1Jpa1ate1y In thc!1 own tight. Tllifl i� of f>rtrllculilr rnlovO.l'C<l WllGln :;lmilur mtlcla!l of dHfotnnt shwn or 3puw μml� �rv !l9f!t $. L>CSCfllP110N OF PAODlJOTS; 'rho desctiption ot prodllGI� Oll!SI bt'l sulricienlly i.11JlmlcHJ to "1Mhln thn prQdltCt$ to t>o khmllfinti by 11'� Cti�toms Otnccr�oxominin{f thlltn, NArno o! mMula<;lllr!lJ; any lrnlle tllflrl\ 11hall atsn tw spocltied, r;, Thli I b:mnonlaad Sy1m,111' P11rntmr l)h11tl Lm thlH Qf tl10 lrnporlfnQ Purty. 7, 'fh<t tnrm "t"�1;or,l)c"l11 Box l1 moy bichidft ltm rnflnulactttf(!( Of the pf(HJucer, ltl tM caso ot MC thu 1orn1 'lilxpor1m'' ohm lt1r.lqdas ih'• pl(��lllet !11 Iha intom11><1!l,,� Pnrw. t.1, FOA OrFICIA. l.. USE: Th t• ()oll!<Jm(; A\i\h�r!ty QI !ll1;1 lmpo1t11JI) f'llrlY m1. 111t indi t:ntn {-J) la \hu t l uvMt hox11i. ln <:ol t lfM . tl wholhm or rwt 1¥cslerunUul lr.a1met1I Ii; ;icconfatL 9, Movl'lltmmt Corllllcata: It� 0.1000 ol Mow:m1ml. l:mtHlnalo . In 0ccofdl.'ih e u with Hult� 12 ol lho Opomtloonl C(tl\il!cutio11 Proi-:ndrnnr., ·Mnv�ml)nl CMllli�ato• In Box 1�l uhould hn tlr.:ka(i ('1). Tim 11n1110 of crlgl1ml lssulnl} Autho11tlco 01 tho Porty, dr.ta ot thr.1 le;simnco J;'lr\<l u�o ri<1'm:111<."U numbur ol iM <iri!)!MI G�rllftcato tJI 01lgio {ror111 C) 111 ll<1 lrnJlrmtud In Dt>x 1 a, 10, 1Hlf·D PAHfY lNVOIClNO: In cosos whem itivolcrrn 11m lsSVi'!d hy n l!1ird tOil:'lify, "lhu lhird Pn11y lnw:iklntr 1t1 F.fox l:J �hrll l bn Uukoc ( ''). l !\(1 l1wolc{) f'IU111bof slltill be lndicai11(! ln Hox to. 111foirni.Won suc!l M nRmm <\r'ld �u111ry of th1,1 t:<>t1>m1oy l1">.1.1ln'J !ho i1wo10(! atmll bo !ndu;�<ltuv lti aux 7, "'·11. t::XHl:lt !"lONt:;; ln C(l0U3 whttrri pHX,h.Jt:lll Mt)' onnl h�1!1 tho �xi>orlir\11 Parly fm lf)Cl\lf)ion In m1Qtlwr Pllt\y nrn1 110!() durin1i . nr nttor !ho m;hit.iWon for lmportnl!on Into 11 Pn1!}1, In l'lc1.-"t11tfn11(:0 wllh Rolo 2?. of i\ltnclu1011l A ot tho fh1l(•s uf 01l9'n for tho ACH'A. tho ,.�,. Nbit if!!ll'{' In H<llt' I� �h¢\tfd t,)Q ticltal.l ('1\ nnJ iho nornfl �!Kl ntldtO$\l of tllu flxhiMlon lmllrm!od !11 Brnc �. rn. !SS\J�O nt:HIOACTlVEl. Y� In c;�(, �11lionnl CM l!:IJ\, {fat'4 to imm_lunlU1)' mm1-s Qr nmi�rucr.� nr -Othot vokl cn1.1M1J, nii:i Co111fi1:c1tu of l OrlQiO {f"'mtn E) may bo l!t!luud rHlmftc!l voty In t.1ccord1>.11co w1111 nulR 11 ol /ll101chmc.nt A �I Um f!u!\111 ol Ortuln 101 the ACl"TA. j· , 'ftio '1&S\.iGd :Flettu.uttivoly* In Oox 1n tlfmlt t>c llt:ke<.J ('/}. � . .... . . . . .. . . � ... ----..-... >+.-..... ----- ·--- . . - - -- - --� ,... ., .. _ , ___ ,... .. . .. .. ¥ .. �, • ..,.,. ... -�-- - - • ..,.. ........ . .. ........ ,. . .... ,, •• ,._,,_ _,.,, �-- ... -.,,- ... . . ,_ ... �, •• _....._, www.jdih.kemenkeu.go.id - 66 - VIII.BENTUK DAN FORMAT FORM E YANG DITERBITKAN OLEH CHINA COUNCIL FOR THE PROMOTION OF INTERNATIONAL TRADE (CCPIT) .. � :� ·.->It is ::herfJ·b�/. certm�d � · on th� 'b€i$is · o(.- . . control carried out;ttial the dednrntim) .. _,'.'?Y �he "exp9(ier .i�,9ri;�ect. :, · ' ' · · · · '· ' • •, . , · . �� · --------� · ----------...::· --·:�---------------------·�-,-------- . . , www.jdih.kemenkeu.go.id - 67 - C. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AKFTA) I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kri teria asal barang skema AKFT A meli pu ti: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Not Wholly Obtained atau Produced), meliputi: 1) General Rules a) Regional Value Content (RVC) paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai FOB; atau b) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pada 4 (empat) digit pertama pada HS (pos). 2) Product Specific Rules (PSR} dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Appendix 2 AKFTA) maka kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan kolom Origin Conferring Criteria daftar PSR dimaksud, walaupun butir 1) telah terpenuhi. 3) Perlakuan untuk Barang Tertentu (Treatment for Certain Goods} 4) Akumulasi 2. Wholly Obtained atau Produced Barang - barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. tanaman dan produk tanaman yang tumbuh, dipanen, dipetik atau dikumpulkan di satu Negara Anggota; b. binatang hidup, lahir, dan dibesarkan di satu Negara Anggota; c. produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. hasil perburuan, perangkap, pemancmgan, budidaya air, pengumpulan atau penangkapan, yang dilakukan di satu Negara Anggota; www.jdih.kemenkeu.go.id - 68 - e. mineral dan produk alam lainnya, yang tidak termasuk pada huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya; f. hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera negara tersebut, dan produk lain yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawah dasar laut di luar perairan teritorial Negara Anggota, dengan ketentuan bahwa Negara Anggota memi liki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasiona l; g. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota terse but; h. produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g; 1. barang yang diambil dari luar angkasa yang diambil oleh satu Negara Anggota; J. barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dipakai atau diperbaiki atau dikembalikan kepada fungsi semula dan hanya cocok untuk dibuang atau diambil bagiannya untuk dijadikan bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang; k. sisa dan scrap yang berasal dari: 1) proses produksi di satu Negara Anggota; atau 2) barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku; dan I. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf k. 3. Not Wholly Obtained atau Produced a. Regional Value Content (RVC) Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang dalam rangka AKFTA adalah kandungan nila i www.jdih.kemenkeu.go.id - 69 - regional paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari FOB barang yang dihasilkan, yang dihitung dengan menggunakan metode: 1) Metode Build-Up VOM RVC = ----x 100% FOB VOM (Value of Originating Materian merupakan nilai Bahan Originating, yang meliputi nilai Originating, biaya tenaga kerj a langsung, overhead langsung, biaya transportasi, keuntungan. 2) Metode Build-Down RVC VOM -VN1vl = ------- x 100%) FOB Bahan biaya clan VNM (Value of Non-Originating Materian merupakan nilai Bahan Non-Originating, yang meliputi: a) nilai CIF pada saat importasi bahan, bagian atau barang; atau b) harga pasti yang dibayarkan paling awal (earliest ascertain price paid) untuk bahan, bagian atau barang yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan atau pengolahan dilakukan. b. Change in Tariff Heading (CTH) adalah barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating clan seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami peru bahan klasifikasi barang yai tu peru bahan pad a 4 (empat) digit pertama HS (pos); c. kriteria asal barang dalam kolom 4 Daftar PSR terdiri dari: 1) tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang. Contoh : 2006.00 (RVC45); www.jdih.kemenkeu.go.id - 70 - 2) alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. Contoh : 2008.93 (CC or RVC40); 3) kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipenuhi seluruhnya. Contoh : 1517. 10 (CC provided that it has RVC 40); clan 4) alternatif clan kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari satu kriteria asal barang, yang merupakan gabungan dari alternatif clan kombinasi. Contoh : 6101.20 (CC provided that the good is both cut and sewn in the territory of any Party; or RVC40). d. Perlakuan untuk Barang Tertentu (Treatment for Certain Goods) Prociuk tertentu dianggap originating walaupun proses produksi dilakukan di luar wilayah Korea Selatan clan negara-negara ASEAN (contoh: Kaesong Industrial Complex yang berlokasi di Korea Utara), di mana bahan baku diekspor dari Negara Anggota clan selanjutnya Negara Anggota tersebut mengimpor kembali. Penerapan ketentuan ini, termasuk daftar produk clan prosedur khusus terkait ketentuan ini akan dilakukan berdasarkan persetujuan Negara-Negara Anggota. e. Akumulasi Kecuali diatur lain, Barang Originating dari suatu Negara Anggota yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku suatu produk jadi, dianggap sebagai Barang Originating negara tempat di mana proses produksi barang j adi dilakukan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 71 - II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG 1. Tarif Preferensi clapat cliberikan apabila barang memenuhi kriteria pengiriman langsung clan barang clikirim langsung clari wilayah Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota peng 1mpor. 2. Barang yang clikirim melalui satu a tau le bih wilayah negara pe rantara, selain Negara Anggota pengekspor clan Negara Anggota peng1mpor, wajib clianggap sebagai peng1nman langsung, clengan ketentuan: a. transit clan/ atau transshipment barang dimaksud semata mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; b. barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transshipment; dan c. tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. 3. Dalam hal pengiriman barang 1mpor melalui transit atau transshipment di negara selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor, kriteria pengiriman langsung wajib dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. Through Bill of Lading/ Airway Bill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transshipment, sampai ke Daerah Pa bean; b. SKA Form AK yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor; c. invoice dari barang tersebut; dan d. dokumen pendukung, apabila ada, yang membuktikan pemenuhan ketentuan butir 2. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketentuan Penerbitan SKA Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form AK meliputi: www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 2 - a. ukuran kertas A4 sesuai dengan bentuk clan format SKA Form AK dalam lampiran ini. b. pengisian lembar lanjutan dalam hal terdapat beberapa jenis barang pada satu Form AK. Lembar lanjutan Form AK sesuai format pada Lampiran ini. c. penandatanganan SKA Form AK oleh pemohon/ eksportir. d. penandatanganan SKA Form AK baik secara manual maupun elektronik dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA. e. penerbitan SKA Form AK sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi ja ngka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. f. pengisian kolom FOB untuk kriteria asal barang Regional Value Co ntain (RVC). g. pemberian tanda/stempel/tulisan "ISSUED RETROACTIVELY' dalam hal SKA Form AK diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. h. pengisian kolom-kolom lainnya pada SKA Form AK sesuai dengan ketentuan di Overleaf Notes. i. dalam hal terdapat kesalahan peng1sian SKA maka diterbitkan SKA Form AK baru atau perbaikan atas kesalahan SKA tersebut. 2. Penelitian SKA Back-to-Back Penelitian Form AK Back-to-Back yang diterbitkan oleh Instans:. Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor kedua meliputi: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini; b. pemenuhan ketentuan penerbitan sebagaimana diatur pada angka 1 di atas; c. pencantuman nilai FOB barang di Negara Anggota pengekspor kedua pada Kolom 9 SKA Form AK Back - to Back dalam hal kriteria asal barang barang adalah RVC; d. pemberian tanda ( � ) atau ( X ) pada kolom 13 Form AK kotak "Back- to - Back CO"; www.jdih.kemenkeu.go.id - 73 - e. dalam hal informasi pada SKA Form AK Back to Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form AK dari Negara Anggota pengekspor pertama; dan f. apabila Importir tidak dapat menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form AK dari Negara Anggota pengekspor pertama, maka Pejabat Bea dan Cukai akan mengirimkan Permintaan Retroactive Check kepada Negara Anggota pengekspor pertama dan/atau Negara Anggota pengekspor kedua. 3. Penelitian Third Country Invoicing Penelitian penggunaan Third Country Invoicing meliputi: a. nama perusahaan dan negara yang menerbitkan mvo1ce pihak ketiga (Third Country Invoice) harus di can tumkan pada kolom 7 Form AK; b. tanda ( '1 ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak ) Third Country Invoicing )) pada kolom 13 Form AK. IV. PENELITIAN RETROACTIVE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Permintaaan Retroactive Check Permin taan Retroactive Check dilaksanakan dengan keten tuan: a. permintaan Retroactive Check harus melampirkan copy atau pindaian SKA Form AK terkait dan mencantumkan alasan yang menyebabkan Form AK diragukan, kecuali dalam hal Permintaan Retroactive Check dilakukan secara random, serta permintaan informasi, catatan, bukti atau data - data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; b. keseluruhan proses retroactive check termasuk pemberitahuan kepada instansi penerbit di Negara Anggota pengekspor tentang penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AK harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sej ak dikirimkannya Permin taan Retroactive Check; www.jdih.kemenkeu.go.id - 74 - c. Jawaban atas Permintaan Retroactive Check harus diterima oleh Pejabat Bea C:.:ikai dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sej ak di terimanya Fermin taan Retroactive Check. d. Permintaan Retroactive Check dalam rangka AKFTA hanya ditujukan kepada Korea Customs Service, dengan alamat: Korea Customs Service Government Complex Daejeon 9 20 Dunsan - dong, Seo-gu, Daejeon, Korea 302 - 701 Tel +82 42 481 3 221,..,7 Fax Email +82 42 481 7791 fta@customs.go.kr verifi ca tion@customs. go. kr e. Website untuk melakukan pengecekan Form AK yaitu: - http:/ /cert.korcham.net/ search/ index.htm - http: //www.customs.go.kr 2. Verification Visit Verification Visit dilaksanakan dengan ketentuan: a. Negara Anggota pengimpor harus: 1) Mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada: a) eksportir clan/ produsen yang akan dikunjungi; b) Instansi Penerbit SKA Form AK di Negara Anggota pengekspor; c) insta nsi pabean Negara Anggota pengekspor; d) Importir ba.rang terkait SKA Form AK yang akan diverifikasi. 2) Pemberitahuan tertulis pada huruf a angka 1) dengan mencantumkan informasi antara lain: a) nama eksportir / produsen yang akan dikunjungi; b) rencana tanggal pelaksanaan Verification Visit; c) rencana ruang lingkup Verification Visit, termasuk keterangan lain yang mendukung penjelasan atas barang yang akan diverifikasi; clan d) nama clan jabatan pejabat yang melaksanakan Verification Visit. www.jdih.kemenkeu.go.id - 75 - 3) Memperoleh persetujuan tertulis dari eksportir / produsen. b. Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) tidak diperoleh dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan, SKA Form AK dinyatakan ditolak. c. Instansi Penerbit SKA yang menerima pemberitahuan dapat menunda permintaan Verification Visit dengan memberitahukan kepada Negara Anggota pengimpor dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan. Verification Visit harus dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya persetujuan tertulis, atau dalam jangka waktu yang lebih lama dalam hal Negara Anggota terkait menyetujui. d. dalam hal atas barang terkait dinyatakan memenuhi ketentuan asal barang, SKA Form AK dinyatakan diterima. e. penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AK dilakukan dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan yang dihi tung sej ak hari pertama Verification Visit dilakukan. V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA AKFTA 1. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi, dan tanggal Form AK sebagai berikut: a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema AKFTA, kode 55, nomor referensi, clan tanggal Form AK, wajib dicantumkan pada kolom 19 dan/atau kolom 33 PIB; b. dalam hal PIB menggunakan skema AKFTA clan fasilitas kepabeanan, kode 55 wajib dicantumkan pada kolom 33 PIB sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/ atau PIB dari TPB diatur· tersendiri dalam Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 76 - 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB dan/atau PIB dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri ini. 4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri ini. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Pengerjaan yang Tidak Diperhitungkan (Non Qualifying Operation) a. Suatu Barang Originating di wilayah suatu Negara Anggota, tidak dapat dianggap Originating dalam hal dilakukan pro ses di bawah ini baik secara tunggal maupun kombinasi, proses terse but yaitu: 1) proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan clan penyimpanan; 2) perubahan kemasan, pembongkaran clan perakitan kemasan; 3) pencucian sederhana, pembersihan, penghilangan debu, karat, minyak, cat atau pelapis lainnya; 4) proses pengecatan clan pemolesan; 5) peng upasan, pemucatan totak maupun parsial, pemolesan, clan pengglasiran serealia clan beras; 6) proses pewarnaan clan pembentukan gumpalan gula; 7) pengupasan, pengerasan, atau penghilangan cangkang; 8) peruncingan, penggilingan atau pemotongan sederhana; 9) pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifikasian, penggolongan, pencocokan; 10) pengemasan dalam botol, kaleng, termos, tas, koper, kotak, pemasangan pada kartu atau papan clan proses pengemasan sederhana lainnya; 11) pembubuhan atau pencetakan tanda, label, logo, clan tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya; 12) pencampuran produk secara sederhana, baik dari jenis yang berbeda maupun tidak; www.jdih.kemenkeu.go.id - 77 - 13) perakitan seclerhana bagian untuk menjacli barang jacli atau penguraian procluk menjacli bagian-bagiannya; 14) uji clan kalibrasi sederhana; 15) penyembelihan hewan. Cata tan: i. Istilah "sederhana" secara umum menggambarkan suatu aktivitas yang ticlak memerlukan keahlian khusus, mesin, peralatan atau perlengkapan yang cliprocluksi atau clipasang khusus untuk aktivitas terse but. IL Namun, pencampuran seclerhana ticlak termasuk reaksi kimia. Reaksi kimia berarti suatu proses (ter masuk proses biokimia) yang menghasilkan suatu molekul dengan struktur baru dengan cara memutuskan ikatan intramolekular dan membentuk ikatan intramolekular baru, atau clengan mengubah susunan spasial atom dalam suatu molekul. ui. Penyembelihan berarti membunuh binatang dengan cara tertentu termasuk proses selanjutnya seperti pemotongan, pendinginan, pembekuan, penggaraman, pengermgan atau pengasapan untuk tujuan pengawetan untuk keperluan peny1mpanan dan pengangku tan. . b. Keasalan suatu barang tidak berubah sepanJang hanya mengalami proses/pengerjaan sebagaimana dimaksucl pada huruf a. 2. Pengerjaan yang Ticlak Diperhitungkan (Non Qualify ing Operation) untuk Tekstil dan Prociuk Tekstil Ba rang yang berasal clari HS Bab 50 sampai clengan Bab 63 ticlak clapa t clianggap Originating clari suatu Negara Anggota jika proses di bawah ini dilakukan secara tunggal atau kombinasi, di mana kriteria asal barang RVC clan CTC dipenuhi atau ticlak dipenuhi, yaitu: a. proses kombinasi seclerhana, pelekatan label, penyetrikaan atau pressing, pencucian atau pencucian kering, proses pengemasan, atau kombinasi dari proses tersebut; www.jdih.kemenkeu.go.id - 78 - b. pemotongan panJang atau lebar dan pengeliman, penyulaman atau overlocking kain yang telah teridentifikasi penggunaannya untuk tujuan komersial tertentu; c. menghias dan/ atau menggabungkan bagian aksesoris, seperti tali, pita, manik-manik, kabel, cincin atau lubang tali, dengan cara menjahit, looping, mengaitkan atau melekatkan; d. pengelantangan, waterproofing ) decating ) shrinking ) mercerizing, atau proses yang sama hanya untuk tujuan proses akhir; atau e. penyulaman yang dilakukan kurang dari 5% (lima persen) dari total area barang sulaman atau penyulaman yang dilakukan kurang dari 5% (lima persen) dari total berat barang sulaman. 3 . De Minimis a. Suatu barang yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif harus dianggap originating dalam hal: 1) untuk barang selain yang diatur dalam HS Bab 50 sampai Bab 63 , nilai semua Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total FOB barang; 2) untuk barang yang diatur dalam HS Bab 50 sampai Bab 63 , berat semua Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos tarif yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total berat barang. b. Nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dimasukkan dalam komponen Bahan Non Originating untuk keperluan perhitungan RVC barang. 4. Perlakuan terhadap kemasan a. dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan ecer an harus ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC apabila pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang. www.jdih.kemenkeu.go.id - 79 - b. dalam hal ketentuan huruf a tidak dapat diterapkan, peng emas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pas tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanJ ang kri teria asal barang yang digunakan adalah CTC. c. kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk penentuan keasalan barang. 5. Aksesoris, Spare Part, dan Perlengkapan Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan, dan instruksi atau manual informasi yang disertakan dengan barang harus diabaikan dalam menentukan keasalan barang, sepanJang aksesoris, spare parts, peralatan, dan manual informasi terse but diklasifikasikan menjadi satu dengan barang utamanya. 6 . Elemen Netral (Neutral Elements) Untuk menentukan keasalan suatu barang, tidak perlu menentukan barang-barang di bawah ini, yang digunakan untuk proses prod uksi dan tidak tergabung dengan barang: a. bahan bakar dan energi; b. tools, dies dan moulds; c. spare part dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan peralatan dan gedung; d. pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk mengoperasikan peralatan dan gedung; e. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, dan perlengkapan dan peralatan keamanan; f. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan untuk menguj i atau memeriksa barang; dan g. barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi digunakan pada produksi barang tersebut, yang cukup dapat ditunjukkan sebagai bagian dari produksi. 7. Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan a. untuk tujuan penentuan keasalan barang, ketika barang diproduksi menggunakan bahan baku originating dan non originating, tercampur atau dikombinasikan secara fisik, keasalan suatu bahan baku dapat ditentukan berdasarkan www.jdih.kemenkeu.go.id - 80 - pnns1p akuntansi yang berlaku umum atas man8Jemen persediaan yang berlaku di Negara Anggota pengekspor. b. dalam hal keputusan metode manajemen persediaan telah diambil maka metode tersebut wajib digunakan sepanjang tahun fiskal. 8. Asas Timbal Balik dalam Rangka AKFTA Dalam rangka AKFTA berlaku asas timbal balik (resiprositas) sehingga atas importasi beberapa jenis barang yang berasal dari negara Korea Selatan diberlakukan tarif resiprositas yang besarannya dapat sebesar tarif bea masuk MFN atau besaran tertentu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA). www.jdih.kemenkeu.go.id - 81 - VII. BENTUK DAN FORMAT FORM AK A$£!AN..KOREA FRE;E TRACE AREA PREFERENTIAL 'TARIFF CERTIFICATE or ORIGIN (Com� �ratlOt\ lUld C.�1�) .FORM AK mued Ill ________ _ 4. For 011id41 Uno Port ot Ofldlafll'9. 5.ltem numbor 1. Number 1tnd type of pnd<ag$9, �on of 0¢0Cl4 Qnc:fud!ntt qU4tlltty wtloto Opp(()� O.fld HS nr.tmbot)r <if the Import?� oourrtty) D PNJferenUal Treatmarrt Given Under ASEAN--Korea free Trad& Nu. !'mftlenUIU Tertfr D P\'llferenUW Tma1mMrt Net Gl-tfm (Pleau WM l"CU,l!JOI*) e. ()ngfn cril.mon (&Htiotes �rloQI) 9.� welghtor ether qumrttty "nd�ltO (FOB�wtton RVO ctitor1on ii u.&d} 10. Number nnCf da!l.tof I� 11 •. P«f.aratlon by the ftXJ)Cl11er 12. Certifkalion 13 The 1.1�� Mn!t.iy d� that the� �· and sblt•ment (tl'tt o:>rmd; that alt fh4 good& wore Pfl)duc::od In 4nd um they oomp!y with tM o�tl requirement. apodf\od for UWoo gOOdt bl tho ASCAN--Ko.-.• frM Tmde Ataa PrerenmtWTa.rifr for the gooc:b (IXpOl{ed to (fmpottlng Country) Ploott end da1o, elQl'Yrluro oY �ut.hotbed signatory o Third Country fnvoldng o Exhiblllon It lo f\et&byOOrt!fif:td, on� bt'l$i$of <Xm!tO( ecrrled oil!, thut IM <lodarofion by the export1u 111 eorroet. P!oot Md daie, 1lqrwture Md Um? Qf oertif)'inu authortty c�-t�CO ............... ............. -. ... ···············----··· ··-···-- ----------------------------�--- www.jdih.kemenkeu.go.id - 82 - OVERLEAF NOTES 1. Parties Which acoept this form for the purposi:t of preferential tariff under the ASEAN-Korea Free Trade Agreemef'lt (AKFTA)' BRUNEI, DARUSSALAM REPUBt.tC OF KOREA MYANMAR THAI LANO CAMBOOlA LAOS PHllf PPlNES VtETNAM INOONESIA MALAYSIA SrNGAPORE 2. CONDITIONS: To enjoy proferentla.l tartff under the AKFTA, goods sent to any Parties Usted above; (l) must tall within a descrlptlon of goods ellg!ble for concessions In the country of dtJSUnatlon; (II) must comply with the «>nslgnment contfltions In accordance wltn Rule 9 of Annex 3 (Rukls of Origin} of the AK.FT A� and {lH} i must compfy with the orlgln criteria In Annex 3 {Rules. or Ortgrn) of the A KFTA . 3. ORtGtN CRITERIA; For goods that meet the origin critana, the exporter and/or producer must lndlcate In box a of this Forro. the origln crtt&rta met. in the manner shown In the foftowlng table: Cb"<:YIM� Of ,,._tuc:tlon o< �.In lt>4I lltt.f. eountry Nmed m bo.>t t t of tnl• , ..... l'\btbo>( 8 foo<m {d}Good!l�!y ob�O<"� In tM� Ol�ell�Pwt)' -wc::r {b}�·� R� <f,1 o«.Ann«>< � (Rulos Of�) ot tlle NfFf/i. M CTH'"' tM' "RVC 4014.� (c:). Gooc:b.-� tl')O Pro®Q Spec:m:; RWMI · � · lf'IT��Jort �-etc- • \M>otly Obt.o.lned Cf" Prod� If) lhd terrttoty of My Porty ·-wo.NC' � R� V� C«\tllt'lt - •RVC" � �.,. h> t.. � fw th'll QOOd to �-�tlrl�:•.g."RVC'45�- • ���· CQnwnt .. Ctulf\Cl'CI In Tarll! 0.N� - llMi � n4e Chat� co be met to< Oocx:l Ii> �cs ori�•.Q- 'CTH + RVC �· -�PYoo&--- ��-· (�)Good:f�g Rl.dlt & "Rut. a� 4� EACH ARTICLE MUST QUAl..tFY: It s.houtd be noted that all the goods In a COrllSignment must qualify separately In their own right. Thls ls of particular relevance when slmnar artldes. or different sEzes or spare parts a.re sent. 5. DESCRl�ION OF GOODS: .The descrlptlon <>f goods must be $UfficlanUy det.alled to enable the goods to be Identified by the Customs Officers examining them. Any trade mark shall also be specified. t:L FREE .. QN-BOARO (FOB) VALUE: The FOB value in Sox 9 sh�ff be reflected only when the Reglc>nal Value Content' criterion Js appfied in determining ttie origin of goods. The CO (Fotm AK) lssut!Q to and from Cambodia and Myanmar $half reflect the FOB value, regardless of the origin crtteria used, for the next two {2) year$ oport the implem�mtatlon of this new arrangement. 7. HARMONtZEO SYSTEM NUMBER: The Harmonized System number shall be that of th.a importing Party. 8. EXPORTER: The term ·exporter" In b-ox f 1 may tnctude the manufacturer or the producer. 9. FOR OFFlClAL USE: The Customs Authority of the fn'lP-Ortfng Party must Indicate {"1) In the relevant boxes In column 4 whether or not poofun;mtial tariff is aceorded. 1 O. THU�O COUNTRY INVOICING: In ca�s where !nvotces. are issued by a third country, the "'Third Country lnvo!cfng• box should be ticked (../) and such informations as name and country" of the company issuing the fnvoioe shall be mdicated in box 7. 11. SXHl611tlONS: In cases where goOds are sent from tha territory of the exporting Party for exhibition in another country and sold during or after the exhibition for importation into the terrltory of a Party. tn accotdence with Rute 20 of tfw Operational Certtt'fcatlon Procedures. the "Exhibitions· box shourd be ticked {../) and the name anct address of the -exhibition Indicated rn box 2. 12. BACK-TO·SACK CERTIFICATE OF ORIGIN: In cases of Back-to-.Back CO. ln accordance with Rule 7 {2) of the Operatlcmat CertfftcatJon Procedures. the "Back-to-Sack co· box. should be ticked(../). www.jdih.kemenkeu.go.id ;f;_. :!tU,.�� rv.i=rJ:Jle r& �"Y �=kJ.:i: t�I&. - 83 - Original (Dupli< uel'fi:ipfum) ::,Addifun:il Page) 7, �--�J: i::: ;u� �-� · �-= jz'JJ; .kJ.;Zm, � ;e>:,c; «'-i •:i! j�.&!� (: ri<:: l.k..: I".,;: <:;.u:-.r::�· ·>. .• ..:r·. i.::o�.1..,..: J..r<1:::l :;.i.; uKi ·•i.:·� i::;cr;: ,�i::r ·;,!' :n a'..IJTpi:HMEN I I! i '='- :"� .;....,.;: .::' ;i:� i:l.L':i: .\!' � .. "'��= r: r;�:ri-!�i !I.I 'iH"k:: r:M\:r ,::;�;rit!d t"�r ��:f �'��?:ti r.i•LJJ: �-;:: :.1.t=���= �<'!C.Z11.u .ld iCJt.t:rr; :J: lll �. i:�.:�� �;J,-: J.'.. ;. �.;;:: 1:--.1o:<r::s •>.?::-<:: 1:1'..«l-Ji: <:.:i �.l"l ;i..� �� �;;:y .:.:..'TMz' :i• "' � �. �; �r ; r.:q.ir.:n: ":'::a �:.:!.!! . .:.:i :!;s: �..: is.:: �;,ii i.ri r.:.� l':·r�.A- ,..1.J;i • .i.:•. : �;.:. T.r..a.'* .>i:�'J. iir1e:!! �rt.:� t';a.. -.::r�'r ��:;�� i::il.�"t'.i= cl r..:1 ;;;. �;: ;u...:l .:J.L-:,;:,, it;LT -4�. ,:.:f l.�� ;:;;i,'liU.�"'.)· � :i: t· ·r�f:)' t:,����� «t �·h �;u;i ;Jj:!. r: �x-.-.z-,. "( . �.1.;-r:.:� (f .. � t.� � d!t::.uJ.r;Mi ;:.t:t� &�. www.jdih.kemenkeu.go.id - 84 - D. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA INDONESIA-JAPAN ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IJEPA) I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kriteria asal barang dalam rangka skema IJEPA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained a tau Produced); b. barang yang diproduksi di Negara Anggota yang seluruh bahan bakunya menggunakan Bahan Originating Negara Anggota (Produced Exclusively); a tau c. barang yang memenuhi Product Specific Rules (PSR) sebagaimana diatur dalam Annex 2 IJEPA, termasuk persyaratan lainnya yang diatur dalam Ketentuan Asal Barang, saat barang yang diproduksi seluruhnya di Negara Anggota, menggunakan Bahan Non-Originating. 2. Wholly Obtained atau Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota; b. hewan hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancmgan, pengumpulan atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota; c. barang yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota; d. tanaman dan produk tanaman, yang dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di satu Negara Anggota; e. mineral dan produk alam lainnya, tidak termasuk dalam huruf a sampai huruf d, yang diekstraksi atau diambil di satu Negara Anggota; f. hasil penangkapan ikan di laut dan produk lain yang diambil oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dari laut di luar wilayah perairan Negara Anggota lainnya; g. produk yang dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota di luar wilayah Negara Anggota lainnya dari barang sebagaimana dima ksud dalam huruf f; www.jdih.kemenkeu.go.id - 85 - h. barang yang diambil dari dasar laut atau lapisan tanah di bawahnya yang berada di luar wilayah Negara Anggota, dengan ketentuan Negara Anggota tersebut memiliki hak eksploitasi atas dasar laut atau lapisan tanah di bawah dasar laut tersebut; i. barang yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, yang tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsi semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula maupun diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau untuk dimanfaatkan kembali bagian atau bahan bakunya; J . s1sa dan scrap yang berasal dari proses produksi a tau pengolahan atau konsumsi di satu Negara Anggota dan hanya cocok untuk dibuang atau dimanfaatkan kembali bahan bakunya; k. bagian atau bahan baku yang dimanfaatkan kembali di satu Negara Anggota dari barang yang tidak dapat berfungsi sesuai fungsi semula atau tidak dapat dikembalikan kondisinya maupun diperbaiki kembali; dan 1. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota hanya dari barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf k. 3. Produced Exclusively Barang yang diproduksi di Negara Anggota yang seluruh baha n bakunya menggunakan Bahan Originating Negara Anggota. 4. Product Specific Rules PSR sebagaimana diatur dalam Annex 2 yang mensyaratkan bahwa barang yang mengalami perubahan klasifikasi (Change in Tariff Classification/ CTC) atau suatu pabrikasi atau operasional tertentu diwajibkan hanya untuk Bahan Non-Originating. 5. Kriteria Asal Barang yang tercantum dalam Product Specific Rules (PSR) meliputi: a. Qualifying Value Content (QVC) untuk barang-barang yang diatur dalam daftar PSR, dapat dihitung dengan rumus: QVC = (FOB-VNM)/FOB x 100% www.jdih.kemenkeu.go.id - 86 - Keterangan: QVC adalah besaran qualifying value content suatu barang yang dinyatakan dalam persentase. FOB adalah nilai free-on-board suatu barang yang dibayar oleh pembeli kepada penjual tanpa melihat mode pengiriman, tidak termasuk pengurangan, pembebasan maupun pengembalian pajak pada saat barang diekspor; clan VNM adalah nilai value of non-originating material, yaitu bahan baku yang berasal dari luar Negara Anggota yang digunakan dalam pembuatan barang. b. Change in Tariff Classification (CTC) sebagaimana tercantum dalam daftar PSR meliputi Change in Chapter (CC), Change in Tariff Heading (CTH) dan Change in Tariff Sub Heading (CTSH). c. pabrikasi atau operasional tertentu (Specific Manufacturing or Processing Operation) yang diterapkan pada Bahan Non Originating sebagaimana diatur dalam daftar PSR. 6. Jenis Kriteria Asal Barang dalam daftar PSR terdiri dari: a. tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) Kriteria Asal Barang. Contoh : 9605.00 (CC). b. alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) Kriteria Asal Barang yang harus dipilih salah satu. Contoh : 7405.00 (CTSH or QVC40). c. kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) Kriteria Asal Barang yang harus dipenuhi seluruhnya. Contoh : 2309 .10 (CC provided there is QVC40). d. alternatif dan kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) Kriteria Asal Barang, yang merupakan gabungan dari alternatif dan kombinasi yang harus dipilih salah satu. www.jdih.kemenkeu.go.id Contoh - 87 - 3004.10 (CTH exceptfrom heading 30.03; QVC40; or No required CTC provided that non-originating materials used undergo a chemical reaction, purification, is omer separation or Biotechnological processes in a Party). II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG Dalam hal pengiriman barang melalui satu atau lebih negara selain Negara Anggota, barang tetap dianggap memenuhi kriteria pengiriman, dan wajib dibuktikan dengan dokumen: 1. Through Bill of Lading/ Ainuay Bill; atau 2. Dokumen atau informasi lainnya yang diberikan oleh otoritas pabean atau entitas relevan lainnya, yang membuktikan bahwa barang tidak mengalami kegiatan selain bongkar, muat, dan kegiatan lainnya untuk menjaga kualitas barang di negara selain Negara Anggota. III. KRITERIA PROSEDURAL 1. Penelitian atas Pemenuhan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form JIEPA meliputi: a. kertas ukuran ISO A4 sesuai dengan bentuk dan format SKA Form JIEPA dalam lampiran ini. b. penandatanganan SKA Form JIEPA oleh pemohon/ eksportir. c. penandatanganan SKA Form JIEPA dan stempel oleh Instansi Penerbit SKA sesuai dengan spes1men dan dicantumkan secara manual atau dicetak (printed). d. klasifikasi barang dalam 6 (enam) digit HS 2002 harus dicantumkan dalam SKA dan deskripsi barang dalam SKA harus secara substansial sama dengan deskripsi dalam invoice dan, apabila memungkinkan, sama dengan deksripsi dalam HS untuk barang tersebut. e. penerbitan SKA sebelum Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi atau tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 88 - f. pemberian cap atau tulisan "ISSUED RETROACTIVELY'' pada kolom 8 SKA dalam hal SKA diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari namun tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. g. SKA "ISSUED RETROACTIVELY'' harus mencantumkan Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. h. pengisian kolom-kolom lainnya pada SKA Form IJEPA sesuai Overleaf Notes. L koreksi berupa penghapusan, penambahan dan/ atau perubahan lainnya pada Form JIEPA tidak diperbolehkan. J. satu SKA dapat memiliki dua atau lebih invoice sepanJang dikirimkan dalam sa tu pengiriman . 2. Penelitian SKA Back-to Back Back-to-Back SKA tidak berlaku untuk skema IJEPA. 3. Penelitian Third Party Invoicing Penelitian penggunaan Third Party Invoicing meliputi pencantuman: a. nomor dan tanggal invoice pihak ketiga (Third Party Invoice) yang digunakan untuk importasi ke Indonesia pada kolom 7 FormJIEPA; b. nomor dan tanggal invoice yang diterbitkan oleh eksportir pa da kolom 7 Form JIEPA dalam hal nomor invoice pihak ketiga belum diketahui pada saat penerbitan Form JIEPA; clan c. nama clan alamat perusahaan yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Party Invoice) dicantumkan pada kolom 8 Form JIEPA. IV. PENELITIAN RETROACTIVE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Permin taan Retroactive Check Pelaksanaan Permintaan Retroactive Check dalam rangka perjanjian IJEPA dilaksanakan dengan ketentuan: a. melampirkan copy atau pindaian SKA Form JIEP A terkait dan mencantumkan alasan yang menyebabkan SKA JIEPA diragukan, kecuali dalam hal Permintaan Retroactive Check www.jdih.kemenkeu.go.id - 89 - dilakukan secara acak (random) disertai deng an permintaan informasi, catatan, bukti atau data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; b. ditujukan kepada Instansi Penerbit SKA dan/ atau Ministry of Economy, Trade and Industry selaku competent governmental authority dan harus dikirim melalui Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia. Permintaan Retroactive Check dikirimkan dengan metode pengiriman yang memiliki konfirmasi penerimaan; c. komunikasi langsung antara otoritas yang berwenang di negara pengekspor clan otoritas pabean di negara pengimpor dapat dilakukan menggunakan faksimile atau surat elektronik dan dilakukan secara bersamaan dengan Permin taan Retroactive Check yang telah dikirim pad a butir a; d. jawaban atas Permintaan Retroactive Check harus diterima dalam j angka waktu tidak le bih dari 6 (en am) bulan sej ak tanggal konfirmasi penerimaan; e. apabila terdapat permintaan informasi tambahan, Instansi Penerbit SKA, sesuai dengan peraturan yang berlaku di negaranya, harus memberikan informasi yang diminta dalam jangka waktu tidak lebih dari 4 (empat) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; f. dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check yang diterima tidak mencukupi untuk membuktikan kebenaran data yang tercantum dalam SKA dan keabsahan SKA, SKA ditolak clan Tarif Preferensi tidak diberikan; g. Retroactive Check dalam rangka IJEPA dilakukan melalui: Embassy of Japan for Indonesia Economic Section Jalan M.H Thamrin No. 24 Jakarta 10350 Tel : +62-2 1 3192-4308 Fax : +62-21 3192-5460 +62-21 315-7156 Email : ij epa-2008070 l@eoj.ntt.net.id www.jdih.kemenkeu.go.id - 90 - 2. Permintaan Retroactive Check dapa t dilakukan dalam hal eksportir bukan merupakan produsen dari barang yang diekspor. Dokumen yang diminta adalah: a. pernyataan eksportir kepada Ministry of Energy Trade and Industry of Japan yang dibuat berdasarkan informasi dari produsen barang; atau b. pemberitahuan yang disediakan oleh produsen barang kepada Ministry of Energy Trade and Industry of Japan berdasarkan permintaan dari eksportir berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di ne gara pengekspor. 3. Verification Visit a. Da lam hal hasil Permintaan Retroactive Check dianggap tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, Pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan permintaan melalui Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia untuk: 1) mengumpulkan dan menyediakan informasi terkait keasalan barang dan melakukan kunjungan ke lokasi proses produksi di lokasi eksportir atau produsen barang terkait; dan 2) menyediakan informasi terkait keasalan barang yang dimiliki oleh instansi penerbit pada saat atau setelah dilakukan Verification Visit. b. Permintaan Verification Visit disampaikan secara tertulis melalui Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum rencana tanggal Verification Visit. Kedutaan Besar Jepang meminta persetujuan tertulis kepada eksportir atau produsen yang lokasinya akan dikunjungi. c. Permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memuat informasi: 1) identitas Kantor Pabean tempat pemasukan barang impor skema IJEPA yang akan diverifikasi; 2) eksportir / produsen barang yang akan dikunjungi; www.jdih.kemenkeu.go.id - 91 - 3) rencana tanggal dan tempat pelaksanaan Verification Visit; 4) tujuan dan ruang lingkup Verif ication Visit, termasuk referensi khusus terkait barang yang akan diverifikasi; dan 5) Nama dan jabatan Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau pejabat pemerintah lainnya yang memiliki keahlian yang diperlukan dalam pelaksanaan Verification Visit. d. Jawaban atas permintaan Verif ication Visit harus diterima dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Kedutaan Besar Jepang menerima permintaan Verification Visit. e. Dalam hal Verification Visit dilaksanakan, Direktur Jenderal harus menenma informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan angka 2 dari Ministry of Economy) Trade and Industry of Japan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari atau dalam jangka waktu yang disetujui sejak hari terakhir pelaksanaan Verification Visit. f. Apabila dianggap perlu, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat mengajukan permintaan untuk melakukan Verif ication dilakukannya retroactive check Fermin taan Retroactive Check. Visit selama periode atau tanpa didahului g. Dalam hal jawaban atas permintaan Verification Visit atau permintaan informasi terkait keasalan barang tidak diterima dalam jangka waktu yang diatur dan/ atau tidak lengkap, SKA dinyatakan ditolak dan tarif preferensi tidak diberikan. 4. Hasil keputusan pemeriksaan keasalan barang yang dilakukan melalui prosedur Permintaan Retroactive Check dan/ atau Verif ication Visit harus disam paikan secara tertulis disertai dengan fakta dan dasar hukum keputusan tersebut kepada Ministry of Economy ) Trade and Industry of Japan melalui Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. www.jdih.kemenkeu.go.id - 92 - V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA IJEPA 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi pada PIB/BC 2.0 wajib diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA sebagai berikut: a. Dalam hal PIB hanya menggunakan skema IJEPA, kode 56, nomor referensi, dan tanggal SKA Form JIEP A, wajib dicantumkan pada kolom 19 dan/ atau kolom 33 PIB; b. Dalam hal PIB menggunakan skema IJEPA dan fasilitas kepabea nan, kode 56 wajib dicantumkan pada kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA wajib dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB. · 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/atau PIB dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri ini. 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB dan/atau PIB dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri ini. 4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri ini. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KRITERIA ASAL BARANG 1. Akumulasi a. Dalam penghitungan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, Bahan Originating dari Negara Anggota yang digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi barang jadi di Negara Anggota lain, dianggap sebagai Bahan Originating Negara Anggota tempat dilakukan proses produksi. b. Dalam perhitungan Qualifying Value Content, untuk menentukan nilai bahan baku Non-Originating yang digunakan dalam prod uksi barang j adi, nilai yang diperhitungkan dibatasi hanya dari nilai bahan baku Non Originating yang digunakan dalam produksi barang jadi terse but sepanj ang memenuhi Kriteria Asal Barang. www.jdih.kemenkeu.go.id 2. De Minimis - 93 - Dalam hal suatu barang jadi menggunakan Kriteria Asal Barang CTC, Bahan Non-Originating yang boleh tidak mengalami peru bahan klasifikasi adalah: a. untuk barang dari Bab 28 sampai dengan Bab 49 dan Bab 64 sampai dengan Bab 97, nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari FOB. b. untuk barang dari Bab 50 sampai dengan Bab 63, beratnya tidak melebihi 7% (tujuh persen) berat barang jadinya. 3. Proses yang Tidak Memenuhi Kualifikasi Suatu barang tidak dianggap memenuhi ketentuan CTC atau perubahan melalui proses tertentu (specific process) sebagaimana diatur dalam Annex 2 IJEP A, jika hanya mengalami proses sebagai berikut: a. proses untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan peny1mpanan (misalnya peng eringan, pembekuan, penyimpanan dalam air asin) dan proses sejenis lainnya; b. perubahan pengemas, pembongkaran,dan penyusunannya kembali; c. peng uraian; d. pengemasan dalam botol, peti, kotak dan proses pengemasan sederhana lainnya; e. pengumpulan/penggabungan bagian - bagian dan komponen - komponen yang diklasifikasikan sebagai suatu barang jadi sesuai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 2 (a); f. semata-mata mengumpulkan barang menjadi satu set; atau g. kombinasi dari proses sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f. 4. Barang Belum Dirakit atau Terurai a. Dalam hal barang memenuhi Kriteria Asal Barang, Akumulasi, De Minimis, Proses yang Tidak Memenuhi Kualifikasi dan diimpor ke satu Negara Anggota dari Negara Anggota lain dalam bentuk belum dirakit atau terurai tetapi www.jdih.kemenkeu.go.id - 94 - diklasifikasikan sebagai satu kesatuan barang sesua1 KUMHS 2 (a), barang tersebut harus dianggap sebagai Barang Originating Negara Anggota tempat barang tersebut berasal. b. Suatu barang yang dirakit di satu Negara Anggota dari barang yang belum dirakit atau terurai yang diimpor clan diklasifikasikan sebagai satu kesatuan barang sesuai KUMHS 2 (a) harus dianggap sebagai Barang Originating dari Negara Anggota tersebut sepanjang memenuhi Kriteria Asal Barang, Akumulasi, De Minimis, Proses yang Tidak Memenuhi Kualifikasi, yang masing-masing Bahan Non Originating di antara barang yang belum dirakit atau terurai diimpor ke Negara Anggota secara terpisah clan tidak dalam bentuk belum dirakit atau terurai. 5. Barang clan Bahan Baku Identik clan Dapat Dipertukarkan a. Untuk tujuan penentuan keasalan barang, dalam hal bahan baku identik clan dapat dipertukarkan Originating clan Non Originating tercampur dalam penyimpanan/persediaan clan digunakan dalam proses produksi suatu barang, keasalan bahan baku dapat ditentukan sesuai dengan metode manajemen persediaan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Negara Anggota terse but. b. Da lam hal bahan baku identik clan dapat dipertukarkan Originating clan Non-Originating tercam pur dalam penyimpanan/persediaan clan sebelum eksportasi tidak mengalami proses produksi atau kegiatan lainnya di Negara Anggota di mana barang tersebut tercampur selain bongkar, muat, clan kegiatan lainnya untuk menjaga kualitas barang, keasalan barang tersebut dapat ditentukan sesuai dengan metode manaJemen persediaan berdasarkan standar akun tansi yang berlaku di Negara Anggota terse but. 6. Aksesoris, Spare Parts, clan Peralatan. a. Dalam rangka penentuan apakah semua Bahan Non Originating yang digunakan dalam proses produksi mengalami perubahan klasifikasi atau suatu pabrikasi atau operasional terten tu se bagaimana yang telah di ten tukan dalam PSR, aksesoris, spare parts, atau peralatan yang www.jdih.kemenkeu.go.id - 95 - dikirimkan bersama dengan barang jadi yang merupakan aksesoris, spare part, atau peralatan standar dari barang tersebut harus diabaikan, sepanjang: 1) aksesoris, spare parts atau peralatan tidak dalam invoice yang terpisah dengan barangnya; tanpa mempertimbangkan apakah aksesoris, spare part, atau peralatan tersebut dirinci terpisah dalam invoice-nya; clan 2) jumlah dan nilai aksesoris, spare part, atau peralatan tersebut umum disajikan bersama barangnya. b. Dalam hal barang jadi menggunakan kriteria asal barang QVC, maka nilai aksesoris, spare part, atau peralatan harus diperhitungkan berdasarkan keasalannya. 7. Bahan Pengemas dan Wadah untuk Penjualah Eceran a. Dalam rangka penentuan apakah semua Bahan Non Originating yang digunakan dalam proses produksi mengalami perubahan klasifikasi atau suatu pabrikasi atau operasional terten tu se bagaimana yang telah di ten tukan dalam PSR, bahan pengemas dan wadah untuk penjualan eceran yang diklasifikasikan dengan barang sesuai KUMH S 5, harus diabaikan. b. Dalam hal barang jadi menggunakan kriteria asal barang QVC, maka nilai bahan pengemas dan wadah untuk penjualan eceran harus diperhitungkan berdasarkan keasalannya . 8. Bahan Pengemas dan Wadah untuk Pengiriman a. Dalam rangka penentuan apakah semua Bahan Non Originating yang digunakan dalam proses produksi mengalami perubahan klasifikasi atau suatu pabrikasi atau operasional tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam PSR, bahan pengemas dan wadah untuk peng iriman, harus diabaikan. b. Dalam hal barang jadi menggunakan kriteria asal barang QVC , maka nilai bahan pengemas dan wadah untuk peng1nman diperhitungkan dalam penentuan keasalan barang dan dianggap sebagai Bahan Originating Negara Anggota yang memprod uksi barang jadi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 96 - VII. BENTUK DAN FORMAT FORMIJEPA AGREEMENT BEnVEEN JAPA.'\; ASD TIIE REPUBDC OF 1 1--���������������������� 3. Mearo of transport and route (as far a:; known} INDONESHFORA.'\ ECONOMIC P.<\RTNERSHIP CERTIFICATE OF OlliGlN FORMJIEP....\. 4. Item number fas ne::eimu:y); m..ws and m.uub{'rs of pt\<l:.'\ges� number and !rind uf padages: 5. Prefe-ren� 6. Quantity I. Invoire de.;;cription of gQOd(i;); HS tru':iff d1S�:ifkation number trittnm or W"eight nUillbcdsJ f1.Declarntion by the �xportet' 10. Ct<rtiftr.�1tion and<:bte(.;) I. the und�14igned. dedare that: It is herehy �rtified, on th-: bE!Sis (}f oontro! c.'U'ried: out. th.1t the declmtit•n · the �w�' de� and .¥tat�ment <lfe ttu� ;md m;cu.m�. by the e,'q!Vrter ii; correct. , the good(s'I �ibe<i (\00\� me..-:t: di� !Xln<htion(>J i�quil�d fer tM O:lmpi;'tent go'>ern.m�nt"1 !luthonty ci· de$ignee cflke: isrun.nce of thW ("frtlficate; Stamp Sign:tture: --------------- Name!p rint�t -------------- Placu anddnte: -------------- ({l m p i my-·_ -------------- - www.jdih.kemenkeu.go.id - 97 - Parties ·Which··� this foon for the purpose d preferential treatmern under the A�leflt between the Republic of lodonesia �Japan ban Eooooniic Painership �-rndter rnfM'ed k> .as '"tt'le �1 � lnc:loo.esia and Japan. C�ccod� Thi torilr.Dls fCi th: pr� �' lfiff trea1nia'lt � h-? ���t N-� i;h..1t � .gcx:x:ls ��to h'�J.cr� or Japan shoukJ: L iL iii P��"'E oitooa: A The gcxxi ts v�-.f dtt.lineod or� enti�/ in� Party. as �rl'2d n p..�r.;.q-aph 2 cl Artide 2Q. B The� is � errt.iray in the P.lrty exd.isuety fu:t1 crig�ng w.ateriafs d me · P;¥ty, C lhe good s...$fies the�� ru�s set ext n P.� 2. as we!I as al� �l� r�..t��.s d Chap{l;zf · 3, � 1he good is� errore'y m tt-.e P.Ytf using non-orign.ati� ��.?ls. l�s b' oeifficati? tlcrtiJrr For. ttle p.1 � of d ai�rg �tia l ;ri �1tn� ·the· doa.m� shttid · �.o.:xr� �i�J �� *'1 fU! _ vf the e;.;:x:rter or its a\/� �t imd ()e(tified by the o:.'O'lpet� �':f atJ�hority or t.s; de��· Af'IY �an of the forn1 sh:>..id be �led 1 0 ti! � isti lang u.age . Tne � shaJ ki be oo bi-� vaid. if 1 t Ii> · � ri <nJ ia'lgooges cther ti'l.ln Englrsn CX"m:x.i&d � lhe ts su� . If the> �cq _d tis � is �nt to ��� � �SSJIY P-;1 rtkd �rs b' �ng � QOXJ> and cthEr ra.lted ·, � e· .· «its a�� �.t·�tt·�·�� US'� ��:(�oerax 1-A. tn�1c.;lse. � · l-A sroultf � �� legit>IY aoo 1n fat by the e'fX-'1� ex its atrh:rized agEOt .:¥1d oertmcat€<l by b? �ent g;>< .. �l �a:its de9g�. Aetd 1: St..'lie � fl.il n.. � •. ad�s .ard li.X.)iJfWy cifue ��a-, Field 2: S� W <fat rt.an�. �;.hss � �ntJ)' of� Im:�. . As �ned in S�f��i (f/ of Arf,::J,rt 2S, 'imrx;,iit?(" "�a per$0M· •1ro ·�a go.od in;,� �fli:I P'.-:rty {e .. g � <XX'l�� \tkQ ��es� lmpor*�}� Reid 3: FW\� � narr� d b.'d.rg ;;.ot ra"'l!:i� p:tt � dGcl.\.1�rg p;at and. Ille ffi';rr� of �1ES� I fl(tfi r�. as f,:;r 35 kncMn. Fioo 4: P™de itro-t nurbef {� �oer"'"c-.aiy), rn..� and r-'U'l� of p..�ck...'VJ'?S, nurrb?:r and kird of ;:a"'� HS t.::rlf dassi ca'Uon nun't.ler as .arriEr.,:i:<J oo J«lHary 1, �� �n::1 de sciptico ct erd'l goxj �g-� F0<�U\ g;:x:.id. the HS taiifF dassiicat.orl nurrb?r �be in:ik:..".ted �th? Six..OQ't �. Thi!� � d· � � . � . hJt� e?t. � � b? sub"�n1J.:i!y �1 tothf!·�;txnoo � irwcioo ��if��. to �iie1'00pb on ur� the HS f!x . thegco:j , \Mlh � to sdlheoong 2 HXlOO, 22tlB.QO, 400 t2D i..'V'rl 4001:M. in an e��l c.r.;;e v� It� gcx:x:J is-a spe-'."lifk: prcdx:t requ� a �� �ption (�.g,. nstarrt cuny . .?lid lgusa g:x:id;).. su:h d�oo cl speafic pnx1uct;s �kf w r.c:ica;t� . Mtt re� to . . �� � af �� � ro h'oug h,?3 d � HS: th� m.. �tiJs d! me or� P�rt 'l « �?ar.j� wnd1 Ne 0-: � �of� ASEAN , � prooesses Cf' C(>?('C!UooS cordud� tr\� Party Of���. and the .�a su:1'l Part-1a no;o..P�-i;hc,s1d b? i()d�-:rted (if Such matt::n.ats'� � m the� ofth9 gcodJ Flea 5: F« e.ad'\ � stit.e v�nm.�fet� c�� (A trrough c � Pref� CritP-ria atx:M!� i!> �lro�. !fie rules d 01gn or-e C:Ctlbined r"I �er 3 .crd .�n&� 2. �: rn�tobe �to praf.ef� ���1. � go:xt cf a Patty �ioukJ n� at �'\St � ct. · lhe f.:ri'..eria gf1'-en, looica:te "'ACtr fur oo::t.m.Jl1Uon. tl\�r u de rririnis arrl 'FC�f fer� goods Ct:' n\3mais. if .. :t�Aic..-t:fe.. Fie+d 6: For each good. ITTdo.� the q,J..Ttjfy cr 'I� Flefd 7: 1rdolb?· the i� mrrl:Er and aa;e fct" ea:h good, Tr.e \rr"aoo � be the � issu:.-d �the· �..atktn d 1he �nothe�P�. Uthe �is� ttt· a�·�fm-nthe ·�xµ:rler'ro � tt��te�oognis i� arlfrl'? per-ef'..n \\tlQ i�-ti'ie �tioe IS 'ICXXl� in a f'l(:J'l·P;if!y; it �d � ind�fe.d in � 8 M � g;xrl$ \\� � in•.tioeo'j in a non-Party. identi¥r'g theft! � � aoo il<:kJrl.?-ss-Of �person th.at is�� it1VciC>?. In an e:��::nat case \\hera ·the rumber cf� in\tiO;! issued in a rrort-f';;rly is not k.ro.vn :.:.:c tr� t!Tl<? of 6'suance d � �'".e cA �n� the· if'IYtlio? runber � � d..-rt€ d tl1\� lS-..� t71.1he 'exPOrter tow�� �·c;.:n� of origin is }s� std l � be � ed in fiad 7 , 31"d.it sh..."'kl l� ind ID3� in·� S tha\ the.� \\111!>:.s.tjea10 a� 1rr.-ooe to be issuz.d �.a�� b' tt1e :n i� tnto Jw.! � Party, �"rq - � �.ii !�a l nz¥T'-E and address a the � 1hat IM J tS SIJe S\Xtl dhef' I�. ln sud; � � �.a nt t'i t.J"Jiorit j af tJ1'.? l� ng Party �1'f r�· � �� to pro-�� �, ITTxi� and .;.my � <Et�tart <Yx � '� coo' f iirn � tran� mntie Q�ng PartyDthet� Party. �� w tt1eg:xxisdeidared bf� www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 8 - FieJO S: l t ·the �1� cA·� h ts issued.r�Y.:ti� i n �'no: vJittl Rule 3(b), � o:�ent �� at.t.h::xfty er. �de� .shov�mWa� 1 SSU EO Re.J'F!OAC�IVEl r· If� . ��� �nts n£"'Myissued1n �arY.>? � � 3(�):. lt1': � �-4 a� Cf'� cie9gf'lee sro;o i.nr.fic.'lte t'e da� of Esst� aro 1he oerai� nu!l"ber d 1he �n..11 oer.fu.� cl cxig1n. Qher rem..,�s. as �s.ar.y. Fie4d 9: This ftekf �'d � m�, � �nd dated by� -e�port.e-r «its auh:riz� � � 'd3te-"" shou-0 be tte dn� tf't<e�ieofc,ngm rs�� for • . Nctie: ���s: Of ilsa�ed �·s ��ma)' be. stJiod�u pinted. Fleta 10� This fiekJ shc/Ud � �� d<.it.ed, .st� and st..� by ·� �<etEnt �·'li?!Tlt'r�nt..'\T tilrlt'ait'/ cf ·� �� PO!lrtjorits� nE"?. N;;Jtr.r: � �tgc;Nemment..-;il �·sQrfts desig�s �ioyn.,,ms� m-."lybe �or prirrn;.d. N<:O..� 1 .. Afl'f'itet'ns �in this bmi should � true aid.� Fas.e ded� a ckx:.umeots-te(atnQ t.'> the �.fu.�te dfatm sh!1Jd be ·su� '!cl pen.alto/ n �arx::e .,� ire. r.aws. a-d regubtions cl the e;;�n.1 P.art'J. t� 2 lhe-�e cf origin s+ood be a b..� cf �na.bon of �gn..:rt the >t0St{)rfl5 �Y cl tt'I"? i� Party. www.jdih.kemenkeu.go.id - 99 - E. KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN - INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA) I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kriteria asal barang skema AIFTA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained a tau Produced); b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Not Wholly Obtained atau Produced), meliputi: 1) General Rules a) Kandungan Regional Value Content (RVC) paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai FOB barang yang dihasilkan; dan b) Bahan Non-Originating atau Barang Non- Originating yang digunakan mengalami perubahan 6 (enam) digit pertama pada HS atau change in tariff sub-heading (CTSH), sepanja_ng proses akhir pabrikasi berada di Negara Anggota pengekspor. 2) Kumulasi 3) Product Specific Rules (PSR): dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Appendix B AIFTA, maka kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun butir 1) telah terpenuhi. 2. Wholly Obtained atau Produced Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. tanaman dan produk tanaman, termasuk produk kehutanan, buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain yang tumbuh dan dipanen di satu Negara Anggota; b. binatang hidup termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, organisme hidup lain, lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota; www.jdih.kemenkeu.go.id - 100 - c. produk yang diperoleh dari binatang hidup yang dimaksud pada huruf b yang belum diproses lebih lanjut termasuk susu, telur, madu alam, rambut, wol, semen, dan kotoran binatang; d. hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancmgan, budidaya air, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota; e. mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya di satu Negara Anggota; f. produk yang diambil dari perairan, dasar laut, atau di bawahnya di luar perairan teritorial Negara Anggota dengan ketentuan Negara Anggota tersebut memiliki hak atas eksploitasi perairan, dasar laut, dan di bawahnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982; g. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota terse but; h. produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship} yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g; i. barang yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang; J. barang yang diproduksi a tau diperoleh di satu Negara Anggota semata - mata dari produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf i. www.jdih.kemenkeu.go.id - 101 - 3. Regional Value Co ntent ( RVC) a. RVC dalam rangka AIFTA atau disebut AIFTA content dapat dihitung dengan rumus: 1) Metode Langsung (Direct Method) Biaya Bia ya 8. B. - iav a iava Bahan + Te naga + T: l al, + 1 ,, ; •· + Keuntungan AIFTA K . am J( 1 ru1 .uuru 1 va erJ a -· --------------------- x 10 0%� 35 % Hru·gaFOB A tau: 2) Metode Tidak Langsung (Indirect Method) Nilai Bahan Baku Non-AIFTA Nilai Bahan Baku yang + Tidak Dapat Ditentukan Keasalannya Harga FOB b. Nilai Bahan Non-Originating adalah: 100%< 65% 1) nilai CIF bahan baku, bagian atau produk non-AIFTA pada saat importasi bahan tersebut pada saat importasi; 2) harga pasti yang pertama dibayarkan (the earliest ascertained price paid) untuk semua bahan yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan atau proses berlangsung. c. Metode penghitungan kandungan AIFTA tercantum dalam Appendix A AIFTA. 4. Bahan Non-Originating atau Barang Non-Originating yang mengalami perubahan 6 (enam) digit pertama pada HS atau change in tariff sub-heading (CTSH), sepanjang proses akhir manufaktur produksi berada di Negara Anggota pengekspor. 5. Product Specific Rules Sampai saat ini skema AIFTA tidak memiliki barang dalam daftar PSR. www.jdih.kemenkeu.go.id 6. Kumulasi - 102 - Suatu Barang originating di wilayah suatu Negara Anggota, yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku produk jadi yang dapat dikenakan Tarif Preferensi, harus dianggap originating negara di mana proses pengerjaan produk j adi dilakukan, kecuali di ten tukan lain. II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG 1. Tarif Preferensi dapat diberikan jika barang impor dikirimkan langsung dari wilayah Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor. 2. Hal - hal berikut dianggap memenuhi persyaratan kriteria pengiriman langsung: a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor; atau b. barang impor dikirim langsung tanpa melewati wilayah selain Negara Anggota. c. barang impor dikirim melalui satu atau lebih selain Negara Anggota, dengan syarat sebagai berikut: 1) transit dan/ atau transshipment barang dimaksud semata - mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangku tan; 2) barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transshipment; atau 3) tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik 3. Dalam hal pengiriman barang impor melalui negara selain Negara Anggota AIFTA, kriteria pengiriman langsung, dan wajib dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. Through Bill of Lading atau Ainuay Bill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transshipment, sampai ke Daerah Pabean; www.jdih.kemenkeu.go.id - 103 - b. SKA Fann AI yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor; c. invoice dari barang yang bersangkutan; clan d. jika ada, dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan pada butir 2 huruf c. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketentuan Penerbitan SKA Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan Fann AI meliputi: a. ukuran kertas ISO A4 warna putih sesuai bentuk dan format SKA Fann AI. b. penandatanganan Fann AI oleh pemohon/ eksportir. c. penandatanganan Fann AI dan stempel oleh instansi pen er bit. d. penerbitan Fann AI pada tanggal ekportasi atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. e. pencantuman kata - kata "ISSUED RETROACTIVELY' pada Fann AI dalam hal Fann AI diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi tetapi tidak melebihi jangka waktu 1 2 (dua belas bulan) sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. f. dalam hal terdapat kesalahan peng1sian SKA maka diterbitkan SKA Fann AI baru atau perbaikan atas kesalahan pengisian SKA tersebut. 2. Penelitian SKA Back-to-Back Penelitian Fann AI Back-to-Back yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Negara Anggota pengekspor kedua meliputi pemenuhan: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini; b. pencantuman nama Negara Anggota pengekspor pertama pada kolom 11, tanggal penerbitan dan nomor referensi Fann AI yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama pada kolom 7. www.jdih.kemenkeu.go.id - 104 - c. Pemberian tanda ( � ) atau ( X ) pada kolom 13 Form AI kotak "Back-to-Back CO"; d. dalam hal informasi pada SKA Back-to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea clan Cukai dapat meminta Importir untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA dari Negara Anggota pengekspor pertama; clan e. apab ila Importir tidak dapat menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA dari Negara Anggota pengekspor pertama, maka Pejabat Bea clan Cukai akan mengirimkan Permintaan Retroactive Check kepada Negara Anggota pengekspor pertama dan/atau Negara Anggota pengekspor kedua. 3. Penelitian Third Country Invoicing Penelitian penggunaan Third Country Invoicing meliputi: a. nama perusahaan clan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Country Invoice) harus dicantumkan pada Kolom 7 SKA Form AI; clan b. pencantuman tanda ( � ) atau ( X ) pada kotak "Third Country Invoicing'' pada kolom 13 SKA Form AI. IV. PENELITIAN RETROACTIVE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Permin taan Retroactive Check Pelaksanaan Permintaan Retroactive Check dilaksanakan dengan ketentuan: a. ditujukan kepada Instansi Penerbit SKA dengan melampirkan copy atau hasil pindaian SKA Form AI terkait dan menyatakan alasan yang menyebabkan SKA Form AI diragukan kecuali dalam hal Permintaan Retroactive Check dilakukan secara random clan disertai dengan permin taan informasi, catatan, bukti atau data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang; b. jawaban atas Permintaan Retroactive Check harus diterima oleh Pejabat Bea clan Cukai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya Permintaan Retroactive Check dengan mempertimbangan prosedur pen eta pan tarif bea masuk oleh Direktur J enderal sesuai Undang-Undang Kepabeanan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 105 - c. keseluruhan proses Retroactive Check termasuk pemberitahuan kepada instansi penerbit di Negara Anggota pengekspor tentang penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AI harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak dikirimkannya Permintaan Retroactive Check. 2. Verification Visit Verification Visit dilaksanakan dengan ketentuan: a. Negara Anggota pengimpor harus: 1) mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada: a) eksportir / produsen yang akan dikunjungi; b) Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor; c) instansi pabean Negara Anggota pengekspor atau instansi lain yang berwenang; d) Importir barang terkait SKA Form AI yang akan di verifikasi. 2) pemberitahuan tertulis pada angka 1) mencantumkan informasi antara lain: a) nama instansi pabean atau instansi lain yang berwenang yang mengirimkan pemberitahuan; b) nama eksportir/produsen yang akan dikunjungi; c) rencana tanggal Verification Visit ; d) rencana ruang lingkup / tujuan Verif ication Visit, termasuk referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan e) nama dan jabatan pejabat yang melaksanakan Verification Visit. 3) memperoleh izin tertulis dari eksportir / produsen yang akan dikunjungi; 4) dalam hal izin tertulis se bagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) tidak diperoleh dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan permintaan Verification Visit, Tarif Preferensi tidak dapat diberikan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 106 - 5) Instansi Penerbit SKA yang menerima pemberitahuan dapat menunda permintaan Verification Visit dan memberitahukan negara importir dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan permintaan Verification Visit. Verification Visit harus dilakukan dalam jangka waktu 60 ( enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya persetujuan tertulis atau dalam jangka waktu yang lebih panjang sesuai kesepakatan Negara Anggota. b. dalam hal atas barang terkait dinyatakan memenuhi Ketentuan Asal Barang, Fann AI dinyatakan diterima; c. keputusan diterima atau ditolaknya SKA disampaikan kepada Instansi Penerbit SKA dan produsen/ eksportir; d. dalam hal atas barang terkait dinyatakan Non-Originating, produsen/ eksportir diberikan kesempatan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk mem berikan klarifikasi; e. dalam hal atas barang masih ditetapkan sebagai Non Originating, penetapan tersebut diberitahukan kembali kepada Instansi Penerbit SKA dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya klarifikasi dari produsen/ eksportir; f. Penetapan diterima atau ditolaknya Fonn AI dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya izin tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3). V. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DALAM RANGKA AIFTA 1. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi, dan tanggal SKA Fann AI se bagai beriku t: a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema AIFTA, kode 57, nomor referensi, dan tanggal SKA Fann AI wajib dicantumkan pada Kolom 19 dan/atau Kolom 33 PIB; www.jdih.kemenkeu.go.id - 107 - b. dalam hal PIB menggunakan skema AIFTA dan fasilitas kepabeanan, kode 57 wajib dicantumkan pada Kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI wajib dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean Dan Pemenuhan Persyaratan/Fasil itas Impor PIB. 2. Pengisian pada PIB Untuk Ditimbun di TPB dan/atau PIB dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri ini. 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB dan/ atau PIB dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri ini. 4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri ini. VI. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Proses dan Pengerjaan Minimal (Minimal Operation) a. Suatu barang tidak dapat dianggap Originating di satu Negara Anggota yang melakukan salah satu atau kombinasi proses di bawah ini, yaitu: 1) proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan (seperti pengeringan, pembekuan, penyimpanan dalam air asm, ventilasi, penebaran, pendinginan, penggaraman, sulfur dioksida, dan larutan cair lainnya); 2) pengerJaan sederhana seperti penghilangan debu, pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifikasian, pencocokan (termasuk penyusunan set barang), pencucian, pengecatan, pemotongan; 3) perubahan pengemas, pembongkaran dan perakitan kemasan; 4) pemotongan sederhana, peng1nsan dan pengemasan ulang atau pegemasan dalam botol, termos, tas, kotak, pemasangan pada kartu atau papan, dan proses pengemasan sederhana lainnya; 5) pemasangan tanda, label atau tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya; www.jdih.kemenkeu.go.id - 108 - 6) pencampuran sederhana produk-produk, baik yang sejenis maupun tidak, di mana satu atau lebih komponen campuran tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk dianggap sebagai Barang Originating; 7) perakitan sederhana bagian - bagian dari suatu produk untuk membentuk produk utuh; 8) penguraian; 9) penyembelihan yang berarti menghilangkan nyawa binatang; 10) pelarutan sederhana dengan air atau senyawa lainnya tanpa mengubah karakter barang. b. Untuk tekstil dan prod uk tekstil yang ada dalam daftar Appendix C dari Perjanjian AIFTA, suatu barang tidak dapat dianggap Originating Negara Anggota hanya · karena telah melalui proses pengolahan sebagai berikut: 1) proses penggabungan sederhana, pelabelan, setrika, pembersihan atau dry cleaning, atau proses pengemasan atau kombinasi di antaranya; 2) pemotongan hingga panjang atau lebar tertentu clan pengeliman, penjahitan atau penggabungan kain yang telah dapat diidentifikasi peruntukannya untuk penggunaan komersial tertentu; 3) merapikan clan/ atau menggabungkan dengan menjahit, tusuk, mengaitkan aksesoris semacam tali, pita, mote, benang, cincin, dan eyelets; 4) satu atau lebih proses penyelesaian pada benang, kain atau bahan tekstil lainnya seperti pemucatan, pelapisan anti air, dekatisasi, penyusutan, mercerisasi, atau proses semacam itu; atau 5) pencelupan atau pencetakan pada kain atau benang. 2. Perlakuan terhadap pengemas a. pengemas untuk penjualan eceran, apab ila diklasifikasikan dalam satu pas tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanJang kri teria as al barang yang digunakan adalah CTC; www.jdih.kemenkeu.go.id - 10 9 - b. dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC apabila pengemas tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang; c. kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk penentuan keasalan barang. 3. Aksesoris, Spare Parts, Peralatan dan Petunjuk/Manual atau Informasi lainnya Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan dan petunjuk/ instruksi atau informasi lainnya yang disajikan bersamaan dengan suatu produk tidak diperhitungkan dalam menentukan keasalan suatu barang sepanj ang aksesoris, spare parts, peralatan dan petunjuk/manual atau informasi lainnya tersebut: a. sesuai dengan praktik standar di pasaran domestik negara pengekspor; dan b. diklasifikasikan bersamaan dengan produk pada saat penetapan bea masuk oleh negara pengimpor. Namun demikian, apabila suatu produk menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai aksesoris, spare parts, peralatan, dan manual instruksi atau manual informasi lainnya harus dihitung sebagai komponen bahan/ barang dalam RVC. www.jdih.kemenkeu.go.id - 110 - VII. FORMAT DAN BENTUK SKA FORM AI 1. Goo;f1:1 CtJm�igood lrwn .l&po1mr's bvsi�a naJ111e. a'<fidmss, ooun1ry•) :.t Goor:fg ccna1good lo (Consig�·s�1<anti>, ali1msa, �(Jilli.try) $, l�nn numt1'H e. Ma.Jl\.s arid rumtet1'on P�cki!I�!! 1 t. �ration · br i� >?xpvt� 7. Numt>:n and l>' � of· pa(:!t.aws, -desc-tfpfun oi g�c<fi; (itll<'.:kl<cting quantity wher� a�opri.a:� and HS numOOf m �re !moort>ng 1.'1'.Jt.lrrll)') . • � vn0.:!"1s�md �1� 6uell!�s tha� 1!'19 alv:Ne oo!alls and s�a1!!roon1 s.ra carrool� �ui.t a� thoi: goi:x!s 'fA'H'!:l> pN:odtioe-:1 itt and t�e! tl;?11 oo� with th& origin \!eqijmwn!s � d'fioo 1ot l�!:e ooods in tM ASOO�·iNlitA Fft'19 Tt�(j..� Are.a p.;f�n�ial Tariff !or i!'la-��fa 9X:(JOf�)X} Pharo and disi&, si;}nall.m:; .of f!IU1ho4f'Wd �na!Of)' t 3. vn'(!>t� apptttmia� p�se lick: u 'ihfrd CoiJ!l1ttv l��crna D D !� S f .. A NINO\I\ FREE rRJ\DE N'EA PREFf:AE 'HAL TAfUFF CEHHflC.A TE Of omcm (Combioo'.l 00011;ra\ien 11nd C#!trf�:�i fOFIMAl I (,'J:H,� i·o ··-·--··"····�·-·· .•.. ,. ·� ., ..• ····w�······ (C\Y.;11'il'y} S.00 No�s G\•mj;:af f>H·��l):al Tairlfi ft�lmiMt G"*1'n ll�>t'tf A:SFAN-looia Frr.� Tr<"ooArt� Pn�""1ootlnl hriU P#;>��hitf: num T�"'81nt"-"1t Not G!\.llln lP�a� S':ii1e-�'3$.f.ll i S) Si9na1mt." vf1,i1th1;iti'ood &�naton· l'J� Pe lmpwi!'\f C.O.v n tf)' a Origin ctile<i,m i�N-c�Ps IJ\�Jl'.><Jf} '.3·. Grtmi . ...._.ight Cf ot�·+r quattlity. andvafoo (Fem f� i$ h0>t00y oot1iltJ<d� en l� basis cil contrnl ai.rroo out, lhai too OOdarnllon by 100 expo�r li!. t;Ol't�L 10. N1:rtrl�;;r end date of lrrvokl!Y<> Pfaw !Ind dan. slgmrh.v� a�d sta.'1'1P of �ittirig au!hr>rlty www.jdih.kemenkeu.go.id - 111 - OVERLEAF NOTES i. Partios whk;h ai:copl this lorm �or tho purpc sri of vu!oron�ial tariH tr@atmm1t unO.:n the ASE AN-!NDlA Froo Tradt?Agmemfnt {AIFTM: BJ'.llJNEt DARUSSALAM INDlA MYANMAR THAILAND CAMBODl.A LAOS PHIUPPlt>JES Vl£TNAM fNOONESIA . MALAYSIA SINGAPORE 2.. CONDITIONS: To onjoy pmfi3rnnHnl tariff undt!r l htl AlFTA, good:> oon} to any Pm;ios fii>tg\J OD�o: W rnusi tan within n dttscfipUon cf goods G!igibl\l for .concm�!tjon;J, in th-:t Party of ooslinatlon; rn.> mus� comply wi;h too c011signroont condilions in acc.on:fanca with R�1l9 8 of too AIFTA Ru!-es of Origin; .and {iiii mus1 comply wi�h ltlfJ ori g in critsna in too AIHA Rulfl's of Origin. 3. ORlGlN CRfftAlA: For g.oods !hat meot the origin cri?tiria ihfJ 9�port9r. nnctrm prod1.K.-Or must inctitale in box S of this Form; too origin crltQfia nmt, in too marm-0r shtM'n in tho fol!<hving tabw: Circvmslanc-Gs o� prodtJclion or manulacturn in the f!rtt !n&of1 in 9-0x 8 country namod in Bo.x t 1 of trns t orm {a } Goods wholly obtuiogd or pr<0ctu::ed in �hg �tHritorf of "WfS the exporting Party (b� Goods salistying R1Jle 4 {Not Wholly Pmduo£td or Obtalrtod Products} of tho AfFT A Rules of Origin "RVC [ 1¥� + CTStr (c) Goods satJ::,ty�ng Rulo 6 (Pr-0duct SiX}cif1<: RulGs) of the Appmpriat� qua!if\;ing criteria AIFTA R�s-0� Ori�n 4. EACH ARTICL£ MUST QUALIFY: rt should oo rrowd !hat arl too goods in a consignment mu.st qunll fi/ stJpamJ\ify in fhBlr C11Vn right. This is of pnrticti!ar rn!{)vanoo whon simi!nr articfgs or dilf11rr.mt strns �r sparo ports nro �nt 5. DESCRIPTION OF GOODS.� Tho Of}S.Ctip�ion o� goods mus:. oo flUfficianUy ootaileo to \mablo tlrn goods 10 oo ioontifigd 01· th1l Customs omoors gxamining Uuim. Naroo of munufacturnr. any trade mnrk shall alw bg :spocif�ct 6. HARMONlZtO SYSTEM NUMBER Tro Harmonized Sys�m numoor shall 00 1hat of th9 lmporting P�v1y. 7. EXPORTER: ThG :orm 'Export�( in Box 11 mo.y incluoo th!t manuiactuwr or tr-<> prod�t B. FOR OFFICfAL USE: TI� Cusioms .Au1h0rity of U:e i mpQf1ing Party mu�t indicam (vi in thli rQ1i.wnnt oox�s in columo 4 woother <Jr not l::fGhmmtiaf: !min t:s nooordGd. 9. THmo COUNTRY lNVO!GlNG: Jn cases whern invo-ioos am i&sll4}d by n 1hird tountry, ·Third Covntty lnvoidng• in Box 13 should bG ticked('<') nnd wch informn!i'Jn os nnme aod couotry {){ 100 e-0mpany iss.ulf19 the: invoioo shall oo im.flcatt1d in Box 7. 1(}. £XJ..J lf • .' HT IONS: ln <:aoos w�rif goods arn s1.mt hom tho �grritory of the. Gxp-0r.tng Party for oxhib1Hor. In an-0ttwr coun�ry and sold durirtQ. or Bf!gr thn ,n xl;ibftion for im�(Jr1otlon irno too t-0nHory of a Porty. in nccorda� with ArticiG 21 ct thB OpgrnHonal C� rtiiicnHon Pmc�durns. ·Exh1bition5� in Box 13 shot.id b9 ticl©d N) and lhG nJroo and addmss of t)Je RXl1ibflion indlratGd }n Box 2. 1 � _ BACK·TO-EACK CE:AllFICATE OF ORIG�N: In c..1se£ of Back.to.Bock CO. �n ncc-on:taocg w\lh Arl��!o t 1 ot thg OpgratiQnal �rtificati<m Proc�dmos. ' ' 8nckto-Ba�k CO' io Box�3 should be tJckfld ('.}, Ttrt1 n::ime of original -oxporHng Party to b9 indicntGd in So:< 11 and too ffiltq c1f tr;G lssuanc-0 nt CO and thG mfnrnncs mrmoor will oo irdcal'1d in Box 7. www.jdih.kemenkeu.go.id - 112 - F. ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA) I. KRITERIA ASAL BARANG 1. Kriteria asal barang dalam rangka AANZFTA meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Produced); b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Not Wholly Obtained atau Produced); meliputi: 1) General Rules a) Regional Value Content (RVC) paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai FOB barang yang dihasilkan; b) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pada pos (4 (empat) digit pertama pada HS). 2) Produlc Specific Rules (PSR) dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Annex 2 AANZFTA, maka kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun butir 1) telah terpenuhi. c. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari satu atau lebih Negara Anggota lain . 2. Wholly Obtained or Produced. barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Produced adalah sebagai berikut: a. tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur dan tanaman hidup, yang tumbuh, dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di satu Negara Anggota; b. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota; c. produk yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara Anggota; www.jdih.kemenkeu.go.id - 113 - d. hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancmgan, . peternakan, budidaya air, pengumpulan atau penangkapan di satu Negara Anggota; e. mineral clan produk alam lainnya, yang diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya di satu Negara Anggota; f. hasil penangkapan ikan di laut clan produk laut lainnya yang diambil dari laut lepas, sesuai hukum internasional, menggunakan kapal yang terdaftar a tau tercatat di Negara Anggota clan berbendera negara tersebut; g. produk yang diproduksi di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota clan berbendera Negara Anggota, berasal dari barang-barang sebagaimana terse but pada huruf f; h. barang yang diambil oleh satu Negara Anggota, atau seseorang dari satu Negara Anggota, dari dasar laut atau di bawahnya di luar Zona Ekonomi Eksklusif clan berbatasan dengan landas kontinen Negara tesebut, di luar wilayah dari pihak ketiga yang memiliki kewenangan untuk mengeksploitasi berdasarkan hukum internasional; 1. barang yang merupakan: 1 ) limbah atau sisa - sisa produksi dan konsumsi di satu Negara Anggota yang hanya bisa untuk dijadikan bahan baku; atau 2) barang bekas pakai yang dikumpulkan di satu Negara Anggota yang hanya dapat untuk dijadikan bahan baku; dan J. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota, hanya berasal dari bahan baku sebagaimana huruf a sampai dengan huruf i, atau turunannya. www.jdih.kemenkeu.go.id - 114 - 3. Regional Value Content (RVC) Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal barang dalam rangka AANZFTA adalah kandungan nilai regional paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari FOB barang yang dihasilkan, yang dihitung dengan menggunakan metode: a. Metode Langsung (Direct Method) Bia.ya Bahan Baku AANZITA A tau: Bia ya + Tenaga + Kerja Bia.ya Overhead Harga FOB + Keunttmgan + Bia ya Lainnya x 100% b. Metode Tidak Langsung (Indirect/ Build-Down Method) FOB Nilai Bahan Non-Originating ---------------x 100% HargaFOB Keterangan: 1) Biaya Bahan Baku AANZFTA adalah nilai Bahan Originating, bagian atau barang yang diperoleh atau di produksi sendiri oleh produsen dalam proses produksi barang 2) Bia ya Tenaga Kerja meliputi upah, remuneras1, dan biaya kesejahteraan karyawan lainnya; 3) Bia ya Overhead adalah total tambahan pengeluaran untuk proses produksi; 4) Biaya Lainnya adalah biaya yang timbul pada saat pemuatan barang di kapal atau alat transportasi lainnya untuk tujuan ekspor namun tidak terbatas pada, biaya transportasi domestik, penyimpanan dan pergudangan, penanganan pelabuhan, biaya broker dan biaya layanan; 5) FOB adalah nilai free-on-board barang; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 115 - 6) Nilai dari Bahan Non-Originating adalah nilai CIF pada saat importasi a tau harga terawal yang dibayarkan (earliest ascertain price paid) untuk seluruh Bahan Non-Originating, bagian, atau barang yang diperoleh oleh produsen untuk produksi barang. Bahan Non-Originating termasuk baha n yang asalnya tidak diketahui, namun tidak termasuk bahan yang di prod uksi sendiri (self produced). 4. Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pada pos (4 (empat) digit pertama pada HS). 5. Kriteria asal barang dalam daftar PSR Annex 2 AANZFTA terdiri dari: a. tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kri teria as al barang. Contoh : 5205.11 (CTH); b. alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu. Contoh 2401.10 ((RVC (40) or CC)); c. alternatif dan kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari satu kriteria asal barang, yang merupakan gabungan dari alternatif dan kombinasi. Contoh : 8422.11 ((RVC(40) or CTH or RVC(35) + CTSH)). 6. Produc ed Exclusively barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota lain. II. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG Dalam hal peng1nman barang 1mpor melalui transit atau transshipment di ne gara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: 1. Through Bill of Lading atau Airway Bill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transshipment sampai ke Daerah Pabean; 2. SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor; www.jdih.kemenkeu.go.id - 116 - 3. Invoice dari barang yang bersangkutan; dan 4. Dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri ini. III. KETENTUAN PROSEDURAL 1. Ketentuan Penerbitan SKA Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA Form AA.NZ meliputi: a. bentuk dan format SKA Form AA.NZ sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini; b. penandatanganan SKA Form AA.NZ dan stempel oleh instansi penerbit. Tanda Tangan dan stempel dapat di can tumkan secara elektronik; c. penerbitan SKA sedekat mungkin dengan Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; d. pemberian tanda ( -V ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "ISSUED RETROACTIVELY'' dalam hal Form AA.NZ diterb itkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja, namun tidak me le bihi j angka waktu 12 ( d ua be las) bulan setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; e. pengisian kolom - kolom lainnya pada SKA Form AA.NZ sesuai Overleaf N ates; f. perbaikan atau pembetulan kesalahan penulisan dalam SKA Form AA.NZ dilakukan dengan mencoret (striking out) pada data yang salah dan membuat perbaikan atau pembetulan yang diperlukan; g. tanda/tulisa n/ cap "CERTIFIED TRUE COPY'' pada SKA pengganti dimuat di kolom 12. 2. Penelitian SKA Back-to-Back Penelitian Form AANZ Back-to-Back yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Negara Anggota pengekspor kedua meliputi: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini; www.jdih.kemenkeu.go.id - 117 - b. pemberian tanda ( -'1) atau ( X) pada kolom 13 Form AANZ kotak "Back-to-Back CO"; clan c. pencantuman Nilai FOB barang di Negara Anggota pengekspor kedua pada Ko lorn 9 Form AANZ "Back-to-Back )) ; 3. Penelitian Third-Party Invoice Penelitian penggunaan Third-Party Invoice meliputi: a. Pencantuman nomor invoice yang dikeluarkan oleh eksportir a tau manufacturer/ produsen clan invoice trader/pihak ketiga Uika diketahui) pada kolom 10 Form AANZ; b. Pencantuman tanda ( -'1 ) atau ( X ) pada kotak "Subject of Third-party Invoice" pada kolom 13 Form AANZ. IV. PENELITIAN RETROACTIVE CHECK DAN VERIFICATION VISIT 1. Permintaan Retroactive Check Permin taan Retroactive Check dilaksanakan dengan keten tuan: a. Permintaan Retroactive Check harus melampirkan copy SKA Form AANZ atau pindaian SKA Form AANZ terkait clan menyatakan alasan yang menyebabkan SKA diragukan clan disertai dengan permintaan informasi, catatan, bukti atau data-data pendukung yang diperlukan untuk membuktikan keasalan barang. b. Instansi penerbit yang menenma permintaan Retroactive Check harus segera memberikan jawaban atas permintaan tersebut dengan disertai data clan informasi yang diminta dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan Retroactive Check. c. Dalam hal jawaban Retroactive Check yang diterima tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang atau keabsahan Form AANZ, Form AANZ ditolak sehingga Tarif Preferensi tidak diberikan. d. Pejabat menetapkan ditolak atau diterimanya Form AANZ dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya informasi yang diperlukan secara lengkap, dengan mempertimbangan prosedur penetapan tarif bea masuk oleh Direktur J enderal sesuai dengan Undang Undang Kepabeanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 118 - 2. Verification Visit Verif ication Visit dilaksanakan dengan ketentuan: a. Mengirimkan permintaan tertulis untuk melakukan Verification Visit paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal Verification Visit yang direncanakan. b. Permin taan tertulis pad a h uruf a dikirimkan kepada Instansi Penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor. Dalam hal instansi penerbit SKA bukan intansi Pemerintah, permintaan tersebut diberitahukan kepada instansi kepabeanan Negara Anggota pengekspor. c. Permintaan tertulis pada huruf a mencantumkan informasi paling sedikit berupa: 1) nama instansi pabean yang membuat pemberitahuan; 2)