Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

222/PMK.07/2017

Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
222/PMK.07/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
29 Desember 2017
Tgl pengundangan
29 Desember 2017
Mulai berlaku
29 Desember 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2017, BN 2017 (1966)
Subjek
DANA BAGI HASIL · CUKAI HASIL TEMBAKAU · EVALUASI · Bidang Perimbangan Keuangan

Abstrak

Abstrak PDF (Indonesia)

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLJK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 222/PMK. 07 /2017 Menimbang TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah diatur dalam Peraturan Men teri Keuangan Nomor 28/PMK.07 /2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) huruf a dan ayat (17) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, baik bagian daerah provinsi maupun bagian daerah kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program Jamman kesehatan nasional, dan ketentuan lebih Ianjut mengenai penggunaan Dana Bagi· Hasil Cukai Hasil Tembakau tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa untuk mengatur lebih lanjut penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan serta evaluasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755)"; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTE RI KEUANGAN TENT ANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 2. Dana Bagi Hasil Cukai · Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau. 3. Jaminan Kesehatan adalah Jamman berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. 4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi provms1 atau bupati bagi kabupaten atau wali kota bagi kota. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 8. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - 9. Sisa DBH CHT adalah selisih lebih antara DBH CHT yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan realisasi penggunaan DBH CHT akibat tidak terserap dan/ atau penggunaan DBH CHT yang tidak sesuai dengan ketentuan peratu:-an perundang-undangan. (1) BAB II PENGGUNAAN DBH CHT Bagian Kesatu Prinsip Penggunaan Pasal 2 DBH CHT digunakan program/kegiatan: untuk a. peningkatan kualitas bahan baku; b. pembinaan industri; c. pembinaan lingkungan sosial; mendanai d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/ atau e. pemberantasan barang kena cukai ilegal. (2) Program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan nasional paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi DBH CHT yang diterima setiap Daerah. (3) Program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinkronisasikan dengan program/kegiatan yang didanai dari APBD. Pasal 3 (1) Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasa� 2 ayat ( 1) dengan memperhat�kan karakteristik Dae ah penerima DBH CHT. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - (2) Karakteristik Daerah penerima DBH CHT sebagaimana climaksucl pacla ayat ( 1), meliputi: a. claerah provinsi penghasil cukai clan penghasil tembakau; b. claerah provinsi penghasil cukai; c. claerah provinsi penghasil tembakau; cl .. claerah kabupaten/kota penghasil cukai clan penghasil tembakau; e. claerah kabupaten/kota penghasil cukai; f. claerah kabupaten/kota penghasil tembakau; clan/atau g. claerah kabupaten/kota nonpenghasil. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat yang berisi daftar Daerah berdasarkan karakteristik Daerah penerima DBH CHT kepada gubernur paling lam bat 10 ( sepuluh) hari kerja setelah Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diundangkan. Pasal4 Dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Daerah dapat membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya. Bagian Kedua Rancangan Program/Kegiatan dan Penganggaran Penggunaan DBH CHT Pasal 5 ( 1) Kepala Daerah menyusun rancangan program/kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH CHT untuk program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - (2) Bupati/wali kota menyampaikan rancangan progra:n/ kegiatan clan penganggaran penggunaan DBH CHT sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) kepacla gubernur sebelum tahun anggaran climulai. (3) Gubernur clapat memfasilitasi penyusunan rancangan program/kegiatan clan _penganggaran DBH CHT sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) yang clilakukan oleh bu pa ti/ wali kota, clan melakukan koorclinasi clengan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan. (4) Rancangan program/kegiatan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clicantumkan clalam RPJMD (5) Besaran penganggaran penggunaan DBH CHT sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clitetapkan dalam APBD. Bagian Ketiga Peningkatan Kualitas Bahan Baku Pasal 6 (1) Program peningkatan kualitas bahan baku meliputi kegiatan: a. penerapan pembucliclayaan sesuai clengan Good Agricultural Practices tembakau; b. penanganan panen clan pasca panen; c. clukungan sarana clan prasarana usaha tani tembakau; cl. penumbuhan dan penguatan kelembagaan; e. penerapan inovasi teknis; dan/ atau f. pengembangan bahan baku tembakau untuk substitusi impor clan promosi ekspor. (2) Kegiatan sebagaimana climaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Daerah penenma DBH CHT yang memiliki karakteristik: a. claerah provinsi penghasil cukai clan penghasil tembakau; b. daerah provinsi penghasil tembakau; www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - c. daerah kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau; dan d. daerah kabupaten/kota-penghasil tembakau. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada. ayat ( 1) mengacu pada nnc1an kegiatan yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pertanian, perkebunan, dan peternakan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Bagian Keempat Pembinaan Industri Pasal 7 ( 1) Program pembinaan industri meliputi kegiatan: a. pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan me sin pelin ting rokok dan pem berian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok; b. fasili tasi kepemilikan hak a tas kekayaan intelektual bagi industri kecil dan menengah; c. pembentukan kawasan industri hasil tembakau; d. pemetaan industri hasil tembakau; e. fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil menengah dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku dan produksi industri hasil tembakau; f. pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau skala kecil; g. pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan menengah, serta pelatihan dan penerapan Good Manufacturing Practices bagi industri hasil tembakau; h. pengembangan dan fasilitasi untuk pabrik yang berorientasi ekspor; dan/ atau i. penyediaan tempat uji kompetensi bagi industri hasil tembakau kecil. www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - (2) Pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesm pelinting rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pa n:g sedikit mencakup data sebagai berikut: a. jumlah mesin pelinting rokok di setiap pabrik atau tempat lainnya; b. identitas mesin pelinting rokok meliputi me:-ek, tipe, kapasitas, asal negara pembuat; c. identitas kepemilikan mesm pelinting rokok meliputi lokasi keberadaan dan asal mesin; dan d. perpindahan kepemilikan mesin pelinting rokok. (3) Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimar:a dimaksud pada ayat ( 1) huruf d berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu Daerah. (4) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud paca ayat (3), paling sedikit meliputi: a. nama perusahaan; b. lokasi/ alamat kantor dan pabrik (nomor telepon, jalan/ desa, daerah kabupaten/kota, dan provinsi); c. nomor 1zm usaha industri atau tanda daftar industri ; d. kapasitas terpasang ( sigaret kretek mesm, sigaret kretek tangan, sigaret putih mesin dan lain-lain.1; e. realisasi produksi selama 2 (dua) tahun terakhir; f. jumlah tenaga kerja linting/ giling, tenaga k�rja pengemasan, dan tenaga kerja lainnya; g. nomor pokok pengusaha barang kena cukai; h. realisasi pembelian pita cukai; i. wilayah pemasaran (dalam negeri dan/ atau luar negeri); J. jumlah, merek, tipe, kapasitas mesm pelinting rokok, dan sertifikat · registrasi mesm pelinting rokok; k. j umlah ala t lin ting; www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 - 1. asal daerah bahan baku dan bahan baku penolong (dalam negeri/luar negeri) dan jumlah yang dibutuhkan; dan m. hasil pengujian tar dan nikotin dafi laboratorium penguji yang terakreditasi. (5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Daerah penenma DBH CHT yang memiliki karakteristik: a. daerah provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau; b. daerah provinsi penghasil cukai; c. daerah kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau; dan d. daerah kabupaten/kota penghasil cukai. Bagian Kelima Pembinaan Lingkungan Sosial Pasal 8 (1) Program pembinaan lingkungan sosial meliputi kegiatan di bidang: a. kesehatan; b. ketenagakerjaan; c. infrastruktur; d. pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan e. lingkungan hidup. (2) Kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendukung program J aminan Kesehatan nasional yang meliputi: a. kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan pro motif/ preventif maupun kuratif / rehabilitatif; b. penyediaan/ peningkatan/ pemeliharaan sarana/ prasarana Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; c. pelatihan tenaga kesehatan dan/ atau tenaga administratif pada Fasilitas Kesehatan yang www.jdih.kemenkeu.go.id (3) - 10 - bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan d. pembayaran 1uran Jaminan penduduk yang didaftarkan Kesehatan bagi oleh Pemerintah Daerah dan/atau pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Penyediaan / peningkatan / pemeliharaan sarana/ prasarana Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. pengadaan; b. pembangunan baru; c. penambahan ruangan; d. rehabilitasi bangunan; e. pemeliharaan bangunan/peralatan; f. kalibrasi/ sertifikasi; dan/ atau g. pembelian suku cadang. (4) Sarana/prasarana Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk mendukung upaya pelayanan kesehatan, meliputi: (5) a. bangunan/ gedung/ ruang; b. alat kesehatan; c. obat-obatan, bahan habis pakai, bahan kimia atau reagen; d. sarana transportasi rujukan; clan/ atau e. peralatan operasional yang dapat dipindahkan untuk pelayanan kesehatan baik yang promotif, preventif, maupun kuratif/ rehabilitatif. Penyediaan/ peningkatan/ pemeliharaan sarana/ prasarana Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang membidangi urusan kesehatan, yang mengatur www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - mengenai penyelenggaraan pusat kesehatan masyarakat; b. dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud huruf a telah terpenuhi, dapat digunakan untuk fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan; dan c. dalam hal provms1 tidak memiliki fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan. (6 ) Pelatihan tenaga kesehatan dan/ atau tenaga administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa keikutsertaan tenaga kesehatan dan/ atau tenaga administratif dalam pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga resmi yang diakui oleh pemerin tah. (7) Kegiatan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat; b. penyediaan/ peningkatan/ pemeliharaan sarana/ prasarana kelembagaan pelatihan; c. pelatihan dan/ atau fasilitasi sertifikasi bagi tenaga instruktur pada balai latihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah; dan/ atau d. pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja bagi pencari kerja. (8) Sarana/ prasarana kelembagaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b berupa alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk mendukung upaya pelatihan keterampilan, meliputi: a. bangunan/ gedung/ ruang; · b. peralatan/mesin untuk pelatihan keterampilan; dan/atau c. bahan habis pakai. www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - (9) Kegiatan di bidang infrastruktur sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c meliputi: a. pernbangunan/ rehabilitasi/ perneliharaan jalan dan/atau jembatan, pasar, dan sarana/prasarana pendukung pariwisata; b. penyediaan/pemeliharaan saluran air lirnbah, sanitasi, dan air bersih; c. penyediaan/ pemeliharaan saluran irigasi; dan/ atau d. pembangunan ernbung dan sarana surnberdaya air. ( 10) Kegiatan di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. penguatan ekonorni rnasyarakat rnelalui kegiatan padat karya yang dapat rnengentaskan kemiskinan, mengurang1 pengangguran, dan rnendorong pertumbuhan ekonomi daerah; b. bantuan sarana produksi, bibit/benih perkebunan, dan ternak bagi masyarakat/kelompok masyarakat; c. fasilitasi promosi bagi usaha mandiri masyarakat; dan/atau d. bantuan modal usaha bagi usaha rnikro, kecil, dan · menengah. (11) Kegiatan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf e meliputi: a. penyediaan sarana dan prasarana pengolahan limbah industri; b. penerapan sistem mana_Jernen lingkungan bagi masyarakat di lingkungan industri; c. pelatihan dan/ atau sertifikasi bagi tenaga te k nis di bidang lingkungan yang diselenggarakan o�eh instansi/ lembaga resm1 yang diakui o�eh pernerintah; dan/ atau d. bantuan peralatan pengolahan limbah kepc.da masyarakat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - ( 12) Penyediaan sarana dan prasarana pengolahan limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a berupa alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk mengolah limbah industri, meliputi: a. bangunan/ gedung/ ruang; b. peralatan/ mesin; dan/ atau c. bahan habis pakai. (13) Kegiatan pada program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh karakteristik Daerah penerima DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). Bagian Keenam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Pasal9 (1) Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai meliputi kegiatan: a. penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/ atau pemangku kepentingan; dan b. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (2) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan menggunakan media komunikasi sebagai berikut: a. forum tatap muka; b. media elektronik seperti radio dan televisi; c. media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster dan stiker; d. media dalam jaringan; dan e. reklame seperti baliho, spanduk, dan videotron. f www.jdih.kemenkeu.go.id (3) - 1 4 - Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas, mudah dibaca, dan dominan. ( 4 ) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh karakteristik Daerah penerima DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (5) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kepala Daerah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat atau Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. Bagian Ketujuh Pemberantasan Barang Kena Cukai !legal Pasal 10 (1) Program pemberantasan barang kena cukai ilegal meliputi kegiatan pengumpulan informasi hasil tembakau: a. dilekati pita cukai palsu; b. tidak dilekati pita cukai; c. dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi; d. dilekati pita cukai yang salah peruntukan; dan e. dilekati pita cukai bekas, di peredaran atau tempat penjualan eceran. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh seluruh karakteristik Daerah penerima DBH CHT sebagaimana dimaksud da-am Pasal 3 ayat (2) paling sedikit 2 (dua) kali dalao 1 (satu) tahun anggaran. (3) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat r www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat BAB III PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGGUNAAN DBH CHT Bagian Kesatu Pemantauan Pasal 11 ( 1) Kepala Daerah menyusun la po ran realisasi penggunaan DBH CHT untuk program/kegiatan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1). (2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dengan ketentuan: a. laporan semester pertama paling lambat mmggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan b. laporan semester kedua paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya. Pasal 12 (1) Berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang disusun oleh gubernur dan laporan realisasi penggunaan DBH CHT yang disampaikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), gubernur menyusun laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT setiap semester. (2) Gubernur menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada . ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan: a. laporan semester pertama paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan www.jdih.kemenkeu.go.id (1) - 16 - b. laporan semester kedua paling lambat mmggu keempat bulan Januari tahun anggaran be riku tnya. Pasal 13 Gubernur melakukan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan (3) ( 4 ) (5) Keuangan melakukan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT berdasarkan la po ran konsolidasi realisasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). Pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk: a. memastikan kepatuhan penyampaian laporan; b. memastikan kesesuaian penganggaran dengan pagu alokasi; c. mengukur penyerapan; dan d. mengukur pencapaian output. Dalam hal berdasar kan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat tujuan yang tidak tercapai, Men:eri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT secara langsung ke Daerah penerima DBH CHT. Dalam melaksanakan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, dan/ atau instansi/unit terkait. www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - Pasal 14 Pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan dalam rangka penyaluran DBH CHT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. Bagian Kedua Evaluasi Pasal 15 (1) Gubernur melakukan evaluasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (3) Evaluasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk memastikan: a. kesesuaian penggunaan DBH CHT dengan program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 6 sam pai dengan Pasal 10; b. terpenuhinya persentase penggunaan DBH CHT pada program pembinaan lingkungan sosial di bidang kesehatan untuk mendukung Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan c. teralokasikan seluruh Sisa DBH CHT setiap Daerah. (4) Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh ketentuan pada ayat (3): a. gubernur dapat meminta penjelasan kepada bu pa ti/ wali kota; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - b. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta penjelasan kepada Kepala Daerah. (5) Untuk memastikan keakuratan perhitungan besc.ran Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c: a. gubernur dapat melakukan rekonsiliasi data dengan bupati/wali kota; dan b. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan rekonsiliasi data dengan Kepala Daerah, yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. (6) Dalam hal Kepala Daerah belum menyetujui besc.ran Sisa DBH CHT dalam berita acara rekonsijasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat mengajukan penyesuaian dengan menunjukkan bukti realisasi penggunaan DBH CHT. (7) Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3 ) huruf c dianggarkan kembali seluruhnya dalam APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/ atau APBD tahun anggaran berikutnya untuk mendanai program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (8) Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada aya: (7) yang digunakan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan nasional, dianggarkan kembali seluruhnya dalam APBD perubahan tahun anggaran berjalan dan/ atau APBD tahun anggaran berikutnya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan nasional. (9) Kepala Daerah menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali besaran Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - Bagian Ketiga Penundaan dan/ atau Penghentian Penyaluran DBH CHT Paragraf 1 Penundaan Penyaluran DBH CHT Pasal 16 Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan penyaluran DBH CHT dalam hal: a. bupati/ wali kota tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); b. Gubernur tidak menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan/ atau c. Kepala Daerah tidak menyampaikan surat pernyataan telah menganggar kan kem bali sis a le bih penggunaan anggaran DBH CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (9). Pasal 17 (1) Penyaluran kembali atas penundaan penyaluran DBH CHT dapat dilakukan dalam hal Kepala Daerah dan/ atau gubernur telah menyampaikan laporan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Mekanisme penyaluran kembali DBH CHT yang di tunda se bagaimana dimaksud pad a aya t ( 1) dilaksanakan sesua1 dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. f www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - Paragraf 2 Penghentian Penyaluran DBH CHT Pasal 18 (1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH CHT dalam hal Daerah telah 2 (dua) kali berturut-turut dilakukan penundaan penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) DBH CHT yang dihentikan penyaluran:i.ya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Sisa Anggaran Lebih pada Rekening Kas Umum Negara. Paragraf 3 Pemotongan Penyaluran DBH CHT Pasal 19 Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan penyaluran DBH CHT dalam hal: a. penggunaan DBH CHT tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2; dan/atau b. Sisa DBH CHT tidak dianggarkan kembali pada APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (7) dan ayat (8). Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan, penghentian dan/ atau pemotongan penyaluran DBH CHT diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 21 Ketentuan mengenai: a. rincian kegiatan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), bidang infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9), bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 10), bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (11); b. format laporan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; c. format laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); d. format laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan e .. format surat pernyataan penganggaran kembali Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (9), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 22 Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Daerah yang telah menetapkan program/kegiatan penggunaan DBH CHT sebelum Peraturan Menteri irii berlaku, melakukan penyesuaian program/kegiatan penggunaan DBH CHT berdasarkan Peraturan Menteri m1 melalui peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD dan/ atau dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018; www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - b. Daerah yang belum mencantumkan program/kegiatan penggunaan DBH CHT dalam RPJMD, menyesuaikan program/kegiatan penggunaan DBH CHT berdasarkan Peraturan Menteri m1 paling lambat pada saat penyusunan RPJMD periode berikutnya; c. Daerah yang masih memiliki Sisa DBH CHT sampai dengan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menganggarkan seluruh Sisa DBH CHT dalam APED tahun anggaran berikutnya berdasarkan PeratL:ran Menteri ini; dan d. pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH CHT Tahun · Anggaran 2017 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07 /2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. BAB VI KETENTUAN PENUTUP' Pasal 23 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07 /2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 277), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tan � _ gal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 201 7 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1966 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. www.jdih.kemenkeu.go.id � - 24 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 222/PMK. 07 /2017 TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU A. RINCIAN KEGIATAN PROGRAM PEMBINAAN LINGKUNGAN SOSIAL No. Bi dang I Ketenagakerj aan Kegiatan a. Pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi tenaga kerja clan masyarakat Rincian Kegiatan 1. Fasilitasi peningkatan kemampuan kelompok tani melalui Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu bagi perkebunan. 2. Bimbingan teknis perbenihan/ perbibitan. 3. Fasilitasi Sekolah Lapangan-Pengelolaan Tanaman dan Sumber Daya Terpadu (SL-PTT) bagi petani. 4. Pelatihan konveksi. 5. Pelatihan berbasis kompetensi. 6. Pelatihan dan bimbingan pengolahan hasil ternak. 7. Pelatihan dan fasilitasi pembuatan kemasan produk Industri kecil dan menengah. 8. Pelatihan. dan pcngcnalan alat mesin perkebunan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 25 - No. Bi dang Kegiatan � Rincian Kegia tan 9. Pelatihan daur ulang sampah. 10. Pelatihan keterampilan rias pengantin bagi pencari kerja. 11. Pelatihan keterampilan sablon bagi pencari kerja. 12. Pelatihan keterampilan baby sitter bagi pencari kerja. 13. Pelatihan keterampilan komputer bagi pencari kerja. 14. Pelatihan keterampilan las listrik bagi pencari kerja. 15. Pela tihan keteram pilan mem bordir. 16. Pelatihan keterampilan pembuatan aneka kue bagi pencari kerj a. 17. Pelatihan keterampilan pembuatan kain tenun. 18. Pelatihan keterampilan potong rambut bagi pencan kerja. 19. Pelatihan ketrampilan las. 20. Pelatihan ketrampilan menjahit. 21. Pelatihan membatik bagi pemuda pemudi putus sekolah dan pengangguran. 22. Pelatihan olahan makanan berbasis inovasi. 23. Pelatihan otomotif kendaraan roda dua. 24. Pelatihan otomotif kendaraan roda empat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 26 - No. Bi dang Kegiatan � Rincian Kegiatan 25. Pelatihan pembuatan kerajinan dan souvenir dalam rangka pengembangan industri kreatif. 26. Pelatihan pembuatan paving block. 27. Pelatihan pembuatan tas dari bahan rajut. 28. Pelatihan penangkaran benih/bibit perkebunan. 29. Pelatihan pengembangan budidaya perkebunan. tan am an 30. Pelatihan pengembangan dan pengelolaan pakan ternak. 31. Pelatihan pengembangan unggas lokal di pedesaan. 32. Pelatihan pengenalan cara pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pada tanaman perkebunan rakyat. 33. Pelatihan peningkatan kompetensi bagi IKM Logam. 34. Pelatihan peningkatan mutu tanaman perkebunan. 35. Pelatihan tata boga. 36. Pelatihan tata rias. 3 7. Pelatihan teknis hortikultura. 38. Pelatihan teknisi HP. ;)g. Pelc=itih8n teknisi komputer. 40. Pelatihan Usaha Peternakan Kelompok Tani Ternak. www.jdih.kemenkeu.go.id - 27 - No. Bi dang Kegiatan Rincian Kegiatan 41. Pembinaan/pelatihan keterampilan bagi Pelaku Usaha Pengolahan Hasil Perikanan. 42. Pembinaan/pelatihan pengembangan Pertanian Organik Sertifikasi Tanaman Pangan Organik. 43. Pembinaan/pelatihan Peningkatan Produktivitas Budidaya Jamur Konsumsi. 44. Pembinaan/pelatihan usaha Pengolahan Bahan Pangan Potensi Lokal. 45. Pembinaan/pelatihan kemampuan dan keterampilan kerja bagi calon wirausaha baru. 46. Pembinaan/pelatihan kemampuan dan keteram pilan kerja untuk peningkatan kualitas usaha mikro. 4 7. Pembinaan/ pelatihan kemampuan dan keteram pilan kerja bagi Industri Kecil dan Menengah. 48. Pembinaan/pelatihan kemampuan dan keterampilan kerja bagi petani dan pelaku agribisnis. 49. Pembinaan/pelatihan kemampuan dan keterampilan kerja bagi PKL dan asongan. 50. Pembinaan/pelatihan keterampilan us aha produktif bidang bordir dan usaha bagi UKM wanita. � www.jdih.kemenkeu.go.id No. Bi dang Kegiatan b. Penguatan sarana dan kelembagaan pelatihan - 28 - Rincian Kegiatan 51. Pembinaan/ pelatihan kewirausahaan. 52. Pembinaan/pelatihan pemberdayaan tenaga kerja mandiri sektor informal. 53. Pembinaan/pelatihan pembuatan anyaman bambu. 54. Pembinaan/pelatihan manajemen kewirausahaan. 55. Pembinaan/pelatihan Pembudidayaan Ikan. 56. Pembinaan/pelatihan Penerapan teknologi tepat guna. 57. Pembinaan/pelatihan peningkatan produksi pertanian. 58. Pembinaan/pelatihan teknis kemasan hasil produksi pertanian/ perkebunan. 59. Pendidikan dan pelatihan bagi penyandang cacat dan eks trauma. 60. Sosialisasi PIRT dan fasilitasi PIRT. 61. Pengembangan sentra perkebunan tanaman sayuran dan herbal. 62. Pelatihan processing produk pertanian. prasarana I 1. Pemeliharaan/penguatan/pengembangan Prasarana Balai Latihan Kerja. Sarana 2. Pengadaan / revi talisasi peralatan pelatihan fj' www.jdih.kemenkeu.go.id No. Bi dang � - 29 - Kegiatan Rincian Kegiatan 2. Pengadaan / revi talisasi per ala tan keterampilan. pelatihan 3. Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana Prasarana Balai Latihan Kerja. c. Penguatan kapasitas sumber daya \ 1. Pelatihan tenaga-tenaga instruktur terampil. manusia pada balai latihan kerja d. Pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja bagi pencari kerja 2. Pelatihan manajemen pengelolaan Balai Latihan Kerja. 1. Fasilitasi penempatan bagi keluarga calon transmigran. 2. Fasilitasi penempatan tenaga kerja. 3. Penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (Job Fair). 4. Fasilitasi pembentukan/pengembangan kelompok usaha produktif mandiri dalam rangka penempatan tenaga kerja. 5. Pengendalian dan pembinaan lembaga penyalur tenaga kerja. 6. Penyajian informasi pasar kerja berbasis online. 7. Penyuluhan/penyebarluasan informasi Bursa Tenaga Kerja. 8. Perluasan kesempatan kerja melalui padat karya berbasis sumber daya alokasi. www.jdih.kemenkeu.go.id No. II III Bi dang Infrastruktur Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat - 30 - Kegiatan Rincian Kegiatan 9. Sosialisasi mekanisme pelayanan bursa kerja AKAD. a. Pembangunan/ rehabilitasi/ pemeliharaa 1. Pembangunan/ rehabilitasi/ pemeliharaan jalan. n jalan dan/atau jembatan, pasar, 2. Pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan jembatan. sarana/prasarana pendukung pariwisata 3. Pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan pasar. 4. Pembangunan pedestrian. 5. Pembangunan turap/talud/bronjong. b. Penyediaan/pemeliharaan saluran air I 1. Pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan drainase. limbah, sanitasi, dan air bersih 2. Pembangunan/penyediaan Tempat Pembuangan Akhir. 3. Pembangunan/penyediaan sumur air bersih. 4. Penyediaan sarana pengolahan persampahan. 5. Penyediaan saran a pengelolaan air lim bah c. Penyediaan / pemeliharaan saluran irigasi I Pem bangunan / rehabili tasi / pemeliharaan saluran irigasi. d. Pembangunan embung dan sarana I Pembangunan embung dan sarana sumber daya air. sumber daya air a. Penguatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan padat karya yang dapat mengentaskan kemiskinan, mengurang1 pengangguran, dan mendorong 1. Pemeliharaan / perbaikan sarana / prasarana saluran air bersih/limbah melalui kegiatan padat karya. 2. Pemeliharaan/perbaikan sarana/prasarana saluran irigasi pertanian melalui kegiatan padat karya. f www.jdih.kemenkeu.go.id No. Bi dang - 3 1 - Kegiatan pertumbuhan ekonomi daerah b. Bantuan sarana produksi, bibit/benih perkebunan, ternak bagi masyarakat/kelompok masyarakat Rincian Kegiatan 3 . Pemeliharaan/perbaikan sarana/prasarana saluran irigasi perikanan/ peternakan melalui kegiatan padat karya. 4. Pemeliharaan/perbaikan sarana/prasarana embung dan atau sumber daya air melalui kegiatan padat karya. 1. Bantuan alat pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan untuk masyarakat/kelompok masyarakat. 2. Bantuan peralatan untuk usaha mandiri bagi masyarakat. 3. Bantuan benih/bibit pertanian/perkebunan bagi petani. 4. Bantuan benih/bibit bagi peternak. 5. Bantuan sarana dan prasarana budidaya ternak. c. Fasilitasi promosi bagi usaha mandiri 1. Fasilitas pameran tingkat lokal maupun nasional. masyarakat 2. Fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). 3. Fasilitasi pameran hasil produk kerajinan dan dan hasil pelatihan. 4. Fasilitasi promosi UMK melalui media online. 5. Fasilitasi publikasi baik melalui media cetak, media elektronik maupun media lingkar luar. { www.jdih.kemenkeu.go.id No. Bi dang IV I Lingkungan Hid up - 32 - Kegiatan Rincian Kegiatan 6. Pembangunan Terminal Wisata. 7. Pengelolaan informasi pasar atas hasil produksi pertanian perkebunan. d. Bantuan modal usaha bagi usaha mikro, Bantuan modal usaha bagi masyarakat untuk melakukan kecil, dan menengah kegiatan produktif yang meningkatkan kemampuan ekonomi. a. Penyediaan sarana dan pengolahan limbah industri prasarana I 1. Pengadaan/pemeliharaan sarana dan prasarana alat uji kualitas air, tanah dan udara, emisi dan ambein. b. Penerapan sistem manajemen lingkungan bagi masyarakat di lingkungan industri c. Pelatihan dan/ atau sertifikasi bagi tenaga teknis di bidang lingkungan yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. 2. Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan. 1. Pem bangunan / Pemeliharaan / Pengelolaan /Pena taan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 2. Pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan. 3. Pengujian Limbah Industri. 4. Pengujian Limbah Rumah Sakit. Pelatihan dan/ atau sertifikasi bagi tenaga teknis di bidang lingkungan yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. f www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - B. FORMAT LAPORAN PENGUMPULAN lNFORMASI PEREDARAN BARANG KENA CUKAI HASIL TEMDAKAU !LEGAL NO.ID (1) 1 2 3 4 I KOP KEPALA DAERAH --UHi LAPORAN PENGUMPULAN INFORMASI PEREDARAN BARANG KENA CUKAI HASIL TEMBAKAU !LEGAL PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ...... . IDENTITAS TOKO/KIOS INFORMASI PADA KEMASAN ROKOK INFORMASI PADA PITA CUKAJ TANG GAL NAMAPENEMU HARGAJUAL KOTA/ KELURAHAN/ TAHUN TARIF NAMA TOKO/KIOS ALAMAT PROVINSI KECAMATAN DITEMUKAN MEREK NAMAPABRIK JENISHT ISi TOKO/ HJE(Rp) JENIS HT ISi KODE PERSONALISASI JENIS PELANGGARAN KABUPATEN DESA PC (Rp) ( 2) WARLING (3 ) ( 4} (5) (6) (7) ( 8) (9 ) (10) (11) (12) (1 3} (1 4} (15) (16} (17) (18) (19) (20) (21) .-:<;.j;..1\10:·'.:..tl :.'.zr����<f..��N'.PllViA ·· ·'f:.;:-:f..�i;..;- 'l<;�r� I ;,; ... ::f1\�,'<'.".'��:,.����"'�NIP�. ; .:. � �i.ti::;;;.;,-e�8t, .. i�·� I '����:;. · TANo A. ·: TANGA rJ���� � .. Koordinator DBH CHT Provinsi/Kabupaten/Kota ..... . ( .............................................. ) NIP. Disetujui Oleh Gubernur /Bupati/W alikota ..... ( .............................................. ) KET. (22) (j www.jdih.kemenkeu.go.id - 34 - C. FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DBH CHT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DBH CHT SEMESTER : xx TAHUN ANGGARAN 20xx PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ...... Uraian Rincian Realisasi No. Uraian Program / Kegiatan Pagu Capaian Output Kegiatan I' ,. .. (1) (2) (3) I Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku II Program Pembinaan lndustri Ill Program Pembinaan Lingkungan Sosial 1 Bidang Kesehatan 11-Kegiatan 2 Bidang Ketenagakerjaan 11-Kegiatan 3 Bidang lnfrastruktur 11-Kegiatan 4 Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat 11-Kegiatan 5 Bi dang Lingkungan Hidup 11-Kegiatan IV Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai v Program Pemberantasan Barang Kena Cukai llegal Total Koordinator DBH CHT Provinsi/Kabupaten/Kota ..... . ( ............................................. ) NIP. Rp " (4) xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx Rp % Uraian % I' (5) (6)=(5) / (4) (7) (8) xxx xx xx xxx xx xx xxx xx xx xxx xx xx xxx xx xx xxx xx xx xxx xx xx xxx xx xx xxx xx xx xxx xx xx xxx xx xx Disetujui Oleh Gubernur /Bupati/W alikota ..... ( ............................................. ) www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - D. FORMAT LAPORAN KONSOLIDASI REALISASI PENGGUNAAN DBH CHT LAPORAN KONSOLIDASI REALISASI PENGGUNAAN DBH CHT SEMESTER : xx TAHUN ANGGARAN 20xx PROVINS! ...... Uraian Program/Keglatan Uraian Rincian Paeu Realisasi Capaian Output No. Keeiatan R o Rp % Uraian ( 1 ) ( 2 l (3\ (4\ (5} (6}=(5} / (4} (7l 1 . Frovinsi •..•• I Proeram Peninekatan Kualitas Bahan Baku xxx xxx xx II Proeram Pembinaan lndustri xxx xxx xx Ill Pro2ram Pembinaan Linekunean Sosial xxx xxx xx 1 Bidanl? Kesehatan xxx xxx xx " - Kel?iatan 2 Bidane Ketenal?akeriaan xxx xxx xx "- Ke"'iatan 3 Bidane lnfrastruktur xxx xxx xx "- Kegiatan 4 Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masvarakat xxx xxx xx "- Ke"'iatan 5 Bidang Lin"'kun"'an Hiduo xxx xxx xx "- Kegiatan IV Proeram Sosiallsasi Ketentuan di Bidan2 Cukai xxx xxx xx v Program Pemberantasan Baran2 Kena Cukai lle1?al xxx xxx xx 2. Kabupaten/Kota ••... I Pro1?ram Peningkatan Kualitas Bahan Baku xxx xxx xx II Proeram Pembinaan lndustri xxx xxx xx Ill Pro1?ram Pembinaan Llnekunean Sosial xxx xxx xx 1 Bidang Kesehatan xxx xxx xx .. - Ke"'iatan 2 Bidan"' Ketena"'akeriaan xxx xxx xx "- Kegiatan 3 Bidan"' lnfrastruktur xxx xxx xx "- Ke"'iatan 4 Bidang Pemberdavaan Ekonomi Masvarakat xxx xxx xx "- Kegiatan 5 Bidan"' Lin"'kungan Hiduo xxx xxx xx "- Kegiatan IV Proeram Sosialisasi Ketentuan di Bidane Cukai xxx xxx xx v Pro"'ram Pemberantasan Baranl? Kena Cukai lle1?al xxx xxx xx 3. Kabu o aten/Kota ••••• I Program Peninekatan Kualitas Bahan Baku xxx xxx xx II Proeram Pembinaan lndustri xxx xxx xx Ill Proeram Pembinaan Llnekunean Sosial xxx xxx xx 1 Bidan"' Kesehatan xxx xxx xx .. - Ke"'iatan 2 Bidang Ketenagakeriaan xxx xxx xx .. - Kegiatan 3 Bidan"' lnfrastruktur xxx xxx xx "- Kegiatan 4 Bidang Pemberdavaan Ekonomi Masvarakat xxx xxx xx .. - Ke£iatan 5 Bidan"' Line:kune:an Hiduo xxx xxx xx " - Ke«iatan IV Proeram Sosialisasl Ketentuan di Bidane Cukai xxx xxx xx v Proeram Pemberantasan Barane Kena Cukai lleeal xxx xxx xx 4 . aekapitulasi Provinsl dan Kabupaten dan Kota I Proeram Peninekatan Kualitas Bahan Baku xxx xxx xx II Program Pembinaan lndustri xxx xxx xx Ill Program Pembinaan Linekungan Sosial xxx XX>< xx 1 B dang Kesehatan xxx xxx xx 2 B dane Ketena"'akeriaan xxx xxx xx 3 B1dane lnfrastruktur xxx xxx xx 4 Bidang Pemberdavaan Ekonomi Masvarakat xxx xxx xx 5 Bidang Line:kungan Hiduo xxx xxx xx IV Proeram Sosialisasi Ketentuan di Bidane Cukai xxx xxx xx v Proeram Pemberantasan Barane Kena Cukai lleeal ><><>< xxx xx Total XX>< XX>< xx Koordinator DBH CHT Disetujui Oleh Provinsi . . . . . . Gubernur % CBl xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx xx (_ ............................................. ) ( ........................................... ) NIP. www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - E. FORMAT SURAT PERNYATAAN PENGANGGARAN SISA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU SURAT PERNYATAAN PENGANGGARAN SISA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ..... KOP KEPALA DAERAH SURAT PERNYATAAN PENGGANGGARAN SISA DBH CHT SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 20XX Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Lengkap Jabatan Alamat Menyatakan bahwa akan menganggarkan seluruh sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sampai dengan tahun anggaran 20XX sebesar Rp ..... , pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20XX atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20XX. Sisa tersebut akan digunakan untuk mendanai program dan kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum Tempat ... , Tanggal ... Gubernur /Bupati/Walikota ( tanda tangan asli dan stempel basah) Nama MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)