Kembali ke pencarian
PMKberlakuJDIH Kemenkeu

221/PMK.02/2017

Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi.

Unduh / Lihat PDF

Metadata

Jenis
Peraturan Menteri
Nomor
221/PMK.02/2017
Tahun
2017
Penerbit (TEU)
Kementerian Keuangan
Tgl penetapan
29 Desember 2017
Tgl pengundangan
29 Desember 2017
Mulai berlaku
29 Desember 2017
Tempat
Jakarta
Sumber
LL 2017, BN 2017 (1965)
Subjek
PANAS BUMI · PETUNJUK TEKNIS · PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK · Bidang Anggaran

Teks Lengkap

MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 221 /PMK.02/ 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNJANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI Menimbang DISTRIBUSI II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang ·. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan 219/PMK.05/2013 Menteri Keuangan Nomor ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, menteri/ pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara/lembaga masing-masing dengan mengacu pada·kebijakan akuntansi Pemerintah Pusat; b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan 256/PMK.05/2015 Menteri Keuangan Nomor tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, transaksi www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat DISTRIBUSI II - 2 - pengelola penerimaan negara bukan pajak panas bumi diatur secara terpisah di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; c. bahwa untuk memberikan pedoman penyelenggaraan akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan usaha panas bumi agar sejalan dengan kebijakan akuntansi Pemerintah Pusat, perlu diatur dalam suatu petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha panas bumi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan, Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi; 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1623) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2144); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1554); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan DISTRIBUSI II - 3 - MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan. 2. PNBP dari Kegiatan Usaha Panas Bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Panas Bumi adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang berasal dari setoran bagian Pemerin tah setelah dikurangi dengan kewajiban perpajakan clan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang - undangan. 3. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun clan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 4. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prms1p, dasar, konvensi, aturan, dan praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan clan penyajian laporan keuangan Pemerintah Pusat. 5. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang clan oleh karenanya wajib menyelen ggarakan akuntansi clan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. 6. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran, Pendapatan dan Belanja . Negara berupa La po ran Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, clan Catatan atas Laporan Keuangan. 7. Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 4 - Panas Bumi adalah rekening dalam rupiah yang digunakan untuk menampung penenmaan setoran bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi. 8. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral. 9. Pengusaha adalah pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontraktor kontrak operasi bersama Uoint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang melakukan eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan tidak langsung sumber daya panas bumi untuk menghasilkan uap panas bumi guna pembangkitan energ i/ listrik dan/ atau secara terpadu menghasilkan uap panas bumi dan membangkitkan energi / listrik (total project). 10. Satuan Kerja PNBP Khusus Bendahara Umum Negara Pengelola PNBP Panas Bumi yang selanjutnya disebut dengan Satker PNBP Panas Bumi adalah satuan kerja di lingk ungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan PNBP panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan bertindak selaku Entitas Akuntansi dalam pelaporan keuangan terkait PNBP Panas Bumi. Pasal 2 (1) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. (2) Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 5 - proses pengakuan, pengukuran, penyaJian, dan pengungkapan unsur Laporan Keuangan. Pasal3 Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan bagi: a. Satker PNBP Panas Bumi selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi; dan b. Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam konsoldasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Pasal 4 Petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang mer-..1pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri 1n1. Pasal 5 Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. \VIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1965 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum � :::::= ::::::::;: · b. T.U. Kementerian -'t� DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUAN GA.N REPUBLIK INDONESIA NOMOR 221/PMK.02/ 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Dasar Hukum DISTRIBUSI II 1. Latar Belakang Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuang an Negara, menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuang an Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuang an Dan Kinerja Instansi Pemerintah, entitas pelaporan terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Setiap Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan suatu Kementerian Negara/Lembaga merupakan Entitas Akuntansi. Satker PNBP Panas Bumi merupakan salah satu Entitas Akuntansi dari BUN yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan .Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun Laporan Keuangan paling sedikit berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/ APBD disusun dan G.isajikan sesuai dengan SAP. Penyu sunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi selama 1m mengacu pada Peraturan Menteri Keuanga n Nomor www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelapo ran Keuangan Pe:nerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05;'2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, praktik akuntansi akrual dan pelaporan keuangan Satker PNBP Panas Bumi mengalami perubahan dan penyempurnaan. Kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker Panas Bumi, khususnya yang terkait dengan pendapatan yakni sebagai berikut: a. Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran yakni semua penerimaan KUN yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi ha k Pemerintah Pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat; b. pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada Rekening KUN; DISTRIBUSI II ,.__. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 9 - c. Pendapatan-Laporan Operasional yakni hak pemerintah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali; d. Pendapatan-Laporan Operasional diakui pada saat timbulnva hak atas bagian pemerintah yang harus dibayarkan oleh Pengusaha, dan/ atau pada saat diterbitkannya surat tagihan atas kekurangan pembayaran SBP, dan/ atau pada saat dibayarkan Setoran Bagian Pemerintah oleh Pengusaha; dan e. akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas neto untuk Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran dan asas bruto untuk Pendapatan-Laporan Operasional. Asas neto dilakukan karena adanya pengaturan dalam Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 199 1 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan­ Pungutan Lainnya Terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ijin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik yang menetapkan penyetoran bagian pemerintah dari kegiatan Panas Bumi telah termasuk semua kewajiban pembayaran Pajak dan Pungutan lainnya kecuali pajak pribadi. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/ 1992 sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017 menyebutkan bahwa pajak lainnya yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan Panas Bumi (PBB) dan pungutan lainnya atas kegiatan pengelolaan sumber daya Panas Bumi ditanggung/ dikembalikan oleh Pemerintah kecuali Pajak pribadi sesuai dengan pe raturan perundang-undangan yang berlaku. Pengecualian terhadap asas bruto pada penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi karena penerimaan setoran bagian pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi tidak langsung d:setorkan ke kas negara, melainkan ditampung terlebih dahulu di dalam Rekening Panas Bumi. Hal ini didasarkan bahwa earning process atas penerimaan Panas Bumi tersebut belum selesai, karena penerimaan Panas Bumi pada Rekening Panas Bumi masih harus memperhitungkan unsur www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 10 - kewajiban Pemerintah seperti pembayaran pengembalian (reimbursement) PPN, Pajak Bumi dan Bangunan Panas Bumi (PBB Panas Bumi), dan Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi. Setoran bagian pemerintah pada Rekening Panas Bumi setelah dikurangi dengan pengeluaran kewajiban Pemerintah diakui sebagai "Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan" oleh Bendahara Umum Negara. Selanjutnya, terhadap pengeluaran kewajiban Pemerintah yang membebani rekening tersebut akan dicadangkan terlebih dahulu di Rekening Panas Bumi, apabila masih terdapat saldo penerimaan maka akan dipindahbukukan sebagai PNBP Panas Bumi dari Rekening Panas Bumi ke Rekening KUN di Bank Indonesia. Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Satker PNBP Panas Bumi Tahuri 2015, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan atas Transaksi Pengelolaan PNBP Panas Bumi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus masih belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual. BPK merekomendasikan kepada Pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) agar membuat kajian dan menyempurnakan kebijakan akuntansi akrual atas transaksi terkait pengelolaan kegiatan Panas Bumi yang mencerminkan siklus operasional keuangan kegiatan Panas Bumi meliputi pengakuan dan penyelesaian hak/pendapatan dan kewajiban/beban. Berdasarkan rekomendasi BPK tersebut di atas dan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 11 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pu sat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, Direktorat PNBP telah membuat Kajian Akuntansi Akrual PNBP Panas Bumi. Selanjutnya, di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Satker PNBP Panas Bumi Tahun 2016, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa Kebijakan Akuntansi Akrual pengakuan PNBP panas bumi belum diatur secara memadai. Berdasarkan rekomendasi BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Satker PNBP Panas Bumi Tahun 2016 di atas, dan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan di atas dipandang perlu bagi Kementerian Keuangan untuk menyusun petunjuk teknis akuntansi yang berkaitan dengan pengelolaan PNBP Panas Bumi. Petun juk teknis tersebut disusun dengan mengacu pada ka idah umum yang diatur di dalam peraturan perundang - undangan yang mengatur standar dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pus at. 2. Dasar Hukum Di dalam penyusunan petunjuk teknis ini, beberapa peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang menjadi sumber rujukan yaitu: • Joint Operating Contract atau Kont rak Operasi Bersama Panas Bumi; • Undang -Undang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya; • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; • Undang-Undang Nomor Perbendaharaan Negara; 1 Tahun 2004 tentang www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 12 - • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; • Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi; • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi; • Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 199 1 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan PungutanPungutan Lainnya terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ijin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik; • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/ 1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetor a n dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutanpungutan lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/ 1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan - pungutan lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi Pembangkitan Energi/Listrik; untuk • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 87 /PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Nomor Peraturan www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 13 - Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi; • Peraturc.n Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atas Perolehan Barang Kena Pajci.k dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Pu sat; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219 /PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga Dan Bendahara Umum Negara; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan ,., .. ,: www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 4 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus. B. Tujuar:. clan Ruang Lingkup Petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi cligunakan oleh: 1. Satker PNBP Panas bumi selaku Entitas Akuntansi sebagai pecloman clalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi; clan 2. Kuasa Benclahara Umum Negara sebagai pecloman clalam konsoliclasian Laporan Keuangan Benclahara Umum Negara. Ruang lingkup pengaturan clalam petunjuk teknis ini meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, clan pengungkapan unsur Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi, sebagai berikut: 1. Aset Aset yang clikelola atau clitatausahakan oleh Satker PNBP Panas B-..lmi clalam petunjuk teknis ini meliputi Piutang Jangka Penclek, clan Piutang Jangka Panjang, termasuk Akumulasi Penyisihan Piutang Ticlak Tertagih. 2. Kewajiban Kewajiban yang akan cliatur meliputi Utang kepacla Pihak Ketiga yang berasal clari kewajiban Pemerintah. 3. Ekuitas Ekuitas merupakan selisih clari Aset clan Kewajiban. 4. Penclapatan Penclapatan yang clibukukan oleh Satker PNBP Panas Bumi tercliri clari penclapatan untuk Laporan Realisasi Anggaran (basis kas) clan penclapatan untuk Laporan Operasional (basis akrual). 5. Beban Beban yang cliatur clalam petunjuk teknis ini merupakan beban kewajiban Pemerintah clan Penyisihan Piutang Ticlak Tertagih. C. Acuan Penyusunan DISTRIBUSI II Penyusunan Peraturan Menteri cliclasarkan pacla: 1. Joint Operating Contract atau Kontrak Operasi Bersama Panas Bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - 2. Peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai PNBP. 3. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai panas bumi. 4. Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (ISAP), dan Kebijakan Akun:ansi Pemerintah Pusat. 5. Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan Laporan Keuangan. 6. Surat persetujuan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral. 7. Dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan Kontrak Operasi Bersama. D. Gambaran Petunjuk Teknis. DISTRIBUSI II Peraturan Menteri ini mengatur tentang metode, tata cara, dan prosedur yang perlu ditempuh dalam menyelenggarakan akuntansi yang terkait dengan pengelolaan PNBP Panas Bumi. Penyusunan petunjuk teknis dilaksanakan dengan menggunakan prms1p pengelolaan keuangan negara dan menjadi satu kesatuan dalam sistem akuntansi Pemerintah Pusat. Petunjuk teknis antara lain mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pembuat standar dalam menyusun dan mengembangkan standar akuntansi, penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna Laporan Keuangan dalam memahami Laporan Keuangan yang disajikan. Disamping itu, Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kekhususan praktik penyelenggaraan akuntansi di sektor kegiatan usaha panas bumi yang mungkin sedikit berbeda (seperti pengecualian dari asas bruto dalam pengakuan pendapatan) dengan praktik akuntansi yang lazim digunakan dalam kerangka akuntansi Pemerintah Pusat. Pengecualian praktik akuntansi dilaksanakan dengan tetap memegang teguh prinsip umum yang diatur dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - Basis akuntansi yang digunakan dalam Peraturan Menteri ini merupakan basis akrual sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Dalam basis akrual ini, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima di Rekening KUN dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi. Pendapatan dan beban tersebut akan disajikan dalam Laporan Operasional. Namun demikian, basis kas tetap digunakan dalam penyusunan Laporan Realisasi Anggaran sepanJang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas. E. Keten tu an Lain -lain DISTRIBUSI II Ilustrasi jurnal yang digunakan di dalam Peraturan Menteri ini disajikan sebagai gambaran proses akuntansi secara manual. Petunjuk teknis secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan proses bisnis, ketentuan PSAP, ketentuan pemerintahan, kebijakan akuntansi, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan PNBP dan penyelenggaraan kegiatan usaha Panas Bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - II. PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN KEUANGAN A. Kerangka Dasar DISTRIBUSI II 1. Tujuan Laporan Keuangan Tujuan umum penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi yakni menyajikan informasi mengenai pos1s1 keuangan, realisasi anggaran, perubahan ekuitas, dan hasil operasi. Secara khusus, tujuan pelaporan keuangan Satker PNBP Panas Bumi yakni untuk menyajikan informasi yang berguna bagi pengambil keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas Satker PNBP Panas Bumi sebagai Entitas Akuntansi atas proses bisnis pengelolaan PNBP Panas Bumi. 2. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Direktur PNBP bertindak selaku Kepala Satker PNBP Panas Bumi dan bertanggungjawab atas penyusunan dan penyajian Lapotan Keuangan. 3. KJmponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi terdiri atas: a. Neraca; b Laporan Realisasi Anggaran; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan e. Catatan atas Laporan Keuangan. 4. Bahasa Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi disusun dalam Bahasa Indonesia. 5. Mata Uang Pelaporan Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penyajian neraca, aset, dan/ atau kewajiban dalam mata uang lain selain dari Rupiah harus dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. 6. Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan di dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi memenuhi kriteria: www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 18 - a. Relevan terhadap kebutuhan para pengguna Laporan Keuangan untuk pengambilan keputusan. b. Dapat diandalkan, dengan pengertian antara lain jujur, meng gambarkan substansi ekonomi dan tidak semata- mata bentuk hukumnya, netral, dapat diverifikasi, mencerminkan kehati - hatian, dan telah mencakup semua yang material. c. Dapat dibandingkan, baik antara periode satu dengan periode lainnya maupun antara Satker PNBP Panas Bumi dengan satker lainnya. d. Dapat dipahami, baik oleh pengguna · Laporan Keuangan yang mempunyai latar belakang pendidikan akuntansi maupun nonakuntansi. Di dalam pengelolaan PNBP Panas Bumi, pengakuan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran dilakukan dengan menggunakan asas neto, yaitu pendapatan PNBP Panas Bumi akan diakui sebagai PNBP setelah memperhitungkan kewajiban Pemerintah, baik kewajiban perpajakan maupun nonperpajakan. Adapun Pendapatan Laporan Operasional diakui berdasarkan asas bruto. Kebijakan lain dalam penyusunan Laporan Keuangan merupakan kewajiban Pemerintah tidak secara otomatis akan membebani APBN. Hal ini karena sumber dana yang harus disediakan untuk penyelesaian kewajiban Pemerintah berasal dari dana penerimaan Panas Bumi yang ditampung di dalam Rekening Panas Bumi, sehingga di dalam petunjuk teknis akuntansi ini tidak mengakui adanya pos Belanja. Pengeluaran terkait dengan penyelesaian kewajiban Pemerintah akan diakui sebagai Beban atau sebagai pengurang pendapatan operasional. 7. Penyajian Laporan Keuangan Penyajian Laporan Keuangan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut: a. Laporan Keuangan harus menyajikan secara waJar pos1s1 keuangan, realisasi ang garan, hasil operasi, dan perubahan ekuitas disertai dengan pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan. b. Aset disajikan menurut urutan likuiditasnya, sedangkan kewajiban diurutkan menurut waktu jatuh temponya. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 19 - c. Laporan Operasional menggambarkan pendapatan dan beban yang dipisahkan menurut karakteristiknya dari kegiatan utama dan kegiatan yang bukan tugas dan fungsinya. 8. Kcnsistensi Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan oleh Satker PNBP Panas Bumi pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain pada Satker PNBP Panas Bumi. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode m1 diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 9. Materialitas dan Agregasi Walaupun idealnya memuat segala informasi, Laporan Keuangan pemerintah hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar Laporan Keuangan. Penyajian Laporan Keuangan didasarkan pada konsep materialitas antara lain berarti bahwa pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam Laporan Keuangan. Sedangkan, pos yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan, sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. 10. Periode Pelaporan Laporan Keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Namun demikian, Laporan Keuangan dapat disajikan pula untuk periode yang lebih pendek (interim) yaitu triwulanan dan semesteran. 1 ::.. Informasi Komparatif dan Laporan Keuangan Interim a. Laporan Keuangan tahunan dan interim disajikan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Khusus neraca interim, misalnya semesteran, disajikan secara komparatif dengan neraca akhir tahun www.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - sebelumnya. Laporan operasional interim dan laporan realisasi anggaran interim (misal Laporan Keuangan semesteran) disajikan mencakup periode sejak awal tahun anggaran (1 Januari) sampai dengan akhir periode interim yang dilapo rkan (30 Juni). b. Laporan komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari Laporan Keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman Laporan Keuangan periode berjalan. 12. Laporan Keuangan Konsolidasian Satker PNBP Panas Bumi tidak menyusun Laporan Keuangan konsolidasian. B. Komponen Laporan Keuangan DISTRIBUSI II Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi meliputi: 1. Neraca Laporan Keuangan yang menggambarkan posisi keuangan Satker PNBP Panas Bumi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu, seperti pada akhir tahun per tanggal 31 Desember atau akhir periode interim (semesteran) per tanggal 30 Juni. 2. Lap or an Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran suatu entitas pelaporan menyajikan informasi mengenai realisasi Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran, belanj a, transfer, surplus/ defisit, dan pembiayaan, defisit, yang dibandingkan dengan anggarannya. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Panas Bumi hanya menyajikan Laporan Realisasi Anggaran yang berisi informasi mengenai capaian pendapatan berbasis kas yang dibandingkan dengan anggaran dalam APBN atau APBN-P. 3. Laporan Operasional Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh entitas pelaporan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan terdiri dari Pendapatan - Laporan Operasional, beban, dan pas luar biasa. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Panas Bumi hanya menyajikan laporan www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - operasional yang memuat informasi mengenai pendapatan dan beban berbasis akrual. Pendapatan diakui sepanJang telah diperoleh hak pemerintah sebagai penambah nilai kekayaan bers ih tanpa memandang apakah telah terdapat aliran kas masuk ke Rekening KUN. Adapun beban diakui pada saat terjadi penurunan manfaat ekonomi atau potensi pendapatan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset, maupun timbulnya kewajiban. Termasuk komponen yang disajikan di dalam Laporan Operasional yakni keuntungan atau kerugian atas selisih kurs yang belum terealisasi. 4. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 5. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam N eraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan un tuk diungkapkan di dalam SAP serta ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan secara waJ ar. C. Keterbatasan Laporan Keuangan DISTRIBUSI II Beberapa keterbatasan dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi antara lain: 1. Bersifat historis, yang menunjukkan bahwa pencatatan atas transaksi atau peristiwa yang telah lampau akan terus dibawa dalam Laporan Keuangan. Hal ini dapat berakibat pada pencatatan nilai aset nonmoneter bisa jadi berbeda dengan nilai kini dari aset tersebut karena adanya pengaruh inflasi. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 22 - 2. Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Informasi khusus tidak dapat semata - mata diperoleh dari Laporan Keuangan. 3. Menggunakan beberapa pendekatan, pertimbangan, dan taksiran. 4. Hanya melaporkan yang bersifat material. 5. Bersifat konservatif antara lain pengakuan segera atas kewajiban, namun menunda pengakuan atas pendapatan atau aset apabila nilainya belum dapat diyakini kebenarannya. 6. Lebih menekankan substansi clan realitas ekonomi dibandingkan dengan bentuk hukumnya, antara lain ditunjukkan dengan penggunaan metode pencadangan saldo pada Rekening Panas Bumi maupun pencadangan untuk penghitungan PNBP Panas Bumi. I-. www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - III. PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PIUTANG A. Piutang Jangka Pendek DISTRIBUSI II 1. Definisi Piutang yakni jumlah uang yang akan diterima oleh Pemerintah dc.n/ atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian, kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima Pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2. Jenis Piutang a. Piutang Bukan Pajak Piutang Bukan Pajak dari kegiatan usaha Panas Bumi yang dibukukan oleh Satker PNBP Panas Bumi merupakan piutang yang belum dilunasi pada akhir periode pelaporan yang berasal dari piutang atas kekurangan setoran bagian pemerintah hasil audit BPKP. b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang Bagian dari piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan antara lain berasal dari piutang bukan pajak dari kegiatan usaha Panas Bumi yang disetujui oleh Menteri Keuangan untuk dicicil/ diangsur pembayarannya setiap tahun. 3. Pengakuan P:.utang jangka pendek diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi yang ditandai dengan terbitnya surat tagihan atas kekurangan pembayaran setoran bagian pemerintah (SBP) kepada Pengusaha. Pengakuan piutang atas kekurangan pembayaran SBP dilakukan bersamaan dengan pengakuan Pendapatan PNBP Panas Bumi­ La.poran Operasional atas kekurangan tersebut. 4. Pengukuran a. Piutang Bukan Pajak dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam surat tagihan atas kekurangan pembayaran SBP. Apabila nilai nominal tersebut dalam bentuk valuta asmg, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 24 - transaksi (tanggal bill of lading) atau tanggal invoice. Pada saat terjadi pembayaran atau penyelesaian piutang dimaksud, maka selisih antara nilai Piutang tercatat dengan nilai penyelesaian Piutang dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum direalisasi. Apabila masih terdapat saldo piutang yang masih outstanding pada tanggal pelaporan (semesteran atau tahunan), saldo piutang tersebut dicatat dengan menggunakan ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Selisih antara nilai piutang yang diakui pada saat transaksi dan nilai piutang pada tanggal pelaporan, diakui sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum direalisasi. b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Apabila jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan tersebut dalam bentuk valuta asmg, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), Sc.tker PNBP Panas Bumi perlu melakukan penyisihan sebagian atau seluruh piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih. Nilai penyisihan piutang tidak tertagih dihitung dengan menyusun kualifikasi piutang berdasarkan: a. kondisi piutang pada tanggal Laporan Keuangan; atau b. umur piutang pada tanggal Laporan Keuangan. Adapun penilaian kualitas Piutang tersebut di atas dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. jatuh tempo piutang; dan b. upaya penagihan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penentuan kualitas piutang yang dikelola www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRlBUSI II - 25 - oleh Bendahara Umum Negara, kualifikasi piutang pada Satker PNBP Panas Bumi yakni sebagai berikut : a. kualitas lancar apabila piutang belum jatuh tempo; b. kualitas kurang lancar apabila piutang tidak dilunasi pada saat jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun sejak jatuh tempo; c. kualitas diragukan apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo; dan d. kualitas macet apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo. Penyihan piutang untuk masing-masing kualifikasi pill.tang di atas yaitu: a. Piutang dengan kualitas lancar penyisihannya ditetapkan paling sedikit 5%o (lima permil). b. Piutang dengan kualitas kurang lancar penyisihannya ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai piutangnya. c. Piutang dengan kualitas diragukan penyisihannya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai piutangnya. d. Piutang dengan kualitas macet penyisihannya ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai piutangnya. 5. Penyajian dan Pengungkapan Piutang PNBP Panas Bumi Uangka pend ek) disajikan pada pos aset lanca r di Neraca sebagai bagian dari Piutang Bukan Pajak, sementara piutang PNBP Panas Bumi yang merupakan bagian lancar dari piutang jangka panjang, dikelompokkan kedalam Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dengan sistematika sebagai berikut: Satker PNBP Panas Bumi Neraca Per 31 Desember 201X Uraian Tahun 20X2 Aset lancar xxx Piutang Bukan Pajak xxx Dikurangi : Penyisihan xxx Piutang Tidak Tertagih Tahun 20Xl xxx xxx xxx ,,__ . www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 26 - Bagian Lancar Piutang Jangka xxx xxx Panjang Dikurangi : Penyisihan xxx xxx Piutang Tidak Tertagih Total Aset xxx xxx Kewajiban xxx xxx Ekuitas xxx xxx Total Kewajiban clan Ekuitas xxx xxx Apab ila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya untuk jenis piutang yang sama, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum clirealisasi . Pendapatan atau beban tersebut akan disajikan didalam Laporan Operasional. Di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, piutang PNBP Panas Bumi jangka pendek dapat disajikan menurut klasifikasi dan N ama Pengusaha. Disamping itu, informasi lain yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan yaitu: a. penjelasan atas upaya penyelesaian piutang, apakah masih diupayakan penyelesaiannya di Instansi Pelaksana atau diserahkan urusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN); b. rincian jenis piutang menurut kualitas piutang; dan c. perhitungan penyisihan piutang tidak tertagih. 6. Dokurrien Sumber Pengakuan dan pengukuran piutang didasarkan pada dokumen sumber sebagai berikut : a. Surat tagihan atas kekurangan pembayaran SBP. b. Laporan hasil audit BPKP atas pemeriksaan kewajaran pemenuhan kewajiban penyetoran bagian pemerintah. A.- www.jdih.kemenkeu.go.id - 27 - B. Piutang Jangka Pa njang DISTRIBUSI II 1. Definisi PiL:.tang Jangka Panjang merupakan piutang yang dil:arapkan/ d�jadwalkan akan diterima dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. 2. Jenis Piutang Ya_"lg termasuk Piutang Jangka Panjang dari kegiatan usaha Pa:ias Bumi yakni piutang yang telah disepakati berdasarkan dokumen formal yang sah untuk diselesaikan secara bertahap da�am jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Piutang ini diklasifikasikc.n sebagai Piutang Jangka Panjang Lainnya. 3. Pe:igakuan Piutang Jangka Panj ang diakui pada saat timbulnya hak tagih pe:nerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi yang ditandai de::1gan terbitnya surat penetapan atau persetujuan kepada wajib bayar oleh Menteri atau pejabat eselon I yang memperoleh pendelegasian kewenangan terkait pembayaran piutang pemerintah secara bertahap (cicilan/ angsuran) melebihi periode 12 (dua belas) bulan dari jadwaljatuh tempo yang ditetapkan. 4. Pengukuran Piutang Jang�a Panjang dicatat sebesar nominal piutang yang jatuh temponya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Apabila piutang dalam bentL:.k valuta asing, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. 5. Penyajian dan Pengungkapan Pi:.itang Jangka Panj ang disajikan didalam neraca setelah kelompok aktiva tetap. Penyajian Piutang Jangka Pa njang dalam ma.ta uang asing pada neraca menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Selisih penjabaran pas Piutang Jangka Panjang dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat akan dicatat sebagai pendapatan c.tau beban selisih kurs ya ng belum direalisasi. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 28 - Satker PNBP Panas Bumi Neraca Per 3 1 Desember 201X Tahun Uraian 20X2 Aset lancar xxx Piutang Bukan Pajak xxx Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang xxx Aset Tetap Piutang Jangka Panjang Lainnya Dikurangi : Penyisihan Piutang xxx Tidak Tertagih Total Aset xxx Kewajiban xxx Ekuitas xxx Total Kewajiban dan Ekuitas xxx Tahun 20Xl xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai pendapatan atau beban yang belum terealisasi atas selisih kurs. Pendapatan atau beban tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), piutang jangka panjang juga disajikan sebagaimana piutang jangka pendek yaitu dengan melakukan penyisihan piutang tidak tertagih. Adapun kualifikasi piutang dan penyisihannya sama dengan yang diterapkan untuk piutangjangka pendek. 6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan yakni surat penetapan jatuh tempo pembayaran piutang, kontrak, dan dokumen lainnya yang sah, yang menetapkan j adwal pembayaran piutang dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 29 - 7. Perlakuan Khusus Terhadap Piutang Jangka Panjang yang penagihannya diserahkan kepada PUPN / DJKN oleh Satker PNBP Panas Bumi, · pengakuan atas piutang tersebut tetap melekat pada Satker PNBP Panas Bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 0 - IV. PETUN JUK TEKNIS AKUNTAN SI KEWAJIBAN A. Definisi Kewajiba n yakni utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekono mi pemerintah. Kewajiban Pemerin tah dari kegiatan usaha Panas Bumi pada prinsipnya merupakan kewajiban jangka pendek karena penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekono mi pemerintah dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Atas kewajiban pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi yang k � rena proses bisnis belum selesa i sehingga belum dapat diketa hui nilai yang harus dibayar secara defini tif, maka pemerintah menca tat sebagai Utang diestimasi. B. Jenis DIS'""RIBUSI II Kewajibanjangka pende k dari kegiatan usaha Panas Bumi merupakan utang kepada pihak ketiga yaitu baik yang berasal dari Pengusaha maupun instansi pemerintah lain. Utang Pihak Ketiga panas bumi terdiri atas: 1. Utang kepada Peng usaha Utang kepada Pengusaha meliputi kewajiban pemerintah yang akan dibayarkan kepada Pengusaha, meliputi: a) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi -Reimbursement PPN; b) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-Pen ggantia n Bonus Produksi Panas Bumi; c) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi-Reimbur sement PPN; dan d) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi-Pengg antian Bonus Produksi Panas Bumi. 2. Utang kepada instansi pemerintah Utang kepada instansi pemerintah meliputi kewajiban Satker PNBP Panas Bumi dari kegiatan usaha kepada instansi pemerintah yang lain, meliputi: a) b) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-P BB Panas Bumi; clan Utang Pihak Ketiga Panas Bumi-PBB Panas Bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 31 - 3. Utang kepada Pemerintah Utang kepada Pemerintah meliputi kewajiban Satker PNBP Panas bumi kepada pemerintah yang akan dipindahbukukan ke Rekening KUN. Utang kepada Pemerintah dicatat sebagai Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan. C. Pengakuan Kewajibanjangka pendek dari kegiatan usaha Panas Bumi diakui oleh Satker PNBP Panas Bumi sebagai berikut: 1. Utang kepada Pengusaha diestimasi diakui pada saat pencadangan utang kepada Pengusaha atas reimbursement PPN dan penggantian bonus produksi dalam rekonsiliasi triwulana n. 2. Utang kepada instansi pemerintah diestimasi diakui pada saat pencadangan utang kepada instansi pemerintah atas PBB Panas Bumi dalam rekonsiliasi triwulanan. 3. Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan diakui pada saat pencadangan Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan dalam rekonsiliasi triwulanan. 4. Utang kepada Pengusaha definitif diakui pada saat pengajuan tagihan atas reimbursement PPN dan penggantian bonus produksi. 5. Utang kepada instansi pemerintah definitif diakui pada saat pengajuan tagihan atas PBB Panas Bumi. D. Pengukuran Utang jangka pendek dari kegiatan usaha Panas Bumi diestimasi dicatat sebesar angka pencadangan utang jangka pendek yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) triwulanan. Utang jangka pendek dari kegiatan us aha Panas Bumi definitif dicatat sebesar tagihan yang diajukan atas kewajiban pemerintah E. Penyajian dan Pengungkapan DISTRIBUSI II Utangjangka pendek disajikan dalam Neraca dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Ilustrasi penyajian Kewajiban jangka pendek, sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id - 32 - Satker PNBP Panas Bumi Neraca Per 31 Desember 20XX Uraian Tahun 20X2 Total Aset xxx Kewajiban xxx Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi xxx - Reimbursement PPN Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi xxx - PBB Panas Bumi Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi xxx - Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi Utang Pihak Ketiga Panas Bumi - xxx Reimbursement PPN Utang Pihak Ketiga Panas Bumi - PBB xxx Panas Bumi Utang Pihak Ketiga Panas Bumi - xxx Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas xxx Bumi yang Belum Dipindahbukukan Ekuitas xxx Tahun 20Xl xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx F. Dokumen Sumber DISTRIBUSI II Dokumen sumber yang digunakan untuk mengakui dan mengukur nilai kewajiban jar:gka pendek dari kegiatan usaha Panas Bumi yaitu: 1. BAR data setoran bagian pemerintah, reimbursement PPN, PBB, dan penggantian bonus produksi Panas Bumi secara Triwulanan. 2. Surat tagihan reimbursement PPN Panas Bumi dari Pengusaha. 3. Surat tagihan pembayaran PBB Panas Bumi dari Ditjen Pajak. 4. Surat permintaan pemindahbukuan pembayaran reimbursement PPN. 5. Surat permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Panas Bumi. 6. Surat permintaan pemindahbukuan penggantian bonus produksi Panas Bumi. 7. Rekening kora.n harian Rekening Panas Bumi. ""- www.jdih.kemenkeu.go.id - 33 - G. Perlakuan Khusus DISTRIBUSI II Beberapa pe rlakuan khusus terkait transaksi kewajiban pada Satker PNBP Panas Bumi yaitu: 1. Apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi terdapat se l isih lebih pencadangan utang pihak ketiga Panas Bumi diestimasi-PBB Panas Bumi dari total tagihan PBB Panas Bumi yang diajukan Ditjen Pajak kepada Ditjen Anggaran, selisih lebih pencadangan tersebut akan mengoreksi angka utang piha k ketiga diestimasi dan beban diestimasi - PBB Panas Bumi. Dalam hal telah terjadi pemindahbukuan dipindahbukukan sebagai Pendapatan LRA di sisi Laporan Realisasi Anggaran. 2. Apabila dalam proses verifikasi pembayaran reimbursement PPN terdapat jumlah reimbursement PPN yang tidak memenuhi kualifikasi untuk dibayarkan dan tidak dapat diajukan kembali oleh Pengusaha disebabkan terdapat jawaban konfirmasi keterkaitan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM yang menyatakan "tidak" dan/ atau terdapat selisih lebih antara angka pencadangan dengan angka pengajuan yang tidak akan diajukan kembali pada pengajuan reimbursement PPN pengajuan beriku tnya, maka atas angka reimbursement PPN yang tidak dapat dibayarkan dan tidak dapat diajukan kembali tersebut akan dikeluarkan dari pencadangan kewajiban kepada pihak ketiga dan diperhitungkan sebagai Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan. 3. Apabila terdapat selisih lebih antara pencadangan bonus produksi dan/ atau PBB Panas Bumi dengan nilai realisasi penagihan, maka selisih lebih tersebut akan dikeluarkan dari pencadangan kewajiban kepada pihak ketiga dan diperhitungkan sebagai Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan. 4. Apabila pada tahun berjalan terdapat transaksi atas penerimaan setoran bagian pemerintah atas kegiatan tahun sebelumnya yang disebabkan karena kekurangan setoran bagian pemerintah atas hasil audit BPKP, maka akan diakui sebagai pendapatan tahun berjalan yang dilapo rkan dalam Laporan Operasional. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 3 4 - 5. Apabila pada tahun berjalan terdapat transaksi atas pengeluaran kewajiban pemerita h yang merupakan kewajiban ta h un sebelumnya diantaranya pencadangan bonus produksi, maka akan diakui sebagai be ban tahun berjalan yang dilaporkan dalam Laporan Operasional. 6. Apabila tahun pengajuan penagihan atas beban reimbursement PPN tidak bersamaan dengan tahun pencadangannya (lewat tahun), pada awal tahun saat terjadi penagihan akan dilakukan koreksi utang estimasi pada ekuitas (koreksi lain-lain). www.jdih.kemenkeu.go.id - 35 - V. PETUNJUK TEKNI S AKUNTANSI EKUITA S Ekuitas yakni ke kayaan bersih pemer intah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemer intah. Saldo akhir ekuitas diperoleh dari perhitungan pada Laporan Perubahan Ekuitas. Ekuitas disajikan dalam Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan . Berikut Justrasi penyajian Ekuitas pada Neraca: Satker PNBP Panas Bumi N eraca Per 31 Desember 20XX Uraian Tahun 20X2 Tahun 20Xl Aset lancer xxx xxx Aset Tetap xxx xxx Total Aset xxx xxx: . Kewaji-:Jan xxx xxx Eku itas xxx xxx Total Kewajiban dan Ekuitas xxx xxx DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id - 36 - VI. .PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENDAPATAN Pendapatan PNBP Panas Bumi disajikan dalam dua laporan yaitu Laporan Operasional yang berbasis akrual dan Laporan Realisasi Anggaran yang berbasis kas. A. Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional DISTRIBUSI II 1. Definisi Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional merupakan hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. 2. Jenis Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional merupakan PNBP Eksploitasi/Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) Non Migas yang earning process-nya belum selesai. PNBP ini berasal dari setoran bagian pemerintah Panas Bumi. 3. Pengakuan Sesuai dengan SAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional, Pendapatan Laporan Operasional diakui pada sa at: a. Timbulnya hak atas pendapatan; b. Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. Dalam SAP tersebut diatur pula bahwa Akuntansi Pendapatan­ Laporan Operasional dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Namun demikian, dalam hal besaran pengurang terhadap Pendapatan-Laporan Operasional bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Mengacu pada SAP dan proses bisnis Satker PNBP Panas Bumi tersebut Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional diakui berdasarkan asas bruto yakni diakui: a. pada saat timbulnya hak atas bagian pemerintah yang harus dibayarkan oleh Pengusaha; dan/ atau www.jdih.kemenkeu.go.id - 37 - b. pada saat diterbitkannya surat tagihan atas kekurangan pembayaran SBP; dan/ atau c. pada saat dibayarkan Setoran Bagian Pemerintah oleh Pengusaha. 4. Pengukuran Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional disajikan dalam Laporan Operasional dengan rincian lebih lanjut disajikan dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 5. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional disajikan dalam Laporan Operasional dengan rincian lebih lanjut disajikan dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan yaitu: a. BAR data setoran bagian pemerintah, reimbursement PPN, PBB, dan penggantian bonus produksi Panas Bumi secara triwulanan. b. Surat tagihan kekurangan pembayaran SBP hasil pemeriksaan BPKP. c. Rekening koran harian Rekening Panas Bumi. B. Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran DISTRIBUSI II 1. Definisi Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran merupakan hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan, yang telah diterima di Rekening KUN yang menambah saldo anggaran lebih (SAL) dan tidak perlu dibayar kembali. 2 . Jenis Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran merupakan PNBP Eksploitasi/Pemanfaatan SDA Non Migas yang berasal dari selisih lebih setoran bagian pemerintah Panas Bumi dengan kewajiban pemerintah. www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 38 - 3. Pengakuan Penda patan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran dicatat atau diakui pada saat kas dari pendapatan tersebut diterima di Rekening KUN. 4. Pengukuran Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran diukur sebesar nilai PNBP Panas Bumi yang diterima di Rekening KUN tercantum pada surat permintaan pemindahbukuan P::.J"BP Panas Bumi dari Dirjen Anggaran ke Dirjen Perbendaharaan. 5. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan rincian lebih lanjut disajikan dan diungkapkan secara memadai de.lam Catatan atas Laporan Keuangan. 6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan yaitu: a. b. c. Surat permintaan pemindahbukuan PNBP Panas Bumi dari Dirjen Anggaran ke Dirjen Perbendaharaan. Bank Account Transfer (BAT) dari Rekening Panas Bun:i ke Rekening KUN. Rekening koran harian Rekening Panas Bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 39 - VII. PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI BEBAN A. De[nisi Betan merupakan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa atau hiaya yang -::imhul akihat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang herdampak pada penurunan ekuitas, haik herupa pengeluaran, konsumsi aset, atau timbulnya kewajiban. B. Jenis Betan di dalam pengelolaan PNBP Panas Bumi berupa: 1. Behan diestimasi Beban diestimasi yakni beban yang belum dapat ditentukan jumlahnya secara pasti karena proses bisnis yang belum selesai. Beban diestimasi dalam pengelolaan PNBP Panas Bumi terdiri dari hehan diestimasi-reimbursement PPN, hehan diestimasi-PBB Panas Bumi, dan beban diestimasi-Penggantian Bonus Produksi. 2. Behan definiti: Behan definitif dalam pengelolaan PNBP Panas Bumi merupakan hehan yang sudah diketahui secara pasti jumlahnya, terdiri dari beban pemhayaran reimbursement PPN dan behan pemhayaran penggantian bonus produksi. 3. Behan penyisihan piutang tidak tertagih C. Pengakuan Behan diakui saat pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya kor:.sumsi aset, dan terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. D. Pengukuran DISTRIBUSI II Beban diestimasi dicatat sebesar nilai pencadangan utang kepada pih3.k ketiga yang tercantum dalam BAR. Beban pembayaran reimbursement PPN dicatat sebesar jumlah yang tercantum dalam surat pcrmintaan pemindahbukuan pembayaran reiT"lbursement PPN. Beban pembayaran penggantian bonus produksi dicatat sebesar jumlah yang tercantum dalam surat permintaan pemindahbukuan peobayaran penggantian bonus produksi. Beban akrual murni dicatat sebesar nilai estimasi piutang tidak tertagih sesuai der:.gan ketentuan peraturan petundang-undang an. www.jdih.kemenkeu.go.id - 40 - E. Penyajian dan Pengungkapan DISTRIBUSI II Beban disajikan dalam Laporan Operasional Satker PNBP Panas Bumi. Penjelasan mengenai rincian beban, analisis dan informasi lainnya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ilustrasi penyajian beban dalam Laporan Operasional: Satker PNBP Panas Bumi Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 20.XX Uraian Tahun 20Xl Kegiatan Operasional xxx Pendapatan xxx Be ban Be ban Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi- xxx Reimbursement PPN Beban Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-PBB xxx Panas Bumi Beban Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi- xxx Penggantian Bonus Produksi Beban Pembayaran Reimbursement PPN xxx Beban Pembayaran Penggantian Bonus Produksi xxx Beban Penyisihan Piutang Tidak tertagih xxx Jumlah Beban xxx Kegiatan Non Operasional xxx Pas Luar Biasa xxx Surplus/Defisit - LO xxx www.jdih.kemenkeu.go.id . - 41 - VIII. PETUNJUK TEKNIS PENCATATAN AYAT JURNAL STANDAR Petunjuk teknis pencatatan ayat jurnal standar dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai pencatatan transaksi yang dilakukan oleh Entitas Akuntansi dalam rangka pengakuan dan pengukuran unsur Laporan Keuangan. Pencatatan transaksi di dalam BAB ini meliputi pengakuan pendapatan dan piutang hingga penyelesaian kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi. Ilustrasi transaksi di bawah ini merupakan salah satu contoh pencatatan ayatjurnal oleh Satker PNBP Panas Bumi Sebagai ilust::-asi, berikut ikhtisar transaksi PNBP Panas Bumi selama tahun 20Xl: 1. Telah diterima setoran bagian pemerintah di Rekening Panas Bumi sebesar Rp400.000 dari Pengusaha. 2. Pada saat rekonsiliasi triwulanan I, dicadangkan utang pihak ketiga Panas Bumi yang terdiri dari rencana pengajuan reimbursement PPN dari PGE, SEGS, SEGD II, dan SEGWWL sebesar Rp180.000, pencadangan pembayaran PBB sebesar Rp60.000, pencadangan Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi sebesar RpS0.000. 3. Diketahui tagihan atas PBB Panas Bumi sebesar Rp 60.000; tagihan atas reimbursement PPN Panas Bumi sebesar Rp 60.000; dan tagihan atas penggantian bonus produksi sebesar Rp50.000. 4. Berdasarkan penelitian, reimbursement PPN yang dapat dibayarkan kepada Pengusaha sebesar Rp60.000. 5. Berdasarkan verifikasi, pembayaran tagihan PBB Panas Bumi tahun 2016 yakni sebesar Rp60.000. 6. Berdasarkan penelitian, pembayaran penggantian bonus prodμksi yang dapat dibayarkan kepada Pengusaha sebesar Rp50.000. 7. Pemindahbukuan PNBP Panas Bumi dari Rekening Panas Bumi ke Rekening KUN sebesar selisih lebih setoran bagian pemerintah dengan kewajiban yang dicadangkan oleh pemerintah. 8. Diterbitkan surat tagihan atas kekurangan pembayaran setoran bagian pemerintah berdasarkan hasil audit BPKP kepada Pengusaha ekuivalen·rupiah sebesar Rp75.000. 9. Terdapat penyelesaian piutang melalui Rekening Panas Bumi ekuivalen Rp80.000. Piutang pada awalnya dicatat sebesar ekuivalen fl.- DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id Rp75.000. Penerimaan - 42 - atas piutang tersebut kemudian dipindahbukukan ke Rekening KUN sebagai PNBP. 10. Terdapat piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo pada tahun 20X2 sebesar Rpl00.000 dan terdapat konversi piutang jangka pendek menjadi piutang jangka panjang sebesar Rp75.000. 11. Beban penyisihan piutang Panas Bumi yang dialokasikan sebesar Rp50.000. 12. Karena melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap USD, piutang Panas Bumi tahun lalu yang masih outstanding, perlu disesuaikan dengan nilai tukar pada akhir tahun 20Xl, yaitu sebesar Rp15.000. 1 3 . Pada saat rekonsiliasi triwulanan III tahun berjalan dicadangkan utang pihak ketiga reimbursement PPN SEGWWL sebesar Rp70.000. Tagihan atas reimbursement PPN tersebut diajukan sebesar Rp65.000 pada triwulan I tahun berikutnya. 14. Berdasarkan verifikasi reimbursement PPN SEGWWL triwulanan III yang dapat dibayarkan kepada Pengusaha SEGWWL sebesar Rp60.000. Berdasarkan ilustrasi transaksi di atas, berikut ini ayat jurnal yang disusun oleh Satker PNBP Panas Bumi pada Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas 1. Saat diterimanya setoran bagian pemerintah di Rekening Panas Bumi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: 2. DISTRIBUSI II Akun Uraian Akun Debit Kredit 3 1 3 121 Diterima dari Entitas Lain 400.000 4216XX Pendapatan SBP 400.000 Pertambangan Panas Bumi (LO) b. Di Buku Besar Kas akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 313121 Diterima dari Entitas Lain 400.000 81721 3 Penerimaan Non Anggaran- 400.000 Penerimaan Seto ran Panas Bumi Saat dicadangkan utang pihak ketiga Panas Bumi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 43 - Akun Uraian Akun Debit Kredit 596323 Beban diestimasi- 180.000 reimbursement PPN 596324 Be ban diestimasi-PBB Panas 60.000 Bumi 596325 Beban diestimasi-Penggan tian 50.000 Bonus Produksi 596326 Beban diestimasi-setoran 110.000 kepada Pemerin tah 212 196 Utang Pihak Ketiga Panas 180.000 Bumi diestimasi- reimbursement PPN 212 197 Utang Pihak Ketiga Panas 60.000 Bumi diestimasi-PBB Panas Bumi 212 198 Utang Pihak Ketiga Panas 50.000 Bumi diestimasi-Penggan tian Bonus Produksi 212 199 Bagian Pemerintah dari 110.000 Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan b. Di Buku Besar Kas akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 827213 Pengeluaran Setor an Panas 400.000 Bumi 817215 Penerimaan Pihak Ketiga 180.000 Panas Bumi diestimasi- reimbursement PPN 817216 Penerimaan Pihak Ketiga 60.000 Panas Bumi Transito diestimasi-Pendapatan PBB Pertambangan Panas Bumi 817217 Penerimaan Pihak Ketiga 50.000 Panas Bumi diestimasi- Penggantian Bonus Produksi www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II 817218 - 44 - Penerimaan Pihak Ketiga Panas Bumi Transito diestimasi - Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi (dilakukan pada saat reklas di DJA) 827215 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 180.000 Bumi diestimasi-reimbursement PPN 817419 Penerimaan Pihak Ketiga Panas Bumi-reimbursement PPN 827216 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 60.000 817421 Bumi Transito diestimasi Pendapatan PBB Pertambangan Panas Bumi Penerimaan Pihak Panas Bumi Pendapatan Ketiga Transito­ PBB Pertambangan Panas Bumi 827217 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 50.000 Bumi Transito diestimasi Pengembalian Bonus Produksi 110.000 180.000 60.000 817431 Penerimaan Pihak Ketiga 50.000 Panas Bumi-Penggantian Bonus Produksi 827218 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 110.000 817422 Bumi Transito diestimasi Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi Penerimaan Pihak Ketiga Panas Bumi Transito­ Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah Panas Bumi Pertambangan 110.000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 45 - 3. Saat pengajuan tagihan atas PBB Panas Bumi, reimbursement PPN Panas Bumi, dan bonus produksi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 4216XX Pendapatan SBP 60.000 Pertambangan Panas Bumi (LO) 2X.XXXX Utang Pihak Ketiga Panas 60.000 Bumi-PBB Panas Bumi 596321 Be ban Pihak Ketiga Panas 60.000 Bumi-reimbursement PPN 2X.XXXX U tang Pihak Ketiga Panas 60.000 Bumi-reimbursement PPN 596322 Be ban Pihak Ketiga Panas 50.000 Bumi - Penggantian Bonus Produksi 2XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas 50.000 Bumi-Penggan tian Bonus Produksi Mencatat jurnal balik be ban dan utang diestimasi senilai tagihan 212197 U tang Pihak Ketiga Panas Bumi 60.000 diestimasi - PBB Panas Bumi 596324 Beban diestimasi-PBB Panas 60.000 Bumi 212196 Utang Pihak Ketiga Panas Bumi 60.000 diestimasi-reimbursement PPN 596323 Be ban diestimasi- 60.000 reimbursement PPN 212198 U tang Pihak Ketiga Panas Bumi 50.000 diestimasi-Penggan tian Bonus Produksi 596325 Be ban diestimasi- 50.000 Penggantian Bonus Produksi b. Di Buku Besar Kas tidak ada jurnal. DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id - 46 - 4. Saat pembayaran utang pihak ketiga diestimasi-reimbursement PPN Panas Bumi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara aplikasi se bagai berikut: Akun Uraian Akun 2XXXXX U tang Pihak Ketiga Panas Bumi -reimbursement PPN 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain b. Di Buku Besar kas akan dijurnal sbb: Akun Uraian Akun 827419 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas Bumi-reimbursement PPN 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain Debit Kredit 60.000 60.000 Debit Kredit 60.000 60.000 5. Saat pembayaran utang pihak ketiga diestimasi - PBB Panas Bumi kepada Pemerin tah a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 2XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas Bumi - 60.000 PBB Panas Bumi 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain 60.000 b. Di Buku Besar Kas akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 827421 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 60.000 Bumi Transito-Pendapatan PBB Pertambangan Panas Bumi 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain 60.000 6. Sa at pembayaran utang pihak ketiga diestimasi-Penggantian Bonus Produksi DISTRIBUSI II a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 2XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas Bumi- 50.000 Penggantian Bonus Produksi www.jdih.kemenkeu.go.id - 47 - 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain 50.000 b. Di Buku Besar Kas akan dijurna) oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 827431 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 50.000 Bumi-Penggan tian Bonus Produksi 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain 50.000 7. Saat pemindahbukuan PNBP Panas Bumi ke RKUN DISTRIBUSI II a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit 212 199 Bagian Pemerintah dari 110.000 Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan 4216XX Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi Kredit 110.000 Mencatat jurnal penyesuaian atas pendapatan secara manual: Akun Uraian Akun Debit Kredit 4216XX Pendapatan Seto ran Bagian 110.000 Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 596326 Beban diestimasi-setoran 110.000 kepada Pemerintah b. Di Buku Besar Kas akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 827422 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 110.000 Bumi Transito Pendapatan Seto ran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 4216XX Pendapatan Seto ran Bagian 110.000 Pemerintah Pertambangan Panas Bumi www.jdih.kemenkeu.go.id - 48 - 8. Saat pencatatan piutang Panas Bumi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara manual sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 115211 Piutang Penerimaan Negara 75.000 Bukan Pajak 4216XX Pendapatan Seto ran Bagian 75.000 Pemerintah Pertambangan Panas Bumi b. Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 9. Pencatatan penyelesaian piutang melalui Rekening Panas Bumi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Mencatat penyesuaian piutang sesaat ka rena selisih kurs secara manual: Akun Uraian Akun Debit Kredit 115211 Piutang Penerimaan Negara 5.000 Bukan Pajak 491 111 Pendapatan Selisih Kurs yang 5.000 Belum Terealisasi Mencatat penerimaan SBP secara aplikasi Akun U raian Akur: Debit Kredit 313121 Diterima dari Entitas Lain 80.000 42:_5x.x ?endapatan SBP 80.000 Pertambangan Panas Bumi (LO) Mencatat penyesuaian pendapatan dan piutang secara manual: Akun Uraian Akun Debit Kredit 4216XX Pendapatan SBP Pertambangan Panas Bumi 80.000 115211 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak 80.000 b. Di Buku Besar Kas akan dijurna� oleh aplikasi sebagai berikut: Ak..ln Uraian Akun Debit Kredit 313121 Diterima dari Entitas Lain 80.000 DISTRIBUSI II r.-- www.jdih.kemenkeu.go.id DISTRIBUSI II - 49 - 817213 Penerimaan Non Anggaran- 80.000 Penerimaan Setoran Panas Bumi Pencatatan pemindahbukuan atas penerimaan SBP hasil penagihan piutang ke Rekening KUN a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit 596326 Be ban diestimasi-setoran 80.000 kepada Pemerintah 212199 Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan 212199 Bagian Pemerintah dari 80.000 Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan 4216XX Pendapatan Seto ran Bagi an Pemerintah Pertambangan Panas Bumi Kredit 80.000 . 80.000 Mencatat jurnal penyesuaian atas pendapatan secara manual: Akun Uraian Akun Debit Kredit 4216XX Pendapatan Seto ran Bagian 80.000 Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 596326 Be ban diestimasi - setoran 80.000 kepada Pemerin tah b. Di Euku Besar Kas akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 827213 Pengeluaran Seto ran Panas 80.000 Bumi 817218 Penerimaan Pihak Ketiga 80.000 Panas Bumi Transito diestimasi - Pendapatan Seto ran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 827218 Pengeluaran Pihak Ketiga 80.000 Panas Bumi Transito www.jdih.kemenkeu.go.id - 50 - diestimasi Pendapatan Setoran Bagian Pemerinta h Pertambangan Panas Bumi 817422 Penerimaan Pihak Ketiga 80.000 Panas Bumi Transito- Pendapatan Setoran Bagian Pemerinta h Pertambangan Panas Bumi 827422 Pengeluaran Pihak Ketiga 80.000 Panas Bumi Transito Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 4216XX Pendapatan Setoran Bagian 80.000 Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 10. Reklasifikasi piutang DISTRIBUSI II Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Mencatat bagian lancar dari piutang jangka panJang secara manual: Akt.:n Uraian Akun Debit Kredit 115939 Bagian Lancar Piutang Jang ka 100.000 Panjang 155111 Piutang Jangka Panjang 100.000 Lainnya Men:;atat konversi dari piutang jangka pendek menjadi piutang jangka panjang secara manual: Akun U raian Akun · Debit Kredit 155111 Piutang Jangka Panjang 75.000 Lainnya 115-211 Piutang Penerimaan Negara 75.000 Bukan Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id - 51 - 11. Mencatat Behan Penyisihan Piutang a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara manual sebagai berikut: Akun Uraian Akun 594211 Behan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Piutang PNBP 116211 Penyisihan Piutang Tertagih - Piutang PNBP b. Di Buku Besar Kas tidak dicatat. Tidak Debit Kredit 50.000 50.000 12. Pencatatan Penyesuaian nilai piutang atas selisih kurs a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara manual sebagai berikut: Akun Uraian Akun 115211 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak 491111 Pendapatan Selisih Belum Terealisasi b. Di Buku Besar Kas tidak dicatat. Kurs yang Debit Kredit 15.000 15.000 13. Saat dicadangkan utang pihak ketiga Panas Bumi Triwulan III DISTRIBUSI II a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun 596323 Be ban diestimasi-reimbursement PPN 212 196 U tang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-reimbursement PPN b. Di Buku Besar Kas tidak dicatat. Debit Kredit 70.000 70.000 Pada awal tahun berikutnya mencatat jurnal penyesuaian utang diestimasi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun 212196 Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-reimbursement PPN xxxxxx Koreksi Lain-lain b. Di Buku Besar Kas tidak dicatat Debit Kredit 70.000 70.000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 52 - Pada saat pengajuan tagihan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal manual sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 596321 Beban Pihak Ketiga Panas Bumi 65.000 reimbursement PPN 2XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas 65.000 Bumi-reimbursement PPN 14. Saat pembayaran utang pihak ketiga Panas Bumi DISTRIBUSI II a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 2XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas Bumi 60.000 reimbursement PPN 313111 Ditagihkan ke Entitas Lain 60.000 mencatat jurnal penyesuaian atas utang definitif Akun Uraian Akun Debit Kredit 2XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas Bumi 5.000 reimbursement PPN 596321 Beban Pihak Ketiga Panas 5.000 Bumi -reimbursement PPN b. Di Buku Besar kas akan dijurnal sebagai berikut: Akun 827419 313111 Uraian Akun Debit Kredit Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 60.000 Bumi-reimbursement PPN Ditagihkan ke Entitas Lain 60.000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id

Lihat di sumber asli (JDIH Kemenkeu)